1/PID.SUS/2016/PN MLN
Putusan PN MALINAU Nomor 1/PID.SUS/2016/PN MLN
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul”
PUTUSAN
Perkara Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PN Mln (Perlindungan Anak)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan atas nama Terdakwa:
Nama : TERDAKWA;
Tempat Lahir : Tanjung Lapang;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 1 Juli 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Tempat tinggal : Kabupaten Malinau;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Malinau tanggal 9 November 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 29 November 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 30 November 2015 sampai dengan tanggal 8 Januari 2016;
Penuntut Umum, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rony, S.H Advokat dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Borneo Tarakan, berkedudukan sebagai piket Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Malinau berdasarkan Penetapan Nomor 01/Pen.Pid/2016/PN Mln
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dipotong selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju daster warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;
Dikembalikan kepada saksi SAKSI I;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa (Pleidoi) melalui Penasihat Hukumnya tertanggal 17 Maret 2016 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut:
Menolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan TERDAKWA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum (Vrijspraak);
Memulihkan hak-hak TERDAKWA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) secara lisan pada persidangan tanggal 17 Maret 2016, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa (Duplik) secara lisan pada persidangan tanggal 17 Maret 2016 yang pada pokoknya bertetap pula pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa TERDAKWA pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015, sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015, bertempat di Posko Pemenangan Cabup Mandat yang terletak di Desa Tanjung Lapang RT. 11 Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dimana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015 sekitar pukul 14.30 Wita, pada saat acara membakar daging di Posko Pemenangan Cabup Mandat yang terletak di Desa Tanjung Lapang RT.11, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, saksi Beti Agrietha anak dari Pilipus dan SAKSI I berada diluar posko bersama dengan saksi Julia anak dari Lawi Gelawat, selanjutnya SAKSI I masuk ke dalam posko tersebut untuk meminta daging babi;
Bahwa pada saat itu Terdakwa berada di dalam posko bersama dengan saksi Yukung Yudan alias Yukung anak dari Yudan dan saksi Welles anak dari Petrus, kemudian Terdakwa memotong daging babi dan memberikan daging babi tersebut kepada SAKSI I, lalu Terdakwa memangku SAKSI I diatas kedua paha Terdakwa dan dipegang dan ditahan menggunakan tangan kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam SAKSI I lalu Terdakwa menyentuh dan memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin SAKSI I, selanjutnya saksi Beti Agrietha anak dari Pilipus yang berniat mencari SAKSI I masuk ke dalam posko dan memergoki perbuatan Terdakwa, lalu saksi Beti Agrietha anak dari Pilipus mengambil SAKSI I dari pangkuan Terdakwa lalu menggendongnya keluar posko;
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6406-LU-14112012-0002 tanggal 12 Nopember 2012 maka dapat diketahui SAKSI I pada saat kejadian berumur 3 tahun;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa ataupun Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, di depan persidangan telah didengar saksi-saksi yang memberikan keterangannya sebagai berikut:
Saksi I :
Menimbang, bahwa oleh karena SAKSI I masih berusia 3 (tiga) tahun, sehingga sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maka terhadap saksi korban yang belum cukup umur 15 (lima belas) tahun tidak disumpah, lalu kemudian oleh karena saksi korban tersebut di dalam persidangan tidak dapat berkomunikasi dengan baik sehingga saksi korban tersebut ingin didampingi orang yang dekat dengannya yaitu ibunya bernama Beti Agrietha anak dari Pilipus yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi berumur 3 (tiga) tahun;
Bahwa awalnya saksi datang untuk meminta daging babi, kemudian anjing-anjing dibawah meja saling berebut tulang babi sehingga saksi menangis;
Bahwa kemudian Terdakwa mengambil saksi korban keatas pangkuan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menusuk-nusuk kelamin saksi korban dan rasanya sakit;
Bahwa saksi meceritakan perbuatan Terdakwa kepada ibu saksi korban, dan nenek saksi korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa menjawab ada keterangan saksi yang salah yaitu tidak benar Terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana dalam korban sedangkan keterangan yang lain benar dan tidak ada keberatan;
Saksi Beti Agrietha anak dari Pilipus, dibawah janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan sehubungan masalah pencabulan;
- Bahwa pelaku pencabulan tersebut adalah Terdakwa, sedangkan yang menjadi korban pencabulan adalah anak kandung saksi yang bernama SAKSI I;
- Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Posko Pemenangan Cabup Mandat yang terletak di Desa Tanjung Lapang Rt 11, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau;
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut saksi, korban serta keluarga saksi datang ke posko tersebut karena saat itu sedang ada acara bakar daging babi, kemudian saksi mengambil posisi duduk sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) meter dari tempat Terdakwa sedangkan korban sedang bermain diluar posko bersama sepupu korban;
- Bahwa tidak lama kemudian korban menangis meminta daging yang sudah dibakar sehingga korban pergi menghampiri Terdakwa lalu tiba-tiba Terdakwa memangku korban;
- Bahwa oleh karena perasaan saksi tidak enak lalu saksi langsung mendatangi korban yang sedang menangis dipangkuan Terdakwa;
- Bahwa ketika saksi hendak mengambil korban, saksi melihat saat Terdakwa memangku korban, Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke celana dalam korban;
- Bahwa ketika saksi mengambil korban dari pangkuan Terdakwa, korban dalam keadaan menangis;
- Bahwa kemudian saksi menanyakan korban bagian mana yang sakit, kemudian korban menjawab bahwa ia merasakan sakit di alat kelaminnya;
