22/PIDSUS.TPK/2017/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 22/PIDSUS.TPK/2017/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUANA DEDU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUANA DEDU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa MUANA DEDU dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MUANA DEDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT“ yang sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.167.294.003,00 (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah); dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, Tahap II, tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2010 2) 1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, tahap II, tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2011 3) 1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, Tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2012 4) 1 (satu) bundel Fotocopy SPJ ADD Tahap I, tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2013 5) 1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2014 6) 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor KEP/HK/296/2010 tanggal 09 April 2010 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa se- kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2010. 7) 1 (satu) bundel Asli Surat keputusan Bupati Sumba barat Nomor KEP/HK/674/2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang Penetapan nama nama anggota badan permusyawaratan desa (BPD) hasil pemilihan pada desa-desa dalam kecamatan wewewa selatan, kecamatan wanokaka dan kecamatan wewewa timur masa bakti 2007-2013 8) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/288/2011 tanggal 06 April 2011 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa ke kabupaten sumba barat tahun Anggaran 2011 9) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/147/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Penetapan penerima bantuan subsidi/hibah/bantuan sosial/ bantuan keuangan lingkup pemerintah kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2012 10) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/58/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014 11) 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/21/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013 12) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/59/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota badan permusyawaratan desa hasil pemilihan pada desa-desa se Kabupaten Sumba Barat masa bakti 2014-2020. 13) 1 (satu) bundel Asli APBDES tahun Anggaran 2012 Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba barat. Dikembalikan kepada bagian Pemerintahan Desa/Kelurahan pada SETDA Kabupaten Sumba Barat melalui saksi MATIUS NGONGO BILI, S.Pi. 9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 22/PIDSUS.TPK/2017/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama | : | MUANA DEDU | |||
| Tempat lahir | : | Kabubu | |||
| Umur/ tgl. Lahir | : | 51 Tahun / 6 Juni 1966 | |||
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |||
| Kebangsaan/Kewarganegaran | : | Indonesia | |||
| Tempat tinggal | : | Desa Hupu mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat | |||
| Agama | : | Kristen Protestan | |||
| Pekerjaan | : | Tani (Mantan Kepala Desa Hupu Mada Tahun 2010 s/d 2014) | |||
| Pendidikan | : | SMA |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2017 s/d tanggal 1 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan 19 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 17 April 2017 s/d 16 Mei 2017;
PerpanjanganKetua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 17 Mei 2017 s/d 15 Juli 2017;
Perpanjanganpertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 16 Juli 2017 s/d 14 Agustus 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama LUIS BALUN, SH., AYUB A. FINA, SH., MH. MERIYETA SORUH, SH., MARSELINUS MANEK, SH. dan MARTIN LAU,SH., dari Kantor Advokat S. LUIS BALUM beralamat Jl. Jenderal Sudirman Gg Toko Buku Suci Kuanino No 04 RT 17 RW 03 Kelurahan Nunieu Kota Kupang Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Kuasa tanggal 4 Mei 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 15 Mei 2017 dibawah register Nomor : 44/LGS/SK/PID.SUS/2017/PN.KPG;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 22/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.KPG tanggal 17 April 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN.KPG tanggal 17 April 2017 tentang Hari Sidang perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUANA DEDU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT” sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUANA DEDU dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menjatuhkan Terdakwa MUANA DEDU untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp167.294.003,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, Tahap II, tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2010
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, tahap II, tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2011
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, Tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2012
1 (satu) bundel Fotocopy SPJ ADD Tahap I, tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2013
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2014
1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor KEP/HK/296/2010 tanggal 09 April 2010 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa se- kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bundel Asli Surat keputusan Bupati Sumba barat Nomor KEP/HK/674/2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang Penetapan nama nama anggota badan permusyawaratan desa (BPD) hasil pemilihan pada desa-desa dalam kecamatan wewewa selatan, kecamatan wanokaka dan kecamatan wewewa timur masa bakti 2007-2013
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/288/2011 tanggal 06 April 2011 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa ke kabupaten sumba barat tahun Anggaran 2011
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/147/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Penetapan penerima bantuan subsidi/hibah/bantuan sosial/ bantuan keuangan lingkup pemerintah kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/58/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/21/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/59/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota badan permusyawaratan desa hasil pemilihan pada desa-desa se Kabupaten Sumba Barat masa bakti 2014-2020.
1 (satu) bundel Asli APBDES tahun Anggaran 2012 Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba barat.
Dikembalikan kepada bagian Pemerintahan Desa/Kelurahan pada SETDA Kabupaten Sumba Barat melalui saksi MATIUS NGONGO BILI, S.Pi.
7. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa dan seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor: PDS- 02/P.2.30 /Ft.1/03/2017 tanggal 17 April 2017 sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupu Mada periode Tahun 2009 s/d 2015 berdasarkan SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti dalam periode antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka periode tahun 2010 s/d 2014 telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Sumba Barat berdasarkan :
Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/296/2010 tanggal 09 April 2010 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa se-kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2010, desa Hupu Mada menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/288/2011 tanggal 06 April 2011 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa ke kabupaten sumba barat tahun Anggaran 2011, desa Hupu Mada menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/147/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Penetapan penerima bantuan subsidi/hibah/bantuan sosial/ bantuan keuangan lingkup pemerintah kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2012, desa Hupu Mada menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/21/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013, desa Hupu Mada menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/58/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014 menetapkan Desa Hupu Mada menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :
Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) dianggarkan pada Bagian Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa membuka rekening pada Bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat melalui Camat setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
Kepala bagian Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat akan menyalurkan Dana Alokasi Desa (ADD) langsung dari kas ke rekening Pemerintahan Desa.
Bahwa mekanisme pencairan komponen Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) ;
Tim Pelaksana Desa yang akan melaksanakan kegiatan mengajukan Rencana Penggunaan Dana (RP.D) dengan ketentuan :
Permohonan pencairan Tahap I (30%) pada Triwulan kedua, dilampiri laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun sebelumnya, Peraturan Desa tentang APB Desa untuk tahun yang bersangkutan dan foto copi rekening kas Pemerintahan Desa.
Permohonan penyaluran Tahap II (40%) pada triwulan ketiga dan Tahap III (30%) pada triwulan keempat, dilampiri laporan perkembangan penggunaan ADD tahap sebelumnya.
Tim Pelaksana Desa mengirimkan RP.D dimaksud kepada Tim pendamping tingkat kecamatan untuk dilkukan verifikasi / penelitian kesesuaian pengajuan anggaran dengan APB Desa (Berkas pengajuan RP.D yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan APBDesa, dikembalikan ke desa).
Selanjutnya Camat mengirimkan berkas pengajuan Rencana Pembangunan Desa (RP.D) (telah diverifikasi oleh Tim pendamping kecamatan) ke bagian pemerintahan desa /kelurahan guna pencairan dana ADD)
Kepala Bagian pemerintahan desa pada sekretariat Desa Daerah atas dasar pengajuan RP.D dari kecamatan, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Dinas Pendapatan dan pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Barat
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Barat menyalurkan Alokasi Dana Desa langsung dari kas daerah ke rekening Pemerintahan desa di masing-masing bank yang ditunjukkan,
Pencairan dana di masing-masing Bank dilakukan oleh Bendahara dengan bukti berupa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dari Kepala Desa .
Bahwa kemudian terdakwa selaku Kepala Desa Hupu Mada secara berturut-turut dengan cara yang sama dalam kurun waktu tahun anggaran 2010 s/d 2014 mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 3 tahap kepada Bupati Sumba Barat yakni :
Tahap I :
melampirkan APB Desa tahun berjalan dan rencana penggunaan anggaran melalui Bagian Pemerintahan Desa/Kelurahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat melalui Camat, setelah Camat melakukan verifikasi dengan Tim Pendamping Kecamatan selanjutnya Kepala Bagian Pemerintah desa/kelurahan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bupati Sumba Barat melalui Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Barat dengan melampirkan berkas permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dari Desa Hupu Mada, kemudian Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Sumba Barat akan menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan membuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening pemerintah Desa Hupu Mada melalui Bank BPD Cabang Waikabubak dengan nomor rekening : 009.01.05.000775-5.
Tahap II :
dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Penggunaan ADD tahap I untuk dilakukan Verifikasi oleh Camat dengan Tim Pendamping Kecamatan, setelah hasil verifikasi menyatakan bahwa APB Desa tersebut sudah sesuai penggunaannya maka dibuatkan Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Pemerintah desa/kelurahan (Pemdes), selanjutnya nota dinas tersebut diajukan ke Bupati Sumba Barat untuk memperoleh persetujuan / disposisi Bupati Sumba Barat, dan setelah nota dinas tersebut memperoleh persetujuan Bupati Sumba Barat, kemudian nota dinas tersebut dibawa ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Sumba Barat dan selanjutnya Dinas PPKD (PPKD) membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk ditranfer langsung dari kas Daerah ke rekening Desa Hupu Mada melalui Bank BPD Cabang Waikabubak dengan nomor rekening : 009.01.05.000775-5.
Tahap III :
dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Penggunaan ADD tahap II untuk dilakukan Verifikasi, Setelah hasil verifikasi yang menyatakan bahwa APB Desa tersebut sudah sesuai penggunaannya maka dibuatkan Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kabag Pemerintahan Desa / Keluarahan (Pemdes), Setelah nota dinas ditandatangani oleh Kabag Pemerintahan Desa / Kelurahan (Pemdes), nota dinas tersebut diajukan ke Bupati Sumba Barat untuk memperoleh persetujuan/ disposisi Bupati, Setelah nota dinas memperoleh persetujuan Bupati/setelah mendapat disposisi Bupati, nota dinas tersebut dibawa ke Dinas PPKD yang selanjutnya dari Dinas PPKD membuat SP2D untuk ditranfer langsung dari kas Daerah ke rekening Desa melalui Bank BPD Cabang Waikabubak dengan nomor rekening : 009.01.05.000775-5.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Hupu Mada dan Pengangkatan Saudara Muana Dedu sebagai Kepala Desa TeRp.ilih Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Masa Bhakti 2009 – 2015 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa yaitu menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Hupu Mada.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa ;
Pasal 3 :
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melakasanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, korupsi dan Nepotisme.
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat di desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadatnya;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(4) Selain kewajiban sebagaimana dalam pasal 3 ayat (3), kepala desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 28 :
Kepala Desa dilarang :
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang kan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang ; dan
melanggar sumpah/janji jabatan.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat secara berturut-turut dalam kurun waktu tahun anggaran 2010 s/d 2014 diatur oleh terdakwa selaku Kepala Desa tanpa melibatkan atasan langsung (pejabat yang ditunjuk kepala desa) dan bendahara desa, dimana pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan secara tidak transparan yang penggunaannya tidak sesuai dengan APB Desa baik dalam merencanakan kegiatan maupun dana yang akan digunakan.
Bahwa setelah Alokasi Dana Desa (ADD) periode tahun anggaran 2010 s/d tahun 2014 masuk ke dalam rekening Desa Hupu Mada langsung dipegang sendiri oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa secara berturut-turut dalam kurun waktu tahun anggaran 2010 s/d 2014, baik itu berupa pembayaran terhadap honor-honor, maupun pembayaran segala bentuk pembelian langsung dilakukan oleh terdakwa sendiri, sehingga aparat desa sebagian besar tidak mengetahui apakah benar pembayaran honor-honor ataupun pembiayaan lainnya benar dibayarkan sesuai peruntukannya atau tidak.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010, lampiran I : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada, alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima dalam 3 tahap, dimana penggunaannya sesuai lampiran II : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana ADD desa Hupu Mada tahun 2010 dan Hasil Laporan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat, penyaluran ADD:
Tahap I
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap I 2010 adalah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pengeluaran (Rp.) Nilai Pengeluar an Tidak Sah
(Rp.)
Keterangan 1 06/09/
2010
Belanja ATK Pemerintah Desa pada CV. Lahir baru 780.000,- - Telah terbayar dan telah digunakan 2 Belanja ATK BPD pada CV. Lahir Baru 150.000,- - Terbayar 3 Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten 175.000,- - Terbayar 4 Honor Penanggungjawab Kegiatan 680.000,- 200.000,- Tidak sepenuhnya menerima 5 Bantuan Laskar Desa, Kapedes, dan kader Posyandu 1.200.000,- 680.000,- Tidak sepenuhnya menerima 6 Honor RT 640.000,- 246.667,- Tidak sepenuhnya menerima 7 Honor RW 320.000,- 160.000,- Tidak sepenuhnya menerima 8 Honor LPM 200.000,- 66.667- Terbayar 9 Honor BPD 1.660.000,- 1.360.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 10 Bantuan Beasiswa Siswa SD Miskin dan Berprestasi 2.400.000,- 1.200.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan 11 Belanja makan minum rapat desa dan biaya bulan bhakti LPM kepada R. Boku 1.295.000,- 1.295.000,- Tidak ada Kegiatan bulan bakti LPM 12 Bantuan sosial untuk karang taruna dalam rangka keg. Olahraga 2.000.000,- 2.000.000,- Tidak ada karang taruna 13 Pengadaan Alat perbengkelan bagi karang taruna 3.500.000,- 3.500.000,- Tidak ada karang taruna Jumlah 15.000.000,- 10.708.334,- Saldo -
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir Baru
Telah dilakukan belanja dan ATK senilai Rp.780.000,- dan telah dipergunakan.
Belanja ATK BPD pada CV. Lahir Baru
Terjadi dilakukan belanja ATK pada Cv. Lahir Baru senilai Rp. 150.000,- dan telah dipergunakan.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten
Telah terbayar biaya perjalanan dinas ke kabupaten kepada pelaku perjalanan dinas sebesar Rp.175.000,-
Honor Penanggungjawab Kegiatan senilai Rp.680.000,-
Pengelola keuangan desa terdiri dari Penanggungjawab/Kepala Desa, Atasan Langsung Bendahara dan Bendahara namun dalam laporan pertanggungjawaban melibatkan Opas Desa dengan menerima honor Rp.200.000,- yang pada kenyataan Opas Desa tidak pernah ada secara formal sehingga Rp.200.000,- tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bantuan Laskar Desa, Kapedes, dan kader Posyandu Rp.1.200.000,- .Dimana Rp.680.000 tidak diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bantuan kepada dua orang anggota Laskar Desa sebesar Rp.240.000,- masing - masing Rp.120.000,- tidak dapat dihitung sebagai pengeluaran yang sah karena tidak ada bentuk formal Laskar Desa dan salah satu penerima bantuan an. Kura Wunu mengakui tidak menerima bantuan tersebut dan tidak mengetahui tentang laskar desa.
Bantuan kepada tiga orang anggota Kapedes sebesar Rp.360.000,- masing - masing Rp.120.000,- tidak dapat dihitung sebagai pengeluaran yang sah karena tidak pernah ada keputusan tentang Kapedes dan salah satu penerima bantuan an. Yulius Jou Todu mengakui tidak menerima bantuan tersebut dan tidak mengetahui tentang Kapedes.
Bantuan kepada Lima Belas orang anggota Kader Posyandu sebesar Rp.600.000,- masing-masing Rp.40.000,-. Dua orang Kader Posyandu memberikan keterangan diketahui bahwa honor yang tidak terbayar sebesar Rp.80.000,- dengan rincian sebagai berikut;
Agustina Bili mengakui tidak menerima honor sebagai kader posyandu sebesar Rp.40.000,-
Martha D. Meti mengakui tidak menerima honor sebagai kader posyandu sebesar Rp.40.000,-
Honor Ketua RT
Enam belas (16) orang Ketua RT dalam daftar bayar penerima honor per triwulan sebesar Rp.640.000,- masing-masing Rp.40.000,- tidak sepenuhnya menerima honor tersebut, dimana honor yang tidak terbayar sebesar Rp.246.667,- dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Jeiwu Tagu mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT sebesar Rp.40.000,- dan tidak pernah menandatangani kuitansi tanda terima uang/honor.
Ketua RT an. Touwa Palla mengakui tidak menerima honor Rp.40.000,- sebagai Ketua RT dan tidak pernah menandatangani kuitansi tanda terima uang/honor.
Ketua RT an. Hiwa Djuru Manna mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT sebesar Rp.40.000,- dan tidak pernah menandatangani kuitansi tanda terima uang/honor.
Ketua RT an. Jeiwu Houngu mengaku menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Ketua RT an. Bonya Dena Gaba mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT sebesar Rp.40.000,- dan tidak pernah menandatangai kuitansi tanda terima uang/honor
Ketua RT an. Peti Robu mengakui menerima honor Rp.100.000/tahun 2010 yang sama dengan Rp.33.333,-. Maka terjadi kurang bayar Rp.40.000 – Rp.33.333,- sama dengan Rp.6.667,-
Ketua RT an. Routa Manga mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT sebesar Rp.40.000,- dan tidak pernah menandatangai kuitansi tanda terima uang/honor
Ketua RT an. C. K. Touwa mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT sebesar Rp.40.000,- dan tidak pernah menandatangai kuitansi tanda terima uang/honor
Honor Ketua RW Rp.320.000,-
Delapan orang Ketua RW yang dalam daftar bayar penerima honor per triwulan sebesar Rp.320.000,- masing-masing Rp.40.000,-. dimana jumlah honor tidak terbayar sebesar Rp.160.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW
Ketua RW 01 an. Kaledi Todu mengakui tidak menerima honor Ketua RW sebesar Rp.40.000,-
Ketua RW 02 an. Kura Wunu mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RW sebesar Rp.40.000,-
Ketua RW 04 an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RW Rp.40.000,-
Ketua RW 06 an. Lodu Tadu Hunga mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RW Rp.40.000,-
Honor LPM
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333/tahap maka terjadi kurang bayar Rp.200.000 – Rp.133.333 adalah Rp.66.667,-
Honor BPD sebesar Rp.1.660.000,-
dimana honor BPD diketahui pengeluaran tidak sah sebesar Rp.1.360.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.400.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak pernah menerima honor sebesar Rp.360.000,-
Sekretaris BPD an. Touwa Robu tidak hadir untuk memberikan keterangan.
Anggota BPD an. Anderias L. Robang mengakui tidak pernah menerima honor Rp.300.000,-
Anggota BPD an. Ld. Kanu mengakui tidak pernah menerima honor Rp.300.000,-
Bantuan Beasiswa Siswa Miskin dan Berprestasi tingkat Sekolah Dasar.
Daftar penerima bantuan beasiswa miskin/berprestasi tingkat SD terdapat 6 orang siswa senilai Rp.2.400.000,- namun nilai bantuan sebesar Rp.1.200.000,- masing-masing Rp.400.000,- tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak pernah menyerahkan atau memberikan sejumlah uang kepada penerima bantuan beasiswa.
Aryanti Bangi Wiku mengakui tidak menerima bantuan beasiswa berprestasi/miskin sebesar Rp.400.000,-
Angrani Rambu Leki Nguju mengakui tidak menerima bantuan beasiswa berprestasi/miskin sebesar Rp.400.000,-
Apriyanti Kartini Dulu Mosa mengakui tidak menerima bantuan beasiswa berprestasi/miskin sebesar Rp.400.000,-
Belanja makan minum rapat desa dan biaya Bulan Bhakti LPM.
Tidak ada bukti telah dilaksanakan rapat dimana Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak pernah ada kegiatan bulan bakti LPM, namun terdapat biaya makan/minum untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.1.295.000,- yang diterima oleh R. Boku.
Bantuan sosial untuk Karang Taruna dalam rangka kegiatan Olahraga Rp.2.000.000,-
Tidak ada bentuk formal organisasi Karang Taruna dan penerima bantuan an. Hans Bora Hama mengakui tidak pernah menerima bantuan sebesar Rp.2.000.000,-
Pengadaan Alat Perbengkelan bagi Karang Taruna Rp.3.500.000,-
Tidak ada bentuk formal organisasi Karang Taruna namun penerima bantuan an. Hans Bora Hama mengakui tidak pernah menerima bantuan sebesar Rp.3.500.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2010 Tahap I sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.10.708.334,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Tahap II
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap II 2010 adalah sebesar Rp.20.000.000,- dan telah dipergunakan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan secara formal maupun material dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayar
an (Rp.)
Nilai Pengeluaran Tidak Sah
(Rp.)
Keterangan 1 Belanja Bahan Bangunan Kantor Desa pada Toko Nusa Indah 2.875.000,- 2.875.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 2 12/12/2010 Biaya Pengolahan Lahan Petani an. Leju Kabeku 675.000,- - Tidak diketahui 3 16/12/2010 Pengadaan Pupuk daun di toko Nusa indah 1.200.000,- 1.200.000,- Tidak ada daftar penerima bantuan 4 Bayar Biaya Keg. TP-PKK 2.500.000,- 2.500.000,- Tidak ada laporan Penggunaan dana 5 Biaya Pengadaan Gibro Boster pada toko Nusa Indah 750.000,- 750.000,- Tidak ada daftar penerima bantuan 6 Pengadaan Insektisida (Capture) di Toko Nusa Indah 800.000,- 800.000,- Tidak ada daftar penerima bantuan 7 Honor Penanggungjawab Kegiatan 680.000,- 200.000,- Bukan pengeluaran yang sah 8 Bayar Honor Kapedes 360.000,- 360.000,- Bukan pengeluaran yang sah 9 Bayar Honor Laskar Desa an. L. Malana 120.000,- 120.000,- Tidak ada laskar desa 10 Bayar honor Kader Posyandu 600.000,- 240.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 11 Honor RW 320.000,- - Tidak diketahui 12 Honor RT 640.000,- 206.667,- Tidak sepenuhnya terbayar 13 Bayar Honor Ketua LPM An.H.B. Kahowi 200.000,- 66.667,- Kurang bayar 14 Honor BPD 1.660.000,- 1.360.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 15 Belanja ATK Pemerintah Desa 150.000,- - Terlaksana/ terbayar 16 Pengadaan Batu Potong 2.500.000,- 2.500.000,- Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa 17 Ongkos tukang pekerjaan kantor desa 1.450.000,- 1.450.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 18 Pengadaan Lemari Kantor 2.000.000,- - Tidak diketahui Jumlah 19.480.000,- 15.748.334,- Saldo 520.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja Bahan Bangunan Kantor Desa pada Toko Nusa Indah Rp.2.875.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan ( Pasir, semen, paku, benang, selang kecil ) sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Biaya Pengolahan Lahan Petani.
Tidak diketahui realisasi pelaksanaan pengolahan lahan petani an. Leju Kabeku sebesar Rp.675.000,- karena belum dapat dimintai keterangan.
Pengadaan Pupuk Daun pada toko Nusa Indah Rp.1.200.000,- Bantuan subsidi untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan sebesar Rp.1.200.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Biaya Kegiatan TP-PKK kepada Mardiana R. Boku Rp.2.500.000,-
Terdapat pembiayaan atas kegiatan TP-PKK Rp.2.500.000,- namun tidak terdapat bukti kegiatan yang pernah dilaksanakan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Biaya Pengadaan Gibro Boster pada toko Nusa Indah Rp.750.000,-
Bantuan subsidi untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan sebesar Rp.750.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Insektisida (Capture) pada Toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Bantuan subsidi untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan sebesar Rp.800.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.650.000,-
Penanggunjawab kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa tidak termasuk Opas Desa namun diberikan honor sebesar Rp.200.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Kapedes Rp.360.000,-
Tidak terdapat bentuk formal Kapedes sebagai dasar pemberian honor Rp.360.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Laskar Desa An. Leju Malana Rp.120.000,-
Tidak terdapat bentuk formal dari Laskar Desa sebagai dasar pemberian honor Rp.120.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar honor Kader Posyandu Rp.600.000,-
Terdapat 15 orang kader Posyandu dengan honor masing-masing Rp.40.000,-. dimana honor tidak terbayar sebesar Rp.240.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Kader Posyandu.
Boka Jalli mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Apriana Rara Bedu mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Yakoba Todu mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Agustina Bili mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Martha D. Meti mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Muana Dedu Ngara mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Honor RW Rp.320.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing – masing Rp.40.000,-. namun daftar nama penerima honor di tahap II tidak sepenuhnya sama dengan tahap sebelumnya karena ada perubahan nama Ketua RT namun belum ada yang memberikan keterangan sehingga belum dapat dihitung nilai kerugian.
Honor Ketua RT Rp.640.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing - masing Rp.40.000,. dimana honor tidak terbayar sebesar Rp.206.667,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT.
Kura Wunu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Simon Routa Manna mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Herman H. Baju mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Lodu Tadu Hunga mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Peti Robu mengakui menerima honor Rp.100.000/tahun 2010 yang sama dengan Rp.33.333,-. Maka terjadi kurang bayar Rp.40.000 – Rp.33.333,- sama dengan Rp.6.667,-
Bayar Honor Ketua LPM an. H. B. Kahowi Rp. 200.000,-
Bahwa bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor LPM dan Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor sebagai ketua LPM sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333/tahap maka terjadi kurang bayar Rp.200.000 – Rp.133.333 adalah Rp.66.667,-
Honor BPD Rp.1.660.000,-
Bahwa honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.1.360.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.400.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.360.000,-
Anggota BP an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.300.000,-
Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.300.000,-
Belanja ATK Pemerintah Desa Rp..150.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Pengadaan Batu Potong Rp.2.500.000,-
Tidak ada hasil kegiatan pembangunan gedung kantor desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik batu potong tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar ongkos tukang pekerjaan kantor desa Rp.1.450.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa Hupumada namun terdapat pengeluaran untuk biaya tukang pekerjaan tersebut diatas sebesar Rp.1.450.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Lemari Kantor Rp.2.000.000,- tidak dapat diketahui keberadaan lemari tersebut.
Selisih saldo kas Rp.520.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2010 Tahap II sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.15.748.334,- (lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Tahap III
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap III 2010 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 Belanja Bahan Bangunan Kantor Desa pada Mawu Bora 4.500.000,- 4.500.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor 2 Bayar Biaya Pengadaan Gerbisida pada toko Nusa Indah 375.000,- 375.000,- Tanpa penerima bantuan 3 Pengadaan Generator Listrik Type Honda pada Toko Merdeka 1.500.000,- 1.500.000,- Tidak ada bukti fisik 4 Pengadaan Bibit babi 3.000.000,- 1.000.000,- Tidak sepenuhnya penerima menerima bantuan 5 Bayar Honor Kapedes 360.000,- 360.000,- Tidak ada Kapedes 6 Bayar Honor Laskar Desa An. Markus M. Lobu 120.000,- 120.000,- Tidak ada laskar desa 7 Bayar honor Kader Posyandu 600.000,- 240.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 8 Honor RW 320.000,- - Tidak diketahui 9 Honor RT 640.000,- 206.667,- Tidak sepenuhnya terbayar 10 Bayar Honor Ketua LPM an. H.B. Kahowi 200.000,- 66.667,- Tidak terbayar 11 Honor BPD 1.660.000,- 1.360.000,- Tidak terbayar 12 Bayar ongkos tukang pekerjaan kantor desa 1.050.000,- 1.050.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 13 Biaya Makan Minum tamu Desa 555.000,- 555.000,- Penerima an. Kepala desa Jumlah 14.880.000,- 11.453.334,- Saldo 120.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja Bahan Bangunan Kantor Desa pada Mawu Bora Rp.4.500.000,-
Tidak ada hasil kegiatan pembangunan gedung kantor desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan ( balok dan usuk ) sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar biaya Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.375.000,- untuk bantuan subsidi Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan/tanda terima bantuan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Generator Listrik Type Honda pada Toko Merdeka Rp.1.500.000,-
Tidak terdapat bukti fisik Generator Listrik Type Honda. Tidak ada serah terima barang dengan kepala desa berikutnya.
Pengadaan Bibit Babi Rp.3.000.000,-
Bantuan ternak babi untuk KK miskin sejumlah 6 orang masing-masing mendapat 1 ekor senilai Rp.500.000,-. dimana nilai bantuan tidak tersalur sebesar Rp.1.000.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Tagu Hana mengakui tidak menerima bantuan bibit Babi senilai Rp.500.000,-.
Rouna Dama mengakui tidak menerima bantuan bibit Babi senilai Rp.500.000,-.
Bayar Honor Kapedes.
Tidak dapat dihitung sebagai pengeluaran yang sah karena tidak ada bentuk formal Kapedes (3 orang) namun diberikan honor sebesar Rp.360.000,-
Bayar Honor Laskar Desa An. Markus M. Lobu Rp.120.000,-
Tidak ada bentuk formal dari Laskar Desa namun diberikan honor sebesar Rp.120.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar honor Kader Posyandu Rp.600.000,-
Terdapat 15 orang Kader Posyandu dengan honor masing-masing Rp.40.000,-. Dimana jumlah honor tidak terbayar sebesar Rp.240.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Boka Jalli mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Apriana Rara Bedu mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Yakoba Todu mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Agustina Bili mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Martha D. Meti mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Muana Dedu Ngara mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Honor Ketua RW Rp.320.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.40.000,- namun dari daftar nama penerima honor di tahap III tidak ada yang memberikan keterangan.
Honor Ketua RT Rp.640.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.40.000,-. dimana honor tidak terbayar sebesar Rp.206.667,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT.
