156/Pid.B/2015/PN.WTP
Putusan PN WATAMPONE Nomor 156/Pid.B/2015/PN.WTP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AWAL PUTRA Bin ARDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AWAL PUTRA Bin ARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan yang memberatkan“. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 156/Pid.B/2015/PN.WTP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Watampone yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
AWAL PUTRA Bin ARDI.
Arakarae Desa Laccori.
18 Tahun/5 Mei 1996.
Laki-laki.
Indonesia.
Tokareta Desa Laccoroi, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.
Islam.
Siswa.
SMA (tamat) ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik (penangkapan) tertanggal 11 Maret 2015, Nomor : Pol.SP-Kap/03/III/2015/Reskrim, terhitung sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015.
Penyidik tertanggal 12 Maret 2015, Nomor : SP-Han/02/III/2015/Reskrim, terhitung sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.
Surat Perintah Penangguhan Penahanan tertanggal 15 Maret 2015, Nomor : Sp.Han/02.a/III/2015/Reskrim, terhitung sejak tanggal 15 Maret 2015.
Penuntut Umum tertanggal 10 Juni 2015, Nomor : Print-13/R.4.12.7/Epp.2/06/2015, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juni 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 19 Juni 2015, Nomor : 195/Pen.Pid/2015/PN WTP, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Juli 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 10 Juli 2015, Nomor : 195/Pen.Pid/2015/PN WTP, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Penetapan-Penetapan dan berkas perkara pemeriksaan pendahuluan beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AWAL PUTRA BIN ARDI pada bulan Juli sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2014, bertempat di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, mengambil sesuatu barang yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Maing Bin Masse dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Terdakwa bersama dengan saksi Terpidana Haerul dan saksi Agung alias Tison (dilakukan penuntutan secara terpisah) berboncengan motor ke arah Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe kemudian melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah dekat jalan raya selanjutnya saksi Agung alias Tison menyuruh berhenti lalu saksi Agung alias Tison mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu seperti kunci motor sedangkan Terdakwa bersama saksi Haerul menunggu di pinggir jalan kemudian saksi Agung alias Tison membawa motor tersebut dan menyuruh Terdakwa dan saksi Haerul mengikutinya dari belakang menuju rumah saksi Agung alias Tison. Kemudian di rumah saksi Agung alias Tison Terdakwa bersama saksi Haerul membantu saksi Agung alias Tison membongkar dan membuka kap serta stiker motor saksi Maing Bin Masse untuk dijual kepada saksi Febri dan hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi Maing Bin Masse mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
saksi MAING Bin MASSE, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pencurian sepeda motor.
Bahwa kejadiannya terjadi sekitar bulan Juli 2014 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.
Bahwa barang yang hilang adalah 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi DD 3704 JW.
Bahwa awalnya sekitar jam 13.00 Wita saksi pergi ke kebun seorang diri dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi DD 3704 JW milik saksi kemudian sesampainya saksi dikebun milik saksi kemudian saksi memarkir sepeda motornya dipinggir sawah yang berada dekat dengan jalan raya dan dalam terkunci stang setelah itu saksi pergi menuju ke kebun milik saksi dengan berjalan kaki yang berjarak sekitar 150 (seratus lima puluh) meter dari jalan raya.
Bahwa sekitar jam 15.00 Wita ketika saksi ingin kembali ke rumahnya saksi melihat sepeda motor milik saksi sudah tidak berada ditempat parkirnya kemudian saksi mencari disekitar disekitar dimana sepeda motor milik saksi diparkir namun saksi sudah tidak menemukan lagi sepeda motornya.
Bahwa kemudian saksi pergi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.
Bahwa saat saksi memarkir sepeda motornya hanya sepeda motor saksi yang terparkir ditempat tersebut tidak ada sepeda motor lain yang terparkir.
Bahwa adapun ciri-ciri sepda motor milik saksi berwarna hitam merek Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi DD 3704 JW dengan Nomor Rangka MH35LM0011K062703 dan Nomor Mesin SLM-062987 dan STNK atas nama H. ASIA alamat Jalan Pelabuhan Desa Bajoe Kabupaten Bone dan pada tengkorak sepeda motor tersebut ada lubang bekas paku.
Bahwa akibat kejadian ini saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 7.700.000.- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
saksi HAERUL Bin SUARDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak terikat hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pencurian sepeda motor.
Bahwa kejadiannya terjadi sekitar bulan Juli 2014 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.
