297/Pid.Sus/2015/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 297/Pid.Sus/2015/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SATIBI Als. UJANG BADEG Bin HARNO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SATIBI Als. UJANG BADEG Bin HARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna kuning motif belang-belang, - 1 (satu) buah celana dalam warna putih, - 1 (satu) buah celana pendek warna cokelat, Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan; - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru, - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna putih, - 1 (satu) buah baju kaos putih, - 1 (satu) buah kaos warna merah, Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa SATIBI Als UJANG BADEG Bin HARNO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 297/Pid.Sus/2015/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SATIBI Als. UJANG BADEG Bin HARNO;
Tempat lahir : Cilacap.
Umur atau tanggal lahir : 30 Tahun/01 Januari 1985.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : RT.03./RW.09, Dusun Manggarsari, Desa Panulisan, Kecamatan Dayehluhur, Kabupaten Cilacap.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditangkap tanggal 19 Agustus 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat Perintah/ Penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 September 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 21 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016;
Terdakwa didampingi oleh TITIEK NURHAYATI, SH, dkk, Advokat/Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “WAHANA” Cilacap, beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No.112 Cilacap, berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis No.107/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Clp, tanggal 11 Nopember 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 297/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Clp tanggal 22 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 297/Pen.Pid.Sus/2015/PN Clp tanggal 22 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SATIBI Als UJANG BADEG Bin HARNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna kuning motif belang-belang.
1 (satu) buah celana dalam warna putih.
1 (satu) buah celana pendek warna cokelat;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna putih;
1 (satu) buah baju kaos putih;
1 (satu) buah kaos warna merah.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SATIBI Als UJANG BADEG Bin HARNO
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 10 Desember 2015 yang disampaikan di persidangan pada pokoknya terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan sungguh-sungguh berkeinginan untuk menikahi korban sebab Terdakwa masih mencintai korban ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM–94/CILAC/ Euh.2/10/2015 Tanggal 22 Oktober 2015, sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa SATIBI Als UJANG BADEG Bin HARNO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2015, antara pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2015, bertempat di sebuah saung/gubug di wilayah perkebunan karet milik PTPN IX (persero) kebun Wanasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap yang berhak dan berwenang mengadili perkara, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa mengajak saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan (pada saat itu masih berumur sekitar 14 tahun atau belum mencapai umur 18 tahun) untuk duduk di saung di wilayah perkebunan karet milik PTPN IX (persero) kebun Wanasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dengan posisi saksi Titin di sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa merayu saksi Titin dengan mengatakan "neng kawin yuh" (neng nikah yuk), atas kata-kata terdakwa tersebut saksi Titin menjawab "iya" dengan mengatakan "nuhun" (iya), selanjutnya terdakwa dengan kedua tangannya merangkul tubuh saksi Titin sambil mencium pipi kanan kemudian merebahkan tubuh saksi Titin hingga posisi tidur telentang di atas papan kayu sambil menciumi leher dan membuka celana pendek serta celana dalam yang digunakan saksi Titin, terdakwa pun membuka celana panjang serta celana dalam yang digunakannya, kemudian terdakwa memasang kondom yang sudah terdakwa persiapkan ke alat kelamin terdakwa (penis) yang sudah dalam keadaan mengeras, selanjutnya terdakwa naik ke atas tubuh saksi Titin sambil membuka kaki dengan kedua kaki ditekuk, kemudian dengan posisi kedua lutut sebagai tumpuan, terdakwa memasukan penis ke dalam vagina terdakwa dengan menggerakkan pantat maju mundur secara berulang-ulang sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma.
