297/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 297/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUKHTAR BIN HASBALLAH
1. Menyatakan Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju kemeja warna hitam merk Sofia milik Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata yang telah sobek di lengan kanan dan kiri. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 297/Pid.Sus/2014/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUKHTAR Bin HASBALLAH;
Tempat lahir : Pasi Beurandeh;
Umur/ tanggal lahir : 38 Tahun/ 11 Maret 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Pasi Beurandeh Kec. Batee Kab. Pidie;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan/ Pawang Boat;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 7 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Desember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 9 Desember 2014 sampai dengan tanggal 7 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 8 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Maret 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M. Hasbi Hasan, S.H., beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan Km. 109, Tibang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 297/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 9 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 297/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 17 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah berupa pidana selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, disertai dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kemeja warna hitam merk Sofia milik yang telah sobek di lengan kanan dan kiri dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama dalam tahanan adalah hukuman yang sangat tidak adil bagi diri Terdakwa, karena jika demikian berarti Jaksa Penuntut Umum yang mengerti hukum telah membenarkan yang dilarang oleh Undang-undang yang berlaku untuk sebuah pernikahan atau perkawinan;
Terhadap tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang sangat emosional tanpa memperhatikan fakta dan hukum yang berlaku dari JPU terhadap diri Terdakwa oleh karena Terdakwa apa yang didakwa dan dituntut terhadap diri Terdakwa adalah tidak lain hanya memenuhi keinginan korban, artinya JPU dalam menuntut Terdakwa berkiblat pada korban tidak lagi berpedoman pada hukum, seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam hal menuntut Terdakwa perpedoman pada hukum yang berlaku untuk sebuah kasus, atau dengan kata lain Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut Terdakwa haruslah melihat secara kasuistis;
Berdasarkan semua hal yang telah kami Penasehat Hukum uraikan diatas, maka kami Penasehat hukum Terdakwa memohon pada Majelis Hakim setelah memperhatikan hal-hal yang meringankan Terdakwa kiranya memutuskan sebagai berikut:
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Merehabilitasi nama baik Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tuntutan Pidana atas nama terdakwa Mukhtar Bin Hasballah yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang pengadilan telah kami susun sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dengan mengacu kepada ketentuan undang-undang yang berlaku dan kami Penuntut Umum tidak ada menyembunyikan atau mengarang fakta yang tidak ada hubungan dan kebenarannya dengan perkara terdakwa disidang di Pengadilan Negeri Sigli, sehingga terhadap pembelaan yang diajukan oleh Saudara Penasehat Hukum tersebut di atas, kami Penuntut Umum tetap berpendapat bahwa terdakwa Mukhtar Bin Hasballah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Tuntutan Pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang Pengadilan Negeri Sigli pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015, sehingga Pembelaan yang diajukan oleh Saudara Penasehat Hukum tersebut harus dikesampingkan dan ditolak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas tanggapan Penuntut Umum tersebut menyatakan tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2014 bertempat di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat terhadap Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sekira jam 12.00 WIB terjadi pertengkaran mulut antara Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata dengan Terdakwa Muktar Bin Abdullah di halaman rumah yang disewa oleh Saksi Suryani di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie, selanjutnya karena Saksi Suryani meminta penjelasan tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata dengan menggunakan besi gagang kaca spion ke arah bahu kiri saksi Suryani, kemudian Terdakwa mendorong kepala saksi Suryani dari arah belakang dan dibenturkan ke tanah, selanjutnya Terdakwa menggigit tangan sebelah kiri saksi Suryani di bagian siku/lipatan tangan;
