51/Pid.Sus/2020/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: Mustarso, S.H. Terdakwa: 1.Hariyati Binti H. Luthfi 2.Basrul Hamid Alias Basrul Bin Hamid
Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Hariyati Binti H Luthfi dan Terdakwa II Basrul Hamid Alias Basrul Bin Hamid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Bersama-sama Turut Serta Melakukan Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan, serta Pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan; Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris E A/T, Tahun pembuatan 2010, Warna Putih, Stiker hitam pada bagian kap mesim, atap bagian atas dan pintu belakang, Nomor Polisi yang terpasang pada bagian depan DD 280 AK, Nomor Mesin 1NZ-Y184240, Nomor Rangka MRO54HY91A4652154; - Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00239932.AH.50.01 Tahun 2018 Tanggal: 28-12-2018, Jam:04:51:47; - Akta Jaminan Fidusia Nomor 120 Tanggal 06 Desember 2018; - Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia; - Surat Persetujuan dan kuasa Penarikan Jaminan; - Perjanjian Pembiayaan; - Foto Copy Dokumen Kendaraan Obyek Fidusia (BPKB, STNK); - Kwitansi Penerimaan dana yang diterima Lel. BASRUL dari Saksi FIRA; - Surat Peringatan; - Kartu Piutang Konsumen; - Surat Pernyataan dan Jaminan; - Surat Pernyataan Debitur; Dikembalikan kepada PT. WOM FINANCE; Membebankan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 51/Pid.Sus/2020/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pare-Pare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I;
| 1. | Nama lengkap | : | Hariyati Binti H Luthfi; |
| 2. | Tempat lahir | : | Parepare; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 47 Tahun/6 Juli 1972; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | BTN Timurama A.15 Nomor 13 A, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Ibu rumah tangga; |
Terdakwa I. Hariyati Binti H. Luthfi dalam Tahanan Rumah:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Tahanan Rumah oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
Tahanan Rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 8 Mei 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7 Juli 2020;
Terdakwa II;
| 1. | Nama lengkap | : | Basrul Hamid Alias Basrul Bin Hamid; |
| 2. | Tempat lahir | : | Parepare; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 37 Tahun/12 Januari 1983; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | BTN Timurama A.15 Nomor 13 A, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa II. Basrul Hamid Alias Basrul Bin Hamid dalam tahanan Rumah:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Tahanan Rumah oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
Tahanan Rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 8 Mei 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7 Juli 2020;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Pre tanggal 9 April 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Pre tanggal 9 April 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. HARIYATI Binti H. LUTHFI dan Terdakwa II. BASRUL HAMID Alias BASRUL Bin HAMID , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ““yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia””, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua kami Melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HARIYATI Binti H. LUTHFI dan Terdakwa II. BASRUL HAMID Alias BASRUL Bin HAMIDdengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) subsider 3 (Tiga) Bulan dengan masa percobaan selama 1 (Satu) Tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris E A/T, Tahun pembuatan 2010, Warna Putih, Stiker hitam pada bagian kap mesim, atap bagian atas dan pintu belakang, Nomor Polisi yang terpasang pada bagian depan DD 280 AK, Nomor Mesin 1NZ-Y184240, Nomor Rangka MRO54HY91A4652154;
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00239932.AH.50.01 Tahun 2018 Tanggal: 28-12-2018, Jam:04:51:47;
Akta Jamina Fidusia Nomor 120 Tanggal 06 Desember 2018;
Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia;
Surat Persetujuan dan kuasa Penarikan Jaminan;
Perjanjian Pembiayaan;
Foto Copy Dokumen Kendaraan Obyek Fidusia (BPKB, STNK);
Kwitansi Penerimaan dana yang diterima Lel. BASRUL dari Saksi FIRA;
Surat Peringatan;
Kartu Piutang Konsumen;
Surat Pernyataan dan Jaminan;
Surat Pernyataan Debitur;
Dikembalikan kepada PT. WOM FINANCE;
Menetapkan agar supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetep pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa I HARIYATI Binti H. LUTHFI Bersama-sama dengan Terdakwa II BASRUL HAMID Alias BASRUL Bin HAMID, pada Tanggal 04 September 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara Tahun 2018, bertempat di Jalan Bau Massepe No.256 Kel. Labukkang Kec. Ujung, Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri parepare, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serat melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika diketahui oleh salah satu pihak, tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal dari terdakwa II Basrul Hamid yang hendak membeli mobil di PT. Wom Finance namun terdakwa II Basrul Hamid terkendala dengan adminitrasi atau dokumen untuk pembiayaaan sehingga terdakwa II menyarankan kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi untuk mengajukan permohonan kredit pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih kepada PT. Wom Finance dengan menyerahkan data berupa identitas lengkap dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pihak PT. Wom Finance pun melakukan survey, selanjutnya menyatakan bahwa terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi layak untuk membeli sebuah mobil secara kredit sebagaimana permohonan yang diajukannya. Setelah itu, dibuatlah perjanjian pembiayaan Dengan Nomor: 808400015524 yang harus dipatuhi oleh terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi yang mana isi perjanjiannya memuat kewajiban pembayaran pihak kedua dengan total kewajiban Rp.135.415.00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dan setiap bulannya terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi harus membayar angsuran sebesar Rp. 3.869.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) selama 35 (tiga puluh lima) kali / bulan, terhitung sejak tanggal 04 September 2018;
