19/Pid.Sus/2016/PN.Kph.
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN.Kph.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SESILI EFENDI Als SUS Bin SAYUTI YURIDEWI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SESILI EFENDI Als SUS Bin SAYUTI YURIDEWI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menghukum Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, apabila Terdakwa memilih menjalani kurungan tersebut; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1(satu) unit mobil Suzuki Carry Futura warna silver BG-2493-LH; - 1(satu) lembar SIM A atas nama Sesili Efendi; Dikembalikan kepada Terdakwa Sesili Efendi Als Sus Bin Sayuti Yuridewi. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00(dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN.Kph.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas Terdakwa:
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
SESILI EFENDI Bin SAYUTI YURIDEWI;
Biaro Lamo;
35 tahun/11 Oktober 1980;
Laki-laki;
Indonesia;
Jalan Kenanga I Rt.12 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota Lubuk Linggau;
Islam;
Swasta.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2016 s/d tanggal 06 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 18 Februari 2016 s/d tanggal 18 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 19 Maret 2016 s/d tanggal 17 Mei 2016.
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum.
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca surat penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara yang diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di depan persidangan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-05/KPH/02/2016, tanggal 18 Februari 2016, yang lengkapnya adalah sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Sesili Efendi Als Sus Bin Sayuti Yuridewi pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Jalan Lintas Kepahiang-Curup Kel.Ujan Mas Atas Kec.Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadilinya, telah mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil Suzuki Carry Futura warna silver BG 2493 LH yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Sintia Ayu Lestari Bin Asri. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Sesili Efendi Als Sus Bin Sayuti Yuridewi mengendarai mobil Suzuki Carry Futura warna silver BG 2493 LH dalam perjalanan dari arah kepahiang menuju Curup dengan kecepatan sekitar + 60 Km/jam pada saat itu keadaan jalan sedikit menikung dan lurus beraspal baik, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang dan tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa pada saat itu korban Sintia Ayu Lestari Bin Asri berada di bahu jalan sebelah kiri dan tepat di depan mobil yang dikendarai terdakwa, pada jarak sekitar + 1 meter terdakwa juga sempat melihat korban menyeberangi jalan namun terdakwa tidak berupaya membunyikan klakson dan melakukan pengereman sehingga terdakwa menabrak korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kondisi mobil Suzuki Carry Futura warna silver BG 2493 LH yang dikendarai terdakwa didapati posisi klakson sudah berpindah, rem, shock, tidak berfungsi dengan baik dengan kaca film depan 40 % sedangkan kaca kiri dan kanan 80 % sehingga mengganggu pandangan pada saat malam hari.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban yang telah dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2015 di RSUD Curup, korban Sintia Ayu Lestari Bin Asri yang meninggal dunia mengalami bengkak di kepala bagian belakang, luka lecet di kepala bagian depan, luka lecet di kening kanan, keluar darah dari telinga, patah pada tulang hidung, luka lecet di pipi kanan, keluar darah dari mulut, luka lecet di lengan kanan atas sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), sesuai dengan kesimpulan Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD Curup No. 354/RSUD/2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Honey Rossa Nita pada tanggal 05 November 2015.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti prihal yang telah dituduhkan kepada diri-nya dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, dimuka persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi, kemudian dari Saksi-saksi tersebut telah pula didengarkan keterangan-nya, dan Saksi-saksi tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Saksi EVA Binti JUNAIDI, dibawah sumpah dimuka persidangan telah menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa kenal Terdakwa karena Terdakwa merupakan suami Saksi tetapi Saksi tetap akan memberikan keterangan dalam persidangan ini;
