124/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama7 (tujuh) Tahundan dendasejumlah Rp60.000.000,00 (enampuluh juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) lembar kain sprei warna krem motif bunga; Dikembalikan kepada TerdakwaSUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor124/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatuhkan PUTUSAN sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK
bin TUGINO;
Tempat lahir : Cindai Alus;
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/1 Juli 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT. 005, RW. 005,Desa Cindai Alus,
Kec. Martapura Kota, Kab. Banjar,
Provinsi Kalimantan Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Februari 2016; -------------------------------------
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan: --------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 8 Februari 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016; -------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016; -------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016; --------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 20 April 2016sampai dengan tanggal 19 Mei 2016; -------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016; ------------------------------
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 September 2016; ----------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Drs. ABDUL GAPUR, ZA, S.H, Sdr. SUPIANSYAH D, S.H, Sdr. MUKHYAR, S.H dan Sdr. ANDI NURDIN, S.H, Advokat atau Penasihat Hukum pada Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) yang berkantor di Jalan Trikora Surya Kencana II, Nomor 06 Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2016; ------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; ----------------------------------------------------
Setelah membaca: ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapuratanggal 20 April 2016, Nomor124/Pid.Sus/2016/PNMtp tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini; ---------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Martapuratanggal 20 April 2016, Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN Mtp tentang Penetapan Hari Sidang dalam perkara tersebut; --------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan TerdakwaSUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan”sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdalamdakwaan pertama Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwadengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahundan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enampuluh juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama menjalani penahanan sementara; -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------
1 (satu) lembar sprei warna krem motif bunga-bunga; --------------
Dikembalikan kepada Terdakwa; --------------------------------------
Membebani Terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limaribu Rupiah). ---------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum hanya mampu menghadirkan 1 (satu) orang saksi, yakni Sdr. SUDARNO bin H. RADIN, dengan tanpa disertai dengan alat bukti yang lain. Adapun hasil Visum et Repertum Nomor: 357/002/MR/II/2016 tanggal 12 Februari 2016 atas nama Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI yang dikeluarkan oleh BLUD Rumah Sakit Ratu zalecha sama sekali tidak pernah dihadirkan dipersidangan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak mencukupi guna membuktikan Terdakwa bersalah dan dapat dijatuhi pidana oleh karena itu; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum telah gagal dalam membuktikan seluruh dakwaan bagi diri Terdakwa, yang dalam perkara ini telah dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana; -----------------------------------------
Bahwa pada akhirnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan PUTUSAN terhadap diri Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam 81 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; -------------------
Membebaskan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO dari segala dakwaan dan tuntutan hukum; -------------------
Memulihkan hak Terdakwa seperti semula; -------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada negara; ---------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam tanggapannya (replik) yang diajukan secara tertulis tertanggal 7 September 2016 pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, atas replik dari penuntut umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan tanggapannya (duplik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
KESATU; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEKbin TUGINOpada hari dan tanggalnya lupa bulan November tahun 2015, sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidaknya masihtermasuk dalam bulan Novembertahun 2015, atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2015,bertempat di Desa Cindai Alus, RT. 005, RW. 005, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di rumah orang tua Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan dan dalam keadaansebagai berikut: ---------------------
