172/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 172/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Maulana Bin Muhammad Puteh
1. Menyatakan terdakwa Maulana Bin Muhammad Puteh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“Pencurian dalam keadaan memberatkan ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maulana Bin Muhammad Puteh dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a) 1 (satu) potong kabel berwarna merah dengan panjang sekira 85 cm (delapan puluh lima centi meter). b) 1 (satu) potong kabel berwarna biru dengan panjang sekitar 70 cm (tujuh puluh centi meter). c) 1 (satu) potong kabel berwarna kuning dengan panjang sekitar 205 cm (dua ratus lima centi meter). d) 2 (dua) potong kabel berwarna hitam dengan panjang masing-masing 144 cm (seratus empat puluh centi meter). e) 4 (empat) buah elbo. f) 1 (satu) buah stop kontak berwarna putih yang telah rusak. g) 1 (satu) buah piting lampu berwarna putih yang telah rusak. h) 1 (satu) buah piting lampu berwarna hitam yang telah rusak. i) 7 (tujuh) batang pipa instalasi listrik. j) 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 23 cm (dua puluh tiga centi meter). k) 1 (satu) batang balok kayu dengan panjang sekitar 4,8 (empat koma delapan) meter. l) 7 (tujuh) buah teralis besi jendela berukuran besar. m) 2 (dua) buah teralis besi jendela berukuran kecil. Dikembalikan kepada Win Syahri Kusnadi H.M. Salim dan saksi Sofyan Bin Abdullah. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 172/Pid.B/ 2014 / PN. Lsm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Maulana Bin Muhammad Puteh
Tempat lahir : Teumpok Teungoh
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/12 Desember 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Peutua Ali Gang Haji No.04 Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2014 ;
Perpanjangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumaawe sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 02 Desember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal sejak tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum saudari Heny Naslawati, SH. Advokat-Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum YARA ( Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) beralamat di Jalan Pendidikan No.1 Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 10 Desember 2014 Nomor 172/Pen.Pid./2014/PN.Lsm. ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 172/Pen.Pid/2014/PN.Lsm tanggal 1 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 172/Pen.Pid/2014/PN.Lsm. tanggal 1 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Maulana Bin Muhammad Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3,5 Jo pasal 64 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulana Bin Muhammad Puteh dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kabel berwarna merah dengan panjang sekira 85 cm (delapan puluh lima centi meter).
1 (satu) potong kabel berwarna biru dengan panjang sekitar 70 cm (tujuhpuluh centi meter).
1 (satu) potong kabel berwarna kuning dengan panjang sekitar 205 cm (dua ratus lima centi meter).
2 (dua) potong kabel berwarna hitam dengan panjang masing-masing 144 cm (seratus empat puluh empat sscenti meter).
4 (empat) buah elbo.
1 (satu) buah stop kontak berwarna putih yang telah rusak.
1 (satu) buah piting lampu berwarna putih yang telah rusak.
1 (satu) buah piting lampu berwarna hitam yang telah rusak.
7 (tujuh) batang pipa instalasi listrik.
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 23 cm (dua puluh tiga centi meter).
1 (satu) batang balok kayu dengan panjang sekitar 4,8 (empat koma delapan) meter.
7 (tujuh) buah teralis besi jendela berukuran besar.
2 (dua) buah teralis besi jendela berukuran kecil.
Dikembalikan kepada Win Syahri Kusnadi H.M. Salim dan saksi Sofyan Bin Abdullah.
4. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan penasihat hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi dikemudian hari ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Dapat kiranya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya semula ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan tetap dengan pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penunut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
D a k w a a n:
Primair :
Bahwa ia terdakwa MAULANA BIN MUHAMMAD PUTEH pada hari Minggu tanggal 7 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Jalan Petua Ali Gang Haji No. 04 Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Pemko Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melwan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa MAULANA BIN MUHAMMAD PUTEH pada tengah malam saat terdakwa masih berada diluar rumah yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara, terdakwa melihat Sdr. DEDI ALIAS DEDI KUBURAN mondar mandir didepan tempat kejadian perkara tetapi terdakwa tidak memperdulikannya.lalu sekira pukul 06.00 Wib terdakwa pergi kerumah tersebut lalu terdakwa mencoba untuk masuk dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah setelah masuk kedalam lingkungan rumah lalu terdakwa memanjat tembok dinding rumah tersebut untuk dapat naik keatas plafon rumah tersebut lalu terdakwa mengambil 7 (tujuh ) batang kayu balok yang diletakkan diatas rumah tersebut dan menuruninya satu persatu setelah itu terdakwa meletakkannya dibelakang rumah tersebut, setelah itu terdakwa sempat pergi untuk membeli minuman tetapi sewaktu kembali terdakwa melihat pemilik rumah tersebut sedang mengambil kayu-kayu tersebut sehingga terdakwa mengurungkan niat terdakwa untuk mengambil kayu-kayu tersebut lalu berselang 2 (dua) hari kemudian terdakwa kembali masuk kerumah tersebut dengan cara memanjat pagar rumah tersebut lalu memecahkan salah satu kaca jendela rumah tersebut dengan menggunakan batu setelah itu terdakwa mencoba untuk memasukkan badan terdakwa setelah berhasil terdakwa langsung mengambil kayu-kayu tersebut yang telah diletakkan didalam rumah dengan mengeluarkannya satu persatu setelah itu terdakwa membawanya ke daerah Uteun Bayi dan menjualnya kesalah seorang perempuan yang terdakwa tidak ketahui identitasnya serta terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Dan pagi itu terdakwa sempat melihat di belakang rumah Sdr. NURDIN terdakwa sempat melihat tumpukan kayu dan terdakwa menganggapnya kayu tersebut diperolehnya dari rumah tersebut juga.
Bahwa kemudian berselang sekitar 10 (sepuluh) hari kemudian pada bulan September 2014 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa kembali mendatangi rumah tersebut dan mencoba masuk dengan cara memanjat pagar tembok bagian belakang rumah setelah masuk kedalam lingkungan rumah lalu terdakwa masuk melalui salah satu jendela yang tidak terkunci setelah itu terdakwa langsung membongkar teralis besi pada jendela bagian belakang dan samping rumah tersebut sebanyak 9 (sembilan) buah dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang terdakwa bawa lalu membawanya keluar satu persatu dengan membuangnya keluar pagar rumah setelah itu terdakwa kembali membawa dan menyembunyikan teralis-teralis tersebut tidak jauh dari rumah tersebut sekitar 30 (tiga puluh) meter jauhnya lalu terdakwa mencari becak penumpang dan menyewanya, dan selanjutnya terdakwa membawa semua teralis tersebut lalu menjualnya ke penampung besi bekas yang berada di daerah Kandang Kec. Muara Dua Pemko Lhokseumawe dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa berniat untuk kembali melakukan tindak pidana tersebut dan mencoba masuk dengan cara memanjat pagar tembok bagian belakang rumah setelah masuk kedalam lingkungan rumah lalu terdakwa memanjat tembok dinding rumah tersebut untuk dapat naik keatas plafon rumah tersebut tetapi tiba-tiba terdakwa melihat ada cahaya senter dan pada saat itu terdakwa hanya pasrah lalu pada akhirnya terdakwa ditangkap oleh pemilik rumah tersebut bersama teman-temannya yang telah menunggu didalam rumah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP ;
Subsidair
Bahwa ia terdakwa MAULANA BIN MUHAMMAD PUTEH pada hari Minggu tanggal 7 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Jalan Petua Ali Gang Haji No. 04 Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Pemko Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melwan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa MAULANA BIN MUHAMMAD PUTEH pada tengah malam saat terdakwa masih berada diluar rumah yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara, terdakwa melihat Sdr. DEDI ALIAS DEDI KUBURAN mondar mandir didepan tempat kejadian perkara tetapi terdakwa tidak memperdulikannya.lalu sekira pukul 06.00 Wib terdakwa pergi kerumah tersebut lalu terdakwa mencoba untuk masuk dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah setelah masuk kedalam lingkungan rumah lalu terdakwa memanjat tembok dinding rumah tersebut untuk dapat naik keatas plafon rumah tersebut lalu terdakwa mengambil 7 (tujuh ) batang kayu balok yang diletakkan diatas rumah tersebut dan menuruninya satu persatu setelah itu terdakwa meletakkannya dibelakang rumah tersebut, setelah itu terdakwa sempat pergi untuk membeli minuman tetapi sewaktu kembali terdakwa melihat pemilik rumah tersebut sedang mengambil kayu-kayu tersebut sehingga terdakwa mengurungkan niat terdakwa untuk mengambil kayu-kayu tersebut lalu berselang 2 (dua) hari kemudian terdakwa kembali masuk kerumah tersebut dengan cara memanjat pagar rumah tersebut lalu memecahkan salah satu kaca jendela rumah tersebut dengan menggunakan batu setelah itu terdakwa mencoba untuk memasukkan badan terdakwa setelah berhasil terdakwa langsung mengambil kayu-kayu tersebut yang telah diletakkan didalam rumah dengan mengeluarkannya satu persatu setelah itu terdakwa membawanya ke daerah Uteun Bayi dan menjualnya kesalah seorang perempuan yang terdakwa tidak ketahui identitasnya serta terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Dan pagi itu terdakwa sempat melihat di belakang rumah Sdr. NURDIN terdakwa sempat melihat tumpukan kayu dan terdakwa menganggapnya kayu tersebut diperolehnya dari rumah tersebut juga.
