6/PDT/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 6/PDT/2016/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Comparator (4)
MENGADILI - Menerima permohonan banding Pembanding/Terbanding semula Tergugat dan permohonan banding Terbanding/Pembanding semula Penggugat II; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 280/Pdt.G/ 2015/PN.Tng tanggal 28 September 2015 yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki sekedar mengenai sistimatika dan redaksional amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan keberatan/ eksepsi kewenangan absolute yang diajukan Pembanding/Terbanding semula Tergugat; - Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat II dan Turut Terbanding semula Penggugat I tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); - Menghukum Terbanding/Pembanding semula Penggugat II dan Turut Terbanding semula Penggugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat II untuk tingkat banding dihukum membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 6/PDT/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.ASURANSI HIMALAYA PELINDUNG cq. PT.ASURANSI HIMALAYAPELINDUNG CABANGTANGERANG, Beralamat di Ruko Spark Blok. C Nomor 29, Summarecon Gading, Serpong Tangerang, dalam hal ini diwakili kuasanya : 1.HERWANTO,S.H.,M.H.,2. INDAH SAPTORINI, S.H., M.H., dan DEDE KUSNADI, S.H., Advokat beralamat di Ariobimo Sentral 5th Floor, Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2015, yang didaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Oktober 2015, Nomor 1659/SK.Pengacara/2015/PN.Tng. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/TERBANDING semula TERGUGAT;
L A W A N
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK (BANK BJB), beralamat di Jalan Naripan Nomor 12-14 Bandung 40111, dalam hal ini diwakili kuasanya : 1.RONYSUSALIT,S.H.,M.H., 2. KRIS MURYANTO,S.H.,M.H., 3. ELVIS KABANGNGA,S.H., 4. NAOMI SIAHAAN,S.H., Advokat berkantor di Jalan Gegerkalong Girang Baru Nomor 01, Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2015, telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 1661/SK Pengacara/2015/ PN.Tng. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/PEMBANDING semula PENGGUGAT II;
TETI SETIAWATI, Beralamat di Jalan Limun Nomor 48 RT. 02/ RW. 08, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula PENGGUGAT I;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara, salinan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 28 September 2015, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Telah membaca gugatan para Penggugat tanggal 8 Mei 2015, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 08 Mei 2015 Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng, dan perbaikan gugatan tanggal 13 Juli 2015, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I, Teti Setiawati adalah isteri dari Alm. H. Iis Abdul Haris yang merupakan debitor yang memperoleh fasilitas kredit KPR dari Bank BJB berdasarkan perjanjian kredit KPR nomor 04 tertanggal 19 September 2012 dengan plafond kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk jangka waktu 15 tahun (September 2013 s/d September 2028) dengan jaminan berupa SHM Nomor 017138 tertanggal 23 Pebruari 2012 an. H. Iis Abdul Haris;
Bahwa Penggugat II, Bank BJB selaku perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan bergerak dalam bidang perbankan yang salah satu kegiatan usahanya menyediakan jasa pemberian fasilitas kredit dan memerlukan dukungan pihak asuransi atas kredit yang diberikan, hal mana dalam rangka mengkoordinir penutupan asuransi PENGGUGAT I, PENGGUGAT II bertindak sebagai mediator antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT, PT. Asuransi Himalaya Pelindung, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi yang memberikan pertanggungan atas agunan dari kredit-kredit yang diberikari oleh Bank BJB;
Perbuatan Melawan Hukum oleh TERGUGAT
Bahwa PENGGUGAT I memperoleh fasilitas kredit KPR dari PENGGUGAT II berdasarkan perjanjian kredit KPR nomor 04 tertanggal 19 September 2013 dengan plafond kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk jangka waktu 15 tahun (September 2013 s/d September 2028);
Bahwa sebagai syarat perolehan fasilitas kredit tersebut, PENGGUGAT I wajib dicover oleh asuransi jiwa dari pihak asuransi, sehingga PENGGUGAT II selanjutnya memediasi pengajuan pertanggungan asuransinya kepada TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT telah mengajukan surat penawaran pertanggungan asuransi kepada PENGGUGAT II atas kredit KPR PENGGUGAT I berupa penggantian Klaim asuransi kepada tertanggung/pemegang polis dan atau selaku debitor atas kerugian yaitu kehilanan jiwa yang mungkin diderita atas suatu peristiwa yang tidak pasti;
Bahwa terhadap surat penawaran pertanggungan asuransi jiwa tersebut, PENGGUGAT I telah rnenyetujui untuk membayar sejumlah Premi kepada TERGUGAT sejumlah yang ditetapkan;
Bahwa selanjutnya PARA PENGGUGAT telah melakukan pembayaran Premi kepada TERGUGAT, yaitu sebesar Rp. 31.878.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berikut pengiriman persyaratannya berupa Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) Jiwa Kredit tertanggal 19 September 2013 kepada TERGUGAT hal mana proses ini lazim dilakukan untuk memperoleh pertanggungan asuransi jiwa;
Bahwa dengan diterimanya Premi sesuai yang ditetapkan oleh TERGUGAT dan Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) Jiwa Kredit tersebut, maka secara hukum telah tercapai kesepakatan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian jo. Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai berikut (bukti P1):
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian:
"Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. Memberikan penggantian kepada Tertanggung atau penerima poliskarena kerugian,... dst;
b. Melakukan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung, ... dst;
Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUIID):
"Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak mu/al saat itu, malahan sebelum Polis ditandatangani, dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2014 yang berarti sekitar setahun sejak TERGUGAT menerima Premi dan SPPA dari PARA PENGGUGAT, suami dan PENGGUGAT I selaku debitor/tertanggung asuransi meninggal dunia dikarenakan sakit, sehingga pada tanggal 3
November 2014 PENGGUGAT II telah menginformasikan kepada TERGUGAT untuk mempersiapkan klaim asuransi jiwa a.n. PENGGUGAT I selaku debitur / tertanggung asuransi (bukti P2);
Bahwa sepatutnya setelah menerima informasi dari PENGGUGAT II tersebut, apabila dilandasi dengan itikad baik dan taat hukum, TERGUGAT selaku penanggung asuransi segera mencairkan klaim asuransi jiwa a.n. PENUGUGAT I sebagai tertanggungnya;
Bahwa namun demikian, alih-alih segera mencairkan Klaim asuransi jiwa tersebut, TERGUGAT justru meminta PERSYARATAN TAMBAHAN berupa medical checkup model C an. PENGGUGAT I, yang mana permintaan ini disampaikan melalui e-mail kepada PENGGUGAT II pada tanggal 2 September 201 (bukti P-3);
Bagaimana mungkin meminta persyaratan tambahan medical check up tersebut kepada PENGGUGAT I yang telah meninggal dunia? Mengapa hal tersebut baru disampaikan oleh TERGUGAT setelah sekitar setahun sejak TERGUGAT menerima Premi dan SPPA dari PARA PENGGUGAT? Jelas persyaratan ini hanya dibuat-buat oleh TERGUGAT dengan itikad yang tidak baik untuk menghindari klaim asuransi PARA PENGGUGAT;
Bahwa sehubungan dengan permintaan TERGUGAT melalui e-mail terkait dengan tambahan medical check-up model C atas Alm. Suami PENGGUGAT I selaku debitor/tertanggung, maka PENGGUGAT II kemudian melayangkan surat nomor : 310/BSD/PML/2014 tertanggai 27 Nopember 2014 perihal Permohonan Klaim kepada TERGUGAT (bukti P-4);
