853/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Imam Bonjol Nomor 133, Tangerang
Also in 4 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 853/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1. BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding;
2. ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. SRI LESTARI PUJIATUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-245/PJ./2009 tanggal 20 Agustus 2009;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SUSILIA INDAH SYNTHETIC FIBERS INDUSTRIES (PT. SULINDAFIN), beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 133, Karawaci, Tangerang 15115;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 17980/PP/ M.I/15/2009, tanggal 29 April 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
PERHITUNGAN PAJAK MENURUT KEPUTUSAN YANG DIBANDING
Bahwa perhitungan menurut keputusan keberatan yang diterbitkan Terbanding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Neto | 78.288.898.929 | 26.588.777.437 | 51.700.121.492 |
| Kompensasi Kerugian | 0 | (3.060.977.709) | 3.060.977.709 |
| Penghasilan Kena Pajak | 78.288.898.000 | 29.649.754.217 | 48.639.143.783 |
| PPh Terutang | 23.469.169.400 | 8.894.926.500 | 14.574.242.900 |
| Kredit pajak | 7.240.086.497 | 0 | 7.240.086.497 |
| Pajak yang kurang bayar | 16.229.082.903 | 8.894.926.500 | 7.334.156.403 |
| Sanksi Administrasi : | |||
| - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 5.842.469.845 | 3.202.173.540 | 2.640.296.305 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 22.071.552.748 | 12.097.100.040 | 9.974.452.708 |
Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00043/206/04/402/06 tanggal 29 Juni 2006 adalah sebagai berikut:
SPT WP Rp | SKPKB Rp | Koreksi Pemeriksa | |
Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Pengurangan Penghasilan Bruto Penghasilan/(Biaya) Luar Kompensasi Kerugian Tahun 2003 Jumlah Penghasilan Neto PPh Badan terutang Kredit Pajak PPh kurang (lebih) dibayar Bunga Pasal 13(2) KUP | 870.020.646.436 (785.320.066.911) 84.700.579.525 (45.943.351.989) (27.283.206.812) (3.923.933.610) | 941.314.998.829 (807.665.655.333 133.649.343.496 (38.886.150.651) (16.474.293.916) 0 | 71.294.352.393 (22.345.588.422) 48.948.763.971 7.057.201.338 10.808.912.896 3.923.933.610 |
| 7.550.087.114 2.247.526.134 7.306.086.497 | 78.288.898.929 23.469:169.400 7.240.086.497 | ||
| (5.058.560.363) 0 | 16.229.082.903 5.842.469.845 | ||
| Jumlah yang kurang (lebih) dibayar | (5.058.560.363) | 22.071.552.748 |
PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANDING Aspek Yuridis Formal
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-undang KUP menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut. ";
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ".
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya keputusan keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini;
Bahwa dengan demikian, surat banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) ";
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan 50% pembayaran atas seluruh jumlah yang terutang yang dinyatakan dalam Surat Keberatan dan dengan demikian, surat banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas keputusan keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya surat banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
KOREKSI TERBANDING
Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dipertahankan Terbanding pada saat keberatan adalah sebagai berikut:
A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 69.695.060.714,00
B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp (37.022.574.180,00)
C. Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 7.057.201.338,00
D. Koreksi atas Penghasilan (Biaya) Luar Usaha sebesar Rp 496.412.896,00
E. Koreksi atas Kompensasi Kerugian tahun 2003 sebesar Rp 862.955.901,00
POKOK SENGKETA
Bahwa pokok sengketa dalam surat banding Pemohon Banding adalah atas koreksi Terbanding sebagai berikut:
I. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 69.695.060.714,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding menetapkan bahwa seharusnya pembelian bahan baku kami lebih besar dari pencatatan Pemohon Banding sehingga Terbanding melakukan koreksi fiskal negatif terhadap biaya pembelian bahan baku dan kemudian menggross up tambahan pembelian baku tersebut terhadap peredaran usaha dengan menggunakan analisa prosentase sehingga Terbanding melakukan koreksi fiskal positif terhadap peredaran usaha Pemohon Banding;
Bahwa koreksi Terbanding dilakukan semata-mata berdasarkan asumsi dan tidak berdasar;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena koreksi yang ditetapkan Terbanding atas peredaran usaha ini berhubungan dengan koreksi Terbanding atas pembelian bahan baku dibawah ini;