Bahwa awalnya saksi sempat bersama-sama dengan saksi Agung alias Tison dan Terdakwa dirumah saksi kemudian saksi Agung alias Tison mengajak saksi bersama dengan Terdakwa pergi jalan-jalan ke Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone lalu saksi dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa berboncengan dengan Terdakwa sedangkan saksi Agung alias Tison mengendarai sepeda motor milik saksi Agung alias Tison sendiri.
Bahwa ditengah perjalanan ban sepeda motor yang saksi kendarai bersama dengan Terdakwa meletus sehingga saksi disuruh oleh saksi Agung alias Tison untuk menambal ban sepeda motor milik saksi sedangkan saksi Agung alias Tison bersama-sama dengan Terdakwa melanjutkan perjalanan lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian lewat saksi Agung alias Tison dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang diikuti oleh Terdakwa dari belakang dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Agung alias Tison.
Bahwa kemudian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang dikendarai oleh saksi Agung alias Tison dibawa menuju kerumah saksi Agung alias Tison diikuti oleh Terdakwa.
Bahwa kemudian saksi menelpon saksi Agung alias Tison dan saksi Agung alias Tison menyuruh saksi untuk datang kerumah saksi Agung alias Tison dan sesampainya saksi dirumah saksi Agung alias Tison saksi melihat saksi Agung alias Tison sedang membongkar kap sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan dibantu Terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi Agung alias Tison menyuruh saksi untuk membuka kap serta stiker sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dan setelah saksi membuka kap serta stiker sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut saksi kemudian menanyakan asal sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam kepada saksi Agung alias Tison namun dijawab oleh Terdakwa kalau sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut diambil di Desa Cabbeng dipinggir sawah dekat dengan jalan raya.
Bahwa setelah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut dibongkar kemudian saksi mengambil aki sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara dan bagaimana Terdakwa dan saksi Agung alias Tison mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut.
saksi AGUNG AFRISAL DUME alias TISON Bin DUME, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak terikat hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pencurian sepeda motor.
Bahwa kejadiannya terjadi sekitar bulan Juli 2014 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan saksi Haerul Bin Suardi dan Terdakwa dirumah saksi kemudian saksi mengajak saksi Haerul Bin Suardi bersama dengan Terdakwa pergi jalan-jalan ke Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone lalu saksi Haerul Bin Suardi dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa berboncengan dengan Terdakwa sedangkan saksi mengendarai sepeda motor milik saksi sendiri.
Bahwa ditengah perjalanan ban sepeda motor yang saksi Haerul Bin Suardi kendarai bersama dengan Terdakwa meletus sehingga saksi menyuruh kepada saksi Haerul Bin Suardi untuk menambal ban sepeda motor milik saksi Haerul Bin Suardi sedangkan saksi bersama-sama dengan Terdakwa melanjutkan perjalanan.
Bahwa ditengah perjalanan saksi melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang terparkir didekat sawah kemudian saksi menyuruh Terdakwa untuk berhenti sebentar kemudian saksi menghampiri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut kemudian dengan sebuah obeng saksi berhasil merusak kunci kontak sekaligus kunci setang dari sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut.
Bahwa kemudian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang dibawa menuju kerumah saksi yang diikuti oleh Terdakwa.
Bahwa kemudian saksi dihubungi oleh saksi Haerul Bin Suardi dan saksi menyuruh saksi Haerul Bin Suardi untuk datang kerumah saksi.
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh saksi Haerul Bin Suardi untuk membuka kap serta stiker sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut.
Bahwa kemudian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut saksi jual kepada Lelaki Febri dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa saksi sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor.
Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi Verbalisan atas nama ASWAR, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan penyidik pada Polsek Dua Boccoe.
Bahwa saksi yang mengambil keterangan saksi Haerul Bin Suardi dan saksi Agung alias Tison.
Bahwa ke 2 (dua) saksi tersebut saksi periksa dalam keadaan bebas tanpa tekanan.
Bahwa cara saksi mengambil keterangan ke 2 (dua) saksi tersebut adalah dengan cara saksi bertanya kepada ke 2 (dua) saksi tersebut kemudian dijawab oleh ke 2 (dua) saksi tersebut begitu seterusnya.
Bahwa ke 2 (dua) saksi tersebut sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan terlebih dahulu saksi mempersilahkan ke 2 (dua) saksi tersebut untuk membaca ulang Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan sejumlah masalah pencurian sepeda motor.
Bahwa kejadiannya terjadi sekitar bulan Juli 2014 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui kalau sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh saksi Agung alias Tison.
Bahwa awalnya Terdakwa dijemput oleh saksi Agung alias Tison bersama dengan saksi Haerul Bin Suardi di sekolah Terdakwa lalu Terdakwa diajak jalan-jalan oleh saksi Agung alias Tison dengan saksi Haerul Bin Suardi dengan mengendarai sepeda motor dengan cara berboncengan tiga.
