199/PID.B/2013/PN.GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 199/PID.B/2013/PN.GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Alex Jhosua Hulu Alias Ama Anjani Alias Rius.
MENGADILI 1. Menyakan Terdakwa Alex Jhosua Hulu Alias Ama Anjani Alias Rius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri RFE502662 ; ï‚§ 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri GKM502265 ; Dirampas untuk negara ; ï‚§ 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna yang didalamnya terdapat atau berisikan 1 (satu) paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Samebalazi Laoli Alias Ama Beta Alias James ; ï‚§ 1 (satu) unit hand phone merk Nokia RM-647 model 1280 warna hitam dengan nomor sim card 085282648233 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 199/PID.B/2013/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungstoli yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :--------------------------------------------
Nama lengkap : Alex Jhosua Hulu Alias Ama Anjani Alias Rius;-
Tempat Lahir : Hilina’a ;---------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 17 Mei 1982 ;--------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. Iraonogebe Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan Desa Hilina’a Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara;-------------------------------------------------------
Agama : Kristen Protestan ;----------------------------------------
Pekerjaan : Tani ;-------------------------------------------------------
Pendidikan : Kelas II SMU (tidak tamat) ;----------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :-----------------
Penyidik, sejak tanggal 12 April 2013 s/d. Tanggal 01 Mei 2013 ;--------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Mei 2013 s/d tanggal 10 Juni 2013 ;---------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 11 Juni 2013 s/d tanggal 10 Juli 2013 ;-------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juni 2013 s/d 13 Juli 2013 ;------------------
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 02 Juli 2013 s/d 31 Juli 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 01 Agustus 2013 s/d 29 September 2013 ;----------------------------------
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 30 September 2013 s/d 29 Oktober 2013 ;----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menyatakan dengan tegas untuk tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan hak Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;-------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;-------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;---------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;---------
Telah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Alex Jhosua Hulu Alias Ama Anjani Alias Rius bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alex Jhosua Hulu Alias Ama Anjani Alias Rius berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri RFE502662 ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri GKM502265 ;------------------------------------------
Dirampas untuk negara ;-------------------------------------------------------
1 (satu) bungkusan rokok sampoerna yang didalamnya terdapat atau berisikan 1 (satu) paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit hand phone merk Nokia RM-647 model 1280 warna hitam dengan nomor sim card 085282648233 ;---------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, lalu Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis di Persidangan, yang pada pokoknya Terdakwa mengajukan permohonan untuk keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, lalu secara lisan Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan Terdakwa tetap pada pembelaannya semula;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM : 132/GNSTO/07.13 tertanggal 01 Juli 2013, dengan dakwaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :--------------------------------------------------------------------------------
KESATU :-------------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa ia terdakwa ALEX JHOSUA HULU Alias AMA ANJANI Alias RIUS, pada hari Kamis tanggal 11 April 2013, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2013 bertempat di Jalan Pancasila Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disekitar Rumah Makan Bunda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 11 April 2013, sekira pukul 09.00 WIB, satuan Narkoba dari Polres Nias menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ALEX JHOSUA HULU Alias AMA ANJANI Alias RIUS sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu bersama-sama dengan SAMEBALAZI LAOLI Alias AMA BETA Alias JAMES (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sehingga mendengar informasi tersebut pihak satuan Narkoba dari Polres Nias mengecek kebenaran dari informasi tersebut setelah diketahui tempat dan ciri-ciri terdakwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menawarkan Narkotika jenis sabu kepada orang-orang dan petugas Polres Nias atas nama BRIPTU BOBY RAHMAN kemudian BRIPTU BOBY RAHMAN melaporkan kepada petugas satuan narkoba Polres Nias setelah itu BRIPTU BOBY RAHMAN melakukan penyamaran dan memancing terdakwa untuk pembelian secara terselubung (Under Cover Buy), setelah itu sekira pukul 12.00 WIB di Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli terdakwa mendatangi BRIPTU BOBY RAHMAN ZEGA lalu membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang 6 (enam) lembar masing-masing 5 lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut terlebih dahulu telah difotocopy oleh petugas tersebut setelah itu terdakwa pergi dan petugas mengikutinya sampai ke pelabuhan dan sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa berhenti di Jalan Pancasila Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disekitar Rumah Makan Bunda yang mana terdakwa kelihatan seorang diri sedang menunggu seseorang dan diduga sudah membawa, menyiapkan atau menyediakan Narkotika jenis sabu melihat hal tersebut beberapa petugas satuan Narkoba dari Polres Nias langsung menghampiri, menangkap serta menggeledah terdakwa dan petugas tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat atau berisikan 1 (satu) Paket Plastik Klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu dari tangan terdakwa dan 1 (satu) unit Handpone merk Nokia serta 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong atau