24/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 24/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
MUCHTAR KAIMUDDIN, SE BIN KAIMUDDIN
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 75/Pid.Sus.TPK/2012/PN Mks tanggal 15 April 2013, yang dimintakan banding, sekedar mengenai pembebanan pidana denda dan uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Mukhtar Kaimuddin, S.Sos., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan pertama primer tersebut 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut 3. Menyatakan terdakwa Mukhtar Kaimuddin, S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dijatuhi pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 5. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa 6. Menghukum pula terdakwa Muchtar Kaimuddin, S.E., bin Kaimuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 524. 003. 830,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), dengan kententuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggati tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 12 (dua belas) eksamplar administrasi raskin Kabupaten Bantaeng alokasi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) buku bukti seteroan raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009 - 1 (satu) dokumen rekening Koran HPB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009 - 1 (satu) buku pedoman umum/kas raskin tahun 2009 - 1 (satu) bundel kartu piutang penyaluran tahun 2009 - 2 (dua) lembar rekapitulasi penyaluran dan pembayaran raskin tahun 2009 per kabupaten se sub divre Bulukumba - 2 (dua) lembar rincian pembayaran An. Muchtar Kaimuddin - 1 (satu) lembar tunggakan HPB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009 sub divre Bulukumba - 2 (dua) lembar eksamplar laporan hasil temuan Tim Cut Off HTB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009 - 1 (satu) bundel arsip raskin kabupaten Bantaeng tahum 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin dese Bonto Lojong bulan januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Bonto Daeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Marannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa biang Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Biangkeke bulan Agustus 2009 sampai dengan bulanDesember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Nipa-Nipa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Borong Loe bulan Agustus 2009 sampai dengan bulanDesember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi pembayaran beras raskin Desa Batu Karaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Lumpangan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Baruga bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi Asli pembayaran beras raskin Desa Rappoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel Daftar hadir penerimaan beras raskin Desa Rappoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bajiminasa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi Asli pembayaran beras raskin Desa Tanah Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Gantarangkeke bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Lonrong bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Mamampang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Mappilawing bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Parangloe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pa'bentengan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pa'bumbungan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Barrua bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Ulugalung bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Banyorang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundelberita acara peyerahan beras raskin Desa Banyorang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Campaga bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 3 (tiga) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Tappalang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Ereng-ereng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pattalassang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto-bontoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pataneteang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Onto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel daftar nama penerimaan beras raskin Desa Kelurahan Onto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Tappajeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lamalaka bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Karatuan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Kayu Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Palantikang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli dan foto copy pembayaran beras raskin Kelurahan Letta bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Kelurahan Letta bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Mallilingi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Keluarahan Mallilingi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan April 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi Foto copy pembayaran beras raskin Desa Bonto Karaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Bulaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Majannang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Mate'ne bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Maccini bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Langkasa bulan Mei 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Cinde bulan Nopember 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Manai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Atu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Sungguh bulan Februari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rita bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Salluang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Salluang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Jai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel Daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Jai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Jaya bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Jaya bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 - 1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 Dikembalikan kepada pemilik yang sah - Sebidang tanah beserta sertifikat tanah hak milik No.364, surat ukur tanggal 26 Agustus 2009 No.179/Bontomaccini/2009 dengan luas 2590 M2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh) an. Hj. Hunaini berlokasi di Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng - Sebidang tanah beserta sertifikat tanah hak milik No.01, surat ukur tanggal 17 Juni 2009 No.03/ParangLoe/2009 dengan luas 6919 M2 (enam ribu sembilan ratus sembilan belas ribu) an. Muhtar Kaimuddin berlokasi di Desa Parang Loe Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng Dikembalikan kepada pemilik yang sah 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3. 000. - (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :24/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUCHTAR KAIMUDDIN, SE BIN KAIMUDDIN;
Tempat lahir : Bantaeng;
Umur/tanggal Lahir : 58 tahun / 24 April 1954;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan TA Gani Kel. Bonto Atu Kec. Bissapu Kab. Bantaeng;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Bulog (Mantan Kepala Gudang Bulog Bantaeng);
Pendidikan : S1.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tanggal 30 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 18 November 2012 di Rutan Kelas II B Bantaeng;
Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya yaitu: 1. ZAMZAM, S.H., 2. NAJMAWATI, SH., Keduanya Advokat bertempat tinggal di Kompleks Perumahan Suasana Makmur Blok A2 No.9, Sasaya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2012, yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/Ham/PHI Kelas I A Khusus Makassar tanggal 14-11-2012 No.279/Pid/12/KB;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 13 Maret 2018 Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;---------------
2. Penunjukan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 13 Maret 2018 Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim;-------------------
3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;----
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDS-02/Btg/10/2012 tertanggal 08 November 2012 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MUCHTAR KAIMUDDIN, SE BIN KAIMUDDIN selaku Kepala GBB (Gudang Beras Bulog) Bantaeng Sub Divre Bulukumba Divre Sul Sel yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor KD-144/DS102.03/2008 Tanggal 06 Maret 2008, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di tentukan secara pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009, bertempat di Gudang Bulog Bantaeng Jl. Andi Mannappiang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehinggga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
Bahwa pada tahun 2009 Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng mendapat alokasi Raskin sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 144/II/Tahun 2009 tanggal 05 Pebruari 2009 sebesar 2.951.640 Kg dan Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 500/57/III/2009 Tanggal 14 Maret 2009 tentang Pagu Alokasi Raskin pada setiap Kecamatan Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 dengan jumlah alokasi sebesar 3.660.120 Kg, lalu diterbitkan Surat permintaan Alokasi (SPA) oleh Pemerintah Daerah setiap bulan, selanjutnya pihak Bulog membuat Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) atau DO, kemudian Terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuddin selaku Kepala Gudang menerbitkan dan menandatangani GD 1K (rekap pengeluaran) untuk pengeluaran beras dari gudang guna disalurkan kepada masyarakat miskin penerima manfaat yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Bahwa jumlah Pagu Raskin berdasarkan Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 500/57/III/2009 Tanggal 14 Maret 2009 yang disalurkan kepada RTS-PM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat) di Kabupaten Bantaeng adalah sebagai berikut :
| KECAMATAN | KK YANG DAPAT RASKIN | ALOKASI PER BULAN | ALOKASI RASKIN PER 12 BULAN |
| 3.932 KK | 58.980 kg | 707.760 kg |
| 1.480 KK | 22.200 kg | 266.400 kg |
| 1.882 KK | 28.230 kg | 338.760 kg |
| 2.888 KK | 43.320 kg | 519.840 kg |
| 1.992 KK | 29.880 kg | 358.560 kg |
| 1.912 KK | 28.680 kg | 344.160 kg |
| 4.306 KK | 64.590 kg | 775.080 kg |
| 1.942 KK | 29.130 kg | 349.560 kg |
| Total | 20.334 KK | 305.010 kg | 3.660.120 kg |
Bahwa harga pembayaran harga tebus raskin adalah Rp. 1.600,-/Kg dan jumlah raskin yang diterima adalah 15 Kg yang pembayaran setiap bulannya adalah Rp. 24.000,-/KK sehingga 3.660.120 Kg x Rp. 1.600,- = Rp. 5.856.192.000,- (lima milyar delapan ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sub divre Bulog Bulukumba Nomor SK-013a/21E00/13102008 tanggal 13 Oktober 2008 mengenai Satker Raskin dengan susunan nama pengelola : Muhlis, Jumardin dan Ismail, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Kepala Sub divre Bulog Bulukumba Nomor K-074/21E00/22072009 tanggal 22 Juli 2009 dengan susunan nama pengelola : Ilham Ilmong, Burhan dan Jumardin yang mempunyai tugas antara lain menerima uang HPB (Hasil Penjualan Beras) dari Pelaksana distribusi dan menyetorkan ke rekening HPB Bulog di bank yang ditetapkan.