Bahwa selanjutnya tanpa rasa bersalah dan beritikad baik, TERGUGAT justru menjawabnya melalui surat tertangga! 12 Desember 2014 (bukti P-5) yang secara terang dan nyata menolak pengajuan klaim asuransi yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT. Dengan demikian, sangat jelas bahwa TERGUGAT telah mengingkari untuk memberikan pertanggungan berupa klaim asuransi jiwa kepada PENGGUGAT I selaku tertanggung sehingga perbuatan TERGUGAT tersebut sepatutnya dapat dikategorikan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa PARA PENGGUGAT telah berkali-kali melakukan penagihan dan peneguran kepada TERGUGAT agar melaksanakan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT sebagainiana surat PARA PENGGUGAT tertanggal 27 Nopember 2014, 30 Desember 2014, 31 Maret 2015, namun hingga gugatan ini didaftarkan TERGUGAT tidak memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan kewajibannya (bukti P-6);
Bahwa tindakan TERGUGAT yang secara SENGAJA MENOLAK dengan menyatakan tidak terdapat pertanggungan klaim asuransi terhadap PARA PENGGUGAT telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD):
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana Penanggung mengikat diri terhadap Tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan...";
Pasal 31 ayat (4) Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian:
"Perusahaan Asuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim";
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Balk bagi Perusahaan Perasuransian;
Pasal 72 point b:
"Perusahaan perasuransian wajib melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan karyawan, pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya";
Pasal 83:
"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 72, ...dst, Peraturan OJK ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Peringatan;
b. Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. Pencabutan izin usaha;
Bahwa tindakan TERGUGAT yang secara SENGAJA MENOLAK pencairan klaim an. PENGGUGAT I tersebut telah jelas dan nyata membuktikan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (disingkat "KUHPerdata") yang menyebutkan:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut";
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT berupa:
a. Kerugian Materil
PENGGUGAT II selaku bank BUMD telah kehilangan cover kredit KPR nya, yang seharusnya diperoleh manakala PENGGUGAT I meninggal dunia berupa nilai klaim pertanggungan asuransi kredit agunan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut biaya bunganya;
b. Kerugian Immateriil
Tertutupnya reputasi PENGGUGAT I di kalangan perbankan sebagai debitur lancar disebabkan PENGGUGAT I tidak dapat mengembalikan kewajiban kredit atas nama suaminya yang telah meningga! dunia. Hal ini tentunya tidak perlu terjadi seandainya TERGUGAT dengan itikad baik mencairkan klaim asuran si jiwa PENGGUGAT I. O!eh karenanya perbuatan TERGUGAT jelas telah menimbulkan kerugian immaterial yang sulit diukur akan tetapi dapat dipersamakan secara Iayak dengan nilai Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Bahwa TERGUGAT telah berkali-kali ditagih dan diajak musyawarah, akan tetapi TERGUGAT tidak juga menunjukkan itikad baiknya. Oleh karenanya untuk menjamin pelaksanaan putusan kelak dan atau agar gugatan tidak sia-sia (illusoir) serta adanya kekhawatiran bahwa TERGUGAT akan mengalihkan harta bendanya kepada pihak lain untuk menghindari kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT, maka adalah wajar dan beralasan jika PARA PENGGUGAT mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatofr beslaag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT berupa: "tanah dan bangunan beserta segala perkakas atau benda yang ada diatasnya yang setempat, terletak, dan dikenal di Himalaya Insurance Building 3B rd floor, MTH Square, Jl. MT. Haryono kav.10, Jakarta 13330;
Bahwa kewajiban pembayaran TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah sangat penting dan eksepsional, hal mana dana tersebut selain dipergunakan untuk membayar kredit KPR PENGGUGAT I kepada PENGGUGAT II, juga digunakan untuk menghindari beban kredit macet di perusahaan PENGGUGAT II. Oleh karenanya sepatutnya sangat beralasan bagi Majelis Hakim yang Mulia pemeriksa perkara a quo berkenan menyatakan terhadap putusan perkara a quo dapat terlebih dahulu dilaksanakan meskipun TERGUGAT melakukan upaya hukum verset, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Bahwa agar TERGUGAT tidak mengulur-ulur waktu dalam menjalankan atau melaksanakan putusan perkara a quo, mohon kiranya Majelis Hakim
yang Mulia pemeriksa perkara a quo kiranya menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perharinya setiap keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan a quo terhitung dan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan terlaksanannya putusan tersebut;
Bahwa oleh karena jelas dan nyata TERGUGAT lah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, hal mana telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT, maka beralasan hukum, agar TERGUGAT dihukum untuk membayar selurIuh biaya perkara yang timbul atas perkara a quo;
Bahwa gugatan ini diajukan dengan pembuktian berdasarkan hukum acara perdata, selaku demikian beralasan bagi Majelis Hakim yang Mulia pemeriksa dan pemutus perkara a quo mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia pemeriksa dan pemutus perkara a quo untuk memberikan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk se!uruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukurn TERGUGAT untuk membayar kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika atas klaim asuransi jiwa yang seharusnya diperoleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immmaterial kepada PENGGUGAT I secara tunai dan seketika sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT yakni : "tanah dan bangunan beserta segala perkakas atau benda yang ada di atasnya yang setempat, terletak dan dikenal di Himalaya Insurance Building 3B rd floor, MTH Square, JI. MT. Haryono kav. 10, Jakarta 13330;
6. Menyatakan terhadap putusan perkara a quo dapat terlebih dahulu dilaksanakan meskipun TERGUGAT melakukan upaya hukum verset, banding dan kasasi (uitvoerbaar bf vooraad);
7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta
rupiah) perharinya setiap keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan a quo terhitung dari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan terlaksanannya putusan tersebut;
8. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara a quo menurut hukum;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono);
Telah membaca jawaban Tergugat tanggal 10 Agustus 2015, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
DALAM FORMIL GUGATAN
Eksepsi Kompetensi Absolut
“Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena adanya clausula Arbitrase”;
Bahwa pada tanggal 23 April 2012 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Penggugat II) dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung (Tergugat)sebagaimana PKS Nomor Bank BJB : 053/PKS/DIR-KOM/2012; Nomor Asuransi Himalaya : 059/ DIR.AHP/IV/2012 tanggal 23 April 2012;
Bahwa ruang lingkup kerjasama tersebut adalah Tergugat akan memberikan pertanggungan/asuransi atas agunan dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Penggugat II kepada debiturnya. (vide Poin 1 halaman 2 PKS dan Pasal 2 PKS);
Bahwa PKS Pasal 2 Ruang Lingkup menyatakan:
Bank BJB dapat menunjuk Himalaya Insurance dan Himalaya Insurance menerima penunjukan Bank BJB untuk memberikan pertanggungan untuk jenis-jenis asuransi kerugian sebagaimana tersebut dalam pasal 3 Perjanjian, dalam mata uang rupiah atau mata uang asing sebagaimana akan ditetapkan oleh Bank BJB untuk kepentingan Tertanggung;
Bahwa dalam gugatannya tertanggal 8 Mei 2015 Poin 2 halaman 2-3 Penggugat menyatakan:
“Bahwa Penggugat II, Bank BJB, adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan bergerak dalam bidang perbankan yang salah satu kegiatan usahanya menyediakan
jasa pemberian fasilitas kredit dan memerlukan dukungan pihak asuransi atas kredit yang diberikan, hal mana dalam rangka mengkoordinir penutupan asuransi Penggugat I, Penggugat II bertindak sebagai mediator antara Penggugat I dengan Tergugat”;
