159/Pid.Sus/2013/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 159/Pid.Sus/2013/PN.Tjg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ARDANI Alias AMBIK Bin H. ARSANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARDANI Als AMBIK Bin H. ARSANI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD ARDANI Als AMBIK Bin H. ARSANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari, Pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 115 (seratus lima belas)bungkus pil warna putih yang diduga Tryhexyphenidil (@ bungkus berisi 4 butir/tablet atau sama dengan 115 x 4 = 460 butir/tablet) dimusnahkan ; - Uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar dan uang kertas pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar, 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG GTE-E1080F Warna haitam, dirampas Negara ; - 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter warna hitam merah nomor polisi DA 4181 HU, dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD ARDANI ALS. AMBIK BIN H. ARSANI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
NO . 159/ PID. Sus / 2013 / PN.TJG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Tanjung yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD ARDANI Als AMBIK Bin H. ARSANI;
Tempat lahir : Tabalong ;
Umur/tanggal lahir : 15 Tahun / 19 April 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Jaro RT. 09 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar SLTP Kls III ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 20 Juni 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum Gt. MULYADI , SH, berdasarkan penunjukkan Hakim berdasarkan Penetapan Nomor: 159/Pen.Pen/2013/PN.Tjg;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada Hari Selasa, Tanggal 27 Agustus 2013 No. Reg. Perk. No: PDM – 156/TNJG/ 07/ 2013, supaya Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARDANI Alias AMBIK Bin H. ARSANI bersalah melakukan tindak pidana Percobaan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ARDANI Alias AMBIK Bin H. ARSANI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan ditambah denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
115 (seratus lima belas) bungkus pil warna putih yang diduga Trihexphenidyl @ bungkus berisi 4 butir/tablet atau sama dengan 115x4 = 460 butur/tablet ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebanyak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar dan uang kertas pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar;
1 (satu) buah Hanphone Merk SAMSUNG GTE-E1080F Warna Hitam
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan, terdakwa pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. No: PDM – 127/ TANJG/ 07/ 2013, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARDANI Als AMBIK Bin H. ARSANI, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2013, bertempat di Desa Jaro, Kb. Tabalong, Prop. Kalimantan Seatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, mencoba melakukan kejahatan juka niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang N0. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat serta ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 terdalwa MUHAMMAD ARDANI bertemu dengan seseorang yang bernama ANDUT. Pada pertemuan tersebut nama ANDUT ada memesan kepada terdakwa MUHAMMAD ASRIADI berupa 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Tryhexyphenidil (@ bungkus berisi 4 butir) dan atas permintaan nama ANDUT tersebut, terdakwa MUHAMMAD ASRIADI mengatakan kalau saat ini persediaan tablet pil Trihexyphenidil sedang habis, tetapi terdakwa MUHAMMAD ASRIADI berjanji akan mengusahakan untuk mencarikannya.
Bahwa kemudian untuk memenuhi permintaan nama ANDUT tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 terdakwa MUHAMMAD ASRIADI menemui seseorang yang bernama IMUS, pada pertemuan tersebut terdakwa MUHAMMAD ASRIADI meminta kepada IMUS berupa 95 (Sembilan puluh lima) bungkus tablet pil Tryhexyphenidil .
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013, terdakwa MUHAMMAD ASRIADI bersama saksi PANDU WIRA UTAMA berangkat dengan membawa 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Trihexyphenidil dengan maksud dan tujuan untuk menemui ANDUT sebagai seorang yang nantinya akan membeli 50 bungkus tablet pil Trihexyphenidil .
Bahwa sebelum berangkat menuju ke tempat yang telah disepakati, terdakwa MUHAMMAD ARDANI membagi 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Tryhexyphenidil menjadi 2 (dua), dimana untuk terdakwa MUHAMMAD ARDANI membawa sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus dan saksi PANDU WIRA UTAMA membawa sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus.
Bahwa kemudian sesampai ditempat yang telah disepakati yaitu ditempat permainan Playstation di Desa Jaro Rt 9, Kec Jaro, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan, ternyata nama ANDUT belum dating dan untuk menunggu kedatangan nama ANDUT tersebut, terdakwa MUHAMMAD ARDANI dan saksi PANDU WIRA UTAMA bermain Plystation, dan pada saat bermain Playstation terdakwa MUHAMMAD ARDANI dan saksi PANDU WIRA UTAMA ditangkap oleh anggota kepolisian.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus tablet pil Trihexyphenidil dan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana terdakwa MUHAMMAD ARDANI. Dan selanjutnya petugas mengembangkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa MUHAMMAD ARDANI dan petugas kepolisin menemukan 93 (Sembilan puluh tiga) bungkus tablet pil Trihexyphenidil (@ bungkus berisi 4 butir pil) yang disimpan didalam almari pakaian milik terdakwa MUHAMMAD ARDANI.