Bahwa berdasarkan pedoman umum pembayaran harga penjualan beras raskin dari RTS-PM kepada Pelaksana Distribusi dilakukan secara tunai Rp.1.600,- per Kg dan harus lansung diserahkan kepada Satker Raskin atau disetor langsung ke rekening HPB Bulog melalui bank setempat oleh Pelaksana Distribusi. Atas penyerahan HPB Raskin tersebut dibuatkan Tanda Terima Pembayaran (Kwitansi atau TT-HP Raskin) oleh Satker Raskin.
Bahwa beras raskin telah disalurkan kepada para RTS-PM, namun dalam proses pembayaran dari Pelaksana Distribusi kepada Satker raskin tidak dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Umum Raskin melainkan ada pembayaran HTB (Harga Tebus Beras) raskin yang dibayarkan melalui terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuddin dan pada akhir tahun 2009 terdapat adanya pembayaran yang tidak disetorkan ke rekening HPB Bulog, selanjutnya Kepala Sub Divre Bulog Kab. Bulukumba mengeluarkan Surat Perintah Nomor : SP-126/21E01/30112009 tentang Pembentukan Tim Pengecekan HTB Raskin Sub Divre Bulukumba untuk melakukan penagihan tunggakan HTB raskin tahun 2009 langsung pada pelaksana distribusi, tetapi dari hasil penagihan tersebut para Kepala Desa/Lurah telah melakukan pembayaran beras miskin tersebut melalui terdakwa Muchtar Kaimuddin bertempat di Gudang Beras Bulog Kab. Bantaeng.s
Bahwa setelah Tim Cut Off penyelesaian tunggakan HTB raskin Kab. Bantaeng melakukan investigasi, maka ditemukan dana setoran harga raskin tidak sampai ke rekening HPB Bulog. Dengan perincian sebagai berikut :
Penyaluran raskin bulan Januari sampai Desember 2009 sebanyak 3.660.120 Kilogram harga perkilogramnya sebesar Rp.1.600,- sehingga total nilai penerimaan adalah Rp.5.856.192.000,-. (lima milyar delapan ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah), sedangkan penerimaan sesuai alokasi bukti transfer adalah Rp.4.757.623.000,-. (empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), jadi terdapat selisih sebesar Rp.1.098.569.000,- (satu milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang belum disetor ke rekening HPB Bulog.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan internal Bulog terhadap terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuddin yang diketahui HTB tahun 2009 yang belum disetor ke rekening HPB Bulog sebesar Rp 931.660.000,- (sembilan ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) selanjutnya Bulog Divre Bulukumba memberi waktu kepada terdakwa untuk menanggung semua selisih dari Harga Tembus Besar yang tidak setor ke rekening HPB Bulog oleh terdakwa, maka terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuiddin melakukan pembayaran beban klaim sejak 08 Maret 2010 sampai 16 Juli 2010 sebesar Rp. 407.656.170,- (empat ratus tujuh juta enam ratus lima puluh enan juta seratus tujuh puluh rupiah) melalui rekening HP Raskin Sub divre Bulog Bulukumba.
