142/Pid.Sus/2013/PN.Srg
Putusan PN SRAGEN Nomor 142/Pid.Sus/2013/PN.Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEKSPLOITASI EKONOMI ANAK DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Duaribu rupiah) ;
PUTUSAN
No. 142/Pid.Sus/2013/PN.Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, yang bersidang dengan Majelis Hakim di gedung yang telah ditentukan untuk itu di Jl. Sukowati No.253 Sragen, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :--------------------------------
Nama lengkap : MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO ; -------------------
Tempat lahir : Sragen ; --------------------------------------------------------------------------
Umur/ tanggal lahir : 50 tahun / 27 September 1963 ; -------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki laki ; -------------------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; ----------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk.Gunungsari Rt.33, Ds. Pendem, Kec. Sumberlawang ; -----
Kab. Sragen ; --------------------------------------------------------------------
Agama : Islam ;----------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; --------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD Kls.3 ; ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : -------
Penyidik tanggal 04 Maret 2013 No.Sp.Han/64/III/2013/Reskrim, sejak tanggal 04 Maret 2013 sampai dengan tanggal 24 Maret 2013 ;----------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2013, No.73/0.3.26/Euh.1/03/2013, Sejak tanggal 23 Maret 2013 sampai dengan tanggal 02 Mei 2013 ;----------------------
Penuntut Umum tanggal 2 Mei 2013 No. Prin- 1106/0.3.26/Et/04/2013 sejak tanggal 02 Mei 2013 sampai dengan tanggal 21 Mei 2013 ;-------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sragen tanggal 13 Mei 2013, No.120/Pen.Pid/2013/PN.Srg, sejak tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan tanggal 11 Juni 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjagan Ketua Pengadilan Negeri Sragen tanggal 03 Juni 2013, No.120/Pen.Pid/2013/PN.Srg. sejak tanggal 12 Juni 2013 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Telah mempelajari berkas perkara ; ------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan terdakwa ; ------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ;-----------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan dan oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim dalam perkara ini memutus hal hal sebagai berikut : -------------------------------------
Menyatakan terdakwa MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEKSPLOITASI EKONOMI ATAU SEKSUAL ANAK DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ;-----------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ------------------------
3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan, secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penutut Umum tidak mengajukan replik melainkan menyatakan tetap pada tuntutannya demikian juga dengan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :---------------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO, pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2013 sekitar pukul 17.00 wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di penginapan milik terdakwa Dk. Gunungsari Rt. 33 Desa Pendem Kec. Sumberlawang Kab. Sragen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, yang melakukan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Januari 2013 sekira pukul 19.00 Wib datang seorang laki-laki yang bernama ETEK (DPO) datang bersama dengan saksi korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI dan sdr ETEK tersebut datang dengan tujuan supaya saksi korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut menginap ditempat terdakwa untuk menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial), kemudian terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa menyediakan sebuah kamar untuk saksi korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI diwarung milik terdakwa dan memang kamar tersebut adalah untuk melayani tamu laki-laki hidung belang.---------------------
Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2013 sekira pkl 10.00 Wib datang tamu laki-laki yang tidak dikenal dan mampir diwarung milik terdakwa tersebut kemudian menghampiri saksi korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI namun apa
yang dibicarakan terdakwa tidak tahu, selanjutnya laki-laki tersebut masuk kedalam kamar bersama dengan saksi korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut, kemudian pintu kamar ditutup dan didalam kamar laki-laki tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI, kemudian selang 10 (sepuluh) menit laki-laki tersebut keluar kamar kemudian diikuti oleh korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut,selanjutnya korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut memberikan uang sewa kamar kepada terdakwa sebanyak Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) .--------------------
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira pukul 16.00 Wib diwarung terdakwa yang berlamatkan Dk Gunungsari Rt 33 Ds Pendem Kec Sumberlawang Kab Sragen terdakwa didatangi oleh pak Carik yang bernama WIDODO ( di tuntut dalam perkara lain), alamat Dk. Pendem, Ds. Pendem, Kec.Sumberlawang, Kab. Sragen, menawarkan kepada terdakwa supaya mencarikan KTP korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO dengan memalsu KTP tersebut supaya korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO berkelahiran tanggal 11 bulan Juli 1995 dan berlamatkan di Dk Gunungsari Rt 33, Ds. Pendem, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen, sedangkan yang benar Boyolali, 11 Juli 1999 dan beralamatkan Dk. Pranggong Rt. 02/01 Desa Pranggong Kec. Andong Kab. Boyolali, kemudian terdakwa setuju dan biayanya harus membayar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan KTP tersebut selesai dalam waktu 3 hari . -----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira pukul 11.00 wib pada waktu terdakwa sedang diwarung dan di warung tersebut ada korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dan terdakwa memberitahu kepada korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dengan mengatakan “ YUL nek ngamar ra sah mandang tamune kuwi ganteng
opo elek sing peting menehi duwit kowe ( Yul kalau ngamar ndak usah mandang tamunya ganteng atau jelek yang peting ngasih uang) “ kemudian korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO diam saja, selanjutnya terdakwa juga mengatakan kepada korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dengan perkataan “ Yen ngamar enek tamu sak ngamare kowe ngei duit aku kanggo duit kamar ( kalau ada tamu ngamar kamu ngasih uang kamar ke aku buat uang kamar ) dan kalau ngelayani tamu harus sopan orasah mbok tolak (kalau ada tamu yang sopan jangan kamu tolak) .yen kowe ra gelem nglayani tamu (melakukan hubunggan sumai istri dengan hidung belang) kowe rasah neng kene mulih o wae (kalau kamu tidak mau ngelayani tamu (melakukan hubunggan suami istri dengan hidung belang) kamu ngak usah disini pulang saja”, dan mendengar perkataan terdakwa tersebut korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO hanya diam saja ,kemudian terdakwa tidak inggat berapa kali korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut melayani tamu ditempat penginapan terdakwa yang terdakwa tahu korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO, setiap ada tamu yang datang terdakwa diberi uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan yang terdakwa tahu selain berada diwarung terdakwa korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO juga pernah berada diwarung milik tetangga terdakwa yang bernama MBAK SOFIE dan disitu korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO juga melayani tamu hidung belang. -------------------------
