21/Pid.Sus/2015/PN Liw
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 21/Pid.Sus/2015/PN Liw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOGA PRATAMA Bin YUSMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YOGA PRATAMA Bin YUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan persetubuhan Dengannya”; 2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa YOGA PRATAMA Bin YUSMAN dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar harus diganti dengan Pidana Kurungan selama 6(enam)bulan; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah celana panjang jenis lagging warna ungu. - 1 (satu) buah kaos warna kuning bergambar mickey mouse. - 1 (satu) buah jaket warna coklat muda kombinasi coklat tua. - 1 (satu) buah celana dalam warna putih. - 1 (satu) buah Bra atau BH warna merah hati. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KORBAN. 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 21 / PID.SUS / 2015 / PN.LIW
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Liwa yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : YOGA PRATAMA Bin YUSMAN
Tempat Lahir : Kotabumi
Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 15 November 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Talang Ogan Pekon Luas Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh/Tani
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 17 Januari 2015 No.SP.Han/01/I/2015/Reskrim sejak tanggal 17 Januari 2015 s/d tanggal 05 Februari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 03 Februari 2015 No:T-03/N.8.14/Euh.1/02/2015 sejak tanggal 06 Februari 2015 s/d tanggal 17 Maret 2015;
Penuntut Umum tanggal 04 Maret 2015 No.PRINT-68/ N.8.14/Euh.2/03/2015 sejak tanggal 04 Maret 2015 s/d tanggal 23 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Liwa tanggal 11 Maret 2015 Nomor : 32/Pen.Pid.Sus/2015/PN.LIW sejak tanggal 11 Maret 2015 s/d tanggal 09 April 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Liwa tanggal 01 April 2015 Nomor:32/Pen.Pid.Sus/2015/PN.LIW sejak tanggal 10 April 2015 s/d tanggal 08 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diingatkan hak-hak nya oleh Ketua Majelis, dan dipersidangan secara tegas terdakwa menyatakan tidak bersedia untuk didampinggi Penasehat Hukum.;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa No.21/Pen.Pid./2015/PN.LIW tanggal 11 Maret 2015 tentang penunjukan hakim majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Telah membaca Penetapan Hakim No.21/Pen.Pid./2015/PN.LIW, tanggal 11 Maret 2015 tentang Penetapan hari persidangan;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti perkara ini ;
Telah memperhatikan hasil visum et repertum ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan Pidana No. Reg. Perkara : PDM-05/LIWA/03/2015, tanggal 08 April 2015 pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dan mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa YOGA PRATAMA Bin YUSMAN bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan dan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Pertama Primair yaitu Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGA PRATAMA Bin YUSMAN dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000.,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang jenis lagging warna ungu.
1 (satu) buah kaos warna kuning bergambar mickey mouse.
1 (satu) buah jaket warna coklat muda kombinasi coklat tua.
1 (satu) buah celana dalam warna putih.
1 (satu) buah Bra atau BH warna merah hati.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KORBAN.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi) yang sifatnya permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas Permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, telah pula mendengar replik/tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya demikian pula dengan duplik Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan atas dasar dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
DAKWAAN :
Pertama
Primair :
----- Bahwa Terdakwa YOGA PRATAMA Bin YUSMAN pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban KORBAN yang berusia 14 Tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa yang sudah buang air kecil di kebun kopi pergi menuju kamar mandi yang ada di belakang rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman lalu bersembunyi di kebun kopi. Sekira jam 04.30 Wib Terdakwa melihat saksi korban KORBAN keluar dari pintu belakang rumahnya dan menuju ke kamar mandi, melihat itu Terdakwa lalu menuju ke kamar mandi dan langsung membekap mulut saksi korban KORBAN dari belakang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang baju saksi korban KORBAN. Selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN ke arah kanan hingga terjatuh ke lantai kamar mandi sehingga kepala saksi korban KORBAN membentur bangku kecil yang ada di dalam kamar mandi tersebut, lalu Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sambil berkata :”jangan teriak nanti saya pukul”. --------------------------------------
---- Bahwa benar saksi korban KORBAN saat itu berusaha untuk bangun dan saksi korban KORBAN sempat duduk tetapi Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN hingga posisi saksi korban KORBAN terlentang di lantai kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi korban KORBAN dan kedua kaki Terdakwa menjepit paha saksi korban KORBAN, lalu tangan kiri Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban KORBAN yang saat itu sudah dalam keadaan terbuka sebatas lutut karena saat Terdakwa membekap saksi korban KORBAN sedang buang air kecil, lalu Terdakwa membuka celana bagian sebelah kanan yang dipakai oleh saksi korban KORBAN sampai terlepas, setelah itu Terdakwa membuka celana yang dipakainya sebatas lutut lalu Terdakwa mengeluarkan kemaluannya, kemudian Terdakwa melebarkan kaki saksi korban KORBAN selanjutnya kedua kaki Terdakwa masuk kesela-sela kaki saksi korban KORBAN setelah itu Terdakwa memegang kemaluannya dan mengarahkannya ke kemaluan saksi korban KORBAN dan berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban KORBAN tetapi sulit, kemudian Terdakwa terus memaksa hingga kemaluan Terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN, selanjutnya Terdakwa mengeluarmasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban KORBAN. Kemudian Terdakwa berdiri dan memakai celanannya kembali sambil berkata kepada saksi korban KORBAN :”jangan teriak nanti saya bunuh”. Setelah itu saksi korban KORBAN memakai celana dalam serta celananya dan langsung masuk kerumah. -------------------------------------------------------
----- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban KORBAN merasakan sakit pada kemaluannya sebagaiman dikuatkan dengan Visum Et Repertum An. KORBAN Nomor : 812/3/PKM-SKC-VER/I/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter Depi Anggraini NRPTT. 08.10053438, Dokter pada UPT. Puskesmas Sekincau Kabupaten Lampung Barat dengan hasil pemeriksaan :
| : | Normal |
| : | Normal |
| : | Normal |
| : | Ditemukan luka robek di bagian selaput dara di arah jarum jam 5, 7 dan 9 ukuran luka tidak teratur. |
| : | Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan |
Kesimpulan : Trauma akibat benda tumpul --------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. -----------------------
Subsidiair :
