86/Pid.Sus/2015/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 86/Pid.Sus/2015/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ILYAS bin WARYONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ILYAS Bin WARYONO , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia yang tidak dilengkapi Surat ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang asli ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ILYAS bin WARYONO , dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan.; 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain , oleh karena Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 10 (Sepuluh) Bulan ; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa ILYAS bin WARYONO sejumlah Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit KMN valent Mina Bahari-3 berbendera Indonesia dengan ciri-ciri kapal terbuat dari kayu , mesin Mitsubishi 8 DC 9 No.307342-180 PK , panjang sekitar 17,65 meter , dalam sekitar 1,65 meter , tonase bersih NT 9 , Tonase kotor 29 GT , ï‚§ 4 (empat) buah jaring cantrang masing-masing panjangnya 18 meter , warna hitam dan biru dengan mata jaring ukuran 1 cm 10 cm , ï‚§ 1 lembar catatan pembayaran atas pembuatan kapal KMN.valent Mina Bahari-3 , ï‚§ 5 lembar fotocopi Gross Akta pendaftaran kapal No.6485 tanggal 11 Desember 2013 nama kapal motor nelayan KM Valent Mina Bahari-3 nama pemilik Aris Antoni , beralamat di Padek Rt.004 / 008 Kelurahan Belimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan , ï‚§ Surat-surat terdiri atas : - 1 (satu) Lembar Surat Persetujuan Berlayar no : 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 Jam 13.15 wib ; - 1 (satu) Lembar Surat Laik Operasi (SLO) no. BTG-1-15-01755 yang diterbitkan oleh Satker PSDKP Batang pada tanggal 25 Juli 2015 Jam 12.38 wib ; - 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang pemberangkatan Kapal Perikanan yang diterbitkan di Batang 25 Juli 2015 ; - 1 (satu) Lembar Daftar Anak Buah Kapal KM.Valent Mina Bahari - 3 , yang dikeluarkan Kepala Syahbandar Perikanan Pantai Klidang Lor Batang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan ; - 1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Retribusi Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Nelayan (Per GT / Hari) ; - 1 (satu) Lembar Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (BLKK) nomor 1717 / BLKK / VII / 2015 Nama Kapal KM.Valent Mina Bahari - 3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015 ; - 1 (satu) Lembar Laporan Ijin Melaut nama Kapal KM.Valent Mina Bahari-3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015 ; - 1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal Penangkap Ikan Pada Saat Keberangkatan yang dikeluarkan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Batang , Batang tanggal 25 Juli 2015; - 1 (satu) Lembar Bukti Lapor Kapal Masuk (BLKM) nomor : 1051 / BLKM / VII / 2015 yang dikeluarkan Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Ka. Sie Tata Pelayanan Kesyahbandaran , Batang 2 Juli 2015 ; - 1 (satu) Lembar SIUP Nomor : P2T / 617 / 13.01 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu; - 1 (satu) Lembar Daftar Ulang Nomor : P2T / 141 / 13.03 / 03 / III / 2015 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 11 Maret 2015 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu; - 1 (satu) Lembar Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) No. P2T / 1205 / 13.03 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu ; - 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Pengenal Nelayan Andon nomor 523 / 1008 / KTP-NA / 116.03 / V / 2015 Nama Aris Antoni yang dikerluarkan di Surabaya pada tanggal 4 Mei 2015 Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Jawa Timur ; - 1 (satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 616 / Kd yang dikeluarkan di Brondong Lamongan tanggal 07 November 2013 ; - 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 /122 /11 / UPPJwn-2012 Nama Rohmat Juwana 25 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Juwana selaku syahbandar ; - 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 / 24 /07 / UPP Btg-14 Nama Suwondo, Batng 17 Desember 2014 An. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kepala Kantor UPP Batang ; - 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill Nama Ilyas yang dikeluarkan oleh Pekalongan tanggal 12 Nopember 2000 ; - 1 (satu) Lembar Pas Besar Nama Kapal Valent Mina Bahari-3 yang diterbitkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 An. Menteri Perhubungan Ph. Kepala Kantor Upp Kelas II Juwana selaku Syahbandar ; - 1 (satu) Lembar Surat Keterangan nomor : PK.109 / 19 / VIII / UPP.Jwn -14 Nama Kapal KMN. Valent Mina Bahari-3 dikeluarkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 PH. Kepala Kantor Upp Kelas III Juwana Selaku Syahbandar ; - 1 (satu) Lembar Berita Acara Penggantian Mesin Utama yang diterbitkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014 Pemeriksa Marine ; - 1 (satu) Lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Kapal Juwana 27 Nopember 2014 Pemeriksa Marine B Kantor Upp Kelas II Juwana ; - 1 (satu) Lembar Sertifikat kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No : PK. 001 / 1931 / 150 / UPP.JWN-2014 dikeluarkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014 ; - 1 (satu) Lembar Data Perlengkapan Untuk Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No PK.001 / 1931 / 150 / UPP. JWN -2014 , juwana 27 Nopember 2014 ; - 1 (satu) Lembar Surat Keterangan radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 M3 s/d 850 M3)dikeluarkan di Batang pada Tanggal 21 Juli 2015 ; - 1 (satu) Lembar Halaman Tambahan nomor PK. 304 / 4522 / / 248 / UPP. JWN -2014 , Juwana 27 Nopember 2014 Kepala Kantor UPP Kelas III Juwana ; - 1 (satu) Buku Kesehatan Kapal KMN. Valent Mina Bahari -3 ; - 1 (satu) Buku Sijil Kapal Motor Valent Mina Bahari-3. ; Dipergunakan seluruhnya sebagai barang-barang bukti dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Hj.Musnidah als.Hj.Midah bin Sueb ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 86 / Pid.Sus / 2015 / PN Btg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ILYAS bin WARYONO .
Tempat lahir : Batang .
Umur/tgl. Lahir : 29 Tahun / 23 Nopember 1985 .
Jenis kelamin : laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Dukuh Karangsari Rt.02 Rw.007 Kel.Karangasem Utara , Kecamatan Batang , Kabupaten Batang .
Agama : Islam .
Pekerjaan : Nahkoda KMN Valent Mina Bahari-3 .
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya dalam perkara pidana ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Ilyas bin Waryono bersalah melakukan tindak pidana “Perikanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UURI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan dalam surat dakwaan ketiga .
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ilyas bin Waryono dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun denda Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa :
Dalam berkas Hj.Musnidah als.Hj.Midah binti alm Sueb .