Bahwa terdakwa sudah membayar angsuran sebanyak 7 (tujuh) kali, namun angsuran yang ke-8 (delapan) dan seterusnya sampai sekarang terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi tidak membayar angsuran sedangkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dan merupakan milik PT.Wow Finance berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00239932.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih, sebagaimana yang tercantum dalam Akta jaminan Fidusia No.120,- Tanggal 06 Desember 2018 tidak ada dalam penguasaan terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi dan hal tersebut baru diketahui oleh pihak PT.Wom Finance saat melakukan penagihan. Dan ketika perihal tersebut ditanyakan kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi, terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pun menjawab bahwa pada saat mengajukan permohonan kredit mobil pada PT.Wom Finance, mobil tersebut bukan untuk terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pergunakan melainkan untuk Terdakwa II Basrul Hamid dan Dalam hal ini, terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi hanya selaku atas nama yang memasukkan identitas pada saat pembelian mobil secara kredit pada pihak PT.Wom Finance. Dan atas sepengetahuan terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi, terdakwa II Basrul Hamid mengalihkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih kepada Saksi Fira dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan PT. Wom Finance;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT.Wom Finanace menderita kerugian sebesar Rp.112.201.000 (seratus dua belas juta dua ratus seribu rupiah);
Perbuatan Para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa I HARIYATI Binti H. LUTHFI Bersama-sama dengan Terdakwa II BASRUL HAMID Alias BASRUL Bin HAMID, pada Tanggal 04 September 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara Tahun 2018, bertempat di Jalan Bau Massepe No.256 Kel. Labukkang Kec. Ujung, Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri parepare, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serat melakukanmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal dari terdakwa II Basrul Hamid yang hendak membeli mobil di PT. Wom Finance namun terdakwa II Basrul Hamid terkendala dengan adminitrasi atau dokumen untuk pembiayaaan sehingga terdakwa II menyarankan kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi untuk mengajukan permohonan kredit pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih kepada PT. Wom Finance dengan menyerahkan data berupa identitas lengkap dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pihak PT. Wom Finance pun melakukan survey, selanjutnya menyatakan bahwa terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi layak untuk membeli sebuah mobil secara kredit sebagaimana permohonan yang diajukannya. Setelah itu, dibuatlah perjanjian pembiayaan Dengan Nomor: 808400015524 yang harus dipatuhi oleh terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi yang mana isi perjanjiannya memuat kewajiban pembayaran pihak kedua dengan total kewajiban Rp.135.415.00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dan setiap bulannya terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi harus membayar angsuran sebesar Rp. 3.869.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) selama 35 (tiga puluh lima) kali / bulan, terhitung sejak tanggal 04 September 2018;
Bahwa terdakwa sudah membayar angsuran sebanyak 7 (tujuh) kali, namun angsuran yang ke-8 (delapan) dan seterusnya sampai sekarang terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi tidak membayar angsuran sedangkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dan merupakan milik PT.Wow Finance berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00239932.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih, sebagaimana yang tercantum dalam Akta jaminan Fidusia No.120,- Tanggal 06 Desember 2018 tidak ada dalam penguasaan terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi dan hal tersebut baru diketahui oleh pihak PT.Wom Finance saat melakukan penagihan. Dan ketika perihal tersebut ditanyakan kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi, terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pun menjawab bahwa pada saat mengajukan permohonan kredit mobil pada PT.Wom Finance, mobil tersebut bukan untuk terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pergunakan melainkan untuk Terdakwa II Basrul Hamid dan Dalam hal ini, terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi hanya selaku atas nama yang memasukkan identitas pada saat pembelian mobil secara kredit pada pihak PT.Wom Finance. Dan atas sepengetahuan terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi, terdakwa II Basrul Hamid mengalihkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih kepada Saksi Fira dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan PT. Wom Finance;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT.Wom Finanace menderita kerugian sebesar Rp.112.201.000 (seratus dua belas juta dua ratus seribu rupiah);
Perbuatan Para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa I HARIYATI Binti H. LUTHFI Bersama-sama dengan Terdakwa II BASRUL HAMID Alias BASRUL Bin HAMID, pada Tanggal 04 September 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara Tahun 2018, bertempat di Jalan Bau Massepe No.256 Kel. Labukkang Kec. Ujung, Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri parepare, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serat melakukan, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal dari terdakwa II Basrul Hamid yang hendak membeli mobil di PT. Wom Finance namun terdakwa II Basrul Hamid terkendala dengan adminitrasi atau dokumen untuk pembiayaaan sehingga terdakwa II menyarankan kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi untuk mengajukan permohonan kredit pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih kepada PT. Wom Finance dengan menyerahkan data berupa identitas lengkap dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pihak PT. Wom Finance pun melakukan survey, selanjutnya menyatakan bahwa terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi layak untuk membeli sebuah mobil secara kredit sebagaimana permohonan yang diajukannya. Setelah itu, dibuatlah perjanjian pembiayaan Dengan Nomor: 808400015524 yang harus dipatuhi oleh terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi yang mana isi perjanjiannya memuat kewajiban pembayaran pihak kedua dengan total kewajiban Rp.135.415.00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dan setiap bulannya terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi harus membayar angsuran sebesar Rp. 3.869.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) selama 35 (tiga puluh lima) kali / bulan, terhitung sejak tanggal 04 September 2018;
