9/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
- TERDAKWA : TONY KONGRES Alias ACUCU.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 22 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai uang pengganti dan pidana pengganti denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa TONY KONGRES Alias ACUCU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3(tiga)tahun dan pidana denda sebesarRp 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 4. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 71. 650. 000,- (tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Daftar Kegiatan DAK Fisik 2018, senilai jumlah Rp56,740,702,000 (lima puluh enam miliayar tujuh tatus empat puluh juta tujuh ratus dua ribu rupiah) 2 2 (dua) lembar print out dokumen dengan judul “Perencanaan Anggaran Biaya Pemenangan Pasangan Agus Feisal Hidayat dan H. La Ode Arusani Pada Pilkada Kab. Buton Selatan Tahun 2017 Periode Januari – Februari”. 3 1 (satu) bundel fotocopy Tabel Laporan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). 4 1 (satu) bundel fotocopy Summary Report Informasi Lelang Kode 337719, Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap II) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan 5 1 (satu) bundel fotocopy Summary Report Informasi Lelang Kode 327719, Rekonstruksi Talud Penahan Abrasi Pantai Desa Bahari II dan III Kecamatan Sampolawa (Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan 6 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131. 74-3087 tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama AGUS FEISAL HIDAYAT S.Sos., M.Si. tanggal 16 Mei 2017 7 1 (satu ) bundel Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No: 046/SPP-LS/SETDA/V/2018 tahun 2018 8 3 (tiga) lembar asli daftar pembayaran tertulis SKPD yang belum bayar 9 1 (satu ) bundel asli coret-coretan tulisan tangan berisi rincian angka nominal uang dan nama orang. 10 2 (dua) lembar fotocopy berwarna Usulan Rencana Kegiatan DAK Reguler TA. 2018 Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara 11 1 (satu) lembar fotocopy berwarna Uraian Kegiatan dan Anggaran Bidang Bina Marga 12 1 (satu) bundel asli Register SP2D periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Buton Selatan 13 1 (satu) lembar fotocopy berwarna Data Base Bangunan Gedung, Data Base Keciptakaryaan, serta Bangunan Gedung dan Keciptakaryaan. 14 1 (satu) bundel fotocopy berwarna Kegiatan Pembangunan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Selatan TA. 2018 15 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Buton Selatan No: 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 16 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Buton Selatan TA 2018 17 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pengadaan Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap III) ULP Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan 2018 18 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pengadaan Pembuatan Pagar Rumah Jabatan Baru ULP Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan 2018 19 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap III) No: 050/03/DPA-Setda/KONT/IV/2018 tanggal 25 April 2018 20 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja No: 04/KONT/KONSTRUKSI.PULP-BM/IV/2018 tanggal 27 April 2018 antara Dinas PUPR Pemkab Buton Selatan dengan CV WAKATOBI NUSA INDAH, Pekerjaan Pengaspalan Jalan Jembatan Batas Kota Lawela TA 2018 21 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP 20/SPM-LS/V/PU/2018 Pekerjaan Pengaspalan Jalan Jembatan Batas Kota Lawela TA 2018 22 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja No: 01/KONT/PU-BM/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 antara Dinas PUPR Pemkab Buton Selatan dengan CV BINTANG JAYA, Pemeliharaan Rutin Badan Jalan 23 1 (satu) bundel Asli dokumen Perjalanan Dinas Bupati Buton Selatan, untuk menghadiri pembukaan musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (MUSRENBANGNAS) 2018 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta pada tanggal 27 April 2018 sampai dengan 2 Mei 2018. 24 2 (dua) lembar Nota tertanggal 20-05-2018 bertuliskan “Tuan Acucu, Toko Sumber Maju” dengan nilai transaksi sebesar Rp. Rp. 4. 000. 000, (empat juta rupiah) berserta nota kopiannya 25 1 (satu) lembar kertas Bank Danamon bertuliskan tangan yang baris paling atas bertuliskan “20/4 Cen Cen 400. 000. 000”. 26 4 (empat) lembar nota bertuliskan tangan “24-6-217, BUSEL” 27 1 (satu) lembar kertas bertuliskan tangan “terima dari Acucu sebanyak 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah) BauBau 21-4-2018 yang menerima Yusrin” 28 1 (satu) lembar nota kopi bertuliskan tangan “30/04-18 Toko Sumber Maju 29 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan tangan “Seratus Lima Puluh Juta Rupiah, Kirim Untuk Bos. BNI/BCA, BB 23-4-18”. 