46/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULAIMAN MARINUS LOUK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKdari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKdengan pidana penjara selama1 (satu) tahundan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada kepada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK sebesar Rp142.875.650,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar photo copy Surat Keputusan Direktur PT Sasando Kupang Nomor : SK.04/DIR/PT.SsK/V/2014 Tanggal 01 Mei 2014, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PPT Sasando Kupang; 2. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 114/PT.SsK/PHK/XII/2014 Tanggal 22 Desember 2014, Perihal Pemberhentian Hubungan Kerja; 3. 1 (satu) jepitan asli Kebutuhan Material Non Lokal; 4. 1 (satu) lembar photo copy Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit tanggal 13 Nopember 2013; 5. 1 (satu) lembar Asli Perjanjian Nomor : 06/PP/PT.SsK/V/2014 Tanggal 21 Mei 2014; 6. 1 (satu) jepit photo copy Perjanjian Kerjasama Nomor : PK.02.a/SM/PT.SsK/III/2014 Tanggal 06 Maret 2014; 7. 1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerjasama Nomor : PK.001.a/PB-Obf/PT.SsK/I/2014 Tanggal 01 Januari 2014; 8. 1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan & Pelunasan Pinjaman Nomor : 071/PT.SsK/VIII/2014 Tanggal 25 Agustus 2014; 9. 1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan II Pinjaman Nomor : 080/PT.SsK/VIII/2014 Tanggal 22 September 2014; 10. 1 (satu) jepit photocopy Profile Perusahaan; 11. 1 (satu) jepit photocopy Rencana Kegiatan PT Sasando Kupang Tahun 2014; 12. 1 (satu) jepit photocopy Rencana Kerja PT. Sasando Tahun 2014; 13. 1 (satu) lembar photocopy Naskah Pelantikan Sulaiman Marinus Louk sebagai Direktur PT. Sasando Kupang.; 14. 1 (satu) lembar photocopy Pakta Integritas Sulaiman Marinus Louk sebagai Direktur PT. Sasando Kupang; 15. 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan izin untuk menjalankan proses pengobatan tanggal 06 Januari 2015 dari Sulaiman Marinus Louk; 16. 1 (satu) lembar photocopy tanda penyetoran Bank NTT tanggal 26 Agustus 2015 Setoran Pertama Kerugian PT Sasando Kupang TA. 2014 atas temuan Inspektorat Kota Kupang sesuai LHP Nomor: 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015; 17. 1 (satu) lembar photocopy tanda penyetoran Bank NTT tanggal 24 Juni 2015 Setoran ke-2 (pelunasan) Kerugian PT Sasando Kupang TA. 2014 atas temuan Inspektorat Kota Kupang sesuai LHP Nomor: 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015; 18. 1 (satu) lembar laporan pembelian peralatan studio di Jakarta pada tanggal 25 – 31 Januari 2014; 19. 1 (satu) lembar Delivery Order (DO) No. 00276 tanggal 21 Februari 2014; 20. 1 (satu) lembar Invoice No. 00276 tanggal 21 Februari 2014; 21. 1 (satu) lembar Faktur pajak No. dank ode seri faktur pajak : 010.000-14.98596900 tanggal 01 April 2014; 22. 1 (satu) lembar formulir pemindahbukuan bank BNI dari rekening atas nama YULIUS MALO DAUZO ke penerima atas nama PT. Bhineka Mentari Dimensi tanggal 30 Januari 2014 sejumlah Rp. 210.516.600,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus enam belas ribu enam ratus rupiah); 23. 1 (satu) lembar Invoice No. D0021400000591 tanggal 30 Januari 2014 dengan total uang sejumlah Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah); 24. 1 (satu) lembar bukti pengiriman barang (BPB) Sindo Express No. J00295/J14052 tanggal 14 Februari 2014; 25. 1 (satu) lembar Tanda Terima Sementara No. 208732 tanggal 24 Februari 2014; 26. 1 (satu) lembar surat tanda terima titipan barang No. 080227 NS tanggal 30 Januari 2014; 27. 1 (satu) lembar surat permintaan pertangung jawaban asuransi pengangkutan PT Asuransi Central Asia (ACA); 28. 1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 29. 1 (satu) lembar Nota tanggal 30 Januari 2014 sejumlah 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah); 30. 1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 187 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); 31. 1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 170 tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 25.650.000,- (dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); 32. 1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 171 tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah); 33. 1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 184 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah); 34. 1 (satu) lembar Nota Belanja No. Urut : 1401-85213 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 35. 1 (satu) lembar Nota Belanja No. Urut : 1401-85201 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 36. 1 (satu) Buku photocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor140 sampai dengan Nomor 151 dan sertifikat HGB Nomor 1323; 37. 1 (satu) buku User’S Guide Solvent Ink Color Inkjet Printer 3306HA/3306GA; 38. 1 (satu) lembar Digital Print Out Door ICONTEK TW-33HA; 39. 1 (satu) lembar Digital Print In Door Roland VERSA ART RA-640; 40. 1 (satu) jepit photocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas “P.T. SASANDO KUPANG” Nomor 98; 41. 1 (satu) jepit photocopy Rencana Kegiatan & Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2010 PT.Sasando Kupang; 42. 1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 22; 43. 1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 23; 44. 1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 114; 45. 1 (satu) jepit photocopy Peraturan Perusahaan PT Sasando (BUMD Kota Kupang. 46. 1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 31 Januari 2014 sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); 47. 1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); 48. 1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 49. 1 (satu) lembar Bukti pembayaran menggunakan ATM BNI tanggal 12 Februari 2014 untuk belanja pada toko Depo Bangunan JL. A. Yani No. 41-43 Gedangan Sidoarjo sejumlah Rp. 2.025.050,- (dua juta dua puluh lima ribu lima puluh rupiah); 50. 1 (satu) lembar Bukti pembayaran dari Yulius untuk pembayaran deposit amaris hotel No. 05941 tanggal 26 Januari 2014 sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); 51. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 20 Maret 2014 dari Yulius kepada ekspedisi Samudera Surabaya untuk pembayaran ongkos kapal atas pengiriman kursi sofa, kompor gas, closet, TV LG 32 inci, kitchen set tujuan Waingapu sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 52. 1 (satu) lembar Nota belanja pada toko Hendra Motor No. 298071 tanggal 22 Februari 2014 sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 53. 1 (satu) lembar Nota belanja pada toko Anugerah Cipta Teknik No. 049684 tanggal 12 Februari 2014 sejumlah Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah); 54. 1 (satu) lembar kertas berisi tulisan tangan tentang nota pesanan barang direktur PD Sasando untuk dikirim ke Waingapu; 55. 1 (satu) lembar Bukti transfer uang melalui ATM BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke Bank Mandiri atas nama YUDHA SURYA LAKSONO tanggal 12 Februari 2014 sejumlah 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); 56. 1 (satu) lembar Nota belanja pada toko super sofa No. nota 572024 tanggal 11 Februari 2014 sejumlah total Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); 57. 1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank BCA atas nama BERTHA ULI tanggal 14 Februari 2014 sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); 58. 1 (satu) lembar Bukti transfer pada bank BNI dari rekening atas nama YULIUS MALO DAUZO ke rekening atas nama SOETAM SOEHARTONO tanggal 12 Februari 2014 untuk pembayaran terpal sejumlah Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 59. 1 (satu) lembar Nota belanja pada toko gunung semeru Surabaya tanggal 10 Februari 2014 sejumlah 24.219.000,- (dua puluh empat juta dua ratus Sembilan bels ribu rupiah); 60. 1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama TIAUW HONG IR tanggal 11 Februari 2014 sejumlah Rp. 24.219.000,- (dua puluh empat juta dua ratus Sembilan belas ribu rupiah); 61. 1 (satu) lembar Order penjualan No. OK-1402-00001 tanggal 11 Februari 2014; 62. 1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama YULIUS GUNAWAN tanggal 11 Februari 2014 sejumlah Rp. 199.192.500,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah); 63. 1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama YULIUS GUNAWAN tanggal 14 Februari 2014 sejumlah Rp. 93.176.500,- (sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah); 64. 1 (satu) jepitan tiket Garuda Jakarta – Surabaya tanggal 31 Januari 2014 total harga tiket Rp. 828.200,- (delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah); 65. 1 (satu) lembar Bukti pembayaran hotel midtown No. 016824 tanggal 31 Februari 2014 sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 66. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran penginapan Kost & Resto Hoki atas nama Bpk. Yulis tanggal 17 Februari 2014 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 67. 1 (satu) lembar Cash bill hotel deMira Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 68. 1 (satu) lembar Deposit pembayaran D’Season Hotel Surabaya 04 Februari 2014 sejumlah Rp. 700.000,-, Rp. 500.000,- dan Rp. 428.000,-; 69. 1 (satu) lembar Bukti pembayaran lewat ATM BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke BCA atas nama F.X THOFAN APRIATMOKO untuk pembayaran sewa mobil sejumlah Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); 70. 1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BNI atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel D’SEsion Surabaya tanggal 02 Februari 2014 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 71. 1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Narita Surabaya tanggal 09 Februari 2014 sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); 72. 1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Demira Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 73. 1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Grand Sumatera Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah Rp. 1.346.400,- (satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah); 74. 1 (satu) lembar Boarding pass Garuda Surabaya-Kupang tanggal 17 Februari 2014; 75. 1 (satu) lembar Bill sinema café tanggal 06 Februari 2014 total Rp. 82.500,- (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah); 76. 1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran Karoke pada D’Star Karoke tanggal 09 Februari 2014 sejumlah Rp. 3.504.198,- (tiga juta lima ratus empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah); 77. 1 (satu) lembar Invoice D’Star Karoke tanggal 09 Februari 2014; 78. 1 (satu) jepit asli Rekening Koran Bank BNI An. YULIUS MALO DAUZO Periode tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2014; 79. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : 01/SK.DIR/PT.SsK/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Manajer Operasional dan Keuangan; 80. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : 02/SK.DIR/PT.SsK/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Manajer Operasional dan Keuangan; 81. 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 040/PHK/PT.SsK/VII/2014 Tanggal 04 Juli 2014 Perihal Pemberhentian Hubungan Kerja; 82. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : SK.04/PHK/PT.SsK/VII/2014 Tanggal 04 Juli 2014 tentang Pemberhentian Hubungan Kerja; 83. 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 032/PT.SsK/V/2014 Tanggal 19 Mei 2014 Perihal Panggilan I; 84. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyelesaian Materi Kesepakatan Tanggal 29 Mei 2014 Nomor : BA.04/SPU/PT.SsK/VI/2014; 85. 1 (satu) lembar Photocopy Tanda Terima tanggal 19 Juni 2014; 86. 1 (satu) lembar asli Kesepakatan Klarifikasi Surat Panggilan Nomor : 032/PT.SsK/V/2014 Tanggal 19 Mei 2014; 87. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang 03 Juni 2014 Nomor : BA.03/STB/PT.SsK/VI/2014 ; 88. 1 (satu) jepit Laporan Biaya Perjalanan dan Pembelanjaan Material Bangunan Di Surabaya pada Tanggal 31 Januari s/d 17 Pebruari 2014 terdiri dari : ï€ 1 (satu) lembar Nota Gunung Semeru Surabaya Nomor : 55689427 Tanggal 11 Februari 2014, JumlahRp. 297.330.000,-; ï€ 1 (satu) lembar Nota Peertiwi Bangunan Sidoarjo Nomor : - Tanggal 17 Februari 2014, Jumlah Rp.153.756.000,-; ï€ 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Truk Angkut Material dari Surabaya dan Sidoarjo ke Perak, Nomor : - Tanggal 19 Februari 2014, Sebesar Rp.15.000.000,-; ï€ 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa / Rent Car selama 8 hari, Nomor : - Tanggal 17 Februari 2014, Sebesar Rp.11.200.000,-; ï€ 1 (satu) lembar Loundry Services Narita Hotel Nomor : 001717 tanggal 10-02-2014 sebesar Rp.61.600,-; ï€ 1 (satu) lembar Guest Bill Narita Hotel Room Nomor : 211 sebesar Rp.2.631.200,-; ï€ 1 (satu) lembar Restaurant Bill Narita Hotel sebesar Rp.94.600,-; ï€ 1 (satu) lembar Garuda Indonesia Elektronik Ticket Receipt Surabaya-Kupang tanggal 17 Februari 2014; 89. 2 (dua) lembar photocopy kwitansi gadai motor inventaris PT Sasando @ Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah); 90. 1 (satu) jepit photocopy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Kandang Ayam. 91. 1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2013 sampai dengan Periode 30 Nopember 2013; 92. 1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2014 sampai dengan Periode 31 Desember 2014; 93. 1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2014 sampai dengan Periode 31 Juli 2016; 94. 1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2013 sampai dengan Periode 31 Desember 2016; 95. 1 (satu) lembar asli Nota Verifikasi tanggal 06-06-14 Pembayaran Termin ke I Pekerjaan Kandang Ayam di Alak, Jumlah Uang Rp.34.749.600.-; 96. 1 (satu) lembar asli Form Permintaan tanggal 06-06-14 Pembayaran Termin ke I (Pekerjaan Kandang Ayam) Oeleta, Banyaknya Uang Rp.34.749.600.-; 97. 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 06-06-2014 Pembayaran Pekerjaan Kandang Ayam Termin Pertama sebesar Rp.34.749.600.-; 98. 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 13 Maret 2014 terima dari Narita I. Adu , Banyaknya uang 14.337.000.- Pembayaran Peternakan (Hasil Panen/Penjualan ayam) PT Sasando; 99. 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 09 Mei 2014 terima dari PT Sasando Kupang (Penjualan Babi), Banyaknya uang 40.850.000.-Penjualan Babi milik PT Sasando Kupang; 100. 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 23 Juli 2014 terima dari Thobias Hetmina, Banyaknya uang 10.000.000.-Penjualan 4 ekor Babi @ Rp.2.500.000.-; 101. 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 14 Juli 2014 terima dari Anderias A Moy, Banyaknya uang 8.850.000.-Pembelian 3 ekor Babi di Baun @ Rp.2.950.000.-; 102. 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 08 Agustus 2014 terima dari Bpk Demus Salean, Banyaknya uang 26.160.000.-Pembayaran 872 ekor ayam potong; 103. 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 16 Juli 2014 terima dari Dominggus Adoe, Banyaknya uang 8.000.000.-Penjualan Babi 3 ekor di Pak Minggus; 104. 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 27 Juni 2014 terima dari Rommy Ch Tanehe, Banyaknya uang 6.000.000.-Pembayaran Pembelian Babi sebanyak 3 ekor di Baun; 105. 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 24 Juli 2014 terima dari Anderias Moy, Banyaknya uang 7.800.000.-Penjualan 3 ekor Babi di Baun; 106. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima tanggal 04 Juli 2014 terima dari Demus Salean, Total Pembayaran Rp.18.150.000 (Delapan Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Rincian Terlampir); 107. 1 (satu) lembar Daftar Penjualan ayam untuk Rumah Sakit Umum; 108. 1 (satu) jepit Slip Gaji dan Tanda Terima Gaji Bulan Juli An. Yulius M. Dauzo dan Hendrianus E. Kono; 109. 1 (satu) jepit photocopy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/PK/PT.SsK/VI/2013 Tanggal 26 Juni 2013; 110. 1 (satu) lembar photocopy Daftar Penerimaan Tahun Buku 2013; 111. 1 (satu) lembar photocopy Daftar Penerimaan Tahun Buku 2013; 112. 1 (satu) jepit Rekapan Pengeluaran dan Pemasukan 2014 PT. Sasando Kupang; 113. 1 (satu) jepit Rekapan Pengeluaran dan Pemasukan 2015 PT. Sasando Kupang; 114. 1 (satu) jepit photocopy Laporan Keuangan Periode 15 Agustus 2013; 115. 1 (satu) jepit asli Laporan PT Sasando Kupang; 116. 1 (satu) jepit asli Rekapan Biaya Representatif Direktur Tahun 2013, Tahun 2014 serta Rekapitulasi Pinjaman Pribadi Direktur dan Transfer ke Rekening Pribadi Per Orang Tahun 2013 dan Tahun 2014. 117. 1 (satu) lembar photo copy Kwitansi sudah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Setda Kota Kupang untuk Pembayaran Penyertaan Modal pada BUMD PT Sasando Kupang; 118. 1 (satu) lembar photo copy Surat Nomor : 003/Dir/PT.SsK/I/2014 tanggal 08 Januari 2014 Perihal Informasi Nomor Rekening; 119. 1 (satu) lembar photo copy Surat Nomor : 008/PT.SsK/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 Perihal Permohonan Pencairan Dana Tambahan Penyertaan Modal; 120. 1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 22 Januari 2014.; 121. 1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :01/BTL/PPKD/DAU-KK/1.20.04/2014 Tanggal 22 Januari 2014; 122. 1 (satu) lembar photo copy Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Tanggal 22 Januari 2014; 123. 1 (satu) lembar photo copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor :BU.911/01/BTL/PPKD/1.20.04/2014 Tanggal 22 Januari 2014; 124. 1 (satu) lembar photo copy Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji Barang dan Jasa Tanggal 22 Januari 2014. 125. 1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Kupang Nomor: SK.03/Dir/PT.SsK/I/2014 Tanggal 03 Januari 2014, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sasando Kupang 126. 1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :146/K122/BPR TLM/X/2013; 127. 1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :174/K122/BPR TLM/XI/2013 & Rekening Koran; 128. 1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :106/K13/BPR TLM/XI/2013 & Rekening Koran; 129. 1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :02/K121/BPR TLM/I/2014, Perjanjian Grace Period Nomor 001/PPGP-K13/BPR TLMIV/2015 & Rekening Koran; 130. 1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :37/K13/BPR TLM/V/2014 & Rekening Koran; 131. Asli Surat Pernyataan mencairkan Deposito; 132. 1 (satu) Jepit photocopy Tambahan Berita Negara RI Tanggal 21/12-2007 No.102, yang memuat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-03822 HT.01.0- TH.2007 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat; 133. 1 (satu) Jepit photocopy Akta Pernyataan Keputusan Bersama Dewan Direksi Dan Komisaris PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat, Nomor 108, tanggal 28 Agustus 2012; 134. 1 (satu) lembar photo copy Surat Keputusan Direksi PT Sasando Kupang Nomor: 05/SK.Dir/PT.SsK/VI/2010 Tanggal 12 Juni 2010, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sasando Kupang. 135. 1 (satu) Jepitan photo copy Akta Notaris Nomor 16 Tanggal 13 Januari 2005, Akta Perseroan Komanditer C.V. CIKAL IMAJI; 136. 1 (satu) Jepitan photo copy Akta Notaris Nomor 25 Tanggal 08 Agustus 2007, Akta Perubahan; 137. 1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerja Tentang Pekerjaan Renovasi dan Pembangunan Halte Nomor : PK.002/RPH/PT.SsK/2014 Tanggal 25 Februari 2014; 138. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Renovasi dan Pembangunan Halte; 139. 1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerja Tentang Pekerjaan Pembangunan Kandang Ayam Nomor : PK.004/PKA/PT.SsK/V/2014 Tanggal 05 Juni 2014; 140. 1 (satu) lembar asli Surat Penawaran Pekerjaan Kandang Ayam Alak, Oeleta Penkase Tanggal 06 Mei 2014; 141. 1 (satu) lembar jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Kandang Ayam Alak, Oeleta Penkase (Time Schedule) Tanggal 05 Mei 2014. 142. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06 Juni 2014, Pembayaran Pekerjaan Kandang Ayam Termin Pertama, Banyaknya Uang Rp.34.749.600,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah); 143. 1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BNI ke rekening An. IBU RACHEL KANA TALO terdiri dari: ï€ Tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); ï€ Tanggal 11 Februari 2014 sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah); 144. 1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BCA ke rekening An. HENDERIKA FANGGI LOUK terdiri dari ï€ Tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); ï€ Tanggal 19 Februari 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 145. 1 (satu) jepitan bukti setoran Bank BNI ke rekening An. Ibu MARGARITHA LOUK SALEAN terdiri dari: ï€ Tanggal 14 November 2013 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); ï€ Tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); ï€ Tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); ï€ Tanggal 27 Maret 2014 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); ï€ Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); ï€ Tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 20 Juni 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); ï€ Tanggal 02 Juli 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); ï€ Tanggal 25 Agustus 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 146. 1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BNI ke rekening An. Ibu HELOISYE MAGDALENA LOUK terdiri dari : ï€ Tanggal 30 Oktober 2013 LOUK sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 11 November 2013 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 10 Februari 2014 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ï€ Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 27 Maret 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 147. 1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BCA ke rekening An. RAYNALDO CHRISTO LOUK terdiri dari : ï€ Tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 02 Juni 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); ï€ Tanggal 03 Juni 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 09 Juni 2014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 148. 1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BNI ke rekening An. Bpk. MICHAEL JACKSON AZA LOUK terdiri dari : ï€ Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 19 Maret 2014 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); ï€ Tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 05 Desember 2013 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 149. 1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 09 Mei 2014 ke Rekening An. Bpk. SULAIMAN MARINUS LOUK sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 150. 1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BCA ke rekening An. SULAIMAN MARINUS LOUK terdiri dari : ï€ Tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); ï€ Tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 23 Mei 2014 sebesar Rp.12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 26 Mei 2014 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 151. 1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank Mandiri ke rekening An. SULAIMAN MARINUS LOUK terdiri dari : ï€ Tanggal 23 September 2013 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); ï€ Tanggal 30 September 2013 sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 22 Oktober 2013 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 25 Oktobber 2013 sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); ï€ Tanggal 14 November 2013 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); ï€ Tanggal 22 November 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); ï€ Tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 27 November 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); ï€ Tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); ï€ Tanggal 07 Januari 2014 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); ï€ Tanggal 13 Januari 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); ï€ Tanggal 17 Februari 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 152. 1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 02 Juni 2014 ke Rekening An. SELSILY MARLIN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 153. 1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank Mandiri, Tanggal 24 Oktober 2013 ke Rekening An. YANTI ANESAKI SOEDIA sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah); 154. 1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 14 Juli 2014 ke Rekening An. Bpk. RONALD MELVIANNO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 155. 1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 19 Juni 2014 ke Rekening An. MAHRANY GRACIELLA BUMBUNGAN sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 156. 1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 09 Desember 2013 ke Rekening An. Bpk. UMBU M. MARISI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 157. 1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 30 Oktober 2013 ke Rekening An. Sdr. NERFA VALIANO SALEAN sebesar Rp. 2.037.000,- (dua juta tiga puluh tujuh ribu rupiah); 158. 1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BNI ke rekening An. Bpk. YULIUS MALO DAUZO terdiri dari : ï€ Tanggal 27 Januari 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); ï€ Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); ï€ Tanggal 03 Februari 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); ï€ Tanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); ï€ Tanggal 10 Februari 2014 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); ï€ Tanggal 11 Februari 2014 sebesar Rp. 485.000.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah). 159. Surat Persetujuan Kredit Asli No. 05/KOM/PT.Ssk/IX/2013, tanggal 27 September 2013 dan Persetujuan Menjaminkan Deposito Berjangka Asli tanggal 2 Oktober 2013. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 450.000.000,-) 160. Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Asset Asli tanggal 13 November 2013. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,-) 161. Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Deposito Asli tanggal 29 Januari 2014. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 1.700.000.000,-) 162. Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Asset Asli tanggal 29 April 2014. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,-) 163. Asli Historis (Riwayat) Deposito PT Sasando Kupang sebesar Rp. 1.700.000.000,- Barang-barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjadi bukti dalam perkara lain; 9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SULAIMAN MARINUS LOUK
Tempat Lahir : Waingapu
Umur/Tanggal Lahir : 61 Tahun/ 06 Mei 1955
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Taman Meruya Ilir BLK. B. 9/5 RT. 013 RW. 004Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Kota Madya Jakarta Barat Propinsi DKI
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pensiunan Bank Indonesia/ Direktur PT. Sasando
Pendidikan : S-1
TerdakwaSULAIMAN MARINUS LOUKberada dalam tahanan berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang :
Penahanan Kota di Kota Kupang sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 12 Juni 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 22 Juli 2017 ;
Penuntut Umum :
Penahanan Rutan sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Juli 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 17 Juli 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2017;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 15Oktober 2017 sampai dengan tanggal 13November 2017;
TerdakwaSULAIMAN MARINUS LOUKdalam perkara ini didampingi oleh Penasehat HukumnyaDr. MELKIANUS NDAOMANU, S.H., M.Hum., YANTO P. EKON, S.H., M.Hum., RIAN V. KAPITAN, S.H., M.Hum., JEFRIYANUS LADO, S.H., dan HARRI WILLIAM CALVIN PANDIE, S.H., Advokat pada Kantor Advokat YANTO M.P. EKON, SH., M.Hum & REKANyang beralamat di Jalan Tunggal Ika No. 03 Kayu Putih Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal24 Juli2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah register Nomor : 76/LGS/SK/PID.SUS/2017/PN.KPG tanggal 26 Juli 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
MenyatakanTerdakwa SULAIMAN MARIANUS LOUK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan ”Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
MenghukumTerdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 257.247.102,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua rupiah) kepada negara. dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar photo copy Surat Keputusan Direktur PT Sasando Kupang Nomor : SK.04/DIR/PT.SsK/V/2014 Tanggal 01 Mei 2014, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PPT Sasando Kupang;
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 114/PT.SsK/PHK/XII/2014 Tanggal 22 Desember 2014, Perihal Pemberhentian Hubungan Kerja;
1 (satu) jepitan asli Kebutuhan Material Non Lokal;
1 (satu) lembar photo copy Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit tanggal 13 Nopember 2013;
1 (satu) lembar Asli Perjanjian Nomor : 06/PP/PT.SsK/V/2014 Tanggal 21 Mei 2014;
1 (satu) jepit photo copy Perjanjian Kerjasama Nomor : PK.02.a/SM/PT.SsK/III/2014 Tanggal 06 Maret 2014;
1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerjasama Nomor : PK.001.a/PB-Obf/PT.SsK/I/2014 Tanggal 01 Januari 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan & Pelunasan Pinjaman Nomor : 071/PT.SsK/VIII/2014 Tanggal 25 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan II Pinjaman Nomor : 080/PT.SsK/VIII/2014 Tanggal 22 September 2014;
1 (satu) jepit photocopy Profile Perusahaan;
1 (satu) jepit photocopy Rencana Kegiatan PT Sasando Kupang Tahun 2014;
1 (satu) jepit photocopy Rencana Kerja PT. Sasando Tahun 2014;
1 (satu) lembar photocopy Naskah Pelantikan Sulaiman Marinus Louk sebagai Direktur PT. Sasando Kupang.;
1 (satu) lembar photocopy Pakta Integritas Sulaiman Marinus Louk sebagai Direktur PT. Sasando Kupang;
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan izin untuk menjalankan proses pengobatan tanggal 06 Januari 2015 dari Sulaiman Marinus Louk;
1 (satu) lembar photocopy tanda penyetoran Bank NTT tanggal 26 Agustus 2015 Setoran Pertama Kerugian PT Sasando Kupang TA. 2014 atas temuan Inspektorat Kota Kupang sesuai LHP Nomor: 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015;
1 (satu) lembar photocopy tanda penyetoran Bank NTT tanggal 24 Juni 2015 Setoran ke-2 (pelunasan) Kerugian PT Sasando Kupang TA. 2014 atas temuan Inspektorat Kota Kupang sesuai LHP Nomor: 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015;
1 (satu) lembar laporan pembelian peralatan studio di Jakarta pada tanggal 25 – 31 Januari 2014;
1 (satu) lembar Delivery Order (DO) No. 00276 tanggal 21 Februari 2014;
1 (satu) lembar Invoice No. 00276 tanggal 21 Februari 2014;
1 (satu) lembar Faktur pajak No. dank ode seri faktur pajak : 010.000-14.98596900 tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar formulir pemindahbukuan bank BNI dari rekening atas nama YULIUS MALO DAUZO ke penerima atas nama PT. Bhineka Mentari Dimensi tanggal 30 Januari 2014 sejumlah Rp. 210.516.600,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus enam belas ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) lembar Invoice No. D0021400000591 tanggal 30 Januari 2014 dengan total uang sejumlah Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti pengiriman barang (BPB) Sindo Express No. J00295/J14052 tanggal 14 Februari 2014;
1 (satu) lembar Tanda Terima Sementara No. 208732 tanggal 24 Februari 2014;
1 (satu) lembar surat tanda terima titipan barang No. 080227 NS tanggal 30 Januari 2014;
1 (satu) lembar surat permintaan pertangung jawaban asuransi pengangkutan PT Asuransi Central Asia (ACA);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Nota tanggal 30 Januari 2014 sejumlah 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 187 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 170 tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 25.650.000,- (dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 171 tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 184 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota Belanja No. Urut : 1401-85213 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota Belanja No. Urut : 1401-85201 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) Buku photocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor140 sampai dengan Nomor 151 dan sertifikat HGB Nomor 1323;
1 (satu) buku User’S Guide Solvent Ink Color Inkjet Printer 3306HA/3306GA;
1 (satu) lembar Digital Print Out Door ICONTEK TW-33HA;
1 (satu) lembar Digital Print In Door Roland VERSA ART RA-640;
1 (satu) jepit photocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas “P.T. SASANDO KUPANG” Nomor 98;
1 (satu) jepit photocopy Rencana Kegiatan & Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2010 PT.Sasando Kupang;
1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 22;
1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 23;
1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 114;
1 (satu) jepit photocopy Peraturan Perusahaan PT Sasando (BUMD Kota Kupang.
1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 31 Januari 2014 sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pembayaran menggunakan ATM BNI tanggal 12 Februari 2014 untuk belanja pada toko Depo Bangunan JL. A. Yani No. 41-43 Gedangan Sidoarjo sejumlah Rp. 2.025.050,- (dua juta dua puluh lima ribu lima puluh rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pembayaran dari Yulius untuk pembayaran deposit amaris hotel No. 05941 tanggal 26 Januari 2014 sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 20 Maret 2014 dari Yulius kepada ekspedisi Samudera Surabaya untuk pembayaran ongkos kapal atas pengiriman kursi sofa, kompor gas, closet, TV LG 32 inci, kitchen set tujuan Waingapu sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko Hendra Motor No. 298071 tanggal 22 Februari 2014 sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko Anugerah Cipta Teknik No. 049684 tanggal 12 Februari 2014 sejumlah Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar kertas berisi tulisan tangan tentang nota pesanan barang direktur PD Sasando untuk dikirim ke Waingapu;
1 (satu) lembar Bukti transfer uang melalui ATM BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke Bank Mandiri atas nama YUDHA SURYA LAKSONO tanggal 12 Februari 2014 sejumlah 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko super sofa No. nota 572024 tanggal 11 Februari 2014 sejumlah total Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank BCA atas nama BERTHA ULI tanggal 14 Februari 2014 sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Bukti transfer pada bank BNI dari rekening atas nama YULIUS MALO DAUZO ke rekening atas nama SOETAM SOEHARTONO tanggal 12 Februari 2014 untuk pembayaran terpal sejumlah Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko gunung semeru Surabaya tanggal 10 Februari 2014 sejumlah 24.219.000,- (dua puluh empat juta dua ratus Sembilan bels ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama TIAUW HONG IR tanggal 11 Februari 2014 sejumlah Rp. 24.219.000,- (dua puluh empat juta dua ratus Sembilan belas ribu rupiah);
1 (satu) lembar Order penjualan No. OK-1402-00001 tanggal 11 Februari 2014;
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama YULIUS GUNAWAN tanggal 11 Februari 2014 sejumlah Rp. 199.192.500,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama YULIUS GUNAWAN tanggal 14 Februari 2014 sejumlah Rp. 93.176.500,- (sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) jepitan tiket Garuda Jakarta – Surabaya tanggal 31 Januari 2014 total harga tiket Rp. 828.200,- (delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pembayaran hotel midtown No. 016824 tanggal 31 Februari 2014 sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran penginapan Kost & Resto Hoki atas nama Bpk. Yulis tanggal 17 Februari 2014 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Cash bill hotel deMira Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Deposit pembayaran D’Season Hotel Surabaya 04 Februari 2014 sejumlah Rp. 700.000,-, Rp. 500.000,- dan Rp. 428.000,-;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran lewat ATM BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke BCA atas nama F.X THOFAN APRIATMOKO untuk pembayaran sewa mobil sejumlah Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BNI atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel D’SEsion Surabaya tanggal 02 Februari 2014 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Narita Surabaya tanggal 09 Februari 2014 sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Demira Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Grand Sumatera Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah Rp. 1.346.400,- (satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
1 (satu) lembar Boarding pass Garuda Surabaya-Kupang tanggal 17 Februari 2014;
1 (satu) lembar Bill sinema café tanggal 06 Februari 2014 total Rp. 82.500,- (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran Karoke pada D’Star Karoke tanggal 09 Februari 2014 sejumlah Rp. 3.504.198,- (tiga juta lima ratus empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar Invoice D’Star Karoke tanggal 09 Februari 2014;
1 (satu) jepit asli Rekening Koran Bank BNI An. YULIUS MALO DAUZO Periode tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2014;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : 01/SK.DIR/PT.SsK/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Manajer Operasional dan Keuangan;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : 02/SK.DIR/PT.SsK/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Manajer Operasional dan Keuangan;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 040/PHK/PT.SsK/VII/2014 Tanggal 04 Juli 2014 Perihal Pemberhentian Hubungan Kerja;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : SK.04/PHK/PT.SsK/VII/2014 Tanggal 04 Juli 2014 tentang Pemberhentian Hubungan Kerja;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 032/PT.SsK/V/2014 Tanggal 19 Mei 2014 Perihal Panggilan I;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyelesaian Materi Kesepakatan Tanggal 29 Mei 2014 Nomor : BA.04/SPU/PT.SsK/VI/2014;
1 (satu) lembar Photocopy Tanda Terima tanggal 19 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli Kesepakatan Klarifikasi Surat Panggilan Nomor : 032/PT.SsK/V/2014 Tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang 03 Juni 2014 Nomor : BA.03/STB/PT.SsK/VI/2014 ;
1 (satu) jepit Laporan Biaya Perjalanan dan Pembelanjaan Material Bangunan Di Surabaya pada Tanggal 31 Januari s/d 17 Pebruari 2014 terdiri dari :
1 (satu) lembar Nota Gunung Semeru Surabaya Nomor : 55689427 Tanggal 11 Februari 2014, JumlahRp. 297.330.000,-;
1 (satu) lembar Nota Peertiwi Bangunan Sidoarjo Nomor : - Tanggal 17 Februari 2014, Jumlah Rp.153.756.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Truk Angkut Material dari Surabaya dan Sidoarjo ke Perak, Nomor : - Tanggal 19 Februari 2014, Sebesar Rp.15.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi Sewa / Rent Car selama 8 hari, Nomor : - Tanggal 17 Februari 2014, Sebesar Rp.11.200.000,-;
1 (satu) lembar Loundry Services Narita Hotel Nomor : 001717 tanggal 10-02-2014 sebesar Rp.61.600,-;
1 (satu) lembar Guest Bill Narita Hotel Room Nomor : 211 sebesar Rp.2.631.200,-;
1 (satu) lembar Restaurant Bill Narita Hotel sebesar Rp.94.600,-;
1 (satu) lembar Garuda Indonesia Elektronik Ticket Receipt Surabaya-Kupang tanggal 17 Februari 2014;
2 (dua) lembar photocopy kwitansi gadai motor inventaris PT Sasando @ Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah);
1 (satu) jepit photocopy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Kandang Ayam.
