222/Pid.Sus/2013/PN. Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 222/Pid.Sus/2013/PN. Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA
- Menyatakan terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; - Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari -diberikan perintah lain atas putusan Hakim, bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan, berakhir bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ; - Memerintahkan agar barang bukti berupa : sepeda motor Honda Vario Techno Nopol : M-3092-VY, dikembalikan kepada Moh. Feril Baisyuni ; - Mmbebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Perk. No.222/Pid.Sus/2013/PN. Smp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara Pidana dengan acara Khusus pada Peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa :
Nama lengkap : AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA
Tempat lahir : Sumenep
Umur / Tgl.lahir : 18 tahun / 27 Juli 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Timur Alun-alun, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik tidak melakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum dengan jenis tahanan kota, sejak tanggal 10 Oktober 2013 s/d tanggal 29 Oktober 2013 ;
3. Hakim Pengadilan dengan jenis tahanan kota, sejak tanggal 22 Oktober 2013 s/d tanggal 20 Nopember 2013 ;
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan jenis tahanan kota, sejak tanggal 21 Nopember 2013 s/d tanggal 19 Januari 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah meneliti dan membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan ;
2. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : sepeda motor honda vario techno Nopol : M-3092-VY, dikembalikan kepada Moh. Feril Baisyuni ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan / permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di Jalan PUD Desa Kalianyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Sdr MUHAIMIN (korban), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagaimana berikut :
- Awalnya terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA berboncengan dengan MOHAMMAD FERIL BAISYUNI berangkat dari rumah di Desa Arjasa dengan tujuan mengambil beras ke toko MOHAMMAD FERIL BAISYUNI di Desa Tajjan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno No.Pol: M-3092-VY tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM) setelah sampai di jalan PUD di Desa Kalianyar saat itu arus lalu lintas dalam keadaan sepi kondisi jalan baik membujur dari arah barat ke timur beraspal, jalan datar, cuaca cerah, terdakwa melaju dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, saat itu terdakwa yang kurang konsentrasi mengendarai sepeda motor kurang hati-hati sehingga tidak melihat Sdr MUHAIMIN yang menyeberang jalan dari arah utara ke selatan sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA berboncengan dengan MOHAMMAD FERIL BAISYUNI menabrak Sdr MUHAIMIN sehingga terpental dan roboh dibadan jalan sebelah selatan sementara terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA dan Sdr. MOHAMMAD FERIL BAISYUNI terseret kendaraan ke arah timur ;
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Sdr. MUHAIMIN meninggal dunia di Puskesmas Arjasa sebagaimana Visum Et Repertum No. UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASA No. 211 tanggal 16 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh dr. HIDAYATURRAHMAN dengan hasil pemeriksaan luar :
Kepala : terdapat luka robek pada kepala bagian atas sebelah kiri (pelipis) dengan ukuran panjang lima centimeter lebar setengah centimeter dalam sampai tulang tengkorak, terdapat memar pada kepala bagian kanan dengan ukuran diameter enam centimeter .
