213/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 213/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUNADI Bin SOLIKIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa GUNADI Bin SOLIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan barang berupa Pupuk Bersubsidi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 50 kg; - 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg; - 20 (duapuluh)kg pupuk bersubsidi merk Phonska; - 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 5o kg; - 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg; - Uang tunai Rp.328.000,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 3 (tiga) lembar surat yang terdiri dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), an GUNADI; - 1 (satu) bendel surat penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi No.10/SPJB/CV.MJM-PKT/I/2016 CV MEKAR JAYA MANDIRI menunjuk pengecer resmi Surya Tani; - 14 (empat belas) bendel RDKK (Rencana Definitif Kelompik Tani); Dikembalikan kepada terdakwa GUNADI Bin SOLIKIN; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 213/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : GUNADI Bin SOLIKIN; Tempat Lahir : Madiun; Umur / Tanggal lahir : 53 Tahun / Tahun 1963; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Desa Dagangan RT 06 RW 06, Kecamatan Dagangan,Kab.Madiun dan Ds.Geger RT 1 RW 1 Kec.Geger Kab.Madiun; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik : tidak dilakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum : sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016 (Tahanan Rumah);
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 06 September 2016 (Tahanan Rumah);
4. Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 07 September 2016 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2016 (Tahanan Rumah);
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 213/Pen.Pid/2016/PN.Mjy tanggal 8 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 213/Pen.Pid/2016/PN.Mjy tanggal 8 Agustus 2016 tentang Penetapan Hari Sidang dalam perkara ini;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-849/ MJN/Euh.2/05/2016 tertanggal 6 Oktober 2016 dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa GUNADI Bin SOLIKIN bersalah melakukan “tindak pidana telah Memperdagangkan Barang Berupa Pupuk Bersubsidi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 2 Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan dalam Dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNADI Bin SOLIKIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan rumah dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 50 kg
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg
20 (duapuluh)kg pupuk bersubsidi merk Phonska
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 5o kg
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg
Uang tunai Rp.328.000,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
3 (tiga) lembar surat yang terdiri dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), an GUNADI;
1 (satu) bendel surat penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi No.10/SPJB/CV.MJM-PKT/I/2016 CV MEKAR JAYA MANDIRI menunjuk pengecer resmi Surya Tani;
14 (empat belas) bendel RDKK (Rencana Definitif Kelompik Tani);
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan Reg. Perkara No. PDM –849 / MJN / Euh.2 / 05 / 2016 tertanggal 8 Agustus 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa GUNADI Bin SOLIKIN pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Kios SURYA TANI milik Terdakwa tepatnya di Ds.Dagangan Rt.6 Kec.Dagangan Kab. Madiun atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “telah memperdagangkan barang berupa pupuk bersubsidi jenis ;
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 50 kg
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg
20 (duapuluh)kg pupuk bersubsidi merk Phonska
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 5o kg
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg
yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa sebagai pemilik Kios SURYA TANI yang menjual pupuk dan obat pertanian bertempat di Ds.Dagangan Rt.6 Kec.Dagangan Kab. Madiun, selain itu terdakwa juga ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV.MEKAR JAYA MANDIRI selaku distributor untuk wilayah Kel.Dagangan berdasarkan surat penunjukkan resmi No.10/SPJB/CV.MJM-PKT/I/2016 tertanggal 31 Desember 2015, kemudian pupuk bersubsidi tersebut akan dijual kepada anggota kelompok tani dari Kec.Dagangan sesuai dengan daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.130/permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi u/ sektor pertanian TA.2015 Pasal 12 Ayat (2) yaitu :
Pupuk UREA : Rp. 1.800,- x 50 Kg = Rp. 90.000,-
ZA : Rp. 1.400,- x 50 Kg = Rp. 70.000,-
SP-36 : Rp. 2.000,- x 50 Kg = Rp. 100.000,-
NPK/Phonska : Rp. 2.300,- x 50 Kg = Rp. 115.000,-
Petroganik : Rp. 500,- x 50 Kg = Rp. 25.000,-
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 09.00 Wib saksi BUDI UTOMO selaku anggota Polres Madiun mendapat informasi dari masyarakat kalau pupuk bersubsidi tersebut juga dijual oleh Terdakwa kepada warga selain dari wilayah Kec.Dagangan, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi BUDI UTOMO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polres Madiun langsung melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke Kios milik Terdakwa, namun sebelum sampai pada Kios milik Terdakwa, saksi BUDI UTOMO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polsek Mejayan melihat dan menghentikan saksi YATEMIANTO dan saksi SYAKUR yang sedang keluar dari toko milik Terdakwa sambil membawa karung pupuk jenis Petroganik dan Phonska, kemudian setelah dilakukan interogasi dan didapat keterangan dari saksi YATEMIANTO dan saksi SYAKUR kalau pupuk yang dibawa tersebut baru saja dibeli dari Kios SURYA TANI milik Terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Saksi SYAKUR ;
Pupuk NPK PHONSKA sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan harga per karung dan Pupuk Organik PETROGANIK sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan total seharga Rp. 135.000,-
Saksi YATEMIANTO ;
Pupuk PHONSKA 50 kg seharga Rp.115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah)
Pupuk PHONSKA 20 kg seharga Rp.58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah)
Pupuk PETROGANIK 40 kg seharga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
Kemudian saksi BUDI UTOMO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polsek Mejayan langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa mengakui telah menjual pupuk bersubsidi tersebut juga kepada saksi SYAKUR yaitu pupuk jenis NPK PHONSKA 1 (satu) sak serta pupuk organic Petroganik 1 (sak) dengan total seharga Rp.135.000,00 (seratus tigapuluh lima ribu rupiah) dan saksi YATEMIANTO yaitu pupuk jenis PHONSKA sebanyak 70 (tujuh puluh) kg seharga Rp.173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) serta Petroganik 40 (empat puluh) kg dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan / atau petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pertanian.
Bahwa saksi SYAKUR dan saksi YATEMIANTO bukan merupakan anggota kelompok tani dari Kec.Dagangan serta tidak termasuk dalam daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) yang dipegang oleh Terdakwa, melainkan saksi SYAKUR tidak termasuk dalam kelompok tani didesanya tetapi saksi YATEMIANTO anggota kelompok tani NGLENGKO MAKMUR Dsn.Ngukir Ds.Ngranget Kec.Dagangan Kab.Madiun di Desa Pajaran Kec.Saradan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 50 kg
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg
20 (duapuluh)kg pupuk bersubsidi merk Phonska
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 5o kg
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg
tersebut dibawa dan diamankan ke Pores Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU No.7 Th.2014 Ttg Perdagangan Jo.Pasal 2 Perpres No.15 Th.2011 Ttg Perubahan Perpres No.77 Th.2005 Ttg. Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013 Ttg Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa GUNADI Bin SOLIKIN pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Kios SURYA TANI milik Terdakwa tepatnya di Ds.Dagangan Rt.6 Kec.Dagangan Kab. Madiun atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 50 kg
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg
20 (duapuluh)kg pupuk bersubsidi merk Phonska
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 5o kg
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg
dimana Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa sebagai pemilik Kios SURYA TANI yang menjual pupuk dan obat pertanian bertempat di Ds.Dagangan Rt.6 Kec.Dagangan Kab. Madiun, selain itu Terdakwa juga ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV.MEKAR JAYA MANDIRI selaku distributor untuk wilayah Kel.Dagangan berdasarkan surat penunjukkan resmi No.10/SPJB/CV.MJM-PKT/I/2016 tertanggal 31 Desember 2015, kemudian pupuk bersubsidi tersebut akan dijual kepada anggota kelompok tani dari Kec.Dagangan sesuai dengan daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.130/permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi u/ sektor pertanian TA.2015 Pasal 12 Ayat (2) yaitu :
Pupuk UREA : Rp. 1.800,- x 50 Kg = Rp. 90.000,-
ZA : Rp. 1.400,- x 50 Kg = Rp. 70.000,-
SP-36 : Rp. 2.000,- x 50 Kg = Rp. 100.000,-
NPK/Phonska : Rp. 2.300,- x 50 Kg = Rp. 115.000,-
Petroganik : Rp. 500,- x 50 Kg = Rp. 25.000,-
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 09.00 Wib saksi BUDI UTOMO selaku anggota Polres Madiun mendapat informasi dari masyarakat kalau pupuk bersubsidi tersebut juga dijual oleh Terdakwa kepada warga selain dari wilayah Kec.Dagangan, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi BUDI UTOMO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polres Madiun langsung melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke Kios milik Terdakwa, namun sebelum sampai pada Kios milik Terdakwa, saksi BUDI UTOMO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polres Madiun melihat dan menghentikan saksi YATEMIANTO dan saksi SYAKUR yang sedang keluar dari toko milik Terdakwa sambil membawa karung pupuk jenis Petroganik dan Phonska, kemudian setelah dilakukan interogasi dan didapat keterangan dari saksi YATEMIANTO dan saksi SYAKUR kalau pupuk yang dibawa tersebut baru saja dibeli dari Kios SURYA TANI milik Terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Saksi SYAKUR ;
Pupuk NPK PHONSKA sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan harga per karung dan Pupuk Organik PETROGANIK sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan total seharga Rp. 135.000,-
Saksi YATEMIANTO ;
Pupuk PHONSKA 50 kg seharga Rp.115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah)
Pupuk PHONSKA 20 kg seharga Rp.58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah)
Pupuk PETROGANIK 40 kg seharga Rp.20.000,00 (duapuluh ribu rupiah)
Kemudian saksi BUDI UTOMO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polsek Mejayan langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa mengakui telah menjual pupuk bersubsidi tersebut juga kepada saksi SYAKUR yaitu pupuk jenis NPK PHONSKA 1 (satu) sak serta pupuk organic Petroganik 1 (sak) dengan total seharga Rp.135.000,00 (seratus tigapuluh lima ribu rupiah) dan saksi YATEMIANTO yaitu pupuk jenis PHONSKA sebanyak 70 (tujuh puluh) kg seharga Rp.173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) serta Petroganik 40 (empat puluh) kg dengan harga Rp.20.000,- (duapuluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan / atau petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pertanian.
Bahwa saksi SYAKUR dan saksi YATEMIANTO bukan merupakan anggota kelompok tani dari Kec.Dagangan serta tidak termasuk dalam daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) yang dipegang oleh Terdakwa, melainkan saksi SYAKUR tidak termasuk dalam kelompok tani didesanya tetapi saksi YATEMIANTO anggota kelompok tani NGLENGKO MAKMUR Dsn.Ngukir Ds.Ngranget Kec.Dagangan Kab.Madiun di Desa Pajaran Kec.Saradan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 50 kg
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg
20 (duapuluh)kg pupuk bersubsidi merk Phonska
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 5o kg
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg
tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Mejayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 Sub 2e,3e UU Darurat RI No.7 Th. 1955 Ttg Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo.Pasal 2 Perpres No.15 Th.2011 Ttg Perubahan Perpres No.77 Th.2005 Ttg. Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013 Ttg Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan keterangan para saksi yang kesemuanya memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I. SYAKUR:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Kepolisian Resort Madiun, ternyata pupuk yang saksi beli dari Terdakwa adalah pupuk bersubsidi;
