1/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL
NICK OKTAVELLY,S.Pt Alias NICK Bin SAIN SADAR (Alm)
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 19 Desember 2018
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Nick Oktavelly, S.Pt. Alias Nick Bin Sain Sadar (Alm);
Tempat Lahir : Bengkulu;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/16 Oktober 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. RE Martadinata I No.24 RT.026/Rw.006 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Pendidikan : S-1 (Pertanian);
Terdakwa tidak dilakukan penahanan sejak mulai dari Penyidikan, Penuntutan dan persidangan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum pada Tingkat Banding;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Memperhatikan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL tanggal 16 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memperhatikan pula Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL tanggal 16 Januari 2019 tentang Penetapan hari sidang perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 19 Desember 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Nick Oktavelly, S.Pt. Bin Sain Sadar (Alm);
Menimbang, bahwa terdakwa Nick Oktavelly, S.Pt. Alias Nick Bin Sain Sadar(Alm); dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa NICK OKTAVELLY, S.Pt Alias NICK Bin SAIN SADAR (Alm) selaku Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dibidang pertanian pada Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam bulan Februari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di ruang bidang pertanian Kantor Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma yang terletak di Jalan RA. Kartini No.06 Pematang Aur Tais Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut, ada hubungan dengan jabatannya, yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa NICK OKTAVELLY, S.Pt Alias NICK Bin SAIN SADAR (Alm) diangkat selaku Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dibidang pertanian pada Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor : 820-02 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pengukuhan ,Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dibidang pertanian pada Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma berdasarkan Peraturan Bupati Seluma No 13 tahun 2017 adalah sebagai berikut ;
Merencanakan kebutuhan prasarana dan sarana pertanian;
Merekap proposal prasarana dan sarana pertanian;
Membantu pengusulan proposal prasarana dan sarana melalui e-proposal maupun proposal reguler;
Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi kegiatan upaya pemenuhan prasarana dan sarana pertanian;
Melaksanakan bimbingan penerapan standar-standar teknis, kelengkapan proposal usulan;
Menyiapkan dan menyusun laporan serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi prasarana dan sarana pertanian;
Mencatat dan menilai prestasi kerja dan prilaku kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bahwa Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Seluma pada hari Selasa tangal 30 Januari 2018 menerima bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari Kementrian Pertanian RI dengan rincian Handtractor ( mesin bajak) sebanyak 16 Unit dengan sumber dana berasal APBNP TA 2017 melalui Direktorat Jenderal alat dan Mesin pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Selanjutnya pihak Dinas Pertanian Kabupaten Seluma membentuk Tim Verifikasi penyaluran bantuan Alsintan . Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Nomor : 12 Tahun 2018, tanggal 07 Februari 2018 tentang Penetapan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2018 yang bertugas melakukan seleksi terhadap Kelompok Tani yang telah mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Pertanian Kabupaten Seluma untuk menerima bantuan Hand Tractor. Adapun yang termasuk dalam Tim Verifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
Terdakwa NICK OKTAVELLY, S.Pt selaku Kasi Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) ditunjuk sebagai Ketua Tim Verifikasi;
Saksi SAZULI, S.Pt selaku Sekretaris Tim Verifikasi;
Saksi PENI SIWI UTAMI, SP. M.Si selaku Anggota Tim Verifikasi;
Saksi SUTENTI AFRITA, SP selaku Anggota Tim Verifikasi;
Saksi HERDALEA selaku Anggota Tim Verifikasi.
Kemudian Terdakwa selaku Ketua tim verifikasi sekitar awal bulan Februari tahun 2018 meminta rekapan data proposal permohonan bantuan handtractor kelompok tani diwilayah Kabupaten Seluma mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 yang memuat data sekitar 150(seratus lima puluh) usulan proposal bantuan ALSINTAN dari kelompok tani kepada saksi SUTENTI AFRITA, SP selaku anggota tim verifikasi.
Setelah itu Terdakwa sekitar minggu ke-2 (dua) bulan Februari tahun 2018 memberikan data berupa 16 (enam belas) nama kelompok tani calon penerima bantuan handtractor kepada saksi SUTENTI AFRITA, SP dengan perintah agar saksi SUTENTI AFRITA, SP mencarikan arsip proposal permohonan dari kelompok tani tersebut.