Bahwa barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus tablet pil Trihexyphenidil tersebut adalah tablet pil Trihexyphenidil pesanan yang akan dijual oleh terdakwa MUHAMMAD ARDANI kepada nama ADUT sedangkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puuh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan tablet pil Trihexyphenidil dan untuk 93 (sembilan puluh tiga) bungkus tablet pil Trihexyphenidil yang disimpan dalam almari pakaian milik terdakwa MUHAMMAD ARDANI adalah barang bukti tablet pil Trihexyphenidil yang rencananya akan dijual oleh terdakwa MUHAMMAD ARDANI.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM RI Nomor pengujian PM.01.06.1001.06.13.0108.LP tanggal 25 Juni 2013 yang ditandatangani oleh MAHDALENA, Dra.Apt,Msi selaku Manajer Teknis Pengujian Teranokoko diperoleh hasil:
10 satuan tablet warna putih tanpa penandaan pada kedua sisinya mengandung Trihexyphenidyl = positif
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat berupa 115 bungkus tablet tablet pil Trihexyphenidil (@ bungkus berisi 4 (empat) butir pil) atau sama dengan 460 (empat ratus enam puluh ) butir pil Trihexyphenidil.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana ---------
Atau
Kedua
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARDANI Als AMBIK Bin H. ARSANI, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatanyaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013, terdakwa MUHAMMAD ARDANI bertemu dengan seseorang yang bernama ANDUT. Pada pertemuan tersebut nama ANDUT ada memesan kepada terdakwa MUHAMMAD ARDANI berupa 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Trihexyphenidil (@ bungkus berisi 4 butir) dan atas pemintaan nama ANDUT tersebut, terdakwa MUHAMMAD ARDANI mengatakan kalau saat ini persediaan tablet pil Trihexyphenidil sedang habis, tetapi terdakwa MUHAMMAD ARDANI berjanji akan mengusahakan untuk mencarikannya.
Bahwa kemudian untuk memenuhi permintaan nama ANDUT tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 terdakwa MUHAMMAD ARDANI menemui seseorang yang bernama IMUS, pada pertemuan tersebut terdakwa MUHAMMAD ARDANI meminta kepada nama IMUS berupa 95 (sembilan puluh lima) bungkus tablet pil Trihexyphenidil ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013, terdakwa MUHAMMAD ARDANI bersama saksi PANDU WIRA UTAMA berangkat dengan membawa 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Trihexyphenidil dengan maksud dan tujuan untuk menemui nama ANDUT sebagai orang yang nantinya akan membeli 50 bungkus tablet pil Trihexyphenidil ;
Bahwa sebelum berangkat menuju ke tempat yang telah disepakati, Terdakwa MUHAMMAD ARDANI membagi 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Trihexyphenidil menjadi 2 (dua), dimana untuk terdakwa MUHAMMAD ARDANI membawa sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus dan saksi saksi PANDU WIRA UTAMA membawa sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus.
Bahwa kemudian sesampai ditempat yang telah disepakati yaitu di tempat permainan Playstation di Desa Jaro RT. 9, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan, ternyata nama ANDUT belum datang dan untuk menunggu kedatangan nama ANDUT tersebut, terdakwa MUHAMMAD ARDANI dan Saksi PANDU WIRA UTAMA bermain playstation, dan pada saat bermain playstation, Terdakwa MUHAMMAD ARDANI dan Saksi PANDU WIRA UTAMA ditangkap oleh anggota kepolisian.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus tablet pil Trihexyphenidil dan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana terdakwa MUHAMMAD ARDANI. Dan selanjutnya petugas mengembangkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledehan terhadap rumah terdakwa MUHAMMAD ARDANI, dan petugas kepolisian menemukan 93 (sembilan puluh tiga) bungkus tablet pil Trihexyphenidil (@ bungkus berisi 4 butir pil) yang disimpan didalam almari pakaian milik terdakwa MUHAMMAD ARDANI.
