530/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 530/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SYAIFUL RIJAL lawan CENDY AGNES SUSMONO dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Pkl tanggal 8 Agustus 2018; 3. Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 530/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
SYAIFUL RIJAL, beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto Gang 16 RT 003 RW 005, Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DIANOR SUTRA, S.H., M.H. dan IHYAUL ARIFIN, S.H.I., beralamat di Jalan S. Hasanudin Blok Kavling RT 01 RW 05, Jenggot Wetan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Maret 2018, selanjutnya disebut Pembanding semula Pelawan;
Lawan:
CENDY AGNES SUSMONO, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Pangeran Antasari RT 03 RW 03, Perum Jasa Sejahtera, Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, selanjutnya disebut Terbanding I semula Terlawan I;
DAMAN HURI, S.E., , pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Kalibanger Nomor 93 RT 002 RW 006, Desa Sokorejo, Kelurahan Kali Baros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Terlawan II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN.Pkl beserta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat gugatan perlawanan Pelawan sekarang Pembanding yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 16 Maret 2018 register Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Pkl, sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2017 BerdasarkanPenetapan dari Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tertanggal 26 Juli 2017, telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Nomor: 03/Pen.Eks./2016/PN.PKL terhadap Sertifikat Hak Milik No. 426 dengan luas 505 m2 atas nama CENDY AGNES SUSMONO dan Nomor: 04/Pen.Eks./2016/PN.PKL Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00946 dengan luas 489 m2 atas nama CENDY AGNES SUSMONOtentang Eksekusi Pengosongan yang bertempat di Kantor Kepala Desa Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan
Dalam rangkaian Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sebagaimana Posita angka 1 (satu), dihadiri oleh Terlawan I selaku Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan juga dihadiri oleh Terlawan II sebagai Termohon Eksekusi, yang dalam pelaksanaanya berhasil di mediasikan oleh Kepala Desa setempat dan Pihak Pengadilan Negeri Pekalongan yang di dampingipihak Kepolisian serta Pihak TNI dan disaksikan oleh masyarakat setempat yang kemudian peristiwa perdamaian tersebut di dokumentasikan dengan foto.
Dalam Mediasi sebagaimana Posita Angka-2, Terlawan I bersedia menjual kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 426 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00946 seharga Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyard Rupiah) yang kemudian ditawar oleh Terlawan I seharga Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyard Delapan Ratus Juta) secara lisan dan juga tertulis yang kemudian Pihak Terlawan I dan Terlawan II sepakat untuk menempuh jalan damai serta melanjutkan tawar menawar hingga tercapai mufakat mengenai harga jual-beli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 426 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00946 yang masih ada selisih harga sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Bahwa setelah terjadinya kesepakatan damai antara Terlawan I dengan Terlawan II, Terlawan II menemui Pelawan dan menceritakan perihal perdamaian yang tercipta antara Terlawan I dengan Terlawan II yang kemudian di musyawarahkan dalam keluarga besar Pelawan dan Terlawan II yang juga membahas kekurangan pembayaran Terlawan I dalam pembelian Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 426 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00964 kepada Adik Terlawan II yang juga adik kandung Pelawan
Bahwa Demi untuk menyelesaikan permasalah Internal Terlawan I mengenai kekurangan pembayaran pembelian Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 426 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00964,Demi untuk membayar kedua objek Tanah dalam perkara a quo dan Demi menyelamatkan rumah pokok keluarga besar Pelawan yang berdiri diatas tanah dalam perkara a quo, Pelawan dengan segala ihtikad baik bersedia menjual Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00637 seluas 450 m2yang terletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengahatas nama Pelawan (Syaiful Rijal) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00622 seluas 580 m2yang terletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengahatas nama Pelawan (Syaiful Rijal)
Bahwa Ihtikad baik Pelawan untuk menjual objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00637 danSertifikat Hak Milik (SHM) No. 00622 atas nama Pelawan (Syaiful Rijal) berhasil terwujudkan dengan adanya pembeli tanah yang bersedia membayar yang kemudian dilanjutkan dengan transaksi jual beli pada hari Rabu tanggal 15 (lima belas) November 2017 di hadapan Notaris & PPAT Ida Yulia G, SH yang beralamat kantor di Jl. Kutilang 108 (18) Kota Pekalongan
Bahwa dengan telah terjualnya objek tanah milik Pelawan dan telah menerima pembayaran penuh dari pembeli tanah, Pelawan menanyakan perihal tawar menawar harga tanah dalam perkara a quo antara Terlawan I dan Terlawan II namun belum ada kesepakatan pasti yang dalam penawarannya Terlawan II telah menaikan harga penawaran sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga harga Penawaran menjadi Rp. 2.850.000.000,- (Dua Milyard Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan atas penawaran tersebut pihak Terlawan I masih pikir-pikir.