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan yang diketahui masih di bawah 18 tahun dilakukan lebih dari 1 (satu) kali di tempat yang sama masih dalam bulan Juli 2015, serta perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang serupa, maksud tujuan terdakwa mengatakan "neng kawin yuh" (neng nikah yuk) merupakan rayuan terdakwa supaya saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan supaya mau diajak bersetubuh, akibat perbuatan terdakwa maka saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan mengalami luka pada alat kelamin (Vagina) sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap Nomor : 440.3/6419/07.13/45 tanggal 10 Agutus 2015 Dokter Pemeriksa dr. Nono Rasino, Sp.OG (K) dengan hasil Pemeriksaan Kesimpulan : Pada pemeriksaan saat ini ditemukan seorang perempuan dengan selaput dara tak utuh, terdapat robekan pada posisi jam dua belas, jam tiga, tak tampak kantong kehamilan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SATIBI Als UJANG BADEG Bin HARNO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2015, antara pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di sebuah saung/gubug di wilayah perkebunan karet milik PTPN IX (persero) kebun Wanasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap yang berhak dan berwenang mengadili perkara, Set lap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa mengajak saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan (pada saat itu masih berumur sekitar 14 tahun atau belum mencapai umur 18 tahun) untuk duduk di saung di wilayah perkebunan karet milik PTPN IX (persero) kebun Wanasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dengan posisi saksi Titin di sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa merayu saksi Titin dengan mengatakan "neng kawin yuh" (neng nikah yuk), atas kata-kata terdakwa tersebut saksi Titin menjawab "iya" dengan mengatakan "nuhun" (iya), selanjutnya terdakwa dengan kedua tangannya merangkul tubuh saksi Titin sambil mencium pipi kanan, kemudian merebahkan tubuh saksi Titin hingga posisi tidur telentang di atas papan kayu sambil menciumi leher dan membuka celana pendek serta celana dalam yang digunakan saksi Titin serta meremas payudara dan vagina, terdakwa pun membuka celana panjang serta celana dalam yang digunakannya, hingga akhirnya terdakwa memasukan penis ke dalam vagina terdakwa.
Bahwa terdakwa mencabuli saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan yang diketahui masih di bawah 18 tahun dilakukan lebih dari 1 (satu) kali di tempat yang sama masih dalam bulan Juli 2015, serta perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang serupa, maksud tujuan terdakwa mengatakan "neng kawin yuh" (neng nikah yuk) merupakan rayuan terdakwa supaya saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan supaya mau dicabuli sampai akhirnya diajak untuk bersetubuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi WARNI Binti SAHIRJA.
Bahwa saksi adalah Nenek dari korban yang bernama TITIN NURAENI GUNAWAN;
Bahwa cucu saksi yang bernama TITIN telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa pada hari, tanggal yang saksi lupa, bulan Juli 2015 di gubug/saung di Kebun karet milik PTPN IX Kebun Warnasari Afdeling Ciawitali Blok Rancadadap ikut Panulisan Timur Kec. Dayeuhluhur Kab. Cilacap;
Bahwa usia TITIN NURAENI GUNAWAN adalah berumur 14 (empat belas) tahun, yaitu lahir pada tanggal 04 Juli 2001;
Bahwa ayah kandung dari cucu saksi tersebut bernama RUSMO GUNAWAN, saat ini berada di Subang Jawa Barat dan sudah lama tidak pulang karena tidak bisa dihubungi;
Bahwa TITIN NURAENI GUNAWAN sejak kecil tinggal bersama saksi;
Bahwa TITIN sekarang sudah tidak sekolah, karena baru saja lulus SD;
Bahwa TITIN belum pernah menikah;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa persetubuhan tersebut setelah diberi tahu oleh menantu saksi yang bernama WARTINI, memberitahukan bahwa cucunya yang bernama TITIN NURAENI GUNAWAN telah disetubuhi oleh UJANG BADEG, kemudian setelah itu saksi menanyakan hal tersebut kepada cucunya ternyata benar bahwa dirinya telah disetubuhi oleh sdr. UJANG BADEG;
Bahwa antara cucunya yang bernama TITIN NURAENI GUNAWAN dengan SATIBI Als. UJANG BADEG tidak ada hubungan keluarga, dan berharap bahwa sdr. SATIBI dapat dituntut karena perbuatannya.
