45/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 45/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
FAISAL, SH. Alias ICHAL
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks tanggal 15 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan/ perubahan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa FAISAL, SH., Alias ICHAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3. Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) 4. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Handphone / Telepon genggam warna depan merah hitam, belakang perak, merek Samsung Model GT-S5360 dengan IMEI : 356835/05/095565/6, dan Serial Number RF1D54126GX - 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu As dengan Nomor pada fisik kartu 621003468234650901 dan nomor telepon SIM 082346346509 Dikembalikan kepada SYAMSURI Alias ANCU - 1 (satu) unit handphone warna depan putih belakang Rose Gold Merk Apple Iphone 6 dengan Imei : 354428067806435 - 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu Hallo dengan Nomor pada fisik kartu 0015000004860362 dan Nomor Telepon SIM 08114101157 Dikembalikan kepada M. NOOR USMAN - 1 (satu) buah Amplop warna putih berisi 60 (enam puluh) lembar pecahan uang Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total jumlah uang Rp. 3. 000. 000,- (tiga juta rupiah) Dirampas untuk Negara - Barang bukti berupa dokumen-dokumen : aa. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Surat Keputusan Nomor 221. 12-72-53 tanggal 26 Januari 2004 Tentang pengangkatan selaku PNS pada kantor BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama FAISAL, SH bb. 1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegasilsasi, Surat Keputusan Nomor 249/KEP- 73. 2/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, tentang Pengankatan selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak pada Kantor Badan Pertahanan Kab. Gowa Atas Nama FAISAL, SH cc. 1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi kartu kendali Nomor Berkas : 20739/2016 dd. 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, surat stor nomor berkas pemohon 2079/2016 ee. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima dokumen nomor berkas 20739/2016 ff. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima pembayaran sejumlah Rp. 2. 170. 800,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) nomor berkas 201739/2016 gg. 1 (satu) lembar foto copy yang tealh dilegalisasi surat permohonan saharina Dg. Bau tanggal 10 Oktober 2016 hh. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi KTP atas nama SAHARINIA DG BAU ii. 1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi SSPD PBB atas nama SAHARINA DG BAU jj. 1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi KTP atas nama MUH. NOOR USMAN ST kk. 1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, akta perjanjian kerja sama nomor 11 tanggal 18 Maret 2015 ll. 1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, peta bidang tanah tanggal 9 Desember 2016 mm. 1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, tanda terima dokumen nomor berkas 20739/2016, tanggal 10 Januari 2017 nn. 3 (tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Nota dinas kepala Seksi Hak Tanah dan pendaftaran tanah nomor : S2/MD 73. 06/I/2017, tanggal 12 Januari 2017 oo. 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05340, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU pp. 1 (Satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05605, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU qq. 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05604, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU rr. 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05603, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU ss. 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05601, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU tt. 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05600, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU uu. 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05599, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU vv. 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05598, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU ww. 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05597, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU xx. 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05596, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU yy. 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05594, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU zz. 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05593, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU Tetap terlampir dalam berkas perkara. - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam ke dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 45/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara:
Nama lengkap : FAISAL, SH. Alias ICHAL ;
Tempat lahir : Makassar ;
Umur atau tanggal lahir : 34 tahun / 27Juli1982 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Andi Mangerangi Lr.7 No.2 Kota Makassar ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ( Kasubsi Pendaftaran Hak pada Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Gowa );
Pendidikan : Strata 1 (S-1) ;
Terdakwa didalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum HASMAN USMAN, SH., MH., EFENDDI, SH., dan RUSLI, SH. Ketiganya Advocat/Konsultan Hukum berkantor di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Pettarani Center Blok C No.8 Kota Makassar, sesuai Surat Kuasa Khusus (tertulis) tanggal 3 Januari 2017 dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 4 Januari 2018 No.4/Pid/2018/KB;
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut,
Telah membaca dan mencermati,
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 45/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tanggal 27 Juli 2018 tentang penunjukan
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;---------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 45/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tanggal 27 Juli 2018, tentang penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara ini ;----------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa berdasarkan surat dakwaan No Reg. Perkara: PDS-06/R.4.14/Ft.1/12/2017, tanggal 4 Desember 2017 sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa terdakwaFaisal, SH alias Ichal selaku Pegawai Negeri Sipilsesuai Surat
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SK.221.12-72-53 tanggal 26 Januari 2004 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil An :Faisal, SH Nip.750007436,dengan Jabatan selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa, Sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 249/KEP-73.2/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan Pejabat Struktural Eselon V dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi selatan, pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2017 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa Jalan Andi Mallombassang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dan bertempat di depan Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa Jalan Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan tindak pidana korupsi Makassar, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mekanisme alur pelayanan pemecahan/pemisahan sertifikat hak atas tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan pertanahan yaitu :
Pemohon mendatangi loket pelayanan I bagian informasi untuk menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai dengan jenis pelayanan yang akan diajukan.
Pemohon mengajukan permohonan pemecahan / pemisahan sertifikat hak atas tanah pada loket pelayanan II bagian penerimaan dokumen permohonan dengan melampirkan persyaratan yang diwajibkan yaitu :
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup, dengan memuat : identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, alasan pemecahan.
Surat kuasa apabila dikuasakan
Foto Copy identitas pemohon (KTP KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertifikat asli
Ijin perubahan penggunaan tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Petugas loket layanan II melakukan perhitungan biaya untuk jenis pelayanan yang diajukan dan diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS) kepada pemohon untuk dilakukan pembayaran di bank sesuai dengan rincian biaya yang telah dihitung
Pemohon melakukan pembayaran biaya atas pelayanan pertanahan sesuai dengan permohonan yang diajukan dan bukti setor dikembalikan kepada petugas loket III bagian keuangan/bendahara
Setelah itu berkas permohonan diproses oleh seksi Survei, pengukuran dan pemetaan untuk dilakukan pengukuran dan pembuatan surat ukur
Setelah pengukuran dan surat ukur selesai dikerjakan kemudian diteruskan kepada Sub Seksi Pendaftaran Hak untuk dibuatkan sertifikat dan diteliti dan diparaf/validasi serta diteruskan ke Kepala seksi Hak dan Pendaftaran Tanah untuk di validasi kembali dan diparaf
Setelah itu sertifikat yang telah dibuat dan divalidasi kemudian diajukan kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani dan setelah ditandatangani dikembalikan kepada seksi Hak dan Pendaftaran tanah untuk dibukukan dan dicap
Setelah itu sertifikat diserahkan kepada loket IV bagian pengambilan produk untuk diserahkan kepada pemohon.
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 11 tanggal 18 Maret 2015 antara pemilik tanah yakni saksi Saharina dengan pengelola / pengembang yakni saksi Martdwita Bayulestari, SKM, sehingga pada tanggal 1 Nopember 2016 Saksi Moh. Noor Usman, ST alias INO yang merupakan suami dari saksi Martdwita Bayulestari, SKM, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa yang beralamat di Jalan Andi Mallombassang Nomor 65 Sungguminasa Kabupaten Gowa untuk melakukan pendaftaran permohonan pemecahan sertifikat induk menjadi 13 (tiga belas) bidang tanah dan pada saat itu di Loket Pendaftaran saksi Moh. Noor Usman, ST alias INO menyerahkan blangko permohonan beserta dokumen persyaratannya berupa Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor Hak Milik 20.02.08.13.1.05340, Foto copy KTP/Identitas Pemohon atas nama Saharina Dg. Bau Nomor :7006086611740002, Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan NOP.73.06.040.013.009-0331.0, detil permohonan pengukuran berupa gambar site plan untuk 13 (tiga belas) bidang tanah dengan luas 1.380 M2. dan setelah dokumen persyaratannya diperiksa dan dinyatakan lengkap selanjutnya saksi Moh. Noor Usman, ST alias INO menerima dokumen BPN Kabupaten Gowa berupa berkas permohonan nomor 20739/2016 yang mencantumkan
rincian biaya yang harus dibayarkan yaitu :
Pelayanan Pendaftaran Pemisahan Sertifikat 13 Bidang dengan biaya Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah 13 Bidang dengan biaya Rp.1.520.800,- (satu juta lima ratus duapuluh ribu delapan ratus rupiah)
Dengan total biaya sebesar Rp. 2.170.800,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah). kemudian pada tanggal 2 Nopember 2016 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO, melakukan pembayaran pada bank BNI Cabang Sungguminasa Kabupaten Gowa dengan bukti pembayaran yaitu Slip Bukti penerimaan Negara kode Biling : 820161101646067 dengan wajib bayar atas nama Saharina Dg. Bau dengan jumlah setoran Rp.2.170.800,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) tertanggal 2 Nopember 2016. Kemudian pada hari yang sama saksi Moh. Noor Usman, ST alias INO kembali ke Kantor BPN Kabupaten Gowa untuk menyetor bukti setoran kepada petugas loket pendaftaran dan menanyakan proses selanjutnya yang ditanggapi petugas loket untuk melakukan pengecekan kembali ke Kantor BPN Kabupaten Gowa pada 2 (dua) bulan berikutnya. Kemudian pada tanggal 22 Desember 2016 saksi Moh. Noor Usman, ST alias INO yang diwakili oleh isterinya yakni saksi Martdwita Bayulestari, SKM kembali melakukan pembayaran biaya pengukuran sebesar Rp.3.250.000,-(tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) bidang tanah kepada saksi Ramlan selaku Pegawai Kantor BPN Kabupaten Gowa yang akan melakukan pengukuran atas permohonan saksi tersebut. Setelah pembayaran tersebut, saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO, dan isterinya yakni saksi Martdwita Bayulestari, SKM , secara rutin menanyakan kelanjutan proses permohonan tersebut namun tanggapan dari pihak Kantor BPN Kabupaten Gowa hanya menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses namun tidak jelas dalam tahap proses apa dan sampai pada bulan Februari 2017 permohonan pemecahan sertifikat yang diajukan oleh saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO, belum mendapat kepastian status apakah sudah dikeluarkan atau belum sehingga pada tanggal 13 Februari 2017 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO, kembali mendatangi Kantor BPN Kabupaten Gowa untuk menanyakan kembali status permohonan pemecahan sertifikat tersebut dan saat berada di Kantor BPN Kabupaten Gowa, saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO bertemu dengan saksi Ramlan namun saksi Ramlan mengatakan terkait dengan permohonan pemecahan sertifikat yang diajukan oleh saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO agar saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menemui terdakwa Faisal,