Bahwa barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus tablet pil Trihexyphenidil tersebut adalah tablet pil Trihexyphenidil pesanan yang akan dijual oleh terdakwa MUHAMMAD ARDANI kepada nama ANDUT sedangkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan tablet pil Trihexyphenidil dan untuk 93 (sembilan puluh tiga) bungkus tablet pil Trihexyphenidil yang disimpan didalam almari pakaian terdakwa MUHAMMAD ARDAN adalah barang bukti tablet pil Trihexyphenidil yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD ARDANI.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM RI Nomor pengujian PM.01.06.1001.06.13.0108.LP tanggal 25 Juni 2013 yang ditandatangani oleh MAHDALENA, Dra.,Apt.,Msi selaku Manajer Tekhnis Pengujian Teranokoko diperoleh hasil :
10 satuan tablet warna putih tanpa penandaan pada kedua sisinya mengandung Trihexyphenidyl = positif
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar yaitu berupa 115 bungkus tablet tablet pil Trihexyphenidil (@ bungkus berisi 4 (empat) butir pil) atau sama dengan 460 (empat ratus enam puluh ) butir pil Trihexyphenidil.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Barang Bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu :
115 (seratus lima belas) bungkus pil warna putih Trihexyphenidil (@ bungkus berisi 4 butir/tablet atau sama dengan 115 x 4 = 460 butir/tablet)
Uang sebesar Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar dan uang kertas pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar
1 (satu) unit sepeda motor Jupiter warna hitam merah nomor polisi DA 4181 HU
1 (satu) buah Hanphone Merk SAMSUNG GTE-E1080F Warna Hitam
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, disamping terdakwa telah membenarkannya dan juga terhadap barang bukti mana telah melalui penyitaan secara sah menurut hukum, karenanya dapat memperkuat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi sebagai berikut:
Saksi EKO SETIAWAN, di bawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi telah melakukan Penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekira jam 20:30 Wita disebuah tempat permainan Play Station di Desa Jaro Rt. 06 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa benar sebelum penangkapan saksi bersama dengan teman-temannya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah tempat permainan play station yang berada di Desa Jaro Rt. 06 Kec. Jaro akan ada transaksi obat-obatan jenis trexy, dan selanjutnya saksi bersama anggota lainnya langsung mendatangi tempat tersebut
Bahwa benar setelah sampai di TKP waktu itu saksi melihat terdakwa bersama dengan temannya sedang bermain play station, selanjutnya saksi dan anggota lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan plastic yang berisi obat jenis trihexyphenidil dalam jumlah banyak, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan lagi obet yang sama yang jumlahnya lebih banyak lagi.
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, waktu itu saksi bersama-sama dengan Kasat Narkoba BRIPKA YOTO, BRIGADIR FAISAL, dan BRIPTU RICKEN.
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diTKP saksi menemukan 22 (dua puluh dua) bungkus obat jenis Trihexyphenidil yang disembunyikan terdakwa didalam saku kantong celananya. Lalu dirumah terdakwa ditemukan lagi sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) bungkus, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 60.000,- (enam ribu rupiah).
Bahwa benar setelah melakukan penangkapan kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan waktu itu terdakwa menerangkan bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari sdr IMUS orang Desa Muara Uya, dan selanjutnya terdakwa yang menjual obat tersebut. Dan terdakwa akan membayar kepada sdr IMUS apabila semua obat tersebut sudah laku terjual semuanya, dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan upah sebanyak 40% dari hasil penjualan.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diTKP, waktu ada orang lain yang menyaksikannya yaitu sdr HASANUDIN.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
2. Saksi RICKEN FEBRIANSYAH di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan didepan persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi telah melakukan Penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekira jam 20:30 Wita disebuah tempat permainan Play Station di Desa Jaro Rt. 06 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa benar sebelum penangkapan saksi bersama dengan teman-temanta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah tempat permainan play station yang berada di Desa Jaro Rt. 06 Kec. Jaro akan ada transaksi obat-obatan jenis trexy, dan selanjutnya saksi bersama anggota lainnya langsung mendatangi tempat tersebut
Bahwa benar setelah sampai di TKP waktu itu saksi melihat terdakwa bersama dengan temannya sedang bermain play station, selanjutnya saksi dan anggota lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan plastic yang berisi obat jenis trihexyphenidil dalam jumlah banyak, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan lagi obet yang sama yang jumlahnya lebih banyak lagi.
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, waktu itu saksi bersama-sama dengan Kasat Narkoba BRIPKA YOTO, BRIGADIR FAISAL, dan BRIPTU RICKEN.
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diTKP saksi menemukan 22 (dua puluh dua) bungkus obat jenis Trihexyphenidil yang disembunyikan terdakwa didalam saku kantong celananya. Lalu dirumah terdakwa ditemukan lagi sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) bungkus, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 60.000,- (enam ribu rupiah).