Bahwa terdakwa dalam menentukan 16 (enam belas) buah Kelompok Tani Calon Penerima bantuan ALSINTAN tersebut berdasarkan keputusan dari terdakwa sendiri dan bukan ditentukan berdasarkan Keputusan seluruh Anggota yang termasuk dalam Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kab. Seluma Tahun 2018.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 terdakwa meminta kepada saksi SUTENTI AFRITA, SP untuk menggandakan blanko isian Verifikasi AlSINTAN dikarenakan akan diadakannya kegiatan verifikasi terhadap 16 (enam belas) kelompok tani calon penerima bantuan handtractor tersebut yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018.
Bahwa adapun tugas dari TIM VERIFIKASI Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2018 ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab Seluma Nomor 12 tahun 2018 Tentang Penetapan Tim verifikasi Kegiatan bantuan alat dan Mesin pertanian Dinas Pertanian Kab Seluma Tahun 2018 , tanggal 07 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh kepala dinas Pertanian Kabupaten Seluma, yaitu saksi MARAH HALIM,SP,MP,M.Si adalah sebagai berikut :
Melakukan seleksi Calon Petani serta Calon Lokasi
Melakukan pemeriksaan administrasi.
Menetapkan Kelompok Tani Penerima Bantuan ALSINTAN
Bahwa 16(enam belas) Kelompok Tani Calon Penerima bantuan ALSINTAN berupa Hand Tracktor tersebut yang dilakukan verifikasi data adalah sebagai berikut :
Bahwa kemudian Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di ruang Staf Bidang Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma mulai dilaksanakan kegiatan verifikasi data terhadap 16 (enam belas) Kelompok Tani Calon Penerima bantuan ALSINTAN tersebut.
Bahwa terdakwa bersama saksi SUTENTI AFRITA, SP dan saksi HERDALEA Binti ZAIBUL (Alm) selanjutnya melakukan proses verifikasi terhadap 12 (dua belas) Kelompok Tani Calon Penerima bantuan ALSINTAN tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan proposal pengajuan dari para kelompok tani yang bersangkutan, meliputi :
Pemeriksaan Nomor Registrasi Kelompok (Kelompok Tani tersebut terdaftar di Kementerian Pertanian RI) ;
Pemeriksaan terhadap Piagam Pengukuhan yang dimiliki Kelompok Tani tersebut, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa melalui penilaian dari Balai Penyuluhan, Pertanian Kecamatan ;
Pemeriksaan Surat Permohonan dari Kelompok Tani yang diketahui oleh Petugas Pertanian Kecamatan (PPK);
Pemeriksaan data terkait lahan yang dimiliki oleh Kelompok Tani yang bersangkutan yang harus memiliki lahan dengan luas minimal 15(lima belas) Ha (hektar) ;
Diutamakan bantuan ALSINTAN diperuntukkan kepada Kelompok Tani yang belum pernah menerima bantuan ALSINTAN sebelumnya.
Bahwa kemudian terdakwa memerintahkan saksi SUTENTI AFRITA, SP selaku anggota tim verifikasi agar menyampaikan kepada ketua kelompok tani yang proposalnya telah selesai diverifikasi ,supaya ketua kelompok tani tersebut masuk keruangan terdakwa dan menghadap terdakwa dikarenakan ada pembicaraan yang akan dibahas oleh terdakwa kepada ketua kelompok tani tersebut.
Bahwa Selanjutnya ada 7(tujuh) ketua kelompok tani yang telah selesai dilakukan verifikasi dan menghadap terdakwa yaitu ketua kelompok tani (Poktan):
Saksi SYAMSUL BAHRI Bin BADI’UN dari Kelompok Tani Renah Limau Manis;
Saksi RAMLAN Bin SAINUDDIN (Alm) dari kelompok Tani Layar Terkembang;
Saksi SUPARMAN Bin SALIKIN dari Kelompok Tani Setia Bakti;
Saksi ZAINAL ASIKIN Bin SARBAINI ARFAN (Alm) dari kelompok Tani Harapan Jaya;
Saksi MULYADI Alias MUL Bin ABDUL RAUP (Alm) dari Kelompok Tani Mekar Jaya;
Saksi SUTARMAN Bin JOYO SUTOMO (Alm) dari kelompok Tani Sido Mulyo;
Saksi CARMAN Bin KUSEN (Alm) dari Kelompok Tani Among Kismo.