saku sebelah kanan terdakwa setelah itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari kawannya bernama SAMEBALAZI LAOLI Alias AMA BETA Alias JAMES kemudian sekira pukul 14.30 WIB langsung menuju tempat tinggal terdakwa SAMEBALAZI LAOLI Alias AMA BETA Alias JAMES di Jalan Towi-towi Nomor 08 Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya dikantin SMP Negeri III selanjutnya setelah ditempat tersebut petugas melihat terdakwa seorang diri berdiri dilingkungan SMP Negeri III sedang menunggu seseorang lalu datang saksi Listono, Bismar Marpaung, Boby Rahman Zega, Dwi Sakti Darniko (masing – masing anggota Polri pada Polres Nias) langsung menangkap dan menggeledah terdakwa lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Plastik Klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu dari kantong atau saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handpone Merk Nokia dari tangan kanan terdakwa setelah itu petugas membawa terdakwa ke kantin atau rumah tinggalnya lalu petugas melakukan penggeledahan rumah dan kamar terdakwa dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik Klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Listerin berisikan air yang lengkap atau komplit siap pakai, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala yang tertancap sebuah jarum, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah Plastik Klep ukuran besar yang didalamnya berisikan 62 (enam puluh dua) Plastik Klep ukuran kecil, 2 (dua) buah Pipet plastik lurus, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya petugas membawa terdakwa dan terdakwa ke kantor Satuan Narkoba Polres Nias guna kepentingan penyidikan;--------------
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab : 2498 / NNF / 2013, pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 yang ditanda tangani oleh ZULNI ERNA dan SUPIYANI, S.Si selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi 40 ml urine diduga mengandung Narkotika, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,3 (nol koma tiga) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa ALEX JHOSUA HULU Alias AMA ANJANI Alias RIUS dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) urut 61 lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah di analisis sisanya sebanyak 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram di masukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop warna cokelat, dilem diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan di tanda tangani oleh pemeriksa, sedangkan ia terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang karena terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan;-----------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------
KEDUA :-------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa ia terdakwa ALEX JHOSUA HULU Alias AMA ANJANI Alias RIUS, pada hari Kamis tanggal 11 April 2013, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2013 bertempat di Jalan Pancasila Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disekitar Rumah Makan Bunda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 11 April 2013, sekira pukul 09.00 WIB, satuan Narkoba dari Polres Nias menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ALEX JHOSUA HULU Alias AMA ANJANI Alias RIUS sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu bersama-sama dengan SAMEBALAZI LAOLI Alias AMA BETA Alias JAMES (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sehingga mendengar informasi tersebut pihak satuan Narkoba dari Polres Nias mengecek kebenaran dari informasi tersebut setelah diketahui tempat dan ciri-ciri terdakwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menawarkan Narkotika jenis sabu kepada orang-orang dan petugas Polres Nias atas nama BRIPTU BOBY RAHMAN kemudian BRIPTU BOBY RAHMAN melaporkan kepada petugas satuan narkoba Polres Nias setelah itu BRIPTU BOBY RAHMAN melakukan penyamaran dan memancing terdakwa untuk pembelian secara terselubung (Under Cover Buy), setelah itu sekira pukul 12.00 WIB di Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli terdakwa mendatangi BRIPTU BOBY RAHMAN ZEGA lalu membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang 6 (enam) lembar masing-masing 5 lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut terlebih dahulu telah difotocopy oleh petugas tersebut setelah itu terdakwa pergi dan petugas mengikutinya sampai ke pelabuhan dan sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa berhenti di Jalan Pancasila Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disekitar Rumah Makan Bunda yang mana terdakwa kelihatan seorang diri sedang menunggu seseorang dan diduga sudah membawa, menyiapkan atau menyediakan Narkotika jenis sabu melihat hal tersebut beberapa petugas satuan Narkoba dari Polres Nias langsung menghampiri, menangkap serta menggeledah terdakwa dan petugas tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat atau berisikan 1 (satu) Paket Plastik Klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu dari tangan terdakwa dan 1 (satu) unit Handpone merk Nokia serta 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong atau saku sebelah kanan terdakwa setelah itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari kawannya bernama SAMEBALAZI LAOLI Alias AMA BETA Alias JAMES kemudian sekira pukul 14.30 WIB langsung menuju tempat tinggal terdakwa SAMEBALAZI LAOLI Alias AMA BETA Alias JAMES di Jalan Towi-towi Nomor 08 Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya dikantin SMP Negeri III selanjutnya setelah ditempat tersebut petugas melihat terdakwa seorang diri berdiri dilingkungan SMP Negeri III sedang menunggu seseorang lalu datang saksi Listono, Bismar Marpaung, Boby Rahman Zega, Dwi Sakti Darniko (masing – masing anggota Polri pada Polres Nias) langsung menangkap dan menggeledah terdakwa lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Plastik Klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu dari kantong atau saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handpone Merk Nokia dari tangan kanan terdakwa setelah itu petugas membawa terdakwa ke kantin atau rumah tinggalnya lalu petugas melakukan penggeledahan rumah dan kamar terdakwa dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik Klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Listerin berisikan air yang lengkap atau komplit siap pakai, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala yang tertancap sebuah jarum, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah Plastik Klep ukuran besar yang didalamnya berisikan 62 (enam puluh dua) Plastik Klep ukuran kecil, 2 (dua) buah Pipet plastik lurus, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya petugas membawa terdakwa dan terdakwa ke kantor Satuan Narkoba Polres Nias guna kepentingan penyidikan;--------------
