103/Pid.Sus/2017/PN. Wgp.
Putusan PN WAINGAPU Nomor 103/Pid.Sus/2017/PN. Wgp.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- RUSMIN TIWU alias RUSMIN;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RUSMIN TIWU alias RUSMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 13 (tiga) potong kain berwarna pink dengan panjang kurang lebih 2 Cm, 1.56 cm, dan 2.20 Cm; Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 103/Pid.Sus/2017/PN. Wgp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : RUSMIN TIWU alias RUSMIN;
Tempat lahir : Ende;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/ 29 Juli 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Tara Landu Rt.008 Rw.003, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur;
Agama : Kristen Katholik;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Juni 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 20 Juli 2017;
Surat Perintah Penangguhan Penahanan tertanggal 7 Juli 2017;
Surat Perintah Pengeluaran Tahanan tertanggal 7 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan 27 September 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 103/Pid.Sus/2017/PN.Wgp tanggal 25 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 103/Pid.Sus/2017/PN.Wgp tanggal 25 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RUSMIN TIWU alias RUSMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang menepatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekekrasan terhadap anak”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RUSMIN TIWU alias RUSMIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
13 (tiga) potong kain berwarna pink dengan panjang kurang lebih 2 Cm, 1.56 cm, dan 2.20 Cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa, Penunut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan alternatif sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa RUSMIN TIWU Alias RUSMIN pada Hari Rabu tanggal 27 Juni 2017 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2017 di Jl. Tara Landu Rt.008 Rw.003, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak korban YOHANES LEONARDI WAWO TIWU Alias ANDRE (Surat Permandian Gereja Paroki SANTO MARTINUS ROWOREKE Nomor : 6503 yang lahir pada tanggal 09 Oktober 2002). Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdawa sedang tidur dikamar karena dalam keadaan sakit, kemudian terdakwa mendengar suara tangisan keponakannya saksi DELPI di depan rumah, selanjutnya terdakwa keluar rumah dan melihat saksi DELPI sedang menangis sementara tangannya masih memegang hamer, kemudian terdakwa bertanya kepada “kenapa menangis?” dan saksi DELPI menjawab sambil menangis “ANDRE titip saya dengan hamer” kemudian terdakwa memanggil Anak korban YOHANES LEONARDI WAWO TIWU Alias ANDRE (Surat Permandian Gereja Paroki SANTO MARTINUS ROWOREKE Nomor : 6503 yang lahir pada tanggal 09 Oktober 2002) dan langsung memukui/menempeleng bagian kepalanya secara beruteng kali dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa menendang dibagian pinggang sebelah kirinya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanannya, kemudian terdakwa duduk di teras dapur sementara anak korban berdiri di tangga dapur, kurang lebih 1 jam kemudian terdakwa menarik tangan kirinya anak korban dan membawanya di bawah pohon cendana didepan rumah dan mendudukkannya disana, kemudian terdakwa mengambii tali kain di tiang kandang babi yang berada disamping pohon tersebut, selanjutnya terdakwa menarik kedua tangan anak korban kearah belakang dan menempelkan punggungnya di pohon cendana, kemudian terdakwa mengikat kedua tangannya dengan tali kain kemudian terdakwa menarik kaki kanannya kebelakang dan mengikatnya dengan menggandengkan ikatannya dengan ikatan ditangannya anak korban, kemudian terdakwa mengambii kelapa yang sudah di parut didalam rumah dan meletakkan kelapa tersebut dikakinya anak korban dengan tujuan supaya semut datang dan menggigit kakinya anak korban, kemudian terdakwa duduk di bale-bale depan rumah dengan maksud untuk menjaga anak korban, sementara terdakwa duduk, dan meiihat ANDRE menangis serta menyuruh anak korban diam dengan berkata “kau diam, kau mau mati, mati disitu", kemudian terdakwa hanya diam dan sambii duduk di bale-bale depan rumah untuk menjaganya sampai dengan esok paginya tanpa memberinya makan, kemudian sekira pukul 09.00 Wita datang seorang polisi dengan berpakaian dinas kerumahnya dan menyuruh terdakwa untuk membuka tali ikatan tersebut sehingga saat itu pun terdakwa langsung membuka tali ikatan tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 