----- Bahwa Terdakwa YOGA PRATAMA Bin YUSMAN pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban KORBAN yang berusia 14 Tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa yang sudah buang air kecil di kebun kopi pergi menuju kamar mandi yang ada di belakang rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman lalu bersembunyi di kebun kopi. Sekira jam 04.30 Wib Terdakwa melihat saksi korban KORBAN keluar dari pintu belakang rumahnya dan menuju ke kamar mandi, melihat itu Terdakwa lalu menuju ke kamar mandi dan langsung membekap mulut saksi korban KORBAN dari belakang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang baju saksi korban KORBAN. Selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN ke arah kanan hingga terjatuh ke lantai kamar mandi sehingga kepala saksi korban KORBAN membentur bangku kecil yang ada di dalam kamar mandi tersebut, lalu Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sambil berkata :”jangan teriak nanti saya pukul”. --------------------------------------
---- Bahwa benar saksi korban KORBAN saat itu berusaha untuk bangun dan saksi korban KORBAN sempat duduk tetapi Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN hingga posisi saksi korban KORBAN terlentang di lantai kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi korban KORBAN dan kedua kaki Terdakwa menjepit paha saksi korban KORBAN, lalu tangan kiri Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban KORBAN yang saat itu sudah dalam keadaan terbuka sebatas lutut karena saat Terdakwa membekap saksi korban KORBAN sedang buang air kecil, lalu Terdakwa membuka celana bagian sebelah kanan yang dipakai oleh saksi korban KORBAN sampai terlepas, setelah itu Terdakwa membuka celana yang dipakainya sebatas lutut lalu Terdakwa mengeluarkan kemaluannya, kemudian Terdakwa melebarkan kaki saksi korban KORBAN selanjutnya kedua kaki Terdakwa masuk kesela-sela kaki saksi korban KORBAN setelah itu Terdakwa memegang kemaluannya dan mengarahkannya ke kemaluan saksi korban KORBAN dan berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban KORBAN tetapi sulit, kemudian Terdakwa terus memaksa hingga kemaluan Terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN, selanjutnya Terdakwa mengeluarmasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban KORBAN. Kemudian Terdakwa berdiri dan memakai celanannya kembali sambil berkata kepada saksi korban KORBAN :”jangan teriak nanti saya bunuh”. Setelah itu saksi korban KORBAN memakai celana dalam serta celananya dan langsung masuk kerumah. --------
----- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban KORBAN merasakan sakit pada kemaluannya sebagaiman dikuatkan dengan Visum Et Repertum An. KORBAN Nomor : 812/3/PKM-SKC-VER/I/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter Depi Anggraini NRPTT. 08.10053438, Dokter pada UPT. Puskesmas Sekincau Kabupaten Lampung Barat dengan hasil pemeriksaan :
| : | Normal |
| : | Normal |
| : | Normal |
| : | Ditemukan luka robek di bagian selaput dara di arah jarum jam 5, 7 dan 9 ukuran luka tidak teratur. |
| : | Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan |
Kesimpulan : Trauma akibat benda tumpul ---------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. -----------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa YOGA PRATAMA Bin YUSMAN pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban KORBAN yang berusia 14 Tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa yang sudah buang air kecil di kebun kopi pergi menuju kamar mandi yang ada di belakang rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman lalu bersembunyi di kebun kopi. Sekira jam 04.30 Wib Terdakwa melihat saksi korban KORBAN keluar dari pintu belakang rumahnya dan menuju ke kamar mandi, melihat itu Terdakwa lalu menuju ke kamar mandi dan langsung membekap mulut saksi korban KORBAN dari belakang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang baju saksi korban KORBAN. Selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN ke arah kanan hingga terjatuh ke lantai kamar mandi sehingga kepala saksi korban KORBAN membentur bangku kecil yang ada di dalam kamar mandi tersebut, lalu Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sambil berkata :”jangan teriak nanti saya pukul”. --------------------------------------
---- Bahwa benar saksi korban KORBAN saat itu berusaha untuk bangun dan saksi korban KORBAN sempat duduk tetapi Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN hingga posisi saksi korban KORBAN terlentang di lantai kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi korban KORBAN dan kedua kaki Terdakwa menjepit paha saksi korban KORBAN, lalu tangan kiri Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban KORBAN yang saat itu sudah dalam keadaan terbuka sebatas lutut karena saat Terdakwa membekap saksi korban KORBAN sedang buang air kecil, lalu Terdakwa membuka celana bagian sebelah kanan yang dipakai oleh saksi korban KORBAN sampai terlepas, setelah itu Terdakwa membuka celana yang dipakainya sebatas lutut lalu Terdakwa mengeluarkan kemaluannya, kemudian Terdakwa melebarkan kaki saksi korban KORBAN selanjutnya kedua kaki Terdakwa masuk kesela-sela kaki saksi korban KORBAN setelah itu Terdakwa memegang kemaluannya dan mengarahkannya ke kemaluan saksi korban KORBAN dan berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban KORBAN tetapi sulit, kemudian Terdakwa terus memaksa hingga kemaluan Terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN, selanjutnya Terdakwa mengeluarmasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban KORBAN. Kemudian Terdakwa berdiri dan memakai celanannya kembali sambil berkata kepada saksi korban KORBAN :”jangan teriak nanti saya bunuh”. Setelah itu saksi korban KORBAN memakai celana dalam serta celananya dan langsung masuk kerumah. --------
----- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban KORBAN merasakan sakit pada kemaluannya sebagaiman dikuatkan dengan Visum Et Repertum An. KORBAN Nomor : 812/3/PKM-SKC-VER/I/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter Depi Anggraini NRPTT. 08.10053438, Dokter pada UPT. Puskesmas Sekincau Kabupaten Lampung Barat dengan hasil pemeriksaan :
| : | Normal |
| : | Normal |
| : | Normal |
| : | Ditemukan luka robek di bagian selaput dara di arah jarum jam 5, 7 dan 9 ukuran luka tidak teratur. |
| : | Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan |
Kesimpulan : Trauma akibat benda tumpul ---------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. --------------------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, oleh karena itu pemeriksaan perkara ini dilanjutkan untuk pembuktian ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan mengajukan saksi-saksi yang menerangkan di bawah sumpah menurut agama yang dianutnya menerangkan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : KORBAN, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi korban kenal dengan Terdakwa karena sehari-hari Terdakwa bekerja sebagai buruh di kebun milik orang tua saksi korban.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib, bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa pada awalnya saat saksi korban sedang jongkok untuk buang air kecil di kamar mandi yang berada di belakang rumah saksi korban di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat tiba-tiba datang Terdakwa dari arah belakang saksi dan langsung membekap mulut saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya.
Bahwa saat itu saksi korban sempat melakukan perlawan sambil saksi korban berdiri, tetapi Terdakwa ikut berdiri sambil tangan kanan Terdakwa tetap membekap mulut saksi korban, sedangkan tangan kiri Terdakwa menjepit kedua tangan saksi korban ke arah belakang sambil Terdakwa berkata :”Jangan teriak nanti saya pukul”.