Keterangan saksi dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
2. Saksi ARYANTO.
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan yaitu sehubungan adanya permasalahan keponakan perempuannya yang bernama TITIN NURAENI GUNAWAN telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang saksi lupa, bulan Juli 2015 di gubug/ saung di Kebun karet milik PTPN IX Kebun Warnasari Afdeling Ciawitali Blok Rancadadap ikut Panulisan Timur Kec. Dayeuhluhur Kab. Cilacap;
Bahwa usia keponakan saksi bernama TITIN NURAENI GUNAWAN adalah berumur 14 (empat belas) tahun yang lahir pada tanggal 04 Juli 2001;
Bahwa yang telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut terhadap keponakannya adalah Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena diberi tahu oleh istri saksi yang mengetahuinya dari pemberitahuan korban TITIN;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Keterangan saksi dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
3. Saksi WARTINI Binti MARYUDI AL FARID.
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan hari ini yaitu sehubungan adanya permasalahan keponakan perempuannya yang bernama TITIN NURAENI GUNAWAN telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi diberi tahu oleh korban TITIN bahwa korban telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa pada hari tanggal yang saksi lupa, di bulan Juli 2015, bertempat di gubug/ saung di Kebun karet milik PTPN IX Kebun Warnasari Afdeling Ciawitali Blok Rancadadap ikut Panulisan Timur Kec. Dayeuhluhur Kab. Cilacap;
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan lebih dari satu kali, di tempa tyang sama;
Bahwa usia keponakan perempuan saksi bernama TTTIN NURAENI GUNAWAN adalah berumur 14 (empat betas) tahun yang lahir pada tanggal 04 Juli 2001;
Bahwa saksi tidak terima dengan perlakuan Terdakwa pada korban TITIN ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Keterangan saksi dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa;
4. Saksi TITIN NURAENI Als TITIN Binti RUSMO GUNAWAN.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa yang sudah dikenalnya, dan mempunyai hubungan sebagai pacar, sebanyak 3 (tiga) kali di tempat yang sama yaitu Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2015 sekira pukul 13.00 wib di sebuah saung/gubug di wilayah perkebunan karet milik PTP N IX (Persero) kebun Warnasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Ds Panulisan timur Kec Dayeuhluhur kab Cilacap, kemudian Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2015 sekira pukul 13.00 wib di sebuah saung/gubug di wilayah perkebunan karet milik PTPN IX (Persero) kebun Warnasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Ds Panulisan timur Kec Dayeuhluhur kab Cilacap, kemudian Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2015 sekira pukul 15.00 wib di sebuah saung/gubug di wilayah perkebunan karet milik PTP N IX (Persero) kebun Warnasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Ds Panulisan Timur Kec Dayeuhluhur kab Cilacap;
Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa dengan cara penis Terdakwa dimasukkan ke dalam lubang vagina saksi layaknya hubungan suami istri;
Bahwa awalnya Terdakwa dan saksi duduk dan berbincang-bincang di saung/ gubug pada posisi duduk saksi di sebelah kiri Terdakwa, lalu dengan tidak berkata apapun Terdakwa langsung merangkul tubuh saksi dengan kedua tangannya sambil mencium pipi kanan saksi, kemudian mencium bibir, selanjutnya tubuh saksi direbahkan hingga tidur di atas papan kayu, setelah tubuh saksi tidur telentang lalu Terdakwa mencium leher saksi, kemudian Terdakwa berhenti sejenak dan selanjutnya membuka celana panjang dan celana dalamnya, setelah itu Terdakwa dalam posisi berdiri membuka celana pendek dan celana dalamnya sendiri, setelah itu Terdakwa kembali naik ke atas tubuh saksi, selanjutnya kedua kaki saksi dibuka dengan kedua lutut ditekuk, kemudian Terdakwa dengan posisi kedua lututnya sebagai tumpuan memasang kondom yang telah dipersiapkan ke penis Terdakwa lalu Terdakwa memegang penisnya ditempelkan dan diarahkan masuk ke lubang vagina saksi dengan pantatnya digerak-gerakkan maju mundur secara berulang-ulang hingga merasakan kenikmatan, kemudian penisnya Terdakwa dicabut dari vagina saksi, setelah itu Terdakwa dalam posisi berdiri melepas kondomnya lalu di buang di sekitar saung/ gubug;