- Bahwa korban bercerita kepada saksi bahwa Terdakwa menakut-nakuti korban jikalau ada babi;
- Bahwa umur korban pada saat kejadian adalah 3 (tiga) tahun;
- Bahwa ditempat kejadian juga terdapat minuman keras jenis ciu di dalam botol green tea;
- Bahwa setelah kejadian tersebut korban sering memegang-megang alat kelaminnya;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju daster warna abu-abu dan 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning adalah pakaian yang korban kenakan pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa menjawab ada keterangan saksi yang salah yaitu tidak benar Terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana dalam korban sedangkan keterangan yang lain benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas sangkalan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Sulam Laing anak dari Laing, dibawah janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan sehubungan masalah pencabulan;
Bahwa pelaku pencabulan tersebut adalah Terdakwa, sedangkan yang menjadi korban pencabulan adalah seorang anak bernama SAKSI I;
Bahwa kejadiannya tejadi di Posko pemenangan Mandat di Desa Tanjung Lapang RT XI, Kecamatan Malinau Barat
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut namun saksi sempat bertanya langsung kepada korban dan korban menjawab bahwa Terdakwa memangku korban dan juga mengatakan kepada saksi bahwa alat kelaminnya ditusuk-tusuk oleh Terdakwa dan rasanya sakit;
Bahwa saat kejadian korban ditakut-takuti oleh Terdakwa kalau ada babi;
Bahwa pada saat kejadian umur korban adalah berumur 3 (tiga) tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa menjawab ada keterangan saksi yang salah yaitu tidak benar Terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana dalam korban sedangkan keterangan yang lain benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas sangkalan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Yukung Yudan alias Yukung anak dari Yudan, dibawah janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan sehubungan masalah pencabulan;
Bahwa pelaku pencabulan tersebut adalah Terdakwa, sedangkan yang menjadi korban pencabulan adalah seorang anak bernama SAKSI I;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari dan tanggal yang telah saksi lupa, namun pada bulan Nopember 2015 sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di Posko Pemenangan Cabup Mandat yang terletak di Desa Tanjung Lapang Rt 11, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau;
Bahwa pada saat kejadian ada acara bakar daging babi;
Bahwa saksi sudah ada ditempat kejadian sebelum korban datang dengan posisi saksi berada di dalam posko sedang duduk-duduk disamping Terdakwa, ada juga sdr. Welles anak dari Petrus;
Bahwa kemudian datang korban ke dalam posko lalu sdr. Beti Agrietha anak dari Pilipus berteriak dari luar posko “minta babi tuh”;
Bahwa lalu Terdakwa memotong daging babi sambil membuang tulang-tulang babi ke tanah sehingga anjing-anjing datang berebut tulang babi’
Bahwa karena anjing-anjing tersebut saling menggigit satu sama lain sehingga korban takut dan menangis;
Bahwa kemudian Terdakwa memangku korban lalu tiba-tiba sdr. Beti Agrietha anak dari Pilipus datang dan mengambil korban yang sedang menangis dipangkuan Terdakwa dan membawa korban pulang;
Bahwa pada saat Terdakwa memangku korban, saksi sedang makan daging babi dan saksi tidak terus menerus memperhatikan korban;
Bahwa ditempat kejadian ada 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis ciu yang terdapat di dalam botol green tea dan Terdakwa ikut minum minuman beralkohol tersebut;
Bahwa tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak setelah kejadian;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju daster warna abu-abu dan 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning, saksi tidak mengetahui barang-barang tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak ada keberatan;
Saksi Welles anak dari Petrus, dibawah janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan sehubungan masalah pencabulan;
Bahwa pelaku pencabulan tersebut adalah Terdakwa, sedangkan yang menjadi korban pencabulan adalah seorang anak bernama SAKSI I;yang berumur 3 (tiga) tahun;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari dan tanggal yang telah saksi lupa, namun pada bulan Nopember 2015 sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di Posko Pemenangan Cabup Mandat yang terletak di Desa Tanjung Lapang Rt 11, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau;
Bahwa pada saat itu saksi, sdr. Yukung Yudan alias Yukung anak dari Yudan dan Terdakwa sedang berkumpul di dalam posko Cabup Mandat karena ada acara bakar-bakar daging babi;
Bahwa posisi duduk orang-orang yang ada di dalam posko yakni sdr. Yukung Yudan duduk disamping Terdakwa, sedangkan saksi duduk dihadapan Terdakwa yang dipisahkan oleh meja;
Bahwa kemudian korban datang meminta daging babi, namun korban menangis karena melihat anjing berebut tulang dibawah kolong meja sehingga Terdakwa memegang korban di bagian ketiak lalu memangku korban;
Bahwa saat Terdakwa memangku korban, saksi sedang makan sehingga tidak terus memperhatikan korban;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa sempat minum minuman beralkohol jenis ciu;
Bahwa antara keluarga korban dan keluarga Terdakwa belum ada perdamaian;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak ada keberatan;
Saksi Julia anak dari Lawi Gelawat, dibawah janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan sehubungan masalah pencabulan;
Bahwa pelaku pencabulan tersebut adalah Terdakwa, sedangkan yang menjadi korban pencabulan adalah seorang anak bernama SAKSI I berumur 3 (tiga) tahun;
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 14.30 Wita, di dekat Posko Pemenangan Cabup Mandat di Desa Tanjung Lapang Rt 11, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau;
Bahwa saat itu sedang ada acara bakar-bakar daging babi;
Bahwa awalnya pada pukul 14.00 Wita saksi sedang duduk-duduk di bawah kolong rumah di dekat posko tersebut, kemudian korban masuk ke dalam posko seorang diri untuk meminta daging babi kepada orang yang berada di dalam posko tersebut yaitu sdr. Yukung Yudan, sdr. Welles dan Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi mendengar korban menangis dan mendengar dari dalam posko mengusir anjing;