SH alias Ichal selaku Kasubsi Pendaftaran Hak pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa yang mempunyai tugas dan kewenangan yaitu menyiapkan pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, pengakuan dan penegasan konversi hak-hak lain, hak milik atas rumah susun, tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, data yuridis lainnya, data fisik bidang tanah, data komputerisasi pelayanan pertanahan serta memelihara daftar buku tanah, daftar nama, daftar hak atas tanah dan warkah serta daftar lainnya di bidang pendaftaran tanah., Kemudian saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menemui tedakwa Faisal, SH alias Ichal dan menanyakan kepada terdakwa Faisal, SH alias Ichal terkait pengajuan permohonan pemecahan serifikat sebanyak 13 Bidang dan sebelumnya terdakwa Faisal, SH alias Ichal bertanya sertifikat yang mana dan setelah saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO jelaskan kemudian terdakwa Faisal, SH alias Ichal menyuruf satafnya untuk mengambil berkas dan terdakwa menyampaikan kepada stafnya bahwa nanti berkas tersebut akan saya paraf. Setelah itu terdakwa Faisal, SH alias Ichal menjelaskan kepada saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO bahwa sesuai aturan untuk pengajuan permohonan pemecahan sertifikat untuk perorangan hanya dapat dikeluarkan paling banyak 5 (lima) bidang tanah sedangkan pengajuan saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO sebanyak 13 (tiga belas) bidang tanah sehingga jika saya (terdakwa Faisal, SH alias Ichal) menyetujui pengajuan saksi tersebut maka terdakwa Faisal, SH alias Ichal akan melanggar aturan dan mempertaruhkan jabatannya sehingga saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO harus mengerti dengan resiko yang akan dihadapi oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal tersebut, kemudian saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menanyakan keapada terdakwa Faisal, SH alias Ichal bahwa apa maksud dari kata mengerti tersebut dan terdakwa Faisal, SH alias Ichal secara langsung menyampaikan bahwa untuk mengeluarkan sertifikat 13 bidang tanah yang saksi ajukan, saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO diminta untuk membayar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) sertifikat / 1 bidang tanah dengan total sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), kemudian saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menanggapi bahwa saksi juga meminta pengertian dari terdakwa Faisal, SH alias Ichal bahwa saksi tidak memiliki dana sebanyak itu karena saksi hanya menggunakan dana pribadi untuk pengurusan tanah tersebut dan tidak mempunyai dana kredit dari bank tetapi terkait biaya tersebut terdakwa Faisal, SH alias Ichal belum memberikan tanggapan dan hanya menyampaikan bahwa terdakwa akan membantu mempercepat proses permohonan saksi tersebut. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2017 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menghubungi terdakwa Faisal, SH alias Ichal melalui aplikasi pesan
handphone Whats App dengan nomor HP saksi 08114101157 dan nomor HP 081244380005 dengan kalimat tabe pak, bisa saya bayar sedikit” untuk sertifikat namun tidak dijawab oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO dihubungi oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal menggunakan nomor HP 081244380005 namun saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO tidak menjawab panggilan tersebut dan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 terdakwa Faisal, SH alias Ichal mengubungi saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO dengan menggunakan nomor HP yang sama namun saksi tidak menjawab sehingga terdakwa Faisal, SH alias Ichal menghubungi saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO melalui aplikasi pesan Wats App dengan pesan “Posisi Bos” kemudian saksi menghubungi terdakwa dan saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menjawab bahwa saya sedang berada di sekitaran Tello Makassar dan terdakwa menyampaikan bahwa dirinya berada di Jalan Hertasning Makassar di Café Coffe Lovers dan saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menjawab saya akan merapat ke lokasi terdakwa. Kemudian sekitar setengah jam berikutnya saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO bertemu dengan terdakwa Faisal, SH alias Ichal di Café Coffe Lovers JL Hertasning Makassar dan pada saat itu saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menyampaikan kepada terdakwa bahwa terkait penyampaian terdakwa Faisal, SH alias Ichal sebelumnya di Kantor BPN Kabupaten Gowa bahwa saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO diminta membayar biaya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 sertifikat / bidang tanah, saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO meminta kepada terdakwa Faisal, SH alias Ichal untuk menurunkan biayanya setengah dari yang disampaikan oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal yaitu Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 sertifikat / bidang tanah dan jika disetujui saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO akan mengusahakan dana tersebut sekitar 1 sampai 2 hari berikutnya namun terdakwa Faisal, SH alias Ichal tidak menanggapi hal tersebut dan selanjutnya saksi meninggalkan tempat tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO dihubungi kembali oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal melalui Handphone dengan menggunakan aplkasi Whats App dengan percakapan :
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “Posisi”
Saksi Moh. Noor Usman, ST. Alias INO : “di Tamalanrea Kampus Unhas”
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “bisa bicara”
Saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO : “tabe pak belum dpt pi dana”, padahal sudah jauh” ma cari ini” sibuk ta dinda”
Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO dihubungi kembali oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal melalui Handphone dengan menggunakan aplkasi Whats App dengan percakapan :
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “Posisi”
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “di phoenam gowa meki ketemu ka”
“Sorry di Makassar mau ketemu”
Saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO : “tabe pak biar saja istriku temuiki” “ini no hp nya 08124219852” “ibu ita, “maafpak lagi ada survei ku di bantaeng”
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “Ok”
Saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO : “coba tlp maki ke ibu ita”
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “Siap”
Kemudian pada tanggal 22 Februari 2017 terdakwa Faisal, SH alias Ichal menghubungi isteri dari saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO yakni saksi Martdwita Bayulestari, SKM melalui handphone dengan nomor HP : 081244380005 dengan hasil pembicaraan antara terdakwa Faisal, SH alias Ichal dengan saksi Martdwita Bayulestari, SKM disepakati bahwa uang yang awalnya Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dikurangi setengahnya menjadi Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan juga disampaikan oleh terdakwa bahwa setelah uang diserahkan oleh saksi Martdwita Bayulestari, SKM maka saksi dapat mengambil semua SHM yang saksi urus penerbitannya di Kantor BPN Kabupaten Gowa dan terdakwa Faisal, SH alias Ichal mengarahkan agar uang tersebut diserahkan kepada sopirnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 terdakwa Faisal, SH alias Ichal memberikan perintah kepada Sopirnya yakni saksi Syamsuri alias Ancu untuk menemui isteri dari saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO yakni saksi Martdwita Bayulestari, SKM. Kemudian terdakwa Faisal, SH alias Ichal melalui aplikasi SMS mengirim nomor handphone saksi Martdwita Bayulestari, SKM kepada Sopirnya yakni saksi Syamsuri alias Ancu dan beberapa saat kemudian saksi Martdwita Bayulestari, SKM menerima telpon dari seseorang yang mengaku sebagai Sopir dari terdakwa Faisal, SH alias Ichal dan dari hasil percakapan disepakati bertemu di depan Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa sehingga saksi Syamsuri alias Ancu langsung menuju ke depan
Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa di Jalan Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dengan mengendarai Mobil Merk Cheverolet Warna Abu-abu Metalik Nomor Polisi B1246CFQ.. beberapa saat kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Syamsuri alias Ancu melalui telephone dan
menanyakan apakah Syamsuri telah bertemu dengan istrinya pak Ino dan dijawab oleh saksi Syamsuri belum pak tapi saya sudah janjian dengan itu Ibu. Setelah saksi Syamsuri alias Ancu tiba didepan Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa sekitar pukul 10.30 wita, saksi Syamsuri alias Ancu menghubungi kembali saksi Martdwita Bayulestari, SKM melalui telephone dan dijawab oleh saksi Martdwita Bayulestari, SKM untuk tetap menunggu karena saksi Martdwita Bayulestari, SKM sedang di ATM dan setelah beberapa saat menunggu didalam Mobil saksi Syamsuri alias Ancu didatangi oleh saksi Martdwita Bayulestari, SKM dengan mengatakan Pak Ancu ya dan dijawab oleh saksi Syamsuri Iye, kemudian saksi Martdwita Bayulestari, SKM memberikan 1 (satu) amplop berwarna putih berisi 60 (enam puluh) lembar pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total jumlah uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Syamsuri alias Ancu. Selanjutnya saksi Syamsuri alias Ancu meninggalkan tempat tersebut menuju ke Kantor BPN Kabupaten Gowa dan didalam perjalanan tepatnya didepan Kantor BPN Kabupaten Gowa saksi Syamsuri alias Ancu dicegat dan dihampiri oleh saksi Muh Aqram Kasim dan saksi Abd. Rachman Jabir, SH (petugas Kepolisian Polda Sulsel) dengan menanyakan apa tadi yang dikasi sama itu ibu lalu saksi Syamsuri alias Ancu membuka kotak yang ada disamping kursi sopir dan menunjukkan ampop yang baru saja diterima dari saksi Martdwita Bayulestari, SKM. dan setelah diintrogasi oleh saksi Muh Aqram Kasim dan saksi Abd. Rachman Jabir, SH maka saksi Syamsuri alias Ancu mengakui menerima amplop tersebut karena diperintahkan oleh terdakwa Faisal,SH alias Ancu. bahwa Perbuatan terdakwa yang meminta uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) sertifikat / 1 bidang tanah dengan total sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), kepada saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO dan saksi Martdwita Bayulestari, SKM. terkait berkas permohonan nomor 20739/2016 pemecahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor Hak Milik 20.02.08.13.1.05340, Pemohon atas nama Saharina Dg. Bau untuk 13 (tiga belas) bidang tanah betentangan dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan pertanahan pada lampiran II bagian pemecahan/penggabungan/pemisahan hak sub a. pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya 15 hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu biaya pemisahan/pemecahan hak atas tanah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per bidang dan otomatis terbilang pada saat dikeluarkannya Surat Perintah Setor (SPS) kepada pemohon dan mekanisme pembayaran melalui bank.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e. Jo. Pasal 12 A (1) ,(2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwaFaisal, SH alias Ichal selaku Pegawai Negeri Sipilsesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SK.221.12-72-53 tanggal 26 Januari 2004 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil An :Faisal, SH Nip.750007436 ,dengan Jabatan selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa, Sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 249/KEP-73.2/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan Pejabat Struktural Eselon V dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi selatan, pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2017 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa Jalan Andi Mallombassang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dan bertempat di depan Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa Jalan Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan tindak pidana korupsi Makassar, Menerima Hadiah atau janji, diketahuinya, patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mekanisme alur pelayanan pemecahan/pemisahan sertifikat hak atas tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan pertanahan yaitu :
Pemohon mendatangi loket pelayanan I bagian informasi untuk menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai dengan jenis pelayanan yang akan diajukan.
Pemohon mengajukan permohonan pemecahan / pemisahan sertifikat hak atas tanah pada loket pelayanan II bagian penerimaan dokumen permohonan dengan melampirkan persyaratan yang diwajibkan yaitu :
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
atau kuasanya diatas materai cukup, dengan memuat : identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, alasan pemecahan.
Surat kuasa apabila dikuasaka
Foto Copy identitas pemohon (KTP KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertifikat asli
Ijin perubahan penggunaan tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Petugas loket layanan II melakukan perhitungan biaya untuk jenis pelayanan yang diajukan dan diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS) kepada pemohon untuk dilakukan pembayaran di bank sesuai dengan rincian biaya yang telah dihitung
Pemohon melakukan pembayaran biaya atas pelayanan pertanahan sesuai dengan permohonan yang diajukan dan bukti setor dikembalikan kepada petugas loket III bagian keuangan/bendahara
Setelah itu berkas permohonan diproses oleh seksi Survei, pengukuran dan pemetaan untuk dilakukan pengukuran dan pembuatan surat ukur
Setelah pengukuran dan surat ukur selesai dikerjakan kemudian diteruskan kepada Sub Seksi Pendaftaran Hak untuk dibuatkan sertifikat dan diteliti dan diparaf/validasi serta diteruskan ke Kepala seksi Hak dan Pendaftaran Tanah untuk di validasi kembali dan diparaf
Setelah itu sertifikat yang telah dibuat dan divlidasi kemudian diajukan kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani dan setelah ditandatangani dikembalikan kepada seksi Hak dan Pendaftaran tanah untuk dibukukan dan dicap
Setelah itu sertifikat diserahkan kepada loket IV bagian pengambilan produk untuk diserahkan kepada pemohon.