Bahwa kemudian berselang sekitar 10 (sepuluh) hari kemudian pada bulan September 2014 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa kembali mendatangi rumah tersebut dan mencoba masuk dengan cara memanjat pagar tembok bagian belakang rumah setelah masuk kedalam lingkungan rumah lalu terdakwa masuk melalui salah satu jendela yang tidak terkunci setelah itu terdakwa langsung membongkar teralis besi pada jendela bagian belakang dan samping rumah tersebut sebanyak 9 (sembilan) buah dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang terdakwa bawa lalu membawanya keluar satu persatu dengan membuangnya keluar pagar rumah setelah itu terdakwa kembali membawa dan menyembunyikan teralis-teralis tersebut tidak jauh dari rumah tersebut sekitar 30 (tiga puluh) meter jauhnya lalu terdakwa mencari becak penumpang dan menyewanya, dan selanjutnya terdakwa membawa semua teralis tersebut lalu menjualnya ke penampung besi bekas yang berada di daerah Kandang Kec. Muara Dua Pemko Lhokseumawe dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa berniat untuk kembali melakukan tindak pidana tersebut dan mencoba masuk dengan cara memanjat pagar tembok bagian belakang rumah setelah masuk kedalam lingkungan rumah lalu terdakwa memanjat tembok dinding rumah tersebut untuk dapat naik keatas plafon rumah tersebut tetapi tiba-tiba terdakwa melihat ada cahaya senter dan pada saat itu terdakwa hanya pasrah lalu pada akhirnya terdakwa ditangkap oleh pemilik rumah tersebut bersama teman-temannya yang telah menunggu didalam rumah tersebut ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penunut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Win Syahri Kusnadi Bin H.M.Salim Amin di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui masalah pengambilan barang di rumah orang tua saksi di Jalan Petua Ali Gg. H.Tgk. Puteh Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa pada hari yang saksi tidak ingat lagi yaitu tanggal 7 September 2014 saksi menelpon calon isteri saksi yang bernama Putri Alhusna dan teman saksi yang bernama Danil dan meminta bantu untuk mengecek rumah orang tua saksi karena saat itu saksi berada di Bandung ;
Bahwa sekira pukul 16.00 WIB. Putrid menelpon saksi dan mengatakan pintu belakang dalam keadaan terbuka di dalam rumah sudah berserakan pipa kabel listrik, kayu kusen jendela kecil bagian dalam sudah tidak ada, keseluruhan kabel instalasi listrik tidak ada lagi, di lantai dua pintu kecil terbuka dan kayu yang disimpan ditempat tersebut sekitar 35 (tiga puluh lima) batang sudah tidak ada lagi ;
Bahwa setelah saksi kembali dari Bandung saksi pernah melihat kondisi rumah pada tanggal 15 September 2014 saksi lihat barang 20 (dua puluh) batang bayu balok ukuran 2 x 6 dan 15 (lima belas) batang kayu balok ukuran 3 x 3 yang disimpan di dalam rumah telah hilang, 2 (dua ) buah terali besi jendela belakang dan 8 (delapan) buah daun ventilasi jendela posisinya berada di belakang rumah masih terpasang telah hilang ;
Bahwa pada tanggal 23 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB saat saksi lihat kembali 4 (empat) buah terali besi jendela telah hilang, 2 (dua) buah terali besi jendela ukuran kecil yang dipasang ventilasi jendelan bagian belakang dan 6 (enam) buah besi jendela telah hilang ;
Bahwa pada tanggal 23 September 2014 sekira pukul 17.30 WIB saksi bersama teman saksi yaitu Jefri Perdana, Danil dan Ikram tidur di rumah tersebut dengan maksud agar dekat untuk pergi berburu ;
Bahwa waktu kami belum berburu turun hujan lalu kami tidur-tidur di rumah kalau sudah berhenti baru kami pergi berburu sekira pukul 22.30 WIB saat saksi sedang mengisap rokok tiba-tiba saksi melihat ada orang yang sedang meloncat pintu pagar bagian depan ;
Bahwa kemudian saksi memberitahukan kepada teman-teman saksi lalu kami mendengar suara berisik di atas plapon ada suara orang mendongkel teralis ;
Bahwa selanjutnya saksi mengajak teman-teman lalu saksi naik ke atas dekat plapon ada pintu kecil saksi lihat ada sandal ;
Bahwa lalu saksi menyuruh terdakwa untuk keluar setelah keluar saksi lalu memegang tangannya, beberapa waktu kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian lalu terdakwa dijemput oleh pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut ;
Bahwa keraugian yang diderita oleh orang tua saksi sekitar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Putri Alhusna Binti Syarifuddin di bawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 7 September 2014 sekira pukul 15.00 WIB. Saksi dimintakan oleh saudara Win Syahri Kusnadi untuk membersihkan rumah orang tuanya di Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa selanjutnya saksi dengan saudara Danil langsung menuju kerumah orang tua saudara Win dan sesampainya di rumah tersebut kondisi rumah berserakan dilantai pipa-pipa kabel instalasi rumah, lalu saksi melihat pintu bagian belakang terbuka dan ada bekas-bekas congkelan, lalu kami naik keatas dan melihat pintu gudang bagian plafon juga terbuka dan juga saksi lihat tumpukan kayu yang diletakkan di luar pagar rumah ;