Bahwa kemudian sdr. Beti Agrietha masuk ke dalam posko lalu keluar sambil menggendong korban dan marah-marah menuju ke kolong rumah, lalu sdr. Beti sambil menangis menceritakan bahwa Terdakwa telah memasukkan tangannya ke celana dalam korban;
Bahwa saksi bertanya kepada korban apakah benar Terdakwa memasukkan tangannya ke celana korban, lalu korban menjawab “iya” selanjutnya saksi bertanya “apakah sakit?”, korban menjawab “iya”;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju daster warna abu-abu dan 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning adalah barang milik korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pula seorang ahli ke dalam persidangan, yakni:
Ahli Fanny Sumajouw, S.Psi, dibawah janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli dihadirkan sehubungan masalah pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa dan yang menjadi korban adalah seorang anak bernama SAKSI I;
Bahwa ahli berprofesi sebagai psikolog kurang lebih sudah 15 (lima belas) tahun;
Bahwa metode yang ahli gunakan kepada korban diawal pertemuan adalah dengan menggunakan metode wawancara namun karena ada rejecting (penolakan) dari korban dan korban sempat menangis, sehingga ahli memberikan cokelat kepada korban dan mengubah metode dengan menggunakan boneka Barbie sebagai wadah komunikasi sekaligus untuk mengobservasi korban;
Bahwa saat ahli memberikan boneka Barbie, rok yang dikenakan boneka tersebut sempat tersingkap sehingga korban membuang boneka tersebut;
Bahwa kemudian ahli mengambil boneka tersebut lalu merapikan bagian rok boneka tersebut sambil bertanya “waktu itu yang dipegang sama TERDAKWA yang ini (sambil menunjuk bagian rok luar boneka) atau yang ini (ahli mengangkat bagian rok boneka dan menunjuk ke arah kemaluan boneka)?” namun berlangsung cepat seperti takut menunjukkan;
Bahwa ahli juga sempat bertanya kepada korban “pada waktu dipangku TERDAKWA, SAKSI I merasa sakit ga?”, kemudian korban mengangguk dan mengangkat kedua alisnya;
Bahwa selanjutnya ahli alihkan perhatian korban dengan mengajak korban melakukan hal lain, setelah itu ahli mengulangi pertanyaan mengenai bagian tubuh korban yang pernah dipegang kakeknya, kemudian korban langsung mengangkat roknya dan menunjuk kemaluannya;
Bahwa ahli menanyakan lagi kepada korban dengan menggunakan 5 (lima) jari atau hanya satu jari Terdakwa memegang kemaluan korban, korban menjawab dengan menunjuk telunjuknya yang menandakan bahwa Terdakwa menggunakan satu jari, kemudian ahli mengakhiri pertemuan tersebut;
Bahwa metode berkomunikasi dengan menggunakan media boneka seperti yang dilakukan ahli selalu berhasil dan belum pernah gagal;
Bahwa dari observasi yang dilakukan, ahli berkesimpulan telah terjadi pelecehan seksual terhadap korban dengan cara kemaluan korban ditekan atau ditusuk-tusuk dengan menggunakan satu jari dan hal tersebut bisa dilihat dari konsistennya jawaban yang diberi korban khususnya pada hal yang terkait dengan kemaluan dan korban juga ada mengalami trauma;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh ahli, Terdakwa menjawab ada keterangan ahli yang salah yaitu tidak benar Terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana dalam korban sedangkan keterangan yang lain benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas sangkalan Terdakwa, ahli menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum atas nama SAKSI I Nomor: 540/VER/RM-RSUD/Mln/XI/2015 tanggal 9 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Semuel Rheinhard R. Ratulangi. Sp.OG dengan kesimpulan sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan yang didapat:
Status Lokalis titik dua;
Vulva buka kurung bibir kemaluan tutup kurung titik dua tampak normal;
Vagina luar titik dua tampak normal;
Kesimpulan:
Kemaluan normal;
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat berupa Visum et Repertum tersebut dalam berkas perkara juga dilampirkan alat bukti surat berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6406-LU-14112012-0002 tanggal 14 November 2013 yang ditandatangani oleh Drs H.ZAINAL ARIFIN, M.AP Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kabupaten Malinau atas nama SAKSI I, 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 64060202120800001 atas nama kepala Michail Giso dan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 6406081806100002 atas nama TERDAKWA;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju daster warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim menyatakan mengajukan saksi (saksi a de charge) yakni:
Saksi Saloma, dibawah janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa mencabuli korban;
Bahwa yang menjadi korban adalah SAKSI I berumur 3 (tiga) tahun;
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 14.30 WITA, di dekat Posko Pemenang Cabup Mandat di Desa Tanjung Lapang Rt 11, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau;
Bahwa ketika kejadian saksi berada di posko tersebut yakni di bawah kolong rumah;
Bahwa jarak tempat saksi berada (di bawah kolong rumah) dengan posko pemenangan adalah berjarak kurang lebih 7 (tujuh) meter;
Bahwa di bawah kolong saksi duduk bersama sdr. Julia dan duduk membelakangi ibu korban (sdr. Beti);
Bahwa kemudian korban masuk ke dalam posko pemenangan Mandat untuk meminta daging babi kepada kakeknya;
Bahwa karena korban takut dengan anjing sehingga Terdakwa menggendong korban dan korban menangis ketika digendong Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa memegang kemaluan korban;
Bahwa kemudian ibu korban mengambil korban dan membawa korban ke bawah kolong rumah;
Bahwa saksi tidak mendengar ibu korban bercerita kepada sdr. Julia karena pada saat itu saksi tengah asyik bercerita dengan orang lain;
Bahwa antara Terdakwa dan sdr. Beti tidak pernah bermasalah sebelumnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa sendiri tidak mengajukan alat bukti lainnya sehingga selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dituduh melakukan pencabulan terhadap korban SAKSI I oleh ibu korban tersebut;
Bahwa korban tersebut berumur 3 (tiga) tahun;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pencabulan, Terdakwa hanya memangku korban dan tidak memegang alat kemaluan korban serta Terdakwa tidak pernah memasukkan tangan Terdakwa ke dalam celana korban;