Bahwa setelah itu saksi dan Terdakwa memakai celana dan merapikannya masing-masing kemudian saksi dan Terdakwa pulang dengan diantar sampai rumah oleh Terdakwa, lalu Terdakwa pulang;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, dan pada saat disetubuhi saksi tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja, saksi mau untuk disetubuhi karena dirinya sebelumnya di rayu di bujuk dengan iming-iming akan di nikahi nantinya, dan pada saat saksi setelah disetubuhi biasanya sering dikasih uang.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
Keterangan saksi dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi Titin pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2015, antara pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, bertempat di sebuah saung/gubug di wilayah perkebunan karet milik PTPN IX (persero) kebun Wanasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap;
Bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan untuk duduk di saung di wilayah perkebunan karet milik PTPN IX (persero) kebun Wanasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dengan posisi Saksi Titin di sebelah kiri terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa merayu saksi Titin dengan mengatakan "neng kawin yuh" (neng nikah yuk), atas kata-kata terdakwa tersebut saksi Titin menjawab "iya" dengan mengatakan "nuhun" (iya), selanjutnya terdakwa dengan kedua tangannya merangkul tubuh saksi Titin sambil mencium pipi kanan kemudian merebahkan tubuh saksi Titin hingga posisi tidur telentang di atas papan kayu sambil menciumi leher dan membuka celana pendek serta celana dalam yang digunakan saksi Titin, terdakwa pun membuka celana panjang serta celana dalam yang digunakannya, kemudian terdakwa memasang kondom yang sudah terdakwa persiapkan ke alat kelamin terdakwa (penis) yang sudah dalam keadaan mengeras, selanjutnya terdakwa naik ke atas tubuh saksi Titin sambil membuka kaki dengan kedua kaki ditekuk, kemudian dengan posisi kedua lutut sebagai tumpuan, terdakwa memasukan penis ke dalam vagina terdakwa dengan menggerakkan pantat maju mundur secara berulang-ulang sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan masih di bawah 18 tahun dilakukan lebih dari 1 (satu) kali di tempat yang sama masih dalam bulan Juli 2015;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang serupa, maksud tujuan terdakwa mengatakan "neng kawin yuh" (neng nikah yuk) merupakan rayuan terdakwa supaya saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan supaya mau diajak bersetubuh;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Bahwa terdakwa betul-betul mencintai saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan dan bersedia menikahi saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan.
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai istri dan anak;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun hak tersebut telah disampaikan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa:
Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap Nomor: 440.3/6419/07.13/45 tanggal 10 Agustus 2015 Dokter Pemeriksa dr. Nono Rasino, Sp.OG (K) dengan hasil Pemeriksaan Kesimpulan : Pada pemeriksaan saat ini ditemukan seorang perempuan dengan selaput dara tak utuh, terdapat robekan pada posisi jam dua belas, jam tiga, tak tampak kantong kehamilan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna kuning motif belang-belang.
1 (satu) buah celana dalam warna putih.