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2013 sampai dengan Periode 30 Nopember 2013;
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2014 sampai dengan Periode 31 Desember 2014;
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2014 sampai dengan Periode 31 Juli 2016;
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2013 sampai dengan Periode 31 Desember 2016;
1 (satu) lembar asli Nota Verifikasi tanggal 06-06-14 Pembayaran Termin ke I Pekerjaan Kandang Ayam di Alak, Jumlah Uang Rp.34.749.600.-;
1 (satu) lembar asli Form Permintaan tanggal 06-06-14 Pembayaran Termin ke I (Pekerjaan Kandang Ayam) Oeleta, Banyaknya Uang Rp.34.749.600.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 06-06-2014 Pembayaran Pekerjaan Kandang Ayam Termin Pertama sebesar Rp.34.749.600.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 13 Maret 2014 terima dari Narita I. Adu , Banyaknya uang 14.337.000.-Pembayaran Peternakan (Hasil Panen/Penjualan ayam) PT Sasando;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 09 Mei 2014 terima dari PT Sasando Kupang (Penjualan Babi), Banyaknya uang 40.850.000.-Penjualan Babi milik PT Sasando Kupang;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 23 Juli 2014 terima dari Thobias Hetmina, Banyaknya uang 10.000.000.-Penjualan 4 ekor Babi @ Rp.2.500.000.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 14 Juli 2014 terima dari Anderias A Moy, Banyaknya uang 8.850.000.-Pembelian 3 ekor Babi di Baun @ Rp.2.950.000.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 08 Agustus 2014 terima dari Bpk Demus Salean, Banyaknya uang 26.160.000.-Pembayaran 872 ekor ayam potong;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 16 Juli 2014 terima dari Dominggus Adoe, Banyaknya uang 8.000.000.-Penjualan Babi 3 ekor di Pak Minggus;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 27 Juni 2014 terima dari Rommy Ch Tanehe, Banyaknya uang 6.000.000.-Pembayaran Pembelian Babi sebanyak 3 ekor di Baun;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 24 Juli 2014 terima dari Anderias Moy, Banyaknya uang 7.800.000.-Penjualan 3 ekor Babi di Baun;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima tanggal 04 Juli 2014 terima dari Demus Salean, Total Pembayaran Rp.18.150.000 (Delapan Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Rincian Terlampir);
1 (satu) lembar Daftar Penjualan ayam untuk Rumah Sakit Umum;
1 (satu) jepit Slip Gaji dan Tanda Terima Gaji Bulan Juli An. Yulius M. Dauzo dan Hendrianus E. Kono;
1 (satu) jepit photocopy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/PK/PT.SsK/VI/2013 Tanggal 26 Juni 2013;
1 (satu) lembar photocopy Daftar Penerimaan Tahun Buku 2013;
1 (satu) lembar photocopy Daftar Penerimaan Tahun Buku 2013;
1 (satu) jepit Rekapan Pengeluaran dan Pemasukan 2014 PT. Sasando Kupang;
1 (satu) jepit Rekapan Pengeluaran dan Pemasukan 2015 PT. Sasando Kupang;
1 (satu) jepit photocopy Laporan Keuangan Periode 15 Agustus 2013;
1 (satu) jepit asli Laporan PT Sasando Kupang;
1 (satu) jepit asli Rekapan Biaya Representatif Direktur Tahun 2013, Tahun 2014 serta Rekapitulasi Pinjaman Pribadi Direktur dan Transfer ke Rekening Pribadi Per Orang Tahun 2013 dan Tahun 2014.
1 (satu) lembar photo copy Kwitansi sudah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Setda Kota Kupang untuk Pembayaran Penyertaan Modal pada BUMD PT Sasando Kupang;
1 (satu) lembar photo copy Surat Nomor : 003/Dir/PT.SsK/I/2014 tanggal 08 Januari 2014 Perihal Informasi Nomor Rekening;
1 (satu) lembar photo copy Surat Nomor : 008/PT.SsK/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 Perihal Permohonan Pencairan Dana Tambahan Penyertaan Modal;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 22 Januari 2014.;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :01/BTL/PPKD/DAU-KK/1.20.04/2014 Tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar photo copy Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar photo copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor :BU.911/01/BTL/PPKD/1.20.04/2014 Tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar photo copy Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji Barang dan Jasa Tanggal 22 Januari 2014.
1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Kupang Nomor: SK.03/Dir/PT.SsK/I/2014 Tanggal 03 Januari 2014, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sasando Kupang
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :146/K122/BPR TLM/X/2013;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :174/K122/BPR TLM/XI/2013 & Rekening Koran;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :106/K13/BPR TLM/XI/2013 & Rekening Koran;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :02/K121/BPR TLM/I/2014, Perjanjian Grace Period Nomor 001/PPGP-K13/BPR TLMIV/2015 & Rekening Koran;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :37/K13/BPR TLM/V/2014 & Rekening Koran;
Asli Surat Pernyataan mencairkan Deposito;
1 (satu) Jepit photocopy Tambahan Berita Negara RI Tanggal 21/12-2007 No.102, yang memuat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-03822 HT.01.0- TH.2007 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat;
1 (satu) Jepit photocopy Akta Pernyataan Keputusan Bersama Dewan Direksi Dan Komisaris PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat, Nomor 108, tanggal 28 Agustus 2012;
1 (satu) lembar photo copy Surat Keputusan Direksi PT Sasando Kupang Nomor: 05/SK.Dir/PT.SsK/VI/2010 Tanggal 12 Juni 2010, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sasando Kupang.
1 (satu) Jepitan photo copy Akta Notaris Nomor 16 Tanggal 13 Januari 2005, Akta Perseroan Komanditer C.V. CIKAL IMAJI;
1 (satu) Jepitan photo copy Akta Notaris Nomor 25 Tanggal 08 Agustus 2007, Akta Perubahan;
1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerja Tentang Pekerjaan Renovasi dan Pembangunan Halte Nomor : PK.002/RPH/PT.SsK/2014 Tanggal 25 Februari 2014;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Renovasi dan Pembangunan Halte;
1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerja Tentang Pekerjaan Pembangunan Kandang Ayam Nomor : PK.004/PKA/PT.SsK/V/2014 Tanggal 05 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli Surat Penawaran Pekerjaan Kandang Ayam Alak, Oeleta Penkase Tanggal 06 Mei 2014;
1 (satu) lembar jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Kandang Ayam Alak, Oeleta Penkase (Time Schedule) Tanggal 05 Mei 2014.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06 Juni 2014, Pembayaran Pekerjaan Kandang Ayam Termin Pertama, Banyaknya Uang Rp.34.749.600,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BNI ke rekening An. IBU RACHEL KANA TALO terdiri dari:
Tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 11 Februari 2014 sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BCA ke rekening An. HENDERIKA FANGGI LOUK terdiri dari
Tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 19 Februari 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) jepitan bukti setoran Bank BNI ke rekening An. Ibu MARGARITHA LOUK SALEAN terdiri dari:
Tanggal 14 November 2013 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Tanggal 27 Maret 2014 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
Tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 20 Juni 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 02 Juli 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 25 Agustus 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BNI ke rekening An. Ibu HELOISYE MAGDALENA LOUK terdiri dari :
Tanggal 30 Oktober 2013 LOUK sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 November 2013 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2014 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 27 Maret 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BCA ke rekening An. RAYNALDO CHRISTO LOUK terdiri dari :
Tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 02 Juni 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 03 Juni 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Juni 2014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BNI ke rekening An. Bpk. MICHAEL JACKSON AZA LOUK terdiri dari :
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 19 Maret 2014 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 05 Desember 2013 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 09 Mei 2014 ke Rekening An. Bpk. SULAIMAN MARINUS LOUK sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BCA ke rekening An. SULAIMAN MARINUS LOUK terdiri dari :
Tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 23 Mei 2014 sebesar Rp.12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tanggal 26 Mei 2014 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank Mandiri ke rekening An. SULAIMAN MARINUS LOUK terdiri dari :
Tanggal 23 September 2013 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Tanggal 30 September 2013 sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 22 Oktober 2013 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 25 Oktobber 2013 sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 14 November 2013 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 22 November 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 27 November 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Tanggal 07 Januari 2014 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 13 Januari 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 17 Februari 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 02 Juni 2014 ke Rekening An. SELSILY MARLIN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank Mandiri, Tanggal 24 Oktober 2013 ke Rekening An. YANTI ANESAKI SOEDIA sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 14 Juli 2014 ke Rekening An. Bpk. RONALD MELVIANNO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 19 Juni 2014 ke Rekening An. MAHRANY GRACIELLA BUMBUNGAN sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 09 Desember 2013 ke Rekening An. Bpk. UMBU M. MARISI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 30 Oktober 2013 ke Rekening An. Sdr. NERFA VALIANO SALEAN sebesar Rp. 2.037.000,- (dua juta tiga puluh tujuh ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BNI ke rekening An. Bpk. YULIUS MALO DAUZO terdiri dari :
Tanggal 27 Januari 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Tanggal 03 Februari 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Tanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Tanggal 10 Februari 2014 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 Februari 2014 sebesar Rp. 485.000.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Surat Persetujuan Kredit Asli No. 05/KOM/PT.Ssk/IX/2013, tanggal 27 September 2013 dan Persetujuan Menjaminkan Deposito Berjangka Asli tanggal 2 Oktober 2013. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 450.000.000,-)
Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Asset Asli tanggal 13 November 2013. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,-)
Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Deposito Asli tanggal 29 Januari 2014. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 1.700.000.000,-)
Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Asset Asli tanggal 29 April 2014. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,-)
Asli Historis (Riwayat) Deposito PT Sasando Kupang sebesar Rp. 1.700.000.000,-
Barang-barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjadi bukti dalam perkara lain.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelahmendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK;
Menyatakan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum atau melakukan perbuatan seperti yang didakwakan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan tindak pidana korupsi;
Membebaskan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (vrijspraak) atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts van vervolging;
Memerintahkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang untuk mengeluarkan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK dari dalam Rumah Tahanan Negara;
Merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK tersebut seperti keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan/replik tertulis dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dan diserahkan kepada Majelis Hakim pada persidangan hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya Nomor Register Perkara : PDS-01/KUPANG/10/2017tanggal 5 Oktober 2017;
Setelahmendengar tanggapan/duplik tertulis Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umumyang dibacakan dan diserahkan kepada Majelis Hakim pada persidangan hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 yang padapokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaimana yang dimohonkan dalam pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia TerdakwaSULAIMAN MARINUS LOUK, sebagaiyang melakukan, yang menyuruh lakukan, turut serta melakukan bersama-sama dengan YULIUS M. DOUZO selaku Manajer Operasional PT. Sasando Kupang pada tanggal-dan bulan yang tidak diingatnya lagi pada tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Kantor PT. Sasando Kupang di Jalan Perintis Kemerdekaan 1 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang; melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan tersebut dilakukannya dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Sasando Kupang merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kota Kupang yang terbentuk berdasarkan :
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sasando tanggal 08 Januari 2009;
Surat DPRD Kota Kupang Nomor : DPRD.170/326/KK/2010, perihal Persetujuan Usulan Perubahan Nama PT Sasando tanggal 21 Juli 2010;
Akte Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS – TOMASOWA, SH, MKn Nomor 98 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang, tanggal 31 Agustus 2010;
Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh KEMENKUMHAM RI Nomor : AHU-58843.AH. 01. 01. Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010;
Bahwa Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 23 tanggal 15 Agustus 2013 diangkat sebagai Direktur PT. Sasando Kupang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Memimpin perusahaan dengan membuat kebijakan-kebijakan perusahaan;
Memilih, menentukan, mengawasi pekerjaan karyawan;
Menyetujui anggaran tahunan perusahaan dan melaporkan laporan pada pemegang saham;
Bahwa Pemerintah Kota Kupang Sebagai Pemegang saham pada tahun 2014 telah menyertakan modal ke PT Sasando sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam SP2D dengan Nomor : 01/BTL/PPKD/DAU-KK/1,20, 04/2014 tanggal 22 Januari 2014;
Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2014 Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando Kupang melakukan pinjaman kredit modal kerja sebagaimana Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor 02/K121/BPRTLM/I/2014 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan BPR TLM dengan Jaminan Deposito dana sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) yang berasal dari penyertaan modal dari Pemerintah Kota Kupang;
Bahwa pada akhir bulan Januari tahun 2014, Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada YULIUS M. DOUZO sebagai Manajer Operasional PT. Sasando Kupang, VICCO SELFANO PATTY dan MANASE LOURO ke Jakarta untuk melakukan pembelian Mesin Cetak dan selanjutnya YULIUS M. DOUZO ke Surabaya untuk pembelian Material Kandang Ayam;
Bahwa atas dana pinjaman senilai Rp. 1.700.000.000,- tersebut sebesar Rp. 1.206.500.000,- atas perintah lisan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK ditransfer secara bertahap oleh MARIA IMELDA NDANA kepada YULIUS M. DAUZO ke rekening BNI an. YULIUS M. DAUZO dengan Nomor : 0112513675 untuk pembelian mesin cetak dan material kandang ayam, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal transfer Jumlah uang 1. Tanggal 27 Januari 2014 10.000.000 2. Tanggal 29 Januari 2014 674.000.000 3. Tanggal 03 Pebruari 2014 15.000.000 4. Tanggal 06 Pebruari 2014 15.000.000 5. Tanggal 10 Pebruari 2014 7.500.000 6. Tanggal 11 Pebruari 2014 485. 000.000 Total 1.206.500.000
Bahwa Dana yang ditransfer oleh Maria Imelda Ndana tersebut digunakan Yulius M. Dauzo untuk melakukan pembelian :
Alat cetak di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Jenis Peralatan Jumlah Harga 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 1 Unit 209.000.000 2. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 1 Unit 210.516.600 3. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 1 Unit 10.561.000 4. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 1 Unit 17.299.000 5. Filter MCU 82mm 1 Unit 395.000 6. Filter MCU 67mm 1 Unit 270.000 7. Peralatan Studio Foto 1 Set 6.500.000 8. Magic Clear Foto Fluit 1 Unit 50.000 9. Tas Lowe Pro 1 Unit 895.000 10. Baterei Cadangan Canon 1 unit 874.000 11. Mesin Laminating 1 unit 5.500.000 12. Computer Design (Rakitan) 3 unit 25.650.000 13. Computer mesin (Rakitan) 2 unit 11.200.000 14. Aksesoris penunjang computer 11 macam 3.000.000 Total 501.710.600 1. Biaya pengiriman peralatan percetakan dan peralatan studio 2.438.000 2. Sewa mobil rental 7 hari 3.150.000 3. Hotel 7 hari (3 orang 10.500.000 4. Tiket Jakarta – Surabaya tgl 31 Jan 2014 1 orang 752.000 Total 16.088.000 Total seluruh pembiayaan 518.550.600
-
Material kandang ayam di Surabaya, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Material Kandang Ayam dan Mess Harga 1. Besi Kanal U UNP 80-Merah (79X80X45X3) 570 batang (@ Rp. 222.500 126.825.000 2. Besi Siku 40X40X4 mm 750 batang (@ Rp. 59.250) 44.437.500 3. Besi siku 30X30x3 mm 980 batang (@ 28.500) 27.930.000 4. Kawat harmonica 468 m, HARM T : 2,25 L. 1053 m2 diameter 2x1,6 24.219.000 5. Terpal 468 m 8.750.000 6. Spandek 93.176.500 Total 325.338.000 7. Hotel selama 16 hari untuk kamar 5.600.000 8. Sewa mobil selama 10 hari 3.100.000 9. Makan minum 1.600.000 10. Tiket Surabaya – Kupang tgl 16 Feb 2014 1.315.500 Total 11.615.500 Total Keseluruhan 336.953.500
-
Dari kelompok pembelian pada poin a dan b tersebut, jumlahnya sebesar Rp. 855.504.100,-
Bahwa atas pembelian barang tersebut, Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK meminta Vico Selfano Patty untuk menyesuaikan harga pada nota pembelian yang akan digunakan sebagai pertanggungjawaban pada bendahara PT. Sasando Kupang;
Bahwa setelah melakukan penyesuaian (mark-up) harga, Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK menyerahkan seluruh bukti pembelian barang yang telah dilakukan mark-up tersebut kepada Maria Imelda Ndana selaku staf keuangan sebagai bukti pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut :
-
Alat Percetakan :
No Jenis Peralatan Pertanggung Jawaban PT. Sasando Yang Dibuat oleh Vico S. Patty (Rp) Bukti dari Yulius M. Dauzo (Rp) Selisih (Rp) 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 209.000.000 209.000.000 - 2. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 385.000. 000 210.516.600 174.483.400 3. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 10.561.000 10.561.000 8.000 4. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 17.299.000 17.299.000 - 5. Filter MCU 82mm 365.000 395.000 - 6. Filter MCU 67mm 270.000 270.000 - 7. Peralatan Studio Foto 6.500.000 6.500.000 - 8. Magic Clear Foto Fluit 50.000 50.000 - 9. Tas Lowe Pro 895.000 895.000 - 10. Baterei Cadangan Canon 874.000 874.000 - 11. Mesin Laminating 5.500.000 5.500.000 - 12. Computer Design (Rakitan) 25.000.000 25.650.000 - 13. Computer mesin (Rakitan) 11.200.000 11.200.000 - 14. Aksesoris penunjang computer 3.000.000 3.000.000 - 15. Biaya pengiriman peralatan computer 2.438.000 2.438.000 - 16. Sewa rental mobil 4.550.000 3.150.000 1.400.000 17. Hotel 9.450.000 10.500.000 1.050.000 18. Tiket Jakarta-Surabaya tgl. 31 Januari 2014 - 752.000 752.000 Subtotal 692.640.000 518.550.600 174.089.400 Pembelian material kandang ayam sebagai berikut :
No. Jenis Peralatan Pertanggung Jawaban PT. Sasando Yang Dibuat Oleh Vico S. Patty (Rp.) Bukti dari Yulius M. Dauzo (Rp.) Selisih (Rp.) 1. 570 Batang Unp 80 besi kanal U 193.230.000 126.825.000 66.405.000 2. 750 Batang Siku 40x40x4mm 60.000.000 44.437.500 15.562.500 3. 980 Batang Siku 30x30x3mm 44.100.000 27.930.000 16.170.000 4. 3320 Lembar Spandek 109.560.000 93.176.500 16.383.500 5. 460 Meter Kawat Harmonika 33.696.000 24.219.000 9.477.000 6. 7 Rol Terpal 10.500.000 8.750.000 1.750.000 7. Sewa / Rent Car Selama 8 hari 11.200.000 3.100.000 8.100.000 8. Sewa Truck Angkut Material 15.000.000 - 15.000.000 9. Laundry Services 61.600 - 61.600 10. Biaya menginap di Hotel Narita selama 5 hari 2.475.000 5.600.000 3.125.000 11. Makan di restoran hotel berupa nasi pecel ayam, sup jagung ayam, dan udang goreng. 94.600 1.600.000 1.505.400 12. Pembelian tiket Surabaya – Kupang tanggal 17 Pebruari 2016 1.315.500 1.315.500 - 13. Baggage Striping Service 10.000 - 10.000 Subtotal 481.242.700 336.953.500 144.289.200 TOTAL 1.173.882.700 855.504.100 318.378.600
Bahwa mark-up sebesar Rp. 318.378.600, digunakan antara lain untuk hal-hal sebagai berikut:
Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Diretur PT. Sasando memerintahkan Yulius M. Dauzo melakukan pembelian barang perlengkapan rumah tangga kebutuhan pribadi untuk dikirim ke Waingapu dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama Barang Harga 1 1 Set Kursi Sofa 4.650.000 2 1 Unit TV LG 32” 2.450.000 3 1 Set Kichen Set Ukuran Standar 22.000.000 4 1 Buah Closet Duduk Merek TOTO 3.000.000 5 Biaya Pengiriman Surabaya – Waingapu 3.000.000 6 Biaya Paking Barang 2.025.050 7 1 Unit Mesin Press Hidrolik 5.200. 000 8 1 Buah Stop Lamp Blakang Toyota Vios 250. 000 9 1 Unit Mesing Gurinda Potong Merek Macktek 1.900. 000 10 1 Buah Bor Tangan Merek Macktek 400. 000 TOTAL 44.875.050
-
Bahwa dari penggunaan tersebut di atas telah disetorkan kembali ke rekening kas daerah sebesar Rp. 32.62.300 atas saran dari hasil pemeriksaan Inspektorat Nomor : 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015. Penyetoran tersebut dilakukan ke rekening giro Nomor : 020.01.06.000002-9/G atas nama PKD TK I/TK II tanggal 24 Juni 2016 :
Melakukan transfer ke rekening atas nama Berta Uli sebesar Rp. 40.000.000, transfer tersebut dilakukan Yulius M. Dauzo atas perintah Sulaiman M. Louk dan tidak memiliki dasar pembayaran;
Bahwa Yulius M. Dauzo juga menggunakan mark up tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi diantaranya untuk biaya hiburan sebesar Rp. 3.504.198;
Bahwa saat kembali ke Kupang Yulius M. Dauzo melaporkan sisa pembelanjaan peralatan percetakan, peralatan studio dan material kandang ayam pada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Dadando sebesar Rp. 85.000.000 dan saat penyerahan dana tersebut Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK mengambil Rp. 60.000.000 untuk pribadi Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK dan memberikan sisa sebesar Rp. 25.000.000 pada Yulius M. Dauzo;
Bahwa selain itu terdapat penggunaan dana sebesar Rp. 144.999.352 yang tidak diketahui penggunaannya dan tidak dikembalikan ke keuangan PT. Sasando Kupang baik oleh Yulius M. Dauzo maupun Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka perbuatan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando bertentangan dengan :
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Pasal 92 :
Ayat (1), Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Ayat (2), Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang inni dan/ atau anggaran dasar.
Pasal 97 :
Ayat (a), Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1);
Ayat (2), Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;
Ayat (3), Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Peraturan Perusahaan PT Sasando Kupang tahun 2011 sebagaimana telah disahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Nomor : Kep.06/560/2011 tahun 2011 tentang pengesahan peraturan perusahaan PT. Sasando Kupang
Pasal 19 ayat (2) :
Pengadaan perlengkapan dan peralatan perusahaan merupakan tranSaksi dengan pihak lain sehubungan dengan pembelian, perawatan pembangunan atau pengadaan berbagai keperluan peralatan perusahaan. TranSaksi harus dilakukan atas dasar penilaian mutu, harga, pelayanan purna jual, dan kemudahan dalam melaksanakan tranSaksi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
“Kerahasiaan informasi harga penawaran harus benar-benar terjaga rapi. Untuk mendapatkan suatu tingkat efisiensi pembelian yang optimal, pelaksanaan tranSaksi dengan rekanan harus dilakukan dengan cara perbandingan tingkat harga anatar rekanan”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian pada Keuangan Daerah dengan perhitungan sebagai berikut :
-
Mark up pembelian alat cetak dan material kandang ayam Rp. 318.378.600,- Dikurangi penyetoran kembali ke Kas Rekening Daerah Rp. 32.627.300,- Jumlah Kerugian Negara Rp. 285.751.300,-
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa TerdakwaSULAIMAN MARINUS LOUK sebagaiyang melakukan, yang menyuruh lakukan, turut serta melakukandengan YULIUS M. DOUZO selakuManajer Operasional PT. Sasando Kupang,pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan didalam dakwaan Primair tersebut diatas melakukanperbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan tersebut dilakukannya dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Sasando Kupang merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kota Kupang yang terbentuk berdasarkan :
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sasando tanggal 08 Januari 2009
Surat DPRD Kota Kupang Nomor : DPRD.170/326/KK/2010, perihal Persetujuan Usulan Perubahan Nama PT Sasando tanggal 21 Juli 2010
Akte Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS – TOMASOWA, SH, MKn Nomor 98 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang, tanggal 31 Agustus 2010
Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh KEMENKUMHAM RI Nomor : AHU-58843.AH. 01. 01. Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010.
Bahwa Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 23 tanggal 15 Agustus 2013 diangkat sebagai Direktur PT. Sasando Kupang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Memimpin perusahaan dengan membuat kebijakan-kebijakan perusahaan
Memilih, menentukan, mengawasi pekerjaan karyawan
Menyetujui anggaran tahunan perusahaan dan melaporkan laporan pada pemegang saham
Bahwa Pemerintah Kota Kupang Sebagai Pemegang saham pada tahun 2014 telah menyertakan modal ke PT Sasando Kupang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam SP2D dengan Nomor : 01/BTL/PPKD/DAU-KK/1,20, 04/2014 tanggal 22 Januari 2014;
Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2014 Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando Kupang melakukan pinjaman kredit modal kerja sebagaimana Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor 02/K121/BPRTLM/I/2014 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan BPR TLM dengan Jaminan Deposito dana sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) yang berasal dari penyertaan modal dari Pemerintah Kota Kupang;
Bahwa pada akhir bulan Januari tahun 2014, Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada YULIUS M. DOUZO sebagai Manajer Operasional PT. Sasando Kupang, VICCO SELFANO PATTY dan MANASE LOURO ke Jakarta untuk melakukan pembelian Mesin Cetak dan selanjutnya YULIUS M. DOUZO ke Surabaya untuk pembelian Material Kandang Ayam;
Bahwa atas dana pinjaman senilai Rp. 1.700.000.000,- tersebut sebesar Rp. 1.206.500.000,- atas perintah lisan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK ditransfer secara bertahap oleh MARIA IMELDA NDANA kepada YULIUS M. DAUZO ke rekening BNI an. YULIUS M. DAUZO dengan Nomor : 0112513675 untuk pembelian mesin cetak dan material kandang ayam, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal transfer Jumlah uang 1. Tanggal 27 Januari 2014 10.000.000 2. Tanggal 29 Januari 2014 674.000.000 3. Tanggal 03 Pebruari 2014 15.000.000 4. Tanggal 06 Pebruari 2014 15.000.000 5. Tanggal 10 Pebruari 2014 7.500.000 6. Tanggal 11 Pebruari 2014 485. 000.000 Total 1.206.500.000
Bahwa Dana yang ditransfer oleh Maria Imelda Ndana tersebut digunakan Yulius M. Dauzo untuk melakukan pembelian :
Alat cetak di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Jenis Peralatan Jumlah Harga 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 1 Unit 209.000.000 2. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 1 Unit 210.516.600 3. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 1 Unit 10.561.000 4. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 1 Unit 17.299.000 5. Filter MCU 82mm 1 Unit 395.000 6. Filter MCU 67mm 1 Unit 270.000 7. Peralatan Studio Foto 1 Set 6.500.000 8. Magic Clear Foto Fluit 1 Unit 50.000 9. Tas Lowe Pro 1 Unit 895.000 10. Baterei Cadangan Canon 1 unit 874.000 11. Mesin Laminating 1 unit 5.500.000 12. Computer Design (Rakitan) 3 unit 25.650.000 13. Computer mesin (Rakitan) 2 unit 11.200.000 14. Aksesoris penunjang computer 11 macam 3.000.000 Total 501.710.600 1. Biaya pengiriman peralatan percetakan dan peralatan studio 2.438.000 2. Sewa mobil rental 7 hari 3.150.000 3. Hotel 7 hari (3) orang 10.500.000 4. Tiket Jakarta – Surabaya tgl 31 Jan 2014 1 orang 752.000 Total 16.088.000 Total seluruh pembiayaan 518.550.600
-
Material kandang ayam di Surabaya, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Material Kandang Ayam dan Mess Harga 1. Besi Kanal U UNP 80-Merah (79X80X45X3) 570 batang (@ Rp. 222.500 126.825.000 2. Besi Siku 40X40X4 mm 750 batang (@ Rp. 59.250) 44.437.500 3. Besi siku 30X30x3 mm 980 batang (@ 28.500) 27.930.000 4. Kawat harmonica 468 m, HARM T : 2,25 L. 1053 m2 diameter 2x1,6 24.219.000 5. Terpal 468 m 8.750.000 6. Spandek 93.176.500 Total 325.338.000 7. Hotel selama 16 hari untuk kamar 5.600.000 8. Sewa mobil selama 10 hari 3.100.000 9. Makan minum 1.600.000 10. Tiket Surabaya – Kupang tgl 16 Feb 2014 1.315.500 Total 11.615.500 Total Keseluruhan 336.953.500
-
Dari kelompok pembelian pada poin a dan b tersebut, jumlahnya sebesar Rp. 855.504.100,-
Bahwa atas pembelian barang tersebut, Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK meminta Vico Selfano Patty untuk menyesuaikan harga pada nota pembelian yang akan digunakan sebagai pertanggungjawaban pada bendahara PT. Sasando Kupang;
Bahwa setelah melakukan penyesuaian (mark-up) harga, Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK menyerahkan seluruh bukti pembelian barang yang telah dilakukan mark-up tersebut kepada Maria Imelda Ndana selaku staf keuangan sebagai bukti pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut :
-
Alat Percetakan :
No Jenis Peralatan Pertanggung Jawaban PT. Sasando Yang Dibuat Oleh Vico S. Patty (Rp) Bukti Dari Yulius M. Dauzo (Rp) Selisih (Rp) 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 209.000.000 209.000.000 - 2. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 385.000. 000 210.516.600 174.483.400 3. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 10.561.000 10.561.000 8.000 4. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 17.299.000 17.299.000 - 5. Filter MCU 82mm 365.000 395.000 - 6. Filter MCU 67mm 270.000 270.000 - 7. Peralatan Studio Foto 6.500.000 6.500.000 - 8. Magic Clear Foto Fluit 50.000 50.000 - 9. Tas Lowe Pro 895.000 895.000 - 10. Baterei Cadangan Canon 874.000 874.000 - 11. Mesin Laminating 5.500.000 5.500.000 - 12. Computer Design (Rakitan) 25.000.000 25.650.000 - 13. Computer mesin (Rakitan) 11.200.000 11.200.000 - 14. Aksesoris penunjang computer 3.000.000 3.000.000 - 15. Biaya pengiriman peralatan computer 2.438.000 2.438.000 - 16. Sewa rental mobil 4.550.000 3.150.000 1.400.000 17. Hotel 9.450.000 10.500.000 1.050.000 18. Tiket Jakarta-Surabaya tgl. 31 Januari 2014 - 752.000 752.000 Subtotal 692.640.000 518.550.600 174.089.400 Pembelian material kandang ayam sebagai berikut :
No. Jenis Peralatan Pertanggung Jawaban PT. Sasando Yang Dibuat Oleh Vico S. Patty (Rp.) Bukti Dari Yulius M. Dauzo (Rp.) Selisih (Rp.) 1. 570 Batang Unp 80 besi kanal U 193.230.000 126.825.000 66.405.000 2. 750 Batang Siku 40x40x4mm 60.000.000 44.437.500 15.562.500 3. 980 Batang Siku 30x30x3mm 44.100.000 27.930.000 16.170.000 4. 3320 Lembar Spandek 109.560.000 93.176.500 16.383.500 5. 460 Meter Kawat Harmonika 33.696.000 24.219.000 9.477.000 6. 7 Rol Terpal 10.500.000 8.750.000 1.750.000 7. Sewa / Rent Car Selama 8 hari 11.200.000 3.100.000 8.100.000 8. Sewa Truck Angkut Material 15.000.000 - 15.000.000 9. Laundry Services 61.600 - 61.600 10. Biaya menginap di Hotel Narita selama 5 hari 2.475.000 5.600.000 3.125.000 11. Makan di restoran hotel berupa nasi pecel ayam, sup jagung ayam, dan udang goreng. 94.600 1.600.000 1.505.400 12. Pembelian tiket Surabaya – Kupang tanggal 17 Pebruari 2016 1.315.500 1.315.500 - 13. Baggage Striping Service 10.000 - 10.000 Subtotal 481.242.700 336.953.500 144.289.200 TOTAL 1.173.882.700 855.504.100 318.378.600
Bahwa mark-up sebesar Rp. 318.378.600, digunakan antara lain untuk hal-hal sebagai berikut:
Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Diretur PT. Sasando memerintahkan Yulius M. Dauzo melakukan pembelian barang perlengkapan rumah tangga kebutuhan pribadi untuk dikirim ke Waingapu dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama Barang Harga 1 1 set kursi sofa 4.650.000 2 1 unit TV LG 32” 2.450.000 3 1 set kichen set ukuran standar 22.000.000 4 1 buah closet duduk merek TOTO 3.000.000 5 Biaya pengiriman Surabaya – Waingapu 3.000.000 6 Biaya Paking Barang 2.025.050 7 1 Unit mesin press hidrolik 5.200. 000 8 1 Buah Stop Lamp Blakang Toyota Vios 250. 000 9 1 Unit mesing gurinda potong merek Macktek 1.900. 000 10 1 Buah bor tangan merek Macktek 400. 000 TOTAL 44.875.050
-
Bahwa dari penggunaan tersebut di atas telah disetorkan kembali ke rekening kas daerah sebesar Rp. 32.62.300 atas saran dari hasil pemeriksaan Inspektorat Nomor : 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015. Penyetoran tersebut dilakukan ke rekening giro Nomor : 020.01.06.000002-9/G atas nama PKD TK I/TK II tanggal 24 Juni 2016.
