68/PID.SUS/2015/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 68/PID.SUS/2015/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Als EDI Bin USMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai ke Indonesia menyimpan sesuatu bahan peledak“. 2. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak); - Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak); - Mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak); DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Modifikasi No. Pol terpasang KB 6291 AN warna hitam; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 68 / Pid.Sus / 2015 / PN. SKW
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : EDI KUSUMA INDRA NUR
ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN.
Tempat Lahir : Sungai Pinyuh.
Umur/Tanggal lahir : 28tahun / 10 Oktober 1986.
Kebangsaan : Indonesia.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Tempat Tinggal : Jalan P. Diponegoro No. 38 Rt. - / Rw. –
Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota
Singkawang Kota Singkawang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan oleh Kepala Kepolisian Resort Singkawang, sejak tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 April 2015.
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Mei 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 8 Mei 2015 sampai dengan 6 Juni 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 7 Juni 2015 sampai dengan 5 Agustus 2015.
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, walaupun sudah disampaikan Haknya untuk didampingi, tetapi dengan tegas terdakwa tidak mau didampingi oleh Penasihat Hukum, dan menghadapi sendiri dalam perkara ini;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT,
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 8 Mei 2015 Nomor : 68 / Pen.Pid / 2015 / PN.SKW tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengarkan dan memeriksa Surat Tuntutan yang dibaca Penuntut Umum di persidangan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2015, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagaiberikut:
Menyatakan terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN supaya dikurangkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak).
Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak).
Mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak).
AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Modifikasi No. Pol terpasang KB 6291 AN warna hitam.
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN.
Menetapkan agar terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebutTerdakwatelah mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 8 Juni 2015 yang pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan repliknya secara lisan pada tanggal 8 Juni 2015 yang pada pokoknya tetap menyatakan pada Surat Tuntutannya, demikian pula Terdakwa telah pula mengajukan Dupliknya tanggal 8 Juni 2015 secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa telah melakukan tindak pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-23/III/SKW/04/2015, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, yang bertempat di depan Gedung Samudera Jalan Yohana Godang Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Singkawang untuk memeriksa dan mengadilinya, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN melintas di depan Gedung Samudera Jalan Yohana Godang Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang dengan mengendarai sepeda motor Vespa warna hitam No. Pol. KB 6291 AN, terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan pengaturan jalan dan pengamanan terhadap kegiatan keramaian masyarakat, salah satu dari petugas Kepolisian yakni saksi BRIGADIR SURYO PRASETYONO menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, karena pada saat itu terdakwa tidak menggunakan helm/penutup kepala, lalu saksi BRIGADIR SURYO PRASETYONO menanyakan kepada terdakwa surat-surat kelengkapan sepeda motor Vespa warna hitam No. Pol. KB 6291 AN milik terdakwa dan pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat sepeda motor milik terdakwa tersebut dan terdakwa juga ada sedikit melawan petugas Kepolisian pada saat itu, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengecekan terhadap sepeda motor Vespa warna hitam No. Pol. KB 6291 AN milik terdakwa yang telah terdakwa modifikasi dengan bak/keranjang khusus muatan dan roda sebagai penggandengnya, yang kemudian di dalam bak/keranjang tersebut ditemukan 3 (tiga) kardus besar muatan penuh yang setelah dibuka ternyata isinya adalah petasan/mercon yang terdiri dari mercon cabe rawit merk Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua) kotak, mercon cabe rawit merk Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas) kotak, dan mercon merk Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu) kotak. Selanjutnya saksi BRIGADIR SURYO PRASETYONO menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk kepemilikan petasan/mercon tersebut dan darimana asal petasan/mercon tersebut serta untuk keperluan apa terdakwa menyimpan dan membawa petasan/mercon tersebut, pada saat itu terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk kepemilikan petasan/mercon tersebut, petasan/mercon tersebut dibeli oleh terdakwa dari Kota Pontianak dengan modalnya sendiri dan untuk keperluan dijual kembali di Kota Singkawang karena pada saat itu sedang berlangsung perayaan Imlek.Bahwa terdakwa menjelaskan untuk mercon merk Shun Lee Hung panjang 5 meter dibeli oleh terdakwa seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), sedangkan merk Shun Lee Hung panjang 7 meter dibeli oleh terdakwa seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dan merk Super Crazy Robots 12 Pcs dibeli oleh terdakwa seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).Bahwa terdakwa juga menjelaskan cara bermain mercon cabe rawit merk Shun Lee Hung baik yang panjang 5 meter dan 7 meter dengan cara mercon tersebut digantung kemudian disulut dengan api yang kemudian timbul ledakan saja dan tidak ada percikan bunga api, kemudian untuk mercon merk Super Crazy Robots dimainkan dengan cara menyalakan dibawah/didarat yang kemudian disulut dengan api yang nantinya akan timbul bunga api dan akhirnya timbul ledakan keras. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sangat berbahaya karena bisa menimbulkan ledakan keras dan kebakaran apabila salah dalam menggunakannya serta terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki dan membawa petasan atau mercon tersebut. Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Handak Petasan Oleh Unit Persenjataan Detasemen B Pelopor Sat Brimob Polda Kalbar, yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2015 di Singkawang, disimpulkan bahwa :
-
NO JAM KEGIATAN KETERANGAN 1.