Selanjutnya pada hari jumat tanggal 22 Pebruari 2013 sekira pukul 11.00 wib korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO pergi tanpa pamit kepada terdakwa dan terdakwa tidak tahu kemana perginya korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dan pada hari jumat tanggal 01 Maret 2013 sekira pukul 14.30 wib terdakwa didatanggi oleh petugas dari polres Boyolali, kemudian terdakwa diamankan dan dimintai keteranggan, selanjutnya terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2013 terdakwa dibawa ke Polres Sragen guna penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.---------------------------------
-------------------------------------------------- A T A U-----------------------------------------------------
KEDUA :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO, pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2013 sekitar pukul 17.00 wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di penginapan milik terdakwa Dk. Gunungsari Rt. 33 Desa Pendem Kec. Sumberlawang Kab. Sragen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Januari 2013 sekira pukul 19.00 Wib datang seorang laki-laki yang bernama ETEK (DPO) datang bersama dengan saksi korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI dan sdr ETEK tersebut datang dengan tujuan supaya saksi korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut menginap ditempat terdakwa untuk menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial), kemudian terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa menyediakan sebuah kamar untuk saksi korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI diwarung milik terdakwa dan memang kamar tersebut adalah untuk melayani tamu laki-laki hidung belang.---------------------
Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2013 sekira pkl 10.00 Wib datang tamu laki-laki yang tidak dikenal dan mampir diwarung milik terdakwa tersebut kemudian menghampiri saksi korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI namun apa yang dibicarakan terdakwa tidak tahu , selanjutnya laki-laki tersebut masuk kedalam kamar bersama dengan saksi korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI
tersebut, kemudian pintu kamar ditutup dan didalam kamar laki-laki tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI, kemudian selang 10 (sepuluh) menit laki-laki tersebut keluar kamar kemudian diikuti oleh korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut,selanjutnya korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut memberikan uang sewa kamar kepada terdakwa sebanyak Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) .------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira pukul 16.00 Wib diwarung terdakwa yang berlamatkan Dk Gunungsari Rt 33 Ds Pendem Kec Sumberlawang Kab Sragen terdakwa didatangi oleh pak Carik yang bernama WIDODO ( di tuntut dalam perkara lain), alamat Dk. Pendem, Ds. Pendem, Kec.Sumberlawang, Kab. Sragen, menawarkan kepada terdakwa supaya mencarikan KTP korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO dengan memalsu KTP tersebut supaya korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO berkelahiran tanggal 11 bulan juli 1995 dan berlamatkan di Dk Gunungsari Rt 33, Ds. Pendem, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen, sedangkan yang benar Boyolali, 11 Juli 1999 dan beralamatkan Dk. Pranggong Rt. 02/01 Desa Pranggong Kec. Andong Kab. Boyolali, kemudian terdakwa setuju dan biayanya harus membayar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan KTP tersebut selesai dalam waktu 3 hari . -----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira pukul 11.00 wib pada waktu terdakwa sedang diwarung dan di warung tersebut ada korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dan terdakwa memberitahu kepada korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dengan mengatakan “ YUL nek ngamar ra sah mandang tamune kuwi ganteng opo elek sing peting menehi duwit kowe ( Yul kalau ngamar ndak usah mandang tamunya ganteng atau jelek yang peting ngasih uang) “ kemudian korban DIAJENG
TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO diam saja, selanjutnya terdakwa juga mengatakan kepada korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dengan perkataan “ Yen ngamar enek tamu sak ngamare kowe ngei duit aku kanggo duit kamar ( kalau ada tamu ngamar kamu ngasih uang kamar ke aku buat uang kamar ) dan kalau ngelayani tamu harus sopan orasah mbok tolak (kalau ada tamu yang sopan jangan kamu tolak) .yen kowe ra gelem nglayani tamu (melakukan hubunggan sumai istri dengan hidung belang) kowe rasah neng kene mulih o wae (kalau kamu tidak mau ngelayani tamu (melakukan hubunggan suami istri dengan hidung belang) kamu ngak usah disini pulang saja”, dan mendengar perkataan terdakwa tersebut korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO hanya diam saja ,kemudian terdakwa tidak inggat berapa kali korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut melayani tamu ditempat penginapan terdakwa yang terdakwa tahu korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO, setiap ada tamu yang datang terdakwa diberi uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan yang terdakwa tahu selain berada diwarung terdakwa korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO juga pernah berada diwarung milik tetangga terdakwa yang bernama MBAK SOFIE dan disitu korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO juga melayani tamu hidung belang. -------------------------
Selanjutnya pada hari jumat tanggal 22 Pebruari 2013 sekira pukul 11.00 wib korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO pergi tanpa pamit kepada terdakwa dan terdakwa tidak tahu kemana perginya korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dan pada hari jumat tanggal 01 Maret 2013 sekira pukul 14.30 wib terdakwa didatanggi oleh petugas dari polres Boyolali, kemudian terdakwa diamankan dan dimintai keteranggan, selanjutnya terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2013 terdakwa dibawa ke Polres Sragen guna penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa, maka korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 370/06/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Puji Hastuti, SpOG, M.Kes, selaku dokter pada RSU Kab. Sragen dengan kesimpulan sebagai berikut : Seorang wanita umur tiga belas tahun delapan bulan, keadaan umum baik, sadar, hymen (selaput dara) (-), cauncula hymenale (sisa selaputdara) jam 12 kesan luka lama, luka baru (-), bisa diakibatkan karena benturan dengan benda tumpul.--------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .--------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan 4 (empat) orang saksi yang masing masing memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