Kura Wunu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Routa manna mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Herman H. Baju mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Peti Robu mengakui menerima honor Rp.100.000/tahun 2010 yang sama dengan Rp.33.333,-. Maka terjadi kurang bayar Rp.40.000 – Rp.33.333,- sama dengan Rp.6.667,-
Bayar honor Ketua LPM
Bahwa Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor LPM dan Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333/tahap maka terjadi kurang bayar Rp.200.000 – Rp.133.333 adalah Rp.66.667,-
Honor BPD Rp.1.660.000,-
Terdapat 5 orang anggota BPD dalam daftar bayar penerima honor, amun honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.1.360.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.400.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.360.000,-
Anggota BP an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.300.000,-
Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.300.000,-
Bayar ongkos tukang pekerjaan kantor desa
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung Kantor Desa Hupumada namun terdapat pengeluaran biaya tukang untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp.1.050.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Makan minum tamu desa Rp.555.000,-
Penerima biaya makan minum tamu desa adalah Muana Dedu yang merupakan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas Rp.120.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2010 Tahap III sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.11.453.334,- (sebelas juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011, lampiran I : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada, alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima dalam 3 tahap, yang penggunaannya sesuai lampiran II : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana ADD desa Hupu Mada tahun 2011 dan Hasil Laporan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat, penyaluran ADD :
Tahap I
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap I 2011 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 29/07/2011 Belanja ATK Pemerintah Desa 685.000,- - Terlaksana dan Terbayar 2 29/07/2011 Belanja ATK BPD pada Kios Lahir Baru 40.000,- - Terbayar 3 30/07/2011 Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan 100.000,- - Terbayar 4 30/07/2011 Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten 150.000,- - Terbayar 5 30/07/2011 Honor Pengelola Keuangan ADD 700.000,- 240.000,- Pembayaran Rangkap 6 29/07/2011 Honor Opas Desa 40.000,- 40.000,- Tidak ada Opas Desa 7 29/07/2011 Honor RW 640.000,- 150.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 8 28/07/2011 Honor RT 960.000,- 490.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 9 29/07/2011 Honor LPM 280.000,- 146.667,- Tidak terbayar 10 28/07/2011 Honor BPD 1.060.000,- 560.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 11 29/07/2011 Belanja makan minum rapat BPD 100.000,- 100.000,- Tidak ada bukti rapat BPD 12 30/07/2011 Belanja makan minum rapat penetapan anggaran 240.000,- 240.000,- Tidak ada rapat dan penerima dana an. Muana Dedu 13 30/07/2011 Belanja makan minum rapat Koordinasi pada Muana Dedu 280.000,- 280.000,- Tidak ada bukti rapat koordinasi 14 30/07/2011 Belanja makan minum Keg. Kerja Kantor Desa pada Muana Dedu 105.000,- 105.000,- Tidak ada pembangunan kantor desa 15 28/07/2011 Pengadaan Alat perbengkelan bagi karang taruna An.Hans Bora Hama 3.000.000,- 3.000.000,- Tidak ada karang taruna dan penerima tidak pernah menerima bantuan 16 28/07/2011 Pengadaan Alat Pertukangan An.Daud B. Pajaga 2.000.000,- - Tidak diketahui 17 29/07/2011 Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah 1.935.000,- 1.935.000,- Tidak ada Pembangunan gedung kantor 18 29/07/2011 Belanja Pasir Kali untuk Pemb. Kantor desa pada Toko Nusa Indah 800.000,- 800.000,- Tidak ada Pembangunan gedung kantor 19 30/07/2011 Belanja Batu Potong untuk Pemb. Kantor desa pada Ama Rede 1.875.000,- 1.875.000,- Tidak ada Pembangunan gedung kantor Jumlah 14.990.000,- 9.891.667,- Saldo 10.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir baru Rp..685.000,- terbayar dan telah dipergunakan.
Belanja ATK BPD pada Kios Lahir Baru Rp.40.000,- terbayar dan telah dipergunakan.
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.100.000,- telah diterima oleh pelaku perjalanan dinas
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.150.000,- telah diterima oleh pelaku perjalanan dinas.
Honor Pengelola Keuangan ADD Rp.700.000,-
Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.260.000,- namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara/PPTK sebesar Rp.240.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.40.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa namun diberikan honor Rp.40.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.640.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.80.000,-. namun dari honor tersebut ada kurang bayar sebesar Rp.70.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Kaledi Todu mengakui menerima honor Rp.50.000,- (kurang bayar Rp.30.000,-)
Jou Renga mengakui menerima honor Rp.60.000,- (kurang bayar Rp.20.000,-)
Yakub Djou Deha mengakui menerima honor Rp.60.000,- (kurang bayar Rp.20.000,-)
Daniel Rehi Denga mengakui menerima honor Rp.80.000,-
Honor Ketua RT Rp.960.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.60.000,-. Dari honor tersebut ada yang tidak terbayar sebesar Rp.490.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT.
Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT Rp.60.000,-
Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Melkianus T. Palla mengakui menerima honor sebesar Rp.50.000,- jadi kurang bayar Rp.10.000,-
Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Jeiwu Hongu mengakui menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Hiwa Dj. Mana mengakui menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Honor LPM Rp.280.000,-
Keterangan/kesaksian bendahara dan Ketua LPM dan anggota LPM namun dari honor tersebut ada honornya tidak terbayar sebesar Rp.146.667,- dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor LPM.
Ketua LPM Desa Hupumada an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.160.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.26.667,-
Anggota LPM Desa Hupumada an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Honor BPD Rp.1.060.000,-
Terdapat 5 orang anggota BPD dalam daftar penerima honor namun dari honor tersebut ada yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.560.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui menerima honor sebesar Rp.300.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Belanja makan minum rapat BPD pada CH. Dj. Todu Rp.100.000,-
Tidak terdapat bukti pelaksanaan rapat sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum rapat penetapan anggaran pada Muana Dedu Rp.240.000,-
Penerima biaya makan minum rapat penetapan anggaran an. Muana Dedu yang merupakan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD Desa Hupumada bukan penyedia jasa makan minum sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum rapat Koordinasi pada Muana Dedu Rp.280.000,-
Penerima biaya makan minum rapat koordinasi an. Muana Dedu yang merupakan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD Desa Hupumada bukan penyedia jasa makan minum sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum kegiatan kerja kantor desa pada Muana Dedu Rp.105.000,-
Penerima biaya makan minum kegiatan kerja kantor desa an. Muana Dedu yang merupakan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD Desa Hupumada bukan penyedia jasa makan minum sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Alat perbengkelan bagi Karang Taruna An.Hans Bora Hama Rp.3.000.000,-
Tidak ada bentuk formal Karang Taruna dan Bora Hama mengakui tidak menerima bantuan alat perbengkelan senilai Rp.3.000.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Alat Pertukangan an. Daud B. Pajaga Rp.2.000.000,-
Tidak diketahui keberadaan penerima alat pertukangan an. Daud B. Pajaga sehingga belum dapat dihitung sebagai kerugian.
Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.1.935.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor Desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan namun terdapat pengeluaran belanja bahan bangunan sebesar Rp.1.935.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Pasir Kali untuk Pembangunan Kantor Desa pada Toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor Desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik Pasir Kali namun terdapat pengeluaran belanja bahan bangunan (pasir kali) sebesar Rp.800.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Batu Potong untuk Pembangunan Kantor desa pada Ama Rede Rp.1.875.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor Desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik batu potong namun terdapat pengeluaran belanja bahan bangunan (Batu potong) sebesar Rp.1.875.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas Rp..10.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2011 Tahap I sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.9.891.667,- (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
Tahap II
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap II 2011 adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/
Thn
Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 15/10/2011 Biaya Perjalanan dinas ke Kec. 100.000,- - Terbayar 2 15/10/2011 Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten 150.000,- - Terbayar 3 15/10/2011 Honor Pengelola Keuangan ADD 700.000,- 240.000,- Bayar Rangkap 4 15/10/2011 Honor Opas Desa 40.000,- 40.000,- Tidak ada Opas Desa 5 15/10/2011 Honor RW 640.000,- 270.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 6 15/10/2011 Honor RT 960.000,- 540.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 7 15/10/2011 Honor LPM 280.000,- 146.667,- Tidak sepenuhnya terbayar 8 15/10/2011 Honor BPD 1.060.000,- 560.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 9 18/10/2011 Bayar biaya rapat persiapan lahan dan pemeriksaan kebun masyarakat pada Muana Dedu 430.000,- 430.000,- Tidak ada bukti rapat dan panerima uang an. Muana Dedu (Kepala Desa) 10 17/10/2011 Pengadaan Balok 8/12 untuk pembuatan rangka kap kantor desa pada Mawu Bora 4.500.000,- 4.500.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 11 17/10/2011 Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah 600.000,- - Tidak diketahui 12 18/10/2011 Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah 840.000,- - Tidak diketahui 13 17/10/2011 Pengadaan Insektisida pada Toko Nusa Indah 800.000,- - Tidak diketahui 14 17/10/2011 Pengadaan Hand Sprayer pada Toko Nusa Indah 400.000,- - Tidak diketahui 15 17/10/2011 Pengadaan Kertas HVS pada Toko Nusa Indah 40.000,- - Terbayar 16 17/10/2011 Belanja ATK dan bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah 795.000,- 795.000,- Tidak ada pembangunan kantor desa 17 17/10/2011 Belanja Pasir Kali untuk Pemb. Kantor desa pada Toko Nusa Indah 400.000,- 400.000,- Tidak ada pembangunan kantor desa 18 18/10/2011 Belanja Batu Potong untuk Pemb. Kantor desa pada Liti Maru 625.000,- 625.000,- Tidak ada pembangunan kantor desa 19 16/10/2011 Biaya pengadaan 9 ekor anak babi untuk para janda 4.500.000,- 1.000.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan babi 20 18/10/2011 Biaya pengadaan 29 ekor Ayam untuk Keluarga miskin 1.740.000,- 720.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan ayam Jumlah 19.600.000,- 13.306.667,- Saldo 400.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.100.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.150.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Honor Pengelola Keuangan ADD Rp.700.000,-
Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.260.000,- namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara sebesar Rp.240.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.40.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa namun diberikan honor Rp.40.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.640.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.80.000,-. namun ada honor yang tidak terbayar sebesar Rp.270.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengakui menerima honor Rp.50.000,- (kurang bayar Rp.30.000,-)
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Ketua RW an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Ketua RW an. Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Honor Ketua RT Rp.960.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.60.000,-. namun ada honor yang tidak terbayar sebesar Rp.540.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT.
Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT Rp.60.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko tidak mengakui menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Honor LPM Rp.280.000,-
Keterangan Bendahara dan Ketua/anggota LPM menyatakan ada honor tidak terbayar sebesar Rp.146.667,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor LPM
Ketua LPM Desa Hupumada an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.160.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.26.667,-
Anggota LPM Desa Hupumada an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Honor BPD Rp.1.060.000,-
Terdapat 5 orang anggota BPD dalam daftar bayar honor BPD. namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.560.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui menerima honor sebesar Rp.300.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Bayar biaya rapat persiapan lahan dan pemeriksaan kebun masyarakat pada Muana Dedu Rp.430.000,-
Tidak terdapat bukti telah dilaksanakan rapat sebagaimana dimaksud sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Balok 8/12 untuk pembuatan rangka kap kantor desa pada Mawu Bora Rp.4.500.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor Desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik Balok 8/12 sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.600.000,-
Bantuan subsidi Herbisida untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan dan tidak ada bukti fisik herbisida tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Pupuk Daun pada Toko Nusa Indah Rp.840.000,-
Bantuan subsidi Pupuk Daun untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan dan tidak ada bukti fisik Pupuk Daun tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Insektisida pada Toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Bantuan subsidi Insektisida untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan dan tidak ada bukti fisik Insektisida tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Hand Sprayer pada Toko Nusa Indah Rp.400.000,-
Bantuan subsidi Hand Sprayer untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan dan tidak ada bukti fisik Hand Sprayer tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Kertas HVS pada Toko Nusa Indah Rp.40.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Belanja ATK dan bahan bangunan Kantor Desa Hupumada pada Toko Nusa Indah Rp.795.00,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik (Semen, Kertas HVS, Paku dan Benang) sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Pasir Kali untuk Pembangunan Kantor Desa Hupumada pada Toko Nusa Indah Rp.400.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Pasir Kali sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Batu Potong untuk Pembangunan Kantor Desa Hupumada pada Liti Maru Rp.625.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Batu Potong sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya pengadaan 9 ekor anak babi untuk para janda Rp.4.500.000,-
Bantuan sosial anak babi untuk 9 orang janda masing – masing satu ekor anak babi dengan nilai Rp.500.000,-. Namun masih ada bantuan yang tidak tersalur sebesar Rp.1.000.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagi berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran belanja anak Babi.
Rouna Wawu mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Roku Awa mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Biaya pengadaan 29 ekor ayam untuk Keluarga Miskin Rp.1.740.000,-
Bantuan sosial ayam untuk 15 orang janda masing – masing dua ekor ayam dengan nilai Rp.120.000,-. Namun diketahui bantuan tidak tersalur Rp.720.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagi berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran belanja ayam.
Koiki Gallu mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam senilai Rp.120.000,-.
Heingu Jowa mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam senilai Rp.120.000,-.
Jeiwu Gara mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam senilai Rp.120.000,-.
Touwa Palla mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam senilai Rp.120.000,-.
Yohanis Touwa Palla mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam senilai Rp.120.000,-.
Lodu Kanu mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam senilai Rp.120.000,-.
Selisih saldo kas Rp.400.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2011 Tahap II sebesar Rp.20.000.000,- (dua pulu juta rupiah) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.13.306.667,- (tiga belas juta tiga ratus enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
Tahap III
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap III 2011 adalah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/
Thn
Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 19/11/2011 Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan 150.000,- - Terbayar 2 19/11/2011 Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten 150.000,- - Terbayar 3 19/11/2011 Honor Pengelola Keuangan ADD 700.000,- 240.000,- Pengeluaran Rangkap 4 19/11/2011 Honor Opas Desa 40.000,- 40.000,- Tidak ada Opas Desa 5 19/11/2011 Honor RW 640.000,- 270.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 6 19/11/2011 Honor RT 960.000,- 600.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 7 15/11/2011 Honor LPM 280.000,- 146.667,- Tidak sepenuhnya terbayar 8 15/11/2011 Honor BPD 1.060.000,- 860.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 9 19/11/2011 Bayar Biaya TP-PKK Desa pada Mardiana R. Boku 2.525.000,- 2.525.000,- Tidak ada laporan kegiatan dan penggunaan dana 10 19/11/2011 Bayar Biaya makan minum bulan bhakti LPM pada B. Kahowi 800.000,- 800.000,- Tidaka ada bulan bakti LPM 11 19/11/2011 Bayar biaya makan minum rapat evaluasi program desa pada Muana dedu 1.245.000,- 1.245.000,- Tidak ada bukti rapat evaluasi program desa 12 19/11/2011 Bayar biaya ongkos tukang pekerjaan kantor desa pada Daud Pajaga 2.500.000,- 2.500.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 13 19/11/2011 Bayar biaya Makan minum keg. pekerjaan kantor desa 400.000,- 400.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 14 21/11/2011 Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah 375.000,- - Tidak diketahui 15 21/11/2011 Pengadaan Rundup pada Toko Nusa Indah 1.000.000,- - Tidak diketahui 16 21/11/2011 Pengadaan Hand spayer pada Toko Nusa Indah 1.000.000,- - Tidak diketahui 17 21/11/2011 Belanja ATK dan bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah 700.000,- 700.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 18 21/11/2011 Belanja Pasir Kali untuk Pemb. Kantor desa pada Toko Nusa Indah 400.000,- 400.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa Jumlah 14.925.000,- 10.801.667,- Saldo 75.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.150.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.150.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Honor Pengelola Keuangan ADD Rp.700.000,- telah terbayar.
Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.260.000,- namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara sebesar Rp.240.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.40.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa namun diberikan honor Rp.40.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.640.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.80.000,- namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.270.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengakui menerima honor Rp.50.000,- (kurang bayar Rp.30.000,-)
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Ketua RW an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Ketua RW an. Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Honor Ketua RT Rp.960.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.60.000,-. Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.600.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT.
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an.Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Honor LPM Rp.280.000,-
Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.146.667,- dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor LPM.
Ketua LPM Desa Hupumada an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.160.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.26.667,-
Anggota LPM Desa Hupumada an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Honor BPD Rp.1.060.000,-
Terdapat 5 orang anggota BPD dalam daftar penerima honor. Namun masih ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.860.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.300.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Bayar Biaya TP-PKK Desa pada Mardiana R. Boku Rp.2.525.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan TP-PKK sehingga tidak dapat dihitung sebagai pengeluaran yang sah
Bayar Biaya makan minum bulan bhakti LPM pada B. Kahowi Rp.800.000,-
Tidak ada bukti telah dilaksanakan kegiatan bulan bhakti LPM dan Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak pernah ada kegiatan bulan bakti LPM, namun terdapat biaya makan/minum untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.800.000,- yang diterima oleh R. Boku sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar biaya makan minum rapat evaluasi program desa pada Muana Dedu Rp.1.245.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan rapat dan penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar biaya ongkos tukang pekerjaan kantor desa pada Daud Pajaga Rp.2.500.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa namun terdapat biaya tukang untuk pekerjaan tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar biaya Makan minum kegiatan pekerjaan kantor desa pada Muana Dedu Rp.400.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa namun terdapat biaya makan minum untuk kegiatan tersebut dan penerima biaya an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.375.000,-
Bantuan subsidi Herbisida untuk Kelompok Tani namun tidak ada penerima bantuan Herbisida yang memberikan keterangan sehingga belum dapat dihitung nilai kerugiannya.
Pengadaan Rundup pada Toko Nusa Indah Rp.1.000.000,-
Bantuan subsidi Rund Up untuk Kelompok Tani namun tidak ada penerima bantuan Round Up yang memberikan keterangan sehingga belum dapat dihitung nilai kerugiannya.
Pengadaan Hand spayer pada Toko Nusa Indah Rp.1.000.000,-
Bantuan subsidi Hand Sprayer untuk Kelompok Tani namun tidak ada penerima bantuan Hand Sprayer yang memberikan keterangan sehingga belum dapat dihitung nilai kerugiannya.
Belanja ATK dan bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.700.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Semen dan Besi sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Pasir Kali untuk Pemb. Kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.400.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Pasir Kali sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas sebesar Rp.75.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2011 Tahap III sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.10.801.667,- (sepuluh juta delapan ratus seribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012, lampiran I : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada, alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten sebesar Rp.. 50.000.000,- yang diterima dalam 3 tahap, yang penggunaannya sesuai lampiran II : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana ADD desa Hupu Mada tahun 2012 dan Hasil Laporan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat, penyaluran ADD:
Tahap I
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap I 2012 adalah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 10/07/2012 Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir Baru 299.000,- - Terbayar 2 10/07/2012 Belanja ATK BPD pada Kios Lahir Baru 255.000,- - Terbayar 3 09/07/2012 Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan 150.000,- 50.000,- Pembayaran Rangkap 4 09/07/2012 Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten 300.000,- 100.000,- Pembayaran Rangkap 5 09/07/2012 Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD 1.044.000,- 348.000,- Pembayaran Rangkap 6 09/07/2012 Honor Opas Desa 80.000,- 80.000 Tidak ada Opas Desa 7 09/07/2012 Honor RW 1.120.000,- 420.000,- Tidak Sepenuhnya terbayar 8 09/07/2012 Honor RT 1.920.000,- 1.320.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 9 09/07/2012 Honor LPM 360.000,- 66.666,- Tidak sepenuhnya terbayar 10 09/07/2012 Honor BPD 1.120.000,- 640.000 Tidak sepenuhnya terbayar 11 09/07/2012 Belanja makan minum Tamu Desa pada Muana Dedu 450.000,- 450.000 Penerima an. Kepala desa 12 09/07/2012 Belanja makan minum rapat Desa pada Muana Dedu 750.000,- 750.000,- Penerima an. Kepala Desa 13 09/07/2012 Belanja makan minum Bulan Bhakti LPM 500.000,- 500.000,- Tidak ada Kegiatan Bulan bakti LPM 14 30/07/2011 Belanja Hand spayer pada Toko Nusa Indah 400.000,- - Tidak diketahui 15 09/07/2012 Biaya perawatan sepeda motor desa pada Muana Dedu 1.000.000,- 1.000.000,- Penerima biaya an. Muana Dedu 16 09/07/2012 Bayar ongkos tukang pekerjaan kantor desa pada Daud Pajaga 750.000,- 750.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 17 10/07/2012 Pengadaan 13 Btng Pacul pada Toko Nusa Indah 1.105.000,- 85.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan 18 10/07/2012 Pengadaan 5 Ltr Insektisida pada Toko Nusa Indah 400.000,- 160.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan 19 10/07/2012 Pengadaan 11 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah 825.000,- 75.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan 20 10/07/2012 Pengadaan 8 Liter Pupuk Daun pada Toko Nusa 320.000,- - Tidak diketahui 21 11/07/2012 Pengadaan 8 Ekor ayam pada Riada Yagi 400.000,- - Tidak diketahui 22 10/07/2012 Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah 1.446.000,- 1.446.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa Jumlah 14.994.000,- 8.246.666,- Saldo 6.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir Baru Rp.299.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Belanja ATK BPD pada Kios Lahir Baru Rp.255.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.150.000,-
Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.50.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.50.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.300.000,-
Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.100.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.100.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD Rp.1.040.000,-
Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.388.000,- namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara sebesar Rp.348.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.80.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Markus M. Lobu selaku Opas Desa namun ada honor sebesar Rp.80.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.1.120.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.140.000,-. Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.420.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengakui menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Honor Ketua RT Rp.1.920.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.120.000,- . Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.320.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Honor LPM Rp.360.000,-
Namun masih ada honor yang kurang pembayarannya dengan perincian ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan anggota LPM
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.200.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.66.666,-
Honor BPD Rp.1.120.000,-
Terdapat lima orang anggota BPD dalam daftar penerima honor, namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.640.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengaku tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui menerima honor Rp.260.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor Rp.200.000,-
Belanja makan minum Tamu Desa pada Muana Dedu Rp.450.000,-
Biaya makan minum diterima oleh Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai peneluaran yang sah.
Belanja makan minum rapat Desa pada Muana Dedu Rp.750.000,-
Tidak ada bukti pelaksaan rapat desa dan penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum Bulan Bhakti LPM pada B. Kahowi Rp.500.000,-
Tidak terdapat bukti pelaksanaan kegiatan bulan bhakti LPM dan Ketua LPM an. B. Kohowi mengaku tidak pernah ada kegiatan bulan Bhakti LPM sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Hand Sprayer pada Toko Nusa Indah untuk Kelompok Tani Kabunu Makmur An. M. M.Lobu Rp.400.000,-
Bantuan subsidi Hand Sprayer untuk Kelompok Tani namun tidak ada keterangan dari penerima bantuan Hand Sprayer jadi belum dapat dihitung sebagai kerugian.
Bayar biaya perawatan sepeda motor desa pada Muana Dedu Rp.1.000.000,-
Penerima biaya perawatan sepeda motor adalah penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD bukan penyedia jasa service kendaraan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar ongkos tukang pekerjaan kantor desa pada Daud Pajaga Rp.750.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa namun ada biaya tukang untuk pekerjaan tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yag sah.
Pengadaan 13 Batang Pacul pada Toko Nusa Indah Rp.1.105.000,-
Terdapat Tiga Belas (13) orang daftar penerima bantuan subsidi pacul untuk petani masing – masing satu batang pacul senilai Rp.85.000,-. Namun Satu orang petani an. Peti Robu mengaku tidak menerima bantuan pacul sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan 5 Liter Insektisida pada Toko Nusa Indah Rp.400.000,-
Terdapat Lima (5) orang daftar penerima bantuan subsidi Insektisida untuk petani masing – masing 1 liter senilai Rp.80.000,-. namun dua orang tidak menerima bantuan tersebut senilai Rp.160.000,- sehingga tidak dapat dihitung sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu tidak melakukan pembayaran belanja Insektisida.
Peti Robu mengakui tidak menerima bantuan Insektisida
David Koiki Sida mengakui tidak menerima bantuan Insektisida.
Pengadaan 11 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.825.000,-
Terdapat Sebelas (11) orang daftar penerima bantuan subsidi pacul untuk petani masing – masing satu liter Herbisida senilai Rp.75.000,-. Satu orang petani an. Routa Manga mengaku tidak menerima bantuan Herbisida sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan 8 Liter Pupuk Daun pada Toko Nusa Rp.320.000,-
Terdapat delapan orang daftar penerima bantuan Pupuk Daun yang menandatangani tanda terima bantuan namun tidak diketahui jumlah yang sebenarnya yang diterima petani karena tidak ada yang memberikan kesaksian/keterangan sehingga tidak dapat dihitung nilai pengeluaran yang sah.
Pengadaan 8 Ekor Ayam pada Riada Yagi Rp.400.000,-
Terdapat delapan orang daftar penerima bantuan Ayam yang menandatangani tanda terima bantuan namun tidak diketahui jumlah sebenarnya yang diterima masyarakat karena tidak ada yang memberikan kesaksian/keterangan sehingga tidak dapat dihitung nilai pengeluaran yang sah.
Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.1.446.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik (semen, Besi Beton 10 mm, Besi beton 6 mm, Kursi Plastik) sehingga tidak dapat dihitung sebagi pengeluaran yang sah.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2012 Tahap I sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.8.246.666,- (delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)
Tahap II
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap II 2012 adalah sebesar Rp.20.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 15/09/2012 Belanja ATK Pemerintah Desa 271.000,- - Terbayar 2 14/09/2012 Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan 150.000,- 50.000,- Bayar Rangkap 3 14/09/2012 Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten 300.000,- 100.000,- Bayar Rangkap 4 14/09/2012 Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD 1.044.000,- 348.000,- Bayar Rangkap 5 14/09/2012 Honor Opas Desa 80.000,- 80.000,- Tidaka ada Opas Desa 6 14/09/2012 Honor RW 1.120.000,- 500.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 7 14/09/2012 Honor RT 1.920.000,- 1.200.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 8 14/09/2012 Honor LPM 360.000,- 66.666,- Tidak diketahui 9 14/09/2012 Honor BPD 1.120.000,- 640.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 10 14/09/2012 Insentif Tim Perumus MusrenbangDes 600.000,- 600.000,- Tidak ada Tim Perumus Musrenbangdes 11 14/09/2012 Biaya transport Delegasi MusrenbangCam 816.000,- - Tidak ada delegasi MusrenbangCam 12 14/09/2012 Belanja makan minum Rapat BPD pada Chris Dj. Todu 600.000,- 600.000,- Tidak ada rapat BPD 13 14/09/2012 Belanja Hand spayer pada Toko Nusa Indah untuk Kel. Tani Kabunu Makmur 400.000,- - Tidak diketahui 14 15/09/2012 Pengadaan 25 Btng Pacul pada Toko Nusa Indah 2.125.000,- 85.000,- Tidak sepenuhnya trima bantuan pacull 15 10/07/2012 Pengadaan 10 Ltr Insektisida pada Toko Nusa Indah 800.000,- 160.000,- Tidak diketahui 16 15/07/2012 Pengadaan 7 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah 525.000,- 75.000,- Tidak diketahui 17 10/07/2012 Pengadaan 21 Liter Pupuk Daun pada Toko Nusa Indah 840.000,- 40.000,- Tidak diketahui 18 16/09/2012 Pengadaan 16 Ekor ayam pada Umbu Jati 800.000,- - Tidak diketahui 19 16/09/2012 Pengadaan bibit babi 6 ekor pada yohanis kariam 3.000.000,- 1.000.000,- Tidak sepenuhnya terima bantuan 20 15/09/2012 Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah 2.323.000,- 2.323.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 21 16/09/2012 Pengadaan Pasir untuk pemb. Kantor desa pada toko nusa indah 800.000,- 800.000,- Tidak ada pembangunan kantor desa Jumlah 19.994.000,- 8.673.666,- Saldo 6000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir baru Rp.271.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.150.000,-
Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.50.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.50.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.300.000,-
Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.100.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.100.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD Rp.1.044.000,-
Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara sebesar Rp.348.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.80.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.80.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.1.120.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.140.000,-. Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.500.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengakui menerima honor Rp.60.000,- (kurang bayar Rp.80.000,-)
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Honor Ketua RT Rp.1.920.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.120.000,- . Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.200.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Honor LPM Rp.360.000,-
Namun masih ada kurang pembayaran yakni ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan anggota LPM
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.200.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.66.666,-
Honor BPD Rp.1.120.000,-
Terdapat lima orang anggota BPD dalam daftar penerima honor. Bendahara dan empat orang anggota BPD Namun masih ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.640.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengaku tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui menerima honor sebesar Rp.260.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.200.000,-
Insentif Tim Perumus MusrenbangDes Rp.600.000,-
Tidak ada Keputusan pembentukan Tim Perumus MusrenbangDes namun diberikan insentif sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya transport Delegasi MusrenbangCam Rp.816.000,-
Bendahara mengaku tidak melakukan pembayaran kepada delapan orang delegasi musrenbangCam dan tidak diketahui keterangan dari panerima biaya transport.
Belanja makan minum Rapat BPD pada Chris Dj. Todu Rp.600.000,-
Bendahara mengakui tidak melakukan pembayaran biaya makan minum kepada Chris Dj. Todu dan Ketua BPD an. Chris Dj. Todu mengakui tidak ada rapat BPD dan tidak menerima biaya rapat Rp.600.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Hand Spayer pada Toko Nusa Indah untuk Kel. Tani Kabunu Makmur an. Mardiana R. Boku Rp.400.000,-
Bendahara mengakui tidak melakukan pembayaran Belanja Hand Sprayer dan Ketua Kelompok Tani belum memberikan keterangan tentang bantuan Hand Sprayer.
Pengadaan 25 Batang Pacul pada Toko Nusa Indah Rp.2.125.000,-
Terdapat 25 orang daftar penerima bantuan subsidi pacul untuk petani masing – masing satu batang pacul. Dua orang penerima bantuan pacul belum menerima bantuan satu batang pacul senilai @ Rp.85.000,- yaitu :
Herman H. Baju mengakui menerima bantuan pacul 1 buah.
Peti Robu mengakui tidak menerima bantuan pacul dari pemerintah desa.
Pengadaan 10 Liter Insektisida pada Toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Terdapat 10 orang penerima bantuan subsidi Insektisida masing – masing satu liter senilai Rp.80.000,-. Dua orang penerima Insektisida:
Peti Robu mengaku tidak menerima bantuan insektisida.
David Koiki Hida mengaku tidak menerima bantuan insektisida.
Pengadaan 7 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.525.000,-
Bendahara mengakui tidak melakukan transaksi belanja 7 liter Herbisida @ Rp.75.000,-. Dari 7 orang penerima bantuan Herbisida satu orang penerima bantuan an. Routa Manga mengaku tidak menerima bantuan herbisida.
Pengadaan 21 Liter Pupuk Daun @ Rp.40.000,- pada Toko Nusa Indah Rp.840.000,-
Bendahara mengakui tidak melakukan transaksi belanja 21 liter Pupuk Daun dan 1 dari 21 orang penerima bantuan Herbisida an. Herman H. Baju mengaku tidak menerima bantuan Pupuk Daun.
Pengadaan 16 ekor Ayam pada Umbu Jati Rp.800.000,-
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan transaksi belanja 16 ekor Ayam namun terdapat 8 orang penerima bantuan Ayam masing – masing 2 ekor tetapi belum memberikan keterangan/kesaksian tentang bantuan Ayam.
