291/Pid.Sus/2016/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 291/Pid.Sus/2016/PN Skg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDI KALSUM, SH Terdakwa: MUHAMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin BADULLAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN bin BADULLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mengirimkan Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP Nokia Type RM – 908, Model 105 Code 059T2T8 warna hitam yang berisiskan nomor 085255512822 Milik MUHAMMAD FATAHUDDIN Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) buah HP Nokia Type RM-908, Model 105, Code 059R4C9 warna hitam biru yang berisikan nomor HP 082393217479 Milik H. BASO TENRI ANGKA Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi H. BASO TENRI ANGKA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 291/Pid.Sus/2016/PNSkg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin BADULLAH
Tempat lahir : Lamasewanua
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 31 Desember 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Lamasewanua, Desa Tajo Kec.Majauleng, Kab.Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Novembar 2016 sampai dengan tanggal 17 Desember 2016.;
Majelis Hakim sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya : AMBO UPE, S.H.,M.H., ABIDIN HABE, S.H., dan SARIFA NABILA, SH., Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum yang berkantor di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “Keadilan Nusantara” berkedudukan di Jl. Lembu Sengkang, Kelurahan Tempe Kabupaten Wajo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Desember 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 14 Desember 2016 Legalisasi No. 192/SK.PID/2016/PN.SKG;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 291/Pid.Sus/2016/PN Skg tanggal 1 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 291/Pid.Sus/2016/PN Skg tanggal 1 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin ABDULLAH terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin ABDULLAH dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) buah HP Nokia Type RM – 908, Model 105 Code 059T2T8 warna hitam yang berisiskan nomor 085255512822 Milik MUHAMMAD FATAHUDDIN
Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
1 (satu) buah HP Nokia Type RM-908, Model 105, Code 059R4C9 warna hitam biru yang berisikan nomor HP 082393217479 Milik H. BASO TENRI ANGKA
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi H. BASO TENRI ANGKA
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tertanggal 25 Januari 2017, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Selain itu antara korban dengan terdakwa telah berdamai;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula. Demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------- Bahwa ia Terdakwa Muhamad Patahuddin als Patahuddin Bin Badullah pada hari kamis tanggal 17 April 2016 sekira pukul 09.12 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2016 bertempat di Desa Talulimpoe Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tepatnya di rumah Saksi Korban H.Baso Tenri Angka Bin Baso Muhamad Siri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang berisi acaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada Saksi korban H.Baso Tenri Angka Bin Baso Muhamad Siri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi korban H.Baso Tenri Angka Bin Baso Muhamad Siri memiliki hutang kepada terdakwa Muhamad Fatahudin Als Fatahudin Bin Badullah sebesar Rp.61.780.000,- (enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupah) kemudian terdakwa Muhamad Fatahudin Als Fathudin Bin Badullah menelpon saksi korban H.Baso Tenri Angka Bin Baso Muhamad Siri untuk menagih hutangnya namun tidak pernah diangkat oleh saksi korban H.Baso Tenri Angka Bin Baso Muhamad Siri selanjutnya terdakwa Muhamad Fatahudi Als Fatahudin Bin Badullah mengirim short messages service (sms) sebanyak 2 (dua) kali, sms/pesan singkat dikirim dari handphone milik terdakwa Muhamad Fatahudin Als Fatahudin Bin Muhamad Siri yaitu Nokia Type RM-908, Model 105, Code 059T2T8 Warna hitam dengan nomor 085255512822 dan diterima pada handphone saksi korban H.Baso tenri Angka Bin Muhamad Siri yaitu Nokia Type RM-908, Model 105, Code 059R4C9, warna hitam biru dengan Nomor 082393217479 adapun kalimat sms/pesan