Bahwa kemudian saksi memberitahukan kepada saudara Win Syahri tentang keadaan tersebut, lalu saudara Win meminta kami untuk memasukkan kayu-kayu yang ditumpuk di belakang untuk dimasukkan kedalam rumah ;
Bahwa setelah tanggal 7 September 2014 saksi ada datang lagi kerumah tersebut yaitu pada tanggal 15 September 2014 sekira pukul 11.00 WIB. bersama dengan Win Syahri dan kami lihat kondisi rumah sudah berserakan kembali serta kaca jendela bagian belakang pecah dan tumpukan kayu yang letakkan sudah hilang dan kayu pendek yang berada di luar juga telah hilang demikian juga 2 (dua) buah pintu kamar mandi ;
Bahwa berapa besar kerugian yang dialami orang Win Syahri saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi mengetahui pelakunya adalah terdakwa Maulana dari keterangan Win Syahri tunangan saksi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Danil Bin Alm. Sulaiman di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 7 September 2014 sekira pukul 15.00 WIB. Saksi dimintakan oleh saudari Putri Alhusna untuk membersihkan rumah orang tua Win Syahri di Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa selanjutnya saksi dan saudari Putri Alhusna pergi kerumah orang tua saudara Win dan sesampainya di rumah tersebut kondisi rumah berserakan dilantai pipa-pipa kabel instalasi rumah, lalu saksi melihat pintu bagian belakang terbuka dan ada bekas-bekas congkelan, lalu kami naik keatas dan melihat pintu gudang bagian plafon juga terbuka dan juga saksi lihat tumpukan kayu yang diletakkan di luar pagar rumah ;
Bahwa kemudian saudari Putri Alhusna memberitahukan kepada saudara Win Syahri tentang keadaan tersebut, lalu saudara Win meminta kami untuk memasukkan kayu-kayu yang ditumpuk di belakang untuk dimasukkan kedalam rumah ;
Bahwa setelah tanggal 7 September 2014 saksi ada datang lagi kerumah tersebut yaitu pada tanggal 15 September 2014 sekira pukul 11.00 WIB. bersama dengan Win Syahri dan kami lihat kondisi rumah sudah berserakan kembali serta kaca jendela bagian belakang pecah dan tumpukan kayu yang letakkan sudah hilang dan kayu pendek yang berada di luar juga telah hilang demikian juga 2 (dua) buah pintu kamar mandi ;
Bahwa pada tanggal 23 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB saat saksi lihat kembali 4 (empat) buah terali besi jendela telah hilang, 2 (dua) buah terali besi jendela ukuran kecil yang dipasang ventilasi jendelan bagian belakang dan 6 (enam) buah besi jendela telah hilang ;
Bahwa pada tanggal 23 September 2014 sekira pukul 17.30 WIB saksi bersama teman saksi yaitu Win Syahri, Jefri Perdana, Danil dan Ikram tidur di rumah tersebut dengan maksud agar dekat untuk pergi berburu ;
Bahwa waktu kami belum berburu turun hujan lalu kami tidur-tidur di rumah kalau sudah berhenti baru kami pergi berburu sekira pukul 22.30 WIB saat saksi sedang mengisap rokok tiba-tiba Win Syahri mengatakan melihat ada orang yang sedang meloncat pintu pagar bagian depan ;
Bahwa kemudian Win Syahri memberitahukan kepada teman-teman saksi lalu kami mendengar suara berisik di atas plapon ada suara orang mendongkel teralis ;
Bahwa selanjutnya Win Syahri mengajak teman-teman lalu dan teman-teman lainnya naik ke atas dekat plapon ada pintu kecil saksi lihat ada sandal ;
Bahwa lalu saksi menyuruh terdakwa untuk keluar setelah keluar saksi lalu melumpuhkannya karena terdakwa memegang sebilah pisau, beberapa waktu kemudian Win Syahri melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian lalu terdakwa dijemput oleh pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut ;
Bahwa saksi mengetahui nama terdakwa pada waktu itu yaitu Maulana Bin Muhammad Puteh ;
Bahwa kerugian yang diderita oleh orang tua saksi sekitar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengambil barang-barang yaitu 7 (tujuh) batang kayu balok, 9 (sembilan) buah terali besi di rumah orang tua saksi Win Syahri Kusnadi Bin H.M. Salim Amin dalam bulan September 2014 ;
Bahwa rumah orang tua Win Syahri Kusnadi Bin H.M Salim Amin terletak di Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa terdakwa masuk kerumah tersebut sebanyak 3 (tiga) kali sebagai berikut :
Bahwa pertama kali terdakwa melakukannya pada bulan September 2014 sekira pukul 06.00 WIB. dengan cara memanjat pagar tembok bagian belakang rumah setelah masuk kedalam lingkungan rumah lalu terdakwa memanjat tembok dinding rumah tersebut untuk dapat naik keatas plafon rumah lalu terdakwa mengambil 7 (tujuh) batang kayu balok yang diletakkan di atas rumah tersebut dan menuruninya satu persatu dan setelah itu terdakwa meletakkannya di belakang rumah ;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi untuk membeli minuman tetapi sewaktu kembali terdakwa melihat pemilik rumah tersebut sedang mengambil kayu-kayu tersebut sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk mengambil kayu tersebut ;