Dada : terdapat luka lecet pada dada bagian kiri dengan ukuran panjang satu centimeter lebar setengah centimeter .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan \penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : sepeda motor honda vario techno Nopol : M-3092-VY ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi-saksi telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah dan atas persetujuan dari terdakwa, maka keterangan saksi-saksi yang ada di \penyidikan dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Saksi MOHAMMAD FERIL BAISYUNI :
- bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan PUD Desa Kalianyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib antara sepeda motor honda Vario Techno Nopol : M 3092 VY yang dikemudikan terdakwa Akhmad Husnol dengan seorang pejalan kaki / penyebrang jalan bernama Muhaimin ;
- bahwa sebelum dan sesaat terjadinya kecelakaan lalu lintas, saat itu posisi saksi membonceng di sepeda motor honda vario techno yang dikemudikan terdakwa ;
- bahwa sewaktu saksi membonceng ke sepeda motor honda vario techno yang dikemudikan terdakwa tersebut saksi maupun terdakwa tidak memakai helm pengaman keselamatan ;
- bahwa sepeda motor honda vario techno yang dikemudikan terdakwa sudah dilengkapi dengan STNKB namun terdakwa tidak memiliki SIM C ;
- bahwa sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor honda vario techno yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang ± 30-40 km/jam, sedangkan pejalan kaki / penyebrang jalan berjalan dari arah utara ke selatan ;
- bahwa saat itu situasi arus lalu lintas dalam keadaan sepi, kondisi jalan baik membujur dari arah barat ke timur beraspal kasar, jalan datar, cuaca cerah petang hari;
- bahwa posisi penyebrang jalan berada didepan sepeda motor honda vario techno yang dikemudikan terdakwa dengan jarak ± 1 meter dan saat itu saksi sempat secara spontan memberitahu terdakwa dengan berkata “ awas “, namun tidak berhasil karena jarak yang sangat dekat sehingga terjadilah kecelakaan ;
- bahwa sesaat setelah terjadi kecelakaan, saksi hendak berupaya membantu korban Muhaimin yang mengalami luka namun beberapa saat kemudian warga sekitar yang membantu menolong dan mengamankan saksi bersama dengan terdakwa berikut sepeda motornya ;
- bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Muhaimin, semula mengalami luka dengan kondisi korban saat di TKP mengeluarkan darah dari hidung dan kepala kemudian saksi mendengar bahwa korban meninggal dunia di Puskesmas Arjasa Kecamatan Kangean ;
II. Saksi SUDARMIN :
- bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan PUD Desa Kalianyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib antara sepeda motor honda Vario Techno Nopol : M 3092 VY yang dikemudikan terdakwa Akhmad Husnol dengan seorang pejalan kaki / penyebrang jalan bernama Muhaimin ;
- bahwa sebelum dan sesaat terjadinya kecelakaan lalu lintas, saat itu posisi saksi berada di lokasi pemakaman bersama dengan beberapa warga lainnya yang baru selesai melaksanakan penguburan ;
- bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor honda vario techno yang dikemudikan terdakwa menabrak pejalan kaki / penyebrang jalan bernama Muhaimin, saksi mengetahui secara langsung karena posisi saksi saat itu sedang berdiri dengan jarak ± 3 meter dari TKP ;
- bahwa sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor honda vario techno yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi, sedangkan pejalan kaki / penyebrang jalan bernama Muhaimin berjalan dari arah utara ke selatan ;
- bahwa saat itu situasi arus lalu lintas dalam keadaan sepi, kondisi jalan baik membujur dari arah barat ke timur beraspal kasar, jalan datar, cuaca cerah petang hari ;
- bahwa terjadinya kecelakaan tersebut bermula setelah saksi selesai menghadiri pemakaman di lokasi kuburan dan warga lainnya juga sudah pulang, selanjutnya ketika posisi saksi berada di pintu keluar lokasi pemakaman menghadap ke arah selatan, saksi melihat laju sepeda motor honda vario techno dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi saat itu juga secara bersamaan pejalan kaki / penyebrang jalan bernama Muhaimin menyebrang ke arah selatan sehingga terjadi kecelakaan ;
- bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut saksi bersama dengan Samsudin serta beberapa warga lainnya membantu korban Muhaimin yang mengalami luka kemudian sempat ditutupi dengan daun kelapa yang kering selanjutnya membantu dan mengantarkan korban dengan diangkut mobil pick up yang melintas di TKP kemudian dibawa ke Puskesmas Arjasa Kangean ;
- bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Muhaimin semula mengalami luka dengan kondisi korban saat di TKP mengeluarkan darah dari hidung dan kepala kemudian korban meninggal dunia di Puskesmas Arjasa - Kangean ;
III. Saksi SAMSUDIN :
- bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan PUD Desa Kalianyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib antara sepeda motor honda Vario Techno Nopol : M 3092 VY yang dikemudikan terdakwa Akhmad Husnol dengan seorang pejalan kaki / penyebrang jalan bernama Muhaimin ;
- bahwa sebelum dan sesaat terjadinya kecelakaan lalu lintas, posisi saksi berada di area pemakaman Desa Kalianyar setelah mengikuti penguburan tetangga saksi bersama korban Muhaimin yang berada disebelah utara TKP ;
- bahwa saat itu situasi arus lalu lintas dalam keadaan sepi, kondisi jalan baik membujur dari arah barat ke timur beraspal kasar, jalan datar, cuaca cerah petang hari ;
- bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui saat terjadi kecelakaan lalu lintas karena saat itu saksi mengetahuinya setelah mendengar suara “ BRAK “ dari sepeda motor honda vario techno, secara spontan saksi berlari ke jalan raya melihat sepeda motor honda vario techno jatuh dan roboh di bahu jalan sebelah selatan sedangkan pejalan kaki bernama Muhaimin jatuh terlentang tidak sadarkan diri di badan jalan sebelah selatan kemudian saksi bergegas menghampiri untuk membantu korban agar dibawa ke Puskesmas Arjasa ;
- bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Muhaimin sebelumnya mengalami luka kemudian meninggal dunia di Puskesmas Arjasa ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
- benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor honda vario techno dengan Nopol : M-3092-VY yang dikemudikan terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA menabrak seorang pejalan kaki / penyebrang jalan pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan PUD Desa Kalianyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep ;
- benar waktu itu terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA boncengan dengan saksi MOHAMMAD FERIL BAISYUNI ;
- benar sepeda motor honda vario techno dengan Nopol : M-3092-VY yang dikemudikan terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA adalah milik saksi MOHAMMAD FERIL BAISYUNI ;
- benar terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA mengemudikan sepeda motor honda vario techno dengan kecepatan sedang ± 50 km / jam ;
- benar terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA bisa mengemudikan sepeda motor sejak usia 13 tahun sampai dengan sekarang ;
- benar situasi arus lalu lintas dan kondisi jalan serta cuaca sebelum dan sesaat terjadinya kecelakaan yaitu situasi arus lalu lintas dalam keadaan sepi sedangkan kondisi jalan lurus membujur dari arah barat ke timur, beraspal kasar, datar dan dalam keadaan baik serta cuaca cerah petang hari ;
- benar yang menjadi penyebab sehingga terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA menabrak korban MUHAIMIN karena terdakwa tidak melihat kalau ada penyebrang jalan, waktu itu pandangan terdakwa terkonsentrasi waktu mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan setelah terdakwa mendahului, terdakwa kaget ada orang menyebrang, lalu terdakwa berusaha banting setir ke kanan namun tidak sempat membunyikan klakson dan melakukan pengereman karena jarak yang sangat dekat sehingga terjadi tabrakan ;
- benar setelah terjadi kecelakaan terdakwa ada niat untuk menolong korban, namun oleh warga sekitar tidak diperbolehkan kemudian terdakwa diamankan dirumah warga sekitar karena dalam kondisi panik takut dikeroyok masyarakat kemudian terdakwa dibantu warga untuk mengamankan diri di Polsek Arjasa ;