Bahwa sekitar akhir bulan November 2018, Terlawan II memberitahukan perkembangan dari tawar menawar harga kedua objek tanah dalam perkara a quodan memberitahukan bahwa Terlawan II menurunkan harga menjadi Rp. 2.900.000.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus Juta Rupiah) dan Terlawan II menaikan harga penawaran menjadi Rp. 2.870.000.000,- (Dua Milyard Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) sehingga masih ada selisih harga sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang juga di informasikan mengenai perkembangan tawar menawar tersebut tidak terlepas dari Ihtikad baik Pihak Kepolisian khususnya Kapolsek Pekalongan Timur yang selalu menjembatani dan memantau dengan tujuan mengamankan wilayahnya agar tercipta suasana aman dan kondusif.
Bahwa atas informasi dari Terlawan II mengenai perkembangan tawar menawar harga kedua objek tanah dalam perkara a quo yang juga selalu dalam pengawasan Kapolsek Pekalongan Timur, tentu tidak menimbulkan keraguan pada diri Pelawan untuk menunggu kata mufakat harga pembelian kedua objek tanah dalam perkara a quo.
Bahwa pada pertengahan Bulan Desember 2017, Pelawan menanyakan kembali perihal perkembangan tawar menawar dalam jual beli kedua objek tanah dalam perkara ini, dan dari apa yang di ucapkan oleh Terlawan II bahwa Terlawan II telah menyanggupi harga yang telah diberikan oleh Terlawan I di harga pembelian kembali objek tanah dalam perkara a quo sebesar Rp. 2.900.000.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus Juta Rupiah) dan tinggal menunggu waktu dan tempat untuk pelaksanaan pembayaran.
Bahwa dengan adanya Surat Nomor: W.12.U4/528/PDT.04.01/03/2018 tentang pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 03/Pdt.Eks./2016/PN.Pkl dan Surat Nomor: W.12.U4/529/PDT.04.01/03/2018 tentang pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 04/Pdt.Eks./2016/PN.Pkl yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Maret 2018 atas permohonan Terlawan I dan Terlawan II sebagai Termohon Eksekusi sangat membuat diri Pelawan terpukul dan tidak habis pikir, yang mana Pemohon Eksekusi Pengosongan dan Termohon Eksekusi Pengosongan adalah pihak yang sama yang telah menyepakati perdamaian untuk jual-beli objek a quoyang telah di dokumentasikan dalam Foto dan juga telah di sepakati angka jual-beli sebesarRp. 2.900.000.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus Juta Rupiah) yang dalam perjalanan tawar-menawar harga jual beli kedua objek dalam perkara a quo selalu dipantau perkembangannya oleh Kapolsek Pekalongan Timur.
Bahwa Pelawan sangat dirugikan dengan telah menjual objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00637 danSertifikat Hak Milik (SHM) No. 00622 atas nama Pelawan (Syaiful Rijal) yang pada tujuannya justru untuk mewujudkan Ihtikad baik perdamaian antara Terlawan I dan Terlawan II yang lahir dari Mediasi saat pelaksanaan Eksekusi Pengosongan kedua objek tanah dalam perkara a quo sebagaimana telah Pelawan uraikan di Posita gugatan angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga)
Bahwa untuk mencegah kerugian yang nyata pada diri Pelawan yang timbul sehubungan dengan Pelaksanaan eksekusi Perkara Nomor: 04/Pdt.Eks./2016 berdasarkan Surat Nomor: W.12.U4/528/PDT.04.01/03/2018 dan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 03/Pdt.Eks./2016 berdasarkan Surat Nomor: W.12.U4/529/PDT.04.01/03/2018, perlu kiranya yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menerbitkan suatu Putusan Provisional guna menjamin hak-hak Pelawan sebagaimana termuat dalam Petitum Provisi a quo.