---------Bahwa waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumah orang tuanya kemudian Saksi Tiara Primadhani Putri mendatangi rumah tersebut, lalu Terdakwa mempersilahkan untuk masuk dan sesampainya di dalam rumah tepatnya di ruang tamu rumah, kemudian Terdakwa bersama Saksi Tiara Primadhani Putri saling mengobrol tentang masalah kehidupan masing-masing, namun pada saat perbincangan tersebut Terdakwa membujuk Saksi Tiara Primadhani Putri untuk melakukan hubungan persetubuhan dengan kata-kata “Ayo kita cobain dulu yoo” lalu Saksi Tiara Primadhani Putri menjawab “Ya ayo”, lalu Terdakwa langsung mencium bagian pipi namun Saksi Tiara Primadhani Putri membalas ciuman tersebut, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Tiara Primadhani Putri ke dalam kamar Terdakwa, lalu setelah berada dalam kamar kemudian Terdakwa dan Saksi Tiara Primadhani Putri langsung rebahan di atas tilam tersebut, kemudian Terdakwa langsung mencium Saksi Tiara Primadhani Putri sambil melepaskan celana Saksi Tiara Primadhani Putri dengan menggunakan kedua tangannya, di mana setelah melepaskan celana tersebut kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi Tiara Primadhani Putri yang mana saat memasukkan alat kelamin Saksi Tiara Primadhani Putri sudah dalam keadaan basah sehingga Terdakwa dengan mudah memasukkan alat kelaminnya, yang mana Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sekitar kurang lebih 5 (lima) menit dan ketika sudah mencapai orgasme Terdakwa mengeluarkan spermanya di lantai samping Saksi Tiara Primadhani Putri tersebut, dan setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa berkata kepada Saksi Tiara Primadhani Putri melarang Saksi Tiara Primadhani Putri untuk tidak bercerita mengenai hubungan persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi Tiara Primadhani Putri kepada orang lain terutama kepada Ibu dan keluarga Saksi Tiara Primadhani Putri, kemudian Terdakwa bersama Saksi Tiara Primadhani Putri menggunakan pakaiannya masing-masing dan tidur-tiduran ditilam tersebut kemudian tidak beberapa lama Saksi Tiara Primadhani Putri berpamitan untuk pulang ke rumahnya; ---------------------------------------------
---------Bahwa kemudian setelah Terdakwa dan Saksi Tiara Primadhani Putri melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa menjanjikan Saksi Tiara Primadhani Putri untuk melamar Saksi Tiara Primadhani Putri ketika Saksi Tiara Primadhani Putri ingin berangkat sekolah, lalu perbuatan Terdakwa diketahui oleh kedua orang tua Saksi Tiara Primadhani Putri, kemudian pihak keluarga Terdakwa bersama Saksi Sudarno selaku Ketua RT mendatangi orang tua Saksi Korban Tiara Primadhani Putri untuk bertanggung jawab dan bersedia menikahinya, namun Saksi Tiara Primadhani Putri masih berusia muda yaitu baru berumur 13 (tigabelas) tahun, yang mana Saksi Puryanti dan Saksi Suprapto selaku orang tua oleh Saksi Tiara Primadhani Putri tidak bisa menolak dikarenakan apabila orang tua Saksi Tiara Primadhani Putri tidak menikahkan Terdakwa dengan Saksi Tiara Primadhani Putri, maka keluarga orang tua Saksi Tiara Primadhani Putri akan dibuat malu, serta di mana Saksi Tiara Primadhani Putri tidak perawan lagi dan takutnya nanti akan hamil akibat perbuatan Terdakwa, kemudian pada tanggal 06 Februari 2016 sekitar pukul 21.30 WITA Terdakwa bersama Saksi Korban Tiara Primadhani Putri dinikahkan secara siri di rumah orang tua Terdakwa; --------------------
---------Bahwa diketahui Saksi Tiara Primadhani Putri binti Suprapto masih berusia 13 (tigabelas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, yang dikuatkan dengan Surat Akta Kelahiran Nomor: 2490/BL/2003 tanggal 22 Mei 2003; ------------------
---------Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura No.: 357/002/MR/II/2016 tanggal 12 Februari 2016 yang ditanda-tangani oleh dr. Dyah Mellydia, Sp.OG berkesimpulan berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama Tiara Primadhani Putri binti Suprapto umur 13 (tigabelas) tahun, didapatkan: ---------------------------------------------------------------------------------
Kepala dan leher : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Dada (Torax) : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Perut : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak bawah : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Pemeriksaan tambahan : --------------------------------------------------
Inspeksi bibir kemaluan luar normal, tak tampak luka, tampak darah mens keluar dari liang vagina; --------------------------------
Pemeriksaan anus Tonus otot sphingter ani dalam batas normal, mukosa rekti licin, selaput dara robek seluruh dinding kesan robekan lama; -----------------------------------------------------
Kesimpulan: didapatkan selaput dara robek seluruh dinding, kesan robekan lama; ------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ----------------------------------
Atau KEDUA; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEKbin TUGINOpada hari dan tanggalnya lupa bulan November tahun 2015, sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidaknya masih termasuk dalam bulan Novembertahun 2015, atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2015, bertempat di Desa Cindai Alus, RT. 005, RW. 005, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di rumah orang tua Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum limabelas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk kawin”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------