singkatnya adalah “Kalau tidak mauki bayar utang ta kawan salah satunya harus mati kita atau saya kapan saja kita ketemu, saya bakar rumah ta, atau mobil ta, balas kalau ki mau hidup atau telepon saya, saya mau melahirkan istriku’’ kemudian pada pukul 09.42 WITA terdakwa kembali mengirimkan sms atau pesan singkat kepada Saksi Korban H.Baso tenri Angka Bin Muhamad Siri yang berbunyi “saya sudah kasih tau semua keluargaku di tosora, paung, pariya, atapange, terutama sakoli gilireng, La mae La bila, La made, Andi dedi, Pa’de di gilireng, Pa desa labadi, Mauki Kamana kapan saja kita ketemu tidak mauki kasiki polisi bayar, saya kasih ki hidup atau mati“ setelah mendapat pesan singkat tersebut saksi korban H.Baso Tenri Angka Bin Muhamad Siri merasa ketakutan dan terancam.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan telah mengerti akan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
H.BASO TENRI ANGKA Bin BASO MUHAMAD SIRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan semua keterangannya dalam BAP ;
Bahwa dalam perkara ini saksi akan menerangkan sehubungan adanya peristiwa pengancaman melalui SMS terhadap diri saksi melalui No. HP. saksi 082393217379 yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin ABDULLAH melalui No.HP-nya 085255512822 yang beralamat di Desa Taajo Kec. Majauleng Kab. Wajo ;
Bahwa kejadiannya berawal dari saksi yang sering memasang nomor/togel pada terdakwa tanpa sepengetahuan istrinya yang bernama Sdri.HJ.BESSE SUARIATI, yang akhirnya banyak pasangan nomor/togel saksi pada terdakwa yang belum dibayar, sehingga terdakwa mendesak supaya saksi membayar utang pasangan nomor/togel-nya sampai terdakwa berulangkali menelepon dan SMS pada saksi agar membayar utangnya, namun saksi belum juga membayarnya sampai akhirnya terdakwa mengirim SMS ke Nomor HP saksi dengan SMS yang berisikan ancaman sebanyak dua kali dengan hari yang berbeda ;
Bahwa pada SMS yang pertama tanggal 17 April tahun 2016 pukul 09.12 wita, yang berisi “Kalau tidak mauki bayar utang ta kawan, salah satunya harus mati kita atau saya kapan saja kita ketemu, saya bakar rumahta atau mobilta , balas kalau mauki hidup atau telpon saya , saya mau melahirkan istriku”, dan pada SMS yang kedua tanggal 19 April tahun 2016 pukul 09.42 wita, yang berisi “Saya sudah kasih tau semua keluargaku di tosora, paung, Paria, atapangnge, terutama sakkoli, gilireng, LA MAE, LA BILA, LA MADE, ANDI DEDI, PA”DE di gilireng, PA DESA labadi, mauki kemana kapan saja kita ketemu tidak mauka kasiki POLISI bayar, saya kasi hidup atau mati”;
Bahwa atas SMS dari terdakwa yang berisikan ancaman tersebut saksi merasa sangat takut dan terancam, sehingga pada keesokan harinya saksi meninggalkan rumahnya pergi ke Makassar, dan selanjutnya melanjutkan ke Kalimantan tanpa membawa HP-nya yang didalamnya terdapat nomor yang dikirimi SMS ancaman oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui kalau yang mengirim SMS yang isinya ancaman tersebut adalah terdakwa, karena terdakwa mengirim sms kepada saksi dengan mengatas namakan “kalau saya PATAHUDDIN” sebelum ia mengirim SMS ancaman kepada saksi, dan memang nomor HP tersebut sering dipakai terdakwa menelpon atau berkomunikasi kepada saksi apabila saksi mau memasang nomor, namun dalam HP saksi tidak disimpan/ ditulis nama PATAHUDDIN dalam kontaknya ;
Bahwa sebelum terdakwa mengirmkan SMS ancaman kepadasaksi memang terdakwa tidak pernah menemui saksi karena saksi selalu menghindar darinya, sampai akhirnya terdakwa menelpon saksi, namun saksi tidak menjawab telpon tersebut dan setelah itu terdakwa meng-SMS saksi dengan kata-kata ancaman ;
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah saksi mencarinya untuk menagih utang pasangan nomor/togel bersama-sama temannya, namun saksi tidak ada di rumah, dan saksi mengetahui melalui istrinya - HJ.BESSE SUARIATI - kalau terdakwa mencari saksi ;
Bahwa saksi memasang nomor/togel pada terdakwa sejak bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016, dan jumlah hutang pasangan nomor/togel yang belum dibayar oleh saksi pada terdakwa sebanyak Rp.61.780.000 (enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa adalah merupakan Bandar nomor/togel yang tinggal di Lamasewanua Desa Tajo Kec. Majauleng Kab. Wajo dengan bosnya bernama Lelaki ALAN, dan saksi mengenal terdakwa melalui temannya sejak bulan Februari tahun 2016, sampai akhirnya saksi mengetahui kalau terdakwa adalah merupakan Bandar nomor/togel, sehingga saksi memasang nomor pada terdakwa ;
