26/PDT/2016/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 26/PDT/2016/PT BGL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Mabes Hankam Blok Sawo
Also in 6 other cases
MEMBATALKAN PUTUSAN PN. BENGKULU NOMOR : 23/Pdt.G/2015/PN Bgl TANGGAL : 18 MEI 2016
P U T U S A N
Nomor26 /PDT/ 2016/ PT.BGL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Gugatan antara:
PT INDO DHEA INTERNUSA,
Beralamat di Jalan Kramat Aris Nomor 77-80, Rt.005/ Rw.003, Setu Payung, Jakarta selatan, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya:1.Aris Afandi Lubis,SH., 2.Rahmat Hidayat,SH.,3.Galih Wicaksosno,SH., “LAW FIRM BASREWAN, LUBIS REKSONEGORO & PARTNERS, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Agustus 2015, Terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 180/SK/VIII/2015/PN.Bgl, tanggal 12 Agustus 2015;
Semula PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI
Selanjutnya disebut sebagai: PEMBANDING
L A W A N
NURRIANSYAH, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengguna Anggaran, Kota Bengkulu, berkantor di Jalan WR Supratman Bentiring, Kota Bengkulu, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya; 1.HELMI SUANDA, SH.,2.ENDIZAL,SH., Berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 04 September 2015, Yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 09 September 2015 Nomor:201/SK/IX/2015/ PN.Bgl;
Semula TERGUGAT I KONVENSI/ PENGGUGAT I REKONVENSI;
Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING I
HELMI HASAN, Yang berkantor di Jalan WR.Supratman Bentiring Kota Bengkulu, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya: 1.Zohri Kusnadi,SH.MH.,2. Helmi Suanda,SH.,3.Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH., 4.Abdul Rais.SH., 5.Asnarik,SH,. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 September 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 07 September 2015, Nomor:202/SK/IX/2015/PN.Bgl;
Semula TERGUGAT II KONVENSI;
Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING II
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BENGKULU; Berkantor di Jalan WR Supratman, Bentiring Kota Bengkulu, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya: 1.Helmi Suanda,SH., 2.Endizal,SH., berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 04 September 2015, yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 09 September 2015, Nomor 201/SK/IX/2015/ PN.Bgl;
Semula TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT III REKONVENSI
Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING III
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Memperhatikan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 24 Agustus 2016 Nomor: 26/PEN/PDT/2016/PT BGL, tentang Penunjukan Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memperhatikan pula surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 25 Agustus 2016 Nomor: 26/PEN/PDT/2016/PT BGL, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 07 Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 12 Agustus 2015 dalam Register Nomor 23/ Pdt.G/ 2015/ PN.Bgl, yang telah dirubah tanggal 22 Oktober 2015 dan perubahan yang terakhir tanggal 05 Nopember 2015, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
DUDUK SOAL :
Bahwa Pemerintah Kota Bengkulu, Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kelompok Kerja Konstruksi II, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selanjutya secara bersama-sama disebut para Tergugat, membuka tender paket perkerjaan pembangunan Kantor Walikota Bengkulu di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu dengan Penawaran Penggugat senilai Rp.35.229.794.000,- (tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Bahwa Penggugat mengikuti tender yang diumumkan tersebut di atas, dengan mengajukan surat permohonan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Bahwa Penggugat membuat dan mengajukan surat penawaran tertanggal 05 Mei 2015, No. IDI/Pen.039/V/2015 ditujukan kepada Tergugat I dan Tergugat III.
Bahwa dalam proses tender tersebut, Penggugat tidak pernah mendapatkesulitan dan permasalahan, baik pemeriksaan administarsi dan persyaratan teknis, serta seluruh persyaratan tidak ada satupun yang dipermasalahkan oleh Tergugat I dan Tergugat III. Semua dokumen diterima dengan baik oleh Tergugat I.
Bahwa Tergugat I dalam suratnya tertanggal 20 Mei 2015 No.600/435/DPUK/2015, yang ditujukan kepada Penggugat, Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, yang dalam suratnya mengatakan, bahwa : Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor IDI/Pen.039/V/2015, tanggal 05 Mei 2015, Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp.35.229.794.000,-(tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) kami nyatakan diterima / disetujui.
Bahwa sejak saat surat itu diterima oleh Penggugat, maka Penggugat adalah pemenang tender tersebut di atas, secara administrasi dan teknis atas penilaian dari Tergugat I dan Tergugat III, telah terpenuhi untuk melaksanakan perkerjaan pembangunan kantor Wali Kota Bengkulu.
Bahwa setelah menerima surat tersebut di atas, maka ditanda-tangani Surat Perjanjian, tentang Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, tertanggal 27 Mei 2015, No. 600/1557/DPUK/2015, antara Penggugat yang disebut dalam Surat Perjanjian ini sebagai Penyedia dengan Tergugat I bertindak untuk dan atas nama Tergugat III yang disebut dalam Perjanjian Pejabat Pembuat Komitmen/Penyedia anggaran bertindak untuk dan atas nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bengkulu, dengan massa berlakunya Kontrak dari tgl. 27 Mei 2015 sampai dengan tgl. 22 Desember 2015.
Bahwa Dalam Surat Perjanjian, tertanggal 27 Mei 2015, No. 600/1557/DPUK/2015, pada halaman 3 (tiga) poin angka 5, mengatur tentang hak dan kewajiban, yang menyebutkan adalah sebagai berikut :
Hak dan kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam kontrak yang meliputi khususnya :
PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Meminta laporan-laporan secara priodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Memberi fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak.
Membayar perkerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontarak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuaidengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketantuan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Memberi keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat bekerja dan membatasi kerusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
Bahwa setelah disepakati dan ditanda-tangani perjanjian tersebut di atas, maka mengikat juga Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) yang disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat III.
Bahwa dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) tertera dalam Huruf A, Ketentuan Umum, poin angka romawi I tentang Definisi, dalam angka 4, mengatakan bahwa :
Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Persekongkolan serta Penipuan.
Bahwa dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) tertera dalam Huruf A, Kentuan Umum, poin angka romawi I tentang definisi, dalam angka 5, meyebutkan asal Material, dan poin angka 5.3, menyebutkan bahwa:
Material / bahan diutamakan yang manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
Bahwa dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) tertera dalam Huruf F, Pembayaran Kepada Penyedia, poin angka 66 tentang Pembayaran, pada poin angka 66.1, Uang Muka, mengatakan bahwa :
Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lainnya.
Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang muka senilai uang muka yang diterima.
Dalam hal PPKmenyediakan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengembalian uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penanda-tanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjamin, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki Izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau lembaga yang berwenang.
Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara propesional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus persen).
Bahwa setelah penanda-tangan surat perjanjian tersebut di atas, Penggugat dengan Tergugat I , masuk kedalam areal bidang tanah yang akan di bagun gedung Kantor Walikota Bengkulu untuk dilakukan Pengukuran Lapangan dan Titik 0 Pembangunan Kantor Walikota Bengkulu, ternyata telah terjadi persoalan hukum mengenai sengketa lahan tanah dengan adanya penolakan dari warga pemilik tanah dalam wilayah tanah yang akan di bangun tersebut, karena para Tergugat belum melakukan pembayaran kepada pemilik tanah.
Bahwa Penggugat telah mengirim surat tertanggal 28 Mei 2015, No. : IDI.B2/056/V/2015, Perihal : Permohonan Pengukuran Lapangan dan Titik 0 Pembangunan Kantor Walikota kepada Tergugat I bertindak atas nama Tergugat III untuk kepentingan Tergugat II, untuk memastikan keamanan pelaksanaan pembangunan diareal tanah yang akan dibangun kantor walikota tersebut dari sengketa tanah.
Bahwa sampai saat ini surat Penggugat tersebut tidak dijawab oleh pihak Tergugat I atau Tergugat III maupun Tergugat II.
Bahwa setelah penanda-tangan Surat Perjanjian tersebut di atas, Penggugat telah memberikan, Asuransi Jaminan Uang Muka, tertanggal 29 Mei 2015, yang diterbitkan oleh Mega Pratama perusahaan asuransi.
Bahwa Penggugat telah melakukan mobilisasi yang dipersyaratan dalam Kontrak yang disebut Syarat-Sayarat Khusus Kontrak yang disingkat SSKK, dilaksanakan Penggugat adalah sepengetahuan dari para Tergugat.
Bahwa Tergugat I seharusnya sebelum Penggugat melakukan mobilisasi peralatan dan personil, terlebih dahulu harus melakukan pengangkatan Konsultan yang dipersyaratkan dalam SSKK.
Bahwa ternyata pada tgl. 1 Juli 2015, para Tergugat baru mengangkat Konsultan tersebut, sehingga Konsultan itu baru melaksanakan pekerjaan pada tgl. 6 Juli 2015, sedangkan Penggugat melakukan Mobilisasi sebelum pengangkatan Konsultan oleh Tergugat I ataupun Tergugat II maupun Tergugat III, hal ini sangat merugikan Penggugat dalam melaksanakan perkerjaan danpembayaran-pembayaran lainnya termasuk persetujuan.
Bahwa mengenai pembayaran Uang Muka, seharusnya Tergugat I dan Tergugat II, sudah mengangkat Konsultan Pengawas sebelum Penggugat melakukan Mobilisasi dan pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Bahwa Penggugat telah mengirim surat Permohonan Uang Muka sebagaimana disyaratkan dalam SSKK sebesar 20 % yakni Rp. 7.045.949.800,- (tujuh miliar empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), dalam suratnya tertanggal 1 Juni 2015, No. IDI.B2/058/VI/2015, PermohonanPencairan Uang Muka.
Bahwa sejak dikirimkan Penggugat Surat Permohonan Uang Muka kepada Tergugat I, sampai sekarang Tergugat I tidak memberikan Uang Muka tersebut di atas kepada Penggugat.
Bahwa hal ini berawal dari pemanggilan Penggugat oleh Tergugat I, yang terjadi pada tgl. 27 Mei 2015, Pelaksana dilapangan/Pegawai dari Penggugat, dipanggil oleh Tergugat I, dalam pembicaraan tersebut kepada Pelaksana/Pegawai Penggugat, Tergugat I mengatakan : agar diberitahukan kepada Penggugat, dengan terang-terang tanpa basa basi meminta sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang akan dibagi kepada Tergugat II, Tergugat III beserta Tergugat I, dan mengatakan juga : apabila tidak diberikan akan memutus Kontrak Penggugat.
Bahwa sejak saat itu pekerjaan Penggugat selalu dicari-cari kesalahannya, sehingga menghambat pekerjaan Penggugat untuk melakukan pekerjaannya sesuai dengan Surat Perjanjian beserta SSKK yang dipersyaratkan pihak para Tergugat.
Bahwa Penggugat telah berusaha untuk bisa berbicara dengan para Tergugat, baik dengan cara datang kekantor para Tergugat, Penggugat tidak pernah ditemui walaupun telah meminta dibuatkan janji tetapi tidak pernah para Tergugat mau bertemu dengan Penggugat.
Bahwa Penggugat juga berusaha menelepon para Tergugat, tetapi tidak diangkat dan dijawab, begitu juga apabila Terguga I dan Tergugat III di sms tidak dijawab sampai saat ini. sehingga terhambatlah pekerjaan Penggugat.
Bahwa pembicaraan Penggugat kepada para Tergugat adalah mengenai permintaan penjelasan persoalan tanah dan persoalan lainnya termasuk mengenai uang muka.
Bahwa Penggugat diancam akan dipersulit dan dibatalkan perjanjian dan kontraknya, sebelum memberikan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut, Penggugat tidak mau memberikan dan dilayani permintaan tersebut, bagaimana Konsultan dan Penggugat dapat bekerja sesuai dengan Kontrak yang disebutkan dalam SSKK apabila para Tergugat tetap teguh pendiriannya untuk meminta uang tersebut.
Bahwa akibatnya pekerjaan Penggugat mengalami kerugian materiil dan inmateri, bahkan sampai kepada pasal perjanjian massa kerja atau waktu Kontrak berlaku, akibatnya Penggugat dapat dikenakan saksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Perjanjian tersebut di atas dan Surat Kontrak (SSKK) tersebut.
Bahwa pada tgl. 19 Juni 2015, lebih kurang jam 16.00 WIB, Tergugat II, mengutus ajudannya yang bernama Heri, seorang anggota TNI, mendatangi Penggugat untuk menyampaikan pesan dari Tergugat II, dengan mengatakan bahwa : Tergugat II meminta uang sebesar Rp. 3.000.000.000,-, (sebagaimana permintaan Tergugat I tersebut diatas), hari ini juga, apabila tidak ada separuhnya saja yakni sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) mengenai sisanya nanti di Bengkulu, Penggugat juga diminta datang untuk bertemu di Plaza Senayan Jakarta, pada jam 19.00 WIB, karena hal ini sangat penting dapat bertemu dan dapat berbicara, maka Penggugat mau datang manghadap dan bertemu Tergugat II.
Bahwa setelah sampai di Plaza Senayan Jakarta, Penggugat beserta pegawainya yang bernama Sdr. Rori, tidak berapa lama bunyi telepon Sdr. Rori dari Tergugat II yang dalam pembicaraan via telepon selulertersebut, Tergugat II mengatakan, menunda pertemuan dan pembicaraan sampai uang Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut di berikan Penggugat kepada Tergugat II.
Bahwa Penggugat tetap tidak mau memberikan, sehingga Penggugat dipersulit untuk mengerjakan pekerjaan tersebut di atas, walaupun telah beberapa kali mengirim surat namun tidak ada tanggapan, Tergugat I membuat seakan-akan Penggugat bersalah, dengan niat untuk mengupayakan pemutusan Kontarak dan Perjanjian tersebut diatas, agar digantikan oleh orang yang bisa diatur oleh para Tergugat, hal ini sangat merugikan Penggugat dalam hal biaya yang telah dikeluarkan beserta waktu massa kerja.
Bahwa terbukti Tergugat I atas nama Tergugat II dan Tergugat III, beberapa kali mengadakan Konprensi Perss di hadapan wartawan, dengan mengatakan bahwa : Penggugat bersalah dan akan dilakukan pemutusan hubungan Perjanjian dan Kontrak tersebut di atas, pada hal bukan kesalahan Penggugat.
Bahwa Penggugat telah beberapa kali berusaha untuk bisa berbicara dengan baik dengan para Tergugat, namun sebelum memberikan uang tersebutpara Tergugat tidak mau bertemu, dan akibatnya dipersulit seluruh pekerjaan Penggugat tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan para Tergugat, sangat merugikan Penggugat dalam soal waktu pelaksanaan kerja konstruksi, sesuai dengan persyaratan Perjanjian dan Kontrak Kerja atau sebagaimana disebut dalam SSKK, dan akan berakibat Penggugat dapat dikenakan sanksi, denda dan tindakan hukum lainnya, termasuk pemutusan hubungan Perjanjian dan Kontrak, apabila tidak mau memberikan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- tersebut, sehingga inilah akar dari seluruh permasalahan yang ada antara Penggugat dengan para Tergugat.
Bahwa Penggugat sampai sekarang masih memiliki hak atas, Pekerjaan Pembangunan Kantor Walikota Bengkulu di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, tgl. 27 Mei 2015, antara Penggugat dengan Tergugat I, dengan massa berlakunya kontrak dari tgl. 27 Mei 2015 sampai dengan tgl. 22 Desember 2015, berikut dengan dokumen pendukungnya yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini berupa :
Adendum Surat Perjanjian (apabila ada).
Pokok perjanjian, syarat-syarat khusus kontrak (SSKK), syarat-syarat umum kontrak.
Surat penawaran, beserta penawaran harga.
Spesifikasi teknis
Gambar-gambar.
Daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
Sebagaimana yang disebutkan dalam halaman 2 (dua) pada bagian penyebutan : MAKA OLEH KARENA ITU ..... dst, pada angka nomor 3 (tiga) tersebut, dan sampai sekarang belum ada pembatalannya dan / atau dicabut oleh para Tergugat.
Bahwa permasalahan ini timbul dikarenakan Penggugat diminta sejumlah uang sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang tidak ada dalam perjanjian maupun kontrak, ditolak oleh Penggugat dan tidak mau memberikannya kepada para Tergugat, permintaan tersebut nyata tapi tidak tertulis dan Penggugat dapat membuktikan dalam persidangan ini.
Bahwa Penggugat tidak dapat bekerja dari tgl. 27 Mei 2015 sampai gugatan ini didaftarkan Penggugat ke Pengadilan Negeri Bengkulu, belum bisa melakukan pekerjaannya, karena para Tergugat berusaha menghabat dengan berbagai macam cara, agar Penggugat tidak dapat bekerja sesuai kontrak, akibat dari tindakan para Tergugat tersebut, telah terjadi kerugian biaya pekerjaan awal dan waktu terhadap massa kerja kontrak, sehingga menjadikan alasan penjatuhan sanksi oleh Tergugat I nantinya.
Bahwa senyatanya telah ada indikasi dari Tergugat I, berupaya untuk menghambat dan mencabut serta membatalkan perjanjian dan kontrak kerja pembangunan kantor Walikota Bengkulu, dilakukan oleh Tergugat I demi untuk kepentingan Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa salah satu dasar rekayasa Tergugat I untuk menghentikan pekerjaan tersebut dan mecabut izin Penggugat sebagaimana yang tersebut dalam Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, tgl. 27 Mei 2015 dan SSKK yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dengan Tergugat I.
Bahwaberdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, cukup beralasan bagi Penggugat memohon meminta secara bersamaan yaitu menuntut pengantian biaya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1247 KUHPerdata serta cukup beralasan memohon penghentian perbuatan yang dianggap melawan hukum tersebut di atas, selama proses persidangan berlangsung, dengan cara Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Bengkulu mengajukan tuntutan Provisionil.
Bahwa cukup alasan bagi Penggugat meminta tuntutan Provisionil ke pada Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam hal Penggugat untuk mengambil langkah-langkah meminta penundaan pelaksanaan Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015 dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK), dimana telah 2 (dua) bulan lebih sampai gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu Penggugat tidak dapat bekerja. Oleh karena itu agar mengurangi resiko kerugian yang diakibatkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Terguagt, mohon kepada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memutuskan putusan Provisi terlebih dahulu untuk dapat melakukan penundaan pekerjaan penundaan pelaksanaan Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum.
Bahwa Penggugat sangat beralasan memohon kepada Pengadilan Ngeri Bengkulu untuk memutus perkara ini sebelum putusan pokok perkara, meyatakan agar para Tergugat tidak dapat dibenarkan untuk membuat tender ulang atas pembangunan kantor Wali Kota Bengkulu yang tersebut di atas, sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
PERMOHONAN PROVISI :
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas, maka Penggugat mohon ke Pengadilan Negeri Bengkulu, agar berkenan memutuskan putusan Provisionil adalah sebagai berikut :
Menyatakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 untuk ditunda sampai adanya kepastian hukum.
Menghukum dan memerintahkan para Tergugat untuk menunda Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015, sampai adanya kepastian hukum yang pasti.
Menyatakan para Tergugat tidak dibenarkan untuk melakukan tender ulang atas Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu.
Bahwa dengan demikian telah terbukti para Tergugat telah berupaya memutar balikkan fakta hukum yang sebenarnya, seakan-akan di anggap Penggugat lalai, tidak mau melakukan pekerjaan yang dimaksud tersebut di atas, tidak mau bertanggungjawab atas pekerjaan yang diberikan para Tergugat, telah terbukti secara hukum para Tergugat telah perbuatan melawan hukum, sehingga perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa akibat perbuatan para Tergugat, saat ini Penggugat menderita kerugian materil dan inmateriil, Penggugat merasa sangat tertekan, ditambah lagi malu terhadap rekan bisnisnya dan para suplayer dan juga teman-teman, karena dianggap lalai, akal-akalan tidak mau bekerja telah memenangkan tender tersebut.
Bahwa sebagai akibat adanya upaya-upaya yang sangat merugikan Penggugat tersebut di atas, maka para Tergugat diharuskan tetap dan bertanggungjab untuk tetap melakukan pengesahanPaket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, tgl. 27 Mei 2015, dan Syarat-syarat Khusus Kontrak, dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015, walaupun telah lewat waktu tanggal berakhirnya kontrak, Penggugat tetap sebagai pemegang yang sah dan tidak dapat dibatalkan Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, tgl. 27 Mei 2015 dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang dimaksud tersebut di atas.
Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dan beretikad buruk yang telah dilakukan oleh para Tergugat kepada Penggugat, sehingga Penggugat menderita kerugian yang berupa:
Kerugian biaya pengadaan tiang pancang dan assesoris yang mendukung material pendukung tiang pancang yang akan dibuktikan dalam pembuktian sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah).