30 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 04/Kont/Konstruksi.PULP-BM/IV/2018 tanggal 27 April 2018 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Selatan dengan CV. WAKATOBI, dengan nama pekerjaan Pengaspalan Jalan Jembatan Batas Kota Lawela 31 1 (satu) buah Kartu Passpor BCA Plantinum dengan nomor kartu 6019004517812325 32 1 (satu) buah Kartu Platinum Debit Mandiri dengan nomor kartu 4617005117230454 33 1 (satu) buah Kartu Platinum Debit Mandiri dengan nomor kartu 4617005120542192 atas nama ASTARIADI KURNIAWAN 34 1 (satu) buah buku bertuliskan Buku Kerja KPU Provinsi Banten 2017 35 1 (satu) bundel print out yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar bertuliskan Door To Door Campaign Muna Barat 36 2 (dua) buah alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama RUSDA MAHMUD – SJAFEI KAHAR berupa kantong plastik berisikan sticker 37 1 (satu) buah alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama RUSDA MAHMUD – SJAFEI KAHAR berupa kaos 38 1 (satu) bundel amplop bertuliskan catatan uang dari SKPD 39 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI berwarna biru dengan nomor kartu 6013014305496112 40 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, Unit Pasar Sentral Baubau Nomor Seri 102705724 dengan nomor rekening 4886-01-021445-53-0 atas nama Anastasia Imerton Kongres 41 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama Cabang 0326 Bau bau, dengan nomor buku tabungan 31765061, dengan nomor rekening 0326-01-001630-53-1 42 1 (satu) lembar Print out transfer ATM Link Mandiri ke rekening penampungan KPK Bank Mandiri No. Rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 06/28/18 pukul 15:28 senilai Rp 10. 000. 000. 43 2 (dua) lembar print out Daftar Kontrak kegiatan DAK Reguler dan DAU Bidang Jalan TA 2018 44 1 (satu) lembar nota tertanggal 23 -05-2018 dengan nilai transaksi sejumlah Rp. 730. 000, (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan stempel “UD Made Komputer Baubau”. 45 1 (satu) lembar nota penjualan bertuliskan CV. TOKO BANDUNG tertanggal 23-5-2018 dengan nilai transaksi sejumlah Rp. 612. 000, (enam ratus dua belas ribu rupiah) dengan stempel “Lunas 23 May 2018”. 46 1 (satu) lembar nota bertuliskan “Senyum 5000 18M1013969-Hirfan-230518 15:39:29” dengan nilai transaksi Rp. 1. 495. 000. (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) 47 1 (satu) jilid buku dengan judul pemerintah Kabupaten Buton Selatan, pergeseran dokumen pelaksanaan anggaran, satuan kerja perangkat daerah, sekretariat daerah tahun anggaran 2018 48 1 (satu) jilid buku dengan judul pemerintah Kabupaten Buton Selatan, pergeseran dokumen pelaksanaan anggaran, satuan kerja perangkat daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2018 49 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak dan Lelang Pekerjaaan Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap II) tahun 2017 50 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kontrak dan lelang Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Siompu Barat Kecamatan Siompu Barat 2017 51 1 (satu) bundel dokumen pengadaan Pekerjaan Kontruksi Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap III) 2018 52 1 (satu) unit flashdisk warna hitam, merk: sandisk, model: dual usb drive 3. 0, kapasitas: 32gb, nomor kode: BM170925820Z yang di dalamnya berisikan file 53 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple, Warna : Hitam, Model : MQAF2PA/A, S/N : C39VW6M4JCL8, IMEI : 353045093051231, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0111 6264 5683 01, serta Back Cover warna hitam dengan tulisan adidas 54 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple, Warna : Hitam, Model : MN4V2PA/A, S/N : F2LT49P9HFYD, IMEI : 353808088208458, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0015 0000 0654 5706, serta Back Cover warna hitam 55 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-G950FD, S/N : RR8J40KZH9Y, IMEI 1 : 358061/08/034639/8, IMEI 2 : 358062/08/034639/6, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0343 2513 6780 00, serta Back Cover warna hitam dengan tulisan SAMSUNG Galaxy S8, terdapat retak pada bagian layar bawah & kanan atas.2 (dua) buah kunci berwarna silver dengan tulisan “SOLID 56 1 (satu) buah flash disk merk W Store type USB 2. 