---------Bahwa waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumah orang tuanya kemudian Saksi Tiara Primadhani Putri mendatangi rumah tersebut, lalu Terdakwa mempersilahkan untuk masuk dan sesampainya di dalam rumah tepatnya di ruang tamu rumah, kemudian Terdakwa bersama Saksi Tiara Primadhani Putri saling mengobrol tentang masalah kehidupan masing-masing, namun pada saat perbincangan tersebut Terdakwa membujuk Saksi Tiara Primadhani Putri untuk melakukan hubungan persetubuhan dengan kata-kata “Ayo kita cobain dulu yoo” lalu Saksi Tiara Primadhani Putri menjawab “Ya ayo”, lalu Terdakwa langsung mencium bagian pipi namun Saksi Tiara Primadhani Putri membalas ciuman tersebut, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Tiara Primadhani Putri ke dalam kamar Terdakwa, lalu setelah berada dalam kamar kemudian Terdakwa dan Saksi Tiara Primadhani Putri langsung rebahan di atas tilam tersebut, kemudian Terdakwa langsung mencium Saksi Tiara Primadhani Putri sambil melepaskan celana Saksi Tiara Primadhani Putri dengan menggunakan kedua tangannya, di mana setelah melepaskan celana tersebut kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi Tiara Primadhani Putri yang mana saat memasukkan alat kelamin Saksi Tiara Primadhani Putri sudah dalam keadaan basah sehingga Terdakwa dengan mudah memasukkan alat kelaminnya, yang mana Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sekitar kurang lebih 5 (lima) menit dan ketika sudah mencapai orgasme Terdakwa mengeluarkan spermanya di lantai samping Saksi Tiara Primadhani Putri tersebut, dan setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa berkata kepada Saksi Tiara Primadhani Putri melarang Saksi Tiara Primadhani Putri untuk tidak bercerita mengenai hubungan persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi Tiara Primadhani Putri kepada orang lain terutama kepada Ibu dan keluarga Saksi Tiara Primadhani Putri, kemudian Terdakwa bersama Saksi Tiara Primadhani Putri menggunakan pakaiannya masing-masing dan tidur-tiduran ditilam tersebut kemudian tidak beberapa lama Saksi Tiara Primadhani Putri berpamitan untuk pulang ke rumahnya; ---------------------------------------------
---------Bahwa kemudian setelah Terdakwa dan Saksi Tiara Primadhani Putri melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa menjanjikan Saksi Tiara Primadhani Putri untuk melamar Saksi Tiara Primadhani Putri ketika Saksi Tiara Primadhani Putri ingin berangkat sekolah, lalu perbuatan Terdakwa diketahui oleh kedua orang tua Saksi Tiara Primadhani Putri, kemudian pihak keluarga Terdakwa bersama Saksi Sudarno selaku Ketua RT mendatangi orang tua Saksi Korban Tiara Primadhani Putri untuk bertanggung jawab dan bersedia menikahinya, namun Saksi Tiara Primadhani Putri masih berusia muda yaitu baru berumur 13 (tigabelas) tahun, yang mana Saksi Puryanti dan Saksi Suprapto selaku orang tua oleh Saksi Tiara Primadhani Putri tidak bisa menolak dikarenakan apabila orang tua Saksi Tiara Primadhani Putri tidak menikahkan Terdakwa dengan Saksi Tiara Primadhani Putri, maka keluarga orang tua Saksi Tiara Primadhani Putri akan dibuat malu, serta di mana Saksi Tiara Primadhani Putri tidak perawan lagi dan takutnya nanti akan hamil akibat perbuatan Terdakwa, kemudian pada tanggal 06 Februari 2016 sekitar pukul 21.30 WITA Terdakwa bersama Saksi Korban Tiara Primadhani Putri dinikahkan secara siri di rumah orang tua Terdakwa; --------------------
---------Bahwa diketahui Saksi Tiara Primadhani Putri binti Suprapto masih berusia 13 (tigabelas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, yang dikuatkan dengan Surat Akta Kelahiran Nomor: 2490/BL/2003 tanggal 22 Mei 2003; ------------------
---------Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura No.: 357/002/MR/II/2016 tanggal 12 Februari 2016 yang ditanda-tangani oleh dr. Dyah Mellydia, Sp.OG berkesimpulan berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama Tiara Primadhani Putri binti Suprapto umur 13 (tigabelas) tahun, didapatkan: ---------------------------------------------------------------------------------
Kepala dan leher : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Dada (Torax) : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Perut : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak bawah : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Pemeriksaan tambahan : --------------------------------------------------
Inspeksi bibir kemaluan luar normal, tak tampak luka, tampak darah mens keluar dari liang vagina; --------------------------------
Pemeriksaan anus Tonus otot sphingter ani dalam batas normal, mukosa rekti licin, selaput dara robek seluruh dinding kesan robekan lama; -----------------------------------------------------
Kesimpulan: didapatkan selaput dara robek seluruh dinding, kesan robekan lama; ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 24 Mei 2016 yang amarnya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima; ------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN Mtp atas namaTerdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO tersebut di atas; ---------------------------
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan PUTUSAN akhir; ------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi, sebagai berikut: ---------------------------------------------------
Saksi SUDARNO bin H. RADIN