- benar akibat kecelakaan tersebut korban MUHAIMIN mengalami luka dengan kondisi saat di TKP mengeluarkan darah dari hidung dan kepala kemudian terdakwa mendengar kabar bahwa korban meninggal dunia di Puskesmas Arjasa Kangean ;
- benar terdakwa mengemudikan sepeda motor honda vario techno tidak dilengkapi STNKB dan SIM C ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa tersebut dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka Majelis Hakim mendapatkan data-data yang merupakan fakta hukum dalam perkara ini yang antara lain sebagai berikut :
- bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor honda vario techno dengan Nopol : M-3092-VY yang dikemudikan terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA berboncengan dengan saksi MOHAMMAD FERIL BAISYUNI menabrak seorang pejalan kaki / penyebrang jalan bernama MUHAIMIN pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan PUD Desa Kalianyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep ;
- bahwa benar sepeda motor honda vario techno dengan Nopol : M-3092-VY yang dikemudikan terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA adalah milik saksi MOHAMMAD FERIL BAISYUNI ;
- bahwa benar terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA mengemudikan sepeda motor honda vario techno dengan kecepatan sedang ± 50 km / jam ;
- bahwa benar terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA bisa mengemudikan sepeda motor sejak usia 13 tahun sampai dengan sekarang ;
- bahwa benar situasi arus lalu lintas dan kondisi jalan serta cuaca sebelum dan sesaat terjadinya kecelakaan yaitu situasi arus lalu lintas dalam keadaan sepi sedangkan kondisi jalan lurus membujur dari arah barat ke timur, beraspal kasar, datar dan dalam keadaan baik serta cuaca cerah petang hari ;
- bahwa benar yang menjadi penyebab sehingga terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA menabrak korban MUHAIMIN karena terdakwa tidak melihat kalau ada penyebrang jalan, waktu itu pandangan terdakwa terkonsentrasi waktu mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan setelah terdakwa mendahului, terdakwa kaget ada orang menyebrang, lalu terdakwa berusaha banting setir ke kanan namun tidak sempat membunyikan klakson dan melakukan pengereman karena jarak yang sangat dekat sehingga terjadi tabrakan ;
- bahwa benar setelah terjadi kecelakaan, terdakwa ada niat untuk menolong korban, namun oleh warga sekitar tidak diperbolehkan kemudian terdakwa diamankan dirumah warga sekitar karena dalam kondisi panik takut dikeroyok masyarakat kemudian terdakwa dibantu warga untuk mengamankan diri di Polsek Arjasa ;
- bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban MUHAIMIN mengalami luka dengan kondisi saat di TKP mengeluarkan darah dari hidung dan kepala kemudian terdakwa mendengar kabar bahwa korban meninggal dunia di Puskesmas Arjasa Kangean ;
- bahwa benar terdakwa mengemudikan sepeda motor honda vario techno tidak dilengkapi STNKB dan SIM C ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa, apakah terhadap perbuatan tersebut terdakwa dapat dipermasalahkan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang ;
Karena kelalaiannya ;
Mengakibatkan orang lain meninggal ;
Ad. 1. Tentang unsur pertama :
Menimbang, bahwa “setiap orang yang juga dapat diartikan sebagai barang siapa” di sini bukan merupakan unsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan “barang siapa” ini akan selalu melekat pada setiap unsur delik, dan dengan demikian “barang siapa” akan terpenuhi jika semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hokum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah diajukan seseorang ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa yang mengaku bernama Akh. Husnol Hidayat yang juga mengakui identitas selengkapnya sebagaimana tertera dalam surat penuntutan Penuntut Umum, karenanya ‘setiap orang atau barang siapa’ di sini yang dimaksud adalah Akh. Husnol Hidayat sehingga tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Tentang unsur kedua :