Bahwa dalam rangka melaksanakan isi perjanjian kerjasama (PKS) Penggugat II mengajukan 2 (dua) buah SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) untuk Penggugat I (H. Iis Abdul Haris), yakni:
SPPA pertanggungan jiwa kredit;
SPPA Asuransi kebakaran untuk agunan;
Bahwa penerbitan Asuransi kebakaran untuk agunan tidak ada persyaratan yang menyimpang dari ketentuan Perjanjian Kerjasama (PKS) maka Tergugat PT. Asuransi Himalaya Pelindung telah menerbitkan polis untuk asuransi kebakaran tersebut;
Bahwa sedangkan untuk permohonan (SPPA) Jiwa kredit hingga saat ini Tergugat (PT. Asuransi Himalaya Pelindung) belum menerbitkan Polis karena belum terpenuhinya persyaratan standar dalam asuransi jiwa, maupun syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama antara Penggugat II dengan Tergugat ketika pengajuan penjaminan asuransi;
Bahwa Gugatan Para Penggugat adalah akibat tidak dicairkannya permohonan klaim asuransi jiwa kredit yang diajukan oleh Penggugat I dengan Penggugat II yang bertindak sebagai mediator antara Penggugat I dengan Tergugat, oleh karenanya objek gugatan adalah tindakan dalam rangka melaksanakan isi perjanjian kerjasama (PKS) antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Penggugat II) dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung (Tergugat) sebagaimana PKS Nomor Bank BJB : 053/PKS/DIR-KOM/2012; Nomor Asuransi Himalaya : 059/DIR.AHP/IV/2012 tanggal 23 April 2012;
Bahwa oleh karena objek gugatan adalah berkaitan dengan pelaksanaan isi perjanjian kerjasama (PKS) maka mekanisme penyelesaiannya pun tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama tersebut yang telah dipilih oleh para pihak (Clausul Arbitrase);
Bahwa Pasal 17 PKS perihal Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Perselisihan menyatakan:
17.3 Jika penyelesaian secara damai tidak dapat dicapai oleh para pihak, maka para pihak dengan ini setuju bahwa segala perselisihan, kontroversi dan sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini atau pelaksanaannya akan diselesaikan dan diputuskan dengan arbitrase yang akan di adakan di Jakarta, dalam bahasa Indonesia, berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)....”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan:
Pasal 3
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Bahwa berdasarkan fakta objek gugatan aquo adalah bagian dari Pelaksanaan perjanjian (PKS) antara Penggugat II dengan Tergugat sebagaimana Pasal 2 PKS, dan jika dalam melaksanakan perjanjian/ PKS terdapat permasalahan/kontroversi maka sesuai Pasal 17 PKS akan diselesaikan melalui lembaga Arbitrase, dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 yang berhak menyelesaikan atau memeriksa perkara ini adalah lembaga Arbitrase dalam hal ini adalah BANI, oleh karenanya Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo karena menjadi kewenangan Absolut lembaga Arbitrase;
Eksepsi Kompetensi Relatif
“Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara ini, karena badan hukum PT. Asuransi Himalaya Pelindung selaku Tergugatberdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan gugatan ini di ajukan melalui Pengadilan Negeri Tangerang”;
Bahwa dalam surat gugatannya Penggugat menuliskan PT. Asuransi Himalaya Pelindung Cq. PT. Asuransi Himalaya Pelindung Cabang Tangerang, selaku pihak Tergugat;
Bahwa dalam surat gugatannya Penggugat menuliskan selaku Tergugat adalah PT. Asuransi Himalaya Pelindung Cq. PT. Asuransi Himalaya Pelindung Cabang Tangerang, penggunaan penghubung c.q.: casu quo yang bermakna “dalam hal ini”, menunjukkan bahwa sebagai pihak Tergugat sesungguhnya adalah PT. Asuransi Himalaya
Pelindung (AHP) yang berkantor/berdomisili di Jl. MT Haryono Jakarta sebagaimana domisili hukum PT. Asuransi Himalaya Pelindung, bukan yang berdomisili di Tangerang yang notabene kantor cabang. Oleh karena itu sekalipun pihak Tergugatnya adalah benar, namun letak domisili Tergugatnya sesungguhnya salah, yang berdampak pada tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Karena sesuai dengan domisili hukum kantor Tergugat PT. Asuransi Himalaya Pelindung adalah di Jl. MT Haryono Jakarta Timur yang menjadi kewenangan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Eksepsi Gugatan Salah Subjek/Eror in persona
“Penggugat I tidak memiliki kepentingan hukum dengan Tergugat, baik karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Tergugat maupun tidak ada legalitasnya untuk dan atas nama mewakili alm. Iis Abdul Haris ataupun ahli waris lainnya”
Bahwa dalam gugatannya halaman 2 poin 1, mendalilkan:
“Teti Setiawati (Penggugat I) adalah istri dari alm. H. Iis Abdul Haris yang merupakan debitur yang memperoleh fasilitas kredit KPR dari Bank BJB berdasarkan perjanjian kredit KPR Nomor 04 tertanggal 19 September 2013 dengan plafon kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk jangka waktu 15 tahun (September 2013 s/d September 2028), dengan jaminan berupa SHM Nomor 017138 tertanggal 23 Februari 2012 an. H. Iis Abdul Haris;
Bahwa Teti Setiawati (Penggugat I) sebagaimana didalilkan dalam gugatan sesungguhnya tidak memiliki kewenangan yang sah bertindak mewakili ahli waris yang lain sebagaimana yang didalilkan Penggugat, oleh karenanya Penggugat I adalah bukan orang yang berhak dan memiliki kapasitas untuk menggugat atau persona standi in judicio dalam perkara ini;
Bahwa Penggugat I selain tidak memiliki hak untuk mewakili para ahli waris yang lain, juga karena sesungguhnya perbuatan yang menajdi objek gugatan ini tidak ada hubungannya dengan Penggugat I, atau tidak ada kepentingan hukum pada Penggugat I, oleh karenanya sudah seharusnya gugatan Penggugat I ditolak karena tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan gugatan ini;
Eksepsi Gugatan Kabur/Obscuur Libel
“Bahwa gugatan harus jelas, terang dan tegas, demi kepentingan beracara dan jika tidak dipenuhinya syarat jelas, terang dan tegas maka gugatan dianggap kabur”
D.1. Eksepsi gugatan tidak jelas, tidak nyambung antara dalil dalam gugatan ( posita) dengan permohonan (petitum);
Bahwa para Penggugat mendalilkan dalam gugatan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) sebagaimana disebutkan dalam gugatan point 14 halaman 5 yang menyatakan:
“bahwa selanjutnya tanpa rasa bersalah dan beritikad baik Tergugat justru menjawabnya melalui surat tertanggal 12 Desember 2014 (bukti P-5) yang secara terang dan nyata menolak pengajuan klaim asuransi yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT. Dengan demikian sangat jelas bahwa TERGUGAT TELAH MENGINGKARI UNTUK MEMBERIKAN PERTANGGUNGAN BERUPA KLAIM ASURANSI jiwa pada Penggugat I selaku tertanggung sehingga perbuatan Tergugat tersebut sepatutnya dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa Gugatan Poin 16 halaman 5 menyatakan:
“Bahwa tindakan Tergugat yang secara sengaja menolak dengan menyatakan tidak terdapat pertanggungan klaim asuransi terhadap para penggugat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 246 KUHD .... dll. (Perjanjian Asuransi);
Bahwa Gugatan Poin 17 halaman 6 menyatakan:
“Bahwa tindakan Tergugat yang secara sengaja menolak pencairan klaim an. Penggugat I tersebut telah jelas dan nyata membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (disingkat “KUHPerdata”) yang menyebutkan :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa Para Penggugat dalam gugatan poin 9 halaman 3-4 menyatakan :
“Bahwa dengan diterimanya premi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Tergugat dan Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) Jiwa Kredit tersebut, maka secara hukum telah tercapai kesepakatan
sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Jo. Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian:
“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menajdi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
Memberikan penggantian kepada tertanggung atau penerima polis karena kerugian, ... dst;
Melakukan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung, ... dst.