Bahwa terdakwa sudah membayar angsuran sebanyak 7 (tujuh) kali, namun angsuran yang ke-8 (delapan) dan seterusnya sampai sekarang terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi tidak membayar angsuran sedangkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dan merupakan milik PT.Wow Finance berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00239932.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih, sebagaimana yang tercantum dalam Akta jaminan Fidusia No.120,- Tanggal 06 Desember 2018 tidak ada dalam penguasaan terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi dan hal tersebut baru diketahui oleh pihak PT.Wom Finance saat melakukan penagihan. Dan ketika perihal tersebut ditanyakan kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi, terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pun menjawab bahwa pada saat mengajukan permohonan kredit mobil pada PT.Wom Finance, mobil tersebut bukan untuk terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pergunakan melainkan untuk Terdakwa II Basrul Hamid dan Dalam hal ini, terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi hanya selaku atas nama yang memasukkan identitas pada saat pembelian mobil secara kredit pada pihak PT.Wom Finance. Dan atas sepengetahuan terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi, terdakwa II Basrul Hamid mengalihkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih kepada Saksi Fira dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan PT. Wom Finance;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT.Wom Finanace menderita kerugian sebesar Rp.112.201.000 (seratus dua belas juta dua ratus seribu rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Hasbullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dipenyidik Polisi;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik Polisi sudah benar semua;
Bahwa saksi dimintai keterangan dengan adanya 1 (satu) Unit Mobil Toyota Yaris dengan jaminan BPKB Mobil tersebut yang dijaminkan oleh Para Terdakwa di PT. Wom Finance Cabang Parepare;
Bahwa Para Terdakwa diajukan dipersidangan karena adanya kendaraan yang dijadikan jaminan Fidusia pada PT. Wom Finance Cabang Parepare yang telah dipindah tangankan tanpa sepengetahuan pemberi fidusia PT. Wom Finance;
Bahwa saksi sebagai Karyawan di PT. Wom Finance Cabang Parepare dan bertugas sebagai Head Remedial (Kepala Penarikan) dan diberi kuasa oleh perusahaan untuk melakukan pelaporan pada pihak berwajib;
Bahwa Kalau Terdakwa II Basrul Hamid pernah bekerja sebagai karyawan di PT. Wom Finance Cabang Parepare;
Bahwa yang menjaminkan mobil tersebut adalah Terdakwa Hariyati;
Bahwa Nilai yang dimohonkan Terdakwa I Haryati pada waktu itu sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa I seharusnya membayar setiap bulan sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan mengangsur selama 35 bulan;
Bahwa Pada waktu Terdakwa I mengajukan permohonan pinjaman ke PT. Wom Finance Cabang Parepare tanggal 4 September 2018 di jalan Bau Massepe No. 256 Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare;
Bahwa Yang bertanda tangan di permohonan kredit pinjaman tersebut iyalah Terdakwa I Hariyati
Bahwa yang saksi ketahui uang tersebut memang untuk Terdakwa I Hariyati;
Bahwa sebelum kredit pinjaman tersebut dicairkan oleh PT. Wom Finance yang mensurvey Terdakwa I Hariyati, iyalah Terdakwa II Basrun sendiri;
Bahwa selama Terdakwa I menerima pinjaman kredit tersebut, Terdakwa I hanya melakukan pembayaran selama 11 (sebelas) bulan dari tenggang waktu 35 bulan yang diperjanjikan;
Bahwa untuk angsuran ke 12 (kedua belas) sampai angsuran ke 35 (tiga puluh lima) sampai sekarang belum terbayarkan;
Bahwa selama Terdakwa I Hariyati menunggak, saksi pernah memberikan teguran dan memberikan surat somasi sampai 3 (tiga) kali kepada Terdakwa Hariyati;
Bahwa pada waktu kami menyerahkan surat somasi kepada Terdakwa I Hariyati mobil tersebut sudah dipindah tangankan Terdakwa I kepada keluarganya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa I Hariyati uang tersebut diambil Terdakwa II Basrul;
Bahwa Pihak Wom Finance tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah yang menjadi persetujuan sewaktu Terdakwa I Hariyati mengajukan permohonan kepada PT. Wong Finance karena saksi hanya bagian mobil yang bermasalah;
Bahwa dengan kejadian tersebut PT. Wong Finance Cabang Parepare mengalami kerugian sebesar Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Rahmat Bin Made, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui adanya Terdakwa I Hariyati selaku pemberi Fidusia mencairkan dana dari PT. Wong Finance dengan jaminan BPKB mobil Toyota Yaris memindah tangankan jaminan fidusia kepada orang lain, tanpa sepengetahuan dari pihak Wong Finance Cabangan Parepare;
Bahwa saksi bekerja di PT. Wong Finance Cabang Parepare dengan jabatan kordinator kolektor penarikan, atau sebagai kepala bagian penagihan dan masih bekerja sampai sekarang;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa I Hariyati mengajukan permohonan pinjaman kredit ke PT. Wong Finance Cabang Parepare pada tanggal 4 September 2018, dan mulai menunggak angsurannya pada tanggal 4 April 2019 dan baru 9 (sembilan) kali angsuran yang dibayar;
Bahwa saksi pernah memberikan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa I Hariyati;
Bahwa dapat saksi jelaskan mobil yang dijadikan jaminan iyalah merek Toyota Yaris warna Putih dengan tahun pembuatan 2110 dengan Nomor Polisi DW 449 BC;
Bahwa saksi yang mendatangi rumah Terdakwa I Hariyati dan menanyakan keberadaan mobil tersebut, dan Terdakwa I menyampaikan kalau jaminan mobil tersebut sudah dipindah tangankan kepada keluarganya yang bernama Mandalawati;