Kerugian biaya material besi, kayu, triplek dan material pendukung lainnya, berupa biaya upah kerja, yang akan dibuktikan dalam pembuktian sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah).
Kerugian biaya marketing sampai dimenangkan tender pekerjaan ini sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Kerugian immateriil, karena Penggugat sakit tertekan akibat dari tuduhan yang tidak benar dari para suplayer dan rekan bisnis, yang di sebarluaskan oleh Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III, melalui Media masa menjadi rusak hubungan relasi di Jakarta maupun ditempat lain di Indonesia, yang menurut hukum dapat dimintakan uang pengantian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).
Jadi, jumlah kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh para Tergugat secara tangung renteng adalah sebesar Rp. 1.009.200.000.000,- (satu triliun sembilan miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa telah berulangkali Penggugat berusaha untuk berbicara dengan baik-baik kepada para Tergugat, agar bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sesuai dengan azas Pancasila akan tetapi selalu diabaikan oleh para Tergugat.
Bahwa oleh karena Tergugat I dibantu Tergugat II dan Tergugat III, telah terbukti beretikad tidak baik, untuk menjamin agar putusan ini dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, tidak illosoir, serta karena adanya dugaan kuat perbuatan para Tergugat adalah Perbuatan Beretikat Buruk yang Tidak mungkin dilakukan oleh Negara Indonesia atau Pemerintah Indonesia, sehingga perbuatan para Tergugat tersebut dapat dikategorikan perbuatan Oknum dari Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran (PPK) Kota Bengkulu yang bertindak untuk dan atas nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu dan Wali Kota Bengkulu, serta adanya dugaan kuat para Tergugat hendak mengalihkan harta kekayaannya , sehubungan dengan adanya gugatan ini, maka bersama ini Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan terlebih dahulu, atas barang-barang tidak bergerak maupun barang-barang bergerak milik para Tergugat, yang berupa tanah dan bangunan berdiri di atasnya, beserta barang-barang bergerak yang ada didalamnya, yang akan dimohonkan terpisah dalam Surat Gugatan ini.
Bahwa oleh karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti othentik dan kuat menurut hukum, maka bersama ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bengkulu berkenan menyatakan putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi.
PERMOHONAN
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Bengkulu, agar berkenan memutuskan perkara ini, dengan menyatakan :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan beretikat buruk.
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menyatakan permintaan para Tergugat uang sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan permasalahan yang terjadi antara Penggugat dengan para Tergugat adalah mengenai permintaan para Tergugat uang sebesar Rp.3.000.000.000,-
Menyatakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, tgl. 27 Mei 2015, dan Syarat-syarat Khusus Kontrak, dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015, walaupun telah lewat waktu tanggal berakhirnya kontrak, Penggugat tetap sebagai pemegang yang sah dan tidak dapat dibatalkan Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, tgl. 27 Mei 2015 dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang dimaksud tersebut di atas.
Menyatakan waktu kerja yang telah terbuang tidak dapat diperhitungkan menjadi bagian dari waktu kontrak;
Menghukum para Tergugat tetap memberikan pekerjaan tersebut kepada Penggugat berupa Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, tgl. 27 Mei 2015, dan Syarat-syarat Khusus Kontrak, dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015, walaupun telah lewat waktu tanggal berakhirnya kontrak, Penggugat tetap sebagai pemenang yang sah dan tidak dapat dibatalkan sesuai Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, tgl. 27 Mei 2015 dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang dimaksud tersebut di atas.
Menghukum para Tergugat untuk membuat adendum perjanjian baru mengenai waktu / masa kerja Penggugat untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, tgl. 27 Mei 2015, dan Syarat-syarat Khusus Kontrak tersebut.
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan inmateriil kepada Penggugat adalah sebagai berikut :
Kerugian biaya pengadaan tiang pancang dan assesoris yang mendukung material pendukung tiang pancang yang akan dibuktikan dalam pembuktian sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah);
Kerugian biaya material besi, kayu, triplek dan material pendukung lainnya, berupa biaya upah kerja, yang akan dibuktikan dalam pembuktian sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah).
Kerugian biaya marketing sampai dimenangkan tender pekerjaan ini sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Kerugian immateriil, karena Penggugat sakit tertekan akibat dari tuduhan yang tidak benar dari para suplayer dan rekan bisnis, yang di sebarluaskan oleh Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III, melalui Media masa menjadi rusak hubungan relasi di Jakarta maupun ditempat lain di Indonesia, yang menurut hukum dapat dimintakan uang pengantian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).
Jadi, jumlah kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh para Tergugat secara tangung renteng adalah sebesar Rp. 1.009.200.000.000,- (satu triliun sembilan miliar dua ratus juta rupiah).
Menghukum para Tergugat untuk tidak melakukan tender ulang atas proyek paket pembangunan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu tersebut di atas.
Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) meski ada verzet, banding maupun kasasi.
Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Ex Aquo Et Bono : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya.
Memperhatikan pula bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tersebut, pihak Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi telah memberikan jawaban sekaligus dengan EKSEPSI dalam suratnya tertanggal 12 Nopember 2015 dengan mengemukakan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT EROR IN PERSONA.
Bahwa Penggugat mengajukan gugatannya terhadap : Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Propinsi Bengkulu cq. Walikota Bengkulu, berkantor di Jl.WR Supratman, Bentiring Kota Bengkulu, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
Sementara dasar/objek daripada gugatan Penggugat adalah Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015 antara NURIANSYAH, ST., MM (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu/TERGUGAT I TERGUGAT III) dengan GUNAWAN SUBYANTORO (Direktur Utama PT Indo Dhea Internusa yang bertindak untuk dan atas nama PT Indo Dhea Internusa/ PENGGUGAT).
Oleh karenanya tidak ada hubungan/perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II atas Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulutersebut dan Tergugat II bukan orang yang berkepentingan untuk digugat (Gemis aan Voodaning heid). Hal ini sejalan denganPutusan mahkamah Agung Nomor : 9064 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihaan hukum antara dua pihak”.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka beralasan dan berdasar hukum gugatan Penggugat adalah batal demi hukum atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/ KABUR (Obscuur Libel)
Bahwa Penggugat telah keliru dalam penulisan atau penyebutan alamat/domisili Tergugat II sehingga siapa yang dimaksud Tergugat II adalah menjadi tidak jelas. Dimana Penggugat mengajukan gugatannya terhadap : Pemerintah RI cq.Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Propinsi Bengkulu cq. Walikota Bengkulu, berkantor di Jl.WR Supratman, Bentiring Kota Bengkulu, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
Kekeliruan pencantuman alamat Tergugat II yang menyimpang dari yang semestinya. Dimana sampai saat ini Tergugat II masih berkantor di Jalan Let.Jen S.Parman No.1 Kota Bengkulu, sehingga benar-benar mengubah identitas, maka gugatan Penggugat harus dianggap melanggar syarat formil. Hal tersebut sejalan dengan pendapat M.Yahya Harahap, S.H dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika pada halaman 55 menyatakan :
1). Yang dimaksud dengan alamat
Menurut hukum sesuai dengan tertib beracara, yang dimaksud dengan alamat meliputi :
Alamat kediaman pokok,
Bisa juga alamat kediaman tambahan,
Atau tempat riil,
Pokoknya didasarkan pada asas yang bersangkutan secara nyata bertempat tinggal.
Bahwa kekeliruan pencantuman alamat Tergugat II tersebut membuat kebingungan dikarenakan alamat yang dicantumkan oleh Penggugat bukanlah alamat Tergugat II pada saat ini sehingga menyimpang dari yang semestinya.
2. Bahwa dalam praktek peradilan perdata, posita harus mencangkup hal-hal sebagai berikut :
Obyek perkara
Fakta hukum
Kualifikasi perbuatan tergugat
Uraian kerugian
Hubungan posita dengan petitum
Sesuai judul Surat Gugatan Penggugat yaitu “GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN GANTI KERUGIAN SERTA PERMOHONAN PROVISI”. Sedangkan yang menjadi dasar/objek daripada gugatan Penggugat adalah Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu. Namun apabila dicermati Posita Surat Gugatan Penggugat yaitu mengenai suatu prestasi yang menurut Penggugat tidak dipenuhi oleh Tergugat I seperti pembayaran uang muka. Dengan kata lain ingkar janji/wanprestasi.
Sehingga kualifikasi perbuatan Tergugat I dan Tergugat III menjadi tidak jelas apakah mengenai perbuatan melawan hukum atau ingkar janji/wanprestasi. Sebagaimana Putusan mahkamah Agung Nomor : 194 K/Pdt/1996 tanggal 27 Juli 1998 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “gugatan tidak dapat diterima dengan alasan dalil gugatan telah mencampuradukan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, yang berakibat gugatan mengandung cacat obscuur libel”.
Berdasarkan uraian-uraian diatas sangatlah jelas, beralasan dan berdasar hukum bahwa gugatan Penggugat adalah tidak jelas (onduidelijk) sebagaimana syarat-syarat gugatan dalam Pasal 8 Reglement Op de Burgelijke Rechtvordering (Rv) sehingga sangat beralasan dan berdasar hukum apabila Tergugat I dan Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat batal demi hukum atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
TENTANG PERMOHONAN PROVISI
Bahwa Penggugat mengajukan permohonan provisi sebagai berikut:
Menyatakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian No.600/1557/DPUK/2015 dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 untuk ditunda sampai adanya kepastian hukum.
Menghukum dan memerintahkan para Tergugat untuk menunda Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian No.600/1557/DPUK/2015 dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015, sampai adanya kepastian hukum.
Menyatakan para Tergugat tidak dibenarkan untuk melakukan tender ulang atas Paket Pekrjaan Konstruksi Pe Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu.
Tuntutan provisional secara teoritis adalah tuntutan salah satu pihak yang berperkara agar dilakukan tindakan pendahuluan atau tindakan sementara sebelum putusan akhir karena adanya alasan yang sangat mendesak (Pasal 332 Rv dan 351 Rv/ Reglement Op de Burgelijke Rechtvordering).
Bahwa permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut diatas adalah tidak beralasan dan tidak ada dasar sifat yang mendesak sehingga tidak memenuhi syarat-syarat tuntutan provisi. Dimana permohonan provisi yang diajukan tersebut merupakan tuntutan dalam pokok perkara yang harus diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara. Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1070 K/Sip/1972 tanggal 14 Mei 1973 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “sesuai Pasal 180 HIR tentang tuntutan provisional (provisioneeleeis) yang merupakan permohonan yang diajukan untuk memperoleh tindakan sementara bukan mengenai materi pokok sengketa (bodemgeschil) yang justru akan ditentukan dalam putusan akhir, maka jika tuntutan provisional tersebut diajukan dan menyangkut tentang materi pokok perkara, maka tuntutan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah dikemukakan oleh Tergugat I dan Tergugat III dalam Eksepsi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari jawaban terhadap pokok perkara.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak berkaitan dengan objek perkara.
Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat pada Posita Gugatan angka 1 s/d 12 memang benar dan diakui kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat III.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III menolak dalil-dalil Penggugat pada Posita Gugatan angka 13 karena alasan Penggugat tersebut mengada-ada.
Bahwa diareal tanah yang akan dibangun Kantor Walikota Bengkulu tidak dalam sengketa terbukti dengan tanah tersebut telah bersertifikat Hak pakai Nomor : 00102 Tanggal 01 Oktober 2013 dengan Pemegang Hak adalah pemerintah Kota Bengkulu.
Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat pada Posita Gugatan angka 14 s/d 15 yang pada pokoknya Penggugat mengirim Surat tentang “Permohonan Pengukuran Lapangan dan Titik 0 Pembangunan Kantor Walikota Kepada Tergugat I bertindak atas nama Tergugat III untuk memastikan keamanan pelaksanaan pembangunan diareal tanah yang akan dibangun kantor walikota dari sengketa tanah” yang tidak dijawab oleh Tergugat I dan Tergugat III.
Atas surat tersebut, Tergugat I dan Tergugat III telah menyerahkan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor : 600/1561/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015 kepada Penggugat untuk mengerjakan Pembangunan Kantor Walikota di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat III serta Penggugat. Selain itu diareal tanah yang akan dibangun Kantor Walikota Bengkulu memang tidak dalam sengketa dan dalam keadaan aman. Sehingga tidak ada kewajiban dari Tergugat I dan Tergugat III untuk menjawab surat sebagaimana dalil Penggugat tersebut diatas.
Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat pada Posita Gugatan angka 17 s/d 20, akan Tergugat I dan III tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat tidak pernah membaca dan mengetahui apa-apa saja yang dipersyaratkan didalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), hal tersebut terbukti dengan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa “Tergugat I seharusnya sebelum Penggugat melakukan mobilisasi peralatan dan personil terlebih dahulu harus melakukan pengangkatan konsultan yang dipersyaratkan dalam SSKK”, dimana didalam SSKK tidak pernah sekalipun menyentuh mengenai apa yang didalilkan oleh Penggugat tersebut. Mengenai Mobilisasi Peralatan, Fasilitas dan Personil diatur didalam Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) Angka 20 yang menyatakan bahwa:
Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan yaitu:
Mendatangkan peralatan peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung, laboratorium, bengkel, gudang dan sebagainya dan/atau;
Mendatangkan personil-personil.
Bahwa Konsultan Pengawas mulai aktif terhitung tanggal 01 Juli 2015 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 600/DPUK/2015 tanggal 01 Juli 2015. Sementara pada tahap persiapan dan mobilisasi peralatan belum membutuhkan Konsultan Pengawasan sebagaimana Angka 21 Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang menyatakan bahwa : “Selama berlangsung pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat pengawas pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau manjemen konstruksi/konsultan pengawas. Pengawas pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.”
Bahwa Penggugat dalam gugatannya angka 16, 21 s/d 22 pada pokoknya menyatakan Penggugat telah mengirimkan surat permohonan uang muka sebesar 20% yakni Rp.7.045.949.800,- namun sampai sekarang Tergugat I tidak memberikan uang muka tersebut kepada Penggugat.
Atas dalil tersebut, Kami memberikan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa dalam pelelangan pekerjaan Pembangunan Kantor Walikota di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, Pokja LPSE Provinsi Bengkulu telah melakukan evaluasi administrasi, evaluasi tekhnis serta evaluasi harga, hasilnya Penggugat memiliki bobot nilai tertinggi dan akhirnya perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Bahwa Penggugat dalam dokumen tekhnis penawarannya untuk pekerjaan pengadaan tiang pancang didukung oleh produsen tiang pancang PT. WIJAYA KARYA BETON dengan surat pernyataan dukung Nomor : PS.03.03/WB-1B.293/2015 tanggal 30 April 2015 yang ditandatangani ole Rija Judaswara, ST (Manajer PT. WIJAYA KARYA BETON-Wilayah Penjualan II yang beralamat di Palembang Sumsel).
Bahwa setelah Penggugat ditetapkan sebagai pemenang lelang selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015 antara Tergugat I selaku PPK/PA (bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu) dengan GUNAWAN SUBYANTORO (bertindak untuk dan atas nama Penggugat) dengan nilai kontrak sebesar Rp.35.229.749.000 (tiga puluh milya dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa waktu selama 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender dimulai tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015, dan masa pemeliharaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan pengaturan denda setiap hari keterlambatan pekerjaan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan, penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) sesuai yang diatur dalam syarat-syarat umum kontrak.
Bahwa adapun pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak tersebut terdiri atas 5 (lima) bagian yaitu :
pekerjaan persiapan,
Pekerjaan Lantai dasar,
Pekerjaan lantai 1,
Pekerjaan lantai 2,
Pekerjaan Lain-lain.
Bahwa sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) serta RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang diatur dalam kontrak khusus untuk pekerjaan lantai dasar pada bagian II (pekerjaan Beton) dilaksanakan pengadaan dan pemasangan tiang pancang Spun pile diameter 30 cm sebanyak 7228,800 m3 seharga Rp. 5.843.328.192,- dan pengadaan dan pemasangan tiang pancang spun pile diameter 40 cm sebanyak 849.600 m3 seharga Rp. 794.350.512,-.
Bahwa setelah ditandatangani SPK selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2015 itu juga Tergugat I menerbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja kepada GUNAWAN SUBYANTORO (bertindak untuk dan atas nama Penggugat), sehingga terhitung sejak tanggal 27 Mei 2015 tersebut pihak Penggugat seharusnya telah mulai melaksanakan pekerjaan tersebut secara bertahap sesuai dengan jadwal pelaksanaan Kurva S,
Bahwa pada tanggal 01 Juni 2015 Penggugat mengajukan pencairan uang muka kepada Tergugat I dan Tergugat III sebesar Rp.7.045.949.800,- (tujuh milyar empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dengan menyatakan jaminan uang muka sebesar Rp.7.045.949.800,- (tujuh milyar empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dari PT Asuransi Mega Pratama yang beralamat di Jakarta.
Bahwa uang muka yang dimaksud digunakan untuk membiayai pekerjaan awal (Pekerjaan persiapan) yaitu direksi keet, Barak kerja dan gudang, pekerjaan papan nama pekerjaan, penyewaan steger, P3K, pekerjaan admistrasi dan dokumentasi, mobilisasi dan demobilisasi peralatan, pagar pengaman proyek, pekerjaan Bowplank dan pengukuran dan untuk pekerjaan tahap II (Pekerjaan Beton) yaitu untuk pemasangan tiang pancang Spun pile diameter 30 cm Sebanyak 7228,800 m3 seharga Rp. 5.843.328.192,- dan pengadaan dan pemasangan tiang pancang spun pile diameter 40 cm sebanyak 849.600 m3 seharga Rp. 794.350.512.
Bahwa pada saat Tergugat I dan Tergugat III melakukan penelitian kelengkapan dan persyaratan serta rincian rencana penggunaan, selanjutnya Penggugat telah menghubungi PT. WIJAYA KARYA BETON-Wilayah Penjualan II untuk membicarakan pengadaan/pembelian tiang pancang, namun dalam pertemuan tersebut pihak PT. WIJAYA KARYA BETON-Wilayah Penjualan II tidak menyanggupinya karena kondisi tiang pancang belum ada (stok kosong) dan jika ingin memerlukannya maka harus terlebih dahulu memproduksi dengan menggunakan waktu 10 (sepuluh) minggu, (yang artinya jika dihitung bisa dipenuhi pada pertengahan September 2015). Atas kekosongan tiang pancang tersebut saat itu juga, selanjutnya PT. WIJAYA KARYA BETON-Wilayah Penjualan II membuat Surat Nomor : IP.01.09/WB-IB.241/15 tanggal 17 Juni 2015 tentang kekosongan tiang pancang dan surat tersebut diserahkan kepada Penggugat dan selanjutnya Penggugat meneruskan surat dari PT Wijaya Karya Beton tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat III dengan Nomor : 090/IDI/VI/2015 tanggal 18 Juni 2015,
Atas kekosongan tiang pancang tersebut selanjutnya Penggugat menginformasikan secara lisan kepada Tergugat I dan Tergugat III dengan menyerahkan pernyaataan dari pihak PT. WIJAYA KARYA BETON-Wilayah Penjualan II kepadaTergugat I, dan selanjutnya Penggugat menyampaikan kepada Tergugat I bahwa Penggugat berencana membeli tiang pancang di perusahaan produsen lain, dan menanggapi hal tersebut Tergugat I belum dapat menyetujuinya karena menurutnya tindakan tersebut akan bertentangan dengan surat dukungannya yang berasal dari PT. WIJAYA KARYA BETON-Wilayah Penjualan II kepada Penggugat pada saat lelang. Karena surat dukungan pada saat dokumen penawaran yang diajukan Penggugat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015.
Selanjutnya pada tanggal 06 Juni 2015 Penggugat dan Ir. RA. SUTRISNO KGA membuat Surat Pernyataan tentang tanggung jawab apabila PT. WIJAYA KARYA BETON menuntut dengan kaitan surat dukungan yang pernah diberikan kepada Penggugat pada proses pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kantor Walikota Bengkulu dan surat pernyataan tersebut telah diserahkannya kepada Tergugat I dan Tergugat III,
Atas permasalahan tersebut selanjutnya Tergugat I menyurati pihak BPKP Perwakilan Bengkulu dengan surat nomor : 006/1819/DPUK/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang mohon petunjuk atas perselisihan terhadap pelaksanaan kontrak Nomor : 600/1557/DPUK/2015 kegiatan pembangunan gedung kantor Walikota Bengkulu,
Bahwa atas surat tersebut selanjutnya BPKP Perwakilan Bengkulu pada tangga 18 Juni 2015 membalas surat tersebut dengan surat Nomor : S-0495/PW06/3/2015 tentang petunjuk atas perselisihan terhadap pelaksanaan kontrak Nomor : 600/1557/DPUK/2015 kegiatan pembangunan gedung kantor Walikota Bengkulu yang pada pokoknya boleh menggunakan tiang pancang dari produsen lain dengan syarat spesifikasi teknis minimal yang disyaratkan dalam dokumen kontrak terpenuhi dan melampirkan sertifikat lulus tes pengujian beton dari pihak yang berkompeten dengan biaya beban penyedia barang dan jasa. (Penggugat).