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab : 2498 / NNF / 2013, pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 yang ditanda tangani oleh ZULNI ERNA dan SUPIYANI, S.Si selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi 40 ml urine diduga mengandung Narkotika, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,3 (nol koma tiga) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa ALEX JHOSUA HULU Alias AMA ANJANI Alias RIUS dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) urut 61 lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah di analisis sisanya sebanyak 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram di masukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop warna cokelat, dilem diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan di tanda tangani oleh pemeriksa, sedangkan ia terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang karena terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan;--------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------
KETIGA :------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa ia terdakwa ALEX JHOSUA HULU Alias AMA ANJANI Alias RIUS, pada hari Kamis tanggal 11 April 2013, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2013 bertempat di Jalan Pancasila Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disekitar Rumah Makan Bunda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, tanpa hak atau melawan hukum penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
Pada hari Kamis tanggal 11 April 2013, sekira pukul 09.00 WIB, satuan Narkoba dari Polres Nias menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ALEX JHOSUA HULU Alias AMA ANJANI Alias RIUS sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu bersama-sama dengan SAMEBALAZI LAOLI Alias AMA BETA Alias JAMES (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sehingga mendengar informasi tersebut pihak satuan Narkoba dari Polres Nias mengecek kebenaran dari informasi tersebut setelah diketahui tempat dan ciri-ciri terdakwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menawarkan Narkotika jenis sabu kepada orang-orang dan petugas Polres Nias atas nama BRIPTU BOBY RAHMAN kemudian BRIPTU BOBY RAHMAN melaporkan kepada petugas satuan narkoba Polres Nias setelah itu BRIPTU BOBY RAHMAN melakukan penyamaran dan memancing terdakwa untuk pembelian secara terselubung (Under Cover Buy), setelah itu sekira pukul 12.00 WIB di Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli terdakwa mendatangi BRIPTU BOBY RAHMAN ZEGA lalu membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang 6 (enam) lembar masing-masing 5 lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut terlebih dahulu telah difotocopy oleh petugas tersebut setelah itu terdakwa pergi dan petugas mengikutinya sampai ke pelabuhan dan sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa berhenti di Jalan Pancasila Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disekitar Rumah Makan Bunda yang mana terdakwa kelihatan seorang diri sedang menunggu seseorang dan diduga sudah membawa, menyiapkan atau menyediakan Narkotika jenis sabu melihat hal tersebut beberapa petugas satuan Narkoba dari Polres Nias langsung menghampiri, menangkap serta menggeledah terdakwa dan petugas tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat atau berisikan 1 (satu) Paket Plastik Klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu dari tangan terdakwa dan 1 (satu) unit Handpone merk Nokia serta 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong atau saku sebelah kanan terdakwa setelah itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari kawannya bernama SAMEBALAZI LAOLI Alias AMA BETA Alias JAMES kemudian sekira pukul 14.30 WIB langsung menuju tempat tinggal terdakwa SAMEBALAZI LAOLI Alias AMA BETA Alias JAMES di Jalan Towi-towi Nomor 08 Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya dikantin SMP Negeri III selanjutnya setelah ditempat tersebut petugas melihat terdakwa seorang diri berdiri dilingkungan SMP Negeri III sedang menunggu seseorang lalu datang saksi Listono, Bismar Marpaung, Boby Rahman Zega, Dwi Sakti Darniko (masing – masing anggota Polri pada Polres Nias) langsung menangkap dan menggeledah terdakwa lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Plastik Klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu dari kantong atau saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handpone Merk Nokia dari tangan kanan terdakwa setelah itu petugas membawa terdakwa ke kantin atau rumah tinggalnya lalu petugas melakukan penggeledahan rumah dan kamar terdakwa dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik Klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Listerin berisikan air yang lengkap atau komplit siap pakai, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala yang tertancap sebuah jarum, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah Plastik Klep ukuran besar yang didalamnya berisikan 62 (enam puluh dua) Plastik Klep ukuran kecil, 2 (dua) buah Pipet plastik lurus, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya petugas membawa terdakwa dan terdakwa ke kantor Satuan Narkoba Polres Nias guna kepentingan penyidikan dan menurut keterangan terdakwa bahwa terdakwa merupakan pengguna Narkotika Jenis shabu sebelumnya;---------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. : 2498/NNF/ 2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S,Si., selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi 40 ml urine diduga mengandung narkotika milik terdakwa ALEX JHOSUA HULU Alias AMA ANJANI Alias RIUS dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti urine diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti urine tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti urine tersebut habis di gunakan untuk pemeriksaan, sedangkan ia terdakwa mengetahui bahwa menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang karena terdakwa menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan;------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, lalu Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan tersebut ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan Surat Dakwaannya, lalu Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah dan masing-masing saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Dwi Sakti Darniko ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah Anggota Polres Nias ikut menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2013 sekitar pukul 09.00 wib bertempat di Jalan Panasila Desa Mudik tepatnya disekitar Rumah makan Bundo,Kecamatan Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli;