Bahwa benar setelah melakukan penangkapan kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan waktu itu terdakwa menerangkan bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari sdr IMUS orang Desa Muara Uya, dan selanjutnya terdakwa yang menjual obat tersebut. Dan terdakwa akan membayar kepada sdr IMUS apabila semua obat tersebut sudah laku terjual semuanya, dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan upah sebanyak 40% dari hasil penjualan.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diTKP, waktu ada orang lain yang menyaksikannya yaitu sdr HASANUDIN.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
3. Saksi HASANUDIN di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan didepan persidangan sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekira jam 20:15 Wita saksi datang ketempet permainan play station dengan maksud untuk bermain play station. Lalu waktu itu ada teman saksi meminta kepada saksi agar membelikan obat trexy kepada terdakwa, dan waktu itu saksi diberi uang oleh temannya sebesar Rp. 10.000,-. Lalu saksi mendatangi terdakwa dan kemudian membeli obat tersebut, namun waktu itu sdr PANDU WIRA UTAMA Als KRISJON yang menjuali obat tersebut kepada saksi. Dan tidak berapa lama kemudian tiba-tiba datang petugas dan langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dan sdr PANDU WIRA UTAMA Als KRISJON.
- Bahwa benar pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, waktu itu petugas menemukan barang berupa obat jenis Trihexyphenidil yang disembunyikan terdakwa didalam kantong celananya dan dirumah terdakwa.
- Bahwa benar petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah menemukan bungkusan plastic yang didalamnya berisi bungkusan obat jenis Trihexyphenidil dalam jumlah yang banyak dan saksi tidak tahu berapa jumlahnya.
- Bahwa benar pada saat diTKP obat tersebut disimpan terdakwa didalam kantong celananya bagian belakang, namun pada saat ditangkap dan digeledah oleh petugas obat tersebut dijatuhkan kelantai oleh terdakwa.
- Bahwa benar obat yang ditemukan oleh petugas diTKP adalah milik terdakwa, namun pada waktu itu antara terdakwa dan sdr PANDU WIRA UTAMA saling menuduh untuk kepemilikan obat tersebut.
- Bahwa benar terdakwa memiliki obat tersebut untuk diperjualbelikan kembali kepada pembelinya, saksi mengetahui hal tersebut karena sebelumnya saksi pernah membeli obat yang sama kepada terdakwa.
- Bahwa benar sudah sejak setahun yang lalu terdakwa menjual obat tersebut, dan seingat saksi sudah 3 kali saksi membeli obat trexy kepada terdakwa. Dan terdakwa membeli obat tersebut untuk dikonsumsi sendiri
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan BAP keterangan AHLI An. Drs ILHAM WAHYUDI yang diberikan didepan penyidik Unit Narkoba Polres Tabalong pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013, keterangan tersebut telah diberikan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan bekerja di Dinas Kesehatan di Bidang Farmasi sebagai Staf pada Seksi Farmasi dan alat Kesehatan, tugas sebagai membantu tugas kepala seksi farmasi dalam lingkup kefarmasian / obat-obatan di Kabupaten Tabalong.
- Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan obat jenis Tryhexyphenidil adalah obat Tremor, dan apabila obat tersebut dikonsumsi secara berlebihan / dosis berlebihan maka reaksinya sebagai obat penenang.
- Bahwa saksi menerangkan Obat jenis Trihexyphenidil adalah obat keras dan ridak dijual secara bebas karena pendistribusiannya harus ada resep dari dokter.
- Saksi menerangkan bahwa obat jenis Trihexyphenidil disalukan oleh Apotek, Puskesmas, dan Rumah Sakit dan harus ada resep dari dokter.
- Saksi menerangkan bahwa obat yang mengandung Trihexyphenidil HCL dipergunakan untuk medis atau pengobatan
- Bahwa saksi menerangkan bahwa penyalahgunaan obat yang mengandung Trihexyphenidil HCL dilarang oleh Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Saksi menerangkan bahwa Trihexy tidak diperjualbelikan secara bebas dipasaran, dak jualbelinya harus ada resep dari dokter.