Bahwa terdakwa tidak berdasarkan Pedoman Umum Raskin harga pembayaran raskin yakni menyetorkan uang hasil pembayaran HPB raskin Bulog dari para kepala desa/lurah ke Satker Bulog atau ke rekening Bulog, tetapi setelah menerima langsung dari para Kepala Desa/Lurah uang hasil pembayaran HPB raskin Bulog di Gudang beras Bulog terdakwa tidak menyetorkan ke rekening HPB Bulog dengan rincian sebagai berikut :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Bissappu Bonto Cinde Bonto Loe Bonto Jaya | Rp. 7.776.000,- Rp. 8.160.000,- Rp. 6.984.000,- |
| Total | Rp. 22.920.000,- | |
Uluere Bonto Rannu Bonto Tallasa Bonto Daeng Bonto Tangnga | Rp. 5.508.000,- Rp. 10.104.000,- Rp .7.152.000,- Rp. 2.928.000,- | |
| Total | Rp. 25.692.000,- | |
Sinoa Bonto Matene Bonto Tiro Bonto Majanang Bonto Karaeng Bonto Maccini | Rp. 16.944.000,- Rp. 28.334.830,- Rp. 5.184.000,- Rp. 14.904.000,- Rp. 6.720.000,- | |
| Total | Rp. 72.086.830,- | |
Bantaeng Karangtuang Onto Kayu Loe | Rp. 14.208.000,- Rp. 26.400.000,- Rp. 13.872.000,- | |
| Total | Rp. 54.480.000,- | |
Eremerasa Ulugalung Mamampang Mappilawing Lonrong Barua Kampala Parang Loe Pa’bumbungan | Rp. 15.048.000,- Rp. 14.976.000,- Rp. 25.680.000,- Rp. 17.568.000,- Rp. 480.000,- Rp. 15.216.000,- Rp. 7.200.000,- Rp. 16. 200.000,- | |
| Total | Rp. 112.368.000,- | |
Tompo Bulu Pattallasang Bonto-Bontoa Campaga Bt. Tapalang Balumbung Ereng-Ereng Labbo Pattaneteang | Rp. 6.072.000,- Rp. 14.904.000,- Rp. 12.816.000,- Rp. 7.392.000,- Rp. 6.480.000,- Rp. 1.896.000,- Rp. 5.112.000,- Rp. 7.968.000,- | |
| Total | Rp. 62.640.000,- | |
Pa’jukukang Biang Loe Lumpangan Biangkeke Borong Loe Papan Loe Batu Karaeng | Rp. 11.792.000,- Rp. 43.369.000,- Rp. 26.928.000,- Rp. 11.400.000,- Rp. 7.104.000,- Rp. 3.888.000,- | |
| Total | Rp. 104.481.000,- | |
Gantarang Keke Tanah Loe Layoa Bajiminasa Kaloling Gantarang Keke | Rp. 10.896.000,- Rp. 8.568.000,- Rp. 13.728.000,- Rp. 17.424.000,- Rp. 18.720.000,- | |
| Total | Rp. 69.336.000,- | |
| Jumlah | Rp. 524.003.830,- |
Bahwa terdakwa mempergunakan uang HPB dari Kepala desa/lurah untuk kepentingan pribadi terdakwa Muchtar Kaimuddin dan sesuai dengan hasil Audit BPKP Nomor SR-371/PW21/5/2012 tanggal 13 Juni 2012, terkait dengan dugaan penyalagunaan Dana HPB Raskin Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2009 yang dilakukan Terdakwa disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sampai dengan tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 524.003.830,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah penyaluran raskin ke titik Distribusi Rp. 5.856.192.000,00
Jumlah penyetoran HPB raskin di rekening HP Rp. 4.924.532.000,00
Raskin Bulog oleh Satker Raskin
Jumlah belum disetor Rp. 931.660.000,00
Jumlah penyetoran hasil penjualan klaim terdakwaRp.407.656.170,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 524.003.830,00
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa MUCHTAR KAIMUDDIN, SE BIN KAIMUDDIN selaku Kepala GBB (Gudang Beras Bulog) Bantaeng Sub Divre Bulukumba Divre Sul Sel yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor KD-144/DS102.03/2008 Tanggal 06 Maret 2008, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di tentukan secara pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009, bertempat di Gudang Bulog Bantaeng Jl. Andi Mannappiang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehinggga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
Bahwa terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuddin sebagai Kepala GBB (Gudang Beras Bulog) Bantaeng Sub Divre Bulukumba Divre Sul Sel yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor KD-144/DS102.03/2008 Tanggal 06 Maret 2008 mempunyai tugas pokok sebagai penerima barang, menyimpan, merawat dan menyalurkan beras yang ada di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Bahwa pada tahun 2009 Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng mendapat alokasi Raskin sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 144/II/Tahun 2009 tanggal 05 Pebruari 2009 sebesar 2.951.640 Kg dan Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 500/57/III/2009 Tanggal 14 Maret 2009 tentang Pagu Alokasi Raskin pada setiap Kecamatan Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 dengan jumlah alokasi sebesar 3.660.120 Kg, lalu diterbitkan Surat permintaan Alokasi (SPA) oleh Pemerintah Daerah setiap bulan, selanjutnya pihak Bulog membuat Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) atau DO, kemudian Terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuddin selaku Kepala Gudang menerbitkan dan menandatangani GD 1K (rekap pengeluaran) untuk pengeluaran beras dari gudang guna disalurkan kepada masyarakat miskin penerima manfaat yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Bahwa jumlah Pagu Raskin berdasarkan Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 500/57/III/2009 Tanggal 14 Maret 2009 yang disalurkan kepada RTS-PM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat) di Kabupaten Bantaeng adalah sebagai berikut :
-
KECAMATAN KK YANG DAPAT RASKIN ALOKASI PER BULAN ALOKASI RASKIN
PER 12 BULAN
1.Bissappu 3.932 KK 58.980 kg 2.Uluere 1.480 KK 22.200 kg 3.Sinoa 1.882 KK 28.230 kg 4.Bantaeng 2.888 KK 43.320 kg 5.Eremerasa 1.992 KK 29.880 kg 6.Tompobulu 1.912 KK 28.680 kg 7.Pa’jukukang 4.306 KK 64.590 kg 8.Gantarangkeke 1.942 KK 29.130 kg 349.560 kg Total 20.334 KK 305.010 kg 3.660.120 kg
Bahwa harga pembayaran harga tebus raskin adalah Rp. 1.600,-/Kg dan jumlah raskin yang diterima adalah 15 Kg yang pembayaran setiap bulannya adalah Rp. 24.000,-/KK sehingga 3.660.120 Kg x Rp. 1.600,- = Rp. 5.856.192.000,- (lima milyar delapan ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sub divre Bulog Bulukumba Nomor SK-013a/21E00/13102008 tanggal 13 Oktober 2008 mengenai Satker Raskin dengan susunan nama pengelola : Muhlis, Jumardin dan Ismail, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Kepala Sub divre Bulog Bulukumba Nomor K-074/21E00/22072009 tanggal 22 Juli 2009 dengan susunan nama pengelola : Ilham Ilmong, Burhan dan Jumardin yang mempunyai tugas antara lain menerima uang HPB (Hasil Penjualan Beras) dari Pelaksana distribusi dan menyetorkan ke rekening HPB Bulog di bank yang ditetapkan.
Bahwa berdasarkan pedoman umum pembayaran harga penjualan beras raskin dari RTS-PM kepada Pelaksana Distribusi dilakukan secara tunai Rp.1.600,- per Kg dan harus lansung diserahkan kepada Satker Raskin atau disetor langsung ke rekening HPB Bulog melalui bank setempat oleh Pelaksana Distribusi. Atas penyerahan HPB Raskin tersebut dibuatkan Tanda Terima Pembayaran (Kwitansi atau TT-HP Raskin) oleh Satker Raskin.