Bahwa yang saksi ketahui PT. Wong Finance mengalami kerugian sebanyak Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana keberadaan mobil tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Elvira Sale Alias Vira, dibawah sumpah / janji* pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama Hj. Mandalawati telah membeli 1 (satu) unit mobil dari perempuan anak dari Terdakwa I Hariyati Toyota Yaris warna putih dengan nomor Polisi DW 449 BC, yang masuk dalam obyek jaminan Fidusia di PT. Wom Finance Cabang Parepare;
Bahwa saksi mengambil mobil tersebut dari Terdakwa II Basrul Hamid;
Bahwa saksi mengambil mobil tersebut dengan cara mengembalikan Down Payment (DP) Terdakwa II;
Bahwa Pertama saksi menyerahkan uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian saksi mentranfer ke rekening Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
Bahwa bukan Terdakwa II Basrul Hamid yang menjadi penjamin Fidusia di PT. Wom Finance Cabang Parepare;
Bahwa pada waktu saksi mengambil mobil tersebut tidak ada pihak dari PT. Wom Finance Cabang Parepare;
Bahwa Mobil tersebut saksi beli dari Terdakwa II Basrul Hamid;
Bahwa pada waktu Terdakwa II Basrul Hamid menyerahkan mobil kepada saksi dijelaskan bahwa mobil tersebut masih dalam cicilan;
Bahwa saksi membayar angsuran ke orang yang bernama Adi dari pihak Wom Finance;
Bahwa saksi sempat menyampaikan kepada pihak yang menerima uang angsuran mobil tersebut, bahwa saksi sudah beli mobil tersebut dan saksi yang akan membayar angsuran setiap bulannya;
Bahwa pada waktu Hj. Ema mengambil mobil dari saksi, saksi ada menjelaskan kepada Hj Ema bahwa mobil tersebut harus dibayar angsurannya;
Bahwa saksi menyerahkan kepada Terdakwa II Basrun uang sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) pada waktu membeli mobil tersebut;
Bahwa saksi menggunakan mobil tersebut sudah 1 (satu) bulan lamanya, kemudian saksi serahkan kepada kakak saksi Hj. Ema;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa kakak saksi yaitu Hj. Ema tidak membayar angsurannya;
Bahwa yang saksi ketahui mobil tersebut sekarang ini diambil oleh Polisi;
Bahwa sepengetahuan saksi mobil tersebut diambil Polisi dalam perkara Terdakwa yang sekarang ini di sidang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah mobil tersebut diambil Polisi dalam perkara Narkotika atau dalam perkara ini;
Bahwa pada waktu saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa, saksi ada bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh Terdakwa Basrul Hamid;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa 1: Hariyati Binti H Luthfi;
Bahwa Terdakwa I mengerti kenapa Terdakwa I dan Terdakwa II Basrul Hamid Alias Basrul Bin Hamid diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan adanya perbuatan Para Terdakwa, selaku nasabah dan telah mencairkan / meminjam uang di PT. WOM FINANCE, dengan jaminan BPKB Mobil dan obyek 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris, kemudian mobil tersebut telah dipindah tangankan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan tertulis dari pihak PT. Wom Finance;
Bahwa pengajuan kredit tersebut untuk mencairkan dana dengan jaminan BPKB dan I (satu) unit Mobil Toyota Yaris Warna Putih, pada tanggal 4 September 2018, dan telah berjalan selama 6 bulan angsuran, dan bermasalah/menunggak pembayaran pada tanggal 04 April 2019, dan telah menunggak sebanyak 9 kali angsuran sampai dengan saat ini, serta mobil tersebut telah dipindah tangankan oleh anak mantu Terdakwa I yaitu Terdakwa II BASRUL;
Bahwa Terdakwa I yang mencairkan dana pada PT. Wom Finance Parepare di Jalan Bau Massepe pada tanggal 4 September 2018, dengan Jaminan BPKB dan 1 (satu) Unit Mobil toyota yaris tahun pembuatan 2010, warna putih dengan Nomor Polisi DW 449 BC;
Bahwa adapun jenis mobil yang masuk dalam objek Fidusia tersebut adalah Merek TOYOTA YARIS, warna Putih, pembuatan tahun 2010, dengan Nomor Polisi DW 449 BC, serta NORAK MR054HY91A4652154, dan NOSIN 1NZY184240;
Bahwa dana yang Terdakwa I caikan pada saat itu adalah sebesar Rp. 135.415.000 (Seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dengan lama angsuran sebanyak 35 bulan, dengan angsuran setiap bulannya Rp.3.869.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II Basrul telah menunggak dan tak pernah membayar lagi angsuran mobil tersebut pada PT Wom Finance, sejak bulan April 2019, karena mobil tersebut telah dipindah tangankan kepada Saksi FIRA/HJ. MANDALAWATI
Bahwa mobil yang masuk obyek Fidusia tersebut telah dipindah tangankan oleh anak Terdakwa I yaitu PUTRI EMAYANTI, bersama suaminya yaitu Terdakwa II BASRUL, kepada Per. Hj. MANDALAWATI/Saksi FIRA, pada bulan Februari 2019;
Bahwa mobil yang masuk obyek Fidusia, telah dipindah tangankan sesuai keterangan dari anaknya Per. PUTRI EMAYANTI, kepada Hj. MANDALAWATI/FIRA, belalamat BTN. Timurama dekat masjid Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota Parepare;
Bahwa Terdakwa I telah menandatangani perjanjian fidusia bernomor 808400015524, tanggal 04 September 2018, dan akta Fidusia Nomor 120, tanggal 6 Desember 2018, tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun;
Bahwa isi perjanjian fidusia yakni tidak akan memindah tangankan kendaraan bermotor objek jaminan dengan bentuk apapun kepihak manapun dan tidak akan membawa kendaraan bermotor tersebut keluar dari daerah kota pembelian tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT.WOM, serta Penerima kredit dilarang menggadaikan, menjual atau menjaminkan atau memindah tangankan barang kepada pihak ketiga dengan cara bagaimanapun;
Bahwa benar pada pengajuan kredit tersebut Terdakwa hanya atas nama saja, Terdakwa I tinggal tanda tangan saja, yang mengurus semua adalah anak mantu Terdakwa I yaitu Terdakwa II BASRUL HAMID, Terdakwa I hanya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, karena mobil tersebut anak mantu Terdakwa I yang akan pakai dan membayar cicilannya Terdakwa I hanya atas nama saja;
Bahwa pengajuan kredit tersebut diatas namakan kepada Terdakwa karena yang memiliki dokumen ijin usaha, rumah peribadi adalah Terdakwa, karena kalau anak mantu Terdakwa I pada saat itu belum punya ijin usaha dan dokumen lainnya;
Bahwa pihak perusahaan pembiayaan PT. Wom Finance tidak mengetahui kalau Terdakwa hanya atas nama saja, karena kalau di ketahui pasti pencairan tidak dapat dilakukan.