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 11 tanggal 18 Maret 2015 antara pemilik tanah yakni saksi Saharina dengan pengelola / pengembang yakni saksi Martdwita Bayulestari, SKM, sehingga pada tanggal 1 Nopember 2016 Saksi Moh. Noor Usman, ST alias INO yang merupakan suami dari saksi Martdwita Bayulestari, SKM, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa yang beralamat di Jalan Andi Mallombassang Nomor 65 Sungguminasa Kabupaten Gowa untuk melakukan pendaftaran permohonan pemecahan sertifikat induk menjadi 13 (tiga belas) bidang tanah dan pada saat itu di Loket Pendaftaran saksi Moh. Noor Usman,
ST alias INO menyerahkan blangko permohonan beserta dokumen persyaratannya berupa Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor Hak Milik 20.02.08.13.1.05340, Foto copy KTP/Identitas Pemohon atas nama Saharina Dg. Bau Nomor :7006086611740002, Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan NOP.73.06.040.013.009-0331.0, detil permohonan pengukuran berupa gambar site plan untuk 13 (tiga belas) bidang tanah dengan luas 1.380 M2. Setelah dokumen persyaratannya diperiksa dan dinyatakan lengkap Selanjutnya saksi Moh. Noor Usman, ST alias INO menerima dokumen BPN Kabupaten Gowa berupa berkas permohonan nomor 20739/2016 yang mencantumkan rincian biaya yang harus dibayarkan yaitu :
Pelayanan Pendaftaran Pemisahan Sertifikat 13 Bidang dengan biaya Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah 13 Bidang dengan biaya Rp.1.520.800,- (satu juta lima ratus duapuluh ribu delapan ratus rupiah)
Dengan total biaya sebesar Rp. 2.170.800,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah). kemudian pada tanggal 2 Nopember 2016 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO, melakukan pembayaran pada bank BNI Cabang Sungguminasa Kabupaten Gowa dengan bukti pembayaran yaitu Slip Bukti penerimaan Negara kode Biling : 820161101646067 dengan wajib bayar atas nama Saharina Dg. Bau dengan jumlah setoran Rp.2.170.800,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) tertanggal 2 Nopember 2016. Kemudian pada hari yang sama saksi Moh. Noor Usman, ST alias INO kembali ke Kantor BPN Kabupaten Gowa untuk menyetor bukti setoran kepada petugas loket pendaftaran dan menayakan proses selanjutnya yang ditanggapi petugas loket untuk melakukan pengecekan kembali ke Kantor BPN Kabupaten Gowa pada 2 (dua) bulan berikutnya. Kemudian pada tanggal 22 Desember 2016 saksi Moh. Noor Usman, ST alias INO yang diwakili oleh isterinya yakni saksi Martdwita Bayulestari, SKM kembali melakukan pembayaran biaya pengukuran sebesar Rp.3.250.000,-(tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) bidang tanah kepada saksi Ramlan selaku Pegawai Kantor BPN Kabupaten Gowa yang akan melakukan pengukuran atas permohonan saksi tersebut. Setelah pembayaran tersebut, saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO, dan isterinya yakni saksi Martdwita Bayulestari, SKM , secara rutin menanyakan kelanjutan proses permohonan tersebut namun tanggapan dari pihak Kantor BPN Kabupaten Gowa hanya menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses namun tidak jelas dalam tahap proses apa dan sampai pada bulan Februari 2017 permohonan pemecahan sertifikat yang
diajukan oleh saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO, belum mendapat kepastian status apakah sudah dikeluarkan atau belum sehingga pada tanggal 13 Februari 2017 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO, kembali mendatangi Kantor BPN Kabupaten Gowa untuk menanyakan kembali status permohonan pemecahan sertifikat tersebut dan saat berada Kantor BPN Kabupaten Gowa, saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO bertemu dengan saksi Ramlan namun saksi Ramlan mengatakan terkait dengan permohonan pemecahan sertifikat yang diajukan oleh saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO agar saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menemui terdakwa Faisal, SH alias Ichal selaku Kasubsi Pendaftaran Hak pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa yang mempunyai tugas dan kewenangan yaitu menyiapkan pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, pengakuan dan penegasan konversi hak-hak lain, hak milik atas rumah susun, tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, data yuridis lainnya, data fisik bidang tanah, data komputerisasi pelayanan pertanahan serta memelihara daftar buku tanah, daftar nama, daftar hak atas tanah dan warkah serta daftar lainnya di bidang pendaftaran tanah., Kemudian saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menemui tedakwa Faisal, SH alias Ichal dan menanyakan kepada terdakwa Faisal, SH alias Ichal terkait pengajuan permohonan pemecahan serifikat sebanyak 13 Bidang dan sebelumnya terdakwa Faisal, SH alias Ichal bertanya sertifikat yang mana dan setelah saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO jelaskan kemudian terdakwa Faisal, SH alias Ichal menyuruf satafnya untuk mengambil berkas dan terdakwa menyampaikan kepada stafnya bahwa nanti berkas tersebut akan saya paraf. Setelah itu terdakwa Faisal, SH alias Ichal menjelaskan kepada saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO bahwa sesuai aturan untuk pengajuan permohonan pemecahan sertifikat untuk perorangan hanya dapat dikeluarkan paling banyak 5 (lima) bidang tanah sedangkan pengajuan saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO sebanyak 13 (tiga belas) bidang tanah sehingga jika saya (terdakwa Faisal, SH alias Ichal) menyetujui pengajuan saksi tersebut maka terdakwa Faisal, SH alias Ichal akan melanggar aturan dan mempertaruhkan jabatannya sehingga saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO harus mengerti dengan resiko yang akan dihadapi oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal tersebut, kemudian saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menanyakan keapada terdakwa Faisal, SH alias Ichal bahwa apa maksud dari kata mengerti tersebut dan terdakwa Faisal, SH alias Ichal secara langsung menyampaikan bahwa untuk mengeluarkan sertifikat 13 bidang tanah yang saksi ajukan, saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO diminta untuk membayar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) sertifikat / 1 bidang tanah dengan total sebesar Rp.13.000.000,- (tiga
belas juta rupiah), kemudian saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menanggapi bahwa saksi juga meminta pengertian dari terdakwa Faisal, SH alias Ichal bahwa saksi tidak memiliki dana sebanyak itu karena saksi hanya menggunakan dana pribadi untuk pengurusan tanah tersebut dan tidak mempunyai dana kredit dari bank tetapi terkait biaya tersebut terdakwa Faisal, SH alias Ichal belum memberikan tanggapan dan hanya menyampaikan bahwa terdakwa akan membantu mempercepat proses permohonan saksi tersebut. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2017 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menghubungi terdakwa Faisal, SH alias Ichal melalui aplikasi pesan handphone Whats App dengan nomor HP saksi 08114101157 dan nomor HP 081244380005 dengan kalimat tabe pak, bisa saya bayar sedikit” untuk sertifikat namun tidak dijawab oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO dihubungi oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal menggunakan nomor HP 081244380005 namun saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO tidak menjawab panggilan tersebut dan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 terdakwa Faisal, SH alias Ichal mengubungi saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO dengan menggunakan nomor HP yang sama namun saksi tidak menjawab sehingga terdakwa Faisal, SH alias Ichal menghubungi saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO melalui aplikasi pesan Wats App dengan pesan “Posisi Bos” kemudian saksi menghubungi terdakwa dan saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menjawab bahwa saya sedang berada di sekitaran Tello Makassar dan terdakwa menyampaikan bahwa dirinya berada di Jalan Hertasning Makassar di Café Coffe Lovers dan saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menjawab saya akan merapat ke lokasi terdakwa. Kemudian sekitar setengah jam berikutnya saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO bertemu dengan terdakwa Faisal, SH alias Ichal di Café Coffe Lovers JL Hertasning Makassar dan pada saat itu saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO menyampaikan kepada terdakwa bahwa terkait penyampaian terdakwa Faisal, SH alias Ichal sebelumnya di Kantor BPN Kabupaten Gowa bahwa saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO diminta membayar biaya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 sertifikat / bidang tanah, saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO meminta kepada terdakwa Faisal, SH alias Ichal untuk menurunkan biayanya setengah dari yang disampaikan oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal yaitu Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 sertifikat / bidang tanah dan jika disetujui saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO akan mengusahakan dana tersebut sekitar 1 sampai 2 hari berikutnya namun terdakwa Faisal, SH alias Ichal tidak menanggapi hal tersebut dan selanjutnya saksi meninggalkan tempat tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO dihubungi kembali oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal melalui Handphone dengan menggunakan aplkasi Whats App dengan percakapan :
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “Posisi”
Saksi Moh. Noor Usman, ST. Alias INO : “di Tamalanrea Kampus Unhas”
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “bisa bicara”
Saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO : “tabe pak belum dpt pi dana”, padahal sudah jauh” ma cari ini” sibuk ta dinda”
Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO dihubungi kembali oleh terdakwa Faisal, SH alias Ichal melalui Handphone dengan menggunakan aplkasi Whats App dengan percakapan :
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “Posisi”
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “di phoenam gowa meki ketemu ka”
“Sorry di Makassar mau ketemu”
Saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO : “tabe pak biar saja istriku temuiki” “ini no hp nya 08124219852” “ibu ita, “maafpak lagi ada survei ku di bantaeng”
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “Ok”
Saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO : “coba tlp maki ke ibu ita”
Terdakwa Faisal, SH alias Ichal : “Siap”
Kemudian pada tanggal 22 Februari 2017 terdakwa Faisal, SH alias Ichal menghubungi isteri dari saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO yakni saksi
Martdwita Bayulestari, SKM melalui handphone dengan nomor HP : 081244380005 dengan hasil pembicaraan antara terdakwa Faisal, SH alias Ichal dengan saksi Martdwita Bayulestari, SKM disepakati bahwa uang yang awalnya Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dikurangi setengahnya menjadi Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan juga disampaikan oleh terdakwa bahwa setelah uang diserahkan oleh saksi Martdwita Bayulestari, SKM maka saksi dapat mengambil semua SHM yang saksi urus penerbitannya di Kantor BPN Kabupaten Gowa dan terdakwa Faisal, SH alias Ichal mengarahkan agar uang tersebut diserahkan kepada sopirnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 terdakwa Faisal, SH alias Ichal memberikan perintah kepada Sopirnya yakni saksi Syamsuri alias Ancu untuk menemui isteri dari saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO yakni saksi Martdwita Bayulestari, SKM. Kemudian terdakwa Faisal, SH alias Ichal melalui aplikasi SMS mengirim nomor handphone saksi Martdwita Bayulestari, SKM
kepada Sopirnya yakni saksi Syamsuri alias Ancu dan beberapa saat kemudian saksi Martdwita Bayulestari, SKM menerima telphone dari seseorang yang mengaku sebagai Sopir dari terdakwa Faisal, SH alias Ichal dan dari hasil percakapan disepakati bertemu di depan Kantor Pengadilan Kabupaten Gowa sehingga saksi Syamsuri alias Ancu langsung menuju ke depan Kantor Pengadilan Negeri Gowa di Jalan Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dengan mengendarai Mobil Merk Cheverolet Warna Abu-abu Metalik Nomor Polisi B1246CFQ.. beberapa saat kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Syamsuri alias Ancu melalui telephone dan menanyakan apakah Syamsuri telah bertemu dengan isterinya pak Ino dan dijawab oleh saksi Syamsuri belum pak tapi saya sudah janjian dengan itu Ibu. Setelah saksi Syamsuri alias Ancu tiba didepan Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa sekitar pukul 10.30 wita, saksi Syamsuri alias Ancu menghubungi kembali saksi Martdwita Bayulestari, SKM melalui telephone dan dijawab oleh saksi Martdwita Bayulestari, SKM untuk tetap menunggu karena saksi Martdwita Bayulestari, SKM sedang di ATM dan setelah beberapa saat menunggu didalam Mobil saksi Syamsuri alias Ancu didatangi oleh saksi Martdwita Bayulestari, SKM dengan mengatakan Pak Ancu ya dan dijawab oleh saksi Syamsuri Iye, kemudian saksi Martdwita Bayulestari, SKM memberikan 1 (satu) amplop berwarna putih berisi 60 (enam puluh) lembar pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total jumlah uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Syamsuri alias Ancu. Selanjutnya saksi Syamsuri alias Ancu meninggalkan tempat tersebut menuju ke Kantor BPN Kabupaten Gowa dan didalam perjalanan tepatnya didepan Kantor BPN Kabupaten Gowa saksi Syamsuri alias Ancu dicegat dan dihampiri oleh saksi Muh Aqram Kasim dan saksi Abd. Rachman Jabir, SH (petugas Kepolisian Polda Sulsel) dengan menanyakan apa tadi yang dikasi sama itu ibu lalu saksi Syamsuri alias Ancu membuka kotak yang ada disamping kursi sopir dan menunjukkan ampop yang baru saja diterima dari saksi Martdwita Bayulestari, SKM. dan setelah diintrogasi oleh saksi Muh Aqram Kasim dan saksi Abd. Rachman Jabir, SH maka saksi Syamsuri alias Ancu mengakui menerima amplop tersebut karena diperintahkan oleh terdakwa Faisal,SH alias Ancu. bahwa Perbuatan terdakwa yang meminta uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) sertifikat / 1 bidang tanah dengan total sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), kepada saksi Moh. Noor Usman, ST, alias INO dan saksi Martdwita Bayulestari, SKM. terkait berkas permohonan nomor 20739/2016 pemecahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor Hak Milik 20.02.08.13.1.05340, Pemohon atas nama Saharina Dg. Bau untuk 13 (tiga belas) bidang tanah betentangan dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan pertanahan pada lampiran II bagian pemecahan/penggabungan/pemisahan hak sub a. pemecahan/pemisahan
tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya 15 hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu biaya pemisahan/pemecahan hak atas tanah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per bidang dan otomatis terbilang pada saat dikeluarkannya Surat Perintah Setor (SPS) kepada pemohon dan mekanisme pembayaran melalui bank.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 12 A, (1), (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa tertanggal tanggal 12 Maret 2018 Nomor Reg. Perk: PDS-06//R.4.14/Fd.1/12/2017 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FAISAL, SH., Alias ICHAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama yakni melanggar Pasal 12 huruf e. Jo. Pasal 12 A (1), (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa FAISAL, SH., Alias ICHAL berupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidiair 1(satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone / Telepon genggam warna depan merah hitam, belakang perak, merek Samsung Model GT-S5360 dengan IMEI : 356835/05/095565/6, dan Serial Number RF1D54126GX;
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu As dengan Nomor pada fisik kartu 621003468234650901 dan nomor telepon SIM 082346346509;
Dikembalikan kepada SYAMSURI Alias ANCU;
1 (satu) unit handphone warna depan putih belakang Rose Gold Merk Apple Iphone 6 dengan Imei : 354428067806435;
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu Hallo dengan Nomor pada fisik kartu 0015000004860362 dan Nomor Telepon SIM 08114101157;
Dikembalikan kepada M. NOOR USMAN;
1 (satu) buah Amplop warna putih berisi 60 (enam puluh) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Barang bukti berupa dokumen-dokumen :
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Surat Keputusan Nomor 221.12-72-53 tanggal 26 Januari 2004 Tentang pengangkatan selaku PNS pada kantor BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama FAISAL, SH.