KASMIYATI Binti KASMAN, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----
Bahwa saksi menerangkan sewaktu di periksa di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohkani dan mengerti saat ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan perkara anak perempuan saksi yang bernama DIAJENG TRI YULIANTI als YULI Binti AJI SUYITNO,Umur : 13 tahun 8 bulan, untuk melayani laki-laki hidung belang layaknya hubungan suami istri di rumah sewaan gunung kemukus tepatnya Dk. Gunungsari Rt. 33 Ds. Pendem Kec. Sumberlawang Kab. Sragen ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pernah di periksa 3 (tiga) bulan lalu di kantor Polisi, pada hari dan bulan lupa tahun 2013 ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan anak saksi yang bernama Diajeng anak ke- 3 dari 4 bersaudara ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan anak perempuan saksi yang bernama DIAJENG TRI YULIANTI hilang kemudian saksi lapor Polisi ;----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan anak saksi pergi dari rumah gara-gara HP rusak, pada waktu itu saksi pergi kepasar Kacangan bersama dengan korban Diajeng, kemudian HP Diajeng Jatuh dan rusak,setelah sampai rumah korban Diajeng bilang sama Bapaknya kalau Hp nya jatuh dan rusak, kemudian bapanya bilang sama korban Diajeng “ Nduk, bapak tidak bekerja dan uang yang ngumpulke angel HP kok di rusak” ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan korban Diajeng pergi dari rumah sekitar pukul 15.00 wib sore ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan korban Diajeng pergi dari rumah tanpa pamit, pada waktu korban Diajeng pergi dari rumah saksi lagi di pasar dan bapaknya lagi ngerebus kacang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan korban Diajeng pergi sendiri tanpa membawa baju ;
Bahwa saksi menerangkan tahu kalau korban Diajeng pergi dari rumah karena semua temannya di tanya dan tidak ada yang tahu ;---------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pulang jualan dari pasar sekitar jam 16.00 wib ;-------
Bahwa saksi menerangkan sewaktu kakak saksi masak di rumah saksi korban Diajeng masih di rumah dan waktu di tanya olek kakak saksi mau kemana dan di jawab oleh korban Diajeng “ mau ke rumah Embah” ;-------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah anak saksi yang bernama Diajeng di cari-cari tidak ketemu, selanjutnya saksi lapor Polisi ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan korban Diajeng di temukan di Gunung Kemukus Sumberawang ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tahu kalau korban Diajeng di Gunung Kemukus Sumberlawang dari teman bapak yang telpon yang bernama Supangat melihat anak saksi di Gunung Kemukus ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah di beritahu kalau korban Diajeng di Gunung Kemukus setelah itu korban Diajeng di jemput oleh bapaknya di Gungng Kumukus ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah sampai di rumah korban Diajeng saksi tanya dan setelah di tanya korban Diajeng menjawab bekerja di Gunung Kemukus di bawa Man Etek (DPO) ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sewaktu korban Diajeng di ajak Man Etek dengan alasan kan di ajak nyanyi di karaoke ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bekerja pertama nyanyi dan kedua sebagai di pakai orang (sebagai pelacur) ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan korban Diajeng di perlakukan baik tapi hanya di suruh sebagai pelacur ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan anak saksi yang bernama korban Diajeng bekerja di Rumah terdakwa man Petik sebagai pelacur ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan waktu pulang dari Gunung Kemukus korban Diajeng langsung di bawa ke Kyai ;------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi menerangkan sebelumnya korban Diajeng pernah pergi tapi pergi ke tempat Mbahnya di solo ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan korban Diajeng sudah di Visum ;--------------------------
Bahwa saksi menerangkan kalau sekarang ada trauma ;---------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak sekolah semenjak menghiang 2 bulan ; ---------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------
DIAJENG TRI YULIANTI als YULI Binti AJI SUYITNO , menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sewaktu di periksa di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan sekarang kelas 2 (dua) SMP ; ----------------------------
- bahwa saksi menerangkan pergi dari rumah karena sudah merusak HP bapak dan di bilangin bapak kalau bapak tidak bekerja ; ----------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan pergi bermaksud ke rumah Mbah di Solo ; ----------
- Bahwa saksi menerangkan pergi tidak pamit ; ---------------------------------------------
- Bahwa saksi mnerangkan setelah pergi dari rumah di tengah jalan ketemu dengan tukang ojek yang bernama MAN ETEK menawarkan ojek ke rumah Mbah ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan Man Etek (DPO) menawarkan ojek waktu saksi berdiri di pingir jalan ; -----------------------------------------------------------------------------
- bahwa saksi menerangkan waktu itu saksi di tgawari kerja nyanyi ; -----------------
- bahwa saksi menerangkan waktu di jalan saksi di yanya gimana mbak, lalu saksi menjawab „ Ya sudahlah“ ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan waktu itu jalan muter-muter dulu ternyata di bawa Man Etek (DPO) ke Gunung Kemukus ; -----------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan sampai di Gunung Kemukus sudah malam ; ----------
- Bahwa saksi menerangkan ketemu tukang ojek MAN ETEK sekitar jam setengah empat ; ----------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saksi menerangkan belum pernah ke Gunung Kemukus ; -------------------
- Bahwa saksi menerangkan setelah sampai di Gunung Kemukus oleh Man Etek saksi di suruh duduk, kemudian Man Etek dan terdakwa Manto alias Man Petik masih ngobrol-ngobrol ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan di rumah terdakwa Mnato alias Man Petik saksi di suruh masuk kedalam ; ---------------------------------------------------------------------------
- bahwa saksi menerangkan di rumah terdakwa ada karaoke tapi tidak di pekerjakan sebagai penyanyi oleh ETEK (DPO) ; ----------------------------------------
- bahwa saksi menerangkan malam itu sekitar jam 12.00 wib teman terdakwa masuk kedalam kamar sebagai saksi sudah dalam keadaan telanjang ; --------
- bahwa saksi menerangkan Man Etek bilang kalau ngelayani tamu minta di bayari yang banyak ; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi +menerangkan pertama nglayani tidur di bayar Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah), pertama-tama bayar kamar kepada terdakwa Manto Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tapi setelah itu bayar kamar kepada terdakwa manto sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------
- bahwa saksi menerangkan setiap hari nglayani tamu sebnayak 2 (dua) orang.