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah minum minuman keras jenis ciu sebanyak 3 (tiga) botol bersama teman-teman Terdakwa secara bergiliran sebelum acara bakar-bakar daging babi;
Bahwa awalnya korban masuk ke dalam posko pemenangan calon Mandat untuk meminta daging babi dengan cara menunjuk-nunjuk ke arah daging babi, kemudian Terdakwa ambilkan 1 (satu) potong daging babi, lalu Terdakwa berikan kepada korban dan sempat meniup-niupkan daging tersebut karena panas;
Bahwa sewaktu korban meminta daging babi, ibu korban yakni sdr. Beti berada di bawah kolong rumah tidak jauh dari posko tempat Terdakwa berada;
Bahwa kemudian anjing-anjing di bawah kolong meja saling berebut tulang dan membuat korban menangis, oleh karena korban menangis Terdakwa lalu mengambil korban dengan menggunakan tangan kiri dan melingkarkan dipinggul korban;
Bahwa di dalam posko selain Terdakwa ada orang lain yakni Saksi Yukung Yudan alias Yukung anak dari Yudan dan Saksi Welles anak dari Petrus sempat memperhatikan korban;
Bahwa kedua saksi tersebut tidak terus menerus memperhatikan korban karena sedang makan daging babi;
Bahwa Terdakwa masih dalam pengaruh alkohol pada saat memangku korban karena merasa agak pusing;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju daster warna abu-abu dan 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning Terdakwa sudah tidak mengingat apakah barang bukti tersebut yang korban kenakan atau bukan pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam nota pembelaan atau pleidoi telah mengajukan pembelaan yang diuraikan kedalam poin-poin sebagai berikut:
Bahwa saat perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepada Terdakwa terjadi, posisi saksi-saksi yang paling dekat dengan Terdakwa dan korban pada saat itu adalah saksi Weles anak dari Petrus dan saksi Yukung Yudan Als Yukung anak dari Yudan akan tetapi dalam keterangannya dalam fakta-fakta persidangan tidak menunjukan Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana yang telah didakwakan kepada Terdakwa, menurut saksi WELES Anak dari PETRUS dan saksi YUKUNG YUDAN Als YUKUNG Anak dari YUDAN, ketika korban datang ke posko meminta daging babi panggang anjing-anjing yang berada dikolong meja sedang bertengkar berebut tulang lalu korban menangis ketakutan dan kemudian Terdakwa mengangkat korban dan memangkunya, jika melihat peristiwa tersebut menurut Penasihat Hukum Terdakwa memangku korban karena Terdakwa berniat membantu korban yang sedang ketakutan dengan anjing-anjing yang sedang bertengkar karena berebut tulang, menurut Penasihat Hukum bahwa tindakan Terdakwa mengangkat dan memangku korban tersebut juga tindakan yang dilakukan agar Terdakwa terhindar dari kemungkinan dari serangan anjing yang sedang bertengkar berebut dengan tulang karena hal tersebut sangat mungkin terjadi;
Bahwa tuduhan kepada Terdakwa yang memasukan tangannya kedalam celana korban dan menusuk-nusukan jarinya ke kelamin korban hingga korban merasa kesakitan telah dibantah oleh keterangan saksi Weles anak dari Petrus dan saksi Yukung Yudan Als Yukung anak dari Yudan, yang mengatakan bahwa Terdakwa tidak ada memasukan tangannya kedalam celana dalam korban tuduhan tersebut juga telah dibantah oleh hasil Visum Et Repertum No: 540/VER/REM-RSUD/MLN/XI/2015 tertanggal 09 November 2015, karena tanggal saat Terdakwa dituduh melakukan perbuatan pencabulan dan tanggal dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban adalah tanggal yang sama dan hasilnya tidak ditemukan luka atau bekas bentuk kekerasan lainnya pada kelamin korban, hasil Visum tersebut menunjukan bahwa tuduhan terhadap Terdakwa tersebut adalah tidak benar. Apabila korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana telah disebutkan diatas, rasa sakit tersebut adalah system proteksi tubuh disebabkan salah satu jaringan tubuh atau organ tubuh yang rusak, dan berdasarkan hasil Visum tersebut tidak ditemukan luka atau kerusakan pada bagian kelamin korban tersebut sudah membuktikan bahwa kelamin korban terasa sakit akibat perbuatan Terdakwa memasukan tangan kedalam celana dalam korban dan kemudian menusuk-nusuk kan jarinya pada kelamin korban adalah tidak benar;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terdapat fakta yang menunjukan bahwa Terdakwa mempunyai kelainan sexual, hal ini berkaitan dengan tempat dan waktu kejadian yang telah dituduhkan kepada Terdakwa artinya perbuatan cabul yang dilakukan disamping keluarga dekat korban dan ditempat terbuka/umum dan waktu kejadian Terdakwa memangku korban juga sangat singkat adalah biasanya dilakukan oleh orang yang tidak normal secara sexual;
Bahwa berkaitan dengan kondisi Terdakwa yang sedang dalam pengaruh alcohol, walaupun Terdakwa mengkonsumsi alkohol hal tersebut juga tidak bisa dijadikan alasan untuk mngatakan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul karena saksi Weles anak dari Petrus dan saksi Yukung Yudan Als Yukung anak dari Yudan tidak melihat ada tanda-tanda yang tidak wajar atau perilaku-perilaku yang menunjukan Terdakwa teler dan yang paling penting baik saksi Weles anak dari Petrus maupun saksi Yukung Yudan Als Yukung anak dari Yudan mengatakan bahwa Terdakwa tidak ada memasukan tangannya kedalam celana dalam korban;
Bahwa berkaitan dengan analisa Ahli Psikologi Penasihat Hukum hanya menanggapinya dengan apabila data yang dianalisa tidak didasari dengan data yang benar maka hasilnya pasti akan mengandung kekeliruan;
Bahwa jika melihat analisa hukum Sdr.JAksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 4 poin IV tentang alat bukti PETUNJUK mengatakan:
“bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dimana keterangan saksi-saksi dan Terdakwa tersebut telah saling bersesuaian satu dengan lainnya pada intinya menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau denan orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa”
bahwa antara unsur-unsur yang telah disebutkan diatas dan unsur-unsur yang tercantum dalam Petitum surat tuntutan Sdr.Jaksa Penuntut Umum adalah kabur (Obscuur Libel) oleh karena itu Tuntutan Sdr.Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan atau pleidoi sehingga Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai pembelaan tersebut, yakni sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mengkaji dan menganalisis pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa pada poin ke (1) dan poin ke (2) pembelaan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa diantara saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (saksi a charge) terdapat 2 (dua) orang saksi bernama Saksi Yukung Yudan alias Yukung anak dari Yudan dan Saksi Welles anak dari Petrus tidak melihat Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban SAKSI I sebagaimana yang telah didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa pasal 185 ayat 6 Kitab Undang-undanng Hukum Acara Pidana mengatakan:
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Yukung Yudan alias Yukung anak dari Yudan dan Saksi Welles anak dari Petrus yang menyatakan bahwa kedua saksi tidak melihat Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban namun dalam keterangan kedua saksi tersebut juga menyebutkan bahwa pada saat kejadian Saksi Yukung Yudan alias Yukung anak dari Yudan dan Saksi Welles anak dari Petrus sedang menyantap hidangan daging babi sehingga tidak sepenuhnya memperhatikan gerak-gerik Terdakwa, keterangan tersebut bersesuaian dengan Terdakwa sendiri bahwa pada saat kejadian kedua saksi tersebut tidak terus menerus memperhatikan korban karena sedang makan daging babi, sehingga apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 185 ayat (6) huruf d bahwa pada pada saat kejadian kedua saksi sedang menyantap makan siang dan tidak sepenuhnya memperhatikan sehingga apabila keadaan tersebut dikaitkan dengan keterangan kedua saksi yang tidak melihat Terdakwa melakukan perbuatan cabul, Majelis Hakim tidak yakin bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan cabul tersebut oleh karena Saksi Yukung Yudan alias Yukung anak dari Yudan dan Saksi Welles anak dari Petrus konsentrasinya tidak bertitik pada Terdakwa dan korban karena sedang makan sehingga masih ada celah Terdakwa dapat melakukan perbuatan cabul tersebut;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menerangkan bahwa keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain;
Menimbang, bahwa dari keterangan SAKSI I yang tidak dibawah sumpah menerangkan bahwa alat kelaminya ditusuk-tusuk oleh Terdakwa dan rasanya sakit bersesuaian dengan keterangan saksi Beti Agrietha anak dari Pilipus, saksi Sulam Laing anak dari Laing, saksi Julia anak dari Lawi Gelawat yang juga menyatakan bahwa bahwa alat kelamin korban ditusuk tusuk oleh Terdakwa dan korban merasakan sakit, sehingga apabila keterangan saksi korban yang tidak disumpah jika dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi yang disumpah berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (7) diatas terdapat persesuaian yakni Terdakwa menusuk-nusuk alat kelamin saksi korban dan dipergok oleh ibu korban;
Menimbang, bahwa dari Visum Et Repertum No: 540/VER/REM-RSUD/MLN/XI/2015 tertanggal 09 November 2015 memang tidak ditemukan tanda luka atau bekas bentuk kekerasan lainnya pada kelamin korban, namun apakah dengan berpatokan kepada keterangan Saksi Yukung Yudan alias Yukung anak dari Yudan dan Saksi Welles anak dari Petrus yang pada saat kejadian tidak memperhatikan dengan seksama gerak gerik Terdakwa karena pada saat kejadian kedua saksi tersebut tengah menyantap hidangan daging babi dapat menjadi dasar bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan cabul terhadap korban, Majelis Hakim berpendapat tentunya analisis tersebut perlu didukung dengan alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada poin ke (1) dan poin ke (2) tersebut patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada poin ke (3) bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terdapat fakta yang menunjukan bahwa Terdakwa mempunyai kelainan sexual, hal ini berkaitan dengan tempat dan waktu kejadian yang telah dituduhkan kepada Terdakwa artinya perbuatan cabul yang dilakukan disamping keluarga dekat korban dan ditempat terbuka/umum dan waktu kejadian Terdakwa memangku korban juga sangat singkat adalah biasanya dilakukan oleh orang yang tidak normal secara sexual;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa pada poin ke (3) diatas merupakan penilaian subyektif dari Penasihat Hukum Terdakwa dan tidak didukung dengan data-data aktual mengenai apakah Terdakwa memiliki kelainan sexual atau tidak, lain halnya apabila Penasihat Hukum memiliki pengetahuan mengenai hal tersebut dan telah pula berkecimpung atau melakoni dalam hal tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat pembelaan tersebut sepatutnya untuk ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan pada poin ke (4) yakni berkaitan dengan kondisi Terdakwa yang sedang dalam pengaruh alcohol, walaupun Terdakwa mengkonsumsi alkohol hal tersebut juga tidak bisa dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul karena saksi Weles anak dari Petrus dan saksi Yukung Yudan Als Yukung anak dari Yudan tidak melihat ada tanda-tanda yang tidak wajar atau prilaku-prilaku yang menunjukan Terdakwa teler dan yang paling penting baik saksi Weles anak dari Petrus maupun saksi Yukung Yudan Als Yukung anak dari Yudan mengatakan bahwa Terdakwa tidak ada memasukan tangannya kedalam celana dalam korban;
Menimbang, bahwa terhadap poin ke (4) pembelaan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa didalam pasal 184 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diatas salah satu alat bukti yang sah adalah “Petunjuk”;
Menimbang, bahwa pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatakan: “Petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 188 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan :
Saksi;
Surat;
Keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Beti Agrietha anak dari Pilipus, Saksi Sulam Laing anak dari Laing, Saksi Julia anak dari Lawi Gelawat menerangkan bahwa ditempat kejadian saksi-saksi melihat ada minuman keras jenis ciu, hal ini bersesuaian dengan Saksi Yukung Yudan alias Yukung anak dari Yudan dan Saksi Welles anak dari Petrus yang menerangkan bahwa di dalam posko benar ada 3 (tiga) botol minuman keras jenis Ciu dan Terdakwa juga meminum minuman tersebut sebelum acara bakar-bakar daging babi serta Terdakwa dalam keterangannya juga mengakui bahwa di tempat kejadian ada minuman keras jenis ciu sebanyak 3 (tiga) botol minuman green tea yang Terdakwa teguk bersama teman-teman Terdakwa secara bergiliran sebelum acara bakar-bakar daging babi dan juga Terdakwa menerangkan bahwa ia merasa pusing karena terpengaruh dengan minuman beralkohol tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diatas, Majelis Hakim memperoleh petunjuk bahwa sebelum acara bakar-bakar daging babi yang diselenggarakan di Posko Pemenang Cabup Mandat di Desa Tanjung Lapang Rt 11, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau Terdakwa sempat meminum minuman beralkohol sebanyak 3 (tiga) botol green tea secara bergantian dan akibat Terdakwa meminum minuman beralkohol tersebut Terdakwa merasa pusing saat acara bakar-bakar daging babi, dalam ilmu pengetahuan umum apabila seseorang merasa mual atau pusing sehabis meminum minuman beralkohol maka ia dapat dikatakan dalam keadaan mabuk;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada poin ke (4) haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada poin ke (5) yaitu berkaitan dengan analisa Ahli Psikologi Penasihat Hukum hanya menanggapinya dengan apabila data yang dianalisa tidak didasari dengan data yang benar maka hasilnya pasti akan mengandung kekeliruan;