Bahwa kejadian dalam perkara ini pada hari Jum’at tanggal 23 oktober 2015 sekira pukul 20:00 WIB bertempat di jalan umum lintas Kepahiang-Curup Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang mobil yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak korban yang merupakan seorang anak kecil yang sedang menyeberang jalan;
Bahwa mobil yang Terdakwa kendarai itu adalah Suzuki Carry Futura warna Silver dengan plat kendaraan nomor BG-2493-LH milik orang tua Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian itu karena saat itu Saksi ikut didalam mobil yang sedang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa saat itu kami dari arah Kepahiang hendak menuju Lubuk Linggau dengan penumpang didalam mobil berjumlah 10 (sepuluh) orang;
Bahwa saat itu keadaan cuaca di tempat kejadian cerah dan saat itu kondisi Terdakwa juga sehat dan tidak mengantuk;
Bahwa terjadinya kecelakaan karena Korban sendirian menyebrang jalan dimana saat itu Saksi duduk didepan samping Terdakwa, kondisi jalan agak sedikit menikung tiba-tiba korban langsung menyebrang lalu tertabrak mobil yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa setelah menabrak korban tidak jauh dari tempat kejadian mobil berhenti di depan rumah warga kemudian kami minta perlindungan pada warga setempat;
Bahwa Saksi tidak melihat kondisi korban tetapi yang Saksi dengar setelah tertabrak itu Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit oleh warga;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil itu ada memiliki SIM dan surat-surat lain;
Bahwa mobil tersebut digunakan untuk angkutan berjualan ke kalangan;
Bahwa pada waktu korban melintas pandangan Saksi ke depan dan Saksi melihat korban tersebut setelah korban menabrak mobil;
Bahwa mobil produksi tahun berapa yang dikemudikan Terdakwa itu Saksi tidak tahu;
Bahwa apakah Terdakwa ada mengkedap-kedipkan lampu besar sebelum Terdakwa menabrak korban Saksi tidak tahu;
Bahwa kondisi lampu kendaraan menyala dan terang;
Bahwa korban berjenis kelamin perempuan berusia kira-kira 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa sebelum melintas jalan saat itu Saksi memperkirakan korban itu keluar dari sebelah tanaman bunga dekat warung sekitar yang kemudian langsung melintas ke jalan;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson sebelum korban melintas jalan dan klakson dalam keadaan berfungsi normal;
Bahwa Saksi dengar kata warga korban tersebut sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah tahu korban meninggal dunia lalu kami dibawa ke Kantor Polsek Ujan Mas kemudian kami diamankan di kantor Polres Kepahiang;
Bahwa 7 (tujuh) hari setelah kejadian meninggalnya korban itu kami sudah berdamai secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban dengan perdamaian berbentuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 2 (dua) ekor kambing;
Bahwa sebelum kejadian itu Saksi dan Terdakwa tidak dalam keadaan mengobrol;
Bahwa Saksi dan Terdakwa saat itu sangat kaget karena telah menabrak korban yang waktu itu masuk kebawah kolong mobil;
Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa baru berhenti setelah menabrak korban kira-kira 20 (dua puluh) meter;
Bahwa mobil itu menggunakan kaca film standar atau tidak Saksi tidak tahu;
Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa sudah sering melewati jalan tempat kejadian itu.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi YETA MAHERNI Binti BUYUNG NJULI , dibawah sumpah dimuka persidangan telah menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa setelah kejadian akan tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian dalam perkara ini pada hari Jum’at tanggal 23 oktober 2015 sekira lebih kurang pukul 19:30 WIB bertempat di jalan umum lintas Kepahiang-Curup Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang mobil Suzuki Carry Futura warna Silver BG-2493-LH yang dikendarai Terdakwa menabrak korban yang bernama SINTIA AYU LESTARI;
Bahwa karena Saksi punya warung di dekat tempat kejadian itu yang sebelum kejadian itu korban berada di warung Saksi bersama dengan bibi korban;
Bahwa Saksi melihat tangan korban nyangkut dibawa mobil yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa pada saat itu korban pergi ke warung Saksi bersama Waknya dan bibi korban untuk belanja;