- bahwa saksi menerangkan uang nya habis untuk jajan-jajan dengan mabk sofie.
- Bahwa saksi menerangkan yang ikut terdakwa ada 4 orang ;------------------------
- bahwa saksi menerangkan terdakwa Manto bilang kamu disini bekerja dan kamu sudah tidak punya orang tua ; ----------------------------------------------------------
- bahwa saksi menerangkan di Gunung kemukus tidak ada tetangga ; -------------
- Bahwa saksi menerangkan tidak hamil ; -----------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan sewaktu pergi dari rumah sudah mendapat haid ;-
- bahwa saksi mneerangkan yang ngajari KB adalah Mbak Sofie ; --------------------
- Bahwa saksi menerangkan sewaktu saksi makan di warung depan saksi di tanya oleh Mbak Sofie kamu sudah KB belum, dan di jawab oleh saksi belum, kemudian saksi suntik KB 1 (satu) kali ; -----------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan sampai sekarang belum hamil ; --------------------------
- bahwa saksie menerangkan sewaktu di Gunung kemukus teman bapak tahu dan memberitahu bapak ; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan pergi dari rumah terdakwa Manto tidak pamit sekitar jam 12.00 wib malam tidak ada orang ; ------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan ternyata yang di titip orang adalah teman bapak ternyata teman bapak Supangat , langsung telpon bapak terus di jemput ; ----
- bahwa saksi menerangkan ingin pergi dari rumah tapi uang habis ; ---------------
- Bahwa saksi menerangkan setiap ada tamu uangnya di titipkan ke Mbak Sofie.
- Bahwa saksi menerangkan kalu pergi ijin ; -------------------------------------------------
- bahwa saksi menerangkan setor Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) untuk sewa kamar ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan rumah terdakwa Manto do sewakan dan menjual minuman keras ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan yang ngajari saksi minuman keras Mabak Sofi, dan pertama minum saksi langsung muntah dan pusing ; -----------------------------------
- bahwa saksi menerangkan Man Etek (DPO) pernah minta uang kepada saksi sebesar Rp. 120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah) untuk bayar hutang kepada terdakwa Manto ; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan kalau malam tidak bisa tidur ingat pulang ; -------------
- Bahwa saksi menerangkan terdakwa bilang kamu disini kerja „Yul“ ; ---------------
- Bahwa saksi menerangkan uang Rp. 20.000,- langsung di terima oleh terdakwa Manto dan kalau tidak melayani tamu takut di usir dari rumah terdakwa ; --------
- Bahwa saksi menerangkan nglayani tamu tidak sampai 1 jam dan kalau tidak nglayani tamu kerjanya duduk-duduk ; -------------------------------------------------------
- bahwa saksi menerangkan nglayani tamu bisa siang atau malam ; ---------------
- Bahwa saksi menerangkan kalau nglayani /ngancani tamu nyanyi 1 jam Rp. 30.000,- ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan sehari nglayani tamu dapat Rp. 200.000,-------------
- Bahwa saksi menerangkan pertama kali nglayani tamu di suruh Man Etek „ kalau kamu nggak nglayani tamu terserah kalau kamu tidak bisa pulang „
- Bahwa saksi menerangkan dipekerjakan sebagai pelayan tamu laki-laki untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di gunung kemukus tepatnya dirumah terdakwa MAN PETIK oleh ETEK (DPO) tersebut sejak tanggal 5 Januari 2013 hingga akhir bulan Februari 2013 ; ------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------
HARDIYANTI Binti SUTIYONO, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pernah tahu dan melihat seorang yang bernama DIAJENG TRI YULIANTI als YULI namun saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan perempuan tersebut dan saksi pernah bertemu dengan DIAJENG TRI YULIANTI als YULI hanya satu kali ; ----------------------------
Bahwa saksi menerangkan pernah bertemu dengan saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2013 sekira pukul 15.00 wib di Klinik ASIFA Jl. Raya Solo Purwodadi, Soko, Miri, Sragen tempat saksi bekerja, dan pada saat itu saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut datang ke klinik tersebut dalam rangka akan Suntik KB dan yang melayani saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut sewaktu suntik KB di Klinik ASIFA tersebt adalah saksi sendiri karena kebetulan saksi sedang kena Sift jaga siang ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut masuk ke klinik sendiri mengenai siapa yang mengantar saksi kurang tahu ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi tidak menanyakan identitas saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut secara lengkap dan yang saksi tanyakan hanya nama umur dan alamat dan pada saat itu mengaku bernama Nonya YULI, 16 Tahun yang beralamat di Dk. Ringin Anom, Soko, Miri,
Sragen, dan sebelum saksi menyuntikan KB kepada sauadri DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut saksi telah menanyakan statusnya apakah masih Nona ( belum bersuami ) atau Nyonya ( sudah bersuami ) dan dia jawab nyonya dan pada saat datang ke kliniik ASIFA tersebut saksi tidak meminta identitas seperti KTP maupun buku nikah karena biasanya setiap pasien yang datang di Klinik kami tersebut hanya didaftar dan sewaktu pendaftaran hanya ditanya lalu ditulis berdasarkan pengakuan dari pasien tersebut saja ; -----------------------------