Bahwa kemudian Terdakwa menarik Saksi Suryani dengan memegang di leher ke dalam rumah, selanjutnya karena posisi Saksi Suryani dalam keadaan terlentang Terdakwa langsung menaiki dada saksi Suryani dengan posisi kedua belah lutut kaki terdakwa menekan dada saksi dan tangan kanan terdakwa menyekek leher saksi sedangkan tangan kiri terdakwa memegang dengan sekuat tenaga tangan kanan saksi sehingga tangan kanan saksi Suryani terkilir;
Bahwa selanjutnya Saksi Nurbaiti Binti H. Abubakar yang mempunyai rumah sewa mengatakan kepada Terdakwa supaya tidak memukul Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata, kemudian sambil menangis Saksi Suryani masuk ke kamar dan diikuti oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa memukul kembali Saksi Suryani ke arah muka mengenai mulut sehingga gigi saksi Suryani patah, kemudian Saksi Suryani berusaha untuk keluar rumah akan tetapi ditarik oleh Terdakwa dan membenturkan kepala saksi Suryani ke arah lantai sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa terus memukul Saksi di bagian kaki kiri dari paha sampai betis;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 440/PKM.GG/VII/2014 dari Puskesmas Grong-Grong yang ditandatangani oleh dr. Ratna Meutia NrPTT.01.10048438 tanggal 18 Juli 2014 perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata mengalami:
Luka memar di lengan kiri dengan diameter 6 cm;
Luka gigitan di lengan kiri dengan ukuran 2 cm dan 1 cm disertai dengan lebam;
Luka memar di kaki kiri dekat lutut dengan ukuran 6 cm, 2 cm, 2,5 cm, dan 3 cm;
Bengkak di pergelangan tangan kanan dengan ukuran 4 cm;
Dengan kesimpulan terdapat bekas kekerasan terhadapnya dengan menggunakan benda tumpul dan gigitan yang menyebabkan aktivitas sehari-hari terganggu sehingga memerlukan perawatan dan istirahat;
Bahwa RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata menikah siri dengan Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah sekira tahun 2010 di Pasi Geunting Kecamatan Batee Kabupaten Pidie yang tidak tercatat oleh KUA;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;-----------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2014 bertempat di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sekira jam 12.00 WIB terjadi pertengkaran mulut antara Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata dengan Terdakwa Muktar Bin Abdullah di halaman rumah yang disewa oleh Saksi Suryani di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie, selanjutnya karena Saksi Suryani meminta penjelasan tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata dengan menggunakan besi gagang kaca spion ke arah bahu kiri saksi Suryani, kemudian Terdakwa mendorong kepala saksi Suryani dari arah belakang dan dibenturkan ke tanah, selanjutnya Terdakwa menggigit tangan sebelah kiri saksi Suryani di bagian siku/lipatan tangan;
Bahwa kemudian Terdakwa menarik Saksi Suryani dengan memegang di leher ke dalam rumah, selanjutnya karena posisi Saksi Suryani dalam keadaan terlentang Terdakwa langsung menaiki dada saksi Suryani dengan posisi kedua belah lutut kaki terdakwa menekan dada saksi dan tangan kanan terdakwa menyekek leher saksi sedangkan tangan kiri terdakwa memegang dengan sekuat tenaga tangan kanan saksi sehingga tangan kanan saksi Suryani terkilir;
Bahwa selanjutnya Saksi Nurbaiti Binti H. Abubakar yang mempunyai rumah sewa mengatakan kepada Terdakwa supaya tidak memukul Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata, kemudian sambil menangis Saksi Suryani masuk ke kamar dan diikuti oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa memukul kembali Saksi Suryani ke arah muka mengenai mulut sehingga gigi saksi Suryani patah, kemudian Saksi Suryani berusaha untuk keluar rumah akan tetapi ditarik oleh Terdakwa dan membenturkan kepala saksi Suryani ke arah lantai sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa terus memukul Saksi di bagian kaki kiri dari paha sampai betis;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 440/PKM.GG/VII/2014 dari Puskesmas Grong-Grong yang ditandatangani oleh dr. Ratna Meutia NrPTT.01.10048438 tanggal 18 Juli 2014 perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata mengalami:
Luka memar di lengan kiri dengan diameter 6 cm;
Luka gigitan di lengan kiri dengan ukuran 2 cm dan 1 cm disertai dengan lebam;
Luka memar di kaki kiri dekat lutut dengan ukuran 6 cm, 2 cm, 2,5 cm, dan 3 cm;
Bengkak di pergelangan tangan kanan dengan ukuran 4 cm;
Dengan kesimpulan terdapat bekas kekerasan terhadapnya dengan menggunakan benda tumpul dan gigitan yang menyebabkan aktivitas sehari-hari terganggu sehingga memerlukan perawatan dan istirahat;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata (korban) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan merupakan istri sah Terdakwa;
Bahwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie;
Bahwa berawal dari pertengkaran mulut antara Saksi dengan Terdakwa Muktar Bin Abdullah di halaman rumah yang disewa oleh Saksi Suryani di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie;
Bahwa Saksi Suryani meminta penjelasan tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi dengan menggunakan besi gagang kaca spion ke arah bahu kiri saksi;
Bahwa kemudian Terdakwa mendorong kepala saksi dari arah belakang dan dibenturkan ke tanah, selanjutnya Terdakwa menggigit tangan sebelah kiri saksi Suryani dibagian siku/lipatan tangan;
Bahwa kemudian Terdakwa menarik Saksi dengan memegang di leher ke dalam rumah dengan posisi Saksi dalam keadaan terlentang Terdakwa langsung menaiki dada saksi dengan kedua belah lutut kaki Terdakwa menekan dada saksi ;
Bahwa tangan kanan Terdakwa menyekik leher saksi, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang dengan sekuat tenaga tangan kanan saksi sehingga tangan kanan saksi Suryani terkilir;
Bahwa Saksi Nurbaiti Binti H. Abubakar ada melihat ketika Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi;
Bahwa Saksi Nurbaiti Binti H. Abubakar yang mempunyai rumah sewa mengatakan kepada Terdakwa supaya tidak memukul Saksi;
Bahwa sambil menangis Saksi masuk ke kamar dan diikuti oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa memukul kembali Saksi ke arah muka mengenai mulut sehingga gigi saksi patah;
Bahwa Saksi berusaha untuk keluar dari kamar akan tetapi ditarik oleh Terdakwa dan membenturkan kepala saksi Suryani ke arah lantai sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa terus memukul Saksi di bagian kaki kiri dari paha sampai betis;
Bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan saksi mengalami:
Luka memar di lengan kiri dengan diameter 6 cm;
Luka gigitan di lengan kiri dengan ukuran 2 cm dan 1 cm disertai dengan lebam;
Luka memar di kaki kiri dekat lutut dengan ukuran 6 cm, 2 cm, 2,5 cm, dan 3 cm;
Bengkak di pergelangan tangan kanan dengan ukuran 4 cm;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan aktivitas sehari-hari saksi terganggu sehingga memerlukan perawatan dan istirahat;
Bahwa Saksi menikah siri dengan Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah sekira tahun 2010 di Pasi Geunting Kecamatan Batee Kabupaten Pidie yang tidak tercatat oleh KUA;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa setelah bercerai dengan suaminya yang pertama;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa di sebuah pesantren milik Almarhum Tgk. Adnan (Tgk. Abang) dan yang menjadi penghulu adalah Almarhum Tgk. Adnan;
Bahwa sampai sekarang Saksi masih merupakan istri dari Terdakwa dan belum bercerai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Saksi Nurbaiti Binti H. Abubakar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie yaitu di rumah saksi;
Bahwa bermula dari pertengkaran mulut antara Saksi Suryani dengan Terdakwa Muktar Bin Abdullah di halaman rumah saksi yang disewa oleh Saksi Suryani di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie;
Bahwa Saksi langsung menuju ke halaman depan rumahnya karena mendengar keributan;
Bahwa ketika Saksi berada dihalaman rumahnya melihat baju kemeja warna hitam yang dipakai oleh Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata dalam keadaan robek pada bagian lengan dan Saksi melihat tangan Saksi Suryani mengeluarkan darah juga nampak lebam kebiruan;
Bahwa Saksi ada melihat di halaman rumah gagang kaca spion sepeda motor yang telah pecah kacanya;
Bahwa kemudian Terdakwa mendorong kepala saksi dari arah belakang dan dibenturkan ke tanah, selanjutnya Terdakwa menggigit tangan sebelah kiri saksi Suryani dibagian siku/lipatan tangan;
Bahwa kemudian Terdakwa menarik Saksi dengan memegang di leher ke dalam rumah dengan posisi Saksi dalam keadaan terlentang Terdakwa langsung menaiki dada saksi dengan kedua belah lutut kaki terdakwa menekan dada saksi dan tangan kanan terdakwa menyekek leher saksi, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang dengan sekuat tenaga tangan kanan saksi sehingga tangan kanan saksi Suryani terkilir;
Bahwa Saksi mengatakan kepada Terdakwa supaya tidak memukul lagi Saksi Suryani;
Bahwa kemudian sambil menangis Saksi Suryani masuk ke kamar dan diikuti oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata merupakan istri Terdakwa yang sah dan belum bercerai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Ratna Meutia dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah dokter yang bertugas di Puskesmas Grong-Grong;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai Ahli dalam persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Suryani pada tanggal 7 Juli 2014 sekira jam 13.15 WIB di Puskesmas Grong-Grong;