Melakukan transfer ke rekening atas nama Berta Uli sebesar Rp. 40.000.000, transfer tersebut dilakukan Yulius M. Dauzo atas perintah Sulaiman M. Louk dan tidak memiliki dasar pembayaran;
Bahwa Yulius M. Dauzo juga menggunakan mark up tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi diantaranya untuk biaya hiburan sebesar Rp. 3.504.198;
Bahwa saat kembali ke Kupang Yulius M. Dauzo melaporkan sisa pembelanjaan peralatan percetakan, peralatan studio dan material kandang ayam pada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Dadando sebesar Rp. 85.000.000 dan saat penyerahan dana tersebut Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK mengambil Rp. 60.000.000 untuk pribadi Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK dan memberikan sisa sebesar Rp. 25.000.000 pada Yulius M. Dauzo;
Bahwa selain itu terdapat penggunaan dana sebesar Rp. 144.999.352 yang tidak diketahui penggunaannya dan tidak dikembalikan ke keuangan PT. Sasando Kupang baik oleh Yulius M. Dauzo maupunTerdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka perbuatan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando bertentangan dengan :
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Pasal 92 :
Ayat (1), Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Ayat (2), Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang inni dan/ atau anggaran dasar.
Pasal 97 :
Ayat (a), Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1);
Ayat (2), Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;
Ayat (3), Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Peraturan Perusahaan PT Sasando Kupang tahun 2011 sebagaimana telah disahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Nomor : Kep.06/560/2011 tahun 2011 tentang pengesahan peraturan perusahaan PT. Sasando Kupang;
Pasal 19 ayat (2) :
Pengadaan perlengkapan dan peralatan perusahaan merupakan tranSaksi dengan pihak lain sehubungan dengan pembelian, perawatan pembangunan atau pengadaan berbagai keperluan peralatan perusahaan. TranSaksi harus dilakukan atas dasar penilaian mutu, harga, pelayanan purna jual, dan kemudahan dalam melaksanakan tranSaksi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
“Kerahasiaan informasi harga penawaran harus benar-benar terjaga rapi. Untuk mendapatkan suatu tingkat efisiensi pembelian yang optimal, pelaksanaan tranSaksi dengan rekanan harus dilakukan dengan cara perbandingan tingkat harga anatar rekanan”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian pada Keuangan Daerah dengan perhitungan sebagai berikut :
-
Mark up pembelian alat cetak dan material kandang ayam Rp. 318.378.600,- Dikurangi penyetoran kembali ke Kas Rekening Daerah Rp. 32.627.300,- Jumlah Kerugian Negara Rp. 285.751.300,-
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwaterhadapdakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telahmengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 46/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Kpg tanggal 9 Agustus 2017 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat di terima;
MenyatakanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Kupang berwenang untuk mengadili perkara Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg;Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS-01/P.3.10/Ft.1/07/2017 tanggal 11 Juli 2017, telah memenuhiketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Memerintahkan Penuntut Umumuntuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS – 01/P.3.10/Ft.1/07/2017 tanggal 11 Juli 2017;
Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
YULIUS M. DAUZO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan terkait masalah Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kupang pada PT. Sasando tahun anggaran 2014 dimana Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando;
Bahwa hubungan Saksi dengan kegiatan di atas yaitu Saksi sebagai Manager Operasional sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Mei 2014 dengan tugas dan tanggung jawab yakni memantau dan mengatur kegiatan-kegiatan yang sudah ada di PT. Sasando maupun yang akan datang seperti usaha plastik, peternakan ayam dan mengaktifkan para staf untuk bekerja;
Bahwa Saksi hanya diminta secara lisan oleh Terdakwa sebagai Manager Operasional pada PT. Sasando tanpa Surat Keputusan apapun dengan gaji Rp.5.000.000,-/bulan;
Bahwa Setahu Saksi struktur organisasi PT Sasando sebagai berikut :
-
-
1. Komisaris : Bernadus Benu, SH., M.Hum 2. Direktur : Sulaiman M. Louk, SE 3. Manager Operasional : Yulius M. Dauzo 4. Keuangan : Maria I. Ndana (Bendahara) 5. Marketing : Naritha Irma Adu 6. Legal dan personalia : Hendrianus Evarindo Kono
-
Bahwa sumber dana PT. Sasando berasal dari penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Kupang dan hasil usaha dari PT. Sasando sendiri;
Bahwa penyertaan modal dari pemerintah Kota Kupang pada tahun 2014 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa proses penyertaan modal dari Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2014 tersebut awalnya pada bulan November 2013, Saksi diminta oleh Direktur/Terdakwa untuk merancang program kegiatan bisnis PT. Sasando agar mendapat dana dari Pemda Kota Kupang. dengan rencana kegiatan untuk tahun 2014 sebagai berikut :
Advertising, dengan total dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 1.965.000.000,00
Plastik Cacah, dengan total dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 675.000.000,00
Outlet, dengan total dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 403.000.000,00
Terminal barang, dengan total dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 1.500.000.000,00 sehingga dengan total dana yang diusulkan sebesar Rp. 4.543.000.000,-. Dari usulan kami, yang disetujui dalam rapat anggaran di DPRD Kota Kupang, sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa setelah dana tersebut diberikan kepada PT. Sasando, lalu Saksi dipanggil oleh Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando untuk menanyakan perencanaan pengembangan usaha periklanan yang pernah diusulkan oleh Saudara Vico Patti dengan mengadakan mesin percetakan untuk menunjang usaha periklanan. Saat itu Saksi menyampaikan bahwa harga mesin cetak tersebut dijual dengan harga dolar sehingga harus dipastikan terlebih dahulu harganya dan juga harus dipikirkan tempat/lokasi beroperasinya mesin percetakan tersebut nantinya, lalu Terdakwa berkomunikasi dengan Saudara Vico Patti;
Bahwa beberapa hari kemudian, Saksi dipanggil lagi oleh Terdakwa ke kantor dan saat itu Terdakwa sudah ada bersama-sama dengan Saudara Vico Patti. Inti dari pembicaraan tersebut adalah membicarakan usaha percetakan yang di dalamnya soal mesin cetak dan kelengkapannya. Saat itu Terdakwa menyuruh Saudara Vico Patti untuk memastikan harga-harga mesin cetak dan juga saat itu diputuskan tempat usaha percetakannya di Ruko Pemda Kota Kelurahan Kampung Solor yang sementara dikelola oleh PT. Sasando Kupang, lalu Terdakwa memerintahkan untuk mengecek Ruko tersebut apakah layak untuk usaha percetakan dan juga Studio Foto sekaligus Film Iklan (Videotron);
Bahwa kemudian pada hari Jumat di sekitar bulan Februari Saksi bersama-sama dengan Saudara Vico Patti dpanggil oleh Terdakwa ke Kantor PT. Sasando Kupang di Oebufu di Jalan Kayu Putih dan saat bertemu, Terdakwa menanyakan soal harga mesin percetakan dan jawaban Saudara Vico Patti harga mesin cetak harganya masih sama (sebelumnya Saudara Vico Patti telah menyerahkan rincian harga mesin percetakan kepada Direktur/Terdakwa) dan Terdakwa langsung memerintahkan Saksi bersama-sama dengan Saudara Vico Patti dan Saudara Manase ke Jakarta untuk pembelian mesin percetakan. Keesokan harinya kami berangkat ke Jakarta untuk membeli peralatan percetakan;
Bahwa proses pengadaan peralatan percetakan dan peralatan studio tersebut tidak melalui proses pengadaan dan melibatkan pihak ketiga;
Bahwa dana yang diberikan kepada Saksi sebesar Rp. 1.206.500.000,00 yang Saksi terima melalui transferan ke rekening BNI an. YULIUS M. DAUZO dengan nomor : 0112513675 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Tanggal transfer Jumlah uang 1. Tanggal 27 Januari 2014 10.000.000,00 2. Tanggal 29 Januari 2014 674.000.000,00 3. Tanggal 03 Februari 2014 15.000.000,00 4. Tanggal 06 Februari 2014 15.000.000,00 5. Tanggal 10 Februari 2014 7.500.000,00 6. Tanggal 11 Februari 2014 485. 000.000,00 Total 1.206.500.000,00
-
Dan-dana tersebut Saksi gunakan untuk membeli peralatan sebagai berikut:
-
-
No. Jenis Peralatan Jumlah Harga 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 1 Unit 209.000.000,00 2. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 1 Unit 210.516.600,00 3. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 1 Unit 10.561.000,00 4. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 1 Unit 17.299.000,00 5. Filter MCU 82mm 1 Unit 395.000,00 6. Filter MCU 67mm 1 Unit 270.000,00 7. Peralatan Studio Foto 1 Set 6.500.000,00 8. Magic Clear Foto Fluit 1 Unit 50.000,00 9. Tas Lowe Pro 1 Unit 895.000,00 10. Baterei Cadangan Canon 1 Unit 874.000,00 11. Mesin Laminating 1 Unit 5.500.000,00 12. Computer Design (Rakitan) 3 Unit 25.650.000,00 13. Computer mesin (Rakitan) 2 Unit 11.200.000,00 14. Aksesoris penunjang computer 11 Macam 3.000.000,00 Total 501.710.600,00 1. Biaya pengiriman peralatan percetakan dan peralatan studio 2.438.000,00 2. Sewa mobil rental 7 hari 3.150.000,00 3. Hotel 7 hari (3) orang 10.500.000,00 4. Tiket Jakarta – Surabaya tgl 31 Jan 2014 1 orang 752.000,00 Total 16.088.000,00 Total seluruh pembiayaan 518.550.600,00
-
Bahwa selain pembelian peralatan mesin percetakan dan peralatan Studio tersebut di atas, masih ada juga pembelian material untuk Mesin cetak Out Door I-Contect, material untuk mesin cetak Roland dan material mesin laminating harganya Saksi perkirakan sekitar Rp. 52.000.000,00 juta rupiah. Material-material tersebut Saksi bayar secara tunai dan ada bukti invoice dan sudah Saksi serahkan ke PT. Sasando Kupang melalui Hendrik Kono;
Bahwa ada juga pembelian 2 (dua) unit sebesar Rp. 12.000.000,00 UPS harga per unitnya kurang lebih lima atau enam juta. Buktinya pembelian ada dan Saksi juga sudah serahkan ke PT. Sasando Kupang melalui Hendrik Kono dan biaya tiket untuk Saudara Vico Patti dan Saudara Manase dari Jakarta ke Kupang besarannya Saksi tidak bisa pastikan, tiket-tiket tersebut sudah Saksi serahkan ke PT. Sasando Kupang melalui Saudara Robby yang bekerja pada bagian usaha Travel PT. Sasando Kupang;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa kwitansi pembelian mesin cetak in door merk Roland Versa Art RA 640 sebesar Rp.210.516.600,00 yang Saksi beli di Jakarta;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat bukti pembelian 1 Unit SKU Roland Versa Art RA 640 1440X1440, 1625 mm, 4 color, Piezoelectric ink-jet 417019671zbko980 seharga Rp. 385.000.000,00. Yang Saksi tahu pembelian mesin cetak dengan merk Roland VersaArt RA 640 itu seharga Rp. 210.516.600,00;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat bukti/nota pembelian tersebut;
Bahwa selain pembelian peralatan percetakan dan peralatan studio di atas masih ada lagi pembelanjaan bahan material kandang ayam di Surabaya, dengan total dana yang ditransfer ke rekening Saksi sebesar Rp. 522.500.000,00 Adapun untuk pembelanjaan material kandang ayam dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Material Kandang Ayam dan Mess Harga 1. Besi Kanal U UNP 80-Merah (79X80X45X3) 570 batang (@ Rp. 222.500 126.825.000,00 2. Besi Siku 40X40X4 mm 750 batang (@ Rp. 59.250) 44.437.500,00 3. Besi siku 30X30x3 mm 980 batang (@ 28.500) 27.930.000,00 4. Kawat harmonica 468 m, HARM T : 2,25 L. 1053 m2 diameter 2x1,6 24.219.000,00 5. Terpal 468 m 8.750.000,00 6. Spandek 93.176.500,00 Total 325.338.000,00 7. Hotel selama 16 hari untuk kamar 5.600.000,00 8. Sewa mobil selama 10 hari 3.100.000,00 9. Makan minum 1.600.000,00 10. Tiket Surabaya – Kupang tgl 16 Feb 2014 1.315.500,00 Total 11.615.500,00 Total Keseluruhan 336.953.500,00
-
Bahwa selain pembelanjaan material kandang ayam, peralatan percetakan dan peralatan studio ada dana yang dipergunakan lagi untuk kegiatan lainnya yaitu untuk pembelian barang perlengkapan rumah tangga sesuai pesanan Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama Barang Harga 1 1 set kursi sofa 4.650.000,00 2 1 unit TV LG 32” 2.450.000,00 3 1 set kichen set ukuran standar 22.000.000,00 4 1 buah closet duduk merek TOTO 3.000.000,00 5 Biaya pengiriman Surabaya – Waingapu 3.000.000,00 6 Biaya Paking Barang 2.025.050,00 7 1 Unit mesin press hidrolik 5.200. 000,00 8 1 Buah Stop Lamp Blakang Toyota Vios 250. 000,00 9 1 Unit mesing gurinda potong merek Macktek 1.900. 000,00 10 1 Buah bor tangan merek Macktek 400. 000,00 TOTAL 44.875.050,00
-
Bahwa selain itu juga ada uang sebesar Rp. 40.000.000,00 yang Saksi transfer ke rekening BCA atas nama Berta Uli dengan nomor rekening 2160622701. Berta Uli adalah istri dari Saudara Vicky yang merupakan kenalan dari Terdakwa yang membantu Saksi selama berada di Surabaya dalam hal menemani dan membantu Saksi mencari took dan distributor tempat pembelian material kandang ayam dan mencari tenaga teknik untuk mendesign ulang kandang ayam menggunakan material yang lebih murah dan kuat. Lalu ada juga biaya sebesar Rp. 9.000.000,- untuk entertaint tenaga teknis tersebut dan beberapa relasi bisnis untuk mencari tahu alamat distributor material kandang ayam;
Bahwa setelah Saksi kembali ke Kupang, lalu Saksi melaporkan sisa pembelanjaan peralatan percetakan, perlalatan studio dan material kandang ayam kepada Terdakwa beserta sisa dana sebesar Rp. 85.000.000,00 dan oleh Terdakwa mengambil Rp. 60.000.000,00 sedangkan Rp. 25.000.000,00 diberikan kepada Saksi yang Saksi gunakan untuk biaya pengiriman barang ke Kupang;
Bahwa penyerahan uang Rp.60.000.000,00 tersebut dilakukan secara bertahap sesuai permintaan Terdakwa dimana yang pertama diserahkan sebesar Rp. 30.000.000,00 saat itu Saksi masih berada di Surabaya sehingga Saksi meminta Deni Mesakh untuk mengambil uang Rp.30.000.000,00 pada isteri Saksi yang sedang berada di rumah dan mengantarnya kepada Terdakwa sekitar pukul 19.00 Wita malam. Penyerahan kedua dilakukan beberapa hari kemudian sebesar Rp. 30.000.000,00 diserahkan langsung oleh Saksi ditemani Deni Mesakh;
Bahwa setelah pembelian peralatan kandang ayam, di PT. Sasando setahu Saksi ada dilakukan pekerjaan pembuatan kandang ayam namun tidak sampai selesai dan Saksi tidak tahu apa alasannya karena Saksi sudah keluar dari PT. Sasando Kupang;
Bahwa setelah uang penyertaan modal sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) diterima oleh PT. Sasando, lalu Terdakwa mendepositokan sebagian besar dana penyertaan modal tersebut dan Saksi hanya diminta untuk koordinasi dengan bank-bank yang ada di Kota Kupang dan yang bersedia/realisasi adalah dengan BPR TLM. Selanjutnya Terdakwa mengajukan kredit lagi pada BPR TLM dengan jaminan dana yang telah di depositokan tersebut, sedangkan urusan selanjutnya Saksi tidak tahu lagi karena Saksi sudah berangkat ke Jakarta dan semua diurus sendiri oleh Terdakwa. Dan hal tersebut telah disampaikan di Komisi B DPRD Kota Kupang;
Bahwa sebelum dana penyertaan modal tersebut didepositokan dan dijadikan agunan lagi di BPR TLM, tidak dilakukan rapat bersama internal PT. Sasando, semua yang terjadi atas perintah Terdakwa dan Saksi hanya diminta untuk berkoordinasi dengan pihak bank yang bersedia untuk mendapat pinjaman dana. Setahu Saksi Komisaris PT. Sasando tahu dan setuju dana tersebut dijadikan jaminan pinjaman dana;
Bahwa Saksi menerima transfer uang ke rekening Saksi dari Bendahara sebanyak 6 (enam) kali dan total dana yang Saksi terima sebesar Rp.1.206.500.000,00
Bahwa adapun penggunaan dana sebesar Rp. 1.206.500.000,00 Saksi pergunakan untuk :
-
-
No. Pembelanjaan Jumlah Uang 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 209.000.000,00 1. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 210.516.600,00 2. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 10.561.000,00 3. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 17.299.000,00 4. Filter MCU 82mm 395.000,00 5. Filter MCU 67mm 270.000,00 6. Peralatan Studio Foto 6.500.000,00 7. Magic Clear Foto Fluit 50.000,00 8. Tas Lowe Pro 895.000,00 9. Baterei Cadangan Canon 874.000,00 10. Mesin Laminating 5.500.000,00 11 Computer Design (Rakitan) 25.650.000,00 12. Computer mesin (Rakitan) 11.200.000,00 13. Aksesoris penunjang computer 3.000.000,00 14. material untuk Mesin cetak Out Door I-Contect, material untuk mesin cetak Roland 52.000.000,00 15. 2 (dua) Unit UPS 50.000.000,00 16. Biaya pengiriman peralatan percetakan dan peralatan studio 2.438.000,00 17. Sewa mobil rental 3.150.000,00 18. Hotel 10.500.000,00 19. Tiket Jakarta – Surabaya tgl 31 Jan 2014 752.000,00 20. Besi Kanal U UNP 80-Merah (79X80X45X3) 570 batang (@ Rp. 222.500 126.825.000,00 21. Besi Siku 40X40X4 mm 750 batang (@ Rp. 59.250) 44.437.500,00 22. Besi siku 30X30x3 mm 980 batang (@ 28.500) 27.930.000,00 23. Kawat harmonica 468 m, HARM T : 2,25 L. 1053 m2 diameter 2x1,6 24.219.000,00 24. Terpal 468 m 8.750.000,00 25. Spandek 93.176.500,00 26. Hotel selama 16 hari untuk kamar 5.600.000,00 27. Sewa mobil selama 10 hari 3.100.000,00 28. Makan minum 1.600.000,00 29. Tiket Surabaya – Kupang tgl 16 Feb 2014 1.315.500,00 30. 1 Set kursi sofa 4.650.000,00 31. 1 Unit TV LG 32” 2.450.000,00 32. 1 Set kichen set ukuran standar 22.000.000,00 33. 1 Buah closet duduk merek TOTO 3.000.000,00 34. Biaya pengiriman Surabaya – Waingapu 3.000.000,00 35. Biaya Paking Barang 2.025.050,00 36. 1 Unit mesin press hidrolik 5.200. 000,00 37. 1 Buah Stop Lamp Blakang Toyota Vios 250. 000,00 38. 1 Unit mesing gurinda potong merek Macktek 1.900. 000,00 39. 1 Buah bor tangan merek Macktek 400. 000,00 40. Transfer ke rekening BCA atas nama BERTA ULI dengan nomor rekening 2160622701 40.000.000,00 41. Uang untuk entertain tenaga teknis 9.000.000,00 42. DP (tanda Jadi) pembelian mesin cetak Roland 15.000.000,00 43. DP (tanda Jadi) pembelian mesin cetak I-Contect 17.000.000,00 TOTAL 1.083.379.150,00
-
Bahwa selain itu ada juga dana yang digunakan untuk keperluan diluar dari pembelanjaan untuk PT. Sasando Kupang yaitu :
-
-
No Nama Barang Harga 1. 1 Set kursi sofa 4.650.000,00 2. 1 Unit TV LG 32” 2.450.000,00 3. 1 Set kichen set ukuran standar 22.000.000,00 4. 1 Buah closet duduk merek TOTO 3.000.000,00 5. Biaya pengiriman Surabaya – Waingapu 3.000.000,00 6. Biaya Paking Barang 2.025.050,00 7. 1 Unit mesin press hidrolik 5.200.000,00 8. 1 Buah Stop Lamp Blakang Toyota Vios 250.000,00 9. 1 Unit mesing gurinda potong merek Macktek 1.900.000,00 10. 1 Buah bor tangan merek Macktek 400.000,00 11. Transfer ke rekening BCA atas nama BERTA ULI dengan nomor rekening 2160622701 40.000.000,00 12. Uang untuk entertain tenaga teknis 9.000.000,00 13. Sisa uang sebesar Rp. 85.000.000,00 dengan rincian, Rp. 60.000.000,00 diterima oleh Direktur SULAIMAN LOUK dan Rp. 25.000.000,00 diterima oleh YULIUS M. DOUZO/Saksi sendiri (tidak masuk ke Kas PT. Sasando Kupang) 85.000.000,00 TOTAL 178.857.050,00
-
Bahwa Saksi tidak membuat pertanggungjawaban karena masih bertanya kepada Terdakwa tentang pembelian/pembelanjaan barang pribadi milik Terdakwa namun setelah itu terjadi cekcok antara Saksi dan Terdakwa sehingga diantara kami tidak ada komunikasi lagi sampai Saksi mengundurkan diri pada bulan Mei 2014. Sedangkan semua nota dan bukti belanja sudah Saksi serahkan ke PT. Sasando melalui Hendrik Kono;
Bahwa Saksi juga pernah diminta oleh Hendrik Kono atas permintaan Direktur untuk membuat nota pertanggungjawaban senilai Rp. 1.400.000.000,00 dengan alasan untuk pertanggungjawaban keuangan ke BPR TLM sebagai syarat untuk pengajuan kredit lagi namun Saksi menolak dan Saksi hanya menyerahkan bukti pembelian peralatan percetakan dan peralatan Studio di Jakarta kepada Hendrik Kono;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti nomor 54 berupa catatan tangan Terdakwa tentang daftar belanja barang yang harus Saksi beli di Surabaya dan dikirim ke Waingapu;
Bahwa yang menyuruh Saksi untuk membeli peralatan studio di Jakarta dan peralatan kandang ayam di Surabaya adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa telah mengembalikan dana yang digunakan untuk membeli keperluan pribadi Terdakwa, karena pada bulan Mei 2014 Saksi telah mundur/keluar dari PT. Sasando setelah Saksi melapor kepada Sekda Kota Kupang selaku Komisaris;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dengan menyatakan bahwa keterangan Saksi tidak benar;
VICO SELFANO PATTY, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan terkait masalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kupang pada PT. Sasando tahun anggaran 2014 dimana Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando;
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan kegiatan di atas, Saksi hanya mempunyai hubungan kerja/kontrak kerjasama dengan Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando terkait pengelolaan studio desain grafis di CV Cikal Imaji milik Saksi dimana percetakan menggunakan mesin cetak milik PT. Sasando berdasarkan Perjanjian Kerja No. PK.02.a/SM/PT.SsK/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 dengan kegiatan pengelolaan barang advertizing, dengan isi perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1 : Perihal Perjanjian
Pasal 2 : Jangka waktu
Pasal 3 : Sarana/Fasilitas Gedung
Pasal 4 : Jaminan Para pihak
Pasal 5 : Hak dan Kewajiban
Pasal 6 : Penyelesaian Perselisihan
Pasal 7 : Lain-lain
Bahwa sumber dana PT. Sasando berasal dari dana Pemerintah Daerah Kota Kupang;
Bahwa PT. Sasando bergerak dalam bidang usaha Advertizing meliputi periklanan, percetakan dan desain grafis, serta peternakan ayam;
Bahwa aksi dapat bekerjasama dengan PT. Sasando awalnya sekitar bulan Januari 2014, Saksi diminta oleh Yulius M. Dauzo selaku Manager Operasional PT. Sasando untuk bertemu dengan Direktur PT. Sasando Sulaiman M. Louk/Terdakwa, untuk memberitahukan jenis mesin cetak dan tempat pembelian di Jakarta karena setahun sebelumnya Saksi ada membeli mesin cetak yang sama dengan yang ingin dibeli PT. Sasando, setelah Saksi bertemu dengan Terdakwa lalu Terdakwa meminta Saksi bersama-sama dengan Yulius M. Douzo ke Jakarta untuk membeli mesin cetak dimaksud;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari 2014 kami berangkat ke Jakarta, dan sesampainya di Jakarta kami tidak langsung membeli mesin tersebut karena menurut informasi dari Manager Yulius M. Dauzo bahwa dana pembelian mesin belum ada, sehingga 4 hari kemudian barulah kami pergi ke lokasi pembelian mesin dan pembicaraan mengenai harga dan pembayaran semuanya dilakukan sendiri oleh Manager Yulius M. Dauzo;
Bahwa berapa harga mesin cetak yang dibeli di Jakarta tersebut Saksi tidak tahu karena semua urusan pembelian mesin di Jakarta dan Surabaya diurus sendiri oleh Manager Yulius M. Dauzo. Saksi pernah diminta oleh Terdakwa untuk menyesuaikan harga beli 2 buah mesin tersebut yang ada pada nota pembelian dengan nilai rupiah yang telah ditentukan oleh Direktur PD Sasando/Terdakwa katanya sebagai persyaratan pengajuan kredit ke Bank TLM Kupang, dan karena Terdakwa terus mendesak akhirnya Saksi bersedia dan menyanggupi untuk membuat pertanggung jawaban tersebut. Lalu Terdakwa menyerahkan kepada Saksi nota-nota pengeluaran dan pembelian secara keseluruhan termasuk transportasi dan akomodasi selama di Jakarta dengan memberikan angka Rp. 692.640.000,- (enam ratus sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Berdasarkan nota-nota tersebut Saksi membuat rekapan, ternyata ada beberapa pembayaran/pembelian yang tidak ada notanya antara lain : tiket 3 orang PP, sewa mobil selama di Jakarta, penginapan, biaya makan-minum dan kelengkapan pembelian bahan dari Printing Indoor Roland (tinta dan bahan cetak), sehingga Saksi bertanya bagaimana karena nota tidak lengkap dan masih ada selisih dengan angka yang ditentukan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan agar Saksi menaikkan harga pada pembelian mesin printing Indoor merk Roland sehingga klop atau sesuai dengan angka yang telah ditentukan dan membuat nota pembelian yang baru pada mesin printing Indoor Merk Roland sebesar Rp. 385.000.000,00 dari kwitansi awal yang Saksi lupa nilainya sehingga klop atau sesuai nilai pengeluaran dengan angka yang ditentukan oleh Terdakwa secara keseluruhan, selanjutnya Saksi membuat rekapan pengeluaran dan semua nota serta rekapan Saksi serahkan kembali kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti nomor 23 berupa 1 (satu) lembar invoice senilai Rp.385.000.000,00 yang Saksi buat sesuai permintaan Terdakwa dan paraf, tanda tangan serta cap yang ada dalam bukti tersebut Saksi scan sesuai dengan yang ada pada kuitansi yang berasal dari BHINNEKA.COM yang diberikan oleh Terdakwa. Sebenarnya harga senilai Rp.385.000.000,00 tersebut tidak benar dan yang benar harga mesin tersebut adalah Rp. 210.516.600,00 sebagaimana bukti transfer pembayaran mesin tersebut dalam slip BNI tanggal 30 Januari 2014 sehingga terdapat selisih harga senilai Rp. 174.483.400,00;
Bahwa Saksi tahu bahwa perbuatan Saksi salah namun atas perintah Terdakwa yang terus datang dan memaksa Saksi sehingga Saksi membuat kwitansi palsu dengan angka yang telah ditentukan oleh Terdakwa tersebut guna melengkapi syarat untuk PT. Sasando mengajukan kredit kedua pada BPR TLM;
Bahwa Saksi tidak membuat pertanggung jawaban untuk pembelian peralatan di Surabaya;
Bahwa selain mesin cetak ada juga barang-barang lain yang kami beli di Jakarta yaitu :
Dari Toko Bhinneka. Com sesuai bukti pengiriman No Container NCLU 270033.0 (JKT) Tanggal 14 Pebruari 2014 :
-
-
Collie Nama barang Ukuran T/Mᶾ 2 Dus Kertas Roll 97 0.044 1 Dus Kertas Roll 107 0.037 2 Dus Kertas Roll 97 0.078 2 Dus Kertas Roll 133 0.106 4 Dus Kertas Roll 132 0.144
-
City Com alamat Orion Mangga Dua Lt Dasar No 26 Jl Raya Mangga Dua Jakarta tanggal 28 Januari 2014 berupa :
-
-
Banyaknya Nama barang Jumlah harga 3 Pc i53470 35.650.000,00 M/B assus Ram 86 G Hd 500 GB WDC VGA 640 2 gb Assus Power logic 550 W DVD Rw LED 22 + Mouse + Key Board Logitec 2 Pc core is 330 14.350.000,00 Main board Msi Hgi DDR 3 4 GB HD 500 LED 16 inc DVD RW 470 Mouse keyboard logitec 1 Card reader 100.000,00 3 3 (tiga) Unit Pc rakitan (tanpa os) 25.650.000,00 2 2 (dua) Unit Pc Rakitan (tanpa os) 11.200.000,00 5 Sand drive 2.900.000,00 2 Hub Toshiba 2 USB Ext 1 Sod mm 1 Penmouse 1 Cammera canon Eos 60 D With Lens 10.569.000,00 1 Lensa Canon EF 16-35 MM 17.299.000,00 1 Mesin laminating 5.500.000,00
-
Pembelian peralatan studio foto di Mangga Dua Toko Oktagon Jl. Gunung Sahari Raya :
-
-
Banyaknya Nama barang Jumlah harga 1 set Paket tronic lead ecolit 1 set Taing back ground 1 bar 1 set Reflektor R 80 1 set Tripod Takara 3 set Background warna putih, hitam, hijau Total 8.600.000,00
-
Bahwa harga sebenarnya dari mesin printing Indoor Merk Roland versa art 640 adalah Rp. 210.516.600.00 sedangkan mesin Icontek seharga Rp. 209.000.000.00;
Bahwa setelah mesin printing Icontek Outdoor dan mesin printing Roland Indoor tiba di Kupang, pada tanggal 6 Maret 2016 Saksi dipanggil oleh Terdakwa untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Sulaiman M. Louk/Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando berdasarkan Perjanjian Kerja No. PK.02.a/SM/PT.SsK/III/2014 tanggal 06 Maret 2014, yang intinya Saksi selaku penyewa 2 buah mesin tersebut untuk usaha advertizing dan pihak PT. Sasando selaku pemilik mesin akan mendapat pembayaran sewa mesin sebesar 15% dari nilai investasi sesuai Pasal 5 perjanjian yakni sebesar Rp. 96.750.000,00 dalam jangka waktu minimal 3 tahun sesuai Pasal 2 perjanjian. Setelah perjanjian tersebut dibuat Saksi tidak langsung menjalankan usaha karena teknisi yang merakit mesin dari Jakarta belum datang dan sesuai rencana akan datang pada bulan April 2014, serta lokasi ruko tempat usaha milik Pemkot Kupang di Kelurahan Solor sementara dibenahi, Saksi menunggu sambil mempersiapkan peralatan komputer dan listrik karena pada saat masuk daya listrik tidak mencukupi maka untuk menunjang kegiatan persiapan Saksi meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut Saksi gunakan untuk :
Pembelian peralatan pendukung studio berupa meja potong, meja komputer, kursi, bangku panjang, pisau potong, kabel instalasi komputer;
Pembayaran gaji karyawan sebanyak 5 orang;
Penambahan daya listrik;
Pembayaran biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi teknisi mesin Icontek dari Jakarta.