- Bahwa sebelum melakukan penangkapan terdakwa tersebut, saksi mendapat informasi dari masyarakat kalau Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu dan sering menawarkan kepada orang diantaranya kepada anggota Polisi ;
- Bahwa setelah mendengar informasi tersebut, saksi bersama dengan anggota Satnarkoba Polres Nias langsung meneliti kebenaran dengan cara mengetahui ciri-ciri Terdakwa dan kemudian salah seorang anggota dari Polres Nias bernama Boby Rahaman Zega menyamar sebagai pembeli terselubung (Under Cover Buy) dengan memberikan uang kepada Terdakwa yang mana uang tersebut sebelumnya telah difoto Copy dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut langsung pergi dan petugas dari Polres Nias terus mengikuti Terdakwa;-----------------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 13.00 Wib saksi bersama dengan teman saksi melihat Terdakwa berhenti disekitar jalan Pancasila tepatnya disekitar Rumah Makan Bundo dan terlihat sedang menunggu seseorang,sehingga saat itu saya bersama dengan rekan saya langsung menghampiri dan mengamankan Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika Terdakwa diamankan, didalam kantong Terdakwa 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Plastik Klep transparan ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah HP Nokia serta 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah), dengan nomor seri RFE502662 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri GKM502265;------------------------------------------
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa setelah diamankan Narkotika jenis sabu tersebut yang dibeli dari Semebalazi Laoli sehingga saat itu saksi bersama dengan rekan saksi langsung membawa Terdakwa menuju tempat tinggal Samebalazi Laoli dan langsung mengamankan Samebalazi Laoli tersebut;---------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saat Samebalazi Laoli diamankan yang ditemukan dari Samebalazi Laoli pertama sekali yaitu 1 (satu) unit HP Nokia Type RM-769 Model 101, seterusnya saya bersama dengan rekan saya membawa Terdakwa Samebalazi Laoli Alias Ama Beta Alias James kerumah/kantinnya dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya ditemukan 1 (satu) paket plastic Klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Listerin berisikan air yang lengkap siap pakai, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala yang tertancap sebuah jarum, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah plastic klep ukuran besar yang didalamnya berisikan 62 (enam puluh dua) Plastik Klep ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet plastic lurus, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah);---------------------------------
- Bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menjual Narkotika jenis sabu tersebut dan juga Terdakwa bukan sebagai Pelayan kesehatan atau sebagai ilmuwan;------------
- Bahwa dari hasil forensik Polri Medan dimana barang bukti tersebut adalah Narkotika jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan-I ;--------------------------
- Bahwa terdakwa bukan merupakan Target Operasi pihak Polres Nias dalam memberantas pereredaran Narkotika;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, lalu Terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------
Saksi Listono ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah Anggota Polres Nias ikut menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2013 sekitar pukul 09.00 wib bertempat di Jalan Panasila Desa Mudik tepatnya disekitar Rumah makan Bundo,Kecamatan Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli;----------------------------------------------------
- Bahwa sebelum melakukan penangkapan terdakwa tersebut, saksi mendapat informasi dari masyarakat kalau Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu dan sering menawarkan kepada orang diantaranya kepada anggota Polisi ;
- Bahwa setelah mendengar informasi tersebut, saksi bersama dengan anggota Satnarkoba Polres Nias langsung meneliti kebenaran dengan cara mengetahui ciri-ciri Terdakwa dan kemudian salah seorang anggota dari Polres Nias bernama Boby Rahaman Zega menyamar sebagai pembeli terselubung (Under Cover Buy) dengan memberikan uang kepada Terdakwa yang mana uang tersebut sebelumnya telah difoto Copy dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut langsung pergi dan petugas dari Polres Nias terus mengikuti Terdakwa;-----------------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 13.00 Wib saksi bersama dengan teman saksi melihat Terdakwa berhenti disekitar jalan Pancasila tepatnya disekitar Rumah Makan Bundo dan terlihat sedang menunggu seseorang,sehingga saat itu saya bersama dengan rekan saya langsung menghampiri dan mengamankan Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika Terdakwa diamankan, didalam kantong Terdakwa 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Plastik Klep transparan ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah HP Nokia serta 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah), dengan nomor seri RFE502662 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri GKM502265; -----------------------------------------
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa setelah diamankan Narkotika jenis sabu tersebut yang dibeli dari Semebalazi Laoli sehingga saat itu saksi bersama dengan rekan saksi langsung membawa Terdakwa menuju tempat tinggal Samebalazi Laoli dan langsung mengamankan Samebalazi Laoli tersebut;---------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saat Samebalazi Laoli diamankan yang ditemukan dari Samebalazi Laoli pertama sekali yaitu 1 (satu) unit HP Nokia Type RM-769 Model 101, seterusnya saya bersama dengan rekan saya membawa Terdakwa Samebalazi Laoli Alias Ama Beta Alias James kerumah/kantinnya dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya ditemukan 1 (satu) paket plastic Klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Listerin berisikan air yang lengkap siap pakai, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala yang tertancap sebuah jarum, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah plastic klep ukuran besar yang didalamnya berisikan 62 (enam puluh dua) Plastik Klep ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet plastic lurus, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah);---------------------------------
- Bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan serta menjual Narkotika jenis sabu tersebut dan juga Terdakwa bukan sebagai Pelayan kesehatan atau sebagai ilmuwan;----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat saya dan rekan mengamankan Terdakwa tersebut;--------------------------------------------------
- Bahwa dari hasil forensik Polri Medan dimana barang bukti tersebut adalah Narkotika jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan-I ;--------------------------
- Bahwa terdakwa bukan merupakan Target Operasi pihak Polres Nias dalam memberantas pereredaran Narkotika;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, lalu Terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------
Saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta Alias James ;-----------------------------
Bahwa saksi sudah kenal dengan Terdakwa sejak 2 (dua) tahun yang lalu;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 April 2013 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Pancasila Desa Mudik,Kota Gunungsitoli tepatnya disekitar rumah makan Bundo Mudik;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah menawarkan Narkotika jenis shabu kepada orang dan termasuk kepada salah seorang anggota Polisi;---
Bahwa atas pengakuan Terdakwa setelah ditangkap kalau Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari saksi dan setelah Terdakwa ditangkap selanjutnya Polisi mendatangi tempat kediaman lalu saya diamankan pada saat itu;----
Bahwa ketika saksi diamankan, Polisi menemukan dari kantong saya yaitu 1 (satu) paket Plastik Klep transparan ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk putih Narkotika jenis sabu dan dikantong saya sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit HP merk Nokia dan saat Polisi menggeledah rumah saya dan Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Plastik Klep transparan yang berisikan Narkotika Jenis sabu serta 1 (satu) buah bong terbuat dari botol berisikan air lengkap atau komplit, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala tertancap sebuah jarum, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah plastic klep ukuran besar yang didalamnya berisikan 62 (enam puluh dua) plastic klep ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet plastik lurus, dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) masing-masing dengan nomor seri YGA038162,DJC415605,OAG853471,OF5464187;
Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut yang dibeli Terdakwa dari saya sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu darimana uang yang digunakan Terdakwa ketika membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada saya;---------------------------
Bahwa saksi memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Erwin Dawolo tinggal di Sibolga;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Terdakwa tersebut memang tidak memiliki ijin untuk menguasai,menyimpan serta menjual Narkotika jenis sabu tersebut;--------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, lalu Terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 11 April 2013 sekira pukul 13.00 Wib tepatnya di Desa Mudik, Kec.Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya disekitar rumah makan Bundo di Mudik;-------
Bahwa benar Terdakwa menawarkan Narkotika jenis sabu kepada orang yang diantaranya kepada Boby Rahman Zega anggota Polres Nias;---------
Bahwa benar Terdakwa sebelum ditangkap oleh Polisi bertemu dengan Boby Rahman Zega dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.550.000.-(lima ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu;
bahwa benar setelah uang tersebut Terdakwa terima dari Boby Rahman Zega sekitar pukul 12.00 Wib langsung pergi dan mendatangi rumah saksi Samebalazi Laoli Als.Ama Beta untuk membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga sebesar Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah);----------------
Bahwa ketika Terdakwa diamankan, Polisi menemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri RFE502662, 1 (satu) lembar uang Pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri GKM502265, 1 (satu) bungkusan rokok sampurna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP Merk Nokia RM-647 Model 1280 warna hitam dengan No.Sim Card 085282648233;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan,menjual Narkotika jenis sabu tersebut;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sekitar 2 (dua) bulan sebelum ditangkap;---------------------------------------------------
Bahwa benar Polisi telah mengambil Urine Terdakwa tetapi hasilnya Terdakwa tidak tahu;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri RFE502662 ;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri GKM502265 ;----------------------------------------------------------
1 (satu) bungkusan rokok sampoerna yang didalamnya terdapat atau berisikan 1 (satu) paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu;-----
1 (satu) unit hand phone merk Nokia RM-647 model 1280 warna hitam dengan nomor sim card 085282648233 ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi maupun Terdakwa, ternyata barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. : 2497/NNF/2013 yang menyimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa Alex Jhosua Hulu Alias Ama Anjani Alias Rius adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. : 2498/NNF/2013 yang menyimpulkan Barang bukti Urine yang diperoleh disimpulkan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------
Bahwa pada tanggal 11 April 2013 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di jalan Pancasila Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di dekat Rumah Makan Bundo Mudik, telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resort Nias ;-