1 (satu) buah celana pendek warna cokelat;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna putih;
1 (satu) buah baju kaos putih;
1 (satu) buah kaos warna merah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi Titin pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2015, antara pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, bertempat di sebuah saung/gubug di wilayah perkebunan karet milik PTPN IX (persero) kebun Wanasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap;
Bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan untuk duduk di saung di wilayah perkebunan karet milik PTPN IX (persero) kebun Wanasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dengan posisi Saksi Titin di sebelah kiri terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa merayu saksi Titin dengan mengatakan "neng kawin yuh" (neng nikah yuk), atas kata-kata terdakwa tersebut saksi Titin menjawab "nuhun" (iya), selanjutnya terdakwa dengan kedua tangannya merangkul tubuh saksi Titin sambil mencium pipi kanan kemudian merebahkan tubuh saksi Titin hingga posisi tidur telentang di atas papan kayu sambil menciumi leher dan membuka celana pendek serta celana dalam yang digunakan saksi Titin, terdakwa pun membuka celana panjang serta celana dalam yang digunakannya, kemudian terdakwa memasang kondom yang sudah terdakwa persiapkan ke alat kelamin terdakwa (penis) yang sudah dalam keadaan mengeras, selanjutnya terdakwa naik ke atas tubuh saksi Titin sambil membuka kaki dengan kedua kaki ditekuk, kemudian dengan posisi kedua lutut sebagai tumpuan, terdakwa memasukan penis ke dalam vagina terdakwa dengan menggerakkan pantat maju mundur secara berulang-ulang sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan masih di bawah 18 tahun;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, di mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan di tempat yang sama dan dengan cara yang serupa;
Bahwa maksud tujuan terdakwa mengatakan "neng kawin yuh" (neng nikah yuk) merupakan rayuan terdakwa supaya saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan mau diajak bersetubuh;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Bahwa terdakwa betul-betul mencintai saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan dan bersedia menikahi saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan;
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai istri dan anak;
Bahwa Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap Nomor: 440.3/6419/07.13/45 tanggal 10 Agustus 2015 Dokter Pemeriksa dr. Nono Rasino, Sp.OG(K) dengan hasil pemeriksaan: Pada pemeriksaan saat ini ditemukan seorang perempuan dengan selaput dara tak utuh, terdapat robekan pada posisi jam dua belas, jam tiga, tak tampak kantong kehamilan;
Bahwa terdakwa maupun saksi-saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 81 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ setiap orang " dalam rumusan delik ini adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum akan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa di persidangan yang mengaku bernama SATIBI Als UJANG BADEG Bin HARNO yang identitasnya telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, dan selama pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah orang yang tergolong sehat, baik secara psikis maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP, oleh karena itu terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa pengertian unsur ‘ dengan sengaja ’ di dalam Memorie van Toelichting (MvT), diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willen en wetten) yaitu bahwa perbuatan itu dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukannya serta akibat perbuatannya memang dikehendaki, yang mana hal tersebut dapat dilihat tidak saja pada sikap batin dari pelaku akan tetapi juga nampak dari sikap lahir dan perilaku pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja haruslah dapat dibuktikan bahwa niat atau kehendak untuk mewujudkan suatu tindak pidana dan akibat hukumnya itu harus diketahui dengan kesadaran penuh dan suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap batin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di samping itu unsur kesengajaan atau Opzet adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan undang-undang. Dalam hal ini unsur kesengajaan memang diinginkan dan dilakukan secara sadar oleh terdakwa, dan ia mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Willens en Wetten).;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdapat persesuaian satu sama lain, sebagai berikut :