Bahwa beras raskin telah disalurkan kepada para RTS-PM, namun dalam proses pembayaran dari Pelaksana Distribusi kepada Satker raskin tidak dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Umum Raskin melainkan ada pembayaran HTB (Harga Tebus Beras) raskin yang dibayarkan melalui terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuddin dan pada akhir tahun 2009 terdapat adanya pembayaran yang tidak disetorkan ke rekening HPB Bulog, selanjutnya Kepala Sub Divre Bulog Kab. Bulukumba mengeluarkan Surat Perintah Nomor : SP-126/21E01/30112009 tentang Pembentukan Tim Pengecekan HTB Raskin Sub Divre Bulukumba untuk melakukan penagihan tunggakan HTB raskin tahun 2009 langsung pada pelaksana distribusi, tetapi dari hasil penagihan tersebut para Kepala Desa/Lurah telah melakukan pembayaran beras miskin tersebut melalui terdakwa Muchtar Kaimuddin bertempat di Gudang Beras Bulog Kab. Bantaeng.
Bahwa setelah Tim Cut Off penyelesaian tunggakan HTB raskin Kab. Bantaeng melakukan investigasi, maka ditemukan dana setoran harga raskin tidak sampai ke rekening HPB Bulog. Dengan perincian sebagai berikut :
Penyaluran raskin bulan Januari sampai Desember 2009 sebanyak 3.660.120 Kilogram harga perkilogramnya sebesar Rp.1.600,- sehingga total nilai penerimaan adalah Rp.5.856.192.000,-. (lima milyar delapan ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah), sedangkan penerimaan sesuai alokasi bukti transfer adalah Rp.4.757.623.000,-. (empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), jadi terdapat selisih sebesar Rp.1.098.569.000,- (satu milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang belum disetor ke rekening HPB Bulog.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan internal Bulog terhadap terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuddin yang diketahui HTB tahun 2009 yang belum disetor ke rekening HPB Bulog sebesar Rp 931.660.000,- (sembilan ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) selanjutnya Bulog Divre Bulukumba memberi waktu kepada terdakwa untuk menanggung semua selisih dari Harga Tembus Besar yang tidak setor ke rekening HPB Bulog oleh terdakwa, maka terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuiddin melakukan pembayaran beban klaim sejak 08 Maret 2010 sampai 16 Juli 2010 sebesar Rp. 407.656.170,- (empat ratus tujuh juta enam ratus lima puluh enan juta seratus tujuh puluh rupiah) melalui rekening HP Raskin Sub divre Bulog Bulukumba.
Bahwa terdakwa tidak berdasarkan Pedoman Umum Raskin harga pembayaran raskin yakni menyetorkan uang hasil pembayaran HPB raskin Bulog dari para kepala desa/lurah ke Satker Bulog atau ke rekening Bulog, tetapi setelah menerima langsung dari para Kepala Desa/Lurah uang hasil pembayaran HPB raskin Bulog di Gudang beras Bulog terdakwa tidak menyetorkan ke rekening HPB Bulog dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | KECAMATAN/DESA | TUNGGAKAN |
| 1 | 2 | 3 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Bissappu Bonto Cinde Bonto Loe Bonto Jaya | Rp. 7.776.000,- Rp. 8.160.000,- Rp. 6.984.000,- |
| Total | Rp. 22.920.000,- | |
Uluere Bonto Rannu Bonto Tallasa Bonto Daeng Bonto Tangnga | Rp. 5.508.000,- Rp. 10.104.000,- Rp .7.152.000,- Rp. 2.928.000,- | |
| Total | Rp. 25.692.000,- | |
Sinoa Bonto Matene Bonto Tiro Bonto Majanang Bonto Karaeng Bonto Maccini | Rp. 16.944.000,- Rp. 28.334.830,- Rp. 5.184.000,- Rp. 14.904.000,- Rp. 6.720.000,- | |
| Total | Rp. 72.086.830,- | |
Bantaeng Karangtuang Onto Kayu Loe | Rp. 14.208.000,- Rp. 26.400.000,- Rp. 13.872.000,- | |
| Total | Rp. 54.480.000,- | |
Eremerasa Ulugalung Mamampang Mappilawing Lonrong Barua Kampala Parang Loe Pa’bumbungan | Rp. 15.048.000,- Rp. 14.976.000,- Rp. 25.680.000,- Rp. 17.568.000,- Rp. 480.000,- Rp. 15.216.000,- Rp. 7.200.000,- Rp. 16. 200.000,- | |
| Total | Rp. 112.368.000,- | |
Tompo Bulu Pattallasang Bonto-Bontoa Campaga Bt. Tapalang Balumbung Ereng-Ereng Labbo Pattaneteang | Rp. 6.072.000,- Rp. 14.904.000,- Rp. 12.816.000,- Rp. 7.392.000,- Rp. 6.480.000,- Rp. 1.896.000,- Rp. 5.112.000,- Rp. 7.968.000,- | |
| Total | Rp. 62.640.000,- | |
Pa’jukukang Biang Loe Lumpangan Biangkeke Borong Loe Papan Loe Batu Karaeng | Rp. 11.792.000,- Rp. 43.369.000,- Rp. 26.928.000,- Rp. 11.400.000,- Rp. 7.104.000,- Rp. 3.888.000,- | |
| Total | Rp. 104.481.000,- | |
Gantarang Keke Tanah Loe Layoa Bajiminasa Kaloling Gantarang Keke | Rp. 10.896.000,- Rp. 8.568.000,- Rp. 13.728.000,- Rp. 17.424.000,- Rp. 18.720.000,- | |
| Total | Rp. 69.336.000,- | |
| Jumlah | Rp. 524.003.830,- |
Bahwa terdakwa mempergunakan uang HPB dari Kepala desa/lurah untuk kepentingan pribadi terdakwa Muchtar Kaimuddin dan sesuai dengan hasil Audit BPKP Nomor SR-371/PW21/5/2012 tanggal 13 Juni 2012, terkait dengan dugaan penyalagunaan Dana HPB Raskin Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2009 yang dilakukan Terdakwa disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sampai dengan tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 524.003.830,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah penyaluran raskin ke titik Distribusi Rp. 5.856.192.000,00
Jumlah penyetoran HPB raskin di rekening HP Rp. 4.924.532.000,00
Raskin Bulog oleh Satker Raskin
Jumlah belum disetor Rp. 931.660.000,00
Jumlah penyetoran hasil penjualan klaim terdakwaRp. 407.656.170,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 524.003.830,00