395/RSU-IM/VI/2017 tanggal 28 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fransisca, dokter pada RSU IMANUEL. Dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan ditemukan memar baru di atas lipat siku lengan tangan kanan berdiameter empat centimeter berwarna merah kebiruan, memar memanjang baru di lengan atas tangan kanan dengan panjang empat centimeter, tiga memar baru memanjang dilengan bawah dengan panjang memar baru dua belas centimeter, dua belas centimeter, dua belas centimeter lebar masing - masing satu centimeter, bengkak baru di punggung tangan kanan diameter lima centimater dan jari - jari tangan berwama kemerahan, garis kemerahan baru di bahu kanan dengan panjang enam centimeter dan lebar empat centimeter, bengkak baru dipunggung tangan kiri berdiameter lima centimeter dan jari - jari tangan kiri berwama kemerahan, luka lecet baru dipinggir luar tangan kiri dengan panjang dua centimeter, bengkak baru dilengan bawah kiri panjang lima centimeter, lebar tiga centimater berwarna kemerahan, bengkak baru dilengan bawah kiri dekat pergelangan tangan berdiameter tiga centimeter berwarna kemarahan, bengkak baru di lutut kanan berdiameter dua centimeter berwarna kemerahan, kemerahan baru didekat mata kaki kanan, bengkak baru di lutut kaki kiri berdiameter dua centimeter berwama kemerahan, kemerahan baru di dekat mata kaki kiri yang diduga di akibalkan oleh kekerasan benda tumpul
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RUSMIN TIWU Alias RUSMIN pada Hari Rabu tanggal 27 Juni 2017 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2017 di Jl. Tara Landu Rt.008 Rw.003, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah Melakukan Penganiayaan terhadap Anak korban YOHANES LEONARDI WAWO TIWU Alias ANDRE. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdawa sedang tidur dikamar karena dalam keadaan sakit, kemudian terdakwa mendengar suara tangisan keponakannya saksi DELPI di depan rumah, selanjutnya terdakwa keluar rumah dan melihat saksi DELPI sedang menangis sementara tangannya masih memegang hamer, kemudian terdakwa bertanya kepada “kenapa menangis?” dan saksi DELPI menjawab sambil menangis “ANDRE titip saya dengan hamer” kemudian terdakwa memanggil Anak korban YOHANES LEONARDI WAWO TIWU Alias ANDRE dan langsung memukul/menempeleng bagian kepalanya secara beruteng kali dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa menendang dibagian pinggang sebelah kirinya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanannya, kemudian terdakwa duduk di teras dapur sementara anak korban berdiri di tangga dapur, kurang lebih 1 jam kemudian terdakwa menarik tangan kirinya anak korban dan membawanya di bawah pohon cendana didepan rumah dan mendudukkannya disana, kemudian terdakwa mengambii tali kain di tiang kandang babi yang berada disamping pohon tersebut, selanjutnya terdakwa menarik kedua tangan anak korban kearah belakang dan menempelkan punggungnya di pohon cendana, kemudian terdakwa mengikat kedua tangannya dengan tali kain kemudian terdakwa menarik kaki kanannya kebelakang dan mengikatnya dengan menggandengkan ikatannya dengan ikatan ditangannya anak korban, kemudian terdakwa mengambii kelapa yang sudah di parut didalam rumah dan meletakkan kelapa tersebut dikakinya anak korban dengan tujuan supaya semut datang dan menggigit kakinya anak korban, kemudian terdakwa duduk di bale-bale depan rumah dengan maksud untuk menjaga anak korban, sementara terdakwa duduk, dan meiihat ANDRE menangis serta menyuruh anak korban diam dengan berkata “kau diam, kau mau mati, mati disitu", kemudian terdakwa hanya diam dan sambii duduk di bale-bale depan rumah untuk menjaganya sampai dengan esok paginya tanpa memberinya makan, kemudian sekira pukul 09.00 Wita seorang polisi dengan berpakaian dinas kerumahnya dan menyuruh terdakwa untuk membuka tali ikatan tersebut sehingga saat itu pun terdakwa langsung membuka tali ikatan tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 395/RSU-IM/VI/2017 tanggal 28 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fransisca, dokter pada RSU IMANUEL. Dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan ditemukan memar baru di atas lipat siku lengan tangan kanan berdiameter empat centimeter berwarna merah kebiruan, memar memanjang baru di lengan atas tangan kanan dengan panjang empat centimeter, tiga memar baru memanjang dilengan bawah dengan panjang memar baru dua belas centimeter, dua belas centimeter, dua belas centimeter lebar masing - masing satu centimeter, bengkak baru di punggung tangan kanan diameter