Kemudian Penggugat memberitahukan Taergugat I dan Tergugat III membeli tiang pancang kepada produsen lain yaitu PT DADI PCI dengan Surat Nomor : 18/IDI/VIII/2015 tanggal 29 Juni 2015.
Tergugat I dan Tergugat III mengirim surat balasan dari Penggugat terkait permohonan adendum kontrak tiang pancang dengan Nomor: 600/2446/DPUK-CK/2015 tanggal 10 Agustus 2015 yang berisi : Untuk proses adendum kontrak harus melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
Spesifikasi yang lengkap mengenai Tiang Pancang dari PT Wika Beton.
Spesifikasi yang lengkap mengenai Tiang Pancang dari PT DADI PCI (dengan melampirkan sertifikat lulus test pengujian tiang pancang dari pihak yang berkompeten).
Surat pernyataan ketidaksanggupan dari PT Wika Beton dalam memproduksi tiang pancang.
Namun hal tersebut tidak dipenuhi oleh Penggugat sampai dengan sekarang.
Pada saat Tim Teknis Uji Beton Independen dari Universitas Bengkulu yang ditunjuk oleh Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan pemeriksaan penelitian mutu/kwalitas dari seluruh tiang pancang sebelum dipasang berdasarkan Surat Nomor : 600/2309/DPU/2015, namun pihak PT INDO DHEA INTERNUSA menolak untuk dilakukan pemeriksaan fisik tiang pancang tersebut.
Penggugat tidak memahami bahwa dokumen surat penawaran beserta penawaran harga yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015, sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang telah disempurnakan terakhir dengan Perpres Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.
1. Pasal 51 ayat (2) menyatakan Kontrak Harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu
Volume atau kwantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa dan
Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Pasal 87 ayat (1) menyatakan, dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Menambah dan atau mengurangi jenis pekerjaan.
Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan atau
Mengubah jadwal pelaksanaan.
Lampiran III tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Bagian A tentang persiapan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi, angka 10 tentang penyusunan dokumen pengadaan, huruf a tentang rancangan surat perjanjian, angka 4) dinyatakan, dokumen lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak yaitu :
SPPBJ
Dokumen penawaran
Spesifikasi umum
Spesifikasi khusus
Gambar-gambar
Adendum dokumen pemilihan (bila ada)
Daftar kuantitas dan harga
Jaminan pelaksanaan dan
Dokumen lain yang diperlukan
Bahwa ada itikad baik dari Tergugat I dan Tergugat III untuk tetap membayar uang muka sebesar Rp. Rp.7.045.949.800,- (tujuh milyar empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) kepada Penggugat. Namun karena Penggugat dalam pelaksanaan kontrak tersebut telah terjadi keterlambatan pekerjaan dan perubahan pengajuan produsen tiang pancang, maka sesuai dengan Syarat Syarat Khusus Kontrak (SSKK) seharusnya kontrak tersebut dilakukan Adendum (Perubahan Kontrak) terlebih dahulu antara Tergugat I dengan Penggugat dengan menerapkan denda keterlambatan dan pekerjaan tambah kurang kepada Penggugat, tetapi hal tersebut tidak dipenuhi oleh Penggugat sebagaimana Surat Nomor :600/2446/DPUK-CK/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Adendum Kontrak dari Tergugat I dan Tergugat III kepada penggugat yang tidak dijawab oleh Penggugat. Sehingga sampai sekarang Tergugat I belum membayar uang muka tersebut kepada Penggugat untuk menghindari timbulnya kerugian negara/perbuatan tindak pidana lainnya.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III menolak keras dalil-dalil Penggugat pada Posita Gugatan angka 23 s/d 35 dan tidak akan menanggapinya karena tidak berkaitan dengan obyek perkara.
Bahwa Penggugat berupaya memutar balikan fakta, sehingga seolah-olah kesalahan telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III padahal kesalahan tersebut telah dilakukan Penggugat sendiri dengan membeli tiang pancang kepada PT DADI PCI dimana dalam dokumen penawarannya Penggugat menggunakan tiang pancang dari PT Wijaya Karya Beton Wilayah Penjualan II sebagaimana Surat Pernyataan Dukungan dari PT Wijaya Karya Beton Wilayah Penjualan II Nomor : PS.03.03/WB-1B.293/2015 tanggal 30 April 2015, dimana surat penawaran beserta penawaran harga merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015.
Sehingga Penggugatlah yang tidak mematuhi sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015, yang mengakibatkan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan sebelum dilakukan Addendum Kontrak dan untuk dilakukan Addendum Kontrak harus dengan syarat-syarat seperti :
Spesifikasi yang lengkap mengenai Tiang Pancang dari PT Wika Beton.
Spesifikasi yang lengkap mengenai Tiang Pancang dari PT DADI PCI. (dengan melampirkan sertifikat lulus test pengujian tiang pancang dari pihak yang berkompeten).
Surat pernyataan ketidaksanggupan dari PT Wika Beton dalam memproduksi tiang pancang.
Namun setelah Tergugat I dan Tergugat III menunjuk tim teknis dari Universitas Bengkulu untuk melakukan uji mutu tiang pancang beton yang telah dibeli Penggugat dari PT DADI PCI tersebut, Penggugat menolak untuk dilakukan uji mutu tiang pancang tersebut terbukti dengan tidak ada balasan surat dari Penggugat atas Surat Nomor : 600/2446/DPUK-CK/2015 tanggal 10 Agustus 2015 Perihal Adendum Kontrak yang dikirimkan Tergugat I dan Tergugat III kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III menolak dalil-dalil Penggugat pada Posita Gugatan angka 36 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat sampai sekarang masih memiliki hak atas pekerjaan pembangunan kantor walikota dikawasan terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015.
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut diatas adalah bertolak belakang dengan Surat Nomor : 20/IDI/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang pada pokoknya berisi “memberitahukan kepada Tergugat I dan Tergugat III untuk sementara pelaksanaan kerja dilapangan dipending terlebih dahulu” yang dikirim Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat III.
Dimana Penggugat tidak konsisten terhadap dalil gugatannya. Didalam dalil gugatannya menyatakan masih memiliki hak atas pekerjaan pembangunan kantor walikota dikawasan terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu namun pada faktanya Penggugat telah menghentikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Bahwa dalil-dalil Penggugat sebagaimana yang diuraikan dalam angka 37 s/d 43 yang menurut Penggugat dalil-dalil tersebut merupakan alasan Penggugat untuk mengajukan tuntutan provisional.
Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat III menolak dan mengajukan keberatan karena dalil-dalil tersebut tidak beralasan dan tidak berdasar hukum serta tidak ada sifat yang mendesak sehingga tidak memenuhi syarat-syarat tuntutan provisi sebagaima Pasal 332 Rv dan 351 Rv/ Reglement Op de Burgelijke Rechtvordering.
Bahwa apa yang dituntut Penggugat dalam tuntutan provisinya merupakan tuntutan dalam materi pokok perkara.
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dalam angka 44 s/d 48 yang pada pokoknya menyatakan bahwa para Tergugat telah terbukti secara hukum melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III membantahnya dengan alasan sebagai berikut :
Pernyataan tersebut sangat ceroboh dan gegabah. Untuk diketahui, mengenai perbutan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. “Suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan hukum
Perbuatan tersebut melawan hukum
Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Adanya kerugian bagi korban
Adanya hubungan kausal antara perbuatan-perbuatan dengan kerugian”.
Dari unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka hal apa saja yang telah dilakukan Tergugat I dan Tergugat III yang masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum? Ketentuan PerUndang-Undangn mana yang telah dilanggar oleh Tergugat I dan Tergugat III? Semua pertanyaan diatas, tidak ada satupun yang terurai dan terjawab dalam dalil-dalil surat gugatan Penggugat. Namun justru Penggugatlah yang tidak mematuhi Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015 dengan membeli tiang pancang kepada produsen lain yaitu PT DADI PCI sementara dalam dokumen penawaran beserta penawaran harga yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian tersebut PT Wijaya Karya Betonlah yang menjadi rekanan Penggugat dalam menyediakan tiang pancang.
Maka tidaklah beralasan hukum apabila Tergugat I dan Tergugat III harus membayar ganti kerugian kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III menolak dalil-dalil Penggugat pada Posita Gugatan angka 49 dimana pada pokoknya Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas barang-barang tidak bergerak maupun barang-barang tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat III berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya serta barang-barang bergerak yang ada didalamnya.
Bahwa mengingat Tergugat I sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran Kota Bengkulu yang bertindak atas nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu dan berkedudukan mewakili Pemerintah. Dimana Tergugat I dalam perkara a quo bukan merupakan subyek hukum tersendiri, namun bertindak mewakili pemerintah. Oleh karenanya sita jaminan tidak dibenarkan terhadap barang-barang milik negara sebagaimana Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan “pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
Uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pihak ketiga,
Uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah,
Barang bergerak milik negara/daerah yang berada pada instansi pemerintah maupun pihak ketiga,
Barang bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah,
Barang milik pihak ketiga yang dikuasai negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintah.
Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2539 K/Pdt/1985 tanggal 30 Juli 1987 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pada prinsipnya, barang-barang milik negara (pemerintah) dilarang diletakkan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi karena barang-barang tersebut digunakan untuk menjalankan tugas pemerintah/kenegaraan, sesuai dengan eks Pasal 65 jo.66 I.C.W, kecuali dengan ijin Mahkamah Agung RI.”
Bahwa dengan demikian cukup beralasan dan berdasar hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III dalam Konvensi akan mengajukan Gugatan Rekonvensi atau Gugat Balik kepada Penggugat Dalam Konvensi, dan untuk selanjutnya Tergugat I dan Tergugat III Dalam Konvensi disebut sebagai Para Penggugat Dalam Rekonvensi dan Penggugat Dalam Konvensi disebut sebagai Tergugat Dalam Rekonvensi.
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2015, Gunawan Subyantoro selaku Direktur Utama PT Indo Dhea Internusa selanjutnya disebut Tergugat dalam Rekonvensi dengan Nuriansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran selanjutnya disebut Penggugat Dalam Rekonvensi telah mengadakan kerjasama berupa Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu Nomor : 600/1557/DPUK/2015 yang dibuat dan dutandatangani oleh keduanya, (selanjutnya disebut “Perjanjian”). Perjanjian mana telah menempatkan Penggugat dalam Rekonvensi sebagai Pengguna Barang/Jasa dan Tergugat dalam Rekonvensi sebagai Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015 Tergugat Dalam Rekonvensi (Penyedia) mempunyai Hak dan Kewajiban diatur pada Angka 5 huruf b angka 4, 5 dan 6 yaitu :
Angka 4 : melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Angka 5 : melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Angka 6 : Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015 nilai kontrak Tergugat dalam Rekonvensi dari Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk menyelesaikan pekerjaan sebesar Rp.35.229.749.000,- (tiga puluh lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Huruf D : Kontrak mulai berlaku sejak 27 Mei 2015 s.d 22 Desember 2015;
Huruf E : Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari.
Bahwa tidak dipenuhinya kewajiban sesuai ketentuan dalam Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015, berdasarkan Angka 39.2 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) maka Para Penggugat dalam Rekonvensi dapat memutus kontrak secara sepihak.
Bahwa berdasarkan dokumen penawaran tiang pancang Tergugat dalam Rekonvensi untuk pekerjaan pengadaan tiang pancang didukung oleh PT. WIJAYA KARYA BETON dengan surat pernyataan dukung Nomor : PS.03.03/WB-1B.293/2015 tanggal 30 April 2015 yang ditandatangani oleh Rija Judaswara, ST (Manajer PT. WIJAYA KARYA BETON-Wilayah Penjualan II yang beralamat di Palembang Sumsel) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015.
Bahwa karena pihak PT. WIJAYA KARYA BETON-Wilayah Penjualan II tidak menyanggupinya karena kondisi tiang pancang belum ada (stok kosong) dan jika ingin memerlukannya maka harus terlebih dahulu memproduksi dengan menggunakan waktu 10 (sepuluh) minggu, (yang artinya jika dihitung bisa dipenuhi pada pertengahan September 2015) sebagaimana Surat Nomor : IP.01.09/WB-IB.241/15 tanggal 17 Juni 2015. Maka Tergugat dalam Rekonvensi memaksakan penggunaan tiang pancang dengan produksi PT DADI PCI berdasarkan Surat Nomor : 18/IDI/VII/2015 tanggal 29 Juni 2015.
Bahwa karena adanya perubahan pembelian tiang pancang dari PT. WIJAYA KARYA BETON-Wilayah Penjualan II kepada PT DADI PCI, selanjutnya Tergugat dalam Rekonvensi mengajukan permohonan untuk adendum kontrak dengan Surat Nomor : 18/IDI/VII/2015 tanggal 30 Juni 2015.
Bahwa masalah Tiang Pancang dapat diadakan Adendum Kontrak dan Adendum Kontrak ini telah dikoordinasikan oleh Para Penggugat dalam Rekonvensi dengan :
Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, dengan Surat Nomor : S-0495/PW06/3/2015 tanggal 18 Juni 2015
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP), dengan Surat Nomor : 10423/D.4.3/7/2015 tanggal 29 Juli 2015.
Bahwa Para Penggugat dalam Rekonvensi telah menunjuk tenaga teknik independen dari Universitas Bengkulu untuk melakukan uji mutu terhadap tiang pancang dari PT DADI PCI dengan Surat Nomor : 600/2309/DPUK/2015 tanggal 28 Juli 2015.
Bahwa Adendum Kontrak dapat dilakukan dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut (sebagaimana Surat Nomor : 600/2446/DPUK-CK/2015 tanggal 10 Agustus 2015 dari Para Penggugat dalam Rekonvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi) :
Spesifikasi yang lengkap mengenai Tiang Pancang dari PT Wika Beton.
Spesifikasi yang lengkap mengenai Tiang Pancang dari PT DADI PCI Surat pernyataan ketidaksanggupan dari PT Wika Beton dalam memproduksi tiang pancang.
Bahwa persyaratan Addendum kontrak masalah tiang pancang tidak mampu dipenuhi oleh Tergugat Dalam Rekonvensi dengan tidak menjawab Surat Nomor : 600/2446/DPUK-CK/2015 tanggal 10 Agustus 2015 sehingga pekerjaan tidak dapat dilaksanakan oleh Tergugat dalam Rekonvensi dan permasalahan ini disebabkan karena kesalahan Tergugat dalam Rekonvensi.
Bahwa Tergugat dalam Rekonvensi setelah berjalan 1 (satu) bulan kontrak melakukan keterlambatan dalam menyelesaikan kewajibannya, dimana bobot progres fisik baru mencapai 0,27% yang mana seharusnya bobot progres kumulatif 12,586% sehingga mengalami keterlambatan pekerjaan atau divasi bobot progres 12,310%. Oleh karenanya Para Penggugat dalam Rekonvensi mengirim Surat Teguran Pertama Nomor : 600/2106/DPUK/2015 tanggal 6 Juli 2015 kepada Tergugat dalam Rekonvensi untuk segera menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Bahwa teguran pertama tidak diindahkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi maka Para Penggugat dalam Rekonvensi mengirim Surat Teguran Kedua Nomor : 600/2638/DPUK/2015 tanggal 03 September 2015 kepada Tergugat dalam Rekonvensi untuk mempercepat pekerjaan dilapangan, mengingat bobot progres fisik masih mencapai 0,27% yang mana seharusnya bobot progres kumulatif 41,717% sehingga mengalami keterlambatan pekerjaan atau divasi bobot progres 41,16%.
Bahwa hingga saat dibacakan Jawaban Tergugat I dan tergugat III, progres pekerjaan baru mencapai 0,27 %, dari nilai kontrak sebagaimana Surat Nomor : 03/Direksi PU/2015 tanggal 14 Agustus 2015 dan tidak mungkin pekerjaan dapat diselesaikan hingga akhir masa kontrak tanggal 22 Desember 2015.
Bahwa akibat keterlambatan pekerjaan menimbulkan Tergugat dalam Rekonvensi membayar denda kepada Para Penggugat dalam Rekonvensi sebesar 1/1000 berdasarkan Syarat Syarat Khusus Kontrak (SSKK) terhitung mulai minggu keempat kontrak dimulai sampai dengan saat ini (sekitar 133 hari) yang jika dikalikan dengan keterlambatan Tergugat dalam Rekonvensi maka dikenakan denda sebesar Rp.4.495.567.077,924,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah koma sembilan ratus dua puluh empat sen). Dengan perincian sebagai berikut:
Realisasi fisik sampai dengan minggu ke 20 (tanggal 15 Nopember 2015) adalah 0,27%
Terdapat keterlambatan sebesar 96,2%
Nilai kontrak : Rp.35.229.700.000,- (termasuk PPn)
Dengan penghitungan denda : 96,2%-0,276% = 95,924%
Denda sesuai dengan dokumen kontrak (1/1000) perhari sisa pekerjaan yang belum dipasang.
95,924%X133 HariXRp.35.229.700.000,-
Total denda Rp.4.495.567.077,924 atau Rp.33.793.737,424 perhari.
Bahwa sejak Bulan Agustus 2015 Tergugat Dalam Rekonvensi telah beritikad tidak baik dengan menghentikan sementara seluruh pekerjaan berdasarkan Surat Nomor : 20/IDI/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015. Dimana menurut Angka 40 Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) tentang Pemutusan Kontrak menyatakan bahwa Pemutusan Kontrak oleh PPK melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut, salah satunya :
40.1 huruf f : Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.
Bahwa berdasarkan apa yang diuraikan diatas maka Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015.
Bahwa atas Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015, kemudian Para Penggugat dalam Rekonvensi mengeluarkan Surat Perintah Memulai Kerja (SPMK) kepada PT Tata Pola Consultant Nomor : 600/2061/DPUK/2015 tanggal 01 Juli 2015 untuk melaksanakan jasa konsultasi pengawasan pembangunan kantor walikota di kawasan terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015.
Bahwa selanjutnya Para Penggugat dalam Rekonvensi telah memberikan uang muka sebesar Rp.92.510.800,- (sembilan puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) kepada PT Tata Pola Consultant selaku Konsultan Pengawas sebagaimana kwitansi/bukti pembayaran dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 137/SPP/LS/02-03/DPUK/2015 tanggal 09 Juli 2015.
Bahwa akibat Tergugat Dalam Rekonvensi telah Ingkar Janji atau Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015 sehingga mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat dalam Rekonvensi yaitu : Pembangunan kantor walikota di Kawasan Terpadu Bentiring Kota Bengkulu yang seharusnya sudah bisa digunakan namun belum selesai. Dan kerugian materil berupa pembayaran uang muka untuk pekerjaan Konsultan Pengawas senilai Rp.92.510.800,- (sembilan puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) yang telah dibayarkan oleh Para Penggugat dalam Rekonvensi.
Bahwa karena Tergugat Dalam Rekonvensi telah Wanprestasi dan telah merugikan Para Penggugat Dalam Rekonvensi maka sudah sewajarnya apabila Para Penggugat Dalam Rekonvensi dibebaskan membayar Progres pekerjaan yang telah dilaksanakan Tergugat dalam Rekonvensi sebesar 0,27% dari nilai kontrak atau senilai Rp.97.233.972,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Bahwa selain itu Tergugat dalam Rekonvensi juga diwajibkan untuk menyerahkan hasil pekerjaan yang telah dilakukan Tergugat Rekonvensi kepada Para Penggugat dalam Rekonvensi.
Bahwa wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang telah dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi maka Para Penggugat dalam Rekonvensi mohon agar pemutusan kontrak sepihak oleh Para Penggugat dalam Rekonvensi adalah sah.
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi juga mohon agar putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
Berdasarkan uraian diatas, bersama ini Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
P R I M A I R
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvarkelijk Verkleard).
DALAM PROVISI :
1. Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi telah wanprestasi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 92.510.800,- (sembilan puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) atas kerugian biaya pembayaran uang muka untuk jasa Konsultan Pengawas (PT Tata Pola Consultant) yang telah dibayarkan oleh Para Penggugat dalam Rekonvensi;
Membebaskan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk tidak membayar progres pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi sebesar Rp.97.233.972,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk menyerahkan hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi kepada Para Penggugat dalam Rekonvensi.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 4.495.567.077,924 (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah koma sembilan ratus dua puluh empat sen).