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegasilsasi, Surat Keputusan Nomor 249/KEP-73.2/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, tentang Pengankatan selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak pada Kantor Badan Pertahanan Kab. Gowa Atas Nama FAISAL, SH.
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi kartu kendali Nomor Berkas : 20739/2016
2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, surat stor nomor berkas pemohon 2079/2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima dokumen nomor berkas 20739/2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima pembayaran sejumlah Rp. 2.170.800,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) nomor berkas 201739/2016
1 (satu) lembar foto copy yang tealh dilegalisasi surat permohonan saharina Dg. Bau tanggal 10 Oktober 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi KTP atas nama SAHARINIA DG BAU
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi SSPD PBB atas nama SAHARINA DG BAU
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi KTP atas nama MUH. NOOR USMAN ST
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, akta perjanjian kerja sama nomor 11 tanggal 18 Maret 2015
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, peta bidang tanah tanggal 9 Desember 2016
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, tanda terima dokumen nomor berkas 20739/2016, tanggal 10 Januari 2017
3 (tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Nota dinas kepala Seksi Hak Tanah dan pendaftaran tanah nomor : S2/MD73.06/I/2017, tanggal 12 Januari 2017
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05340, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (Satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05605, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05604, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05603, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05601, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05600, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05599, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05598, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05597, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05596, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05594, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05593, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
Terlampir dalam berkas perkara
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menerima dan mengutip hal-hal sebagaimana tersebut dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 133/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks, tanggal 15 Mei 2018, dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FAISAL, SH., Alias ICHAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”;-----------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;--------------------------------------------------------------------------
Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone / Telepon genggam warna depan merah hitam, belakang perak, merek Samsung Model GT-S5360 dengan IMEI : 356835/05/095565/6, dan Serial Number RF1D54126GX;--------------------------
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu As dengan Nomor pada fisik kartu 621003468234650901 dan nomor telepon SIM 082346346509;-------------------
Dikembalikan kepada SYAMSURI Alias ANCU
1 (satu) unit handphone warna depan putih belakang Rose Gold Merk Apple Iphone 6 dengan Imei : 354428067806435;---------------------------------------------
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu Hallo dengan Nomor pada fisik kartu 0015000004860362 dan Nomor Telepon SIM 08114101157;-----------------------
Dikembalikan kepada M. NOOR USMAN
1 (satu) buah Amplop warna putih berisi 60 (enam puluh) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);----------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara
Barang bukti berupa dokumen-dokumen :
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Surat Keputusan Nomor 221.12-72-53 tanggal 26 Januari 2004 Tentang pengangkatan selaku PNS pada kantor BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama FAISAL, SH;--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegasilsasi, Surat Keputusan Nomor 249/KEP-73.2/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, tentang Pengankatan selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak pada Kantor Badan Pertahanan Kab. Gowa Atas Nama FAISAL, SH;-----------------------
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi kartu kendali Nomor Berkas : 20739/2016;---------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, surat stor nomor berkas pemohon 2079/2016;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima dokumen nomor berkas 20739/2016;-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima pembayaran sejumlah Rp. 2.170.800,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) nomor berkas 201739/2016;--------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy yang tealh dilegalisasi surat permohonan saharina Dg. Bau tanggal 10 Oktober 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi KTP atas nama SAHARINIA DG BAU
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi SSPD PBB atas nama SAHARINA DG BAU
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi KTP atas nama MUH. NOOR USMAN ST
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, akta perjanjian kerja sama nomor 11 tanggal 18 Maret 2015
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, peta bidang tanah tanggal 9 Desember 2016
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, tanda terima dokumen nomor berkas 20739/2016, tanggal 10 Januari 2017
3 (tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Nota dinas kepala Seksi Hak Tanah dan pendaftaran tanah nomor : S2/MD73.06/I/2017, tanggal 12 Januari 2017
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05340, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (Satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05605, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05604, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05603, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05601, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05600, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05599, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05598, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05597, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05596, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05594, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05593, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap putusan tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Makassar masing-masing Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Mei 2018 dan Terdakwa tanggal 22 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 133/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 22 Mei 2018 dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 Mei 2017 ;-------------------------------------------
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa masing-masing mengajukan memori banding ;------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa masing-masing mengajukan kontra memori banding ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi maka Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja Surat Pemberitahun Memeriksa Berkas Perkara dari Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Juli 2018 maupun Terdakwa pada tanggal tanggal 18 Juli 2018 ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;-------------------------------------------------
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Atas putusan tersebut tersebut kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa pada tanggal 21 Mei 2018 dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 133/Pid.Sus-TPK/2017/PN.MKS (masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang) telah menyatakan banding.
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan hukum dan kualifikasi delik perbuatan pidana yang dijatuhkan Judex factie kepada Terdakwa FAISAL, SH.,Alias ICHAL, namun kami tidak sependapat mengenai penjatuhan pidana (strafmaat) dan penetapan status barang bukti berupa 1 (satu) buah cincin batu permata pharos biru. Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 133 /Pid.Sus-TPK/2017/PN. Mks an. Terdakwa FAISAL, SH.,ICHAL, sebagai berikut :
Mengenai penjatuhan pidana (strafmaat) :
Bahwa Judex factie tingkat pertama telah mengadili dengan tidak mengedepankan rasa keadilan, pada perkara atas nama terdakwa FAISAL,SH.,Alias ICHAL yang dijatuhkan judex factie terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan setengah lebih ringan dari tuntutan kami Penuntut Umum belum memenuhi rasa keadilan, karena :
Strafmaat tersebut tidak menimbulkan efek jera kepada terdakwa.
Strafmaat tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan baik bagi masyarakat pencari keadilan terutama dalam perkara tindak pidana korupsi.
Bahwa Judex factie tingkat pertama dalam putusannya tidak konsisten dalam hal penetapan status barang bukti berupa 1 (satu) buah cincin pharos warna biru dimana pada saat pembacaan amar putusan tanggal 15 Mei 2018 , Majelis Hakim memutuskan barang buti berupa 1 (satu) buah cincin pharos bermata biru dikembalikan kepada MOH. NOOR USMAN, namun didalam Petikan Putusan Nomor 133/ Pid.Sus.TPK/ 2017/ PN Mks tidak dicantumkan barang bukti berupa 1 (satu) buah cincin batu Pharos biru, oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa :
Menerima memori banding Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa FAISAL, SH.,Alias ICHAL :
Menyatakan terdakwa FAISAL, SH.,Alias ICHAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama yakni melanggar Pasal 12 huruf e. Jo. Pasal 12 A (1) ,(2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa FAISAL, SH., Alias ICHAL berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone / Telepon genggam warnah depan hitam, belakang perak, merek Samsung Model GT-S5360 dengan IMEI : 356835/05/095565/6, dan Serial Number RF1D54126GX;
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu As dengan Nomor pada fisik kartu 621003468234650901 dan Nomor Telepon SIM 082346346509;
dikembalikan kepada SYAMSURI Alias ANCU
1 (satu) unit handphone warna depan putih belakang Rose Gold Merk Apple Iphone 6 dengan Imei : 354428067806435
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu Hallo dengan Nomor pada fisik kartu 0015000004860362 dan Nomor Telepon SIM 08114101157
1 (satu) buah cincin Pharos biru
dikembalikan kepada M. NOOR USMAN
1 (satu) buah Amplop warnah putih berisi 60 (enam puluh) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Barang bukti berupa dokumen-dokumen :
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Surat Keputusan Nomor 221.12-72-53 tanggal 26 Januari 2004 Tentang pengangkatan selaku PNS pada kantor BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama FAISAL, SH.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi , Surat Keputusan Nomor 249/ KEP-73.2/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, tentang Pengangkatan selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak pada Kantor Badan Pertanahan Kab. Gowa Atas Nama FAISAL, SH.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi kartu kendali Nomor Berkas : 20739/ 2016
2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisasi , surat setor nomor berkas pemohon 2079/ 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima dokumen nomor berkas 20739/ 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima pembayaran sejumlah Rp.2.170.800,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) nomor berkas 201739/ 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasisurat permohonan saharina Dg Bau tanggal 10 Oktober 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi KTP atas nama SAHARINA DG BAU
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi SSPD PBB atas nama SAHARINA DH BAU
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasiKTP atas nama MUH. NOOR USMAN ST
8 (delapan) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, akta perjanjian kerja sama nomor 11 tanggal 18 Maret 2015
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, peta bidang tanah tanggal 9 Desember 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi,tanda terima dokumen nomor berkas 20739/2016, tanggal 10 Januari 2017
3 (tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Nota dinas kepala Seksi Hak Tanah dan pendaftaran tanah nomor : S2/MD73.06/I/2017, tanggal 12 Jnuari 2017
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05340, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05605, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05604, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05603, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05601, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05600, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05599, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05598, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05597, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05596, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05594, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05593, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 12 Maret 2018.
Menimbang bahwa Terdakwa mengajukan kontra memori banding dengan alasan-alasan sebagai berikut :
TENTANG POSISI KASUS
Bahwa Pada tanggal 2 Nopember 2016 telah terjadi transaksi jual beli cincin batu permata jenis Pharos Biru antara Moh. Noor Usman, ST sebagai PEMBELI, dengan Faisal, SH alias Ical sebagai PENJUAL, dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah); (Bukti P-2. Kuitansi) Terlampir
Karena Moh, Noor Usman, ST. (Suami Martdwita Bayulestari, SKM) sama sekali belum melakukan pembayaran terkait dengan pembelian batu permata jenis Pharos Biru maka Moh. Noor Usman menghubungi Terdakwa Faisal, SH Alias Ichal berniat untuk melakukan Pembayaran.