Bahwa usaha advertizing Saksi dengan PT. Sasando sudah tidak berjalan sampai dengan saat ini, karena sejak tanggal 29 September 2014 usaha tersebut telah berakhir secara sepihak oleh PT. Sasando dengan menyegel atau mengganti kunci ruko tempat usaha sehingga kami tidak dapat beraktivitas di dalam ruko tersebut dengan alasan kami belum melakukan pembayaran sewa mesin sesuai surat dari PT. Sasando No. 071/PT.SsK/VIII/2014 perihal Penegasan & Pelunasan Pinjaman dan No. 080/PT.SsK/IX/2014 tanggal 22 September 2014 Perihal Penegasan II;
Bahwa Saksi telah mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan langsung kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi diminta oleh Terdakwa untuk membuat kwitansi fiktif tersebut dengan alasan untuk digunakan sebagai syarat kredit tahap kedua pada BPR TLM;
Bahwa sebelumnya Saksi diminta oleh Terdakwa untuk mengelola studio dan Saksi menyampaikan bahwa untuk mengelola sebuah studio harus didukung dengan mesin dan alat-alat yang dibutuhkan;
Bahwa Saksi mendapat honor dari pekerjaan di atas, Saksi hanya ikut membeli peralatan di Jakarta dan Surabaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
MARIA IMELDA NDANA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini terkait masalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kupang pada PD Sasando tahun anggaran 2014 dimana Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando;
Bahwa hubungan Saksi dengan kegiatan di atas yakni Saksi sebagai Bendahara pada PT. Sasando dimana sejak bulan Januari 2014 Saksi ditunjuk sebagai staf keuangan pada PD Sasando sampai sekarang dengan tugas yaitu mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan perusahaan serta tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Terdakwa selaku Direktur seperti melakukan transfer uang, dan tugas lainnya;
Bahwa Struktur Organisasi PT Sasando sebagai berikut :
-
-
1. Komisaris : Bernadus Benu, SH., M.Hum 2. Direktur : Sulaiman M. Louk, SE 3. Manager Operasional : Yulius M. Dauzo (Sudah Diberhentikan) 4. Keuangan : Maria Imelda Ndana (Saksi Sendiri/Staf) 5. Marketing : Naritha Irma Adu (Sudah Diberhentikan) 6. Legal dan Personalia : Hendrianus Evarindo Kono
-
Bahwa PT. Sasando yang Saksi tahu bidang kerjanya adalah periklanan dan peternakan;
Bahwa sumber pendanaan PT. Sasando berasal dari penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Kupang dan hasil usaha dari PT. Sasando;
Bahwa besarnya penyertaan modal dari Pemerintah Kupang + Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2010 penyertaan modal sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Tahun 2012 penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Tahun 2014 penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
Bahwa dari dana penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut, lalu oleh Terdakwa disepositokan di BPR TLM sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan untuk operasional kantor, kemudian PT. Sasando melakukan pinjaman/kredit sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) di BPR TLM dengan jaminan deposito tersebut. Dan uang pinjaman/kredit tersebut digunakan untuk untuk pembelian peralatan percetakan dan material pembangunan kandang ayam di Jakarta dan Surabaya oleh Manager Operasional Yulius M. Dauzo;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa yang memiliki ide untuk pembelian peralatan percetakan dan material pembangunan kandang ayam tersebut;
Bahwa dari dana sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) tersebut sebagian besar ditransfer ke rekening BNI an. YULIUS M. DAUZO dengan nomor : 0112513675 Uang yang ditransfer tersebut untuk keperluan pembelian peralatan percetakan dan material kandang ayam, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Tanggal transfer Jumlah uang 1. Tanggal 27 Januari 2014 10.000.000,00 2. Tanggal 29 Januari 2014 674.000.000,00 3. Tanggal 03 Pebruari 2014 15.000.000,00 4. Tanggal 06 Pebruari 2014 15.000.000,00 5. Tanggal 10 Pebruari 2014 7.500.000,00 6. Tanggal 11 Pebruari 2014 493.500.000,00 Total 1.206.500.000,00
-
Dan pengeluaran untuk pembelian peralatan percetakan sebagai berikut :
-
-
No. Jenis Peralatan Jumlah Harga 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 1 Unit 209.000.000,00 2. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 1 Unit 385.000. 000,00 3. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 1 Unit 10.561.000,00 4. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 1 Unit 17.299.000,00 5. Filter MCU 82mm 1 Unit 365.000,00 6. Filter MCU 67mm 1 Unit 270.000,00 7. Peralatan Studio Foto 1 Set 6.500.000,00 8. Magic Clear Foto Fluit 1 Unit 50.000,00 9. Tas Lowe Pro 1 Unit 895.000,00 10. Baterei Cadangan Canon 1 Unit 874.000,00 11. Mesin Laminating 1 Unit 5.500.000,00 12. Computer Design (Rakitan) 3 Unit 25.000.000,00 13. Computer mesin (Rakitan) 2 Unit 11.200.000,00 14. Aksesoris penunjang computer 11 Macam 3.000.000,00 15. Biaya pengiriman peralatan computer - 2.438.000,00 16. Sewa rental mobil 7 Hari 4.550.000,00 17. Hotel 7 Hari X 3 Kamar 9.450.000,00 Total 692.640.000,00
-
Adapun pengeluaran untuk pembelian material kandang ayam sebagai berikut :
-
-
No. Jenis Peralatan Harga Satuan Harga 1. 570 Batang Unp 80 besi kanal U 339.000,00 193.230.000,00 2. 750 Batang Siku 40x40x4mm 80.000,00 60.000.000,00 3. 980 Batang Siku 30x30x3mm 45.000,00 44.100.000,00 4. 3320 Lembar Spandek 33.000,00 109.560.000,00 5. 460 Meter Kawat Harmonika 32.000,00 33.696.000,00 6. 7 Rol Terpal 1.500.000,00 10.500.000,00 7. Sewa / Rent Car Selama 8 hari 11.200.000,00 11.200.000,00 8. Sewa Truck Angkut Material 15.000.000,00 15.000.000,00 9. Laundry Services 61.600,00 61.600,00 10. Biaya menginap di Hotel Narita selama 5 hari 495.000,00 2.475.000,00 11. Makan di restoran hotel berupa nasi pecel ayam, sup jagung ayam, dan udang goring. 94.600,00 94.600,00 12. Pembelian tiket Surabaya – Kupang tanggal 17 Pebruari 2016 1.315.500,00 1.315.500,00 13. Baggage Striping Service 10.000,00 10.000,00 Total 481.242.700,00
-
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando yang memerintahkan Saksi untuk mentransfer dana sebesar Rp. 1.206.500.000,- (satu milyar dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Yulius M Dauzo;
Bahwa sebelumnya tidak ada rencana atau rancangan anggaran biaya untuk kegiatan pembelanjaan di Jakarta dan Surabaya;
Bahwa yang menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja bahan material di atas adalah Terdakwa dalam bentuk fotocopy;
Bahwa Saksi membenarkan menerima dari Terdakwa barang bukti nomor 18 berupa laporan pembelian peralatan studio di Jakarta dan bukti nomor 88;
Bahwa tidak ada diserahkan RAB dan berita acara hasil pemeriksaan barang yang telah dibeli;
Bahwa dari dana yang saksi transfer ke rekening Yulius M Dauzo sebesar Rp. 1.206.500.000,- (satu milyar dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ternyata yang ada pertanggungjawaban sebesar Rp. 1.173.882.700,- (satu milyar seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), sehingga masih ada sisa dana sebesar Rp. 32. 617.300,- (tiga puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) namun Saksi tidak tahu dan Saksi juga tidak menanyakan kepada Yulius M Dauzo dan sampai saat ini Saksi juga tidak pernah menerima pengembaliannya. Saksi hanya menerima bukti/kwitansi dari Terdakwa dalam bentuk fotocopy saja;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang adanya perbedaan harga pada kuitansi asli dengan harga-harga barang yang dibeli di Jakarta dan Surabaya tersebut, Saksi baru mengetahuinya setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kota Kupang halaman 16 dimana terdapat perbedaan harga antara bukti belanja asli dengan bukti belanja yang laporan pertanggungjawabannya ada pada Saksi, yaitu :
-
-
No. Jenis Satuan Bukti Belanja pada PT. Sasando Kupang Bukti Belanja Asli dari Sdr. Yulius M. Dauzo Selisih lebih Jumlah Harga Satuan Jumlah Harga Jumlah Harga Satuan Jumlah Harga 1. Besi kanal U UNP 80 Batang 570 339.000 193.230.000 570 222.500 126.825.000 66.405.000 2. Besi Siku 40x40x4mm Batang 750 80.000 60.000.000 750 59.250 44.437.500 15.562.500 3. Besi Siku 30x30x3mm Batang 980 45.000 44.100.000 980 28.500 27.930.000 16.170.000 4. Spandek Lembar 3320 33.000 109.560.000 93.176.500 16.383.500 5. Kawat Harmonika Meter 1053 32.000 33.696.000 24.219.000 9.477.000 Jumlah 440.586.000 316.588.000 123.998.000
-
Bahwa setelah material kandang ayam tiba di Kupang, ada pekerjaan pembuatan Kandang Ayam di Oeleta Penkase Kecamatan Alak, Kota Kupang sesuai Perjanjian Kerja Nomor : PK.004/PKA/PT.SsK/V/2014 tanggal 05 Juni 2014, yang mengerjakan adalah WELLEM LOURO. Sesuai dengan kontrak kerja tersebut, kandang ayam yang direncanakan akan dibuat 2 lantai dengan ukuran 12m x 52m x 3m dengan total sebesar 1872 m² dengan besaran nilai kontrak sebesar Rp. 86.874.000,- dengan pembayarannya tunai secara bertahap (3 tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp. 40%, tahap kedua 30% dan tahap ketiga juga 30%) namun pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan, dan pembayaran terhadap pekerjaan Kandang Ayam tersebut baru 1 kali yakni sebesar Rp. 34.748.600,-, sebagai uang muka sebagaimana tersebut dalam perjanjian kerja;
Bahwa sampai sekarang pekerjaan kandang ayam tersebut tidak selesai setahu Saksi karena kurang dana untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa oleh karena perusahaan tidak dapat membayar angsuran atas pinjaman sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), maka Direktur menandatangani Surat Pernyataan tidak sanggup membayar sehingga BPR TLM mengambil dana sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) yang didepositokan oleh PT. Sasando. Terhadap PT. Sasando juga diwajibkan untuk membayar tunggakan bunga, tunggakan pokok dan denda sebesar Rp. 13.532.621,19 dan terhadap kewajiban tersebut masih diangsur pengembaliannya oleh PT. Sasando dan sampai dengan sekarang belum lunas;
Bahwa pada tahun 2014 PT. Sasando masih ada lagi pinjaman di di BPR TLM sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sesuai kebijakan pribadi Terdakwa selaku Direktur tanpa persetujuan Komisaris atau Pemegang Saham dengan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan di Alak dengan luas sebesar 2400m² milik PD. Sasando;
Bahwa uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut masuk ke dalam kas kantor PT. Sasando, kemudian diambil secara bertahap oleh Direktur/Terdakwa untuk keperluan operasional kantor dan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Bahwa pinjaman tersebut belum lunas, dan saat ini masih diangsur oleh PT. Sasando sebesar Rp. 8.857.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) per bulan dengan jangka waktu 5 tahun;
Bahwa pendapatan PT. Sasando pada tahun 2014 sebesar Rp. 589.495.600,-. yang didapat dari sewa papan iklan sebesar Rp. 451.549.000,- dan sewa ruko sebesar Rp. 110.500.000,-;
Bahwa ada penggunaan dana PT. Sasando untuk keperluan pribadi dan keluarga Direktur PT. Sasando SULAIMAN M. LOUK/Terdakwa yaitu digunakan dengan cara mentransfer ke rekening dengan rincian sebagai berikut :
Ke rekening an. SULAIMAN M. LOUK dengan nomor rek Bank Mandiri 1210000463810 dan rek. BCA an SULAIMAN M. LOUK pada tahun 2013 sebesar Rp. 52.500.000,- dan pada tahun 2014 sebesar Rp. 32.900.000,- (terlampir)
Ke rekening an. MARGARETHA SALEAN dengan no rek bank BNI 0220390985 pada tahun 2013 sebesar Rp. 11.200.000,- pada tahun 2014 sebesar Rp. 29.100.000,- (terlampir)
Ke rekening MIKHAEL JACKSON LOUK dengan no rek Bank BNI 0221277244 dan no rek BCA 0220127244 dan kartu Hallo 08118703211 pada tahun 2013 sebesar Rp. 7.690.376,- dan pada tahun 2014 sebesar Rp. 5.521.914,- (terlampir)
Ke rekening BNI an. HELOISYE MAGDALENA LOUK no. 0312698692 pada tahun 2013 sebesar Rp. 4.000.000,- dan pada tahun 2014 sebesar Rp. 2.750.000,-
Ke rekening BCA an. RAYNALDO CHRISTO LOUK no. 1941345684 tahun 2013 sebesar Rp. 400.000,- dan pada tahun 2014 sebesar Rp. 4.500.000,-
Ke rekening BCA no. 4361514348 an. HENDRIKA FANGGI LOUK tahun 2013 sebesar Rp. 2.200.000,- dan pada tahun 2014 sebesar Rp. 15.000.000,-
Ke rekening BNI no. 0106804616 an. RACHEL KANA TALO tahun 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- dan tahun 2014 sebesar Rp. 5.500.000,-
Ke rekening BNI no. 0044688347 an. NERVA VADIANO SALEAN tahun 2013 sebesar Rp. 2.037.000,-
ke rekening Bank Mandiri an. YANTI ANESAKI SOEDIA tahun 2013 sebesar Rp. 560.000,-
Ke rekening BCA no. 5600228830 an. GEDUNG EXPO WIRA J tahun 2013 sebesar Rp. 2.000.000,-
Diberikan kepada RESNA DOVI AGUSTIN MALESSY melalui SULAIMAN M. LOUK tahun 2013 sebesar Rp. 5.000.000,-
Ke rekening BNI no. 0010402981 an. UMBU M. MARISI tahun 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pembayaran TELKOM/ SPEEDY tahun 2013 sebesar Rp. 153.726,- dengan biaya admin sebesar Rp. 5.000,- dan tahun 2014 sebesar Rp. 60.610,- dengan biaya admin sebesar Rp. 2.500,-
Ke rekening BCA no 0751256565 an. HADI SUPRAPTO sebesar Rp. 200.000,-
Ke rekening BCA no 0952981429 an. STEPHANUS ABRAHAM tahun 2014 sebesar Rp. 1.304.000,-
Ke rekening BCA no. 3140402833 an. SELSILY MARLIN tahun 2014 sebesar Rp. 250.000,-
Ke rekening BNI no. 0336624440 an. MAHRANY GRACIELLA BUMBUNGAN tahun sebesar Rp. 2.750.000,-
Ke rekening BNI no. 0207762771 an. RONALD MELVIANNO tahun 2014 sebesar Rp. 1.000.000,-
Totalnya sebesar Rp. 200.585.110,- (dua ratus juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah).
Bahwa selain pengeluaran-pengeluaran tersebut masih ada lagi pembiayaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu Biaya Representatif Direktur, ini merupakan kebijakan Direktur sendiri yakni dengan membebani pengeluaran setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,- namun pelaksanaannya melebihi Rp. 3.000.000,-. Adapun pada tahun 2013 totalnya sebesar Rp. 20.648.022,- dan total pada tahun 2014 sebesar Rp. 47.893.747,-
Bahwa PT. Sasando masih beroperasi sampai saat ini;
Bahwa Saksi tahu kalau Terdakwa telah mengembalikan dana yang digunakan untuk keperluan pribadinya dan Terdakwa telah menyetor kembali dana yang digunakan untuk keperluan pribadi namun Saksi tidak ingat berapa jumlahnya pastinya namun sekitar Rp.354.000.000,-
Bahwa Saksi tetap pada keterangan dalam sidang tanggal 28 Agustus 2017 tersebut;
Bahwa setelah Saksi cek kembali ternyata Saksi tidak pernah menerima dana pengembalian dana dari Terdakwa;
Biasanya Saksi yang menyetor pajak reklame PT. Sasando secara rutin ke kas daerah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan Saksi tersebut, karena Terdakwa menyerahkan bukti/kwitansi pembelanjaan yang asli bukan fotocopy dan Terdakwa hanya 1 (satu) kali saja menyuruh Saksi untuk mentransfer uang kepada Yulius M. Dauzo dan bukan 6 (enam) kali;
Bahwa namun demikian Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
DANNY MESSAKH, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini terkait masalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kupang pada PT. Sasando tahun anggaran 2014 dimana Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando;
Bahwa hubungannya dengan Saksi yaitu Saksi mulai bekerja di PT. Sasando Kupang sejak bulan Desember 2013 sampai September 2014 pada bagian Plastik Cacah sebagai Tenaga Kontrak dengan tugas Saksi saat itu mengumpulkan plastik bekas botol minuman;
Bahwa yang Saksi tahu bidang kerja dari PT. Sasando adalah periklanan dan peternakan;
Bahwa sumber dana PT. Sasando Kupang berasal dari penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Kupang dan hasil usaha dari PT. Sasando sendiri;
Bahwa dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Kupang yang diberikan kepada PT. Sasando Kupang pada tahun 2014 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu ada pembelian peralatan percetakan, peralatan studio dan material kandang ayam oleh PT. Sasando;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa dana untuk pembelian peralatan tersebut;
Bahwa sekitar bulan Februari 2014 pada malam hari Saksi ditelepon oleh Yulius M. Dauzo yang sedang berada di Surabaya dan meminta Saksi datang ke rumahnya mengambil uang dalam amplop untuk diberikan kepada Terdakwa. Lalu Saksi ke rumah Yulius M. Dauzo bertemu dengan isterinya dan adiknya yang bernama Edy, kemudian Saksi bersama Edy menemui Terdakwa di kantor PT. Sasando di Oebufu dan Edy yang menyerahkan amplop berisi uang berwarna coklat tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah uang dalam amlop tersebut;
Bahwa seminggu kemudian setelah Yulius M. Douzo kembali ke Kupang dan saat itu Saksi sedang bersama Yulius M. Douzo dalam mobil, tiba-tiba ada telepon dari Terdakwa menanyakan uang dan Yulius M. Douzo menjawab akan menyerahkan uang. Lalu kami mampir di ATM terdekat dan Yulius M. Douzo mengambil uang dan selanjutnya kami ke kantor PT. Sasando dan Yulius M. Douzo yang menyerahkan uang kepada Terdakwa entah berapa jumlahnya;
Bahwa tidak ada dibuatkan tanda terima untuk penyerahan pertama dan kedua;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sebelumnya PT. Sasando ada membuat perencanaan untuk pembelian peralatan percetakan, peralatan studio dan material kandang ayam;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan Saksi tersebut, karena Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Edy dan Yulius M. Douzo;
Bahwa namun demikian, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
JONAS SALEAN, SH. M.Si, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa dimana Saksi sebagaiipar serta tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kupang pada PD Sasando tahun anggaran 2014 dimana Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando;
Bahwa sesuai Akta Pendirian PT. Sasando Nomor 98 tahun 2010 dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pendirian PT. Sasando maka Saksi selaku Walikota Kupang sebagai Pemegang Saham. Dalam Perda Penyertaan Modal pada perusahaan daerah disebutkan selain Pemerintah Kota selaku pemegang saham juga disebutkan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) MAJU juga sebagai Pemegang saham PT. Sasando, namun kenyataannya, KPN MAJU tidak pernah menyertakan modal sehingga dapat Saksi katakan bahwa Pemerintah Kota adalah pemegang saham tunggal PT. Sasando;
Bahwa adapun dasar pembentukan PT. Sasando adalah :
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sasando Tanggal 08 Januari 2009;
Surat DPRD Kota Kupang Nomor : DPRD.170/326/KK/2010, Perihal Persetujuan Usulan Perubahan Nama PT. Sasando Tanggal 21 Juli 2010;
Akte Notaris Zantje Mathilda Voss – Tomasowa, SH, MKn Nomor 98 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang, Tanggal 31 Agustus 2010;
Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh Kemenkumham RI Nomor : AHU-58843.AH. 01. 01. Tahun 2010 Tanggal 17 Desember 2010.
Bahwa maksud dan tujuan pembentukan PT. Sasando berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2009 adalah :
Maksud pendirian PT. Sasando adalah sebagai upaya menyediakan organisasi ekonomi dalam rangka mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan daerah;
Tujuan pendirian PT. Sasando adalah :
Terlaksananya berbagai usaha dalam rangka pembangunan ekonomi;
Terlaksananya berbagai kerja sama ekonomi dengan berbagai pihak dalam upaya pembangunan ekonomi daerah dan masyarakat;
Tercapainya peningkatan sumber daya dan pendapatan asli daerah (PAD).
Bahwa sesuai hasil RUPS dan akta Notaris No 23 tanggal 15 Agustus 2013, Saksi selaku pemegang saham yang menunjuk dan mengangkat Direksi dan Komisaris PT. Sasando yakni :
Komisaris : Bernadus Benu
Direktur : Sulaiman Marianus Louk
Bahwa alasannya sehingga Saksi menunjuk Terdakwa/Sulaiman Marianus Louk menjadi Direktur PT. Sasando adalah karena Saksi melihat Terdakwa atas dasar title latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi sehingga Saksi menganggap yang bersangkutan mampu.
Menurut Saksi, Terdakwa juga memiliki kompetensi dan profesionalitas dimana yang bersangkutan merupakan pensiunan pegawai Bank Indonesia dengan jabatan terakhir komandan security dengan pangkat F 5 dan mempunyai pemahaman perusahaan bagus dilihat dari pergaulan dan pembicaraan dengan Terdakwa selama ini serta cara berpikir dan pemahamannya tentang ekonomi menurut Saksi bagus. Selain itu Terdakwa juga memiliki visi dan misi yang bagus untuk mengembangkan perusahaan maka Saksi mengangkatnya menjadi Direktur PT. Sasando;
Bahwa pada tahun 2014 Pemerintah Kota Kupang pernah menyertakan modal kepada PT. Sasando sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Mekanisme atau tahapan penyertaan modal yakni dari PT. Sasando mengajukan rencana kerja dan anggaran ke pemerintah kota kemudian dibahas di TAPD dan disetujui akan disertakan dana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dimunculkan di RAPBD yang kemudian diusulkan DPRD Kota Kupang untuk dibahas ditingkat Komisi dan Badan Anggaran dan setelah disetujui RAPBD Kota Kupang ditetapkan menjadi APBD dan untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Sebelumnya pada tahun 2010 ada dana penyertaan modal sebesar Rp. 2.500.000.000,- dan tahun 2011 sebesar Rp.1.000.000.000,-
Bahwa oleh karena telah ditetapkan dalam Perda APBD maka Saksi selaku Kepala Daerah sudah tentu menyetujui dan melaksanakan Perda APBD tersebut;
Bahwa pada tahun 2014 PT. Sasando pernah mengajukan Rencana Kerja untuk dana penyertaan modal namun Saksi tidak ingat lagi, memang PT. Sasando ada mengajukan proposal/permohonan anggaran sebesar empat milyar lebih, dan setelah dibahas di TAPD disetujui sejumlah Rp. 2.000.000.000,-. Selanjutnya setelah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp. Rp. 2.000.000.000,-. Dan setahu Saksi PT. Sasando ada membuat perencanaan akan menggunakan dana penyertaan modal tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,- dari Pemkot Kota Kupang untuk usaha percetakan, peternakan dan plastik cacah;
Bahwa kapan dana penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut dicairkan Saksi tidak tahu;
Bahwa mengenai dana penyertaan modal yang didepositokan oleh Terdakwa Saksi hanya dilaporkan bahwa akan didepositokan namun besarnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu setelah didepositokan, Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando juga melakukan pinjaman ke BPR TLM sebesar Rp. 1.700.000.000,- karena tidak dilaporkan kepada Saksi selaku Walikota sekaligus Pemegang Saham PT. Sasando;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Sasando yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah, karena selama ini jika ada laporan maka ditujukan kepada Sekrearis Daerah selaku Komisaris;
Bahwa biasanya Sekrearis Daerah selaku Komisaris hanya melaporkan kepada Saksi secara lisan saja;
Bahwa setahu Saksi hanya bidang usaha reklame saja yang dikelola dengan baik sedangkan untuk peternakan ayam dan yang lainnya macet, dan Saksi juga mendapat keluhan dari karyawan PT. Sasando yang sudah beberapa bulan tidak menerima gaji sehingga pada tahun 2015 Saksi memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit internal terhadap PT. Sasando;
Bahwa menurut hasil audit bahwa ada penyimpangan dana sehingga terhadap Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando diberi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp. 354.876.736,- (tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun namun sebelum jangka waktu tersebut berakhir Terdakwa telah melunasi TGR tersebut;
Bahwa setahu Saksi dana tersebut disetor ke kas daerah untuk disetorkan kembali ke kas PT. Sasando karena dana tersebut merupakan dana milik PT. Sasando dan digunakan untuk biaya operasional PT. Sasando;
Bahwa setahu Saksi dana tersebut telah disetorkan ke kas PT. Sasando;
Bahwa setahu Saksi masih ada aset milik Pemerintah Kota Kupang yang diserahkan kepada PT. Sasando yaitu ruko yang terletak di Kelurahan Kampung Solor diserahkan ke PT. Sasando;
Bahwa PT. Sasando tidak pernah memberikan kontribusi atau keuntungan/PAD kepada Pemerintah Kota Kupang;
Bahwa tidak ada ketentuan berapa besar keuntungan yang harus disetorkan oleh PT. Sasando setiap tahunnya, biasanya penyetoran sesuai kemampuan PT. Sasando saja;
Bahwa dasar hukum dana TGR yang disetor oleh Terdakwa, disetor kembali ke PT. Sasando adalah Perda APBD itu sendiri;
Bahwa setahu Saksi dana TGR tersebut telah disetor kembali oleh Terdakwa sebelum Jaksa melakukan penyidikan;
Bahwa dengan adanya masalah ini maka saham pemerintah Kota Kupang pada PT. Sasando tidak berkurang, saham Pemerintah Kota Kupang pada PT. Sasando tetap sebesar Rp.5.500.000.000,-
Bahwa PT. Sasando masih beroperasi sampai sekarang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
BERNADUS BENU, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini terkait asalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kupang pada PD Sasando tahun anggaran 2014 dimana Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando;
Bahwa sejak bulan Mei 2013 Saksi menjabat sebagai Komisaris PT. Sasando yang diangkat oleh Walikota Kupang selaku pemegang saham tunggal dengan tugas yakni melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat pada Direksi;
Bahwa maksud dan tujuan pembentukan PT. Sasando berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2009 adalah :
Maksud pendirian PT. Sasando adalah sebagai upaya menyediakan organisasi ekonomi dalam rangka mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan daerah;
Tujuan pendirian PT. Sasando adalah :
Terlaksananya berbagai usaha dalam rangka pembangunan ekonomi;
Terlaksananya berbagai kerja sama ekonomi dengan berbagai pihak dalam upaya pembangunan ekonomi daerah dan masyarakat;
Tercapainya peningkatan sumber daya dan pendapatan asli daerah (PAD).
Bahwa sesuai hasil RUPS dan akta Notaris No 23 tanggal 15 Agustus 2013, Saksi selaku pemegang saham yang menunjuk dan mengangkat Direksi dan Komisaris PT. Sasando yakni :
Komisaris : Bernadus Benu
Direktur : Sulaiman Marianus Louk
Bahwa dalam Perda No. 02 Tahun 2009, modal usaha PT. Sasando berasal dari Pemerintah Kota Kupang bersama-sama dengan Koperasi Pegawai Negeri Kota Kupang sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) namun kenyataannya, KPN MAJU tidak pernah menyertakan modal sehingga hanya Pemerintah Kota Kupang yang menyertakan modal dan sebagai pemegang saham tunggal PT. Sasando;
Bahwa setahu Saksi, Pemerintah Kota Kupang telah menyertakan modal kepada PT. Sasando sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Tahun 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Tahun 2014 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Bahwa untuk menetapkan besaran anggaran pada tiap SKPD dan Perusahaan Daerah, TAPD mengadakan rapat untuk menetapkan besaran plafon anggaran di SKPD dan Perusahaan Daerah sesuai dengan Program dan Kegiatan setiap SKPD dan Perusahaan Daerah serta besaran anggaran tiap-tiap SKPD dan Perusahaan Daerah dan menghasilkan yang namanya RAPBD dan selanjutnya diajukan ke DPRD untuk dibahas dan dan kemudian ditetapkan menjadi APBD;
Bahwa Saksi telah melaksanakan tugas Saksi dengan cara memanggil Direksi PT. Sasando/Terdakwa untuk memberikan arahan agar mengelola perusahaan dengan sebaik-baiknya dan menghindari penyalahgunaan wewenang khususnya dalam hal keuangan. Selain itu setiap kali bertemu dalam acara/kegiatan lainnya maka Saksi selalu menasehati Terdakwa tentang pengelolaan PT. Sasando. Memang Saksi tidak maksimal melaksanakan tugas Saksi selaku komisaris karena tingginya tugas/kesibukkan Saksi selaku Sekretaris Daerah Kota Kupang;
Bahwa selaku Komisaris, Saksi tidak pernah menerima atau memeriksa laporan keuangan tentang penggunaan dana milik PT. Sasando, karena Saksi tidak mendapatkan laporan keuangan tepat waktu;
Bahwa Saksi selaku Komisaris tidak ingat lagi mengenai rencana kerja dan anggaran PT. Sasando tahun 2014;
Bahwa dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2014 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai laporan Direksi, dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan beberapa jenis usaha, antara lain usaha Advertising, peternakan ayam potong dan babi serta pengolahan biji plastik;
Bahwa dana penyertaan modal tersebut cair pada awal tahun 2014 dan digunakan untuk biaya operasional PT. Sasando;
Bahwa setahu Saksi hanya bidang usaha reklame saja yang dikelola dengan baik sedangkan untuk peternakan ayam dan yang lainnya macet, serta ada keluhan dari karyawan PT. Sasando yang sudah beberapa bulan tidak menerima gaji sehingga pada tahun 2015 Walikota selaku pemegang saham memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit internal terhadap PT. Sasando;
Bahwa menurut hasil audit bahwa ada penyimpangan dana sehingga terhadap Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando diberi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp. 354.876.736,- (tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun namun sebelum jangka waktu tersebut berakhir Terdakwa telah melunasi TGR tersebut;
Bahwa setahu Saksi dana tersebut disetor ke kas daerah dengan rekening khusus;
Bahwa Saksi tidak tahu pembelian peralatan-peralatan percetakan dan material kandang ayam pada tahun 2014 di Jakarta dan Surabaya, dan Saksi juga tidak menerima laporan tentang hal tersebut. Saksi baru tahu ketika diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan;
Bahwa dalam dokumen rekapan pengeluaran dan pemasukan PT. Sasando Kupang bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2014, memang benar terdapat tanda tangan Saksi selaku Komisaris untuk mengetahui / menyetujui dokumen tersebut dengan maksud untuk memenuhi kewajiban PT. Sasando di kantor pajak pratama dalam rangka tax amnesti dimana kantor pajak meminta agar PT. Sasando membuat laporan keuangan selanjutnya Saksi memerintahkan bendahara PT. Sasando Saudari IMELDA NDANA untuk memenuhi permintaan kantor pajak pratama sehingga kewajiban PT. Sasando bisa dihapus. Laporan tersebut dibuat pada bulan April tahun 2016;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan secara lisan bahwa ada pinjaman dana yang dilakukan Direksi PT. Sasando pada BPR TLM dengan agunan tanah di Alak, kemudian Saksi menyetujui dengan catatan dana tersebut harus digunakan untuk kemajuan perusahaan dan mempertanggungjawabkan penggunaanya pada Komisaris dan Saksi juga menyarankan pada Direktur Utama PT. Sasando untuk melapor kepada Pemegang Saham PT. Sasando dalam hal ini Pemerintah Daerah;
Bahwa mengenai pinjaman/hutang PT. Sasando pada BPR TLM Saksi tahu setelah ada masalah yaitu sebagai berikut :
Tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 250.000.000 berdasarkan :
Perjanjian kredit investasi No. 106/K13/BPR TLM/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 223.000.000 debitur Saudara SULAIMAN LOUK selaku Direktur PT. Sasando dengan bunga 24% per tahun menurun jangka waktu hutang 12 (dua belas) bulan lunas pada 4 Pebruari 2014
Perjanjian kredit Modal Kerja No. 174/K121/BPR TLM/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 27.000.000 debitur Saudara SULAIMAN LOUK selaku Direktur PT. Sasando dengan bunga 24% per tahun menurun jangka waktu hutang 12 (dua belas) bulan lunas pada 4 Pebruari 2014
Agunan berupa 8 (delapan) bidang tanah di Alak HGB milik PT. Sasando;
Tanggal 29 Januari 2014 berdasarkan :
Perjanjian kredit modal kerja No. 02/K121/BPR TLM/2014 tanggal 29 januari 2014 sebesar Rp. 1.700.000.000 debitur Saudara SULAIMAN LOUK selaku Direktur PT. Sasando dengan bunga 11% per tahun menurun jangka waktu hutang 60 (enam puluh) bulan lunas pada 24 September 2014
Agunan berupa deposito Nomor 0001435 PT. Sasando sebesar Rp. 1.700.000.000;
Tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan :
Perjanjian kredit investasi No. 37/K13/BPR TLM/V/2014 Tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 400.000.000 debitur Saudara SULAIMAN LOUK selaku Direktur PT. Sasando dengan bunga 20% per tahun fixed jangka waktu hutang 60 (enam puluh) bulan belum lunas sisa hutang hingga 10 Pebruari 2016 sebesar Rp. 296.302.000
Agunan berupa 8 (delapan) bidang tanah di Alak HGB milik PT. Sasando;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa pernah membawa nota persetujuan kepada Saksi untuk ditanda tangani agar PT. Sasando dapat melakukan pinjaman di Bank, menurut Terdakwa dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk pengembangan perusahaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya kebijakan dari Direktur PT. Sasando/Terdakwa tentang kebijakan yang disebut sebagai biaya representatif sejak tahun 2013;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada penggunaan dana oleh Terdakwa dan keluarganya;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa ada sejumlah dana penyertaan modal tahun 2014 yang didepositokan ke BPR TLM;
Bahwa Saksi menyatakan lupa bahwa terdapat dana milik PT. Sasando sebesar Rp. 1.700.000.000 (satu milliar tujuh ratus juta) yang digunakan sebagai agunan atas pinjaman yang dilakukan PT. Sasando;
Bahwa Saksi selaku Komisaris tidak pernah menerima laporan neraca keuangan PT. Sasando dan Saksi pernah meminta laporan perihal neraca dan kondisi kinerja perusahaan tetapi Terdakwa hanya memberikan laporan lisan saja. Setelah ada masalah baru Saksi tahu bahwa ada penyimpangan dalam penggunaan dana dimana Saksi mendapat laporan dari Manager operasional Yulius M Dauzo yang berselisih dengan Terdakwa tentang penjualan ternak babi tahun 2014 sehingga ada selisih uang yang harus dikembalikan oleh Yulius M Dauzo kepada PT. Sasando;
Bahwa Saksi pernah melihat usaha peternakan ayam dan babi milik PT. Sasando;
Bahwa Saksi selaku Komisaris menerima honor sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi dana TGR tersebut telah disetor kembali oleh Terdakwa sebelum Jaksa melakukan penyidikan;
Bahwa dengan adanya masalah ini maka saham Pemerintah Kota Kupang pada PT. Sasando tidak berkurang, saham Pemerintah Kota Kupang pada PT. Sasando tetap sebesar Rp.5.500.000.000,-
Bahwa PT. Sasando masih beroperasi sampai sekarang;
Bahwa Saksi tetap pada keterangan dalam sidang tanggal 11 September 2017 tersebut;
Bahwa pada sidang yang lalu Saksi menyatakan bahwa Saksi lupa, namun setelah di cek kembali ternyata Saksi mengetahui hal tersebut dan ada surat persetujuan yang ditanda tangani oleh Saksi selaku Komisaris;
Bahwa Saksi menyetujui hal tersebut karena pertimbangan Saksi pinjaman tersebut untuk kemajuan usaha dari PT. Sasando itu sendiri dan apabila ada penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaanya maka itu bukan tanggung jawab Saksi sebagai komisaris tetapi merupakan tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur;
Bahwa Saksi tidak menerima laporan dari PT. Sasando tentang penggunaan dana pinjaman tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan dari Terdakwa bahwa dana yang menjadi agunan/jaminan telah digunakan untuk melunasi pinjaman;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
ROBERT P FANGGIDAE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini awalnya Saksi tidak tahu ada masalah apa, tetapi setelah diperiksa Penyidik baru Saksi tahu bahwa Terdakwa ada masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kupang pada PT. Sasando tahun anggaran 2014 dimana Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando. Saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa sebagai salah satu Debitur pernah datang secara resmi ke kantor PT BPR TLM dimana Saksi sebagai Direktur BPR TLM untuk konsultasi mengenai bisnis ayam pedaging;
Bahwa Saksi menjadi Direktur BPR TLM sesuai Surat Keputusan RUPS PT BPR TLM Nomor : 001/PS-BPR TLM/SK/III/16 Tanggal 31 Maret 2016 dengan tugas dan kewajiban antara lain yaitu :
Bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan PT BPR TLM dalam mencapai maksud dan tujuanya serta wajib mengelola kredit sesuai dengan peraturan yang berlaku dan rencana kerja serta anggaran yang telah disetujui oleh Komisaris;
Bahwa PT. Sasando pernah menyimpan sejumlah dana pada BPR TLM sebagai berikut :
Tanggal 23 Agustus 2011 deposito sejumlah Rp. 600.000.000 jangka waktu 1 (satu) bulan, dicairkan oleh Direktur YUSAK MEOK pada tanggal 23 September 2011;
Tanggal 23 Agustus 2013 deposito sejumlah Rp. 500.000.000 jangka waktu 1 (satu) bulan, dicairkan oleh Direktur SULAIMAN M LOUK pada tanggal 12 September 2013;
Tanggal 29 Januari 2014 deposito sejumlah Rp. 1.700.000.000 jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dicairkan oleh Direktur SULAIMAN M LOUK pada tanggal 24 September 2014;
Tanggal 12 September 2014 deposito sejumlah Rp. 450.000.000 jangka waktu 1 (satu) bulan, dicairkan oleh Direktur SULAIMAN M LOUK pada tanggal 8 Oktober 2014;
Dengan bunga deposito :
Deposito 23 Agustus 2011 bunga 8,5% per tahun
Deposito 23 Agustus 2013 bunga 8 % per tahun
Deposito 29 Januari 2014 bunga 8 % per tahun
Deposito 12 September 2014 bunga 8,5 % per tahun;
Bahwa PT. Sasando ada memiliki hutang pada PT BPR TLM yaitu :
Tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 250.000.000 berdasarkan akad :
Perjanjian kredit investasi No. 106/K13/BPR TLM/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 223.000.000 debitur Saudara SULAIMAN LOUK selaku Direktur PT. Sasando dengan bunga 24% per tahun menurun jangka waktu hutang 12 (dua belas) bulan lunas pada 4 Pebruari 2014.