Bahwa Saksi yang mengeluarkan Visum et Repertum Nomor: 440/PKM.GG/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 dari Puskesmas Grong-Grong yang ditandatangani oleh Saksi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka memar di lengan kiri dengan diameter 6 cm;
Luka gigitan di lengan kiri dengan ukuran 2 cm dan 1 cm disertai dengan lebam;
Luka memar di kaki kiri dekat lutut dengan ukuran 6 cm, 2 cm, 2,5 cm, dan 3 cm;
Bengkak di pergelangan tangan kanan dengan ukuran 4 cm;
Bahwa dari pemeriksaan diperoleh kesimpulan terdapat bekas kekerasan terhadapnya dengan menggunakan benda tumpul dan gigitan yang menyebabkan aktivitas sehari-hari terganggu sehinnga memerlukan perawatan dan istirahat;
Bahwa luka yang dialami oleh Saksi Suryani pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014, masih kelihatan dan tampak jejas ketika dilakukan pemeriksaan oleh Saksi;
Bahwa luka memar dilengan kiri dengan diameter 6 cm dan bengkak di pergelangan tangan kanan dengan ukuran 4 cm yang diderita oleh Suryani bukan akibat dari tarikan oleh tangan seseorang/ terdakwa akan tetapi merupakan akibat kekerasan dengan menggunakan benda tumpul dan gigitan;
Bahwa ketika Saksi Suryani datang ke Puskesmas Grong-Grong pada tanggal 7 Juli 2014 sekira jam 13.15 WIB terlihat tampak psikis seperti tertekan, sedih dan mengeluarkan air mata;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 440/PKM.GG/VII/2014 dari Puskesmas Grong-Grong yang ditandatangani oleh dr. Ratna Meutia NrPTT.01. 10048438 tanggal 18 Juli 2014 perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata mengalami:
Luka memar di lengan kiri dengan diameter 6 cm;
Luka gigitan di lengan kiri dengan ukuran 2 cm dan 1 cm disertai dengan lebam;
Luka memar di kaki kiri dekat lutut dengan ukuran 6 cm, 2 cm, 2,5 cm, dan 3 cm;
Bengkak di pergelangan tangan kanan dengan ukuran 4 cm;
Dengan kesimpulan terdapat bekas kekerasan terhadapnya dengan menggunakan benda tumpul dan gigitan yang menyebabkan aktivitas sehari-hari terganggu sehingga memerlukan perawatan dan istirahat;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata dan merupakan istri sah terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi Suryani, baik dengan menggunakan tangan ataupun kaca spion sepeda motor;
Bahwa Terdakwa hanya menarik lengan saksi Suryani sehingga baju kemeja yang dikenakannya sobek dan menggigit tangan sebelah kiri saksi Suryani;
Bahwa ada yang melihat ketika terjadi keributan antara Terdakwa dengan Saksi Suryani, yaitu Saksi Nurbaiti Binti H. Abubakar;
Bahwa Saksi Nurbaiti Binti H. Abubakar adalah pemilik rumah sewa yang didiami oleh Terdakwa dengan Saksi;
Bahwa Terdakwa menikah siri dengan Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata sekira tahun 2010 di Pasi Geunting Kecamatan Batee Kabupaten Pidie yang tidak tercatat oleh KUA;
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata di sebuah Pesantren milik Almarhum Tgk. Adnan (Tgk. Abang) dan yang menjadi penghulu adalah Almarhum Tgk. Adnan;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa dengan Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata masih merupakan suami istri dan belum bercerai;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi M. Yaska dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan family dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi diperiksa dalam persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak melihat ketika dilakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata;
Bahwa Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata menikah siri dengan Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah sekira tahun 2010 di Pasi Geunting Kecamatan Batee Kabupaten Pidie yang tidak tercatat oleh KUA;
Bahwa Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata menikah dengan Terdakwa setelah bercerai dengan suaminya yang pertama;
Bahwa Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata menikah dengan Terdakwa di sebuah Pesantren milik Almarhum Tgk. Adnan (Tgk. Abang) dan yang menjadi penghulu adalah Almarhum Tgk. Adnan;
Bahwa Saksi merupakan Saksi ketika dilakukan pernikahan antara RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata dengan Terdakwa;
Bahwa sampai sekarang Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata masih merupakan istri dari Terdakwa dan belum bercerai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Laidin Bin M. Yusuf dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan merupakan adik ipar Terdakwa;