Bahwa Sekitar Bulan Februari 2017, Moh. Noor Usman, ST (Suami Martdwita Bayulestari, SKM) bermaksud ke Kantor BPN/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Gowa tempat Terdakwa Faisal, SH Alias Ical bekerja untuk melakukan pembayaran Utang cincin Batu Permata Pharos Biru yang masih terutang kepada terdakwa Faizal, SH sebesar Rp. 6.500.000,-
Namun entah mengapa, Moh. Noor Usman, ST. tidak bersikap jujur,ia menyampaikan kepada isterinya Martdwita Bayulestari, SKM bahwa dana tersebut untuk pembayaran Pemecahan Sertifikat sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang harus segera diselesaikan;
Moh. Noor Usman, ST ternyata meminta dana kepada isterinya dengan alasan pengurusan pemecahan sertifikat, padahal untuk dana sebesar Rp. 3.500.000,- sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pengurusan Sertifkat di Kantor BPN/ ATR Kabupaten Gowa tempat Terdakwa Faisal, SH Alias Ical bekerja, melainkan adanya hubungan hukum perdata di antara mereka untuk pembayaran Separuh dari harga Pembelian Batu permata Pharos biru kepada Terdakwa Faisal, SH alias Ical;
Masalah inilah yang kemudian, menjadikan Martdwita Bayulestari, SKM melaporkan kepada Ombusman dan Polda Sulsel agar dilakukan OTT atas terdakwa Ical pegawai BPN Kab. Gowa karena atas keterangan suaminya Moh. Noor Usman seolah-olah terdakwa Faisal, SH alias Ical meminta uang suap pengurusan pemecahan Sertifikat;
Nasib Nahas pun di hadapi Terdakwa Faisa, SH Alias Ical, setelah di laporkan ke Ombusman dan Polda Sulsel, uang Separuh dari Pembayaran batu permata jenis Pharos Biru tersebut di bawah oleh Isteri Moh. Noor Usman, namun dana tersebut diserahkan kepada Sopir terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- , dan pada saat itulah tepatnya tanggal
22 Februari 2017 petugas Polda pun melakukan OTT kepada Sopir Terdakwa yang menerima pembayaran Utang dan selanjutnya kepada terdakwa Faisal, SH alias Ical sebagai target Operasi (pemilik uang);
Atas Operasi Tangkap Tangan tersebutlah, maka Faisal, SH alias Ical kemudian di jadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia,
KEBERATAN JAKSA PEMOHON BANDING Dan JAWABAN TERMOHON BANDING
MENGENAI PENJATUHAN PIDANA.
Jaksa penutut umum keberatan dengan penjatuhan pidana kepada terdakwa Faisal, SH Alias Ichal oleh majelis hakim yang tidak mengedepankan rasa keadilan
Jawaban Termohon Banding :
Bahwa Termohon Banding Terdakwa Faisal, SH Alias Ichal keberatan dengan putusan tingkat pertama tersebut karena berdasarkan Judes factie tingkat pertama dalam pemeriksaan saksi dimuka persidangan dan beberapa bukti yang diajukan oleh jaksa penutut umum, yang sama sekali tidak mengedapankan rasa keadilan kepada terdakwa terkait dengan unsur pasal yang dituntukan oleh jaksa penuntut umum :
Mengenai Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini, Pemohon Banding akan mengemukakan hal-hal serta pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa mengenai Penyerahan uang pembayaran batu permata jenis Pharos Biru oleh saksi Martdwita Bayulestari, SKM, dihubungkan dengan pengurusan Sertifkat, yang kemudian terungkap dalam Persidangan adalah bahwa Permohonan alas Hak yang diajukan oleh SAHARINA DAENG BAU, tidak ada hubungannya sama sekali dengan Moh. Noor Usman, ST (bukan pula penerima Kuasa) sehingga tidak memiliki kompetensi Yuridis untuk melakukan Pengurusan atas Sertifikat yang dimohonkan oleh SAHARINA DAENG BAU, sebagai Pemohon; yang dibuktikan sendiri oleh jaksa Penuntut umum (SEBAGAIMANA BUKTI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM HURUF G TERLAMPIR)
Agar terjadi hubungan hukum, maka diangkatlah perjanjian Kerjasama Nomor 11 tanggal 18 maret 2015, adalah antara Martdwita Bayulestari, SKM dengan Saharina Dg. Bau, tetapi secara yuridis Perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan rujukan dalam perkara ini karena pada saat Operasi OTT dilakukan, perjanjian tersebut sudah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 18 maret 2016; yang dibuktikan sendiri oleh
Jaksa Penuntut Umum ( SEBAGAIMANA BUKTI JAKSA PENUNTUT
UMUM DALAM HURUF K. TERLAMPIR).
Dalam perkara ini di tampilkan percakapan WA yang sama sekali tidak pernah membicarakan mengenai uang pemecahan Sertifikat baik nilai Rp. 13.000.000,- maupun Rp. 6.500.000,- tetapi nilainya disamakan dengan harga batu permata jenis Pharos Biru ;
Bahwa Keterangan Saksi Martdwita Bayulestari, SKM dalam Pertimbangan Majelis Hakim Halaman 41 yang menyatakan putusan Nomor 133/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks; yang menyatakan :
Bahwa kemudian pada tanggal 22 Februari 2017 Terdakwa menyetujui Rp. 6.500.000,- (enam juta lama ratus ribu rupiah) tersebut melalui Handphone saksi, lalu saksi bilang uang akan diserahkan saat saksi mau mengambil semua Sertifikat itu, tetapi Terdakwa bilang supaya diserahkan sama sopir Terdakwa dan menyerahkan uang dalam amplop putih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) bukan Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) didepan Pengadilan Negeri Gowa dan akhirnya sopir Terdakwa ditangkap polisi;
Adalah pertimbangan hukum yang keliru oleh karena keterangan saksi ini seharusnya diragukan kebenarannya, sebab jika keterangannya benar, lantas kenapa Saksi maupun penyidik Polda Sulsel tidak mampu membuktikan percakapannya dalam Hand phone saksi Martdwita Bayulestari, SKM? dalam fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mendukung adanya percakapan tersebut, tetapi yang dibuktikan hanyalah Percakapan WA yang tidak memiliki kaitan yuridis dengan Perkara ini;
Bahwa Jika percakapan antara saksi dan terdakwa di Handphone tersebut adalah benar sebagai uang suap pengurusan Sertifkat, lantas mengapa tidak ditemukan rekaman Percakapan adanya uang suap dalam HP yang disita Penyidik, ini membuktikan bahwa tidak ada percakapan soal pembayaran Rp. 6.500.000,- sebagai uang suap, sebagaimana di maksud pertimbangan judex factie, oleh karena itu keterangan saksi tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti keterangan saksi;
Persiapan OTT adalah persiapan yang matang, termasuk persiapan rekaman Percakapan HandPhone, namun dalam persidangan tidak ada satupun percakapan yang mengarah kepada delik suap sebagai alat bukti pendukung OTT, sehingga judex factie telah memberikan pertimbangan yang keliru terhadap penilaian keterangan saksi dalam perkara ini;
Kalau yang disepakati Rp. 6.500.000,- sebagai uang pelicin pemecahan Sertifkat lantas mengapa nilai OTT nya hanya sebesar Rp. 3.000,000,- yang nilainya lebih mendekati dengan jumlah pembayaran Utang batu permata jenis Pharos Biru suami Saksi Martdwita Bayulestari, SKM;
BAHWA JIKA SAKSI BILANG UANG AKAN DISERAHKAN SAAT SAKSI MAU MENGAMBIL SEMUA SERTIFIKAT ITU LANTAS MENGAPA PENYUAP “MARTDWITA BAYULESTARI, SKM” TIDAK DI PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 JO. PASAL 12 HURUF A DAN HURUF B UU TIPIKOR? BUKANKAH SEMUA ORANG BERSAMAAN KEDUDUKAN DI MUKA HUKUM ?
Bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam UU Tindak pidana Korupsi yang mengenyampingkan pemberi Suap untuk “tidak dipidana” bahkan hukum pun tidak membenarkan seseorang untuk menjebak orang lain melakukan tindak Pidana, sebab menjebak orang lain melakukan tindak pidana adalah perbuatan pidana yang wajib diproses sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 KHUP sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana.
Majelis Hakim Yang Mulia,
oleh karena Pemberi suap tidak ikut di pidana dalam Perkara ini maka Secara Yuridis uang yang diserahkan tersebut kepada Terdakwa Faizal, SH alias Ical menurut hukum “bukanlah Uang Suap atau Gratifikasi”, tetapi merupakan Hak Terdakwa;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Oleh karena unsur tersebut tidak terbukti, maka secara yuridis tidak terdapat unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sehingga unsur ini pun haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Dari kronologis tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kriminalisasi hukum atas diri terdakwa Faisal, SH alias ICAL, dan telah melanggar asas legalitas dalam proses penegakan hukumnya dengan tidak adanya tindakan atas diri Penyuap sebagaimana di maksud dalam UU TIPIKOR, sehingga Terdakwa Faisal, SH alias Ical harus di bebaskan dalam perkara ini;
Bahwa mengenai Pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim halaman 42 yang menyatakan:
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim kwitansi itu baru dibuat beberapa jam setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan, bukan dibuat pada tanggal 2 Nopember 2016 sehingga uang tersebut adalah bukan uang jual beli cincin antara Terdakwa dengan saksi MOH. NOOR USMAN, tetapi uang untuk pemecahan sertifikat yang diminta Terdakwa;
Adalah pertimbangan Hukum yang keliru, oleh karena untuk mengetahui secara pasti apakah Kwitansi tersebut baru di buat beberapa jam setelah OTT bukanlah kewenangan hakim untuk menilai kebenarannya, tetapi haruslah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagai salah satu fasilitas yang disiapkan oleh Negara untuk mengungkap kebenaran materil dalam perkara ini, agar hukum yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak menggunakan “analogi”;
DENGAN DEMIKIAN DARI URAIAN PENJELASAN DI ATAS SANGAT JELAS BAHWA TERDAKWA FAISAL, SH. ALIAS ICHAL TIDAK TERBUKTI SECARA HUKUM MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
TERHADAP PUTUSAN DALAM HAL PENETAPAN PEMBACAAN AMAR PUTUSAN YANG TIDAK KONSISTEN MENERAPKAN STATUS BARANG BUKTI.
Dalam uraian Memori Banding menyebutkan bahwa pada saat pembacaan amar putusan Majelis Hakim yang menetapkan status barang bukti 1 (satu) Cincin Pharos Warna Biru dikembalikan kepada Mooh Noor Usman namun dalam petikan putusan Majelis hakim Nomor 133/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MKS tidak dicantumkan Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Cincin Pharos Warna Biru.
Jawaban TERMOHON BANDING :
BAHWA dalam uraian tersebut di atas sangat jelas bahwa obyek perkara tersebut sangat jelas bahwa ini mengenai Jual Beli Cincin Pharos Warna Biru antara Terdakwa FAISAL, SH ALIAS ICHAL dengan suami dari pelapor MARTDWITA BAYULESTARI, SKM dan bukan kasus suap menyuap mengenai pengurusan pemecahan Sertifikat.
Bahwa Perkara ini bukanlah delik Korupsi, tetapi lebih kepada persoalan keperdataan antara Terdakwa Faisal, SH Alias Ical dengan Moh. Noor Osman dengan alasan sebagai berikut :
Pemberi suap tidak memiliki kaitan hukum dengan Sertifikat yang dimohonkan oleh SAHARINA DAENG BAU SEBAGAIMANA BUKTI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM HURUF G TERLAMPIR, karena tidak ditemukan dalam fakta persidangan adanya Surat Kuasa pemberi Suap untuk mengurus Sertifkat A quo;
Bahwa bila dihubungkan dengan perjanjian Kerjasama Nomor 11 tanggal 18 maret 2015 antara Martdwita Bayulestari, SKM dengan Saharina Dg. Bau
Yang mana perjanjian tersebut sudah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 18 maret 2016 (SEBAGAIMANA BUKTI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM HURUF K. TERLAMPIR), INI menjadi bukti bahwa Perjanjian tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan Tanda Terima Berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon pemilik sertifikat atas nama SAHARINA DAENG BAU, karena Tanda Terima Berkas permohonan tersebut di ajukan pada Bulan Oktober 2016 sementara Perjanjian Kerjasama Nomor 11 tanggal 18 maret 2015 antara Martdwita Bayulestari, SKM dengan Saharina Dg. Bau Tersebut sudah Berakhir pada Tanggal 18 Maret 2016. (SEBAGAIMANA BUKTI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM HURUF G TERLAMPIR)
Dan Sebagaimana kami Kutip Peraturan PERKABAN NO 1 TAHUN 2010 terkait dengan berkas permohonan tentang STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA yang memuat dalam ;
Pasal 4 yang berbunyi :
Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi: a. kelompok dan jenis pelayanan; b. PERSYARATAN; c. biaya; d. waktu; e. prosedur ; dan f. pelaporan
Dan
Pasal 6 Tentang PERSYARATAN berbunyi :
Persyaratan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut.