2.
08.00 Wib
s/d
08.30 Wib
08.30 Wib
s/d
09.00 Wib
Pemeriksaan terhadap petasan merek Super Crazy Robots dan merek Shun Lee Hung.
Uji coba petasan diledakkan.
Petasan merek Super Crazy Robots terdiri dari :
Container / wadah menggunakan gulungan kertas ketebalan 0,4 cm, diameter 3 cm, dengan tinggi 7 cm.
Sumbu api sebagai penyulut handak.
Tanah sebagai penutup atas.
Bahan handak terdiri dari :
Potasium clorat
Belerang
Serbuk alumunium
Campuran semen dan pasir sebagai penutup bawah.
Petasan merek Shun Lee Hung terdiri dari :
Container / wadah menggunakan gulungan kertas ketebalan 0,1 cm, diameter 0,5 cm, dengan tinggi 2,5 cm.
Sumbu api sebagai penyulut handak.
Tanah sebagai penutup atas.
Bahan handak terdiri dari :
Potasium clorat
Belerang
Serbuk alumunium
Tanah sebagai penutup bawah.
Petasan merek Super Crazy Robots.
Ledakannya keras.
Asap ledakan warna putih.
Petasan merek Shun Lee Hung.
Ledakannya tidak keras.
Asap ledakan warna putih.
KESIMPULAN :
Dari hasil pemeriksaan dan uji coba kedua merek petasan tersebut dapat disimpulkan bahwa :
Jenis bahan handak yang dipergunakan sama.
Container / wadah yang dipergunakan merek Super Crazy Robots lebih besar dari merek Shun Lee Hung sehingga bunyi ledakan merek Super Crazy Robots lebih keras dari merek Shun Lee Hung.
Kedua jenis petasan tersebut ketika diledakkan container / wadah hancur dengan potongan kecil-kecil.
Kedua jenis petasan tersebut menggunakan bahan peledak yang sangat sensitive dan sangat berbahaya namun masih dikategorikan jenis handak low explosive.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umumterdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dantidak mengajukan eksepi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan, yang pada Pokoknya adalah sebagai berikut :
RUSMONO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan saksi bersama anggota Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang lainnya telah mengamankan seorang laki laki yakni terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN yang telah membawa, petasan yang bisa membahayakan ketertiban umum.
Bahwa pada saat itu saksi beserta rekan-rekan anggota Polantas lainnya yaitu saksi BRIGADIR SURYO PRASETYONO dan saksi BRIGADIR FEBRIAN FAJAR. A sedang menjalankan tugas mengatur mengamankan arus lalu lintas jalan pada hari Senin tanggal 23 Pebuari 2015 sekitar jam 18.00 Win di Jalan Yohana Godang Depan Gedung Samudera Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Bahwa kronologis hingga saksi bisa mendapati petasan tersebut berawal ketika saksi bersama rekan-rekan saksi sedang melaksanakan kegiatan pengaturan dan pengamanan lalu lintas pada hari Senin tanggal 23 Febuari 2015 Wib sekitar jam 18.00 Wib di Depan Gedung samudera Jalan Yohana Godang kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang tiba tiba melintas pengendara motor Vespa tanpa menggunakan Helm Standar sedang membawa mengangkut muatan dalam kotak besar setelah dicek dan diperiksa isi kotak tersebut adalah petasan diantaranya Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak), Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak), Mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak). Setelah ditanya terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang terkait dan ahirnya terhadap terdakwa dibawa kekantor untuk dimintai keterangan serta barangnya diamankan di Polres Singkawang.
Bahwa pada saat kejadian tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan miliknya, sehingga pada saat itu terdakwa ada sedikit melawan petugas kepolisian.
Bahwa pada saat itu ada rekan-rekan anggota Polisi lalu Lintas lainnya yang ikut mengamankan terdakwa yaitu saksi BRIGADIR SURYO PRASETYONO dan saksi BRIGADIR FEBRIAN FAJAR. A.