Bahwa saksi membeli pupuk tersebut di rumah Terdakwa pada hari Senin, tanggal 11 April 2016 sekira pukul 13.00 WIB;
Bahwa saksi mengetahui bisa beli pukul dari terdakwa karena saksi sering melewati kios pupuk tersebut ;
Bahwa jenis pupuk yang saksi beli yaitu NPK PHONSKA dengan berat 50 kg dan pupuk Organik PETROGANIK dengan berat 50 kg;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa pupuk tersebut bersubsidi;
Bahwa saksi membelinya satu paket, seharga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli pada terdakwa sudah 2 (dua) kali, yang pertama tahun 2013 da yang kedua pada hari Senin tanggal 11 April 2016;
Bahwa cirri-ciri pupuk yntuk pupuk organic warna saknya putih, bagian atas bertuliskan PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN dengan warna tulisan merah, terdapat tulisan PUPUK ORGANIK PETROGANIK dengan tulisan warna hitam, dan tulisan : diproduksi oleh PT PUPUK INDONESIA (PERSERO GROUP) Sedangkan untuk pupuk NPK PHONSKA : warna sak berwarna putih bagian atas bertulisskan PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN dengan warna tulisan merah, terdapat tulisan PUPUK NPK berwarna HITAM, tulisan PHONSKA warna merah, dan tulisan : Diproduksi oleh PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP;
Bahwa pupuk tersebut akan saksi pergunakan untuk memupuk tanaman cengkeh dan duren;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II. YATEMIANTO :
Bahwa setelah saksi diperiksa di Kantor Kepolisian Resort Madiun, ternyata pupuk yang saksi beli dari Terdakwa adalah pupuk bersubsidi;
Bahwa saksi membeli pupuk dari terdakwa di rumah Terdakwa pada hari Senin, tanggal 11 April 2016 sekira pukul 08.00 WIB;
Bahwa pupuk yang saksi beli dari terdakwa adalah jenis pupuk PHONSKA dengan berat 50 kg dengan harga Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) , sedangkan pupuk phonska eceran dengan berat 20 kg seharga Rp. 58.000,- (Lima puluh delapan ribu rupiah) dan pupuk Petroganik dengan berat 40 kg sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui bahwa pupuk yang dijual terdakwa adalah pupuk subsidi;
Bahwa ciri – ciri dari pupuk yang saksi beli : A. Pupuk PHONSKA cirri – cirinya : saknya berwarna putih biru, terdapat tulisan PUPUK NPK PHONSKA, pupuk Indonesia, berat bersih 50 kg, Terdapat tulisan PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN. B. Pupuk PETROGANIK cirri – cirinya : saknya berwarna putih hijau, terdapat tulisan PUPUK ORGANIK PETROGANIK, pupuk Indonesia, berat bersih 40 kg, Terdapat tulisan PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN;
Bahwa rencananya pupuk tersebut akan saksi pergunakan untuk memupuk jagung;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pulu keterangan AHLI yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI : 1. SUYATNO, S.P
Bahwa telah terjadi jual beli pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Madiun;
Bahwa saksi mempunyai keahlian dibidang merencanakan dan pembagian pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang diberikan untuk kabupaten untuk tanaman pangan dan hortikultura berdasarkan laus area yang ada di masing – masing kecamatan yang dilaporkan dari petugas PPL dan Mantri Pertanian dan POPT ;
Bahwa tanggung jawab saksi yaitu menampung aspirasi dari petani melalui petugas pertanian khususnya mengenai pupuk meliputi kekurangan, kelebihan pupuk bersubsidi di kalangan petani wilayah kabupaten Madiun, Mengarahkan penggunaan paket pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi kebutuhan petani / RDKK setiap 1 (satu) tahun dibuat 1 (satu) kali pengajuan RDKK pada bulan Oktober dan Meminta laporan kepada kios resmi mengenai penyaluran pupuk melalui distributor setiap bulan ;
Bahwa jenis pupuk yang bersubsidi yaitu : Pupuk UREA dari Petrokimia Gresik,Pupuk SP-36 dari Petrokimia Gresik,Pupuk ZA dari Petrokimia Gresik,Pupuk PHONSKA dari Petrokimia Gresik,Pupuk Petroganik dari Petrokimia Gresik;
Bahwa ciri dari pupuk yang bersubsidi yaitu pada sak pembungkus pupuk tersebut ada tulisannnya “PUPUK INDONESIA”;
Bahwa pupuk yang dibeli Sdr. Syakur dan Sdr. Yatemianto termasuk dalam jenis pupuk bersubsidi;