Bahwa saksi telah berdamai dengan terdakwa dan telah memaafkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangannya ;
HJ. BESSE SUARIATI,S.Pd,MM binti CINTA BUDIMAN, dengan berita acara sumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara ini saksi akan menerangkan sehubungan saksi mengetahui kejadian adanya peristiwa pengancaman melalui SMS terhadap diri saksi H.BASO TENRI ANGKA (suami saksi) pada no HP 082393217479, dimana sipengirim SMS ancaman tersebut adalah terdakwa PATAHUDDIN dengan nomor HP 085255512822 yang beralamat di Desa Taajo Kec.Majauleng Kab.Wajo setelah saksi melihat dari daftar SMS masuk pada HP suami saksi, dan dari peristiwa inilah sehingga saksi mengetahui alasannya mengapa sehingga suami saksi pergi meninggalkan rumah, karena telah memperoleh ancaman dari terdakwa tersebut ;
Bahwa SMS yang berisikan ancaman tersebut dikirim sebanyak dua kali dengan hari yang berbeda, yakni pada SMS yang pertama tanggal 17 April tahun 2016, yang berisi “Kalau tidak mauki bayar utang ta kawan, salah satunya harus mati kita atau saya kapan saja kita ketemu, saya bakar rumahta atau mobilta , balas kalau mauki hidup atau telpon saya , saya mau melahirkan istriku”, dan pada SMS yang kedua tanggal 17 April tahun 2016, yang berisi “Saya sudah kasih tau semua keluargaku di tosora, paung, Paria, atapangnge, terutama sakkoli, gilireng, LA MAE, LA BILA, LA MADE, ANDI DEDI, PA”DE di gilireng, PA DESA labadi, mauki kemana kapan saja kita ketemu tidak mauka kasiki polisi bayar, saya kasi hidup atau mati”, dimana yang menjadikan saksi ketakutan adalah beberapa kali saksi melihat sejumlah orang yang lalu lalang didepan rumahnya dengan pandangan yang tertuju kevdalam rumah saksi seakan-akan sedang mencari seseorang ;
Bahwa sepengetahuan saksi selaku istri saksi H.BASO TENRI ANGKA, memang benar kalau suami saksi sering memasang nomor/togel pada terdakwa yang merupakan Bandar nomor di daerah Lamasewanua Desa Tajo Kec.Majauleng Kab.Wajo ;
Bahwa atas peristiwa tersebut jelas suami saksi yakni saksi H.BASO TENRI ANGKA merasa terancam, sehingga suaminya sudah meninggalkan rumah setelah menerima SMS ancaman tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat telah membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Drs. H. SYARIFUDDIN AKBAR, M.SI., dengan berita acara sumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan ahli di Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Makassar Kementrian Komunikasi dan Informatika dalah Kepala bagian Tata Usaha/Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media, adapun tugasnya adalah Supporting/dukungan terhadap seluruh tugas dan fungsi baik dari segi administrasi maupun operasional Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan dan Informatika Makassar sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementrian Kominfo di daerah serta melaksanakan tugas-tugas kajian di bidang komunikasi dan informatika ;
Bahwa adapun ruang lingkup (yurisdiksi) berlakunya UU. RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE berdasarkan Pasal 2 menyatakan bahwa UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini (UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
Bahwa Informasi Elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 butir ke-1 UU. RI. No.11 tahun 2008 tentang ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Dokumen Elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 butir ke-4 UU. RI. No.11 tahun 2008 tentang ITE adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Bahwa pada Tanggal 17 April tahun 2016, Lel. MUHAMAD FATAHUDDIN als FATAHUDDIN bin BADULLAH telah mengirim SMS ke nomor Hp 082393217479 milik H.BASO TENRI ANGKA bin BASO MUHAMAD SIRI melalui nomor Hp miliknya 085255512822, yang berisikan kata-kata ancaman untuk H.BASO TENRI ANGKA bin BASO MUHAMAD SIRI, yang mana isi SMS tersebut : Pada SMS yang pertama tanggal 17 April tahun 2016, yang berisi “Kalau tidak mauki bayar utang ta kawan, salah satunya harus mati kita atau saya kapan saja kita ketemu, saya bakar rumahta atau mobilta , balas kalau mauki hidup atau telpon saya , saya mau melahirkan istriku”. Pada SMS yang kedua tanggal 19 April tahun 2016, yang berisi “Saya sudah kasih tau semua keluargaku di tosora, paung, Paria, atapangnge, terutama sakkoli, gilireng, LA MAE, LA BILA, LA MADE, ANDI DEDI, PA”DE di gilireng, PA DESA labadi, mauki kemana kapan saja kita ketemu tidak mauka kasiki polisi bayar, saya kasi hidup atau mati”. Yang mana setelah korban H.BASO TENRI ANGKA bin BASO MUHAMAD SIRI menerima dan membaca sms dari MUHAMMAD FATAHUDDIN als FATAHUDDIN bin BADULLAH dirinya merasa takut dan terancam dan pergi ke Kalimantan meninggalkan rumahnya ;