Bahwa cara terdakwa membawa petasan/mercon tersebut yaitu diangkut atau dibawa di bagian bak modifikasi dari motor vespa yang digunakan terdakwa, vespa yang seharusnya roda dua digandeng dengan keranjang khusus muatan dan roda sebagai penggandengnya, terdakwa menyimpan petasan tersebut didalam 3 (tiga) kardus besar muatan penuh, yang mana setelah dibuka ternyata isinya adalah petasan.
Bahwa terdakwa saat ditanya mengaku bernama EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH alias EDI bin USMAN.
Bahwa pada saat di tempat kejadian perkara saksi menanyakan kepada terdakwa apakah ijin untuk kepemilikan petasan tersebut ada dan darimana asal petasan tersebut serta untuk keperluan apa terdakwa menyimpan dan membawa petasan tersebut, saat itu terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang, sedangkan asal petasan tersebut dibeli terdakwa dari Pontianak dari modal terdakwa sendiri, serta untuk keperluan dijual kembali dikota Singkawang karena pada saat itu sedang perayaan imlek.
Bahwa selain barang bukti petasan jenis cabe rawit merk SHUN LEE HUNG dan CRAZY SUPER ROBOT saksi menjelaskan bahwa tidak ada jenis lain petasan yang dibawa terdakwa hanya 2 macam saja.
Bahwa petasan/mercon tersebut apabila digunakan berakibat membahayakan ketertiban umum dan juga pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin maka dari itu saksi membawa terdakwa beserta motor dan petasan tersebut ke Polres Singkawang untuk ditindaklanjuti, dan saksi lah yang membuat laporan polisi terkait penemuan petasan/mercon tanpa ijin tersebut.
Bahwa setelah diperlihatkan oleh Hakim Ketua persidangan barang bukti berupa mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak), mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak), mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak),1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Modifikasi No. Pol terpasang KB 6291 AN warna hitam, benar adalah barang bukti yang diamankan oleh saksi dan rekan-rekan pada saat terdakwa membawa/mengangkut petasan/bahan peledak tanpa ijin pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. SURYO PRASETYONO Bin SURIF WIBOWOdibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan saksi bersama anggota Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang lainnya telah mengamankan seorang laki laki yakni terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN yang telah membawapetasan yang bisa membahayakan ketertiban umum.
Bahwa pada saat itu saksi beserta rekan-rekan anggota Polantas lainnya yaitu saksi AIPTU RUSMONO dan saksi BRIGADIR FEBRIAN FAJAR. A sedang menjalankan tugas mengatur mengamankan arus lalu lintas jalan pada hari Senin tanggal 23 Pebuari 2015 sekitar jam 18.00 Win di Jalan Yohana Godang Depan Gedung Samudera Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Bahwa kronologis hingga saksi bisa mendapati petasan tersebut berawal ketika saksi bersama rekan-rekan saksi sedang melaksanakan kegiatan pengaturan dan pengamanan lalu lintas pada hari Senin tanggal 23 Febuari 2015 Wib sekitar jam 18.00 Wib di Depan Gedung samudera Jalan Yohana Godang kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang tiba tiba melintas pengendara motor Vespa tanpa menggunakan Helm Standar sedang membawa mengangkut muatan dalam kotak besar setelah dicek dan diperiksa isi kotak tersebut adalah petasan diantaranya Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak), Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak), Mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak). Setelah ditanya terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang terkait dan ahirnya terhadap terdakwa dibawa kekantor untuk dimintai keterangan serta barangnya diamankan di Polres Singkawang.
Bahwa pada saat kejadian tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan miliknya, sehingga pada saat itu terdakwa ada sedikit melawan petugas kepolisian.
Bahwa pada saat itu ada rekan-rekan anggota Polisi lalu Lintas lainnya yang ikut mengamankan terdakwa yaitu saksi AIPTU RUSMONO dan saksi BRIGADIR FEBRIAN FAJAR. A.
Bahwa cara terdakwa membawa petasan/mercon tersebut yaitu diangkut atau dibawa di bagian bak modifikasi dari motor vespa yang digunakan terdakwa, vespa yang seharusnya roda dua digandeng dengan keranjang khusus muatan dan roda sebagai penggandengnya, terdakwa menyimpan petasan tersebut didalam 3 (tiga) kardus besar muatan penuh, yang mana setelah dibuka ternyata isinya adalah petasan.
Bahwa pada saat di tempat kejadian perkara saksi menanyakan kepada terdakwa apakah ijin untuk kepemilikan petasan tersebut ada dan darimana asal petasan tersebut serta untuk keperluan apa terdakwa menyimpan dan membawa petasan tersebut, saat itu terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang, sedangkan asal petasan tersebut dibeli terdakwa dari Pontianak dari modal terdakwa sendiri, serta untuk keperluan dijual kembali dikota Singkawang karena pada saat itu sedang perayaan imlek.