Menyatakan pemutusan kontrak sepihak oleh Para Penggugat dalam Rekonvensi atas Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015 adalah sah.
Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konvensi atau Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Memperhatikan pula, bahwa Tergugat II Konvensi juga telah memberi jawaban sekaligus mengajukan EKSEPSI dengan suratnya tertanggal 12 Nopember 2015 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Surat Gugatannya kecuali hal-hal yang diakui secara jelas dan tegas akan kebenarannya.
Bahwa Surat Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena ERROR IN PERSONA, Penggugat telah menarik Tergugat II, orang/badan hukum yang tidak mempunyai hak dan kepentingan (Diskualifikasi In Person).
Bahwa yang menjadi Dasar Gugatan Penggugat adalah Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015, dimana Penggugat telah mengikatkan diri kepada Tergugat I sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sebagai Pihak yang menandatangani Perjanjian Tersebut dan Tergugat III adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang menentukan dalam pencairan dan penggunaan dana, sedangkan Tergugat II bukanlah Pihak yang terikat atau bukan Para Pihak dalam Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015.
Bahwa sesuai judul Surat Gugatan Penggugat “GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN GANTI KERUGIAN SERTA PERMOHONAN PROVISI”. Namun apabila dicermati Posita Surat Gugatan Penggugat, antara Penggugat dengan Tergugat I adanya suatu Perikatan atau Perjanjian yang menurut Penggugat tidak dipenuhi oleh Tergugat I seperti pembayaran Uang Muka. Dalil-dalil Penggugat pada Posita Surat Gugatan adalah mengenai suatu prestasi yang tidak dipenuhi oleh Tergugat I sesuai yang telah disepakati (Ingkar Janji/Wanprestasi). Bahwa dengan demikian Posita Surat Gugatan Penggugat secara keseluruhan tidak sejalan dan tidak bersamaan secara sinkron dengan Petitum Gugatan secara keseluruhan, oleh karena itu Surat Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Kabur (Obscur Libel).-------------------------------------------------------------------------------------
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi mohon dianggap bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat II menolak dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya Posita angka 30 s/d 35, karena dalil-dalil tersebut mengada-ada atau tidak benar. Dalil-dalil Penggugat tersebut sangatlah tidak logis karena Tergugat II bukanlah Pihak yang terikat atau bukan Para Pihak dalam Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015, oleh karena itu dalil-dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak atau dikesampingkan.---------------------------
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Tergugat II mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat II;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvarkelijk Verkleard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat II tidak ada kepentingan dengan Penggugat karena bukan Para Pihak dalam Surat Perjanjian Nomor : 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U : --------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Membaca dan memperhatikan Gugatan, Jawaban serta isi Putusan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 18 Mei 2016 No.23/Pdt.G/2015/PN.Bgl yang amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----
DALAM KONVENSI
Dalam eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III dalam konvensi;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat konvensi;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan III Rekonvensi untuk sebagaian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi telah Wanprestasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.92.510.800,- (sembilan puluh dua juta lima ratus sepulu ribu delapan ratus rupiah) atas kerugian biaya pembayaran uang muka untuk jasa konsultan pengawas (PT. Tata Pola Consultant);
Membebaskan Penggugat I dan III Rekonvensi/ Tergugat I dan III konvensi untuk tidak membayar progres pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi sebesar Rp.97.233.972,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi membayar denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp.4.495.567.077,924,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah koma sembilan ratus dua puluh empat sen);
Menyatakan putus Surat Perjanjian/ kontrak Nomor: 600/ 1557/ DPUK/ 2015 tanggal 27 Mei 2015 adalah sah;
Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.711.000,- ( satu juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah );
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 Mei 2016 Penggugat/Pembanding mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 18 Mei 2016 No.23/ Pdt.G/2015/PN.Bgl, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa permohonan banding Penggugat, sekarang Pembanding telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III sekarang Terbanding I, Terbanding II, dan Terbanding III pada tanggal 27 Juni 2016; ------
Membaca memori Banding dari Penggugat/Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 25 Mei 2016, dan surat memori Banding telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III pada tanggal 27 Juni 2016 ; ------
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III pada tanggal 21 Juli 2016 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding dengan surat Delegasi No. W8.U1/2245/HT.01.10/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (INZAGE) oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu telah memberi kesempatan kepada Penggugat/Pembanding melalui Delegasi Surat No. W8.U1/2246/HT.01.10/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan kepada Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III masing-masing tanggal 1 Agustus 2016 dengan No.23/Pdt.G/2015/PN Bgl.; ------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding Telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang,maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 23/ Pdt.G/2015/PN.Bgl tanggal 18 Mei 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding tertanggal 25 Mei 2016 dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Para Tergugat dalam konvensi/ Para Penggugat dalam rekonvensi/ Para terbanding tertanggal 21 Juli 2016 berpendapat sebagai berikut
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan III dalam konvensi/ Penggugat I dan III dalam Rekonpenasi/ Terbanding I dan III adalah sebagai berikut :
A .GUGATAN PENGGUGAT EROR IN PERSONA.
B GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/ KABUR (Obscuur Libel)
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati alasan dan petimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam eksepsinya pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan III dalam konvensi/ Penggugat I dan III dalam rekonvensi/ Terbanding I dan III sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi dapat dipertahankan dan harus dikuatkan.
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian No.600/1557/DPUK/2015 dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 untuk ditunda sampai adanya kepastian hukum.
2. Menghukum dan memerintahkan para Tergugat untuk menunda Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian No.600/1557/DPUK/2015 dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015, sampai adanya kepastian hukum.
3. Menyatakan para Tergugat tidak dibenarkan untuk melakukan tender ulang atas Paket Pekrjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu.
Tuntutan provisional secara teoritis adalah tuntutan salah satu pihak yang berperkara agar dilakukan tindakan pendahuluan atau tindakan sementara sebelum putusan akhir karena adanya alasan yang sangat mendesak (Pasal 332 Rv dan 351 Rv/ Reglement Op de Burgelijke Rechtvordering).
Menimbang, bahwa Tergugat I dan III dalam konvensi/ Penggugat I dan III dalam Rekonvensi/ Terbanding I dan III mengajukan jawaban terhadap tuntutan provisi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tuntutan provisional secara teoritis adalah tuntutan salah satu pihak yang berperkara agar dilakukan tindakan pendahuluan atau tindakan sementara sebelum putusan akhir karena adanya alasan yang sangat mendesak (Pasal 332 Rv dan 351 Rv/ Reglement Op de Burgelijke Rechtvordering).
Bahwa permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut diatas adalah tidak beralasan dan tidak ada dasar sifat yang mendesak sehingga tidak memenuhi syarat-syarat tuntutan provisi.Dimana permohonan provisi yang diajukan tersebut merupakan tuntutan dalam pokok perkara yang harus diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara. Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1070 K/Sip/1972 tanggal 14 Mei 1973 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “sesuai Pasal 180 HIR tentang tuntutan provisional (provisioneeleeis) yang merupakan permohonan yang diajukan untuk memperoleh tindakan sementara bukan mengenai materi pokok sengketa (bodemgeschil) yang justru akan ditentukan dalam putusan akhir, maka jika tuntutan provisional tersebut diajukan dan menyangkut tentang materi pokok perkara, maka tuntutan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati jawaban yang diajukan oleh Tergugat I dan III dalam konvensi/ Penggugat I dan III dalam rekonopensi.Terbabnding I dan III serta pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menyartakan bahwa tuntutan provisi tersebut sudah menyangkut pokok perkara sudah tepat dan benar, sehingga harus dikuatkan.
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
Menimbang, bahwa Pembanding/ Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi mengajukanmemori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
A Tentang tujuan gugatan
1 Tujuan Pembanding menggugat para Terbanding dengan dasar perbuatan melawan hukum karena sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 12 Agustus 2015 adanya upaya memperlambat paket tender pekerjaan pembangunan gedung kantor Wali Kota Bengkulu dengan dasar perjanjian. Nomor 600/ 1557/DPUK/2015/ tertanggal 27 Mei 2015 dengan jangka waktu dari tabnggal 27 Mei 2015 dan berakhir sampai dengan tanggal 22 Desember 2015
2 Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Pembanding/ Penggugat menghendaki adanya dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan hak atas kelanjutan pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu sesuai dengan perjanjian sebagaimana tersebut diatas.
B Tentang permintaan uang muka sebesar 10 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 35.229.794.000 (tiga puluh lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) Para Terbanding dalam konvensi/ Para Penggugat dalam rekonvensi kepada Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding sebesar Rp.3.500.000.000,00.(tiga milyar lima ratus juta rupiah)
C Tentang uang muka.
Bahwa Pembanding/ Penggugat mengajukan permohonan uang muka sebesar 20 % dari Nilai kontrak Rp. sebesar Rp. 35.229.794.000,00 000 (tiga puluh lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yaitu sebesar Rp.7.045.449.800,00.(tujuh milyar empat puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus ribu rupiah)
D Tentang tanah sengketa.
Bahwa tanah tersebut masih bersengketa, sehingga tidak dilakukan pengukuran dan tanpa dihadiri konsultan pengawas ( bukti P-4, P5).
E Tentang titik nol
Bahwa pembanding/ Penggugat mengirim surat kepada Terbanding I/ Tergugat I bukti P-9, akan tetapi tidak pernah ditanggapi oleh Terbanding II.
F. Tentang Tiang Pancang
Bahwa Pembanding/ Penggugat memasukkan penawaran tiang pancang dari pabrik PT Wijaya Karya Beton akan tetapi PT tersebut tidak sanggup menyediakan tiang pancang ( bukti P-17A, P-17-B, 18-A, 18-B dan P-19)
Menimbang bahwa dari uraian memori banding tersebut Pembanding/ Penggugat memohon agar Pengadilan Tinggi memutus yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima banding dari Pembanding
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 23/ Pdt.G/2015/PN.Bgl tanggal 18 Mei 2016
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat/ Pembanding/ Tergugat rekonvensi
Menghukum para Terbanding membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa Tergugat I dan III dalam konvensi / Penggugat I dan III dalam rekonpenasi/ Terbanding I dan III mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikuit :
Bahwa, tentang kesimpulan yang dirumuskan Pembanding/Penggugan poin 1 s/d 15 haruslah dikesampingkan, karena sangat subyektif atau tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Terbanding I dan Terbanding III/ Tergugat I dan Tergugat III mohon agar Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memerikasa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menolak permohonan Pembanding / Penggugat
Menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam Perkara Perdata No: 23/Pdt.G/2015/PN.Bgl,tanggal 18 Mei 2016
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : _____________________________________________
Apabila Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa Tergugat II dalam konvensi/ Penggugat II dalam rekonvensi/ Terbanding II mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa, tentang kesimpulan yang dirumuskan Pembanding/Penggugan poin 1 s/d 15 haruslah dikesampingkan, karena sangat subyektif atau tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Tergugat II mohon agar Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memerikasa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menolak permohonan Pembanding / Penggugat
Menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam Perkara Perdata No: 23/Pdt.G/2015/PN.Bgl,tanggal 18 Mei 2016
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : ___________________________________________________
Apabila Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 23/ Pdt. G/2015/PN.Bgl tanggal 18 Mei 2016 dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding tertanggal 25 Mei 2016 dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat I dan III dalam konvensi/ Penggugat I dan III dalam rekonvensi/ Terbanding I dan III tertanggal 21 Juli 2016 serta kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat II dalam konvensi/ Penggugat II dalam Rekonvensi/ Terbanding II tertanggal 21 Juli 2016, akan memepertimbangkan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Menimbang, bahwa Pembanding/ Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi mengajukan bukti-bukti surat berupa bukti P1 sampai dengan P-44 dan mengajukan 5 (lima) orang sakasi, sedangkan Terbanding I dan III mengajukan bukti surat berupa bukti T I,III-1 sampai dengan bukti T-I, III-38 dan 5 (lima) orang saksi.sedangkan Terbanding II hanya mengajukan bukti surat berupa bukti T-II-1 sampai dengan bukti T-II-5.
Menimbang, bahwa selanjurtnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajkukan oleh Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding sebagai berikut :
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-1 bermaterai cukup sesuai asli berupa Foto copy surat jaminan uang muka (Advance Payment Bond) Mega Pratama general insurence, nomor jaminan PL11630/ 0564056, nilai 7.045.949.800.- yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 mei 2015
Menimbang, bahwa oleh karena bukti P-1 tersebut sebagai pendukung/ penjamin dan hal tersebut sesuai dengan syarat-syarat khusus (SSKK), sebagaiamana yang terdapat didalam lampiran bukti P-2, maka bukti P-1 mempunyai nilai pembuktian
Menimbang, bahwa bukti yang bertanda P-2/ T I,III-1 bermaterai cukup, berupaFoto copy 1 (satu) bundel berkas berjilid dari kota bengkulu perjanjian nomor: 600/ 1557/ DPUK/ 2015, tanggal 27 mei 2015 .
Menimbang, bahwa oleh karena bukti P-2/ bukti T I,III-1 ditanda tangani oleh Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding dan Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekomnpensi/ Terrbanding I, maka bukti P-2 tersebut mempunyai nilai pembuktian
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-3 bermaterai cukup sesuai asli berupa Foto copy surat perjanjian kerja, pekerjaan pengadaan material dan pemancangan tiang pancang spun pile diameter 300 & diameter 400, Nomor.066/ spk/IDI-GWP/ VI/ 2015, tanggal 01 juni 2015, proyek pembangunan kantor Walikota Bengkulu kawasan terpadu, perkantoran Bentiring, Kota Bengkulu, yang ditanda tangani oleh Ir. RA Sutrisno KGA dengan Dras. Muhammad Irwan Susanto.
Menimbang, bahwa walaupun bukti P-3 tersebut mewakili pribadi akan tetapi bukti tersebut ada kaitannya dengan proyek pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu, maka bukti P-3 tersebut mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda P-4 bermaterai cukup berupa foto copy dari foto copy berupa peta gambar posisi kantor walikota Bengkulu.
Menimbang, bukti P-4 menunjukkan bahwa pada Tahun 2015 akan dibangun kantor Walikota Bengkulu kawasan terpadu, perkantoran Bentiring, Kota Bengkulu, yang akan dibangun/ dikerjakan oleh Penggugat/ Pembanding, dengan demikian maka bukti- P-4 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-5 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy peta permasalahan lahan masih dalam sengketa,
Menimbang, bahwa oleh karena lahan yang akan dibangun kantor Walikota Bengkulu kawasan terpadu, perkantoran Bentiring, Kota Bengkulu,kantor Walikota Bengkulu kawasan terpadu, perkantoran Bentiring, Kota Bengkulu masih sengketa, maka sangat wajar apabila Penggugat/ Pembanding mengalami keterlambatan untuk membangun kantor tersebut, sehingga dengan demikian maka bukti P-5 mempunyai niali pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-6 bermaterai cukup tanpa asli, berupa Foto copy rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan pembangunan kantor walikota Bengkulu, tertanggal 2 Juni 2015 yang dihadiri oleh 9 (Sembilan) orang.
Menimbang, bahwa walaupun bukti surat P-6 tidak ada aslinya akan tetapi isinya tentang tiang pancang dan lokasi yang telah ditetapkan masih terkendala dan masih ada kaitannya dengan pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu, dengan demikian maka bukti P-6 mempunyai nilai pembuktian
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda P-7 bermaterai cukup berupa Foto copy surat No. IDI. B2/ 058/VI/ 2015, tgl 01 Juni 2015, ditujukan kepada kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, Perihal: Permohonan Pencairan Uang Muka sebesar Rp.7.045.949.800 (tujuh milyar empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Dirut PT Indo Dhea Internusa Gunawan Subiantoro.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti P-7 ada kaitannya dengan bukti P-2, maka bukti P-7 tersebut mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda P-8 bermaterai cukup tanpa asli yang berisi surat pernyataan tertanggal 6 juni 2015 tentang pertanggung-jawaban Penggugat apabila ada tuntutan dari PT. Wika Beton.
Menimbang, bukti P-8 menunjukkan bahwa Penggugat bertanggung jawab apabila PT Wika Beton tidak dipakai oleh Penggugat, karena PT Wika Beton tidak bisa memenuhi permintaan Penggugat sesuai dengan jadwal, sehingga Penggugat mengalihkan pemesanannya melalui PT. Dadi Precast Concrete Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat , maka dengan demikian buktiP-8 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang bahwa bukti surat yang bertanda P-9 bermaterai cukup sesuai dengan asli berupa fotocopy surat No. IDI.B2/056/V/2015, tgl 28 Mei 2015, Surat ditujukan kepada Kepala Dinas/ Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, Perihal: Permohonan Pengukuran Lapangan dan Titik O (nol) Pembangunan Kantor Walikota, tentang pengukuran ulang secara bersama-sama.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti P-9 ada kaitannya dengan bukti-P-2, maka bukti tersebut mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda P-10 bermaterai cukup berupa fotocopy dari fotocopy No. 01/IDI/VI/2015, tgl 8 Juni 2015, ditujukan kepada Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, perihal: Permohonan Rekomendasi pemasangan arus listrik.
Menimbang, bahwa untuk membangun kantor Walikota Bengkulu kawasan terpadu, perkantoran Bentiring, Kota Bengkulu, penggugat mengajukan rekomendasi untuk pemasangan listrik, hal tersebut tentunya memperlancar Penggugat/ Pembanding untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga dengan demikian maka bukti P-10 mempunyai nilai pembuktian
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-11bermaterai cukup sesuiai asli berupa Fotocopy surat No. IDI B2/003/IDI/V/2015, tgl 8 Juni 2015, ditujukan kepada Kepala ULP Kota Bengkulu, perihal mohon penjelasan,
Menimbang, bahwa isi dari bukti P11 ialah :
Bahwa pada syarat-syarat dokumen pengadaan tidak diminta surat dukungan tiang pancang melainkan yang diminta adalah alat mesin pemancangnya.
Bahwa Dinas PU beranggapan surat dukungan menjadi syarat dalam dokumen pengadaan dan menjadi bagian dari kontrak
Bahwa Penggugat mengkonfirmasi ke PT Wika Beton akan tetap PT Wika beton tidak memiliki ready stok tiang pancang dan harus memproduksi selama 2,5 bulan dan mengangkutnya ke kota Bengkulu selama 2,5 bulan, sehingga memakan waktu 5 bulan.
Apakah diperbolehkan membeli tiang pancang selain kepada PT. Wika Beton.
Menimbang, bahwa bukti, P-11 menunjukkan ada keseriusan dari Penggugat/ Pembanding untuk melanjutkan pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu beralih ke PT PT. Dadi Precast Concrete Indonisia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat, karena PT.Wika Beton tidak sanggup memenuhi kebutuhan sesuai permintannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-11 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti suratbertanda P-12 bermaterai cukup sesuai asli berupa fotocopy surat No. 600/ 1838/ DPUK/ 2015, tgl 12 Juni 2015, perihal penjelasan pelaksanaan kontrak No. 600/ 1557/ DPUK/ 2015, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Indo Dhea Internusa.
Menimbang, bahwa isi dari bukti P-12 antara lain
bahwa pelaksanaan kontrak memasuki masa persiapan pelaksanaan meliputi penjadwalan pelaksanaan pekerjaan, tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan, prosedur intruksi kerja, jadwal pengadaan bahan, material, mobilisasi peralatan,
Terkait permohonan uang muka, sampai saat ini masih dalam tahap penelitian kelengkapan dan persyaratan serta rincian rencana pengeluaran;
Terkait tiang pancang tetap mempedomani ketentuan sebagimana dokumen kontrak;
Penggugat diminta mengoptimalkan tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Menimbang, pada initinya bukti P-12 ini menunjukkan bahwa Penggugat/ Pembanding diminrta mempersiapkan penjadwalan dilapangan dan hal tersebut telah dilakukan oleh Penggugat/ Pembanding, sedangkan permohonan uang muka seharusnya Tergugat I/ Terbanding I sudah mengeluarkan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak karena sesuai dengan SSKK uang muka sebesar 20 % , dan terhadap tiang pancang Pembanding / Penggugat juga telah menyampaikan kepada Tergugat I / Terrbanding I bahwa tiang pancang melalui PT. Wika Beton memakan waktu 5 bulan , sehingga mengalihkan pemesanannya melalui PT. Dadi Precast Concrete Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka bukti P-12 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-13 bermaterai cukup berupa fotocopy surat No. 02/ IDI/ VI/ 2015, tgl 12 Juni 2015, ditujukan kepada PPK Paket pekerjaan Pembangunan kantor Walikota di Kawasan terpadu Perkantoran Bentiring, Kota Bengkulu, Perihal: Permohonan Kejelasan Kontrak,
Bahwa isi dari bukti P-13 yang pada pokoknya Penggugat/ Pembanding sampai sekarang belum bisa melaksanakan kegiatan disebabkan hal-hal sebagai berikut :
Lahan tempat lokasi proyek belum ada kejelasan
Konsultan pengawas belum ada
Koordinasi dengan PKK terganggu
Proses administrasi termin yang merupakan hak kontraktor tidak bisa dijalankan denganalasan yang tidak jelas
Apabila supliyer tiang pancang PT. Wika Beton Lampung merupakan satu-satunya Supliyer yang berhak dan sah secara hukum dan Penggugat meminta surat resmi dari PPK yang menyatakan bahwa PT. Wika Beton satu-satunya Supliyer untuk menyediakan tiang pancang.