Bahwa agar gugatan Perlawanan Pelawan tidak sia-sia dikemudian hari, maka sudilah kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo berkenan untuk meletakkan sita jaminan milik Terlawan I atas Sertifikat Hak Milik No. 426 dengan luas 505 m2atas nama CENDY AGNES SUSMONOterletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00946 dengan luas 489 m2atas nama CENDY AGNES SUSMONO yang terletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan atas segala yang terurai di atas, maka sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan memutuskan:
Dalam Provisi :
Menunda pelaksanaan eksekusi perkara Nomor: 03/Pdt.Eks./2016 berdasarkan Surat Nomor: W.12.U4/528/PDT.04.01/03/2018 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 28 Maret 2018 terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 426 dengan luas 505 m2atas nama CENDY AGNES SUSMONO (Terlawan I) yang terletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Menunda pelaksanaan eksekusi Nomor: 04/Pdt.Eks./2016 berdasarkan Surat Nomor: W.12.U4/529/PDT.04.01/03/2018 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 28 Maret 2018 terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00946 dengan luas 489 m2atas nama CENDY AGNES SUSMONO (Terlawan I) yang terletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengahsampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
Membatalkan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor: 03/Pdt.Eks./2016 berdasarkan Surat Nomor: W.12.U4/528/PDT.04.01/03/2018 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 28 Maret 2018 terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 426 dengan luas 505 m2atas nama CENDY AGNES SUSMONO (Terlawan I) yang terletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Membatalkan pelaksanaan eksekusi Nomor: 04/Pdt.Eks./2016 berdasarkan Surat Nomor: W.12.U4/529/PDT.04.01/03/2018 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 28 Maret 2018 terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00946 dengan luas 489 m2atas nama CENDY AGNES SUSMONO (Terlawan I) yang terletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 426 dengan luas 505 m2atas nama CENDY AGNES SUSMONOterletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00946 dengan luas 489 m2atas nama CENDY AGNES SUSMONO yang terletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk melaksanakan jual-beli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00946 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 426 dengan kesepakatan harga yang telah disepakati bersama antara Terlawan I dan Terlawan II seharga Rp. 2.900.000.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus Juta Rupiah)
Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau banding.
Atau:
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Membaca, perbaikan surat gugatan perlawanan Pelawan, sebagai berikut:
Bahwa Nomor Sertifikat dalam Perkara Nomor : 7/PDT.BTH/2018/PN Pkl yang tertulis Sertifikat Nomor : 00946 diganti dengan Sertifikat Nomor : 00964;
Bahwa pada Posita angka 5 (lima) tertulis “Bahwa demi untuk menyelesaikan permasalahan internal Terlawan I ……” Diganti “Bahwa demi untuk menyelesaikan permasalahan internal Terlawan II……”;
Bahwa Pada Posita angka 8 (delapan) tertulis “Bahwa sekitar akhir bulan Nopember 2018…..” Diganti “Bahwa sekitar akhir bulan Nopember 2017…”
Membaca, jawaban Terlawan II sekarang Terbanding II sebagai berikut:
Bahwa Terlawan II mengakui dengan tegas apa yang termuat dalam Posita Pelawan angka-1, angka-2, dan angka-3 yang akan Terlawan II buktikan dalam agenda Pembuktian Perkara ini
Bahwa Terlawan II membenarkan apa yang tersebut dalam Posita Gugatan Pelawan angka-4 dan apa yang sampaikan adalah apa yang Terlawan II alami dengan sebenar-benarnya.
Bahwa Terlawan II membenarkan dengan Tegas dalam Posita Gugatan Pelawan angka-5 dan angka-6 yang pada pokoknya Pelawan telah menjual Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00637 seluas 450 m2 yang terletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur,Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah atas nama Pelawan (Syaiful Rijal) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00622 seluas 580 m2 yang terletak di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah atas nama Pelawan (Syaiful Rijal)
Bahwa Terlawan II mengakui dengan tegas apa yang diuraikan Pelawan dalam Posita angka- 8, angka-9, angka 10 dan akan Terlawan II buktikan dalam agenda Pembuktian Perkara ini.
Bahwa Terlawan II mengakui dengan tegas apa yang diuraikan dalam posita 11 mengenai kesepakatan perdamaian para pihak untuk jual beli a quo a, dan akan dibuktikan dalam Pembuktian perkara ini.