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi TITIN Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan mempunyai hubungan pacar ;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi TITIN belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2015, antara pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, bertempat di sebuah saung/ gubuk di wilayah perkebunan karet milik PTPN IX (persero) kebun Wanasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi TITIN sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa awalnya Terdakwa mengajak saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan untuk duduk di saung di wilayah perkebunan karet milik PTPN IX (persero) kebun Wanasari Blok Rancadadap Afdeling Ciawitali ikut Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dengan posisi Saksi Titin di sebelah kiri terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa merayu saksi Titin dengan mengatakan "neng kawin yuh" (neng nikah yuk), atas kata-kata terdakwa tersebut saksi Titin menjawab "nuhun" (iya), selanjutnya terdakwa dengan kedua tangannya merangkul tubuh saksi Titin sambil mencium pipi kanan kemudian merebahkan tubuh saksi Titin hingga posisi tidur telentang di atas papan kayu sambil menciumi leher dan membuka celana pendek serta celana dalam yang digunakan saksi Titin, terdakwa pun membuka celana panjang serta celana dalam yang digunakannya, kemudian terdakwa memasang kondom yang sudah terdakwa persiapkan ke alat kelamin terdakwa (penis) yang sudah dalam keadaan mengeras, selanjutnya terdakwa naik ke atas tubuh saksi Titin sambil membuka kaki dengan kedua kaki ditekuk, kemudian dengan posisi kedua lutut sebagai tumpuan, terdakwa memasukan penis ke dalam vagina terdakwa dengan menggerakkan pantat maju mundur secara berulang-ulang sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa maksud tujuan terdakwa mengatakan "neng kawin yuh" (neng nikah yuk) merupakan rayuan terdakwa supaya saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan mau diajak bersetubuh;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai istri dan anak;
Bahwa Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap Nomor: 440.3/6419/07.13/45 tanggal 10 Agustus 2015 Dokter Pemeriksa dr. Nono Rasino, Sp.OG(K) dengan hasil pemeriksaan: Pada pemeriksaan saat ini ditemukan seorang perempuan dengan selaput dara tak utuh, terdapat robekan pada posisi jam dua belas, jam tiga, tak tampak kantong kehamilan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, Majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan membujuk korban untuk bersedia melakukan persetubuhan dengan terdakwa, dengan cara meyakinkan korban bahwa Terdakwa akan menikahi korban jika hamil;
Bahwa hubungan pacar antara Terdakwa dan saksi korban TITIN secara emosional telah mempengaruhi korban untuk membiarkan dirinya disetubuhi oleh Terdakwa, apalagi secara ekonomi korban adalah anak yang kurang mampu sehingga pemberian-pemberian Terdakwa juga memberikan pengaruh yang mengakibatkan korban merasa bergantung kepada Terdakwa;
Bahwa meskipun persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, Majelis Hakim berpendapat keadaan-keadaan sebagaimana tersebut di atas, dapat dikategorikan sebagai keadaan yang mempengaruhi batin korban sehingga korban menjadi terbujuk untuk bersedia melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa anak TITIN NURAENI berdasarkan keterangan Surat Kelahiran No.474.1/VII/20/2001 diketahui lahir pada tanggal 4 Juli 2001, dengan demikian pada saat kejadian bulan Juli 2015, korban baru berumur sekitar 14 (empat belas) tahun. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban masih anak-anak sebab belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Terhadap 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna kuning motif belang-belang, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) buah celana pendek warna cokelat, yang adalah milik saksi korban, maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan;
Terhadap 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna putih, 1 (satu) buah baju kaos putih, 1 (satu) buah kaos warna merah, yang adalah milik Terdakwa, maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa SATIBI Als UJANG BADEG Bin HARNO;
Menimbang, bahwa hakikat dari pemidanaan bukanlah pembalasan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa melakukan perbaikan atas perbuatan Terdakwa yang salah, sehingga penjatuhan pidana diharapkan dapat memberikan efek jera, dan diharapkan Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman, maka Majelis Hakim dapat menerima alasan-alasan permohonan tersebut, sehingga lamanya pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana yang termuat dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik korban dan keluarganya di mata masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SATIBI Als. UJANG BADEG Bin HARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJAMEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna kuning motif belang-belang,
1 (satu) buah celana dalam warna putih,
1 (satu) buah celana pendek warna cokelat,
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Titin Nuraeni Gunawan Als Titin Binti Rusmo Gunawan;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru,
1 (satu) buah celana panjang jeans warna putih,
1 (satu) buah baju kaos putih,
1 (satu) buah kaos warna merah,
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa SATIBI Als UJANG BADEG Bin HARNO;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2015, oleh SRI WIDODO, S.H., sebagai Hakim Ketua, RIYA NOVITA, S.H M.H, dan GEDE PUTRA ASTAWA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SLAMET SUDRIYO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh ARIF NURHIDAYAT, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd ttd
1. RIYA NOVITA, SH.MH. SRI WIDODO, S.H.
ttd
2. GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SLAMET SUDRIYO