lima centimater dan jari - jari tangan berwama kemerahan, garis kemerahan baru di bahu kanan dengan panjang enam centimeter dan lebar empat centimeter, bengkak baru dipunggung tangan kiri berdiameter lima centimeter dan jari - jari tangan kiri berwama kemerahan, luka lecet baru dipinggir luar tangan kiri dengan panjang dua centimeter, bengkak baru dilengan bawah kiri panjang lima centimeter, lebar tiga centimater berwarna kemerahan, bengkak baru dilengan bawah kiri dekat pergelangan tangan berdiameter tiga centimeter berwarna kemarahan, bengkak baru di lutut kanan berdiameter dua centimeter berwarna kemerahan, kemerahan baru didekat mata kaki kanan, bengkak baru di lutut kaki kiri berdiameter dua centimeter berwama kemerahan, kemerahan baru di dekat mata kaki kiri yang diduga di akibalkan oleh kekerasan benda tumpul
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
YOHANES LEONARDI WAWO alias ANDRE, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir sebagai saksi sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang memukul dan menendang, serta mengikat saksi dipohon;
Bahwa terdakwa adalah ayah kandung saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2017 sekitar jam 15.00 wita bertempat didepan rumah di kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan adik DELPI memperbaiki meja/rak buku, kemudian saksi melihat adik saksi memegang hamar sambal memaku meja;
Bahwa melihat adik saksi membawa hamar, saksi menegurnya dengan mengatakan “jangan paku”, namun adik saksi tetap memaku meja;
Bahwa kemudian pada saat saksi mau merebut hamar dari tangan adik saksi, adik saksi malah mengayunkan hamar tersebut dan mengenai tangan saksi dan hamar tersebut terjatuh di jari tangan adik saksi dan adik saksi menangis;
Bahwa selanjutnya terdakwa dating dari dalam rumah tidak berkata apa-apa langsung memukul saksi dengan kedua tangannya secara berulang kali dan menendang didada saksi sebanyak 4 (empat) kali, sehingga saksi terjatuh;
Bahwa kemudian terdakwa menarik saksi dan membawa ke bawah pohon cendana serta mengikat kedua pergelangan saksi dengan menggunakan tali kain yang diambil dari tiang kandang babi, setelah itu menaruh kelapa parut dibawah kaki saksi agar di gigit semut;
Bahwa keesokan harinya tanggal 28 Juni 2017 sekira jam 09.00 wita ada Pak Polisi datang dan menyuruh terdakwa untuk membuka tali ikatan tersebut;
Bahwa selanjutnya Pak Polisi membawa saksi kerumah Om Primus untuk mengobati Luka-luka saksi;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami memar pada kedua pergelangan tangan, bengkak lengan kanan serta lecet karena gesekan di pohon, memar lutut kaki kanan akibat akibat digesekdi tanah dan kepala belakang benjol dan seluruh badan saksi sakit akibat dipukul oleh terdakwa secara berulang-ulang kali;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukan dipersidangan tersebut;
Bahwa usia saksi saat ini adalah 14 (empat) belas tahun dan masih bersekolah di SMP Negeri 3;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai sopir;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
MARNI JOLA PEDI alias MARNI, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi hadir sebagai saksi sehubungan dengan perbuatan memukul serta mengikat saksi korban YOHANES LEONARDI WAWO alias ANDRE di pohon;
Bahwa terdakwa adalah bapak kandung saksi korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2017 sekitar jam 15.00 wita bertempat didepan rumah di kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa awalnya saksi ada didalam kamar, kemudian mendengar suara pukulan/tampeleng yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban secara berulang-ulang kali, namun saat itu saksi tidak keluar, karena kalau saksi keluar takutnya terdakwa semakin marah dengan saksi korban;
Bahwa kemudian saksi mencuci pakaian disamping rumah dan melihat saksi korban terikat di bawah pohon cendana dan terdakwa sedang duduk di bale-bale rumah sambal menjaga saksi korban;
Bahwa melihat hal tersebut saksi menyuruh terdakwa untuk melepaskan ikatan tali tersebut, kemudian saksi masuk kamar dan tidur;
Bahwa keesokan harinya saksi bangun melihat terdakwa masih didepan rumah dan saksi masih menyuruh untuk membuka ikatan tali tersebut, namun saat itu terdakwa tidak memperdulikannya;
Bahwa kemudian sekitar jam 08.00 wita, saat saksi dating dari mengambil uang di ATM, terdakwa mengatakan kepada saksi “kamu yang lapor Polisi” dan saksi menjawab tidak lapor polisi, saya pergi ambil uang dan terdakwa mengatakan jika saksi korban sudah dibawa oleh Polisi;