Membebani kepada Terdakwa dengan biaya perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan Terdakwa dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyesal serta merasa bersalah oleh karenanya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang , bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan alternatif sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa ILYAS BIN WARYONO pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 Wib sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di di Perairan Batang tepatnya pada posisi 06051’392” LS – 109045’461”BT atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, sebagai Nakhoda kapal perikanan tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) yang menyatakan Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan / atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi SUNARDIYANTO, SH dan saksi SUYANTO, SH (petugas POLAIR) dengan menggunakan sarana perahu karet, melakukan patroli pada hari Kamis di Perairan Batang dan pada posisi 06051’392”S - 109045”461”E sekitar pukul 12.00 Wib Saksi SUNARDIYANTO, SH melihat dan mendapati KMN. VALENT MINA BAHARI-3 yang dinakhodai terdakwa ILYAS BIN WARYONO sedang berlayar akan melakukan penangkapan ikan, kemudian saksi SUNARDIYANTO, SH dan saksi SUYANTO, SH melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan mendapatkan sebagai berikut:
(1) 1 ( satu ) Lembar Surat Persetujuan Berlayar no : 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 Jam 13.15 wib (TIDAK BERLAKU) ;
(2) 1 ( satu ) Lembar Surat Laik Operasi (SLO) no. BTG -1-15 -01755 yang diterbitkan oleh Satker PSDKP Batang pada tanggal 25 Juli 2015 Jam 12.38 wib;
(3) 1 ( satu ) Lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang pemberangkatan Kapal Perikanan yang diterbitkan di Batang 25 Juli 2015;
(4) 1 ( satu ) Lembar Daftar Anak Buah Kapal KM.VALENT MINA BAHARI - 3 , yang dikeluarkan Kepala Syahbandar Perikanan Pantai Klidang Lor Batang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan ;
(5) 1 ( satu ) Lembar Bukti Pembayaran Retribusi Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Nelayan (Per GT / Hari);
(6) 1 ( satu ) Lembar Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (BLKK) nomor 1717 / BLKK / VII / 2015 Nama Kapal KM.VALENT MINA BAHARI-3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015;
(7) 1 ( satu ) Lembar Laporan Ijin Melaut nama Kapal KM.VALENT MINA BAHARI-3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015;
(8) 1 ( satu ) Lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal Penangkap Ikan Pada Saat Keberangkatan yang dikeluarkan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Batang , Batang tanggal 25 Juli 2015;
(9) 1 ( satu ) Lembar Bukti Lapor Kapal Masuk (BLKM) nomor : 1051 / BLKM / VII / 2015 yang dikeluarkan Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Ka. Sie Tata Pelayanan Kesyahbandaran , Batang 2 Juli 2015;
(10) 1 ( satu ) Lembar SIUP Nomor : P2T / 617 / 13.01 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
(11) 1 ( satu ) Lembar Daftar Ulang Nomor : P2T / 141 / 13.03 / 03 / III / 2015 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 11 Maret 2015 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
(12) 1 ( satu ) Lembar Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) No. P2T / 1205 / 13.03 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
(13) 1 ( satu ) Lembar Kartu Tanda Pengenal Nelayan Andon nomor 523 / 1008 / KTP-NA / 116.03 / V / 2015 Nama Aris Antoni yang dikerluarkan di Surabaya pada tanggal 4 Mei 2015 Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Jawa Timur;
(14) 1 ( satu ) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 616 / Kd yang dikeluarkan di Brondong Lamongan tanggal 07 November 2013;
(15) 1 ( satu ) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 /122 /11 / UPPJwn-2012 Nama Rohmat Juwana 25 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Juwana selaku syahbandar;
(16) 1 ( satu ) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 / 24 /07 / UPP Btg-14 Nama Suwondo, Batng 17 Desember 2014 An. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kepala Kantor UPP Batang;
(17) 1 ( satu ) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill Nama Ilyas yang dikeluarkan oleh Pekalongan tanggal 12 Nopember 2000;
(18) 1 ( satu ) Lembar PAS BESAR Nama Kapal VALENT MINA BAHARI-3 yang diterbitkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 An. Menteri Perhubungan PH. KEPALA KANTOR UPP KELAS III JUWANA selaku Syahbandar;
(19) 1 ( satu ) Lembar Surat Keterangan nomor : PK.109 / 19 / VIII / UPP.Jwn -14 Nama Kapal KMN. VALENT MINA BAHARI ? 3 dikeluarkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 PH. KEPALA KANTOR UPP KELAS III JUWANA SELAKU SYAHBANDAR;
(20) 1 ( satu ) Lembar BERITA ACARA PENGGANTIAN MESIN UTAMA yang diterbitkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014 PEMERIKSA MARINE;
(21) 1 ( satu ) Lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Kapal Juwana 27 Nopember 2014 Pemeriksa Marine B KANTOR UPP KEL;AS III JUWANA;
(22) 1 ( satu ) Lembar Sertifikat kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No : PK. 001 / 1931 / 150 / UPP.JWN-2014 dikeluarkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014;
(23) 1 ( satu ) Lembar Data Perlengkapan Untuk Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No PK.001 / 1931 / 150 / UPP. JWN -2014 , juwana 27 Nopember 2014;
(24) 1 ( satu ) Lembar Surat Keterangan radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 M3 s/d 850 M3) dikeluarkan di Batang pada Tanggal 21 Juli 2015;
(25) 1 ( satu ) Lembar Halaman Tambahan nomor PK. 304 / 4522 / / 248 / UPP. JWN -2014 , Juwana 27 Nopember 2014 Kepala Kantor UPP Kelas III Juwana ;
(26) 1 ( satu ) Buku Kesehatan Kapal KMN. VALENT MINA BAHARI-3 ;
(27) 1 ( satu ) Buku Sijil Kapal Motor VALENT MINA BAHARI-3. ;
Bahwa dari pemeriksaan dokumen, Saksi SUNARDIYANTO, SH bersama tim menduga bahwa ukuran yang tertera di dalam dokumen tidak sesuai dengan fisik kapal yang sebenarnya dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) no : 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang ditunjukkan oleh terdakwa yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 Jam 13.15 wib untuk KMN. VALENT MINA BAHARI ? 3 TIDAK BERLAKU karena KMN. VALENT MINA BAHARI ? 3 tolak meninggalkan Pelabuhan Batang pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekitar pukul 07.00 Wib demikian juga dengan tonase kapal yang melebihi dari tonase yang tertera pada dokumen kapal.
Bahwa kemudian KMN. VALENT MINA BAHARI-3 milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH yang memiliki ciri-ciri yang ada pada dokumen kapal yaitu Kapal terbuat dari kayu, digerakan dengan mesin, Mesin Nissan 8 Cilinder 190 PK, Isi Kotor 29, ukuran kapal panjang 17,65 Meter, lebar 5,80 meter, kedalaman 1,65 Meter, , Isi bersih 9, Isi kotor 29, warna lambung list biru, biru tua, dan merah, anjungan kapal berwarna biru dan kuning, di samping anjungan kapal bertuliskan KM. VALENT MINA BAHARI 3 dan depan anjungan bertuliskan GT 29 No. 616 / Kd yang dinakhodai terdakwa ILYAS Bin WARYONO beserta ABK dibawa ke Dit Polair Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa dari pemeriksaan diketahui bahwa dokumen KMN. VALENT MINA BAHARI-3 adalah dokumen kapal KMN. VALENT MINA BAHARI-3 milik saksi ARIS ANTONI yang mana kapal tersebut telah rusak dan tidak bisa digunakan dan oleh saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH digunakan sebagai dokumen kapal milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH dengan nama yang sama yaitu KMN. VALENT MINA BAHARI-3 dan terdakwa sebagai nakhoda KMN. VALENT MINA BAHARI-3 tidak memiliki dan tidak membawa SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) asli dari KMN. VALENT MINA BAHARI -3 milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH.