Pengadaan bibit babi 6 ekor pada yohanis kariam Rp.3.000.000,-
Terdapat enam orang penerima bantuan bibit babi masing – masing satu ekor dengan nilai Rp.500.000,-. Bendahara dan dua orang penerima yang tertera dalam daftar penerima bantuan babi dengan nilai Rp.1.000.000,- mengaku tidak menerima bantuan tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan transaksi belanja Bibit Babi
Doga Laki Tara mengakui tidak menerima bantuan Bibit Babi
Goling Peka Mengakui tidak menerima bantuan Bibit Babi.
Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.2. 323.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Pasir untuk pemb. Kantor desa pada toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas Rp.6.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2012 Tahap II sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.8.673.666,- (delapan juta enam ratus tujuh peluh tiga ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).
Tahap III
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap III 2012 adalah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 22/12/2012 Belanja ATK Pemerintah Desa 379.000,- - Terbayar 2 22/12/2012 Belanja ATK Pemerintah Desa 113.000,- - Terbayar 3 14/09/2012 Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan 150.000,- 50.000,- Pembayaran rangkap 4 21/12/2012 Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten 300.000,- 100.000,- Pembayaran Rangkap 5 21/12/2012 Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD 1.044.000,- 348.000,- Honor atasan langsung diterima oleh Muana Dedu 6 21/12/2012 Honor Opas Desa 80.000,- 80.000,- Tidak ada Opas Desa 7 21/12/2012 Honor RW 1.120.000,- 560.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 8 21/12/2012 Honor RT 1.920.000,- 1.320.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 9 21/12/2012 Honor LPM 360.000,- 66.666,- Tidak sepenuhnya terbayar 10 21/12/2012 Honor BPD 1.120.000,- 900.000,- Tidak terbayar 11 21/12/2012 Bayar biaya kegiatan TP-PKK tingkat desa kepada Mardiana R. Boku 2.500.000,- 2.500.000,- Tidak ada bukti laporan penggunaan dana 12 21/12/2012 Belanja makan minum Tamu Desa pada Muana Dedu 450.000,- 450.000,- Penerima an. Muana Dedu (Kepala Desa) 13 21/12/2012 Belanja makan minum Keg. MusrenbangDes pada Muana Dedu 1.000.000,- 1.000.000,- Tidak ada bukti kegiatan dan penerima dana an. Muana Dedu (Kepala Desa) 14 21/12/2012 Belanja makan minum Rapat evaluasi akhir tahun pada Muana Dedu 1.000.000,- 1.000.000,- Tidak ada bukti rapat evalasi dan penerima dana an. Muana Dedu (Kades) 15 22/12/2012 Belanja 2 Buah Hand spayer pada Toko Nusa Indah 800.000,- 800.000,- Tidak diketahui 16 22/12/2012 Belanja 11 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah 825.000,- 825.000,- Tidak diketahui 17 22/12/2012 Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah 1.433.000,- 1.433.000,- Tidak ada pembanguna gedung kantor desa Jumlah 14.594.000,- 11.838.668,- Saldo 406.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir baru Rp..379.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir baru Rp.113.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.150.000,- untuk tiga orang pengelola dana ADD.
Terdakwa Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.50.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.50.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.300.000,- untuk tiga orang pengelola dana ADD.
Terdakwa Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.100.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.100.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD Rp.1.044.000,-
Terdakwa Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara sebesar Rp.348.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.80.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.80.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.1.120.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.140.000,-. Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.560.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Honor Ketua RT Rp.1.920.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.120.000,- . Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.320.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Honor LPM Rp.360.000,-
Namun masih ada honor yang tidak terbayar yakni ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengaku tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan anggota LPM
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengaku menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.200.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.66.666,-
Wakil Ketua LPM an. Andreas B. Lalli belum memberikan kesaksian/keterangan.
Honor BPD Rp.1.120.000,-
Terdapat lima orang anggota BPD dalam daftar penerima honor. Namun masih ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.900.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengaku tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengaku tidak menerima honor Rp.260.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengaku tidak menerima honor Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengaku tidak menerima honor Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengaku tidak menerima honor Rp.200.000,-
Bayar biaya kegiatan TP-PKK tingkat desa kepada Mardiana R. Boku Rp.2.500.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan TP-PKK sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum Tamu Desa pada Muana Dedu Rp.450.000,-
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum Kegiatan MusrenbangDes pada Muana Dedu Rp.1.000.000,-
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
minum Rapat evaluasi akhir tahun pada Muana Dedu Rp.1.000.000,-
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja 2 Buah Hand Sprayer pada Toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Bendahara an. Julius J. Todu mengaku tidak melakukan transaksi belanja Hand Sprayer dan tidak ada daftar penerima bantuan subsidi tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja 11 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.825.000,-
Bendahara an. Julius J. Todu mengaku tidak melakukan transaksi belanja Herbisida dan tidak ada daftar penerima bantuan subsidi tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.1.433.000,-
Tidak ada bukti kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas Rp.406.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2012 Tahap III sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.11.838.666,- (sebelas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013, lampiran I : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada, alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten sebesar Rp.. 50.000.000,- yang diterima dalam 3 tahap, yang penggunaannya sesuai lampiran II : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana ADD desa Hupu Mada tahun 2013 dan Hasil Laporan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat, penyaluran ADD:
Tahap I
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap I 2013 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No. Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 05/11/2013 Bayar Honor BPD 960.000,- 560.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 2 05/11/2013 Bayar honor LPM 340.000,- 206.667,- Tidak terbayar 3 05/11/2015 Bayar Honor RW 1.280.000,- 640.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 4 05/11/2013 Bayar Honor RT 2.240.000,- 1.490.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 5 05/11/2013 Bayar Honor Opas Desa 100.000,- 100.000,- Tidak ada Opas Desa 6 05/12/2013 Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan 1.120.000,- - Terbayar 7 05/12/2013 Biaya makan dan minun tamu desa Rp.450.000,- an. Muana Dedu 450.000,- 450.000,- Penerima an. Muana Dedu (Kepala Desa) 8 05/12/2013 Biaya makan dan minum rapat Desa 750.000,- 750.000,- Tidak ada bukti rapat 9 05/12/2013 Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten 375.000,- - Terlaksana/terbayar 10 05/12/2013 Biaya Perjalan Dinas ke Kecamatan 225.000,- - Terlaksana/terbayar 11 05/12/2013 Belanja Perawatan Motor Dinas 1 paket 1.600.000,- - Tidak diketahui 12 13-5-2013 Belanja ATK Desa 150.000,- - Terlaksana/terbayar 13 13-5-2013 Belanja Bantuan Insektisida Untuk Petani (20 Orang) 1.550.000,- - Tidak diketahui 14 13-5-2013 Belanja Bahan Bangunan untuk Kantor Desa 3.860.000,- 3.860.000,- Tidak ada pembengunan gedung kantor desa Jumlah 15.000.000,- 8.056.667,- Saldo -
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Bayar honor BPD Rp.960.000,-
Terdapat lima orang anggota BPD dalam daftar penerima honor. Namun masih ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.780.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui menerima honor sebesar Rp.220.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.180.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.180.000,-
Bayar honor LPM Rp.340.000,-
Namun masih ada pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.206.667,- dengan rincian sebagi berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Bayar honor RW Rp.1.280.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.160.000,-. Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.640.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Bayar honor RT Rp.2.240.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.140.000,- . Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.490.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui menerima honor sebesar Rp.50.000,- (kurang bayar Rp.90.000,-)
Honor Opas Desa Rp.100.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.80.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.1.120.000,- telah terbayar kepada penanggungjawab kegiatan
Biaya makan dan minun tamu desa 1 paket x Rp.450.000,- kepada Muana Dedu
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya makan dan minum rapat Desa 1 paket x Rp.750.000,- kepada Muana Dedu
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten Rp.375.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rp.225.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Belanja Perawatan Motor Dinas 1 paket Rp.1.600.000,-
Tidak diketahui rincian penggunaan biaya perawatan Motor dinas.
Belanja ATK Desa Rp.150.000,- pada Nusa Indah telah terbayar dan telah dipergunakan.
Belanja Bantuan Insektisida Untuk Petani ( 20 Orang ) Rp.1.550.000,-
Tidak ada penerima bantuan Insektisida yang memberikan kesaksian/keterangan sehingga tidak diketahui jumlah bantuan Insektisida yang diterima petani. Jadi belum dapat dihitung nilai kerugian.
Belanja Bahan Bangunan untuk Kantor Desa Rp.3.860.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan (36 zak semen dan 2 ret pasir) sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2013 Tahap I sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.8.056.667,- (delapan juta lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)
Tahap II
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap II tahun 2013 adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 20-11-2013 Bayar Honor BPD 960.000,- 780.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 2 20-11-2013 Bayar honor LPM 340.000,- 206.667,- Tidak sepenuhnya terbayar 3 20-11-2013 Bayar Honor RW @ Rp.40.000,- 1.280.000,- 640.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 4 20-11-2013 Bayar Honor RT @Rp.35.000,- 2.240.000,- 1.540.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 5 20-11-2013 Bayar Honor Opas Desa 100.000,- 100.000,- Tidak ada Opas Desa 6 20-11-2013 Bayar Insektisida dan Herbisida 3.725.000,- 3.725.000,- Tidak ada daftar penerima bantuan 7 21-11-2013 Belanja anak babi untuk KK Miskin 5.000.000,- 2.000.000,- Tidak sepenuhnya terima bantuan 8 21-11-2013 Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan 1.120.000,- - Terbayar 9 21-11-2013 Honor Tim Perumus Hasil Musrenbang 1.400.000,- 1.400.000,- Tidak ada Tim perumus 10 23-11-2013 Belanja ATK 195.000,- - Terbayar 11 23-11-2013 Fotocopy dan Penjilitan 500.000,- - Terbayar 12 23-11-2013 Biaya Perjalanan Dinas ke Kecamatan 225.000,- - Terbayar 13 23-11-2013 Biaya Perjalanan Dinas ke Kebupaten 375.000,- - Terbayar 14 23-11-2013 Bayar ATK BPD 40.000,- - Terbayar 15 23-11-2013 Bayar Tukang 2.500.000,- 2.500.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa Jumlah 20.000.000,- 12.891.667,- Saldo -
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Honor BPD Rp.960.000,-
Namun masih ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.780.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.220.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.180.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor Rp.180.000,-
Honor LPM Rp.340.000,-
Namun ada pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.340.000,- dengan rincian sebagi berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Honor RW Rp.1.280.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.160.000,-. Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.640.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Honor RT Rp.2.240.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.140.000,-. Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.540.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Honor Opas Desa Rp.100.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.100.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Insektisida dan Herbisida Rp..3.725.000,-
Belanja Insektisida dan herbisida untuk bantuan subsidi petani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan dan tidak ada bukti fisik Insektisida dan Herbisida tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja anak babi untuk KK Miskin Rp.5.000.000,-
Terdapat sepuluh orang dalam daftar penerima bantuan anak babi masing – masing satu ekor senilai Rp.500.000 Namun ada bantuan senilai Rp.2.000.000,- tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran belanja anak babi.
Kura Wunu mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Jeiwu Bela Kaledi mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Djou Deha mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Roku Awa mengakui tidak menerima bantuan anak babi
Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.1.120.000,- telah diterima oleh pengelola keuangan desa
Honor Tim Perumus Hasil Musrenbang Rp.1.400.000,-
Tidak ada keputusan tentang Tim Perumus Hasil MusrenbangDes namun diberikan honor Rp.1.400.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja ATK Rp.195.000,- pada CV Lahir Baru telah terbayar dan telah dipergunakan.
Fotocopy dan Penjilitan Rp.500.000,- pada CV Lahir Baru telah terbayar.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rp.225.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kebupaten Rp.375.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
ATK Desa Rp.40.000,- pada CV. Lahir Baru telah terbayar.
Bayar Tukang Rp.2.500.000,- kepada Daud Pajaga.
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa namun ada biaya tukang Rp.2.500.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2013 Tahap II sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.12.891.667,- (dua belas juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
Tahap III
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap III 2013 adalah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah
(Rp.)
Keterangan 1 18-12-2013 Bayar Honor BPD 960.000,- 780.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 2 18-12-2013 Bayar honor LPM 340.000,- 206.667,- Tidak sepenuhnya terbayar 3 18-12-2013 Bayar Honor RW @ Rp.40.000,- 1.280.000,- 640.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 4 18-12-2013 Bayar Honor RT @Rp.35.000,- 2.240.000,- 1.540.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 5 18-12-2013 Bayar Honor Opas Desa 100.000,- 100.000,- Opasa Desa Tidak ada 6 19-12-2013 Bayar Insektisida 800.000,- 800.000,- Tanpa nama penerima bantuan 7 19-12-2013 Bayar pengadaan Gerbisida 750.000,- 750.000,- Tanpa nama penerima bantuan 8 20-12-2013 Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan 1.120.000,- - Terbayar 9 20-12-2013 Biaya Makan Minum Tamu Desa 450.000,- 450.000,- Penerima an. Muana Dedu (Kepala Desa) 10 20-12-2013 Biaya makan Minum Musrenbagdes 2.500.000,- - Tidak diketahui ada kegiatan 11 20-12-2013 Biaya Perjalanan Dinas ke Kecamatan 225.000,- - Terbayar 12 20-12-2013 Biaya Perjalanan Dinas ke Kebupaten 375.000,- - Terbayar 13 20-12-2013 Bayar ATK BPD 60.000,- - Terbayar 14 20-12-2013 Pengadaan Pasir 800.000,- 800.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 15 20-12-2013 Pengadaan Balok 6/12 1 M3 3.000.000,- 3.000.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa Jumlah 15.000.000,- 9.066.667,- Saldo -
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Honor BPD Rp.960.000,-
Namun masih ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.780.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.220.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.180.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor Rp.180.000,-
Honor LPM Rp.340.000,-
Namun masih ada pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.206.667,- dengan rincian sebagi berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Honor RW Rp.1.280.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.160.000,-. Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.640.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Honor RT Rp.2.240.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.140.000,- . Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.540.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Honor Opas Desa Rp.100.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.100.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Insektisida Rp.800.000,-
Tidak ada daftar nama penerima bantuan Insektisida dan tidak ada bukti fisik Insektisida tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar pengadaan herbisida Rp.750.000,-
Tidak ada daftar nama penerima bantuan herbisida dan tidak ada bukti fisik herbisida tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.1.120.000,-
Telah terbayar kepada pengelola/penanggungjawab kegiatan.
Biaya Makan Minum Tamu Desa Rp.450.000,-
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD dan tidak terdapat bukti pelaksanaan kegiatan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya makan Minum Musrenbagdes Rp.2.500.000,-
Tidak cukup bukti tentang pelaksanaan kegiatan musrenbang.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rp.225.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten Rp.375.000,- telah terbayar kepada peleku perjalanan dinas.
ATK BPD Rp.60.000,- pada CV. Lahir Baru telah terbayar.
Pengadaan pasir Rp.800.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Balok 6/12 1 M3 Rp.3.000.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Balok 6/12 sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2013 Tahap III sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.9.066.667,- (sembilan juta enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014, lampiran I : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada, alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten sebesar Rp.. 50.000.000,- yang diterima dalam 3 tahap, yang penggunaannya sesuai lampiran II : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana ADD desa Hupu Mada tahun 2014 dan Hasil Laporan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat, penyaluran ADD:
Tahap I
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap I Tahun 2014 adalah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah
(Rp.)
Keterangan 1 10/06/2014 Bayar Honor BPD 740.000,- 450.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 2 10/06/2014 Bayar Honor RW 800.000,- 400.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 3 10/06/2014 Bayar Honor RT 1.600.000,- 1.100.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 4 10/06/2014 Bayar honor LPM 340.000,- 206.667,- Tidak terbayar 5 10/06/2014 Bayar Insentif Lembaga Adat 600.000,- 600.000,- Tidak ada lembaga adat 6 10/07/2014 Bayar Honor Opas Desa 140.000,- 140.000,- Tidak ada Opas desa 7 10/07/2014 Biaya Sosialisasi adat Routu 500.000,- 500.000,- Tidak ada bukti sosialisasi 8 10/07/2014 Bayar Honor Penanggungjawab Pengelola ADD 940.000,- - Terbayar 9 10/07/2014 Biaya ATK Desa 556.500,- - Terbayar 10 10/07/2014 Fotocopy 33.500,- - Terbayar 11 10/07/2014 Biaya pembuatan APBDes 500.000,- - Terbayar 12 10/07/2014 Biaya Makan Minun rapat Desa 1.400.000,- 1.400.000,- Tidak ada bukti rapat 13 10/07/2014 Biaya Perjalanan Kepala Desa 150.000,- - Terbayar 14 10/07/2014 Biaya perjalanan ke kabupaten 450.000,- - Terbayar 15 10/07/2014 Biaya Rapat 200.000, 200.000,- Tidak ada bukti rapat 16 10/08/2014 Biaya perjalanan Dinas BPD ke Kecamatan 100.000,- - Tidak terbayar 17 10/08/2014 Pengadaan semen 2.490.000,- 2.490.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 18 10/08/2014 Pasir 2 Ret 1.000.000,- 1.000.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 19 10/08/2014 Belanja Seng 2.000.000,- 2.000.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 20 10/08/2014 Biaya Tukang 500.000,- 500.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa Jumlah 15.040.000,- 11.320.000,- Saldo
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Bayar honor BPD Rp.740.000,-
Terjadi pergantian Ketua BPD oleh Kepala Desa pada Tahun 2014. Dalam daftar bayar terdapat tiga orang Ketua/anggota BPD dalam daftar penerima honor. Namun masih ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.450.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Petrus R. Tibu mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.150.000,-
Anggota BPD an. Jhoni Daku mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Bayar honor RW Rp.800.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.100.000,-. Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.400.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Bayar honor RT Rp.1.600.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.100.000,- . Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.100.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.100.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.100.000,-
Bayar Honor LPM Rp..340.000,-
Bahwa ada pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.206.667,- dengan rincian sebagi berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Bayar Insentif lembaga adat Rp.600.000,-
Tidak ada keputusan tentang Lembaga Adat namun diberi Insentif Rp.600.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar honor Opas Desa Rp.140.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.140.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Sosialisasi Routu adat Rp.500.000,-
Tidak ada bukti kegiatan sosialisasi Routu Adat sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Penanggungjawab Pengelola ADD Rp.940.000,- telah terbayar kepada pengelola keuangan desa.
Biaya ATK Desa pada CV Lahir Baru Rp.556.500,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Fotocopy Rp.335.000,- di Cv. Lahir Baru telah terbayar.
Biaya Pembuatan APBDes Rp.500.000,- telah terbayar dengan terbitnya APBDes
Biaya Makan Minun rapat Desa Rp.1.400.000,- pada Muana Dedu.
Tidak ada bukti pelaksanaan rapat dan Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu adalah penanggungjawab pengelolaan keuangan desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan Kepala Desa ke Kabupaten Rp.150.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya perjalanan ke kabupaten Rp.450.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya makan minum rapat BPD Rp.200.000,-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada Ketua BPD Petrus R. Tibu mengakui bahwa tidak ada rapat dan tidak menerima biaya makan minum Rp.200.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya perjalanan Dinas BPD ke Kecamatan Rp.100.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Pengadaan semen Rp.2.490.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik semen sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pasir 2 ret Rp.1.000.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik pasir sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Seng Rp.2.000.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Seng sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Tukang Rp.500.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2014 Tahap I sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.10.986.667,-
Tahap II
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap II 2014 adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No. Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah
(Rp.)
Keterangan 1 Bayar Honor BPD 740.000,- 450.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 2 Bayar Honor RW 800.000,- 400.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 3 Bayar Honor RT 1.600.000,- 1.100.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 4 Bayar honor LPM 340.000,- 206.667,- Tidak terbayar 5 Bayar Insentif Lembaga Adat 600.000,- 600.000,- Tidak ada lembaga adat 6 Bayar Honor Opas Desa 140.000,- 140.000,- Tidak ada Opas desa 7 Bantuan TP PKK 2.000.000,- 2.000.000,- Tidak ada bukti kegiatan TP PKK 8 Biaya Sosialisasi adat Routu 500.000,- 500.000,- Tidak ada sosialisasi 9 Pengadaan Roud Up 2.090.000,- - Tidak diketahui 10 Pengadaan Boster 2.400.000,- - Tidak diketahu 11 Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan 940.000,- - Terbayar 12 Biaya ATK pada Toko Saudara 152.000,- - Terbayar 13 Biaya Fotocopy 78.000,- - Terbayar 14 Biaya Makan Minum Rapat Desa 1.300.000,- 1.300.000,- Tidak ada bukti rapat 15 Biaya makan munum rapat Musrenbangdes 410.000,- 410.000,- Tidak ada bukti rapat 16 Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten 900.000,- - Terbayar 17 Perjalanan Dinas BPD ke Kecamatan 200.000,- 200.000,- Tidak terbayar 18 Biaya Pengadaan Bahan Bangunan di Toko Saudara 2.450.000,- 2.450.000,- Tidak ada pemb. gedung kantor desa 19 Biaya Tukang 1.500.000,- 1.500.000,- Tidak ada pemb. gedung kantor desa Jumlah 19.140.000,- 11.490.000,- Saldo 860.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Bayar honor BPD Rp.740.000,-
Dalam daftar bayar terdapat lima orang Ketua/anggota BPD dalam penerima honor. Namun masih ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.450.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Petrus R. Tibu mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.150.000,-
Anggota BPD an. Jhoni Daku mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Bayar honor RW Rp.800.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.100.000,-. Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.400.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Bayar honor RT Rp.1.600.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.100.000,- . Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.100.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.100.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Bayar Honor LPM Rp.340.000,-
Bahwa ada pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.206.667,- dengan rincian sebagi berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Bayar Insentif lembaga adat Rp.600.000,-
Tidak ada keputusan tentang Lembaga Adat namun diberi Insentif Rp.600.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar honor Opas Desa Rp.140.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.140.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bantuan TP PKK Rp.2.000.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan TP-PKK sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Sosialisasi adat Ruatu Rp.500.000,-
Tidak ada bukti kegiatan sosialisasi Ruatu Adat sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Round Up Rp.2.090.000,-
Tidak ada keterangan dari penerima bantuan Round Up sehingga belum dapat dihitung nilai kerugian.
Pengadaan Boster Rp.2.400.000,-
Tidak ada keterangan dari penerima bantuan Boster sehingga belum dapat dihitung nilai kerugian.
Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.940.000,- telah terbayar kepada pengelola keuangan desa.
Biaya ATK pada Toko Saudara Rp.152.000,- telah terbayar
Biaya Fotocopy Rp.78.000,- pada Cv. Lahir baru telah terbayar.
Biaya Makan Minum Rapat Desa Rp.1.300.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan rapat dan Biaya makan minum diterima oleh terdakwa Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan keuangan desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya makan munum rapat Musrenbangdes Rp.410.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan rapat dan Biaya makan minum diterima oleh terdakwa Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan keuangan desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten Rp.900.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya Perjalanan BPD Dinas ke Kabupaten Rp.200.000,-
Bahwa Ketua BPD an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima biaya perjalanan dinas sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Pengadaan Bahan Bangunan di Toko Saudara Rp.2.450.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan (seng, paku dan paku seng) sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Tukang Rp.1.500.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas Rp.860.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2014 Tahap II sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.12.116.667,- (dua belas juta seratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
Tahap III
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap III tahun 2014 adalah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No. Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah
(Rp.)
Keterangan 1 Bayar Honor BPD 740.000,- 450.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 2 Bayar Honor RW 800.000,- 400.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 3 Bayar Honor RT 1.600.000,- 1.100.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 4 Bayar honor LPM 340.000,- 206.667,- Tidak terbayar 5 Bayar Insentif Lembaga Adat 600.000,- 600.000,- Tidak ada lembaga adat 6 Bayar Honor Opas Desa 140.000,- 140.000,- Tidak ada Opas Desa 7 Bantuan TP PKK 500.000,- 500.000,- Tidak ada bukti kegiatan TP PKK 8 Biaya Sosialisasi adat Routu 120.000,- 120.000,- Tidak ada sosialsasi 9 Pengadaan Anak Babi 4 ekor 3.000.000,- 2.250.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan 10 Pengadaan Ayam 22 Ekor 1.650.000,- 1.650.000,- Tanpa penerima bantuan 11 Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan 940.000,- - Telah terbayar 12 Biaya ATK pada Toko Saudara 120.000,- - Telah terbayar 13 Biaya Makan Minum Rapat Desa 700.000,- 700.000,- Tidak ada bukti rapat 14 Biaya makan munum rapat Musrenbangdes 3.590.000,- 3.590.000,- Tidak ada bukti rapat 15 Bulan Bakti LPM 700.000,- 700.000,- Tidak ada bulan bakti LPM 16 Biaya perjalanan ke kabupaten 600.000,- - Terbayar 17 Biaya perjalanan BPD ke Kecamatan 100.000,- 100.000,- Tidak terbayar 18 Biaya Tukang 1.000.000,- 1.000.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa Jumlah 15.000.000,- 13.740.000,- Saldo -
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Bayar honor BPD Rp.740.000,-
Dalam daftar bayar terdapat lima orang Ketua/anggota BPD dalam penerima honor. Namun masih ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.450.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Petrus R. Tibu mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.150.000,-
Anggota BPD an. Jhoni Daku mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Bayar honor RW Rp.800.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.100.000,-. Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.400.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Bayar honor RT Rp.1.600.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.100.000,- Namun masih ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.100.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.100.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Bayar Honor LPM Rp.340.000,-
Bahwa ada pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.206.667,- dengan rincian sebagi berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Bayar Insentif lembaga adat Rp.600.000,-
Tidak ada keputusan tentang terbentuknya Lembaga Adat namun diberi Insentif Rp.600.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar honor Opas Desa Rp.140.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.140.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bantuan TP PKK Rp.500.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan TP-PKK sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Sosialisasi adat Ruatu Rp.120.000,-
Tidak ada bukti kegiatan sosialisasi Ruatu Adat sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Anak Babi 4 ekor Rp.3.000.000,-
Terdapat sepuluh orang dalam daftar penerima bantuan anak babi masing – masing satu ekor senilai Rp.750.000,-. Namun ada bantuan senilai Rp.2.250.000,- tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran belanja anak babi.
Kou Kaa mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Boba Meti mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Roku Awa mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Pengadaan Ayam 22 Ekor Rp.1.650.000,-
Tidak ada daftar penerima bantuan ayam sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.940.000,- telah terbayar kepada pengelola keuangan desa.
Biaya ATK pada Toko Saudara Rp.120.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Biaya Makan Minum Rapat Desa Rp.700.000,-
Tidak ada bukti telah dilaksanakan rapat desa dan penerima biaya makan minum an. Julius DJ. Todu yang merupakan bendahara dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya makan munum rapat Musrenbangdes Rp.3.590.000,-
Tidak ada bukti telah dilaksanakan rapat desa dan penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang merupakan penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bulan Bakti LPM Rp.700.000,-
Tidak ada bukti telah dilaksanakan kegiatan bulan bhakti dan berdasarkan keterangan Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak pernah ada kegiatan bulan bakti LPM dan mengakui tidak menerima biaya makan/minum sebesar Rp.700.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya perjalanan ke Kabupaten Rp.600.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya perjalanan BPD ke Kecamatan Rp.100.000,-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat bahwa Ketua BPD an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima biaya perjalanan dinas sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Tukang Rp.1.000.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa namun terdapat biaya tukang untuk pembangunan kantor desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Lebih uang Rp.2.240.000,- merupakan bantuan uang dar pemerintah propinsi NTT untuk pemerintah desa.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2014 Tahap III sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.13.506.667,- (tiga belas juta lima ratus enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Hupu Mada secara berturut-turut dengan cara yang sama dalam kurun waktu tahun anggaran 2010 s/d 2014 membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dari periode tahun anggaran 2010 s/d 2014 dimana untuk penandatanganan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa Hupu Mada memaksa/menekan bendahara desa dan atasan langsung (pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa) agar menandatangani laporan pertanggung jawaban tahun 2010 s/d tahun 2014 tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Hupu Mada bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu:
Pasal 3 ayat (3) : Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan kekuasaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
Ayat (4) : Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah perangkat Desa, terdiri dari :
Sekertaris Desa
Perangkat Desa Lainnya
Ayat (7) : Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa
Pasal 9 Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud
Pasal 14 Ayat (4) : Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Ayat (5) : Dokumen yang digunakan Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi :
Buku Kas Umum;
Buku Kas Pembantu perincian obyek pengeluaran dan;
Buku Kas Harian pembantu
Pasal 15 : Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan :
Buku Kas Umum;
Buku Kas Pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah;
Bukti atas penyetoran PPN, PPh ke kas negara.
Pasal 19 : Tujuan ADD adalah :
Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan
Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat
Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan
Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan social
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat
Meningkatkan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat
Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong
Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pasal 22 Ayat (2) : Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah 30% (tigapulu persen) untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Bagi belanja pemberdayaan masyarakat digunakan untuk :
Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil ;
Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa;
Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;
Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
Teknologi tepat guna;
Perbaikan kesehatan dan pendidikan;
Pengembangan sosial budaya;
Dan sebagainya yang dianggap penting.
Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
Pasal 3 Ayat (3) : Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
Ayat (4) : Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah perangkat Desa
ayat (7) : Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9 Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 14 Ayat (6) : Dokumen yang digunakan Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi :
Buku Kas Umum;
Buku Kas Pembantu perincian obyek pengeluaran dan
Buku Kas Harian pembantu
Pasal 15 : Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan :
Buku Kas Umum;
Buku Kas Pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
Bukti atas penyetoran PPN, PPh dan Pajak lainnya ke kas negara/kas daerah.