Bahwa Saksi diperiksa dalam persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak melihat ketika dilakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata;
Bahwa Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata menikah siri dengan Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah sekira tahun 2010 di Pasi Geunting Kecamatan Batee Kabupaten Pidie yang tidak tercatat oleh KUA;
Bahwa Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata menikah dengan Terdakwa setelah bercerai dengan suaminya yang pertama;
Bahwa Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata menikah dengan Terdakwa di sebuah Pesantren milik Almarhum Tgk. Adnan (Tgk. Abang) dan yang menjadi penghulu adalah Almarhum Tgk. Adnan;
Bahwa Saksi merupakan Saksi ketika dilakukan pernikahan antara RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata dengan Terdakwa;
Bahwa sampai sekarang Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata masih merupakan istri dari Terdakwa dan belum bercerai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah baju kemeja warna hitam merk Sofia yang telah sobek di lengan kanan dan kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Saksi Suryani kenal dengan Terdakwa dan merupakan istri sah Terdakwa;
Bahwa Saksi Suryani diperiksa dalam persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi;
Bahwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie;
Bahwa bermula dari pertengkaran mulut antara Saksi dengan Terdakwa Muktar Bin Abdullah di halaman rumah yang disewa oleh Saksi Suryani di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie;
Bahwa Saksi Suryani meminta penjelasan tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi dengan menggunakan besi gagang kaca spion ke arah bahu kiri saksi;
Bahwa Terdakwa mendorong kepala saksi dari arah belakang dan dibenturkan ke tanah, selanjutnya Terdakwa menggigit tangan sebelah kiri saksi Suryani dibagian siku/lipatan tangan;
Bahwa Terdakwa menarik Saksi dengan memegang di leher kedalam rumah dengan posisi Saksi dalam keadaan terlentang Terdakwa langsung menaiki dada saksi dengan kedua belah lutut kaki terdakwa menekan dada saksi dan tangan kanan terdakwa menyekek leher saksi, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang dengan sekuat tenaga tangan kanan saksi sehingga tangan kanan saksi Suryani terkilir;
Bahwa Saksi Nurbaiti Binti H. Abubakar ada melihat ketika Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi;
Bahwa Saksi Nurbaiti Binti H. Abubakar yang mempunyai rumah sewa mengatakan kepada Terdakwa supaya tidak memukul Saksi;
Bahwa sambil menangis Saksi masuk ke kamar dan diikuti oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa memukul kembali Saksi ke arah muka mengenai mulut sehingga gigi saksi patah;
Bahwa Saksi berusaha untuk keluar dari kamar akan tetapi ditarik oleh Terdakwa dan membenturkan kepala saksi Suryani ke arah lantai sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa terus memukul Saksi dibagian kaki kiri dari paha sampai betis;
Bahwa benar akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan saksi mengalami:
Luka memar di lengan kiri dengan diameter 6 cm;
Luka gigitan di lengan kiri dengan ukuran 2 cm dan 1 cm disertai dengan lebam;
Luka memar di kaki kiri dekat lutut dengan ukuran 6 cm, 2 cm, 2,5 cm, dan 3 cm;
Bengkak di pergelangan tangan kanan dengan ukuran 4 cm;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan aktivitas sehari-hari Saksi terganggu sehingga memerlukan perawatan dan istirahat;
Bahwa Saksi menikah siri dengan Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah sekira tahun 2010 di Pasi Geunting Kecamatan Batee Kabupaten Pidie yang tidak tercatat oleh KUA;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa setelah bercerai dengan suaminya yang pertama;
Bahwa Saksi menikah dengan terdakwa di sebuah Pesantren milik Almarhum Tgk. Adnan (Tgk. Abang) dan yang menjadi penghulu adalah Almarhum Tgk. Adnan;
Bahwa sampai sekarang Saksi masih merupakan istri dari Terdakwa dan belum bercerai;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa, karena terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Alternatife yaitu Dakwaan Kesatu Melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, maka majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling tepat diterapkan pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan atau tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan yaitu adalah Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah sebagai pelaku dan membenarkan identitasnya serta diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dan petunjuk serta atas keterangan terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila unsur-unsur lain dakwaan ini terpenuhi maka Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada dirinya, sehingga unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa didalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam BAB I Dasar Perkawinan pada Pasal 1 berbunyi: “perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 2 ayat (1) berbunyi perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) dapat ditarik suatu kebenaran bahwa Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah merupakan suami yang sah dari Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata;