Perjanjian kredit Modal Kerja No. 174/K121/BPR TLM/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 27.000.000 debitur Saudara SULAIMAN LOUK selaku Direktur PT. Sasando dengan bunga 24% per tahun menurun jangka waktu hutang 12 (dua belas) bulan lunas pada 4 Pebruari 2014.
Agunan berupa 8 (delapan) bidang tanah di Alak HGB milik PT. Sasando.
Tanggal 29 Januari 2014 berdasarkan akad :
Perjanjian kredit modal kerja No. 02/K121/BPR TLM/2014 tanggal 29 januari 2014 sebesar Rp. 1.700.000.000 debitur Saudara SULAIMAN LOUK selaku Direktur PT. Sasando dengan bunga 11% per tahun menurun jangka waktu hutang 60 (enam puluh) bulan lunas pada 24 September 2014.
Agunan berupa deposito Nomor 0001435 PT. Sasando sebesar Rp. 1.700.000.000.-
Tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan akad :
Perjanjian kredit investasi No. 37/K13/BPR TLM/V/2014 Tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 400.000.000 debitur Saudara SULAIMAN LOUK selaku Direktur PT. Sasando dengan bunga 20% per tahun fixed jangka waktu hutang 60 (enam puluh) bulan irkan agunan296.302.000.-
Agunan berupa 8 (delapan) bidang tanah di Alak HGB milik PT. Sasando;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando pernah melakukan penarikan deposito yang digunakan untuk pelunasan kewajiban hutangnya berdasarkan surat pernyataan dari SULAIMAN MARIANUS LOUK/Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando Kupang tanggal 23 September 2013 yang menyatakan bahwa :
Telah berhutang pada PT BPR TLM berkedudukan di Kupang sebesar Rp. 1.700.000.000 berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 02/K121/BPR TLM/2014 tanggal 29 januari 2014 dengan jaminan deposito Rp. 1.700.000.000 Norek 001435 atas nama PT. Sasando.
Perusahaan tidak berkemampuan untuk melaksanakan kewajiban berupa angsuran hutang terhadap Bank berdasarkan perjanjian kredit di atas.
Meminta dan memberikan kuasa kepada pihak Bank untuk segera melakukan pencairan atas deposito yang merupakan jaminan kredit guna melunasi hutang perusahaan.
Perusahaan berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan gugatan secara pidana maupun perdata kepada pihak Bank berkaitan dengan pencairan.
Atas dasar surat pernyataan tersebut pihak BPR TLM mencairkan deposito PT. Sasando sebagai agunan untuk kemudian digunakan membayar kreditnya yang total pokok ditambah bunga hingga kami cairkan deposito untuk pelunasan hutang tanggal 24 September 2014 hutangnya mencapai Rp. 1.700.000.000 dan bunga total selama 8 bulan Rp. 124.666.666,-
Bahwa setiap perjanjian kredit yang dilakukan oleh PT. Sasando kepada PT BPR TLM harus disertai dengan surat persetujuan dari Komisaris untuk melakukan kredit/pinjaman, karena pinjaman tersebut untuk dan atas nama Direktur PT. Sasando dan bukan untuk pribadi. Dan Saksi mempunyai semua arsip persyaratan kredit tersebut yang akan Saksi serahkan kepada Penuntut Umum karena saat ini Saksi tidak membawanya dalam persidangan ini;
Bahwa oleh karena yang menjadi jaminan kredit adalah deposito maka BPR TLM tidak perlu melihat atau meminta laporan keuangan dari PT. Sasando;
Bahwa sesuai perjanjian kredit bahwa jangka waktu kredit selama 60 bulan, namun dalam tempo 8 bulan telah dilakukan pelunasan dengan mencairkan agunan deposito, hal tersebut terjadi karena adanya surat pernyataan Saudara SULAIMAN MARIANUS LOUK/Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando Kupang tanggal 23 September 2013 yang menyatakan bahwa perusahaan tidak berkemampuan untuk melaksanakan kewajiban berupa angsuran hutang terhadap Bank berdasarkan perjanjian kredit di atas. Surat pernyataan tersebut kami terima pada tanggal 24 September 2014;
Bahwa menurut Saksi pinjaman setara dengan agunan yang dijaminkan diperbolehkan saja dengan alasan karena jaminan cukup untuk menutupi kewajiban sedangkan terkait bunga hutang maka yang dibayarkan adalah bunga deposito kami bayarkan ke nasabah kemudian kami debet kembali ditambah 2 sampai 3 % kekurangan bunga hutang per tahun;
Bahwa BPR TLM tidak pernah meminta pertanggung jawaban keuangan PT. Sasando di mark up agar permohonan pinjamannya disetujui;
Bahwa untuk pinjaman sebesar Rp. 1.700.000.000 dengan bunga 11% per tahun menurun telah lunas dibayar pada tanggal 24 September 2014 sedangkan untuk pinjaman sebesar Rp. 400.000.000 pada tanggal 20 Mei 2014 dengan bunga 20% per tahun fixed jangka waktu hutang 60 (enam puluh) bulan dengan agunan berupa 8 (delapan) bidang tanah di Alak HGB milik PT. Sasando belum lunas dibayar;
Bahwa menurut data yang ada pada kami bahwa dana pinjaman sebesar Rp. 1.700.000.000,- tersebut digunakan untuk tambahan modal usaha peternakan ayam potong dan untuk membayar hutang sebelumnya pada BPR TLM;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
HENDRIANUS AFARINDO KONO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Terdakwa diajukan ke persidangan ini terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kupang pada PT. Sasando tahun anggaran 2014 dimana Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena Saksi pernah bekerja pada PT. Sasando sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 sebagai tenaga admin umum personalia dan Legal dimana pada tahun 2013 Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Sasando;
Bahwa setahu Saksi pada tahun 2010 Dewan Komisaris yakni :
Ketua Komisaris : Thomas Jansen Ga
Komisaris Anggota : Ejbend Doeka
Komisaris Independen : Frits Oscar Fangidae
Dewan Direksi :
Direktur Utama : Yusak Meok
Direktur Keuangan : Irenius K Balu
Direktur Operasional : Kasim Bapang
Tahun 2013 setelah RUPS ditunjuk sebagai pemegang saham :
Komisaris : Bernardus Benu
Direktur : Sulaiman M Louk
Bahwa Pemegang Saham PT. Sasando yakni Pemerintah Kota Kupang dan KPN Maju namun karena KPN Maju hanya sebatas komitmen saja maka Pemerintah Kota Kupang yang menjadi pemegang saham tunggal;
Bahwa setahu Saksi PT. Sasando telah menerima dana dari Pemerintah Kota Kupang sekitar Rp.5.500.000.000,- termasuk dana penyertaan modal tahun 2014 sebesar Rp.2.000.000.000,-
Bahwa Saksi tahu ada dana yang didepositokan senilai Rp.1.700.000.000,- pada BPR TLM karena saat itu Saksi mendampingi staf keuangan yang hendak menyimpan dana tersebut di Bank Bukopin tetapi karena ada catatan khusus di Bank Bukopin (BI Checking) atas nama SULAIMAN LOUK/Terdakwa sehingga ditolak dan selanjutnya dipindahkan ke BPR TLM atas perintah Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi ada hutang di BPR TLM karena sering petugas BPR TLM ke kantor untuk menagih pembayaran PT. Sasando;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur, biasanya semua penggunaan dana langsung dikendalikan dan dikelola Direktur Sulaiman Louk/Terdakwa bersama Staf Keuangan/Bendahara bernama Maria Imelda Ndana;
Bahwa pada waktu sebelum RUPS terdapat rencana kerja perusahaan berupa proposal usaha, pada waktu Direktur Sulaiman Louk memang ada rencana kerja perusahaan dan sempat berjalan tetapi dalam perjalananaya macet sampai sekarang karena tidak ada dana, dan keuangan dikelola langsung oleh Direktur beserta Staf Keuangan;
Bahwa Saksi tahu bahwa ada pembelian mesin digital print dan bahan kandang ayam di Jakarta dan Surabaya oleh Yulius M Dauzo karena Terdakwa pernah meminta Saksi untuk membuat SPPD namun Saksi menolaknya karena mereka sudah berangkat baru Saksi diperintahkan untuk membuat SPPD tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada dibuat perencanaan untuk kegiatan belanja mesin dan kandang ayam tersebut atau tidak;
Bahwa setahu Saksi bukti asli pembelanjaan peralatan percetakan dan peralatan studio ada pada Yulius M. Dauzo dan Saksi pernah melihat bukti asli tersebut pada saat diperiksa di Inspektorat. Dan Saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk mendatangi dan meminta Yulius M. Dauzo membuat pertanggungjawaban peralatan studio dan material kandang ayam dengan pembelanjaan dari 1,2 milyar menjadi 1,4 milyar sebagai syarat pengajuan kredit di BPR TLM, namun urusan selanjutnya Saksi tidak tahu;
Bahwa pada bulan Agustus 2014 atas perintah Terdakwa, Saksi bersama-sama dengan DANNY MESAKH pernah menggadaikan sepeda motor merk Zusuki milik PT. Sasando kepada MARIANA HELLO untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 9.000.000,- dan uang tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan dan kebutuhan kandang ayam. Setelah dilunasi lalu pada bulan September 2014 Saksi kembali menggadaikan sepeda motor merk Zusuki dengan nomor polisi DH 4245 AT kepada MAS SANGIDU untuk meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- karena kebutuhan mendesak, mengingat keterlambatan gaji sehingga Saksi harus gadai tanpa sepengetahuan dari PT. Sasando Kupang, dan Saksi sudah bayar sebesar Rp. 2.000.000,- sedangkan sisanya belum karena gaji Saksi terlambat;
Bahwa usaha peternakan ayam macet karena tidak ada dana. Selama ini tidak ada transparansi tentang keuangan perusahaan, semuanya diurus langsung oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
JEFFRY EDWARD PELT, S.H., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa sejak tahun 2015 Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang sampai dengan sekarang;
Bahwa benar, atas temuan Inspektorat maka pada bulan Februari 2015 Terdakwa ada menyetor dana TGR sebesar Rp. 354.876.736,- (tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan dana tersebut disimpan di kas daerah Kota Kupang;
Bahwa dana tersebut tidak disetor kembali ke kas PT. Sasando tetapi dana tersebut tetap tersimpan dalam kas daerah Kota Kupang dan menjadi bagian dari keuangan daerah Kota Kupang. Dana yang diberikan kepada PT. Sasando hanya dana penyertaan modal saja;
Bahwa selama ini PT. Sasando hanya menyetor dana pajak reklame saja karena mereka yang menerima pajak tersebut dan menyetornya ke kas daerah Kota Kupang. Selain pajak tersebut tidak ada kontribusi/keuntungan lain yang disetor oleh PT. Sasando;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli Drs. SISWO SUJANTO, DEA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kupang pada PD Sasando tahun anggaran 2014 dimana Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando;
Bahwa hubungan Saksi dengan perkara Terdakwa ini yakni Saksi diminta menjadi ahli dan sesuai Surat Tugas Rektor Universitas PATRIA ARTHA, Makassar Nomor : …/BKU-UPA/VI/2017 tanggal Juni 2017;
Bahwa dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan instansi Pemerintah, sebelum diberlakukannya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara pada pokoknya adalah :
ICW (Indische Comptabiliteits Wet) yang merupakan Undang-Undang.
IAR (Instructie en verdere bepalingen voor Algemene Rekenkamer).
RAB (Regelen voor het Administratief Beheer).
Keputusan Presiden sebagai pedoman pelaksanaan APBN, terakhir Keppres No. 42 Tahun 2002. Disamping itu digunakan pula ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa sebagai pendamping pedoman pelaksanan APBN, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003. Sebelumnya Keppres No. 16 Tahun 1994 dan beberapa Keppres perubahannya.
Berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran terkait dengan pelaksanaan anggaran.
Sedangkan pada saat setelah berlakunya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara adalah :
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan negara.
UU No .15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa Perpres, PermenKeu, maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen Anggaran;
Bahwa dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara di atas maka seluruh ketentuan perundang-undangan dan turunannya yang mengatur pengelolaan keuangan di Indonesia harus disesuaikan hal ini karena Paket Undang-Undang Keuangan Negara mengatur secara komprehensif Pengelolaan Keuangan Negara, baik dari aspek politis maupun aspek administratif. Paket undang-undang ini, merupakan undang-undang formil di bidang pengelolaan keuangan Negara yang berisi, prinsip-prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang-undang dimaksud lebih luas daripada Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW), dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang2an tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Oleh karena itu seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara harus disesuaikan secara bertahap;
Bahwa dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara, hal ini sesuai juga dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
Bahwa uang Negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara;
Bahwa secara normatif proses pengeluaran negara dimulai dari pengalokasian dana anggaran untuk kegiatan tertentu. Atas dasar alokasi tersebut satuan-satuan Kerja/Pelaksana Kegiatan mengajukan permintaan pembayaran. Atas dasar permintaan dimaksud kemudian dilakukan penelitian/kajian terkait dengan rencana kegiatan untuk mendapatkan pengesahan. Dengan adanya pengesahan terhadap permintaan tersebut maka pembayaran/pencairan dana dapat dilakukan. Dalam praktek pemberian keputusan pembayaran dilakukan oleh pejabat yang memiliki otoritas dalam pengeluaran negara. Namun demikian analisis atau kajian terhadap permintaan pembayaran pada umumnya dilakukan oleh pejabat terkait sesuai dengan bidangnya. Sedangkan pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh seorang pejabat yang dikenal dengan nama Bendahara;
Bahwa pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat/ pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara yang diakibatkan salah pengelolaan ataupun fraude;
Kedua, bahwa didalam pengeluaran tersebut harus dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang / jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar;
Ketiga, bahwa pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh Negara;
Dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat dihindarkan terjadinya kerugian Negara, penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance), hal ini dimulai dengan terjaminnya mekanisme cek and balance diantara para pemegang kewenangan agar dapat dilaksanakan pengujian-pengujian yang harus dilakukan yaitu pengujian dari aspek wet matigheid, recht matigheid dan doel matigheid. Yaitu, dilakukannya pemisahan antara pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dengan Pejabat pemegang fungsi pembayaran;
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan Negara yang sehat diterapkan azas-azas menajemen antara lain yakni azas akuntabilitas. Dalam keuangan Negara dikenal adanya tiga tingkatan akuntabilitas, yaitu : akuntabilitas politik, akuntabilitas kinerja, dan akuntabilitas keuangan. Akuntabilitas politik merupakan tanggungjawab Presiden dan Menteri atau setingkatnya. Sedangkan akuntabilitas kinerja merupakan tanggungjawab para pejabat eselon satu dan pejabat lain yang setingkat. Sementara itu, akuntabilitas keuangan, karena lebih bersifat teknis, merupakan tanggungjawab para pejabat operasional, yaitu para pejabat eselon dua beserta seluruh jajarannya;
Bahwa Secara prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan.
Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/ berwenang melakukan verifikasi/pengujian;
Bahwa menurut Ahli bahwa dalam konsepsi hukum keuangan Negara dikenal adanya adegium yang menyatakan bahwa public money should be place in a heaven place. Hal tersebut memberi makna bahwa uang Negara harus ditempatkan di tempat paling aman sehingga terhindar dari kemungkinan hilang yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara, terkait dengan itu Undang-undang Keuangan Negara menyatakan bahwa uang negara harus ditempatkan di kas Negara dan Kas Negara tersebut adanya adalah di Bank sentral. Mengingat Bank Sentral pada hakikatnya bukan bank seperti pada umumnya, maka penempatanya dilakukan hanya pada Bank-bank umum milik Pemerintah. Dengan mengacu pada penjelasan di maksud penempatan uang Negara dalam hal ini uang BUMD pada BPR adalah tidak dapat dibenarkan.
Anggaran Negara pada hakikatnya hanyalah ditujukan untuk menjamin dan mengupayakan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu seluruh aset negara hanya digunakan untuk semata-mata kepentingan masyarakat dan dilakukan oleh Pemerintah. Dengan demikian penggunaan aset Negara dalam hal ini uang simpanan BUMD yang kemudian dijadikan agunan oleh pihak-pihak tertentu adalah telah menyalahi maksud daripada keberadaan aset Negara itu sendiri, oleh karena itu tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan;
Dengan mengacu pada jawaban pertanyaan nomor 30 pada hakikatnya setiap pengeluaran harus didukung bukti yang sah dan bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang beratnggungjawab. Pengujian dimaksud antara lain rechmaterheit yang pada hakekatnya mempertanyakan mengapa pihak ketiga menagih kepada Negara.
Bahwa tagihan tersebut didasarkan pada perikatan, perikatan antara Negara dengan pihak yang menagih, perikatan telah dilaksanakan dan pelaksanaan tersebut dibuktikan dengan adanya serah terima barang, bukti pengiriman, bukti kuitansi dan serah terima dimaksud ditandatangani pihak-pihak berwenang bersama-sama pihak yang menyerahkan, pembayaran tersebut telah juga dikenakan pajak. Pengujian dimaksud memberikan pernyataan bahwa hasil yang diperoleh dari langkah-langkah tersebut memberikan gambaran yang nyata terhadap pembayaran berkaitan dengan barang yang diterima oleh pihak Pemerintah. Dengan mendasarkan pada penjelasan dimaksud sudah tentu bukti-bukti pengeluaran yang bersangkutan selalu sesuai dan tidak mungkin bersifat fiktif. Oleh karena itu bukti-bukti pengeluaran bersifat fiktif sebagai pertanggungjawaban tidak mungkin menggambarkan pengeluaran Negara/Pemerintah Daerah sehingga bukti-bukti pengeluaran fiktif tidak dapat dibenarkan;
Bahwa menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah berkurangnya asset/Kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Berkurangnya asset/kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/melawan hukum. Dengan demikian maka keluarnya uang Negara yang tidak seharusnya dari Kas Negara dan disebabkan karena perbuatan melawan hukum merupakan Kerugian Negara;
Ahli MUHAMMAD ISA ARIFIANTO, S.S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kupang pada Pt. Sasando tahun anggaran 2014 dimana Terdakwa sebagai Direktur PT. Sasando;
Bahwa hubungan Ahli dengan perkara Terdakwa ini yakni Ahli diminta oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor R-04/P.3.10/Fd.1/01/2017 tanggal 05 Januari 2017 perihal Permintaan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara untuk menjadi ahli dalam melakukan perhitungan atau audit atas pelaksanaan kegiatan PT. Sasando yang sumber dana nya berasal dari Penyertaan Modal pemerintah Kota Kupang tahun 2014 dan juga Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor ST-85/PW24/5/2017 tanggal 08 Februari 2017;
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, yang dimaksud Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan Negara sebagaimana dimaksud tersebut meliputi:
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan Negara/Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Bahwa awalnya Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan gelar perkara atas kasus dimaksud, lalu Auditor mempelajari fakta dan proses kejadian yang telah diperoleh dengan mengumpulkan bukti melalui pihak penyidik dengan memperhatikan teknik-teknik audit antara lain: Melakukan review atas dokumen, menguji pencatatan, memverifikasi penghitungan dan melaksanakan prosedur analitis atas penghitungan. Selain itu kami juga merekonstruksi fakta dan proses kejadian sesuai lingkup penugasan, melakukan pembahasan hasil audit dengan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk mendapatkan kesepakatan tentang rekonstruksi fakta dan proses kejadian yang akan ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menetapkan metode penghitungan kerugian keuangan negara dan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan fakta dan proses kejadian yang telah ditetapkan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang;
Metode penghitungan yang dilaksanakan adalah dengan cara menghitung jumlah mark up pada pembelian alat cetak dan material kandang ayam yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan/atau bukan untuk kepentingan perusahaan dikurangi penyetoran kembali ke Rekening Kas Daerah;
Bahwa kami mendapat data-data dan bukti yang dari penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yaitu :
Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi.
Rencana Kegiatan PT. Sasando Kupang Tahun 2014.
SPM dan SP2D tanggal 22 Januari 2014 Dana Penyertaan Modal sebesar Rp2.000.000.000,-
Perjanjian Kredit Modal Kerja antara PT. Sasando Kupang dengan PT. BPR TLM No.02/K121/BPR TLM/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp1.700.000.00,-
Bukti Transfer ke Berta Uli sebesar Rp40.000.000,-
Kuitansi pembelian yang diperoleh dari PT. Sasando Kota Kupang melalui penyidik, antara lain:
Peralatan Percetakan.
Material Kandang Ayam.
Bukti transfer pembelian Mesin Printing Indoor merk Roland Versa Art RA 640.
Kuitansi pembelian peralatan percetakan dan material kandang ayam yang diperoleh dari Yulius M. Dauzo melalui penyidik, antara lain:
Material Kandang Ayam
Perlengkapan Rumah Tangga
Bukti Transfer pembelian barang yang diperoleh dari Yulius M. Dauzo melalui Penyidik, antara lain :
Rekapan Pengeluaran dan Pemasukan 2014 PT. Sasando Kupang.
Rekening Koran Bank NTT a.n. PT. Sasando Kupang Periode 01 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014.
Buku Tabungan BPR TLM a.n. PT. Sasando Kupang Periode 12 September 2013 sampai dengan 20 Oktober 2016.
Buku Tabungan Bank BNI a.n. Yulius Malo Dauzo Periode 01 Juli 2013 sampai dengan 06 November 2014.
Bahwa modal PT. Sasando Kupang berasal dari dana penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang pada 2014 sebesar Rp2.000.000.000,00. Dan dari dana tersebut, sebesar Rp1.700.000.000,00 didepositokan pada BPR TLM dan sisanya sebesar Rp300.000.000,00 dipergunakan untuk operasional kantor;
Bahwa dari hasil audit tterdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara yang digunakan antara lain untuk :
Atas perintah Direktur Sulaiman M. Louk, Yulius M. Dauzo melakukan pembelian barang pribadi Sulaiman M. Louk senilai Rp44.875.050,00;
Melakukan transfer ke Rekening atas nama Berta Uli sebesar Rp40.000.000,00;
Yulius M. dauzo menggunakan dana tersebut untuk biaya hiburan pribadi senilai Rp3.504.198,00;
Pengambilan secara tunai oleh Direktur Sulaiman M. Louk senilai Rp60.000.000,00 dan oleh Yulius M. Dauzo senilai Rp25.000.000,00;
Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dikembalikan ke kas PT. Sasando Kupang senilai Rp144.999.352,00;
Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, bahwa ruang lingkup keuangan negara salah satunya adalah “kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”, maka penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal pemerintah pada suatu badan usaha milik pemerintah termasuk dalam merugikan keuangan negara, dimana penggunaan dana perusahaan PT. Sasando Kupang yang bersumber dari pinjaman dengan jaminan berupa deposito, dimana deposito tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang digunakan untuk kepentingan pribadi dan/atau tidak untuk kepentingan perusahaan dengan cara melakukan mark up pada pembelian alat cetak dan material kandang ayam dengan cara membuat bukti baru. Selain itu PT. Sasando Kupang belum pernah melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal pada Pemerintah Kota Kupang ;
Bahwa penyimpangan dana yang digunakan untuk keperluan pribadi Sulaiman M. Louk/Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando antara lain untuk:
Pembelian barang pribadi Sulaiman M. Louk senilai Rp44.875.050,00;
Pengambilan secara tunai senilai Rp60.000.000,00;
Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dikembalikan ke kas PT. Sasando Kupang senilai Rp144.999.352,00;
Bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada ayat (1) yaitu Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan ;
Bahwa setahu Ahli ada pemberian dana representatif pada Direktur yang tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan dan tidak diketahui oleh Komisaris;
Bahwa semua hasil audit yang dilakukan telah kami buat dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pinjaman modal kerja perusahaan daerah PT. Sasando Kupang Tahun Anggaran 2014 Nomor SR-81/PW24/5/2017 tanggal 28 April 2017 dan telah kami serahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kupang pada PD Sasando tahun anggaran 2014 dimana Saksi menjabat sebagai Direktur PT Sasando;
Bahwa sesuai hasil RUPS sebagaimana tertuang dalam RUPS Luar Biasa Nomor 23 Tahun 2013 tanggal 15 Agustus 2013, Terdakwa ditunjuk oleh Pemegang Saham PT. Sasando Kupang yaitu Saudara Walikota Kupang sebagai Direktur PT. Sasando Kupang sampai dengan saat ini;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak memiliki pengalaman dalam mengurus sebuah perusahaan, Terdakwa sebelumnya bekerja di Bank Indonesia dengan jabatan terakhir sebelum pensiun yakni Manager Security. Terdakwa juga tidak pernah terlibat dalam pengelolaan PT. Sasando Kupang. Terdakwa pernah diundang oleh Pemerintah Kota Kota Kupang dalam hal ini Walikota Kupang untuk membicarakan menyangkut PT. Sasando yang bergerak di bidang Advertising dan meminta kesedian Terdakwa untuk menjadi pengurus pada perusahaan tersebut dan Terdakwa bersedia;
Bahwa penunjukan Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando Kupang tidak melalui proses penyaringan dan atau fit and proper test karena kebetulan Terdakwa kakak ipar Pemegang Saham PT. Sasando Kupang Saudara Yonas Salean;
Bahwa tugas dan wewenang dari Direktur PT. Sasando Kupang yakni menjalankan operasional perusahaan;
Bahwa adapun dasar pembentukan PT. Sasando Kupang adalah :
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sasando tanggal 08 Januari 2009;
Surat DPRD Kota Kupang Nomor : DPRD.170/326/KK/2010, Perihal Persetujuan Usulan Perubahan Nama PT. Sasando Kupang Tanggal 21 Juli 2010;
Akte Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS – TOMASOWA, SH, MKn Nomor 98 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang, Tanggal 31 Agustus 2010;
Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh Kemenkumham RI Nomor : AHU-58843.AH. 01. 01. Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010.
Bahwa Struktur organisasi PD Sasando pada saat Saksi mulai bekerja sebagai berikut :
-
-
1. Komisaris : Bernadus Benu, SH., M.Hum 2. Direktur : Sulaiman M. Louk, SE 3. Manager Operasional dan Keuangan : Yulius M. Dauzo 4. Keuangan : Maria Imelda Ndana (Bendahara) 5. Marketing : Naritha Irma Adu 6. Legal dan Personalia : Hendrianus Evarindo Kono
-
Bahwa sumber pendanaan PT. Sasando Kupang berasal dari penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Kupang dan hasil usaha dari PT. Sasando itu sendiri;
Bahwa sebelum Terdakwa masuk, PT. Sasando Kupang telah mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan pada awal tahun 2014 ada penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Dan sisa saldo PT. Sasando Kupang pada saat Saksi mulai bekerja kurang lebih sebesar Rp. 600.000.000,- dan ada sebidang tanah di Alak seluas 2.500 meter, mobil satu dan 2 sepeda motor, papan billboard pada 25 titik di Kota Kupang;
Bahwa pada saat Terdakwa mulai bekerja, bidang kerja dari PT. Sasando Kupang adalah periklanan, Properti dan Peternakan. Khusus untuk bidang property tidak jalan. Dan bidang usaha property tersebut tidak Terdakwa jalankan oleh karena sejak Terdakwa terima dari Direksi yang lama usaha tersebut tidak jalan. Terdakwa hanya melanjutkan usaha periklanan dan peternakan;
Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Saudara YULIUS M. DOUZO sebagai Manager Operasional dan Keuangan untuk membuat rencana kerja dan kebutuhan dana untuk operasional PT. Sasando Kupang yang meliputi :
Advertising, dengan total dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 1.965.000.000,-
Plastik Cacah, dengan total dana yang dubuthkan sebesar Rp. 675.000.000,-
Outlet, dengan total dana yang dibutuhakn sebesar Rp. 403.000.000,-
Terminal barang, dengan total dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 1.500.000.000,-
Sehingga total dana yang diusulkan sebesar Rp. 4.543.000.000,- ke Pemerintah Kota Kupang sebagai Pemegang Saham. Dari usulan kami tersebut, yang disetujui dalam rapat anggaran di DPRD Kota Kupang, sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pada saat pembahasan anggaran di Pemerintah Kota Kupang, Terdakwa juga diundang oleh Komisi III DPRD Kota Kupang untuk membahas bersama kegiatan usaha PT. Sasando Kupang;
Bahwa dana tersebut masuk ke rekening PT. Sasando pada Bank NTT dengan nomor rekening 02001080001465 sekitar bulan Januari atau bulan Februari tahun 2014;
Bahwa sekitar bulan Januari atau Februari 2O14, Terdakwa mendepositokan uang tersebut sebesar Rp. 1.700.000.000,- di BPR TLM. Dana tersebut berasal dari dana penyertaan modal Pemkot Kupang sebesar Rp.2.000.000.000,-. Setelah Terdakwa depositokan dana tersebut, Terdakwa melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.700.000.000,- di BPR TLM dengan jaminan deposito tersebut.
Namun pinjaman tersebut tidak dilunasi, sehingga deposito sebesar Rp. 1.700.000.000,- dicairkan untuk menutup pinjaman sedangkan kekurangnya Terdakwa meminjam lagi sebesar Rp. 400.000.000,- dengan 13 Sertifikat Tanah HGB sebagai agunan di BPR TLM;
Bahwa oleh karena dana yang kami minta tidak sesuai dengan rencana maka dana penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah Kota Kupang tersebut dipergunakan untuk pengembangan usaha periklanan dan peternakan berupa pengadaan peralatan percetakan dan mesin laminating serta untuk pengembangan usaha peternakan yakni pengadaan material kandang ayam;
Bahwa untuk peralatan mesin cetak, peralatan studio dan mesin laminating tidak ada perencanaannya, sedangkan untuk pembelian material kandang ayam ada dibuat perencanaannya;
Bahwa pada saat itu YULIUS M. DOUZO selaku Manager Operasional dan Keuangan mengatakan kepada Terdakwa akan mengecek perbandingan harga barang-barang tersebut, namun ternyata Saudara YULIUS M. DOUZO langsung ke Jakarta untuk membeli peralatan mesin cetak dan peralatan studio serta mesin laminating;
Bahwa tidak dilakukan proses pengadaan pembelian mesin cetak, peralatan studio dan material kandang ayam, karena menurut YULIUS M. DOUZO, pembelian-pembelian tersebut untuk kepentingan perusahaan sehingga tidak diperlukan proses pengadaan dan Terdakwa menyetujui saja.