Pasal 19 : Tujuan ADD adalah :
Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan
Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat
Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan
Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan social
e. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat
Meningkatkan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat
Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong
Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pasal 22 Ayat (3) : Belanja pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk :
Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil ;
Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa
Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;
Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
Teknologi tepat guna
Perbaikan kesehatan dan pendidikan;
Pengembangan sosial budaya
Dan sebagainya yang dianggap penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2010;
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2011;
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2012;
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2013;
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2014;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Tahun Anggaran 2010 s/d 2014 Nomor : IK.82/LHP/PKPT-2016 Tanggal 20 Desember 2016 oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sekurang-kurangnya sebesar Rp.. Rp.167.294.003,- dengan rincian sebagai berikut ;
Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana ADD Desa Hupumada Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.37.910.002,-
Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana ADD Desa Hupumada Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.34.000.001,-
Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana ADD Desa Hupumada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.28.758.998,-
Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana ADD Desa Hupumada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.30.015.001,-
Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana ADD Desa Hupumada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.36.610.001,-
Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Hupu Mada tersebut di atas telah memperkaya Terdakwa sebesar Rp.167.294.003,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.167.294.003,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah) sesuai Laporan Hasil Investigasi Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Tahun Anggaran 2010 s/d 2014 Nomor : IK.82/LHP/PKPT-2016 Tanggal 20 Desember 2016 oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sumba Barat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupu Mada periode Tahun 2009 s/d 2015 berdasarkan SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti dalam periode antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara,yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka periode tahun 2010 s/d 2014 telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Sumba Barat berdasarkan :
Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/296/2010 tanggal 09 April 2010 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa se- kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2010, desa Hupu Mada menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/288/2011 tanggal 06 April 2011 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa ke kabupaten sumba barat tahun Anggaran 2011, desa Hupu Mada menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/147/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Penetapan penerima bantuan subsidi/hibah/bantuan sosial/ bantuan keuangan lingkup pemerintah kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2012, desa Hupu Mada menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/21/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013, desa Hupu Mada menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/58/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014 menetapkan Desa Hupu Mada menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Bahwa penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :
a. Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) dianggarkan pada Bagian Pemerintahan Desa.
b. Pemerintah Desa membuka rekening pada Bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
c. Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat melalui Camat setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
d. Kepala bagian Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Baratakan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
e. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat akan menyalurkan Dana Alokasi Desa (ADD) langsung dari kas ke rekening Pemerintahan Desa.
Bahwa mekanisme pencairan komponen Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APB Desa ;
Tim Pelaksana Desa yang akan melaksanakan kegiatan mengajukan Rencana Penggunaan Dana (RP.D) dengan ketentuan :
Permohonan pencairan Tahap I (30%) pada Triwulan kedua, dilampiri laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun sebelumnya, Peraturan Desa tentang APB Desa untuk tahun yang bersangkutan dan foto copi rekening kas Pemerintahan Desa.
Permohonan penyaluran Tahap II (40%) pada triwulan ketiga dan Tahap III (30%) pada triwulan keempat, dilampiri laporan perkembangan penggunaan ADD tahap sebelumnya.
Tim Pelaksana Desa mengirimkan RP.D dimaksud kepada Tim pendamping tingkat kecamatan untuk dilkukan verifikasi / penelitian kesesuaian pengajuan anggaran dengan APB Desa (Berkas pengajuan RP.D yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan APBDesa, dikembalikan ke desa).
Selanjutnya Camat mengirimkan berkas pengajuan Rencana Pembangunan Desa (RP.D) (telah diverifikasi oleh Tim pendamping kecamatan) ke bagian pemerintahan desa /kelurahan guna pencairan dana ADD)
Kepala Bagian pemerintahan desa pada sekretariat Desa Daerah atas dasar pengajuan RP.D dari kecamatan, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Dinas Pendapatan dan pengelolaan Keuangan Kabupaten Sumba Barat
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Barat menyalurkan Alokasi Dana Desa langsung dari kas daerah ke rekening Pemerintahan desa di masing-masing bank yang ditunjukkan.
Pencairan dana di masing-masing Bank dilakukan oleh Bendahara dengan bukti diyberupa surat kuasa bermaterai Rp.. 6.000,- dari Kepala Desa .
Bahwa kemudian terdakwa selaku Kepala Desa Hupu Mada secara berturut-turut dengan cara yang sama dalam kurun waktu Tahun anggaran 2010 s/d 2014 mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 3 tahap kepada Bupati Sumba Barat yakni :
Tahap I :
Dengan melampirkan APB Desa tahun berjalan dan rencana penggunaan anggaran melalui Bagian Pemerintahan Desa/Kelurahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat melalui Camat, setelah Camat melakukan verifikasi dengan Tim Pendamping Kecamatan selanjutnya Kepala Bagian Pemerintah desa/kelurahan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bupati Sumba Barat melalui Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Barat dengan melampirkan berkas permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dari Desa Hupu Mada, kemudian Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Sumba Barat akan menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan membuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening pemerintah Desa Hupu Mada melalui Bank BPD Cabang Waikabubak dengan nomor rekening : 009.01.05.000775-5.
Tahap II :
dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Penggunaan ADD tahap I untuk dilakukan Verifikasi oleh Camat dengan Tim Pendamping Kecamatan, setelah hasil verifikasi menyatakan bahwa APB Desa tersebut sudah sesuai penggunaannya maka dibuatkan Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Pemerintah desa/kelurahan (Pemdes), selanjutnya nota dinas tersebut diajukan ke Bupati Sumba Barat untuk memperoleh persetujuan / disposisi Bupati Sumba Barat, dan setelah nota dinas tersebut memperoleh persetujuan Bupati Sumba Barat, kemudian nota dinas tersebut dibawa ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Sumba Barat dan selanjutnya Dinas PPKD (PPKD) membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk ditranfer langsung dari kas Daerah ke rekening Desa Hupu Mada melalui Bank BPD Cabang Waikabubak dengan nomor rekening : 009.01.05.000775-5.
Tahap III :
dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Penggunaan ADD tahap II untuk dilakukan Verifikasi, Setelah hasil verifikasi yang menyatakan bahwa APB Desa tersebut sudah sesuai penggunaannya maka dibuatkan Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kabag Pemerintahan Desa / Keluarahan (Pemdes), Setelah nota dinas ditandatangani oleh Kabag Pemerintahan Desa / Kelurahan (Pemdes), nota dinas tersebut diajukan ke Bupati Sumba Barat untuk memperoleh persetujuan/ disposisi Bupati, Setelah nota dinas memperoleh persetujuan Bupati/setelah mendapat disposisi Bupati, nota dinas tersebut dibawa ke Dinas PPKD yang selanjutnya dari Dinas PPKD membuat SP2D untuk ditranfer langsung dari kas Daerah ke rekening Desa melalui Bank BPD Cabang Waikabubak dengan nomor rekening : 009.01.05.000775-5.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Hupu Mada dan Pengangkatan Saudara Muana Dedu sebagai Kepala Desa TeRp.ilih Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Masa Bhakti 2009 – 2015 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa yaitu menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Hupu Mada.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa ;
Pasal 3 :
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melakasanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, korupsi dan Nepotisme.
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat di desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadatnya;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(4) Selain kewajiban sebagaimana dalam pasal 3 ayat (3), kepala desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 28 :
Kepala Desa dilarang :
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang kan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang ; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
Bahwa terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Desa Hupu Mada secara berturut-turut dengan cara yang sama dalam kurun waktu Tahun anggaran 2010 s/d 2014, mengelolaan keuangan Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat tanpa melibatkan atasan langsung (pejabat yang ditunjuk kepala desa) dan bendahara desa, dimana pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan secara tidak transparan dan penggunaannya tidak sesuai dengan APB Desa baik dalam merencanakan kegiatan maupun dana yang akan digunakan.
Bahwa setelah Alokasi Dana Desa (ADD) periode tahun 2010 s/d tahun 2014 masuk ke dalam rekening desa Hupu Mada, selanjutnya terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Desa Hupu Mada secara berturut-turut dengan cara yang sama dalam kurun waktu Tahun anggaran 2010 s/d 2014, langsung dipegang sendiri baik itu berupa pembayaran terhadap honor-honor, maupun pembayaran segala bentuk pembelian, sehingga aparat desa sebagian besar tidak mengetahui apakah benar pembayaran honor-honor ataupun pembiayaan lainnya benar dibayarkan sesuai peruntukannya atau tidak.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010, lampiran I : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada, alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima dalam 3 tahap, dimana penggunaannya sesuai lampiran II : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana ADD desa Hupu Mada tahun 2010 dan Hasil Laporan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat, penyaluran ADD:
a)Tahap I
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap I 2010 adalah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut;
-
No Tgl/Bln
/Thn
Uraian Nilai Kwitansi Pengeluaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah
(Rp.)
Keterangan 1 06/09/2010 Belanja ATK Pemerintah Desa pada CV. Lahir baru 780.000,- - Telah terbayar dan telah digunakan 2 Belanja ATK BPD pada CV. Lahir Baru 150.000,- - Terbayar 3 Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten 175.000,- - Terbayar 4 Honor Penanggungjawab Kegiatan 680.000,- 200.000,- Tidak sepenuhnya menerima 5 Bantuan Laskar Desa, Kapedes, dan kader Posyandu 1.200.000,- 680.000,- Tidak sepenuhnya menerima 6 Honor RT 640.000,- 246.667,- Tidak sepenuhnya menerima 7 Honor RW 320.000,- 160.000,- Tidak sepenuhnya menerima 8 Honor LPM 200.000,- 66.667- Terbayar 9 Honor BPD 1.660.000,- 1.360.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 10 Bantuan Beasiswa Siswa SD Miskin dan Berprestasi 2.400.000,- 1.200.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan 11 Belanja makan minum rapat desa dan biaya bulan bhakti LPM kepada R. Boku 1.295.000,- 1.295.000,- Tidak ada Kegiatan bulan bakti LPM 12 Bantuan sosial untuk karang taruna dalam rangka keg. Olahraga 2.000.000,- 2.000.000,- Tidak ada karang taruna 13 Pengadaan Alat perbengkelan bagi karang taruna 3.500.000,- 3.500.000,- Tidak ada karang taruna Jumlah 15.000.000,- 10.708.334,- Saldo -
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir Baru
Telah dilakukan belanja dan ATK senilai Rp.780.000,- dan telah dipergunakan.
Belanja ATK BPD pada CV. Lahir Baru
Terjadi dilakukan belanja ATK pada Cv. Lahir Baru senilai Rp. 150.000,- dan telah dipergunakan.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten
Telah terbayar biaya perjalanan dinas ke kabupaten kepada pelaku perjalanan dinas sebesar Rp.175.000,-
Honor Penanggungjawab Kegiatan senilai Rp.680.000,-
Pengelola keuangan desa terdiri dari Penanggungjawab/Kepala Desa, Atasan Langsung Bendahara dan Bendahara namun dalam laporan pertanggungjawaban melibatkan Opas Desa dengan menerima honor Rp.200.000,- yang pada kenyataan Opas Desa tidak pernah ada secara formal sehingga Rp.200.000,- tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bantuan Laskar Desa, Kapedes, dan kader Posyandu Rp.1.200.000,-. Dimana Rp.680.000 tidak diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bantuan kepada dua orang anggota Laskar Desa sebesar Rp.240.000,- masing - masing Rp.120.000,- tidak dapat dihitung sebagai pengeluaran yang sah karena tidak ada bentuk formal Laskar Desa dan salah satu penerima bantuan an. Kura Wunu mengakui tidak menerima bantuan tersebut dan tidak mengetahui tentang laskar desa.
Bantuan kepada tiga orang anggota Kapedes sebesar Rp.360.000,- masing - masing Rp.120.000,- tidak dapat dihitung sebagai pengeluaran yang sah karena tidak pernah ada keputusan tentang Kapedes dan salah satu penerima bantuan an. Yulius Jou Todu mengakui tidak menerima bantuan tersebut dan tidak mengetahui tentang Kapedes.
Bantuan kepada Lima Belas orang anggota Kader Posyandu sebesar Rp.600.000,- masing-masing Rp.40.000,-. Dua orang Kader Posyandu memberikan keterangan diketahui bahwa honor yang tidak terbayar sebesar Rp.80.000,- dengan rincian sebagai berikut;
Agustina Bili mengakui tidak menerima honor sebagai kader posyandu sebesar Rp.40.000,-
Martha D. Meti mengakui tidak menerima honor sebagai kader posyandu sebesar Rp.40.000,-
Honor Ketua RT
Enam belas (16) orang Ketua RT dalam daftar bayar penerima honor per triwulan sebesar Rp.640.000,- masing-masing Rp.40.000,- tidak sepenuhnya menerima honor tersebut, dimana honor yang tidak terbayar sebesar Rp.246.667,- dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Jeiwu Tagu mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT sebesar Rp.40.000,- dan tidak pernah menandatangani kuitansi tanda terima uang/honor.
Ketua RT an. Touwa Palla mengakui tidak menerima honor Rp.40.000,- sebagai Ketua RT dan tidak pernah menandatangani kuitansi tanda terima uang/honor.
Ketua RT an. Hiwa Djuru Manna mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT sebesar Rp.40.000,- dan tidak pernah menandatangani kuitansi tanda terima uang/honor.
Ketua RT an. Jeiwu Houngu mengaku menerima honor Rp.40.000,-
Ketua RT an. Bonya Dena Gaba mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT sebesar Rp.40.000,- dan tidak pernah menandatangai kuitansi tanda terima uang/honor
Ketua RT an. Peti Robu mengakui menerima honor Rp.100.000/tahun 2010 yang sama dengan Rp.33.333,-. Maka terjadi kurang bayar Rp.40.000 – Rp.33.333,- sama dengan Rp.6.667,-
Ketua RT an. Routa Manga mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT sebesar Rp.40.000,- dan tidak pernah menandatangai kuitansi tanda terima uang/honor
Ketua RT an. C. K. Touwa mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT sebesar Rp.40.000,- dan tidak pernah menandatangai kuitansi tanda terima uang/honor
Honor Ketua RW Rp.320.000,-
Delapan orang Ketua RW yang dalam daftar bayar penerima honor per triwulan sebesar Rp.320.000,- masing-masing Rp.40.000,-. dimana jumlah honor tidak tebayar Rp.160.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW
Ketua RW 01 an. Kaledi Todu mengakui tidak menerima honor Ketua RW sebesar Rp.40.000,-
Ketua RW 02 an. Kura Wunu mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RW sebesar Rp.40.000,-
Ketua RW 04 an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RW Rp.40.000,-
Ketua RW 06 an. Lodu Tadu Hunga mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RW Rp.40.000,-
Honor LPM
Ketua LPM an. H. B. Kahowi memberikan keterangan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Waikabubak yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi/berita acara permintaan keterangan yang dibuat Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Sumba Barat mengakui menerima honor sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333/tahap maka terjadi kurang bayar Rp.200.000 – Rp.133.333 adalah Rp.66.667,-
Honor BPD sebesar Rp.1.660.000,-
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat tentang honor BPD diketahui pengeluaran tidak sah sebesar Rp.1.360.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.400.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak pernah menerima honor Rp.360.000,-
Sekretaris BPD an. Touwa Robu tidak hadir untuk memberikan keterangan.
Anggota BPD an. Anderias L. Robang mengakui tidak pernah menerima honor Rp.300.000,-
Anggota BPD an. Ld. Kanu mengakui tidak pernah menerima honor Rp.300.000,-
Bantuan Beasiswa Siswa Miskin dan Berprestasi tingkat Sekolah Dasar.
Daftar penerima bantuan beasiswa miskin/berprestasi tingkat SD terdapat 6 orang siswa senilai Rp.2.400.000,- namun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat bahwa bendahara dan tiga orang siswa/orang tua siswa dengan nilai bantuan sebesar Rp.1.200.000,- masing-masing Rp.400.000,- tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut:;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak pernah menyerahkan atau memberikan sejumlah uang kepada penerima bantuan beasiswa.
Aryanti Bangi Wiku mengakui tidak menerima bantuan beasiswa berprestasi/miskin sebesar Rp.400.000,-
Angrani Rambu Leki Nguju mengakui tidak menerima bantuan beasiswa berprestasi/miskin sebesar Rp.400.000,-
Apriyanti Kartini Dulu Mosa mengakui tidak menerima bantuan beasiswa berprestasi/miskin sebesar Rp.400.000,-
Belanja makan minum rapat desa dan biaya Bulan Bhakti LPM.
Tidak ada bukti telah dilaksanakan rapat dan Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak pernah ada kegiatan bulan bakti LPM, namun terdapat biaya makan/minum untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.1.295.000,- yang diterima oleh R. Boku.
Bantuan sosial untuk Karang Taruna dalam rangka kegiatan Olahraga Rp.2.000.000,-
Tidak ada bentuk formal organisasi Karang Taruna dan penerima bantuan an. Hans Bora Hama mengakui tidak pernah menerima bantuan sebesar Rp.2.000.000,-
Pengadaan Alat Perbengkelan bagi Karang Taruna Rp.3.500.000,-
Tidak ada bentuk formal organisasi Karang Taruna dan penerima bantuan an. Hans Bora Hama mengakui tidak pernah menerima bantuan sebesar Rp.3.500.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2010 Tahap I sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.10.708.334,-
Tahap II
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap II Tahun 2010 adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan telah dipergunakan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan secara formal maupun material dengan rincian sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/
Thn
Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah
(Rp.)
Keterangan 1 Belanja Bahan Bangunan Kantor Desa pada Toko Nusa Indah 2.875.000,- 2.875.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 2 12/12/2010 Biaya Pengolahan Lahan Petani an. Leju Kabeku 675.000,- - Tidak diketahui 3 16/12/2010 Pengadaan Pupuk daun di toko Nusa indah 1.200.000,- 1.200.000,- Tidak ada daftar penerima bantuan 4 Bayar Biaya Keg. TP-PKK 2.500.000,- 2.500.000,- Tidak ada laporan Penggunaan dana 5 Biaya Pengadaan Gibro Boster pada toko Nusa Indah 750.000,- 750.000,- Tidak ada daftar penerima bantuan 6 Pengadaan Insektisida (Capture) di Toko Nusa Indah 800.000,- 800.000,- Tidak ada daftar penerima bantuan 7 Honor Penanggungjawab Kegiatan 680.000,- 200.000,- Bukan pengeluaran yang sah 8 Bayar Honor Kapedes 360.000,- 360.000,- Bukan pengeluaran yang sah 9 Bayar Honor Laskar Desa an. L. Malana 120.000,- 120.000,- Tidak ada laskar desa 10 Bayar honor Kader Posyandu 600.000,- 240.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 11 Honor RW 320.000,- - Tidak diketahui 12 Honor RT 640.000,- 206.667,- Tidak sepenuhnya terbayar 13 Bayar Honor Ketua LPM An.H.B. Kahowi 200.000,- 66.667,- Kurang bayar 14 Honor BPD 1.660.000,- 1.360.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 15 Belanja ATK Pemerintah Desa 150.000,- - Terlaksana/ terbayar 16 Pengadaan Batu Potong 2.500.000,- 2.500.000,- Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa 17 Ongkos tukang pekerjaan kantor desa 1.450.000,- 1.450.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 18 Pengadaan Lemari Kantor 2.000.000,- - Tidak diketahui Jumlah 19.480.000,- 15.748.334,- Saldo 520.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja Bahan Bangunan Kantor Desa pada Toko Nusa Indah Rp.2.875.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan ( Pasir, semen, paku, benang, selang kecil ) sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Biaya Pengolahan Lahan Petani.
Tidak diketahui realisasi pelaksanaan pengolahan lahan petani an. Leju Kabeku sebesar Rp.675.000,- karena belum dapat dimintai keterangan.
Pengadaan Pupuk Daun pada toko Nusa Indah Rp.1.200.000,- Bantuan subsidi untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan sebesar Rp.1.200.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Biaya Kegiatan TP-PKK kepada Mardiana R. Boku Rp.2.500.000,-
Terdapat pembiayaan atas kegiatan TP-PKK Rp.2.500.000,- namun tidak terdapat bukti kegiatan yang pernah dilaksanakan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Biaya Pengadaan Gibro Boster pada toko Nusa Indah Rp.750.000,-
Bantuan subsidi untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan sebesar Rp.750.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Insektisida (Capture) pada Toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Bantuan subsidi untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan sebesar Rp.800.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.650.000,-
Penanggunjawab kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa tidak termasuk Opas Desa namun diberikan honor sebesar Rp.200.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Kapedes Rp.360.000,-
Tidak terdapat bentuk formal Kapedes sebagai dasar pemberian honor Rp.360.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Laskar Desa An. Leju Malana Rp.120.000,-
Tidak terdapat bentuk formal dari Laskar Desa sebagai dasar pemberian honor Rp.120.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar honor Kader Posyandu Rp.600.000,-
Terdapat 15 orang kader Posyandu dengan honor masing-masing Rp.40.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.240.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Kader Posyandu.
Boka Jalli mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Apriana Rara Bedu mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Yakoba Todu mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Agustina Bili mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Martha D. Meti mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Muana Dedu Ngara mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu Rp.40.000,-
Honor RW Rp.320.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing – masing Rp.40.000,-. namun daftar nama penerima honor di tahap II tidak sepenuhnya sama dengan tahap sebelumnya karena ada perubahan nama Ketua RT dan tidak ada yang memberikan keterangan sehingga belum dapat dihitung nilai kerugian.
Honor Ketua RT Rp.640.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing - masing Rp.40.000,- Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.206.667,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT.
Kura Wunu mengakui tidak menerima honor Rp.40.000,-
Simon Routa Manna mengakui tidak menerima honor Rp.40.000,-
Herman H. Baju mengakui tidak menerima honor Rp.40.000,-
Lodu Tadu Hunga mengakui tidak menerima honor Rp.40.000,-
Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor Rp.40.000,-
Peti Robu mengakui menerima honor Rp.100.000/tahun 2010 yang sama dengan Rp.33.333,-. Maka terjadi kurang bayar Rp.40.000 – Rp.33.333,- sama dengan Rp.6.667,-
Bayar Honor Ketua LPM an. H. B. Kahowi Rp.200.000,-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Waikabubak bahwa bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor LPM dan Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor sebagai ketua LPM sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333/tahap maka terjadi kurang bayar Rp.200.000 – Rp.133.333 adalah Rp.66.667,-
Honor BPD Rp.1.660.000,-
Bendahara dan lima (5) orang anggota BPD namun empat orang memberikan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat diketahui honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.1.360.000,- Dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.400.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.360.000,-
Anggota BP an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.300.000,-
Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor Rp.300.000,-
Belanja ATK Pemerintah Desa Rp..150.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Pengadaan Batu Potong Rp.2.500.000,-
Tidak ada hasil kegiatan pembangunan gedung kantor desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik batu potong tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar ongkos tukang pekerjaan kantor desa Rp.1.450.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa Hupumada namun terdapat pengeluaran untuk biaya tukang pekerjaan tersebut diatas sebesar Rp.1.450.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Lemari Kantor Rp.2.000.000,- tidak dapat diketahui keberadaan lemari tersebut.
Selisih saldo kas Rp.520.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2010 Tahap II sebesar Rp.20.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.15.748.334,-
Tahap III
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap III Tahun 2010 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 Belanja Bahan Bangunan Kantor Desa pada Mawu Bora 4.500.000,- 4.500.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor 2 Bayar Biaya Pengadaan Gerbisida pada toko Nusa Indah 375.000,- 375.000,- Tanpa penerima bantuan 3 Pengadaan Generator Listrik Type Honda pada Toko Merdeka 1.500.000,- 1.500.000,- Tidak ada bukti fisik 4 Pengadaan Bibit babi 3.000.000,- 1.000.000,- Tidak sepenuhnya penerima menerima bantuan 5 Bayar Honor Kapedes 360.000,- 360.000,- Tidak ada Kapedes 6 Bayar Honor Laskar Desa An. Markus M. Lobu 120.000,- 120.000,- Tidak ada laskar desa 7 Bayar honor Kader Posyandu 600.000,- 240.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 8 Honor RW 320.000,- - Tidak diketahui 9 Honor RT 640.000,- 206.667,- Tidak sepenuhnya terbayar 10 Bayar Honor Ketua LPM an. H.B. Kahowi 200.000,- 66.667,- Tidak terbayar 11 Honor BPD 1.660.000,- 1.360.000,- Tidak terbayar 12 Bayar ongkos tukang pekerjaan kantor desa 1.050.000,- 1.050.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 13 Biaya Makan Minum tamu Desa 555.000,- 555.000,- Penerima an. Kepala desa Jumlah 14.880.000,- 11.453.334,- Saldo 120.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja Bahan Bangunan Kantor Desa pada Mawu Bora Rp.4.500.000,-
Tidak ada hasil kegiatan pembangunan gedung kantor desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan ( balok dan usuk ) sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar biaya Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.375.000,- untuk bantuan subsidi Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan/tanda terima bantuan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Generator Listrik Type Honda pada Toko Merdeka Rp.1.500.000,-
Tidak terdapat bukti fisik Generator Listrik Type Honda. Tidak ada serah terima barang dengan kepala desa berikutnya.
Pengadaan Bibit Babi Rp.3.000.000,-
Bantuan ternak babi untuk KK miskin sejumlah 6 orang masing-masing mendapat 1 ekor senilai Rp.500.000,-. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat bahwa bendahara dan dua orang penerima bantuan memberikan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat diketahui nilai bantuan tidak tersalur sebesar Rp.1.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Tagu Hana mengakui tidak menerima bantuan bibit Babi senilai Rp.500.000,-.
Rouna Dama mengakui tidak menerima bantuan bibit Babi senilai Rp.500.000,-.
Bayar Honor Kapedes.
Tidak dapat dihitung sebagai pengeluaran yang sah karena tidak ada bentuk formal Kapedes (3 orang) namun diberikan honor sebesar Rp.360.000,-
Bayar Honor Laskar Desa An. Markus M. Lobu Rp.120.000,-
Tidak ada bentuk formal dari Laskar Desa namun diberikan honor sebesar Rp.120.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar honor Kader Posyandu Rp.600.000,-
Terdapat 15 orang Kader Posyandu dengan honor masing-masing Rp.40.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.240.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Boka Jalli mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Apriana Rara Bedu mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Yakoba Todu mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Agustina Bili mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Martha D. Meti mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Muana Dedu Ngara mengakui tidak menerima honor sebagai Kader Posyandu
Honor Ketua RW Rp..320.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.40.000,- namun dari daftar nama penerima honor di tahap III tidak ada yang memberikan keterangan.
Honor Ketua RT Rp..640.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.40.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.206.667,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT.
Kura Wunu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Routa manna mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Herman H. Baju mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.40.000,-
Peti Robu mengakui menerima honor Rp.100.000/tahun 2010 yang sama dengan Rp.33.333,-. Maka terjadi kurang bayar Rp.40.000 – Rp.33.333,- sama dengan Rp.6.667,-
Bayar honor Ketua LPM
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat bahwa Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor LPM dan Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333/tahap maka terjadi kurang bayar Rp.200.000 – Rp.133.333 adalah Rp.66.667,-
Honor BPD Rp.1.660.000,-
Terdapat 5 orang anggota BPD dalam daftar bayar penerima honor. Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.1.360.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.400.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.360.000,-
Anggota BP an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.300.000,-
Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.300.000,-
Bayar ongkos tukang pekerjaan kantor desa
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung Kantor Desa Hupumada namun terdapat pengeluaran biaya tukang untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp.1.050.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Makan minum tamu desa Rp.555.000,-
Penerima biaya makan minum tamu desa adalah Muana Dedu yang merupakan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas Rp.120.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2010 Tahap III sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.11.453.334,-
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011, lampiran I : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada, alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten sebesar Rp.. 50.000.000,- yang diterima dalam 3 tahap, yang penggunaannya sesuai lampiran II : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana ADD desa Hupu Mada tahun 2011 dan Hasil Laporan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat, penyaluran ADD:
sebagai berikut :
Tahap I
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap I Tahun 2011 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 29/07/2011 Belanja ATK Pemerintah Desa 685.000,- - Terlaksana dan Terbayar 2 29/07/2011 Belanja ATK BPD pada Kios Lahir Baru 40.000,- - Terbayar 3 30/07/2011 Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan 100.000,- - Terbayar 4 30/07/2011 Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten 150.000,- - Terbayar 5 30/07/2011 Honor Pengelola Keuangan ADD 700.000,- 240.000,- Pembayaran Rangkap 6 29/07/2011 Honor Opas Desa 40.000,- 40.000,- Tidak ada Opas Desa 7 29/07/2011 Honor RW 640.000,- 150.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 8 28/07/2011 Honor RT 960.000,- 490.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 9 29/07/2011 Honor LPM 280.000,- 146.667,- Tidak terbayar 10 28/07/2011 Honor BPD 1.060.000,- 560.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 11 29/07/2011 Belanja makan minum rapat BPD 100.000,- 100.000,- Tidak ada bukti rapat BPD 12 30/07/2011 Belanja makan minum rapat penetapan anggaran 240.000,- 240.000,- Tidak ada rapat dan penerima dana an. Muana Dedu 13 30/07/2011 Belanja makan minum rapat Koordinasi pada Muana Dedu 280.000,- 280.000,- Tidak ada bukti rapat koordinasi 14 30/07/2011 Belanja makan minum Keg. Kerja Kantor Desa pada Muana Dedu 105.000,- 105.000,- Tidak ada pembangunan kantor desa 15 28/07/2011 Pengadaan Alat perbengkelan bagi karang taruna An.Hans Bora Hama 3.000.000,- 3.000.000,- Tidak ada karang taruna dan penerima tidak pernah menerima bantuan 16 28/07/2011 Pengadaan Alat Pertukangan An.Daud B. Pajaga 2.000.000,- - Tidak diketahui 17 29/07/2011 Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah 1.935.000,- 1.935.000,- Tidak ada Pembangunan gedung kantor 18 29/07/2011 Belanja Pasir Kali untuk Pemb. Kantor desa pada Toko Nusa Indah 800.000,- 800.000,- Tidak ada Pembangunan gedung kantor 19 30/07/2011 Belanja Batu Potong untuk Pemb. Kantor desa pada Ama Rede 1.875.000,- 1.875.000,- Tidak ada Pembangunan gedung kantor Jumlah 14.990.000,- 9.891.667,- Saldo 10.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir baru Rp..685.000,- terbayar dan telah dipergunakan.
Belanja ATK BPD pada Kios Lahir Baru Rp.40.000,- terbayar dan telah dipergunakan.
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.100.000,- telah diterima oleh pelaku perjalanan dinas
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.150.000,- telah diterima oleh pelaku perjalanan dinas.
Honor Pengelola Keuangan ADD Rp.700.000,-
Terdakwa Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.260.000,- namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara/PPTK sebesar Rp.240.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.40.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa namun diberikan honor Rp.40.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.640.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.80.000,-. Namun ada honor yang kurang bayar sebesar Rp.70.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Kaledi Todu mengakui menerima honor Rp.50.000,- (kurang bayar Rp.30.000,-)
Jou Renga mengakui menerima honor Rp.60.000,- (kurang bayar Rp.20.000,-)
Yakub Djou Deha mengakui menerima honor Rp.60.000,- (kurang bayar Rp.20.000,-)
Daniel Rehi Denga mengakui menerima honor Rp.80.000,-
Honor Ketua RT Rp.960.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.60.000,-. Bendahara dan sebelas orang Ketua RT memberikan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat diketahui honor tidak terbayar sebesar Rp.490.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT.
Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT Rp.60.000,-
Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Melkianus T. Palla mengakui menerima honor sebesar Rp.50.000,- jadi kurang bayar Rp.10.000,-
Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Jeiwu Hongu mengakui menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Hiwa Dj. Mana mengakui menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Honor LPM Rp.280.000,-
Keterangan/kesaksian bendahara dan Ketua LPM dan anggota LPM dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat diketahui honor tidak terbayar Rp.146.667,- dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor LPM.
Ketua LPM Desa Hupumada an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.160.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.26.667,-
Anggota LPM Desa Hupumada an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Honor BPD Rp.1.060.000,-
Terdapat 5 orang anggota BPD dalam daftar penerima honor. Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.560.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui menerima honor sebesar Rp..300.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Belanja makan minum rapat BPD pada CH. Dj. Todu Rp.100.000,-
Tidak terdapat bukti pelaksanaan rapat sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum rapat penetapan anggaran pada Muana Dedu Rp.240.000,-
Penerima biaya makan minum rapat penetapan anggaran an. Muana Dedu yang merupakan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD Desa Hupumada bukan penyedia jasa makan minum sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum rapat Koordinasi pada Muana Dedu Rp.280.000,-
Penerima biaya makan minum rapat koordinasi an. Muana Dedu yang merupakan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD Desa Hupumada bukan penyedia jasa makan minum sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum kegiatan kerja kantor desa pada Muana Dedu Rp.105.000,-
Penerima biaya makan minum kegiatan kerja kantor desa an. Muana Dedu yang merupakan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD Desa Hupumada bukan penyedia jasa makan minum sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Alat perbengkelan bagi Karang Taruna An.Hans Bora Hama Rp.3.000.000,-
Tidak ada bentuk formal Karang Taruna dan Hans Bora Hama mengakui tidak menerima bantuan alat perbengkelan senilai Rp.3.000.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Alat Pertukangan an. Daud B. Pajaga Rp.2.000.000,-
Tidak diketahui keberadaan penerima alat pertukangan an. Daud B. Pajaga sehingga belum dapat dihitung sebagai kerugian.
Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.1.935.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor Desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan namun terdapat pengeluaran belanja bahan bangunan sebesar Rp.1.935.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Pasir Kali untuk Pembangunan Kantor Desa pada Toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor Desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik Pasir Kali namun terdapat pengeluaran belanja bahan bangunan (pasir kali) sebesar Rp.800.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Batu Potong untuk Pembangunan Kantor desa pada Ama Rede Rp.1.875.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor Desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik batu potong namun terdapat pengeluaran belanja bahan bangunan (Batu potong) sebesar Rp.1.875.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas Rp..10.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2011 Tahap I sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.9.891.667,-
Tahap II
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap II 2011 adalah sebesar Rp.20.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 15/10/2011 Biaya Perjalanan dinas ke Kec. 100.000,- - Terbayar 2 15/10/2011 Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten 150.000,- - Terbayar 3 15/10/2011 Honor Pengelola Keuangan ADD 700.000,- 240.000,- Bayar Rangkap 4 15/10/2011 Honor Opas Desa 40.000,- 40.000,- Tidak ada Opas Desa 5 15/10/2011 Honor RW 640.000,- 270.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 6 15/10/2011 Honor RT 960.000,- 540.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 7 15/10/2011 Honor LPM 280.000,- 146.667,- Tidak sepenuhnya terbayar 8 15/10/2011 Honor BPD 1.060.000,- 560.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 9 18/10/2011 Bayar biaya rapat persiapan lahan dan pemeriksaan kebun masyarakat pada Muana Dedu 430.000,- 430.000,- Tidak ada bukti rapat dan panerima uang an. Muana Dedu (Kepala Desa) 10 17/10/2011 Pengadaan Balok 8/12 untuk pembuatan rangka kap kantor desa pada Mawu Bora 4.500.000,- 4.500.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 11 17/10/2011 Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah 600.000,- - Tidak diketahui 12 18/10/2011 Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah 840.000,- - Tidak diketahui 13 17/10/2011 Pengadaan Insektisida pada Toko Nusa Indah 800.000,- - Tidak diketahui 14 17/10/2011 Pengadaan Hand Sprayer pada Toko Nusa Indah 400.000,- - Tidak diketahui 15 17/10/2011 Pengadaan Kertas HVS pada Toko Nusa Indah 40.000,- - Terbayar 16 17/10/2011 Belanja ATK dan bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah 795.000,- 795.000,- Tidak ada pembangunan kantor desa 17 17/10/2011 Belanja Pasir Kali untuk Pemb. Kantor desa pada Toko Nusa Indah 400.000,- 400.000,- Tidak ada pembangunan kantor desa 18 18/10/2011 Belanja Batu Potong untuk Pemb. Kantor desa pada Liti Maru 625.000,- 625.000,- Tidak ada pembangunan kantor desa 19 16/10/2011 Biaya pengadaan 9 ekor anak babi untuk para janda 4.500.000,- 1.000.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan babi 20 18/10/2011 Biaya pengadaan 29 ekor Ayam untuk Keluarga miskin 1.740.000,- 720.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan ayam Jumlah 19.600.000,- 13.306.667,- Saldo 400.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.100.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.150.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Honor Pengelola Keuangan ADD Rp.700.000,-
Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.260.000,- namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara sebesar Rp.240.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.40.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa namun diberikan honor Rp.40.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.640.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.80.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar sebesar Rp.270.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengakui menerima honor Rp.50.000,- (kurang bayar Rp.30.000,-)
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Ketua RW an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Ketua RW an. Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Honor Ketua RT Rp.960.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.60.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.540.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT.
Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor sebagai Ketua RT Rp.60.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko tidak mengakui menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Honor LPM Rp.280.000,-
Keterangan Bendahara dan Ketua/anggota LPM dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat diketahui honor tidak terbayar Rp.146.667,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor LPM
Ketua LPM Desa Hupumada an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.160.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.26.667,-
Anggota LPM Desa Hupumada an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Honor BPD Rp.1.060.000,-
Terdapat 5 orang anggota BPD dalam daftar bayar honor BPD. Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.560.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui menerima honor Rp.300.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Bayar biaya rapat persiapan lahan dan pemeriksaan kebun masyarakat pada Muana Dedu Rp.430.000,-
Tidak terdapat bukti telah dilaksanakan rapat sebagaimana dimaksud sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Balok 8/12 untuk pembuatan rangka kap kantor desa pada Mawu Bora Rp.4.500.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor Desa Hupumada dan tidak ada bukti fisik Balok 8/12 sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.600.000,-
Bantuan subsidi Herbisida untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan dan tidak ada bukti fisik herbisida tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Pupuk Daun pada Toko Nusa Indah Rp.840.000,-
Bantuan subsidi Pupuk Daun untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan dan tidak ada bukti fisik Pupuk Daun tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Insektisida pada Toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Bantuan subsidi Insektisida untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan dan tidak ada bukti fisik Insektisida tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Hand Sprayer pada Toko Nusa Indah Rp.400.000,-
Bantuan subsidi Hand Sprayer untuk Kelompok Tani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan dan tidak ada bukti fisik Hand Sprayer tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Kertas HVS pada Toko Nusa Indah Rp.40.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Belanja ATK dan bahan bangunan Kantor Desa Hupumada pada Toko Nusa Indah Rp.795.00,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik (Semen, Kertas HVS, Paku dan Benang) sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Pasir Kali untuk Pembangunan Kantor Desa Hupumada pada Toko Nusa Indah Rp.400.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Pasir Kali sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Batu Potong untuk Pembangunan Kantor Desa Hupumada pada Liti Maru Rp.625.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Batu Potong sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya pengadaan 9 ekor anak babi untuk para janda Rp.4.500.000,-
Bantuan sosial anak babi untuk 9 orang janda masing – masing satu ekor anak babi dengan nilai Rp.500.000,-. Namun ada bantuan tidak tersalur Rp.1.000.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagi berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran belanja anak Babi.
Rouna Wawu mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Roku Awa mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Biaya pengadaan 29 ekor ayam untuk Keluarga Miskin Rp.1.740.000,-
Bantuan sosial ayam untuk 15 orang janda masing – masing dua ekor ayam dengan nilai Rp.120.000,-. Namun ada bantuan tidak tersalur Rp.720.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagi berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran belanja ayam.
Koiki Gallu mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam Rp.120.000,-.
Heingu Jowa mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam Rp.120.000,-.
Jeiwu Gara mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam Rp.120.000,-
Touwa Palla mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam Rp.120.000,-.
Yohanis Touwa Palla mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam Rp.120.000,-.
Lodu Kanu mengakui tidak menerima bantuan dua ekor ayam senilai Rp.120.000,-.
Selisih saldo kas Rp.400.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2011 Tahap II sebesar Rp.20.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.13.306.667,-
c. Tahap III
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap III 2011 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
| No | Tgl/Bln/Thn | Uraian | Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) | Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) | Keterangan |
| 1 | 19/11/2011 | Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan | 150.000,- | - | Terbayar |
| 2 | 19/11/2011 | Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten | 150.000,- | - | Terbayar |
| 3 | 19/11/2011 | Honor Pengelola Keuangan ADD | 700.000,- | 240.000,- | Pengeluaran Rangkap |
| 4 | 19/11/2011 | Honor Opas Desa | 40.000,- | 40.000,- | Tidak ada Opas Desa |
| 5 | 19/11/2011 | Honor RW | 640.000,- | 270.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 6 | 19/11/2011 | Honor RT | 960.000,- | 600.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 7 | 15/11/2011 | Honor LPM | 280.000,- | 146.667,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 8 | 15/11/2011 | Honor BPD | 1.060.000,- | 860.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 9 | 19/11/2011 | Bayar Biaya TP-PKK Desa pada Mardiana R. Boku | 2.525.000,- | 2.525.000,- | Tidak ada laporan kegiatan dan penggunaan dana |
| 10 | 19/11/2011 | Bayar Biaya makan minum bulan bhakti LPM pada B. Kahowi | 800.000,- | 800.000,- | Tidaka ada bulan bakti LPM |
| 11 | 19/11/2011 | Bayar biaya makan minum rapat evaluasi program desa pada Muana dedu | 1.245.000,- | 1.245.000,- | Tidak ada bukti rapat evaluasi program desa |
| 12 | 19/11/2011 | Bayar biaya ongkos tukang pekerjaan kantor desa pada Daud Pajaga | 2.500.000,- | 2.500.000,- | Tidak ada pembangunan gedung kantor desa |
| 13 | 19/11/2011 | Bayar biaya Makan minum keg. pekerjaan kantor desa | 400.000,- | 400.000,- | Tidak ada pembangunan gedung kantor desa |
| 14 | 21/11/2011 | Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah | 375.000,- | - | Tidak diketahui |
| 15 | 21/11/2011 | Pengadaan Rundup pada Toko Nusa Indah | 1.000.000,- | - | Tidak diketahui |
| 16 | 21/11/2011 | Pengadaan Hand spayer pada Toko Nusa Indah | 1.000.000,- | - | Tidak diketahui |
| 17 | 21/11/2011 | Belanja ATK dan bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah | 700.000,- | 700.000,- | Tidak ada pembangunan gedung kantor desa |
| 18 | 21/11/2011 | Belanja Pasir Kali untuk Pemb. Kantor desa pada Toko Nusa Indah | 400.000,- | 400.000,- | Tidak ada pembangunan gedung kantor desa |
| Jumlah | 14.925.000,- | 10.801.667,- | |||
| Saldo | 75.000,- | ||||
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.150.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.150.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Honor Pengelola Keuangan ADD Rp.700.000,- telah terbayar.
Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.260.000,- namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara sebesar Rp.240.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.40.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa namun diberikan honor Rp.40.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.640.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.80.000,- Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.270.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengakui menerima honor Rp.50.000,- (kurang bayar Rp.30.000,-)
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Ketua RW an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Ketua RW an. Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.80.000,-
Honor Ketua RT Rp.960.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.60.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.600.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT.
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor sebagai Rp.60.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an.Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.60.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.60.000,-
Honor LPM Rp.280.000,-
Keterangan Bendahara dan Ketua/anggota LPM dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi ada honor tidak terbayar Rp.146.667,- dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor LPM.
Ketua LPM Desa Hupumada an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.160.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.26.667,-
Anggota LPM Desa Hupumada an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Honor BPD Rp.1.060.000,-
Terdapat 5 orang anggota BPD dalam daftar penerima honor. Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.860.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.300.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Bayar Biaya TP-PKK Desa pada Mardiana R. Boku Rp.2.525.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan TP-PKK sehingga tidak dapat dihitung sebagai pengeluaran yang sah
Bayar Biaya makan minum bulan bhakti LPM pada B. Kahowi Rp.800.000,-
Tidak ada bukti telah dilaksanakan kegiatan bulan bhakti dan Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak pernah ada kegiatan bulan bakti LPM, namun terdapat biaya makan/minum untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.800.000,- yang diterima oleh R. Boku sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar biaya makan minum rapat evaluasi program desa pada Muana Dedu Rp.1.245.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan rapat dan penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar biaya ongkos tukang pekerjaan kantor desa pada Daud Pajaga Rp.2.500.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa namun terdapat biaya tukang untuk pekerjaan tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar biaya Makan minum kegiatan pekerjaan kantor desa pada Muana Dedu Rp.400.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa namun terdapat biaya makan minum untuk kegiatan tersebut dan penerima biaya an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.375.000,-
Bantuan subsidi Herbisida untuk Kelompok Tani namun tidak ada penerima bantuan Herbisida yang memberikan keterangan sehingga belum dapat dihitung nilai kerugiannya.
Pengadaan Rundup pada Toko Nusa Indah Rp.1.000.000,-
Bantuan subsidi Rund Up untuk Kelompok Tani namun tidak ada penerima bantuan Round Up yang memberikan keterangan sehingga belum dapat dihitung nilai kerugiannya.
Pengadaan Hand spayer pada Toko Nusa Indah Rp.1.000.000,-
Bantuan subsidi Hand Sprayer untuk Kelompok Tani namun tidak ada penerima bantuan Hand Sprayer yang memberikan keterangan sehingga belum dapat dihitung nilai kerugiannya.
Belanja ATK dan bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.700.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Semen dan Besi sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Pasir Kali untuk Pemb. Kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.400.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Pasir Kali sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas sebesar Rp.75.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2011 Tahap III sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.10.801.667,-
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012, lampiran I : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada, alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten sebesar Rp.. 50.000.000,- yang diterima dalam 3 tahap, yang penggunaannya sesuai lampiran II : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana ADD desa Hupu Mada tahun 2012 dan Hasil Laporan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat, penyaluran ADD :
Tahap I
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap I Tahun 2012 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) Keterangan 1 10/07/2012 Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir Baru 299.000,- - Terbayar 2 10/07/2012 Belanja ATK BPD pada Kios Lahir Baru 255.000,- - Terbayar 3 09/07/2012 Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan 150.000,- 50.000,- Pembayaran Rangkap 4 09/07/2012 Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten 300.000,- 100.000,- Pembayaran Rangkap 5 09/07/2012 Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD 1.044.000,- 348.000,- Pembayaran Rangkap 6 09/07/2012 Honor Opas Desa 80.000,- 80.000 Tidak ada Opas Desa 7 09/07/2012 Honor RW 1.120.000,- 420.000,- Tidak Sepenuhnya terbayar 8 09/07/2012 Honor RT 1.920.000,- 1.320.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 9 09/07/2012 Honor LPM 360.000,- 66.666,- Tidak sepenuhnya terbayar 10 09/07/2012 Honor BPD 1.120.000,- 640.000 Tidak sepenuhnya terbayar 11 09/07/2012 Belanja makan minum Tamu Desa pada Muana Dedu 450.000,- 450.000 Penerima an. Kepala desa 12 09/07/2012 Belanja makan minum rapat Desa pada Muana Dedu 750.000,- 750.000,- Penerima an. Kepala Desa 13 09/07/2012 Belanja makan minum Bulan Bhakti LPM 500.000,- 500.000,- Tidak ada Kegiatan Bulan bakti LPM 14 30/07/2011 Belanja Hand spayer pada Toko Nusa Indah 400.000,- - Tidak diketahui 15 09/07/2012 Biaya perawatan sepeda motor desa pada Muana Dedu 1.000.000,- 1.000.000,- Penerima biaya an. Muana Dedu 16 09/07/2012 Bayar ongkos tukang pekerjaan kantor desa pada Daud Pajaga 750.000,- 750.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 17 10/07/2012 Pengadaan 13 Btng Pacul pada Toko Nusa Indah 1.105.000,- 85.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan 18 10/07/2012 Pengadaan 5 Ltr Insektisida pada Toko Nusa Indah 400.000,- 160.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan 19 10/07/2012 Pengadaan 11 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah 825.000,- 75.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan 20 10/07/2012 Pengadaan 8 Liter Pupuk Daun pada Toko Nusa 320.000,- - Tidak diketahui 21 11/07/2012 Pengadaan 8 Ekor ayam pada Riada Yagi 400.000,- - Tidak diketahui 22 10/07/2012 Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah 1.446.000,- 1.446.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa Jumlah 14.994.000,- 8.246.666,- Saldo 6.000,-
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir Baru Rp.299.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Belanja ATK BPD pada Kios Lahir Baru Rp.255.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.150.000,-
Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.50.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.50.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.300.000,-
Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.100.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.100.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD Rp.1.040.000,-
Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.388.000,- namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara sebesar Rp.348.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.80.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Markus M. Lobu selaku Opas Desa namun ada honor sebesar Rp.80.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.1.120.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.140.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.420.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengakui menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Honor Ketua RT Rp.1.920.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.120.000,- . Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.320.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Honor LPM Rp.360.000,-
Bendahara dan Ketua LPM memberikan kesaksian/keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat bahwa;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan anggota LPM
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.200.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.66.666,-
Wakil Ketua LPM an. Andreas B. Lalli belum memberikan kesaksian/keterangan.
Honor BPD Rp.1.120.000,-
Terdapat lima orang anggota BPD dalam daftar penerima honor, Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.640.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengaku tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui menerima honor sebesar Rp.260.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.200.000,-
Belanja makan minum Tamu Desa pada Muana Dedu Rp.450.000,-
Biaya makan minum diterima oleh Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai peneluaran yang sah.
Belanja makan minum rapat Desa pada Muana Dedu Rp.750.000,-
Tidak ada bukti pelaksaan rapat desa dan penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum Bulan Bhakti LPM pada B. Kahowi Rp.500.000,-
Tidak terdapat bukti pelaksanaan kegiatan bulan bhakti LPM dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat terhadap Ketua LPM an. B. Kohowi mengaku tidak pernah ada kegiatan bulan Bhakti LPM sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Hand Sprayer pada Toko Nusa Indah untuk Kelompok Tani Kabunu Makmur An. M. M.Lobu Rp.400.000,-
Bantuan subsidi Hand Sprayer untuk Kelompok Tani namun tidak ada keterangan dari penerima bantuan Hand Sprayer jadi belum dapat dihitung sebagai kerugian.
Bayar biaya perawatan sepeda motor desa pada Muana Dedu Rp.1.000.000,-
Penerima biaya perawatan sepeda motor adalah penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD bukan penyedia jasa service kendaraan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar ongkos tukang pekerjaan kantor desa pada Daud Pajaga Rp.750.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa namun ada biaya tukang untuk pekerjaan tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yag sah.
Pengadaan 13 Batang Pacul pada Toko Nusa Indah Rp.1.105.000,-
Terdapat Tiga Belas (13) orang daftar penerima bantuan subsidi pacul untuk petani masing – masing satu batang pacul senilai Rp.85.000,-. Satu orang petani an. Peti Robu memberikan kesaksian yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengaku tidak menerima bantuan pacul sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan 5 Liter Insektisida pada Toko Nusa Indah Rp.400.000,-
Terdapat Lima (5) orang daftar penerima bantuan subsidi Insektisida untuk petani masing – masing 1 liter senilai Rp.80.000,-. Namun ada dua orang tidak menerima bantuan tersebut senilai Rp.160.000,- sehingga tidak dapat dihitung sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu tidak melakukan pembayaran belanja Insektisida.
Peti Robu mengakui tidak menerima bantuan Insektisida
David Koiki Sida mengakui tidak menerima bantuan Insektisida.
Pengadaan 11 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.825.000,-
Terdapat Sebelas (11) orang daftar penerima bantuan subsidi pacul untuk petani masing – masing satu liter Herbisida senilai Rp.75.000,-. Namun ada Satu orang petani an. Routa Manga tidak menerima bantuan Herbisida sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan 8 Liter Pupuk Daun pada Toko Nusa Rp.320.000,-
Terdapat delapan orang daftar penerima bantuan Pupuk Daun yang menandatangani tanda terima bantuan namun tidak diketahui jumlah yang sebenarnya yang diterima petani karena tidak ada yang memberikan kesaksian/keterangan sehingga tidak dapat dihitung nilai pengeluaran yang sah.
Pengadaan 8 Ekor Ayam pada Riada Yagi Rp.400.000,-
Terdapat delapan orang daftar penerima bantuan Ayam yang menandatangani tanda terima bantuan namun tidak diketahui jumlah sebenarnya yang diterima masyarakat karena tidak ada yang memberikan kesaksian/keterangan sehingga tidak dapat dihitung nilai pengeluaran yang sah.
Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.1.446.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik (semen, Besi Beton 10 mm, Besi beton 6 mm, Kursi Plastik) sehingga tidak dapat dihitung sebagi pengeluaran yang sah.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2012 Tahap I sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.8.246.666,-
Tahap II
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap II 2012 adalah sebesar Rp.20.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
| No | Tgl/Bln/Thn | Uraian | Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) | Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) | Keterangan |
| 1 | 15/09/2012 | Belanja ATK Pemerintah Desa | 271.000,- | - | Terbayar |
| 2 | 14/09/2012 | Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan | 150.000,- | 50.000,- | Bayar Rangkap |
| 3 | 14/09/2012 | Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten | 300.000,- | 100.000,- | Bayar Rangkap |
| 4 | 14/09/2012 | Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD | 1.044.000,- | 348.000,- | Bayar Rangkap |
| 5 | 14/09/2012 | Honor Opas Desa | 80.000,- | 80.000,- | Tidaka ada Opas Desa |
| 6 | 14/09/2012 | Honor RW | 1.120.000,- | 500.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 7 | 14/09/2012 | Honor RT | 1.920.000,- | 1.200.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 8 | 14/09/2012 | Honor LPM | 360.000,- | 66.666,- | Tidak diketahui |
| 9 | 14/09/2012 | Honor BPD | 1.120.000,- | 640.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 10 | 14/09/2012 | Insentif Tim Perumus MusrenbangDes | 600.000,- | 600.000,- | Tidak ada Tim Perumus Musrenbangdes |
| 11 | 14/09/2012 | Biaya transport Delegasi MusrenbangCam | 816.000,- | - | Tidak ada delegasi MusrenbangCam |
| 12 | 14/09/2012 | Belanja makan minum Rapat BPD pada Chris Dj. Todu | 600.000,- | 600.000,- | Tidak ada rapat BPD |
| 13 | 14/09/2012 | Belanja Hand spayer pada Toko Nusa Indah untuk Kel. Tani Kabunu Makmur | 400.000,- | - | Tidak diketahui |
| 14 | 15/09/2012 | Pengadaan 25 Btng Pacul pada Toko Nusa Indah | 2.125.000,- | 85.000,- | Tidak sepenuhnya trima bantuan pacull |
| 15 | 10/07/2012 | Pengadaan 10 Ltr Insektisida pada Toko Nusa Indah | 800.000,- | 160.000,- | Tidak diketahui |
| 16 | 15/07/2012 | Pengadaan 7 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah | 525.000,- | 75.000,- | Tidak diketahui |
| 17 | 10/07/2012 | Pengadaan 21 Liter Pupuk Daun pada Toko Nusa Indah | 840.000,- | 40.000,- | Tidak diketahui |
| 18 | 16/09/2012 | Pengadaan 16 Ekor ayam pada Umbu Jati | 800.000,- | - | Tidak diketahui |
| 19 | 16/09/2012 | Pengadaan bibit babi 6 ekor pada yohanis kariam | 3.000.000,- | 1.000.000,- | Tidak sepenuhnya terima bantuan |
| 20 | 15/09/2012 | Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah | 2.323.000,- | 2.323.000,- | Tidak ada pembangunan gedung kantor desa |
| 21 | 16/09/2012 | Pengadaan Pasir untuk pemb. Kantor desa pada toko nusa indah | 800.000,- | 800.000,- | Tidak ada pembangunan kantor desa |
| Jumlah | 19.994.000,- | 8.673.666,- | |||
| Saldo | 6000,- | ||||
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir baru Rp.271.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.150.000,-
Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.50.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.50.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.300.000,-
Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.100.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.100.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD Rp.1.044.000,-
Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara sebesar Rp.348.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.80.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun namun diberikan honor Rp.80.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.1.120.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.140.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.500.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengakui menerima honor Rp.60.000,- (kurang bayar Rp.80.000,-)
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Honor Ketua RT Rp.1.920.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.120.000,- . Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.200.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Peti Robu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Honor LPM Rp.360.000,-
Bendahara dan Ketua LPM memberikan kesaksian/keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat bahwa;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan anggota LPM
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.200.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.66.666,-
Wakil Ketua LPM an. Andreas B. Lalli belum memberikan kesaksian/keterangan.
Honor BPD Rp.1.120.000,-
Terdapat lima orang anggota BPD dalam daftar penerima honor. Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.640.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengaku tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui menerima honor Rp.260.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor Rp.200.000,-
Insentif Tim Perumus MusrenbangDes Rp.600.000,-
Tidak ada Keputusan pembentukan Tim Perumus MusrenbangDes namun diberikan insentif sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya transport Delegasi MusrenbangCam Rp.816.000,-
Bendahara mengaku tidak melakukan pembayaran kepada delapan orang delegasi musrenbangCam dan tidak diketahui keterangan dari panerima biaya transport.
Belanja makan minum Rapat BPD pada Chris Dj. Todu Rp.600.000,-
Bendahara mengakui tidak melakukan pembayaran biaya makan minum kepada Chris Dj. Todu dan Ketua BPD an. Chris Dj. Todu mengakui tidak ada rapat BPD dan tidak menerima biaya rapat Rp.600.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Hand Spayer pada Toko Nusa Indah untuk Kel. Tani Kabunu Makmur an. Mardiana R. Boku Rp.400.000,-
Bendahara mengakui tidak melakukan pembayaran Belanja Hand Sprayer dan Ketua Kelompok Tani belum memberikan keterangan tentang bantuan Hand Sprayer.
Pengadaan 25 Batang Pacul pada Toko Nusa Indah Rp.2.125.000,-
Terdapat 25 orang daftar penerima bantuan subsidi pacul untuk petani masing – masing satu batang pacul. Namun ada dua orang penerima bantuan pacul menerima bantuan satu batang pacul senilai @ Rp.85.000,-
Herman H. Baju mengakui menerima bantuan pacul 1 buah.
Peti Robu mengakui tidak menerima bantuan pacul dari pemerintah desa.
Pengadaan 10 Liter Insektisida pada Toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Terdapat 10 orang penerima bantuan subsidi Insektisida masing – masing satu liter senilai Rp.80.000,-. Namun ada Dua orang penerima Insektisida:
Peti Robu mengaku tidak menerima bantuan insektisida.
David Koiki Hida mengaku tidak menerima bantuan insektisida.
Pengadaan 7 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.525.000,-
Bendahara mengakui tidak melakukan transaksi belanja 7 liter Herbisida @ Rp.75.000,-. Dari 7 orang penerima bantuan Herbisida satu orang penerima bantuan an. Routa Manga mengaku tidak menerima bantuan herbisida.
Pengadaan 21 Liter Pupuk Daun @ Rp.40.000,- pada Toko Nusa Indah Rp.840.000,-
Bendahara mengakui tidak melakukan transaksi belanja 21 liter Pupuk Daun. Satu dari 21 orang penerima bantuan Herbisida memberikan keterangan an. Herman H. Baju mengaku tidak menerima bantuan Pupuk Daun.
Pengadaan 16 ekor Ayam pada Umbu Jati Rp.800.000,-
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan transaksi belanja 16 ekor Ayam namun terdapat 8 orang penerima bantuan Ayam masing – masing 2 ekor tetapi belum memberikan keterangan/kesaksian tentang bantuan Ayam.
Pengadaan bibit babi 6 ekor pada yohanis kariam Rp.3.000.000,-
Terdapat enam orang penerima bantuan bibit babi masing – masing satu ekor dengan nilai Rp.500.000,-. Namun Bendahara dan dua orang penerima yang tertera dalam daftar penerima bantuan babi dengan nilai Rp.1.000.000,- mengaku tidak menerima bantuan tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan transaksi belanja Bibit Babi
Doga Laki Tara mengakui tidak menerima bantuan Bibit Babi
Goling Peka Mengakui tidak menerima bantuan Bibit Babi.
Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.2. 323.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Pasir untuk pemb. Kantor desa pada toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas Rp.6.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2012 Tahap II sebesar Rp.20.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.8.673.666,- Dengan demikian disimpulkan bahwa kerugian negara atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana ADD Tahun 2012 Tahap II sekurang – kurangnya sebesar Rp.8.673.666,-
Tahap III
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap III 2012 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
| No | Tgl/Bln/Thn | Uraian | Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) | Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) | Keterangan |
| 1 | 22/12/2012 | Belanja ATK Pemerintah Desa | 379.000,- | - | Terbayar |
| 2 | 22/12/2012 | Belanja ATK Pemerintah Desa | 113.000,- | - | Terbayar |
| 3 | 14/09/2012 | Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan | 150.000,- | 50.000,- | Pembayaran rangkap |
| 4 | 21/12/2012 | Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten | 300.000,- | 100.000,- | Pembayaran Rangkap |
| 5 | 21/12/2012 | Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD | 1.044.000,- | 348.000,- | Honor atasan langsung diterima oleh Muana Dedu |
| 6 | 21/12/2012 | Honor Opas Desa | 80.000,- | 80.000,- | Tidak ada Opas Desa |
| 7 | 21/12/2012 | Honor RW | 1.120.000,- | 560.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 8 | 21/12/2012 | Honor RT | 1.920.000,- | 1.320.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 9 | 21/12/2012 | Honor LPM | 360.000,- | 66.666,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 10 | 21/12/2012 | Honor BPD | 1.120.000,- | 900.000,- | Tidak terbayar |
| 11 | 21/12/2012 | Bayar biaya kegiatan TP-PKK tingkat desa kepada Mardiana R. Boku | 2.500.000,- | 2.500.000,- | Tidak ada bukti laporan penggunaan dana |
| 12 | 21/12/2012 | Belanja makan minum Tamu Desa pada Muana Dedu | 450.000,- | 450.000,- | Penerima an. Muana Dedu (Kepala Desa) |
| 13 | 21/12/2012 | Belanja makan minum Keg. MusrenbangDes pada Muana Dedu | 1.000.000,- | 1.000.000,- | Tidak ada bukti kegiatan dan penerima dana an. Muana Dedu (Kepala Desa) |
| 14 | 21/12/2012 | Belanja makan minum Rapat evaluasi akhir tahun pada Muana Dedu | 1.000.000,- | 1.000.000,- | Tidak ada bukti rapat evalasi dan penerima dana an. Muana Dedu (Kades) |
| 15 | 22/12/2012 | Belanja 2 Buah Hand spayer pada Toko Nusa Indah | 800.000,- | 800.000,- | Tidak diketahui |
| 16 | 22/12/2012 | Belanja 11 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah | 825.000,- | 825.000,- | Tidak diketahui |
| 17 | 22/12/2012 | Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah | 1.433.000,- | 1.433.000,- | Tidak ada pembanguna gedung kantor desa |
| Jumlah | 14.594.000,- | 11.838.668,- | |||
| Saldo | 406.000,- | ||||
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir baru Rp..379.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Belanja ATK Pemerintah Desa pada Kios Lahir baru Rp.113.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Biaya Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp.150.000,- untuk tiga orang pengelola dana ADD.
Terdakwa Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.50.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.50.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan dinas ke Kabupaten Rp.300.000,- untuk tiga orang pengelola dana ADD.
Terdakwa Muana Dedu telah menerima biaya perjalanan dinas sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD Rp.100.000,- namun pada saat yang sama menerima biaya perjalanan dinas sebagai Atasan Langsung Bendahara untuk tujuan yang sama sebesar Rp.100.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Penanggung Jawab Pengelola ADD Rp.1.044.000,-
Terdakwa Muana Dedu telah menerima honor sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD namun masih menerima honor sebagai Atasan Langsung Bendahara sebesar Rp.348.000,- sehingga terjadi pembayaran rangkap dan tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Opas Desa Rp.80.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.80.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Honor Ketua RW Rp.1.120.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.140.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.560.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RW an. Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Honor Ketua RT Rp.1.920.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.120.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.320.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Honor LPM Rp.360.000,-
Bendahara dan Ketua LPM memberikan kesaksian/keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat bahwa;
Bendahara an. Julius J. Todu mengaku tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan anggota LPM
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengaku menerima honor Rp.400.000,-/tahun yang sama dengan Rp.133.333,-/tahap jadi kurang bayar Rp.200.000,- dikurangi Rp.133.333,- adalah Rp.66.666,-
Wakil Ketua LPM an. Andreas B. Lalli belum memberikan kesaksian/keterangan.
Honor BPD Rp.1.120.000,-
Terdapat lima orang anggota BPD dalam daftar penerima honor namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.900.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengaku tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengaku tidak menerima honor Rp.260.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengaku tidak menerima honor sebesar Rp.240.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengaku tidak menerima honor Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengaku tidak menerima honor Rp.200.000,-
Bayar biaya kegiatan TP-PKK tingkat desa kepada Mardiana R. Boku Rp.2.500.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan TP-PKK sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum Tamu Desa pada Muana Dedu Rp.450.000,-
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja makan minum Kegiatan MusrenbangDes pada Muana Dedu Rp.1.000.000,-
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
minum Rapat evaluasi akhir tahun pada Muana Dedu Rp.1.000.000,-
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja 2 Buah Hand Sprayer pada Toko Nusa Indah Rp.800.000,-
Bendahara an. Julius J. Todu mengaku tidak melakukan transaksi belanja Hand Sprayer dan tidak ada daftar penerima bantuan subsidi tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja 11 Liter Herbisida pada Toko Nusa Indah Rp.825.000,-
Bendahara an. Julius J. Todu mengaku tidak melakukan transaksi belanja Herbisida dan tidak ada daftar penerima bantuan subsidi tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja bahan bangunan kantor desa pada Toko Nusa Indah Rp.1.433.000,-
Tidak ada bukti kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas Rp.406.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2012 Tahap III sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.11.838.666,-
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013, lampiran I : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada, alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten sebesar Rp.. 50.000.000,- yang diterima dalam 3 tahap, yang penggunaannya sesuai lampiran II : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana ADD desa Hupu Mada tahun 2013 dan Hasil Laporan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat, penyaluran ADD :
Tahap I
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap I 2013 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
| No. | Tgl/Bln/Thn | Uraian | Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) | Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) | Keterangan |
| 1 | 05/11/2013 | Bayar Honor BPD | 960.000,- | 560.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 2 | 05/11/2013 | Bayar honor LPM | 340.000,- | 206.667,- | Tidak terbayar |
| 3 | 05/11/2015 | Bayar Honor RW | 1.280.000,- | 640.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 4 | 05/11/2013 | Bayar Honor RT | 2.240.000,- | 1.490.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 5 | 05/11/2013 | Bayar Honor Opas Desa | 100.000,- | 100.000,- | Tidak ada Opas Desa |
| 6 | 05/12/2013 | Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan | 1.120.000,- | - | Terbayar |
| 7 | 05/12/2013 | Biaya makan dan minun tamu desa Rp.450.000,- an. Muana Dedu | 450.000,- | 450.000,- | Penerima an. Muana Dedu (Kepala Desa) |
| 8 | 05/12/2013 | Biaya makan dan minum rapat Desa | 750.000,- | 750.000,- | Tidak ada bukti rapat |
| 9 | 05/12/2013 | Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten | 375.000,- | - | Terlaksana/terbayar |
| 10 | 05/12/2013 | Biaya Perjalan Dinas ke Kecamatan | 225.000,- | - | Terlaksana/terbayar |
| 11 | 05/12/2013 | Belanja Perawatan Motor Dinas 1 paket | 1.600.000,- | - | Tidak diketahui |
| 12 | 13-5-2013 | Belanja ATK Desa | 150.000,- | - | Terlaksana/terbayar |
| 13 | 13-5-2013 | Belanja Bantuan Insektisida Untuk Petani (20 Orang) | 1.550.000,- | - | Tidak diketahui |
| 14 | 13-5-2013 | Belanja Bahan Bangunan untuk Kantor Desa | 3.860.000,- | 3.860.000,- | Tidak ada pembengunan gedung kantor desa |
| Jumlah | 15.000.000,- | 8.056.667,- | |||
| Saldo | - | ||||
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Bayar honor BPD Rp.960.000,-
Terdapat lima orang anggota BPD dalam daftar penerima honor. Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.780.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui menerima honor Rp.220.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.180.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor Rp.180.000,-
Bayar honor LPM Rp.340.000,-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada Bendahara dan Ketua LPM dan anggota LPM diketahui pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.206.667,- dengan rincian sebagi berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Bayar honor RW Rp.1.280.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.160.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.640.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Bayar honor RT Rp.2.240.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.140.000,- . Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.490.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui menerima honor sebesar Rp.50.000,- (kurang bayar Rp.90.000,-)
Honor Opas Desa Rp.100.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.80.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.1.120.000,- telah terbayar kepada penanggungjawab kegiatan
Biaya makan dan minun tamu desa 1 paket x Rp.450.000,- kepada Muana Dedu
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya makan dan minum rapat Desa 1 paket x Rp.750.000,- kepada Muana Dedu
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten Rp.375.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rp.225.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Belanja Perawatan Motor Dinas 1 paket Rp.1.600.000,-
Tidak diketahui rincian penggunaan biaya perawatan Motor dinas.
Belanja ATK Desa Rp.150.000,- pada Nusa Indah telah terbayar dan telah dipergunakan.
Belanja Bantuan Insektisida Untuk Petani ( 20 Orang ) Rp.1.550.000,-
Tidak ada penerima bantuan Insektisida yang memberikan kesaksian/keterangan sehingga tidak diketahui jumlah bantuan Insektisida yang diterima petani. Jadi belum dapat dihitung nilai kerugian.
Belanja Bahan Bangunan untuk Kantor Desa Rp.3.860.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan (36 zak semen dan 2 ret pasir) sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2013 Tahap I sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.8.056.667,-
Tahap II
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap II 2013 adalah sebesar Rp.20.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
| No | Tgl/Bln/Thn | Uraian | Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) | Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) | Keterangan |
| 1 | 20-11-2013 | Bayar Honor BPD | 960.000,- | 780.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 2 | 20-11-2013 | Bayar honor LPM | 340.000,- | 206.667,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 3 | 20-11-2013 | Bayar Honor RW @ Rp.40.000,- | 1.280.000,- | 640.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 4 | 20-11-2013 | Bayar Honor RT @Rp.35.000,- | 2.240.000,- | 1.540.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 5 | 20-11-2013 | Bayar Honor Opas Desa | 100.000,- | 100.000,- | Tidak ada Opas Desa |
| 6 | 20-11-2013 | Bayar Insektisida dan Herbisida | 3.725.000,- | 3.725.000,- | Tidak ada daftar penerima bantuan |
| 7 | 21-11-2013 | Belanja anak babi untuk KK Miskin | 5.000.000,- | 2.000.000,- | Tidak sepenuhnya terima bantuan |
| 8 | 21-11-2013 | Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan | 1.120.000,- | - | Terbayar |
| 9 | 21-11-2013 | Honor Tim Perumus Hasil Musrenbang | 1.400.000,- | 1.400.000,- | Tidak ada Tim perumus |
| 10 | 23-11-2013 | Belanja ATK | 195.000,- | - | Terbayar |
| 11 | 23-11-2013 | Fotocopy dan Penjilitan | 500.000,- | - | Terbayar |
| 12 | 23-11-2013 | Biaya Perjalanan Dinas ke Kecamatan | 225.000,- | - | Terbayar |
| 13 | 23-11-2013 | Biaya Perjalanan Dinas ke Kebupaten | 375.000,- | - | Terbayar |
| 14 | 23-11-2013 | Bayar ATK BPD | 40.000,- | - | Terbayar |
| 15 | 23-11-2013 | Bayar Tukang | 2.500.000,- | 2.500.000,- | Tidak ada pembangunan gedung kantor desa |
| Jumlah | 20.000.000,- | 12.891.667,- | |||
| Saldo | - | ||||
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Honor BPD Rp.960.000,-
Terdapat lima orang anggota BPD dalam daftar penerima honor. Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.780.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.220.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.180.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor Rp.180.000,-
Honor LPM Rp.340.000,-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat terhadap Bendahara dan Ketua LPM dan anggota LPM diketahui pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.340.000,- dengan rincian sebagi berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui menerima honor Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Honor RW Rp.1.280.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.160.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.640.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Honor RT Rp.2.240.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.140.000,- . Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.540.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.120.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Honor Opas Desa Rp.100.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.100.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Insektisida dan Herbisida Rp..3.725.000,-
Belanja Insektisida dan herbisida untuk bantuan subsidi petani namun tidak terdapat daftar penerima bantuan dan tidak ada bukti fisik Insektisida dan Herbisida tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja anak babi untuk KK Miskin Rp.5.000.000,-
Terdapat sepuluh orang dalam daftar penerima bantuan anak babi masing – masing satu ekor senilai Rp.500.000,-. Bendahara dan empat orang penerima bantuan memberikan kesaksian/keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat diketahui bantuan senilai Rp.2.000.000,- tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran belanja anak babi.
Kura Wunu mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Jeiwu Bela Kaledi mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Djou Deha mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Roku Awa mengakui tidak menerima bantuan anak babi
Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.1.120.000,- telah diterima oleh pengelola keuangan desa
Honor Tim Perumus Hasil Musrenbang Rp.1.400.000,-
Tidak ada keputusan tentang Tim Perumus Hasil MusrenbangDes namun diberikan honor Rp.1.400.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja ATK Rp.195.000,- pada CV Lahir Baru telah terbayar dan telah dipergunakan.
Fotocopy dan Penjilitan Rp.500.000,- pada CV Lahir Baru telah terbayar.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rp.225.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kebupaten Rp.375.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
ATK Desa Rp.40.000,- pada CV. Lahir Baru telah terbayar.
Bayar Tukang Rp.2.500.000,- kepada Daud Pajaga.
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa namun ada biaya tukang Rp.2.500.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2013 Tahap II sebesar Rp.20.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.12.891.667,-
Tahap III
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap III 2013 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/
Thn
Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah
(Rp.)
Keterangan 1 18-12-2013 Bayar Honor BPD 960.000,- 780.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 2 18-12-2013 Bayar honor LPM 340.000,- 206.667,- Tidak sepenuhnya terbayar 3 18-12-2013 Bayar Honor RW @ Rp.40.000,- 1.280.000,- 640.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 4 18-12-2013 Bayar Honor RT @Rp.35.000,- 2.240.000,- 1.540.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 5 18-12-2013 Bayar Honor Opas Desa 100.000,- 100.000,- Opasa Desa Tidak ada 6 19-12-2013 Bayar Insektisida 800.000,- 800.000,- Tanpa nama penerima bantuan 7 19-12-2013 Bayar pengadaan Gerbisida 750.000,- 750.000,- Tanpa nama penerima bantuan 8 20-12-2013 Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan 1.120.000,- - Terbayar 9 20-12-2013 Biaya Makan Minum Tamu Desa 450.000,- 450.000,- Penerima an. Muana Dedu (Kepala Desa) 10 20-12-2013 Biaya makan Minum Musrenbagdes 2.500.000,- - Tidak diketahui ada kegiatan 11 20-12-2013 Biaya Perjalanan Dinas ke Kecamatan 225.000,- - Terbayar 12 20-12-2013 Biaya Perjalanan Dinas ke Kebupaten 375.000,- - Terbayar 13 20-12-2013 Bayar ATK BPD 60.000,- - Terbayar 14 20-12-2013 Pengadaan Pasir 800.000,- 800.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa 15 20-12-2013 Pengadaan Balok 6/12 1 M3 3.000.000,- 3.000.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa Jumlah 15.000.000,- 9.066.667,- Saldo -
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Honor BPD Rp.960.000,-
Terdapat lima orang anggota BPD dalam daftar penerima honor. Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.780.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Chris J. Todu mengakui tidak menerima honor Rp.220.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor Rp.200.000,-
Anggota BPD an. Lodowyk L. Kanu mengakui tidak menerima honor Rp.180.000,-
Anggota BPD an. Andreas L. Robang mengakui tidak menerima honor Rp.180.000,-
Honor LPM Rp.340.000,-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada Bendahara dan Ketua LPM dan anggota LPM diketahui pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.206.667,- dengan rincian sebagi berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Honor RW Rp.1.280.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.160.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.640.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.160.000,-
Honor RT Rp.2.240.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.140.000,- . Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.540.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.120.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.140.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Honor Opas Desa Rp.100.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.100.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Insektisida Rp.800.000,-
Tidak ada daftar nama penerima bantuan Insektisida dan tidak ada bukti fisik Insektisida tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar pengadaan herbisida Rp.750.000,-
Tidak ada daftar nama penerima bantuan herbisida dan tidak ada bukti fisik herbisida tersebut sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.1.120.000,-
Telah terbayar kepada pengelola/penanggungjawab kegiatan.
Biaya Makan Minum Tamu Desa Rp.450.000,-
Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan dana ADD dan tidak terdapat bukti pelaksanaan kegiatan sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya makan Minum Musrenbagdes Rp.2.500.000,-
Tidak cukup bukti tentang pelaksanaan kegiatan musrenbang.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rp.225.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten Rp.375.000,- telah terbayar kepada peleku perjalanan dinas.
ATK BPD Rp.60.000,- pada CV. Lahir Baru telah terbayar.
Pengadaan pasir Rp.800.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Balok 6/12 1 M3 Rp.3.000.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Balok 6/12 sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2013 Tahap III sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.9.066.667,-
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014, lampiran I : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada, alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten sebesar Rp.. 50.000.000,- yang diterima dalam 3 tahap, yang penggunaannya sesuai lampiran II : Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana ADD desa Hupu Mada tahun 2014 dan Hasil Laporan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat, penyaluran ADD :
Tahap I
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap I Tahun 2014 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
| No | Tgl/Bln/Thn | Uraian | Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) | Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) | Keterangan |
| 1 | 10/06/2014 | Bayar Honor BPD | 740.000,- | 450.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 2 | 10/06/2014 | Bayar Honor RW | 800.000,- | 400.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 3 | 10/06/2014 | Bayar Honor RT | 1.600.000,- | 1.100.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar |
| 4 | 10/06/2014 | Bayar honor LPM | 340.000,- | 206.667,- | Tidak terbayar |
| 5 | 10/06/2014 | Bayar Insentif Lembaga Adat | 600.000,- | 600.000,- | Tidak ada lembaga adat |
| 6 | 10/07/2014 | Bayar Honor Opas Desa | 140.000,- | 140.000,- | Tidak ada Opas desa |
| 7 | 10/07/2014 | Biaya Sosialisasi adat Routu | 500.000,- | 500.000,- | Tidak ada bukti sosialisasi |
| 8 | 10/07/2014 | Bayar Honor Penanggungjawab Pengelola ADD | 940.000,- | - | Terbayar |
| 9 | 10/07/2014 | Biaya ATK Desa | 556.500,- | - | Terbayar |
| 10 | 10/07/2014 | Fotocopy | 33.500,- | - | Terbayar |
| 11 | 10/07/2014 | Biaya pembuatan APBDes | 500.000,- | - | Terbayar |
| 12 | 10/07/2014 | Biaya Makan Minun rapat Desa | 1.400.000,- | 1.400.000,- | Tidak ada bukti rapat |
| 13 | 10/07/2014 | Biaya Perjalanan Kepala Desa | 150.000,- | - | Terbayar |
| 14 | 10/07/2014 | Biaya perjalanan ke kabupaten | 450.000,- | - | Terbayar |
| 15 | 10/07/2014 | Biaya Rapat | 200.000, | 200.000,- | Tidak ada bukti rapat |
| 16 | 10/08/2014 | Biaya perjalanan Dinas BPD ke Kecamatan | 100.000,- | - | Tidak terbayar |
| 17 | 10/08/2014 | Pengadaan semen | 2.490.000,- | 2.490.000,- | Tidak ada pembangunan gedung kantor desa |
| 18 | 10/08/2014 | Pasir 2 Ret | 1.000.000,- | 1.000.000,- | Tidak ada pembangunan gedung kantor desa |
| 19 | 10/08/2014 | Belanja Seng | 2.000.000,- | 2.000.000,- | Tidak ada pembangunan gedung kantor desa |
| 20 | 10/08/2014 | Biaya Tukang | 500.000,- | 500.000,- | Tidak ada pembangunan gedung kantor desa |
| Jumlah | 15.040.000,- | 11.320.000,- | |||
| Saldo | |||||
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Bayar honor BPD Rp.740.000,-
Terjadi pergantian Ketua BPD oleh Kepala Desa pada Tahun 2014. Dalam daftar bayar terdapat tiga orang Ketua/anggota BPD dalam daftar penerima honor. Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.450.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Petrus R. Tibu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.150.000,-
Anggota BPD an. Jhoni Daku mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Bayar honor RW Rp.800.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.100.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.400.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Bayar honor RT Rp.1.600.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.100.000,- . Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.100.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Bayar Honor LPM Rp.340.000,-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada Bendahara dan Ketua LPM dan anggota LPM diketahui pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.206.667,- dengan rincian sebagi berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Bayar Insentif lembaga adat Rp.600.000,-
Tidak ada keputusan tentang Lembaga Adat namun diberi Insentif Rp.600.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar honor Opas Desa Rp.140.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.140.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Sosialisasi Routu adat Rp.500.000,-
Tidak ada bukti kegiatan sosialisasi Routu Adat sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Penanggungjawab Pengelola ADD Rp.940.000,- telah terbayar kepada pengelola keuangan desa.
Biaya ATK Desa pada CV Lahir Baru Rp.556.500,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Fotocopy Rp.335.000,- di Cv. Lahir Baru telah terbayar.
Biaya Pembuatan APBDes Rp.500.000,- telah terbayar dengan terbitnya APBDes
Biaya Makan Minun rapat Desa Rp.1.400.000,- pada Muana Dedu.
Tidak ada bukti pelaksanaan rapat dan Penerima biaya makan minum an. Muana Dedu adalah penanggungjawab pengelolaan keuangan desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan Kepala Desa ke Kabupaten Rp.150.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya perjalanan ke kabupaten Rp.450.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya makan minum rapat BPD Rp.200.000,-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada Ketua BPD Petrus R. Tibu mengakui bahwa tidak ada rapat dan tidak menerima biaya makan minum Rp.200.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya perjalanan Dinas BPD ke Kecamatan Rp.100.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Pengadaan semen Rp.2.490.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik semen sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pasir 2 ret Rp.1.000.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik pasir sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Belanja Seng Rp.2.000.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik Seng sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Tukang Rp.500.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2014 Tahap I sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.10.986.667,-
Tahap II
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap II 2014 adalah sebesar Rp.20.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
| No | Tgl/Bln/Thn | Uraian | Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) | Nilai Pengeluaran Tidak Sah (Rp.) | Keterangan |
| 1 | Bayar Honor BPD | 740.000,- | 450.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar | |
| 2 | Bayar Honor RW | 800.000,- | 400.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar | |
| 3 | Bayar Honor RT | 1.600.000,- | 1.100.000,- | Tidak sepenuhnya terbayar | |
| 4 | Bayar honor LPM | 340.000,- | 206.667,- | Tidak terbayar | |
| 5 | Bayar Insentif Lembaga Adat | 600.000,- | 600.000,- | Tidak ada lembaga adat | |
| 6 | Bayar Honor Opas Desa | 140.000,- | 140.000,- | Tidak ada Opas desa | |
| 7 | Bantuan TP PKK | 2.000.000,- | 2.000.000,- | Tidak ada bukti kegiatan TP PKK | |
| 8 | Biaya Sosialisasi adat Routu | 500.000,- | 500.000,- | Tidak ada sosialisasi | |
| 9 | Pengadaan Roud Up | 2.090.000,- | - | Tidak diketahui | |
| 10 | Pengadaan Boster | 2.400.000,- | - | Tidak diketahu | |
| 11 | Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan | 940.000,- | - | Terbayar | |
| 12 | Biaya ATK pada Toko Saudara | 152.000,- | - | Terbayar | |
| 13 | Biaya Fotocopy | 78.000,- | - | Terbayar | |
| 14 | Biaya Makan Minum Rapat Desa | 1.300.000,- | 1.300.000,- | Tidak ada bukti rapat | |
| 15 | Biaya makan munum rapat Musrenbangdes | 410.000,- | 410.000,- | Tidak ada bukti rapat | |
| 16 | Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten | 900.000,- | - | Terbayar | |
| 17 | Perjalanan Dinas BPD ke Kecamatan | 200.000,- | 200.000,- | Tidak terbayar | |
| 18 | Biaya Pengadaan Bahan Bangunan di Toko Saudara | 2.450.000,- | 2.450.000,- | Tidak ada pemb. gedung kantor desa | |
| 19 | Biaya Tukang | 1.500.000,- | 1.500.000,- | Tidak ada pemb. gedung kantor desa | |
| Jumlah | 19.140.000,- | 11.490.000,- | |||
| Saldo | 860.000,- | ||||
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Bayar honor BPD Rp.740.000,-
Dalam daftar bayar terdapat lima orang Ketua/anggota BPD dalam penerima honor. Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.450.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Petrus R. Tibu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.150.000,-
Anggota BPD an. Jhoni Daku mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Bayar honor RW Rp.800.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.100.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.400.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Bayar honor RT Rp.1.600.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.100.000,- . Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.100.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.100.000,-
Bayar Honor LPM Rp.340.000,-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada Bendahara dan Ketua LPM dan anggota LPM diketahui pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.206.667,- dengan rincian sebagi berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Bayar Insentif lembaga adat Rp.600.000,-
Tidak ada keputusan tentang Lembaga Adat namun diberi Insentif Rp.600.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar honor Opas Desa Rp.140.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.140.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bantuan TP PKK Rp.2.000.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan TP-PKK sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Sosialisasi adat Ruatu Rp.500.000,-
Tidak ada bukti kegiatan sosialisasi Ruatu Adat sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Round Up Rp.2.090.000,-
Tidak ada keterangan dari penerima bantuan Round Up sehingga belum dapat dihitung nilai kerugian.
Pengadaan Boster Rp.2.400.000,-
Tidak ada keterangan dari penerima bantuan Boster sehingga belum dapat dihitung nilai kerugian.
Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.940.000,- telah terbayar kepada pengelola keuangan desa.
Biaya ATK pada Toko Saudara Rp.152.000,- telah terbayar
Biaya Fotocopy Rp.78.000,- pada Cv. Lahir baru telah terbayar.
Biaya Makan Minum Rapat Desa Rp.1.300.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan rapat dan Biaya makan minum diterima oleh Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan keuangan desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya makan munum rapat Musrenbangdes Rp.410.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan rapat dan Biaya makan minum diterima oleh Muana Dedu yang adalah penanggungjawab pengelolaan keuangan desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Perjalanan Dinas ke Kabupaten Rp.900.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya Perjalanan BPD Dinas ke Kabupaten Rp.200.000,-
Bahwa Ketua BPD an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima biaya perjalanan dinas sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Pengadaan Bahan Bangunan di Toko Saudara Rp.2.450.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa dan tidak ada bukti fisik bahan bangunan (seng, paku dan paku seng) sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Tukang Rp.1.500.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Selisih saldo kas Rp.860.000,-
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2014 Tahap II sebesar Rp.20.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.12.116.667,-
Tahap III
Penerimaan ADD Desa Hupumada pada tahap III tahun 2014 adalah sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
-
No Tgl/Bln/Thn Uraian Nilai Kwitansi Pembayaran (Rp.) Nilai Pengeluaran Tidak Sah
(Rp.)
Keterangan 1 Bayar Honor BPD 740.000,- 450.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 2 Bayar Honor RW 800.000,- 400.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 3 Bayar Honor RT 1.600.000,- 1.100.000,- Tidak sepenuhnya terbayar 4 Bayar honor LPM 340.000,- 206.667,- Tidak terbayar 5 Bayar Insentif Lembaga Adat 600.000,- 600.000,- Tidak ada lembaga adat 6 Bayar Honor Opas Desa 140.000,- 140.000,- Tidak ada Opas Desa 7 Bantuan TP PKK 500.000,- 500.000,- Tidak ada bukti kegiatan TP PKK 8 Biaya Sosialisasi adat Routu 120.000,- 120.000,- Tidak ada sosialsasi 9 Pengadaan Anak Babi 4 ekor 3.000.000,- 2.250.000,- Tidak sepenuhnya menerima bantuan 10 Pengadaan Ayam 22 Ekor 1.650.000,- 1.650.000,- Tanpa penerima bantuan 11 Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan 940.000,- - Telah terbayar 12 Biaya ATK pada Toko Saudara 120.000,- - Telah terbayar 13 Biaya Makan Minum Rapat Desa 700.000,- 700.000,- Tidak ada bukti rapat 14 Biaya makan munum rapat Musrenbangdes 3.590.000,- 3.590.000,- Tidak ada bukti rapat 15 Bulan Bakti LPM 700.000,- 700.000,- Tidak ada bulan bakti LPM 16 Biaya perjalanan ke kabupaten 600.000,- - Terbayar 17 Biaya perjalanan BPD ke Kecamatan 100.000,- 100.000,- Tidak terbayar 18 Biaya Tukang 1.000.000,- 1.000.000,- Tidak ada pembangunan gedung kantor desa Jumlah 15.000.000,- 13.740.000,- Saldo -
Dari uraian pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ;
Bayar honor BPD Rp.740.000,-
Dalam daftar bayar terdapat lima orang Ketua/anggota BPD dalam penerima honor. Namun ada honor yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp.450.000,- Dengan rincian sebagai berikut ;
Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua BPD dan Anggota BPD.
Ketua BPD an. Petrus R. Tibu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Wakil Ketua BPD an. Yohanis J. Wedu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.150.000,-
Anggota BPD an. Jhoni Daku mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.140.000,-
Bayar honor RW Rp.800.000,-
Terdapat 8 orang Ketua RW pada Desa Hupumada dengan honor masing-masing Rp.100.000,-. Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.400.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RW.
Ketua RW an. Kaledi Todu mengaku tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an. Jou Renga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Yakub Djou Deha mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RW an.Daniel Rehi Denga mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Bayar honor RT Rp.1.600.000,-
Terdapat 16 orang Ketua RT dengan jumlah honor masing-masing Rp.100.000,- Namun ada honor tidak terbayar sebesar Rp.1.100.000,- dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua RT
Ketua RT an. Herman Higa Baju mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Simon R. Manna mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Melkianus T. Palla mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Cornelis K. Touwa mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Daniel D. Gaba mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jeiwu Hongu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Ketua RT an. Hiwa Dj. Mana mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.100.000,-
Ketua RT an. Antonius J. Tagu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Jhon Ngailu Beko mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Petrus P. Robu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Ketua RT an. Peti Robu mengakui tidak menerima honor Rp.100.000,-
Bayar Honor LPM Rp.340.000,-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada Bendahara dan Ketua LPM dan anggota LPM diketahui pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.206.667,- dengan rincian sebagi berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran honor Ketua LPM dan Anggota LPM.
Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.400.000/tahun yang sama dengan Rp.133.333,- (kurang bayar Rp.180.000 - 133.333 = Rp.46.667)
Anggota BPD an. Fredrik A. Todu mengakui tidak menerima honor sebesar Rp.160.000,-
Bayar Insentif lembaga adat Rp.600.000,-
Tidak ada keputusan tentang terbentuknya Lembaga Adat namun diberi Insentif Rp.600.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar honor Opas Desa Rp.140.000,-
Tidak ada bentuk formal Opas Desa dan tidak diketahui keberadaan Opas Desa an. Markus M. Lobu namun diberikan honor Rp.140.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bantuan TP PKK Rp.500.000,-
Tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan TP-PKK sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Sosialisasi adat Ruatu Rp.120.000,-
Tidak ada bukti kegiatan sosialisasi Ruatu Adat sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Pengadaan Anak Babi 4 ekor Rp.3.000.000,-
Terdapat sepuluh orang dalam daftar penerima bantuan anak babi masing – masing satu ekor senilai Rp.750.000,-. Namun ada bantuan senilai Rp.2.250.000,- tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah dengan rincian sebagai berikut ;
Bendahara an. Julius J. Todu mengakui tidak melakukan pembayaran belanja anak babi.