Bahwa selain barang bukti petasan jenis cabe rawit merk SHUN LEE HUNG dan CRAZY SUPER ROBOT saksi menjelaskan bahwa tidak ada jenis lain petasan yang dibawa terdakwa hanya 2 macam saja.
Bahwa menurut saksi petasan/mercon tersebut apabila digunakan berakibat membahayakan ketertiban umum dan juga pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin maka dari itu saksi membawa terdakwa beserta motor dan petasan tersebut ke Polres Singkawang untuk ditindaklanjuti.
Bahwa setelah diperlihatkan kepada Majelisdi persidangan barang bukti berupa mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak), mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak), mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak),1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Modifikasi No. Pol terpasang KB 6291 AN warna hitam, benar adalah barang bukti yang diamankan oleh saksi dan rekan-rekan pada saat terdakwa membawa petasan tanpa ijin pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
FEBRIAN FAJAR ANGGRIA Bin SUMARNO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan saksi bersama anggota Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang lainnya telah mengamankan seorang laki laki yakni terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN yang telah membawapetasan yang bisa membahayakan ketertiban umum.
Bahwa pada saat itu saksi beserta rekan-rekan anggota Polantas lainnya yaitu saksi AIPTU RUSMONO dan saksi BRIGADIR SURYO PRASETYONO sedang menjalankan tugas mengatur mengamankan arus lalu lintas jalan pada hari Senin tanggal 23 Pebuari 2015 sekitar jam 18.00 Win di Jalan Yohana Godang Depan Gedung Samudera Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi bersama rekan-rekan saksi sedang melaksanakan kegiatan pengaturan dan pengamanan lalu lintas pada hari Senin tanggal 23 Febuari 2015 Wib sekitar jam 18.00 Wib di Depan Gedung samudera Jalan Yohana Godang kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang tiba tiba melintas pengendara motor Vespa tanpa menggunakan Helm Standar sedang membawa mengangkut muatan dalam kotak besar setelah dicek dan diperiksa isi kotak tersebut adalah petasan diantaranya Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak), Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak), Mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak). Setelah ditanya terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang terkait dan ahirnya terhadap terdakwa dibawa kekantor untuk dimintai keterangan serta barangnya diamankan di Polres Singkawang.
Bahwa pada saat kejadian tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan miliknya, sehingga pada saat itu terdakwa ada sedikit melawan petugas kepolisian.
Bahwa pada saat itu ada rekan-rekan anggota Polisi lalu Lintas lainnya yang ikut mengamankan terdakwa yaitu saksi AIPTU RUSMONO dan saksi BRIGADIR SURYO PRASETYONO.
Bahwa cara terdakwa membawa petasan/mercon tersebut yaitu diangkut atau dibawa di bagian bak modifikasi dari motor vespa yang digunakan terdakwa, vespa yang seharusnya roda dua digandeng dengan keranjang khusus muatan dan roda sebagai penggandengnya, terdakwa menyimpan petasan tersebut didalam 3 (tiga) kardus besar muatan penuh, yang mana setelah dibuka ternyata isinya adalah petasan.
Bahwa pada saat di tempat kejadian perkara saksi menanyakan kepada terdakwa apakah ijin untuk kepemilikan petasan tersebut ada dan darimana asal petasan tersebut serta untuk keperluan apa terdakwa menyimpan dan membawa petasan tersebut, saat itu terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang, sedangkan asal petasan tersebut dibeli terdakwa dari Pontianak dari modal terdakwa sendiri, serta untuk keperluan dijual kembali dikota Singkawang karena pada saat itu sedang perayaan imlek.
Bahwa selain barang bukti petasan jenis cabe rawit merk SHUN LEE HUNG dan CRAZY SUPER ROBOT saksi menjelaskan bahwa tidak ada jenis lain petasan yang dibawa terdakwa hanya 2 macam saja.
Bahwa setelah diperlihatkan kepada Majelisdi persidangan barang bukti berupa mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak), mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak), mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak),1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Modifikasi No. Pol terpasang KB 6291 AN warna hitam, benar adalah barang bukti yang diamankan oleh saksi dan rekan-rekan pada saat terdakwa membawa petasan tanpa ijin pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut umum juga menghadirkan AHLI yang bernama SANSIS HUTABARAT, yang telah memberikan Pendapat dibawah Sumpah sebagai berikut:
Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai anggota Polri pada Kesatuan Brimob Detasemen B Pelopor Polda Kalbar yang bermarkas di Lohabang Singkawang Selatan, dan pangkat ahli saat ini AIPDA.
Bahwa Jabatan ahli adalah sebagai PS KANIT I Sub Den 3 Brimob Pelopor Singkawang dan juga sebagai Ka Unit Jibom Detasemen B Pelopor.