Bahwa obyek Fidusia tersebut dipindah tangankan sekitar bulan Januari 2019, kepada HJ. MANDALAWATI / FIRA, masalah harga Terdakwa I tidak tau pasti, yang mengetahui hal tersebut adalah anak mantu Terdakwa I Terdakwa II BASRUL HAMID.
Bahwa awalnya mobil tersebut dipinjam oleh Saksi FIRA, kemudian dengan alasan mobil tersebut sangat disukai, sehingga Saksi FIRA, telah mengganti empat ban nya di Toyota, Pada saat itu anak Terdakwa I disodorkan nota untuk membayar biaya penggantian ban, karena pada saat itu belum memliki dana, sehingga anak mantu Terdakwa I menyerahkan mobil tersebut untuk dilanjutkan cicilanya kepada Per. HJ. MANDALAWATI/FIRA dan terjadi kesepakatan antara anak Terdakwa I dengan Saksi FIRA, terkait nilai pengembalian dana, sampai terjadi teransaksi antara keduanya Terdakwa I tidak tau pasti berapa besarnya;
Bahwa tidak ada pemberitahuan secara tertulis, kami hanya menyampaikan secara lisan kepada pihak Won pada saat bagian kolektor datang menagih;
Bahwa mobil tersebut dipindah tangankan sekitar bulan Januari 2019, kepada HJ. MANDALAWATI, dan FIRA, masalah harga Terdakwa I tidak tau persis;
Bahwa awalnya mobil tersebut dipinjam oleh Saksi FIRA, kemudian dengan alasan telah mengganti empat bannya di Toyota, serta mobil tersebut sangat disukai sehingga berniat untuk melanjutkan cicilannya, dan terjadi kesepakatan antara anak Terdakwa I dengan Saksi FIRA, terkait nilai pengembalian dana, sampai terjadi teransaksi antara keduanya;
Terdakwa 2: Basrul Hamid Alias Basrul Bin Hamid;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diperiska sehubungan dengan kasus dugaan tindak Pidana Jaminan fidusia dan atau Penyertaan dalam tindak Pidana, dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 UU RI No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana, yang dilaporkan oleh HASBULLAH (PT. WOM FINANCE)
Bahwa Terdakwa II kenal dengan Terdakwa I. HARIYATI dan memiliki hubungan keluarga dengannya dimana Terdakwa I. HARIYATI adalah Mertua Terdakwa II;
Bahwa Pencairan kredit Terdakwa I HARIYATI, kalau tidak salah pada tanggal 4 September 2018, dan bermasalah menunggak pada April 2019, yang menjadi obyek Fidusia adalah 1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris, warna Putih, pembuatan tahun 2010, dengan Nomor Polisi DW 449 BC, serta NORAK MR054HY91A4652154, dan NOSIN 1NZY184240;
Bahwa ciri-ciri mobil yang masuk dalam obyek Fidusia yang dijaminkan oleh HARIYATI, adalah Toyota Yaris pembuatan tahun 2010 watna putih, dengan Nomor Polisi DW 449 BC, NORAK MR054HY91A4652154, dan NOSIN 1NZY184240;
Bahwa dalam pencairan dana yang dimaksud, benar mertua Terdakwa hanya atas nama saja, yang menguasai dan memakai mobil tersebut adalah Terdakwa namun pembayarannya kadang Terdakwa II dibantu dalam artian kami bayar bersama;
Bahwa benar pengajuan kredit tersebut mertua Terdakwa II Terdakwa I HARIYATI, hanya atas nama saja, yang mengurus berkas-berkas pengajuan kredit adalah Terdakwa II sendiri mertua Terdakwa II Terdakwa I HARIYATI, hanya tanda tangan saja, demikian juga dengan masalah Pembayaran angsuran yang membayar adalah Terdakwa II bersama mertua Terdakwa II yaitu Terdakwa I HARIYATI;
Bahwa pengajuan kredit pencairan dana diatas namakan kepada Terdakwa I HARIYATI, dikarenakan yang memiliki dokumen ijin usaha, dan dokumen lainnya adalah Terdakwa I HARIYATI, sedangkan Terdakwa II tidak memiliki dokumen yang dimaksud;
Bahwa pihak perusahaan pembiayaan PT.Wom Finance tidak mengetahui hal tersebut, karena kalau di ketahui pasti pencairan tidak dapat dilakukan;
Bahwa pencairan dana dengan obyek Fidusia 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris Warna Putih nomor Polisi DW 449 BC, sebanyak Rp. 135.415.000,-(seratus tiga pulu lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah), dengan angsuran Perbulannya Rp. 3.869.000,-(tiga juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah), dengan lama pembiayaan yakni 35 bulan, Terdakwa II sudah membayar angsuran sebanyak 4 (empat) kali, sebelum Terdakwa II pindahkan ke pada Saksi FIRA;
Bahwa mobil tersebut Terdakwa II pindahkan pada bulan Januari 2019, setelah berjalan empat bulan angsuran Terdakwa II pindahkan kepada Saksi FIRA, setelah sebalumnya Saksi FIRA, meminjam mobil tersebut dan mengganti ban, serta alat-alatnya;
Bahwa awalnya harga yang disepakati dengan FIRA adalah Rp. 20.000.000.-(dua puluh juta rupiah), namun yang dibayarkan hanya sebanyak Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
Bahwa proses pembayaran secara tunai sebanyak 4 (empat kali) dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
Bahwa Copy Kwitansi penerimaan dana dari Saksi FIRA yang ditandatangani sebanyak Rp. 19.000.000,-(Sembilan belas juta rupiah);
Bahwa benar tanda tangan diatas materai tersebut adalah tanda tangan Terdakwa II, demikian juga dengan dananya telah Terdakwa II terima namun secara bertahap sebanyak 4 kali dengan jumlah Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
Bahwa dana yang Terdakwa II terima secara bertahap sebanyak 4 kali dengan jumlah Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) sedangkan pada saat penanda tanganan Kwitansi tertulis Rp. 19.000.000,-(Sembilan belas juta rupiah) hal tersebut dikarenakan Saksi FIRA, meminta kepada Terdakwa II dengan alasan untuk diperlihatkan kepada orang tuanya (Per. HJ. MANDALAWATI);
Bahwa mobil tersebut dipindahkan kepada Saksi FIRA, pada angsuran ke 5, dan bermasalah pada angsuran ke 7 (Tujuh)