Menimbang, bahwa seperti yang telah Majelis Hakim uraikan pada poin ke (3) pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya adalah apabila seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan yang spesifik mengenai sesuatu hal dan telah pula melakoninya dalam bentuk praktik, dalam hal ahli psikologi ini Majelis Hakim berpendapat bahwa ahli tersebut merupakan seseorang yang telah mempelajari ilmu kejiwaan seseorang (psikologi) dan telah melakoni pekerjaannya dalam bentuk praktik dengan waktu yang tidak sedikit yakni sudah selama 15 (lima belas) tahun serta ahli tersebut telah pula memberikan keterangannya dihadapan persidangan dan telah pula disumpah, sehingga Majelis Hakim menilai keterangan ahli tersebut dapat diterima sepanjang Terdakwa ataupun Penasihat Hukum Terdakwa dapat membuktikan sebaliknya apakah analisis dari ahli berdasarkan pengalamannya telah melakukan kekeliruan;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang persidangan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa ahli tersebut menganalisis hingga terjadi kekeliruan, maka terhadap dalil pembelaan pada poin ke (5) tersebut patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan pada poin ke (6) dari unsur-unsur petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang tercantum dalam Petitum surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah kabur (Obscuur Libel) oleh karena itu Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa penggunaan alat bukti petunjuk bersifat subyektif, yang perlu diperhatikan seharusnya adalah apakah petitum tersebut sesuai dengan yang ada pada surat dakwaan ataukah tidak, dalam hal ini Majelis Hakim menganalisa bahwa petitum pada surat tuntutan dan pasal yang didakwaan tidak ada perbedaan sehingga dapat menyebabkan tuntutan tersebut kabur atau (Obscuur Libel), sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa pada poin ke (6) ini patutlah untuk dikesampingkan pula;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan diatas, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk serta keterangan Terdakwa dikaitkan satu dengan yang lainnya majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Posko Pemenangan Cabup Mandat yang terletak di Desa Tanjung Lapang Rt 11, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau telah terjadi peristiwa pencabulan;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa dan yang menjadi korban adalah seorang anak perempuan berumur 3 (tiga) tahun bernama SAKSI I;
Bahwa sebelum acara bakar-bakar daging babi dimulai Terdakwa sempat meminum minuman beralkohol jenis ciu di posko tersebut bersama teman-teman Terdakwa sebanyak 3 (tiga) botol green tea secara bergantian;
Bahwa sekitar pukul 14.00 Wita acara bakar-bakar dimulai, dan saat itu Terdakwa merasa pusing karena terpengaruh minuman keras tersebut;
Bahwa selanjutnya pada pukul 14.30 Wita SAKSI I datang ke dalam posko pemenangan untuk meminta daging babi kepada Terdakwa;
Bahwa setelah korban meminta daging, Terdakwa lalu memotong dan memberikan daging babi yang diminta korban;
Bahwa kemudian anjing-anjing yang berada di bawah kolong meja di dalam pos mulai saling berebut tulang babi dan membuat SAKSI I merasa takut dan menangis;
Bahwa melihat korban menangis Terdakwa lalu mengangkat korban dengan cara melingkarkan tangannya ke pinggul korban dan meletakkan korban diatas pangkuan Terdakwa;
Bahwa ibu korban yakni Saksi Beti Agrietha anak dari Pilipus karena mendengar tangisan korban langsung bergegas menuju ke dalam posko untuk mengambil SAKSI I;
Bahwa ketika hendak mengambil SAKSI I, saksi Beti melihat Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke celana dalam korban, sehingga saksi Beti mengambil korban dari pangkuan Terdakwa dalam keadaan menangis, kemudian saksi pergi ke arah kolong rumah yang berjarak sekitar 7 (tujuh) meter dari posko tersebut sambil marah-marah karena kelakuan Terdakwa;
Bahwa setelah berada di bawah kolong saksi Beti bercerita tentang kelakuan Terdakwa, lalu saksi Sulam Laing anak dari Laing menanyakan kepada SAKSI I apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, korban menjawab bahwa Terdakwa menusuk-nusuk kelamin korban, kemudian saksi Julia anak dari Lawi Gelawat bertanya kepada korban apakah benar Terdakwa memasukkan tangannya ke celana korban, lalu korban menjawab “iya” selanjutnya saksi Julia bertanya “apakah sakit?”, korban menjawab “iya”;
Bahwa di bawah kolong rumah juga ada saksi Saloma namun saksi tersebut tidak mendengarkan percakapan tersebut karena tengah asyik bercerita dengan orang lain;
Bahwa korban bercerita kepada saksi Beti dan saksi Sulam Laing bahwa Terdakwa menakuti agar korban tidak turun dari pangkuan Terdakwa dengan berkata “awas ada babi”;
Bahwa kemudian saksi Beti melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa kemudian korban dipertemukan dengan ahli psikologi bernama Fanny Sumajouw, S.Psi untuk menghilangkan trauma dan menganalisa korban;
Bahwa selama pertemuan metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode wawancara namun karena ada rejecting (penolakan) dari korban dan korban sempat menangis, sehingga ahli memberikan cokelat kepada korban dan mengubah metode dengan menggunakan boneka Barbie sebagai wadah komunikasi sekaligus untuk mengobservasi korban;
Bahwa saat ahli memberikan boneka Barbie, rok yang dikenakan boneka tersebut sempat tersingkap sehingga korban membuang boneka tersebut;