Bahwa total peredaran usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada yaitu sebesar Rp 870.020.646.436,00 dan Pemohon Banding buktikan dengan penerimaan bank pada rekening bank Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan detail peredaran usaha pada saat proses pemeriksaan dan dengan demikian, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp 69.695.060.714,00 tersebut dapat dibatalkan;
II. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 37.325.288.704,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp 37.325.288.704,00 dengan alasan jumlah harga pokok penjualan yang Pemohon Banding akui di SPT PPh Badan sesuai dengan sudah sesuai dengan pembukuan (general ledger) Pemohon Banding dan didukung oleh bukti-bukti pihak ketiga dan rekening;
a. Pembelian Bahan Baku sebesar Rp 62.909.912.140,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas pembelian bahan baku Pemohon Banding sebagai berikut:
Total pembelian menurut SPT Rp 682.381.421.677,00
Total pembelian menurut Terbanding Rp 745.291.333.817,00
Selisih Rp (62.909.912.140,00)
Bahwa adapun dasar Terbanding dalam melakukan menghitung kembali pembelian bahan baku berdasarkan faktur pajak masukan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari-Desember 2004 baik untuk Tangerang maupun Bekasi;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif sebesar Rp 62.909.912.140,00 karena :
1. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dan dokumen atas hal-hal tersebut diatas pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal negatif terhadap pembelian bahan baku Pemohon Banding;
2. Pemohon Banding telah membebankan biaya sesuai fakta dan bukti pembelian / biaya;
3. Dalam menentukan besarnya koreksi pembelian bahan baku Terbanding hanya melakukan berdasarkan analisa faktur pajak masukan dengan memilah-milah faktur pajak berdasarkan pemanfaatan barang atau jasa yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari-Desember 2004;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dan dokumen atas hal-hal tersebut diatas pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal negatif terhadap pembelian bahan baku Pemohon Banding;
b. Koreksi Harga Pokok Penjualan lainnya sebesar Rp 25.887.337.960,00
Bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan selain pembelian yang terdiri dari :
i) Penyusutan Bangunan sebesar Rp 63.061.262,00
ii) Penyusutan Mesin sebesar Rp 2.520.852.412,00
iii) Penyusutan Peralatan sebesar Rp 270.807.372,00
iv) Penyusutan Inventaris Kantor sebesar Rp 31.136.877,00
v) Penyusutan Kendaraan sebesar Rp 26.931.819,00
vi) Air/Listrik/Telepon sebesar Rp 6.023.736,00
vii) Bahan Bakar Pelumas sebesar Rp 1.025.296.627,00
viii) Pemeliharaan Mesin sebesar Rp 20.462.823.160,00
ix) Pemeliharaan Bangunan sebesar Rp 745.261.330,00
x) Pemeliharaan Peralatan Kantor sebesar Rp 475.741.841,00
xi) Administrasi Pabrik sebesar Rp 254.750.824,00
xii) Pendidikan dan Latihan sebesar Rp 4.650.700,00
Point (i) - (v) - biaya penyusutan sebesar Rp 2.912.789.742,00
Menurut Terbanding
Bahwa koreksi biaya penyusutan menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menghitung penyusutannya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya-biaya pada poin (i) sampai dengan (v) diatas, dengan alasan sebagai berikut:
1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya penyusutan karena Pemohon Banding telah melakukan penghitungan biaya penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
2. Dalam proses pemeriksaan pajak Terbanding tidak pernah memberikan atau memperlihatkan kertas kerja perhitungan biaya penyusutan sehingga Pemohon Banding tidak mengatahui penyusutan atas aktiva mana saja yang menurut Terbanding perhitungannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
Point (vi) - biaya air/listrik/telephone sebesar Rp 6.023.736,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Terbanding dan tidak cukup bukti pendukung atas biaya tersebut diatas;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena dalam melakukan pembebanannya telah melakukannya secara kolektif dan akurat pada general ledger Pemohon Banding;
Point (vii) - biaya bahan bakar pelumas sebesar Rp 1.025.296.627,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perhitungan ulang yang dilakukan oleh Pemeriksa dan berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh Terbanding biaya pemakaian BBM / Pelumas hanya sebesar Rp 46.767.745.590,00;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena sesuai dengan bukti-bukti yang Pemohon Banding berikan yaitu general ledger, invoice dan faktur pajak dari supplier, jumlah pemakaian bahan bakar dan pelumas adalah sebesar Rp 47.793.042.217,00;
Point (viii) - (xii) - biaya pemeliharaan sebesar Rp 21.943.227.855,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun-akun tersebut karena menurut Terbanding tidak cukup bukti pendukung atas biaya-biaya tersebut diatas;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
III. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.7.057.201.338.00
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif dan negatif atas pengurang penghasilan bruto Perusahaan sebesar Rp 7.057.201.338,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya Pengiriman Barang sebesar Rp 265.211.460,00
Menurut Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang cukup kuat seperti bukti pembayaran/kuitansi dan bukti pendukung lain atas biaya tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
2. Penyusutan Inventaris Kantor sebesar Rp 1.990.155,00
Bahwa koreksi biaya penyusutan menurut Terbading, Pemohon Banding tidak menghitung penyusutannya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan karena Pemohon Banding telah melakukan penghitungan biaya penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak-Penghasilan;
Bahwa dalam proses pemeriksaan pajak Terbanding tidak pernah memberikan atau memperlihatkan kertas kerja perhitungan biaya penyusutan sehingga Pemohon Banding tidak mengatahui penyusutan atas aktiva mana saja yang menurut Terbanding perhitungannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
3. Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp 95.839.050,00
Menurut Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang cukup kuat seperti bukti pembayaran/kuitansi dan bukti pendukung lain atas biaya tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
4. Biaya Penjualan Ekspor sebesar Rp 732.533.669,00
Menurut Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang cukup kuat seperti bukti pembayaran/kuitansi dan bukti pendukung lain atas biaya tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
5. Biaya Perlengkapan Kantor sebesar Rp 2.317.672.190,00
Menurut Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang cukup kuat seperti bukti pembayaran/kuitansi dan bukti pendukung lain atas biaya tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
6. Biaya Listrik dan Air sebesar Rp 28.83 7.676,00
Menurut Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang cukup kuat seperti bukti pembayaran/kuitansi dan bukti pendukung lain atas biaya tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
7. Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp 1.068.233.921,00
Menurut Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang cukup kuat seperti bukti pembayaran/kuitansi dan bukti pendukung lain atas biaya tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
8. Biaya Iuran sebesar Rp 74.430.332,00
Menurut Terbanding
Bahwa biaya tersebut merupakan salah satu bentuk sumbangan yang menurut peraturan perpajakan tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
9. Biaya Penyusutan Bangunan Kantor sebesar Rp 89.937.737,00
Menurut Terbanding
Bahwa koreksi biaya penyusutan menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menghitung penyusutannya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan penghitungan biaya penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa dalam proses Pemeriksaan pajak Terbanding tidak pernah memberikan atau memperlihatkan kertas kerja perhitungan biaya penyusutan sehingga Pemohon Banding tidak mengatahui penyusutan atas aktiva mana saja yang menurut Terbanding perhitungannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
10. Biaya Penyusutan Bangunan Kantor sebesar Rp 91.379.785,00
Menurut Terbanding
Bahwa koreksi biaya penyusutan menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menghitung penyusutannya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan penghitungan biaya penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa dalam proses Pemeriksaan pajak Terbanding tidak pernah memberikan atau memperlihatkan kertas kerja perhitungan biaya penyusutan sehingga Pemohon Banding tidak mengatahui penyusutan atas aktiva mana saja yang menurut Terbanding perhitungannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
11. Biaya Penyusutan Kendaraan sebesar (Rp 12.680. 703,00)
Menurut Terbanding
Bahwa koreksi biaya penyusutan menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menghitung penyusutannya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan penghitungan biaya penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
Bahwa dalam proses Pemeriksaan pajak Terbanding tidak pernah memberikan atau memperlihatkan kertas kerja perhitungan biaya penyusutan sehingga Pemohon Banding tidak mengatahui penyusutan atas aktiva mana saja yang menurut Terbanding perhitungannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
12. Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor sebesar Rp 214.129.415,00
Menurut Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang cukup kuat seperti bukti pembayaran/kuitansi dan bukti pendukung lain atas biaya tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
13. Biaya Pemeliharaan Inventaris sebesar Rp 1.183.516.960,00