0 kapasitas 8 GB warna hitam biru yang berisi file rekaman CCTV teras Bank BRI Unit Pasar Sentral pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 57 1 (satu) keping DVD-R SN: MAPA02RD25131788 1 yang berisi data komunikasi perkara Buton Selatan 58 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-G570Y/DS, S/N : RR8HC0L30RT, IMEI 1 : 353421085894807, IMEI 2 : 353422085894805, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel tanpa nomor kode, kartu SIM 2 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0841 2500 9876 02, serta Micro SD Merk : PINCOTE 59 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Nokia, Warna : Hitam, Model : TA-1034, IMEI 1 : 356037087377133, IMEI 2 : 356037087777134, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0594 8282 6072 00, kartu SIM 2 Operator : Indosat dengan No Kode : 6201 3000 2324 14952-U 60 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk merk : Toshiba, kapasitas : 8 GB, S/N : 7427EA2C39F2C011D8F912C0 (dilihat menggunakan USBDeview), terdapat label bertuliskan "flashdisk biru". 61 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Xiaomi, Warna : Hitam, Model : MAG138, S/N : a2c8d34d7ce4, IMEI 1 : 865689030421345, IMEI 2 : 865689030421352, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0020 0000 1312 8615, serta Back Cover transparan 62 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-C710F/DS, S/N : RR8K1025L4L, IMEI 1 : 352806091163331, IMEI 2 : 352807091163339, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0525 0000 0261 8449, kartu SIM Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0325 0000 0169 4284, serta backcase warna hitam dengan tulisan IPAKY 63 1 (satu) perangkat elektronik jenis Laptop, Merk : Acer, Tipe/Model : ES-471-39Y1, Nomor Seri : NXMN2SN0025051C1137600 tanpa power charger 64 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple, Warna : Putih-Rose Gold, Model : MQ3E2PA/A, S/N : FFNV7W1JHXR6, IMEI : 356681089662677, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel tanpa no kode, serta Back Cover transparan dengan tulisan ibacks 65 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Nokia, Warna : Putih, Model : TA-1017, IMEI 1 : 357297085681956, IMEI 2 : 357297086081958, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0842 2548 3386 02 66 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : OPPO, Warna : Putih-Rose Gold, Model : X9009, S/N : U4L7E6RGLRUSQ8KB, IMEI 1 : 861230034109133, IMEI 2 : 861230034109125, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0389 6267 7831 00, kartu SIM 2 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0015 0000 0040 5932, serta Back Cover transparan 67 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Nokia, Warna : Hitam, Model : RM-1187, IMEI 1 : 354858082700108, IMEI 2 : 354858082700116, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Kartu As dengan No Kode : 6210 0474 8283 2222, serta Micro SD Kapasitas : 4 GB 68 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-A300H, S/N : R51G12R1AWL, IMEI 1 : 356523/06/072217/1, IMEI 2 : 356524/06/072217/9, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 8962 1001 4225 3999 31, dan Micro SD warna Hitam, Kapasitas : 8GB, No Kode : MK14157 3125AU008G serta flip cover warna hitam dengan tulisan ROCK 69 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Gold, Model : SM-G925F, S/N : RR8G600ZLSY, IMEI : 359667064674883, yang di dalamnya terdapat kartu SIM Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0015 0000 0312 2659, serta Back Cover warna Hitam 70 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk warna : Putih, merk : Toshiba, kapasitas : 8 GB, S/N : 0022CFF6B89BC040E3A396E5 (dilihat menggunakan USBDeview) 71 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis hard disk external merk: Seagate, kapasitas 320 GB, S/N : 2GH22LV1, warna hitam 72 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis hard disk external merk: Toshiba, S/N : 42D8P18TTSX3, warna hitam 73 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk warna : biru, dengan gambar logo partai PAN no.8 dan tulisan Caleg DPR-RI Dapil Kepulauan Riau, Asman Abnur, SE, M.Si 74 1233 (Seribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga) lembar uang pecahan Rp. 100. 000,- dengan jumlah Rp. 123. 300. 000,00 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) 75 2568 (Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan) lembar uang pecahan Rp. 100. 000,00 ( seratus ribu rupiah) dengan total uang Rp. 256. 800. 000,00 (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus rupiah) 76 312 (Tiga Ratus Dua Belas) lembar uang pecahan Rp. 50. 000,00 ( lima puluh ribu rupiah) dengan total uang Rp. 15. 600. 000,00 (lima belas juta enam belas ribu rupiah) 77 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 2. 000,-. (dua ribu rupiah) 78 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1000,- (seribu rupiah) 79 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp 100. 000,00 ( seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp 1. 700. 000,00 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) 80 Uang Rp 10. 000. 000 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer via ATM Link Mandiri ke rekening penampungan KPK Bank Mandiri No. Rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 06/28/18 pukul 15: 28. Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Agus Feisal Hidayat 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 9/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : TONY KONGRES Alias ACUCU Tempat lahir : Ujung Pandang Umur / tanggal lahir : 48 Tahun/9 Mei 1970 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Yos Sudarso No.71 RT 001 RW 002, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, atau