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 6 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di kediaman Orang tua Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO yang berlokasi di RT. 05, RW. 05, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, telah berlangsung suatu prosesi pernikahan di antara Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO dengan Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO yang dilakukan secara keagamaan; ----------------------------------------------------
Bahwa prosesi pernikahan tersebut dilangsungkan di hadapan seorang penghulu dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dihadiri secara langsung oleh kedua keluarga mempelai, di mana dari pihak laki-laki hadir Bapak, Ibu dan anggota keluarga lainnya, sedangkan dari pihak perempuan hadir Saksi SUPRAPTO bin LAMIN seorang diri; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernikahan tersebut adalah benar berdasarkan kesepakatan dari kedua keluarga; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kapasitas Saksi dalam rangkaian prosesi pernikahan tersebut adalah sebagai perangkat lingkungan, yakni selaku Ketua RT. 05, RW. 03, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar; ----------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah membacakan keterangan Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO, Saksi PURYANTI alias YANTI binti HADI SUKIMIN dan Saksi SUPRAPTO bin LAMINdengan alasan ke-tiganya telah beberapa kali berpindah alamat/tempat tinggal, yakni ke Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan dan terakhir tidak diketahuilagi alamat/tempat tinggalnyasehingga oleh karena itu Penuntut Umum menyatakan diri tidak mampu untuk menghadirkan ke-tiganya guna memberikan keterangan dipersidangan; -------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa/Terdakwa menyatakan keberatan atas dibacakannya keterangan saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO, Saksi PURYANTI alias YANTI binti HADI SUKIMIN dan Saksi SUPRAPTO bin LAMIN dalam Berita Acra Pemeriksaan Penyidik; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas hal tersebut Majelis Hakim dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 162 ayat (1) KUHAP “jika saksi sudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dapat dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telahdiberikan itu dibacakan.” Maka keterangan ketiga orang saksi tersebut dapat dibacakan di persidangan, oleh karenanya keberatan Penasehat Hukum Terdakwa atas dibacakannya keterangan saksi dalam Beita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditola; .----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang dibacakan tersebut oleh karena diberikan tidak di bawah sumpah maka pada dasarnya kualitas keterangan saksi yang demikian meskipunsatu sama lain saling bersesuaian tidak serta mertadapat dikualifikasi sebagai suatu alat bukti, kecuali apabila keterangan dimaksud bersesuaian dengan keterangan dari saksi yang disumpah maka yang demikian ini dapat dipergunakan sebagai alat bukti sah yang lain (vide Pasal 185 ayat [7] Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana); --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas keterangan ketiga orang saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut sudah seharusnya untuk dikesampingkan.---------------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian khusus untuk saksi TIARA PRIMADANI PUTRI Alias TIARA BintiSUPRAPTOmengingat usia Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTOyang terbilang belia (dibawah umur) Majelis Hakim menilai ketidak-hadirannnya dipersidangan tidak boleh sepenuhnya dipersalahkan kepada dirinya. Karena secara naluriahsesuai usianya tentunya yang bersangkutan ini merasa apabila dirinya masih merupakan tanggung jawabdaripada Orang tua kandungnya,yang telah ternyata memutuskan untuk berpindah alamat ke luar kota sebagaimana telah diuraikan di atas. Dengan keadaan tersebut,maka mau tidak mau, suka tidak suka, Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTOdengan terpaksa harus ikut bersama dengan Orang tuanya tersebut. Maka denganitu,dandengan memperhatikan Pasal 2 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka sudah sepatutnya apabila dalam kasus iniMajelis Hakim bersikap lebih fleksibel sehingga dapatmenggali fakta yang sedalam dan seluas-luasnya guna memperoleh kebenaran materiil dan tercapainya rasa keadilan bagi semua elemen; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengedepankan spirit yang terkandung di dalam undang-undang dimaksud, yakni asas“kepentingan yang terbaik bagi anak”,yang bermakna: bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Atas dasar hal itu dan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapatadalahberalasan hukum dan merupakan suatu sikap yang bijaksana apabila keterangan daripada Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik,selaku saksi korban yang masih di bawah umur tersebut dalam segala kapasitas dan kualitasnya harustetap dipertimbangkan; --------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim menguraikan keterangan Saksi tersebut (Anak Korban) sebagai berikut: --------------------------------------------
Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO (Anak Korban)
Dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: ------------------
Bahwa terhitung sejak bulan November dalam tahun 2015, Saksi dan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO telah berpacaran.