Bahwa Ahli pernah mengikuti pelatihan / kejuruan Jibom Di Watukosek tahun 1997, dan keahlian yang ahli miliki salah satunya mengenai senjata api , amunisi dan bahan peledak.
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang / kelompok /perusahaan dalam memiliki bahan peledak baik dalam hal membawa maupun menyimpan adalah ianya wajib memiliki Dokumen dari instansi yang berwenang yaitu Polri baik Distributor maupun penyalurnya dan didalam dokumen tersebut harus terdapat juga masa berlakunya.
Bahwa bahan peledak adalah suatu bahan kimia yang berbentuk padat gas maupun cair yang apabila terkena reaksi gesekan , benturan maupun panas akan berubah menjadi zat zat kimia yang lain dan sebagaian besarnya berupa gas dengan tekanan yang tinggi mempunyai efek panas.
Bahwa petasan jelas tergolong bahan peledak
Bahwa Petasan merek Super Crazy Robots terdiri dari :
Container atau wadah penggunaan kertas ketebalan 0,4 Cm dan diameter 3 Cm dengan tinggi 7 Cm.
Sumbu api sebagai penyulut handak.
Tanah sebagai penutup atas
Bahan peledak terdiri dari, Potasium Clorat, Belerang dan serbuk alumunium.
Campuran Semen dan Pasir sebagai penutup bawah.
Bahwa Sedangkan petasan Shung Lee Hung terdiri dari :
Container / Wadah menggunakan gulungan kertas ketenalan 0,1 Cm diameter 0,5 Cm, tinggi 2,5 Cm.
Sumbu api sebagai penyulut handak.
Tanah sebagai penutup atas.
Bahan Handak terdiri dari Potasium clorat, belerang dan serbuk allumunium.
Tanah sebagai penutup bawah.
Bahwa untuk petasan jenis Shung Lee Hung ledakan tidak keras dan menimbulkan asap, sedangkan Super Crazy Robots Ledakannya keras dan menimbulkan asap, sedangkan untuk efek kedua kedua jenis petasan sangat sensitive dan berbahaya namun tetap dikategorikan sebagai jenis handak Low Explosive.
Bahwa petasan tersebut jelas berbahaya bisa menimbulkan ledakan keras dan kebakaran apabila salah dalam menggunakannya dan kedua petasan tersebut tergolong jenis handak Low Explosive.
Bahwa kedua petasan tersebut tergolong bahan peledak komersil yang dapat diperjual belikan hanya saja mereka yang memperdagangkan tidak melalui mekanisme ijin yang berlaku baik dalam proses penyimpanan, membawa bahkan jual belinya , atau istilah lain tidak melalui distributor / penyalur resmi yang ditunjuk.
Bahwa untuk petasan jenis Shung Lee Hung ledakannya tidak keras namun panjang dan mengeluarkan asap yang cukup banyak dapat menimbulkan kebakaran sedangkan Super Crazy Robots apabila membunyikannya terlalu dekat efeknya ke benda keras bisa hancur dan sangat sangat membahayakan karena daya ledakknya keras.
Bahwa Pengawasan bahan peledak yang berhak melakukan pengawasan adalah dari instansi yang ditunjuk yangmempunyai keahlian dalam bidang handak yaitu Polri.
Atas Pendapat Ahli tersebut Terdakwa tidak mengerti.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwayang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah membawapetasan atau yang biasa disebut mercon.
Bahwa yang mengamankan Terdakwa adalah petugas kepolisian yang berpakaian dinas lengkap.
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar jam 18.00 Wib, setahu terdakwa petugas yang mengamankan Terdakwa adalah petugas Polisi lalu lintas yang sedang bertugas di depan gedung samudra yang sedang mengatur lalu lintas jalan, pada saat itu terdakwa diberhentikan karena tidak memakai helm, dan ketika petugas memeriksa kardus yang terdakwa bawa dan dilihatnya bahwa isi dari kardus tersebut petasan maka terdakwa disuruh turun dari motor kemudian ditanya-tanya oleh petugas kepolisan lalu lintas tersebut.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mengenal petugas tersebut namanya siapa yang jelas petugas lantas.
Bahwa Petasan tersebut keseluruhannnya terdakwa beli dari Kota Pontianak pada waktu musim lebaran Idul Fitri 2014 karena stok terdakwa belum habis maka terdakwa akan jual kembali pada musim lebaran cina, rencananya petasan tersebut akan terdakwa jual lagi di lapak tepi jalan di Jalan GM Situt tidak jauh dari jembatan pasar ikan dekat toko Dunia Variasi Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat.
Bahwa petasan tersebut terdakwa simpan di kost teman terdakwa di Jalan P. Diponegoro Singkawang Barat.