Bahwa benar perbuatan Lel. MUHAMAD FATAHUDDIN als FATAHUDDIN bin BADULLAH sebagaimana dijelaskan dalam kronologis diatas dapat memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No.11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
Bahwa dapat dijelaskan bahwa untuk menjerat terdakwa dengan pasal 29 UU. RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dapat dibuktikan dengan barang bukti minimal sesuai dengan Pasal 5 (1) UU Nomor 11 tahun 2008.
Bahwa benar karena dengan informasi melalui media elktornik (handphone) tersebut ada yang merasa keselamatannya terancam, hal ini dibuktikan dengan adanya pelapor dan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mentransmisikan informasi elektronik tersebut.
Bahwa terdakwa dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman sehingga pelapor merasa keselamatannya terancam dan perbuatan ini adalah merupakan salah dari perbuatan yang dilarang dalam UU No.11 tahun 2008.
Bahwa benar yang bersangkutan dengan jelas telah mentransmisikan informasi elektronik yang berisi ancaman sehingga pelapor merasa keselamatannya terancam.
Bahwa setiap orang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elekronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Bahwa benar sms tersebut dalam UU Nomor 11 tahun 2008 adalah merupakan salah satu Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan Pasal 1 (1) dan (4) dan Informasi Elektronik tersebut dipahami berisi ancaman sehingga dapat dikategorikan sesuai dengan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 29 UU No.11 tahun 2008 ;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin BADULLAH, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangannya dalam BAP Penyidik ;
Bahwa terdakwa mengenal saksi H.BASO TENRI ANGKA lebih dari satu tahun sejak tahun 2014, dimana saksi pekerjaan H.BASO TENRI ANGKA adalah sebagai sopir mobil yang mengangkut pasir dan juga sering memasang nomor togel pada terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual nomor togel sejak bulan Maret 2015 sampai dengan bulan April 2016, dan sekarang sudah berhenti, dimana semasa terdakwa masih menjual nomor togel saksi H.BASO TENRI ANGKA sering pasang nomor togel kepada terdakwa mulai tahun 2015 dan terakhir bulan April tahun 2016 ;
Bahwa pasangan nomor togel saksi H.BASO TENRI ANGKA pada terdakwa sering masuk (naik) dan kadang juga tidak, dan bahkan ada pasangan nomor saksi H.BASO TENRI ANGKA belum ia bayar kepada terdakwa sampai sekarang ;
Bahwa utang nomor Lelaki H.BASO TENRI ANGKA yang belum ia bayar kepada terdakwa sebanyak Rp.62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa datang ke rumah saksi H.BASO TENRI ANGKA untuk menagihnya, namun saksi H.BASO TENRI ANGKA tidak dirumahnya yang ada hanya istrinya yaitu saksi Hj.BESSE SURIATI, dimana sewaktu terdakwa menanyakan keberadaan saksi H.BASO TENRI ANGKA ia mengatakaan kalau saksi H.BASO TENRI ANGKA telah pergi meninggalkan rumah yang ia sendiri tidak mengetahui keberadaannya, lalu terdakwa menghubungi lewat Hp maupun SMS kepada saksi H.BASO TENRI ANGKA akan tetapi nomor Hp nya tidak pernah aktif lagi ;
Bahwa terdakwa membenarkan telah sering menelpon maupun SMS kepada saksi H.BASO TENRI ANGKA berkali-kali sampai akhirnya nomor Hp nya tidak aktif lagi, dimana nomor yang digunakan terdakwa menelpon maupun SMS kepada saksi H.BASO TENRI ANGKA adalah melalui Hp terdakwa nomor 085255512822, sedangkan terdakwa mengirim SMS yang berisi ancaman tersebut kepada saksi H.BASO TENRI ANGKA melalui Hp milik saksi H.BASO TENRI ANGKA nomor Hp.082393217479 ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan SMS berisi ancaman kepada saksi H.BASO TENRI ANGKA supaya dirinya takut dan membayar utang nomor togelnya pada terdakwa, yang terdakwa kirimkan pada sekitar bulan April tahun 2016 bertempat di Dsn Lamasewanua Desa Tajo Kec.Majauleng Kab.Wajo ;