Bahwa alur secara prosedur dalam hal penjualan dan pendistribusian pupuk bersubsidi yaitu : Kelompok tani menyusun RDKK dan bila sudah sesuai datanya maka diverifikasi oleh PPL dan mantra Petanian dan bila sudah benar maka dimintakan persetujuan berupa tanda tangan mulai dari ketua Kelompok tani hingga sampai kepala BPPK (Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan) setelah itu RDKK dikirim ke kios resmi dan kios resmi memesan pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK tersebut kepada Produsen dan pupuk tersebut di distribusikan dari produsen ke distributor kemudian ke pengecer / kios dan oleh pengecer didistribusikan kepada kelompok tani;
Bahwa yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu semua petani lewat kelompok tani;
Bahwa yang berhak untuk melakukan penjualan dan pendistribusian pupuk bersubsidi dari Pemerintah adalah Produsen,distributor dan pengecer;
Bahwa apabila pupuk masih lebih sedangkan kebutuhan pupuk untuk sawah dari anggota kelompok tani sudah tercukupi semua maka Ketua kelompok tani harus melaporkan kembali tentang kelebihan pupuk tersebut ke instansi yang berwenang menangani masalah pupuk bersubsidi / Dinas Pertanian;
Bahwa Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi sudah ditentukan oleh Pemerintah yaitu Pupuk Urea sebesar : Rp.1.800,- per kg Pupuk SP 36 sebesar : Rp.2.000,- per kg Pupuk ZA sebesar : Rp.1.400,- per kg Pupuk NPK sebesar : Rp.2.300,- per kg Pupuk Organik sebesar : Rp.500,- per kg;
AHLI : 2. SUPRIADI Alias SUPRIJADI.
Bahwa telah terjadi jual beli pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Madiun;
Bahwa saksi mempunyai keahlian dibidang merencanakan dan pembagian pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang diberikan untuk kabupaten untuk tanaman pangan dan hortikultura berdasarkan laus area yang ada di masing – masing kecamatan yang dilaporkan dari petugas PPL dan Mantri Pertanian dan POPT ;
Bahwa tanggung jawab saksi yaitu menampung aspirasi dari petani melalui petugas pertanian khususnya mengenai pupuk meliputi kekurangan, kelebihan pupuk bersubsidi di kalangan petani wilayah kabupaten Madiun, Mengarahkan penggunaan paket pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi kebutuhan petani / RDKK setiap 1 (satu) tahun dibuat 1 (satu) kali pengajuan RDKK pada bulan Oktober dan Meminta laporan kepada kios resmi mengenai penyaluran pupuk melalui distributor setiap bulan ;
Bahwa jenis pupuk yang bersubsidi yaitu : Pupuk UREA dari Petrokimia Gresik,Pupuk SP-36 dari Petrokimia Gresik,Pupuk ZA dari Petrokimia Gresik,Pupuk PHONSKA dari Petrokimia Gresik,Pupuk Petroganik dari Petrokimia Gresik;
Bahwa ciri dari pupuk yang bersubsidi yaitu pada sak pembungkus pupuk tersebut ada tulisannnya “PUPUK INDONESIA”;
Bahwa pupuk yang dibeli Sdr. Syakur dan Sdr. Yatemianto termasuk dalam jenis pupuk bersubsidi;
Bahwa alur secara prosedur dalam hal penjualan dan pendistribusian pupuk bersubsidi yaitu : Kelompok tani menyusun RDKK dan bila sudah sesuai datanya maka diverifikasi oleh PPL dan mantra Petanian dan bila sudah benar maka dimintakan persetujuan berupa tanda tangan mulai dari ketua Kelompok tani hingga sampai kepala BPPK (Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan) setelah itu RDKK dikirim ke kios resmi dan kios resmi memesan pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK tersebut kepada Produsen dan pupuk tersebut di distribusikan dari produsen ke distributor kemudian ke pengecer / kios dan oleh pengecer didistribusikan kepada kelompok tani;
Bahwa yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu semua petani lewat kelompok tani;
Bahwa yang berhak untuk melakukan penjualan dan pendistribusian pupuk bersubsidi dari Pemerintah adalah Produsen,distributor dan pengecer;
Bahwa apabila pupuk masih lebih sedangkan kebutuhan pupuk untuk sawah dari anggota kelompok tani sudah tercukupi semua maka Ketua kelompok tani harus melaporkan kembali tentang kelebihan pupuk tersebut ke instansi yang berwenang menangani masalah pupuk bersubsidi / Dinas Pertanian;
Bahwa Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi sudah ditentukan oleh Pemerintah yaitu Pupuk Urea sebesar : Rp.1.800,- per kg Pupuk SP 36 sebesar : Rp.2.000,- per kg Pupuk ZA sebesar : Rp.1.400,- per kg Pupuk NPK sebesar : Rp.2.300,- per kg Pupuk Organik sebesar : Rp.500,- per kg;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa GUNADI Bin SOLIKIN yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Kios SURYA TANI milik Terdakwa tepatnya di Ds.Dagangan Rt.6 Kec.Dagangan Kab. Madiun telah menjual pupuk bersubsidi;