- Saksi menerangkan bahwa yang berhak mengedarkan atau menjuual Trihexyphenidil HCL adalah Apotek, Puskesmas, dan Rumah Sakit serta harus disertai resep daro dokter, dan orang yang dapat menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai ijin dan orang yang mempunyai keahlian kefarmasian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan alat bukti surat berupa :
Surat hasil Laporan Pengujian Laboratorium dari Kepala balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : PM.01.06.1001.06.13.0108.LP tanggal 25 Juni 2013 dengan hasil pengujian sebagai berikut :
BAHWA SAMPLE ADALAH BERUPA 10 (SEPULUH) TABLET OBAT JENIS TRIHEXYPHENYDIL :
Bahwa Sediaan tersebut diatas MENGANDUNG TRIHEXYPHENIDYL HCL yang termasuk dalam daftar G UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas surat tersebut terdakwa membenarkan dan menyatatakan tidak keberatan ;
Menimbang, terdakwa MUHAMMAD ARDANI dipersidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013, terdakwa MUHAMMAD ARDANI bertemu dengan seseorang yang bernama ANDUT. Pada pertemuan tersebut nama ANDUT ada memesan kepada terdakwa MUHAMMAD ARDANI berupa 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Trihexyphenidil (@ bungkus berisi 4 butir) dan atas pemintaan nama ANDUT tersebut, terdakwa MUHAMMAD ARDANI mengatakan kalau saat ini persediaan tablet pil Trihexyphenidil sedang habis, tetapi terdakwa MUHAMMAD ARDANI berjanji akan mengusahakan untuk mencarikannya.
Bahwa kemudian untuk memenuhi permintaan nama ANDUT tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 terdakwa MUHAMMAD ARDANI menemui seseorang yang bernama IMUS, pada pertemuan tersebut terdakwa MUHAMMAD ARDANI meminta kepada nama IMUS berupa 95 (sembilan puluh lima) bungkus tablet pil Trihexyphenidil ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013, terdakwa MUHAMMAD ARDANI bersama saksi PANDU WIRA UTAMA berangkat dengan membawa 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Trihexyphenidil dengan maksud dan tujuan untuk menemui nama ANDUT sebagai orang yang nantinya akan membeli 50 bungkus tablet pil Trihexyphenidil ;
Bahwa sebelum berangkat menuju ke tempat yang telah disepakati, Terdakwa MUHAMMAD ARDANI membagi 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Trihexyphenidil menjadi 2 (dua), dimana untuk terdakwa MUHAMMAD ARDANI membawa sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus dan saksi saksi PANDU WIRA UTAMA membawa sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus.
Bahwa kemudian sesampai ditempat yang telah disepakati yaitu di tempat permainan Playstation di Desa Jaro RT. 9, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan, ternyata nama ANDUT belum datang dan untuk menunggu kedatangan nama ANDUT tersebut, terdakwa MUHAMMAD ARDANI dan Saksi PANDU WIRA UTAMA bermain playstation, dan pada saat bermain playstation, Terdakwa MUHAMMAD ARDANI dan Saksi PANDU WIRA UTAMA ditangkap oleh anggota kepolisian.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus tablet pil Trihexyphenidil dan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana terdakwa MUHAMMAD ARDANI. Dan selanjutnya petugas mengembangkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledehan terhadap rumah terdakwa MUHAMMAD ARDANI, dan petugas kepolisian menemukan 93 (sembilan puluh tiga) bungkus tablet pil Trihexyphenidil (@ bungkus berisi 4 butir pil) yang disimpan didalam almari pakaian milik terdakwa MUHAMMAD ARDANI.
Bahwa barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus tablet pil Trihexyphenidil tersebut adalah tablet pil Trihexyphenidil pesanan yang akan dijual oleh terdakwa MUHAMMAD ARDANI kepada nama ANDUT sedangkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan tablet pil Trihexyphenidil dan untuk 93 (sembilan puluh tiga) bungkus tablet pil Trihexyphenidil yang disimpan didalam almari pakaian terdakwa MUHAMMAD ARDAN adalah barang bukti tablet pil Trihexyphenidil yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD ARDANI.