Bahwa penangkapan Terdakwa tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh kepolisian resort nias melalui HP yang menyebutkan kalau Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu ;------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat itu, lalu anggota kepolisian dari satnarkoba Polres Nias menindaklanjutinya dengan meneliti kebenaran informasi maupun ciri-ciri Terdakwa yang diberitahukan ;--------------------
Bahwa selanjutnya dari anggota polisi satnarkoba polres nias yang bernama Briptu Bobby Rahman melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dan telah mempersiapkan uang berjumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk bertransaksi, dimana uang tersebut terlebih dahulu difotocopy oleh anggota kepolisian ;----------
Bahwa kemudian Briptu Bobby Rahman menghubungi Terdakwa untuk melakukan transaksi jual-beli narkoba dan pada pukul 12.00 wib terjadi kesepakatan untuk bertransaksi pembelian di Desa Mudik, dimana Terdakwa menjumpai anggota kepolisian yang menyamar tersebut dan setelah bertemu dengan Terdakwa, anggota kepolisian itu menyerahkan uang Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paket shabu yang ditawarkan, lalu Terdakwa menerima uang tersebut dan pergi untuk mengambil paket shabu, sementara anggota kepolisian yang sudah berada di sekitar tempat kejadian langsung mengikuti Terdakwa hingga ke pelabuhan dan pada pukul 13.00 wib, anggota kepolisian resort nias yang mengikuti Terdakwa melihat posisi Terdakwa sudah menunggu di dekat Rumah Makan Bundo yang ada di Mudik dan saat itu juga anggota kepolisian tersebut menghampiri Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan penggeledahan, dari tubuh saksi Alex Jhosua Hulu Alias Ama Anjani Alias Rius ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sampoerna paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih, 1 (satu) unit HP merk NOKIA Type RM-647 model 1280 warna hitam dan sejumlah uang ;-----------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan oleh anggota kepolisian polres nias, Terdakwa mengakui kalau barang-barang itu adalah miliknya dan paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih jenis shabu itu diakui oleh Terdakwa adalah barang yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta Alias James (Terdakwa dalam perkara Terpisah) ;---------------------------------------------
Bahwa anggota kepolisian resort nias langsung melakukan pengembangan penyidikan terhadap saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta dan sekitar pukul 14.30 wib, anggota kepolisian resort nias menuju ke tempat saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta dan atas keterangan dari Terdakwa, anggota kepolisan resort nias menemukan saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta sedang berada di kantin SMP Negeri III Saombo ;----------------
Bahwa kemudian anggota kepolisian resort nias tersebut melakukan penggeledahan terhadap saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta dan saat dilakukan penggeledahan, anggota kepolisian resort nias menemukan paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih jenis shabu dari kantong Samebalazi Laoli serta 1 (satu) unit HP merk Nokia Type RM-767 model 101 dan selanjutnya anggota kepolisan resort nias membawa Samebalazi Laoli Alias Ama Beta ke rumahnya yang kebetulan menyatu dengan kantin sekolah tersebut dan setelah melakukan penggeledahan, anggota kepolisian juga menemukan paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol listerin, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah plastik klep ukuran besar yang didalamnya terdapat plastik klep ukuran kecil, 2 (dua) pipet plastik lurus, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan atas barang bukti yang ditemukan itu, saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta membenarkan kalau itu adalah miliknya ;---------------------------------
Bahwa saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta membenarkan kalau Terdakwa memperoleh paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih jenis shabu itu dari dirinya yaitu dengan cara membeli dan harga 1 (satu) paket saat dibeli oleh Terdakwa adalah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;---------------------------------
Bahwa atas pengakuan Terdakwa dan saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta, lalu anggota kepolisian resort nias mengamankan Terdakwa dan Samebalazi Laoli Alias Ama Beta ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu :----------------------------------------------
Kesatu : melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------------
ATAU
Kedua : melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------------
ATAU
Ketiga : melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim berwenang memilih salah satu dakwaan yang lebih tepat dan relevan untuk dibuktikan dan dipertimbangkan terlebih dahulu dan apabila salah satu dakwaan dinyatakan telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum selanjutnya ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dan membuktikan Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki unsur-unsur delik sebagai berikut :-------------------------
Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------
Tanpa hak dan melawan hukum ;-----------------------------------------------
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur diatas :------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara pidana ini yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Terdakwa Alex Jhosua Hulu Alias Ama Anjani Alias Rius dan setelah Majelis Hakim menanyakan identitas Terdakwa dipersidangan, ternyata identitas tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, sebagaimana identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-132/GNSTO/07.13 dan mengenai identitas Terdakwa ini juga telah dibenarkan berdasarkan keterangan para saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan. Bahwa selama persidangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, sehingga Majelis berkeyakinan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;-----------------------------------------------------------