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUCHTAR KAIMUDDIN, SE BIN KAIMUDDIN selaku Kepala GBB (Gudang Beras Bulog) Bantaeng Sub Divre Bulukumba Divre Sul Sel yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor KD-144/DS102.03/2008 Tanggal 06 Maret 2008, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di tentukan secara pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009, bertempat di Gudang Bulog Bantaeng Jl. Andi Mannappiang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng mendapat alokasi Raskin sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 144/II/Tahun 2009 tanggal 05 Pebruari 2009 sebesar 2.951.640 Kg dan Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 500/57/III/2009 Tanggal 14 Maret 2009 tentang Pagu Alokasi Raskin pada setiap Kecamatan Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 dengan jumlah alokasi sebesar 3.660.120 Kg, lalu diterbitkan Surat permintaan Alokasi (SPA) oleh Pemerintah Daerah setiap bulan, selanjutnya pihak Bulog membuat Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) atau DO, kemudian Terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuddin selaku Kepala Gudang menerbitkan dan menandatangani GD 1K (rekap pengeluaran) untuk pengeluaran beras dari gudang guna disalurkan kepada masyarakat miskin penerima manfaat yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Bahwa jumlah Pagu Raskin berdasarkan Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 500/57/III/2009 Tanggal 14 Maret 2009 yang disalurkan kepada RTS-PM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat) di Kabupaten Bantaeng adalah sebagai berikut :
| KECAMATAN | KK YANG DAPAT RASKIN | ALOKASI PER BULAN | ALOKASI RASKIN PER 12 BULAN |
| 1.Bissappu | 3.932 KK | 58.980 kg | |
| 2.Uluere | 1.480 KK | 22.200 kg | |
| 3.Sinoa | 1.882 KK | 28.230 kg | |
| 4.Bantaeng | 2.888 KK | 43.320 kg | |
| 5.Eremerasa | 1.992 KK | 29.880 kg | |
| 6.Tompobulu | 1.912 KK | 28.680 kg | |
| 7.Pa’jukukang | 4.306 KK | 64.590 kg | |
| 8.Gantarangkeke | 1.942 KK | 29.130 kg | 349.560 kg |
| Total | 20.334 KK | 305.010 kg |
Bahwa harga pembayaran harga tebus raskin adalah Rp. 1.600,-/Kg dan jumlah raskin yang diterima adalah 15 Kg yang pembayaran setiap bulannya adalah Rp. 24.000,-/KK sehingga 3.660.120 Kg x Rp. 1.600,- = Rp. 5.856.192.000,- (lima milyar delapan ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sub divre Bulog Bulukumba Nomor SK-013a/21E00/13102008 tanggal 13 Oktober 2008 mengenai Satker Raskin dengan susunan nama pengelola : Muhlis, Jumardin dan Ismail, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Kepala Sub divre Bulog Bulukumba Nomor K-074/21E00/22072009 tanggal 22 Juli 2009 dengan susunan nama pengelola : Ilham Ilmong, Burhan dan Jumardin yang mempunyai tugas antara lain menerima uang HPB (Hasil Penjualan Beras) dari Pelaksana distribusi dan menyetorkan ke rekening HPB Bulog di bank yang ditetapkan.
Bahwa berdasarkan pedoman umum pembayaran harga penjualan beras raskin dari RTS-PM kepada Pelaksana Distribusi dilakukan secara tunai Rp.1.600,- per Kg dan harus lansung diserahkan kepada Satker Raskin atau disetor langsung ke rekening HPB Bulog melalui bank setempat oleh Pelaksana Distribusi. Atas penyerahan HPB Raskin tersebut dibuatkan Tanda Terima Pembayaran (Kwitansi atau TT-HP Raskin) oleh Satker Raskin.
Bahwa beras raskin telah disalurkan kepada para RTS-PM, namun dalam proses pembayaran dari Pelaksana Distribusi kepada Satker raskin tidak dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Umum Raskin melainkan ada pembayaran HTB (Harga Tebus Beras) raskin yang dibayarkan melalui terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuddin dan pada akhir tahun 2009 terdapat adanya pembayaran yang tidak disetorkan ke rekening HPB Bulog, selanjutnya Kepala Sub Divre Bulog Kab. Bulukumba mengeluarkan Surat Perintah Nomor : SP-126/21E01/30112009 tentang Pembentukan Tim Pengecekan HTB Raskin Sub Divre Bulukumba untuk melakukan penagihan tunggakan HTB raskin tahun 2009 langsung pada pelaksana distribusi, tetapi dari hasil penagihan tersebut para Kepala Desa/Lurah telah melakukan pembayaran beras miskin tersebut melalui terdakwa Muchtar Kaimuddin bertempat di Gudang Beras Bulog Kab. Bantaeng.
Bahwa setelah Tim Cut Off penyelesaian tunggakan HTB raskin Kab. Bantaeng melakukan investigasi, maka ditemukan dana setoran harga raskin tidak sampai ke rekening HPB Bulog. Dengan perincian sebagai berikut :
Penyaluran raskin bulan Januari sampai Desember 2009 sebanyak 3.660.120 Kilogram harga perkilogramnya sebesar Rp.1.600,- sehingga total nilai penerimaan adalah Rp.5.856.192.000,-. (lima milyar delapan ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah), sedangkan penerimaan sesuai alokasi bukti transfer adalah Rp.4.757.623.000,-. (empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), jadi terdapat selisih sebesar Rp.1.098.569.000,- (satu milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang belum disetor ke rekening HPB Bulog.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan internal Bulog terhadap terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuddin yang diketahui HTB tahun 2009 yang belum disetor ke rekening HPB Bulog sebesar Rp 931.660.000,- (sembilan ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) selanjutnya Bulog Divre Bulukumba memberi waktu kepada terdakwa untuk menanggung semua selisih dari Harga Tembus Besar yang tidak setor ke rekening HPB Bulog oleh terdakwa, maka terdakwa Muchtar Kaimuddin Bin Kaimuiddin melakukan pembayaran beban klaim sejak 08 Maret 2010 sampai 16 Juli 2010 sebesar Rp. 407.656.170,- (empat ratus tujuh juta enam ratus lima puluh enan juta seratus tujuh puluh rupiah) melalui rekening HP Raskin Sub divre Bulog Bulukumba.