Bahwa tidak ada perlawanan yang terdakwa lakukan terhadap petugas lalu lintas terdakwa hanya terkejut saat diberhentikan.
Bahwa setahu terdakwa baik peringatan bahaya maupun tata cara menyalakan petasan tersebut tidak ada dikotak hanya Judul dan gambarnya saja, hanya saja ada di Mercon Super Crazy Robot dijelaskan dengan bahasa inggris tata cara menyalakan mercon tersebut.
Bahwa untuk petasan yang Terdakwa bawa hanya 2 jenis saja yang pertama Mercon yang biasa disebut Cabe rawit Merk SHUN LEE HUNG cara mainnya digantung dan hanya timbul ledakan saja tidak ada percikan bunga api, panjangnya ada yang 7 meter dan 5 meter sedangkan Mercon merk Crazy Robots mainkannya dengan cara menyalakan dibawah / didarat kemudian timbul bunga api dan ahirnya timbul ledakan keras.
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana tempat pembuatannya namun dari tulisan mungkin yang membuat adalah dari Negara Cina.
Bahwa Petasan tersebut Terdakwa beli dari Kaki lima didaerah Jeruju Pontianak, dan penjualnya Terdakwa juga tidak kenal siapa namanya.
Bahwa untuk mercon merk Shun Lee Hung panjang 5 meter Terdakwa beli Rp. 60.000,- dan Terdakwa jual bisa harga Rp. 80.000,- sedangkan Shun Lee Hung 7 meter saya beli Rp. 110.000,- dan Terdakwa jual biasa Rp. 125.000,- sedangkan Super crazy Robots isi 12 Pcs Terdakwa beli dengan harga Rp. 40.000,- kemudian Terdakwa jual Rp. 75.000,-
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin apapun dari instansi yang berwenang dalam menjual/membawa/mengangkut petasan tersebut.
Bahwa keuntungan dari menjual petasan tersebut untuk keperluan hidup terdakwa sehari-hari.
Bahwa untuk yang Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung 5 meter sebanyak 42 (empar puluh dua kotak), Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung yang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas) Kotak dan 51 (lima puluh satu kotak) Mercon Super Crazy Robot 12 Pcs.
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa nama bahan baku yang digunakan untuk membuat petasan tersebut, yang jelas petasan tersebut bisa meledak apabila dinyalakan dengan menggunakan api .
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan Barang Bukti berupa :
Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak).
Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak).
Mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak).
1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Modifikasi No. Pol terpasang KB 6291 AN warna hitam.
Menimbang, terhadap barang bukti tersebut dikarenakan telah disita secara sah menutut hukum, sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut diatas apabila dihubungkan satu sama lain maka dapat membenarkan adanya kejadian atau peristiwa tertentu sehingga keterangan tersebut dapatlah dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar jam 18.00 Wib, yaitu diamankan oleh petugas Polisi lalu lintas yang sedang bertugas di depan gedung samudra yang sedang mengatur lalu lintas jalan, pada saat itu terdakwa diberhentikan karena tidak memakai helm, dan ketika petugas memeriksa kardus yang terdakwa bawa dan isi dari kardus tersebut petasan.
Bahwa barang bukti berupa mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak), mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak), mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak),1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Modifikasi No. Pol terpasang KB 6291 AN warna hitam berserta Terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian tersebut kekantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Petasan tersebut keseluruhannnya terdakwa beli dari Kota Pontianak pada waktu musim lebaran Idul Fitri 2014 karena stok terdakwa belum habis maka terdakwa akan jual kembali pada musim lebaran cina, rencananya petasan tersebut akan terdakwa jual lagi di lapak tepi jalan di Jalan GM Situt tidak jauh dari jembatan pasar ikan dekat toko Dunia Variasi Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat.
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin apapun dari instansi yang berwenang dalam menjual/membawa/mengangkut petasan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana telah disebutkan, akan dikonstantir fakta yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pembuktian Dakwaan Penuntut Umum untuk menentukan apakah Terdakwa tersebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dan dapat dipersalahkan oleh karenanya atau tidak, namun untuk efektifitas dan sistematisnya akan diuraikan dan/ atau dipertimbangkan secara lengkap bersamaan dalam uraian pertimbangan pembuktian Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim harus mempertimbangkannya dengan membuktikan unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, apakah fakta mengenai perbuatan Terdakwa sesuai atau mencocoki rumusan unsur-unsur Pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang Berbentuk Tunggal yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa Hak;
3). Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Ad). 1.Unsur : “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” adalah subyek tindak pidana, dalam hal ini manusia yang mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab tanpa adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah ditanyakan identitasnya mengaku bernama EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN, identitas Terdakwa selengkapnya sesuai dengan yang tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan atas dakwaan tersebut Terdakwa juga tidak berkeberatan. Terdakwa-Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang dimaksud dengan unsur Barangsiapa telah terpenuhi;
Ad). 2.Unsur : “Tanpa hak”
Menimbang, bahwa melihat rumusan kata-kata tanpa hak dalam delik ini tersirat suatu pengertian bahwa tindakan atau perbuatan si pelaku/Terdakwa adalah bersifat melawan hukum, walaupun di dalam delik ini tidak dirumuskan unsur bersifat melawan hukum.