Menurut Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang cukup kuat seperti bukti pembayaran/kuitansi dan bukti pendukung lain atas biaya tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
14. Biaya Perijinan dan Pengurusan sebesar Rp 768.417.117,00
Menurut Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang cukup kuat seperti bukti pembayaran/kuitansi dan bukti pendukung lain atas biaya tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
15. Biaya Rupa-rupa sebesar Rp 137.752.574,00
Menurut Terbanding
Bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang bersifat natura/kenikmatan yang diterima oleh karyawan dan sumbangan yang menurut peraturan perpajakan tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut bukan biaya yang bersifat natura/kenikmatan yang diterima karyawan maupun sumbangan, namun merupakan biaya yang telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
IV. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp 496.412.896,00
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya dari luar usaha sebesar Rp 496.412.896,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Kerugian Selisih Kurs sebesar Rp 108.492.867,00
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding, kerugian selisih kurs yang dapat dibebankan hanya Rp 10.312.500.000,00
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena Terbanding dalam menghitung kerugian selisih kurs hanya memperhitungkan hutang dalam mata uang asing namun belum memperhitungkan selisih kurs atas transaksi dalam mata uang asing lainnya;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
2. Biaya Bunga Pinjaman Bank sebesar Rp 38 7.920.029,00
Menurut Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang cukup kuat seperti bukti pembayaran dan bukti pendukung lain atas biaya tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya tersebut telah digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
V. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 66.000.000,00
Menurut Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang cukup kuat;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena dalam proses pemeriksaan pajak Terbanding tidak pernah memberikan atau memperlihatkan kertas kerja kredit pajak, sehingga Pemohon Banding tidak mengatahui kredit pajak Fiskal Luar Negeri mana saja yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pada saat proses pemeriksaan dan menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 17980/PP/M.I/15/2009, tanggal 29 April 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-197/WPJ.08/BD.06/2007 tanggal 03 September 2007, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00043/206/04/402/06 tanggal 29 Juni 2006, atas nama : PT. Susilia Indah Synthetic Fibers Industries (PT. Sulindafin), NPWP : 01.120.405.4-415.000, alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 133, Karawaci, Tangerang 15115, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp. 11.808.997.241,00
Kompensasi kerugian (Rp. 3.060.977.709,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 8.748.019.532,00
Penghasilan Kena Pajak pembulatan Rp. 8.748.019.000,00
Pajak Penghasilan terutang Rp. 2.606.905.700,00
Kredit pajak Rp. 7.244.086.497.00
Pajak Penghasilan yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 4.637.180.797,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 17980/PP/M.I/15/2009, tanggal 29 April 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-245/PJ./2009 tanggal 20 Agustus 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Agustus 2009;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 September 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Tentang Koreksi Positif Pembelian Bahan Baku sebesar Rp. 7.836.937.894,00
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 70
Alinea ke-1 :
"bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi positif pembelian bahan baku yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp. 7.831.993.309,00 adalah koreksi yang ditetapkan pada saat uji bukti, bukan merupakan koreksi yang semula disengketakan berdasarkan permohonan banding Pemohon Banding;"
Alinea ke-2 :
"bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi negatif pembelian bahan baku sebesar Rp. 62.909.912.140,00 dan koreksi positif pembelian bahan baku sebesar Rp. 7.831.993.309,00 tidak dapat dipertahankan:"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.17980/PP/ M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta terhadap hasil pembuktian atas data serta bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terungkap pada saat persidangan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas keadilan dan kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
"Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
a. menolak;
b. mengabulkan sebagaian atau seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
f. membatalkan."
5. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam uji bukti dalam persidangan di Pengadilan Pajak, yaitu sebagai berikut :
5.1. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan terdapat selisih pembelian beda masa sesuai dengan data faktur pajak yang dibuat pada tahun 2003, namun dikreditkan pada tahun 2004 dan faktur pajak yang dibuat tahun 2004 namun dikreditkan pada tahun 2005;
5.2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengeluarkan jumlah nilai faktur pajak yang dibuat tahun 2003 dari pengkreditan tahun 2004 dan telah memperhitungkan faktur pajak yang dikreditkan tahun 2005 dalam pembelian tahun 2004;
5.3. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa terdapat pembelian beda masa sebesar Rp. 7.836.937.894,00, atas pembelian beda masa tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengeluarkan jumlah nilai faktur pajak yang dibuat tahun 2003 dari pengkreditan tahun 2004 dan telah memperhitungkan faktur pajak yang dikreditkan tahun 2005 ke dalam pembelian bahan baku tahun 2004 sehingga masih tersisa sebesar Rp. 7.831.993.309,00 yang bukan merupakan pembelian bahan baku tahun 2004;
5.4. Berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membatalkan koreksi negatif sebesar Rp. 62.909.912.140,00 dan menetapkan koreksi positif sebesar Rp. 7.831.993.309,00.
6. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa pembelian bahan baku yang berbeda masa sebesar Rp. 13.123.439.454,00, antara lain adalah pembelian bahan baku yang dicatat tahun 2004 namun dilaporkan dalam SPT Masa PPN tahun 2005 dan pembelian bahan baku yang dicatat tahun 2004 namun dilaporkan dalam SPT Masa PPN tahun 2003 merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) melakukan perhitungan yang tidak benar, karena berdasarkan bukti yang diserahkan dan diteliti pada saat persidangan jelas membuktikan bukti bahwa perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah perhitungan yang benar dan juga secara implisit telah diakui oleh Majelis Hakim.
7. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka telah benar dan tepat koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pembelian Bahan Baku sebesar Rp. 7.831.993.309,00, karena hal tersebut sesuai pembuktian dalam persidangan.
8. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.17980/PP/M.I/15/2009 tanggal 29 Apr\\ 2009 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut khususnya mengenai Koreksi Positif Pembelian Bahan Baku sebesar Rp. 7.831.993.309,00 mengabaikan hasil uji bukti yang dilakukan dalam persidangan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pa\ak, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.17980/PP/M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
B. Koreksi Biaya Penyusutan Bangunan sebesar Rp. 20.160.000,00
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17980/PP/M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 71 alinea ke-6 :
"bahwa menurut pendapat Majelis, biaya penyusutan bangunan kantin sebesar Rp. 20.160.000,00 termasuk dalam kategori bangunan yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Fasilitas kantin dibangun oleh Pemohon Banding di dalam areal pabrik dan dapat dipergunakan oleh seluruh karyawan perusahaan;
- Fasilitas kantin dibangun untuk mempermudah para karyawan untuk mendapatkan tempat membeli makanan dan minuman saat istirahat kerja, apabila tidak ada fasilitas kantin di dalam areal pabrik, para karyawan harus makan dan minum di kantin lain di luar pabrik yang lokasinya lebih jauh, hal ini akan mengakibatkan waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh karyawan menjadi bertambah karena akan mengurangi produktifitas kerja para karyawan dan pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja perusahaan"
Halaman 72 Alinea ke-1 :
"bahwa berdasarkan uraian di atas serta pemeriksaan atas bukti yang disampaikan, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyusutan bangunan sebesar Rp. 63.061.262,00, dipertahankan sebesar Rp. 42.901.262,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 20.160.000,00;"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.17980/PP/M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta terhadap hasil pembuktian atas data serta bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terungkap pada saat persidangan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;"
6. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;"
7. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
"Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak."
8. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan Objek Pajak. Selaras dengan hal tersebut maka dalam ketentuan ini, penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja."
10. Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 KEP - 213/PJ./2001 tentang Perlakukan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 :
"Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
a. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris yang diberikan di tempat kerja."
Pasal 2 :
"Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai."
11. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses pemeriksaan sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak, yaitu sebagai berikut :
11.1. Bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan koreksi sebesar Rp. 63.061.262,00 dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas beban penyusutan apartemen di Kemayoran dan kantin yang seharusnya tidak dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.17980/PP/M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009, Halaman 70 Alinea ke-8).
11.2. Bahwa dalam pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa biaya penyusutan bangunan kantin sebesar Rp. 20.160.000,00 termasuk dalam kategori bangunan yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Fasilitas kantin dibangun untuk mempermudah para karyawan untuk mendapatkan tempat membeli makanan dan minuman saat istirahat kerja, apabila tidak ada fasilitas kantin di dalam areal pabrik, para karyawan harus makan dan minum di kantin lain di luar pabrik yang lokasinya lebih jauh, hal ini akan mengakibatkan waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh karyawan menjadi bertambah karena akan mengurangi produktifitas kerja para karyawan dan pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja perusahaan,"
12. Bahwa pendapat Majelis di atas bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 KEP- 213/ PJ./2001 tentang Perlakukan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Biaya yang dapat dibebankan apabila biaya penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan bukan biaya atas penyediaan fasilitas kantin. Sedangkan berdasarkan pendapat Majelis tersebut, kantin dibangun untuk mempermudah karyawan mendapatkan tempat membeli makanan dan minuman, artinya penyediaan makanan dan minuman itu sendiri tidak disediakan oleh perusahaan bagi seluruh karyawannya.
13. Bahwa pendapat Majelis yang menyatakan bahwa biaya penyusutan kantin termasuk kategori biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, karena biaya penyusutan kantin jelas bukan merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
14. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa Koreksi Positif Biaya Penyusutan Bangunan Kantin sebesar Rp. 20.160.000,00 dapat dibiayakan karena berhubungan langsung dengan produktifitas karyawan pabrik dalam bekerja merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) memperbesar biaya penyusutan bangunan, karena terbukti biaya penyusutan bangunan kantin adalah biaya yang tidak berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
15. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka telah benar dan tepat koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) khususnya terhadap Koreksi Positif Biaya Penyusutan Bangunan Kantin sebesar Rp. 20.160.000,00 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena terbukti bahwa biaya penyusutan bangunan kantin jelas bukan merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
16. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.17980/PP/M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut khususnya mengenai Koreksi Positif Biaya Penyusutan Bangunan Kantin sebesar Rp. 20.160.000,00 bukan merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 berikut penjelasannya, serta Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 KEP- 213/PJ./2001 tentang Perlakukan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.17980/PP/M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
C. Koreksi Kerugian Selisih Kurs sebesar Rp. 108.492.867,00
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.17980/PP/M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 113 Alinea ke-8 :
"bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwa secara konsisten telah membebankan dan mencatat keuntungan / kerugian atas asset maupun pasiva dalam bentuk valuta asing dengan metode kurs yang berlaku, termasuk atas asset kas dan deposito, dengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi rugi selisih kurs sebesar Rp. 108.492.867,00 seharusnya dibatalkan;"
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 114
Alinea ke-2 :
"bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pemintalan benang sehingga Pajak Penghasilannya dikenakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan tidak dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final;"
Alinea ke-3 :
"bahwa menurut pendapat Majelis, kerugian selisih kurs sebesar Rp. 108.492.867,00 dapat dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi fiskal Pemohon Banding karena penghasilan Pemohon Banding tidak dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final;"
Alinea ke-4 :
"bahwa berdasarkan uraian di atas dan pemeriksaan atas hasil uji bukti, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas kerugian selisih kurs sebesar Rp. 108.492.867,00 tidak dapat dipedahankan;"
4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.17980/PP/M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta terhadap hasil pembuktian atas data serta bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terungkap pada saat persidangan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing;"
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah."