Kou Kaa mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Boba Meti mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Roku Awa mengakui tidak menerima bantuan anak babi.
Pengadaan Ayam 22 Ekor Rp.1.650.000,-
Tidak ada daftar penerima bantuan ayam sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bayar Honor Penanggungjawab Kegiatan Rp.940.000,- telah terbayar kepada pengelola keuangan desa.
Biaya ATK pada Toko Saudara Rp.120.000,- telah terbayar dan telah dipergunakan.
Biaya Makan Minum Rapat Desa Rp.700.000,-
Tidak ada bukti telah dilaksanakan rapat desa dan penerima biaya makan minum an. Julius DJ. Todu yang merupakan bendahara dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya makan munum rapat Musrenbangdes Rp.3.590.000,-
Tidak ada bukti telah dilaksanakan rapat desa dan penerima biaya makan minum an. Muana Dedu yang merupakan penanggungjawab pengelolaan dana ADD sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Bulan Bakti LPM Rp.700.000,-
Tidak ada bukti telah dilaksanakan kegiatan bulan bhakti dan Ketua LPM an. H. B. Kahowi mengakui tidak pernah ada kegiatan bulan bakti LPM dan mengakui tidak menerima biaya makan/minum sebesar Rp.700.000,- sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya perjalanan ke Kabupaten Rp.600.000,- telah terbayar kepada pelaku perjalanan dinas.
Biaya perjalanan BPD ke Kecamatan Rp.100.000,-
Ketua BPD an. H. B. Kahowi mengakui tidak menerima biaya perjalanan dinas sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Biaya Tukang Rp.1.000.000,-
Tidak ada kegiatan pembangunan gedung kantor desa namun terdapat biaya tukang untuk pembangunan kantor desa sehingga tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah.
Lebih uang Rp.2.240.000,- merupakan bantuan uang dar pemerintah propinsi NTT untuk pemerintah desa.
Dari uraian diatas diketahui penerimaan dana ADD Desa Hupumada Tahun 2014 Tahap III sebesar Rp.15.000.000,- dan telah dipertanggungjawabkan, namun terdapat pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.13.506.667,-
Bahwa terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Desa secara berturut-turut dengan cara yang sama dalam kurun waktu tahun anggaran 2010 s/d 2014 membuat sendiri laporan pertanggung jawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dari periode tahun 2010 s/d 2014 dimana dalam penandatanganan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut, terdakwa memaksa bendahara desa dan atasan langsung (pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa) untuk menandatangani laporan pertanggung jawaban tahun 2010 s/d tahun 2014 tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Hupu Mada bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu:
Pasal 3 ayat (3) : Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan kekuasaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
Ayat (4) : Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah perangkat Desa, terdiri dari :
Sekertaris Desa
Perangkat Desa Lainnya
Ayat (7) : Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa
Pasal 9 Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 14 Ayat (4) : Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Ayat (5) : Dokumen yang digunakan Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi :
Buku Kas Umum;
Buku Kas Pembantu perincian obyek pengeluaran dan
Buku Kas Harian pembantu
Pasal 15 : Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan :
Buku Kas Umum;
Buku Kas Pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
Bukti atas penyetoran PPN, PPh ke kas negara.
Pasal 19 : Tujuan ADD adalah :
Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan
Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat
Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan
Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan social
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat
Meningkatkan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat
Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong
Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pasal 22 Ayat (2) : Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah 30% (tigapulu persen) untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Bagi belanja pemberdayaan masyarakat digunakan untuk :
Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil ;
Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa
Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;
Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
Teknologi tepat guna
Perbaikan kesehatan dan pendidikan;
Pengembangan sosial budaya
Dan sebagainya yang dianggap penting.
Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :
Pasal 3 Ayat (3) : Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
Ayat (4) : Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah perangkat Desa
ayat (7) : Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9 Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 14 Ayat (6) : Dokumen yang digunakan Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi :
Buku Kas Umum;
Buku Kas Pembantu perincian obyek pengeluaran dan
Buku Kas Harian pembantu
Pasal 15 : Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan :
Buku Kas Umum;
Buku Kas Pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
Bukti atas penyetoran PPN, PPh dan Pajak lainnya ke kas negara/kas daerah.
Pasal 19 : Tujuan ADD adalah :
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat
c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan
Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan social
e. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat
f. Meningkatkan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat
g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong
h. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pasal 22 Ayat (3) : Belanja pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk :
Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil ;
Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa
Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;
Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
Teknologi tepat guna;
Perbaikan kesehatan dan pendidikan;
Pengembangan sosial budaya;
Dan sebagainya yang dianggap penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2010;
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2011;
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2012;
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2013;
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2014;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Tahun Anggaran 2010 s/d 2014 Nomor : IK.82/LHP/PKPT-2016 Tanggal 20 Desember 2016 oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sekurang-kurangnya sebesar Rp.. Rp.167.294.003,- dengan rincian sebagai berikut ;
Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana ADD Desa Hupumada Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.37.910.002,-
Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana ADD Desa Hupumada Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.34.000.001,-
Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana ADD Desa Hupumada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.28.758.998,-
Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana ADD Desa Hupumada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.30.015.001,-
Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana ADD Desa Hupumada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.36.610.001,-
Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Hupu Mada tersebut di atas telah memperkaya Terdakwa sebesar Rp.167.294.003,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.. Rp.167.294.003,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah) sesuai Laporan Hasil Investigasi Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Tahun Anggaran 2010 s/d 2014 Nomor : IK.82/LHP/PKPT-2016 Tanggal 20 Desember 2016 oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sumba Barat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Tahun 2010
Tahun 2011
Tahun 2012
Tahun 2013
Tahun 2014
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Tahap II (bantuan anak babi) bukan tanda tangan saksi dan tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Tahap I (bantuan Pupuk Daun) bukan tanda tangan saksi dan tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Tahap II (bantuan anak babi) bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah menerima bantuan tersebut. Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Kepala Desa : MUANA DEDU Sekertaris Desa : SLOMON RIADA TEBA Kaur Pemerintahan : ANDERIAS R. WADDA Kaur Pembangunan : MUANA DEDU NGARA Kaur umum : KURA WUNU Bendahara Pengeluaran : JULIUS J. TODDU
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; |
YUNIAS BAGA WULLA MALE, SP,dan FERDINAN KONO, A.Md., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor: lk.82/LHP/PKPT-2016 tanggal 20 Desember 2016.
|
Menimbang, bahwa Terdakwa MUANA DEDU di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Hupu Mada, Berdasarkan Pemilihan Kepala Desa Tanggal 14 Mei 2010, dan dilantik pada tanggal 16 Juli 2010.
Bahwa terdakwa menerangkan Tupoksinya selaku Kepala Desa, adalah :
Mengawasi pekerjaan di Desa Hupu Mada.
Menerima program-program yang masuk di Desa.
Melayani Masyarakat.
Mengelola Keuangan Desa.
Mempertanggung Jawabkan Dana Desa Kepada Pemerintah Daerah
Bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa di Desa Hupumada adalah terdakwa selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor: KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009 yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa benar terdakwa sebagai Kepala Desa Tahun 2010 s/d 2014, yang penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Bahwa benar terdakwa sebagai Kepala Desa Tahun 2010 s/d 2014 menurut Peraturan Daerah yang nomorna terdakwa tidak ingat Tahun 2008,Alokasi Dana Desa adalah anggaran yang berasal dari APBD yang memiliki pos-pos tertentu berdasarkan APBDes.
Bahwa benar terdakwa mengetahui terhadap kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa, terhadap kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan atau tunjangan jabatan sesuai kemampuan keuangan desa, sedangkan pimpinan dan anggota BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa diberikan tunjangan sesuai kemampuan desa, penghasilan tetap ini ditetapkan dengan peraturan desa.
Bahwa benar terdakwa menerangkan APBDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah Rencana Keuangan Desa selama satu tahun yang dibahas oleh Kepala Desa, BPD, RT, RW dan tokoh-tokoh agama dan masyarkat.
Bahwa benar mekanisme pembuatan APBDes adalah :
Kepala Desa sebagai penanggung jawab pelaksanaan rencana kerja mengumpulkan perangkat desa untuk merumuskan rencana kerja.
Membahas anggaran desa kepada BPD, RT, RW, LPM, tokoh agama masyarakat.
Menetapkan hasil rapat dengan peraturan desa.
Menyampaikan kepada Camat dievaluasi dan diserahkan kepada Bupati.
Bahwa yang tertuang dalam APBdes adalah :
Honor-honor aparat desa.
Honor BPD, RT, RW dan LPM.
Belanja pembangunan Desa.
Biaya rapat yang dilakukan desa.
Biaya kunjungan kerja ke kecamatan dan kabupaten
Bahwa semua kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes tersebut wajib dilaksanakan
Bahwa terhadap RT, RW, LPM sudah terbentuk berdasarkan musyawarah dusun dan kemudian lanjut ke desa.
Bahwa dalam Pemerintah Desa Hupumada terdapat Opas desa yang bertugas mengontrol pekerjaan yang ada di desa, dimana dibentuk berdasarkan penunjukan langsung Kepala Desa.
Bahwa benar terdakwa menerangkan untuk Desa Hupumada menerima anggaran ADD sejak tahun 2010 s/d 2014 adalah :
Tahun 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tahun 2011 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tahun 2012 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tahun 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tahun 2014 sebesar Rp. 50.000.000,-
Bahwa mekanisme pencairan ADD dilakukan bertahap sebanyak 3 kali dan yang menentukan besaran pencairan ADD adalah pihak Kabupaten, yakni ; Tahap I 30 %, Tahap II 40 %, dan Tahap III 30 %.
Bahwa benar terdakwa menerangkan terhadap pengelolaan ADD yang diterima oleh Desa Hupu Mada, melibatkan penanggungjawab kegiatan ADD Desa Hupu mada.
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan ADD Desa Hupumada sejak tahun 2010 s/d 2014 tersebut terdiri dari : Kepala Desa, Atasan Langsung. dan Bendahara.
Bahwa Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur periode tahun 2010 s/d 2014 telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Sumba Barat terdiri dari:
Rp.50.000.000,00, Surat Keputusan (SK) Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/296/2010 tanggal 9 April 2010;
Rp.50.000.000,00, SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/288/2011 tanggal 6 April 2011;
Rp.50.000.000,00 SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/147/2012 tanggal 16 Januari 2012;
Rp.50.000.000,00, SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/21/2013 tanggal 2 Januari 2013;
Rp.50.000.000,00, SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/58/2014 tanggal 13 Januari 2014;
Bahwa terhadap ADD untuk Desa Hupumada tahun 2010 dipergunakan untuk APBDesa alokasi yang diterima Rp.50.000.000,- terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp37.910.002,-
Bahwa terhadap ADD untuk Desa Hupumada tahun 2010 dipergunakan untuk APBDesa alokasi yang diterima Rp.50.000.000,- terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp. 34.000.001,-
Bahwa terhadap ADD untuk Desa Hupumada tahun 2011 dipergunakan untuk APBDesa alokasi yang diterima Rp.50.000.000,- terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp. 34.000.001,-
Bahwa terhadap ADD untuk Desa Hupumada tahun 2012 dipergunakan untuk APBDesa alokasi yang diterima Rp.50.000.000,- terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp28.758.998,-
Bahwa terhadap ADD untuk Desa Hupumada tahun 2013 dipergunakan untuk APBDesa alokasi yang diterima Rp.50.000.000,- terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawab Rp30.015.001,-
Bahwa terhadap ADD untuk Desa Hupumada tahun 2014 dipergunakan untuk APBDesa alokasi yang diterima Rp.50.000.000,- terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawab Rp36.610.001,-
Bahwa terhadap pencairan baik tahap I, II dan III tahun 2010 benar terdakwa yang membuat SPJ baik tahap I, II dan III untuk pencairan ADD, dan yang menandatangani semua SPJ tersebut adalah terdakwa, karena waktu yang singkat dan mendesak sehingga terdakwa melakukan tersebut.
Bahwa dalam pencairan ADD untuk honor BPD, Ketua RW, ketua RT, Ketua LPM, Laskar Desa, Kapedes, Kader Posyandu, penaggungjawab kegiatan dan opas desa , secara jujur terdakwa menyatakan : honor-honor tersebut sebagaimana tercantum dalam SPJ yang dibuat oleh Kepala Desa, ada sebagian honor yang terdakwa bayarkan dan ada sebagian honor yang tidak bayarkan, seperti honor BPD dan Kader Posyandu, laskar desa.
Bahwa penggunaan dana ADD untuk pengadaan babi, makan minum tamu desa, beasiswa, kegiatan olah raga serta pengadaan-pengadaan ada yang diberikan kepada msyarakat dan ada yang tidak terdakwa berikan.
Bahwa benar terhadap pencairan ADD seperti yang terdakwa jelaskan diatas sebagian ada yang dibayarkan dan ada sebagian yang tidak dibayarkan, sedangkan perjalanan dinas tidak pernah ada.
Bahwa benar terdakwa menerangkan alat-alat pertukangan ada beli, tetapi terdakwa berikan kepada orang lain dengan hubungan kerabat.
Bahwa benar terdakwa menerangkan untuk tahap II ada sebagian yang saya beli seperti bahan pembangunan kantor desa, tetapi barang tersebut saya berikan kepada kerabat saya bukan untuk kantor desa.
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai kepala Desa Hupu Mada tidak ada pembangunan lanjutan kantor desa.
Bahwa benar terdakwa menerangkan secara jujur mengatakan terhadap pencairan tahap III ada yang terdakwa berikan dan ada yang tidak diberikan, untuk TP PKK tidak pernah ada uang saya pergunakan sendiri.
Bahwa benar terdakwa menerangkan terhadap bahan bangunan untuk pembangunan lanjutan kantor desa ada sebagian yang terdakwa belikan, tetapi bahan tersebut di bagikan kepada kerabat terdakwa.
Bahwa benar terdakwa yang membuat SPJ tahu 2011 tersebut, terdakwa yang menandatangani dan Yulius Jou Todu, dan benar saya yang meminta tanda tangan dari Yulius Jou Todu.
Bahwa benar terdakwa menerangkan secara jujur dalam pengelolaan dana ADD ada sebagian yang saya bayarkan dan sebagian yang tidak saya bayarkan, dan itu yang saya akui.
Bahwa benar terdakwa menerangkan terhadap pasir terdakwa beli tetapi diserahkan kepada kerabat, sedangkan batu potong tidak pernah terdakwa beli.
Bahwa benar terdakwa menerangkan secara jujur, bahwa tidak pernah ada pembangunan kantor desa.
Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa semua tidak pernah ada pengadaan.
Bahwa benar terdakwa menerangkan dalam pengelolaan dana ADD ada sebagian yang saya bayarkan dan sebagian yang tidak terdakwa bayarkan, dan sudah diakui.
Bahwa benar terdakwa yang membuat SPJ baik tahap I, II dan III untuk pencairan ADD tahun 2012.
Bahwa terdakwa menerangkan untuk pencairan ADD Tahap I, II, III tahun 2012 benar tanda tangan terdakwa dan tanda tangan Yulius Jou Todu, dan terdakwa yang meminta kepada yang bersangkutan.
Bahwa terhadap pengelolaan ADD ada sebagian yang terdakwa bayarkan dan sebagian yang tidak terdakwa bayarkan.
Bahwa terdakwa secara jujur tidak pernah membeli bahan bangunan kantor desa, karena tidak ada pembangunan kantor desa.
Bahwa terdakwa menerangkan terhadap pengadaan bibit babi dan ayam ada sebagian yang terdakwa beli dan ada yang tidak.
Bahwa terdakwa menerangkan tidak pernah membeli bahan bangunan untuk tahap II ADD tahun 2012.
Bahwa terdakwa yang membuat SPJ penggunaan ADD Tahun 2013 adalah terdakwa dan yang menandatangani adalah terdakwa sebagai Kepala Desa, Salomon R. T. Teba sebagai atasan langsung dan Yulius Jou Todu sebagai Bendahara.
Bahwa dalam pengelolaan ADD Tahun 2013 ada yang terdakwa bayarkan dan tidak saya bayarkan.
Bahwa dalam penggunan ADD Tahun 2013 terdakwa tidak pernah membeli bahan untuk pembangunan kantor desa, karena tidak pernah ada pembangunan kantor desa.
Bahwa terdakwa menerangkan terhadap pencairan tahap II, benar telah digunakan untuk membeli pengadaan-pengadaan kegiatan pemberdayaan untuk masyarakat seperti bibit babi dan ayam, namun untuk makan minum tidak pernah terdakwa lakukan.
Bahwa untuk semua kegiatan sebagaimana dalam Perdes, ada yang terdakwa pergunakan dan ada yang tidak dipergunakan.
Bahwa yang membuat SPJ penggunan ADD Tahun 2014 adalah terdakwa sendiri, dan yang menandatangani adalah terdakwa selaku Kepala Desa, Anderias Rangu Wadda selaku Atasan Langsung dan Yulius Jou Todu selaku Bendahara.
Bahwa dalam pengelolaan dana ADD Desa Hupu mada Tahun 2014, untuk pembayaran honor ada yang dibagikan dan ada yang tidak terdakwa bagikan.
Bahwa dalam penggunan ADD yang diterima Desa Hupu Mada, khususnya terhadap pembangunan kantor desa tidak pernah dilakukan baik dari tahun 2010 s/d 2014.
Bahwa pelaksanaan penggunan ADD Tahun 2010 s/d 2014 tidak sesuai dengan APBDes desa Hupu Mada.
Bahwa dari keseluruhan penggunaan ADD Tahun 2010 s/d 2014 yang sebagian besar peruntukannya tidak sesuai dengan APBDes Desa Hupu Mada, dana ADD tersebut terdakwa gunakan untuk : membiayai makan minum kunjungan dari Dinas, untuk kehidupan sehari-hari dan juga diperuntukan untuk menutupi kegiatan diluar dari APBDes
Bahwa untuk tanda tangan penerima honor maupun tanda tangan penerima pengadaan-pengadaan yang bersumber dari ADD Tahun 2010 s/d 2014 yang tidak ada tanda tangannya karena terdakwa tidak memberikannya, maka yang menandatanganinya adalah terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa pernah diingatkan dari Kantor Kecamatan untuk membuat Laporan SPJ Dana ADD secara baik dan benar ketika melaporkan ADD Tahun 2011 dan 2012;
Bahwa terdakwa menyadari apa yang dilakukannya tersebut sesuai aturan tidak boleh seperti itu.
Bahwa terdakwa tidak ingat berapa nilai atau jumlah keseluruhan dana ADD yang digunakan untuk kepentingannya sendiri maupun untuk menutupi kegiatan diluar dari APBDes.
Bahwa tahun 2013, kantor kecamatan pernah memanggil dan mengingatkan terdakwa bahwa dalam penggunaan ADD ada inikasi penyimpangan.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, Tahap II, tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2010
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, tahap II, tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2011
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, Tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2012
1 (satu) bundel Fotocopy SPJ ADD Tahap I, tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2013
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2014
1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor KEP/HK/296/2010 tanggal 09 April 2010 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa se- kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bundel Asli Surat keputusan Bupati Sumba barat Nomor KEP/HK/674/2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang Penetapan nama nama anggota badan permusyawaratan desa (BPD) hasil pemilihan pada desa-desa dalam kecamatan wewewa selatan, kecamatan wanokaka dan kecamatan wewewa timur masa bakti 2007-2013
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/288/2011 tanggal 06 April 2011 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa ke kabupaten sumba barat tahun Anggaran 2011
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/147/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Penetapan penerima bantuan subsidi/hibah/bantuan sosial/ bantuan keuangan lingkup pemerintah kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/58/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/21/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/59/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota badan permusyawaratan desa hasil pemilihan pada desa-desa se Kabupaten Sumba Barat masa bakti 2014-2020.
1 (satu) bundel Asli APBDES tahun Anggaran 2012 Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba barat.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta barang bukti yang saling berhubungan dan bersesuaian maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur periode tahun 2010 s/d 2014 telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Sumba Barat terdiri dari:
Rp.50.000.000,00, Surat Keputusan (SK) Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/296/2010 tanggal 9 April 2010;
Rp.50.000.000,00, SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/288/2011 tanggal 6 April 2011;
Rp.50.000.000,00 SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/147/2012 tanggal 16 Januari 2012;
Rp.50.000.000,00, SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/21/2013 tanggal 2 Januari 2013;
Rp.50.000.000,00, SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/58/2014 tanggal 13 Januari 2014;
Bahwa terdakwa MUANA DEDU ditunjuk Bupati Sumba Barat menjabat sebagai Kepala Desa Hupu Mada, Kecamatan Wanukaka periode Tahun 2009 s/d 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor: KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009, dimana selama periode tahun 2010 s/d 2014 tersebut diatas terdakwa MUANA DEDU yang mengelola keuangan ADD dimaksud;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban berikut:
Tugas, diatur dalam Pasal 3 ayat (1):
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
Wewenang, untuk melaksanakan tugas, diatur dalam Pasal 3 ayat (2):
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Mengajukan rancangan peraturan desa;
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
membina kehidupan masyarakat desa;
membina perekonomian desa;
mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban, untuk melaksanakan tugas dan wewenang, diatur dalam Pasal 3 ayat (3):
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melakasanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, korupsi dan Nepotisme.
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat di desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadatnya;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 3 ayat (4) tentang Kewajiban lain sebagai Kepala Desa:
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati;
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD;
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat
Bahwa larangan yang harus dipedomani Kepala Desa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa:
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang kan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang ; dan
melanggar sumpah/janji jabatan.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka secara berturut-turut dalam kurun waktu tahun anggaran 2010 s/d 2014 diatur oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa tanpa melibatkan atasan langsung (pejabat yang ditunjuk kepala desa) dan bendahara desa, dimana pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dilakukan secara tidak transparan yang penggunaannya tidak sesuai dengan APB Desa baik dalam merencanakan kegiatan maupun dana yang akan digunakan, berupa pembayaran terhadap honor-honor, pembelian langsung barang dilakukan oleh terdakwa sendiri, sehingga aparat desa sebagian besar tidak mengetahui apakah benar pembayaran honor-honor ataupun pembiayaan lainnya benar dibayarkan sesuai peruntukannya atau tidak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak tahun 2010 s/d 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada,alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten yang diterima Rp.50.000.000,- dalam 3 tahap, yaitu (1) Tahap I Rp. 15.000.000,- (2) Tahap II sebesar Rp. 20.000.000,- dan (3) Tahap III Rp.15.000.000,- dengan penjelasan Peraturan Desa:
Nomor 01 tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 untuk Tahun Anggaran (TA) 2010;
Nomor 01 tahun 2011 tanggal 18 Mei 2011 untuk TA 2011;
Nomor 01 tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 untuk TA 2012;
Nomor 01 tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 untuk TA 2013; dan
Nomor 01 tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 untuk TA 2014;
Bahwa jenis pengeluaran untuk ADD dalam APBDes dalam kurun waktu 2010 s/d 2014 meliputi: (1) honor RT/RW/BPD/LPM; (2) TP PKK, (3) honor penanggungjawab kegiatan: Kepala Desa/Atasan LangsungBendahara Desa, (4) Laskar Desa, (5) Kader Pembangunan Desa, (6) Kader Pembangunan Desa, (7) Kader Posyandu, (8) bantuan peternakan anak ayam, anak babi, (9) bantuan kelompok tani: hand sprayer, pacul, pupuk (herbisida, insektisida, pupuk daun), (10) Biaya rapat/makan minum: Kegiatan Desa, Musrenbang, bulan bakti LPM (11) Bantuan Karang Taruna, (12) Beasiswa SD, (13) Perjalanan Dinas, (14) ATK (alat tulis kantor), (15) lemari kantor, (16) Pengolahan lahan pertanian, (17) Honor penanggungjawab kegiatan: Penanggungjawab keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan, Opas Desa, (18) Biaya pembangunan kantor desa: bahan/material dan upah tukang, (19) Biaya perawatan motor; dan (20) Bantuan sosial/kegiatan adat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik Pengurus Perangkat Desa maupun warga desa, antara lain HIWA JURU MANA, Ketua RT 013/RW 013, PETI REBU, Ketua RT 08/RW 08 Kampung Nyukomulung, KURA WUNU, Kepala Urusan Umum Kantor Desa, dan YOHANES J. WEDU (Wakil Ketua BPD), keempatnya dari unsur perangkat Desa; saksi HERMAN HIGA BAJU, warga Kampung Kabunu Desa Hupumada, GULING PEKA, warga Kampung Kabunu, Desa Hupumada, dan JEWU BILA KALOPI, warga Kampung Kabunu, ketiganya dari unsur warga; menyatakan bahwa Terdakwa MUANA DEDU mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan APBDes tahun berjalan, tidak transparan, tidak sesuai dengan jumlah pertanggungan kuitansi dan pencantuman biaya secara fiktif tidak diserahkan kepada penerima antara lain: pembayaran honor penanggungjawab kegiatan, honor RT/RW/LPM/BPD, Bantuan Laskar Desa, Kapedes, Kader Posyandu, Bantuan Beasiswa Siswa SD Miskin/Berprestasi, Bantuan sosial untuk karang taruna (kegiatan Olahraga, makan minum, Pengadaan Alat perbengkelan), pengadaan anak babi, anak ayam dan Pengadaan Pupuk (Insektisida/Herbisida/Pupuk Daun);
Bahwa modus penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan Terdakwa MUANA DEDU berupa:
Membayarkan honor kepada penerima tidak sepenuhnya berdasarkan kuitansi;
Me-mark up biaya misal untuk biaya rapat, ATK dan biaya perjalanan dinas;
Membelanjakan biaya bantuan pupuk dan bibit ternak namun tidak seluruhnya diberikan dan ada yang mencatut nama warga desa tanpa menyampaikan bantuan dimaksud;
Membeli bahan bangunan untuk gedung desa namun diberikan kepada kerabatnya misal pasir;
Membayar yang tidak sesuai peruntukannya misal untuk kegiatan adat;
Membayarkan biaya untuk belanja fiktif seperti Opas Desa, kegiatan Karang Taruna, pembelian bibit ternak dan bahan pembangunan Kantor Desa;
Bahwa Penuntut Umum mengajukan ahli dari INSPEKTORAT DAERAH Kabupaten Sumba Barat, dimana Inspektorat membuat Surat Tugas Nomor : IK.163/ST/2016 tanggal 27 Oktober 2016 kepada:
Yunias B. W. Male, SP sebagai Ketua Tim.
Ferdinan Kono, A.Md.T sebagai Anggota Tim.