Jl. Murhum No. 58, Kelurahan Murhum, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara
Agama : Kristen Protestan Pekerjaan
Pendidikan
:
:
Wiraswasta
SMP
Terdakwa ditahan berdasakan Surat Perintah/Penetapan Penahahan oleh:
Penyidik, di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 12 Juni 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan tanggal 20 Juli 2018;
Penuntut Umum, di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 20 Juli 2018 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2018;
Perpanjangan oleh Plt. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 31 Agustus 2018 sampai dengan 29 Oktober 2018;
Penahanan oleh Hakim Tinggi sejak tanggal 22 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 20 November 2018 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 21 November 2018 smpai denga tanggal 19 Januari 2019 ;
Terdakwa TONY KONGRES Alias ACUCU dipersidangan didampingi oleh para Penasihat Hukum/Advokat yang bernama KORES TAMBUNAN, SH, MH, EBEN EZER SITORUS, SH, MH, MANGASI HARIANJA, SH, MH,, VICTOR STEVEN PC SIANTURI, SH, MH, TIMBUL TAMBUNAN, S.Sos, SH, IRWAN DANI SIHOMBING, SH pada Kantor Hukum “KORES TAMBUNAN & PARTNERS” dengan beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 91-E Menteng, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2018 dan didampingi oleh Advokat ARIFAI, SH, MH dan ALAXNI R. PASARIBU, SH Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat ARIFAI & PARTNERS yang beralamat di Jalan Kapten P. Tendean Nomor 68 Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang telah didaftarkan dalam buku/daftar Register di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tanggal 13 Agustus 2018;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 22 Oktober 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71/TUT.01.04/24/08/2018 tanggal 1 Agustus 2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa TONY KONGRES Alias ACUCU bersama-sama dengan SIMON LIONG Alias CHENCHEN, pada bulan Mei 2017 sampai dengan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017-2018, bertempat di Toko Sinar Maju Kota Baubau dan di depan BRI Unit Pasar Sentral Kota Baubauatau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah), kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada AGUS FEISAL HIDAYAT selaku Bupati Buton Selatan,karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,yaitu karena AGUS FEISAL HIDAYAT telah memberikan beberapa proyek kepada Terdakwa melalui intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira akhir tahun 2016 sampai dengan bulan Mei 2017, Terdakwa membantu AGUS FEISAL HIDAYAT untuk memenangkan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Buton Selatan periode 2017-2022 yakni sebagai bendahara tim pemenangan. Atas bantuan Terdakwa tersebut, AGUS FEISAL HIDAYAT memenangkan Pilkada dan dilantik sebagai Bupati Buton Selatan periode 2017 - 2022 pada tanggal 22 Mei 2017.
Sebagai kompensasi atas bantuan yang telah diberikan oleh Terdakwa, selanjutnya AGUS FEISAL HIDAYAT memerintahkan MUSLIM PATHU Alias THEO selaku salah satu tim pemenangan AGUS FEISAL HIDAYAT untuk melakukan penjatahan (ploting) proyek di lingkungan pemerintah daerah Buton Selatan untuk dibagikan kepada tim pemenangan, termasuk kepada Terdakwa dan SIMON LIONG Alias CHENCHEN. Menindaklanjuti perintah AGUS FEISAL HIDAYAT, selanjutnya MUSLIM PATHU Alias THEO membuat rekapitulasi pekerjaan beserta calon rekanan yang akan mengerjakannya. Kemudian rekapitulasi tersebut diserahkan kepada dinas terkait serta dikoordinasikan dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan disampaikan kepada Terdakwa.
Bahwa atas arahan atau intervensi dari AGUS FEISAL HIDAYAT tersebut, pada pengadaan barang/jasa tahun 2017, Terdakwa dengan menggunakan perusahaan CV Wakatobi Nusa Indah mendapatkan proyek rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati Buton Selatan Tahap II dengan nilai kontrak Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan IRWAN KONGRES selaku kakak kandung Terdakwa, untuk mengerjakan proyek itu sampai dengan selesai.