Unsur Tanpa hak dan melawan hukum :----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak dan melawan hukum adalah sama dengan tidak memiliki hak, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang serta bertentangan dengan hukum. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penguasaan ataupun penggunaan narkotika golongan I, hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang untuk kepentingan lainnya.;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa Alex Jhosua Hulu Alias Ama Anjani Alias Rius menjual narkotika golongan I jenis shabu kepada masyarakat, adalah perbuatan melawan hukum karena berdasarkan keterangan para saksi yaitu saksi dari anggota kepolisian yang menangkap maupun saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta, dimana masing-masing saksi tersebut telah membenarkan bahwasanya Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual narkotika golongan I jenis shabu, dalam hal ini adalah ijin dari Menteri Kesehatan maupun pihak yang berwenang lainnya. Apalagi berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu menjual narkotika golongan I jenis shabu kepada masyarakat, pada dasarnya digunakan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;------
Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini adalah unsur yang bersifat alternatif, yakni apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka dianggap seluruh sub unsur telah terpenuhi ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka narkotika jenis shabu yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, ternyata mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam nomor urut 61 ;--
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur ini, harus didasarkan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, diantaranya :----------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 11 April 2013 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di jalan Pancasila Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di dekat Rumah Makan Bundo Mudik, telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resort Nias ;-
Bahwa penangkapan Terdakwa tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh kepolisian resort nias melalui HP yang menyebutkan kalau Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu ;------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat itu, lalu anggota kepolisian dari satnarkoba Polres Nias menindaklanjutinya dengan meneliti kebenaran informasi maupun ciri-ciri Terdakwa yang diberitahukan ;--------------------
Bahwa selanjutnya dari anggota polisi satnarkoba polres nias yang bernama Briptu Bobby Rahman melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dan telah mempersiapkan uang berjumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk bertransaksi, dimana uang tersebut terlebih dahulu difotocopy oleh anggota kepolisian ;----------
Bahwa kemudian Briptu Bobby Rahman menghubungi Terdakwa untuk melakukan transaksi jual-beli narkoba dan pada pukul 12.00 wib terjadi kesepakatan untuk bertransaksi pembelian di Desa Mudik, dimana Terdakwa menjumpai anggota kepolisian yang menyamar tersebut dan setelah bertemu dengan Terdakwa, anggota kepolisian itu menyerahkan uang Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paket shabu yang ditawarkan, lalu Terdakwa menerima uang tersebut dan pergi untuk mengambil paket shabu, sementara anggota kepolisian yang sudah berada di sekitar tempat kejadian langsung mengikuti Terdakwa hingga ke pelabuhan dan pada pukul 13.00 wib, anggota kepolisian resort nias yang mengikuti Terdakwa melihat posisi Terdakwa sudah menunggu di dekat Rumah Makan Bundo yang ada di Mudik dan saat itu juga anggota kepolisian tersebut menghampiri Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan penggeledahan, dari tubuh saksi Alex Jhosua Hulu Alias Ama Anjani Alias Rius ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sampoerna paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih, 1 (satu) unit HP merk NOKIA Type RM-647 model 1280 warna hitam dan sejumlah uang ;-----------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan oleh anggota kepolisian polres nias, Terdakwa mengakui kalau barang-barang itu adalah miliknya dan paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih jenis shabu itu diakui oleh Terdakwa adalah barang yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta Alias James (Terdakwa dalam perkara Terpisah) ;---------------------------------------------
Bahwa anggota kepolisian resort nias langsung melakukan pengembangan penyidikan terhadap saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta dan sekitar pukul 14.30 wib, anggota kepolisian resort nias menuju ke tempat saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta dan atas keterangan dari Terdakwa, anggota kepolisan resort nias menemukan saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta sedang berada di kantin SMP Negeri III Saombo ;----------------
Bahwa kemudian anggota kepolisian resort nias tersebut melakukan penggeledahan terhadap saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta dan saat dilakukan penggeledahan, anggota kepolisian resort nias menemukan paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih jenis shabu dari kantong Samebalazi Laoli serta 1 (satu) unit HP merk Nokia Type RM-767 model 101 dan selanjutnya anggota kepolisan resort nias membawa Samebalazi Laoli Alias Ama Beta ke rumahnya yang kebetulan menyatu dengan kantin sekolah tersebut dan setelah melakukan penggeledahan, anggota kepolisian juga menemukan paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol listerin, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah plastik klep ukuran besar yang didalamnya terdapat plastik klep ukuran kecil, 2 (dua) pipet plastik lurus, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan atas barang bukti yang ditemukan itu, saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta membenarkan kalau itu adalah miliknya ;---------------------------------
Bahwa saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta membenarkan kalau Terdakwa memperoleh paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih jenis shabu itu dari dirinya yaitu dengan cara membeli dan harga 1 (satu) paket saat dibeli oleh Terdakwa adalah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;---------------------------------