Menimbang, bahwa bukti P-13 dikeluarkan pertanggal 9 Juni 2015, sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat sejak dikeluarkannya perjanjian pertanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 9 Juni 2015, pihak Para Tergugat dalam konvensi/ para Penggugat dalam rekonvensi/ Para Terbanding belum mengeluarkan uang muka sebesar 20 % yaitu sebesar Rp.7.045.949.800,00 (tujuh mlyar empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-13 mempunyai nilai pembuktian
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda P-14 dan P-15 bermaterai cukup sesuai asli berupa Fotocopy surat No. 04/ IDI/ VI/ 2015,tgl 12 Juni 2015, ditujukan kepada PPK Paket Pekerjaan Pembangunan Kantor Walikota di kawasan terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu Perihal Kejelasan Yang Spesifik Pelaksanaan Kontrak, yang isinya :
Minta pernyataan dari pihak PPK yang menyatakan bahwa dalam paket pekerjaan pondasi spun hanya yang diizinkan adalah produk PT. Wika beton Lampung
Apakah diijinkan mengambil uang muka dan
Konsultan pengawas belum terbentuk sehingga proses persetujuan material tidak bisa dilaksanakan.
Menimbang, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonopensi/ Pembanding sampai dengan tanggal 12 Juni 2015 belum mendapat uang muka sebesar Rp.7.045.949.800,00 (tujuh mlyar empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-14 dan P15 mempunyai nilai pembuktian
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-16 bermaterai cukup sesuai asli berupa fotocopy surat No. 03/ IDI/ VI/ 2015, tgl.14 Juni 2015, ditujukan kepada Bpk Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umun, Kota Bengkulu, Perihal: Rekomendasi Pemasangan arus listrik.
Menimbang, bukti P-16 ini menunjukkan bahwa untuk menunjang pembangunan proyek perkantoran proyek kantor Walikota Bengkulu kawasan terpadu, perkantoran Bentiring, Kota Bengkulu, diperlukan sarana penunjang yaitu adanya aliran listrik yang masuk ke proyek tersebut, akan tetapi pihak Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umun, Kota Bengkulu tidak memberikan respon ataui jawaban atas permintaan yang dimohonkan oleh Penggugat/ Pembanding, dengan demikian maka buktiP-16 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-17 A bermaterai cukup otocopy dari foto copy berupa surat No. 089/ IDI/ VI/ 2015,tgl. 16 Juni 2015, ditujukan kepada PT. Wijaya Karya Beton (persero) Tbk,wilayah penjualan II (Palembang), perihal: konfirmasi penawaran tiang pancang, tertanggal 16 Juni 2015 dan bukti surat bertanda P-17-B bermaterai cukup sesuai asli berupa Analisa jumlah titik tiang pancang Kantor Walikota Bengkulu tertanggal 15 Junui 2015
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat walaupun sampai dengan tanggal 15 Juni 2015 Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding belum mendapat uang muka asebesar 20 %, akan tetapi masih berusaha untuk mengadakan tiang pancang melalui PT. Wika beton Lampung.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-17 A dan 17-B mempunyai nilai pembuktian
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda P-18-A bermaterai cukup berupa fotocopy surat dari PT. Wijaya Karya Beton Tbk,wilayah penjualan II ditujukan kepada PT. Indo Dhea Internusa No. TP. 0109/ WB-1B. 241/ 15, tgl 17 Juni 2015, perihal konfirmasi pengadaan tiang pancang dalam poin angka 2 lembaran pertama di sebutkan ; untuk saat ini kami tidak mempunyai produk ready stok yang sesuai spesifikasi dan tipe produk yang bapak pesan sedangkan bukti surat yang bertanda P-18-B bermaterai cukup berupa Fotocopy perkiraan produksi awal, pada tgl 29 Juni 2015 s/d tgl 5 Juli 2015,
Menimbang, bahwa PT. Wika Beton Lampung bisa memenuhi permintaan dari Penggugat/ Pembanding akan tetapi memakan waktu sampai dengan tanggal 6 September 2015 lebih kurang 5 bulan sesuai dengan bukti P-18-B, sehingga Penggugat mengundang Tergugat I/ Terbanding I untuk bertemu di Jakarta dengan tujuan meninjau Pabrikasi PT. Dadi Precast Concrete Indonisia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat (bukti- P-19) akan tetapi pihak Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekonvensi/ Terbanding I tidak memenuhi undangan Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-18 A dan bukti P-18-B mempunyai nilai pembuktian
Menimbang bahwa bukti surat bertanda P-19 bermaterai cukup sesuai asli berupa fotokopy surat No. 090/ IDI/ VI/ 2015, tgl 18 Juni 2015, perihal pelaksanaan awal, ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu,Up Bpk Nuryansyah, cc PPK Pembangunan gedung Kantor Walikota Bengkulu, pada poin angka 3 menyebutkan PT. Wijaya Karya Beton tbk, tidak mempunyai ready stok sesuai dengan kebutuhan material untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Walikota Bengkulu,
Menimbang, akan tetapi pihak Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam Rekonvensi /Terbanding I tidak memberikan jawaban atas usulan yang disampaikan oleh Penggugat/ Pembanding, maka dengan demikian bukti P-19 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda P-20 bermaterai cukup berupaa Fotocopy surat No. S-0495/ PW/ 3/ 2015, tgl 18 Juni 2015, hal mohon petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Walikota Bengkulu,ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, pada halaman 3 poin angka 3 mengatakan keputusan akhir ada di tangan PPK Kota Bengkulu,
Menimbang, bahwa akan tetapi Tergugat I/ Terbanding I tidak memberikan solusi kepada Penggugat/ Pembanding atas petunjuk yang disampaikan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-20 mempunyai nilai pembuktian
Menimbang bahwa bukti surat yang bertanda P-21 bermaterai cukup Fotocopy dari foto copy berupa surat No. 06/ IDI/ IV/ 2015, tgl 23 Juni 2015, surat somasi/ teguran ditujukan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu,
Menimbang, bahwa isi dari bukti P-21 pada pokoknya adalah :
Penggugat/ Pembanding baru mendapat lokasi pertanggal 19 Juni 2015’
Pengajuan uang muka pertanggal 1 Juni 2015 tidak diproses sudah berjalan 23 (dua puluh tiga) hari kalender
Koordinasi dengan pihak PPK/ Kepala Dinas/ PPTK sangat sulit
Persetujuan spun pile 0 (diameter)300 dan 0 (diameter) 400 sampai saat ini belum diberikan.
Akhirnya Penggugat/ Pembanding melakukan klaim/ kompensasi dengan perhitungan (23 hari -14 hari) X Rp.7.045.949.800,- X 1/1000 = Rp. 63.413.548 (enam puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) yang setiap hari akan bertambah.
Menimbang, bahwa dari isi bukti P-21 tersebut Penggugat/ Pembanding sangat dirugikan karena ternyata dari pihak para Tergugat/ Para Terbanding tidak memberikan masukan atau jalan keluar, sehingga dengan demikian maka bukti P-21 mempunyai nilai pembuktian
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P22 bermaterai cukup berupa Fotocopy surat No. 00174/ Admin- SB/ BTY-AMP/ VI/ 2015, perihal klarifikasi jaminan uang muka PT Indo Dhea Internusa ditujukan kepada Kepala PA/ PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu.
Menimbang, isi dari pada bukti P-22 adalah bahwa PT. Asuransi menjamin bahwa jaminan uang muka sebesar Rp.7.045.949.800,00 (tujuh milyar empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pelaksanaan pekerjan pembangunan kantor Wali Kota Bengkulu berdasarkan surat perjanjian Nomor 600/1557/DPUK/2015/ tanggal 27 Mei 2015 dan berlaku efektif mulai tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan 24 Desember 2015 Nomor PL11630212F.0306/0564056 atas nama PT. Indo Dhea Internusa adalah sah.
Menimbang, bahwa surat jaminan uang muka yang dikelurkan oleh Asuransi adalah dapat dibenarkan, hal tersebut sesuai dengan syarat-syarat Umum kontrak anghka 1.10 yang menyatakan bahwa surat jaminan dikeluarkan oleh Bank umum Umum/ Perusaan penjaminan/ Perusahaan Asuransi yang diaserahkan oleh penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia. (bukti P-2)
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak ada alasan bagi Tergugat I/ Terrbanding I untuk menolaknya dengan alasan bukan Bank Umum, dengan demikian maka bukti P-22 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang bahwa bukti surat bertanda P-23 bermaterai cukup sesuai asli berupa Fotocopy surat No. 600/ 2002/ DPUK/ 2015, tgl 25 Juni 2015, tanggapan surat somasi ditujukan kepada Direktur Utama PT Indo Dhea Internusa.
Menimbang, bahwa isi dari bukti P-23 tersebut salah satunya adalah Tergugat I/ Terbanding I memilih untuk jaminan uang muka adalah Bank Umum di Kota Bengkulu, akan tetapi surat tanggapan surat somasi tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2015, padahal surat jaminan dari PT Asuransi Mega Pratama dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2015 dan uang maka dapat dicairkan 14 hari setelah jaminan uang muka diterbitkan, akan tetapi Tergugat I/ Terbanding I tidak mengeluarkan uang muka yang diminta oleh Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-23 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-24 bermaterai cukup sesuai asli berupa fotocopy surat No. IDI-B2/ 065/ IDI/ VI/ 2015,tgl 29 Juni 2015, perihal surat somasi/ teguran ke 2, ditujukan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu.
Menimbang, bahwa isi dari bukti P-24 adalah antara lain :
Dalam kontrak pekerjaan lain yang sudara tangani, jaminan uang muka yang saudara minta adalah bukan dari Bank, sehingga dapat dikatakan saudara mengada ada diskriminatif dan tidak memiliki standart kerja yang jelas.
Bahwa dalam SSK point 66.1 huruf (e) disebutkan bahwa jaminan uang muka boleh diterbitkan oleh Bank Umum/ perusahaan asuransi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI, dengan demikian kontraktor boleh memilih salah satu dan PPK tidak bisa menolak jaminan uang muka dari kontraktor apabila kontraktor lebih memilih memakai jaminan uang muka dari asuransi.
Menimbang, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Penggugat/ Pembanding memakai jaminan PT. Asuransi Mega Pratama (bukti-P-1) dapat dibenarkan, sehingga dengan demikian maka bukti P-24 mempunyai nilai pembuktian
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanta P-25 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat no.18/IDI/VII/ 2015, tgl 29 juni 2015, ditujukan kepada PPK paket pekerjaan pembangunan kantor Walikota di kawasan terpadu, perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, perihal pemberitahuan permohonan perubahan pembelian Tiang Pancang.
Menimbang, bahwa isi dari bukti P-25 adalah Penggugat/ Pembanding memberitahukan kepada Tergugat I bahwa oleh karena pembelian tiang pancang pancang melalui PT. Wika Beton memakan waktu memakan waktu 5 (lima) bulan lihat bukti P-18 A. akan tetapi dari pihak Tergugat I/ Terbanding I tidak memberikan jawaban atas permohonan yang disampaikan oleh Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-25 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-26 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat No.18/IDI/ 2015 ditujukan kepada PPK paket pekerjaan pembangunan kantor Walikota dikawasan terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, perihal: permohonan Adendum kontrak Tiang Pancang.
Bahwa isi dari bukti P-26 antara lain :
PT. Wika Beton tidak memiliki ready stock sesuai dengan surat penawarannya dan produk harus diproduksi baru 100%.
Waktu produksi PT Wika Beton membutuhkan waktu 2,5 bulan dan untuk mengirimnya membutuhkan waktu 2,5 bulan sehingga memakan waktu 5 bulan sementara pekerjaan kita hanya 7 bulan.
PT.Dedi PCI memiiliki raedy stock dan waktu produksinya hanya 2 minggu dan pengiriman ke Pelabuhan Bengkulu hanya 4 hari perjalanan.
Kualitas tiang pancang PT Dadi PCI lebih bagus dari PT Wika Beton.
Menimbang, bukti P-26 menunjukkan bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 29 Juni 2015 belum ada kejelasan dari pihak Para Tergugat/ para Terbanding , maka Penggugat/ Pembanding beritikad baik untuk memberi tahu kepada Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam Rekonvensi / Terbanding I untuk mengalihkan kepada PT.Dedi PCI memiliki raedy stock dan waktu produksinya hanya 2 minggu dan pengiriman ke Pelabuhan Bengkulu hanya 4 hari perjalanan, akan tetapi pihak PPK tidak memberikan respon atau jawaban, sehingga dengan demikian maka bukti P-26 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa buktisurat bertanda P-27 bermaterai cukup sesuai aslli berupa foto copy surat No. IDIB2/ 066/ IDI/ VII/ 2015, tanggal 02 juli 2015, ditujukan kepada BPKP perwakilan Prop.Bengkulu, perihal mohon Penjelasan, yang isinya anatara lain :
Syarat-syarat dokumen pempengadaan tidak dimintakan surat dukungan tiang pancang akan tetapi yang diminta alat/ mesin pemancangnya;
PT Wika Betonhanya mermberikan 1 (satu) lembar surat pernyataan mendukung Penggugat dan tidak ada perikatan perjanjian subkontrak tertulis dengan P. Wika Beton.
Pengajuan uang muka tidak diproses terhitung sejak 1 Juni 2015 padahal sesuai Syarat-syarat khuasus (SSKK) huruf K pembayaran uang muka dibayarkan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diaserahkannya jaminan uang muka.
Menimbang, bahwa Penggugat mempertanyakan kepada BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu karena sampai dengan tanggal 1 Juni 2015 uang muka belum diserahkan oleh Tergugaqt I kepada Penggugat padahal pekerjaan awal sudah dilaksanakan termasuk mendatangkan tiang pancang, dengan demikian maka bukti P-27 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang bahwa bukti surat bertanda P-28 bermaterai cukup sesuai asli berupafcopy surat No.05/ 622/B.XV/ 2015, perihal: Undangan untuk mengundang Direktur PT. Indo Dhea Internusa.
Menimbang, bahwa bukti P-28 ini menunjukkan karena ada permasalahan uang muka yang belum dibayar oleh Tergugat I, sehingga DPRD Kota Bengkulu mengundang Penggugat/ Pembanding untuk rapat dengar pendapat (hearing), sehingga dengan demikian maka bukti P-28 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda P-29 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat No. IDI.B2/ 003/ IDI/ VI/ 2015, tgl 28 juli 2015, ditujukan kepada ULP Kota Bengkulu yang tembusannya disampaikan kepada Kadis PU Kota Bengkulu dan BPKP Provinsi Bengkulu
Menimbang, bahwa isi dari bukti P-29 antara lain :
Syarat suyarat dokumen pengadaan tidak diminta surat dukungan tiang pancang melainkan alat/ mesin pemancangnya;
Penawaran tersebut tidak sengaja ikut terupload surat dukungan tiang pancangdari Wika Beton;
Dinas PU Bengkulu beraggapan surat dukungan menjadi syarat dalam dokumen pengadaan dan menjadi bagian dari kontrak yang terikat sehingga harus membeli tiang pancang dar PT. Wika Beton.
Bahwa Penggugat sudah mengkonfirmasi ke PT. Wika Beton akan tetapi untuk memproduksi dan mengangkut memakan waktu 5 bulan.
Menimbang, bukti P-29 ini menunjukkan bahwa PT. Wika Beton bukan satu-satunya penyedia tiang pancang, disamping itu pemesanan tiang pancang mnelalui PT. Wika Beton memakan waktu 5 bulan (bukti P-18A)
Menimbang, bahwa untuk tidak memakan waktu Penggugat mengalihkan pemesannya melalui PT.PT. Dadi Precast Concrete Indonisia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat (bukti- P-19), sehingga pengerjaannya sesuai dengan jadwal.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-29 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-30 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat penunjukan PBM & Moving, tgl 23 juli 2015, ditujukan kepada PT.Karizma Expresindo, perihal: mengenai pengiriman Tiang Pancang yang dipesan Penggugat.
Menimbang, bukti P-30 ini menunjukkan bahwa pihak Penggugat/ Pembanding untuk mempersiapkan pembongkaran tiang pancang dikirim dari Pelabuhan Bengkulu sampai kelokasi yang ditunjuk, dengan harga Rp.139.000.000 sampai kelokasi.
Menimbang, bukti P-30 ini menunjukkan bahwa pertanggal 27 Juli 2015 Penggugat/ Pembanding telah menghubungi pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tiang pancang bagi pembangunan kompleks kawasan terpadu Kantor Walikota Bentiring Kota Bengkulu.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-30 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda P-31/ bukti T-l-lll-24 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat No. 600/ 2360/ DPUK/ 2015, tgl 29 juli 2015, perihal: Pencairan klaim uang muka, yang dikirim Dinas PU, Kota Bengkulu kepada Pimpinan Asuransi PT.Mega Pratama.
Menimbang, bahwa oleh karena sesuai dengan bukti P-1 bahwa Pimpinan Asuransi PT.Mega Pratama menjamin tentang uang muka yang diminta oleh Penggugat, sehingga tidak ada alasan bagi Terrgugat I untuk menunda dicairkannya uang muka sebesar 20 %.
Menimbang bahwa bukti surat bertanda P-32 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat No. 029/SP/JPB/VII/15, tgl 05 Agustus 2015, perihal penawaran harga,
Menimbang bahwa bukti surat bertanda P-33 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat tanda bukti Laporan Polisi Nomor.LP-B/793/ VIII/2015/ Siaga SPKT, ke Polda Bengkulu, tindak pidana pencemaran nama baik,
Menimbang bahwa bukti surat bertanda P-34 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat khabar Radar Bengkulu, tgl 01 juli 2015, tentang problem pembangunan kantor Walikota, tentang isi berita kontrak ditanda tangani tgl 27 mei 2015 lahan baru deberikan tgl 15 juni 2015, bukti surat bertanda P-35 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat khabar Rakyat Bengkulu, tgl 01 juli 2015, Proyek kantor Walikota terancam gagal, PU dinilai hambat kontraktor, bukti surat bertanda P-36 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat khabar Rakyat Bengkulu, tgl 04 juli 2015, Dewan panggil Dinas PU dan kontraktor, bukti surat bertanda P-37 bermatareai cukup sesuasi asli berupa foto copy surat kabar Rakyat Bengkulu, tgl 08 juli 2015, hearing proyek kantor Walikota mandek, bukti surat bertanda P-38 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat kabar Bengkulu, tgl 29 juli 2015, uang muka belum dibayar, kontraktor gugat ke Pengadilan , bukti surat bertanda P-39 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat kabar Bengkulu, tgl 02 juli 2015 kontraktor: pernyataan Plt. Kadis PU bertolak belakang, bukti surat bertanda P-40 bermaterai cukup sesduai asli berupa foto copy surat kabar Rakyat Bengkulu, tgl 22 Agustus 2015, PT.IDI lapor balik, bukti surat bertanda P-41 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat kabar Radar Bengkulu, tgl 13 agustus 2015, mega proyek kantor Walikota terancam macet, dan bukti surat bertanda bukti P-42 berupa foto copy surat khabar Rakyat Bengkulu, tgl 05 agustus 2015.
Menimbang, bukti P-34 samapai dengamn bukti P-42 membuktikan bahwa tidak ada keseriusan pagi para Tergugat dalam konvensi/ Para Penggugat dalam rekomnpensi/ para Terbanding untuk melanjutkan proyek pembangunan kantor Walikota di kawasan terpadu perkantoran Bentiring, kota Bengkulu, sampai akhirnya masuk didalam berita diharian Radar Bengkulu, dengan demikian maka bukti P34 sampai dengan bukti P-42 mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti bertanda P-43-A bermaterai cukup sesuai asli oto copy daftar rincian pengeluaran proyek pembangunan kantor Walikota di kawasan terpadu perkantoran Bentiring kota Bengkulu.