Bahwa kemudian ahli mengambil boneka tersebut lalu merapikan bagian rok boneka tersebut sambil bertanya “waktu itu yang dipegang sama kakek ogek yang ini (sambil menunjuk bagian rok luar boneka) atau yang ini (ahli mengangkat bagian rok boneka dan menunjuk ke arah kemaluan boneka)?” namun berlangsung cepat seperti takut menunjukkan;
Bahwa ahli juga sempat bertanya kepada korban “pada waktu dipangku TERDAKWA, SAKSI I merasa sakit ga?”, kemudian korban mengangguk dan mengangkat kedua aliasnya;
Bahwa selanjutnya ahli alihkan perhatian korban dengan mengajak korban melakukan hal lain, setelah itu ahli mengulangi pertanyaan mengenai bagian tubuh korban yang pernah dipegang kakeknya, kemudian korban langsung mengangkat roknya dan menunjuk kemaluannya;
Bahwa ahli menanyakan lagi kepada korban dengan menggunakan 5 (lima) jari atau hanya satu jari Terdakwa memegang kemaluan korban, korban menjawab dengan menunjuk telunjuknya yang menandakan bahwa Terdakwa menggunakan satu jari, kemudian ahli mengakhiri pertemuan tersebut;
Bahwa metode berkomunikasi dengan menggunakan media boneka seperti yang dilakukan ahli selalu berhasil dan belum pernah gagal;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana terkait kasus narkotika jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu hal / peristiwa-peristiwa yang terjadi di persidangan yang telah tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah pula termuat dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dapatkah Terdakwa dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang benarkah pada perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap di atas telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa, dalam pasal 1 huruf 2 didefinisikan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal yaitu Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” yang maksudnya adalah seseorang yang merupakan subyek atau pelaku tindak pidana baik perseorangan maupun korporasi, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini;
Demikian pula dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaan penuntut umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan yaitu TERDAKWA dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini terdiri atas beberapa sub-sub unsur yang sifatnya alternatif yang artinya apabila salah satu dari sub-sub unsur tersebut terbukti maka secara keseluruhan unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan majelis hakim menilai sub unsur “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” yang paling tepat dikenakan kepada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap sesorang sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal yang sebenarnya tidak akan mau melakukan perbuatan itu (R. Sugandhi, SH, KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Hal: 396-397);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat berupa1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6406-LU-14112012-0002 tanggal 14 November 2013 yang ditandatangani oleh Drs H.ZAINAL ARIFIN, M.AP Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kabupaten Malinau atas nama SAKSI I lahir pada tanggal 9 bulan Oktober tahun 2012 sehingga umur SAKSI I masih dikategorikan sebagai anak sebagaimana yang telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang Majelis Hakim peroleh yakni dari keterangan Saksi Beti Agrietha anak dari Pilipus, Saksi Sulam Laing anak dari Laing, Saksi Yukung Yudan alias Yukung anak dari Yudan, Saksi Welles anak dari Petrus, Saksi Julia anak dari Lawi Gelawat, Ahli Fanny Sumajouw, S.Psi, Saksi Saloma, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa bahwa pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Posko Pemenangan Cabup Mandat yang terletak di Desa Tanjung Lapang Rt 11, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau telah terjadi peristiwa pencabulan dan yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa lalu yang menjadi korban adalah seorang anak perempuan berumur 3 (tiga) tahun bernama SAKSI I;
Bahwa sebelum acara bakar-bakar daging babi dimulai Terdakwa sempat meminum minuman beralkohol jenis ciu di posko tersebut bersama teman-teman Terdakwa sebanyak 3 (tiga) botol green tea secara bergantian. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita acara bakar-bakar dimulai, dan saat itu Terdakwa merasa pusing karena terpengaruh minuman keras tersebut;
Bahwa selanjutnya pada pukul 14.30 Wita SAKSI I datang ke dalam posko pemenangan untuk meminta daging babi kepada Terdakwa. Setelah korban meminta daging, Terdakwa lalu memotong dan memberikan daging babi yang diminta korban. Kemudian anjing-anjing yang berada di bawah kolong meja di dalam pos mulai saling berebut tulang babi dan membuat SAKSI I merasa takut dan menangis;
Bahwa melihat korban menangis Terdakwa lalu mengangkat korban dengan cara melingkarkan tangannya ke pinggul korban dan meletakkan korban diatas pangkuan Terdakwa. Lalu ibu korban yakni Saksi Beti Agrietha anak dari Pilipus karena mendengar tangisan korban langsung bergegas menuju ke dalam posko untuk mengambil SAKSI I namun ketika hendak mengambil SAKSI I, saksi Beti melihat Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke celana dalam korban, sehingga saksi Beti mengambil korban dari pangkuan Terdakwa dalam keadaan menangis, kemudian saksi pergi ke arah kolong rumah yang berjarak sekitar 7 (tujuh) meter dari posko tersebut sambil marah-marah karena kelakuan Terdakwa;
Bahwa setelah berada di bawah kolong saksi Beti bercerita tentang kelakuan Terdakwa, lalu saksi Sulam Laing anak dari Laing menanyakan kepada SAKSI I apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, korban menjawab bahwa Terdakwa menusuk-nusuk kelamin korban, kemudian saksi Julia anak dari Lawi Gelawat bertanya kepada korban apakah benar Terdakwa memasukkan tangannya ke celana korban, lalu korban menjawab “iya” selanjutnya saksi Julia bertanya “apakah sakit?”, korban menjawab “iya”;
Bahwa di bawah kolong rumah juga ada saksi Saloma namun saksi tersebut tidak mendengarkan percakapan tersebut karena tengah asyik bercerita dengan orang lain;
Bahwa korban bercerita kepada saksi Beti dan saksi Sulam Laing bahwa Terdakwa menakuti agar korban tidak turun dari pangkuan Terdakwa dengan berkata “awas ada babi”, kemudian saksi Beti melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa korban dipertemukan oleh ahli psikologi bernama Fanny Sumajouw, S.Psi untuk menghilangkan trauma dan menganalisa korban;