Bahwa saksi menerangkan biasanya di Klinik saksi tersebut melayani pasien yang datang untuk suntik KB dan identitas hanya hanya berdasarkan pengakuan dari pasien tersebut saja sejak saksi bekerja di Klinik ASIFA tersebut dari tahun 2011 sampai saat ini saksi belum pernah tahu bahwa di Klinik ASIFA tersebut ada aturan yang mengatur bahwa setiap pasien yang datang untuk Suntik KB harus datang bersama suami atau menunjukan identitas maupun Buku Nikah ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Kronologis kejadian yang saksi ketahui adalah sebagai berikut : pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2013 saksi bertugas jaga sif siang dan saksi tiba di Klinik asifa sekira Pukul 13.00 wib, dan diklinik tersebut merupakan klinik pelayanan kesehatan Umum, kemudian sekira pukul 15.00 wib datang serang perempuan yang minta untuk disuntik KB dan kebetulan pada saat itu Langsung masuk keruang periksa Bidan dan saat itu Bidan yang jaga adalah saksi sendiri, setelah itu saksi Tanya identitas orang tersebut adalah bernama YULI, Umur 16 Tahun, Alamat : Dk. Ringin Anom, Soko, Miri, Sragen dan saksi tegaskan masalah Statusnya apakah Nona ( belum bersuami ) atau Nyonya ( telah bersuami ) dan oleh perempuan tersebut dijawab nyonya, lalu setelah selesai mendaftar pasien tersebut lalu saksi menyuntikan KB kepada perempuan tersebut, dan saksi tidak tahu ternyata perempuan yang datang di Klinik tempat saksi bekerja tersebut adalah PS yang bekerja di Gunung Kemukus dan sampai Akhirnya pada saat ini saksi dimintai keterangan di Polres Sragen dan saudari Yuli tersebut baru datang 1 ( satu ) kali tersebut, namun untuk jadwal suntik selanjutnya adalah tanggal 30 Maret 2013 karena pada saat itu saudari YULI minta KB paket 3 ( tiga ) bulan sekali ; ------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------
SHOFIATUN als SHOFI Binti NGADENI (alm), menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan seorang perempuan yang bernama DIAJENG TRI YULIANTI als YULI yang tingal dirumah terdakwa MANTO als MAN PETIK yang setahu saksi bekerja ditempat terdakwa MAN PETIK sebagai PSK ( pekerja sek komersil ), saksi kenal DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut sekitar bulan Januari 2013 namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut ; ----------------------------
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak tahu kapan saksi DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut datang dirumah terdakwa MANTO als MAN PETIK
karena saat itu saksi sedang pulang kampung dan kembali ke Sragen pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2013, dan saat saksi kembali sudah ada seorang perempuan kira-kira berumur 18 tahun ,kulit hitam, rambut panjang, pekerja baru dirumah terdakwa MANTO als MAN PETIK, kemudian perempuan tersebut makan diwarung makan saksi dan sambil ngobrol-ngobrol kemudian saksi menanyai namanya siapa dan rumahnya mana, dan anak perempuan tersebut mengaku bernama YULI rumahnya SOLO ; ------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2013 saksi mengantarkan saksi DIAJENG TRI YULIANTI als YULI untuk suntik KB di Bidan ASYIFA di daerah Kec.Miri, Kab. Sragen ; --------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan yang mempunyai niat untuk suntik KB adalah saksi YULI yang saat itu ngobrol diwarung yang dimana saksi kos diwarung tersebut, sambil makan saksi YULI mengatakan “ Mbak kalau aku kerja seperti ini ( bekerja sebagai PSK ) kalau aku hamil gimana ya “ kemudian saksi menjawab “ Kamu apa udah persiapan apa sudah suntik, apa kamu ga takut hamil “ kemudian saksi YULI menjawab “ Ya nanti mbak anterin aku suntik ya “, kemudian saksi mengantarkan saksi korban YULI untuk suntik KB di Bidan ASYIFA daerah Miri, Sragen, sedangkan maksud korban YULI untuk suntik KB adalah supaya tidak hamil, karena saksi YULI bekerja sebagai PSK dirumah terdakwa MANTO als MAN PETIK ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan awalnya pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2013, dan saat saksi kembali sudah ada seorang perempuan kira-kira berumur 18 tahun ,kulit hitam, rambut panjang, pekerja baru dirumah sdr MANTO als MAN PETIK yang setahu saksi perempuan yang bekerja di rumah sdr MANTO als MAN PETIK pekerjaannya sebagai PSK ( Pekerja Seks Komersial ), kemudian perempuan tersebut makan diwarung makan yang dimana saksi kos diwarung tersebut dan sambil ngobrol-ngobrol kemudian saksi menanyai namanya siapa dan rumahnya mana, dan anak perempuan tersebut mengaku bernama YULI
rumahnya SOLO, selanjutnya sdri YULI mengatakan “ Mbak kalau aku kerja seperti ini ( bekerja sebagai PSK ) kalau aku hamil gimana ya “ kemudian saksi menjawab “ Kamu apa udah persiapan apa sudah suntik, apa kamu ga takut hamil “ kemudian sdri YULI menjawab “ Ya nanti suntik , mbak nanti anterin aku suntik ya “, kemudian saksi mengantarkan sdri YULI untuk suntik KB di Bidan ASYIFA daerah Miri, Sragen, dengan menggunakan ojek , setelah sampai di Bidan ASYIFA saksi dan sdr YULI masuk kedalam tempat praktek bidan kemudian Bidan ASYIFA tersebut mengatakan “ Ajeng nopo buk “ ( Mau apa buk) dan saksi menjawab sambil menunjuk kearah sdri YULI “ Niki mbak”e niki ajeng KB “ ( Ini mbak ini mau KB (sambil menunjuk kearah sdri YULI)), kemudian Bidan ASYIFA menanyai identitas yang mau suntik KB “ Mbak namanya siapa ? “ dan saksi pun kembali bertanya kepada sdri YULI karena saksi hanya tau nama panggilan sdri YULI saja tidak tahu nama lengkapnya dengan mengatakan “ Nama kamu siapa ? “ dan sdri YULI menjawab “ DIAJENG TRI YULIANTI “ , kemudian Bidan ASYIFA kembali bertanya kepada saksi YULI “ Rumahnya mana ? “ saat itu saksi YULI bertanya kepada saksi “ Mak rumahnya itu nama daerahnya apa ? “ dan saksi menjawab “ Rumahnya Gunungsari buk “ dan identitas tersebut kemudian oleh Bidan ASYIFA ditulis diselembar kertas kemudian Bidan ASYIFA menyuntik KB saksi YULI, dan setelah selesai saksi YULI membayar sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk suntik KB tersebut, kemudian Bidan ASYIFA menulis kembali dikertas tersebut tanggal kembali lagi untuk suntik yaitu seingat saksi tanggal kembali untuk melakukan suntik KB lagi 30 Maret 2013, selanjutnya saksi dan saksi YULI kembali lagi kerumah dengan ojek yang tadi mengantarkan saksi dan saksi YULI ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut berada dirumah terdakwa MANTO als MAN PETIK selama kurang lebih