Bahwa ahli melakukan investigasi selama 15 (lima belas) hari dan metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss) yaitu kerugian total dikurangi nilai bersih pengeluaran sebenarnya, Perhitungan dilakukan berdasarkan nilai kwitansi dikurangi dengan jumlah terbayar atau yang diterima oleh penerima dengan memakai data:
Primer: wawancara langsung dengan RT, RW,BPD, LPM, Kader Posyandu,karang taruna, dan penerima-penerima bantuan lainnya;
Sekunder: dokumen-dokumen seperti APBDesa, SPJ penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan ADD di Desa Hupumada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Tahun Anggaran 2010 s/d 2014 Nomor : IK.82/LHP/PKPT-2016 Tanggal 20 Desember 2016 oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sekurang-kurangnya sebesar Rp167.294.003,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp37.910.002,-
Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp34.000.001,-
Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp28.758.998,-
Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp30.015.001,-
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp36.610.001,-
Adapun rincian garis besar pertanggungjawaban pengeluaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hupumada rentang waktu tahun 2010 s/d 2014 yang .tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu:
| NO UR | URAIAN | JUMLAH (Rp) | |
| 1 | Tahap I Tahun 2010: Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan honor penanggungjawab kegiatan, Bantuan Laskar Desa, Posyandu, Honor RT/RW/LPM/BPD, beasiswa, Karang Taruna Rp.10.708.334,- | 10.708.334,- | |
| 2 | Tahap II Tahun 2010 Dari alokasi diterima Rp.20.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: bahan pembangunan Kantor Desa, Pengolahan lahan pertanian, pengadaan pupuk, PKK, insektisida, honor penanggungajwab kegiatan, honor Kapedes, Laskar Desa, Honor RT/RW/BPD, batu potong, ongkos tukang kantor desa, honor kader Posyandu, lemari kantor Rp.15.748.334,- | 15.748.334,- | |
| 3 | Tahap III Tahun 2010 Dari alokasi diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: bahan dan tukang pembangunan Kantor Desa, bibit babi, pengadaan pupuk, PKK, insektisida, honor penanggungajwab kegiatan, honor Kapedes, Laskar Desa, honor kader Posyandu, Honor RT/BPD, Posyandu, makan minum tamu Rp.11.453.334,- | 11.453.334,- | |
| 4 | Tahap I Tahun 2011: Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: bahan pembangunan kantor desa, honor penanggungjawab kegiatan, opas desa, Bantuan Laskar Desa, Posyandu, Honor RT/RW/LPM, beasiswa, Karang Taruna Rp.9.891.667,- | 9.891.667,- | |
| 5 | Tahap II Tahun 2011: Dari alokasi yang diterima Rp.20.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: honor pengelola keuangan ADD, opas desa, bahan pembangunan kantor desa, honor penanggungjawab kegiatan, Bantuan Laskar Desa, Posyandu, Honor RT/RW/LPM/BPD, pupuk, pengolahan lahan desa, anak babi, ayam Rp.13.306.667,- | 13.306.667,- | |
| 6 | Tahap III Tahun 2011: Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: honor pengelola keuangan ADD, opas desa, bahan pembangunan dan ongkos tukang pembangunan kantor desa, honor penanggungjawab kegiatan, TP PKK, Honor RT/RW/LPM/BPD, pupuk, pengolahan lahan desa, anak babi, ayam, makan minum Rp.10.801.667 | 10.801.667 | |
| 7 | Tahap I Tahun 2012: Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: perjalanan dinas, honor penanggungjawab Pengelola ADD, honor Opas Desa, honor perawatan motor, bahan pembangunan dan ongkos tukang pembangunan kantor desa, Bulan Bhakti LPM, hand spayer, Honor RT/RW/LPM/BPD, pacul, pupuk, ayam, makan minum Rp.8.246.666,- | 8.246.666,- | |
| 8 | Tahap II Tahun 2012: Dari alokasi yang diterima Rp.20.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: perjalanan dinas, honor penanggungjawab Pengelola ADD, honor Opas Desa, Insentif Tim Perumus Musrenbang, bahan pembangunan pembangunan kantor desa, hand spayer, Honor RT/RW/LPM/BPD, pupuk, pacul, pengolahan lahan desa, bibit babi, ayam, makan minum Rp.8.673.666,- | 8.673.666,- | |
| 9 | Tahap III Tahun 2012: Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: perjalanan dinas, honor penanggungjawab Pengelola ADD, honor Opas Desa, bahan pembangunan pembangunan kantor desa, hand spayer, Honor RT/RW/LPM/BPD, pupuk, makan minum Rp.11.838.668,- | 11.838.668,- | |
| 10 | Tahap I Tahun 2013: Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan:, honor penanggungjawab kegiatan, perawatan motor dinas, honor Opas Desa, TP PKK, bahan pembangunan pembangunan kantor desa, Honor RT/RW/LPM/BPD, makan minum Rp.8.056.667,- | 8.056.667,- | |
| 11 | Tahap II Tahun 2013: Dari alokasi yang diterima Rp.20.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Honor RT/RW/LPM/BPD, honor penanggungjawab kegiatan, honor Tim Perumus Musrenbang, honor Opas Desa, TP PKK, tukang pembangunan kantor desa, pupuk, pacul, pengolahan lahan desa, bibit babi, Rp. 12.891.667,- | 12.891.667,- | |
| 12 | Tahap III Tahun 2013: Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Honor RT/RW/LPM/BPD, honor penanggungjawab kegiatan, honor Tim Perumus Musrenbang, honor Opas Desa, TP PKK, tukang pembangunan kantor desa, pupuk, pacul, pengolahan lahan desa, bibit babi, ayam, biaya rapat Rp. 9.066.667,- | 9.066.667,- | |
| 13 | Tahap I Tahun 2014: Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Honor RT/RW/LPM/BPD, honor penanggungjawab kegiatan, sosialisasi adat Rotu, Insentif Lembaga Adat, bahan pembangunan kantor desa, makan minum/rapat Rp. 11.320.000,- | 11.320.000,- | |
| 14 | Tahap II Tahun 2014: Dari alokasi yang diterima Rp.20.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Honor RT/RW/LPM/BPD, honor opas desa, honor penanggungjawab kegiatan, sosialisasi adat Rotu, Insentif Lembaga Adat, Musrenbangdes, bahan pembangunan kantor desa, makan minum/rapat Rp. 11.490.000,- | 11.490.000,- | |
| 15 | Tahap III Tahun 2014: Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Perjalanan Dinas BPD, Honor RT/RW/LPM/BPD, TP PKK, honor opas desa, sosialisasi adat Rotu, Insentif Lembaga Adat, Musrenbangdes, biaya tukang pembangunan kantor desa, bibit babi, bibit ayam, makan minum/rapat Rp. 13.740.000,- | 13.740.000,- | |
| Total Kerugian Negara 2010 sd 2014 | 167.294.003,- | ||
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang terdapat pada Berita Acara Sidang Perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, yaitu:
Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPid;
Subsidair, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPid;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara subsidaritas, maka akan dipertimbangkan dakwaan primair lebih dahulu, jika dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya baru akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, akan tetapi jika dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subdidair tidak perlu dibuktikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pidana pada dakwaan primair, adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam ilmu hukum pidana subyek hukum tersebut selain manusia pribadi (naturlijke persoon) juga badan hukum (recht persoon) yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau suatu korporasi. Korporasi disini dimaksudkan sebagai kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa MUANA DEDU yang dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi telah membenarkan identitas Terdakwa, disamping itu Terdakwa sendiri tidak menyangkal identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Terdakwalah yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUANA DEDU adalah Kepala Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur periode Tahun 2009 s/d 2015 berdasarkan SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani, sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001sebagaimana yang dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang tersebut mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) dimana dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat“;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno, secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58);
Menimbang bahwa dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menurut Mahkamah Agung rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair lebih bersifat khusus karena subyek/pelaku yang dapat dijerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”.
Menimbang, bahwa hal lain yang membedakan makna dari Pasal 2 dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam Pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam Pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku; Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari Pasal 2, sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 821 K/Pid /2005);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di persidangan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009 Terdakwa MUANA DEDU ditunjuk sebagai Kepala Desa Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur periode Tahun 2009 s/d 2015 yang dipercaya untuk mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat periode tahun 2010 s/d 2014 masing-masing setiap tahunnya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk merealisasikan program kerja sebagai Kepala Desa termasuk ADD tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan larangan berikut:
Tugas, diatur dalam Pasal 3 ayat (1):
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
Wewenang, untuk melaksanakan tugas, diatur dalam Pasal 3 ayat (2):
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Mengajukan rancangan peraturan desa;
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
membina kehidupan masyarakat desa;
membina perekonomian desa;
mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban, untuk melaksanakan tugas dan wewenang, diatur dalam Pasal 3 ayat (3):
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melakasanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, korupsi dan Nepotisme.
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat di desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadatnya;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 3 ayat (4) Kewajiban lain sebagai Kepala Desa:
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati;
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD;
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat;
Larangan yang harus dipedomani Kepala Desa:
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang kan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang ; dan
melanggar sumpah/janji jabatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat meskipun perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya, namun demikian Terdakwa hanya bisa melakukan perbuatan tersebut karena adanya suatu kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya Terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur periode Tahun 2009 s/d 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum“ tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPid, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa unsur “dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatilkal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dan yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formli Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, 2005 hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hlm 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya; sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau yang terorganisasi baik merupakan badan hukum mapun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1987 menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (R Wiyono, SH, Pembahasan UU Pemberantasan tipikor, Sinar Grafika tahun 2005, hal 38);
Menimbang, bahwa benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor: KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009 Terdakwa MUANA DEDU yang ditunjuk sebagai Kepala Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukakak Kabupaten Sumba Barat selama periode tahun 2010 s/d 2014 tersebut diatas terdakwa MUANA DEDU adalah benar yang mengelola keuangan Anggaran Dana Desa (ADD) yang besarnya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap tahun dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat;
Menimbang, bahwa benar ADD yang yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Sumba Barat ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/296/2010 tanggal 9 April 2010; Nomor: KEP/HK/288/2011 tanggal 6 April 2011; Nomor: KEP/HK/147/2012 tanggal 16 Januari 2012; Nomor: KEP/HK/21/2013 tanggal 2 Januari 2013; dan Nomor : KEP/HK/58/2014 tanggal 13 Januari 2014; kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada, alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten yang diterima Rp.50.000.000,- dalam 3 tahap, yaitu (1) Tahap I Rp. 15.000.000,- (2) Tahap II sebesar Rp. 20.000.000,- dan (3) Tahap III Rp.15.000.000,- dengan penjelasan Peraturan Desa: Nomor 01 tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 untuk Tahun Anggaran (TA) 2010, Nomor 01 tahun 2011 tanggal 18 Mei 2011 untuk TA 2011; Nomor 01 tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 untuk TA 2012; Nomor 01 tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 untuk TA 2013; dan Nomor 01 tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 untuk TA 2014;
Menimbang, benar bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik Pengurus Perangkat Desa maupun warga desa, antara lain HIWA JURU MANA, Ketua RT 013/RW 013, PETI REBU, Ketua RT 08/RW 08 Kampung Nyukomulung, KURA WUNU, Kepala Urusan Umum Kantor Desa, dan YOHANES J. WEDU (Wakil Ketua BPD), keempatnya dari unsur perangkat Desa; saksi HERMAN HIGA BAJU, warga Kampung Kabunu Desa Hupumada, GULING PEKA, warga Kampung Kabunu, Desa Hupumada, dan JEWU BILA KALOPI, warga Kampung Kabunu, ketiganya dari unsur warga desa; menyatakan bahwa Terdakwa MUANA DEDU mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan APBDes tahun berjalan, tidak transparan, tidak sesuai dengan jumlah pertanggungan kuitansi dan pencantuman biaya secara fiktif tidak diserahkan kepada penerima antara lain: pembayaran honor penanggungjawab kegiatan, honor RT/RW/LPM/BPD, Bantuan Laskar Desa, Kapedes, Kader Posyandu, Bantuan Beasiswa Siswa SD Miskin/Berprestasi, Bantuan sosial untuk karang taruna (kegiatan Olahraga, makan minum, Pengadaan Alat perbengkelan), dan pengadaan anak babi, anak ayam dan Pengadaan Pupuk (Insektisida/Herbisida/Pupuk Daun); yang contoh detail dengan diuji di depan persidangan, yaitu:
Saksi CHRISTIAN JOU TODU, selaku Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menyatakan tidak ada menerima biaya rapat BPD Rp.600.000,- alokasi Tahap II TA 2012, tidak menerima honor Ketua BPD Rp.400.000,- alokasi Tahap III TA 2010 dan honor Ketua BPD Rp.300.000,- alokasi Tahap I Tahun 2011
Saksi KURA WUNU, Kepala Urusan Umum Kantor Desa Hupumada, Saksi tidak pernah menerima honor sebagai Ketua RT tahun 2010,Tidak pernah ada bulan Bhakti LPM tahun 2010 dan tidak ada kegiatan olahraga Karang Taruna
Saksi PETI REBU, Ketua RT.08/RW 08 Kamung Nyukomulung Desa Hupumada, menyatakan bahwa ada menerima honor sebagai Ketua RT tahun 2010 hanya 1 (satu) kali tahun 2013 Rp.50.000,- tahun 2011 s/d 2014 tidak pernah menerima sama sekali, namun saksi tidak pernah menandatangani kuitansi; bahwa tidak ada dibentuk Laskar Desa; tidak pernah ada kegiatan olahraga Karangtaruna dan tidak pernah ada pengadaan pupuk daun, herbisida dan gerbisida
Saksi GULING PEKA, warga desa Kampung Kabunu Desa Hupumada, menyatakan tidak pernah menerima bantuan bibit kacang hijau, pacul, Gerbisida, herbisida, Pupuk Daun, dan Hand Praiyers(alat semptor pupuk) sejak tahun 2011 s/d 2013 sebagaimana bukti yang ada di Penuntut Umum;
Saksi HIWA JURU MANA, Ketua RT. 013 / RW. 013 menyatakan Bahwa pada tahun 2012, 2013 dan 2014 tidak pernah menerima honor Ketua RT sama sekali;
Saksi DAVID KOIKI HIDA, Kepala Urusan Umum Desa Hupu Mada, menyatakan tidak ada menerima bantuan insektisida alokasi Tahap I dan II Tahun 2012;
Saksi JEWU BILA KALOPI, warga Kamp. Kabunu, Desa Hupumada, menerangkan tidak ada menerima bantuan bibit kacang hijau alokasi Tahap III Tahun 2010, bantuan pacul tahap II tahun 2012 dan bantuan anak babi tahap II tahun 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli dari INSPEKTORAT DAERAH Kabupaten Sumba Barat, YUNIAS B. W. MALE, SP sebagai Ketua Tim dan FERDINAN KONO, A.Md.T sebagai Anggota Tim, akibat perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan ADD yang tidak benar berupa mengurangi pembayaran/belanja kepada yang berhak, membayar secara fiktif dan me-mark up belanja mengakibatkan kerugian negara untuk tahun anggaran 2010 s/d 2014 sebesar Rp.167.294.003,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp37.910.002,-
Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp34.000.001,-
Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp28.758.998,-
Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp30.015.001,-
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp36.610.001,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa MUANA DEDU dalam pengelolaan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dari Kabupaten Sumba Barat yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014 telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.167.294.003,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Vide: Adami Chazawi, hlm. 53);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa dalam kegiatan Pengelolaan Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2010 s/d 2014, Terdakwa MUANA DEDU adalah Kepala Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur periode Tahun 2009 s/d 2015 berdasarkan SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Hupu Mada dan Pengangkatan Saudara Muana Dedu sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Masa Bhakti 2009 – 2015 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa yaitu menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Hupu Mada;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MUANA DEDU yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut diatas hanya dapat dilakukan terdakwa sehubungan jabatan atau kedudukanya sebagai Kepala Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hupumada tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak tahun 2010 s/d 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupumada,alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten yang diterima Rp.50.000.000,- dalam 3 tahap, yaitu (1) Tahap I Rp. 15.000.000,- (2) Tahap II sebesar Rp. 20.000.000,- dan (3) Tahap III Rp.15.000.000,- dengan penjelasan Peraturan Desa:
Nomor 01 tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 untuk Tahun Anggaran (TA) 2010;
Nomor 01 tahun 2011 tanggal 18 Mei 2011 untuk TA 2011;
Nomor 01 tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 untuk TA 2012;
Nomor 01 tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 untuk TA 2013; dan
Nomor 01 tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 untuk TA 2014;
Menimbang, bahwa jenis pengeluaran untuk ADD dalam APBDes dalam kurun waktu 2010 s/d 2014 meliputi: (1) honor RT/RW/BPD/LPM; (2) TP PKK, (3) honor penanggungjawab kegiatan: Kepala Desa/Atasan LangsungBendahara Desa, (4) Laskar Desa, (5) Kader Pembangunan Desa, (6) Kader Pembangunan Desa, (7) Kader Posyandu, (8) bantuan peternakan anak ayam, anak babi, (9) bantuan kelompok tani: hand sprayer, pacul, pupuk (herbisida, insektisida, pupuk daun), (10) Biaya rapat/makan minum: Kegiatan Desa, Musrenbang, bulan bakti LPM (11) Bantuan Karang Taruna, (12) Beasiswa SD, (13) Perjalanan Dinas, (14) ATK (alat tulis kantor), (15) lemari kantor, (16) Pengolahan lahan pertanian, (17) Honor penanggungjawab kegiatan: Penanggungjawab keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan, Opas Desa, (18) Biaya pembangunan kantor desa: bahan/material dan upah tukang, (19) Biaya perawatan motor; dan (20) Bantuan sosial/kegiatan adat;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Hupu Mada secara berturut-turut dengan cara yang sama dalam kurun waktu Tahun anggaran 2010 s/d 2014 mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 3 tahap kepada Bupati Sumba Barat yakni :
Tahap I
Dengan melampirkan APB Desa tahun berjalan dan rencana penggunaan anggaran melalui Bagian Pemerintahan Desa/Kelurahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat melalui Camat, setelah Camat melakukan verifikasi selanjutnya Kepala Bagian Pemerintah desa/kelurahan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bupati Sumba Barat melalui Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Pemkab dengan melampirkan berkas permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), kemudian Kepala Dinas PPKD akan menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan membuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk ditransfer langsung ke rekening pemerintah Desa Hupu Mada melalui Bank BPD Cabang Waikabubak dengan nomor rekening: 009.01.05.000775-5.
Tahap II
Dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan ADD tahap I untuk dilakukan Verifikasi oleh Camat, setelah hasil verifikasi menyatakan bahwa APB Desa tersebut sudah sesuai penggunaannya maka dibuatkan Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Pemerintah desa/kelurahan (Pemdes), selanjutnya nota dinas tersebut diajukan ke Bupati Sumba Barat untuk memperoleh persetujuan Bupati, dan setelah nota dinas tersebut memperoleh persetujuan Bupati, kemudian nota dinas tersebut dibawa ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Pemkab dan selanjutnya Dinas PPKD membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk ditranfer langsung ke rekening Desa Hupu Mada melalui Bank BPD Cabang Waikabubak dengan nomor rekening: 009.01.05.000775-5.
Tahap III
Dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan ADD tahap II untuk dilakukan verifikasi, maka dibuatkan Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kabag Pemerintahan Desa / Keluarahan (Pemdes), nota dinas tersebut diajukan ke Bupati Sumba Barat untuk memperoleh persetujuan Bupati, nota dinas tersebut dibawa ke Dinas PPKD yang selanjutnya dari Dinas PPKD membuat SP2D untuk ditranfer langsung ke rekening Desa melalui Bank BPD Cabang Waikabubak dengan nomor rekening : 009.01.05.000775-5.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MUANA DEDU yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya dalam pengelolaan ADD dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, terungkap dalam fakta persidangan yaitu Terdakwa tidak transparan dalam penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dimana tidak melibatkan penuh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketua RT/RW, tidak melibatkan fungsi yang terdapat pada Kantor Desa terutama Bendahara Pengeluaran Desa, membayarkan honor kepada Pengurus RT/RW/BPD tidak sesuai dengan alokasi anggaran, melakukan mark up belanja barang (ATK) dan perjalanan dinas dan melakukan pembayaran fiktif untuk Opas Desa, Kegiatan Karang Taruna dan pembelian bahan dan upah tukang pembangunan Kantor Desa;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya dimana Terdakwa menandatangani Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) selama rentang waktu pengelolaan ADD tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 dilakukan secara tidak benar sesuai dengan ketentuan yaitu:
Pasal 1 Ayat 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara, Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 9 ayat (1) jo Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 9 ayat (1) berbunyi : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bahwa yang menjadi kata kunci dalam pasal tersebut adalah keuangan Desa dikelola secara tertib;
Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa:
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang kan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang ; dan
melanggar sumpah/janji jabatan.
Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa merupakan referensi bagi Pemerintah Desa dalam Penyusunan Rancangan ABDesa, Pelaksanaan APBDesa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2010 merupakan pedoman bagi Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dalam pelaksanaan dan pertanggunjawaban APBDesa tahun anggaran 2010.
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2011 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2011 merupakan pedoman bagi Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dalam pelaksanaan dan pertanggunjawaban APBDesa tahun anggaran 2011.
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2012 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2012 merupakan pedoman bagi Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dalam pelaksanaan dan pertanggunjawaban APBDesa tahun anggaran 2012.
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2013 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2013 merupakan pedoman bagi Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dalam pelaksanaan dan pertanggunjawaban APBDesa tahun anggaran 2013.
Peraturan Desa Hupumada Nomor 01 tahun 2014 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2014 merupakan pedoman bagi Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dalam pelaksanaan dan pertanggunjawaban APBDesa tahun anggaran 2014.
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa MUANA DEDU sebagaimana uraian di atas, menurut pendapat Majelis Hakim adalah suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan Terdakwa selaku Kepala Desa Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur periode Tahun 2009 s/d 2015 berdasarkan SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009 dalam pengelolaan ADD tahun 2010 sampai dengan 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai “kerugian keuangan negara” dan “kerugian perekonomian negara”. Namun dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan: “Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:a.berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara”;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkannya dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka menurut pendapat Majelis bahwa yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” adalah pengurangan hak-hak keuangan negara dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara sebagai tujuan atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa namun demikian dalam pembuktian unsur ke-4 ini Majelis juga harus memperhatikan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi bahwa: “dalam ketentuan ini, kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas ternyata Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur periode Tahun 2009 s/d 2015 berdasarkan SK Bupati Sumba Barat Nomor: KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009 telah melakukan beberapa penyimpangan dan penyalahgunaan terhadap pengelolaan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Sumba Barat dengan perincian sebagai berikut :
-
NO UR URAIAN JUMLAH (Rp) 1 Tahap I Tahun 2010:
Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan honor penanggungjawab kegiatan, Bantuan Laskar Desa, Posyandu, Honor RT/RW/LPM/BPD, beasiswa, Karang Taruna Rp.10.708.334,-
10.708.334,- 2 Tahap II Tahun 2010
Dari alokasi diterima Rp.20.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: bahan pembangunan Kantor Desa, Pengolahan lahan pertanian, pengadaan pupuk, PKK, insektisida, honor penanggungajwab kegiatan, honor Kapedes, Laskar Desa, Honor RT/RW/BPD, batu potong, ongkos tukang kantor desa, honor kader Posyandu, lemari kantor Rp.15.748.334,-
15.748.334,- 3 Tahap III Tahun 2010
Dari alokasi diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: bahan dan tukang pembangunan Kantor Desa, bibit babi, pengadaan pupuk, PKK, insektisida, honor penanggungajwab kegiatan, honor Kapedes, Laskar Desa, honor kader Posyandu, Honor RT/BPD, Posyandu, makan minum tamu Rp.11.453.334,-
11.453.334,- 4 Tahap I Tahun 2011:
Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: bahan pembangunan kantor desa, honor penanggungjawab kegiatan, opas desa, Bantuan Laskar Desa, Posyandu, Honor RT/RW/LPM, beasiswa, Karang Taruna Rp.9.891.667,-
9.891.667,- 5 Tahap II Tahun 2011:
Dari alokasi yang diterima Rp.20.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: honor pengelola keuangan ADD, opas desa, bahan pembangunan kantor desa, honor penanggungjawab kegiatan, Bantuan Laskar Desa, Posyandu, Honor RT/RW/LPM/BPD, pupuk, pengolahan lahan desa, anak babi, ayam Rp.13.306.667,-
13.306.667,- 6 Tahap III Tahun 2011:
Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: honor pengelola keuangan ADD, opas desa, bahan pembangunan dan ongkos tukang pembangunan kantor desa, honor penanggungjawab kegiatan, TP PKK, Honor RT/RW/LPM/BPD, pupuk, pengolahan lahan desa, anak babi, ayam, makan minum Rp.10.801.667
10.801.667 7 Tahap I Tahun 2012:
Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: perjalanan dinas, honor penanggungjawab Pengelola ADD, honor Opas Desa, honor perawatan motor, bahan pembangunan dan ongkos tukang pembangunan kantor desa, Bulan Bhakti LPM, hand spayer, Honor RT/RW/LPM/BPD, pacul, pupuk, ayam, makan minum Rp.8.246.666,-
8.246.666,- 8 Tahap II Tahun 2012:
Dari alokasi yang diterima Rp.20.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: perjalanan dinas, honor penanggungjawab Pengelola ADD, honor Opas Desa, Insentif Tim Perumus Musrenbang, bahan pembangunan pembangunan kantor desa, hand spayer, Honor RT/RW/LPM/BPD, pupuk, pacul, pengolahan lahan desa, bibit babi, ayam, makan minum Rp.8.673.666,-
8.673.666,- 9 Tahap III Tahun 2012:
Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: perjalanan dinas, honor penanggungjawab Pengelola ADD, honor Opas Desa, bahan pembangunan pembangunan kantor desa, hand spayer, Honor RT/RW/LPM/BPD, pupuk, makan minum Rp.11.838.668,-
11.838.668,- 10 Tahap I Tahun 2013:
Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan:, honor penanggungjawab kegiatan, perawatan motor dinas, honor Opas Desa, TP PKK, bahan pembangunan pembangunan kantor desa, Honor RT/RW/LPM/BPD, makan minum Rp.8.056.667,-
8.056.667,- 11 Tahap II Tahun 2013:
Dari alokasi yang diterima Rp.20.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Honor RT/RW/LPM/BPD, honor penanggungjawab kegiatan, honor Tim Perumus Musrenbang, honor Opas Desa, TP PKK, tukang pembangunan kantor desa, pupuk, pacul, pengolahan lahan desa, bibit babi, Rp. 12.891.667,-
12.891.667,- 12 Tahap III Tahun 2013:
Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Honor RT/RW/LPM/BPD, honor penanggungjawab kegiatan, honor Tim Perumus Musrenbang, honor Opas Desa, TP PKK, tukang pembangunan kantor desa, pupuk, pacul, pengolahan lahan desa, bibit babi, ayam, makan minum/rapat Rp. 9.066.667,-
9.066.667,- 13 Tahap I Tahun 2014:
Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Honor RT/RW/LPM/BPD, honor penanggungjawab kegiatan, sosialisasi adat Rotu, Insentif Lembaga Adat, bahan pembangunan kantor desa, makan minum/rapat Rp. 11.320.000,-
11.320.000,- 14 Tahap II Tahun 2014:
Dari alokasi yang diterima Rp.20.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Honor RT/RW/LPM/BPD, honor opas desa, honor penanggungjawab kegiatan, sosialisasi adat Rotu, Insentif Lembaga Adat, Musrenbangdes, bahan pembangunan kantor desa, makan minum/rapat Rp. 11.490.000,-
11.490.000,- 15 Tahap III Tahun 2014:
Dari alokasi yang diterima Rp.15.000.000,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Perjalanan Dinas BPD, Honor RT/RW/LPM/BPD, TP PKK, honor opas desa, sosialisasi adat Rotu, Insentif Lembaga Adat, Musrenbangdes, biaya tukang pembangunan kantor desa, bibit babi, bibit ayam, makan minum/rapat Rp. 13.740.000,-
13.740.000,- Total Kerugian Negara 2010 sd 2014 167.294.003,-
Menimbang, bahwa rincian penyimpangan tersebut diatas sesuai berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2010 s/d 2014 Nomor : IK.82/LHP/PKPT-2016 Tanggal 20 Desember 2016 oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sekurang-kurangnya sebesar Rp167.294.003,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa MUANA DEDU selaku Kepala Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur periode Tahun 2009 s/d 2015 berdasarkan SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009 yang tidak menyalurkan, membayarkan dan membelanjakan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai dalam rencana pada APBDes rentang waktu tahun 2010 sampai dengan 2014, tetapi justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri, adalah telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sebesar Rp.167.294.003,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara” telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa pasal 64 KUHP adalah mengatur perbuatan berturut-turut sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang diteruskan atau berlanjut;
Menimbang, bahwa perbuatan berlanjut terdiri dari perbuatan-perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain. Jika antara perbuatan-perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, adapun syarat-syarat untuk adanya perbuatan berlanjut adalah pertama, harus ada kesatuan putusan kehendak dan perbuatan-perbuatan itu harus berasal dari dari satu putusan kehendak yang dilarang, kedua perbuatan haruslah sama atau sama macamnya, ketiga waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak boleh sama;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo (KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal), menerangkan beberapa perbuatan yang ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, harus memenuhi syarat: Harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan. Perbuatan-perbuatan itu harus sama macamnya dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama. Penyelesaiannya mungkin memakan tempo tahunan, akan tetapi perbuatan berulang-ulang untuk menyelesaikan itu antaranya tidak terlalu lama;
Menimbang, berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan rumusan unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP maka diperoleh fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa MUANA DEDU sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan unsur di atas dilakukan oleh Terdakwa pada kurun waktu Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014 atau pada periode Terdakwa menjadi Kepala Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur periode Tahun 2009 s/d 2015 dimana dalam kurun waktu tersebut Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yaitu membayarkan honor kepada Pengurus RT/RW/BPD tidak sesuai dengan alokasi anggaran, melakukan mark up belanja barang (ATK) dan perjalanan dinas dan melakukan pembayaran fiktif untuk Opas Desa, Kegiatan Karang Taruna dan pembelian bahan dan upah tukang pembangunan Kantor Desa; bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terdiri dari beberapa perbuatan, namun hal itu merupakan satu kesatuan kehendak yang ada yang ada hubungannya sedemikian dengan satu tujuan yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi rumusan sebagai “perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya mengakui perbuatan, merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh unsur perbuatan terdakwa tersebut maka terhadap pembelaan tersebut dianggap telah cukup dipertimbangkan dan nantinya dijadikan dasar dalam pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa MUANA DEDU Kepala Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur periode Tahun 2009 s/d 2015 berdasarkan SK Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/129/2009 tanggal 10 Maret 2009 telah menyalahgunakan wewenang atau kedudukannya sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan perhitungan Penuntut Umum telah terjadi kerugian negara sesuai Laporan Hasil Investigasi Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Tahun Anggaran 2010 s/d 2014 Nomor : IK.82/LHP/PKPT-2016 Tanggal 20 Desember 2016 oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sekurang-kurangnya sebesar Rp.167.294.003,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah), maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan besarnya uang kerugian negara sebagaimana telah diuraikan pada unsur keempat diatas, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jumlahnya; dimana dari total kerugian negara tersebut maka aliran dana yang diselewengkan dan yang menjadi tanggungjawab Terdakwa adalah sebesar Rp.167.294.003,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah); sebagai pengganti kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa bersifat kumulasi antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana berupa denda dengan ketentuan apabila setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat desa;
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa berlaku sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang masih dalam pendidikan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPid dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUANA DEDU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa MUANA DEDU dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUANA DEDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT“ yang sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.167.294.003,00 (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga rupiah); dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, Tahap II, tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2010
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, tahap II, tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2011
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, Tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2012
1 (satu) bundel Fotocopy SPJ ADD Tahap I, tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2013
1 (satu) bundel Asli SPJ ADD Tahap I, tahap II, Tahap III Desa Hupu Mada Kecamatan Wanokaka kabupaten Sumba Barat Tahun 2014
1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor KEP/HK/296/2010 tanggal 09 April 2010 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa se- kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bundel Asli Surat keputusan Bupati Sumba barat Nomor KEP/HK/674/2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang Penetapan nama nama anggota badan permusyawaratan desa (BPD) hasil pemilihan pada desa-desa dalam kecamatan wewewa selatan, kecamatan wanokaka dan kecamatan wewewa timur masa bakti 2007-2013
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/288/2011 tanggal 06 April 2011 tentang Penetapan alokasi dana desa untuk desa desa ke kabupaten sumba barat tahun Anggaran 2011
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/147/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Penetapan penerima bantuan subsidi/hibah/bantuan sosial/ bantuan keuangan lingkup pemerintah kabupaten sumba barat Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/58/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014
1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/21/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/59/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota badan permusyawaratan desa hasil pemilihan pada desa-desa se Kabupaten Sumba Barat masa bakti 2014-2020.
1 (satu) bundel Asli APBDES tahun Anggaran 2012 Desa Hupu Mada Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba barat.
Dikembalikan kepada bagian Pemerintahan Desa/Kelurahan pada SETDA Kabupaten Sumba Barat melalui saksi MATIUS NGONGO BILI, S.Pi.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2017, oleh EDY PRAMONO, SH. MH. sebagai Ketua, MOHAMAD SHOLEH, S.H. M.H, dan Drs. GUSTAP PM MARPAUNG, S.H. masing-masing sebagai Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017 oleh Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh JOHANES J. AMBI, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.MOHAMAD SHOLEH, S.H. M.H EDY PRAMONO, SH. MH.
2.Drs GUSTAP P.M. MARPAUNG, S.H.
Panitera Pengganti,
JOHANES J. AMBI, SH