Bahwa bermula dari hubungan asmara tersebut,untuk selanjutnyaSaksi bersama dengan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO telah melakukan persetubuhan layaknya suami isteri; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan dimaksud adalah kontak seksual, berupa masuknya alat kelamin Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO ke dalam alat kelamin Saksi dengan posisi saksi di bawah; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang-ulang dengan jumlah yang Saksi tidak dapat ingat lagi, adapun yang dapat Saksi pastikan bahwasanya perbuatan tersebut dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) kali, yang seluruhnyadilakukan di kediaman Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO (yang berlokasi di Desa Cindai Alus, RT. 005, RW. 005, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan) dan dalam status sebelum menikah; -------------------------------------------------
Bahwa inisiatif untuk melakukan serangkaian persetubuhan di atas adalah berasal dari Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO, sedangkan Saksi hanya dalam posisi menyetujui/mengiyakan karena saksi suka kepada terdakwa, selain daripada itu Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO tersebut dalam bujuk rayunya telah menjanjikan akan melamar dan menikahi Saksi; ----------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebagian dan menyatakan keberatan sepanjang mengenai perbuatan asusila yang dilakukan di antara Terdakwa dengan Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO sebelum digelarnya pernikahan di antara ke-duanya; -----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang Ahli, yakni Sdr. MUHAMMAD SYAHRUM MUBARAK, S.H alias MUBARAK bin H. JUHRAN. Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat apabila Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tersebut, baik secara formil ataupun secara materiil, telah ternyata tidak dalam kapasitas untuk itu. Maka dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendirian, adalah tepat apabila keberadaan/kehadiran Ahli tersebut jikadikesampingkan dan seluruh keterangannya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat sebanyak3(tiga) item, berupa: ------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum Nomor: 357/002/MR/II/2016tanggal 12 Februari 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura dengan kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan luar/dalam terhadap penderita perempuan bernama TIARA PRIMADANI PUTRI, umur 12 Tahun didapatkan selaput dara robek seluruh dinding, kesan robekan lama; ---------------------------------
Visum et Repertum Psyciatricum Korban (Laporan Pemeriksaan Psikologi) Nomor: 008/PBBK-UKPP/III/2016 tanggal 4 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Unit Konsultasi Pelayanan Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat dengan kesimpulan: bahwa klien mengalami gangguan depresi kategori sedang; ------------
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2490/BL/2003 atas nama TIARA PRIMADANI PUTRI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan; -----------------------------------------
bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa, menilai, dan mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukan tersebut. Oleh karena bukti surat tersebut sejak semula telah terlampir dalam berkas perkara, maka alat bukti tersebut di atas tetap melekat pada berkas perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa tidak benar apabila Terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO diwaktu-waktu lain, selain daripada setelah dilangsungkannya prosesi pernikahan, yakni pada hari Sabtu, tanggal 6 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di kediaman Orang tua Terdakwa yang berlokasi di RT. 05, RW. 05, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar; ---------------------
Bahwa pernikahan di antara Terdakwa dengan Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO dilakukan secara suka rela dengan tanpa unsur paksaan; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui status daripada Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO yang merupakan seorang siswi/pelajar kelas VI (enam) SD (Sekolah Dasar); -------------
Bahwa Terdakwa tinggal bersama dengan Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO selama kurang lebih semalamoleh karena pada ke-esokan harinya, tepatnya pada hari Minggu, tanggal 7 Februari 2016, sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Martapura Kota terkait dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana perlindungan anak; --