Bahwa kemudian Terdakwa mendorong tubuh saksi korban ke arah kanan hingga saksi korban terjatuh ke lantai kamar mandi dan kepala saksi korban membentur bangku kecil yang ada di kamar mandi.
Bahwa akibat benturan pada bagian kepala saksi korban merasakan kepalanya sakit dan pusing.
Bahwa pada saat tubuh saksi telah terjatuh kelantai kamar mandi selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi korban dan kedua kaki Terdakwa menjepit paha saksi korban, lalu tangan kiri Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban bagian kanan sampai terlepas.
Bahwa Terdakwa lalu mengangkat kedua tangan saksi korban keatas, lalu Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban.
Bahwa saksi korban ada merasakan Terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban, saat itu saksi korban merasakan sakit pada kemaluannya.
Bahwa kemudian kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban, lalu Terdakwa mengeluar masukkan kemaluannya secara berulang-ulang ke dalam kemaluan saksi korban selama kurang lebih 3 (tiga) menit.
Bahwa saksi korban ada merasakan Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban.
Bahwa kemudian Terdakwa langsung berdiri dan memakai celannya sambil berkata :”Jangan teriak nanti saya bunuh”.
Bahwa Terdakwa selanjutnya pergi dengan cepat ke arah kebunkopi yang berada di belakang kamar mandi rumah saksi korban.
Bahwa saksi korban kemudian langsung berdiri dan menggunakan kembali celananya lalu masuk ke dalam rumah.
Bahwa sekira jam 07.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk sarapan, saat itu Terdakwa berkata kepada saksi korban :”Kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tidak video ini akan saya sebarkan ke orang-orang”.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 14.45 Wib saksi korban menceritakan perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhinya kepada saksi Arez Wijaya Bin Sarijo.
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban jadi sering sakit, suka menyendiri dan menjadi taruma.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan saksi mengenalinya adalah benar pakaian milik saksi korban dan Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUTOMO Bin NGASIMAN, Memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pernah bekerja sebagai buruh di kebun milik saksi sedangkan saksi korban adalah anak kandung saksi sendiri,
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib, bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat saksi korban KORBAN telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saksi tidak melihat secara lansung kejadian tersebut akan tetapi saksi mengetahui kejadain tersebut setelah mendengar cerita dari saksi Sigit Piantoro Bin Sutomo.
Bahwa benar saat kejadain umur saksi korban berumur 14 Tahun dan masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas III.
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada di kebun, saksi Sigit Piantoro Bin Sutomo mendatangi saksi dan bertanya kepada saksi keberadaan Terdakwa.
Bahwa saksi lalu bertanya kepada saksi Sigit Piantoro Bin Sutomo, ada apa mencari Terdakwa.
Bahwa saksi Sigit Piantoro Bin Sutomo lalu menceritakan kepada saksi kalau Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban.
Bahwa selanjutnya saksi Sigit Piantoro Bin Sutomo lalu mencari Terdakwa dan membawanya ke rumah saksi.
Bahwa saksi ada menanyakan lansung kepada Terdakwa tentang perbuatannya yang telah menyetubuhi saksi korban, dan Terdakwa mengakui perbuatannya.
Bahwa benar saksi juga ada menanyakan lansung kejadian tersebut kepada saksi korban dan saksi korban mengakui bahwa terdawa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saksi korban menceritakan bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib.
Bahwa saksi mengetahui dari cerita saksi korban bahwa saksi korban dipaksa disetubuhi di kamar mandi dengan cara mulut saksi korban di bekap dengan menggunakan tangan dan tubuhnya dibanting hingga kepalanya terbentur kursi kecil yang berada di kamar mandi.
Bahwa benar setelah kejadian persetubuhan tersebut saksi korban sering merasa sakit pada bagaian kepalanya sampai dibawa ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi, namun saksi tidak tahu apa penyebabnya, baru setelah tahu cerita kejadian persetubuhan tersebut saksi sering sakit kepala akibat benturan.
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut saksi korban sering sakit-sakitan dan sering pingsan pada waktu di sekolah.
Bahwa benar setelah mengetahui telah terjadinya persetubuhan terhadap saksi korban KORBAN selanjunya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belalau.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan saksi mengenalinya adalah benar milik saksi korban.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SIGIT PIANTORO Bin SUTOMO, Memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pernah bekerja sebagai buruh di kebun milik orang tua saksi sedangkan saksi korban adalah adik kandung saksi sendiri,
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib, bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat saksi korban KORBAN telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saksi tidak melihat secara lansung kejadian tersebut akan tetapi saksi mengetahui kejadain tersebut setelah mendengar cerita dari saksi Arez Wijaya Bin Sarijo.
Bahwa benar saat kejadain umur saksi korban berumur 14 Tahun dan masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas III.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira jam 07.00 Wib ketika saksi melewati rumah saksi Arez Wijaya Bin Sarijo, saksi dipanggil oleh saksi Arez Wijaya Bin Sarijo dan saksi menceritakan bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh Terdakwa secara paksa.
Bahwa benar saksi Arez Wijaya Bin Sarijo menceritakan persetubuahn tersebut berdasarkan cerita lansung dari saksi korban yang kemudian hasil pembicaraan antara saksi korban dengan saksi Arez Wijaya telah direkam oleh saksi Arez Wijaya Bin Sarijo.
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi mencari bapak saksi yaitu saksi Sutomo Bin Ngasiman dan menceritakan bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh Terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Arez Wijaya Bin Sarijo mencari Terdakwa dan membawa Terdakwa ke rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman dan menanyakan kepada Terdakwa tentang perbuatannya yang telah menyetubuhi saksi korban dan Terdakwa mengakuinya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Belalau oleh petugas kepolisian yang menjemputnya di rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan adalah benar milik saksi korban.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi AREZ WIJAYA Bin SARIJO, Memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pernah bekerja sebagai buruh di kebun milik orang tua saksi korban sedangkan saksi korban adalah mantan pacar dari saksi,
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib, bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat saksi korban KORBAN telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saksi tidak melihat secara lansung kejadian tersebut akan tetapi saksi mengetahui kejadain tersebut setelah mendengar cerita lansung dari saksi korban KORBAN.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 14.45 Wib saksi berkomunikasi melalui telep dengan saksi korban.
Bahwa saat itu saksi dan saksi korban yang masih mempunyai hubungan pacaran, sudah merasa curiga dengan saksi korban, selanjutnya saksi bertanya apakah saksi korban masih perawan atau tidak.