Bahwa setelah diukur ulang KMN. VALENT MINA BAHARI-3 milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH yang terdakwa nakhodai terdapat perbedaan dengan dokumen kapal yang terdakwa ILYAS Bin WARYONO bawa selaku Nakhoda, yaitu: Panjang: 21,26 meter, lebar: 6,90 meter, dalam: 3,4 meter, LOA: 24,68 meter, GT: 99 sesuai Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran Kapal dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pekalongan No. UM.003/17/15/UPP.PKL-2015 tanggal 07 Agustus 2015
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ILYAS BIN WARYONO pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 Wib sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di di Perairan Batang tepatnya pada posisi 06051’392” LS - 109045’461”BT atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, memiliki dan /atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan /atau di laut lepas yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi SUNARDIYANTO, SH dan saksi SUYANTO, SH (petugas POLAIR) dengan menggunakan sarana perahu karet, melakukan patroli pada hari Kamis di Perairan Batang dan pada posisi 06051’392” S - 109045’461” E sekitar pukul 12.00 Wib Saksi SUNARDIYANTO, SH melihat dan mendapati KMN. VALENT MINA BAHARI-3 yang dinakhodai terdakwa ILYAS BIN WARYONO sedang berlayar akan melakukan penangkapan ikan, kemudian saksi SUNARDIYANTO, SH dan saksi SUYANTO, SH melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan mendapatkan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) Lembar Surat Persetujuan Berlayar no : 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 Jam 13.15 wib (TIDAK BERLAKU) ;
(2) 1 (satu) Lembar Surat Laik Operasi (SLO) no. BTG -1 ? 15 -01755 yang diterbitkan oleh Satker PSDKP Batang pada tanggal 25 Juli 2015 Jam 12.38 wib;
(3) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang pemberangkatan Kapal Perikanan yang diterbitkan di Batang 25 Juli 2015;
(4) 1 (satu) Lembar Daftar Anak Buah Kapal KM.VALENT MINA BAHARI - 3 , yang dikeluarkan Kepala Syahbandar Perikanan Pantai Klidang Lor Batang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
(5) 1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Retribusi Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Nelayan (Per GT / Hari);
(6) 1 (satu) Lembar Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (BLKK) nomor 1717 / BLKK / VII / 2015 Nama Kapal KM.VALENT MINA BAHARI-3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015;
(7) 1 (satu) Lembar Laporan Ijin Melaut nama Kapal KM.VALENT MINA BAHARI -3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015 ;
(8) 1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal Penangkap Ikan Pada Saat Keberangkatan yang dikeluarkan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Batang , Batang tanggal 25 Juli 2015;
(9) 1 (satu) Lembar Bukti Lapor Kapal Masuk (BLKM) nomor : 1051 / BLKM / VII / 2015 yang dikeluarkan Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Ka. Sie Tata Pelayanan Kesyahbandaran , Batang 2 Juli 2015;
(10) 1 (satu) Lembar SIUP Nomor : P2T / 617 / 13.01 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
(11) 1 (satu) Lembar Daftar Ulang Nomor : P2T / 141 / 13.03 / 03 / III / 2015 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 11 Maret 2015 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
(12) 1 (satu) Lembar Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) No. P2T / 1205 / 13.03 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
(13) 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Pengenal Nelayan Andon nomor 523 / 1008 / KTP-NA / 116.03 / V / 2015 Nama Aris Antoni yang dikerluarkan di Surabaya pada tanggal 4 Mei 2015 Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Jawa Timur;
(14) 1 (satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 616 / Kd yang dikeluarkan di Brondong Lamongan tanggal 07 November 2013;
(15) 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 /122 /11 / UPPJwn-2012 Nama Rohmat Juwana 25 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Juwana selaku syahbandar;
(16) 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 / 24 /07 / UPP Btg-14 Nama Suwondo, Batng 17 Desember 2014 An. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kepala Kantor UPP Batang;
(17) 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill Nama Ilyas yang dikeluarkan oleh Pekalongan tanggal 12 Nopember 2000;
(18) 1 (satu) Lembar PAS BESAR Nama Kapal VALENT MINA BAHARI-3 yang diterbitkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 An. Menteri Perhubungan PH. KEPALA KANTOR UPP KELAS III JUWANA selaku Syahbandar;
(19) 1 (satu) Lembar Surat Keterangan nomor : PK.109 / 19 / VIII / UPP.Jwn -14 Nama Kapal KMN. VALENT MINA BAHARI-3 dikeluarkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 PH. KEPALA KANTOR UPP KELAS III JUWANA SELAKU SYAHBANDAR;
(20) 1 (satu) Lembar BERITA ACARA PENGGANTIAN MESIN UTAMA yang diterbitkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014 PEMERIKSA MARINE;
(21) 1 (satu) Lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Kapal Juwana 27 Nopember 2014 Pemeriksa Marine B KANTOR UPP KEL;AS III JUWANA;
(22) 1 (satu) Lembar Sertifikat kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No : PK. 001 / 1931 / 150 / UPP.JWN-2014 dikeluarkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014;
(23) 1 (satu) Lembar Data Perlengkapan Untuk Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No PK.001 / 1931 / 150 / UPP. JWN -2014 , juwana 27 Nopember 2014;
(24) 1 (satu) Lembar Surat Keterangan radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 M3 s/d 850 M3) dikeluarkan di Batang pada Tanggal 21 Juli 2015 ;
(25) 1 (satu) Lembar Halaman Tambahan nomor PK. 304 / 4522 / / 248 / UPP. JWN -2014 , Juwana 27 Nopember 2014 Kepala Kantor UPP Kelas III Juwana;
(26) 1 (satu) Buku Kesehatan Kapal KMN. VALENT MINA BAHARI-3 ;
(27) 1 (satu) Buku Sijil Kapal Motor VALENT MINA BAHARI-3. -
Bahwa dari pemeriksaan dokumen, Saksi SUNARDIYANTO, SH bersama tim menduga bahwa ukuran yang tertera di dalam dokumen tidak sesuai dengan fisik kapal yang sebenarnya dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) no : 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang ditunjukkan oleh terdakwa yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 Jam 13.15 wib untuk KMN. VALENT MINA BAHARI-3 TIDAK BERLAKU karena KMN. VALENT MINA BAHARI-3 tolak meninggalkan Pelabuhan Batang pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekitar pukul 07.00 Wib demikian juga dengan tonase kapal yang melebihi dari tonase yang tertera pada dokumen kapal.
Bahwa kemudian KMN. VALENT MINA BAHARI-3 milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH yang memiliki ciri-ciri yang ada pada dokumen kapal yaitu Kapal terbuat dari kayu, digerakan dengan mesin, Mesin Nissan 8 Cilinder 190 PK, Isi Kotor 29, ukuran kapal panjang 17,65 Meter, lebar 5,80 meter, kedalaman 1,65 Meter, Isi bersih 9, Isi kotor 29, warna lambung list biru, biru tua, dan merah, anjungan kapal berwarna biru dan kuning, di samping anjungan kapal bertuliskan KM. VALENT MINA BAHARI 3 dan depan anjungan bertuliskan GT 29 No. 616 / Kd yang di nakhodai Sdr. ILYAS Bin WARYONO beserta ABK dibawa ke Dit Polair Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut .
Bahwa dari pemeriksaan diketahui bahwa dokumen KMN. VALENT MINA BAHARI-3 adalah dokumen kapal KMN. VALENT MINA BAHARI-3 milik saksi ARIS ANTONI yang mana kapal tersebut telah rusak dan tidak bisa digunakan dan oleh saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH digunakan sebagai dokumen kapal milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH dengan nama yang sama yaitu KMN. VALENT MINA BAHARI-3 dan terdakwa sebagai nakhoda KMN. VALENT MINA BAHARI-3 tidak memiliki dan tidak membawa SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) asli dari KMN. VALENT MINA BAHARI-3 milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH.
Bahwa setelah diukur ulang KMN. VALENT MINA BAHARI-3 milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH yang terdakwa nakhodai terdapat perbedaan dengan dokumen kapal yang terdakwa ILYAS Bin WARYONO bawa selaku Nakhoda, yaitu: Panjang: 21,26 meter, lebar: 6,90 meter, dalam: 3,4 meter, LOA: 24,68 meter, GT: 99 sesuai Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran Kapal dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pekalongan No. UM.003/17/15/UPP.PKL-2015 tanggal 07 Agustus 2015