Bahwa Terdakwa II mengetahui apabila obyek Jaminan tidak boleh dipindahkan, pada saat itu mobil Terdakwa II pindahkan karena terdesak untuk membayar harga komponen mobil yang telah diganti oleh Saksi FIRA, sehingga mobil tersebut sekalian Terdakwa II oper keredit pada saat itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Toyota Yaris E A/T, tahun pembuatan 2010 warna putih stiker hitam pada bagian kap mesin, atap bagian atas dan pintu belakang, Nomor Polisi yang terpasang pada bagian depan DD 280 AK, Nomor Mesin 1NZ-Y184240, Nomor Rangka MRO54HY91A4652154;
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00239932.AH.50.01 Tahun 2018 tanggal : 28-12-2018, Jam:04:51:47;
Akta Jaminan Fidusia Nomor 120 tanggal 06 Desember 2018;
Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia;
Surat Persetujuan dan Kuasa Penarikan Jaminan;
Perjanjian Pembiayaan;
Foto Copy Dokumen Kendaraan Obyek Fidusia (BPKB, STNK);
Kwitansi penerimaan dana yang diterima Lel. BASRUL dari Per. FIRA;
Surat Peringatan;
Kartu Piutang Konsumen;
Surat Pernyataan dan Jaminan;
Surat Pernyataan Debitur;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa diajukan dipersidangan karena adanya kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Yaris yang dijadikan jaminan Fidusia pada PT. Wom Finance Cabang Parepare yang telah dipindah tangankan tanpa sepengetahuan pemberi fidusia PT. Wom Finance;
Bahwa awalnya terdakwa II Basrul Hamid Alias Basrul Bin Hamid hendak membeli mobil di PT. Wom Finance akan tetapi terdakwa II Basrul Hamid terkendala dengan adminitrasi atau dokumen untuk pembiayaaan sehingga terdakwa II Basrul Hamid meminta kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi untuk mengajukan permohonan kredit pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih kepada PT. Wom Finance dengan menyerahkan data berupa identitas lengkap dan melengkapi persyaratan yang ditentukan, kemudian setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh terdakwa I Hariyanti pihak PT. Wom Finance pun melakukan survey dan menyatakan bahwa terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi layak untuk membeli sebuah mobil secara kredit sebagaimana permohonan yang diajukannya;
Bahwa kemudian Terdakwa I mengajukan permohonan pinjaman ke PT. Wom Finance Cabang Parepare tanggal 4 September 2018 di jalan Bau Massepe No. 256 Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare lalu dibuatlah perjanjian pembiayaan Dengan Nomor: 808400015524 yang harus dipatuhi oleh terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi yang mana isi perjanjiannya memuat kewajiban pembayaran pihak kedua dengan total kewajiban Rp.135.415.00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dan setiap bulannya terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi harus membayar angsuran sebesar Rp. 3.869.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) selama 35 (tiga puluh lima) kali / bulan, terhitung sejak tanggal 04 September 2018;
Bahwa Terdakwa I Hariyanti Binti Lutfi melalui Terdakwa II yaitu Basrul Hamid sudah membayar angsuran sebanyak 7 (tujuh) kali, namun pada angsuran yang ke-8 (delapan) dan seterusnya sampai sekarang baik terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi dan Terdakwa II Basrul tidak membayar angsuran sedangkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dan merupakan milik PT.Wow Finance berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00239932.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih, sebagaimana yang tercantum dalam Akta jaminan Fidusia No.120,- Tanggal 06 Desember 2018 tidak ada dalam penguasaan terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi maupun Terdakwa II Basrul Hamid;
Bawha pihak PT.Wom Finance saat melakukan penagihan ditanyakan kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi, bahwa terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi menjelaskan pada saat mengajukan permohonan kredit mobil pada PT.Wom Finance, mobil tersebut bukan untuk terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pergunakan melainkan untuk Terdakwa II Basrul Hamid. Dimana terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi hanya selaku atas nama yang memasukkan identitas pada saat pembelian mobil secara kredit pada pihak PT.Wom Finance;
Bahwa sekarang 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih tersebut telah terdakwa II Basrul Hamid alihkan kepada saksi Fira dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan PT. Wom Finance;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT.Wom Finanace menderita kerugian sebesar Rp.112.201.000 (seratus dua belas juta dua ratus seribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”
Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Para Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut, ternyata telah bersesuaian, serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan Setiap orang dalam hal ini adalah Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Hariyati Binti H Luthfi dan Terdakwa II Basrul Hamid Alias Basrul Bin Hamid yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)”:
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan sub-unsur “Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan” dalam hal ini pun bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan sub-unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa maksud dari Jaminan Fidusia adalah Hak Jaminan Atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebankan hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lain;