Bahwa alasan terdakwa memukul dan mengikat saksi korban karena anak saksi yang bernama DELPI sedang memaku meja dan saksi korban merebut hamar dari tangan DELPI, kemudian hamar tersebut jatuh mengenai tangan DELPI dan DELPI menangis;
Bahwa pada saat saksi korban diikat, ia tidak dikasi makan dan minum;
Bahwa saksi hanya mendengar pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa 1 (satu) kali;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban tidak bersekolah selama 1 (satu) minggu;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami luka memar ditubuhya;
Bahwa saksi bekerja sebagai guru;
Bahwa terdakwa dan saksi korban tinggal bersama;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dijadikan sebagai terdakwa karena masalah pemukulan dan penendangan serta mengikat saksi korban YOHANES LEONARDI WAWO alias ANDRE di pohon ;
Bahwa saksi korban adalah anak terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2017 sekitar jam 15.00 wita bertempat didepan rumah di kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban karena terdakwa merasa emosi dengan saksi korban yang merebut hamar dari tangan DELPI dan hamarnya jatuh mengenai tangan DELPI dan DELPI menangis;
Bahwa terdakwa memukul dengan kedua tangan terkepal secara berulang-ulang kali dibagian kepala dan menendang didada dan pinggang dengan menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami bengkak dan kemerahan pada kedua tangannya, lengan kanan lecet karena tergesek di pohon, kaki kanannya bengkak serta kemerahan dan lutut lecet karena tergesek ditanah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 13 (tiga) potong kain berwarna pink dengan panjang kurang lebih 2 Cm, 1.56 cm, dan 2.20 Cm;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum nomor : 395/RSU-IM/VI/2017, tanggal 28 Juni 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fransisca Dokter pada RSU Imanuel Sumba, dengan kesimpulan ditemukan memar baru diatas lipat siku lengan tangan kanan berdiameter empat centimeter berwan merah kebiruan, memar memanjang baru di lengan atas tangan kanan dengan panjang empat centimeter, tiga memar baru memanjang di lengan bawah dengan panjang memar baru dua belas centimeter, dua belas centimeter, dua belas centimeter lebar masing-masing satu centimeter, bengkak baru di punggung tangan kanan diameter lima centimeter dan jari-jari tangan berwarna kemerahan, garis kemerahan baru di bahu kanan dengan panjang enam centimeter dan lebar empat centimeter, bengkak baru dipunggung tangan kiri berdiameter lima centimeter dan jari-jari tangan kiri berwarna kemerahan, luka lecet baru dipinggir luar tangan kiri dengan panjang dua centimeter, bengkak baru dilengan bawah kiri panjang lima centimeter, lebar tiga centimeter berwarna kemerahan, bengkak baru di lengan bawah kiri dekat pergelangan tangan berdiameter tiga centimeter berwarna kemerahan, bengkak baru dilutut kanan berdiameter dua centimeter berwarna kemerahan, kemerahan baru didekat mata kaki kanan, bengkak baru dilutut kaki kiri berdiameter dua centimeter berwana kemerahan, kemerahan baru didekat mata kiri kiri yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi pemukulan, penendangan serta pengikatan terhadap saksi korban YOHANES LEONARDI WAWO alias ANDRE di pohon, pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2017 sekitar jam 15.00 wita bertempat didepan rumah di kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi korban mengalami memar di tubuhnya sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 395/RSU-IM/VI/2017, tanggal 28 Juni 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fransisca Dokter pada RSU Imanuel Sumba;
Bahwa benar saksi korban pada saat kejadian masih berumur 14 tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan;
terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut hukum pidana ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukann suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum terdakwa RUSMIN TIWU alias RUSMIN dengan segenap indentitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan dan atas dibacakannya indentitas Terdakwa tersebut Terdakwa membenarkannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur ” Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan “;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini oleh pembuat undang-undang telah dirumuskan secara alternatif, maka jika salah satu perbuatan telah memenuhi salah satu unsur yang ditetapkan maka dengan sendirinya unsur tersebut terpenuhi secara keseluruhan ;