Bahwa berselang 2 (dua hari kemudian terdakwa kembali masuk kerumah tersebut dengan cara yang sama setelah sampai di dalam rumah lalu terdakwa mengambil kayu-kayu tersebut yang telah diletakkan di dalam rumah dengan mengeluarkannya satu persatu ;
Bahwa kemudian terdakwa membawanya ke daerah uteun bayi dan menjualnya dengan seorang perempuan yang terdakwa tidak kenal seharga Rp.170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian yang ke dua yaitu berselang 10 (sepuluh) hari kemudian juga pada bulan September 2014 sekira pukul 06.00 WIB. dengan cara yang sama namun terdakwa masuk melalui salah satu jendela yang tidak terkunci, lalu terdakwa membongkar terali besi pada jendela bagian belakang dan samping rumah tersebut sebanyak 9 (sebilan) buah dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawanya keluar satu persatu dengan membuangnya di luar pagar, kemudian terdakwa menyembunyikannya tidak jauh dari rumah tersebut sekira 30 (tiga puluh) meter ;
Bahwa kemudian terdakwa mencari becak penumpang dan menyewanya selanjutnya terdakwa membawa semua teralis besi tersebut lalu menjualnya ke penampung besi bekas yang berada di daerah kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa terdakwa menjualnya seharga Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian yang ketiga pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB. dengan cara yang setelah sampai di dalam rumah dan telah naik ke plafon rumah tiba-tiba terdakwa melihat ada cahaya senter dan pada saat itu terdakwa hanya pasrah lalu terdakwa ditangkap oleh pemilik rumah bersama teman-temannya ;
Bahwa kemudian terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa masuk ke rumah tersebut tanpa ada izin dari pemiliknya ;
Bahwa terdakwa membenarkan foto barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa mengambil barang-barang yaitu 7 (tujuh) batang kayu balok, 9 (sembilan) buah terali besi di rumah orang tua saksi Win Syahri Kusnadi Bin H.M. Salim Amin dalam bulan September 2014 ;
Bahwa benar rumah orang tua Win Syahri Kusnadi Bin H.M Salim Amin terletak di Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa benar terdakwa masuk kerumah tersebut sebanyak 3 (tiga) kali sebagai berikut :
Bahwa benar pertama kali terdakwa melakukannya pada bulan September 2014 sekira pukul 06.00 WIB. dengan cara memanjat pagar tembok bagian belakang rumah setelah masuk kedalam lingkungan rumah lalu terdakwa memanjat tembok dinding rumah tersebut untuk dapat naik keatas plafon rumah lalu terdakwa mengambil 7 (tujuh) batang kayu balok yang diletakkan di atas rumah tersebut dan menuruninya satu persatu dan setelah itu terdakwa meletakkannya di belakang rumah ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa pergi untuk membeli minuman tetapi sewaktu kembali terdakwa melihat pemilik rumah tersebut sedang mengambil kayu-kayu tersebut sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk mengambil kayu tersebut ;
Bahwa benar berselang 2 (dua) hari kemudian terdakwa kembali masuk kerumah tersebut dengan cara yang sama setelah sampai di dalam rumah lalu terdakwa mengambil kayu-kayu tersebut yang telah diletakkan di dalam rumah dengan mengeluarkannya satu persatu ;
Bahwa benar kemudian terdakwa membawanya ke daerah uteun bayi dan menjualnya dengan seorang perempuan yang terdakwa tidak kenal seharga Rp.170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar kemudian yang ke dua yaitu berselang 10 (sepuluh) hari kemudian juga pada bulan September 2014 sekira pukul 06.00 WIB. dengan cara yang sama namun terdakwa masuk melalui salah satu jendela yang tidak terkunci, lalu terdakwa membongkar terali besi pada jendela bagian belakang dan samping rumah tersebut sebanyak 9 (sebilan) buah dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membawanya keluar satu persatu dengan membuangnya di luar pagar, kemudian terdakwa menyembunyikannya tidak jauh dari rumah tersebut sekira 30 (tiga puluh) meter ;
Bahwa benar kemudian terdakwa mencari becak penumpang dan menyewanya selanjutnya terdakwa membawa semua teralis besi tersebut lalu menjualnya ke penampung besi bekas yang berada di daerah kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa benar terdakwa menjualnya seharga Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar kemudian yang ketiga pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB. dengan cara yang setelah sampai di dalam rumah dan telah naik ke plafon rumah tiba-tiba terdakwa melihat ada cahaya senter dan pada saat itu terdakwa hanya pasrah lalu terdakwa ditangkap oleh pemilik rumah bersama teman-temannya ;
Bahwa benar kemudian terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa benar terdakwa masuk ke rumah tersebut tanpa ada izin dari pemiliknya;
Bahwa benar terdakwa membenarkan foto barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, Subsidair Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengambil sesuatu barang ;
Yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan Hak ;
Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dst... ; dan dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat dst. .....;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “barang siapa “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu peraturan Perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajikan yang diperuntukkan kepada orang (person) dan Badan Hukum (Recht person) kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud barang siapa adalah pelaku tindak pidana, sedangkan pertanggung jawaban pidana adalah kemampuan subjek hukum untuk dibebani akibat hukum dari suatu tindak pidana yang telah terbukti dilakukan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa, atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama : Maulana Bin Muhammad Puteh yang identitasnya bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Penunut Umum dan saksi-saksi Win Syahri Kusnadi Bin H.M. Salim Amin, Putri Alhusna Binti Syarifuddin, Danil Bin Alm. Sulaiman, yang memberikan keterangan di persidangan juga membenarkan hal tersebut, oleh karena itu mengenai orang yang didakwa Penuntut Umum sudah benar yaitu terdakwa, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur barang siapa ini telah terpenuhi, namun untuk menentukan apakah terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana seperti tersebut dalam Pasal ini akan ditentukan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur lainnya seperti tersebut dalam uraian dibawah ini ;
Ad.2. Unsur “Mengambil sesuatu barang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil sesuatu barang adalah apabila barang yang diambil tersebut telah berpindah tempat dari tempat semula barang tersebut terletak, sedangkan yang dimaksud dengan barang di dalam pasal ini adalah segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud akan tetapi barang yang diambil tersebut mempunyai nilai ekonomis ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Win Syahri Kusnadi Bin H.M. Salim Amin, Putri Alhusna Binti Syarifuddin, Danil Bin Alm. Sulaiman, terdakwa dan barang bukti serta alat bukti dapat dipertimbangkan berkaitan unsur ini sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengambil barang-barang yaitu 7 (tujuh) batang kayu balok, 9 (sembilan) buah terali besi di rumah orang tua saksi Win Syahri Kusnadi Bin H.M. Salim Amin dalam bulan September 2014 ;
Bahwa rumah orang tua Win Syahri Kusnadi Bin H.M Salim Amin terletak di Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa pertama kali terdakwa melakukannya pada bulan September 2014 sekira pukul 06.00 WIB. 7 (tujuh) batang kayu balok dan menuruninya satu persatu dan setelah itu terdakwa meletakkannya di belakang rumah, selanjutnya terdakwa pergi untuk membeli minuman tetapi sewaktu kembali terdakwa melihat pemilik rumah tersebut sedang mengambil kayu-kayu tersebut sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk mengambil kayu tersebut, berselang 2 (dua hari kemudian terdakwa kembali masuk kerumah tersebut lalu terdakwa mengambil kayu-kayu tersebut yang telah diletakkan di dalam rumah dengan mengeluarkannya satu persatu, kemudian terdakwa membawanya ke daerah uteun bayi dan menjualnya seharga Rp.170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian yang ke dua yaitu berselang 10 (sepuluh) hari kemudian juga pada bulan September 2014 sekira pukul 06.00 WIB. dengan cara yang sama namun terdakwa masuk melalui salah satu jendela yang tidak terkunci, lalu terdakwa membongkar terali besi pada jendela bagian belakang dan samping rumah tersebut sebanyak 9 (sebilan) buah dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis, selanjutnya terdakwa membawanya keluar satu persatu dengan membuangnya di luar pagar, kemudian terdakwa menyembunyikannya tidak jauh dari rumah tersebut sekira 30 (tiga puluh) meter, kemudian terdakwa mencari becak penumpang dan menyewanya selanjutnya terdakwa membawa semua teralis besi tersebut lalu menjualnya ke penampung besi bekas yang berada di daerah kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, seharga Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas maka menurut hemat Majelis Hakim Unsur mengambil sesuatu barang telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur” yang seluruhnya atau sebagian kepunyan orang lain “ ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan dalam unsur Ad.2. telah dapat dibuktikan bahwa 7 (tujuh) batang balok kayu dan 9 (sembilan) buah terali besi yang diambil oleh terdakwa yang merupakan barang bukti dalam perkara ini yaitu adalah keseluruhan yang merupakan milik dari orang tuaWin Syahri Kusnadi Bin H.M. Salim Amin dan bukan milik terdakwa baik sebagian maupun seluruhnya ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana di uraikan tersebut di atas menurut hemat Majelis Hakim unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur” dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hak “ :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa ianya terdakwa mengambil 7 (tujuh) batang balok kayu dan 9 (Sembilan) buah terali besi dengan tujuan untuk dimiliki dan kemudian menjualnya dan berdasarkan keterangan terdakwa ianya pernah menjualnya dan mendapat imbalan Rp. 420.000.- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan 7 (tujuh) batang balok kayu dan 9 (Sembilan) buah terali besi merupakan bukti dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh dengan secara melawan hukum yaitu terdakwa mengambilnya tanpa adanya izin dari pemiliknyyaitu orang tua saksi Win Syahri Kusnadi Bin H.H. Salim Amin, hal tersebut dipertegas dengan keterangan saksi Win Syahri Kusnadi, saksi Putri Alhusna Binti Syarifuddin, dan juga keterangan saksi Danil Bin Alm. Sulaiman yang menyatakan bahwa rumah orang tua Win Syahri Kusnadi sering kehilangan ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana di uraikan tersebut di atas menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hak stelah terpenuhi;
Ad.5. Unsur “Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dst... ; dan dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat dst. ....”.;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maksudnya tidak keseluruhan elemen unsur harus di buktikan, namun apabila sebagian atau salah satu elemen unsur telah dapat dibuktikan maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangan dalam unsur-unsur sebelumnya yaitu berdasarkan keterangan terdakwa ianya melakukan perbuatan mengambil 7 (tujuh) batang balok kayu dan 9 (Sembilan) buah terali besi dilakukan pada pukul 06.00 WIB. dalam rumah orang tua Win Syahri Kusnadi yang merupakan tempat tinggal orang tuanya yang untuk sementara kosong karena tidak ada yang menyewanya dan rumah tersebut baru beberapa bulan tidak ditempati dan pukul 06.00 WIB tersebut matahari sudah mulai terbenam maka sudah masuk waktu di malam hari karena pengertian malam hari adalah waktu antara matahari terbenam dan terbit dan selanjutnya menurut keterangan terdakwa ianya untuk sampai kepada tempat kayu balok tersebut tersimpan dan terali besi terletak harus terlebih dahulu memanjat tembok dan terali besi tersebut baru biasa diambil apabila terlebih dahulu terdakwa harus mendongkelnya dengan mempergunakan linggis ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana di uraikan tersebut di atas menurut hemat Majelis Hakim unsur Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah dan dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan jalan membongkar atau memanjat telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas oleh karena itu perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Primair yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHPidana maka Majelis Hakim berkesimpulan dan menyatakan bahwa Terdakwa Maulana Bin Muhammad Puteh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair yaitu “ Pencurian dalam keadaan memberatkan “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah dapat dibuktikan maka sesuai dengan proses orde dakwaan yang lain selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Pasal 64 KUHPidana berdasarkan pertimbangan sebelumnya dimana telah dipertimbangkan perbuatan terdakwa yaitu pencurian dalam keadaan memberatkan telah dapat dibuktikan dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Septembar 2014 yang berbeda harinya dan perbuatan tersebut sejenis dan diancam dengan hukuman yang sejenis, maka dengan demikian maksud dari Pasal 64 KUHPidana telah terpenuhi yaitu terdakwa hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan ;
Menimbang, bahwa Pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHPidana diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa masih berusia muda dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa masih dapat memperbaiki kesalahannya tersebut di masa yang akan datang maka Majelis Hakim berketetapan tidak perlu untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara maksimal ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum mengenai pertimbangan unsur-unsurnya namun tidak sependapat mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara dan mengenai pidana denda terhadap terdakwa menurut hemat Majelis Hakim terlalu tinggi, namun Majelis Hakim memandang bahwa mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya denda serta lama pidana kurungan pengganti denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa perlu dikurangi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum serta pembelaan terdakwa maka pidana yang akan dijatuhkan dengan amar putusan di bawah ini telah dianggap cukup adil sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat adanya alasan yang mendesak untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) potong kabel berwarna merah dengan panjang sekira 85 cm (delapan puluh lima centi meter).