Bahwa terdakwa tidak berdasarkan Pedoman Umum Raskin harga pembayaran raskin yakni menyetorkan uang hasil pembayaran HPB raskin Bulog dari para kepala desa/lurah ke Satker Bulog atau ke rekening Bulog, tetapi setelah menerima langsung dari para Kepala Desa/Lurah uang hasil pembayaran HPB raskin Bulog di Gudang beras Bulog terdakwa tidak menyetorkan ke rekening HPB Bulog dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | KECAMATAN/DESA | TUNGGAKAN |
| 1 | 2 | 3 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Bissappu Bonto Cinde Bonto Loe Bonto Jaya | Rp. 7.776.000,- Rp. 8.160.000,- Rp. 6.984.000,- |
| Total | Rp. 22.920.000,- | |
Uluere Bonto Rannu Bonto Tallasa Bonto Daeng Bonto Tangnga | Rp. 5.508.000,- Rp. 10.104.000,- Rp .7.152.000,- Rp. 2.928.000,- | |
| Total | Rp. 25.692.000,- | |
Sinoa Bonto Matene Bonto Tiro Bonto Majanang Bonto Karaeng Bonto Maccini | Rp. 16.944.000,- Rp. 28.334.830,- Rp. 5.184.000,- Rp. 14.904.000,- Rp. 6.720.000,- | |
| Total | Rp. 72.086.830,- | |
Bantaeng Karangtuang Onto Kayu Loe | Rp. 14.208.000,- Rp. 26.400.000,- Rp. 13.872.000,- | |
| Total | Rp. 54.480.000,- | |
Eremerasa Ulugalung Mamampang Mappilawing Lonrong Barua Kampala Parang Loe Pa’bumbungan | Rp. 15.048.000,- Rp. 14.976.000,- Rp. 25.680.000,- Rp. 17.568.000,- Rp. 480.000,- Rp. 15.216.000,- Rp. 7.200.000,- Rp. 16. 200.000,- | |
| Total | Rp. 112.368.000,- | |
Tompo Bulu Pattallasang Bonto-Bontoa Campaga Bt. Tapalang Balumbung Ereng-Ereng Labbo Pattaneteang | Rp. 6.072.000,- Rp. 14.904.000,- Rp. 12.816.000,- Rp. 7.392.000,- Rp. 6.480.000,- Rp. 1.896.000,- Rp. 5.112.000,- Rp. 7.968.000,- | |
| Total | Rp. 62.640.000,- | |
Pa’jukukang Biang Loe Lumpangan Biangkeke Borong Loe Papan Loe Batu Karaeng | Rp. 11.792.000,- Rp. 43.369.000,- Rp. 26.928.000,- Rp. 11.400.000,- Rp. 7.104.000,- Rp. 3.888.000,- | |
| Total | Rp. 104.481.000,- | |
Gantarang Keke Tanah Loe Layoa Bajiminasa Kaloling Gantarang Keke | Rp. 10.896.000,- Rp. 8.568.000,- Rp. 13.728.000,- Rp. 17.424.000,- Rp. 18.720.000,- | |
| Total | Rp. 69.336.000,- | |
| Jumlah | Rp. 524.003.830,- |
Bahwa terdakwa mempergunakan uang HPB dari Kepala desa/lurah untuk kepentingan pribadi terdakwa Muchtar Kaimuddin dan sesuai dengan hasil Audit BPKP Nomor SR-371/PW21/5/2012 tanggal 13 Juni 2012, terkait dengan dugaan penyalagunaan Dana HPB Raskin Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2009 yang dilakukan Terdakwa disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sampai dengan tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 524.003.830,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah penyaluran raskin ke titik Distribusi Rp. 5.856.192.000,00
Jumlah penyetoran HPB raskin di rekening HP Rp. 4.924.532.000,00
Raskin Bulog oleh Satker Raskin
Jumlah belum disetor Rp. 931.660.000,00
Jumlah penyetoran hasil penjualan klaim terdakwaRp. 407.656.170,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 524.003.830,00
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya Nomor Reg. Perkara: PIDSUS-02/R.4.17/Ft.1/11/2012 tanggal 25 Februari 2013, pada pokoknya telah menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Muhtar Kaimuddin, S.E., bin Kaimuddin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbauatan berlanjut" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu Primer;
2. Membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer tersebut;
3. Menyatakan terdakwa Muhtar Kaimuddin, S.E., bin Kaimuddin bersalah melakukan "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehinggga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu Subsider;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Kaimuddin, S.E., bin Kaimuddin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
5. Terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dijatuhi pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
6. Membebankan terdakwa Muchtar Kaimuddin, S.E., bin Kaimuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp524.003.830, (lima ratus dua puluh empat juta tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), dengan kententuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggati tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
7. Menyatakan barang bukti berupa:
12 (dua belas) eksamplar administrasi raskin Kabupaten Bantaeng alokasi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) buku bukti seteroan raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
1 (satu) dokumen rekening Koran HPB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
1 (satu) buku pedoman umum/kas raskin tahun 2009;
1 (satu) bundel kartu piutang penyaluran tahun 2009;
2 (dua) lembar rekapitulasi penyaluran dan pembayaran raskin tahun 2009 per kabupaten se sub divre Bulukumba;
2 (dua) lembar rincian pembayaran An. Muchtar Kaimuddin;
1 (satu) lembar tunggakan HPB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009 sub divre Bulukumba;
2 (dua) lembar eksamplar laporan hasil temuan Tim Cut Off HTB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
1(satu) bundel arsip raskin kabupaten Bantaeng tahum 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin dese Bonto Lojong bulan januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Bonto Daeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Marannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa biang Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Biangkeke bulan Agustus 2009 sampai dengan bulanDesember 2009;
1(satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Nipa-Nipa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Borong Loe bulan Agustus 2009 sampai dengan bulanDesember 2009;
1(satu) bundel kwitansi pembayaran beras raskin Desa Batu Karaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Lumpangan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Baruga bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi Asli pembayaran beras raskin Desa Rappoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel Daftar hadir penerimaan beras raskin Desa Rappoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bajiminasa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi Asli pembayaran beras raskin Desa Tanah Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Gantarangkeke bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Lonrong bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Mamampang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Mappilawing bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Parangloe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pa'bentengan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pa'bumbungan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Barrua bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Ulugalung bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Banyorang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundelberita acara peyerahan beras raskin Desa Banyorang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1(satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Campaga bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
3 (tiga) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Tappalang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Ereng-ereng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pattalassang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto-bontoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pataneteang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Onto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar nama penerimaan beras raskin Desa Kelurahan Onto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Tappajeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lamalaka bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Karatuan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Kayu Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Palantikang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli dan foto copy pembayaran beras raskin Kelurahan Letta bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Kelurahan Letta bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Mallilingi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Keluarahan Mallilingi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan April 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi Foto copy pembayaran beras raskin Desa Bonto Karaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Bulaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Majannang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Mate'ne bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Maccini bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Langkasa bulan Mei 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Cinde bulan Nopember 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Manai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Atu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Sungguh bulan Februari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rita bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Salluang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Salluang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Jai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel Daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Jai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Jaya bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Jaya bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah;
Sebidang tanah beserta sertifikat tanah hak milik No.364, surat ukur tanggal 26 Agustus 2009 No.179/Bontomaccini/2009 dengan luas 2590 M2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh) an. Hj. Hunaini berlokasi di Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng;
Sebidang tanah beserta sertifikat tanah hak milik No.01, surat ukur tanggal 17 Juni 2009 No.03/ParangLoe/2009 dengan luas 6919 M2 (enam ribu sembilan ratus sembilan belas ribu) an. Muhtar Kaimuddin berlokasi di Desa Parang Loe Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng;
Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan diperhitungkan spenuhnya dengan uang pengganti.
8. Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 75/Pid.Sus.TPK/2012/PN Mks, tanggal 15 April 2013, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Mukhtar Kaimuddin, S.Sos., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan pertama primer tersebut;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut;
Menyatakan terdakwa Mukhtar Kaimuddin, S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI “. Sebagaimana dalam dakwaan Pertama subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
12 (dua belas) eksamplar administrasi raskin Kabupaten Bantaeng alokasi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) buku bukti setoran raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
1 (satu) dokumen rekening Koran HPB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
1 (satu) buku pedoman umum/kas raskin tahun 2009;
1 (satu) bundel kartu piutang penyaluran tahun 2009;
2 (dua) lembar rekapitulasi penyaluran dan pembayaran raskin tahun 2009 per kabupaten se sub divre Bulukumba;
2 (dua) lembar rincian pembayaran An. Muchtar Kaimuddin;
1 (satu) lembar tunggakan HPB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009 sub divre Bulukumba;
2 (dua) lembar eksamplar laporan hasil temuan Tim Cut Off HTB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
1 (satu) bundel arsip raskin kabupaten Bantaeng tahum 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin dese Bonto Lojong bulan januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Bonto Daeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Marannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa biang Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Biangkeke bulan Agustus 2009 sampai dengan bulanDesember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Nipa-Nipa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Borong Loe bulan Agustus 2009 sampai dengan bulanDesember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi pembayaran beras raskin Desa Batu Karaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Lumpangan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Baruga bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi Asli pembayaran beras raskin Desa Rappoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel Daftar hadir penerimaan beras raskin Desa Rappoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bajiminasa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi Asli pembayaran beras raskin Desa Tanah Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Gantarangkeke bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Lonrong bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Mamampang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Mappilawing bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Parangloe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pa'bentengan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pa'bumbungan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Barrua bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Ulugalung bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Banyorang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundelberita acara peyerahan beras raskin Desa Banyorang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Campaga bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
3 (tiga) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Tappalang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Ereng-ereng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pattalassang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto-bontoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pataneteang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Onto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar nama penerimaan beras raskin Desa Kelurahan Onto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Tappajeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lamalaka bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Karatuan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Kayu Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Palantikang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli dan foto copy pembayaran beras raskin Kelurahan Letta bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Kelurahan Letta bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Mallilingi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Keluarahan Mallilingi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan April 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi Foto copy pembayaran beras raskin Desa Bonto Karaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Bulaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Majannang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Mate'ne bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Maccini bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Langkasa bulan Mei 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Cinde bulan Nopember 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Manai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Atu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Sungguh bulan Februari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rita bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Salluang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Salluang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Jai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel Daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Jai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Jaya bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Jaya bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah;
Sebidang tanah beserta sertifikat tanah hak milik No.364, surat ukur tanggal 26 Agustus 2009 No.179/Bontomaccini/2009 dengan luas 2590 M2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh) an. Hj. Hunaini berlokasi di Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng;
Sebidang tanah beserta sertifikat tanah hak milik No.01, surat ukur tanggal 17 Juni 2009 No.03/ParangLoe/2009 dengan luas 6919 M2 (enam ribu sembilan ratus sembilan belas ribu) an. Muhtar Kaimuddin berlokasi di Desa Parang Loe Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah;
Menghukum terdakwa membayar biayar perkara sebesar Rp. 5.000.-;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 17 April 2013 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 21/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Mks, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 20 April 2013, sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberitahuan Banding Nomor: 75/Pid.Sus/2012/PN.Mks;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 19 April 2013 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 21/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Mks, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2013, sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberitahuan Banding Nomor: 75/Pid.Sus/2012/PN.Mks;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) Nomor: 75/Pid.Sus/2012/PN.Mks, bahwa Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 13 November 2017 dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 November 2017, untuk membaca dan mempelajari berkas Nomor: 75/Pid.Sus.TPK/2012/PN Mks tanggal 15 April 2013 di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk pemeriksaan ditingkat banding;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;-------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti berkas perkara a quo utamanya bundel B dan berdasarkan pula daftar inventaris berkas perkara tersebut tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar ternyata Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, sehingga Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tidak mengetahui hal-hal yang menjadi alasan-alasan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, sehingga mengajukan banding terhadap putusan a quo tersebut;-----------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 75/Pid.Sus.TPK/2012/PN Mks tanggal 15 April 2013 beserta semua bukti-buktinya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana terurai dalam putusan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair adalah sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di dalam memutus perkara ini di tingkat banding kecuali penjatuhan pidana kepada Terdakwa harus diubah dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding memandang perlu untuk mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut, sekedar mengenai pembebanan uang denda dan uang pengganti dengan pertimbangan sebagai berikut di bawah ini :
Menimbang, bahwa dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 75/Pid.Sus.TPK/2012/PN Mks tanggal 15 April 2013, terhadap Terdakwa tidak dibebani untuk membayar Uang Denda dan Uang Pengganti;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, diatur mengenai pidana denda dan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti kerugian Negara;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai keterangan ahli ABIDIN BENGNGA, S.E.,M.Ak. dari BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan telah menerangkan bahwa sesuai hasil audit perhitungan kerugian Negara yang ahli lakukan terhadap penyalahgunaan harga penjualan beras miskin Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 telah ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 524.003.830,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa :
Dari harga beras raskin tahun 2009 sebesar Rp. 3.131.688.000.- (tiga milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang telah terdakwa serahkan kepada satker saksi Hendri sebesar Rp. 315.144.000.- dengan menggunakan kwitansi, sedangkan pembayaran kepada satker saudara Jumardin terdakwa tidak ingat lagi karena tidak menggunakan kwitansi, sehingga total jumlah yang belum diserahkan menurut hasil pemeriksaan SPI Bulog sekitar Rp. 920.000.000.- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
Terdakwa telah membayar sebagian dari jumlah yang belum diserahkan tersebut; yaitu sebesar Rp. 463.000.000.-
Terdakwa juga menyerahkan 3 (tiga) buah sertifikat tanah kepada pihak Bulog Bulukumba, sehingga total yang belum terdakwa bayar adalah sebesar Rp. 457.000.000.-;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jumlah total kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp. 524.003.830,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), sebagaimana yang dikemukakan oleh Abidin Bengnga, S.E.,M.Ak, akan tetapi Terdakwa menyatakan hanya Rp. 457.000.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan juga telah menyerahkan 3 (tiga) buah sertifikat tanah;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa tersebut tidak terdapat data pendukung sedangkan ketiga sertifikat belum diketahui nilai dan letaknya sehingga Pengadilan Tinggi berpedoman kepada laporan hasil Audit BPKP No. SR-37/PW21/%/2012 tanggal 13 Juni 2012, maka adalah adil apabila Terdakwa dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 524.003.830,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), sedangkan pidana denda akan disebutkan dalam amar putusan;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian perhitungan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 75/Pid.Sus.TPK/2012/PN Mks tanggal 15 April 2013 yang dimintakan banding tersebut, harus diubah sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;-------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani membayar biaya perkara dalam tingkat banding;-----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, dan peraturan lain yang terkait;-----------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 75/Pid.Sus.TPK/2012/PN Mks tanggal 15 April 2013, yang dimintakan banding, sekedar mengenai pembebanan pidana denda dan uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Mukhtar Kaimuddin, S.Sos., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan pertama primer tersebut;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut;
3. Menyatakan terdakwa Mukhtar Kaimuddin, S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dijatuhi pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Menghukum pula terdakwa Muchtar Kaimuddin, S.E., bin Kaimuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 524.003.830,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), dengan kententuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggati tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
12 (dua belas) eksamplar administrasi raskin Kabupaten Bantaeng alokasi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) buku bukti seteroan raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
1 (satu) dokumen rekening Koran HPB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
1 (satu) buku pedoman umum/kas raskin tahun 2009;
1 (satu) bundel kartu piutang penyaluran tahun 2009;
2 (dua) lembar rekapitulasi penyaluran dan pembayaran raskin tahun 2009 per kabupaten se sub divre Bulukumba;
2 (dua) lembar rincian pembayaran An. Muchtar Kaimuddin;
1 (satu) lembar tunggakan HPB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009 sub divre Bulukumba;
2 (dua) lembar eksamplar laporan hasil temuan Tim Cut Off HTB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
1 (satu) bundel arsip raskin kabupaten Bantaeng tahum 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin dese Bonto Lojong bulan januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Bonto Daeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Marannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa biang Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Biangkeke bulan Agustus 2009 sampai dengan bulanDesember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Nipa-Nipa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Borong Loe bulan Agustus 2009 sampai dengan bulanDesember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi pembayaran beras raskin Desa Batu Karaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Lumpangan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Baruga bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi Asli pembayaran beras raskin Desa Rappoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel Daftar hadir penerimaan beras raskin Desa Rappoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bajiminasa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi Asli pembayaran beras raskin Desa Tanah Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Gantarangkeke bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Lonrong bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Mamampang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Mappilawing bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Parangloe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pa'bentengan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pa'bumbungan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Barrua bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Ulugalung bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Banyorang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundelberita acara peyerahan beras raskin Desa Banyorang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Campaga bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
3 (tiga) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Tappalang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Ereng-ereng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pattalassang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto-bontoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pataneteang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Onto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar nama penerimaan beras raskin Desa Kelurahan Onto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Tappajeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lamalaka bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Karatuan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Kayu Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Palantikang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli dan foto copy pembayaran beras raskin Kelurahan Letta bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Kelurahan Letta bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Mallilingi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Keluarahan Mallilingi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan April 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi Foto copy pembayaran beras raskin Desa Bonto Karaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Bulaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Majannang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Mate'ne bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Maccini bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Langkasa bulan Mei 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Cinde bulan Nopember 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Manai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Atu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Sungguh bulan Februari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rita bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Salluang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Salluang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Jai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel Daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Jai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Jaya bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Jaya bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah;
Sebidang tanah beserta sertifikat tanah hak milik No.364, surat ukur tanggal 26 Agustus 2009 No.179/Bontomaccini/2009 dengan luas 2590 M2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh) an. Hj. Hunaini berlokasi di Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng;
Sebidang tanah beserta sertifikat tanah hak milik No.01, surat ukur tanggal 17 Juni 2009 No.03/ParangLoe/2009 dengan luas 6919 M2 (enam ribu sembilan ratus sembilan belas ribu) an. Muhtar Kaimuddin berlokasi di Desa Parang Loe Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari KAMIS tanggal 7 MEI 2018 oleh: H.NASARUDDIN TAPPO, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, YANCE BOMBING,S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan H. M. IMRAN ARIEF, S.H.,M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, dan putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 14 MEI 2018 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu ANDI MARLIYANTI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya;------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
YANCE BOMBING, S.H.,M.H. H. NASARUDDIN TAPPO, S.H.,M.H.
Ttd
H. M. IMRAN ARIEF, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
ANDI MARLIYANTI, S.H.,M.H.
TURUNAN SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
PANITERA,
SINTJE TINEKE SAMPELAN, S.H.
NIP. 19570904 198401 2 001