Bahwa sebelum kejadian Saksi tidak melihat laju mobil itu apakah cepat atau lambat;
Bahwa kalau Saksi lihat saat itu mobil yang Terdakwa kendarai ragu-ragu untuk berhenti;
Bahwa korban saat itu sudah tergeletak di jalan yang sempat terseret oleh mobil kira-kira sejauh 4 (empat) sampai 5 (lima) meter;
Bahwa disekitar tempat kejadian itu banyak rumah penduduk dan ditempat kejadian itu sebelumya juga pernah terjadi kecelakaan.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi EVI SUSANTI Binti IBRAHIM, dibawah sumpah dimuka persidangan telah menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan antara Saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa kejadian dalam perkara ini pada hari Jum’at tanggal 23 oktober 2015 sekira pukul 20:00 WIB bertempat di jalan umum lintas Kepahiang-Curup Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Anak keponakan Saksi bernama SINTIA AYU LESTARI ditabrak mobil yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa saat kejadian itu Saksi berada di depan warung dekat tempat kejadian;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian itu karena badan Saksi menghadap ke jalan karena saat itu Saksi sedang memperbaiki kain gendongan anak Saksi akan tetapi Saksi mendengar suara meletup atau suara deger atau suara mobil menabrak korban dan Saksi yakin itu suara meletup karena mobil Terdakwa menabrak korban;
Bahwa mobil yang dikendarai Terdakwa saat menabrak itu adalah Suzuki Carry Futura warna kuning sama putih;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa itu korban meninggal dunia;
Bahwa saat itu korban ikut Saksi belanja ke warung bersama anak Saksi lalu setelah itu korban pergi ke pinggir jalan bersama anak Saksi;
Bahwa umur korban sekitar empat tahun enam bulan;
Bahwa saat itu Saksi tidak melihat korban menyeberang jalan;
Bahwa Saksi tidak menjaga korban karena saat itu korban bersama anak Saksi;
Bahwa saat itu apakah korban tergilas roda mobil Terdakwa itu Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak mendengar bunyi klakson mobil dan tidak mendengar bunyi rem mobil dan setelah menabrak korban itu mobil Terdakwa tidak langsung berhenti.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa merasa keberatan dimana Terdakwa setelah menabrak korban tidak langsung berhenti bukan karena ingin lari tetapi Terdakwa ingin mengamankan diri dan atas keberatan itu Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada keberatannya;
Saksi ANITA SARI alias SARI Binti ALI LANA, dibawah sumpah dimuka persidangan telah menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan antara Saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa kejadian dalam perkara ini pada hari Jum’at tanggal 23 oktober 2015 sekira pukul 19:30 WIB bertempat di jalan umum lintas Kepahiang-Curup Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang mobil Suzuki Carry Futura warna Silver BG-2493-LH yang dikendarai Terdakwa menabrak korban yang bernama SINTIA AYU LESTARI;
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di pinggir jalan depan warung yang saat itu badan Saksi menghadap ke warung dan Saksi mendengar suara meletup;
Bahwa sewaktu pergi ke warung itu korban dipegang dan setelah tidak dipegang lagi Saksi tidak melihat korban lari ke jalan dan sebelum lari kejalan itu korban keluar dari sebelah tanaman bunga;
Bahwa kalau Saksi lihat saat itu mobil yang Terdakwa kendarai tidak langsung berhenti setelah menabrak;
Bahwa setelah mobil Terdakwa itu berhenti Saksi lihat korban saat itu sudah tergeletak di jalan dan korban sempat terseret mobil;
Bahwa sepertinya laju mobil itu kencang dan Saksi tidak mendengar bunyi klakson dan tidak pula mendengar bunyi rem dan setelah menabrak korban mobil itu juga tidak berhenti.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dimana Terdakwa merasa tidak melarikan diri setelah menabrak korban tapi Terdakwa mau mengamankan diri dan atas keberatan itu Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada keberatannya;
Saksi ASRI Bin IBRAHIM, dibawah sumpah dimuka persidangan telah menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan antara Saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa kejadian dalam perkara ini pada hari Jum’at tanggal 23 oktober 2015 sekira pukul 19:30 WIB bertempat di jalan umum lintas Kepahiang-Curup Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang mobil Suzuki Carry Futura warna Silver BG-2493-LH yang dikendarai Terdakwa menabrak anak Saksi yang bernama SINTIA AYU LESTARI;