ternyata terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat tersebut ;
Bahwa benar dirumah terdakwa tidak ada memiliki toko obat atau sejenisnya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Bahwa terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan barang bukti, mendengar keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa, selanjutnya menghubungkan alat-alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat persesuaian, maka ditemukan Fakta Hukum sebagai berikut
Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wita, bertempat di tempat permainan Playstation di Desa Jaro Rt. 9, Kec. Jaro, Kab, Tabalong Terdakwa bersama saksi Pandu Wira Utama telah dilakukan penangkapan oleh Kasat Narkoba Bripka Yoto; Brigadir Faisal; Bribtu Ricken dan saksi Eko Setiawan;
Bahwa petugas Kepolisian tersebut telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan dibadan terdakwa berupa 22 (dua puluh dua) bungkus obat Trihexyphenidil yang disembunyikan oleh terdakwa didalam kantong saku celananya dan uang sejumlah Rp. 60. 000,- (enam puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan tablet Trihexyphenidil, dan juga ditemukan di rumah terdakwa 93 (Sembilan puluh tiga ) bungkus @ bungkus berisi 4 butir pil yang disimpan dalam almari milik terdakwa;
Bahwa obat jenis Trihexyphenydil di peroleh terdakwa dengan cara meminta kepada nama Imus berupa 95 (Sembilan puluh lima) bungkus tablet Trihexyphenidil, yang awalnya karena ada pesanan dari Adut berupa 50 bungkus tablet Trihexyphenidil;
Bahwa untuk memenuhi pesanan dari Adut ditempat yang sudah dijanjikan, yaitu di tempat permainan Playstation, dari 50 (lima puluh) bungkus tersebut terdakwa membawa 22 (dua puluh dua) bungkus, dan saksi Pandu Wira Utama membawa 28 (dua puluh delapan) bungkus;
Bahwa barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus Trihexyphenidil adalah tablet pesanan yang akan dijual oleh terdakwa kepada Andut sedangkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan tablet Trihexyphenidil dan 93 (Sembilan puluh tiga) bungkus Trihexyphenidil rencananya juga akan dijual oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang bersekolah di SLTP Kls III dan masih berusia 15 tahun;
Bahwa benar saksi menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditanyakan mengenai ijin menyimpan dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenydil sebagaimana yang telah disita oleh pihak kepolisian tersebut ternyata terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat tersebut ;
Bahwa benar dirumah terdakwa tidak ada memiliki toko obat atau sejenisnya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Bahwa terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, Dakwaan Kesatu Melanggar Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Maka Hakim akan memilih salah satu dakwaan Penuntut Umum yang lebih mendekati terhadap fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Dakwaan Kesatu Melanggar Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP oleh karena itu Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan tersebut yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Sengaja ;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan ;
Sebagai delik percobaan;
Ad.1. Unsur “Setiap orang ”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut disamping orang perseorangan/ manusia pribadi (natuurlijke persoon) dan juga korporasi/ badan hukum (rechtspersoon) dan juga yang dimaksudkan oleh Undang–undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya menurut hukum, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP, yaitu tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang terungkap didepan persidangan dari keterangan para saksi serta Terdakwa sendiri, bahwa yang dihadapkan kedepan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah MUHAMMAD ARDANI Alias AMBIK Bin H. ARSANI sebagai orang perorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti ;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”.
Menimbang, bahwa kesengajaan itu dapat disimpulkan dari kemungkinan paling logis dari alat yang digunakan serta sasaran yang ditujukan oleh pelaku dengan menggunakan alat dimaksud.
Menimbang, bahwa dengan sengaja sama artinya bahwa seseorang sesungguhnya telah menghendaki (wetens) perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal 3 bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian;
Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus evantualis);
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar obat jenis Trihexphenidyl diperoleh terdakwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013, terdakwa MUHAMMAD ARDANI bertemu dengan seseorang yang bernama ANDUT. Pada pertemuan tersebut nama ANDUT ada memesan kepada terdakwa MUHAMMAD ARDANI berupa 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Trihexyphenidil (@ bungkus berisi 4 butir) dan atas pemintaan nama ANDUT tersebut, terdakwa MUHAMMAD ARDANI mengatakan kalau saat ini persediaan tablet pil Trihexyphenidil sedang habis, tetapi terdakwa MUHAMMAD ARDANI berjanji akan mengusahakan untuk mencarikannya.