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata keterangan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO tersebut pada pokoknya sangat bertentangan dengan materi Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Penyidikan, dengan alasan proses pemeriksaan di tingkat penyidikan tersebut dilakukan di bawah tekanan, intimidasi dan/serta melalui serangkaian tindakan kekerasan sehingga dengan terpaksa Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO memberikan keterangan hanya terbatas kepada hal-hal yang memang dikehendaki oleh pihak penyidik; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan tersebut, dan atas permintaan dari Penuntut Umum maka Majelis Hakim melakukan upaya pemeriksaan terhadap Sdr. WOLAN SEPALAWE selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Martapura Kota yang ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO ( saksi verbalisan); ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan pernyataan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO tersebut, Sdr. WOLAN SEPALAWE menerangkanapabila pemeriksaan terhadap diri Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO telah dilakukan berdasarkan cara-cara yang lazim berdasarkan ketentuan per-undang-undangan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku dan atas tanggapan dari Sdr. WOLAN SEPALAWE tersebut Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK Bin TUGINO menyatakan tetap pada pernyataan semula; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenapernyataan terdakwa yang menyatakan proses pemeriksaan di tingkat penyidikan tersebut dilakukan di bawah tekanan, intimidasi dan/serta melalui serangkaian tindakan kekerasan tanpa didukung pembuktian dan dari keterangan saksi Verbalisan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan sesuai dengan SOP maka pernyataan/keterangan terdakwamengenai hal tersebut terdakwa tersebut sudah selayaknya untuk dikesampingkan.---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kain sprei warna krem motif bunga; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, bukti surat, petunjukdan keterangan Terdakwa maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut: -----
Bahwa benar Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO telah melakukan kontak seksual (persetubuhan) terhadapSaksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO yang terjadi dan dilatar-belakangi oleh adanyaikatan emosional di antara keduanya (pacaran); ----------------------------------------------------------------
Bahwa benarkontak seksual tersebut ~ seluruhnya ~ terjadi dan/atau dilakukan di kediaman Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO yang berlokasi di RT. 05, RW. 05, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar; ----------------------------
Bahwa benar kontak seksual dimaksud adalah suatu persetubuhan, berupa masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin wanita atau dalam terminologi medis dikenal dengan nama coitus; ------------
Bahwa benar persetubuhan tersebut dilakukan dengan posisi Saksi korban di bawah; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar persetubuhan tersebut dilakukan secara berulang dan dalam intensitas yang relatif sering; --------------------------------------------
Bahwa benar persetubuhandimaksudterjadipertama kali pada bulan November tahun 2015. Artinya, persetubuhan tersebut telah terjadi beberapa bulan sebelum keduanya berstatus sebagai suami isteri, (dalam hal ini keduanya melangsungkan pernikahan secara keagamaan pada hari Sabtu, tanggal 6 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 WITA atau selang beberapa jam sebelum penangkapan terhadap Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO pada hari Minggu, tanggal 7 Februari 2016, sekitar pukul 11.00 WITA); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengatakan akan melamar saksi korban; ----
Bahwa benar ketika terjadinya serangkaian peristiwa persetubuhan tersebut Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO masih berusia 12 (duabelas) tahun dan berstatus sebagai seorang siswi/pelajar kelas VI (enam) SD (Sekolah Dasar)~ keadaan dimaksud ~ disadari sepenuhnya oleh Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:-----------------
Unsur “setiap orang”; ---------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur setiap orang; ---------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur di atasadalah orang sebagai subjek hukum, baik laki-laki maupun perempuan dimana orang tersebut mampu bertindak sendiri di hadapan hukum, sehat jasmani dan rohani, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO kedepan persidangan dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik;------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi; -----
Ad. 2 Unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya; ------------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: -----------
Dengan sengaja: berdasarkan kehendak dan pengetahuannya; ---------------
Membujuk: Merupakan ajakan/anjuran yang dilakukan tanpa suatu paksaan baik fisik maupun psikis (dengan ataupun tidak dengan suatu pembayaran/kompensasi); -----------------------------------------------------------------
Anak: yang belum genap berusia 18 (delapanbelas) tahun dan/atau belum pernah kawin; ----------------------------------------------------------------------------------
Persetubuhan: kontak seksual berupa masuknya sedemikian rupa alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan; --------------------------------
-------------Menimbang, bahwa dengan suatu kesadaran yang penuh ihwal status daripada Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO masih berusia 12 (duabelas) tahun dan berstatus sebagai seorang siswi/pelajar kelas VI (enam) SD (Sekolah Dasar), di sisi lain Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO telah serta merta mengabaikan kondisi tersebut dengan menjalin hubungan asmara di antara keduanya sehingga pada akhirnya hubungan asmara tersebut berlanjut kepada perbuatan perbuatan yang berorientasi seksual/bercumbu yang kemudian melakukan persetubuhan yang sesungguhnya belum pantas untuk dilakukan oleh seorang gadis yang masih belia sebagaimana diri Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO; ----------