Bahwa hasil dari penangkapan ikan menggunakan Sistem upah bagi hasil antar terdakwa sebagai Nakhoda dan saksi Hj. MUSNIDAH selaku pemilik kapal yaitu bagi hasil dengan perhitungan setelah dilakukan pelelangan ikan seluruh hasil dikurangi dengan biaya perbekalan dan administrasi dan KMN. VALENT MINA BAHARI-3 sudah berlayar sekitar 6 trip selama 1 tahun ini untuk melakukan penangkapan ikan.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa ILYAS BIN WARYONO pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 Wib sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di di Perairan Batang tepatnya pada posisi 06051’392”LS - 109045’461” BT atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi SUNARDIYANTO, SH dan saksi SUYANTO, SH (petugas POLAIR) dengan menggunakan sarana perahu karet, melakukan patroli pada hari Kamis di Perairan Batang dan pada posisi 06051’392” S - 109045”461”E sekitar pukul 12.00 Wib Saksi SUNARDIYANTO, SH melihat dan mendapati KMN. VALENT MINA BAHARI-3 yang dinakhodai terdakwa ILYAS BIN WARYONO sedang berlayar akan melakukan penangkapan ikan, kemudian saksi SUNARDIYANTO, SH dan saksi SUYANTO, SH melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan mendapatkan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) Lembar Surat Persetujuan Berlayar no : 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 Jam 13.15 wib (TIDAK BERLAKU) ;
(2) 1 (satu) Lembar Surat Laik Operasi (SLO) no. BTG -1-15-01755 yang diterbitkan oleh Satker PSDKP Batang pada tanggal 25 Juli 2015 Jam 12.38 wib ;
(3) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang pemberangkatan Kapal Perikanan yang diterbitkan di Batang 25 Juli 2015 ;
(4) 1 (satu) Lembar Daftar Anak Buah Kapal KM.VALENT MINA BAHARI - 3 , yang dikeluarkan Kepala Syahbandar Perikanan Pantai Klidang Lor Batang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan ;
(5) 1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Retribusi Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Nelayan (Per GT / Hari) ;
(6) 1 (satu) Lembar Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (BLKK) nomor 1717 / BLKK / VII / 2015 Nama Kapal KM.VALENT MINA BAHARI-3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015 ;
(7) 1 (satu) Lembar Laporan Ijin Melaut nama Kapal KM.VALENT MINA BAHARI-3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015;
(8) 1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal Penangkap Ikan Pada Saat Keberangkatan yang dikeluarkan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Batang , Batang tanggal 25 Juli 2015;
(9) 1 (satu) Lembar Bukti Lapor Kapal Masuk (BLKM) nomor : 1051 / BLKM / VII / 2015 yang dikeluarkan Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Ka. Sie Tata Pelayanan Kesyahbandaran , Batang 2 Juli 2015;
(10) 1 (satu) Lembar SIUP Nomor : P2T / 617 / 13.01 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
(11) 1 (satu) Lembar Daftar Ulang Nomor : P2T / 141 / 13.03 / 03 / III / 2015 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 11 Maret 2015 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
(12) 1 (satu) Lembar Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) No. P2T / 1205 / 13.03 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
(13) 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Pengenal Nelayan Andon nomor 523 / 1008 / KTP-NA / 116.03 / V / 2015 Nama Aris Antoni yang dikerluarkan di Surabaya pada tanggal 4 Mei 2015 Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Jawa Timur;
(14) 1 (satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 616 / Kd yang dikeluarkan di Brondong Lamongan tanggal 07 November 2013;
(15) 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 /122 /11 / UPPJwn-2012 Nama Rohmat Juwana 25 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Juwana selaku syahbandar;
(16) 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 / 24 /07 / UPP Btg-14 Nama Suwondo, Batng 17 Desember 2014 An. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kepala Kantor UPP Batang;
(17) 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill Nama Ilyas yang dikeluarkan oleh Pekalongan tanggal 12 Nopember 2000;
(18) 1 (satu) Lembar PAS BESAR Nama Kapal VALENT MINA BAHARI ? 3 yang diterbitkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 An. Menteri Perhubungan PH. KEPALA KANTOR UPP KELAS III JUWANA selaku Syahbandar;
(19) 1 (satu) Lembar Surat Keterangan nomor : PK.109 / 19 / VIII / UPP.Jwn -14 Nama Kapal KMN. VALENT MINA BAHARI ? 3 dikeluarkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 PH. KEPALA KANTOR UPP KELAS III JUWANA SELAKU SYAHBANDAR;
(20) 1 (satu) Lembar BERITA ACARA PENGGANTIAN MESIN UTAMA yang diterbitkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014 PEMERIKSA MARINE;
(21) 1 (satu) Lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Kapal Juwana 27 Nopember 2014 Pemeriksa Marine B KANTOR UPP KEL;AS III JUWANA;
(22) 1 (satu) Lembar Sertifikat kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No : PK. 001 / 1931 / 150 / UPP.JWN-2014 dikeluarkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014 ;
(23) 1 (satu) Lembar Data Perlengkapan Untuk Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No PK.001 / 1931 / 150 / UPP. JWN -2014 , juwana 27 Nopember 2014 ;
(24) 1 (satu) Lembar Surat Keterangan radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 M3 s/d 850 M3)dikeluarkan di Batang pada Tanggal 21 Juli 2015 ;
(25) 1 ( satu ) Lembar Halaman Tambahan nomor PK. 304 / 4522 / / 248 / UPP. JWN -2014 , Juwana 27 Nopember 2014 Kepala Kantor UPP Kelas III Juwana;
(26) 1 ( satu ) Buku Kesehatan Kapal KMN. VALENT MINA BAHARI-3;
(27) 1 ( satu ) Buku Sijil Kapal Motor VALENT MINA BAHARI-3. .
Bahwa dari pemeriksaan dokumen, Saksi SUNARDIYANTO, SH bersama tim menduga bahwa ukuran yang tertera di dalam dokumen tidak sesuai dengan fisik kapal yang sebenarnya dan Surat Persetujuan Berlayar no : 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang ditunjukkan oleh terdakwa yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 Jam 13.15 wib untuk KMN. VALENT MINA BAHARI-3 TIDAK BERLAKU karena KMN. VALENT MINA BAHARI-3 tolak meninggalkan Pelabuhan Batang pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekitar pukul 07.00 Wib demikian juga dengan tonase kapal yang melebihi dari tonase yang tertera pada dokumen kapal.
Bahwa kemudian KMN. VALENT MINA BAHARI-3 milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH yang memiliki ciri-ciri yang ada pada dokumen kapal yaitu Kapal terbuat dari kayu, digerakan dengan mesin, Mesin Nissan 8 Cilinder 190 PK, Isi Kotor 29, ukuran kapal panjang 17,65 Meter, lebar 5,80 meter, kedalaman 1,65 Meter, , Isi bersih 9, Isi kotor 29, warna lambung list biru, biru tua, dan merah, anjungan kapal berwarna biru dan kuning, di samping anjungan kapal bertuliskan KM. VALENT MINA BAHARI 3 dan depan anjungan bertuliskan GT 29 No. 616 / Kd yang di nakhodai terdakwa beserta ABK dibawa ke Dit Polair Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa dari pemeriksaan diketahui bahwa dokumen KMN. VALENT MINA BAHARI-3 adalah dokumen kapal KMN. VALENT MINA BAHARI-3 milik saksi ARIS ANTONI yang mana kapal tersebut telah rusak dan tidak bisa digunakan dan oleh saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH digunakan sebagai dokumen kapal milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH dengan nama yang sama yaitu KMN. VALENT MINA BAHARI-3 dan terdakwa sebagai nakhoda KMN. VALENT MINA BAHARI-3 tidak memiliki dan tidak membawa SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) asli dari KMN. VALENT MINA BAHARI-3 milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH.
Bahwa setelah diukur ulang KMN. VALENT MINA BAHARI-3 milik saksi Hj. MUSNIDAH alias MIDAH yang terdakwa nakhodai terdapat perbedaan dengan dokumen kapal yang terdakwa ILYAS Bin WARYONO bawa selaku Nakhoda, yaitu: Panjang: 21,26 meter, lebar: 6,90 meter, dalam: 3,4 meter, LOA: 24,68 meter, GT: 99 sesuai Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran Kapal dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pekalongan No. UM.003/17/15/UPP.PKL-2015 tanggal 07 Agustus 2015
Bahwa hasil dari penangkapan ikan menggunakan Sistem upah bagi hasil antar terdakwa sebagai Nakhoda dan saksi Hj. MUSNIDAH selaku pemilik kapal yaitu bagi hasil dengan perhitungan setelah dilakukan pelelangan ikan seluruh hasil dikurangi dengan biaya perbekalan dan administrasi dan KMN. VALENT MINA BAHARI-3 sudah berlayar sekitar 6 trip selama 1 tahun ini untuk melakukan penangkapan ikan.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan .
Menimbang , bahwa atas surat dakwaan tersebut , Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi yang bersifat eksepsional ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan alat-alat bukti diantaranya adalah telah mendengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi SUYANTO , S.H bin SUWAJI , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama tim dari Polair Polda jateng melakukan patroli berdasarkan surat perintah tugas Dirpolair Polda Jateng Nomor : SP.Gas / 31 / VII / 2015 Gakkum tanggal 27 Juli 2015 ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan pada hari kamis tanggal 30 Juli 2015 jam 12.00 wib di perairan Batang pada posisi 060 51’392’ LS-109045’ 461’BT ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor Valent Mina Bahari-3 dengan sarana perahu karet ;
Bahwa kapal tersebut milik saksi Hj.Musnidah ;
Bahwa saat diperiksa nahkoda kapal adalah Terdakwa ;
Bahwa kapal KMN Valent Mina Bahari-3 membawa anak buah kapal berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan selembar Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 jam 13.15 wib dan menurut saksi SPB tersebut tidak berlaku lagi ;
Bahwa saat diperiksa ternyata KMN Valen Mina Bahari-3 bertolak meninggalkan pelabuhan Batang pada tanggal 30 Juli 2015 sekitar jam 07.00 wib ;
Bahwa sepengetahuan saksi , SPB harus dipergunakan hari itu juga dan berlaku selama 24 jam dan hanya untuk sekali berlayar (Permen Nomor 82 Tahun 2014 tentang cara penerbitan SPB) ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap fisik kapal KMN Valen Mina Bahari-3 , yang tertera didokumen tonase kotor hanya 29 GT namun secara fisik ukuran yang sebenarnya saat diperiksa adalah mencapai 70 sampai 90 GT sehingga tidak sesuai dengan ukuran kapal dala dokumen ;
Bahwa saksi sebelum memeriksa KMN valent Mina bahari-3 , belum pernah mendapat informasi dari siapapun tentang keberadaan kapal tersebut;
Bahwa apabila SPB sudah tidak berlaku seharusnya diterbitkan SPB yang baru sebelum berlayar ;
Bahwa dalam SPB tidak disebutkan tentang kembalinya setelah berlayar ;
Bahwa dari keterangan Terdakwa , yang memerintahkan berlayar untuk menangkap ikan adalah saksi Hj. Musnidah ;
Bahwa KMN Valent Mina Bahari-3 membawa perbekalan berupa beras , bumbu dapur , minyak goreng , rokok , BBM jenis solar , es balok , pelumas oli , obat-obatan ringan , air bersih , air minum dan alat tangkap ikan jenis cantrang ;
Bahwa kapal KMN Valent Mina Bahari-3 akan menangkap ikan di perairan Bawean Jawa Timur ;
Bahwa saksi tidak tahu asal usul dokumen kapal yang dimiliki Hj.Musnidah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi OMBUDIONO bin WASUDI , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku orang yang membuat kapal KMN Valent Mina Bahari-3 ;
Bahwa daya muat kapal kurang lebih 40 Ton , ukuran 60 sampai dengan 70 GT ;
Bahwa kapal yang 29 GT daya muatnya mencapai 28 ton ;
Bahwa awalnya saksi Hj.Musnidah melakukan pemesanan pembuatan kapal ditempat pembuatan kapal milik saksi , saksi diundang melalui pengurusnya yaitu MOKO agar saksi bertemu saksi Hj.Musnidah dirumahnya ;
Bahwa dirumah saksi Hj.Musnidah , Hj.Musnidah minta kepada saksi untuk dibuatkan kapal ikan dengan panjang 16 meter dan dengan harga Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa kapal dibuat dengan menggunakan bahan kayu bengkirai dan kayu merbau ;
Bahwa kapal KMN Valent Mina bahari – 3 pesanan Hj.Musnidah dibuat mulai bulan agustus 2013 di tempat saksi dan selesai bulan september 2014 ;
Bahwa setelah selesai dan kapal diserahkan kepada Hj.Musnidah , mesin kapal belum ada hanya dicat lis biru dongker dan bawahnya merah sesuai pesanan ;
Bahwa saat diserahkan pada saksi Hj.Musnidah , kapal KMN Valent Mina Bahari-3 tanpa dilengkapi alat tangkap ikan , tanpa nama , tanpa tanda selar dan tanpa mesin kapal ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai surat persetujuan berlayar (SPB) serta saksi tidak mengetahui dokumen-dokumen kapal ;
Bahwa saksi membenarkan foto kapal dalam berkas ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar;
Saksi NGATNO WIYANTO bin NASUKHA , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku karyawan saksi Hj.Musnidah dimana saksi yang menyediakan perbekalan untuk KMN Valent Mina Bahari-3 apabila kapal KMN Valent Mina Bahari-3 akan berlayar menangkap ikan ;
Bahwa kapal KMN Valent Mina Bahari-3 sepengetahuan saksi adalah milik saksi Hj.Musnidah ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai dokumen asli kapal KMN Valent Mina Bahari-3 ;
Bahwa saksi Hj.Musnidah pernah menerangkan pada saksi jika dokumen kapal KMN Valent Mina Bahari-3 sebenarnya berasal dari seseorang yang bernama ARIS ANTONI yang ada di lamongan ;;
Bahwa dokumen kapal milik Aris Antoni dipergunakan saksi Hj.Musnidah untuk dijadikan dokumen kapal KMN Valent Mina Bahari-3 ;
Bahwa saksi tidak tahu keberadaan kapal milik Aris Antoni yang dokumen kapalnya dijadikan dokumen kapal KMN Valent Mina Bahari-3 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar;
Saksi KUSTAKIM bin WARYONO , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku pengurus KMN Valent Mina Bahari-3 yang bertugas mengurus dokumen keberangkatan kapal KMN Valent Mina bahari-3 ketika di Syahbandar ;
Bahwa saksi mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO) , mengurus kebutuhan ABK serta peralatan kapal ;
Bahwa untuk SPB sebagaimana barang bukti adalah benar saksi yang mengurusnya namun saksi tidak mengetahui jika kapal KMN Valent Mina Bahari-3 tidak berangkat pada hari dan tanggal sebagaimana dalam SPB ;
Bahwa SPB KMN Valent Mina Bahari-3 adalah berangkat pada tanggal 25 Juli 2015 sekitar jam 13.15 wib ;
Bahwa saksi tidak tahu jika ternyata ada keterlambatan berangkat berlayar , harus meminta diurus SPB yang baru ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang asal usul dokumen kapal KMN Valent Mina Bahari-3 dan sepengetahuan saksi yang mengurus adalah saksi Hj.Musnidah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Hj.MUSNIDAH als Hj.MIDAH binti alm SUEB , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diberitahu oleh Terdakwa jika kapal berlayar pada tanggal 30 Juli 2015 dari pelabuhan Batang menuju bawean ;
Bahwa saksi tidak tahu jika berangkat berlayar harus sesuai surat persetujuan berlayarnya (SPB) ;
Bahwa saksi mengetahui jika nahkoda kapal tersebut sakit sehingga KMN Valent Mina Bahari-3 berlayar pada tanggal 30 Juli 2015 ;
Bahwa yang mengurus surat adalah keponakan saksi yang bernama Takim sedangkan untuk mengurus dokumen keberangkatan seperti SPB , SLO , saksi serahkan kepada saksi Ngatno untuk mengurus ke syahbandar ;
Bahwa saksi yang memerintahkan nahkoda kapal (Terdakwa) untuk berangkat mencari ikan ;
Bahwa KMN Valent Mina bahari-3 awalnya adalah kapal baru yang kosong tanpa dokumen , dan saksi memesan untuk dibuatkan sebuah kapal kepada saksi Ombudiono sekitar setahun yang lalu ;
Bahwa saksi mendengar dari teman-teman nelayan di Tegal jika pengurusan dokumen untuk kapal baru jenis alat tangkap cantrang dilarang dan tidak boleh diterbitkan setahun dokumennya ;
Bahwa kemudian saksi bertanya pada saksi Ngatno jika saksi membutuhkan dokumen kapal untuk kapal milik saksi ;
Bahwa saksi Ngatno menyarankan kepada saksi jika ada dokumen kapal cantrang milik Aris Antoni yang berada di Brondong Lamongan ;
Bahwa Aris Antoni masih saudara dari saksi Hj.Musnidah ;
Bahwa saksi kemudian bertemu dengan Aris Antoni dan Aris Antoni mengatakan “dokumen bawa saja bu , saya tidak jual dokumen tapi , dokumen ini untuk kapal kecil ukuran 29 GT , apa sesuai dengan kapal ibu ?” dan kemudian saksi menjawab “ya , nanti saya cocokkan dengan kapal-kapal yang ada di Rembang ” ;
Bahwa akhirnya saksi memakai dokumen kapal milik Aris Antoni untuk dijadikan sebagai dokumen kapal KMN valent mina bahari 3 milik saksi ;
Bahwa setelah dokumen KMN Valent Mina Bahari-3 ada kemudian saksi menyuruh Takim untuk membuat papan nama KMN Valent Mina Bahari 3 agar disesuaikan dengan dokumen yang dipakai dari dokumen milik Aris Antoni ;
Bahwa dari hasil tangkapan ikan , menurut saksi tidak menentu , jika kadang sekali lelang ikan bisa mencapai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa kapal KMN Valent Mina Bahari-3 sudah enam kali berlayar menangkap ikan ;
Bahwa saksi mengakui kesalahannya namun saksi tidak tahu bagaimana cara mengurus dokumen kapal yang baru ;