Pasal 257 KUHD:
“Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal nitu diadakan ; hak mulai saat itu, melahan sebelum polis ditandatangani, dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan.”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, menunjukkan dengan jelas dan nyata ketidakjelasan konstruksi hukum gugatan para penggugat, sehingga gugatan menjadi kabur/tidak jelas. Hal ini dikarenakan para Penggugat mencampuradukkan konstruksi perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata dengan tidak ditunaikannya kewajiban hukum yang lahir karena adanya perikatan atau perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 Jo. Pasal 1243 KUHPerdata;
Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata dengan mendasarkan pada tidak dilaksanakannya kewajiban hukum yang lahir karena adanya perjanjian Asuransi sebagaimana ketentuan pasal 1 angka (1) UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Pasal 257 KUHD tentang perjanjian asuransi/pertanggungan;
Adalah dalil yang keliru, tidak jelas dan kabur antara kewajiban hukum yang lahir karena adanya perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dengan kewajiban hukum yang lahir karena adanya perikatan/perjanjian apalagi perjanjian khusus yakni perjanjian asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD dan Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian;
Dan kekacauan fikir dan konstruksi hukum gugatan para Penggugat menjadi lebih nyata tidak jelas dan kabur jika memperhatikan dalil
gugatan poin 14 halaman 5 yang menyatakan:
“bahwa selanjutnya tanpa rasa bersalah dan beritikad baik Tergugat justru membalasnya melalui surat tertanggal 12 Desember 2014 (Bukti P-5) yang secara terang dan nyata menolak pengajuan klaim asuransi yang diajukan oleh Para Penggugat. Dengan demikian sangat jelasa bahwa Tergugat telah mengingkari untuk memberikan pertanggungan berupa klaim asuransi jiwa kepada penggugat I selaku tertanggung sehingga perbuatan Tergugat tersebut sepatutnya dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Berdasarkan gugatan Penggugat poin 14 halaman 5 tersebut, nyata yang dianggap/dikonstruksikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tergugat ialah “... menolak pengajuan klaim asuransi, ... Tergugat mengingkari untuk memberikan pertanggungan berupa klaim asuransi jiwa kepada Penggugat I selaku tertanggung...” dengan hal tersebut artinya, Penggugat mendalilkan antara para penggugat dengan tergugat telah terjadi hubungan perjanjian asuransi/pertanggungan dan Tergugat menolak mencairkan klaim asuransi dari Para Penggugat yang menjadi kewajiban Tergugat berdasarkan perjanjian asuransi/pertanggungan;
Berdasarkan hal tersebut sesungguhnya jelasa dan nyata yang didalilkan oleh para penggugat sesungguhnya adalah Tergugat telah dianggap ingkar janji/tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana perjanjian pertanggungan/perjanjian asuransi. Oleh karena itu hemat Tergugat gugatan para penggugat seharusnya bukan perbuatan melanggar hukum melainkan gugatan wanprestasi, karena tidak ditunaikannya kewajiban hukum pada Tergugat yang lahir karena perjanjian pertanggungan, yakni tidak dicairkannya klaim asuransi jiwa kredit oleh Tergugat;
Bahwa salah satu definisi perbuatan melanggar hukum yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata juga menegaskan, perbuatan melanggar hukum adalah “tidak ditunaikannya sesuatu yang menjadi kewajiban selain dari kewajiban kontraktual ...” sebagaimana dinyatakan oleh Keeton dalam Dr. Munir Fuadi SH., Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2005, halaman 3;
Bahwa Para Penggugat seharusnya tahu ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan “tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Berdasarkan ketentuan tersebut sesungguhnya jika benar dalil para penggugat bahwa tergugat telah tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mencairkan klaim asuransi dari para penggugat berdasarkan telah adanya perjanjian pertanggungan/asuransi maka gugatan yang selayaknya diajukan adalah gugatan wanprestasi/ingkar janji bukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa kekaburan/ketidakjelasan dasar hukum, alasan hukum atau konstruksi hukum gugatan penggugat menjadi semakin nyata dan terang jika memperhatikan permohonan dalam gugatan pada poin 3 (Petitum 3) yang meminta agar Tergugat melaksanakan kewajiban hukumnya atas klaim asuransi jiwa yang artinya meminta agar Tergugat membayar klaim asuransi yang tentunya berdasarkan telah adanya perjanjian asuransi, padahal dalam posita atau dalil gugatannya mendasar pada adanya perbuatan melanggar hukum;
Bahwa tuntutan (petitum) gugatan halaman 7-8 Penggugat menyatakan sebagai berikut:
Primer:
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban kepada para Penggugat secara tunai dan seketika atas klaim asuransi jiwa yang seharusnya diperoleh para penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada tergugat I secara tunai dan seketika sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat yakni : “tanah dan bangunan beserta segala perkakas atau benda yang ada diatasnya yang setempat, terletak dan dikenal di Himalaya
Insurance Building 3B rd Floor, MTH Square, Jl. MT. Haryono Kav. 10 Jakarta 13330;