Bahwa terdakwa kemudian menyampaikan langsung kepada ke-7(tujuh) ketua kelompok tani tersebut diatas, sehubungan dengan permintaan bantuan dana dalam rangka pembagian hand tracktor (ALSINTAN) ini yang akan dibagikan/diserahkan secara simbolis yang direncanakan pada saat acara panen raya di persawahan Bukit Peninjauan 2 Sukaraja. Padahal Terdakwa tidak pernah mendapat perintah dari unsur pimpinan Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, untuk membagikan Alsintan pada saat acara panen raya di persawahan Bukit Peninjauan 2 Sukaraja.
Bahwa terdakwa meminta bantuan dana tersebut dengan dalih persiapan acara itu membutuhkan biaya untuk sewa tenda, kursi, sound sistem dan makan minum, serta biaya angkut handtractor dari kantor Dinas Pertanian Kabupaten Seluma ke lokasi Bukit Peninjauan Dua Sukaraja. Padahal acara panen raya di persawahan Bukit Peninjauan 2 Sukaraja itu diselenggarakan dengan cara meminjam tenda, kursi, sound sistem milik kelompok tani Sido Mulyo/ fasilitas Desa setempat di wilayah Bukit Peninjauan 2 Sukaraja, sehingga tidak membutuhkan biaya sewa dari luar, sedangkan untuk konsumsinya dibiayai dengan anggaran rutin Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.
Bahwa kemudian para ketua kelompok tani tersebut keluar dari ruangan kerja terdakwa dan setelah 5(lima) menit kemudian masuk kembali dan masing-masing memberikan amplop yang didalamnya berisi uang dengan nilai yang bervariasi (berbeda-beda) dan tertulis identitas kelompok tani yang memberikan uang tersebut pada bagian depan amplop langsung kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya dan langsung memasukkan amplop yang berisi uang tersebut kedalam laci meja kerja terdakwa.
Adapun Kelompok Tani yang memberikan amplop yang berisikan uang kepada terdakwa yaitu :
Kelompok Tani Rena Limau Manis, pada amplop tertulis SYAMSUL BAHRI dan jumlah uang didalam amplop sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Kelompok Tani Layar Terkembang desa Sukarami Kec. Seluma Selatan dan nomor HP : 085215490300 dan jumlah uang di dalam amplop tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Kelompok Tani Setia Bakti Desa Baru Ilir Talo dan jumlah uang di dalam amplop sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Kelompok Tani Harapan Jaya dan jumlah uangnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan tetapi diamplop ditulis nominal uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Kelompok Tani Mekar Jaya Desa Talang Beringin Kecamatan semidang Alas Maras dan jumlah uang di dalam amplop tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Dan kelima amplop yang berisi uang tersebut berjumlah Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Sedangkan Saksi SUTARMAN Bin JOYO SUTOMO (Alm) dari kelompok Tani Sido Mulyo yang pada saat itu juga menghadap terdakwa setelah mengisi blanko isian verifikasi dan terdakwa meminta untuk menyiapkan tempat/lokasi untuk kegiatan acara panen raya dan lokasi untuk menyabit padi yang akan dipanen serta meminta bantuan dana dikarenakan untuk pembagian ALSINTAN berupa handtractor dimaksud akan dibagikan secara simbolis pada saat acara tambahan pada acara panen raya, dan saat itu saksi menjawab “kalau untuk menyiapkan tempat/lokasi dan tenaga saksi sanggup”, akan tetapi untuk memberikan bantuan sukarela berupa uang saksi tidak sanggup, lebih baik acara panen tidak usah dilaksanakan. Begitu juga dengan saksi CARMAN Bin KUSEN (Alm) dari kelompok Tani Among Kismo yang menyatakan kepada terdakwa jika saksi siap untuk membantu tenaga dan saksi tidak bisa memberikan bantuan berupa uang pada acara pembagian ALSINTAN tersebut.