Bahwa terdakwa tidak akan mengajukan saksi yang meringankan dirinya, dan mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan kalau dirinya dengan Saksi H. BASO TENRI ANGKA telah berdamai dan saling memaafkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah HP Nokia Type RM – 908, Model 105 Code 059T2T8 warna hitam yang berisikan nomor 085255512822 Milik MUHAMMAD FATAHUDDIN
1 (satu) buah HP Nokia Type RM-908, Model 105, Code 059R4C9 warna hitam biru yang berisikan nomor HP 082393217479 Milik H. BASO TENRI ANGKA
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi maupun ahli yang tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut, sehingga keterangannya dibacakan dari berita acara pemeriksaan di penyidik, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa: “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 162 ayat (2) KUHAP berbunyi “jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dinyatakan bahwa: “alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”;
Menimbang, bahwa petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dan petunjuk dapat diperolah dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa” (vide Pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 162 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi HJ. BESSE SUARIATI,S.Pd,MM binti CINTA BUDIMAN dan ahli Drs. H. SYARIFUDDIN AKBAR, M., sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik, oleh karena sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar adanya peristiwa pengancaman melalui SMS terhadap diri saksi H.BASO TENRI ANGKA bin BASO MUHAMAD SIRI melalui No.HP-nya 082393217379 yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin ABDULLAH melalui No.HP-nya 085255512822 yang beralamat di Desa Tajo Kec.Majauleng Kab.Wajo ;
Bahwa kejadiannya berawal dari saksi H.BASO TENRI ANGKA bin BASO MUHAMAD SIRI yang sering memasang nomor/togel pada terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin ABDULLAH tanpa sepengetahuan istrinya yang bernama saksi HJ.BESSE SUARIATI, yang akhirnya banyak pasangan nomor/togel-nya pada terdakwa yang belum dibayar, sehingga terdakwa mendesak supaya saksi H.BASO TENRI ANGKA membayar utang pasangan nomor/togel-nya sampai terdakwa berulangkali menelepon dan SMS pada saksi MUHAMMAD PATAHUDDIN agar membayar utangnya, namun saksi MUHAMMAD PATAHUDDIN belum juga membayarnya sampai akhirnya terdakwa mengirim SMS ke Nomor HP saksi dengan SMS yang berisikan ancaman sebanyak dua kali dengan hari yang berbeda ;
Bahwa pada SMS yang pertama dikirim pada tanggal 17 April tahun 2016 pukul 09.12 wita, yang berisi “Kalau tidak mauki bayar utang ta kawan, salah satunya harus mati kita atau saya kapan saja kita ketemu, saya bakar rumahta atau mobilta , balas kalau mauki hidup atau telpon saya , saya mau melahirkan istriku”., dan pada SMS yang kedua tanggal 19 April tahun 2016 pukul 09.42 wita, yang berisi “Saya sudah kasih tau semua keluargaku di tosora, paung, Paria, atapangnge, terutama sakkoli, gilireng, LA MAE, LA BILA, LA MADE, ANDI DEDI, PA”DE di gilireng, PA DESA labadi, mauki kemana kapan saja kita ketemu tidak mauka kasiki POLISI bayar, saya kasi hidup atau mati”;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kalau maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan SMS berisi ancaman kepada saksi H.BASO TENRI ANGKA supaya dirinya takut dan membayar utang nomornya pada terdakwa, yang terdakwa kirimkan pada sekitar bulan April tahun 2016 bertempat di Dsn Lamasewanua Desa Tajo Kec.Majauleng Kab.Wajo ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa yang dibenarkan oleh saksi HJ.BESSE SUARIATI (istri saksi H.BASO TENRI ANGKA) kalau terdakwa pernah datang ke rumahnya mencari saksi H.BASO TENRI ANGKA untuk menagih utang pasangan nomor/togel bersama-sama temannya, namun saksi H.BASO TENRI ANGKA tidak ada di rumah, sedangkan saksi HJ.BESSE SUARIATI sewaktu terdakwa menanyakan keberadaan saksi H.BASO TENRI ANGKA ia mengatakaan kalau saksi H.BASO TENRI ANGKA telah pergi meninggalkan rumah yang ia sendiri tidak mengetahui keberadaannya ;
Bahwa saksi H.BASO TENRI ANGKA memasang nomor/togel pada terdakwa sejak bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016, dan jumlah hutang pasangan nomor /togel yang belum dibayar oleh saksi H.BASO TENTRI ANGKA pada terdakwa sebanyak Rp.61.780.000 (enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan menurut terdakwa sebanyak Rp.62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) ;