Menyatakan terhadap putusan perkara aquo dapat terlebih dahulu dilaksanakan meskipun Tergugat melakukan upaya hukum verset, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perharinya setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan aquo terhitung dari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan terlaksananya putusan tersebut;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, menegaskan bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas, tidak jelas dasar hukumnya, tidak jelas perbuatan hukum yang mana yang dianggap sebagai perbuatan yang salah, apakah perbuatan melanggar hukum atau perbuatan wanprestasi/ingkar janji, juga tidak nyambung/singkron antara dalil gugatan dengan permohonan, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan di tolak atau setidak-tidaknya tidak diterima;
D.2. Eksepsi Gugatan Tidak Jelas Karena Tidak Jelas Konstruksi Perbuatan Hukum Tergugat Terhadap Penggugat I dan Penggugat II Sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata
Bahwa jika benar ada kepentingan hukum Penggugat I, ada kerugian yang nyata pada Penggugat I dan ada perbuatan yang konkrit dari Tergugat pada Penggugat I, sehingga ada hubungan kausalitas antara perbuatan Tergugat dengan Penggugat I sehingga diajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penggugat I kepada Tergugat, sebagaimana teori hukum perbuatan mlawan hukum dan kebiasaan praktek peradilan;
Namun demikian dalam gugatan Penggugat tidak nyata tertuang dalam gugatan mengenai perbuatan melawan hukum yang mana yang salah atau melanggar hukum atau melanggar undang-undang yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat I dan kerugian yang nyata yang mana yang dialami oleh Penggugat I akibat dari perbuatan Tergugat tersebut;
Bahwa hal serupa juga nyata dalam gugatan, Penggugat II tidak mampu bentuk dan jenis perbuatan seperti apa yang salah yang melanggar hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada
Penggugat II dan kerugian nyata seperti apa yang dialami oleh oleh Tergugat II akibat perbuatan langsung dari Tergugat tersebut, serta ada hubungan kausalitas apa antara perbuatan dan kerugian sebagai akibat perbuatan Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut para penggugat gagal merumuskan adanya perbuatan hukum yang melanggar hukum/salah dan kerugian langsung dan nyata yang dialami para penggugat sebagai akibat perbuatan yang dilakukan oleh tergugat sehingga ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugiannya (kausalitas) sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu gugatan para penggugat tidak jelas, dan kabur;
D.3. Eksepsi Tidak Jelas Tuntutan Ganti Ruginya
Bahwa penggugat dalam gugatannya poin 18 halaman 6 mendalilkan “bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Para penggugat berupa:
Kerugian Materil
Penggugat II selaku Bank BUMD telah kehilangan cover kredit KPR nya, yang seharusnya diperoleh manakala Penggugat I meninggal dunia berupa nilai klaim pertanggungan asuransi kredit agunan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) berikut biaya bunganya;
Kerugian Immateriil
Tertutupnya reputasi Penggugat I dikalangan perbankan sebagai debitur lancar disebabkan Penggugat I tidak dapat mengembalikan kewajiban kredit atas nama suaminya yang telah meninggal dunia. Hal ini tentunya tidak perlu terjadi seandainya tergugat dengan itikad baik mencairkan klaim asuransi jiwa Penggugat I. Oleh karenanya perbuatan tergugat jelas telah menimbulkan kerugian imateriil yang sulit di ukur akan tetapi dapat dipersamakan secara layak dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa kerugian yang didalilkan oleh para penggugat secara materiil menegaskan sesusngguhnya tidak ada kerugian yang nyata dan riil dari Penggugat I oleh karenanya syarat unsur pasal 1365 KUHPerdata yakni adanya kerugian langsung pada korban dan memiliki hubungan kausalitas langsung dengan perbuatan hukum Tergugat tidak terpenuhi, dan oleh karenanya gugatan penggugat I seharusnya tidak memiliki legal standing/kepentingan hukum terhadap Tergugat;
Bahwa hal yang serupa dengan Penggugat II yang mendalilkan telah mengalami kerugian materiil berupa nilai klaim pertanggungan asuransi sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Bahwa jika benar kerugian tersebut adalah akibat perbuatan tergugat tidak mencairkan klaim asuransi berdasarkan perjanjian asuransi/ pertanggungan, mengapa tidak mengajukan gugatan ganti rugi yang berdasarkan perjanjian asuransi/telah terjadi wanprestasi sebagaimana alas hak perjanjian asuransi tersebut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka jelas dan nyata bentuk kerugian dan tuntutan kerugian para penggugat tidak jelas dan tidak memiliki hubungan kausalitas antara kerugian yang didalilkan dengan perbuatan tergugat;
Apalagi sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai pembayaran premi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada tergugat melalui transfer rekening sesuai perjanjian kerjasama (PKS) telah dikembalikan kepada Penggugat I melalui Penggugat II;
DALAM POKOK PERKARA
Tidak ada perjanjian polis/Perjanjian asuransi maka tidak ada pencairan klaim asuransi
Bahwa tidak benar dalil Para Penggugat pada gugatan poin 6 halaman 3, karena faktanya Tergugat tidak pernah mengajukan penawaran pertanggungan kepada Para Penggugat, oleh karenanya Tergugat menolak dalil para penggugat pada gugatan poin 6 halaman 3 yang menyatakan:
“bahwa Tergugat telah mengajukan penawaran pertanggungan asuransi kepada Penggugat II atas kredit KPR Penggugat I berupa penggantian klaim asuransi kepada tertanggung/pmegang polis dan atau selaku debitor atas kerugian yaitu kehilangan jiwa yang mungkin diderita atas suatu peristiwa yang tidak pasti.”