Menimbang, bahwa “Karena Kelalaiannya”,adalah perbuatan yang dilakukan tersebut tidak ada maksud atau kesengajaan dari pelaku dan terjadinya tindak pidana tersebut dikarenakan kekurang hati-hatian dari pelaku ;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum kelalaian mengandung 2 (dua) unsur atau syarat, yaitu :
tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum ;
tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa dalam syarat yang pertama haruslah diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul karena perbuatannya ;
Menimbang, bahwa bagi setiap pengemudi oleh hukum diwajibkan untuk memperhitungkan segala kemungkinan yang dihadapi dalam membawakan kendaraannya
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Moh. Feril Baisyuni dan terdakwa telah terbukti bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motornya No. Pol. M-3092-VY di jalan PUD Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 sekira jam 18.00 wib, terdakwa telah menabrak korban Muhaimin yang saat itu sedang menyeberang jalan, sehingga korban Muhaimin terpelanting dan terjatuh di badan jalan sebelah selatan dan mengalami luka dibagian kepala, sedangkan terdakwa yang saat itu berboncengan dengan saksi Moh. Feril Baisyuni dan sepeda motornya jatuh dan terseret ke arah timur ;
Menimbang, bahwa hal ini sangat bersesuaian dengan keterangan saksi Sudarmin dan Samsudin yang menolong korban dan terdakwa sesaat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh terdakwa dan korban Muhaimin ;
Menimbang, bahwa hal ini juga sesuai dengan kondisi korban Muhaimin sesaat setelah ditabrak oleh sepeda motor terdakwa, saksi korban langsung tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka di bagian kepala dan langsung dibawa ke Puskesmas oleh saksi Sudarmin dan Samsudin dan saat tiba di Puskesmas Arjasa, korban dinyatakan meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut kondisi lalu lintas sepi, jalan lurus beraspal dan cuaca cerah sore hari, hal ini juga sudah diketahui oleh terdakwa sehingga terdakwa mempunyai pandangan yang bebas dan terang saat berkendaraan di jalan raya ;
Menimbang, bahwa dalam keadaan seperti ini menurut Majelis Hakim terdakwa seharusnya sudah mempertimbangkan segala sesuatunya antara lain harus tetap waspada dan berkonsentrasi dalam mengendarai kendaraannya tetapi yang terjadi terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 50 km/jam sehingga pada saat terdakwa melihat ada orang yang tiba-tiba menyeberang jalan, terdakwa berusaha menghindar dan mengerem tetapi karena jaraknya yang sudah terlalu dekat yaitu sekitar 1 meter, maka sepeda motor terdakwa menabrak korban, hal inilah yang menjadi sebab kecelakaan ini, karena saat itu sepeda motor terdakwa dalam kecepatan tinggi untuk ukuran sepeda motor matic seperti Honda Vario Techno ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas kecelakaan terjadi di jalan dalam kondisi lalu lintas yang sepi jalan lurus dan cuaca cerah sore hari, jadi menurut Majelis Hakim seharusnya terdakwa tidak perlu memacu sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, karena untuk ukuran sepeda motor kecepatan kurang lebih 50 km/jam adalah tinggi, apalagi keadaan cuaca yang cerah, sehingga jarak pandang terdakwa bebas dan terang serta dapat dengan jelas melihat lalu lintas sekitarnya dengan baik tetapi ternyata terdakwa tidak berkonsentrasi penuh saat mengendarai sepeda motornya, sehingga sangat berbahaya baik bagi diri terdakwa atau bagi pengguna jalan yang lain, apabila terjadi sesuatu hal dan terdakwa mengerem sepeda motornya secara mendadak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa tabrakan yang menimpa korban Muhaimin tersebut disebabkan oleh perhitungan terdakwa yang meleset, karena itu syarat tidak mengadakan penduga-duga yang selamanya diharuskan oleh hukum telah dipenuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam syarat yang kedua, yang dijadikan obyek peninjauan bukan batin terdakwa melainkan tingkah laku terdakwa sendiri, bahwa untuk itu haruslah dilihat apakah terdakwa ada kewajiban untuk berbuat lain ?