Bahwa atas pengakuan Terdakwa dan saksi Samebalazi Laoli Alias Ama Beta, lalu anggota kepolisian resort nias mengamankan Terdakwa dan Samebalazi Laoli Alias Ama Beta ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim menilai bahwa benar Terdakwa telah terbukti menjual narkotika golongan I jenis shabu dan hal ini telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sendiri, sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ketiga ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pada Dakwaan Kesatu telah terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Jenis Shabu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi membuktikan Dakwaan Kedua ataupun Dakwaan Ketiga dari Surat Dakwaan Penuntut Umum ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat karena menurut Majelis Hakim Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuktikan oleh Penuntut Umum adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan yaitu bahwa Terdakwa telah terbukti menjual narkotika golongan I jenis shabu kepada masyarakat dan bukan sebagai pemakai narkotika golongan I jenis shabu. Apabila membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum, ternyata pertimbangan Majelis Hakim telah sesuai dengan uraian Surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim lebih memilih Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk dibuktikan dan dipertimbangkan. Jika di dalam tuntutannya Penuntut Umum malah membuktikan Dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Hakim menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, tidak serius dalam menangani perkara ini, seharusnya bila Penuntut Umum sudah memiliki petunjuk dan fakta-fakta terhadap perbuatan Terdakwa bahwa benar Terdakwa sebagai pemakai atau pengguna narkotika golongan I jenis shabu, Penuntut Umum tidak menyusun Surat Dakwaannya secara alternatif melainkan Surat Dakwaan yang disusun secara tunggal. Berdasarkan pertimbangan tersebutlah maka Majelis Hakim lebih memilih Dakwaan Kesatu dari Surat Dakwaan Penuntut Umum ;--------------------
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim harus menyatakan menolak pembelaan Terdakwa, dengan alasan bahwa pada dasarnya perbuatan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang unsur-unsur perbuatannya, termuat dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim bahwasanya kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena selama dalam persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa dan atas pertimbangan tersebut maka cukup berdasar bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa;-
Menimbang, bahwa selain penjatuhan pidana pokok terhadap Terdakwa, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka berdasarkan ketentuan pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar dan mengenai pertimbangan ini akan ditentukan oleh Majelis Hakim sebagaimana dalam amar putusan ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Terdakwa tetap berada dalam penahanan Rumah Tahanan Gunungsitoli maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap haruslah dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa berada dalam tahanan, maka Majelis Hakim dapat memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, tidak dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabat dari seorang Terdakwa, namun pemidanaan ini hanyalah untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya, agar kelak setelah Terdakwa selesai menjalani hukumannya, Terdakwa bisa diterima kembali di masyarakat dan diharapkan dapat berprilaku yang baik dalam bermasyarakat ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang telah diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, ternyata telah disita secara sah berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing barang bukti tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut : --------------
- Terhadap barang bukti yaitu :1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri RFE502662 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri GKM502265. Bahwa oleh karena barang bukti tersebut masih memiliki kegunaan atau bersifat ekonomis sehingga dapat dipergunakan oleh negara, maka terhadap barang bukti diatas haruslah dinyatakan Dirampas untuk negara ;-------------------------------------------------------
- Terhadap barang bukti yaitu : 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna yang didalamnya terdapat atau berisikan 1 (satu) paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu, oleh karena barang bukti 1 (satu) paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu, diperoleh dari Terdakwa dalam perkara terpisah yaitu Samebalazi Laoli Alias Ama Beta Alias James maka Majelis Hakim berpendapat, terhadap barang bukti tersebut harus Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Samebalazi Laoli Alias Ama Beta Alias James ;--
- Terhadap barang bukti yaitu : 1 (satu) unit hand phone merk Nokia RM-647 model 1280 warna hitam dengan nomor sim card 085282648233 dan oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ;---------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi pemuda, khususnya generasi muda yang ada di Pulau Nias ;-------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan ;------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;--------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyakan Terdakwa Alex Jhosua Hulu Alias Ama Anjani Alias Rius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I ;----
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;-------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri RFE502662 ;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri GKM502265 ;-----------------------------------------------
Dirampas untuk negara ;-----------------------------------------------------------
1 (satu) bungkusan rokok sampoerna yang didalamnya terdapat atau berisikan 1 (satu) paket plastik klep transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu;---
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Samebalazi Laoli Alias Ama Beta Alias James ;------
1 (satu) unit hand phone merk Nokia RM-647 model 1280 warna hitam dengan nomor sim card 085282648233 ;---------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 oleh kami LUCAS SAHABAT DUHA, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ERITA HAREFA, SH. dan OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari ini Selasa tanggal 08 Oktober 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANUAR GEA, SH.,MH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan dihadiri BOWO’ARO GULO, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dihadiri Terdakwa sendiri;--------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, ERITA HAREFA, SH. OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH. | Hakim Ketua, LUCAS SAHABAT DUHA, SH,MH. |
Panitera Pengganti,
ANUAR GEA, SH, MH