1 bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan selama dirumah terdakwa MANTO als PETIK tersebut yang dilakukan oleh saksi DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut adalah menjadi Pekerja Seks Komersil yang melayani nafsu laki-laki hidung belang yang akan melakukan hubungan layaknya suami istri ditempat tersebut
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;----------
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan terdakwa MANTO als. MAN PETIK Bin KARYO REJO ( Alm), menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sewaktu di periksa di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut datang kerumah terdakwa di Dk. Gunungsari Rt.33, Ds. Pendem, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen bersama dengan ETEK (DPO) dan bekerja sebagai pekerja seks komersial / PSK pada hari Jum’at tanggal 04 Januari 2013 sekira pkl 19.00 Wib ;--------------------------
Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 04 Januari 2013 sekira pkl 19.00 Wib datang seorang laki-laki yang bernama ETEK (DPO), 60 th, Islam, Swasta, alamat Nogosari, Kec. Kalijambe, Kab. Sragen datang bersama dengan perempuan yang bernama DIAJENG TRI YULIANTI als YULI , sdr ETEK tersebut datang dengan tujuan supaya DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut menginap ditempat terdakwa dan untuk menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial), kemudian terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa menyediakan sebuah kamar diwarung milik terdakwa dan memang kamar tersebut adalah untuk melayani tamu laki-laki hidung belang, kemudian pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2013 sekira pkl 10.00 Wib datang tamu laki-laki yang tidak dikenal dan mampir diwarung milik terdakwa tersebut kemudian menghampiri korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI namun apa yang dibicarakan tedakwa tidak tahu , selanjutnya laki-laki tersebut masuk kedalam kamar bersama dengan korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut kemudian pintu kamar ditutup, kemudian selang 10 (sepuluh) menit laki-laki tersebut keluar kamar kemudian diikuti oleh korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut selanjutnya korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut memberikan
uang sewa kamar kepada terdakwa sebanyak Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) .Selanjutnya pada hari selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira pukul 16.00 Wib diwarung terdakwa yang berlamatkan Dk Gunungsari rt 33 Ds Pendem Kec Sumberlawang Kab Sragen terdakwa didatanggi oleh pak carik yang bernama WIDODO ( di tuntutan dalam berkas perkara lain), 60 tahun , Carik Dk. Pendem alamat Pendem, Ds. Pendem, Kec.Sumberlawang, Kab. Sragen, kemudian menawarkan kepada terdakwa supaya mencarikan KTP korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO dengan memalsu KTP tersebut supaya korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO berkelahiran tanggal 11 bulan juli 1995 dan beramat di Dk Gunungsari RT. 33, Ds. Pendem, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen, kemudian terdakwa setuju dan terdakwa harus membayar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan KTP tersebut selesai dalam waktu 3 hari ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 10 januari 2013 sekira pukul 11.00 wib pada waktu terdakwa sedang diwarung bertemu dengan korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dan ETEK (DPO) memberitahu kepada korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dengan perkataan “ YUL nek ngamar ra sah mandang tamune kuwi ganteng opo elek sing peting menehi duwit kowe ( Yul kalau ngamar ndak usah mandang tamunya ganteng atau jelek yang peting ngasih uang) “ kemudian DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO diam saja, selanjutnya terdakwa juga mengatakan kepada DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dengan perkataan “ Yen ngamar enek tamu sak ngamare kowe ngei duit aku kanggo duit kamar ( kalau ada tamu ngamar kamu ngasih uang kamar ke aku buat uang kamar ) dan kalau ngelayani tamu harus sopan orasah mbok tolak (kalau ada tamu yang sopan jangan kamu tolak) .yen kowe ra gelem nglayani tamu (melakukan hubunggan sumai istri dengan hidung belang) kowe rasah neng kene mulih o wae (kalau kamu tidak mau ngelayani tamu (melakukan hubunggan suami istri dengan
hidung belang) kamu ngak usah disini pulang saja” Dan saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO hanya diam saja .kemudian terdakwa tidak inggat berapa kali korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut melayani tamu ditempat terdakwa yang terdakwa tau korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO setiap ada tamu yang datang terdakwa diberi uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan yang terdakwa tau selain berdagang diwarung terdakwa korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO juga pernah berada diwarung milik tetangga terdakwa yang bernama MBAK SOFIE dan disitu korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO juga melayani tamu hidung belang ;--------------------------------------------------