Bahwa saksi korban bercerita kalau saksi korban sudah tidak perawan lagi karena telah disetubuhi secara paksa oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saksi korban menceritakan kalau Terdakwa telah menyetubuhinya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat.
Bahwa benar saat saksi korban menceritakan kejadian tersebut, pembicaraan tersebut di rekam oleh saksi.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira jam 07.00 Wib ketika saksi Sigit Piantoro Bin Sutomo lewat di depan rumah saksi, saksi selanjutnya memanggil saksi Sigit (kakak kandung saksi korban).
Bahwa benar saksi selanjutnya menceritkan kepada saksi Sigit kalau saksi korban telah disetubuhi oleh Terdakwa secara paksa sebanyak 1 (satu) kali, sambil saksi mendengarkan rekaman percakapan saksi dengan saksi korban di telepon.
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Sigit Piantoro Bin Sutomo mencari Terdakwa dengan sebelumnnya menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Sutomo Bin Ngasiman.
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi dan saksi Sigit Piantoro Bin Sutomo lalu menanyakan tentang perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban, dan Terdakwa mengakui perbuatannya.
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa di laporkan ke Polsek Belalau.
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi dan saksi korban tidak berpacaran lagi.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadapkan dipersidangan adalah benar milik saksi korban.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang bahwa di persidangan, terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge dan barang bukti lainnya, walaupun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib, bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut adalah terdakwa sendiri dan korban nya adalah saksi KORBAN.
Bahwa awalnya pada saat terdakwa yang sudah buang air kecil di kebun kopi tidak jauh dari rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman (orang tua saksi korban) selanjutnya terdakwa pergi menuju kamar mandi yang ada di belakang rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman lalu bersembunyi di kebun kopi, Sekira jam 04.30 Wib Terdakwa melihat saksi korban KORBAN keluar dari pintu belakang rumahnya dan menuju ke kamar mandi, kemudian Terdakwa menuju ke kamar mandi yang pintunya tidak kunci dan langsung membekap mulut saksi korban KORBAN dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang baju saksi korban KORBAN. Selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN ke arah kanan hingga terjatuh ke lantai kamar mandi sehingga kepala saksi korban KORBAN membentur bangku kecil yang ada di dalam kamar mandi tersebut,selanjutnya Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sambil berkata :”jangan teriak nanti saya pukul”.
Bahwa benar pada saat itu saksi korban sempat melakukan perlawanan dengan cara berusaha untuk bagun dan saksi korban sempat duduk.
Bahwa kemudian Terdakwa kembali membekap lagi mulut saksi korba dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban hingga posisi terlentang.
Bahwa Terdakwa langsung ke atas tubuh saksi korban dan kedua kaki Terdakwa menjepit paha saksi korban.
Bahwa tangan kiri Terdakwa membuka celana dan celana dalam sebelah kanan yang dipakai oleh saksi korban hingga terlepas, yang saat itu sudah dalam keadaan terbuka sebatas lutut karena saat Terdakwa membekap saksi korban sedang buang air kecil.
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengeluarkan kemaluannya.
Bahwa benar dengan menggunakan tangan kirinya Terdakwa lalu melebarkan kaki saksi korban, kemudian kedua kaki Terdakwa masuk kesela-sela kaki saksi korban.
Bahwa Terdakwa selanjutnya memegang kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang dan mengarahkannya kekemaluan saksi korban.
Bahwa Terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban tetapi Terdakwa mengalami kesulitan, lalu sekira 1 (satu) menit kemudian kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban.
Bahwa setelah kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban, Terdakwa lalu melepaskan tangan kirinya dari kemaluannya, selanjutnya tangan kiri Terdakwa meremas kedua payudara saksi korban sambil mengeluarmasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban secara berulang-ulang.
Bahwa setelah kurang lebih 3 (tiga) menit Terdakwa mengeluarmasukan kemaluannya kedalam kemalaun saksi korban, kemaluan Terdakwa lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Bahwa setelah selesai menyetubuhi saksi korban selanjutnya Terdakwa berdiri dan menggunakan celananya lagi sambil berkata kepada saksi korban :”jangan teriak nanti saya bunuh”. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban.
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk makan pagi. Saat itu Terdakwa berkata kepada saksi korban :”kalau ada yang tahu nanti saya sebarkan video kita ini”.
Bahwa benar ketika Terdakwa akan menyetubuhi saksi korban, Terdakwa membawa handphone Nokia X1 tipe 01 warna abu-abu (dalam daftar pencarian barang) miliknya dengan maksud merekam perbuatannya ketika menyetubuhi saksi korban yang Terdakwa letakan diatas pohon kopi di dekat kamar mandi.
Bahwa benar Terdakwa berhasil merekam perbuatannya menyetubuhi saksi korban tetapi tidak ada gambar, hanya tampak hitam karena gelap.
Bahwa benar maksud Terdakwa merekam perbuatannya menyetubuhi saksi korban adalah untuk menakuti saksi korban.
Bahwa handphone yang Terdakwa gunakan untuk merekam perbuatnnya tersebut sudah Terdakwa jual di counter dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui kebiasaan saksi korban yang setiap waktu subuh sering ke kamar mandi, karena Terdakwa bekerja pada orangtua saksi korban sebagai buruh di kebun kopi milik orangtua saksi korban.
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan adalah benar milik saksi korban.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk dikawini yaitu umur 15 (lima belas) tahun dan masih bersekolah di SMP kelas 3 (tiga).
Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi korban adalah hubungan perkenalan saja.
Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti terhadap perkara ini, berupa:
1 (satu) buah celana panjang jenis lagging warna ungu.
1 (satu) buah kaos warna kuning bergambar mickey mouse.
1 (satu) buah jaket warna coklat muda kombinasi coklat tua.
1 (satu) buah celana dalam warna putih.