Bahwa ditengah perjalanan ban sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa bersama dengan saksi Agung alias Tison dan saksi Haerul Bin Suardi meletus sehingga Terdakwa disuruh oleh saksi Agung alias Tison kembali menukar sepeda motor tersebut.
Bahwa kemudian Terdakwa berboncengan dengan saksi Haerul Bin Suardi kembali menukar sepeda motor Terdakwa dengan sepeda motor milik saksi Agung alias Tison lalu kembali mengambil saksi Agung alias Tison dan melanjutkan perjalanan namun setelah sampai di Desa Cabbeng, kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone saksi Agung alias Tison melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sedang terparkir dipinggir sawah dekat dengan jalan raya lalu kemudian Terdakwa disuruh berhenti oleh saksi Agung alias Tison lalu Terdakwa disuruh menunggu sebentar oleh saksi Agung alias Tison.
Bahwa tidak lama kemudian tiba-tiba sudah melintas saksi Agung alias Tison dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dan oleh saksi Agung alias Tison Terdakwa disuruh mengikuti saksi Agung alias Tison dari belakang menuju ke rumah saksi Agung alias Tison di Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.
Bahwa sesampainya dirumah saksi Agung alias Tison kemudian saksi Agung alias Tison membongkar kap dan membuka stiker sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut dibantu oleh Terdakwa.
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Haerul Bin Suardi yang atas perintah saksi Agung alias Tison ikut juga membantu membongkar kap dan membuka stiker sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut.
Bahwa kemudian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut dijual kepada Lelaki Febri dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa hasil dari penjualan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisa dari penjualan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut dipegang oleh saksi Agung alias Tison.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa bagian yang didapatkan oleh saksi Haerul Bin Suardi dari hasil penjualan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut.
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal atas segala apa yang telah diperbuatnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas ditinjau dari hubungannya satu dengan yang lain, ternyata mempunyai hubungan yang erat dan saling bersesuaian, sehingga dengan demikian Majelis Hakim telah memperoleh kenyataan yang dapat ditetapkan sebagai fakta dalam perkara ini, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi DD 3704 JW milik saksi Maing Bin Masse.
Bahwa benar kejadiannya terjadi sekitar bulan Juli 2014 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.
Bahwa benar awalnya Terdakwa tidak mengetahui kalau sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh saksi Agung alias Tison.
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut diambil oleh saksi Agung alias Tison di Desa Cabbeng, kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone saksi Agung alias Tison melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sedang terparkir dipinggir sawah dekat dengan jalan raya dengan menggunakan obeng.
Bahwa benar setelah saksi Agung alias Tison berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut kemudian saksi Agung alias Tison membongkar kap dan membuka stiker sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut dibantu oleh Terdakwa dan saksi Haerul Bin Suardi.
Bahwa benar kemudian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut saksi Agung alias Tison jual kepada Lelaki Febri dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar hasil dari penjualan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisa dari penjualan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tersebut dipegang oleh saksi Agung alias Tison.
Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal atas segala apa yang telah diperbuatnya.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutannya yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan :
Menyatakan terdakwa AWAL PUTRA Bin ARDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e, sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan dan menyerahkan sepenuhnya kebijaksanaan kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah menurut hukum Terdakwa untuk dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi pidana perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut diliputi kesalahan (kesengajaan/kealpaan dan kemampuan bertanggungjawab) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ;
Menimbang, bahwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP redaksinya berbunyi “Barangsiapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun” ;
Menimbang, bahwa bunyi dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP maka inti deliknya atau unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa.
Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Milik Orang Lain dengan Maksud Dimiliki Secara Melawan Hukum.
Dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama.
Dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimabngkan unsur demi unsur sebagai berikut :
1. Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata ”Barangsiapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk tegasnya kata ”Barangsiapa” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004 Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata ”Barangsiapa” atau ”HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan Terdakwa yakni AWAL PUTRA Bin ARDI dan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik dan mengerti maksud dari pemeriksaan sidang sehingga dapat disimpulkan bahwa Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab dengan demikian maka menurut Majelis Hakim, unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
2.Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa perbuatan memiliki sesuatu barang dapat berwujud menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakai sendiri, mengadaikan dan sering juga bersifat negatif yaitu tidak berbuat apa-apa dengan barang itu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuat sesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya;
Menimbang, bahwa kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya dan mengalihkannya ketempat lain, bahwa pengambilan yang diperlukan untuk pencurian dalam ilmu hukum adalah pengambilan BIGEN MAHTIG yaitu karena kehendak sendiri atau tanpa persetujuan yang menguasai barang, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh NOYON LANGEMEYER Sedang menurut SIMONS dan POMPE bahwa mengambil berarti pelaku menarik barang itu dan menempatkan dalam penguasaannya, sehingga yang dimaksud dengan mengambil sesuatu barang adalah memindahkan suatu barang yang ada dalam kepemilikan pemilik kedalam penguasaan pelaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan dari saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dimana pada sekitar bulan Juli 2014 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone saksi Agung alias Tison telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi DD 3704 JW milik saksi Maing Bin Masse yang waktu itu sedang terparkir dipinggir sawah dekat dengan jalan raya.