Pada awal tahun 2018, AGUS FEISAL HIDAYAT kembali memerintahkan MUSLIM PATHU Alias THEO untuk membuat penjatahan atau pembagian (ploting) proyek di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Buton Selatan kepada para tim pemenangan AGUS FEISAL HIDAYAT. Menindaklanjuti perintah AGUS FEISAL HIDAYAT, selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2018 MUSLIM PATHU Alias THEO membuat rekapitulasi atau daftar pekerjaan beserta calon rekanan yang akan mengerjakannya.
Berdasarkan hasil penjatahan (ploting) proyek yang dilakukan oleh AGUS FEISAL HIDAYAT dan MUSLIM PATHU Alias THEO, pada tahun anggaran 2018 Terdakwa mendapatkan jatah pekerjaan yakni:
Rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati Buton Selatan tahap III dengan anggaran sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Pembangunan pintu gerbang batas Kabupaten Buton Selatan dengan Kota Baubau dengan anggaran sejumlah Rp2.150.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh juta rupiah)
Selain memberikan jatah proyek kepada Terdakwa, AGUS FEISAL HIDAYAT dan MUSLIM PATHU Alias THEO juga memberikan jatah proyek kepada SIMON LIONG Alias CHENCHEN sebagai berikut:
Peningkatan Jalan Siompu 1 : Jalan Poros Desa Waindawula - Biwinapada, Jalan Dusun Katoba Desa Biwinapada dengan anggaran sejumlah Rp5.975.200.000,00(lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah)
Peningkatan Jalan Siompu 2 : Poros Siompu - Siompu Barat, Jalan Poros Lapara Desa Lapara dengan anggaran sejumlah Rp5.263.585.000,00 (lima miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Peningkatan Jalan Siompu 3 : Jalan Pasar Sore Desa Nggulanggula, Jalan Dusun Latukoni Desa Batuawu, Jalan Poros Karae Desa Karae dengan anggaran sejumlah Rp4.897.600.000,00 (empat miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
Pemeliharaan Berkala Jalan PorosBurangasi - Lapandewa, Jalan Poros Lontoi Desa Lontoi dengan anggaran sejumlah Rp4.761.290.000,00 (empat miliar tujuh ratus enam puluh satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Selanjutnya MUSLIM PATHU Alias THEO menyerahkan daftar rekapitulasi tersebut kepada Terdakwa, dinas terkait dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan maksud agar panitia pengadaan barang/jasa memenangkan calon rekanan sebagaimana yang tercantum dalam daftar rekapitulasi.
Bahwa sebagai kompensasi karena AGUS FEISAL HIDAYAT dan MUSLIM PATU Alias THEO telah melakukan penjatahan (ploting) proyek tersebut, pada tanggal 20 April 2018 SIMON LIONG Alias CHENCHEN memberikan uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada AGUS FEISAL HIDAYAT melalui Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang tersebut kepada AGUS FEISAL HIDAYAT atau membayarkan kepada pihak lain untuk kepentingan AGUS FEISAL HIDAYAT sebagai berikut :
Diberikan kepada AGUS FEISAL HIDAYAT melalui LA ODE YUSRIN sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di toko Sumber Maju Baubau Pada tanggal 21 April 2018.
Diberikan kepada AGUS FEISAL HIDAYAT melalui LAODE MUHAMMAD TAUFIK selaku PNS pada pemerintah Daerah Buton Selatan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) di toko sinar Maju Baubau.
Diberikan kepada AGUS FEISAL HIDAYAT melalui RUSMAN HADIPUTERA ALIAS OMAN sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dibayarkan kepada Toko Sinar Maju guna membayar hutang AGUS FEISAL HIDAYAT sejumlah Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah)
Dibelikan kipas angin untuk rumah jabatan Bupati Buton Selatan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Membayar uang cicilan rumah AGUS FEISAL HIDAYAT yang berlokasi di Citraland CPI Makassar sejumlah Rp50.780.000,00 (lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 April 2018.
Sejumlah Rp46.220.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membayar kepentingan AGUS FEISAL HIDAYAT lainnya.
Sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) disimpan oleh Terdakwa.