Bahwa saksi menyesal dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang salah dan akan mengurus dokumen KMN Valent Mina Bahari-3 yang sah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang , bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli yaitu SUJIYANTO , S.ST .PI bin (alm) GITO SUHARJO yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terhadap kapal KMN Valent Mina Bahari-3 yang dimiliki oleh saksi Hj.Musnidah dan dinahkodai oleh Terdakwa yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal lain yang tidak sesuai dengan peruntukkannya merupakan tindakan pelanggaran hukum melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 93 ayat (3) UU RI No.45 tahun 2009 ;
Bahwa Permen kelautan dan perikanan Nomor : Per.26 / MEN / 2013 , dokumen yang harus ada di atas kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkutan ikan adalah SIPI / SIKPI asli , SLO asli dan SPB asli ;
Menimbang , bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang , bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa dipersidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai nahkoda kapal KMN Valent Mina Bahari-3 ;
Bahwa Terdakwa berlayar pada tanggal 30 Juli 2015 sekitar jam 06.30 wib dengan tujuan Bawean ;
Bahwa KMN Valent Mina Bahari-3 terlambat berlayarnya karena saat itu saksi sebagai nahkoda sakit ;
Bahwa Terdakwa mengetahui dalam surat persetujuan berlayar tertulis diterbitkan di Batang , berlayar berangkat tanggal 25 Juli 2015 jam 13.15 wib namun Terdakwa berangkat berlayar dengan KMN Valent Mina Bahari-3 pada tanggal 30 Juli 2015 ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu jika SPB hanya digunakan 24 jam sejak terbit;
Bahwa kapal KMN Valen Mina Bahari-3 milik saksi Hj.Musnidah alias Hj.MIdah ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu secara pasti mengenai dokumen yang menyertai dalam kapal KMN Valent Mina Bahari-3 karena semua yang mengurus dokumen untuk KMN valent mIna bahar-3 adalah saksi Hj.Musnidah ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa yang dimaksud dengan Surat ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ;
Bahwa ciri-ciri KMN Valent Mina Bahari-3 terbuat dari kayu , panjang 17,5 meter , lebar 2 meter , kedalaman kurang lebih 2 meter , warna lambung list biru tua dan merah , tertulis GT 29 ;
Bahwa Terdakwa sudah enam kali berlayar menangkap ikan dengan menahkodai kapal KMN Valent Mina Bahari-3 dan untuk yang berlayar ke tujuh kalinya kemudian Terdakwa tertangkap ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang , bahwa sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP , Hakim Ketua Sidang memperlihatkan kepada Terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 46 KUHAP dan kemudian dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit KMN valent Mina Bahari-3 berbendera Indonesia dengan ciri-ciri kapal terbuat dari kayu , mesin Mitsubishi 8 DC 9 No.307342-180 PK , panjang sekitar 17,65 meter , dalam sekitar 1,65 meter , tonase bersih NT 9 , Tonase kotor 29 GT ,
4 (empat) buah jaring cantrang masing-masing panjangnya 18 meter , warna hitam dan biru dengan mata jaring ukuran 1 cm 10 cm ,
1 lembar catatan pembayaran atas pembuatan kapal KMN.valent Mina Bahari-3 ,
5 lembar fotocopi Gross Akta pendaftaran kapal No.6485 tanggal 11 Desember 2013 nama kapal motor nelayan KM Valent Mina Bahari-3 nama pemilik Aris Antoni , beralamat di Padek Rt.004 / 008 Kelurahan Belimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ,
Surat-surat terdiri atas :
1 (satu) Lembar Surat Persetujuan Berlayar no : 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 Jam 13.15 wib ;
1 (satu) Lembar Surat Laik Operasi (SLO) no. BTG-1-15-01755 yang diterbitkan oleh Satker PSDKP Batang pada tanggal 25 Juli 2015 Jam 12.38 wib ;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang pemberangkatan Kapal Perikanan yang diterbitkan di Batang 25 Juli 2015 ;
1 (satu) Lembar Daftar Anak Buah Kapal KM.Valent Mina Bahari - 3 , yang dikeluarkan Kepala Syahbandar Perikanan Pantai Klidang Lor Batang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan ;
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Retribusi Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Nelayan (Per GT / Hari) ;
1 (satu) Lembar Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (BLKK) nomor 1717 / BLKK / VII / 2015 Nama Kapal KM.Valent Mina Bahari - 3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015 ;
1 (satu) Lembar Laporan Ijin Melaut nama Kapal KM.Valent Mina Bahari-3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015 ;
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal Penangkap Ikan Pada Saat Keberangkatan yang dikeluarkan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Batang , Batang tanggal 25 Juli 2015;
1 (satu) Lembar Bukti Lapor Kapal Masuk (BLKM) nomor : 1051 / BLKM / VII / 2015 yang dikeluarkan Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Ka. Sie Tata Pelayanan Kesyahbandaran , Batang 2 Juli 2015 ;
1 (satu) Lembar SIUP Nomor : P2T / 617 / 13.01 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
1 (satu) Lembar Daftar Ulang Nomor : P2T / 141 / 13.03 / 03 / III / 2015 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 11 Maret 2015 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
1 (satu) Lembar Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) No. P2T / 1205 / 13.03 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu ;
1 (satu) Lembar Kartu Tanda Pengenal Nelayan Andon nomor 523 / 1008 / KTP-NA / 116.03 / V / 2015 Nama Aris Antoni yang dikerluarkan di Surabaya pada tanggal 4 Mei 2015 Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Jawa Timur ;
1 (satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 616 / Kd yang dikeluarkan di Brondong Lamongan tanggal 07 November 2013 ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 /122 /11 / UPPJwn-2012 Nama Rohmat Juwana 25 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Juwana selaku syahbandar ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 / 24 /07 / UPP Btg-14 Nama Suwondo, Batng 17 Desember 2014 An. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kepala Kantor UPP Batang ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill Nama Ilyas yang dikeluarkan oleh Pekalongan tanggal 12 Nopember 2000 ;
1 (satu) Lembar Pas Besar Nama Kapal Valent Mina Bahari-3 yang diterbitkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 An. Menteri Perhubungan Ph. Kepala Kantor Upp Kelas II Juwana selaku Syahbandar ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan nomor : PK.109 / 19 / VIII / UPP.Jwn -14 Nama Kapal KMN. Valent Mina Bahari-3 dikeluarkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 PH. Kepala Kantor Upp Kelas III Juwana Selaku Syahbandar ;
1 (satu) Lembar Berita Acara Penggantian Mesin Utama yang diterbitkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014 Pemeriksa Marine ;
1 (satu) Lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Kapal Juwana 27 Nopember 2014 Pemeriksa Marine B Kantor Upp Kelas II Juwana ;
1 (satu) Lembar Sertifikat kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No : PK. 001 / 1931 / 150 / UPP.JWN-2014 dikeluarkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014 ;
1 (satu) Lembar Data Perlengkapan Untuk Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No PK.001 / 1931 / 150 / UPP. JWN -2014 , juwana 27 Nopember 2014 ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 M3 s/d 850 M3)dikeluarkan di Batang pada Tanggal 21 Juli 2015 ;
1 (satu) Lembar Halaman Tambahan nomor PK. 304 / 4522 / / 248 / UPP. JWN -2014 , Juwana 27 Nopember 2014 Kepala Kantor UPP Kelas III Juwana ;
1 (satu) Buku Kesehatan Kapal KMN. Valent Mina Bahari -3 ;
1 (satu) Buku Sijil Kapal Motor Valent Mina Bahari-3. ;
Menimbang , bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa dan ahli yang dikaitkan dengan barang-barang bukti maka diperoleh fakta dan keadaan hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi Suyatno,S.H. (petugas Polair) bersama tim dari Polair Polda Jateng melakukan patroli berdasarkan surat perintah tugas Dirpolair Polda Jateng Nomor : SP.Gas / 31 / VII / 2015 Gakkum tanggal 27 Juli 2015 dan pada saat pemeriksaan mencurigai keberadaan KMN Valen Mina Bahari-3 milik saksi Hj.Musnidah alias Hj.Midah (Terdakwa dalam berkas terpisah) ;
Bahwa saksi Suyatno,S.H. melakukan pemeriksaan pada hari kamis tanggal 30 Juli 2015 jam 12.00 wib di perairan Batang pada posisi 060 51’392’ LS-109045’ 461’BT ;
Bahwa saat KMN Valent Mina Bahari-3 diperiksa , nahkoda kapal adalah Terdakwa ;