Bahwa selanjutnya diadakan tangkap tangan oleh Tim/ Anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Seluma , kemudian terdakwa beserta 5(lima) buah amplop dan uang senilai Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tersebut beserta barang bukti lainnya langsung dibawa dan diamankan Kekantor Kepolisian Resor Seluma;
Bahwa perbuatan TerdakwaNICK OKTAVELLY, S.Pt Alias NICK Bin SAIN SADAR (Alm) dalam memungut uang terhadap para Kelompok Tani Calon Penerima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2018 dengan variasi nominal bantuan yang berbeda-beda dengan total keseluruhan berjumlah sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), telah menyalahgunakan kekuasaannya/kewenangannya yang bertentangan dengan Pasal 4 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 12A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menyatakan Terdakwa NICK OKTAVELLY, S.Pt Bin SAIN SADAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 jo Pasal 12A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NICK OKTAVELLY, S.Pt Bin SAIN SADAR (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 1(satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk negara.
5(lima) Lembar Amplop warna putih masing-masing bertuliskan:
1(satu) lembar Amplop bertuliskan Nama mulyadi, Klp mekarjaya, Ds Tl. Beringin Kec Semidang Alas maras;
1(satu) lembar Amplop bertuliskan Poktan Setia Bakti, Ds Baru Ilir Talo;
1(satu) lembar Amplop bertuliskan Kelompok tani Layar terkembang , Desa Sukarami Kec Seluma Selatan Kab Seluma, Hp 085215490300;
1(satu) lembar Amplop bertuliskan Harapan Jaya 1.500.000;
1(satu) lembar Amplop bertuliskan Syamsul Bahri.
Terlampir dalam berkas perkara.
16 (enam belas) eksemplar Proposal kelompok tani Calon penerima bantuan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa Hantractor tahun 2018.
1(satu) Unit Laptop warna Putih merk HP.
12 (dua belas) eksemplar Blanko isian Verifikasi Gapoktan/ Poktan/UPJA Calon pengguna Alat mesin pertanian kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.
1(satu) lembar Data Kelompok tani Calon penerima bantuan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018.
1(satu) berkas Asli Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Nomor : 521/188/Distan/XI/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Permohonan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2017 yang di tujukan kepada Bapak Menteri Pertanian Cq. Ibu Direktur Alat dan Mesin Pertanian RI, dengan lampiran :
1(satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor.521/189/DISTAN-PSP/XI/2017 yang di tandatangani Kepala Dinas Pertanian Kab Seluma a.n MARAH HALIM, SP,MP,M.Si;
1(satu) lembar asli Lampiran permohnan Bantuan Alsintan Traktor Roda 2, tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Kab Seluma a.n MARAH HALIM, SP,MP,M.Si.
2(dua) berkas Foto copy Berita Acara Pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan (BAP-STHP) Bantuan Traktor Roda 2 Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 2017 pada hari selasa tanggal tiga puluh bulan Januari tahun Dua Ribu delapan belas, dilegalisir dan ditandatangani oleh Ir. MARFEN SISWANTO.
1(satu) berkas Asli Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Nomor : 12 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tim Verifikasi Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2018 tanggal 07 Februari 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian a.n MARAH HALIM SP, MP,MSi. Dengan Lampiran :
1(satu) lembar Lampiran 1 Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Nomor : 12 Tahun 2018 tentang Tim Verifikasi Kegiatan tugas pembantuan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2018.
Dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.
1(satu) lembar Foto copy Keputusan Bupati Seluma Nomor 821.1-338 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawawi Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 29 September 2009 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah a.n Drs. H. MULKAN TAJUDIN, MM. dilegalisir Kabag Kepegawawian a.n Drs. JULIAN ZUHERWAN, M.Si
1(satu) berkas Asli Petikan Keputusan Bupati Seluma Nomor 820-02 Tahun 2017 tentang Pengukuhan, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma di tetapkan di tais tanggal 05 Januari 2017 yang ditandatangani Sekretaris daerah a.n IRIHADI, S.Sos, M.Si. kepada Sdr. NICK OKTAVELLY, S.Pt NIP. 198310162008041002 Pangkat /Gol PENATA III.C Jabatan KASI PRASARANA dan SARANA PERTANIAN DINAS PERTANIAN KABUPATEN SELUMA, Eselon IV. A dengan lampiran :
1(satu) lembar Asli Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/ 34 .BKD.III/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 dan ditandatangani Sekretaris Daerah a.n IRIHADI, S.Sos, M.Si.