Menimbang, bahwa dari kata-kata tanpa hak dalam perumusan delik ini, sudah dipastikan bahwa seseorang sepanjang menyangkut masalah-masalah senjata api, amunisi atau bahan peledak harus ada ijin darinyang berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak berarti pada diri seseorang (si pelaku/Terdakwa) tidak ada kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak).Dengan demikian bahwa kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan itu baru ada pada diri seseorang (sipelaku/Terdakwa) setelah ada ijin dengan ketentuan untuk itu.
Menimbang, bahwaTerdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar jam 18.00 Wib, yaitu diamankan oleh petugas Polisi lalu lintas yang sedang bertugas di depan gedung samudra yang sedang mengatur lalu lintas jalan, pada saat itu terdakwa diberhentikan karena tidak memakai helm, dan ketika petugas memeriksa kardus yang terdakwa bawa dan isi dari kardus tersebut petasan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin apapun dari instansi yang berwenang dalam menjual/membawa/mengangkut petasan berupa mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak), mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak), serta mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak);
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa unsur kedua : “Tanpa hak”, telah terpenuhi.
3. Unsur ketiga : “Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”
menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa bentuk perbuatan yang bersifat alternatif, dari perbuatan Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sehingga apabila salah satu dari bentuk perbuatan tesebut terbukti, maka unsur ini pun telah terpenuhi pula;
menimbang, bahwa Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat- granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukanbahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi;
Menimbang, bahwa Bahan peledak merupakan bahan atau zat yang berbentuk padat, cair atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas. Selain itu bahan peledak juga dapat dikelompokkan menjadi 2, yakni bahan peledak kuat (High Explosive) dan bahan peledak lemah (Low Explosive).Bahan peledak high explosive merupakan bahan peledak yang berupa campuran senyawa kimia yang banyak digunakan baik dalam bidang militer maupun sipil yang bertujuan sebagai penghancur. Sedangkan bahan peledak lemah merupakan bahan peledak penghancur akan tetapi digunakan sebagai bahan isian pendorong amunisi dan potasium klorat sebagai bahan untuk pembuatan kembang api maupun petasan.(Tatiocliq02,”Apa Arti Bahan Peledak”,http://tatiocliq.mwb.im/bahan-peledak.xhtml, diakses pada 25 Juni 2015;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan Terdakwa dan para saksi dibawah sumpah dan alat bukti lain dapat diungkap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar jam 18.00 Wib, yaitu diamankan oleh petugas Polisi lalu lintas yang sedang bertugas di depan gedung samudra yang sedang mengatur lalu lintas jalan, pada saat itu terdakwa diberhentikan karena tidak memakai helm, dan ketika petugas memeriksa kardus yang terdakwa bawa dan isi dari kardus tersebut petasan.
Bahwa barang bukti berupa mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak), mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak), mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak),1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Modifikasi No. Pol terpasang KB 6291 AN warna hitam berserta Terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian tersebut kekantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Petasan tersebut keseluruhannnya terdakwa beli dari Kota Pontianak pada waktu musim lebaran Idul Fitri 2014 karena stok terdakwa belum habis maka terdakwa akan jual kembali pada musim lebaran cina, rencananya petasan tersebut akan terdakwa jual lagi di lapak tepi jalan di Jalan GM Situt tidak jauh dari jembatan pasar ikan dekat toko Dunia Variasi Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat.
Menimbang, bahwa berdasarkanBerita Acara Pemeriksaan Handak Petasan milik Terdakwa Oleh Unit Persenjataan Detasemen B Pelopor Sat Brimob Polda Kalbar dengan kesimpulan bahwaKedua jenis petasan tersebut menggunakan bahan peledak yang sangat sensitive dan sangat berbahaya namun masih dikategorikan jenis handak low explosive, hal ini sesuai dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa untuk petasan jenis Shung Lee Hung ledakan tidak keras dan menimbulkan asap, sedangkan Super Crazy Robots Ledakannya keras dan menimbulkan asap, sedangkan untuk efek kedua kedua jenis petasan sangat sensitive dan berbahaya namun tetap dikategorikan sebagai jenis handak Low Explosive;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” telah Terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pembuktian seluruh unsur dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum seluruhnya terpenuhi maka Majelis Berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa karenaterdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia menyimpansesuatu bahan peledak”.