Bahwa tidak benar dalil para penggugat pada gugatan poin 7 halaman 3, karena faktanya Tergugat tidak pernah mengajukan penawaran apalagi menetapkan sejumlah premi, oleh karena itu Tergugat juga menolak dengan tegas dalil para penggugat pada gugatan poin 7 halaman 3 yang menyatakan:
“bahwa terhadap penawaran pertanggungan asuransi jiwa tersebut Penggugat I telah menyetujui untuk membayar sejumlah premi kepada Tergugat sejumlah uang yang ditetapkan;
Bahwa tidak benar dan tidak lazim pernyataan para penggugat dalam gugatan poin 8 halaman 3 yang menyatakan:
“bahwa selanjutnya para penggugat telah melakukan pembayaran premi kepada Tergugat, yaitu sebesar Rp. 31.878.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berikut pengiriman persyaratannya berupa surat permohonan penutupan asuransi (SPPA) Jiwa Kredit tertanggal 19 September 2013 kepada Tergugat hal mana proses ini lazim dilakukan untuk memperoleh pertanggungan asuransi jiwa;
Bahwa yang benar dan lazim adalah pengiriman premi dilakukan setelah ada penetapan besaran premi yang diawali dengan keterangan akseptasi/persetujuan permohonan perjanjian asuransi, kemudian dilakukan pembayaran premi;
Maka lazimnya segala pengiriman biaya yang disebut sebagai biaya premi sebelum adanya perjanjian polis asuransi dikenal dengan biaya penitipan premi dan kemudian akan berubah menjadi biaya premi setelah perjanjian polis ditandatangani;
Bahwa adalah salah, keliru dan tentunya tidak benar dengan pernyataan para penggugat pada gugatan poin 9 halaman 3 yang menyatakan:
“Bahwa dengan diterimanya premi sesuai yang ditetapkan oleh Tergugat dan surat permohonan penutupan asuransi (SPPA) jiwa kredit tersebut. Maka secara hukum telah tercapai kesepakatan sesuai ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian Jo. Pasal 257 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)”;
Bahwa kesimpulan para Penggugat adalah salah dan keliru karena telah mengasumsikan dan mempersamakan antara diterimanya premi/ pengiriman premi dan surat permohonan penutupan asuransi (sebelum adanya keterangan akseptasi sebagaimana persyaratan dalam asuransi jiwa) dengan kata sepakat atau disetujuinya permohonan sebagaimana lazimnya kesepakatan perjanjian sesuai ketentuan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, karena hingga saat ini, perjanjian asuransi sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian maupun ketentuan pasal 246 KUHD yang mensyaratkan adanya perjanjian
sesungguhnya tidak pernah ada perjanjian dimaksud antara Penggugat I dengan Tergugat;
Bahwa adalah tidak benar dan keliru gugatan para Penggugat poin 10, 11, dan 12 halaman 4 yang menyatakan:
Poin 10, bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2014 yang berarti sekitar setahun sejak Tergugat selaku debitur/atau tertanggung asuransi meninggal dunia dikarenakan sakit sehingga pada tanggal 3 November Penggugat II telah menginformasikan kepada Tergugat untuk mempersiapkan klaim asuransi jiwa an. Penggugat I selaku debitur/tertanggung asuransi”;
Poin 11, bahwa sepatutnya setelah menerima informasi dari Penggugat II tersebut apabila dilandasi dengan itikad baik dan tata hukum, Tergugat selaku penanggung asuransi segera mencairkan klaim asuransi jiwa an. Penggugat I sebagai tertanggungnya;
Poin 12, bahwa namun demikian, alih-alih segera mencairkan klaim asuransi jiwa tersebut, Tergugat justru meminta persyaratan tambahan berupa medical check up model C an. Penggugat I, yang mana permintaan ini disampaikan melalui email kepada Penggugat II pada tanggal 2 September 2014;
Bahwa yang benar adalah sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2012 telah ada kerjasama antara Penggugat II dengan Tergugat sebagaimana perjanjian kerjasama (PKS) antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Penggugat II) dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung (Tergugat) sebagaimana PKS Nomor Bank BJB : 053/PKS/DIR-KOM/2012; Nomor Asuransi Himalaya : 059/DIR.AHP/IV/2012 tanggal 23 April 2012;
Bahwa ruang lingkup kerjasama tersebut adalah Tergugat akan memberikan pertanggungan/asuransi atas agunan dari fasilitas kredit yang diberikan oleh penggugat II kepada debiturnya. (Vide poin 1 halaman 2 PKS dan pasal 2 PKS);
Bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan kerjasama (PKS) Penggugat II mengirimkan dokumen calon tertanggung bernama H. Iis Abdul Haris ke Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:
Tanggal 19 September 2013 PT. Asuransi Himalaya Pelindung menerima pelimpahan dana sebsar IDR 31.878.000 dari Bank BJB/Penggugat II;
Tanggal 20 September 2013 PT. Asuransi Himalaya Pelindung menerima surat permohonan penutupan asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran dari Bank BJB untuk atas nama H. Iis Abdul Haris melalui faksimili;
PT. Asuransi Himalaya Pelindung menindaklanjuti dengan meminta kelengkapan data/dokumen seperti surat keterangan kesehatan terjamin (SKKT) dan medical “C”;
Permintaan SKKT dan medical “C” atas nama H. Iis Abdul Haris tidak pernah dibalas atau dipenuhi/dilengkapi baik oleh Penggugat II maupun Penggugat I;
Tanggal 3 November 2014 PT. Bank Jabar Banten/BJB/ Penggugat II menginformasikan melalui pesan singkat (Blackberry Mesenger) bahwa H. Iis Abdul Haris telah meninggal dunia pada tanggal 14 september 2014;
Tanggal 7 November 2014 dan tanggal 24 November 2014 melalui Blackberry Mesenger Bank BJB meminta agar Tergugat mengambil dokumen klaim di kantor BJB;
Tanggal 26 November 2014 Tergugat PT. Asuransi Himalaya Pelindung mengirimkan surat ke Bank BJB/Penggugat II mengenai penolakan akseptasi/persetujuan polis karena dokumen tidak lengkap danmeminta nomor rekening BJB/Penggugat II untuk pengembalian titipan pembayaran premi;
Tanggal 9 Desember 2014 PT. Asuransi Himalaya Pelindung menerima dokumen hardcopy permohonan klaim;
Tanggal 12 Desember 2014 dana penitipan premi sejumlah Rp. 31.878.000,- telah dikembalikan oleh PT. Asuransi Himalaya Pelindung melalui rekening pengirim/rekening Bank BJB (Penggugat II);
Bahwa berdasarkan uraian kronologi tersebut diatas maka sangatlah jelas dan nyata:
Premi dikirimkan melalui transfer rekening oleh Penggugat II/Bank BJB sebelum ada informasi tentang permohonan penutupan asuransi dan secara otomatis berarti premi di kirim jauh sebelum adanya kesepakatan/perjanjian polis asuransi;
Bahwa pengiriman premi sebelum adanya polis jelas bertentangan dengan PKS pasal 8 ayat (1) yang menyatakan:
“Setelah Bank BJB menerima polis dan segala dokumen secara lengkap dan benar, maka debitur baik secara langsung maupun melalui Bank BJB akan melakukan pembayaran biaya pertanggungan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dan/atau disepakati kepada rekening Himalaya Insurance yang ada di Bank BJB....”;
Oleh karena itu pengiriman biaya untuk pembayaran premi sebelum adanya polis bahkan sebelum adanya akseptasi dan juga sebelum ada dokumen informasi adanya calon tertanggung, yang dilakukan bertentangan dengan isi perjanjian kerjasama, tidak bisa secara otomatis dianggap sebagai penerimaan atau bahkan persetujuan pertanggungan;
Bahwa permohonan pertanggungan yang diajukan oleh BJB/ penggugat II tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dalam PKS dan juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap;
Bahwa oleh karenanya adalah tindakan yang benar jika Tergugat menolak klaim asuransi atas nama H. Iis Abdul Haris karena tidak ada hubungan hukum pertanggungan/perjanjian asuransi antara Tergugat dengan Penggugat I, oleh karenanya pengajuan klaim asuransi Penggugat I ditolak;
Pengajuan Penutupan Asuransi/Penjaminan Asuransi tidak sesuai dengan syarat-syarat dan tidak disertai dokumen yang lengkap;
Bahwa hubungan hukum berupa kerjasama antara Tergugat dengan Penggugat II terjalin sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama (PKS) tertanggal 23 April 2012;
Bahwa berkaitan dengan permohonan asuransi jiwa kredit yang diajukan oleh Penggugat I dan dikirimkan oleh Penggugat II kepada Tergugat nilai pertanggungannya telah melebihi ketentuan dalam PKS atau sesungguhnya permohonan penjaminan asuransi tersebut diluar kewenangan Penggugat II sesuai PKS;