Pada tanggal 25 April 2018 SIMON LIONG Alias CHENCHEN menandatangani kontrak atas proyek-proyek sebagai berikut:
Kegiatan Pekerjaan peningkatan jalan Siompu 1 Jl Poros Desa Waindawula Biwinapada - Jl. Dusun Kantoba Desa Biwinapada Nomor Kontrak 04./KONT/KONSTRUKSI.PU-BM/IV2018 dengan nilai kontrak Rp5.961.100.000,00 (lima miliar sembilan ratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) dengan menggunakan PT. Golden Prima Wakatobi, yang berdasarkan akta pendiriannya Awaluddin Samar bertindak selaku Direktur.
Kegiatan Pekerjaan peningkatan jalan Siompu 2 Poros Siompu-Siompu Barat - Jl Poros Lapara Desa Lapara Nomor Kontrak 05./KONT/KONSTRUKSI.PU-BM/IV2018 dengan nilai kontrak Rp5.961.100.000,00 (lima miliar sembilan ratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) dengan menggunakan PT. Harapan Lakina Walio, yang berdasarkan akta pendiriannya Denny Liemardo bertindak selaku Direktur.
Kegiatan Pekerjaan peningkatan jalan Siompu 3 Jl Pasar Sore Desa Nggulanggula Nomor Kontrak 06./KONT/KONSTRUKSI.PU-BM/IV2018 dengan nilai kontrak Rp4.893.700.000,00 (empat miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pelaksana PT. Golden Prima Wakatobi yang berdasarkan akta pendiriannya Awaluddin Samar bertindak selaku Direktur.
Kegiatan Pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan pemeliharaan berkala Jl Poros Burangasi-Rumbia Nomor Kontrak 07./KONT/KONSTRUKSI.PU-BM/IV2018 dengan nilai kontrak Rp 4.748.300.000,00 (empat miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan PT. Harapan Lakina Wolio yang berdasarkan akta pendiriannya Denny Liemardo bertindak selaku Direktur.
Selain menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan oleh SIMON LIONG Alias CHENCHEN sebagai pemenang, dengan merujuk pada penjatahan (ploting) proyek yang dibuat oleh AGUS FEISAL HIDAYAT, panitia pengadaan barang/jasa juga menetapkan perusahaan yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai pemenang lelang yakni :
PT Barokah Batauga Mandiri ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi rumah jabatan wakil Bupati Buton Selatan tahap III dengan nilai kontrak Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah).
CV Wakatobi Nusa Indah ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengaspalan jalan jembatan batas kota Lawela dengan nilai kontrak Rp196.950.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang dalam pengerjaannya Terdakwa menyerahkan kepada SIMON LIONG als CHEN CHEN. Dari proyek tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah).
Setelah menerima pembayaran dari pelaksanaan pekerjaan tersebut, Terdakwa memberikan fee kepada AGUS FEISAL HIDAYAT sejumlah Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) karena Terdakwa juga telah mendapatkan beberapa proyek sebagaimana yang telah diploting oleh AGUS FEISAL HIDAYAT. Pemberian fee dilakukan secara bertahap yakni pada tanggal 21 Mei 2018 Terdakwa memberikan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada AGUS FEISAL HIDAYAT melalui LA ODE YUSRIN di toko Sinar Maju, dan pada tanggal 22 Mei 2018 Terdakwa memerintahkan ASWARDY selaku pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Pasar Sentral untuk memberikan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada LA ODE YUSRIN. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, selanjutnya ASWARDY melakukan pemindahbukuan dari rekening BRI Nomor 4886-01-021445-53-0 atas nama ANASTASYA IMERTON KONGRES ke rekening BRI Nomor 0326-01-001630-53-1 atas nama ASWARDY sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Selanjutnya ASWARDY menarik tunai uang tersebut dan diberikan kepada LA ODE YUSRIN di depan kantor BRI unit Pasar Sentral Kota Baubau.
Bahwa pemberian uang sebagaimana tersebut di atas karena AGUS FEISAL HIDAYAT telah memberi beberapa proyek kepada Terdakwa yang berhubungan dan bertentangan dengan kewajiban AGUS FEISAL HIDAYAT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa TONY KONGRES Alias ACUCU bersama-sama dengan SIMON LIONG Alias CHENCHEN, pada bulan Mei 2017 sampai dengan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017-2018, bertempat di Toko Sinar Maju Kota Baubau dan di depan BRI Unit Pasar Sentral Kota Baubauatau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi hadiah atau janji, yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah), kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada AGUS FEISAL HIDAYAT selaku Bupati Buton Selatan, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu dengan mengingat kekuasaan atau wewenang AGUS FEISAL HIDAYAT selaku Bupati Buton Selatan yang telah memberikan beberapa proyek kepada Terdakwa melalui intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira akhir tahun 2016 sampai dengan bulan Mei 2017, Terdakwa membantu AGUS FEISAL HIDAYAT untuk memenangkan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Buton Selatan periode 2017-2022 yakni sebagai bendahara tim pemenangan. Atas bantuan Terdakwa tersebut, AGUS FEISAL HIDAYAT memenangkan Pilkada dan dilantik sebagai Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022 pada tanggal 22 Mei 2017.