Bahwa kapal KMN Valent Mina Bahari-3 membawa anak buah kapal berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang dan akan menangkap ikan tujuan ke Bawean Jawa Timur ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik , ditemukan selembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 jam 13.15 wib ;
Bahwa secara fakta , KMN Valent Mina Bahari-3 bertolak meninggalkan pelabuhan Batang pada tanggal 30 Juli 2015 sekitar jam 07.00 wib dan berlayar dengan dokumen kapal yang menyertai berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang tertera berangkat pada tanggal 25 Juli 2015 jam 13.15 wib ;
Bahwa selain SPB yang sudah tidak berlaku lagi , ditemukan Surat Layak Operasi dan Surat Pernyataan Nahkoda tentang pemberangkatan Kapal Perikanan yang sudah tidak sesuai ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap fisik kapal KMN Valent Mina Bahari-3 , yang tertera di dokumen kapal tonase kotor adalah hanya 29 Gross Ton (GT) namun secara fisik ukuran yang sebenarnya saat diperiksa petugas adalah 70 GT sampai 90 GT sehingga tidak sesuai dengan ukuran kapal yang sesungguhnya dalam dokumen ;
Bahwa saat kejadian , saksi Hj.Musnidah alias Hj.Midah memerintahkan Terdakwa sebagai nahkoda KMN Valent Mina Bahari-3 untuk berlayar menangkap ikan ;
Bahwa kapal KMN Valent Mina Bahari-3 adalah awalnya kapal baru yang kosong tanpa dokumen oleh karena saksi Hj.Musnidah awalnya minta untuk dibuatkan sebuah kapal baru kepada saksi Ombudiono ;
Bahwa setelah selesai kemudian kapal baru diserahkan kepada saksi Hj.Musnidah dan kapal tersebut tanpa alat tangkap ikan , tanpa nama , tanpa tanda selar dan tanpa mesin kapal ;
Bahwa saksi Ngatno menyarankan kepada saksi Hj.Musnidah untuk mencari dokumen untuk kapal yang baru dan saksi Hj.Musnidah kemudian menuju seseorang yang bernama Aris Antoni yang ada di Brondong Lamongan ;
Bahwa Aris Antoni memiliki kapal yang sudah rusak dan kemudian saksi Hj.Musnidah memakai dokumen kapal milik Aris Antoni untuk dipakai sebagai dokumen kapal baru milik saksi Hj.Musnidah ;
Bahwa dokumen kapal milik Aris antoni yang diberikan kepada saksi Hj.Musnidah untuk keperluan dokumen kapal antara lain :
1 (satu) Lembar SIUP Nomor : P2T / 617 / 13.01 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
1 (satu) Lembar Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) No. P2T / 1205 / 13.03 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu ;
1 (satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 616 / Kd yang dikeluarkan di Brondong Lamongan tanggal 07 November 2013;
1 (satu) Lembar Pas Besar Nama Kapal Valent Mina Bahari-3 yang diterbitkan di Surabaya ;
1 (satu) lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan No : PK.006/94/11/KUPP.Brg-2013 dikeluarkan di Brondong tanggal 20 Desember 2013 ;
Bahwa KMN Valent Mina Bahari-3 sudah enam kali berlayar menangkap ikan ;
Menimbang , bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung demi singkatnya isi putusan cukuplah menunjuk pada apa yang tertera secara
lengkap di dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas , Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa batas minimum pembuktian sesuai ketentuan pasal 183 KUHAP , menganut ajaran sistem pembuktian menurut Undang-undang secara negatif dimana Hakim boleh menjatuhkan pemidanaan kepada Terdakwa apabila kesalahan Terdakwa telah terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan atas terbuktinya tersebut Hakim yakin bahwa Terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang , bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan alternatif ;
Menimbang , bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang lebih mendekati terpenuhinya unsur pasal berdasarkan fakta hukum dalam perkara ini ;
Menimbang , bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan ketiga yang unsur-unsur pasalnya antara lain:
Setiap orang .
Yang memiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia , melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan / atau di laut lepas , yang tidak memiliki SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU RI No.45 Tahun 2009 .
Ad.1 Unsur setiap orang .
Menimbang , bahwa unsur “setiap orang” adalah identik dengan unsur barangsiapa dimana sebagai frase yang menyatakan kata ganti orang yang ditujukan kepada subyek hukum serta pelaku tindak pidana atau manusia atau perkumpulan/persekutuan ataupun badan-badan hukum dimana ia sebagai subyek hukum mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14 UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No.31 Tahun 2004 , bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang , bahwa dipersidangan telah diperiksa seseorang yang mengaku bernama ILYAS bin WARYONO yang identitasnya adalah sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini dan telah membenarkan identitasnya tersebut sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga benar yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa tersebut dan bukan orang lain;
Menimbang , bahwa berdasarkan penilaian Majelis Hakim , Terdakwa sehat jasmani maupun rohani saat dipersidangan dimana terbukti Terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dengan baik sehingga menurut Majelis Hakim , Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur yang memiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia , melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia dan / atau di laut lepas , yang tidak memiliki SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU RI No.45 Tahun 2009 .
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan penangkapan ikan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan menggunakan kapal untuk memuat , mengangkut , menyimpan , mendinginkan , menangani , mengolah dan atau mengawetkannya ;
Menimbang , bahwa Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta saksi Suyatno,S.H. (petugas Polair) bersama tim dari Polair Polda Jateng melakukan patroli berdasarkan surat perintah tugas Dirpolair Polda Jateng Nomor : SP.Gas / 31 / VII / 2015 Gakkum tanggal 27 Juli 2015 dan pada saat pemeriksaan mencurigai keberadaan KMN Valent Mina Bahari-3 milik saksi Hj.Musnidah (Terdakwa dalam berkas terpisah) ;
Menimbang , bahwa saksi Suyatno,S.H. melakukan pemeriksaan terhadap kapal KMN Valent Mina Bahari-3 pada hari kamis tanggal 30 Juli 2015 jam 12.00 wib di perairan Batang , pada posisi koordinat 060 51’392’ LS-109045’ 461’BT . Bahwa saat ditangkap , KMN Valent Mina Bahari-3 dinahkodai oleh Terdakwa ;
Menimbang , bahwa saat diperiksa petugas , Terdakwa menyerahkan dokumen kapal yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 jam 13.15 wib;
Menimbang , bahwa KMN Valent Mina Bahari-3 , berdasarkan fakta meninggalkan pelabuhan Batang pada tanggal 30 Juli 2015 sekitar jam 07.00 wib ;
Menimbang , bahwa dasar suatu kapal akan berlayar adalah sebelumnya harus disertai dokumen SPB yang sah dan harus sesuai dengan isi yang tertera dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ;
Menimbang , bahwa SPB harus dipergunakan pada hari itu juga dan berlaku selama 24 jam , hanya untuk sekali berlayar (Permen Nomor 82 Tahun 2014 tentang cara penerbitan SPB) ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta , KMN Valent Mina Bahari-3 tidak dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang asli oleh karena saat diperiksa dokumen SIPI KMN Valent Mina Bahari-3 adalah mempergunakan dokumen milik Aris Antoni yaitu berupa 1 (satu) Lembar Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) No. P2T / 1205 / 13.03 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu
Menimbang , bahwa dari Terdakwa menerangkan yang memerintahkan agar Terdakwa mengoperasikan kapal penangkap ikan yang berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Republik Indonesia adalah saksi Hj.Musnidah;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan ahli , dokumen-dokumen kapal milik Aris Antoni yang diberikan kepada saksi Hj.Musnidah alias Hj.Midah untuk dijadikan dokumen kapal KMN Valent Mina Bahari-3 antara lain :
1 (satu) Lembar SIUP Nomor : P2T / 617 / 13.01 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
1 (satu) Lembar Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) No. P2T / 1205 / 13.03 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu ;
1 (satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 616 / Kd yang dikeluarkan di Brondong Lamongan tanggal 07 November 2013;
1 (satu) Lembar Pas Besar Nama Kapal Valent Mina Bahari-3 yang diterbitkan di Surabaya ;