Bahwa dalam PKS maksimum pertanggungan adalah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan pengajuan pertanggungan yang dimohonkan oleh Penggugat II untuk atas nama H. Iis Abdul Haris sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) lampiran PKS berupa Rate & Kondisi Asuransi Kecelakaan Diri Plus menyatakan bahwa:
Poin 6. Usia debitur dan jumlah uang pertanggungan:
6.1. Usia masuk 20 s/d 45 thn : Max s/d Rp. 500.000.000,-
6.2. Usia masuk 46 s/d 55 thn : Max s/d Rp. 350.000.000,-
6.3. Usia masuk 56 s/d 64 thn :Max s/d Rp. 50.000.000,-
Oleh karena itu pengajuan pertanggungan asuransi Penggugat II untuk Penggugat I telah melebihi kewenangannya atau diluar kewenangannya dari kesepakatan kerjasama (PKS);
Bahwa sudah menjadi kelaziman dalam bisnis asuransi untuk pertanggungan jiwa dibutuhkan adanya riwayat kesehatan pada calon tertanggung, dan dalam permohonan tersebut Penggugat I dan Penggugat II tidak menyertakan:
Pengisian keterangan kesehatan tertanggung (SKKT), dan;
Hasil pemeriksaan kesehatan (Medical C);
Dan tidak menyerahkan kepada Tergugat ketika diminta, oleh karena itu adalah wajar dan patut jika Tergugat tidak memberikan persetujuan pertanggungan apalagi penandatanganan polis sebagai bukti telah terjadinya perjanjian asuransi/pertanggungan, dan oleh karenanya adalah wajar jika Tergugat menolak pencairan klaim asuransi jiwa kredit oleh Penggugat;
Permohonan Dalam Sita Jaminan (conservatoir beslaag), uitvoerbaar bij vooraad, dan dwangsom atau uang paksa;
Bahwa para penggugat dalam gugatannya poin 19 halaman 6 dan dalam petitum (permohonan) poin 5 halaman 8 mengajukan sita jaminan berupa tanah dan bangunan beserta segala perkakas atau benda yang ada diatasnya yang setempat, terletak dan dikenal di Himalaya Insurance Building 38 rd Floor, MTH Square, Jl. MT. Haryono Kav. 10 Jakarta 13330;
Bahwa para Penggugat juga mengajukan permohonan uitvoerbaar bij vooraad, atau putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun perninjauan kembali;
Bahwa para Penggugat juga dalam permohonannya (petitum) mengajukan permohonan uang dwangsom/uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa terhadap permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag), uitvoerbaar bij vooraad, dan dwangsom atau uang paksa tersebut sudah seharusnya ditolak, karena gugatan para Penggugat tidak
memiliki dasar hukum yang benar serta tidak ada satupun indikasi itikad buruk pada Tergugat, serta tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij vooraad) dan Provisionil dan praktek peradilan, serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI;
Dalam Pokok Perkara
Berdasarkan keseluruhan dalil, alasan hukum diatas, maka kami selaku Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili karena kewenangan absolut lembaga arbitrase; atau
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili karena kewenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Timur; atau
Menyatakan gugatan kabur atau tidak jelas; atau
Menyatakan tidak terbukti adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau,
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Telah membaca salinan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng. tanggal 28 September 2015, amar selengkapnya sebagai berikut:
Mengabulkan keberatan (eksepsi) dari Kuasa Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng antara Para Penggugat melawan Tergugat;
Membebani Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarnya Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);
Telah membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng, Pembanding/Terbanding semula Tergugat telah mengajukan pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 28 September 2015.
Permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang kepada Turut Terbanding semula Penggugat I pada tanggal 2 Desember 2015 dan kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat II pada tanggal 19 Oktober 2015, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng;
Telah membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng, Terbanding/Pembanding semula Penggugat II telah mengajukan pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 28 September 2015. Permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang kepada Turut Terbanding semula Penggugat I pada tanggal 2 Desember 2015 dan kepada Pembanding/Terbanding semula Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2015, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng;
Telah membaca memori banding Pembanding/Terbanding semula Tergugat tanggal 26 Oktober 2015, yang diterima oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Oktober 2015. Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang kepada Turut Terbanding semula Penggugat I pada tanggal 2 Desember 2015 dan kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat II pada tanggal 26 Oktober 2015, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 280/Pdt.G/2015/ PN.Tng;
Telah membaca memori banding Terbanding/Pembanding semula Penggugat II tanggal 26 Oktober 2015, yang diterima oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Oktober 2015. Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang kepada Turut Terbanding semula Penggugat I pada tanggal 2 Desember 2015 dan kepada Pembanding/Terbanding semula Tergugat pada tanggal 27 Oktober 2015, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 280/Pdt.G/2015/ PN.Tng;
Telah membaca kontra memori banding Pembanding/Terbanding semula Tergugat tanggal 9 November 2015, yang diterima Panitera Muda Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 November 2015. Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri
Tangerang kepada Turut Terbanding semula Penggugat I pada tanggal 2 Desember 2015 dan kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat II pada tanggal 11 November 2015, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 280/Pdt.G/ 2015/PN.Tng;
Telah membaca kontra memori banding Terbanding/Pembanding semula Penggugat II tanggal 11 November 2015, yang diterima oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 November 2015. Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang kepada Pembanding/Terbanding semula Tergugat pada tanggal 8 Desember 2015, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng;
Telah membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 280/Pdt.G/ 2015/PN.Tng ditujukan masing-masing kepada Pembanding/Terbanding semula Tergugat tanggal 17 Desember 2015, kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat II tanggal 16 Desember 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Penggugat I tanggal 2 Desember 2015. Para pihak tersebut diminta hadir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding/Terbanding semula Tergugat dan permohonan banding Terbanding/Pembanding semula Penggugat II diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding kedua-duanya tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena TETI SETIAWATI sebagai Penggugat I yang dalam pemeriksaan tingkat pertama bersama-sama Penggugat II mengajukan gugatan terhadap Tergugat, dalam pemeriksaan tingkat banding tidak mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 28 September 2015, maka kedudukannya dalam pemeriksaan tingkat banding dinyatakan sebagai Turut Terbanding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca berkas berkara, salinan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 28 September 2015, memori banding dan kontra memori banding baik yang diajukan Pembanding/Terbanding semula Tergugat, maupun yang diajukan Terbanding/Pembanding semula Penggugat II, berpendapat sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Pembanding/Terbanding semula Tergugat, atas gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat II dan Turut Terbanding semula Penggugat I dalam jawabanya tanggal 10 Agustus 2015 telah pula mengajukan keberatan (eksepsi) sebagai berikut:
Eksepsi Kompetensi Absolut;
Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena dalam Pasal 17 Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK (Penggugat II) dengan PT.Asuransi Himalaya Pelindung (Tergugat) Nomor Bank BJB : 053/PKS/ DIR-KOM/2012-Nomor Asuransi Himalaya : 059/DIR.AHP/IV/2012 tanggal 23 April 2012 menyatakan “segala perselisihan, kontroversi dan sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini atau pelaksanaanya