Selanjutnya AGUS FEISAL HIDAYAT memerintahkan MUSLIM PATHU Alias THEO selaku salah satu tim pemenangan AGUS FEISAL HIDAYAT untuk melakukan penjatahan (ploting) proyek di lingkungan pemerintah daerah Buton Selatan untuk dibagikan kepada tim pemenangan, termasuk kepada Terdakwa dan SIMON LIONG Alias CHENCHEN. Menindaklanjuti perintah AGUS FEISAL HIDAYAT, selanjutnya MUSLIM PATHU Alias THEO membuat rekapitulasi pekerjaan beserta calon rekanan yang akan mengerjakannya. Kemudian rekapitulasi tersebut diserahkan kepada dinas terkait serta dikoordinasikan dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan disampaikan kepada Terdakwa.
Bahwa atas arahan atau intervensi dari AGUS FEISAL HIDAYAT tersebut, pada pengadaan barang/jasa tahun 2017, Terdakwa dengan menggunakan perusahaan CV Wakatobi Nusa Indah mendapatkan proyek rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati Buton Selatan Tahap II dengan nilai kontrak Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan IRWAN KONGRES selaku kakak kandung Terdakwa, untuk mengerjakan proyek itu sampai dengan selesai.
Pada awal tahun 2018, AGUS FEISAL HIDAYAT kembali memerintahkan MUSLIM PATHU Alias THEO untuk membuat penjatahan atau pembagian (ploting) proyek di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Buton Selatan kepada para tim pemenangan AGUS FEISAL HIDAYAT. Menindaklanjuti perintah AGUS FEISAL HIDAYAT, selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2018 MUSLIM PATHU Alias THEO membuat rekapitulasi atau daftar pekerjaan beserta calon rekanan yang akan mengerjakannya.
Berdasarkan hasil penjatahan (ploting) proyek yang dilakukan oleh AGUS FEISAL HIDAYAT dan MUSLIM PATHU Alias THEO, pada tahun anggaran 2018 Terdakwa mendapatkan jatah pekerjaan yakni :
Rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati Buton Selatan tahap III dengan anggaran sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Pembangunan pintu gerbang batas Kabupaten Buton Selatan dengan Kota Baubau dengan anggaran sejumlah Rp2.150.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh juta rupiah)
Selain memberikan jatah proyek kepada Terdakwa, AGUS FEISAL HIDAYAT dan MUSLIM PATHU Alias THEO juga memberikan jatah proyek kepada SIMON LIONG Alias CHENCHEN sebagai berikut:
Peningkatan Jalan Siompu 1 : Jalan Poros Desa Waindawula - Biwinapada, Jalan Dusun Katoba Desa Biwinapada dengan anggaran sejumlah Rp5.975.200.000,00(lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah)
Peningkatan Jalan Siompu 2 : Poros Siompu - Siompu Barat, Jalan Poros Lapara Desa Lapara dengan anggaran sejumlah Rp5.263.585.000,00 (lima miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Peningkatan Jalan Siompu 3 : Jalan Pasar Sore Desa Nggulanggula, Jalan Dusun Latukoni Desa Batuawu, Jalan Poros Karae Desa Karae dengan anggaran sejumlah Rp4.897.600.000,00 (empat miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
Pemeliharaan Berkala Jalan PorosBurangasi - Lapandewa, Jalan Poros Lontoi Desa Lontoi dengan anggaran sejumlah Rp4.761.290.000,00 (empat miliar tujuh ratus enam puluh satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Selanjutnya MUSLIM PATHU Alias THEO menyerahkan daftar rekapitulasi tersebut kepada Terdakwa, dinas terkait dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan maksud agar panitia pengadaan barang/jasa memenangkan calon rekanan sebagaimana yang tercantum dalam daftar rekapitulasi.