Bahwa menurut pendapat Ahli Drs. H. SYARIFUDDIN AKBAR, M.SI. perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan salah satu bentuk Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan Pasal 1 (1) dan (4) dan Informasi Elektronik tersebut, hal tersebut dapat dibuktikan dengan barang bukti minimal sesuai dengan Pasal 5 (1) UU Nomor 11 tahun 2008 (in casu barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Nokia Type RM – 908, Model 105 Code 059T2T8 warna hitam yang berisiskan nomor 085255512822 Milik MUHAMMAD FATAHUDDIN, dan 1 (satu) buah HP Nokia Type RM-908, Model 105, Code 059R4C9 warna hitam biru yang berisikan nomor HP 082393217479 Milik H. BASO TENRI ANGKA), dan dengan memahami isi ancamannya sehingga dapat dikategorikan sesuai dengan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 29 UU No.11 tahun 2008 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja dan tanpa hak
Mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1, Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian dari “Setiap Orang” orientasinya selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, dimana Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin ABDULLAH. Hal ini dapat disimpulkan dari sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dalam arti ada kesalahan ;
Menimbang, bahwa faktor kemampuan bertanggung jawab adalah menyangkut masalah akal, oleh karena hanya manusia sebagai makhluk yang berakal, maka kepada manusia saja dibebani pertanggung jawaban mengenai kesalahannya, lebih tegas lagi terdakwa tidak termasuk didalam pengertian Pasal 44 KUHP tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terjadi adanya Error In Persona dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung, Terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin ABDULLAH adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat Majelis Hakim, pengertian Setiap Orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa ASDAR BUR Alias WIRO Bin BURHAN, namun apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, hal ini masih tergantung dengan pembuktian unsur-unsur lain dalam dakwaan ;
Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja”, yaitu dimana seseorang dengan kesadaran yang penuh tanpa ada tekanan atau paksaan melakukan sesuatu perbuatan atau tindakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja didalam teori hukum pidana dikenal adanya Teori kesengajaan yaitu: perbuatan yang bertekad dan dilakukan dengan penuh kesadaran atau yang dimaksud unsur sengaja (opzet) disini adalah merupakan suatu keterangan sebagai tujuan (opzetal oogmerk) ;
Manimbang, bahwa unsur dengan sengaja haruslah ditafsirkan secara luas bukan hanya seperti kesengajaan sebagai tujuan pokok, tetapi dapat pula sebagai kesengajaan yang berlandaskan kesadaran kemungkinan, sehingga dengan demikian apakah Terdakwa sebelumnya mempunyai kehendak atau setidak-tidaknya menyadari atau mengetahui tentang apa yang diperbuatnya tersebut akan mengakibatkan orang lain merasa sangat takut dan terancam ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan, yaitu : dari pengakuan Terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin ABDULLAH yang maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan SMS yang pertama dikirim pada tanggal 17 April tahun 2016 pukul 09.12 wita., dan SMS yang kedua tanggal 19 April tahun 2016 pukul 09.42 wita berisi ancaman kepada saksi H.BASO TENRI ANGKA adalah supaya dirinya takut dan membayar utang nomornya pada terdakwa dimana jumlah hutang pasangan nomor/togel yang belum dibayar oleh saksi H.BASO TENTRI ANGKA pada terdakwa sebanyak Rp.61.780.000 (enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), atau menurut terdakwa sebanyak Rp.62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah), bertempat di Dsn Lamasewanua Desa Tajo Kec.Majauleng Kab.Wajo ;