1 (satu) potong kabel berwarna biru dengan panjang sekitar 70 cm (tujuh puluh centi meter).
1 (satu) potong kabel berwarna kuning dengan panjang sekitar 205 cm (dua ratus lima centi meter).
2 (dua) potong kabel berwarna hitam dengan panjang masing-masing 144 cm (seratus empat puluh centi meter).
4 (empat) buah elbo.
1 (satu) buah stop kontak berwarna putih yang telah rusak.
1 (satu) buah piting lampu berwarna putih yang telah rusak.
1 (satu) buah piting lampu berwarna hitam yang telah rusak.
7 (tujuh) batang pipa instalasi listrik.
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 23 cm (dua puluh tiga centi meter).
1 (satu) batang balok kayu dengan panjang sekitar 4,8 (empat koma delapan) meter.
7 (tujuh) buah teralis besi jendela berukuran besar.
2 (dua) buah teralis besi jendela berukuran kecil.
Dikembalikan kepada Win Syahri Kusnadi H.M. Salim dan saksi Sofyan Bin Abdullah.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa wajib dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu tindakan balas dendam dari Negara melainkan bersifat preventif, represif dan edukatif, dimana terdakwa diharapkan dapat memperbaiki dirinya sehingga di masa yang akan datang dapat diterima kembali dalam pergaulan masyarakat sehari-hari, maka pidana sebagaimana dalam amar putusan ini menurut hemat Majelis adalah sesuai dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari dan menyesali perbuatannya ;
Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Maulana Bin Muhammad Puteh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“Pencurian dalam keadaan memberatkan ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maulana Bin Muhammad Puteh dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan lama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kabel berwarna merah dengan panjang sekira 85 cm (delapan puluh lima centi meter).
1 (satu) potong kabel berwarna biru dengan panjang sekitar 70 cm (tujuh puluh centi meter).
1 (satu) potong kabel berwarna kuning dengan panjang sekitar 205 cm (dua ratus lima centi meter).
2 (dua) potong kabel berwarna hitam dengan panjang masing-masing 144 cm (seratus empat puluh centi meter).
4 (empat) buah elbo.
1 (satu) buah stop kontak berwarna putih yang telah rusak.
1 (satu) buah piting lampu berwarna putih yang telah rusak.
1 (satu) buah piting lampu berwarna hitam yang telah rusak.
7 (tujuh) batang pipa instalasi listrik.
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 23 cm (dua puluh tiga centi meter).
1 (satu) batang balok kayu dengan panjang sekitar 4,8 (empat koma delapan) meter.
7 (tujuh) buah teralis besi jendela berukuran besar.
2 (dua) buah teralis besi jendela berukuran kecil.
Dikembalikan kepada Win Syahri Kusnadi H.M. Salim dan saksi Sofyan Bin Abdullah.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 oleh : MUHAMMAD JAMIL,SH. sebagai Hakim Ketua, NASRI,S.H.,M.H. dan DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BURHANUDDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh MOHAMAD RIZKY Penuntut umum, dan terdakwa didampingi Penasihat hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua
NASRI, SH.MH. MUHAMMAD JAMIL, SH.
DENY SYAHPUTRA, SH.MH.
Panitera Pengganti :
BURHANUDDIN