Bahwa kemudian untuk memenuhi permintaan nama ANDUT tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 terdakwa MUHAMMAD ARDANI menemui seseorang yang bernama IMUS, pada pertemuan tersebut terdakwa MUHAMMAD ARDANI meminta kepada nama IMUS berupa 95 (sembilan puluh lima) bungkus tablet pil Trihexyphenidil, yang kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013, terdakwa MUHAMMAD ARDANI bersama saksi PANDU WIRA UTAMA berangkat dengan membawa 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Trihexyphenidil dengan maksud dan tujuan untuk menemui nama ANDUT sebagai orang yang nantinya akan membeli 50 bungkus tablet pil Trihexyphenidil
Bahwa sebelum berangkat menuju ke tempat yang telah disepakati, Terdakwa MUHAMMAD ARDANI membagi 50 (lima puluh) bungkus tablet pil Trihexyphenidil menjadi 2 (dua), dimana untuk terdakwa MUHAMMAD ARDANI membawa sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus dan saksi saksi PANDU WIRA UTAMA membawa sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus. Dan sesampai ditempat yang telah disepakati yaitu di tempat permainan Playstation di Desa Jaro RT. 9, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan, ternyata nama ANDUT belum datang dan untuk menunggu kedatangan nama ANDUT tersebut, terdakwa MUHAMMAD ARDANI dan Saksi PANDU WIRA UTAMA bermain playstation, dan pada saat bermain playstation, Terdakwa MUHAMMAD ARDANI dan Saksi PANDU WIRA UTAMA ditangkap oleh anggota kepolisian.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus tablet pil Trihexyphenidil dan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana terdakwa MUHAMMAD ARDANI. Dan selanjutnya petugas mengembangkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledehan terhadap rumah terdakwa MUHAMMAD ARDANI, dan petugas kepolisian menemukan 93 (sembilan puluh tiga) bungkus tablet pil Trihexyphenidil (@ bungkus berisi 4 butir pil) yang disimpan didalam almari pakaian milik terdakwa MUHAMMAD ARDANI.
Bahwa barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus tablet pil Trihexyphenidil tersebut adalah tablet pil Trihexyphenidil pesanan yang akan dijual oleh terdakwa MUHAMMAD ARDANI kepada nama ANDUT sedangkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan tablet pil Trihexyphenidil dan untuk 93 (sembilan puluh tiga) bungkus tablet pil Trihexyphenidil yang disimpan didalam almari pakaian terdakwa MUHAMMAD ARDAN adalah barang bukti tablet pil Trihexyphenidil yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD ARDANI.
Bahwa maksud terdakwa menjual obat tersebut untuk memperoleh keuntungan uang serta dapat memakai obat tersebut, dimana terdakwa bermaksud untuk membantu menjualkan obat – obatan tersebut dan mendapatkan keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dari awal sudah mengetahui dan menyadari perbuatannya tersebut dan dilakukan dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun dan terdakwa dari awal sudah menghendaki dan mengetahui perbuatan yang dilakukan tersebut. Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan Trihexyphenidil tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Dengan demikian perbuatan terdakwa terbukti secara sengaja mengedarkan obat-obatan dengan maksud yang nantinya apabila terdakwa bisa menjualnya akan mendapatkan suatu keuntungan dari hasil penjualan obat-obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Hakim dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Ad.3. Unsur “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah elemen unsur ini terbukti maka tidak perlu membuktikan elemen unsur yang lain ;
Menimbang, bahwa Dalam Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dijelaskan bahwa setiap Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan seperti yang telah dipertimbangkan dalam unsure ke dua, bahwa ketika terdakwa bersama saksi Pandu Wira Utama ditangkap oleh pihak kepolisian di tempat permainan Playstation dan ditemukan dibadan terdakwa 22 (dua puluh dua) bungkus tablet Trihexyphenidyl dan sejumlah uang Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), yang selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan 93 (Sembilan puluh tiga) bungkus tablet Trihexyphenidyl, bahwa (dua puluh dua) bungkus tablet Trihexyphenidyl dan sejumlah uang Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), yang selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan 93 (Sembilan puluh tiga) bungkus tablet Trihexyphenidyl, bahwa 22 (dua puluh dua) bungkus tablet Trihexyphenidyl adalah yang akan dijual kepada Imus dan sejumlah uang Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), adalah hasil penjualan tablet Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh terdakwa, sedangkan 93 (Sembilan puluh tiga) bungkus tablet Trihexyphenidyl yang ditemukan dirumah terdakwa juga merupakan tablet Trihexyphenidyl yang akan dijual oleh terdakwa
Bahwa saat terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian untuk proses lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditanyakan mengenai ijin menyimpan dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenydil sebagaimana yang telah disita oleh pihak kepolisian tersebut ternyata terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat tersebut.. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditanyakan mengenai ijin menyimpan dan mengedarkan obat-obatan jenis Trihexphenydil sebagaimana yang telah disita oleh pihak kepolisian tersebut ternyata terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat tersebut.