Menimbang, bahwa dari pendapat ahli kalau kata-kata yang tertera pada SMS yang pertama dikirim pada tanggal 17 April tahun 2016 pukul 09.12 wita, yang berisi “Kalau tidak mauki bayar utang ta kawan, salah satunya harus mati kita atau saya kapan saja kita ketemu, saya bakar rumahta atau mobilta , balas kalau mauki hidup atau telpon saya , saya mau melahirkan istriku”., dan pada SMS yang kedua tanggal 19 April tahun 2016 pukul 09.42 wita, yang berisi “Saya sudah kasih tau semua keluargaku di tosora, paung, Paria, atapangnge, terutama sakkoli, gilireng, LA MAE, LA BILA, LA MADE, ANDI DEDI, PA”DE di gilireng, PA DESA labadi, mauki kemana kapan saja kita ketemu tidak mauka kasiki POLISI bayar, saya kasi hidup atau mati” dapat dikategorikan sebagai salah satu perbuatan yang dilarang sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 UU No.11 tahun 2008, maka seharusnya terdakwa mengetahui tentang apa yang diperbuatnya atas SMS yang dikirimkan berisikan ancaman tersebut menyebabkan saksi H.BASO TENTRI ANGKA merasa sangat takut dan terancam, sehingga pada keesokan harinya saksi meninggalkan rumahnya pergi ke Makassar, dan selanjutnya melanjutkan ke Kalimantan tanpa membawa HP-nya yang didalamnya terdapat nomor yang dikirimi SMS ancaman oleh terdakwa tersebut (kesadaran kemungkinan). Sedangkan “tanpa hak”, menurut Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, dalam bukunya ”Asas-asas Hukum Pidana, PT. Yarsif Watampone, Jakarta, 2005, halaman 139”, disebutkan bahwa pengertian melawan hukum adalah meliputi tanpa hak sendiri (zonder eigen recht), bertentangan dengan hak orang lain (tegen eens anders recht), bertentangan dengan hukum obyektif (tegen het objectieve recht) ;
Menimbang, bahwa bila dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan adanya kata-kata yang tertera pada SMS yang pertama dikirim pada tanggal 17 April tahun 2016 pukul 09.12 wita,., dan pada SMS yang kedua tanggal 19 April tahun 2016 pukul 09.42 wita., oleh terdakwa melalui Hp miliknya kepada saksi H.BASO TENTRI ANGKA yang diterima melalui Hp miliknya juga, yang berisikan ancaman, maka perbuatan terdakwa masuk katagori perbuatan melawan hukum yang kedua dan ketiga yaitu bertentangan dengan hak orang lain (tegen eens anders recht) dan bertentangan dengan hukum obyektif (tegen het objectieve recht), artinya pelaku melakukan perbuatan itu tanpa hak atau kekuasaan atau Ia tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan itu, sehingga apabila dilakukan mempunyai sifat melawan hukum, yang berarti perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa hak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur yang kedua yaitu dengan sengaja dan tanpa hak, telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur mengirimkan Informasi Elektronik”dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Menimbang, bahwa unsur Informasi Elektronik”dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur terpenuhi maka dianggap terpenuhi semuanya ;
Menimbang, bahwa arti kata mengirimkan adalah menyampaikan dan sebagainya (dengan perantara) ke berbagai alamat (tujuan dan sebagainya) ;
Menimbang, bahwa menurut SR.Sianturi,S.H. (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta , cet.ke-2, 1989, Hal.231-81. Menerangkan, yang dimaksud dengan ancaman kekerasanadalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan, sedangkan definisi menakut-nakuti adalah berusaha menjadikan takut akan sesuatu dengan berbagai cara ;
Menimbang , bahwa menurut Pasal 1 huruf 1 UU No11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dimaksud Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejelisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami leh orang yang mampu memahaminya, sedangkan menurut Pasal 1 huruf 4-nya, yang dimaksud Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, symbol atau perforasiyang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti dihubungkan satu dengan yang lainnya diperoleh fakta bahwa terdakwa mengirimkan melalui SMS terhadap diri saksi H.BASO TENRI ANGKA bin BASO MUHAMAD SIRI melalui No.HP-nya 082393217379 yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin ABDULLAH melalui No.HP-nya 085255512822 yang beralamat di Desa Tajo Kec.Majauleng Kab.Wajo ( mengirimkanDokumen Elektronik ), yang pertama dikirim pada tanggal 17 April tahun 2016 pukul 09.12 wita, yang berisi “Kalau tidak mauki bayar utang ta kawan, salah satunya harus mati kita atau saya kapan saja kita ketemu, saya bakar rumahta atau mobilta, balas kalau mauki hidup atau telpon saya , saya mau melahirkan istriku”, dan SMS yang kedua tanggal 19 April tahun 2016 pukul 09.42 wita, yang berisi “Saya sudah kasih tau semua keluargaku di tosora, paung, Paria, atapangnge, terutama sakkoli, gilireng, LA