kemudian pada hari jumat tanggal 22 februari 2013 sekira pukul 11.00 wib saudarai DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO pergi tanpa pamit terdakkwa dan terdakwa tidak tau kemana perginya saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dan kemudian pada hari jumat tanggal 01 maret 2013 sekira pukul 14.30 wib terdakwa didatanggi oleh petugas dari polres boyolali kemudian terdakwa diamankan dan kemudian dimintai keteranggan dan terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2013 tersangka dibawa kepolres sragen guna penyidikan lebih lanjut ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada saat sdr ETEK menitipkan DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut supaya bekerja menjadi PSK (pekerja seks komersial) ditempat terdakkwa dengan perkataan saudara ETEK tersebut “Pak aku titip bocah DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO kui kandannono supoyo gelem dadi PSK (pekerja seks komersial ) “ kemudian terdakwa menjawab “ Tapi kui ijik bocah yen enek opo opo piye ? (tapi itu masih anak anak kalau ada apa apa gimana? ) “ kemudian saudara ETEK menjawab “ Kui tanggung jawabku “ (itu tanggung jawabku ) “, kemudian karena terdakwa percaya kepada saudara ETEK tersebut dan terdakwa memperbolehkan saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO bekerja ditempat terdakwa sebagai pekerja seks komersial ;-----
Bahwa benar pada waktu saudara DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO melayani tamu hidung belang pada saat bekerja ditempat terdakwa sebagai pekerja seks komersial tersebut terdakwa mendapat bagian sebagai uang sewa kamar sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu ) per orang setiap ada laki laki hidung belang yang datang kemudian ngamar (melakukan hubunggan suami istri dengan DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dikamar milik terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa profesi terdakwa adalah pedagang (warung ) dan ditempat terdakwa tersebut memang ada 2 orang perempuan yang bernama LIS dan SRI yang mangkal diwarung milik terdakwa tersebut selain DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dan terdakwa juga menyediakan kamar supaya bila ada tamu (lelaki hidung belang ) mau mencari PSK diwarung terdakwa langsung bisa ngamar ditempat terdakwa ;----------------------------
Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menyediakan kamar diwarung terdakwa tersebut sebanyak 4 kamar dan terdakwa mendapat bagian dari setiap PSK pada waktu ada tamu hidung belang yang ngamar (melakukan hubunggan suami istri ) dengan PSK dikamar milik terdakwa tersebut perorangnya sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan tiap harinya terdakwa mendapat 40,000,- (empat puluh ribu rupiah perhari ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menerangkan bahwa Maksud dan tujuan terdakwa supaya DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut mau menjadi PSK (pekerja seks komersial) diwarung milik terdakwa tersebut sehingga diwarung tersebut yang terdakwa sediakan kamar sehingga kamar yang terdakwa sewakan laku dan terdakwa bisa mendapatkan bagian sewa kamar yaitu sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap ada laki laki hidung belang yang melakukan hubunggan sumai istri dengan DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut ;
Terdakwa menerangkan bahwa tidak mengetahui siapa saja yang melakukan hubunggan suami istri dengan saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO, karena tamunya (lelaki hidung belang) kebanyakan tamu yang mengunakan jasa kamar ditempat terdakwa tersebut orang jauh jauh ;-------------------
Terdakwa menerangkan bahwa berapakah saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut mendapatkan uang dalam melayani tamu (hubungan layaknya suami istri) diwarung yang saudara siapkan kamar tersebut Terdakwa tidak tau yang terdakwa tau setiap ada tamu (lelaki hidung belang) melakukan hubunggan layaknya suami istri dengan DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut terdakwa diberi uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa belum pernah menawarkan pada siapapun setahu terdakwa saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut melayani tamu hidung belang setiap ada lelaki hidung belang datang diwarung terdakwa kemudian mengajak saudari DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut untuk melakukan hubungan suami istri tersebut dikamar warung milik terdakwa kemudian memberi bayaran upah kepada DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut ; -----------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dari Diajeng Tri Yulianti alias Yuli terima fee sebesar Rp. 20.000,- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak pernah menawarkan Yuli kepada orang lain ; -----------
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini tidak diajukan barang bukti ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif yakni melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam pasal 88 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut ; --------------------
Unsur Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Unsur yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain ; -----------------------------------------------------
Menimbang bahwa, “ Unsur Setiap Orang “ maksudnya adalah siapa saja
yang dapat dijadikan subyek hukum dan juga subyek dari perbuatan yang di lakukan di dalam khusus ini adalah Terdakwa MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO yang identitasnya sudah ditanyakan, bahwa MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO sebagai pelaku dari tindak pidana Mengeksploitasi anak di warung Terdakwa Dukuh Gunungsari RT.33 Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, kabupaten sragen telah terbukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang mengakui perbuatannya telah menyuruh DIAJENG TRI YULIANTI als. YULI untuk menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial) hal ini dapat disimpulkan dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan dalam persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta tidak diketemukan adanya hal-hal yang menghapuskan pengenaan pidana maupun alasan pemaaf lainnya ;-----------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “Unsur yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain” ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan , bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 04 Januari 2013 sekira pkl 19.00 Wib di datangi ETEK (DPO) di tempat warung milik terdakwa Dk. Gunungsari Rt. 33 Desa Pendem Kec. Sumberlawang Kab. Sragen, dan terdakwa datang bersama dengan perempuan yang bernama saksi korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI , maksud sdr ETEK (DPO) tersebut datang dengan tujuan supaya korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut menginap ditempat terdakwa dan untuk menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial), selanjutnya korban Diajeng oleh ETEK di tinggal diwarung milik terdakwa dan memang kamar di warung milik terdakwa tersebut di sewakan untuk melayani tamu laki-laki hidung belang, kemudian pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2013 sekira pkl 10.00 Wib datang tamu laki-laki yang tidak dikenal dan mampir diwarung milik terdakwa tersebut kemudian menghampiri korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI namun apa yang dibicarakan tedakwa tidak tahu ,
selanjutnya laki-laki tersebut masuk kedalam kamar bersama dengan korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut, kemudian pintu kamar ditutup, selanjutnya selang 10 (sepuluh) menit laki-laki tersebut keluar kamar diikuti oleh korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut, selanjutnya korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI tersebut memberikan uang sewa kamar kepada terdakwa sebanyak Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari kamis tanggal 10 januari 2013 sekira pukul 11.00 wib pada waktu terdakwa sedang diwarung bertemu dengan korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dan terdakwa juga mengatakan kepada DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dengan perkataan “ Yen ngamar enek tamu sak ngamare kowe ngei duit aku kanggo duit kamar ( kalau ada tamu ngamar kamu ngasih uang kamar ke aku buat uang kamar ) dan kalau ngelayani tamu harus sopan orasah mbok tolak (kalau ada tamu yang sopan jangan kamu tolak) .yen kowe ra gelem nglayani tamu (melakukan hubunggan sumai istri dengan hidung belang) kowe rasah neng kene mulih o wae (kalau kamu tidak mau ngelayani tamu (melakukan hubunggan suami istri dengan hidung belang) kamu ngak usah disini pulang saja” Dan saksi DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO hanya diam saja .kemudian terdakwa tidak inggat berapa kali korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut melayani tamu ditempat terdakwa yang terdakwa tau korban DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO setiap ada tamu yang datang terdakwa diberi uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebagai uang kamar atau fee dan terdakwa tidak pernah menawarkan saksi Diajeng kepada orang lain tetapi terdakwa mendapat bagian sebagai uang sewa
kamar sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu ) per orang setiap ada laki laki hidung belang yang datang kemudian ngamar (melakukan hubunggan suami istri dengan DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut dikamar milik terdakwa, kemudian pada hari jumat tanggal 22 februari 2013 sekira pukul 11.00 wib saudarai DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO pergi tanpa pamit
terdakkwa dan terdakwa tidak tau kemana perginya saksi DIAJENG TRI YULIANTI als YULI binti AJI SUYITNO tersebut, selanjutnya pada hari jumat tanggal 01 maret 2013 sekira pukul 14.30 wib terdakwa didatanggi oleh petugas dari polres boyolali kemudian terdakwa diamankan dan kemudian dimintai keteranggan dan terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2013 tersangka dibawa kepolres sragen guna penyidikan lebih lanjut ; --------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain “ telah terpenuhi ; ---------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP, semua unsur-unsur Pasal Surat Dakwaan Penuntut Umum telah cukup terpenuhi dan terbukti maka Terdakwa haruslah dipersalahkan atas Dakwaan tersebut dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini selama proses peradilan dari Penyidikan, Penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan, dilakukan penahanan atas diri Terdakwa, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka masa tahanan Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat I jo Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf f perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah merugikan orang lain ; ------------------------------------------------
HAL -HAL YANG MERINGANKAN ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------
Dengan memperhatikan Pasal 88 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman dan semua Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEKSPLOITASI EKONOMI ANAK DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI “ ;---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANTO ALIAS MAN PETIK BIN KARYO REJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Duaribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
Demikian Perkara ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I B Sragen, pada hari ini : SENIN, Tanggal 15 Juli 2013, oleh kami : Rr. ENDANG DWI HANDAYANI, SH. sebagai Hakim Ketua Sidang, PURNOMO HADIYARTO, SH. dan SUWANDI,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SUHARTI LESTARI, SH. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh AFRIYENSI, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa sendiri.----------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
PURNOMO HADIYARTO, SH. Rr. ENDANG DWI HANDAYANI, SH.
S U W A N D I, SH.
Panitera Pengganti,
SUHARTI LESTARI, SH.