1 (satu) buah Bra atau BH warna merah hati.
dan terhadap barang bukti tersebut para saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara juga terdapat alat bukti surat berupa Visum Et Repertum An. KORBAN Nomor : 812/3/PKM-SKC-VER/I/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter Depi Anggraini NRPTT. 08.10053438, Dokter pada UPT. Puskesmas Sekincau Kabupaten Lampung Barat, dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan atas nama KORBAN berusia 15 tahun. Pada waktu pemeriksaan fisik : ditemukan luka robek dibagian selaput dara diarah jarum jam 5,7 dan 9, ukuran luka tidak teratur, dan trauma akibat benda tumpul, menunjukan bahwa korban pernah melakukan hubungan sex sual;
Menimbang, bahwa oleh karena alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 812/3/PKM-SKC-VER/I/2015 dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu seorang dokter yang bernama dokter Depi Anggraini NRPTT. 08.10053438, atas kekuatan sumpah jabatan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa visum et repertum tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah yang dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi KORBAN,saksi Sutomo Bin Ngasiman, saksi Sigit Piantoro Bin Sutomo dan saksi Arez Wijaya Bin Sarijo dan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Puskesmas Sekincau Lampung Barat, Majelis menyimpulkan adanya bukti petunjuk bahwa benar telah terjadi suatu tindakan persetubuhan terhadap korban KORBAN yang mengakibatkan robeknya selaput dara saksi korban tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya ditunjuk segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan sidang, dan Berita acara pemeriksaan persidangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi, alat bukti surat visum et repertum, petunjuk serta keterangan terdakwa yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib, bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar yang melakukan persetubuhan tersebut adalah terdakwa Yoga Pratama Bin Yusman dan korban nya adalah saksi KORBAN.
Bahwa benar awalnya pada saat terdakwa yang sudah selesai buang air kecil di kebun kopi yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman (orang tua saksi korban) selanjutnya terdakwa pergi menuju kamar mandi yang ada di belakang rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman lalu bersembunyi di kebun kopi, Sekira jam 04.30 Wib Terdakwa melihat saksi korban KORBAN keluar dari pintu belakang rumahnya dan menuju ke kamar mandi, kemudian Terdakwa menuju ke kamar mandi yang pintunya tidak kunci dan langsung membekap mulut saksi korban KORBAN dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang baju saksi korban KORBAN. Selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN ke arah kanan hingga terjatuh ke lantai kamar mandi sehingga kepala saksi korban KORBAN membentur bangku kecil yang ada di dalam kamar mandi tersebut,selanjutnya Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sambil berkata :”jangan teriak nanti saya pukul”.
Bahwa benar saksi korban sempat melakukan perlawanan dengan cara berusaha memekuli terdakwa dan berusaha bagun akan tetapi tidak berhasil karena tenaga terdakwa lebih kuat dari saksi korban.
Bahwa benar terdakwa membekap lagi mulut saksi korba dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban hingga posisi terlentang.
Bahwa benar Terdakwa naik ke atas tubuh saksi korban dan kedua kaki Terdakwa menjepit paha saksi korban sedangkan tangan kiri Terdakwa membuka celana dan celana dalam sebelah kanan yang dipakai oleh saksi korban hingga terlepas, yang saat itu sudah dalam keadaan terbuka sebatas lutut karena saat Terdakwa membekap saksi korban sedang buang air kecil, selanjutnya Terdakwa membuka celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengeluarkan kemaluannya.
Bahwa benar dengan menggunakan tangan kirinya Terdakwa lalu melebarkan kaki saksi korban, kemudian kedua kaki Terdakwa masuk kesela-sela kaki saksi korban, selanjutnya memegang kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang dan mengarahkannya kekemaluan saksi korban.
Bahwa benar Terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban tetapi Terdakwa mengalami kesulitan, akan tetapi sekira 1 (satu) menit kemudian kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban.
Bahwa benar setelah kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban, Terdakwa lalu melepaskan tangan kirinya dari kemaluannya, selanjutnya tangan kiri Terdakwa meremas kedua payudara saksi korban sambil mengeluarmasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban secara berulang-ulang.
Bahwa benar setelah kurang lebih 3 (tiga) menit Terdakwa mengeluarmasukan kemaluannya kedalam kemalaun saksi korban, kemaluan Terdakwa lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Bahwa benar setelah selesai menyetubuhi saksi korban selanjutnya Terdakwa berdiri dan menggunakan celananya lagi sambil berkata kepada saksi korban :”jangan teriak nanti saya bunuh”. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban.
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk makan pagi. Saat itu Terdakwa berkata kepada saksi korban :”kalau ada yang tahu nanti saya sebarkan video kita ini”.
Bahwa benar ketika Terdakwa akan menyetubuhi saksi korban, Terdakwa membawa handphone Nokia X1 tipe 01 warna abu-abu (dalam daftar pencarian barang) miliknya dengan maksud merekam perbuatannya ketika menyetubuhi saksi korban yang Terdakwa letakan diatas pohon kopi di dekat kamar mandi.
Bahwa benar Terdakwa berhasil merekam perbuatannya menyetubuhi saksi korban tetapi tidak ada gambar, hanya tampak hitam karena gelap.
Bahwa benar maksud Terdakwa merekam perbuatannya menyetubuhi saksi korban adalah untuk menakuti saksi korban.
Bahwa benar handphone yang Terdakwa gunakan untuk merekam perbuatnnya tersebut sudah Terdakwa jual di counter dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar Terdakwa sudah mengetahui kebiasaan saksi korban yang setiap waktu subuh sering ke kamar mandi, karena Terdakwa bekerja pada orangtua saksi korban sebagai buruh di kebun kopi milik orangtua saksi korban.
Bahwa benar terdakwa telah merencanakan persetubuhan tersebut yaitu pada saat terdakwa sedang buang air kecil di kebun kopi di samping rumah saksi Sigit tempat terdakwa tinggal, terdakwa mempunyai hasrat untuk melakukan hubungan suami istri terhadap saksi korban KORBAN, karena terdakwa sudah mengetahui kebiasaan saksi korban yang pada waktu subuh sering kekamar mandi yang terletak di belakang rumah saksi korban selanjutnya terdakwa lansung menuju kearah kamar mandi tersebut dan menunggu saksi korban keluar dari rumah nya untuk kekamar mandi dan ketika saksi korban keluar dari rumahnya untuk dan sudah dikamar mandi selanjutnya terdakwa lansung menyetubuhi saksi korban dengan paksa.
bahwa benar sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi korban terdakwa tidak ada melakukan cumbuan atau rayuan terhadap saksi korban akan tetapi dengan cara memaksa.
Bahwa benar ketika terdakwa melakukan persetubuhan kepada saksi korban, saksi korban baru berumur 15 (lima belas) tahun, dan belum pantas untuk dikawini, dan saksi korban masih bersekolah.
Bahwa benar antara terdakwa dan saksi korban tidak terikat dalam ikatan perkawinan yang sah.
Bahwa benar hubungan terdakwa dengan saksi korban adalah hubungan perkenalan saja.
Bahwa benar para saksi-saksi dan terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan.