1(satu) lembar Asli Daftar Surat Lampiran Keputusan Bupati Seluma Nomor 820-02 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 di tandatangani Sekretaris Daerah a.n IRIHADI, S.Sos, M.Si.
Dikembalikan kepada Terdakwa Nick Oktavelly,S.Pt., bin Sain Sadar (ALM).
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 19 Desember 2018 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu telah menjatuhkan putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Nick Oktavelly S.Pt., alias Nick bin Sain Sadar (ALM) dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nick Oktavelly,S.Pt., alias Nick bin Sain Sadar (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa Nick Oktavelly,S.Pt., alias Nick bin Sain Sadar (ALM) ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
a. Uang sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Dinyatakan dirampas untuk negara.
b. 5(lima) Lembar Amplop warna putih masing-masing bertuliskan:
- 1(satu) lembar Amplop bertuliskan Nama Mulyadi, Klp Mekarjaya, Ds Tl. Beringin Kec Semidang Alas Maras;
- 1 (satu) lembar Amplop bertuliskan Poktan Setia Bakti, Ds Baru Ilir Talo;
- 1(satu) lembar Amplop bertuliskan Kelompok tani Layar terkembang, Desa Sukarami Kec Seluma Selatan Kab Seluma, Hp 085215490300;
- 1(satu) lembar Amplop bertuliskan Harapan Jaya 1.500.000;
- 1(satu) lembar Amplop bertuliskan Syamsul Bahri.
Dinyatakan terlampir dalam berkas perkara.
c. 16(enam belas) eksemplar Proposal kelompok tani Calon penerima bantuan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa Hantractor tahun 2018.
d. 1(satu) Unit Laptop warna Putih merk HP.
e. 12(dua belas) eksemplar Blanko isian Verifikasi Gapoktan/ Poktan/UPJA Calon pengguna Alat mesin pertanian kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.
f. 1(satu) lembar Data Kelompok tani Calon penerima bantuan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018.
g. 1(satu) berkas Asli Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Nomor :521/188/Distan/XI/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Permohonan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2017 yang di tujukan kepada Bapak Menteri Pertanian Cq. Ibu Direktur Alat dan Mesin Pertanian RI, dengan lampiran :
- 1(satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor : 521/189/DISTAN- PSP/XI/2017 yang di tandatangani Kepala Dinas Pertanian Kab Seluma a.n MARAH HALIM, SP,MP,M.Si;
- 1(satu) lembar asli Lampiran permohnan Bantuan Alsintan Traktor Roda 2, tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.
h. 2(dua) berkas Foto copy Berita Acara Pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan (BAP-STHP) Bantuan Traktor Roda 2 Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 2017 pada hari selasa tanggal tiga puluh bulan Januari tahun Dua Ribu delapan belas, dilegalisir dan ditandatangani oleh Ir. MARFEN SISWANTO.
i. 1(satu) berkas Asli Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Nomor : 12 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tim Verifikasi Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2018 tanggal 07 Februari 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian a.n MARAH HALIM SP, MP,MSi. Dengan Lampiran :
- 1(satu) lembar Lampiran 1 Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Nomor : 12 Tahun 2018 tentang Tim Verifikasi Kegiatan tugas pembantuan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2018.
Dinyatakan dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.
j. 1(satu) lembar Foto copy Keputusan Bupati Seluma Nomor 821.1-338 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawawi Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 29 September 2009 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah a.n Drs. H. MULKAN TAJUDIN, MM. dilegalisir Kabag Kepegawawian a.n Drs. JULIAN ZUHERWAN, M.Si]
k. 1(satu) berkas Asli Petikan Keputusan Bupati Seluma Nomor 820-02 Tahun 2017 tentang Pengukuhan, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma di tetapkan di tais tanggal 05 Januari 2017 yang ditandatangani Sekretaris daerah a.n IRIHADI, S.Sos, M.Si. kepada Sdr. NICK OKTAVELLY, S.Pt NIP. 198310162008041002 Pangkat /Gol PENATA III.C Jabatan KASI PRASARANA dan SARANA PERTANIAN DINAS PERTANIAN KABUPATEN SELUMA, Eselon IV. A dengan lampiran :
-1(satu) lembar Asli Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/ 34 .BKD.III/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 dan ditandatangani Sekretaris Daerah a.n IRIHADI, S.Sos, M.Si.