Menimbang, bahwa pasal 23 Ayat (2) berbunyi : Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima fidusia adalah orang perseorang atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Objek jaminan Fidusia adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau Hipotek;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam persidangan di peroleh fakta hukum bahwa Para Terdakwa diajukan dipersidangan karena adanya kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Yaris yang dijadikan jaminan Fidusia pada PT. Wom Finance Cabang Parepare yang telah dipindah tangankan tanpa sepengetahuan pemberi fidusia PT. Wom Finance;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa II Basrul Hamid Alias Basrul Bin Hamid hendak membeli mobil di PT. Wom Finance akan tetapi terdakwa II Basrul Hamid terkendala dengan adminitrasi atau dokumen untuk pembiayaaan sehingga terdakwa II Basrul Hamid meminta kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi untuk mengajukan permohonan kredit pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih kepada PT. Wom Finance dengan menyerahkan data berupa identitas lengkap dan melengkapi persyaratan yang ditentukan, kemudian setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh terdakwa I Hariyanti pihak PT. Wom Finance pun melakukan survey dan menyatakan bahwa terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi layak untuk membeli sebuah mobil secara kredit sebagaimana permohonan yang diajukannya;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa I mengajukan permohonan pinjaman ke PT. Wom Finance Cabang Parepare tanggal 4 September 2018 di jalan Bau Massepe No. 256 Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare lalu dibuatlah perjanjian pembiayaan Dengan Nomor: 808400015524 yang harus dipatuhi oleh terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi yang mana isi perjanjiannya memuat kewajiban pembayaran pihak kedua dengan total kewajiban Rp.135.415.00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dan setiap bulannya terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi harus membayar angsuran sebesar Rp. 3.869.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) selama 35 (tiga puluh lima) kali / bulan, terhitung sejak tanggal 04 September 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Hariyanti Binti Lutfi melalui Terdakwa II yaitu Basrul Hamid sudah membayar angsuran sebanyak 7 (tujuh) kali, namun pada angsuran yang ke-8 (delapan) dan seterusnya sampai sekarang baik terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi dan Terdakwa II Basrul tidak membayar angsuran sedangkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dan merupakan milik PT.Wow Finance berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00239932.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih, sebagaimana yang tercantum dalam Akta jaminan Fidusia No.120,- Tanggal 06 Desember 2018 tidak ada dalam penguasaan terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi maupun Terdakwa II Basrul Hamid;
Menimbang, bahwa pihak PT.Wom Finance saat melakukan penagihan ditanyakan kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi, bahwa terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi menjelaskan pada saat mengajukan permohonan kredit mobil pada PT.Wom Finance, mobil tersebut bukan untuk terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pergunakan melainkan untuk Terdakwa II Basrul Hamid. Dimana terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi hanya selaku atas nama yang memasukkan identitas pada saat pembelian mobil secara kredit pada pihak PT.Wom Finance;
Menimbang, bahwa sekarang 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih tersebut telah terdakwa II Basrul Hamid alihkan kepada saksi Fira dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan PT. Wom Finance;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT.Wom Finanace menderita kerugian sebesar Rp.112.201.000 (seratus dua belas juta dua ratus seribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas. Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu “Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam persidangan di peroleh fakta hukum bahwa Para Terdakwa diajukan dipersidangan karena adanya kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Yaris yang dijadikan jaminan Fidusia pada PT. Wom Finance Cabang Parepare yang telah dipindah tangankan tanpa sepengetahuan pemberi fidusia PT. Wom Finance;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa II Basrul Hamid Alias Basrul Bin Hamid hendak membeli mobil di PT. Wom Finance akan tetapi terdakwa II Basrul Hamid terkendala dengan adminitrasi atau dokumen untuk pembiayaaan sehingga terdakwa II Basrul Hamid meminta kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi untuk mengajukan permohonan kredit pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih kepada PT. Wom Finance dengan menyerahkan data berupa identitas lengkap dan melengkapi persyaratan yang ditentukan, kemudian setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh terdakwa I Hariyanti pihak PT. Wom Finance pun melakukan survey dan menyatakan bahwa terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi layak untuk membeli sebuah mobil secara kredit sebagaimana permohonan yang diajukannya;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa I mengajukan permohonan pinjaman ke PT. Wom Finance Cabang Parepare tanggal 4 September 2018 di jalan Bau Massepe No. 256 Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare lalu dibuatlah perjanjian pembiayaan Dengan Nomor: 808400015524 yang harus dipatuhi oleh terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi yang mana isi perjanjiannya memuat kewajiban pembayaran pihak kedua dengan total kewajiban Rp.135.415.00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dan setiap bulannya terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi harus membayar angsuran sebesar Rp. 3.869.