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di Persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 Ayat (4) KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah Surat dakwaan dan Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan dakwaan yang di susun secara Alternativ Subsidaritas, yaitu:
PERTAMA :
Primair : diatur dan diancam Pasal 81 ayat (1)
UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidair : diatur dan diancam Pasal 81 ayat (2)
UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau :
KEDUA : diatur dan diancam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Dakwaan tersebut diatas dan dikarenakan dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternativ Subsidaritas maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan Penuntut Umum yang rumusan tindak pidananya paling mendekati atau sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan, sehingga Majelis Hakim memilih untuk membuktikan Dakwaan Ke-satu Primair Penuntut Umum terlebih dahulu dan apabila dakwaan Kesatu primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi, dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa mengenai Unsur-Unsur dalam dakwaan Subsidairitas Pertama Primair tersebut yaitu Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;----------------------------------------
Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Unsur 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata Setiap Orang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata Setiap Orang adalah setiap orang atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai Subyek Hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian kata Setiap Orang secara historis kronologis manusia sebagai Subyek Hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada Subyek Hukum orang/pribadi yaitu YOGA PRATAMA Bin YUSMAN yang setelah dicocokkan identitasnya di Persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga menurut hemat Majelis, unsur barangsiapa ini telah terpenuhi menurut hukum;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Terdakwa YOGA PRATAMA Bin YUSMAN sebagai pelaku perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka Pertimbangan lebih lanjut unsur-unsur dari Pasal 81 Ayat (1) UU RI NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pertimbangan Hukum sebagai berikut;-----------------------------
Unsur 2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat Alternatif jadi tidak semua Alternatif Unsur dibuktikan semua sehingga jika salah satu Alternatif unsur telah terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan alternatif lainnya;--------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah merupakan sikap batiniah dari pelaku yang melakukan perbuatan dimana pelaku menyadari perbuatannya dan pelaku menghinsafi akibat dari perbuatannya tersebut; ----------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” dalam konteks keseluruhan Unsur ini merujuk pada konsep Kesengajaan/Opzettelijke yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “Menghendaki” (willen) dan “Mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan tersebut dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan itu;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Unsur esensial dalam Pasal 81 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah perbuatan yang dilakukan terhadap anak dengan cara yang salah satunya antara lain kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;----------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Melakukan kekerasan” adalah menggunakan tenaga atau jasmani sekuat mungkin secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau segala macam senjata, menyepak, menendang, atau dapat diartikan lain yaitu melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya;-
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “Ancaman kekerasan” adalah merupakan bentuk perkataan atau ucapan sehingga orang yang diancam tersebut menjadi takut sehingga menuruti kemauan orang yang melontarkan ancaman;---------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memaksa” adalah suatu perbuatan yang memperlakukan, menyuruh atau meminta dengan paksa atau dapat juga disamakan dengan berbuat kekerasan, seperti Mendesak atau Menekan;----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Persetubuhan” adalah apabila masuknya anggota kelamin pria masuk kedalam lubang kelamin wanita sedimikian rupa sehingga keluar air mani;-
Menimbang, bahwa pengertian dari “Anak” menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam BAB I Pasal 1 Ayat (5) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada asas pembuktian menurut Undang-Undang secara Negative (Sistem pembuktian negatief wettelijke), maksudnya adalah tersedianya alat bukti saja belum cukup untuk menjatuhkan hukuman pada seorang Terdakwa, jadi meskipun Majelis Hakim sudah mempunyai keyakinan akan kesalahan Terdakwa namun karena tidak tersedianya alat bukti yang cukup, maka pidana tidak bisa dijatuhkan. Sistem pembuktian negatief wattelijke sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-sekurang dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya“;------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk membuktikan Terdakwa bersalah maka minimal harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) Alat bukti yang sah;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Saksi Korban KORBAN masih dibawah umur, dan Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi korban selanjutnya Terdakwa memberikan Keterangan nya dipersidangan dan membenarkan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya, dalam perkara ini Majelis Hakim telah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang sah yaitu berupa Keterangan Saksi dan Terdakwa dan Surat Visum Et Repertum, namun demikian Majelis Hakim akan mempergunakan alat bukti petunjuk, yaitu keterangan Saksi Korban yang masih dibawah umur yang akan digali dan diteliti dengan Keterangan Saksi-Saksi lain yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah untuk menemukan dan mengkontruksi persesuaian antara perbuatan, kejadian atau keadaan maupun dengan peristiwa itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Ayat (6) KUHAP untuk mengetahui tentang peristiwa pidana yang terjadi, peristiwa pidana terjadi dan siapa pelakunya;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta-fakta di Persidangan yang dihubungkan dengan keterangan Para Saksi di Persidangan dan Keterangan Terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas setelah Majelis Hakim menggali dan meneliti keterangan-keterangan Para Saksi tersebut terdapat persesuaian antara perbuatan, kejadian atau keadaan maupun dengan peristiwa pidana yang terjadi yaitu pada Hari Jumat tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 04:30 wib, bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat, berawal ketika pada saat terdakwa yang sudah selesai buang air kecil di kebun kopi yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman (orang tua saksi korban) selanjutnya terdakwa pergi menuju kamar mandi yang ada di belakang rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman lalu bersembunyi di kebun kopi, Sekira jam 04.30 Wib Terdakwa melihat saksi korban KORBAN keluar dari pintu belakang rumahnya dan menuju ke kamar mandi, kemudian Terdakwa menuju ke kamar mandi yang pintunya tidak kunci dan langsung membekap mulut saksi korban KORBAN dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang baju saksi korban KORBAN. Selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN ke arah kanan hingga terjatuh ke lantai kamar mandi sehingga kepala saksi korban KORBAN membentur bangku kecil yang ada di dalam kamar mandi tersebut,selanjutnya Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sambil berkata :”jangan teriak nanti saya pukul”;--
Menimbang, bahwa saksi korban KORBAN saat itu berusaha untuk bangun dan saksi korban KORBAN sempat duduk tetapi Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN hingga posisi saksi korban KORBAN terlentang di lantai kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi korban KORBAN dan kedua kaki Terdakwa menjepit paha saksi korban KORBAN, lalu tangan kiri Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban KORBAN yang saat itu sudah dalam keadaan terbuka sebatas lutut karena saat Terdakwa membekap saksi korban KORBAN sedang buang air kecil, lalu Terdakwa membuka celana bagian sebelah kanan yang dipakai oleh saksi korban KORBAN sampai terlepas, setelah itu Terdakwa membuka celana yang dipakainya sebatas lutut lalu Terdakwa mengeluarkan kemaluannya, kemudian Terdakwa melebarkan kaki saksi korban KORBAN selanjutnya kedua kaki Terdakwa masuk kesela-sela kaki saksi korban KORBAN setelah itu Terdakwa memegang kemaluannya dan mengarahkannya ke kemaluan saksi korban KORBAN dan berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban KORBAN tetapi sulit, kemudian Terdakwa terus memaksa hingga kemaluan Terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN, selanjutnya Terdakwa mengeluarmasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban KORBAN. Kemudian Terdakwa berdiri dan memakai celanannya kembali sambil berkata kepada saksi korban KORBAN :”jangan teriak nanti saya bunuh”. Setelah itu saksi korban KORBAN memakai celana dalam serta celananya dan langsung masuk kerumah.