Persyaratan dimaksud pada ayat (1) adalah berupa dokumen pertanahan dan dokumen yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.
Apabila persyaratan dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap maka Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menolak berkas permohonan.
Penolakan dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau petugas yang ditunjuk.
Dan diperkuat dengan bukti yang kami Lampirkan bahwa Pemohon SAHARINA DAENG BAU yang sendiri melakukan pengambilan pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan kabupaten Gowa dan diperkuat dengan keterangan saksi dimuka persidangan (sebagaimana Bukti Terlampir P-1 yang tidak terpisahkan dalam Memori Banding Terdakwa)
Bahwa pengingkaran saksi Moh. Noor Osman dan isterinya Martdwita Bayulestari, SKM di depan persidangan merupakan fakta hukum bahwa kuat dugaan saksi telah memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah, oleh karena jika dana tersebut bukan pembayaran Utang batu Permata, maka Moh. Noor Osman maupun isterinya wajib membuktikan sebaliknya adanya kuasa pengurusan Sertifikat di hadapan yang Mulia Majelis hakim, agar Terdakwa yang merasa uang yang diterimanya tersebut sebagai pembayaran pelunasan utang dari Moh. Noor Osman tidak merasa Terzalimi”.
Dengan demikian Karena tidak adanya Hubungan Hukum dengan Pengurusan Setifkat a quo, maka penyerahan uang tersebut secara yuridis tidaklah dapat dikategorikan sebagai uang suap pengurusan Sertifkat, melainkan lebih tepat dikatakan sebagai pembayaran Utang berdasarkan Bukti kuitansi utang piutang pembelian batu permata jenis Pharos Biru antara Terdakwa Faisal, SH dengan Moh. Noor Osman (Sebagaimana Bukti Terlampir P-2 yang tidak terpisahkan dalam Memori Banding Terdakwa);
Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia,
Berdasarkan alasan-alasan yang tertuang dalam Kontra Memori banding di atas, maka Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya memberikan Putusan sebagai Berikut :-
MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PEMOHON BANDING UNTUK SELURUHNYA ;
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR DENGAN REGISTER PERKARA NOMOR : 133/PID.SUS.TPK/2017/PN MKS. TANGGAL 15 MEI 2018 ATAS NAMA TERDAKWA FAISAL, SH ALIAS ICAL, DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
MENGADILI SENDIRI :
MENYATAKAN TERDAKWA FAISAL, SH ALIAS ICAL TIDAK TERBUKTI BERSALAH SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU MAUPUN DALAM DAKWAAN KEDUA;
MEMBEBASKAN DAN MELEPASKAN TERDAKWA FAISAL, SH ALIAS ICAL DARI SEGALA DAKWAAN (VRIJSPRAAK) ATAU SETIDAK-TIDAKNYA DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG
VAN ALLE RECHSTSVELVOLGING)
MEMULIHKAN NAMA BAIK, HARKAT DAN MARTABAT TERDAKWA FAISAL, SH ALIAS ICAL PADA KEADAAN SEMULA;
MENETAPKAN SUPAYA BIAYA PERKARA YANG TIMBUL PADA PERSIDANGAN INI DIBEBANKAN KEPADA NEGARA.
Demikian Kontra Memori Banding ini kami sampaikan, atas terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih.
Menimbang bahwa Terdakwa mengajukan memori banding dengan alasan-alasan sebagai berikut :
TENTANG POSISI KASUS
Bahwa Pada tanggal 2 Nopember 2016 telah terjadi transaksi jual beli cincin batu permata jenis Pharos Biru antara Moh. Noor Usman, ST sebagai PEMBELI, dengan Faisal, SH alias Ical sebagai PENJUAL, dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah); (Bukti P-2. Kuitansi) Terlampir
Karena Moh, Noor Usman, ST. (Suami Martdwita Bayulestari, SKM) sama sekali belum melakukan pembayaran terkait dengan pembelian batu permata jenis Pharos Biru maka Moh. Noor Usman menghubungi Terdakwa Faisal, SH Alias Ichal berniat untuk melakukan Pembayaran.
Bahwa Sekitar Bulan Februari 2017, Moh. Noor Usman, ST (Suami Martdwita Bayulestari, SKM) bermaksud ke Kantor BPN/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Gowa tempat Terdakwa Faisal, SH Alias Ical bekerja untuk melakukan pembayaran Utang cincin Batu Permata Pharos Biru yang masih terutang kepada terdakwa Faizal, SH sebesar Rp. 6.500.000,-
Namun entah mengapa, Moh. Noor Usman, ST. tidak bersikap jujur,ia menyampaikan kepada isterinya Martdwita Bayulestari, SKM bahwa dana tersebut untuk pembayaran Pemecahan Sertifikat sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang harus segera diselesaikan;
Moh. Noor Usman, ST ternyata meminta dana kepada isterinya dengan alasan pengurusan pemecahan sertifikat, padahal untuk dana sebesar Rp. 3.500.000,- sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pengurusan Sertifkat di Kantor BPN/ ATR Kabupaten Gowa tempat Terdakwa Faisal, SH Alias Ical bekerja, melainkan adanya hubungan hukum perdata di antara mereka untuk pembayaran Separuh dari harga Pembelian Batu permata Pharos biru kepada Terdakwa Faisal, SH alias Ical;
Masalah inilah yang kemudian, menjadikan Martdwita Bayulestari, SKM melaporkan kepada Ombusman dan Polda Sulsel agar dilakukan OTT atas terdakwa Ical pegawai BPN Kab. Gowa karena atas keterangan suaminya Moh. Noor Usman seolah-olah terdakwa Faisal, SH alias Ical meminta uang suap pengurusan pemecahan Sertifikat;
Nasib Nahas pun di hadapi Terdakwa Faisa, SH Alias Ical, setelah di laporkan ke Ombusman dan Polda Sulsel, uang Separuh dari Pembayaran batu permata jenis Pharos Biru tersebut di bawah oleh Isteri Moh. Noor Usman, namun dana tersebut diserahkan kepada Sopir terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- , dan pada saat itulah tepatnya tanggal 22 Februari 2017 petugas Polda pun melakukan OTT kepada Sopir Terdakwa yang menerima pembayaran Utang dan selanjutnya kepada terdakwa Faisal, SH alias Ical sebagai target Operasi (pemilik uang);
Atas Operasi Tangkap Tangan tersebutlah, maka Faisal, SH alias Ical kemudian di jadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat
--- Berdasarkan Uraian kronologis di atas, maka Pemohon Banding akan menghubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan penerapan Pasal 12 A Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini yakni ;
Pasal 12 A Ayat (1) : Ketentuan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi Tindak Pidana Korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Pasal 12 A Ayat (2) : Bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima Juta rupiah);
oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan :
Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia,
Mengenai Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini, Pemohon Banding akan mengemukakan hal-hal serta pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa mengenai Penyerahan uang pembayaran batu permata jenis Pharos Biru oleh saksi Martdwita Bayulestari, SKM, dihubungkan dengan pengurusan Sertifkat, yang kemudian terungkap dalam
Persidangan adalah bahwa Permohonan alas Hak yang diajukan oleh SAHARINA DAENG BAU, tidak ada hubungannya sama sekali dengan Moh. Noor Usman, ST (bukan pula penerima Kuasa) sehingga tidak memiliki kompetensi Yuridis untuk melakukan Pengurusan atas Sertifikat yang dimohonkan oleh SAHARINA DAENG BAU, sebagai Pemohon; yang dibuktikan sendiri oleh jaksa Penuntut umum (SEBAGAIMANA BUKTI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM HURUF G TERLAMPIR)
Agar terjadi hubungan hukum, maka diangkatlah perjanjian Kerjasama Nomor 11 tanggal 18 maret 2015, adalah antara Martdwita Bayulestari, SKM dengan Saharina Dg. Bau, tetapi secara yuridis Perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan rujukan dalam perkara ini karena pada saat Operasi OTT dilakukan, perjanjian tersebut sudah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 18 maret 2016; yang dibuktikan sendiri Oleh Jaksa Penuntut Umum (SEBAGAIMANA BUKTI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM HURUF K. TERLAMPIR).
Dalam perkara ini di tampilkan percakapan WA yang sama sekali tidak pernah membicarakan mengenai uang pemecahan Sertifikat baik nilai Rp. 13.000.000,- maupun Rp. 6.500.000,- tetapi nilainya disamakan dengan harga batu permata jenis Pharos Biru ;
Bahwa Keterangan Saksi Martdwita Bayulestari, SKM dalam Pertimbangan Majelis Hakim Halaman 41 yang menyatakan putusan Nomor 133/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks; yang menyatakan :
Bahwa kemudian pada tanggal 22 Februari 2017 Terdakwa menyetujui Rp. 6.500.000,- (enam juta lama ratus ribu rupiah) tersebut melalui Handphone saksi, lalu saksi bilang uang akan diserahkan saat saksi mau mengambil semua Sertifikat itu, tetapi Terdakwa bilang supaya diserahkan sama sopir Terdakwa dan menyerahkan uang dalam amplop putih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) bukan Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) didepan Pengadilan Negeri Gowa dan akhirnya sopir Terdakwa ditangkap polisi;
Adalah pertimbangan hukum yang keliru oleh karena keterangan saksi ini seharusnya diragukan kebenarannya, sebab jika keterangannya benar, lantas kenapa Saksi maupun penyidik Polda Sulsel tidak mampu membuktikan percakapannya dalam Hand phone saksi Martdwita Bayulestari, SKM? dalam fakta persidangan tidak satupun alat bukti
yang mendukung adanya percakapan tersebut, tetapi yang dibuktikan hanyalah Percakapan WA yang tidak memiliki kaitan yuridis dengan Perkara ini;
Bahwa Jika percakapan antara saksi dan terdakwa di Handphone tersebut adalah benar sebagai uang suap pengurusan Sertifkat, lantas mengapa tidak ditemukan rekaman Percakapan adanya uang suap dalam HP yang disita Penyidik, ini membuktikan bahwa tidak ada percakapan soal pembayaran Rp. 6.500.000,- sebagai uang suap, sebagaimana di maksud pertimbangan judex factie, oleh karena itu keterangan saksi tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti keterangan saksi;
Persiapan OTT adalah persiapan yang matang, termasuk persiapan rekaman Percakapan HandPhone, namun dalam persidangan tidak ada satupun percakapan yang mengarah kepada delik suap sebagai alat bukti pendukung OTT, sehingga judex factie telah memberikan pertimbangan yang keliru terhadap penilaian keterangan saksi dalam perkara ini;
Kalau yang disepakati Rp. 6.500.000,- sebagai uang pelicin pemecahan Sertifkat lantas mengapa nilai OTT nya hanya sebesar Rp. 3.000,000,- yang nilainya lebih mendekati dengan jumlah pembayaran Utang batu permata jenis Pharos Biru suami Saksi Martdwita Bayulestari, SKM;
BAHWA JIKA SAKSI BILANG UANG AKAN DISERAHKAN SAAT SAKSI MAU MENGAMBIL SEMUA SERTIFIKAT ITU LANTAS MENGAPA PENYUAP “MARTDWITA BAYULESTARI, SKM” TIDAK DI PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 JO. PASAL 12 HURUF A DAN HURUF B UU TIPIKOR? BUKANKAH SEMUA ORANG BERSAMAAN KEDUDUKAN DI MUKA HUKUM ?
Bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam UU Tindak pidana Korupsi yang mengenyampingkan pemberi Suap untuk “tidak dipidana” bahkan hukum pun tidak membenarkan seseorang untuk menjebak orang lain melakukan tindak Pidana, sebab menjebak orang lain melakukan tindak pidana adalah perbuatan pidana yang wajib diproses sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 KHUP sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana;
Majelis Hakim Yang Mulia,
oleh karena Pemberi suap tidak ikut di pidana dalam Perkara ini maka Secara Yuridis uang yang diserahkan tersebut kepada Terdakwa Faizal, SH alias Ical menurut hukum “bukanlah Uang Suap atau Gratifikasi”, tetapi merupakan Hak Terdakwa;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Unsur menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Oleh karena unsur tersebut tidak terbukti, maka secara yuridis tidak terdapat unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sehingga unsur ini pun haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Dari kronologis tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kriminalisasi hukum atas diri terdakwa Faisal, SH alias ICAL, dan telah melanggar asas legalitas dalam proses penegakan hukumnya dengan tidak adanya tindakan atas diri Penyuap sebagaimana di maksud dalam UU TIPIKOR, sehingga Terdakwa Faisal, SH alias Ical harus di bebaskan dalam perkara ini;
Bahwa mengenai Pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim halaman 42 yang menyatakan:
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim kwitansi itu baru dibuat beberapa jam setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan, bukan dibuat pada tanggal 2 Nopember 2016 sehingga uang tersebut adalah bukan uang jual beli cincin antara Terdakwa dengan saksi MOH. NOOR USMAN, tetapi uang untuk pemecahan sertifikat yang diminta Terdakwa;
Adalah pertimbangan Hukum yang keliru, oleh karena untuk mengetahui secara pasti apakah Kwitansi tersebut baru di buat beberapa jam setelah OTT bukanlah kewenangan hakim untuk menilai kebenarannya, tetapi haruslah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagai salah satu fasilitas yang disiapkan oleh Negara untuk mengungkap kebenaran materil dalam perkara ini, agar hukum yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak menggunakan “analogi”;
Majelis hakim Tinggi Yang Mulia;
Perkara ini bukanlah delik Korupsi, tetapi lebih kepada persoalan keperdataan antara Terdakwa Faisal, SH Alias Ical dengan Moh. Noor Osman dengan alasan sebagai berikut :
Pemberi suap tidak memiliki kaitan hukum dengan Sertifikat yang dimohonkan oleh SAHARINA DAENG BAU SEBAGAIMANA BUKTI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM HURUF G TERLAMPIR, karena tidak ditemukan dalam fakta persidangan adanya Surat Kuasa pemberi Suap untuk mengurus Sertifkat A quo;
Bahwa bila dihubungkan dengan perjanjian Kerjasama Nomor 11 tanggal 18 maret 2015 antara Martdwita Bayulestari, SKM dengan Saharina Dg. Bau.
Yang mana perjanjian tersebut sudah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 18 maret 2016 (SEBAGAIMANA BUKTI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM HURUF K. TERLAMPIR), INI menjadi bukti bahwa Perjanjian tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan Tanda Terima Berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon pemilik sertifikat atas nama SAHARINA DAENG BAU, karena Tanda Terima Berkas permohonan tersebut di ajukan pada Bulan Oktober 2016 sementara Perjanjian Kerjasama Nomor 11 tanggal 18 maret 2015 antara Martdwita Bayulestari, SKM dengan Saharina Dg. Bau Tersebut sudah Berakhir pada Tanggal 18 Maret 2016. (SEBAGAIMANA BUKTI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM HURUF G TERLAMPIR)
Dan Sebagaimana kami Kutip Peraturan PERKABAN NO 1 TAHUN 2010 terkait dengan berkas permohonan tentang STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA yang memuat dalam ;
Pasal 4 yang berbunyi :
Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi: a. kelompok dan jenis pelayanan; b. PERSYARATAN; c. biaya; d. waktu; e. prosedur ; dan f. pelaporan
Dan
Pasal 6 Tentang PERSYARATAN berbunyi :
Persyaratan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut.
Persyaratan dimaksud pada ayat (1) adalah berupa dokumen pertanahan dan dokumen yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.
Apabila persyaratan dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap maka Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menolak berkas permohonan.
Penolakan dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau petugas yang ditunjuk.
Dan diperkuat dengan bukti yang kami Lampirkan bahwa Pemohon SAHARINA DAENG BAU yang sendiri melakukan pengambilan pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan kabupaten Gowa dan diperkuat dengan keterangan saksi dimuka persidangan (Bukti Terlampir P-1)
Karena tidak adanya Hubungan Hukum dengan Pengurusan Setifkat a quo, maka penyerahan uang tersebut secara yuridis tidaklah dapat dikategorikan sebagai uang suap pengurusan Sertifkat, melainkan lebih tepat dikatakan sebagai pembayaran Utang berdasarkan Bukti kuitansi utang piutang pembelian batu permata jenis Pharos Biru antara Terdakwa Faisal, SH dengan Moh. Noor Osman Bukti Terlampir ( P-2 );
Bahwa pengingkaran saksi Moh.Noor Osman dan isterinya Martdwita Bayulestari, SKM di depan persidangan merupakan fakta hukum bahwa kuat dugaan saksi telah memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah, oleh karena jika dana tersebut bukan pembayaran Utang batu Permata, maka Moh. Noor Osman maupun isterinya wajib membuktikan sebaliknya adanya kuasa pengurusan Sertifikat di hadapan yang Mulia Majelis hakim, agar Terdakwa yang merasa uang yang diterimanya tersebut sebagai pembayaran pelunasan utang dari Moh. Noor Osman tidak merasa Terzalimi”.
Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia,
Berdasarkan alasan-alasan yang tertuang dalam Memori banding di atas, maka Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya memberikan Putusan sebagai Berikut :-
MENERIMA DAN MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMOHON BANDING / TERDAKWA FAISAL, SH ALIAS ICAL UNTUK SELURUHNYA ;
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR DENGAN REGISTER PERKARA NOMOR : 133/PID.SUS.TPK/2017/PN MKS. TANGGAL 15 MEI 2018 ATAS NAMA TERDAKWA FAISAL, SH ALIAS ICAL, DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
MENGADILI SENDIRI :
MENYATAKAN TERDAKWA FAISAL, SH ALIAS ICAL TIDAK TERBUKTI BERSALAH SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU MAUPUN DALAM DAKWAAN KEDUA;
MEMBEBASKAN DAN MELEPASKAN TERDAKWA FAISAL, SH ALIAS ICAL DARI SEGALA DAKWAAN (VRIJSPRAAK) ATAU SETIDAK-
TIDAKNYA DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG VAN ALLE RECHSTSVELVOLGING)
MEMULIHKAN NAMA BAIK, HARKAT DAN MARTABAT TERDAKWA FAISAL, SH ALIAS ICAL PADA KEADAAN SEMULA;
MENETAPKAN SUPAYA BIAYA PERKARA YANG TIMBUL PADA PERSIDANGAN INI DIBEBANKAN KEPADA NEGARA.
Demikian Memori Banding ini kami sampaikan, atas terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar keliru dalam penerapan Pasal 12 A Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, berbagai alasan penasehat hukum yang diajukan untuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak pada tempatya diajukan dan dipersoalkan pada tahap banding, karena mengenai segala hal yang menjadi keberatan dalam surat dakwaan seharusnya dibahas pada tahap eksepsi, pada tahap inilah keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus diajukan (sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 156 KUHAP). Bahwa pada saat itu terdakwa bersama Tim Penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, artinya mereka tidak keberatan isi surat dakwaan.
Bahwa dalam perkara ini, berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan andil terdakwa dalam terpenuhinya delik yang yang kami dakwakan sangat besar dan penting, hal ini terlihat dari peran terdakwa yang sangat aktif bahkan dimulai sejak saksi MOH NOOR USMAN pada tanggal 13 Februari 2017 telah mendatangi kantor BPN Kab. Gowa dan bertemu dengan Sdr. RAMLAN dan diarahkan untuk bertemu dengan Terdakwa selaku Pegawai kantor BPN Kab. Gowa, dan saat itu juga bertemu dengan terdakwa diruang kerjanya, dari hasil pembicaraannya bahwa suami saksi dimintai uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk pembayaran atas 13 (tiga belas) SHM yang diurus penerbitannya di Kantor BPN Kab. Gowa namun tidak pernah menyerahkan uang sebesar itu sehingga pada tanggal 17 Februari 2017 suami saksi menghubungi Sdr.FAISAL agar uang yang dimintanya sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dikurangi setengah menjadi Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) namun tidak disetujuinya.
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2017 saksi Moh Noor Usman dihubungi FAISAL menggunakan HP Nomor : 081244380005 ke HP saksi nomor : 08124219852 dan dari hasi pembicaraan tersebut telah disepakati bahwa uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dikurang setengahnya menjadi Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan disampaikan juga bahwa setelah saksi Moh Noor Usman menyerahkan uangnya maka saksi Moh. Noor Usman dapat mengambil semua SHM yang saksi urus penerbitannya di Kantor BPN Kab. Gowa, kemudian saksi Moh Noor Usman menyuruh istrinya saksi Mardwita Bayulestari dikarenakan saksi Moh Noor Usman pada waktu tersebut lagi berhalangan, namun pada waktu penyerahan yang saksi Martdwita Bayulestari serahkan hanya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke Terdakwa tetapi diarahkan untuk menyerahkan ke Sopir yang saksi Mardwita Bayulstari tidak kenal, tidak lama kemudian ada yang menghubungi saksi Mardwita dengan nomor HP. 082346346509 yang mengaku sopir terdakwa FAISAL sehingga saksi Mardwita Bayulestari bertemu sopirnya terdakwa FAISAL dan menyerahkan uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di depan Kantor Pengadilan Sungguminasa Kab. Gowa Jl.Usman Salengke Kec. Somba Opu Gowa dan saat itu juga dari Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap orang yang menerima uang mengaku sopir Sdr.FAISAL.
Bahwa saksi yakni MOH. NOOR USMAN yang melakukan pengurusan tanah milik Sdri .SAHARINA DG.BAU karena saksi telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Sdri.SAHARINA DG. BAU dimana Sdri.SAHARINA DG. BAU yang menyiapkan lahan yang berlokasi di Jl. Andi Tonro Kab. Gowa tepatnya di dalam lokasi perumahan BTN Andi Tonro Permai dengan Luas 3444 M2 dan saksi selaku pengembang, kerjasama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian dihadapan Notaris. Atas dasar perjanjian tersebut, saksi diberi kuasa oleh Sdri. SAHARINA DG. BAU untuk melakukan pengurusan tanah untuk kepentingan pengembangan perumahan tersebut, oleh sebab itu saksi Moh Noor Usman mempunyai kewenangan untuk melakukan pengurusan pemecahan sertifikat tersebut;
Bahwa percakapan WA yang terjadi antar terdakwa dengan saksi Moh. Noor Usman secara ekplisit tidak termuat dalam teks WA yang diajukan dalam pembuktian dalam persidangan, namun dalam persidangan telah terungkap fakta dari keterangan saksi Moh Noor Usmana, saksi Mardwita Bayulestari serta didukung oleh saksi-saksi lain yang telah dihadirkan dalam persidangan dimana terdakwa Faisal telah meminta uang pengertian
sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada saksi Moh. Noor Usman terkait pemecahan sertifikat tersebut jikaingin pengurusan pemecahan terhadap 13 bidang tanah tersebut dapat dikeluarkan oleh BPN, oleh sebab penasehat hukum terdakwa mempermasalahkan tidak ditemukannya bukti rekaman percakapan dalam Hp yang telah disita yang berisi percakapan mengenai adanya uang suap atau pembayaran Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga pertimbangan judex factie harus dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti keterangan saksi adalah sangat tidak mendasar mengingat Pasal 185 KUHAP ,semua saksi-saksi yang kami hadirkan beserta barang bukti yang kami hadapkan dalam persidangan sudah cukup membuktikan perbuatan terdakwa sesuai dengan pasal yang kami dakwakan tersebut serta judex factie sudah tepat dalam pertimbangannya terhadap keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan (Pasal 185 ayat (6) KUHAP).