Bahwa anak Saksi itu adalah anak pertama dan anak satu-satunya;
Bahwa pada saat kejadian itu Saksi sedang berada di Posko Pemilihan yang berjarak kira-kira 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian yang saat itu Saksi sedang bermain Domino;
Bahwa ketika kejadian itu keadaan korban sudah kritis dan langsung Saksi bawa ke Rumah Sakit;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian itu, tiba-tiba saat sedang main itu Saksi melihat ramai warga dan setelah Saksi lihat anak Saksi yang mengalami kecelakaan;
Bahwa atas musibah ini kami sudah berdamai dengan pihak Terdakwa dan Saksi sudah sangat ikhlas menerima musibah ini atau kejadian yang menimpa anak Saksi;
Bahwa dalam perdamaian itu Terdakwa menyerahkan uang kepada keluarga Saksi uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 2 (dua) ekor kambing;
Bahwa apakah bisa dilihat atau tidak jika ada orang keluar dari balik pohon itu menurut Saksi kalau sudah takdir tidak bisa dilihat tapi kalau belum takdir bisa dilihat;
Bahwa pohon bunga yang Saksi maksud itu lebih tinggi dari badan korban;
Bahwa atas kejadian ini Saksi tidak mengharap apa-apa pada Terdakwa dan Saksi tidak dendam pada Terdakwa karena kami sudah berdamai dan Saksi sudah memaafkan perbuatan Terdakwa dan itu juga atas dasar kemauan Saksi sendiri.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MARTONI Bin ABDULTALIP, dibawah sumpah dimuka persidangan telah menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan antara Saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa kejadian dalam perkara ini pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 19:30 WIB bertempat di jalan umum lintas Kepahiang-Curup Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang mobil Suzuki Carry Futura warna Silver BG-2493-LH yang dikendarai Terdakwa menabrak orang yang bernama SINTIA AYU LESTARI;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 Saksi sedang piket kantor, tiba-tiba datang si Pelapor yang melaporkan bahwa telah terjadi kecelakaan mobil menabrak orang, di Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kepahiang, yang setelah menerima laporan itu lalu Saksi dan rekan berangkat ke tempat kejadian;
Bahwa setelah Saksi tiba di tempat kejadian mobil Terdakwa sudah di amankan di Mapolsek Ujan Mas;
Bahwa saat berada di tempat kejadian itu Saksi tidak melihat apa-apa dan suasana jalan sepi, cuaca mendung, lalu Saksi dan rekan mengukur jalan bekas kejadian tabrak orang itu;
Bahwa keadaan badan jalan sebelum posisi kejadian itu memang agak menikung lalu setelah titik tabrak jalan lurus kembali;
Bahwa berapa jauh jarak warung dengan jalan tempat kejadian Saksi tidak begitu memperhatikannya;
Bahwa ketika Saksi memeriksa titik tabrak terlihat ada bekas roda mobil mengerem terlihat sedikit di aspal dan berapa panjang bekas pengereman itu Saksi tidak begitu memperhatikannya, juga apakah itu bekas pengereman yang Terdakwa lakukan saat itu tidak dapat dipastikan;
Bahwa setelah diperiksa klakson mobil itu masih berfungsi tetapi tombolnya sudah dipindahkan ke bawah stir dan bukan lagi diposisi stir layaknya standar mobil;
Bahwa bagai mana keadaan rem mobil itu Saksi tidak tahu karena tidak ikut memeriksanya;
Bahwa tugas Saksi pada pemeriksaan itu Saksi ikut turun ke lapangan mendampingi Kasat Lantas dan Saksi ikut melakukan pemeriksaan kendaraan yaitu pada klakson yang sudah dipindahkan ke bagian bawah;
Bahwa terhadap kaca mobil tersebut sudah dilapisi dengan lapisan kaca film yang menurut Saksi itu tidak standar dan mempengaruhi sopir untuk melihat keluar pada malam hari.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa kemudian setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dari Penuntut Umum selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa jika akan menghadirkan Saksi yang keterangannya akan menguntungkan atau yang meringankan terhadap perbuatan pidana yang telah dituduhkan kepada Terdakwa, dan atas kesempatan yang diberikan itu Terdakwa menyatakan tidak akan menghadirkan Saksi dimaksud;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SESILI EFENDI Bin SAYUTI YURIDEWI, yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian dalam perkara ini pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 19:30 WIB bertempat di jalan umum lintas Kepahiang-Curup Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang mobil Suzuki Carry Futura warna Silver BG-2493-LH yang Terdakwa kendarai saat itu menabrak orang;