Bahwa proses pembayaran barang-barang tersebut dilakukan oleh Bendahara PT. Sasando Kupang atas nama MARIA IMELDA NDANA dengan cara transfer dana ke rekening YULIUS DAUZO dalam rangka pembayaran barang tersebut dalam beberapa kali pengiriman kemudian selanjutnya Saudara YULIUS DAUZO yang membayarkan atas barang-barang yang dibeli tersebut;
Bahwa setelah barang-barang tersebut dibeli, Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando Kupang tidak menerbitkan Surat Perintah guna dilakukan pemeriksaan barang-barang yang telah dibeli Saudara YULIUS DAUZO tetapi secara lisan saja Terdakwa perintahkan RONI GADJA dan ONO untuk melakukan pemeriksaan atas barang dan kelengkapannya;
Bahwa tidak dilakukan serah terima barang dari YULIUS DAUZO selaku yang membelanjakan kepada Perusahaan yang dilakukan secara tertulis, yang ada hanya laporan pembelanjaan peralatan percetakan, peralatan studio dan mesin laminating. Sedangkan untuk pembelanjaan material kandang ayam baru diberikan pada saat pemeriksaan oleh Inspektorat;
Bahwa Terdakwa ada menerima Biaya Representatif Direktur atas nama SULAIMAN LOUK yang setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,- namun pelaksanaan melebihi Rp. 3.000.000,-. Adapun pada tahun 2013 totalnya sebesar Rp. 20.648.022,- dan total pada tahun 2014 sebesar Rp. 47.893.747,- Dana tersebut merupakan kebijakan Terdakwa sendiri yang digunakan untuk operasional Direktur misalnya seperti melakukan checking advertising keliling dan entertain Direktur;
Bahwa kebijakan dana representatif tersebut tidak ada persetujuan Pemegang Saham dan atau Komisaris PT. Sasando Kupang;
Bahwa dalam dokumen terdapat sejumlah dana perusahaan yang diberikan kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Sasando Kupang dengan cara mentransfer ke rekening dengan rincian sebagai berikut :
Ke rekening an. SULAIMAN M. LOUK dengan nomor rek Bank Mandiri 1210000463810 dan rek. BCA an SULAIMAN M. LOUK pada tahun 2013 sebesar Rp. 52.500.000,- dan pada tahun 2014 sebesar Rp. 32.900.000,- (terlampir)
Ke rekening an. MARGARETHA SALEAN dengan no rek bank BNI 0220390985 pada tahun 2013 sebesar Rp. 11.200.000,- pada tahun 2014 sebesar Rp. 29.100.000,- (terlampir)
Ke rekening MIKHAEL JACKSON LOUK dengan no rek Bank BNI 0221277244 dan no rek BCA 0220127244 dan kartu Hallo 08118703211 pada tahun 2013 sebesar Rp. 7.690.376,- dan pada tahun 2014 sebesar Rp. 5.521.914,- (terlampir)
Ke rekening BNI an. HELOISYE MAGDALENA LOUK no. 0312698692 pada tahun 2013 sebesar Rp. 4.000.000,- dan pada tahun 2014 sebesar Rp. 2.750.000,-
Ke rekening BCA an. RAYNALDO CHRISTO LOUK no. 1941345684 tahun 2013 sebesar Rp. 400.000,- dan pada tahun 2014 sebesar Rp. 4.500.000,-
Ke rekening BCA no. 4361514348 an. HENDRIKA FANGGI LOUK tahun 2013 sebesar Rp. 2.200.000,- dan pada tahun 2014 sebesar Rp. 15.000.000,-
Ke rekening BNI no. 0106804616 an. RACHEL KANA TALO tahun 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- dan tahun 2014 sebesar Rp. 5.500.000,-
Ke rekening BNI no. 0044688347 an. NERVA VADIANO SALEAN tahun 2013 sebesar Rp. 2.037.000,-
ke rekening Bank Mandiri an. YANTI ANESAKI SOEDIA tahun 2013 sebesar Rp. 560.000,-
Ke rekening BCA no. 5600228830 an. GEDUNG EXPO WIRA J tahun 2013 sebesar Rp. 2.000.000,-
Diberikan kepada RESNA DOVI AGUSTIN MALESSY melalui SULAIMAN M. LOUK tahun 2013 sebesar Rp. 5.000.000,-
Ke rekening BNI no. 0010402981 an. UMBU M. MARISI tahun 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pembayaran TELKOM/ SPEEDY tahun 2013 sebesar Rp. 153.726,- dengan biaya admin sebesar Rp. 5.000,- dan tahun 2014 sebesar Rp. 60.610,- dengan biaya admin sebesar Rp. 2.500,-
Ke rekening BCA no 0751256565 an. HADI SUPRAPTO sebesar Rp. 200.000,-
Ke rekening BCA no 0952981429 an. STEPHANUS ABRAHAM tahun 2014 sebesar Rp. 1.304.000,-
Ke rekening BCA no. 3140402833 an. SELSILY MARLIN tahun 2014 sebesar Rp. 250.000,-
Ke rekening BNI no. 0336624440 an. MAHRANY GRACIELLA BUMBUNGAN tahun sebesar Rp. 2.750.000,-
Ke rekening BNI no. 0207762771 an. RONALD MELVIANNO tahun 2014 sebesar Rp. 1.000.000,-
Terdakwa memerintahkan Bendahara IMELDA NDANA untuk melakukan transfer tersebut kepada istri, anak dan kerabat Terdakwa sebagaimana uraian transfer tersebut. Terdakwa memerintahkan Bendahara untuk transfer ke kerabat Terdakwa tersebut sebagai pinjaman karena Terdakwa tidak memiliki uang saat itu, namun dana tersebut sudah Terdakwa kembalikan pada Perusahaan sebagaimana bukti setor Bank NTT tanggal 24 Juni 2016 sebesar Rp. 329.876.736,-
Bahwa yang melakukan pembelanjaan barang percetakan di Jakarta setahu Terdakwa adalah Saudara YULIUS M. DAUZO bersama dengan VICO PATI yang berangkat ke Jakarta untuk belanja keperluan PT. Sasando Kupang. Adapun peralatan percetakan yang dibeli sebagai berikut :
-
-
No. Jenis Peralatan Jumlah Harga 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 1 Unit 209.000.000,00 2. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 1 Unit 385.000.000,00 3. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 1 Unit 10.569.000,00 4. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 1 Unit 17.299.000,00 5. Filter MCU 82mm 1 Unit 395.000,00 6. Filter MCU 67mm 1 Unit 270.000,00 7. Peralatan Studio Foto 1 Set 6.500.000,00 8. Magic Clear Foto Fluit 1 Unit 50.000,00 9. Tas Lowe Pro 1 Unit 895.000,00 10. Baterei Cadangan Canon 1 Unit 874.000,00 11. Mesin Laminating 1 Unit 5.500.000,00 12. Computer Design (Rakitan) 3 Unit 25.650.000,00 13. Computer mesin (Rakitan) 2 Unit 11.200.000,00 14. Aksesoris penunjang computer 11 Macam 3.000.000,00 15. Biaya kirim perlatan 2.438.000,00 16. Sewa rental mobil 7 Hari 4.550.000,00 17. Hotel 7 Hari 3 Kamar 9.450.000,00 Total 692.640.000,00
-
Bahwa dalam kwitansi pembayaran Mesin Printing In Door Merk Roland Versa Art RA 640 via transfer BNI tanggal 30 Januari 2014 seharga Rp. 210.516.600,- namun Terdakwa tidak tahu harga yang pasti untuk Mesin Printing In Door Merk Roland Versa Art RA 640, karena yang membeli mesin tersebut adalah Saudara YULIUS M. DOUZO. dan Terdakwa mendapatkan laporan pembelian mesin cetak tersebut dari Saudara VICO PATTY yang di dapat dari Saudara YULIUS DOUZO, yang mana harga mesin cetak tersebut seharga Rp. 385.000.000,-
Bahwa Terdakwa tidak menyuruh VICO PATTY untuk membuat bukti baru tentang pembelanjaan Mesin Printing In Door Merk Roland Versa Art RA 640 dengan mencantumkan harga mesin tersebut di atas, Terdakwa hanya meminta bukti-bukti pembelanjaan di Jakarta dan Surabaya ke YULIUS DOUZO dan VICCO PATTY karena mereka berdua yang membeli dan setelah barang-barang tersebut tiba di Kupang, bukti-bukti pembelanjaan tersebut belum diserahkan;
Bahwa Saksi YULIUS DOUZO tidak ada mengembalikan sisa uang pembelanjaan sebesar Rp. 80.000.000,- kepada Terdakwa sebagai sisa uang pembelanjaan di Jakarta dan Surabaya. Terdakwa juga tidak pernah memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) kepada Saksi YULIUS DOUZO sedangkan sisanya sebesar Rp. 60.000.000,- dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh YULIUS M. DOUZO untuk membeli perlengkapan rumah tangga dan dikirim ke Waingapu, namun Saudara YULIUS M. DOUZO yang menyarankan untuk membeli peralatan rumah adik Terdakwa di Waingapu. Adapun barang-barang sebagai berikut:
1 (satu) set kursi sofa
1 (satu) TV LG 32”
1 (satu) set kictchen set ukuran standar
1 (satu) buah closet duduk merk TOTO
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh HENDRIK KONO untuk menggadaikan sepeda motor milik perusahaan ke orang lain;
Bahwa Terdakwa pernah dikenakan BI Checking dari BI, Terdakwa dikenakan BI Checking dari BI saat Terdakwa masih aktif/ bekerja di BI Jakarta karena masalah kartu kredit;
Bahwa Terdakwa mengembalikan dana perusahaan yang digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sebelum adanya penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), namun Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli Prof. Dr. NINDYO PRAMONO, S.H., M.S., keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa sehubungan dengan UU Pemda yang membolehkan atau tidak Pemerintah Daerah Propinsi/ Kab/ Kota membentuk/ mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Setelah ahli membaca Akta Pendirian PT. Sasando yang dirikan tahun 2010, maka berdasarakan Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah menyebutkan bahwa Pemda dapat memiliki BUMD yang pembentukannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dan BUMD salah satu bentuknya adalah PT, pembentukan PT selanjutnya tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa dasar hukum pendirian PT. Sasando sudah dijelaskan pada keterangan di atas, dimana PT. Sasando yang didirikan oleh Pemkot adalah BUMD yang berbentuk PT, maka dengan sendirinya PT. Sasando tunduk pada UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sedangkan posisi Pemerintah Kota Kupang pada PT. Sasando adalah sebagai Pemegang Saham Mayoritas dan Pemegang Saham Minoritasnya adalah Koperasi Pegawai Negeri Maju Kota Kupang;
Bahwa prosedur penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemkot Kupang mengusulkan kepada DPRD untuk penganggaran Penyertaan Modal kepada PT. Sasando, setelah disetujui oleh DPRD maka kekayaan dari APBD tersebut kemudian dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal pada PT. Sasando, setelah masuk menjadi modal PT. Sasando, kekayaan yang dipisahkan dari APBD tersebut menjadi kekayaan PT. Sasando, posisi hukum Pemkot dan KPN Maju adalah sebagai pemegang saham PT. Sasando;
Bahwa kekayaan yang dipisahkan dalam teori itu dipisahkan atau dilepaskan dari induknya, dalam hal ini APBD, kemudian dijadikan modal PT;
Bahwa PT. Sasando yang didirkan oleh Pemkot dalam menjalankan kegiatannya memiliki resiko rugi, jika kerugian itu bukan akibat dari miss management dinamakan resiko bisnis, kalau itu resiko bisnis maka kerugian tersebut menjadi ranah kerugian PT, artinya kerugian yang menjadi resiko bisnis tersebut tidak serta merta menjadi kerugian Negara;
Bahwa macam penyebab kerugian yang ditimbulkan oleh Direksi ada 2, yaitu :
Kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan wewenang oleh Direksi (miss management, atau dalam teori ultra vires)
Kerugian yang ditimbulkan karena resiko bisnis, bukan karena kesalahan Direksi
Akibat hukum dari yang pertama, menurut Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, tanggung jawab ada pada Direksi secara pribadi sampai dengan seluruh harta kekayaan.
Jika kerugian itu ditimbulkan karena resiko bisnis, tanggung jawab atas kerugian itu ada pada PT yang bersangkutan;
Bahwa menurut pandangan ahli sebagaimana jawaban di atas, kerugian yang ditimbulkan akibat dari ultra vires (miss management) dan perbuatan disekitar managemen, tanggung jawab atas kerugian itu berada di tangan Direksi dan pihak-pihak yang berada disekitar managemen sampai dengan harta pribadinya. Kerugian tersebut dari sudut pandang Hukum Bisnis memang tidak serta merta masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa kalau dari sudut pandang Hukum PT, cara agar kerugian PT. Sasando agar dikembalikan oleh Direksi sebagai akibat dari tindakan ultra vires, dengan cara Direksi diminta untuk mempertanggung jawabkan kerugian tersebut. Direksi wajib mengembalikan seluruh kerugian yang diderita oleh Perseroan, bahkan Direksi dapat digugat sampai ke harta pribadinya;
Bahwa kalau mengacu pada UU Tipikor, ahli berpendapat, Pasal 32 UU Tipikor bisa diterapkan dalam konteks pemegang saham, dalam hal ini Pemkot Kupang dirugikan akibat dari perbuatan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi PT. Sasando dengan cara Pemkot Kupang mengajukan gugatan perdata terhadap Direksi PT. Sasando, atau pihak yang mengakibatkan kerugian perseroan. Dari sudut pandang hukum bisnis juga sama, apat dilakukan gugatan perdata terhadap Direksi agar mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT. Sasando. Cara ini menurut hemat ahli sesuai dengan filosofi pembentukan UU Tipikor mengenai pengembalian kerugian negara/ daerah;
Bahwa dalam Hukum Bisnis kalau kerugian sudah dikembalikan maka dengan sendirinya sudah tidak ada kerugian lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar photo copy Surat Keputusan Direktur PT Sasando Kupang Nomor : SK.04/DIR/PT.SsK/V/2014 Tanggal 01 Mei 2014, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PPT Sasando Kupang;
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 114/PT.SsK/PHK/XII/2014 Tanggal 22 Desember 2014, Perihal Pemberhentian Hubungan Kerja;
1 (satu) jepitan asli Kebutuhan Material Non Lokal.
1 (satu) lembar photo copy Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit tanggal 13 Nopember 2013;
1 (satu) lembar Asli Perjanjian Nomor : 06/PP/PT.SsK/V/2014 Tanggal 21 Mei 2014;
1 (satu) jepit photo copy Perjanjian Kerjasama Nomor : PK.02.a/SM/PT.SsK/III/2014 Tanggal 06 Maret 2014;
1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerjasama Nomor : PK.001.a/PB-Obf/PT.SsK/I/2014 Tanggal 01 Januari 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan & Pelunasan Pinjaman Nomor : 071/PT.SsK/VIII/2014 Tanggal 25 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan II Pinjaman Nomor : 080/PT.SsK/VIII/2014 Tanggal 22 September 2014;
1 (satu) jepit photocopy Profile Perusahaan;
1 (satu) jepit photocopy Rencana Kegiatan PT Sasando Kupang Tahun 2014;
1 (satu) jepit photocopy Rencana Kerja PT. Sasando Tahun 2014;
1 (satu) lembar photocopy Naskah Pelantikan Sulaiman Marinus Louk sebagai Direktur PT. Sasando Kupang.;
1 (satu) lembar photocopy Pakta Integritas Sulaiman Marinus Louk sebagai Direktur PT. Sasando Kupang;
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan izin untuk menjalankan proses pengobatan tanggal 06 Januari 2015 dari Sulaiman Marinus Louk;
1 (satu) lembar photocopy tanda penyetoran Bank NTT tanggal 26 Agustus 2015 Setoran Pertama Kerugian PT Sasando Kupang TA. 2014 atas temuan Inspektorat Kota Kupang sesuai LHP Nomor: 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015;
1 (satu) lembar photocopy tanda penyetoran Bank NTT tanggal 24 Juni 2015 Setoran ke-2 (pelunasan) Kerugian PT Sasando Kupang TA. 2014 atas temuan Inspektorat Kota Kupang sesuai LHP Nomor: 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015;
1 (satu) lembar laporan pembelian peralatan studio di Jakarta pada tanggal 25 - 31 Januari 2014;
1 (satu) lembar Delivery Order (DO) No. 00276 tanggal 21 Februari 2014;
1 (satu) lembar Invoice No. 00276 tanggal 21 Februari 2014;
1 (satu) lembar Faktur pajak No. dank ode seri faktur pajak : 010.000-14.98596900 tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar formulir pemindahbukuan bank BNI dari rekening atas nama YULIUS MALO DAUZO ke penerima atas nama PT. Bhineka Mentari Dimensi tanggal 30 Januari 2014 sejumlah Rp. 210.516.600,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus enam belas ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) lembar Invoice No. D0021400000591 tanggal 30 Januari 2014 dengan total uang sejumlah Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti pengiriman barang (BPB) Sindo Express No. J00295/J14052 tanggal 14 Februari 2014;
1 (satu) lembar Tanda Terima Sementara No. 208732 tanggal 24 Februari 2014;
1 (satu) lembar surat tanda terima titipan barang No. 080227 NS tanggal 30 Januari 2014;
1 (satu) lembar surat permintaan pertangung jawaban asuransi pengangkutan PT Asuransi Central Asia (ACA);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Nota tanggal 30 Januari 2014 sejumlah 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 187 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 170 tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 25.650.000,- (dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 171 tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 184 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota Belanja No. Urut : 1401-85213 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota Belanja No. Urut : 1401-85201 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) Buku photocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor140 sampai dengan Nomor 151 dan sertifikat HGB Nomor 1323;
1 (satu) buku User’S Guide Solvent Ink Color Inkjet Printer 3306HA/3306GA;
1 (satu) lembar Digital Print Out Door ICONTEK TW-33HA;
1 (satu) lembar Digital Print In Door Roland VERSA ART RA-640;
1 (satu) jepit photocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas “P.T. SASANDO KUPANG” Nomor 98;
1 (satu) jepit photocopy Rencana Kegiatan & Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2010 PT.Sasando Kupang;
1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 22;
1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 23;
1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 114;
1 (satu) jepit photocopy Peraturan Perusahaan PT Sasando (BUMD Kota Kupang.
1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 31 Januari 2014 sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pembayaran menggunakan ATM BNI tanggal 12 Februari 2014 untuk belanja pada toko Depo Bangunan JL. A. Yani No. 41-43 Gedangan Sidoarjo sejumlah Rp. 2.025.050,- (dua juta dua puluh lima ribu lima puluh rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pembayaran dari Yulius untuk pembayaran deposit amaris hotel No. 05941 tanggal 26 Januari 2014 sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 20 Maret 2014 dari Yulius kepada ekspedisi Samudera Surabaya untuk pembayaran ongkos kapal atas pengiriman kursi sofa, kompor gas, closet, TV LG 32 inci, kitchen set tujuan Waingapu sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko Hendra Motor No. 298071 tanggal 22 Februari 2014 sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko Anugerah Cipta Teknik No. 049684 tanggal 12 Februari 2014 sejumlah Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar kertas berisi tulisan tangan tentang nota pesanan barang direktur PD Sasando untuk dikirim ke Waingapu;
1 (satu) lembar Bukti transfer uang melalui ATM BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke Bank Mandiri atas nama YUDHA SURYA LAKSONO tanggal 12 Februari 2014 sejumlah 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko super sofa No. nota 572024 tanggal 11 Februari 2014 sejumlah total Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank BCA atas nama BERTHA ULI tanggal 14 Februari 2014 sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Bukti transfer pada bank BNI dari rekening atas nama YULIUS MALO DAUZO ke rekening atas nama SOETAM SOEHARTONO tanggal 12 Februari 2014 untuk pembayaran terpal sejumlah Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko gunung semeru Surabaya tanggal 10 Februari 2014 sejumlah 24.219.000,- (dua puluh empat juta dua ratus Sembilan bels ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama TIAUW HONG IR tanggal 11 Februari 2014 sejumlah Rp. 24.219.000,- (dua puluh empat juta dua ratus Sembilan belas ribu rupiah);
1 (satu) lembar Order penjualan No. OK-1402-00001 tanggal 11 Februari 2014;
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama YULIUS GUNAWAN tanggal 11 Februari 2014 sejumlah Rp. 199.192.500,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama YULIUS GUNAWAN tanggal 14 Februari 2014 sejumlah Rp. 93.176.500,- (Sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) jepitan tiket Garuda Jakarta – Surabaya tanggal 31 Januari 2014 total harga tiket Rp. 828.200,- (delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pembayaran hotel midtown No. 016824 tanggal 31 Februari 2014 sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran penginapan Kost & Resto Hoki atas nama Bpk. Yulis tanggal 17 Februari 2014 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Cash bill hotel deMira Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Deposit pembayaran D’Season Hotel Surabaya 04 Februari 2014 sejumlah Rp. 700.000,-, Rp. 500.000,- dan Rp. 428.000,-;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran lewat ATM BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke BCA atas nama F.X THOFAN APRIATMOKO untuk pembayaran sewa mobil sejumlah Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BNI atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel D’SEsion Surabaya tanggal 02 Februari 2014 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Narita Surabaya tanggal 09 Februari 2014 sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Demira Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Grand Sumatera Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah Rp. 1.346.400,- (satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
1 (satu) lembar Boarding pass Garuda Surabaya-Kupang tanggal 17 Februari 2014;
1 (satu) lembar Bill sinema café tanggal 06 Februari 2014 total Rp. 82.500,- (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran Karoke pada D’Star Karoke tanggal 09 Februari 2014 sejumlah Rp. 3.504.198,- (tiga juta lima ratus empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar Invoice D’Star Karoke tanggal 09 Februari 2014;
1 (satu) jepit asli Rekening Koran Bank BNI An. YULIUS MALO DAUZO Periode tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2014;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : 01/SK.DIR/PT.SsK/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Manajer Operasional dan Keuangan;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : 02/SK.DIR/PT.SsK/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Manajer Operasional dan Keuangan;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 040/PHK/PT.SsK/VII/2014 Tanggal 04 Juli 2014 Perihal Pemberhentian Hubungan Kerja;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : SK.04/PHK/PT.SsK/VII/2014 Tanggal 04 Juli 2014 tentang Pemberhentian Hubungan Kerja;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 032/PT.SsK/V/2014 Tanggal 19 Mei 2014 Perihal Panggilan I;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyelesaian Materi Kesepakatan Tanggal 29 Mei 2014 Nomor : BA.04/SPU/PT.SsK/VI/2014;
1 (satu) lembar Photocopy Tanda Terima tanggal 19 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli Kesepakatan Klarifikasi Surat Panggilan Nomor : 032/PT.SsK/V/2014 Tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang 03 Juni 2014 Nomor : BA.03/STB/PT.SsK/VI/2014 ;
1 (satu) jepit Laporan Biaya Perjalanan dan Pembelanjaan Material Bangunan Di Surabaya pada Tanggal 31 Januari s/d 17 Pebruari 2014 terdiri dari :
1 (satu) lembar Nota Gunung Semeru Surabaya Nomor : 55689427 Tanggal 11 Februari 2014, JumlahRp. 297.330.000,-;
1 (satu) lembar Nota Peertiwi Bangunan Sidoarjo Nomor : - Tanggal 17 Februari 2014, Jumlah Rp.153.756.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Truk Angkut Material dari Surabaya dan Sidoarjo ke Perak, Nomor : - Tanggal 19 Februari 2014, Sebesar Rp.15.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi Sewa / Rent Car selama 8 hari, Nomor : - Tanggal 17 Februari 2014, Sebesar Rp.11.200.000,-;
1 (satu) lembar Loundry Services Narita Hotel Nomor : 001717 tanggal 10-02-2014 sebesar Rp.61.600,-;
1 (satu) lembar Guest Bill Narita Hotel Room Nomor : 211 sebesar Rp.2.631.200,-;
1 (satu) lembar Restaurant Bill Narita Hotel sebesar Rp.94.600,-;
1 (satu) lembar Garuda Indonesia Elektronik Ticket Receipt Surabaya-Kupang tanggal 17 Februari 2014;
2 (dua) lembar photocopy kwitansi gadai motor inventaris PT Sasando @ Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah);
1 (satu) jepit photocopy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Kandang Ayam.
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2013 sampai dengan Periode 30 Nopember 2013;
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2014 sampai dengan Periode 31 Desember 2014;
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2014 sampai dengan Periode 31 Juli 2016;
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2013 sampai dengan Periode 31 Desember 2016;
1 (satu) lembar asli Nota Verifikasi tanggal 06-06-14 Pembayaran Termin ke I Pekerjaan Kandang Ayam di Alak, Jumlah Uang Rp.34.749.600.-;
1 (satu) lembar asli Form Permintaan tanggal 06-06-14 Pembayaran Termin ke I (Pekerjaan Kandang Ayam) Oeleta, Banyaknya Uang Rp.34.749.600.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 06-06-2014 Pembayaran Pekerjaan Kandang Ayam Termin Pertama sebesar Rp.34.749.600.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 13 Maret 2014 terima dari Narita I. Adu , Banyaknya uang 14.337.000.-Pembayaran Peternakan (Hasil Panen/Penjualan ayam) PT Sasando;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 09 Mei 2014 terima dari PT Sasando Kupang (Penjualan Babi), Banyaknya uang 40.850.000.-Penjualan Babi milik PT Sasando Kupang;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 23 Juli 2014 terima dari Thobias Hetmina, Banyaknya uang 10.000.000.-Penjualan 4 ekor Babi @ Rp.2.500.000.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 14 Juli 2014 terima dari Anderias A Moy, Banyaknya uang 8.850.000.-Pembelian 3 ekor Babi di Baun @ Rp.2.950.000.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 08 Agustus 2014 terima dari Bpk Demus Salean, Banyaknya uang 26.160.000.-Pembayaran 872 ekor ayam potong;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 16 Juli 2014 terima dari Dominggus Adoe, Banyaknya uang 8.000.000.-Penjualan Babi 3 ekor di Pak Minggus;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 27 Juni 2014 terima dari Rommy Ch Tanehe, Banyaknya uang 6.000.000.-Pembayaran Pembelian Babi sebanyak 3 ekor di Baun;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 24 Juli 2014 terima dari Anderias Moy, Banyaknya uang 7.800.000.-Penjualan 3 ekor Babi di Baun;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima tanggal 04 Juli 2014 terima dari Demus Salean, Total Pembayaran Rp.18.150.000 (Delapan Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Rincian Terlampir);
1 (satu) lembar Daftar Penjualan ayam untuk Rumah Sakit Umum;
1 (satu) jepit Slip Gaji dan Tanda Terima Gaji Bulan Juli An. Yulius M. Dauzo dan Hendrianus E. Kono;
1 (satu) jepit photocopy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/PK/PT.SsK/VI/2013 Tanggal 26 Juni 2013;
1 (satu) lembar photocopy Daftar Penerimaan Tahun Buku 2013;
1 (satu) lembar photocopy Daftar Penerimaan Tahun Buku 2013;
1 (satu) jepit Rekapan Pengeluaran dan Pemasukan 2014 PT. Sasando Kupang;
1 (satu) jepit Rekapan Pengeluaran dan Pemasukan 2015 PT. Sasando Kupang;
1 (satu) jepit photocopy Laporan Keuangan Periode 15 Agustus 2013;
1 (satu) jepit asli Laporan PT Sasando Kupang;
1 (satu) jepit asli Rekapan Biaya Representatif Direktur Tahun 2013, Tahun 2014 serta Rekapitulasi Pinjaman Pribadi Direktur dan Transfer ke Rekening Pribadi Per Orang Tahun 2013 dan Tahun 2014.
1 (satu) lembar photo copy Kwitansi sudah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Setda Kota Kupang untuk Pembayaran Penyertaan Modal pada BUMD PT Sasando Kupang;
1 (satu) lembar photo copy Surat Nomor : 003/Dir/PT.SsK/I/2014 tanggal 08 Januari 2014 Perihal Informasi Nomor Rekening;
1 (satu) lembar photo copy Surat Nomor : 008/PT.SsK/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 Perihal Permohonan Pencairan Dana Tambahan Penyertaan Modal;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 22 Januari 2014.;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :01/BTL/PPKD/DAU-KK/1.20.04/2014 Tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar photo copy Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar photo copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor :BU.911/01/BTL/PPKD/1.20.04/2014 Tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar photo copy Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji Barang dan Jasa Tanggal 22 Januari 2014.
1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Kupang Nomor: SK.03/Dir/PT.SsK/I/2014 Tanggal 03 Januari 2014, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sasando Kupang
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :146/K122/BPR TLM/X/2013;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :174/K122/BPR TLM/XI/2013 & Rekening Koran;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :106/K13/BPR TLM/XI/2013 & Rekening Koran;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :02/K121/BPR TLM/I/2014, Perjanjian Grace Period Nomor 001/PPGP-K13/BPR TLMIV/2015 & Rekening Koran;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :37/K13/BPR TLM/V/2014 & Rekening Koran;
Asli Surat Pernyataan mencairkan Deposito;
1 (satu) Jepit photocopy Tambahan Berita Negara RI Tanggal 21/12-2007 No.102, yang memuat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-03822 HT.01.0- TH.2007 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat;
1 (satu) Jepit photocopy Akta Pernyataan Keputusan Bersama Dewan Direksi Dan Komisaris PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat, Nomor 108, tanggal 28 Agustus 2012;
1 (satu) lembar photo copy Surat Keputusan Direksi PT Sasando Kupang Nomor: 05/SK.Dir/PT.SsK/VI/2010 Tanggal 12 Juni 2010, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sasando Kupang.