-------------Menimbang, bahwa Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO berhasil meyakinkan Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO guna bersedia melakukan serangkaian hubungan badan/bersetubuh(coitus) dengan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO dengan janji akan segera dilamar dan dinikahi; -------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwakesan robekan lama pada seluruh dinding selaput dara (hymen) dan tidak terdapatnya suatu perlukaan pada bibir luar vagina milik Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO merupakan indikasi yang kuat bahwa sebelum hari Sabtu tanggal 6 februari 2016 telah terjadi hubungan badan (coitus) di antara Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO dengan Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO tersebut; --------------------------------------
-------------Menimbang, bahwapernikahan secara keagamaan yang dilakukan oleh Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINOpada hari Sabtu, tanggal 6 Februari 2016 (perkawinan secara agama antara Terdakwa dengan saksi Tiara), sekitar pukul 21.00 WITAtidak serta merta menghapus pertanggung jawaban pidana atas perbuatan di atas. Adapun pernikahan dimaksuddiduga kuat hanya bagian dari skenario dari Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO guna terhindar dari tuntutan hukum yang mungkin saja dilayangkan oleh pihak keluarga Saksi TIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO terkait dengan tindakan asusila yang telah dilakukannya; ---------------------------------------------
Dengan demikian menurut Majelis Hakimunsur ini telah terpenuhi; -----
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur di atas telah terpenuhi, maka Menurut Majelis hakim unsur-unsur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya telah menyampaikan suatu keberatan terkait dengan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: 357/002/MR/II/2016,tanggal 12 Februari 2016 atas nama TIARA PRIMADANI PUTRI, yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura dengan alasan bukti surat dimaksud tidak pernah diajukan dipersidangan. Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat lain. Bahwa pada dasarnya, bukti surat dimaksud adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan berkas perkara a quodan sudah terlampir dalam berkas perkara, sehingga Majelis Hakim berpendirian apabila bukti surat tersebut tidak perlu diajukan tersendiri, oleh karenanya keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan.----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Hukum diatas Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dan karena tidak ada hal-hal yang dapat menghapus pidana atas diri Terdakwa maka secara hukum Terdakwa harus bertangung-jawab atas perbuatan/kesalahannya; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub bKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini telah diajukan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kain sprei warna krem motif bunga; ------------------------
oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINOdan oleh karena barang bukti tersebut pada dasarnya tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti tersebut“dikembalikan kepada Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO ”; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan/atau meringankan, kecuali dalam Putusannya Hakim memiliki pertimbangan tersendiri yang dengan itu keadaan mana dari diri Terdakwa yang dapat memberatkannya dan/atau meringankannya dapat dikesampingkan; ------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kultur masyarakat setempat yang berbudaya dan religius; ----------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi merusak masa depan korban; ------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri untuk ke depannya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar PUTUSAN ini; ---------------------------
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; ----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama7 (tujuh) Tahundan dendasejumlah Rp60.000.000,00 (enampuluh juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan; --------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kain sprei warna krem motif bunga; ------------------------
Dikembalikan kepada TerdakwaSUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO; ------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah); --------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari KAMIS tanggal 8 September 2016, oleh TRI RISWANTI, S.H.,M.Humselaku Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H dan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Knmasing-masing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para HakimAnggota tersebut, dibantu oleh Hj. HAMSINAH, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ANDI HERMAN, S.H.,M.H Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
TtdTtd
1. ANA MUZAYYANAH, S.H. TRI RISWANTI, S.H.,M.Hum.
Ttd
2. MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Hj. HAMSINAH, S.H.