Bahwa waktu itu kami berangkat dari Kepahiang kira-kira pukul 08:00 WIB malam menuju Lubuk Linggau, tiba-tiba di jalan raya Kelurahan Ujan Mas Atas Terdakwa mendapat kecelakaan dimana telah menabrak seorang anak kecil yang melintas jalan itu;
Bahwa kecepatan mobil yang Terdakwa kendarai saat itu kira-kira 60 Km (enam puluh kilometer) perjam;
Bahwa sewaktu korban melintas Terdakwa tidak ada reflek untuk mengerem laju mobil, tidak memberi kode lampu dan atau klakson;
Bahwa posisi korban saat itu agak ketengah jalan dan setelah menabrak korban itu Terdakwa ngerem karena ada orang berteriak menjerit-jerit lalu Terdakwa maju agak jauh dari tempat kejadian lebih kurang 15 (lima belas) meter lalu mobil Terdakwa berhentikan yang setelah itu Terdakwa turun dari mobil dan kerumah warga yang kebetulan rumah warga tersebut adalah rumah Pak Camat;
Bahwa ketika menabrak itu Terdakwa merasa seperti ada benda yang ditabrak oleh ban mobil Terdakwa pada bagian belakang;
Bahwa keadaan cuaca saat itu normal dengan lalu lintas jalan saat itu agak sepi;
Bahwa angkutan Terdakwa saat itu adalah membawa sebanyak 10 (sepuluh) orang dan selain itu juga membawa barang dagangan;
Bahwa Terdakwa meyakini kalau rem mobil tersebut masih bagus dan berfungsi dengan baik;
Bahwa benar tombol klakson mobil sudah berpindah ke bagian bawah stir akan tetapi Terdakwa tidak tahu bisa seperti itu karena ketika membeli tombol klakson sudah berada dibawah kemudi;
Bahwa atas kejadian itu Terdakwa sudah berdamai secara tertulis dengan pihak keluarga korban;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan kejadian ini diluar dugaan Terdakwa;
Bahwa benar kaca depan mobil juga menggunakan kaca film sama seperti pada kaca bagian samping mobil tetapi Terdakwa tidak tahu berapa persen kegelapannya karena sejak mobil tersebut dibeli sudah menggunakan kaca film;
Bahwa mobil itu dipergunakan untuk setiap hari berjualan berjualan kecuali hari minggu;
Bahwa pada hari itu Terdakwa dan penumpang lainnya berjualan di Desa Embong Ijok Kepahiang mulai lebih kurang pukul 15:00 WIB sampai dengan waktu magrib;
Bahwa Terdakwa berangkat jualan biasanya pukul 12:00 WIB menuju ke desa-desa dan baru pulang kadang-kadang sore hari dan juga terkadang malam hari;
Bahwa Terdakwa mulai menjadi sopir tahun 2000 (dua ribu) jadi sudah 16 (enam belas) tahun bawa mobil;
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa merasa kondisi fisik Terdakwa baik;
Bahwa sebelumnya Terdakwa merupakan sopir mobil angkot yang kacanya tidak menggunakan kaca film;
Bahwa keadaan Jalan di tempat kejadian agak menikung dan disekitar tempat kejadian banyak rumah penduduk.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti kemuka persidangan, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti itu kepada Saksi-saksi dan juga kepada Terdakwa, dan terhadap barang bukti tersebut, masing-masing bersangkutan telah membenarkannya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dalam persidangan perkara ini, dan barang bukti tersebut yakni berupa :
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Futura warna silver BG-2493-LH;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Sesili Efendi.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan perkara dinyatakan selesai dan ditutup oleh Ketua Majelis, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 06 April 2016 Penuntut Umum mengajukan Tuntutan pidana (Requsitoir) yang dibacakan dimuka persidangan dengan nomor register perkara PDM-05/KPH/02/2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sesili Efendi Als Sus Bin Sayuti Yuridewi telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan dengan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti:
1(satu) unit mobil Suzuki Carry Futura warna silver BG-2493-LH;
1(satu) lembar SIM A atas nama Sesili Efendi.
Dikembalikan kepada Terdakwa Sesili Efendi Als Sus Bin Sayuti Yuridewi.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas dibacakannya Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa hanya menyampaikan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya:
Memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya dan sangat menyesali perbuatannya tersebut;
Terdakwa berjanji dikemudian hari tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa memiliki Anak dan Isteri yang harus Terdakwa nafkahi.