Bahwa pupuk bersubsidi yang dijual terdakwa yaitu 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 50 kg, 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg, 20 (duapuluh)kg pupuk bersubsidi merk Phonska, 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 5o kg dan 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg;
Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV.MEKAR JAYA MANDIRI selaku distributor untuk wilayah Kel.Dagangan berdasarkan surat penunjukkan resmi No.10/SPJB/CV.MJM-PKT/I/2016 tertanggal 31 Desember 2015;
Bahwa seharusnya pupuk bersubsidi tersebut dijual kepada anggota kelompok tani dari Kec.Dagangan sesuai dengan daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.130/permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi u/ sektor pertanian TA.2015 Pasal 12 Ayat (2) yaitu :
Pupuk UREA : Rp. 1.800,- x 50 Kg = Rp. 90.000,-
ZA : Rp. 1.400,- x 50 Kg = Rp. 70.000,-
SP-36 : Rp. 2.000,- x 50 Kg = Rp. 100.000,-
NPK/Phonska : Rp. 2.300,- x 50 Kg = Rp. 115.000,-
Petroganik : Rp. 500,- x 50 Kg = Rp. 25.000,-
Bahwa namun terdakwa telah menjual pupuk subsidi tersebut kepada saksi YATEMIANTO dan saksi SYAKUR dengan perincian sebagai berikut:
Saksi SYAKUR : Pupuk NPK PHONSKA sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan harga per karung dan Pupuk Organik PETROGANIK sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan total seharga Rp. 135.000,- Saksi YATEMIANTO : Pupuk PHONSKA 50 kg seharga Rp.115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah), Pupuk PHONSKA 20 kg seharga Rp.58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah), Pupuk PETROGANIK 40 kg seharga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi SYAKUR dan saksi YATEMIANTO bukan merupakan anggota kelompok tani dari Kec.Dagangan serta tidak termasuk dalam daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) yang dipegang oleh Terdakwa, melainkan saksi SYAKUR tidak termasuk dalam kelompok tani didesanya tetapi saksi YATEMIANTO anggota kelompok tani NGLENGKO MAKMUR Dsn.Ngukir Ds.Ngranget Kec.Dagangan Kab.Madiun di Desa Pajaran Kec.Saradan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagai berikut :
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 50 kg;
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg;
20 (duapuluh)kg pupuk bersubsidi merk Phonska;
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 5o kg;
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg;
Uang tunai Rp.328.000,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
3 (tiga) lembar surat yang terdiri dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), an GUNADI;
1 (satu) bendel surat penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi No.10/SPJB/CV.MJM-PKT/I/2016 CV MEKAR JAYA MANDIRI menunjuk pengecer resmi Surya Tani;
14 (empat belas) bendel RDKK (Rencana Definitif Kelompik Tani);
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dihubungkan dengan keterangan terdakwa, kesemuanya saling berhubungan dan bersesuaian serta saling menguatkan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Kios SURYA TANI milik Terdakwa tepatnya di Ds.Dagangan Rt.6 Kec.Dagangan Kab. Madiun telah menjual pupuk bersubsidi;
Bahwa pupuk bersubsidi yang dijual terdakwa yaitu 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 50 kg, 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg, 20 (duapuluh)kg pupuk bersubsidi merk Phonska, 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 5o kg dan 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg;
Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV.MEKAR JAYA MANDIRI selaku distributor untuk wilayah Kel.Dagangan berdasarkan surat penunjukkan resmi No.10/SPJB/CV.MJM-PKT/I/2016 tertanggal 31 Desember 2015;
Bahwa seharusnya pupuk bersubsidi tersebut dijual kepada anggota kelompok tani dari Kec.Dagangan sesuai dengan daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.130/permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi u/ sektor pertanian TA.2015 Pasal 12 Ayat (2) yaitu :
Pupuk UREA : Rp. 1.800,- x 50 Kg = Rp. 90.000,-
ZA : Rp. 1.400,- x 50 Kg = Rp. 70.000,-
SP-36 : Rp. 2.000,- x 50 Kg = Rp. 100.000,-
NPK/Phonska : Rp. 2.300,- x 50 Kg = Rp. 115.000,-
Petroganik : Rp. 500,- x 50 Kg = Rp. 25.000,-
Bahwa namun terdakwa telah menjual pupuk subsidi tersebut kepada saksi YATEMIANTO dan saksi SYAKUR dengan perincian sebagai berikut:
Saksi SYAKUR : Pupuk NPK PHONSKA sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan harga per karung dan Pupuk Organik PETROGANIK sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan total seharga Rp. 135.000,- Saksi YATEMIANTO : Pupuk PHONSKA 50 kg seharga Rp.115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah), Pupuk PHONSKA 20 kg seharga Rp.58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah), Pupuk PETROGANIK 40 kg seharga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan / atau petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pertanian;
Bahwa saksi SYAKUR dan saksi YATEMIANTO bukan merupakan anggota kelompok tani dari Kec.Dagangan serta tidak termasuk dalam daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) yang dipegang oleh Terdakwa, melainkan saksi SYAKUR tidak termasuk dalam kelompok tani didesanya tetapi saksi YATEMIANTO anggota kelompok tani NGLENGKO MAKMUR Dsn.Ngukir Ds.Ngranget Kec.Dagangan Kab.Madiun di Desa Pajaran Kec.Saradan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan jo. Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang unsur-unsur hukumnya adalah sebagai berikut :
Pelaku Usaha;
Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang Ditetapkan Sebagai Barang dan/atau Jasa yang Dilarang untuk Diperdagangkan;
Barang Berupa Pupuk Bersubsidi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu seperti dalam pertimbangan hukum dibawah ini;
Ad.1. Unsur “Pelaku Usaha”
Bahwa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga Negara Indonesia atau Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan;
Bahwa dalam perkara ini, Terdakwa GUNADI Bin SOLIKIN yang identitasnya telah dibacakan di persidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa serta dihubugkan dengan keterangan saksi-saksi dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi membenarkan bahwa Terdakwa adalah pelakunya dan Terdakwa merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum serta dapat mepertanggung jawabkan perbuatannya tanpa mempunyai alasan pemaaf maupun pembenar dalam dirinya dalam perkara ini telah melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan pupuk bersubsidi bertempat di rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur “Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang Ditetapkan Sebagai Barang dan/atau Jasa yang Dilarang untuk Diperdagangkan”
Bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dimaksud dengan Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah Negara dengan tujuan pengalihan ha katas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Kios SURYA TANI milik Terdakwa tepatnya di Ds.Dagangan Rt.6 Kec.Dagangan Kab. Madiun telah menjual pupuk bersubsidi yaitu 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 50 kg, 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg, 20 (duapuluh)kg pupuk bersubsidi merk Phonska, 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 5o kg dan 1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg;
Menimbang, bahwa terdakwa ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV.MEKAR JAYA MANDIRI selaku distributor untuk wilayah Kel.Dagangan berdasarkan surat penunjukkan resmi No.10/SPJB/CV.MJM-PKT/I/2016 tertanggal 31 Desember 2015 yang seharusnya pupuk bersubsidi tersebut dijual kepada anggota kelompok tani dari Kec.Dagangan sesuai dengan daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.130/permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi u/ sektor pertanian TA.2015 Pasal 12 Ayat (2) yaitu :
Pupuk UREA : Rp. 1.800,- x 50 Kg = Rp. 90.000,-
ZA : Rp. 1.400,- x 50 Kg = Rp. 70.000,-
SP-36 : Rp. 2.000,- x 50 Kg = Rp. 100.000,-
NPK/Phonska : Rp. 2.300,- x 50 Kg = Rp. 115.000,-
Petroganik : Rp. 500,- x 50 Kg = Rp. 25.000,-
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjual pupuk subsidi tersebut kepada saksi YATEMIANTO dan saksi SYAKUR dengan perincian sebagai berikut:Saksi SYAKUR : Pupuk NPK PHONSKA sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan harga per karung dan Pupuk Organik PETROGANIK sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan total seharga Rp. 135.000,- Saksi YATEMIANTO : Pupuk PHONSKA 50 kg seharga Rp.115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah), Pupuk PHONSKA 20 kg seharga Rp.58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah), Pupuk PETROGANIK 40 kg seharga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur “Barang Berupa Pupuk Bersubsidi”