1 (satu) lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan No : PK.006/94/11/KUPP.Brg-2013 dikeluarkan di Brondong tanggal 20 Desember 2013 ;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan ahli Sujiyanto , menerangkan terhadap kapal KMN Valent Mina Bahari-3 yang dimiliki oleh Hj.Musnidah yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan SIPI kapal lain dan tidak sesuai dengan peruntukkannya merupakan tindakan pelanggaran hukum melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 93 ayat (3) UU RI No.45 tahun 2009 ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka terbukti kapal KMN Valent Mina Bahari-3 yang dinahkodai oleh Terdakwa saat menangkap ikan diperairan Indonesia , tidak dilengkapi dokumen SIPI yang asli dan sah ;
Menimbang , bahwa dengan demikian , unsur “yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki SIPI asli ” telah terpenuhi ;
Menimbang , bahwa oleh karena semua unsur-unsur pasal dari dakwaan ketiga Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini , Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bila perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman pemidanaan ;
Menimbang , bahwa hukuman pemidanaan tersebut bukanlah merupakan balas dendam pada diri Terdakwa tetapi merupakan efek jera bagi diri Terdakwa dan sekaligus untuk mendidik Terdakwa agar sadar atas kesalahannya tersebut (prevensi khusus) serta mendidik kepada masyarakat umum bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak benar (prevensi umum) ;
Menimbang , bahwa dalam ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU No.45 Tahun 2009 juga diatur selain pemidanaan berupa pidana penjara juga pelaku dapat dikenakan pemidanaan lain berupa pidana denda ;
Menimbang , bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas program illegal fishing ;
Hal – hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang , bahwa terhadap status barang-barang bukti dalam perkara ini , oleh karena masih dipergunakan dalam berkas perkara terpisah atas nama Hj.Musnidah alias Hj.Midah , maka terhadap status barang-barang bukti akan dipergunakan seluruhnya dalam berkas perkara atas nama Hj.Musnidah alias Hj.Midah ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan dari Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ILYAS Bin WARYONO , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia yang tidak dilengkapi Surat ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang asli ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ILYAS bin WARYONO , dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan.;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain , oleh karena Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 10 (Sepuluh) Bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa ILYAS bin WARYONO sejumlah Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit KMN valent Mina Bahari-3 berbendera Indonesia dengan ciri-ciri kapal terbuat dari kayu , mesin Mitsubishi 8 DC 9 No.307342-180 PK , panjang sekitar 17,65 meter , dalam sekitar 1,65 meter , tonase bersih NT 9 , Tonase kotor 29 GT ,
4 (empat) buah jaring cantrang masing-masing panjangnya 18 meter , warna hitam dan biru dengan mata jaring ukuran 1 cm 10 cm ,
1 lembar catatan pembayaran atas pembuatan kapal KMN.valent Mina Bahari-3 ,
5 lembar fotocopi Gross Akta pendaftaran kapal No.6485 tanggal 11 Desember 2013 nama kapal motor nelayan KM Valent Mina Bahari-3 nama pemilik Aris Antoni , beralamat di Padek Rt.004 / 008 Kelurahan Belimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ,
Surat-surat terdiri atas :
1 (satu) Lembar Surat Persetujuan Berlayar no : 171 / SPB / KL / VII / 2015 yang diterbitkan di Batang tanggal 25 Juli 2015 Jam 13.15 wib ;
1 (satu) Lembar Surat Laik Operasi (SLO) no. BTG-1-15-01755 yang diterbitkan oleh Satker PSDKP Batang pada tanggal 25 Juli 2015 Jam 12.38 wib ;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang pemberangkatan Kapal Perikanan yang diterbitkan di Batang 25 Juli 2015 ;
1 (satu) Lembar Daftar Anak Buah Kapal KM.Valent Mina Bahari - 3 , yang dikeluarkan Kepala Syahbandar Perikanan Pantai Klidang Lor Batang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan ;
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Retribusi Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Nelayan (Per GT / Hari) ;
1 (satu) Lembar Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (BLKK) nomor 1717 / BLKK / VII / 2015 Nama Kapal KM.Valent Mina Bahari - 3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015 ;
1 (satu) Lembar Laporan Ijin Melaut nama Kapal KM.Valent Mina Bahari-3 dikeluarkan di Batang 25 Juli 2015 ;
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal Penangkap Ikan Pada Saat Keberangkatan yang dikeluarkan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Batang , Batang tanggal 25 Juli 2015;
1 (satu) Lembar Bukti Lapor Kapal Masuk (BLKM) nomor : 1051 / BLKM / VII / 2015 yang dikeluarkan Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Ka. Sie Tata Pelayanan Kesyahbandaran , Batang 2 Juli 2015 ;
1 (satu) Lembar SIUP Nomor : P2T / 617 / 13.01 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
1 (satu) Lembar Daftar Ulang Nomor : P2T / 141 / 13.03 / 03 / III / 2015 Nama Aris Antoni yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 11 Maret 2015 A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu;
1 (satu) Lembar Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) No. P2T / 1205 / 13.03 / 01 / XII / 2013 Nama Aris Antoni A.n Gubernur Jawa Timur Kepala Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu ;
1 (satu) Lembar Kartu Tanda Pengenal Nelayan Andon nomor 523 / 1008 / KTP-NA / 116.03 / V / 2015 Nama Aris Antoni yang dikerluarkan di Surabaya pada tanggal 4 Mei 2015 Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Jawa Timur ;
1 (satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 616 / Kd yang dikeluarkan di Brondong Lamongan tanggal 07 November 2013 ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 /122 /11 / UPPJwn-2012 Nama Rohmat Juwana 25 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Juwana selaku syahbandar ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill no : PK.305 / 24 /07 / UPP Btg-14 Nama Suwondo, Batng 17 Desember 2014 An. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kepala Kantor UPP Batang ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mill Nama Ilyas yang dikeluarkan oleh Pekalongan tanggal 12 Nopember 2000 ;
1 (satu) Lembar Pas Besar Nama Kapal Valent Mina Bahari-3 yang diterbitkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 An. Menteri Perhubungan Ph. Kepala Kantor Upp Kelas II Juwana selaku Syahbandar ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan nomor : PK.109 / 19 / VIII / UPP.Jwn -14 Nama Kapal KMN. Valent Mina Bahari-3 dikeluarkan di Juwana pada tanggal 27 Nopember 2014 PH. Kepala Kantor Upp Kelas III Juwana Selaku Syahbandar ;
1 (satu) Lembar Berita Acara Penggantian Mesin Utama yang diterbitkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014 Pemeriksa Marine ;
1 (satu) Lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Kapal Juwana 27 Nopember 2014 Pemeriksa Marine B Kantor Upp Kelas II Juwana ;
1 (satu) Lembar Sertifikat kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No : PK. 001 / 1931 / 150 / UPP.JWN-2014 dikeluarkan di Juwana tanggal 27 Nopember 2014 ;
1 (satu) Lembar Data Perlengkapan Untuk Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No PK.001 / 1931 / 150 / UPP. JWN -2014 , juwana 27 Nopember 2014 ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 M3 s/d 850 M3)dikeluarkan di Batang pada Tanggal 21 Juli 2015 ;
1 (satu) Lembar Halaman Tambahan nomor PK. 304 / 4522 / / 248 / UPP. JWN -2014 , Juwana 27 Nopember 2014 Kepala Kantor UPP Kelas III Juwana ;
1 (satu) Buku Kesehatan Kapal KMN. Valent Mina Bahari -3 ;
1 (satu) Buku Sijil Kapal Motor Valent Mina Bahari-3. ;
Dipergunakan seluruhnya sebagai barang-barang bukti dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Hj.Musnidah als.Hj.Midah bin Sueb ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari Kamis , tanggal 7 Januari 2016 oleh kami SRI KUNCORO , S.H. , selaku Hakim Ketua Majelis , MOCH.ARIEF ADIKUSUMO , S.H.M.H. dan DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO,S.H. ., masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh FARID MAJEDI , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang serta dihadiri oleh LELI MEI LINDA , S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA I , HAKIM KETUA,
MOCH.ARIEF ADIKUSUMO , S.H.M.H. SRI KUNCORO , S.H.
HAKIM ANGGOTA II ,
DJOKO WIRYONO B.S.S.H
PANITERA PENGGANTI ,
FARID MAJEDI