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, menyebutkan sebagai berikut:
"Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan seda diskonto Sertifikat permohonan Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final."
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, menyebutkan sebagai berikut :
"Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk:
a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
b. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;"
10. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses pemeriksaan sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak, yaitu berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa kerugian selisih kurs atas deposito valas disebabkan oleh pendapatan objek pajak Penghasilan Final berupa bunga deposito yang menurut Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.17980/PP/M.I/ 15/2009 tanggal 29 April 2009, Halaman 113 Alinea ke-4).
11. Bahwa dalam pertimbangannya Majelis menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha industri pemintalan benang sehingga Pajak Penghasilannya dikenakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan tidak dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pendapat Majelis tersebut bertentangan dengan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain memperoleh penghasilan yang berasal dari usaha di bidang industri pemintalan benang yang atas penghasilannya tidak dipotong Pajak Penghasilan Final, tetapi juga memperoleh penghasilan berupa bunga deposito yang dipotong Pajak Penghasilan Final karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai aset berupa deposito.
12. Bahwa pendapat Majelis yang menyatakan kerugian selisih kurs sebesar Rp. 108.492.867,00 dapat dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi fiskal Pemohon Banding karena penghasilan Pemohon Banding tidak dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak menjawab apa yang menjadi sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Rugi selisih kurs sebesar Rp108.492.867,00 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah atas deposito sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah atas bunga deposito.
13. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa secara konsisten telah membebankan dan mencatat keuntungan / kerugian atas asset maupun pasiva dalam bentuk valuta asing dengan metode kurs yang berlaku, termasuk atas asset kas dan deposito, dengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi rugi selisih kurs sebesar Rp 108.492.867,00 seharusnya dibatalkan merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) mengurangkan biaya yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, karena terbukti kerugian selisih kurs sebesar Rp108.492.867,00 adalah rugi selisih atas pendapatan objek Pajak Penghasilan Final berupa bunga deposito.
14. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka telah benar dan tepat koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) khususnya terhadap Koreksi
Positif kerugian selisih kurs sebesar Rp. 108.492.867,00 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena terbukti bahwa kerugian selisih kurs sebesar Rp. 108.492.867,00 adalah rugi selisih atas pendapatan objek Pajak Penghasilan Final berupa bunga deposito.
15. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.17980/ PP/M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut khususnya mengenai Koreksi Positif Positif kerugian selisih kurs sebesar Rp. 108.492.867,00 adalah rugi selisih atas pendapatan objek Pajak Penghasilan Final berupa bunga deposito, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.17980/PP/M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum
16. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa seluruh amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabaikan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdapat takta adanya koreksi positif atas Pembelian Bahan Baku sebesar Rp. 7.836.937.894,00 dan dibatalkannya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Koreksi Biaya Penyusutan Bangunan sebesar Rp20.160.000,00 serta Koreksi Kerugian Selisih Kurs sebesar Rp108.492.867,00 sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.17980/PP/M.I/15/2009 tanggal 29 April 2009 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-197/WPJ.08/BD.06/2007 tanggal 03 September 2007, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00043/206/04/402/06 tanggal 29 Juni 2006, atas nama, Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Penghasilan yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebesar (Rp. 4.637.180.797,00), sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc, Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH., MH dan Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
H. Yulius, SH., MH Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc
ttd
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,00
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,00
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754