Bahwa selama pertemuan metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode wawancara namun karena ada rejecting (penolakan) dari korban dan korban sempat menangis, sehingga ahli memberikan cokelat kepada korban dan mengubah metode dengan menggunakan boneka Barbie sebagai wadah komunikasi sekaligus untuk mengobservasi korban;
Bahwa saat ahli memberikan boneka Barbie, rok yang dikenakan boneka tersebut sempat tersingkap sehingga korban membuang boneka tersebut, kemudian ahli mengambil boneka tersebut lalu merapikan bagian rok boneka tersebut sambil bertanya “waktu itu yang dipegang sama kakek ogek yang ini (sambil menunjuk bagian rok luar boneka) atau yang ini (ahli mengangkat bagian rok boneka dan menunjuk ke arah kemaluan boneka)?” namun berlangsung cepat seperti takut menunjukkan;
Bahwa ahli juga sempat bertanya kepada korban “pada waktu dipangku TERDAKWA, SAKSI I merasa sakit ga?”, kemudian korban mengangguk dan mengangkat kedua aliasnya. Selanjutnya ahli alihkan perhatian korban dengan mengajak korban melakukan hal lain, setelah itu ahli mengulangi pertanyaan mengenai bagian tubuh korban yang pernah dipegang kakeknya, kemudian korban langsung mengangkat roknya dan menunjuk kemaluannya;
Bahwa ahli menanyakan lagi kepada korban dengan menggunakan 5 (lima) jari atau hanya satu jari Terdakwa memegang kemaluan korban, korban menjawab dengan menunjuk telunjuknya yang menandakan bahwa Terdakwa menggunakan satu jari, kemudian ahli mengakhiri pertemuan tersebut;
Bahwa metode berkomunikasi dengan menggunakan media boneka seperti yang dilakukan ahli selalu berhasil dan belum pernah gagal;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas dapat diketahui bahwa sebelum acara bakar-bakar daging babi di Posko Pemenangan Cabup Mandat yang terletak di Desa Tanjung Lapang Rt 11, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau Terdakwa sempat meminum minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 3 (tiga) botol sehingga pada saat acara bakar-bakar daging babi tersebut Terdakwa dalam keadaan mabuk, lalu sementara acara bakar-bakar sedang berlangsung datang SAKSI I meminta daging babi dan ketika anjing-anjing yang terdapat dibawah kolong meja saling berebut tulang babi Terdakwa menggendong korban ke pangkuannya dan sewaktu korban dalam pangkuan Terdakwa, Terdakwa membujuk korban agar tidak pergi dari pangkuannya dengan mengatakan “awas ada babi” oleh karena Terdakwa sedang mabuk tanpa Terdakwa sadari sendiri tangan Terdakwa masuk ke dalam celana dalam korban dan perbuatan Terdakwa tersebut dipergoki oleh saksi Beti selaku orangtua korban, sehingga berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “membujuk anak melakukan perbuatan cabul” telah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan selama proses persidangan berdasarkan alat bukti yang cukup (bewijs minimum) telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim mengenai kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutuskan:
Menolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan TERDAKWA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam dala Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum (Vrijspraak);
Memulihkan hak-hak TERDAKWA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan pembelaan Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam nota pembelaan telah Majelis Hakim pertimbangkan satu persatu dan atas alasan-alasan tersebut telah Majelis Hakim nyatakan ditolak sehingga terhadap petitum pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa diatas haruslah dinyatakan ditolak pula;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan di persidangan Majelis Hakim tidak ada mendapati alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar pada diri Terdakwa, maka patutlah apabila Terdakwa dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dikarenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa berdasarkan surat perintah/penetapan dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, sehingga lamanya Terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan tidak ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sehingga memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju daster warna abu-abu dan 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning yang merupakan pakaian yang dikenakan oleh SAKSI I dan tidak diperlukan lagi untuk pembuktian perkara a quo sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut patut bila dikembalikan kepada korban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka patutlah apabila Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan (vide pasal 197 ayat 1 huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur yang seharusnya Terdakwa melindunginya;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (perbaikan) dan preventif (pencegahan) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan Terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima dimasyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia;
Menimbang bahwa suatu putusan sejauh mungkin harus mengakomodasi 3 (tiga) unsur, yaitu :
Unsur yuridis ;
Unsur sosiologis dan ;
Unsur filosofis ;
Menimbang, bahwa adapun maksud dari unsur Yuridis diatas, artinya adalah suatu putusan harus didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang sah. Kemudian yang dimaksud dengan unsur sosiologis, artinya adalah suatu putusan harus memperhatikan rasa keadilan atau nilai-nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur filosofis artinya adalah suatu putusan harus mengandung hakekat nilai-nilai keadilan yang universal, maka dengan demikian putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan hasil musyawarah majelis hakim;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju daster warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;
Dikembalikan kepada SAKSI I;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 oleh kami Saut Erwin H. A. Munthe S.H. M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, Yulianto Thosuly, S.H. dan M. Musashi Achmad Putra, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut, dan dibantu oleh Kopong Saran Karolus, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, dihadiri oleh I DEWA S.M, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua
Ttd Ttd
1. Yulianto Thosuly, S.H. Saut Erwin H. A. Munthe, S.H.M.H.
Ttd
2. M. Musashi Achmad P, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd
Kopong Saran Karolus, S.H.