akan diselesaikan dan diputuskan dengan arbitrase yang akan diadakan di Jakarta, dalam bahasa Indonesia, berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional”;
Eksepsi Kompetensi Relatif;
Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara ini, karena badan hukum PT. Asuransi Himalaya Pelindung selaku Tergugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Tangerang;
Eksepsi Gugatan Salah Subjek/Eror in persona;
Penggugat I tidak memiliki kepentingan hukum dengan Tergugat, baik karena tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat, maupun tidak ada legalitasnya untuk dan atas nama mewakili almarhum Iis Abdul Haris maupun ahli waris lainya;
Eksepsi Gugatan Kabur/ Obscuur libel;
Tidak jelas dan tidak nyambung antara dalil gugatan (posita) dengan permohonan (petitum). Tidak jelas konstruksi perbuatan hukum Tergugat terhadap Penggugat I dan Penggugat II sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata. Tidak jelas tuntutan ganti ruginya;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Terbanding/Pembanding semula Penggugat II dan Turut Terbanding semula Penggugat I dalam repliknya tanggal 25 Agustus 2015, telah pula mengajukan sangkalan sebagai berikut:
Mengenai eksepsi kompetensi absolut;
Perjanjian Kerjasama Nomor (BJB)053/PKS/DIR-KOM/2012 atau Nomor (HIMALAYA) 059/DIR.AHP/IV/2012 adalah perjanjian kerjasama tentang agunan kredit/jaminan kebendaan, bukan merupakan perjanjian kerjasama tentang asuransi jiwa;
Para Penggugat mengajukan gugatan tidak didasarkan pada perjanjian kerjasama tersebut, melainkan Para Penggugat menggugat Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum;
Mengenai eksepsi kompetensi relative;
Hubungan hukum dalam perkara aquo terjalin antara kantor cabang Penggugat dan Tergugat yang berkedudukan di Tangerang. Hal tersebut diperkuat adanya bukti transfer pembayaran sejumlah premi yang dilakukan Penggugat melalui rekening Tergugat, yaitu Asuransi Himalaya Cabang Balaraja, Tangerang;
Mengenai eksepsi gugatan kabur/ obscuur libel;
Apa yang diuraikan dalam eksepsi gugatan kabur bukan merupakan materi eksepsi, melainkan hal-hal yang harus dibuktikan dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya pada halaman 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) pada pokoknya mempertimbangkan bahwa meskipun perihal pengajuan gugatan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, namun substansi gugatan adalah menyangkut klaim asuransi Para Penggugat kepada Tergugat sehubungan dengan meninggalnya debitur H. Iis Abdul Haris. Oleh karena itu berlaku ketentuan Pasal 17.3 Perjanjian Kerjasama Nomor Bank BJB : 53/PKS/DIR-KOM/2012-Nomor Himalaya : 059/DIR.AHP/IV/2012 tanggal 23 April 2012, yang menyatakan segala perselisihan akan diselesaikan dan diputus dengan arbitrase. Selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat bahwa eksepsi dikabulkan, yakni Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, sehingga tidak akan memeriksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Pembanding/Terbanding semula Tergugat dalam memori banding menyatakan amar putusan tidak lengkap, karena tidak diperjelas kewenangan absolute atau relative. Oleh karena itu seharusnya amar
putusan angka 2 (dua) berbunyi “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili karena kewenangan absolute lembaga arbitrase”;
Menimbang, bahwa Terbanding/Pembanding semula Penggugat II dalam memori banding menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
Perjanjian Kerjasama Nomor Bank BJB : 053/PKS/DIR-KOM/2012- Nomor Himalaya : 059/DIR.AHP/IV/2012, tidak mengatur mengenai asuransi jiwa sehingga tidak dapat dikatakan sebagai satu kesatuan;
Perjanjian Kerjasama tersebut bukan perjanjian mengenai sengketa ganti rugi/klaim asuransi jiwa dimana debitur menjadi tertanggungnya, sehingga penyelesaiannya tidak didasarkan atau mengacu pada ketentuan Pasal 17 Ayat (3) Perjanjian Kerjasama;
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 28 September 2015 harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding alasan keberatan memori banding Pembanding/Terbanding semula Tergugat secara substansial telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama. Sedangkan alasan keberatan memori banding Terbanding/Pembanding semula Penggugat II adalah pengulangan argumentasi yang telah disampaikan dalam replik, dan hal tersebut telah secara tuntas dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya pada halaman 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas);
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum pada halaman 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) tersebut menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah pertimbangan hukum dalam eksepsi yang menyangkut eksepsi kewenangan absolute, meskipun pertimbangan hukum tersebut tidak diberi judul “DALAM EKSEPSI” sebagaimana lazimnya sistimatika putusan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dinyatakan dalam putusanya pada halaman 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) tersebut telah tepat dan benar mempertimbangkan eksepsi yang menyangkut kewenangan absolute dalam perkara ini, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih, serta dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus eksepsi tentang kewenagan absolute;
Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak
berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi, yaitu eksepsi tentang kewenangan absolut dikabulkan, maka eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding putusan Nomor 280/Pdt.G/2015/Pn.Tng tanggal 28 September 2015 tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan, dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatika dan redaksional amar putusan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan/ eksepsi tentang kewenangan absolute yang diajukan Pembanding/Terbanding semula Tergugat dikabulkan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak akan mempertimbangkan pokok perkara, dan pokok perkara harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding/Pembanding semula Penggugat II dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, diubah pertama dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan;
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Pembanding/Terbanding semula Tergugat dan permohonan banding Terbanding/Pembanding semula Penggugat II;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 280/Pdt.G/ 2015/PN.Tng tanggal 28 September 2015 yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki sekedar mengenai sistimatika dan redaksional amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan keberatan/ eksepsi kewenangan absolute yang diajukan Pembanding/Terbanding semula Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat II dan Turut Terbanding semula Penggugat I tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Terbanding/Pembanding semula Penggugat II dan Turut Terbanding semula Penggugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat II untuk tingkat banding dihukum membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari SENIN, tanggal 22 FEBRUARI 2016, oleh GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO,S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis, dan TUMPAK SITUMORANG,S.H.,M.H., serta SHARI DJATMIKO,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 6/Pen.Pdt/2016/PT.BTN tanggal 18 Januari 2016 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat bading. Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA, tanggal 1 MARET 2016, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota, serta dibantu oleh Drs.ENDAY HIDAYAT,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM ANGGOTA TTD TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H. | HAKIM KETUA TTD GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H.,M.H. |
| TTD SHARI DJATMIKO, S.H. | Panitera Pengganti TTD Drs. ENDAY HIDAYAT, S.H. |
Perincian Biaya Banding :
Materai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
J
u m l a h Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)