-1(satu) lembar Asli Daftar Surat Lampiran Keputusan Bupati Seluma Nomor 820-02 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 di tandatangani Sekretaris Daerah a.n IRIHADI, S.Sos, M.Si.
Dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa Nick Oktavelly,S.Pt. bin Sain Sadar (ALM).
Membebankan kepada Terdakwa Nick Oktavelly S.Pt., alias Ninck bin Sain Sadar (ALM) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 19 Desember 2018 tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding, masing-masing pada tanggal 26 Desember 2018 dengan Akta Permintaan banding Nomor 19/Akta.Pid-TPK/2018/PN Bgl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada masing-masing pihak, kepada Terdakwa pada tanggal 31 Desember 2018 dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Desember 2018 dengan Akta Nomor 19/Akta.Pid-TPK/2018/PN Bgl;
Menimbang, bahwa baik kepada Terdakwa maupun kepada Jaksa Penuntut Umum, masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7(tujuh) hari kerja, terhitung mulai tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan tanggal 14 Januari 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding menilai bahwa permintaan banding tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan undang-undang, sehingga permintaan banding tersebut, secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 26 Januari 2019 Nomor 19/Akta.Pid.Tipikor/PK/2018/PN Bgl dan Memori Banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 31 Januari 2019 dengan Akta Pemberitahuan Memori Banding Nomor 19/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN Bgl;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 19 Desember 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 19 Desember 2018 tersebut telah tepat dan benar, karena dalam putusan tersebut telah dipertimbangkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa serta keadaan yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa sehingga tidak ada kekeliruan dalam putusan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Memori Banding yang pada intinya mengemukakan sebagai berikut : bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama adalah tidak tepat dan keliru, dalam menerapkan dakwaan pasal 11 jo Pasal 12A ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sesungguhnya perbuatan yang harus didakwakan kepada Terdakwa adalah Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf. b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga oleh karena itu menurut Terdakwa sepatutnya secara hukum “ haruslah dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, serta membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan pemidanaan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memperhatikan dengan seksama Memori Banding Terdakwa tersebut, ternyata materi keberatan yang diajukan Terdakwa tersebut hanyalah merupakan pengulangan terhadap pembelaan yang telah diajukan, tidak ada hal-hal baru, dan apa yang menjadi keberatan Terdakwa tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam putusannya Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tangggal 19 Desember 2018, sehingga dengan demikian alasan-alasan serta keberatan Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya, setelah memperhatikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding, sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 19 Desember 2018 yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, diambil alih serta dijadikan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini, kecuali mengenai Amar putusan nomor 3 yang berbunyi “memerintahkan agar Terdakwa Nick Oktavelly, S.Pt, alias Nick bin Sain Sadar (Alm) ditahan” Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding tidak sependapat, karena sejak dari tingkat penyidikan sampai penuntutan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama dan pemeriksaan Tindak Pidana korupsi tingkat banding, Terdakwa tidak ditahan, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tidak memerintahkan Terdakwa untuk di tahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl, tanggal 19 Desember 2018 yang dimintakan banding, dirubah dengan tidak memerintahkan Terdakwa untuk ditahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak dilakukan penahanan, maka Terdakwa tetap berada diluar tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah sebagaimana disebut dalam amar putusan;
Mengingat dan memperhatikan pasal 11 jo Pasal 12 A ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 19 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Nick Oktavelly S,Pt., alias Nick bin Sain Sadar (Alm) dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nick Oktavelly, S.Pt Bin Sain Sadar (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
a. Uang sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Dinyatakan dirampas untuk negara.
b. 5 (lima) Lembar Amplop warna putih masing-masing bertuliskan:
- 1(satu) lembar Amplop bertuliskan Nama mulyadi, Klp mekarjaya, Ds Tl. Beringin Kec Semidang Alas maras;
- 1 (satu) lembar Amplop bertuliskan Poktan Setia Bakti, Ds Baru Ilir Talo;
- 1 (satu) lembar Amplop bertuliskan Kelompok tani Layar terkembang, Desa Sukarami Kec Seluma Selatan Kab Seluma, Hp 085215490300;
- 1 (satu) lembar Amplop bertuliskan Harapan Jaya 1.500.000;
- 1 (satu) lembar Amplop bertuliskan Syamsul Bahri.