Menimbang, bukti P-43-A membuktikan bahwa Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding telah mengeluarkan uang untuk kepentingan proyek pembangunan kantor Walikota di kawasan terpadu perkantoran Bentiring, kota Bengkulu sebesar Rp. 6.639.732.229 (enam milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah)
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-43 A mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-43B bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy pembayaran pondasi Tiang pancang pekerjaan gedung Walikota Bengkulu.
Menimbang, bahwa bukti P-43B ini isinya adalah Penggugat/ Pembanding telah melakukan pembayaran pondasi tiang pancang pekerjaan gedung Walikota Bengkulu, dengan nilai kontrak p. 3.478.616.500,00,yang telah dibayar Rp.3.189.769.230,00,- sehingga sisa kekurangannya sebesar Rp.288.847.270,00,-.
Menimbang, bukti P-43B ini menunjukkan bahwa Penggugat/ Pembanding telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga walaupun belum ada realisasi uang muka sebesar 20%. Dengan demikian maka bukti P-43B mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanada P-43 C bermatarai cukup sesuai asli berupa foto copy Rekening koran Bank Mandiri, transfer uang untuk pembayaran pembelian material bangunan kantor walikota, bukti surat bertanda P-43 D bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Rekening koran bank mandiri, bukti surat bertanda P-43E bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Rekening koran Bank Mandiri, transfer uang, bukti surat bertanda P-43 F bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Rekening koran Bank Mandiri, transfer uang, bukti surat bertanda P-43 G bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Rekening koran Bank Mandiri, transfer uang, bukti surat bertanda P-43 H bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Rekening koran Bank Mandiri, transfer uang dan bukti surat bertanda P-43 I bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Rekening koran Bank Mandiri, transfer uang.
Menimbang, bukti P-43 C sampai dengan P-43 I menunjukkan bahwa Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembandingtelagh mengeluarkan uang sebesar Rp. 6.639.732.229 (enam milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus duam puluh Sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti P-43C sampai dengan Bukti P-43 I mempunyai nilai pembuktian
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-44 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Berita acara penentuan Titik Nol (0), Nomor: 07/ BA/ TTK.Nol/ DAK/ 2015.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti P-44 tidak ada kaitannya dengan pembangunan kantor Wali kota Bengkulu, maka bukti P-44 harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa selain dari bukti surat, Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yaitu:
1. SAKSI EDWAR HEPPY; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2015 saksi bertugas sebagai kepala ULP kota Bengkulu dan telah menetapkan PT.Indo Dhea Internusa sebagai pemenang Lelang pada tanggal 13 Mei 2015 untuk proyek pembangunan kontor walikota Bengkulu;
- Bahwa Tergugat konvensi II melalui Tergugat konvensi I pernah menyuruh saksi minta uang kepada Penggugat konvensi dengan tidak menyebut nominalnya secara langsung, yang menurut perkiraan saksi sebesar 10% karena hal tersebut sudah biasa dan hal tersebut saksi tidak pernah sampaikan kepada Penggugat konvensi;
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar kalau Tergugat konvensi I dan II mengatakan kepada Penggugat konvensi, apabila tidak diberikan uang Rp. 1000.000.000,- maka kontrak akan dibatalkan, bahwa itu hanya prediksi saksi saja;
- Bahwa yang seharusnya memasok Tiang pancang ke proyek tersebut adalah PT. Wijaya karya beton, akan tetapi yang memasokkan adalah PT. PCI Dadi, sebanyak 1.100,-(seribu seratus) Tiang, tanpa persetujuan dari Tergugat konvensi I sebagai PPK/ PA;
- Bahwa Tergugat konvensi I telah mengundang Penggugat konvensi sebanyak 2 kali untuk membicarakan Adendum yaitu pada tanggal 23 juli 2015 dan tanggal 29 juli 2015 (TI-III-23, 24);
- Bahwa ada surat dari Tergugat konvensi I kepada Penggugat konvensi yang isinya:
Spesifikasi yang lengkap tentang Tiang pancang dari PT.Wika beton;
. Spesifikasi lengkap mengenai Tiang pancang dari PT.PCI Dadi;
. Surat pernyataan ketidaksanggupan PT.Wika beton memproduksi Tiang pancang;
Bahwa permohonan uang muka 20% tidak disetujui, karena Tiang pancang tidak sesuai dengan kontrak;
2. SAKSI SYAMSUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah pegawai PT.Indo Dhea Internusa, dalam proyek pembangunan kantor Walikota tersebut saksi telah melakukan pekerjaan, membawa pekerja sebanyak 40 (empat puluh) orang;
- Bahwa adapun yang sudah dikerjakan dilapangan yaitu membuat camp, pembentukan besi, pemerataan tanah, membuat sumur dan subsiteng untuk keperluan kerja;
- Bahwa pekerjaan tersebut telah berjalan 20 hari lalu dihentikan;
3. SAKSI JUNAIDI.B, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah karyawan dari Penggugat konvensi dan bekerja pada bagian logistik dan telah melakukan pekerjaan: Mess karyawan disewa Rp.10.000.000,- pengerjaan bedeng, pengerjaan pemerataan, sudah memasokkan bahan material berupa kayu dolkeh, kaso, triplek, besi dan paku;
- Bahwa pengerjaan proyek tersebut berhenti setelah Tiang pancang masuk kelokasi;
- Bahwa saksi tahu ada proyek pembangunan kantor Walikota Bengkulu setelah ada SPMK (surat perintah mulai kerja) dan diperintahkan memasokkan logistik;
4. SAKSI RORI JUNIUS ARMIJAYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja pada PT. Indo Dhea Internusa, sebagai Direktur I, bahwa Tergugat konvensi I pernah minta uang kepada PT. IDI melalui saksi sekitar pertengahan bulan juni 2015 sebesar Rp.3.500.000.000,-;
- Bahwa atas permintaan uang tersebut, saksi jawab berembuk dulu dengan atasan dan atas permintaan tersebut Penggugat konvensi tidak memenuhinya;
- Bahwa Tergugat konvensi II juga ada meminta uang sebesar Rp.3.500.000.000,- melalui saksi pada akhir bulan Mei dan diawal bulan juni 2015;
5. BARATA SAMOSIR, mengucapkan janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dan Penggugat konvensi pernah menghadap ke ULP (Panitia Lelang) untuk menunjukkan persyaratan uang muka kepada Pengguna anggaran (PA);
- Bahwa adapun yang dibahas pada saat pertemuan antara Tergugat konvensi I dengan saksi, Tergugat konvensi I menanyakan apakah keberatan membayar biaya Administrasi dan setor 10% dari nilai kontrak, dan pada saat itu Penggugat konvensi atau saksi diam saja;
Menimbang, bahwa Para Terbanding /Pata Tergugat dalam konvensi/ para Penggugat dalam rekonvensi mengajukan bukti-bukti surat yaitu bukti-T 1,III- 1 sampai dengan T 1, III-38.
Menimbang, bahwa untuk membantah dalil gugatan Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding,Tergugat I dan III dalam konvensi/ Penggugat I dan III dalam rekonvensi/ Terbanding I dan III mengajukan bukti surat berupa TI-III-1 sampai dengan T-I-III-38 yaitu:
Menimbang bahwa bukti surat bertanda --- TI- III-1; /bukti P-2 berupa foto copy surat perjanjian Nomor: 600/ 1557/ DPUK/ 2015, tanggal 27 mei 2015.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti T I-III -1 sama dengan bukti P-2 menunjukkan bahwa memang benar ada perjanjian antara Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding denganTergugat I dan III dalam Konpernsi/ Penggugat I dan III dalam Rekonvensi/ Terbanding I dan III, sehingga bukti T-I-III justru memperkuat pembuktian bagi Penggugat/Pembanding.
Menimbang bahwa bukti surat yang bertanda TI-III-2; bermaterai cukup sesuai asli Foto copy surat pernyataan dukungan dari PT Wijaya Karya Beton tbk No: PS. 03 03/ WBIB.293/ 22015, tgl 30 April 2015, yang isinya tentang pengadaan tiang pancang bulat berongga (spun pile) diameter 30 cm dan diameter 40 cm, pada pekerjaan pembangunan kantor Wali Kota dikawasan terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu sesuai dengan dokumen pengadaan No.01 Pokja-Konstr II/DPUK/2015 tanggal 26 April 2015.
Menimbang, bukti T-1-III-2 menunjukkan bahwa Penggugat sebelumnya pernah meminta kepada PT. Wika Beton untuk pengadaan tiang pancang, akan tetapi sesuai dengan bukti P-7 tidak bisa memenuhi oleh karena mamakan waktu 5 bulan,
Menimbang, bahwa bukti T-I-III-2 menunjukkan bahwa pihak Penggugat sudah berusaha maksimal, sehingga dengan demikian maka bukti T-I-III-2 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda T-I-III-3 bermatari cukup sesuai asli berupa foto copy surat dukungan peralatan dari PT. Surya Adihtya Perkasa Nomor; SPK-SAP/ 0222/ IV/ 2015, tanggal 30 April 2015.
Menimbang, bahwa Pengguga/ Pembanding untuk melaksanakan kontrak dengan Tergugat I dan III didukung dengan peralatan berupa mesin pancang hidroolis merek Kobelco Km 35 kapasitas 3,5 ton dan merek Sunwad type ZYJ 180 bobot 180 ton.
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan pemasangan tiang pancang diperlukan alat pendukung dan hal tersebut sudah disediakan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian maka bukti bukti T-I-III-3 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat.
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda --- TI-III-4 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat dukungan Bank Mandiri Nomor: 4 Br.TMN/ 383/ 2015 tanggal 28 April 2015, yaitu surat dukungan dari PT. Bank Mandiri KCP Jakarta TMII.
Menimbang, bukti TI-III-4 menunjukkan bahwa Penggugat sebagai nasabah Bank Mandiri rekening nomor 129-00-1031069-2 sejak tanggal 6 Januari , dengan nilai dukungan Rp.3.594.000.000 (tiga milyar lima ratus Sembilan puluh empat juta rupiah) 2014 untuk pembangunan kantor Walikota di kawasan terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu.
Menimbang, bukti TI-III-4 menunjukkan bahwa Penggugat dalam melaksanakan pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu disamping dukungan dari Mega Pratama general insurence, (Advance Payment Bond) nomor jaminan PL11630/ 0564056, nilai 7.045.949.800.- yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 mei 2015, juga mendapat dukungan dari Bank Mandiri, hal tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam SSKK yang mengharuskan adanya Bank Penjamin atau penjamin dari Asuransi.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka bukti TI-III-4 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam konvensi/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti TI-III-5 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu Nomor. 600/ 1435/ DPUK/ 2015, tanggal 20 Mei 2015, tentang penawaran dari PT. Indo Dhea Internusa disetujui atau diterima oleh Tergugat konvensi
Menimbang, bukti TI-III-5 menunjukkan bahwa penawaran Penggugat konvensi/Pembanding disetujui oleh Tergugat I konvensi /Penggugat I dalam rekonvensi untuk pembangunan kantor Walikota di kawasan terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.229.794.000 (tiga puluh lima milyar dua ratus dua puluh sembnilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) telah disetujui atau ditrrima oleh Tergugat I/ Terbanding I sehingga dengan demikian maka bukti TI-III-5 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat dalam konvensi/ Pembanding
Menimbang, bahwa bukti yang bertabnda TI-III-6 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat dari PT.IDI kepada kepala Dinas PU Kota Bengkulu/ PA, Nomor; 600/ 1435/DPUK/ 2015, tanggal 28 Mei 2015, tentang permohonan pengukuran lapangan dan Titik 0, dan Berita acara Penentuan awal pekerjaan (Titik NOL), tanggal 02 juni 2015,
Menimbang, bahwa bukti surat bertada TI-III-7;/ P-1 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat Jaminan uang muka (advance payment bond) dari PT. Asuransi Mega Pratama, tanggal 29 mei 2015.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti T-I-II-7 sama dengan bukti P-1,sedangkan bukti P-1 mempunyai nilai pembuktian, maka bukti T-1-III-7 mempunyai nilai pembuktian juga bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-8/ P-7 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat permohonan pencairan uang muka dari PT.IDI kepada PA tertanggal 01 juni 2015.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti T-1-III-8 sama dengan bukti P-7, sedangkan bukti P-7 mempunyai nilai pembuktian, maka bukti TI-III-8 mempunyai nilai pembuktian juga bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-9 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat permohonan kejelasan kontrak dari PT Indo Dhea Internusa kepada PPK tanggal 09 Juni 2015.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti TI-III-9 sama dengan bukti P-9 sedangkan bukti P-9 mempunya nilai pembuktian, maka bukti TI-III-9 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanada TI-III-10; bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat dari Dinas PU kepada BPKP perwakilan Prov.Bengkulu tentang petunjuk perselisihan pelaksanaan kontrak tanggal 11 juni 2015.
Menimbang, bahwa isi bukti TI-III-10 adalah pemenang tender adalah Penggugat/ Pembanding akan tetapi Penggugat/ Pembanding mengalihkan pemesanan tiang pancangnya dari PT. Wijaya Karya kepada PT. Dadi Precast Concrete Indonisia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/ Pembanding memesan tiang pancang kepada PT. Wijaya Karya memakan waktu 5 bulan, sedangkan perusahaan yang persediaan tiang pancangnya ada( ready stoook) adalah PT. Dadi Precast Concrete Indonisia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat, maka tidak ada alasan bagi Tergugat I untuk menolak pemesanan tiang pancang dari PT. Dadui tersebut, sehingga dengan demikian maka bukti TI-III-10 tidak mempunyai nilai pembuktian dan harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda TI-III-11/ P-12 ;bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat dari Dinas PU Kota Bengkulu Nomor; 600/ 1838/ DPUK/ 2015 kepada Dirut PT. IDI, tanggal 12 Juni 2015 tentang penjelasan pelaksanaan kontrak.
Menimbang, bahwa bukti TI-III-11 sama dengan bukti P-12, sedangkan bukti P-12 mempunyai nilai pembuktian, maka bukti TI-III-11 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-12;/P-14 bermaterrai cukup sesduai asli berupa foto copy Surat dari PT. IDI kepada PPK, tanggal 12 juni 2015, tentang kejelasan yang spesipik pelaksanaan kontrak.
Menimbang, bahwa bukti TI-III-12 sama dengan bukti P-14, sedangkan bukti P-14 mempunyai nilai pembuktian, maka bukti TI-III-12 TI-III-12 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-13;/P-17A bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat PT. IDI Nomor: 089/ IDI/ VI/ 2015, tanggal 16 Juni 2015 kepada PT. Wika beton tentang konfirmasi penawaran Tiang pancang.
Menimbang, bahwa bukti bertanda TI-III-13 sama dengan bukti P-17A, sedangkan bukti P-17A mempunyai nilai pembuktian, maka bukti TI-III-13 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-14;/ P-20 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat dari BPKP kepada Kepala Dinas PU kota tanggal 18 Juni 2015 tentang petunjuk pelaksanaan pembangunan kantor walikota.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti TI-III-14 sama dengan bukti P-20, sedangkan bukti P-20 mempunyai nilai pembuktian, maka bukti TI-III-14 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang bahwa bukti surat bertanda TI-III-15/ P-19 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat dari PT.IDI kepada PPK tentang pelaksanaan pekerjaan awal tanggal 18 Juni 2015.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti TI-III-15 sama dengan bukti P-19 sedangkan bukti P-19 mempunyai nilai pembuktian, maka bukti TI-III-15 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat/ Pembanding
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-16/ P-25 bermaterai cukujp sesuai asli berupa foto copy surat PT. IDI Nomor: 18/ IDI/ VII/ 2015, tanggal 29 Juni 2015 kepada PPK perihal pemberitahuan perubahan pembelian Tiang pancang.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti TI-III-16 sama dengan bukti P-25 sedangkan bukti P-25 mempunyai nilai pembuktian, maka bukti bukti TI-III-16 mempunyai nilai pembuktian bagi Pengghugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat yang bertanda TI-III-17/ P-26 bermaterai cukup sesuai asli bertupa foto copy surat PT. IDI Nomor: 18/ IDI/ VII/2015, kepada PPK tanggal 30 Juni 2015, tentang Permohonan Adendum kontrak Tiang pancang.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti TI-III-17 sama dengan bukti P-26 sedangkan bukti P-26 mempunyai nilaI pembuktian, maka bukti TI-III-17 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-18; bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat dari Kepala Dinas PU kepada Dirut PT. IDI tanggal 06 juli 2015 tentang Surat tegoran I.
Menimbang, bahwa isi surat teguran I adalah antara lain untuk mempercepat pekerjaan dilapangan, moblilisaasi alat dilapangan harus segera didatangkan, menyampaikan hasil pengukuran ulang dan mendatangkan pekerjaan dilapangan harus persetujuan pihak Direksi dan konsultan Pengawas.
Menimbang, bahwa akan tetapi jangka waktu 14 hari setelah pihak Penggugat/ Pembanding menyerahkan surat jaminan Asuransi dari PT. Asuransi Mega Pratama , pihak Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekonvensi/ Terbanding I tidak memberikan kewajiban membayar uang muka sebesar 20%, sehingga pekerjaan untuk pengerjaan tiang pancang mengalami kemunduran, hal tersebut tidak bisa dibebankan kepada Penggugat / Pembanding.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti TI-III-18 tidak mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-19 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat dari Dinas PU kepada Dirut PT.IDI Nomor: 600/ 2446/ DPUK-CK/ 2015, tanggal 10 Agustus 2015 tentang Adendum kontrak.
Menimbang, bahwa bukti TI-III-19 berisi kelengkapan yang harus dipenuhi oleh Penggugat/ Pembanding antara lain spesifikasi yang lengkap dari PT Wika Beton, spesifikasi tiang pancang dari PT. Dadi PGI dan surat pernyataan ketidaksanggupan dari PT. Wika Beton.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-18 A dan bukti P-18-B bahwa PT Wika Beton memprediksi bahwa pemesanan tiang pancang akan selesai pada 9 September 2015 dan hal ini akan menghambat pekerjaan pemasangan tiang pancang, sehingga Penggugat/ Pembanding mengambil langkah pemesanannya melalui adalah PT. Dadi Precast Concrete Indonisia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat, sehingga dengan demikian maka bukti T-I-III-19 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda T-I-III-20 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat dari PT.IDI kepada PPK, tanggal 13 Agustus 2015, tentang Penggugat konvensi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Menimbang, bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 13 Agustus belum ada kejelasan dari pihak para Tergugat, maka Penggugat/ Pembanding mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Tergugat I tidak akan memberikan uang muka kepada Penggugat/ Pembanding karena perimtaan Tergugat I dan Tergugat II agar Penggugat/ Pembanding memberikan fee sebesar 10 % ditolak, sehingga dengan demiklian maka bukti T-I-III-20 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda T-I-III-21 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Sertifikat hak pakai No.00102 dengan luas tanah 150.034 m2
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-5 bahwa tanah yang akan dibangun berupa pekerjaan pembangunan kantor Wali Kota dikawasan terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu masih sengketa sementara bukti T-I-III-21 luas tanahnya hanya 150.034 m2 dan an posisinya tidak jelas dimana letaknya, maka dengan demikian bukti T-I-III-21 tidak mempunyai nilai pembuktian dan harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-22; bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat Kepala Dinas PU kepada Dirut PT.IDI, tanggal 23 juli 2015 perihal undangan. Dan bukti bukti surat bertanda TI-III-23 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat dari Dinas PU Nomor: 600/ DPUK/ 2015 tanggal 29 juni 2015 tentang undangan.
Menimbang, bahwa isi dari bukti T-I-III-22/ T-I-III-23 Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekonpenasi mengundang Penggugat/ Pembanding yang menyatakan bahwa sesuai dengan nomor kontrak 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015 kemajuan fisik belum ada perkembangan sehingga mengharapkan kedatangan Penggugat/ Pembanding ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu.
Menimbang, Pangadilan Tinggi berpendapat bahwa oleh karena Penggugat/ Pembanding belum mendapat uang muka sebesar 20 % dari Nilai kontrak sebesar Rp. 35.229.794.000 (tiga puluh lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) sehingga keterlambatan bukan disebabkan oleh Penggugat/ Pembanding, akan tetapi karena Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekonvensi tidak memberikan uang muka yang 20% tersebut, sehingga dengan demikian maka bukti T-I-III-22 dan bukti T-I-III-23 tidak mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surart bertanda TI-III-24/ bukti P-31 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat dari Dinas PU kepada Pimpinan PT.Asuransi Mega Pratama Nomor: 600/ 2360/ BPUK/ 2015 tentang pencairan klaim uang muka, tanggal 29 Juli 2015.