Menimbang, bahwa Saksi Suryani menikah siri dengan Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah sekira tahun 2010 di Pasi Geunting Kecamatan Batee Kabupaten Pidie yang tidak tercatat oleh KUA setelah bercerai dengan suaminya yang pertama di sebuah Pesantren milik Almarhum Tgk. Adnan (Tgk. Abang) dan yang menjadi penghulu adalah Almarhum Tgk. Adnan. Bahwa sampai sekarang Saksi masih merupakan istri dari Terdakwa dan belum bercerai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi dan Terdakwa diperoleh fakta bahwa:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sekira jam 12.00 WIB terjadi pertengkaran mulut antara Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata dengan Terdakwa Muktar Bin Abdullah di halaman rumah yang disewa oleh Saksi Suryani di Gampong Keude Grong-Grong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie, selanjutnya karena Saksi Suryani meminta penjelasan tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata dengan menggunakan besi gagang kaca spion ke arah bahu kiri saksi Suryani, kemudian Terdakwa mendorong kepala saksi Suryani dari arah belakang dan dibenturkan ke tanah, selanjutnya Terdakwa menggigit tangan sebelah kiri saksi Suryani di bagian siku/lipatan tangan;
Bahwa kemudian Terdakwa menarik Saksi Suryani dengan memegang di leher ke dalam rumah, selanjutnya karena posisi Saksi Suryani dalam keadaan terlentang Terdakwa langsung menaiki dada saksi Suryani dengan posisi kedua belah lutut kaki terdakwa menekan dada saksi dan tangan kanan Terdakwa menyekek leher saksi sedangkan tangan kiri terdakwa memegang dengan sekuat tenaga tangan kanan saksi sehingga tangan kanan saksi Suryani terkilir;
Bahwa selanjutnya Saksi Nurbaiti Binti H. Abubakar yang mempunyai rumah sewa mengatakan kepada Terdakwa supaya tidak memukul Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata, kemudian sambil menangis Saksi Suryani masuk ke kamar dan diikuti oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa memukul kembali Saksi Suryani ke arah muka mengenai mulut sehingga gigi saksi Suryani patah, kemudian Saksi Suryani berusaha untuk keluar rumah akan tetapi ditarik oleh Terdakwa dan membenturkan kepala saksi Suryani ke arah lantai sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa terus memukul Saksi di bagian kaki kiri dari paha sampai betis;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 440/PKM.GG/VII/2014 dari Puskesmas Grong-Grong yang ditandatangani oleh dr. Ratna Meutia NrPTT.01.10048438 tanggal 18 Juli 2014 perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata mengalami:
Luka memar di lengan kiri dengan diameter 6 cm;
Luka gigitan di lengan kiri dengan ukuran 2 cm dan 1 cm disertai dengan lebam;
Luka memar di kaki kiri dekat lutut dengan ukuran 6 cm, 2 cm, 2,5 cm, dan 3 cm;
Bengkak di pergelangan tangan kanan dengan ukuran 4 cm;
Dengan kesimpulan terdapat bekas kekerasan terhadapnya dengan menggunakan benda tumpul dan gigitan yang menyebabkan aktivitas sehari-hari terganggu sehingga memerlukan perawatan dan istirahat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penunut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kemeja warna hitam merk Sofia milik Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata yang telah sobek di lengan kanan dan kiri maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Perbuatan Terdakwa membuat Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata jatuh sakit dan terhalang dalam beraktivitas kesehariannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mukhtar Bin Hasballah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kemeja warna hitam merk Sofia milik Saksi RD. Suryani Sukmana Binti RD. Sukmana Satjanata yang telah sobek di lengan kanan dan kiri.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015, oleh Nurmiati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Kasim, S.H., dan Annisa Sitawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Arham, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Darma Mustika, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
D.T.O. D.T.O.
Muhammad Kasim, S.H. Nurmiati, S.H.
D.T.O.
Annisa Sitawati, S.H.
Panitera Pengganti,
D.T.O.
Arham, S.H.