Bahwa keberatan terhadap status saksi Mardwita Bayulestari yang tidak dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Jo Pasal 12 Huruf A dan huruf B UU Tipikor oleh Penasehat Hukum terdakwa adalah sangat tidak relevan mengingat Pasal yang kami dakwakan adalah Pasal 12 huruf e. Jo. Pasal 12 A (1) ,(2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga untuk membuktikan saksi Mardwita Bayulestari, SKM. Sesuai dengan Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf A dan huruf B UU Tipikor adalah bukan menjadi kewenangan kami, karena pasal tersebut tidak termuat dalam surat dakwaan kami
Bahwa mengenai unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini , timbulnya penyerahan uang pembayaran batu permata jenis pharos biru oleh saksi MARDWITA BAYULESTARI, SKM, dihubungkan dengan pengurusan sertifikat , yang kemudian terungkap dalam persidangan adalah bahwa permohonan alas hak yang diajukan oleh SAHARINA DAENG BAU tidak ada sama sekali dengan Moh Noor Usman, ST (bukan pula penerima kuasa) sehingga tidak memiliki kompetensi Yuridis untuk melakukan Pengurusan Sertifikat yang dimohonkan oleh Saharina Daeng Bau, sebagai Pemohon agar terjadi hubungan hukum , maka diangkatlah Kerjasama Nomor 11 tanggal 18 Maret 2015 adalah antara saksi Moh Noor Usman dengan Saharina Dg Bau yakni MOH. NOOR USMAN bekerjasama dalam pengurusan tanah milik Sdri.
SAHARINA DG BAU berdasarkan surat perjanjian kerja sama pengelolaan tanah yang terletak di Jl.Andi Tonro Gowa, dimana dalam surat perjanjian tersebut saksi yang menandatanganinya dan Sdri.SAHARINA DG BAU selaku pemilk tanah yang menguasakan pengurusan sertifikatnya, sehingga telah terjadi kerjasama antara saksi MARDWITA BAYULESTARI terkait dengan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama SAHARINA DAENG BAU di Kantor BPN Kab.Gowa adalah membantu suaminya Sdr.MOH.NOOR USMAN dalam pengurusan sertifipikat berupa pemisahan bidang menjadi 13 (tiga belas) bidang seluas 1.380 meter persegi berdasarkan surat permohonan tersebut.
Bahwa dalam proses pengurusan pemecahan sertiifikat tersebut timbullah permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh terdakwa Faisal, SH., Alias Ichal kepada saksi Moh. Noor Usman supaya proses pemecahan sertifikat tanah dapat diproses, maka terjadilah Operasi Tangkap Tangan dimana terdakwa Faisal, SH.,alias Ichal berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan pertimbangan judex factie telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan kesatu kami, adapun alibi dari terdakwa sehubungan dengan kwitansi pembayaran uang cincin batu pharos sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai hubungan keperdataan antara terdakwa dengan Moh Noor Usman sehingga uang sebesar Rp.3000.000,- yang diserahkan oleh saksi Mardwita Bayulestari kepada sopir terdakwa adalah merupakan piutang dari saksi Moh Noor Usman, sehingga terdakwa menilai judex factie telah keliru dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 42 sebagaimana tercantum dalam memori banding terdakwa;
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, dalam pembuktian dalam persidangan, kami telah menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran batu cincin pharos oleh saksi Moh Noor Usman, sebagaimana dalam persidangan telah kami hadirkan saksi-saksi yang telah menguatkan pembuktian kwitansi tersebut dimana kwitansi tersebut berdasarkan keterangan saksi Moh Noor Usman diminta oleh pihak terdakwa untuk membuat kwitansi pada sore hari setelah terjadinya OTT terhadap sopir terdakwa (saksi Samsuri Alias Ancu) yang diperintahkan oleh terdakwa untuk menemui saksi Mardwita Bayulestari , sehingga seolah-olah uang penyerahan sebesar rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut sebagai uang pembayaran utang saksi Moh Noor Usman atas pemeblian Batu cincin Pharos Biru, terhadap keabsahan kwitansi yang kami jadikan bukti dalam persidangan serta kwitansi yang diajukan sendiri oleh
terdakwa terdapat beberapa perbedaan dan keganjilan kwitansi yang dimiliki oleh terdakwa, sehingga Majelis Hakim dengan pertimbangan fakta yang terungkap dalam persidangan (Pasal 185 KUHAP) adalah telah tepat dan cermat baik secara yuridis maupun non yuridis.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menerima kontra memori banding ini dan menyatakan:
Menolak memori banding terdakwa atau Penasehat Hukum terdakwa;
Menyatakan terdakwa FAISAL, SH.,Alias ICHAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama yakni melanggar Pasal 12 huruf e. Jo. Pasal 12 A (1) ,(2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa FAISAL, SH., Alias ICHAL berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahundan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone / Telepon genggam warnah depan hitam, belakang perak, merek Samsung Model GT-S5360 dengan IMEI : 356835/05/095565/6, dan Serial Number RF1D54126GX;
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu As dengan Nomor pada fisik kartu 621003468234650901 dan Nomor Telepon SIM 082346346509;
dikembalikan kepada SYAMSURI Alias ANCU
1 (satu) unit handphone warna depan putih belakang Rose Gold Merk Apple Iphone 6 dengan Imei : 354428067806435
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu Hallo dengan Nomor pada fisik kartu 0015000004860362 dan Nomor Telepon SIM 08114101157
1 (satu) buah cincin Pharos biru
dikembalikan kepada M. NOOR USMAN
1 (satu) buah Amplop warnah putih berisi 60 (enam puluh) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Barang bukti berupa dokumen-dokumen :
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Surat Keputusan Nomor 221.12-72-53 tanggal 26 Januari 2004 Tentang pengangkatan selaku PNS pada kantor BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama FAISAL, SH.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi , Surat Keputusan Nomor 249/ KEP-73.2/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, tentang Pengangkatan selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak pada Kantor Badan Pertanahan Kab. Gowa Atas Nama FAISAL, SH.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi kartu kendali Nomor Berkas : 20739/ 2016
2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisasi , surat setor nomor berkas pemohon 2079/ 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima dokumen nomor berkas 20739/ 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima pembayaran sejumlah Rp.2.170.800,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) nomor berkas 201739/ 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasisurat permohonan saharina Dg Bau tanggal 10 Oktober 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi KTP atas nama SAHARINA DG BAU
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi SSPD PBB atas nama SAHARINA DH BAU
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasiKTP atas nama MUH. NOOR USMAN ST
8 (delapan) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, akta perjanjian kerja sama nomor 11 tanggal 18 Maret 2015
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, peta bidang tanah tanggal 9 Desember 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi,tanda terima dokumen nomor berkas 20739/2016, tanggal 10 Januari 2017
3 (tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Nota dinas kepala Seksi Hak Tanah dan pendaftaran tanah nomor : S2/MD73.06/I/2017, tanggal 12 Jnuari 2017
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik Nomor 05340, atas nama pemilik
SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05605, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05604, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05603, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05601, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05600, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05599, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05598, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05597, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05596, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05594, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05593, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 19 Maret 2018;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari dengan seksama berkas perkara dan
turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks, tanggal 15 Mei 2018, Berita Acara Persidangan, memori banding Jaksa Penuntut Umum, kontra memori banding Terdakwa, memori banding Terdakwa dan kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat sebagai terurai di bawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari lebih lanjut berkas
perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama, demikian pula dengan pidana denda, pidana kurungan pengganti dan status barang bukti, karena dalam putusan tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkannya secara tepat dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itu maka terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tersebut, sepanjang mengenai hal tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa khusus mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sependapat dengan memori banding Jaksa Penuntut Umum bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan adalah terlampau ringan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, demikian pula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi yang sangat dicela masyarakat dan termasuk sebagai “extraordinary crimes’ oleh karena itu menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, maka terhadap Terdakwa layak untuk dijatuhi pidana yang lebih berat agar memberikan efek jera kepada Terdakwa maupun masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama haruslah dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana amar putusan di bawah ini ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12 A ayat (1), (2) Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 22 Ayat (4), Pasal 193 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) Pasal 222 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks tanggal 15 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan/ perubahan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FAISAL, SH., Alias ICHAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”;-------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;----------------------------------------------------
Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);-----------------------------------------------
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;--------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone / Telepon genggam warna depan merah hitam, belakang perak, merek Samsung Model GT-S5360 dengan IMEI : 356835/05/095565/6, dan Serial Number RF1D54126GX;----
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu As dengan Nomor pada fisik kartu 621003468234650901 dan nomor telepon SIM 082346346509;--------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada SYAMSURI Alias ANCU
1 (satu) unit handphone warna depan putih belakang Rose Gold Merk Apple Iphone 6 dengan Imei : 354428067806435;----------------
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Kartu Hallo dengan Nomor pada fisik kartu 0015000004860362 dan Nomor Telepon SIM 08114101157;---------------
Dikembalikan kepada M. NOOR USMAN
1 (satu) buah Amplop warna putih berisi 60 (enam puluh) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);--------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara
Barang bukti berupa dokumen-dokumen :
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Surat Keputusan Nomor 221.12-72-53 tanggal 26 Januari 2004 Tentang pengangkatan selaku PNS pada kantor BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama FAISAL, SH;-------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegasilsasi, Surat Keputusan Nomor 249/KEP-73.2/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, tentang Pengankatan selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak pada Kantor Badan Pertahanan Kab. Gowa Atas Nama FAISAL, SH;-----------------------
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi kartu kendali Nomor Berkas : 20739/2016;--------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, surat stor nomor berkas pemohon 2079/2016;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima dokumen nomor berkas 20739/2016;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi tanda terima pembayaran sejumlah Rp. 2.170.800,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) nomor berkas 201739/2016;-----------------------------
1 (satu) lembar foto copy yang tealh dilegalisasi surat permohonan saharina Dg. Bau tanggal 10 Oktober 2016
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi KTP atas nama SAHARINIA DG BAU
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi SSPD PBB atas nama SAHARINA DG BAU
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi KTP atas nama MUH. NOOR USMAN ST
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, akta perjanjian kerja sama nomor 11 tanggal 18 Maret 2015
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, peta bidang tanah tanggal 9 Desember 2016
1 (Satu) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, tanda
terima dokumen nomor berkas 20739/2016, tanggal 10 Januari 2017
3 (tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisasi, Nota dinas kepala Seksi Hak Tanah dan pendaftaran tanah nomor : S2/MD73.06/I/2017, tanggal 12 Januari 2017
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05340, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (Satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05605, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05604, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05603, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05601, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05600, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05599, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05598, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05597, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05596, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05594, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 05593, atas nama pemilik SAHARINA DAENG BAU
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam ke dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari SENIN tanggal 17 SEPTEMBER 2018 oleh kami H.AHMAD SHALIHIN, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh I NYOMAN SUKRESNA, S.H. dan DR. PADMA D LIMAN, S.H.,M.H, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makssar, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga
dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh NYAMBANG, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;-------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd, Ttd,
I NYOMAN SUKRESNA, S.H,H.AHMAD SHALIHIN, S.H.,M.H
Ttd,
DR. PADMA D LIMAN, S.H.,M.H,
Panitera Pengganti
Ttd,
NYAMBANG, S.H,
TURUNAN SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
PANITERA,
SINTJE TINEKE SAMPELAN, SH
NIP. 19570904 198401 2 001