Menimbang, bahwa isi bukti P-1-lll-24antara lain Tergugat I dalam konvensi mempertanyakan kepada kepada Pimpinan PT.Asuransi Mega Pratama Nomor: 600/ 2360/ BPUK/ 2015 Nomor jaminan PL11630/ 0564056, nilai 7.045.949.800.- yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 mei 2015 tentang dapat tidaknya uang jaminan dicairkan apabila Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Menimbang, bahwa Penggugat/ Pembanding tidak dapat menyelesaikan pekerjaan bukan karena kesalahan dari Penggugat/ Pembanding sendiri, akan tertapi oleh karena sampai dengan tanggal perkara ini dimajukan ke Pengadilan Negeri uang muka sebesar 20% yang seharusnya sudah keluar sejak 14 hari setelah jaminan uang muka diserahkan kepada TerbandingI,(SSUK) akan tetapi ia tidak menyerahkannya sehingga tidak selesainya pekerjaan bukan disebabkan kelalainan dari Penggugat/ Pembanding, akan tetapi kelalainan dari Terbanding I, sehingga dengan demikian maka bukti P-1-lll-24 tidak mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-25; bermaterai cukup sesuai asli foto copy surat Dinas PU Nomor: 600/ 2190/ DPUK/ 2015, kepada PT.Wika beton, tanggal 06 Juli 2015 tentang konfirmasi proses produksi Tiang pancang.
Menimbang bahwa bukti TI-III-25 mempertanyakan mengenai proses produksi dan mobilisasi sampai ke lapangan, bahwa proses produksi akan segera dimulai sesuai dengan perjanjian kerja pertanggal 27 Mei 2015, akan tetapi sampai dengan surat ini keluar pertanggal 6 Juli 2015 tiang pancang yang berjumlah lebih kurang 1144 batang untuk 561 titik tersebut belum terealisasi.
Menimbang,bahwa sesuai dengan bukti P7 bahwa PT. Wika Beton bisa menyelesaiakan pengerjaan tiang pancang memakan waktu 5 bulan samapai ke Bengkulu (bukti P-18B) sehingga Penggugat mengalihkannya PT. Dadi Precast Concrete Indonisia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat dan tiang pancang juga sudah terkirim ke lokasi.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka surat konfirmasi Tergugat I yang menanyakan kepada Penggugat / Pembanding tentang tiang pancang sampai dengan tanggal 06 Juli 2015 belum terealisai tidak beralasan, sehingga dengan demikian maka bukti TI-III-25 tidak mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-26; bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat tanggapan LKPP kepada Plt. Kepala Dinas PU tanggal 29 Juli 2015.
Menimbang, inti dari bukti TI-III-26; menjelaskan bahwa apabila pengalihan dukungan perusahaan terhadap pengadaan tiang pancang memberikan dampak negative terhadap output yang dihasilkan, maka PPK dapat melakukan pemutusan kontrak.
Menimbang, bahwa pengalihan dukungan perusahaan pengadaan tiang pancang sudah diberitahukan oleh Penggugat/ Pembanding kepada Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekonvensi, sehingga tidak dapat serta merta Tergugat I dalam konopensi / Penggugat I dalam rekonvensi untuk melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti TI-III-26;tidak mempunyai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-27 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat Laporan progres lapangan kepada PPTK dari kordinator Pengawas tanggal 14 Agustus 2015.
Menimbang, isi dari bukti TI-III-27 adalah bahwa pembanguan kantor Walikorta dikawasan terpadu Perkantoran Bentiring sesuai dengan perjanajian kerja telah memasuki bulan ketiga akan tetapi progress pekerjaan masih mencapai 0,27%, sehingga telah terjadi deviasi pekerjaan 41,16%.
Menimbang, bahwa apa yang disampaikan oleh coordinator pengawas yang menyatakan bahwa progress pekerjaan baru mencapai 0.27% adalah tidak berdasar, karena kenyataannya Penggugat/ Pembanding telah melakukan kegiatan berupa pengiriman tiang pancang kelokasi walaupun sejak 14 hari setelah surat dukungan dari Asuransi berupa surat jaminan uang muka (Advance Payment Bond) Mega Pratama general insurence yang berjumlah 20% dari total nilai kontrak belum dicairkan oleh Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekonvensi, sehingga coordinator pengawas yang menilai bahwa pekerjaan Penggugat/ Pembanding baru 0,27% tidak beralasan, dengan demikian maka bukti TI-III-27 tidak mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-28; bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat Teguran ke II dari Sekretaris Kepala DPU kepada Dirut PT.IDI tanggal 03 September 2015.
Menimbang, bahwa isi dari bukti TI-III-28; ialah memberikan teguran kepada Penggugat/ Pembanding antara alain :
Untuk mempercepat pekerjaan dilapangan;
Mobilisasi alat-alat pendukung pekerjaan harus didatangkan;
Seluruh dukungan tenaga ahli dalam dokumen kontrak setiap saat dilapangan sesuai dengan schedule dalam kontrak.
Setiap memulai pekerjaan dan mendatangkan material dilapangan harus persetujuan pihak direksi dan konsultan Pengawas;
Kepada kontraktor diminta untuk menuyampaikan usulan permohonan addendum kontrak.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-1, P-2 dan P-3 dan P-7 bahwa Penggugat/ Pembanding telah melakukan pekerjaan dilapangan dengan mendatangkan tiang pancang walaupun uang muka yang 20 % sampai dengan surat teguran II dilayangkan kepada Penggugat/ Pembanding pertanggal 03 September 2015 belum dicairkan oleh TergugatI dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekonvensi.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti TI-III-28 tidak mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-29 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy surat Perjanjian Jasa konsultan pengawas tanggal 01 juli 2015, dan foto copy surat SPP-LS surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa tanggal 09 Juli 2015.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti T-I-III-29 tidak ada kaitannya langsung dengan Penggugat/ Pembanding, maka bukti T-I-III-29 harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-30; berupa foto copy laporan bulanan Juli 2015, bukti surat bertanda TI-III-31;berupa foto copy laporan bulanan Agustus 2015, bukti surat bertanda TI-III-32; berupa foto copy laporan bulanan September 2015, bukti surat bertanda TI-III-33; berupa foto copy laporan bulanan Oktober 2015, bukti surat bertanda diberi tanda --- TI-III-34; berupa Foto copy laporan bulan Nopember 2015.Bermaterai cukup sesuai asli.
Menimbang, bahwa bukti TI-III-30 sampai dengan bukti TI-III-34 menguraikan adanya kegiatan belanja konsultasi pengawasan pembangunan Kantor Walikota di kawasan terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu dari bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015, dengan nilai jasa konsultasi setiap bulannya sebesar Rp.462.554.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu rupia),
Menimbang, bahwa bukti TI-III-30 sampai dengan bukti TI-III-34 menunjukkan adanya proyek pembangunan Kantor Walikota di kawasan terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sehingga dengan demikian maka bukti TI-III-30 sampai dengan bukti TI-III-34 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda bukti TI-III-35 surat bertanda oto copy Surat PT. Wika beton kepda Kadis PU tanggal 13 juli 2015 rencana produksi Tiang pancang proyek kantor walikota Bengkulu,
Menimbang, bahwa isi dari bukti TI-III-35 bahwa PT. Wika beton belum bisa mengirim tiang pancang yang dipesan oleh PT.Dhea Internusa pertanggal 16 Juni 2015 untuk pembangunan Kantor Walikota di kawasan terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu karena PT. Wika Beton belum menerima uang muka sebesar 30%.
Menimbang, bahwa Penggugat pertanggal 16 Juni 2015 belum bisa memberi uang muka sebesar 30% kepada PT. Wika beton, karena Penggugat/ Pembanding juga belum menerima uang muka sebesar 20% dari Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekonvensi.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka bukti TI-III-35 mempunyai nilai pembuktiamn bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti suratbertandaTI-III-36 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto-foto kronologis pelaksanaan kontrak pembangunan gedung Walikota Bengkulu.
Menimbang, bahwa bukti T-I-III-36 berisi tentang kronologi berita acara pelelangan.penanda tangannan surat perjanjian kerja, klarifikasi ke PT. Indo Dhea Internusa di Jakarta, klarifikasi ke PT. Wika Beton mengenai dukungan tiang pancang, klarifikasike PT. Indo Dhea Internusa Jakarta, meninjau alat pendukung tiang pancang, berita acara titik nol, titik nol lapangan,rapat PCM 1dan PCM 2 membahas kontraktor mengalihkan tiang pancang, mengajukan surat ke BPKPProvinsi dalam hal petunjuk perselisihan kontrak, surar hasil konsultasi ke BPKP, kunjungan ke PT. Dadi Tiang Pancangkunjungan ke PT Asuransi Mega Pratama di Jakarta dan lain lain.
Menimbang, bahwa bukti T-I-III-36 menunjukkan adanya kegaiatan yang dilakukan oleh Penggugat/ Pembanding, sehingga dengan demikian maka bukti T-I-III-36 mempunyai nilai pembuktian bagi Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda TI-III-37 bermaterai cukup sesuai asli berupa foto copy Surat PT. Tata kelola kepada Dirut PT. IDI tanggal 12 Agustus 2015 perihal Tiang pancang yang mau dipergunakan.
Menimbang, bahwa setelah Penggugat/ Pembanding mendatangkan tiang pancang dari PT. Dadi Precast Concrete Indonisia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat dan tiang pancang juga sudah terkirim ke lokasi.dan dari bukti-bukti surat tidak ada yang menerangkan bahwa tiang pancang mengalami keretakan, pecah atau patah.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti T-I-III dikeluarkan pertanggal 12 Agustus 2015 sementara Penggugat/ Pembanding belum bisa mengerjakannya oleh karena belum dapat uang muka sebesar 20%, maka bukti T-I-III-37 tidak mempunyai nilai pembuktian dan harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Tergugat dalam konvensi/ Para Penggugat dalam rekonvensi/ Para Terbanding sebagai berikut.
Saksi Novrisman dan saksi Zalius Mupida menerangkan yang salah satu isinyamenerangkan bahwa yang telah dikerjakan oleh kontraktor hanya 0,27 %, akan tetapi tidak menjelaskan dari mana Penggugat/ Pembanding baru bisa menyelesaikan pekerjaan 0,27 %.
Menimbang, akan tetapi kedua saksi tersebut tidak bisa menguraikan dari mana Penggugat/ Pembanding hanya bisa menyelesaikan pekerjaan hanya 0.27%, sehingga keterangan kedua saksi tersebut harus dikesampingkan.
Saksi FX Eddi Harjanta salah satunya menerangkan bahwa terdapat kesalahan pembayaran uang muka yang diajukan kepada DPPKAD seharusnya ditujukan ke PPK/ PA sehingga uang muka tidak bisa dicairkan.
Menimbang, bahwa saksi FX Eddi Harjanta memberikan alasan yang tidak berdasar, karena hanya gara-gara permintaan pembayaran uang muka yang seharusnya ditujukan kepada PPK/PA tetapi kepada DPPKAD, sehingga pembayaran uang muka tidak bisa dicairkan, sehingga keterangannya harus dikesampingkan.
Saksi Firjoni dan saksi Suoarno pada pokonya menerangkan bahwa tiang pancang itu harus dari PT Wika beton sesuai dengan kontrak, akan tetapi saksi Firjoni tidak mengetahui adanya perubahan dari Wika Beton kepad PT. Dadi sedangkan saksi Suparno menyalahkan Penggugat/ Pembanding karena pengajuan jamimanan uang muka diajukan di Jakarta yang seharusnya diajukan kepada Tergugat I sebagai Pengguna Anggaran.
Menimbang, bahwa apa yang disampaikan oleh saksi juga tidak berdasar karena apabila terjadi kesalahan pengajuan tentunya cukup memberi tahu kepada Penggugat/ Pembanding, akan tetapi yang dilakukan oleh Terrgugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekonvensi tidak melakukannya sehingga pekerjaan yang dikalukan oleh Penggugat/ Pembanding tidak bisa berjalan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II dalam konvensi/ Penggugat II dalamk rekonvensi/ Terbanding II mengajukan bukti surat sebagai berikut :
1. Foto copy keputusan walikota bengkulu Nomor: 04 tahun 2015, tentang pelimpahan wewenang walikota Bengkulu kepada kepala satuan kerja Pengelola keuangan daerah selaku Pejabat pengelola keuangan daerah dalam melaksanakan Anggaran pendapatan dan belanja daerah, kota Bengkulu, Tahun anggaran 2015, diberi tanda--- TII-1
2. Foto copy Keputusan Walikota Bengkulu Nomor: 05 tahun 2015, tenteng pelimpahan wewenang Walikota Bengkulu kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam penetapan Pejabat untuk pelaksanaan APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 diberi tanda--- TII-2;
3. Foto copy Keputusan Walikota Bengkulu Nomor: 06 tahun 2015 tentang pelimpahan wewenang Walikota Bengkulu kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu selaku Pejabat PA/ Pengguna Barang untuk pelaksanaan APBD Kota Bengkulu, tahun anggaran 2015, diberi tanda --- TII-3;
4. Foto copy Keputusan Walikota Bengkulu Nomor: 13 tahun 2015, tentang penetapan Pejabat PA/ Pengguna Barang, Bendehara penerima dan Bendehara pengeluaran SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2015, diberi tanda--- TII-4;
5. Foto copy Keputusan Walikota Bengkulu Nomor: 16 tahun 2015, tentang perubahan atas Keputusan Walikota Bengkulu Nomor: 13 tahun 2015, diberi tanda--- TII-5
Menimbang, bahwa oleh karena bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terrgugat II dalam konvensi/ Penggugat II dalam krekonvensi/ Terbanding II tidak ada kaitan langsung dengan perkara ini, maka bukti- surat bertanda T-I-I sampai dengan T-II-5 harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding mempunyai nilai pembuktian dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I, II III dalam konvensi/ Pernggugat I, II III dalam rekonvensi/ Terbanding I, II dan III justru mendukung dalil-dalil dari Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding, sedangkan saksi- saksi-saksi yang diajukan oleh Para Tergugat dalam konvensi/ Para Penggugat dalam rekonvensi/ Para Terbanding tidak berdasar begitu juga bukti-bukti surat yang diajukan oleh Teergugat II dalam konvensi/ Penggugat II dalam rekonvensi/ Terbanding II dikesampingkan, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Penggugat/ Pembanding telah berhasil membuktikan dalil-dalil kebenaran gugataannya.
Menimbang, bahwa selanjutntya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan petitum-petitum yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat dalam konvensi / Tergugat dalam rekonvensi yang didasarkan atas bukti-bukti surat dan saksi-saksi
Menimbang bahwa dalam` petitum Nomor 1 Penggugat/ pembanding mohon agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, maka sebelum mengabulkan petitum tersebut, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan seluruh petitum yang dimohonkan oleh Pembanding/ Penggugat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa petitum Nomor 2 Penggugat/ Pembanding mohon agar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hokum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata ialah “tiap perbuatan melanggar yang membawa kerugian kepada orang lain, menyebabkan orang lain karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum dikualifikasi sebagai melawan hukum diperlukan 4 syarat :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
Bertentangan dengan hak subyektif orang lain
Bertentangan dengan kesusilaan
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-2 berupa bukti yang bertanda P-2/ T I,III-1 bermaterai cukup, berupa Foto copy 1 (satu) bundel berkas berjilid dari kota bengkulu perjanjian nomor: 600/ 1557/ DPUK/ 2015, tanggal 27 mei 2015 .
Bahwa bukti P-2/ bukti T I,III-1 ditanda tangani oleh Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding dan Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekonvensi/ Terbanding I.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak adalah sah.
Menimbang, bahwa sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak SSUK lampiran bukti P-2 angka 1.10 dikatakan bahwa surat jaminan yang selanjutbnya disebut jaminan adalah jaminan tertulis yangmudah dicairkan dan tidak bersyarat (Uncentional) yang dikeluarkan oleh Bank Umum/perusahaan jaminan/ perusahaan asuransi yang diserahkan oleh penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
Menimbang, bahwa sesuai dengan jawaban Tergugat I dan Tergugat III pada huruf F dikatakan “Bahwa setelah ditandatangani SPK, selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2015 itui juga Tergugat I menerbitkan SPMK (surat perintah mulai kerja) kepada Gunawan Subyantoro bertindak untuk dan atas nama Penggugat , sehingga terhitung sejak tanggal 27 Mei 2015 tersebut pihak Penggugat selanjutnya telah mulai melaksanakan pekerjaan tersebut secara bertahap sesuai dengan jadwal pelaksanaan Kurva S.”
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-7 bahwa Foto copy surat No. IDI. B2/ 058/VI/ 2015, tgl 01 Juni 2015, ditujukan kepada kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, Perihal: Permohonan Pencairan Uang Muka sebesar Rp.7.045.949.800 (tujuh milyar empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Dirut PT Indo Dhea Internusa Gunawan Subiantoro.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-8 menunjukkan bahwa Penggugat bertanggung jawab apabila PT Wika Beton tidak dipakai oleh Penggugat, karena PT Wika Beton tidak bisa memenuhi permintaan Penggugat sesuai dengan jadwal, sehingga Penggugat mengalihkan pemesannya melalui PT. Dadi Precast Concrete Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti, P-11 menunjukkan ada keseriusan dari Penggugat/ Pembanding untuk melanjutkan pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu beralih ke PT PT. Dadi Precast Concrete Indonisia yang beralamat di Jalan Raya Subang Km127, Subang Jawa Barat karena PT.Wika Beton tidak sanggup memenuhi kebutuhan sesuai permintannya.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-13 yang pada pokoknya Penggugat sampai sekarang belum bisa melaksanakan kegiatan disebabkan hal-hal sebagai berikut : lahan tempat lokasi proyek belum ada kejelasan, konsultan pengawas belum ada, koordinasi dengan PKK terganggu, proses administrasi termin yang merupakan hak kontraktor tidak bisa dijalankan dengan alasan yang tidak jelas, apabila supliyer tiang pancang PT. Wika Beton Lampung merupakan satu-satunya Supliyer yang berhak dan sah secara hukum dan Penggugat meminta surat resmi dari PPK yang menyatakan bahwa PT. Wika Beton satu-satunya Supliyer untuk menyediakan tiang pancang.
Menimbang, bahwa bukti P-13 dikeluarkan pertanggal 9 Juni 2015, sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat sejak dikeluarkannya perjanjian pertanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 9 Juni 2015, Para Tergugat dalam konvensi/ para Penggugat dalam rekonvensi/ Para Terbanding belum mengeluarkan uang muka sebesar 20 % yaitu sebesar Rp.7.045.949.800,00 (tujuh milyar empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesuai dengan P-14 dan P-15 berupa Fotocopy surat No. 04/ IDI/ VI/ 2015,tgl 12 Juni 2015, ditujukan kepada PPK Paket Pekerjaan Pembangunan Kantor Walikota di kawasan terpadu Perkantoran Bentiring,Kota Bengkulu,Perihal Kejelasan Yang Spesifik Pelaksanaan Kontrak, yang isinya minta pernyataan dari pihak PPK yang menyatakan bahwa dalam paket pekerjaan pondasi spun hanya yang diizinkan adalah produk PT. Wika beton Lampung apakah diijinkan mengambil uang muka dan konsultan pengawas belum terbentuk sehingga proses persetujuan material tidak bisa dilaksanakan.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonopensi/ Pembanding sampai dengan tanggal 12 Juni 2015 belum mendapat uang muka sebesar Rp.7.045.949.800,00 (tujuh milyar empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah.
Menimbang, bahwa dari bukti P-21 pada pokoknya adalah :Penggugat/ Pembanding baru mendapat lokasi pertanggal 19 Juni 2015’, pengajuan uang muka pertanggal 1 Juni 2015 tidak diproses sudah berjalan 23 (dua puluh tiga) hari kalender koordinasi dengan pihak PPK/ Kepala Dinas/ PPTK sangat sulit, persetujuan spun pile 0 (diameter)300 dan 0 (diameter) 400 sampai saat ini belum diberikan dan akhirnya Penggugat/ Pembanding melakukan klaim/ kompensasi dengan perhitungan (23 hari -14 hari) X Rp.7.045.949.800,- X 1/1000 = Rp. 63.413.548 (enam puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) yang setiap hari akan bertambah.