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum juga menanggapi-nya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula, selanjutnya begitu juga Terdakwa menyatakan tetap pula pada pembelaannya yang disampaikan secara lisan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan ke persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 oktober 2015 sekira kurang lebih pukul 20:00 WIB yang bertempat di jalan umum lintas Kepahiang-Curup di Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Terdakwa yang saat itu mengendarai mobil Suzuki Carry Futura warna Silver dengan plat kendaraan nomor BG-2493-LH menabrak seseorang yang sedang menyeberang jalan;
Bahwa seseorang tersebut merupakan seorang anak kecil yang saat itu berusia lebih kurang 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan berjenis kelamin perempuan bernama SINTIA AYU LESTARI yang merupakan anak kandung dan anak satu-satunya dari Saksi ASRI Bin IBRAHIM;
Bahwa setelah kecelakaan itu korban SINTIA AYU LESTARI meninggal dunia;
Bahwa yang mengetahui kejadian penabrkan itu adalah Saksi EVA Binti JUNAIDI, Saksi YETA MAHERNI Binti BUYUNG NJULI, Saksi EVI SUSANTI Binti IBRAHIM, Saksi ANITA SARI Binti ALI LANA dan Saksi ASRI Bin IBRAHIM;
Bahwa saat kejadian Terdakwa dari arah Kepahiang hendak menuju kota Lubuk Linggau dengan angkutan membawa penumpang didalam mobil yang berjumlah 10 (sepuluh) orang serta barang-barang jualan lainnya;
Bahwa Terdakwa merupakan pedagang yang pada hari itu Terdakwa dan penumpang lainnya berjualan di Desa Embong Ijok Kepahiang mulai lebih kurang pukul 15:00 WIB sampai dengan waktu magrib yang biasanya berangkat berjualan pada pukul 12:00 WIB menuju ke desa-desa dan baru pulang kadang-kadang sore hari dan juga terkadang malam hari;
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat ketika itu dilengkapi SIM dan surat-surat kendaraan lainnya;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polri pada kendaraan yang Terdakwa kemudikan itu kondisi mobil menggunakan kaca yang tidak standar dan posisi klakson kendaraan juga tidak standar lagi dimana alat kelengkapan mobil berupa klakson sudah tidak berada pada posisi yang benar;
Bahwa setelah diketahui SINTIA AYU LESTARI meninggal dunia lalu Terdakwa beserta semua isi kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dibawa ke Mapolsek Ujan Mas Kepahiang;
Bahwa 7 (tujuh) hari setelah kejadian meninggalnya SINTIA AYU LESTARI itu Terdakwa sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban dengan perdamaian berbentuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 2 (dua) ekor kambing sebagaimana tertera dalam Surat Perjanjian Perdamaian sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi selama persidangan ini berlangsung dan untuk menyingkat isi dari putusan ini, maka segala yang ada dalam berita acara persidangan ini telah dianggap ikut termuat dan ikut pula dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya;
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari unsur tersebut Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yang Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadapnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan SESILI EFENDI alias SUS Bin SAYUTI YURIDEWI selaku Terdakwa dan setelah ditanyakan tentang identitas dirinya ternyata sangatlah bersesuaian dengan identitas yang tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga Majelis Hakim berkeyakinan kalau orang yang duduk sebagai Terdakwa dimuka persidangan adalah benar identitas orang ada didalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepada dirinya dengan lancar dan baik sehingga Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan kalau Terdakwa adalah orang yang berakal sehat sehinggas dianggap cakap dan mampu bertanggung jawab terhadap segala apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim menganggap unsur pertama dari surat dakwaan yakni setiap disini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 8 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa dari pengertian pasal tersebut dihubungkan dengan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan dari Terdakwa sendiri bahwa saat itu Terdakwa sendiri yang mengendarai mobil Suzuki Carry Futura warna Silver dengan plat kendaraan nomor BG-2493-LH yang nyata-nyata merupakan kendaraan roda empat yang memiliki penggerak berupa mesin yang berjalan dijalan umum atau jalan yang siapa saja dapat melaluinya;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim menganggap unsur ke-dua dari surat dakwaan yakni mengemudikan kendaraan bermotor disini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur karena kelalaiannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lalai dalam perkara ini adalah ketidak hati-hatian;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa mengatakan keadaan mobil yang Terdakwa kendarai saat itu memiliki lampu yang terang dan rem yang berfungsi dengan baik, juga keterangan Saksi EVA Binti JUNAIDI yang juga menerangkan kalau kondisi Terdakwa dalam keadaan sehat akan tetapi tetap harus dinyatakan kalau Terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan roda empat yang dikendarainya dimana Terdakwa menerangkan sewaktu korban melintas dijalan raya itu Terdakwa tidak ada reflek untuk melakukan pengereman laju mobil Terdakwa, Terdakwa tidak memberi kode lampu dan atau membunyikan tanda isyarat berupa klakson mobil sehingga berakibat pada tertabraknya seorang anak yang bernama SINTIA AYU LESTARI;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim menganggap unsur ke-tiga dari surat dakwaan yakni karena