Menimbang, bahwa terdakwa sebelum menyetubuhi saksi korban telah merencanakan persetubuhan tersebut yaitu pada saat terdakwa sedang buang air kecil di kebun kopi di samping rumah saksi Sigit tempat terdakwa tinggal, terdakwa mempunyai hasrat untuk melakukan hubungan suami istri terhadap saksi korban KORBAN, karena terdakwa sudah mengetahui kebiasaan saksi korban yang pada waktu subuh sering kekamar mandi yang terletak di belakang rumah saksi korban selanjutnya terdakwa lansung menuju kearah kamar mandi tersebut dan menunggu saksi korban keluar dari rumah nya untuk kekamar mandi dan ketika saksi korban keluar dari rumahnya untuk dan sudah dikamar mandi selanjutnya terdakwa lansung menyetubuhi saksi korban dengan paksa.
Menimbang, bahwa terdakwa sebelum menyetubuhi saksi korban terlebih dahulu membekap mulut saksi korban KORBAN dari belakang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang baju saksi korban KORBAN. Selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN dengan sekuat tenaga terdakwa ke arah kanan hingga saksi korban terjatuh ke lantai kamar mandi sehingga kepala saksi korban KORBAN membentur bangku kecil yang ada di dalam kamar mandi tersebut yang menyebabkan saksi korban mengalami sakit pada bagian kepala dan pusing, lalu Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sambil berkata :”jangan teriak nanti saya pukul”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban KORBAN, saksi Sutomo Bin Ngasiman, dan Terdakwa adalah benar saksi korban KORBAN sekira jam 04.30 wib, saksi korban ada keluar rumah untuk buang air di kamar mandi yang berada dibelakang rumah saksi Sutomo Bin Ngasiman di Pemangku 5 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi KORBAN dan terdakwa pada saat melakukan perbuatannya sampai keluar cairan (sperma) dan kemudian terdakwa keluarkan di dalam kemaluan saksi korban;
| Menimbang, bahwa sebagaimana fakta jurdis di persidangan setelah mendengar keterangan dari saksi KORBAN, saksi Sutomo Bin Ngasiman, saksi Sigit Piantiro dan saksi Arez Wijaya dan akhirnya saksi Sutomo Bin Ngasiman membawa Saksi KORBAN pada Puskesmas Sekincau Kabupaten Lampung Barat dan pada pokoknya hasilnya berkesimpulan pada selaput dara/hymen saksi korban terdapat luka robekan di arah jarum jam lima, tujuh dan jam sembilan,; |
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi korban KORBAN yang mengalami sendiri dan keterangan para saksi yang mendapatkan keterangan melalui cerita yang menyatakan terdakwa telah memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban KORBAN hingga mengeluarkan sperma, atas keterangan tersebut, tidak ada sangkalan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim karena jabatannya dapat menilai dari persidangan dan secara psikologis untuk perkembangan anak secara umum pada anak yang berusia 15 (lima belas) tahun atau yang seusia dengan saksi korban mempunyai daya ingat yang kuat dan peka sehingga tidak bisa untuk berpura-pura atau berbohong dengan demikian apa yang telah diterangkan oleh saksi korban yaitu KORBAN dipersidangan adalah benar yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh saksi korban;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim terhadap keterangan saksi Sutoma Bin Ngasiman,saksi Sigit Piantoro Bin Sutomo dan saksi Arez Wijaya Bin Sarijo yang memperoleh keterangan dari hasil pendengaran orang lain (testimonium de auditu), juga telah digali dan diteliti sehingga diperoleh fakta dari keterangan para saksi tersebut yang saling bersesuaian sehingga keterangan tersebut adalah keterangan yang diberikan berdasarkan peristiwa yang dilihat, didengar, dialami sendiri serta menyebut alasan dari pengetahuannya, dan Majelis Hakim mempergunakannya sebagai alat bukti petunjuk untuk menguatkan keyakinan hakim terhadap adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap hasil pemeriksaan Visum ET Repertum atas nama KORBAN dari Puskesmas Sekincau No.812/3/PKM-SKC-VER/I/2015 tanggal 20 Januari 2015, dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berusia 15 (lima belas) tahun, pada pemeriksaan fisik : dan pada pokoknya hasilnya berkesimpulan pada selaput dara/hymen saksi korban terdapat luka robekan di arah jarum jam lima, tujuh dan jam sembilan, dalam perkara ini dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu seorang dokter yang bernama Depi Anggraini NRPTT. 08.10053438, Dokter pada UPT. Puskesmas Sekincau Kabupaten Lampung Barat atas kekuatan sumpah jabatan, sehingga kebenaran dan keakuratannya dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hal tersebut maka timbul keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban KORBAN sebagaimana perbuatan yang telah dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat dengan cara terdakwa dengan terlebih dahulu membekap mulut saksi korban KORBAN dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang baju saksi korban KORBAN. Selanjutnya Terdakwa membanting saksi korban KORBAN ke arah kanan hingga terjatuh ke lantai kamar mandi sehingga kepala saksi korban KORBAN membentur bangku kecil yang ada di dalam kamar mandi tersebut, lalu Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sambil berkata :”jangan teriak nanti saya pukul”. yang menyebabkan saksi korban menjadi takut dan lemas sehingga saksi korban menjadi tidak berdaya, dan selanjutnya terdakwa Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN hingga posisi saksi korban KORBAN terlentang di lantai kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi korban KORBAN dan kedua kaki Terdakwa menjepit paha saksi korban KORBAN, lalu tangan kiri Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban KORBAN yang saat itu sudah dalam keadaan terbuka sebatas lutut karena saat Terdakwa membekap saksi korban KORBAN sedang buang air kecil, lalu Terdakwa membuka celana bagian sebelah kanan yang dipakai oleh saksi korban KORBAN sampai terlepas, setelah itu Terdakwa membuka celana yang dipakainya sebatas lutut lalu Terdakwa mengeluarkan kemaluannya, kemudian Terdakwa melebarkan kaki saksi korban KORBAN selanjutnya kedua kaki Terdakwa masuk kesela-sela kaki saksi korban KORBAN setelah itu Terdakwa memegang kemaluannya dan mengarahkannya ke kemaluan saksi korban KORBAN dan berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban KORBAN tetapi sulit, kemudian Terdakwa terus memaksa hingga kemaluan Terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN, selanjutnya Terdakwa mengeluarmasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban KORBAN. Kemudian Terdakwa berdiri dan memakai celanannya kembali sambil berkata kepada saksi korban KORBAN :”jangan teriak nanti saya bunuh”. Setelah itu saksi korban KORBAN memakai celana dalam serta celananya dan langsung masuk kerumah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta juridis di persidangan sebagaimana uraian di atas, terdakwa memang menghendaki terjadinya perbuatan tersebut dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan itu, yang diwujudkan oleh terdakwa hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 04.30 Wib bertempat di Pemangku 05 Pekon Argo Mulyo Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat dengan cara terdakwa dengan terlebih dahulu membekap mulut saksi korban KORBAN dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang baju saksi korban KORBAN. Selanjutnya Terdakwa membanting saksi korban KORBAN ke arah kanan hingga terjatuh ke lantai kamar mandi sehingga kepala saksi korban KORBAN membentur bangku kecil yang ada di dalam kamar mandi tersebut, lalu Terdakwa kembali membekap mulut saksi korban KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sambil berkata :”jangan teriak nanti saya pukul”. yang menyebabkan saksi korban menjadi takut dan lemas sehingga saksi korban menjadi tidak berdaya, dan selanjutnya terdakwa Terdakwa mendorong saksi korban KORBAN hingga posisi saksi korban KORBAN terlentang di lantai kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi korban KORBAN dan kedua kaki Terdakwa menjepit paha saksi korban KORBAN, lalu tangan kiri Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban KORBAN yang saat itu sudah dalam keadaan terbuka sebatas lutut karena saat Terdakwa membekap saksi korban KORBAN sedang buang air kecil, lalu Terdakwa membuka celana bagian sebelah kanan yang dipakai oleh saksi korban KORBAN sampai terlepas, setelah itu Terdakwa membuka celana yang dipakainya sebatas lutut lalu Terdakwa mengeluarkan kemaluannya, kemudian Terdakwa melebarkan kaki saksi korban KORBAN selanjutnya kedua kaki Terdakwa masuk kesela-sela kaki saksi korban KORBAN setelah itu Terdakwa memegang kemaluannya dan mengarahkannya ke kemaluan saksi korban KORBAN dan berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban KORBAN tetapi sulit, kemudian Terdakwa terus memaksa hingga kemaluan Terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN, selanjutnya Terdakwa mengeluarmasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban KORBAN sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban KORBAN. Kemudian Terdakwa berdiri dan memakai celanannya kembali sambil berkata kepada saksi korban KORBAN :”jangan teriak nanti saya bunuh”, dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara sadar oleh terdakwa dan terdakwa mengetahui saksi korban KORBAN adalah termasuk kategori anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Anak” dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan dan sebagaimana fakta terungkap di persidangan saksi korban KORBAN pada saat peristiwa tersebut terjadi adalah masih dalam usia 15 (lima belas) tahun atau kelahiran 2 Januari 2000,berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran nomor ALI-11978 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat, tertanggal 02 November 2010, dengan demikian telah dapat dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa “Dengan sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana Pasal yang dakwakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa “Dengan sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya”, sehingga unsur kedua ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti kebenarannya menurut hukum atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim sependapat dengan alasan-alasan yang sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan unsur dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum namun terhadap penjatuhan Pidana nya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sendiri;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka oleh karenanya sudah sejogjanya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan kadar kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di Persidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya Alasan Pembenar maupun Alasan Pemaaf yang dapat menghapuskan sifat Melawan Hukumnya Perbuatan maupun yang dapat menghapus Pidananya, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi Pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan secara lisan dari Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga Terdakwa memohon kepada Majelis untuk keringanan hukuman dan terhadap permohonan tersebut juga turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan Pidana Terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa sebagaimana dalam Amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan Pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah melanggar Nilai-nilai Norma Agama dalam masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan dan mengakibatkan trauma psikologis pada saksi korban KORBAN yang masih anak-anak;
Banyaknya kejadian kejahatan serupa terhadap Anak di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Liwa;
Hal-hal yang meringankan antara lain:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa masih berusia sangat muda;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pertimbangannya Hakim selain wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat juga wajib mempertimbangkan Aspek Keadilan, Aspek Manfaat, Aspek Pembinaan dan Aspek Kepastian Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hal-hal yang memberatkan dan Hal-hal yang meringankan sebagaimana telah diuraikan di atas yang dikaitkan dengan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan agar Terdakwa setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dapat lebih berhati-hati dalam bertindak, maka Majelis Hakim memandang Adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi Pidana seperti yang akan disebutkan dalam Amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Hal-hal yang memberatkan dan Hal-hal yang meringankan, maka Majelis berpendapat bahwa Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang didakwakan kepada Terdakwa terdiri dari pidana penjara dan pidana denda, maka terhadap pidana denda Majelis Hakim akan menentukan yang sepadan sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan di Persidangan ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan Penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jenis lagging warna ungu, 1 (satu) buah kaos warna kuning bergambar mickey mouse, 1 (satu) buah jaket warna coklat muda kombinasi coklat tua, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) buah Bra atau BH warna merah hati, maka Majelis Hakim berkesimpulan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi KORBAN;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar Biaya Perkara yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP dan Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YOGA PRATAMA Bin YUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan persetubuhan Dengannya”;------------------------
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa YOGA PRATAMA Bin YUSMAN dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar harus diganti dengan Pidana Kurungan selama 6(enam)bulan;----------
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;----------
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;---------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang jenis lagging warna ungu.
1 (satu) buah kaos warna kuning bergambar mickey mouse.
1 (satu) buah jaket warna coklat muda kombinasi coklat tua.
1 (satu) buah celana dalam warna putih.
1 (satu) buah Bra atau BH warna merah hati.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KORBAN.
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);----------------------------------
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa pada hari Senin ,tanggal 13 April 2015 oleh kami DINA PUSPASARI,SH,MH,. sebagai Ketua Majelis, LUCIA RIDAYANTI, SH, MH,. dan MIRYANTO, SH.,MH,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut pada hari Rabu tanggal 15 April 2015, dengan dihadiri masing-masing Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh JON KENNEDI, SH,MH,. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Liwa, serta dihadiri oleh APDIYANSYAH TOPANI,SH,MH,. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Liwa, dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
LUCIA RIDAYANTI, SH., MH. DINA PUSPASARI,SH,MH.
MIRYANTO, SH.
Panitera Pengganti,
JON KENNEDI, SH,MH,.