1 (satu) Jepitan photo copy Akta Notaris Nomor 16 Tanggal 13 Januari 2005, Akta Perseroan Komanditer C.V. CIKAL IMAJI;
1 (satu) Jepitan photo copy Akta Notaris Nomor 25 Tanggal 08 Agustus 2007, Akta Perubahan;
1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerja Tentang Pekerjaan Renovasi dan Pembangunan Halte Nomor : PK.002/RPH/PT.SsK/2014 Tanggal 25 Februari 2014;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Renovasi dan Pembangunan Halte;
1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerja Tentang Pekerjaan Pembangunan Kandang Ayam Nomor : PK.004/PKA/PT.SsK/V/2014 Tanggal 05 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli Surat Penawaran Pekerjaan Kandang Ayam Alak, Oeleta Penkase Tanggal 06 Mei 2014;
1 (satu) lembar jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Kandang Ayam Alak, Oeleta Penkase (Time Schedule) Tanggal 05 Mei 2014.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06 Juni 2014, Pembayaran Pekerjaan Kandang Ayam Termin Pertama, Banyaknya Uang Rp.34.749.600,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BNI ke rekening An. IBU RACHEL KANA TALO terdiri dari:
Tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 11 Februari 2014 sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BCA ke rekening An. HENDERIKA FANGGI LOUK terdiri dari
Tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 19 Februari 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) jepitan bukti setoran Bank BNI ke rekening An. Ibu MARGARITHA LOUK SALEAN terdiri dari:
Tanggal 14 November 2013 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Tanggal 27 Maret 2014 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
Tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 20 Juni 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 02 Juli 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 25 Agustus 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BNI ke rekening An. Ibu HELOISYE MAGDALENA LOUK terdiri dari :
Tanggal 30 Oktober 2013 LOUK sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 November 2013 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2014 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 27 Maret 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BCA ke rekening An. RAYNALDO CHRISTO LOUK terdiri dari :
Tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 02 Juni 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 03 Juni 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Juni 2014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BNI ke rekening An. Bpk. MICHAEL JACKSON AZA LOUK terdiri dari :
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 19 Maret 2014 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 05 Desember 2013 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 09 Mei 2014 ke Rekening An. Bpk. SULAIMAN MARINUS LOUK sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BCA ke rekening An. SULAIMAN MARINUS LOUK terdiri dari :
Tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 23 Mei 2014 sebesar Rp.12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tanggal 26 Mei 2014 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank Mandiri ke rekening An. SULAIMAN MARINUS LOUK terdiri dari :
Tanggal 23 September 2013 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Tanggal 30 September 2013 sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 22 Oktober 2013 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 25 Oktobber 2013 sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 14 November 2013 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 22 November 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 27 November 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Tanggal 07 Januari 2014 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 13 Januari 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 17 Februari 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 02 Juni 2014 ke Rekening An. SELSILY MARLIN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank Mandiri, Tanggal 24 Oktober 2013 ke Rekening An. YANTI ANESAKI SOEDIA sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 14 Juli 2014 ke Rekening An. Bpk. RONALD MELVIANNO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 19 Juni 2014 ke Rekening An. MAHRANY GRACIELLA BUMBUNGAN sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 09 Desember 2013 ke Rekening An. Bpk. UMBU M. MARISI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 30 Oktober 2013 ke Rekening An. Sdr. NERFA VALIANO SALEAN sebesar Rp. 2.037.000,- (dua juta tiga puluh tujuh ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BNI ke rekening An. Bpk. YULIUS MALO DAUZO terdiri dari :
Tanggal 27 Januari 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Tanggal 03 Februari 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Tanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Tanggal 10 Februari 2014 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 Februari 2014 sebesar Rp. 485.000.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Surat Persetujuan Kredit Asli No. 05/KOM/PT.Ssk/IX/2013, tanggal 27 September 2013 dan Persetujuan Menjaminkan Deposito Berjangka Asli tanggal 2 Oktober 2013. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 450.000.000,-)
Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Asset Asli tanggal 13 November 2013. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,-)
Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Deposito Asli tanggal 29 Januari 2014. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 1.700.000.000,-)
Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Asset Asli tanggal 29 April 2014. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,-)
Asli Historis (Riwayat) Deposito PT Sasando Kupang sebesar Rp. 1.700.000.000,-
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan di benarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa sertabarang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa PT. Sasando Kupang adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kota Kupang yang di bentuk berdasarkan :
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sasando tanggal 08 Januari 2009;
Surat DPRD Kota Kupang Nomor : DPRD.170/326/KK/2010, Perihal Persetujuan Usulan Perubahan Nama PT Sasando tanggal 21 Juli 2010;
Akte Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS – TOMASOWA, SH, MKn Nomor 98 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang, tanggal 31 Agustus 2010;
Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh KEMENKUMHAM RI Nomor : AHU-58843.AH. 01. 01. Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 23 tanggal 15 Agustus 2013 Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK diangkat sebagai Direktur PT. Sasando Kupang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Memimpin perusahaan dengan membuat kebijakan-kebijakan perusahaan;
Memilih, menentukan, mengawasi pekerjaan karyawan;
Menyetujui anggaran tahunan perusahaan dan melaporkan laporan pada pemegang saham;
Bahwa Pemerintah Kota Kupang selaku Pemegang Saham pada tahun 2014 telah menyertakan modal ke PT Sasando sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana tertuang dalam SP2D dengan Nomor : 01/BTL/PPKD/DAU-KK/1,20, 04/2014 tanggal 22 Januari 2014;
Bahwa uang penyertaan modal sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut, yang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan untuk operasional PT. Sasando Kupang sedangkan yang sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) di depositokan di BPR TLM;
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2014 Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang melakukan pinjaman kredit modal kerja kepada BPR TLM berdasarkan Surat Perjanjian KreditNomor 02/K121/BPRTLM/I/2014 sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan menggunakan jaminan deposito dana sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) yang berasal dari penyertaan modalPemerintah Kota Kupang;
Bahwa pada akhir bulan Januari tahun 2014, Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK memerintahkan secara lisan kepada Saksi YULIUS M. DOUZO selaku Manajer Operasional PT. Sasando Kupang, Saksi VICCO SELFANO PATTY dan Saksi MANASE LOURO ke Jakarta untuk melakukan pembelian Mesin Cetak dan ke Surabaya untuk pembelian Material Kandang Ayam;
Bahwa atas dana pinjaman senilai Rp1.700.000.000,00(satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dari BPR TLM tersebut yang sebesar Rp1.206.500.000,00(satu miliar dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) atas perintah lisan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK kepada Saksi MARIA IMELDA NDANA agar ditransfer secara bertahap kepada Saksi YULIUS M. DAUZO ke rekening BNI atas nama YULIUS M. DAUZO dengan Nomor : 0112513675 untuk pembelian mesin cetak dan material kandang ayam, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Transfer Jumlah Uang 1. Tanggal 27 Januari 2014 10.000.000 2. Tanggal 29 Januari 2014 674.000.000 3. Tanggal 03 Pebruari 2014 15.000.000 4. Tanggal 06 Pebruari 2014 15.000.000 5. Tanggal 10 Pebruari 2014 7.500.000 6. Tanggal 11 Pebruari 2014 485. 000.000 Total 1.206.500.000
Bahwa dana yang ditransfer oleh Saksi MARIA IMELDA NDANA tersebut digunakan Saksi YULIUS M. DAUZO untuk melakukan pembelian :
Alat cetak di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Jenis Peralatan Jumlah Harga 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 1 Unit 209.000.000 2. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 1 Unit 210.516.600 3. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 1 Unit 10.561.000 4. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 1 Unit 17.299.000 5. Filter MCU 82mm 1 Unit 395.000 6. Filter MCU 67mm 1 Unit 270.000 7. Peralatan Studio Foto 1 Set 6.500.000 8. Magic Clear Foto Fluit 1 Unit 50.000 9. Tas Lowe Pro 1 Unit 895.000 10. Baterei Cadangan Canon 1 Unit 874.000 11. Mesin Laminating 1 Unit 5.500.000 12. Computer Design (Rakitan) 3 Unit 25.650.000 13. Computer mesin (Rakitan) 2 Unit 11.200.000 14. Aksesoris penunjang computer 11 Macam 3.000.000 Total 501.710.600 1. Biaya pengiriman peralatan percetakan dan peralatan studio 2.438.000 2. Sewa mobil rental 7 hari 3.150.000 3. Hotel 7 hari (3) orang 10.500.000 4. Tiket Jakarta – Surabaya tgl 31 Jan 2014 1 orang 752.000 Total 16.088.000 Total seluruh pembiayaan 518.550.600
Material kandang ayam di Surabaya, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Material Kandang Ayam dan Mess Harga 1. Besi Kanal U UNP 80-Merah (79X80X45X3) 570 batang (@ Rp. 222.500 126.825.000 2. Besi Siku 40X40X4 mm 750 batang (@ Rp. 59.250) 44.437.500 3. Besi siku 30X30x3 mm 980 batang (@ 28.500) 27.930.000 4. Kawat harmonica 468 m, HARM T : 2,25 L. 1053 m2 diameter 2x1,6 24.219.000 5. Terpal 468 m 8.750.000 6. Spandek 93.176.500 Total 325.338.000 7. Hotel selama 16 hari untuk kamar 5.600.000 8. Sewa mobil selama 10 hari 3.100.000 9. Makan minum 1.600.000 10. Tiket Surabaya – Kupang tgl 16 Feb 2014 1.315.500 Total 11.615.500 Total Keseluruhan 336.953.500
Pembelian pada poin a dan b tersebut jumlahnya sebesar Rp855.504.100,00 (delapan ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu seratus rupiah)
Bahwa oleh karena bukti-bukti atas pembelian barang tersebut belum di serahkan oleh Saksi YULIUS M. DAUZO kepada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK maka Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKmeminta Saksi VICCO SELFANO PATTY untuk membuat dan menyesuaikan harga pada nota pembelian yang akan digunakan sebagai pertanggungjawaban pada Bendahara PT. Sasando Kupang;
Bahwa setelah dilakukan penyesuaian dengan cara menaikkan harga (markup), Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK menyerahkan seluruh bukti pembelian barang yang telah dilakukan markup tersebut kepada Saksi MARIA IMELDA NDANA selaku Staf Keuangan sebagai bukti pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut :
-
Alat Percetakan :
No Jenis Peralatan Pertanggung Jawaban PT. Sasando Yang Dibuat Oleh Vicco S. Patty (Rp) Bukti dari Yulius M. Dauzo (Rp) Selisih (Rp) 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 209.000.000 209.000.000 - 2. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 385.000. 000 210.516.600 174.483.400 3. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 10.561.000 10.561.000 8.000 4. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 17.299.000 17.299.000 - 5. Filter MCU 82mm 365.000 395.000 - 6. Filter MCU 67mm 270.000 270.000 - 7. Peralatan Studio Foto 6.500.000 6.500.000 - 8. Magic Clear Foto Fluit 50.000 50.000 - 9. Tas Lowe Pro 895.000 895.000 - 10. Baterei Cadangan Canon 874.000 874.000 - 11. Mesin Laminating 5.500.000 5.500.000 - 12. Computer Design (Rakitan) 25.000.000 25.650.000 - 13. Computer mesin (Rakitan) 11.200.000 11.200.000 - 14. Aksesoris penunjang computer 3.000.000 3.000.000 - 15. Biaya pengiriman peralatan computer 2.438.000 2.438.000 - 16. Sewa rental mobil 4.550.000 3.150.000 1.400.000 17. Hotel 9.450.000 10.500.000 1.050.000 18. Tiket Jakarta-Surabaya tgl. 31 Januari 2014 - 752.000 752.000 Subtotal 692.640.000 518.550.600 174.089.400 Pembelian material kandang ayam sebagai berikut :
No. Jenis Peralatan Pertanggung Jawaban PT. Sasando Yang Dibuat Oleh Vicco S. Patty (Rp) Bukti dari Yulius M. Dauzo (Rp) Selisih (Rp.) 1. 570 Batang Unp 80 besi kanal U 193.230.000 126.825.000 66.405.000 2. 750 Batang Siku 40x40x4mm 60.000.000 44.437.500 15.562.500 3. 980 Batang Siku 30x30x3mm 44.100.000 27.930.000 16.170.000 4. 3320 Lembar Spandek 109.560.000 93.176.500 16.383.500 5. 460 Meter Kawat Harmonika 33.696.000 24.219.000 9.477.000 6. 7 Rol Terpal 10.500.000 8.750.000 1.750.000 7. Sewa / Rent Car Selama 8 hari 11.200.000 3.100.000 8.100.000 8. Sewa Truck Angkut Material 15.000.000 - 15.000.000 9. Laundry Services 61.600 - 61.600 10. Biaya menginap di Hotel Narita selama 5 hari 2.475.000 5.600.000 3.125.000 11. Makan di restoran hotel berupa nasi pecel ayam, sup jagung ayam, dan udang goreng. 94.600 1.600.000 1.505.400 12. Pembelian tiket Surabaya – Kupang tanggal 17 Pebruari 2016 1.315.500 1.315.500 - 13. Baggage Striping Service 10.000 - 10.000 Subtotal 481.242.700 336.953.500 144.289.200 TOTAL 1.173.882.700 855.504.100 318.378.600
Bahwa selisih kenaikan harga (markup) sebesar Rp318.378.600,00(tiga ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah)digunakan antara lain untuk hal-hal sebagai berikut:
Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Diretur PT. Sasando memerintahkan Saksi YULIUS M. DAUZO untuk melakukan pembelian barang perlengkapan rumah tangga kebutuhan pribadi untuk dikirim ke Waingapu dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama Barang Harga 1 1 set kursi sofa 4.650.000 2 1 unit TV LG 32” 2.450.000 3 1 set kichen set ukuran standar 22.000.000 4 1 buah closet duduk merek TOTO 3.000.000 5 Biaya pengiriman Surabaya – Waingapu 3.000.000 6 Biaya Paking Barang 2.025.050 7 1 Unit mesin press hidrolik 5.200. 000 8 1 Buah Stop Lamp Blakang Toyota Vios 250. 000 9 1 Unit mesing gurinda potong merek Macktek 1.900. 000 10 1 Buah bor tangan merek Macktek 400. 000 TOTAL 44.875.050
-
Bahwa dari penggunaan tersebut di atas telah disetorkan kembali ke rekening Kas Daerah sebesar Rp32.627.300,00 (tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) atas saran dari Hasil Pemeriksaan InspektoratNomor : 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015. Penyetoran tersebut dilakukan ke rekening giro Nomor : 020.01.06.000002-9/G atas nama PKD TK I/TK II tanggal 24 Juni 2016;
Melakukan transfer ke rekening atas nama BERTA ULI sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), transfer tersebut dilakukan Saksi YULIUS M. DAUZO atas perintah Terdakwa SULAIMAN M. LOUK dan tidak memiliki dasar pembayaran;
Bahwa Saksi YULIUS M. DAUZO juga menggunakan mark up tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi diantaranya untuk biaya hiburan sebesar Rp3.504.198,00 (tiga juta lima ratus empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa saat kembali ke Kupang Saksi YULIUS M. DAUZO melaporkan sisa pembelanjaan peralatan percetakan, peralatan studio dan material kandang ayam pada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sadando sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan saat penyerahan dana tersebut Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK mengambil Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk pribadi Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK dan memberikan sisanya sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi YULIUS M. DAUZO;
Bahwa di samping itu terdapat penggunaan dana sebesar Rp144.999.352,00(seratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) yang tidak diketahui penggunaannya dan tidak dikembalikan ke keuangan PT. Sasando Kupang baik oleh Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK maupun Saksi YULIUS M. DAUZO;
Bahwa oleh karena PT. Sasando tidak dapat membayar angsuran atas pinjaman sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) di BPR TLM, maka Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang menandatangani Surat Pernyataan tidak sanggup membayar, sehingga BPR TLMmencairkan dana jaminan deposito sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) yang didepositokan oleh PT. Sasandoyang berasal dari penyertaan modalPemerintah Kota Kupang;
Bahwa sampai dengan saat ini PT. Sasando Kupang masih operasional namun belum pernah memberikan bagian laba atau hasil keuntungan usaha (dividen) kepada Pemegang Saham dalam hal Pemerintah Kota Kupang;
Bahwasetelah dilakukan penghitungan kerugian negara/daerah terkait pembelian alat cetak dan material kandang ayamterdapat kenaikan harga (mark up) terhadap pembelian alat cetak dan material kandang ayam sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara/daerah sebesar Rp318.378.600,00 – 32.627.300,00 (penyetoran kembali ke kas rekening daerah) = Rp285.751.300,00(dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah) sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi NTT Nomor : SR-81/PW24/5/2017 tanggal 28 April 2017 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pinjaman Modal Kerja PT. Sasando Kupang Tahun 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “Setiap orang” disamakan dengan kata “Barang siapa” dan yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi-Saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 23 tanggal 15 Agustus 2013, dan dalam persidangan perkara a quo Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKsebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-UndangRepublik Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan “secaramelawan hukum” adalah mencakup “perbuatan melawan hukum dalamarti formil” maupun “dalam arti materiil”, yakni meskipun perbuatantersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namunpabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai denganrasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat,maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa pada dasarnya sesuai dengan putusanMahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalamfrasa Pasal ini yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalahmelanggar delik / aturan formil sehingga berdasar aturan tersebut makaperlu adanya aturan formil yang dilanggar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari penjelasan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tersebut, diketahui bahwa pengertian “secara melawan hukum” yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalahperbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semuaperbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-udanganyang berlaku (hukum positif) maupun perbuatan yang dipandang tercelakarena bertentangan dengan rasa keadilan atau bertentangan dengannorma kehidupan sosial yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yangterdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, pada dasarnya merupakan “bestanddeel delict”atau “inti delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 2ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,artinyamerupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatuperbuatan untuk dipidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 di dalam ketentuan Pasal 3 memuatpula unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dimana unsurtersebut juga merupakan “bestanddeel delict” atau “inti delik” daritindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, artinya juga merupakan unsurdelik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal diatas telahmenimbulkan permasalahan : apakah perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak mempunyai pengertian yang sama (identik)dengan perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum” danmengapa harus diterapkan dalam dua Pasal yang berbeda ?
Menimbang, bahwa Nur Basuki Minarno dalam bukunya“Penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalampengelolaan keuangan daerah” halaman 35 menyebutkan bahwa“penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu bentuk dari “onrechtmatihe daad”, Penyalahgunaan Wewenang merupakan“species” dari “genus”nya “onrechtmatihe daad”, dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan “PenyalahgunaanWewenang” merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatanyang dilakukan “secara melawan hukum”.
Menimbang, bahwa dengan telah dibedakannya penerapan unsur“secara melawan hukum” sebagai “Bestanddeel Delict” atau “inti delik”dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 dan unsur“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai “bestanddeel delict”atau “inti delik” dalam ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999,sedangkan kedua unsur tersebut “inherent” (sama) hanya sajamerupakan bentuk umum dan bentuk khusus dari perbuatan yangdilakukan secara melawan hukum, maka dengan sendirinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 menghendaki agardalam hal seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukumtersebut dilakukan dalam jabatan atau kedudukan tertentu sebagai dasardiberikannya kewenangan atau kesempatan atau sarana yang adapadanya (bersifat lex spesialis), maka pelaku tersebut bukanlahmelakukan perbuatan yang melawan hukum (an sich) sebagaimanayang dikehendaki oleh unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999, melainkan melakukan perbuatanmelawan hukum yang bersifat khusus yaitu menyalahgunakanwewenang seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jika Terdakwa terbuktimelakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus sepertidiuraikan diatas, maka unsur tindak pidana “secara melawan hukum”seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999tidak dapat diterapkan pada Terdakwa dan harus dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas dihubungkan dengan fakta-faktayang terungkap dari hasil pemeriksaan dalam perkara ini, telah diperoleh pembuktian bahwa Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK adalah Direktur PT. Sasando Kupang berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 23 tanggal 15 Agustus 2013, sehingga Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK memiliki tugas dan tanggung jawab memimpin perusahaan dengan membuat kebijakan-kebijakan perusahaan, memilih, menentukan, mengawasi pekerjaan karyawan, menyetujui anggaran tahunan perusahaan dan melaporkan laporan pada pemegang saham, dimana dengan jelas terlihat bahwa Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK tersebut memiliki kewenangan karena kedudukannya yang secara umum untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur PT. Sasando Kupang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKselaku Direktur PT. Sasando Kupang berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 23 tanggal 15 Agustus 2013yang nota bene subyek deliknya sebagai “DIREKTUR PT. SASANDO KUPANG” yang bersifat khusus dan relevan dengan unsur “penyalahgunaan wewenang”, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya “setiap orang” yang bersifat umum tidak relevan apabila diterapkan terhadap Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK yang mempunyai kedudukan sebagai Direktur PT. Sasando Kupang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum“ tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa PT. Sasando Kupang adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kota Kupang yang di bentuk berdasarkan :
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sasando tanggal 08 Januari 2009;
Surat DPRD Kota Kupang Nomor : DPRD.170/326/KK/2010, Perihal Persetujuan Usulan Perubahan Nama PT Sasando tanggal 21 Juli 2010;
Akte Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS – TOMASOWA, SH, MKn Nomor 98 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang, tanggal 31 Agustus 2010;
Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh KEMENKUMHAM RI Nomor : AHU-58843.AH. 01. 01. Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 23 tanggal 15 Agustus 2013 Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK diangkat sebagai Direktur PT. Sasando Kupang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Memimpin perusahaan dengan membuat kebijakan-kebijakan perusahaan;
Memilih, menentukan, mengawasi pekerjaan karyawan;
Menyetujui anggaran tahunan perusahaan dan melaporkan laporan pada pemegang saham;
Menimbang, bahwa Pemerintah Kota Kupang selaku Pemegang Saham pada tahun 2014 telah menyertakan modal ke PT Sasando sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana tertuang dalam SP2D dengan Nomor : 01/BTL/PPKD/DAU-KK/1,20, 04/2014 tanggal 22 Januari 2014;
Menimbang, bahwa uang penyertaan modal sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut, yang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan untuk operasional PT. Sasando Kupang sedangkan yang sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) di depositokan di BPR TLM;
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Januari 2014 Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang melakukan pinjaman kredit modal kerja kepada BPR TLM berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 02/K121/BPRTLM/I/2014 sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan menggunakan jaminan deposito dana sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang;
Menimbang, bahwa pada akhir bulan Januari tahun 2014, Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK memerintahkan secara lisan kepada Saksi YULIUS M. DOUZO selaku Manajer Operasional PT. Sasando Kupang, Saksi VICCO SELFANO PATTY dan Saksi MANASE LOURO ke Jakarta untuk melakukan pembelian Mesin Cetak dan selanjutnya Saksi YULIUS M. DOUZOke Surabaya untuk pembelian Material Kandang Ayam;
Menimbang, bahwa atas dana pinjaman senilai Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dari BPR TLM tersebut yang sebesar Rp1.206.500.000,00 (satu miliar dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) atas perintah lisan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK kepada Saksi MARIA IMELDA NDANA agar ditransfer secara bertahap kepada Saksi YULIUS M. DAUZO ke rekening BNI atas nama YULIUS M. DAUZO dengan Nomor : 0112513675 untuk pembelian mesin cetak dan material kandang ayam, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal Transfer | Jumlah Uang |
| 1. | Tanggal 27 Januari 2014 | 10.000.000 |
| 2. | Tanggal 29 Januari 2014 | 674.000.000 |
| 3. | Tanggal 03 Pebruari 2014 | 15.000.000 |
| 4. | Tanggal 06 Pebruari 2014 | 15.000.000 |
| 5. | Tanggal 10 Pebruari 2014 | 7.500.000 |
| 6. | Tanggal 11 Pebruari 2014 | 485. 000.000 |
| Total | 1.206.500.000 | |
Menimbang, bahwa dana yang ditransfer oleh Saksi MARIA IMELDA NDANA tersebut digunakan Saksi YULIUS M. DAUZO untuk melakukan pembelian :
Alat cetak di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Jenis Peralatan Jumlah Harga 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 1 Unit 209.000.000 2. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 1 Unit 210.516.600 3. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 1 Unit 10.561.000 4. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 1 Unit 17.299.000 5. Filter MCU 82mm 1 Unit 395.000 6. Filter MCU 67mm 1 Unit 270.000 7. Peralatan Studio Foto 1 Set 6.500.000 8. Magic Clear Foto Fluit 1 Unit 50.000 9. Tas Lowe Pro 1 Unit 895.000 10. Baterei Cadangan Canon 1 Unit 874.000 11. Mesin Laminating 1 Unit 5.500.000 12. Computer Design (Rakitan) 3 Unit 25.650.000 13. Computer mesin (Rakitan) 2 Unit 11.200.000 14. Aksesoris penunjang computer 11 Macam 3.000.000 Total 501.710.600 1. Biaya pengiriman peralatan percetakan dan peralatan studio 2.438.000 2. Sewa mobil rental 7 hari 3.150.000 3. Hotel 7 hari (3) orang 10.500.000 4. Tiket Jakarta – Surabaya tgl 31 Jan 2014 1 orang 752.000 Total 16.088.000 Total seluruh pembiayaan 518.550.600
Material kandang ayam di Surabaya, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Material Kandang Ayam dan Mess Harga 1. Besi Kanal U UNP 80-Merah (79X80X45X3) 570 batang (@ Rp. 222.500 126.825.000 2. Besi Siku 40X40X4 mm 750 batang (@ Rp. 59.250) 44.437.500 3. Besi siku 30X30x3 mm 980 batang (@ 28.500) 27.930.000 4. Kawat harmonica 468 m, HARM T : 2,25 L. 1053 m2 diameter 2x1,6 24.219.000 5. Terpal 468 m 8.750.000 6. Spandek 93.176.500 Total 325.338.000 7. Hotel selama 16 hari untuk kamar 5.600.000 8. Sewa mobil selama 10 hari 3.100.000 9. Makan minum 1.600.000 10. Tiket Surabaya – Kupang tgl 16 Feb 2014 1.315.500 Total 11.615.500 Total Keseluruhan 336.953.500
Pembelian pada poin a dan b tersebut jumlahnya sebesar Rp855.504.100,00 (delapan ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu seratus rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena bukti-bukti atas pembelian barang tersebut belum di serahkan oleh Saksi YULIUS M. DAUZO kepada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK maka Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK meminta Saksi VICCO SELFANO PATTY untuk membuat dan menyesuaikan harga pada nota pembelian yang akan digunakan sebagai pertanggungjawaban pada Bendahara PT. Sasando Kupang;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penyesuaian dengan cara menaikkan harga (mark up), Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK menyerahkan seluruh bukti pembelian barang yang telah dilakukan mark up tersebut kepada Saksi MARIA IMELDA NDANA selaku Staf Keuangan sebagai bukti pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut :
| ||||
| No | Jenis Peralatan | Pertanggung Jawaban PT. Sasando Yang Dibuat Oleh Vicco S. Patty (Rp) | Bukti dari Yulius M. Dauzo (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1. | Mesin Printing X tra Large merk Icontek | 209.000.000 | 209.000.000 | - |
| 2. | Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 | 385.000. 000 | 210.516.600 | 174.483.400 |
| 3. | Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm | 10.561.000 | 10.561.000 | 8.000 |
| 4. | Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM | 17.299.000 | 17.299.000 | - |
| 5. | Filter MCU 82mm | 365.000 | 395.000 | - |
| 6. | Filter MCU 67mm | 270.000 | 270.000 | - |
| 7. | Peralatan Studio Foto | 6.500.000 | 6.500.000 | - |
| 8. | Magic Clear Foto Fluit | 50.000 | 50.000 | - |
| 9. | Tas Lowe Pro | 895.000 | 895.000 | - |
| 10. | Baterei Cadangan Canon | 874.000 | 874.000 | - |
| 11. | Mesin Laminating | 5.500.000 | 5.500.000 | - |
| 12. | Computer Design (Rakitan) | 25.000.000 | 25.650.000 | - |
| 13. | Computer mesin (Rakitan) | 11.200.000 | 11.200.000 | - |
| 14. | Aksesoris penunjang computer | 3.000.000 | 3.000.000 | - |
| 15. | Biaya pengiriman peralatan computer | 2.438.000 | 2.438.000 | - |
| 16. | Sewa rental mobil | 4.550.000 | 3.150.000 | 1.400.000 |
| 17. | Hotel | 9.450.000 | 10.500.000 | 1.050.000 |
| 18. | Tiket Jakarta-Surabaya tgl. 31 Januari 2014 | - | 752.000 | 752.000 |
| Subtotal | 692.640.000 | 518.550.600 | 174.089.400 | |
| ||||
| No. | Jenis Peralatan | Pertanggung Jawaban PT. Sasando Yang Dibuat Oleh Vicco S. Patty (Rp) | Bukti dari Yulius M. Dauzo (Rp) | Selisih (Rp.) |
| 1. | 570 Batang Unp 80 besi kanal U | 193.230.000 | 126.825.000 | 66.405.000 |
| 2. | 750 Batang Siku 40x40x4mm | 60.000.000 | 44.437.500 | 15.562.500 |
| 3. | 980 Batang Siku 30x30x3mm | 44.100.000 | 27.930.000 | 16.170.000 |
| 4. | 3320 Lembar Spandek | 109.560.000 | 93.176.500 | 16.383.500 |
| 5. | 460 Meter Kawat Harmonika | 33.696.000 | 24.219.000 | 9.477.000 |
| 6. | 7 Rol Terpal | 10.500.000 | 8.750.000 | 1.750.000 |
| 7. | Sewa / Rent Car Selama 8 hari | 11.200.000 | 3.100.000 | 8.100.000 |
| 8. | Sewa Truck Angkut Material | 15.000.000 | - | 15.000.000 |
| 9. | Laundry Services | 61.600 | - | 61.600 |
| 10. | Biaya menginap di Hotel Narita selama 5 hari | 2.475.000 | 5.600.000 | 3.125.000 |
| 11. | Makan di restoran hotel berupa nasi pecel ayam, sup jagung ayam, dan udang goreng. | 94.600 | 1.600.000 | 1.505.400 |
| 12. | Pembelian tiket Surabaya – Kupang tanggal 17 Pebruari 2016 | 1.315.500 | 1.315.500 | - |
| 13. | Baggage Striping Service | 10.000 | - | 10.000 |
| Subtotal | 481.242.700 | 336.953.500 | 144.289.200 | |
| TOTAL | 1.173.882.700 | 855.504.100 | 318.378.600 | |
Menimbang, bahwa selisih kenaikan harga (mark up) sebesar Rp318.378.600,00(tiga ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) digunakan antara lain untuk hal-hal sebagai berikut :
Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Diretur PT. Sasando memerintahkan Saksi YULIUS M. DAUZO untuk melakukan pembelian barang perlengkapan rumah tangga kebutuhan pribadi untuk dikirim ke Waingapu dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Barang Harga 1 1 set kursi sofa 4.650.000 2 1 unit TV LG 32” 2.450.000 3 1 set kichen set ukuran standar 22.000.000 4 1 buah closet duduk merek TOTO 3.000.000 5 Biaya pengiriman Surabaya – Waingapu 3.000.000 6 Biaya Paking Barang 2.025.050 7 1 Unit mesin press hidrolik 5.200. 000 8 1 Buah Stop Lamp Blakang Toyota Vios 250. 000 9 1 Unit mesing gurinda potong merek Macktek 1.900. 000 10 1 Buah bor tangan merek Macktek 400. 000 TOTAL 44.875.050
Bahwa dari penggunaan tersebut di atas telah disetorkan kembali ke rekening Kas Daerah sebesar Rp32.627.300,00 (tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) atas saran dari Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor : 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015. Penyetoran tersebut dilakukan ke rekening giro Nomor : 020.01.06.000002-9/G atas nama PKD TK I/TK II tanggal 24 Juni 2016;
Melakukan transfer ke rekening atas nama BERTA ULI sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), transfer tersebut dilakukan Saksi YULIUS M. DAUZO atas perintah Terdakwa SULAIMAN M. LOUK dan tidak memiliki dasar pembayaran;
Bahwa Saksi YULIUS M. DAUZO juga menggunakan mark up tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi diantaranya untuk biaya hiburan sebesar Rp3.504.198,00 (tiga juta lima ratus empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa saat kembali ke Kupang Saksi YULIUS M. DAUZO melaporkan sisa pembelanjaan peralatan percetakan, peralatan studio dan material kandang ayam pada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sadando sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan saat penyerahan dana tersebut Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK mengambil Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk pribadi Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK dan memberikan sisanya sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi YULIUS M. DAUZO;
Menimbang, bahwa di samping itu terdapat penggunaan dana sebesar Rp144.999.352,00(seratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) yang tidak diketahui penggunaannya dan tidak dikembalikan ke keuangan PT. Sasando Kupang baik oleh Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK maupun Saksi YULIUS M. DAUZO;
Menimbang, bahwa oleh karena PT. Sasando tidak dapat membayar angsuran atas pinjaman sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) di BPR TLM, maka Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang menandatangani Surat Pernyataan tidak sanggup membayar, sehingga BPR TLM mencairkan dana jaminan deposito sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) yang didepositokan oleh PT. Sasando yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang;
Menimbang, bahwa sampai dengan saat ini PT. Sasando Kupang masih operasional namun belum pernah memberikan bagian laba atau hasil keuntungan usaha (dividen) kepada Pemegang Saham dalam hal Pemerintah Kota Kupang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang bersama-sama Saksi YULIUS M. DAUZO selaku Manajer Operasional PT. Sasando yang telah menaikkan (mark up) harga pembelian alat cetak dan material kandang telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri dan orang lain sebesar Rp318.378.600,00 – 32.627.300,00 (penyetoran kembali ke kas rekening daerah) = Rp285.751.300,00(dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, Saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 53);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sasando Kupang sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 23 tanggal 15 Agustus 2013 Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK diangkat sebagai Direktur PT. Sasando Kupang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Memimpin perusahaan dengan membuat kebijakan-kebijakan perusahaan;
Memilih, menentukan, mengawasi pekerjaan karyawan;
Menyetujui anggaran tahunan perusahaan dan melaporkan laporan pada pemegang saham;
Menimbang, bahwa Pemerintah Kota Kupang selaku Pemegang Saham pada tahun 2014 telah menyertakan modal ke PT Sasando sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana tertuang dalam SP2D dengan Nomor : 01/BTL/PPKD/DAU-KK/1,20, 04/2014 tanggal 22 Januari 2014;
Menimbang, bahwa uang penyertaan modal sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut, yang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan untuk operasional PT. Sasando Kupang sedangkan yang sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) di depositokan di BPR TLM;
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Januari 2014 Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang melakukan pinjaman kredit modal kerja kepada BPR TLM sebagaimana Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor 02/K121/BPRTLM/I/2014 sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan menggunakan jaminan deposito dana sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang;
Menimbang, bahwa pada akhir bulan Januari tahun 2014, Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK memerintahkan secara lisan kepada Saksi YULIUS M. DOUZO selaku Manajer Operasional PT. Sasando Kupang, Saksi VICCO SELFANO PATTY dan Saksi MANASE LOURO ke Jakarta untuk melakukan pembelian Mesin Cetak dan ke Surabaya untuk pembelian Material Kandang Ayam;
Menimbang, bahwa atas dana pinjaman senilai Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dari BPR TLM tersebut yang sebesar Rp1.206.500.000,00 (satu miliar dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) atas perintah lisan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK kepada Saksi MARIA IMELDA NDANA agar ditransfer secara bertahap kepada Saksi YULIUS M. DAUZO ke rekening BNI atas nama YULIUS M. DAUZO dengan Nomor : 0112513675 untuk pembelian mesin cetak dan material kandang ayam, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal Transfer | Jumlah Uang |
| 1. | Tanggal 27 Januari 2014 | 10.000.000 |
| 2. | Tanggal 29 Januari 2014 | 674.000.000 |
| 3. | Tanggal 03 Pebruari 2014 | 15.000.000 |
| 4. | Tanggal 06 Pebruari 2014 | 15.000.000 |
| 5. | Tanggal 10 Pebruari 2014 | 7.500.000 |
| 6. | Tanggal 11 Pebruari 2014 | 485. 000.000 |
| Total | 1.206.500.000 | |
Menimbang, bahwa dana yang ditransfer oleh Saksi MARIA IMELDA NDANA tersebut digunakan Saksi YULIUS M. DAUZO untuk melakukan pembelian :
Alat cetak di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Jenis Peralatan Jumlah Harga 1. Mesin Printing X tra Large merk Icontek 1 Unit 209.000.000 2. Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 1 Unit 210.516.600 3. Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm 1 Unit 10.561.000 4. Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM 1 Unit 17.299.000 5. Filter MCU 82mm 1 Unit 395.000 6. Filter MCU 67mm 1 Unit 270.000 7. Peralatan Studio Foto 1 Set 6.500.000 8. Magic Clear Foto Fluit 1 Unit 50.000 9. Tas Lowe Pro 1 Unit 895.000 10. Baterei Cadangan Canon 1 Unit 874.000 11. Mesin Laminating 1 Unit 5.500.000 12. Computer Design (Rakitan) 3 Unit 25.650.000 13. Computer mesin (Rakitan) 2 Unit 11.200.000 14. Aksesoris penunjang computer 11 Macam 3.000.000 Total 501.710.600 1. Biaya pengiriman peralatan percetakan dan peralatan studio 2.438.000 2. Sewa mobil rental 7 hari 3.150.000 3. Hotel 7 hari (3) orang 10.500.000 4. Tiket Jakarta – Surabaya tgl 31 Jan 2014 1 orang 752.000 Total 16.088.000 Total seluruh pembiayaan 518.550.600
Material kandang ayam di Surabaya, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Material Kandang Ayam dan Mess Harga 1. Besi Kanal U UNP 80-Merah (79X80X45X3) 570 batang (@ Rp. 222.500 126.825.000 2. Besi Siku 40X40X4 mm 750 batang (@ Rp. 59.250) 44.437.500 3. Besi siku 30X30x3 mm 980 batang (@ 28.500) 27.930.000 4. Kawat harmonica 468 m, HARM T : 2,25 L. 1053 m2 diameter 2x1,6 24.219.000 5. Terpal 468 m 8.750.000 6. Spandek 93.176.500 Total 325.338.000 7. Hotel selama 16 hari untuk kamar 5.600.000 8. Sewa mobil selama 10 hari 3.100.000 9. Makan minum 1.600.000 10. Tiket Surabaya – Kupang tgl 16 Feb 2014 1.315.500 Total 11.615.500 Total Keseluruhan 336.953.500
Pembelian pada poin a dan b tersebut jumlahnya sebesar Rp855.504.100,00 (delapan ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu seratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti-bukti atas pembelian barang tersebut belum di serahkan oleh Saksi YULIUS M. DAUZO kepada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK maka Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK meminta Saksi VICCO SELFANO PATTY untuk membuat dan menyesuaikan harga pada nota pembelian yang akan digunakan sebagai pertanggungjawaban pada Bendahara PT. Sasando Kupang;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penyesuaian dengan cara menaikkan harga (mark up), Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK menyerahkan seluruh bukti pembelian barang yang telah dilakukan mark up tersebut kepada Saksi MARIA IMELDA NDANA selaku Staf Keuangan sebagai bukti pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut :
| ||||
| No | Jenis Peralatan | Pertanggung Jawaban PT. Sasando Yang Dibuat Oleh Vicco S. Patty (Rp) | Bukti dari Yulius M. Dauzo (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1. | Mesin Printing X tra Large merk Icontek | 209.000.000 | 209.000.000 | - |
| 2. | Mesin Printing In door merk Roland VersaArt RA 640 | 385.000. 000 | 210.516.600 | 174.483.400 |
| 3. | Kamera Canon EoS 60 D with Lens 18-135mm | 10.561.000 | 10.561.000 | 8.000 |
| 4. | Lensa Canon Ef 16-35mm F2,8L II USM | 17.299.000 | 17.299.000 | - |
| 5. | Filter MCU 82mm | 365.000 | 395.000 | - |
| 6. | Filter MCU 67mm | 270.000 | 270.000 | - |
| 7. | Peralatan Studio Foto | 6.500.000 | 6.500.000 | - |
| 8. | Magic Clear Foto Fluit | 50.000 | 50.000 | - |
| 9. | Tas Lowe Pro | 895.000 | 895.000 | - |
| 10. | Baterei Cadangan Canon | 874.000 | 874.000 | - |
| 11. | Mesin Laminating | 5.500.000 | 5.500.000 | - |
| 12. | Computer Design (Rakitan) | 25.000.000 | 25.650.000 | - |
| 13. | Computer mesin (Rakitan) | 11.200.000 | 11.200.000 | - |
| 14. | Aksesoris penunjang computer | 3.000.000 | 3.000.000 | - |
| 15. | Biaya pengiriman peralatan computer | 2.438.000 | 2.438.000 | - |
| 16. | Sewa rental mobil | 4.550.000 | 3.150.000 | 1.400.000 |
| 17. | Hotel | 9.450.000 | 10.500.000 | 1.050.000 |
| 18. | Tiket Jakarta-Surabaya tgl. 31 Januari 2014 | - | 752.000 | 752.000 |
| Subtotal | 692.640.000 | 518.550.600 | 174.089.400 | |
| ||||
| No. | Jenis Peralatan | Pertanggung Jawaban PT. Sasando Yang Dibuat Oleh Vicco S. Patty (Rp) | Bukti dari Yulius M. Dauzo (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1. | 570 Batang Unp 80 besi kanal U | 193.230.000 | 126.825.000 | 66.405.000 |
| 2. | 750 Batang Siku 40x40x4mm | 60.000.000 | 44.437.500 | 15.562.500 |
| 3. | 980 Batang Siku 30x30x3mm | 44.100.000 | 27.930.000 | 16.170.000 |
| 4. | 3320 Lembar Spandek | 109.560.000 | 93.176.500 | 16.383.500 |
| 5. | 460 Meter Kawat Harmonika | 33.696.000 | 24.219.000 | 9.477.000 |
| 6. | 7 Rol Terpal | 10.500.000 | 8.750.000 | 1.750.000 |
| 7. | Sewa / Rent Car Selama 8 hari | 11.200.000 | 3.100.000 | 8.100.000 |
| 8. | Sewa Truck Angkut Material | 15.000.000 | - | 15.000.000 |
| 9. | Laundry Services | 61.600 | - | 61.600 |
| 10. | Biaya menginap di Hotel Narita selama 5 hari | 2.475.000 | 5.600.000 | 3.125.000 |
| 11. | Makan di restoran hotel berupa nasi pecel ayam, sup jagung ayam, dan udang goreng. | 94.600 | 1.600.000 | 1.505.400 |
| 12. | Pembelian tiket Surabaya – Kupang tanggal 17 Pebruari 2016 | 1.315.500 | 1.315.500 | - |
| 13. | Baggage Striping Service | 10.000 | - | 10.000 |
| Subtotal | 481.242.700 | 336.953.500 | 144.289.200 | |
| TOTAL | 1.173.882.700 | 855.504.100 | 318.378.600 | |
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang bertentangan dengan :
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Pasal 92 :
Ayat (1), Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
Ayat (2), Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar;
Pasal 97 :
Ayat (a), Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1);
Ayat (2), Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;
Ayat (3), Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Peraturan Perusahaan PT. Sasando Kupang tahun 2011 sebagaimana telah disahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Nomor : Kep.06/560/2011 tahun 2011 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT. Sasando Kupang.