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) selama 35 (tiga puluh lima) kali / bulan, terhitung sejak tanggal 04 September 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Hariyanti Binti Lutfi melalui Terdakwa II yaitu Basrul Hamid sudah membayar angsuran sebanyak 7 (tujuh) kali, namun pada angsuran yang ke-8 (delapan) dan seterusnya sampai sekarang baik terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi dan Terdakwa II Basrul tidak membayar angsuran sedangkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dan merupakan milik PT.Wow Finance berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00239932.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih, sebagaimana yang tercantum dalam Akta jaminan Fidusia No.120,- Tanggal 06 Desember 2018 tidak ada dalam penguasaan terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi maupun Terdakwa II Basrul Hamid;
Menimbang, bahwa pihak PT.Wom Finance saat melakukan penagihan ditanyakan kepada terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi, dan terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi menjelaskan pada saat mengajukan permohonan kredit mobil pada PT.Wom Finance, mobil tersebut bukan untuk terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi pergunakan melainkan untuk Terdakwa II Basrul Hamid. Dimana terdakwa I Hariyanti Binti Luthfi hanya selaku atas nama yang memasukkan identitas pada saat pembelian mobil secara kredit pada pihak PT.Wom Finance;
Menimbang, bahwa sekarang 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Warna Putih tersebut telah terdakwa II Basrul Hamid alihkan kepada saksi Fira dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan PT. Wom Finance;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT.Wom Finanace menderita kerugian sebesar Rp.112.201.000 (seratus dua belas juta dua ratus seribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (tiga) yaitu “melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya Para Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya, maka atas kesalahannya, kepada Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan ketentutan Pidana pada Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka tepat dan adil kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Para Terdakwa, Majelis Hakim Berpendapat oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan permohonan Para Terdakwa tersebut secara tersendiri, akan tetapi dipertimbangkan bersama dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringakan bagi diri Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris E A/T, Tahun pembuatan 2010, Warna Putih, Stiker hitam pada bagian kap mesim, atap bagian atas dan pintu belakang, Nomor Polisi yang terpasang pada bagian depan DD 280 AK, Nomor Mesin 1NZ-Y184240, Nomor Rangka MRO54HY91A4652154, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00239932.AH.50.01 Tahun 2018 Tanggal: 28-12-2018, Jam:04:51:47, Akta Jamina Fidusia Nomor 120 Tanggal 06 Desember 2018, Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, Surat Persetujuan dan kuasa Penarikan Jaminan, Perjanjian Pembiayaan, Foto Copy Dokumen Kendaraan Obyek Fidusia (BPKB, STNK), Kwitansi Penerimaan dana yang diterima Lel. BASRUL dari Saksi FIRA, Surat Peringatan, Kartu Piutang Konsumen, Surat Pernyataan dan Jaminan, Surat Pernyataan Debitur telah disita dari PT. WOM FINANCE maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. WOM FINANCE;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa dapat ditiru oleh orang lain sehingga meresahkan lembaga Pembiayaan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Hariyati Binti H Luthfi dan Terdakwa II Basrul Hamid Alias Basrul Bin Hamid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Bersama-sama Turut Serta Melakukan Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan, serta Pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris E A/T, Tahun pembuatan 2010, Warna Putih, Stiker hitam pada bagian kap mesim, atap bagian atas dan pintu belakang, Nomor Polisi yang terpasang pada bagian depan DD 280 AK, Nomor Mesin 1NZ-Y184240, Nomor Rangka MRO54HY91A4652154;
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00239932.AH.50.01 Tahun 2018 Tanggal: 28-12-2018, Jam:04:51:47;
Akta Jaminan Fidusia Nomor 120 Tanggal 06 Desember 2018;
Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia;
Surat Persetujuan dan kuasa Penarikan Jaminan;
Perjanjian Pembiayaan;
Foto Copy Dokumen Kendaraan Obyek Fidusia (BPKB, STNK);
Kwitansi Penerimaan dana yang diterima Lel. BASRUL dari Saksi FIRA;
Surat Peringatan;
Kartu Piutang Konsumen;
Surat Pernyataan dan Jaminan;
Surat Pernyataan Debitur;
Dikembalikan kepada PT. WOM FINANCE;
Membebankan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare, pada hari Rabu, tanggal 29 April 2020, oleh kami, Khusnul Khatimah, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, Krisfian Fatahila, S.H., dan Bonita Pratiwi Putri, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rusdi Ali S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pare-Pare, serta dihadiri oleh Syahrul, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Krisfian Fatahila, S.H., Khusnul Khatimah, S.H., M.H.,
Bonita Pratiwi Putri, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Rusdi Ali, S.H.,