kelalaiannya disinipun telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa akibat dari ketidak hati-hatian Terdakwa mengemudikan kendaraannya itu berakibat pada tertabraknya korban SINTIA AYU LESTARI yang akibat dari kecelakaan yang dialami itu korban mengalami bengkak dikepala bagian belakang, luka lecet dikepala bagian depan, luka lecet dikening kanan, keluar darah dari telinga, patah pada bagian tulang hidung, luka lecet dipipi kanan, keluar darah dari mulut, luka lecet dilengan kanan atas sebagaimana diterangkan dalam surat Visum Et Revertum, walaupun dokter pemeriksa menerangkan didalam surat dimaksud sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan otopsi pada jenazah akan tetapi dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa sendiri menyatakan bahwa sesaat setelah kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan pertolongan akan tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan dapatlah disimpulkan bahwa korban meninggal dunia sesaat setelah kejadian yang dialaminya itu;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim menganggap unsur ke-empat dari surat dakwaan yakni mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia disinipun telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena kesemua unsur dari surat dakwaan yakni perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa SESILI EFENDI Bin SAYUTI YURIDEWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang bersalah yang menurut ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP haruslah dihukum sesuai dan setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan pidana yang dimohonkan Penuntut Umum pada diri Terdakwa yang mana Penuntut Umum memohon agar kiranya Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang apabila tidak dapat dibayar maka diganti kurungan selama 1 (satu) tahun akan Majelis Hakim tentukan didalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa kemuka persidangan yakni berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Futura warna silver BG-2493-LH berikut 1 (satu) lembar SIM A atas nama SESILI EFENDI menurut Majelis Hakim oleh karena barang bukti ini telah disita dari Terdakwa dan dengan pertimbangan pemeriksaan perkara ini juga telah selesai maka terhadap barang bukti tersebut diatas tadi selayaknya dikembalikan kepada Terdakwa SESILI EFENDI Alias SUS Bin Sayuti Yuridewi;
Menimbang, bahwa pertimbangan terhadap barang bukti diatas sesuai ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP bahwa Pengadilan dapat menetapkan supaya barang bukti yang disita tersebut diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang bahwa barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena sebelumnya terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan atau penahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang nantinya dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, dan apabila hukuman yang akan dijatuhkan nantinya lebih lama dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b cukup beralasan Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarannya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa tidak ditemukan keadaan yang dapat memperberat kesalahan Terdakwa.
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyatakan sangat menyesali perbuatannya itu;
Bahwa Terdakwa berlaku sopan dipersidangan sehingga dianggap memperlancar jalannya persidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya, dan;
Bahwa telah ada kesepakatan perdamaian yang dilakukan Terdakwa/keluarganya dengan keluarga korban yang sudah tidak menuntut apa-apa lagi dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari penghukuman maka Majelis Hakim berpendapat kalau Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan yuridis, apalagi mengingat sifat dan tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, akan tetapi lebih bagaimana supaya Terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya, dan menurut teori memperbaiki (Verbeterings Theorie) bahwa pemidanaan harus bertujuan memperbaiki orang yang telah berbuat kesalahan sehingga menimbulkan efek jera dengan demikian tidak akan mengulanginya lagi dilain hari, oleh karenanya pidana yang akan dijatuhkan nantinya menurut Majelis Hakim sudah cukup patut dan adil bagi diri Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SESILI EFENDI Als SUS Bin SAYUTI YURIDEWI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menghukum Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan;
Menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, apabila Terdakwa memilih menjalani kurungan tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1(satu) unit mobil Suzuki Carry Futura warna silver BG-2493-LH;
1(satu) lembar SIM A atas nama Sesili Efendi;
Dikembalikan kepada Terdakwa Sesili Efendi Als Sus Bin Sayuti Yuridewi.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00(dua riburupiah).
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang pada hari RABU, tanggal 13 April 2016, oleh kami NURJUSNI, S.H, Hakim Ketua Majelis, YULIA MARHAENA, S.H, dan YONGKI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 20 April 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan di dampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SIDIANTO, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepahiang dan dihadiri oleh RIONOV OKTANA, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang serta dihadapan Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, YULIA MARHAENA, S.H. Y O N G K I, S.H | Hakim Ketua Majelis, NURJUSNI, S.H. |
Panitera Pengganti,
S I D I A N T O, S.H