Menimbang, bahwa dari kenyataan diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskanterdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan Pembenar dan atau alasan Pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya tuntutan tersebut, Majelis mengganggap tuntutan itu terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa petasan jenis Shung Lee Hung dan jenis Super Crazy Robotsmaupun jenis Petasan lainnya banyak sekali beredar di Kota Singkawang, yang dijual secara Terbuka oleh para Pedagang Petasan di Setiap Sudut Kota Singkawang;
Bahwa petasan jenis Shung Lee Hung dan jenis Super Crazy Robots maupun jenis Petasan lainnya selalu digunakan oleh Masyarakat kota Singkawang dan sudah menjadi Tradisi untuk memeriahkan hari-hari besar di Indonesia, dikarenakan kemajmukan Penduduk Singkawang dari berbagai entis dan warga keturunan Tionghoa;
Bahwa Terdakwa orang yang kurang mampu dari segi ekonomi sehingga berjualan Petasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, dan karena ketidaktahuan Terdakwa bahwa berjualan petsan itu adalah melanggar hukum disebabkan banyaknya orang berjualan Petasan, dan sampai sekarang bebas berjualan tanpa ditangkap oleh pihak Polres Singkawang maupun pihak yang berwenang;
Bahwa pada waktu perayaan hari besar khususnya perayaan Imlek dan Cap Go Meh, maupun Tahun Baru Masehi, dimana mayoritas Penduduk kota Singkawang adalah warga keturunan Thionghoa, dan Petasan tersebut sudah menjadi tradisi untuk memeriahkannya, sehingga bunyi Petasan membahana diseluruh kota Singkawang, tanpa ada satupun yang diproses secara Hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dijatuhi pidana maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau stafttoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim berpendapat pengenaan pidana tetap harus diletakkan dalam konteks prevensi, baik prevensi umum maupun prevensi khusus, yang harus dipertimbangkan oleh Hakim dengan mengacu kepada fakta perbuatan Terdakwa, kondisi yang melatarbelakangi perbuatan, kondisi kejiwaan dan fisik Terdakwa, evaluasi dan perbaikan yang dapat dilakukan, serta pembelajaran bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi Terdakwa, yang harus dikaji dan dipertimbangkan secara matang serta bijak, dengan mengingat tingkat kesalahan, serta alasan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, Majelis Hakim menilai harus dikenakan secara bijak dengan mengingat tingkat kesalahan, serta alasan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa, mengenai barang bukti, berupa :
Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak).
Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak).
Mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak).
1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Modifikasi No. Pol terpasang KB 6291 AN warna hitam.
terhadap keseluruhan barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah penangkapan dan Surat perintah/Penetapan Penahanan yang sah, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa terlebih dahulu akan menguraikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan terhadap orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Bahwa Terdakwa menyesali Perbuatannya dan berjanji Tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan akan menjadi wistleblower dalam hal peredaran Petasan dikota Singkawang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sehingga harus dipidana, dan oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan supaya dibebaskan dari pembayaran biaya perkara ini, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk efektivitas redaksi atau uraian Putusan ini, maka hal-hal yang diperoleh dalam persidangan sebagai pelaksanaan acara persidangan sesuai Hukum Acara sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang namun tidak termuat dalam redaksi Putusan harus dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi bagian utuh dari Putusan;
MEMPERHATIKAN : Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951dan Ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai ke Indonesia menyimpan sesuatu bahan peledak“.
Mejatuhkan pidana terhadap TerdakwaEDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 5 meter sebanyak 42 (empat puluh dua kotak);
Mercon Cabe Rawit Shun Lee Hung panjang 7 meter sebanyak 18 (delapan belas kotak);
Mercon Super Crazy Robots 12 Pcs sebanyak 51 (lima puluh satu kotak);
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Modifikasi No. Pol terpasang KB 6291 AN warna hitam;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA EDI KUSUMA INDRA NUR ALMANSYAH Alias EDI Bin USMAN.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, oleh kami, ROBERT, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, ABRAHAMV.V.H.GINTING, S.H., dan ERHAMMUDIN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 7 April 2015 Nomor : 52 / Pen.Pid / 2015 / PN.SKW tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2015 pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AKBAR TANJUNG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HENDAR RASYID NASUTION,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dan Terdakwa.
| Hakim – Hakim Anggota, | Ketua Majelis Hakim, |
| ABRAHAM V.V.H. GINTING, S.H. | ROBERT, S.H., M.Hum. |
| ERHAMMUDIN, S.H. |
Panitera Pengganti,
AKBAR TANJUNG, S.H.