Prof. Simons mendefinisikan “kekerasan” (geweld) adalah setiap pemakaian tenaga badan yang tidak terlalu ringan untuk menimbulkan perasaan tidak enak atau penderitaan rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2017 sekitar jam 15.00 wita bertempat didepan rumah di kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, terdakwa memukul, menendang serta mengikat saksi korban YOHANES LEONARDI WAWO alias ANDRE di pohon cendana;
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi korban menyatakan jika terdakwa datang dari dalam rumah tidak berkata apa-apa langsung memukul saksi korban dengan kedua tangannya secara berulang kali dan menendang didada saksi korban sebanyak 4 (empat) kali, sehingga saksi korban terjatuh, kemudian terdakwa menarik saksi korban dan membawa ke bawah pohon cendana serta mengikat kedua pergelangan saksi korban dengan menggunakan tali kain yang diambil dari tiang kandang babi, setelah itu menaruh kelapa parut dibawah kaki saksi korban agar di gigit semut sampai keesokan harinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengakui jika ia telah memukul, menendang serta mengikat saksi korban dikarenakan merasa emosi dengan saksi korban yang merebut hamar dari tangan DELPI dan hamarnya jatuh mengenai tangan DELPI dan DELPI menangis;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami memar di tubuhnya, sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 395/RSU-IM/VI/2017, tanggal 28 Juni 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fransisca Dokter pada RSU Imanuel Sumba, dengan kesimpulan ditemukan memar baru diatas lipat siku lengan tangan kanan berdiameter empat centimeter berwan merah kebiruan, memar memanjang baru di lengan atas tangan kanan dengan panjang empat centimeter, tiga memar baru memanjang di lengan bawah dengan panjang memar baru dua belas centimeter, dua belas centimeter, dua belas centimeter lebar masing-masing satu centimeter, bengkak baru di punggung tangan kanan diameter lima centimeter dan jari-jari tangan berwarna kemerahan, garis kemerahan baru di bahu kanan dengan panjang enam centimeter dan lebar empat centimeter, bengkak baru dipunggung tangan kiri berdiameter lima centimeter dan jari-jari tangan kiri berwarna kemerahan, luka lecet baru dipinggir luar tangan kiri dengan panjang dua centimeter, bengkak baru dilengan bawah kiri panjang lima centimeter, lebar tiga centimeter berwarna kemerahan, bengkak baru di lengan bawah kiri dekat pergelangan tangan berdiameter tiga centimeter berwarna kemerahan, bengkak baru dilutut kanan berdiameter dua centimeter berwarna kemerahan, kemerahan baru didekat mata kaki kanan, bengkak baru dilutut kaki kiri berdiameter dua centimeter berwana kemerahan, kemerahan baru didekat mata kiri kiri yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan didapatkan fakta yang saling berhubungan antara keterangan saksi korban dan Terdakwa maka unsur melakukan kekerasan dalam hal ini telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur “terhadap anak” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang ternyata saling bersesuaian bahwa saat terjadinya pemukulan, penendangan dan pengikatan saksi korban di pohon cendana tersebut, saksi korban masih berumur 14 (empat belas) tahun sehingga usia tersebut masih dalam kategori anak menurut pasal 1 angka 1 Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu anak adalah belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, sehingga menurut Majelis unsur terhadap anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa kerana terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu bertanggung jawab, maka harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
13 (tiga) potong kain berwarna pink dengan panjang kurang lebih 2 Cm, 1.56 cm, dan 2.20 Cm;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat saksi korban menderita luka;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RUSMIN TIWU alias RUSMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
13 (tiga) potong kain berwarna pink dengan panjang kurang lebih 2 Cm, 1.56 cm, dan 2.20 Cm;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, pada hari Kamis, tanggal 16 November 2017 oleh RICHARD EDWIN BASOEKI, SH. M.H, sebagai Hakim Ketua, PUTU WAHYUDI, SH., dan A.A.AYU DHARMA YANTHI. SH. M.Hum. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu ADRIANA MOOY RESSA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, serta dihadiri oleh VENDY TRILAKSONO, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
PUTU WAHYUDI, SH., RICHARD EDWIN BASOEKI, SH. M.H.
A. AYU DHARMA YANTHI. SH. M.Hum.
Panitera Pengganti,
ADRIANA MOOY RESSA