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri bahwa karena pada saat itu lalu lintas dalam keadaan sepi maka di sebelah kiri dimana terdakwa mengendarai sepeda motornya masih ada jalan yang memungkinkan untuk terdakwa membelokkan/menghindarkan sepeda motornya ke arah kiri untuk menghindari korban yang sedang menyeberang jalan ;
Menimbang, bahwa selain apabila terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan dibawah 50 km/jam atau terdakwa menghindar/membelokkan kendaraannya ke arah kiri pada saat ia melihat ada orang yang tiba-tiba menyeberang dengan jarak yang sudah terlalu dekat dengan sepeda motornya, karena jalan masih memungkinkan untuk berbuat itu, maka tabrakan tidak akan terjadi dan jatuhnya saksi korban akan dapat dihindarkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak menghindar kearah kiri jalan padahal keadaan tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan, dan dengan kecepatan yang tinggi untuk ukuran sepeda motor, walaupun terdakwa sudah berusaha mengerem maka akhirnya sepeda motor terdakwa menabrak korban maka sesaat kemudian korban terpelanting dan jatuh di badan jalan sebelah selatan dan terdakwa yang saat itu berboncengan dengan saksi Moh. Feril Baisyuni bersama sepeda motornya terjatuh dan terseret ke arah timur yang mengakibatkan korban Muhaimin mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tidak sadarkan diri dan sesampainya di Puskesmas Arjasa korban dinyatakan meninggal dunia sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum ;
Menimbang, bahwa dari perilaku terdakwa yang demikian itu dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa tidak mengadakan penghati-hatian yang diharuskan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa sudah menjadi Yurisprudensi yang tetap bahwa kesalahan atau kelalaian dalam tindak pidana yang bersifat culpa, sama sekali tidak merupakan “ALASAN PEMAAF” yang meniadakan kelalaian dan kekurang hati-hatian pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka unsur kedua ini terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 3. Tentang unsur ketiga :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam persidangan maka terungkap fakta bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut korban Muhaimin mengalami luka-luka pada bagian kepala dan saat itu tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke Puskesmas Arjasa, dan sesmampainya di Puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita saat ditabrak sepeda motor yang dikendarai terdakwa di Jalan PUD Desa Kalianyar, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 sekira jam 18.00 wib, hal ini juga bersesuaian dengan Visum Et Repertum tanggal 16 Maret 2013 No. 210 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hidayaturrahman, dokter pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Arjasa yang didalam kesimpulannya menerangkan pada korban terdapat luka robek pada kepala bagian atas sebelah kiri (pelipis), terdapat memar pada kepala bagian kanan dan luka lecet pada dada bagian kiri yang diakibatkan kemungkinan karena bersentuhan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas majelis menganggap unsur ketiga inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang- undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya didepan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini terdakwa adalah orang yang dapat disimpulkan sehat fisik dan mentalnya hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum sebab tidak ternyata pula dipersidangan bahwa terdakwa adalah orang yang mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya karenanya pula terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal – hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pidana tersebut :
Hal – hal yang memberatkan :
- terdakwa mengendarai kendaraan bermotor tidak memiliki SIM ;
Hal – hal yang meringankan :
- terdakwa berlaku sopan dan berterus terang ;
- terdakwa menyesali perbuatannya ;
- terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa serta mengingat pula hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa tentang jenis dan lamanya pemidanaan yang harus dijatuhkan kepada terdakwa Majelis Hakim mempertimbangan sebagai berikut :
Bahwa antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian mengenai kasus kecelakaan lalu lintas ini ;
Bahwa terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan lalu lintas ini ;
Bahwa terdakwa masih berstatus pelajar aktif ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : sepeda motor Honda Vario Techno dengan Nopol : M-3092-VY, karena milik saksi MOH. FERIL BAISYUNI, maka haruslah dikembalikan kepada MOH. FERIL BAISYUNI ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat , Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Jo Undang-Undang No.35 Tahun 1999, Undang-Undang No.2 Tahun 1986, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan :
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa AKH. HUSNOL HIDAYAT Bin RASULA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari -diberikan perintah lain atas putusan Hakim, bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan, berakhir bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : sepeda motor Honda Vario Techno Nopol : M-3092-VY, dikembalikan kepada Moh. Feril Baisyuni ;
- Mmbebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Kamis, tanggal 28 Nopember 2013 oleh kami Hj. ENI SRI RAHAYU, S.H.M.H. Sebagai Hakim Ketua ISDARYANTO, S.H.M.H. dan WIDODO HARIAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu AGUS ARYANANDA, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MOHAMMAD FADARISMAN, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISDARYANTO, SH, MH. Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH.
WIDODO HARIAWAN, SH. Panitera Pengganti,
AGUS ARYANANDA, SH.