Pasal 19 ayat (2) :
Pengadaan perlengkapan dan peralatan perusahaan merupakan transaksi dengan pihak lain sehubungan dengan pembelian, perawatan pembangunan atau pengadaan berbagai keperluan peralatan perusahaan. Transaksi harus dilakukan atas dasar penilaian mutu, harga, pelayanan purna jual, dan kemudahan dalam melaksanakan transaksi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
“Kerahasiaan informasi harga penawaran harus benar-benar terjaga rapi. Untuk mendapatkan suatu tingkat efisiensi pembelian yang optimal, pelaksanaan transaksi dengan rekanan harus dilakukan dengan cara perbandingan tingkat harga antar rekanan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang yang telah menaikkan (mark up) harga pembelian alat cetak dan material kandang ayam adalah merupakan perbuatan yang telahmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah kekayaan Negara dalam bentuk apapun termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 41);
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang termuat dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 menyebutkan : “bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas setelah dilakukan pemeriksaan dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pembelian alat cetak dan material kandang ayam terdapat kenaikan harga (mark up) terhadap pembelian alat cetak dan material kandang ayam yang dilakukan oleh Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang bersama-sama dengan Saksi YULIUS M. DOUZO selaku Manajer Operasional PT. Sasando Kupang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp318.378.600,00 – 32.627.300,00 (penyetoran kembali ke kas rekening daerah) = Rp285.751.300,00(dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah) sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi NTT Nomor : SR-81/PW24/5/2017 tanggal 28 April 2017 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pinjaman Modal Kerja PT. Sasando Kupang Tahun 2014;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupangbersama-sama dengan Saksi YULIUS M. DOUZO selaku Manajer Operasional PT. Sasando Kupang telah merugikan keuangan negara/daerah sebesarRp318.378.600,00 – 32.627.300,00 (penyetoran kembali ke kas rekening daerah) = Rp285.751.300,00(dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP menentukan : “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, Majelis Hakim memandang dalam hal ini jelas bahwa Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK adalah sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas disebutkan bahwa TerdakwaSULAIMAN MARINUS LOUK sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan suatu perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum yang jelas terungkap dan menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan bahwa telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan adanya jalinan kerjasama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara TerdakwaSULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang dalam menaikkan harga (mark up) terhadap pembelian peralatan mesin cetak dan material kandang ayam bersama-sama dengan SaksiYULIUS M. DAUZO selaku Manajer Operasional PT. Sasando Kupang, sehingga menimbulkan akibat terjadinya kerugian negara sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwa TerdakwaSULAIMAN MARINUS LOUK sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi yang melakukan (pleger), sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak PidanaKorupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK telah menerima uang sebesar Rp285.751.300,00(dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah)terkait kenaikan harga (mark up) pembelian alat cetak dan material kandang ayamyang merupakan hasil dari penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jataban atau kedudukannya selaku Direktur PT. Sasando Kupang, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas setelah uang sebesar Rp1.206.500.000,00 (satu miliar dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) di transfer Saksi MARIA IMELDA NDANA kepada Saksi YULIUS M. DAUZO maka sepenuhnya uang tersebut yang mengelola dan membelanjakan untuk pembelian peralatan mesin cetak dan material kandang ayam adalah Saksi YULIUS M. DAUZO, kemudian setelah Saksi YULIUS M. DAUZO kembali ke Kupang ternyata masih ada sisa dari pembelanjaan peralatan percetakan, peralatan studio dan material kandang ayam sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan saat penyerahan sisa dana tersebut Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK mengambil Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk pribadi Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK dan memberikan sisanya sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi YULIUS M. DAUZO, selanjutnya oleh karena Saksi YULIUS M. DAUZO tidak memberikan bukti-bukti asli pembelian peralatan mesin cetak dan material kandang ayam untuk dibuat pertanggung jawaban maka akhirnya Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK meminta kepada Saksi VICCO SELFANO PATTY untuk membuatkan nota-nota pembelian yang di naikkan harganya (mark up) untuk disesuaikan dengan uang yang telah di keluarkan oleh Saksi MARIA IMELDA NDANA, dan dari menaikkan harga (mark up) pembelian alat cetak dan material kandang ayam tersebut sehingga menimbulkan akibat terjadinya kerugian negara sebesar Rp285.751.300,00(dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah)maka kiranya layak dan adil jika uang pengganti terhadap perkara ini ditanggung renteng bersama-sama antara Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK dengan Saksi YULIUS M. DAUZOdengan beban masing-masing yaituTerdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK sebesar Rp142.875.650,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan Saksi YULIUS M. DAUZO sebesar Rp142.875.650,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dari kerugian negara sebesar Rp285.751.300,00(dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah) tersebut, Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang bersama-sama dengan Saksi YULIUS M. DAUZO selaku Manajer Operasional PT. Sasando Kupang, sehingga telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri dan orang lain sebesar Rp285.751.300,00(dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah) maka yang harusdibebankan kepada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKadalah sebesar Rp142.875.650,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah)dan Saksi YULIUS M. DAUZOsebesar Rp142.875.650,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKadalah sebesar Rp142.875.650,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKharuslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum atau melakukan perbuatan seperti yang didakwakan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, membebaskan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (vrijspraak) atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts van vervolging, memerintahkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang untuk mengeluarkan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK dari dalam Rumah Tahanan Negara, merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK tersebut seperti keadaan semula dan membebankan biaya perkara kepada Negara, menurut pendapat Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas ternyata semua unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terbukti pada perbuatan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKoleh karenanya mengenai Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwaharuslah ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai bukti-bukti surat dari Nomor T – I sampai dengan T – III yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap bukti surat T – I berupa Setoran Pertama Kerugian PT. Sasando Kupang TA. 2014 atas Temuan Inspektorat Kota Kupang sesuai LHP Nomor : 01/IP/RHS/LHP/2015 Tanggal 10 Februari 2015 ke Bank NTT sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan bukti surat T – II Setoran Ke 2 (Pelunasan) Kerugian PT. Sasando Kupang TA. 2014 atas Temuan Inspektorat Kota Kupang sesuai LHP Nomor : 01/IP/RHS/LHP/2015 Tanggal 10 Februari 2015 ke Bank NTT sebesar Rp329.876.736,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah)totalnyasebesar Rp354.876.736,00 (tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) bila di hubungkan dengan bukti surat T – III maka setoran dan pelunasan atas temuan Inspektorat Kota Kupang tersebut adalah merupakan penyetoran kerugian PT. Sasandoyang menjadi tanggung jawab penuh secara pribadi Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK selaku Direktur PT. Sasando Kupang terkait dengan uang representatif/belanja rumah tangga Direktur sebesar Rp68.541.769,00, (enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) hutang pribadi Direktur pada Perusahaan (transfer ke rekening pribadi dan hutang tiket pada travel Perusahaan) sebesar Rp241.431.049,00, (dua ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu empat puluh sembilan rupiah) belanja barang pribadi Direktur di Surabaya sebesar Rp32.627.300,00(tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan kebijakan Direktur untuk menahan dan membagikan ayam potong kepada keluarga sebesar Rp12.276.618,00(dua belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah) dan bukan penyetoran kerugian PT. Sasando terkait dengan pembelian alat cetak dan material kandang ayambahkan dalam LHP Nomor : 01/IP/RHS/LHP/2015 Tanggal 10 Februari 2015 tersebut terhadap rekayasa bukti belanja pengadaan mesin printing, mesin laminating, peralatan studio dan material kandang ayam di sarankan agar melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atas indikasi kerugian Perusahaan/Daerah tersebut, dengan demikian terhadap bukti surat T – I sampai dengan T – III dari Penasihat Hukum Terdakwatersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara.
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKserta dengan memperhatikan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKsebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M ENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKdari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUKdengan pidana penjara selama1 (satu) tahundan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada kepada Terdakwa SULAIMAN MARINUS LOUK sebesar Rp142.875.650,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar photo copy Surat Keputusan Direktur PT Sasando Kupang Nomor : SK.04/DIR/PT.SsK/V/2014 Tanggal 01 Mei 2014, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PPT Sasando Kupang;
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 114/PT.SsK/PHK/XII/2014 Tanggal 22 Desember 2014, Perihal Pemberhentian Hubungan Kerja;
1 (satu) jepitan asli Kebutuhan Material Non Lokal;
1 (satu) lembar photo copy Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit tanggal 13 Nopember 2013;
1 (satu) lembar Asli Perjanjian Nomor : 06/PP/PT.SsK/V/2014 Tanggal 21 Mei 2014;
1 (satu) jepit photo copy Perjanjian Kerjasama Nomor : PK.02.a/SM/PT.SsK/III/2014 Tanggal 06 Maret 2014;
1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerjasama Nomor : PK.001.a/PB-Obf/PT.SsK/I/2014 Tanggal 01 Januari 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan & Pelunasan Pinjaman Nomor : 071/PT.SsK/VIII/2014 Tanggal 25 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan II Pinjaman Nomor : 080/PT.SsK/VIII/2014 Tanggal 22 September 2014;
1 (satu) jepit photocopy Profile Perusahaan;
1 (satu) jepit photocopy Rencana Kegiatan PT Sasando Kupang Tahun 2014;
1 (satu) jepit photocopy Rencana Kerja PT. Sasando Tahun 2014;
1 (satu) lembar photocopy Naskah Pelantikan Sulaiman Marinus Louk sebagai Direktur PT. Sasando Kupang.;
1 (satu) lembar photocopy Pakta Integritas Sulaiman Marinus Louk sebagai Direktur PT. Sasando Kupang;
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan izin untuk menjalankan proses pengobatan tanggal 06 Januari 2015 dari Sulaiman Marinus Louk;
1 (satu) lembar photocopy tanda penyetoran Bank NTT tanggal 26 Agustus 2015 Setoran Pertama Kerugian PT Sasando Kupang TA. 2014 atas temuan Inspektorat Kota Kupang sesuai LHP Nomor: 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015;
1 (satu) lembar photocopy tanda penyetoran Bank NTT tanggal 24 Juni 2015 Setoran ke-2 (pelunasan) Kerugian PT Sasando Kupang TA. 2014 atas temuan Inspektorat Kota Kupang sesuai LHP Nomor: 01/IP/RHS/LHP/2015 tanggal 10 Februari 2015;
1 (satu) lembar laporan pembelian peralatan studio di Jakarta pada tanggal 25 – 31 Januari 2014;
1 (satu) lembar Delivery Order (DO) No. 00276 tanggal 21 Februari 2014;
1 (satu) lembar Invoice No. 00276 tanggal 21 Februari 2014;
1 (satu) lembar Faktur pajak No. dank ode seri faktur pajak : 010.000-14.98596900 tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar formulir pemindahbukuan bank BNI dari rekening atas nama YULIUS MALO DAUZO ke penerima atas nama PT. Bhineka Mentari Dimensi tanggal 30 Januari 2014 sejumlah Rp. 210.516.600,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus enam belas ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) lembar Invoice No. D0021400000591 tanggal 30 Januari 2014 dengan total uang sejumlah Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti pengiriman barang (BPB) Sindo Express No. J00295/J14052 tanggal 14 Februari 2014;
1 (satu) lembar Tanda Terima Sementara No. 208732 tanggal 24 Februari 2014;
1 (satu) lembar surat tanda terima titipan barang No. 080227 NS tanggal 30 Januari 2014;
1 (satu) lembar surat permintaan pertangung jawaban asuransi pengangkutan PT Asuransi Central Asia (ACA);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Nota tanggal 30 Januari 2014 sejumlah 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 187 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 170 tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 25.650.000,- (dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 171 tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko CC City Com Computer Hardware & Peripherals No. 184 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota Belanja No. Urut : 1401-85213 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota Belanja No. Urut : 1401-85201 tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) Buku photocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor140 sampai dengan Nomor 151 dan sertifikat HGB Nomor 1323;
1 (satu) buku User’S Guide Solvent Ink Color Inkjet Printer 3306HA/3306GA;
1 (satu) lembar Digital Print Out Door ICONTEK TW-33HA;
1 (satu) lembar Digital Print In Door Roland VERSA ART RA-640;
1 (satu) jepit photocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas “P.T. SASANDO KUPANG” Nomor 98;
1 (satu) jepit photocopy Rencana Kegiatan & Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2010 PT.Sasando Kupang;
1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 22;
1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 23;
1 (satu) jepit photocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Sasando Kupang” Nomor 114;
1 (satu) jepit photocopy Peraturan Perusahaan PT Sasando (BUMD Kota Kupang.
1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 31 Januari 2014 sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti penarikan uang pada ATM BCA tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pembayaran menggunakan ATM BNI tanggal 12 Februari 2014 untuk belanja pada toko Depo Bangunan JL. A. Yani No. 41-43 Gedangan Sidoarjo sejumlah Rp. 2.025.050,- (dua juta dua puluh lima ribu lima puluh rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pembayaran dari Yulius untuk pembayaran deposit amaris hotel No. 05941 tanggal 26 Januari 2014 sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 20 Maret 2014 dari Yulius kepada ekspedisi Samudera Surabaya untuk pembayaran ongkos kapal atas pengiriman kursi sofa, kompor gas, closet, TV LG 32 inci, kitchen set tujuan Waingapu sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko Hendra Motor No. 298071 tanggal 22 Februari 2014 sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko Anugerah Cipta Teknik No. 049684 tanggal 12 Februari 2014 sejumlah Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar kertas berisi tulisan tangan tentang nota pesanan barang direktur PD Sasando untuk dikirim ke Waingapu;
1 (satu) lembar Bukti transfer uang melalui ATM BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke Bank Mandiri atas nama YUDHA SURYA LAKSONO tanggal 12 Februari 2014 sejumlah 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko super sofa No. nota 572024 tanggal 11 Februari 2014 sejumlah total Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank BCA atas nama BERTHA ULI tanggal 14 Februari 2014 sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Bukti transfer pada bank BNI dari rekening atas nama YULIUS MALO DAUZO ke rekening atas nama SOETAM SOEHARTONO tanggal 12 Februari 2014 untuk pembayaran terpal sejumlah Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota belanja pada toko gunung semeru Surabaya tanggal 10 Februari 2014 sejumlah 24.219.000,- (dua puluh empat juta dua ratus Sembilan bels ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama TIAUW HONG IR tanggal 11 Februari 2014 sejumlah Rp. 24.219.000,- (dua puluh empat juta dua ratus Sembilan belas ribu rupiah);
1 (satu) lembar Order penjualan No. OK-1402-00001 tanggal 11 Februari 2014;
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama YULIUS GUNAWAN tanggal 11 Februari 2014 sejumlah Rp. 199.192.500,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pengiriman uang lewat dari Bank BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke bank Mandiri atas nama YULIUS GUNAWAN tanggal 14 Februari 2014 sejumlah Rp. 93.176.500,- (sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) jepitan tiket Garuda Jakarta – Surabaya tanggal 31 Januari 2014 total harga tiket Rp. 828.200,- (delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) lembar Bukti pembayaran hotel midtown No. 016824 tanggal 31 Februari 2014 sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran penginapan Kost & Resto Hoki atas nama Bpk. Yulis tanggal 17 Februari 2014 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Cash bill hotel deMira Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Deposit pembayaran D’Season Hotel Surabaya 04 Februari 2014 sejumlah Rp. 700.000,-, Rp. 500.000,- dan Rp. 428.000,-;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran lewat ATM BNI atas nama YULIUS MALO DAUZO ke BCA atas nama F.X THOFAN APRIATMOKO untuk pembayaran sewa mobil sejumlah Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BNI atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel D’SEsion Surabaya tanggal 02 Februari 2014 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Narita Surabaya tanggal 09 Februari 2014 sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Demira Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran hotel Grand Sumatera Surabaya tanggal 06 Februari 2014 sejumlah Rp. 1.346.400,- (satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
1 (satu) lembar Boarding pass Garuda Surabaya-Kupang tanggal 17 Februari 2014;
1 (satu) lembar Bill sinema café tanggal 06 Februari 2014 total Rp. 82.500,- (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Pembayaran lewat ATM BCA atas nama YULIUS DAUZO untuk pembayaran Karoke pada D’Star Karoke tanggal 09 Februari 2014 sejumlah Rp. 3.504.198,- (tiga juta lima ratus empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar Invoice D’Star Karoke tanggal 09 Februari 2014;
1 (satu) jepit asli Rekening Koran Bank BNI An. YULIUS MALO DAUZO Periode tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2014;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : 01/SK.DIR/PT.SsK/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Manajer Operasional dan Keuangan;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : 02/SK.DIR/PT.SsK/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Manajer Operasional dan Keuangan;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 040/PHK/PT.SsK/VII/2014 Tanggal 04 Juli 2014 Perihal Pemberhentian Hubungan Kerja;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Nomor : SK.04/PHK/PT.SsK/VII/2014 Tanggal 04 Juli 2014 tentang Pemberhentian Hubungan Kerja;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 032/PT.SsK/V/2014 Tanggal 19 Mei 2014 Perihal Panggilan I;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyelesaian Materi Kesepakatan Tanggal 29 Mei 2014 Nomor : BA.04/SPU/PT.SsK/VI/2014;
1 (satu) lembar Photocopy Tanda Terima tanggal 19 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli Kesepakatan Klarifikasi Surat Panggilan Nomor : 032/PT.SsK/V/2014 Tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang 03 Juni 2014 Nomor : BA.03/STB/PT.SsK/VI/2014 ;
1 (satu) jepit Laporan Biaya Perjalanan dan Pembelanjaan Material Bangunan Di Surabaya pada Tanggal 31 Januari s/d 17 Pebruari 2014 terdiri dari :
1 (satu) lembar Nota Gunung Semeru Surabaya Nomor : 55689427 Tanggal 11 Februari 2014, JumlahRp. 297.330.000,-;
1 (satu) lembar Nota Peertiwi Bangunan Sidoarjo Nomor : - Tanggal 17 Februari 2014, Jumlah Rp.153.756.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Truk Angkut Material dari Surabaya dan Sidoarjo ke Perak, Nomor : - Tanggal 19 Februari 2014, Sebesar Rp.15.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi Sewa / Rent Car selama 8 hari, Nomor : - Tanggal 17 Februari 2014, Sebesar Rp.11.200.000,-;
1 (satu) lembar Loundry Services Narita Hotel Nomor : 001717 tanggal 10-02-2014 sebesar Rp.61.600,-;
1 (satu) lembar Guest Bill Narita Hotel Room Nomor : 211 sebesar Rp.2.631.200,-;
1 (satu) lembar Restaurant Bill Narita Hotel sebesar Rp.94.600,-;
1 (satu) lembar Garuda Indonesia Elektronik Ticket Receipt Surabaya-Kupang tanggal 17 Februari 2014;
2 (dua) lembar photocopy kwitansi gadai motor inventaris PT Sasando @ Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah);
1 (satu) jepit photocopy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Kandang Ayam.
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2013 sampai dengan Periode 30 Nopember 2013;
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2014 sampai dengan Periode 31 Desember 2014;
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2014 sampai dengan Periode 31 Juli 2016;
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro PT Sasando pada PT. Bank NTT Kantor Capem Walikota Periode 01 Januari 2013 sampai dengan Periode 31 Desember 2016;
1 (satu) lembar asli Nota Verifikasi tanggal 06-06-14 Pembayaran Termin ke I Pekerjaan Kandang Ayam di Alak, Jumlah Uang Rp.34.749.600.-;
1 (satu) lembar asli Form Permintaan tanggal 06-06-14 Pembayaran Termin ke I (Pekerjaan Kandang Ayam) Oeleta, Banyaknya Uang Rp.34.749.600.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 06-06-2014 Pembayaran Pekerjaan Kandang Ayam Termin Pertama sebesar Rp.34.749.600.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 13 Maret 2014 terima dari Narita I. Adu , Banyaknya uang 14.337.000.- Pembayaran Peternakan (Hasil Panen/Penjualan ayam) PT Sasando;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 09 Mei 2014 terima dari PT Sasando Kupang (Penjualan Babi), Banyaknya uang 40.850.000.-Penjualan Babi milik PT Sasando Kupang;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 23 Juli 2014 terima dari Thobias Hetmina, Banyaknya uang 10.000.000.-Penjualan 4 ekor Babi @ Rp.2.500.000.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 14 Juli 2014 terima dari Anderias A Moy, Banyaknya uang 8.850.000.-Pembelian 3 ekor Babi di Baun @ Rp.2.950.000.-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 08 Agustus 2014 terima dari Bpk Demus Salean, Banyaknya uang 26.160.000.-Pembayaran 872 ekor ayam potong;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 16 Juli 2014 terima dari Dominggus Adoe, Banyaknya uang 8.000.000.-Penjualan Babi 3 ekor di Pak Minggus;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 27 Juni 2014 terima dari Rommy Ch Tanehe, Banyaknya uang 6.000.000.-Pembayaran Pembelian Babi sebanyak 3 ekor di Baun;
1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 24 Juli 2014 terima dari Anderias Moy, Banyaknya uang 7.800.000.-Penjualan 3 ekor Babi di Baun;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima tanggal 04 Juli 2014 terima dari Demus Salean, Total Pembayaran Rp.18.150.000 (Delapan Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Rincian Terlampir);
1 (satu) lembar Daftar Penjualan ayam untuk Rumah Sakit Umum;
1 (satu) jepit Slip Gaji dan Tanda Terima Gaji Bulan Juli An. Yulius M. Dauzo dan Hendrianus E. Kono;
1 (satu) jepit photocopy Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/PK/PT.SsK/VI/2013 Tanggal 26 Juni 2013;
1 (satu) lembar photocopy Daftar Penerimaan Tahun Buku 2013;
1 (satu) lembar photocopy Daftar Penerimaan Tahun Buku 2013;
1 (satu) jepit Rekapan Pengeluaran dan Pemasukan 2014 PT. Sasando Kupang;
1 (satu) jepit Rekapan Pengeluaran dan Pemasukan 2015 PT. Sasando Kupang;
1 (satu) jepit photocopy Laporan Keuangan Periode 15 Agustus 2013;
1 (satu) jepit asli Laporan PT Sasando Kupang;
1 (satu) jepit asli Rekapan Biaya Representatif Direktur Tahun 2013, Tahun 2014 serta Rekapitulasi Pinjaman Pribadi Direktur dan Transfer ke Rekening Pribadi Per Orang Tahun 2013 dan Tahun 2014.
1 (satu) lembar photo copy Kwitansi sudah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Setda Kota Kupang untuk Pembayaran Penyertaan Modal pada BUMD PT Sasando Kupang;
1 (satu) lembar photo copy Surat Nomor : 003/Dir/PT.SsK/I/2014 tanggal 08 Januari 2014 Perihal Informasi Nomor Rekening;
1 (satu) lembar photo copy Surat Nomor : 008/PT.SsK/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 Perihal Permohonan Pencairan Dana Tambahan Penyertaan Modal;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 22 Januari 2014.;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :01/BTL/PPKD/DAU-KK/1.20.04/2014 Tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar photo copy Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar photo copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor :BU.911/01/BTL/PPKD/1.20.04/2014 Tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar photo copy Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji Barang dan Jasa Tanggal 22 Januari 2014.
1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Direktur PT Sasando Kupang Nomor: SK.03/Dir/PT.SsK/I/2014 Tanggal 03 Januari 2014, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sasando Kupang
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :146/K122/BPR TLM/X/2013;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :174/K122/BPR TLM/XI/2013 & Rekening Koran;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :106/K13/BPR TLM/XI/2013 & Rekening Koran;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :02/K121/BPR TLM/I/2014, Perjanjian Grace Period Nomor 001/PPGP-K13/BPR TLMIV/2015 & Rekening Koran;
1 (satu) Jepit photocopy Perjanjian Kredit Nomor :37/K13/BPR TLM/V/2014 & Rekening Koran;
Asli Surat Pernyataan mencairkan Deposito;
1 (satu) Jepit photocopy Tambahan Berita Negara RI Tanggal 21/12-2007 No.102, yang memuat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-03822 HT.01.0- TH.2007 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat;
1 (satu) Jepit photocopy Akta Pernyataan Keputusan Bersama Dewan Direksi Dan Komisaris PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat, Nomor 108, tanggal 28 Agustus 2012;
1 (satu) lembar photo copy Surat Keputusan Direksi PT Sasando Kupang Nomor: 05/SK.Dir/PT.SsK/VI/2010 Tanggal 12 Juni 2010, Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sasando Kupang.
1 (satu) Jepitan photo copy Akta Notaris Nomor 16 Tanggal 13 Januari 2005, Akta Perseroan Komanditer C.V. CIKAL IMAJI;
1 (satu) Jepitan photo copy Akta Notaris Nomor 25 Tanggal 08 Agustus 2007, Akta Perubahan;
1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerja Tentang Pekerjaan Renovasi dan Pembangunan Halte Nomor : PK.002/RPH/PT.SsK/2014 Tanggal 25 Februari 2014;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Renovasi dan Pembangunan Halte;
1 (satu) jepit asli Perjanjian Kerja Tentang Pekerjaan Pembangunan Kandang Ayam Nomor : PK.004/PKA/PT.SsK/V/2014 Tanggal 05 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli Surat Penawaran Pekerjaan Kandang Ayam Alak, Oeleta Penkase Tanggal 06 Mei 2014;
1 (satu) lembar jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Kandang Ayam Alak, Oeleta Penkase (Time Schedule) Tanggal 05 Mei 2014.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06 Juni 2014, Pembayaran Pekerjaan Kandang Ayam Termin Pertama, Banyaknya Uang Rp.34.749.600,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BNI ke rekening An. IBU RACHEL KANA TALO terdiri dari:
Tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 11 Februari 2014 sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BCA ke rekening An. HENDERIKA FANGGI LOUK terdiri dari
Tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 19 Februari 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) jepitan bukti setoran Bank BNI ke rekening An. Ibu MARGARITHA LOUK SALEAN terdiri dari:
Tanggal 14 November 2013 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Tanggal 27 Maret 2014 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
Tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 20 Juni 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 02 Juli 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 25 Agustus 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) jepitan asli Slip Setoran Bank BNI ke rekening An. Ibu HELOISYE MAGDALENA LOUK terdiri dari :
Tanggal 30 Oktober 2013 LOUK sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 November 2013 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2014 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 27 Maret 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BCA ke rekening An. RAYNALDO CHRISTO LOUK terdiri dari :
Tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 02 Juni 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 03 Juni 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Juni 2014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BNI ke rekening An. Bpk. MICHAEL JACKSON AZA LOUK terdiri dari :
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 19 Maret 2014 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 05 Desember 2013 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 09 Mei 2014 ke Rekening An. Bpk. SULAIMAN MARINUS LOUK sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BCA ke rekening An. SULAIMAN MARINUS LOUK terdiri dari :
Tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 23 Mei 2014 sebesar Rp.12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tanggal 26 Mei 2014 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank Mandiri ke rekening An. SULAIMAN MARINUS LOUK terdiri dari :
Tanggal 23 September 2013 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Tanggal 30 September 2013 sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 22 Oktober 2013 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 25 Oktobber 2013 sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 14 November 2013 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 22 November 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 27 November 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Tanggal 07 Januari 2014 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 13 Januari 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Tanggal 17 Februari 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 02 Juni 2014 ke Rekening An. SELSILY MARLIN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank Mandiri, Tanggal 24 Oktober 2013 ke Rekening An. YANTI ANESAKI SOEDIA sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 14 Juli 2014 ke Rekening An. Bpk. RONALD MELVIANNO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 19 Juni 2014 ke Rekening An. MAHRANY GRACIELLA BUMBUNGAN sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 09 Desember 2013 ke Rekening An. Bpk. UMBU M. MARISI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Bukti setoran Bank BNI, Tanggal 30 Oktober 2013 ke Rekening An. Sdr. NERFA VALIANO SALEAN sebesar Rp. 2.037.000,- (dua juta tiga puluh tujuh ribu rupiah);
1 (satu) jepitan asli Bukti Setoran Bank BNI ke rekening An. Bpk. YULIUS MALO DAUZO terdiri dari :
Tanggal 27 Januari 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Tanggal 03 Februari 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Tanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Tanggal 10 Februari 2014 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 Februari 2014 sebesar Rp. 485.000.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Surat Persetujuan Kredit Asli No. 05/KOM/PT.Ssk/IX/2013, tanggal 27 September 2013 dan Persetujuan Menjaminkan Deposito Berjangka Asli tanggal 2 Oktober 2013. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 450.000.000,-)
Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Asset Asli tanggal 13 November 2013. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,-)
Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Deposito Asli tanggal 29 Januari 2014. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 1.700.000.000,-)
Surat Persetujuan Untuk Mengajukan Kredit Asli dan Persetujuan Menjaminkan Asset Asli tanggal 29 April 2014. (Surat Persetujuan Pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,-)
Asli Historis (Riwayat) Deposito PT Sasando Kupang sebesar Rp. 1.700.000.000,-
Barang-barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjadi bukti dalam perkara lain;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKupang pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 oleh kamiFRANSISKA D. PAULA NINO, S.H., M.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, ALI MUHTAROM, S.H., M.H., dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh EMELLYA ROHI KANA, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umumserta dihadiri pula olehTerdakwadengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALI MUHTAROM, S.H., M.H. FRANSISKA D. PAULA NINO, S.H., M.H.
IBNU KHOLIK, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
EMELLYA ROHI KANA, S.H.