Menimbang, bahwa di dalam Bab I Ketentuan Umum PAsal 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang pengawasan yang dalam pengadaan dan peyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK PHONSKA dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas dihubungkan dengan adanya keterangan para saksi dan ahli yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah serta keterangan Terdakwa terungkap fakta bahwa terdakwa telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan Petroorganik yang merupakan barang dalam pengawasan yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan di luar peruntukannya dan atau di luar wilayah tanggungjawabnya, yaitu kepada Saksi SYAKUR : Pupuk NPK PHONSKA sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan harga per karung dan Pupuk Organik PETROGANIK sebanyak 1 (satu) sak (50 kg) dengan total seharga Rp. 135.000,- Saksi YATEMIANTO : Pupuk PHONSKA 50 kg seharga Rp.115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah), Pupuk PHONSKA 20 kg seharga Rp.58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah), Pupuk PETROGANIK 40 kg seharga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), sedangkan saksi SYAKUR dan saksi YATEMIANTO bukan merupakan anggota kelompok tani dari Kec.Dagangan serta tidak termasuk dalam daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) yang dipegang oleh Terdakwa, melainkan saksi SYAKUR tidak termasuk dalam kelompok tani didesanya tetapi saksi YATEMIANTO anggota kelompok tani NGLENGKO MAKMUR Dsn.Ngukir Ds.Ngranget Kec.Dagangan Kab.Madiun di Desa Pajaran Kec.Saradan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur pasal dalam dakwaan pertama Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maupun alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang dapat bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa adalah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaiman dalam KUHAP, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dapat dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti oleh karena telah disita secara sah maka dapat digunakan untuk memperkuat pembutian yang statusnya akan ditentukan seperti dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka teradakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian keuangan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan selama di persidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat akan ketentuan dari peraturan yang bersangkutan khususnya ketentuan dalam Pasal 110 UU No.7 Th.2014 Ttg Perdagangan Jo.Pasal 2 Perpres No.15 Th.2011 Ttg Perubahan Perpres No.77 Th.2005 Ttg. Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013 Ttg Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa GUNADI Bin SOLIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan barang berupa Pupuk Bersubsidi”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 50 kg;
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg;
20 (duapuluh)kg pupuk bersubsidi merk Phonska;
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Phonska seberat 5o kg;
1 (satu) sak pupuk bersubsidi merk Petroganik seberat 40 kg;
Uang tunai Rp.328.000,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
3 (tiga) lembar surat yang terdiri dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), an GUNADI;
1 (satu) bendel surat penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi No.10/SPJB/CV.MJM-PKT/I/2016 CV MEKAR JAYA MANDIRI menunjuk pengecer resmi Surya Tani;
14 (empat belas) bendel RDKK (Rencana Definitif Kelompik Tani);
Dikembalikan kepada terdakwa GUNADI Bin SOLIKIN;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016 oleh kami: HALOMOAN SIANTURI, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, HORASMAN BORIS IVAN, S.H dan BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh YAYUK SRI RAHAYU NH, SPd.S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh REFINA DONNA SIHOMBING, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan di hadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota HORASMAN BORIS IVAN, S.H BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H, M.H | Hakim Ketua HALOMOAN SIANTURI, S.H, M.H |
| Panitera Pengganti; YAYUK SRI RAHAYU NH, SPd.S.H | |