MAE, LA BILA, LA MADE, ANDI DEDI, PA”DE di gilireng, PA DESA labadi, mauki kemana kapan saja kita ketemu tidak mauka kasiki POLISI bayar, saya kasi hidup atau mati”, dimana atas SMS yang dikirimkan tersebut menyebabkan saksi H.BASO TENTRI ANGKA merasa sangat takut dan terancam (ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang keempat, yaitu unsur mengirimkan Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, adanya Surat Perdamaian tertanggal 3 Januari 2017 antara MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin ABDULLAH (terdakwa) sebagai pihak I dengan saksi H.BASO TENTRI ANGKA (saksi korban) sebagai pihak II, hanyalah sekedar menjadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Majelis Hakim memandang terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada terdakwa akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin ABDULLAH dijatuhi pidana selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dan Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim akan mengembalikannya kepada tujuan pemidanaan itu sendiri yang bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum, sebagaimana dalam teori tujuan pemidanaan integratif, yang menyatakan bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan bagi individu dan masyarakat, sehingga tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku.
Oleh karenanya diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Pertama, kemanusiaan yang berarti bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelaku tindak pidana tersebut ;
Kedua, edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan ;
Ketiga, keadilan yaitu pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat ;
Hal tersebut selaras dengan tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan ( Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH. Kebijakan legislative dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara, 1996 : 82). Dan karenanya berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini menurut Majelis Hakim sudah sepadan dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Nokia Type RM – 908, Model 105 Code 059T2T8 warna hitam yang berisiskan nomor 085255512822 Milik MUHAMMAD FATAHUDDIN
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
1 (satu) buah HP Nokia Type RM-908, Model 105, Code 059R4C9 warna hitam biru yang berisikan nomor HP 082393217479 Milik H. BASO TENRI ANGKA
yang telah disita dari Saksi H. BASO TENRI ANGKA maka dikembalikan kepada Saksi H. BASO TENRI ANGKA;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 KUHAP ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan rasa takut terhadap diri saksi korban H. BASO TENRI ANGKA
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga mempercepat proses persidangan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya
Bahwa Terdakwa telah berdamai dengan saksi korban H. BASO TENRI ANGKA sebagaimana dalam Surat Perdamaian Tanggal 3 Januari 2017 lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah setimpal dengan perbuatannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa, dan telah pula disesuaikan dengan rasa keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan karena dalam perkara ini terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD PATAHUDDIN Alias PATAHUDDIN Bin BADULLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mengirimkan Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP Nokia Type RM – 908, Model 105 Code 059T2T8 warna hitam yang berisikan nomor 085255512822 Milik MUHAMMAD FATAHUDDIN
Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
1 (satu) buah HP Nokia Type RM-908, Model 105, Code 059R4C9 warna hitam biru yang berisikan nomor HP 082393217479 Milik H. BASO TENRI ANGKA
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi H. BASO TENRI ANGKA; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2017, oleh Sutarno, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mustamin, S.H.,M.H., dan Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamistanggal 2 Februari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andi Utami, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, serta dihadiri oleh Suriyani ,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mustamin, S.H., M.H. Sutarno, S.H., M.Hum.
Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Andi Utami, S.H.