Dinyatakan terlampir dalam berkas perkara.
c. 16 (enam belas) eksemplar Proposal kelompok tani Calon penerima bantuan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa Hantractor tahun 2018.
d. 1 (satu) Unit Laptop warna Putih merk HP.
e. 12(duabelas) eksemplar Blanko isian Verifikasi Gapoktan/ Poktan/UPJA Calon pengguna Alat mesin pertanian kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.
f. 1(satu) lembar Data Kelompok tani Calon penerima bantuan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018.
g. 1(satu) berkas Asli Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Nomor.521/188/Distan/XI/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Permohonan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2017 yang di tujukan kepada Bapak Menteri Pertanian Cq. Ibu Direktur Alat dan Mesin Pertanian RI, dengan lampiran :
- 1(satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor : 521/189/DISTAN- PSP/XI/2017 yang di tandatangani Kepala Dinas Pertanian Kab Seluma a.n MARAH HALIM, SP,MP,M.Si;
- 1(satu) lembar asli Lampiran permohnan Bantuan Alsintan Traktor Roda 2, tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Kab Seluma a.n MARAH HALIM, SP,MP,M.Si.
h. 2(dua) berkas Foto copy Berita Acara Pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan (BAP-STHP) Bantuan Traktor Roda 2 Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 2017 pada hari selasa tanggal tiga puluh bulan Januari tahun Dua Ribu delapan belas, dilegalisir dan ditandatangani oleh Ir. MARFEN SISWANTO.
i. 1 (satu) berkas Asli Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Nomor : 12 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tim Verifikasi Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2018 tanggal 07 Februari 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian a.n MARAH HALIM SP, MP,MSi. Dengan Lampiran :
- 1 (satu) lembar Lampiran 1 Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Nomor : 12 Tahun 2018 tentang Tim Verifikasi Kegiatan tugas pembantuan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Tahun 2018.
Dinyatakan dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.
j. 1(satu) lembar Foto copy Keputusan Bupati Seluma Nomor 821.1-338 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawawi Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 29 September 2009 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah a.n Drs. H. MULKAN TAJUDIN, MM. dilegalisir Kabag Kepegawawian a.n Drs. JULIAN ZUHERWAN, M.Si
k. 1(satu) berkas Asli Petikan Keputusan Bupati Seluma Nomor 820-02 Tahun 2017 tentang Pengukuhan, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma di tetapkan di tais tanggal 05 Januari 2017 yang ditandatangani Sekretaris daerah a.n IRIHADI, S.Sos, M.Si. kepada Sdr. NICK OKTAVELLY, S.Pt NIP. 198310162008041002 Pangkat /Gol PENATA III.C Jabatan KASI PRASARANA dan SARANA PERTANIAN DINAS PERTANIAN KABUPATEN SELUMA, Eselon IV. A dengan lampiran :
- 1(satu) lembar Asli Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/ 34 .BKD.III/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 dan ditandatangani Sekretaris Daerah a.n IRIHADI, S.Sos, M.Si.
- 1(satu) lembar Asli Daftar Surat Lampiran Keputusan Bupati Seluma Nomor 820-02 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 di tandatangani Sekretaris Daerah a.n IRIHADI, S.Sos, M.Si.
Dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa Nick Oktavelly,S.Pt. bin Sain Sadar (ALM).
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2019 oleh kami ADI DACHROWI, SA., S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis dengan M. JALILI SAIRIN, S.H.,M.H., dan SOPHAR SITORUS, S.H., (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL., tanggal 16 Januari 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 27 Pebruari 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis beserta dihadiri oleh, M. JALILI, S.H.,M.H., dan SOPHAR SITORUS, S.H., (Hakim Ad Hoc) sebagai Hakim - Hakim Anggota, dibantu PAIAN SIMANUNGKALIT, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim- Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
M. JALILI SAIRIN, S.H.,M.H. ADI DACHROWI, S.A, S.H.,M.H.
SOPHAR SITORUS, S.H.
Panitera Pengganti,
PAIAN SIMANUNGKALIT, S.H.