Menimbang, bahwa fakta ini di dukung dengan alat bukti Surat berupa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.06.13.0108.LP tanggal 25 Juni 2013, menerangkan bahwa sample adalah berupa 10 tablet, bahwa sediaan tersebut Mengandung Trihexyphenidyl HCL yang termasuk dalam daftar G UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang diterangkan dipersidangan Bahwa benar obat yang mengandung Trihekyphenidil HCL apabila dikonsumsi secara berlebihan/ melebihi dosis penggunaannya reaksinya adalah sebagai penenang dan relaksasi otot polos. Bahwa apabila dijual kepada konsumen dan dikonsumsi dalam jumlah besar/dosis tinggi atau melebihi kegunaannya pasti tidak akan memenuhi standar, kasiat atau manfaat dari obat tersebut, yang ada hanya akan menimbulkan akibat buruk bagi penggunanya. Bahwa benar obat Trihekyphenidil HCL hanya dapat disalurkan oleh Apotek, Puskesmas dan rumah sakit serta harus ada resep dari dokter, sedangkan secara nyata terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut dengan harga Rp.10.000/ plastiknya berisi 4 (empat) butir yang memesan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa unsur ini telah terpenuhi pula ;
Ad. 4 Unsur Sebagai delik percobaan;
Menimbang, bahwa yang termasuk delik percobaan adalah mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa seperti yang telah dipertimbangkan pada unsur pokok sebelumnya yaitu unsur ke tiga dimana telah dinyatakan terbukti, sehingga perbuatan terdakwa yang telah menjual atau mengedarkan tablet Trihexyphenidil tanpa memiliki keahlian dan kewenangan telah selesi terjadi, dan oleh karenanya unsur ke empat sebagai delik percobaan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa meskipun salah satu unsur tidak terpenuhi, namun karena unsur pokok telah terpenuhi, dan unsur percobaan hanyalah menyangkut berat ringannya pemidananaan, maka tetap dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum di atas;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak diperoleh fakta hukum yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan pada diri terdakwa baik berupa alasan pemaaf dan alasan pembenar maupun penghapusan pidananya ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana modern penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya pendidikan hukum (law education) agar si terdakwa dapat memperbaiki sifat, tingkah laku dan perbuatannya pada khususnya dan memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat pada umumnya dimana masyarakat tidak akan melakukan perbuatan yang sama yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang ini selain terdakwa dijatuhi oleh hukuman pidana penjara, terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama dalam persidangan telah ditahan dan putusan yang dijatuhkan lebih lama dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa serta untuk menghindarkan dari hal–hal yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan oleh karenanya, Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
115 (seratus lima belas) bungkus pil warna putih yang diduga jenis Trihexphenidyl @ bungkus berisi 4 butir/tablet atau sama dengan 115 x 4 = 400 butir, karena kemasan dan penyimpanan tidak terjamin dan tidak terdeteksi kapan masa berlakunya sehingga tidak aman dipergunakan lagi, maka cukup beralasan untuk dimusnahkan ;
Uang sebanyak Rp. 60,000,- (enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar dan uang kertas pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar sebagai hasil penjualan tablet Trihexphenidyl dan 1 buah Handphone Merk Samsung GTE-E1080F warna hitam yang dipergunakan pleh terdakwa untuk bertransaksi, karena mempunyai nilai ekonomis maka beralasan untuk dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukan dalam Amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang Pengadilan Negeri atas nama terdakwa Muhammad ARDANI sebagaimana terlampir telah merekomendsikan agar klien atas nama MUHAMMAD ARDANI apabila klien terbukti bersalah, maka berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak sebaiknya klien dijatuhi pidana penjara sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 huruf (a) UU No. 3 Tahun 1997 untuk jangka waktu secukupnya dan setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda/orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang bersalah ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa, Tuntutan Penuntut Umum dan Rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan sudah sesuai dengan rasa keadilan, baik ditinjau dari perbuatan terdakwa maupun masyarakat, sebagaimana yang akan dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat, Pasal 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Unsang-Undang Nomor tahun 1997 tentang Peradilan Anak serta peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARDANI Als AMBIK Bin H. ARSANI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD ARDANI Als AMBIK Bin H. ARSANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari, Pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
115 (seratus lima belas)bungkus pil warna putih yang diduga Tryhexyphenidil (@ bungkus berisi 4 butir/tablet atau sama dengan 115 x 4 = 460 butir/tablet) dimusnahkan ;
Uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar dan uang kertas pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar, 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG GTE-E1080F Warna haitam, dirampas Negara ;
1 (satu) unit sepeda motor Jupiter warna hitam merah nomor polisi DA 4181 HU, dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD ARDANI ALS. AMBIK BIN H. ARSANI ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan oleh NURULI MAHDILIS SH.MH sebagai Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Tanjung, pada Hari Selasa, Tanggal 27 Agustus 2013, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh TARTONO sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung dan dihadiri oleh DHUDI HADIAN,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum terdakwa.
HAKIM ,
NURULI MAHDILIS, SH, MH
PANITERA PENGGANTI,