Bahwa Terlawan II dengan tegas membenarkan apa yang disampaikan Pelawan dalam pokok perkara pada posita angka-12 mengenai kesanggupan Pelawan membali obyek sengketa dalam perkara ini setelah terjadinya kesepakatan harga jual-beli antara Terlawan I dengan Terlawan II;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Pkl tanggal 8 Agustus 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi Pelawan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.321.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Pkl yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Pekalongan, berisi pada pokoknya bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2018 Pelawan menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Pkl tanggal 8 Agustus 2018;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 3 September 2018 dan 4 September 2018, yang menyatakan bahwa pernyataan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah masing-masing kepada Terbanding I dan Terbanding II semula Terlawan I dan Terlawan II;
Membaca, memori banding dari Pembanding semula Pelawan yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 16 Oktober 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara patut kepada Terbanding I semula Terlawan I pada tanggal 18 Oktober 2018 dan kepada Terbanding II semula Terlawan II pada tanggal 31 Oktober 2018;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Pkl masing-masing tanggal 5 September 2018, 3 September 2018 dan 4 September 2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, yang memberi kesempatan kepada Pembanding, Terbanding I dan Terbanding II untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terhitung setelah hari berikutnya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa perkara Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Pkl tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh Kuasa Pelawan dan Terlawan II, tanpa dihadiri oleh Terlawan I;
Menimbang, bahwa terhadap Terlawan I yang tidak hadir pada saat putusan dibacakan telah diberitahukan secara patut perihal putusan tersebut;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, Pelawan telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Pkl tanggal 8 Agustus 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Terbanding I dan II, dengan demikian permohonan banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar putusan pengadilan negeri yang dimohonkan banding sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Pelawan ;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.321.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara keseluruhan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut, pengadilan tinggi mempertimbangkan lebih lanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini;
DALAM PROVISI:
Menimbang, bahwa tuntutan provisi Pelawan sekarang Pembanding pada pokoknya adalah agar pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 03/Pdt.Eks/2016 dan Nomor 4/Pdt.Eks/2016 atas Setipikat Hak Milik Nomor 426 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00946;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tuntutan provisi adalah suatu tuntutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh Pelawan sekarang Pembanding adalah sehubungan atau terkait dengan penundaan pelaksanaan eksekusi atas dua obyek tersebut diatas, yang ternyata merupakan tuntutan pokok dari gugatan perlawanan a quo;
Menimbang, bahwa selain itu perihal pelaksanaan eksekusi adalah merupakan kewenangan penuh dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka tuntutan provisi Pelawan sekarang Pembanding tersebut telah menyalahi ketentuan hukum acara, sehingga oleh karena itu tuntutan provisi tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas pula, maka putusan pengadilan negeri yang menolak tuntutan provisi dari Pelawan sekarang Pembanding dapat dipertahankan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa perlawanan Pelawan sekarang Pembanding adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pengadilan negeri dalam putusannya telah menyatakan perlawanan Pelawan sekarang Pembanding tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding Pembanding semula Pelawan pada pokoknya bahwa Pembanding semula Pelawan tidak sependapat dengan pengadilan negeri dalam putusannya, dengan alasan yang pada pokoknya:
Bahwa bantahan tersebut diajukan oleh pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara perdata yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa gugatan perlawanan diajukan pada tanggal 16 Maret 2018, yang artinya diajukan sebelum eksekusi pengosongan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2018;
Menimbang, bahwa dalam posita gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan sekarang Pembanding, maka secara substansi dapat disimpulkan bahwa Pelawan sekarang Pembanding mengajukan perlawanan terhadap adanya surat Nomor W.12.U4/528/PDT.04.01/03/2018 tentang pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 03/Pdt.Eks/2016/PN Pkl dan surat Nomor W.12.U4/529/PDT.04.01/03/2018 tentang pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 04/Pdt.Eks/2016/PN Pkl;
Menimbang, bahwa eksekusi sebagaimana dimaksud dalam perlawanan tersebut, ternyata telah tuntas dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2018, yakni telah dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas kedua obyek sebagaimana dimaksud dalam gugatan perlawanan a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI tahun 2013, sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan, sedangkan dalam hal proses eksekusi pengosongan sudah selesai, maka upaya hukumnya adalah dengan mengajukan gugatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, karena eksekusi pengosongan dan penyerahan telah tuntas dilaksanakan, maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pembanding semula Pelawan adalah gugatan, bukan perlawanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pengadilan tinggi berpendapat bahwa putusan pengadilan negeri yang menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima, ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, sehingga oleh karenanya putusan tersebut dapat dipertahankan;
Menimbang, menanggapi memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan tersebut diatas, pengadilan tinggi berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Pelawan dalam memori banding tersebut tidak memuat alsan hukum yang dapat merubah isi putusan tersebut, sehingga memori banding tersebut ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, karena tidak ada hal-hal yang dapat merubah isi putusan tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 530/Pdt.Bth/2018/PN Pkl tanggal 8 Agustus 2018 yang dimohonkan banding, dapat dipertahankan dan oleh karenanya dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Pelawan tetap sebagai pihak yang kalah, maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Memperhatikan, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan/ketentuan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Pkl tanggal 8 Agustus 2018;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019 oleh Sri Wahyuni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dewa Putu Wenten, S.H. dan Suharjono, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 530/Pdt/2018/PT SMG tanggal 14 Nopember 2018, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Muhammad Makmun, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Dewa Putu Wenten, S.H. Sri Wahyuni, S.H., M.H.
Suharjono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Makmun, S.H., M.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi ………………….Rp 5.000,00
Meterai…………………...Rp 6.000,00
Pemberkasan………...... Rp139.000,00+
Jumlah………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).