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Agung alias Tison mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone dengan cara saksi Agung alias Tison yang mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng sedangkan Terdakwa menunggu disekitar lokasi tempat sepeda motor tersebut.
Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut saksi jual kepada Lelaki Febri dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa hasil dari penjualan sepeda motor tersebut saksi Agung alias Tison bagi kepada Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya saksi Agung alias Tison yang pegang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah mengambil sesuatu barang yang bukan miliknya dengan maksud untuk dimiliki olehnya sementara kepemilikannya tersebut tidak dikendaki oleh pemilik barang tersebut yang merupakan perbuatan melawan hukum pidana dan dengan demikian unsur Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Milik Orang Lain dengan Maksud Dimiliki Secara Melawan Hukum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
3. Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 363 KUHP maka dua orang (atau lebih) itu harus bertindak bersama-sama sebagaimana dimaksud oleh Pasal 55 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa pada fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan dari saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dimana pada sekitar bulan Juli 2014 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone saksi Agung alias Tison telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi DD 3704 JW milik saksi Maing Bin Masse yang waktu itu sedang terparkir dipinggir sawah dekat dengan jalan raya.
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Agung alias Tison mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone dengan cara saksi Agung alias Tison yang mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng sedangkan Terdakwa menunggu disekitar lokasi tempat sepeda motor tersebut.
Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut oleh saksi Agung alias Tison dibawa menuju ke rumah saksi Agung alias Tison yang berada di Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone kemudian dengan dibantu oleh Terdakwa bersama dengan saksi Haerul Bin Suardi sepeda motor tersebut dibongkar kapnya serta dibuka stikernya.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Aung alias Tison dan saksi Haerul Bin Suardi mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi milik saksi Maing Bin Masse dengan cara bersama-sama telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam unsur ini dengan demikian unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa ;
4. Dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu:
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 363 KUHP yang dimaksud dengan membongkar yaitu untuk menunjukan apakah dalam melakukan perbuatan tersebut terdapat tindakan pendahuluan seperti membongkar, memecah atau memanjat ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, sehingga tidak harus semua unsur terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, melainkan cukup satu unsur terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan dari saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dimana pada sekitar bulan Juli 2014 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone saksi Agung alias Tison telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi DD 3704 JW milik saksi Maing Bin Masse yang waktu itu sedang terparkir dipinggir sawah dekat dengan jalan raya.
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Agung alias Tison mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone dengan cara saksi Agung alias Tison yang mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng sedangkan Terdakwa menunggu disekitar lokasi tempat sepeda motor tersebut.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Agung alias Tison dan saksi Haerul Bin Suardi yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi DD 3704 JW dengan cara merusak kunci kontaknya dengan menggunakan obeng dapat ditemukan suatu penjelasan bahwa yang dimaksudkan dengan membongkar adalah sama dengan merusak barang yang agak besar misalnya membongkar pintu, jendela dan sebagainya bahwa berdasarkan uraian tersebut tindakan Terdakwa yang membuka kunci kontak sepeda motor tersebut dengan obeng mengalami kerusakan karena dibuka secara paksa telah memenuhi syarat yang ditentunkan dalam unsur ini dengan demikian unsur dilakukan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP sebagaimana termuat dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain.
Saksi Main Bin Masse mengalami kerugian sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa masih muda yang diharapkan mempunyai banyak waktu untuk merubah kelakuan kearah yang lebih baik .
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa dijatuhi pidana dan selama pemeriksaan dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki Terdakwa agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik ;
Memperhatikan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AWAL PUTRA Bin ARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan yang memberatkan“.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2015 oleh kami HAMKA, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, KHAERUNNISA, S.H. dan PANJI PRAHISTORIAWAN PRASETYO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh H. TASRIM, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Watampone serta dihadiri oleh HASMIA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watampone dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA MAJELIS
KHAERUNNISA, S.H.H A M K A, S.H., M.H.
PANJI P. PRASETYO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
H. TASRIM, S.H.