Menimbang, bahwa dari isi bukti P-21 tersebut Penggugat/ Pembanding sangat dirugikan karena ternyata dari pihak para Tergugat/ Para Terbanding tidak memberikan masukan atau jalan keluar,
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-43 C Penggugat/ Pembanding tertanggal 1 Mei 2015 sampai dengan 1 Agustus 2015 telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 6.639.732.229 (enam milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus duam puluh Sembilan rupiah)
Menimbang, bahwa disamping itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah melakukan pemeriksaan setempat, dari lapangan yang kelihatan yaitu: telah dilakukan pemerataan tanah, telah didirikan 2 (dua) buah Camp, beberapa ratus besi dan beberapa ratus Tiang pancang;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti bertanda P-2/ T I,III-1 bermaterai cukup, berupa Foto copy 1 (satu) bundel berkas berjilid dari kota bengkulu perjanjian nomor: 600/ 1557/ DPUK/ 2015, tanggal 27 mei 2015 berupa perjanjian pembangunan Kantor Wali Kota dikawasan terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, nilai kontrak sebesar Rp. 35.229.794.000,00 (tiga puluh lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) selesai tanggal 22 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Gunawan Subyantoro selaku Direktur Utama PT. Indo Dhea Internusa dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu PPK/ Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Nurriansyah/ Tergugat I dalam konvensi/ Penggugat I dalam rekonvensi/ Terbanding I.
Menimbang, bahwa sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) lampiran bukti P-2 angka 1.10 dikatakan bahwa surat jaminan yang selanjutnya disebut jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (inconditional) yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusashaan penjaminan/ Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
Menimbang, bahwa atas dasar surat jaminan sebagaiamana tersebut diaatas Penggugat/ Pembanding memohon agar mengabulkan gugatan Penggugat/ Pembanding telah memenuhi persyaratan yang dimaksud pada bukti P-1 bahwa PT. Indo Dhea Internusa telah dijamin oleh PT. Asuransi Mega Pratama yang ditanda-tangani oleh Sujarman, SE, AAAIK selaku Wa. Kasdiv.Teknik sedangkan dari pihak PT. Indo Dhea Internusa yang di tanda-tangani oleh Gunawan Subyantoro selaku Dirut pertanggal 29 Mei 2015.
Menimbang, bahwa sebagaimana apa yang telah disampaikan oleh Tergugat I dan III dalam konvensi/ Penggugat I dan III dalam Rekonvensi/ Terbanding I dan III pada Kontra memori band ingnya didalam angka 5.2 adanya cacat hukum pada surat jaminan yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama yang ditujukan kepada KPPN Kantor Bengkulu, perubahan berikutnya kepada PPKA Bengkulu, yang seharusnya kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu adalah tidak berdasarkan hukum, hal tersebut merupakan tehnis sehingga tidak menjadi batalnya surat penjaminan yang telah dikeluarkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Tergugat I dan III untuk tidak mengeluarkan uang muka sebesar 20 % (dua pukuh persen) dari nilai kontrak sebesar Rp. 35.229.794.000,00 (tiga puluh lima milyar dua ratus dua puluh sembnilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terugugat dalam konvensi/ Para Penggugat dalam rekonvensi/ Para Terbanding tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana yang diperjanjikan sesuai dengan bukti P-2 yang salah satu isinya memberikan uang muka sebesar sebesar 20 % dari Nilai kontrak sebesar Rp. 35.229.794.000,00 000 (tiga puluh lima milyar dua ratus dua puluh sembnilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) yaitu sebesar Rp.7.045.949.800,00 (tujuh milyar empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa disamping itu Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding telah mendapatkan surat tugas dari Tergugat I berupa SPMK (surat perintah mulai kerja) kepada Gunawan Subyantoro bertindak untuk dan atas nama Penggugat , sehingga terhitung sejak tanggal 27 Mei 2015 tersebut pihak Penggugat/ Pembanding selanjutnya telah mulai melaksanakan pekerjaan tersebut secara bertahap sesuai dengan jadwal pelaksanaan Kurva S.”
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan - pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan isi dari pasal 1365 KUH Perdata, maka Para Terugugat dalam konvensi/ Para Penggugat dalam rekonvensi/ Para Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa terhadap petitum Nomor 3, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa perbuatan beritikad buruk adalah perbuatan melawan hukum dan hal tersebut telah dipertimbanghkan didalam petitum Nomor 2.
Menimbang, bahwa terhadap petitum Nomor 4 yang menyatakan sita jaminan sah dan berharga.
Menimbang, bahwa oleh karena sita jaminantersebut belum pernah dilaksanakan oleh Majelis Pengaduilan Negeri Bengkulu, maka permintaan tersebut harus ditolak.
Menimbang, bahwa terhadap permintaan Penggugat/ Pembanding yang menyatakan bahwa Para Tergugat dalam konvensi/ Para Penggugat dalam rekonvensi/ Para Terbanding yang meminta uang sebesar Rp.3.000.000.000 (tigas milyar) merupakan perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perjanjian kontrak dan permintaan tersebut harus dibuktikan dengan perkara tersendiri diluar perkara ini, maka permintaan Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding yang menyatakan bahwa Para Tergugat dalam konvensi/ Para Penggugat dalam rekonvensi/ Para Terbanding yang minta uang sebesar Rp.Rp.3.000.000.000 (tigas milyar) merupakan perbuatan melawan hukum harus ditolak.
Menimbang, bahwa Petitum Nomor 7 Penggugat/ Pembanding memohoan agar Menyatakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, tgl. 27 Mei 2015, dan Syarat-syarat Khusus Kontrak, dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015, walaupun telah lewat waktu tanggal berakhirnya kontrak, Penggugat tetap sebagai pemegang yang sah dan tidak dapat dibatalkan Surat Perjanjian No. 600/1557/DPUK/2015, tgl. 27 Mei 2015 dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang dimaksud tersebut di atas.
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/ Pembanding sebagai pemenang tender maka paket pekerjaan konstruksi pembangunan kantor Walikota di Kawasan Terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian No.600/1557/DPUK/2015, tanggal 27 Mei 2015 dan syarat-syarat khuasus kontrak dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015, adalah sah.
Menimbang, bahwa terhadap petitum Nomor , 8 dan 9 dan petitum nomor 10 Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa walaupun pekerjaan konstruksi pembangunan Kantor Wali Kota di kawasan terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian No.600/1557/DPUK/2015/ tanggal 27 Mei 2015 dan syarat-syarat khusus kontrak dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan 22 Desember 2015, dan membuat perjanjian baru mengenai waktu masa kerja Penggugat/ Pembanding untuk melaksanakan paket perjanjian sebagaimana telah tertuang dalam surat perjanjian sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/ Pembanding telah membuat perjanjian No.600/1557/DPUK/2015/ tanggal 27 Mei 2015 dan syarat-syarat khusus kontrak dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan 22 Desember 2015, sedangkan untuk tender Tahun berikutnya harus dilakukan tender baru, maka permintaan Penggugat/ Pembanding agar para Tergugat tetap memberikan pekerjaan konstruksi pembangunan kantor Wali Kota di kawasan terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu harus ditolak .
Menimbang bahwa petitum Nomor 11 yang meminta agar Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil yaitu kerugian biaya pengadaan tiang pancang dan assesoris yang mendukung material pendukung tiang pancang yang akan dibuktikan dalam pembuktian sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah); kerugian biaya material besi, kayu, triplek dan material pendukung lainnya, berupa biaya upah kerja, yang akan dibuktikan dalam pembuktian sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah), dan kerugian biaya marketing sampai dimenangkan tender pekerjaan ini sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miyar lima ratus juta rupiah)., maka Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-43 A berupa rincian pengeluaran proyek pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu pertanggal 4 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015,dan didukung dengan buktti P-43 C sampai dengan P43 I, bahwa Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 6.639.732.229 (enam milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah)
Menimbang, bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan biaya pengadaan tiang pancang, asesoris pendukung tiang pancang, biaya material besi, biaya triplek, biaya upah kerja dan biaya marketing.
Menimbang bahwa hal tersebut juga didukung dengan bukti P-43 C sampai dengan P43 I, pertanggal 1 Mei 2015 sampai dengan 1 Agustus 2015 dengan Nomor rekening 1290007461086 atas nama Tirta Dhea Addonmick kepada pihak ketiga untuk kepentingan pembangunan Kantor Wali Kota Kawasan terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 6.639.732.229 (enam milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus duam puluh Sembilan rupiah)
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-43 B dan lampirannya bahwa Penggugat/ Pembanding telah melakukan pembayaran pondasi tiang pancang pekerjaan gedung Walikota Bengkulu sebesar Rp.3.189.769.230,00 ditambah 1.148.584.950 ditambah PT Karizma Expressindo Cargo telah menerima uang sebesar Rp.370.000.000,00 dan Rp.260.000.000,00 ditambah PT. Graha Walosongo tertanggal 24 Juni 2015 telah menerima uang sebesar Rp.1.000.000.000 dan 737.642.870dari Penggugat
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Para Tergugat dalam konvensi/ Para Penggugat dalam rekonvensi/ Para Terbanding harus dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 6.639.732.229 (enam milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil,karena Pengugat sakit tertekan akibat dari tuduhan yang tidak benar dari para suplayer dan rekan bisnis, yang di sebarluaskan oleh Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III, melalui Media masa menjadi rusak hubungan relasi di Jakarta maupun ditempat lain di Indonesia, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap permintaan biaya immaterial sebesar sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) yang harus dibebankan kepada Para Terbanding dalam konvensi/ Para Pembanding dalam rekonvensi/ Para Terbanding, oleh karena hal tersebut tidak didukung dengan bukti yang kongkrit maka permintaan tersebut harus ditolak
Menimbang, bahwa petitum Nomor 12 dan 13 meminta agar Menghukum para Tergugat untuk tidak melakukan tender ulang atas proyek paket pembangunan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada addendum untuk tahun berikutnya dan pihak Para Tergugat telah dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar. Rp. 6.639.732.229 (enam milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus duam puluh sembilan rupiah), maka permintaan Penggugat/ Pembanding untuk tidak melakukan tender ulang atas proyek paket pembangunan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Walikota Di Kawasan Terpadu Perkantoran Bentiring Kota Bengkulu harus ditolak.
Menimnbang , bahwa Penggugat/ Pembanding meminta agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) meski ada verzet, banding maupun kasasi., maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan uit voerbaar bij vorraad adalah putusan yang dapat langsung dieksekusi meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.akan tetapi untuk melaksanakan putusan serta merta harus ada jaminan uang dari Penggugat/ Pembanding.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada jaminan dari Penggugat/ Pembanding, maka permohonan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) harus ditolak.
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensi adalah seperti tersebut diatas.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu dalam pertimbangannya menyatakan :
bahwa dari bukti TI-III-1 yaitu Foto copy surat perjanjian Nomor: 600/ 1557/ DPUK/ 2015, tanggal 27 mei 2015, telah terbukti:
- Bahwa kontrak mulai berjalan pada tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015, berarti hasil pekerjaan Penyedia harus sudah diserahkan kepada PPK pada tanggal 22 Desember 2015 tersebut;
- Bahwa besarnya nilai kontrak Rp.35.229.794.000,-
- Bahwa didalam kontrak pada bagian SSKK (Syarat-syarat khusus kontrak) telah disepakati besarnya denda dibayarkan oleh Penyedia apabila PKK memutuskan kontrak secara sepihak, besarnya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 1/ 1000 (satu perseribu) dari sama dengan SSKK;
- Bahwa didalam SSUK (Syarat-syarat umum kontrak) angka 40.2.d telah disepakati dalam hal pemutusan kontrak dilakukan kesalahan Penyedia, Penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaimana yang tercantum dalam SSKK;
- Bahwa didalam angka 66.3.C.1) telah disepakati Denda dan Ganti rugi; besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 dari sisa harga bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistim, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima olah PPK;
bahwa bukti TI-III-18 yaitu Foto copy surat dari Kepala Dinas PU kepada Dirut PT. IDI tanggal 06 juli 2015 tentang Surat tegoran I, terbukti bahwa Penggugat I Rekonvensi telah menegor Tergugat rekonvensi karena bobot progres fisik baru mencapai 0,276% yang mana seharusnya bobot progres kumulatif 12,568% mengalami keterlambatan;
bahwa bukti TI-III-20 yaitu Foto copy surat dari PT.IDI kepada PPK, tanggal 13 Agustus 2015, tentang Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri, terbuti bahwa Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi telah memberhentikan pekerjaan dilapangan, menunggu keputusan Pengadilan;
bahwa bukti TI-III-27 yaitu Foto copy surat Laporan progres lapangan kepada PPTK dari kordinator Pengawas tanggal 14 Agustus 2015, tentang Laporan progres lapangan, terbukti bahwa sampai dengan memasuki bulan ketiga (Agustus 2015) progres pekerjaan masih mencapai 0,27%;
bahwa bukti TI-III-28 yaitu Foto copy surat Teguran ke II dari Sekretaris Kepala DPU Kota Bengkulu kepada Dirut PT.IDI tanggal 03 September 2015, terbukti bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dan III konvensi telah melakukan tegoran yang kedua terhadap Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi, karena progres pekerjaan seharusnya telah mencapai 41,717% ternyata masih tetap 0,27%;
bahwa bukti TI-III-29 yaitu Surat perjanjian antara Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I konvensi dengan PT. Tata Pola sebagai konsultan pengawas, terbukti bahwa pada tanggal 09 juli 2015 Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I konvensi telah membayar uang muka 20% kepada konsultan Pengawas sejumlah Rp.92.510.800,-;
bahwa bukti TI-III-30 sampai dengan TI-III-34 yaitu laporan bulanan bulan dari konsultan Pengawas mulai dari bulan juli 2015 sampai dengan bulan Nopember 2015 terbukti bahwa perkembangan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi masih sangat minim sekali;
bahwa bukti TI-III-38 yaitu Perhitungan nilai bobot uang terlaksana dan keterlambatan pembangunan kantor Walikota yang dibuat oleh konsutan pengawas, terbukti bahwa Progres yang tercapai=0,27% dan Nilai uang bobot terlaksana: 0,27% X Rp.35.229.700.000,- = Rp.27.910.623.406,-
Bahwa untuk mengetahui kondisi dilapangan, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan setempat, dari lapangan yang kelihatan yaitu: telah dilakukan pemerataan tanah, telah didirikan 2 (dua) buah Camp, beberapa ratus besi dan beberapa ratus Tiang pancang;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti diatas, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 27 Mei 2015 antara Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I konvensi sebagai PA/ PPK dengan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi sebagai Penyedia barang/ jasa telah ditanda tangani kontrak Nomor: 600/ 1557/ DPUK/ 2015, untuk pembangunan konstruksi kantor Walikota Bengkulu yang dimulai pada tanggal 27 Mei 2015 dan selesai (penyerahan hasil pekerjaan) pada tanggal 22 Desember 2015;
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Penggugat I dan III Rekonvensi dan Tergugat II konvensi dengan Nomor Register perkara: 23/ Pdt.G/ 2015/ PN. Bgl, dengan dalil “ Perbuatan melawan hukum “ dan mulai sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan sekarang Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi telah menghentikan segala pekerjaan dilapangan;
- Bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo (selesai) pekerjaan menurut kontrak yaitu selesai tanggal 22 Desember 2015 pihak Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi belum dapat menyerahkan hasil pekerjaan (PHO) kepada Penggugat I dan III Rekonvensi;
- Bahwa dengan diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi dan belum dapat diserahkannya hasil pekerjaan 100% (PHO) kepada Penggugat I dan III Rekonvensi/ Tergugat I dan III konvensi pada tanggal 22 Desember 2015 sesuai dengan Surat Perjanjian/ Kontrak, maka terhitung mulai sejak tanggal 22 Desember 2015 Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi telah Ingkar Janji atau “ Wanprestasi “ atas kontrak tersebut;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan dengan cermat putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam rekonvensi, memori banding maupun kontra memori banding, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menentukan bahwa Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi/ Pembanding dibebani untuk membayar denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp.4.495.567.924 adalah bukti T-I,III-27, dimana isi bukti tersebut “sesuai dengan surat perjanjian kerja No, 600/1557/DPUK/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang telah memasuki bulan kertiga dimana proses pekerjaan masih mencapai 0,27% dan tidak terjadi kenaikan program pekerjaan di lapangan dari bulan sebelumnya.
Menimbang, bahwa menurut Penggugat konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) terhitung mulai minggu ke 4 (empat) kontrak dimulai sampai dengan saat ini (133 hari) jika dikalikan dengan keterlambatan dikenakan denda sebesar Rp.4.495.567.929 dengan perincian :
Realisasi fisik sampai minggu ke 20 (15 Nopember 2015 adalah 0,27%.
Keterlambatan sebesar p. 96,2 % dengan perhitungan denda 96,2 % - 0,27 5 X 133 hari X 53.229.700,00 = 4.495.567.077.924 atau Rp. 33.793.737.424/ perhari.
Menimbang, bahwa akan tetapi bukti T-I,III- 27 tersebut tidak bisa menguraikan dengan jelas dari mana angka 0.27 itu keluar.
Menimbang , bahwa dengan demikian maka permohonan Tergugat I dan Tergugat III dalam Konvensi/ Penggugat I dan Pengguat III dalam Rekonvensi/ Terbanding I dan Terbanding III yang menyatakan bahwa Penggugat/ Pembanding harus menyelesaikan 0,27% dan keterlambatan 96,2 % - 0,27 5 X 133 hari X 53.229.700,00 = 4.495.567.077.924 atau Rp. 33.793.737.424/ perhari harus ditolak.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-7 bahwa pada tanggal 1 Juni 2015 Penggugat/ Pembanding mengajukan permohonan uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.045.949.800,00 (tujuh mlyar empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesuai dengan lamnpiran bukti P-2 mengenai syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) bahwa uang muka akan dibayarkan maksimal 14 hari sejak diserahkan surat jaminan uang
Menimbang, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa 14 hari setelah surat jaminan dikeluarkan pihak Tergugat I Dalam Konpenasi/ Penggugat I III Dalam rekonvensi/ Terbanding I III harus mengeluarkan uang muka 20 %, akan tetapi mereka tidak melakukan sampai gugatan perkara ini di majukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pemohonan Tergugat I dan III dalam konvensi/ Penggugat I-III dalam rekonpenasi/ Para Terbanding yang menyatakan bahwa Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding melakukan wanprestasi harus ditolak.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka putusan Pengadialan Negeri Bengkulu tanggal 18 Mei 2016 Nomor 23/Pdt.G/2015/PN.Bgl tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding dikabulkan sebagian dan gugatan rekonvensi dari Tergugat I dan III dalam konvensi/ Penggugat I-III dalam rekonpenasi/ Terbanding I dan III ditolak, maka menghukum mereka untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Mengingat peraturan hukum dari Perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan R.Bg.
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 23/Pdt.G/2015/PN.Bgl. tanggal 18 Mei 2016 ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan III dalam Konvensi/ Penggugat I dan III dalam Rekonvensi/ Terbanding I dan III.
DALAM PROVISI
Menolak Provisi yang diajukan oleh Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding.
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding untuk sebagian.
Menyatakan bahwa Tergugat I, II dan III dalam konvensi/ Penggugat I, II dan III dalam Rekonvensi/ Para Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan paket pekerjaan konstruksi pembangunan kantor Walikota di Kawasan Terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian No.600/1557/DPUK/2015, tanggal 27 Mei 2015 dan syarat-syarat khusus kontrak dari tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 adalah sah.
Menghukum Tergugat I, II dan III dalam konvensi/ Penggugat I, II dan III dalam Rekonvensi/ Para Terbanding untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp. 6.639.732.229,- (enam milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding.
Menghukum Tergugat I, II dan III dalam konvensi/ Penggugat I, II dan III dalam Rekonvensi/ Para Terbanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding untuk selain dan selebihnya
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat dalam konvensi/ Para Terbanding untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat I, II dan III dalam konvensi/ Penggugat I, II dan III dalam Rekonvensi/ Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00( seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu tanggal 9 November 2016 oleh kami A.DACHROWI.SA,SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, KUSNAWI MUKHLIS,SH. dan IMAN GULTOM, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 16 November 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh BARJAKI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara .
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
KUSNAWI MUKHLIS,SH A. DACHROWI SA,SH.,MH
IMAN GULTOM, SH, MH.
Panitera Pengganti
BARJAKI, SH.
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 5.000,00
A
dministrasi : Rp. 139.000,00
Jumlah : Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)