Pada tanggal 20 April 2018 SIMON LIONG Alias CHENCHEN memberikan uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada AGUS FEISAL HIDAYAT melalui Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang tersebut kepada AGUS FEISAL HIDAYAT atau membayarkan kepada pihak lain untuk kepentingan AGUS FEISAL HIDAYAT sebagai berikut :
Diberikan kepada AGUS FEISAL HIDAYAT melalui LA ODE YUSRIN sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di toko Sumber Maju Baubau Pada 21 April 2018.
Diberikan kepada AGUS FEISAL HIDAYAT melalui LAODE MUHAMMAD TAUFIK selaku PNS pada pemerintah Daerah Buton Selatan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) di toko sinar Maju Baubau.
Diberikan kepada AGUS FEISAL HIDAYAT melalui RUSMAN HADIPUTERA ALIAS OMAN sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dibayarkan kepada Toko Sinar Maju guna membayar hutang AGUS FEISAL HIDAYAT sejumlah Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah)
Dibelikan kipas angin untuk rumah jabatan Bupati Buton Selatan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Membayar uang cicilan rumah AGUS FEISAL HIDAYAT yang berlokasi di Citraland CPI Makassar sejumlah Rp50.780.000,00 (lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 April 2018.
Sejumlah Rp46.220.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membayar kepentingan AGUS FEISAL HIDAYAT lainnya.
Sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) disimpan oleh Terdakwa.
Pada tanggal 25 April 2018 SIMON LIONG Alias CHENCHEN menandatangani kontrak atas proyek-proyek sebagai berikut:
Kegiatan Pekerjaan peningkatan jalan Siompu 1 Jl Poros Desa Waindawula Biwinapada - Jl. Dusun Kantoba Desa Biwinapada Nomor Kontrak 04./KONT/KONSTRUKSI.PU-BM/IV2018 dengan nilai kontrak Rp5.961.100.000,00 (lima miliar sembilan ratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) dengan menggunakan PT. Golden Prima Wakatobi, yang berdasarkan akta pendiriannya Awaluddin Samar bertindak selaku Direktur.
Kegiatan Pekerjaan peningkatan jalan Siompu 2 Poros Siompu-Siompu Barat - Jl Poros Lapara Desa Lapara Nomor Kontrak 05./KONT/KONSTRUKSI.PU-BM/IV2018 dengan nilai kontrak Rp5.961.100.000,00 (lima miliar sembilan ratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) dengan menggunakan PT. Harapan Lakina Walio, yang berdasarkan akta pendiriannya Denny Liemardo bertindak selaku Direktur.
Kegiatan Pekerjaan peningkatan jalan Siompu 3 Jl Pasar Sore Desa Nggulanggula Nomor Kontrak 06./KONT/KONSTRUKSI.PU-BM/IV2018 dengan nilai kontrak Rp4.893.700.000,00 (empat miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pelaksana PT. Golden Prima Wakatobi yang berdasarkan akta pendiriannya Awaluddin Samar bertindak selaku Direktur.
Kegiatan Pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan pemeliharaan berkala Jl Poros Burangasi-Rumbia Nomor Kontrak 07./KONT/KONSTRUKSI.PU-BM/IV2018 dengan nilai kontrak Rp 4.748.300.000,00 (empat miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan PT. Harapan Lakina Wolio yang berdasarkan akta pendiriannya Denny Liemardo bertindak selaku Direktur.
Selain menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan oleh SIMON LIONG Alias CHENCHEN sebagai pemenang, panitia pengadaan barang/jasa juga menetapkan perusahaan yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai pemenang lelang yakni :
PT Barokah Batauga Mandiri ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi rumah jabatan wakil Bupati Buton Selatan tahap III dengan nilai kontrak Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah).
CV Wakatobi Nusa Indah ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengaspalan jalan jembatan batas kota Lawela dengan nilai kontrak Rp196.950.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang dalam pengerjaannya Terdakwa menyerahkan kepada SIMON LIONG als CHEN CHEN. Dari proyek tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah).
Setelah menerima pembayaran dari pelaksanaan pekerjaan tersebut, Terdakwa memberikan fee kepada AGUS FEISAL HIDAYAT sejumlah Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) karena Terdakwa juga telah mendapatkan beberapa proyek sebagaimana yang telah diploting oleh AGUS FEISAL HIDAYAT. Pemberian fee dilakukan secara bertahap yakni pada tanggal 21 Mei 2018 Terdakwa memberikan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada AGUS FEISAL HIDAYAT melalui LA ODE YUSRIN di toko Sinar Maju, dan pada tanggal 22 Mei 2018 Terdakwa memerintahkan ASWARDY selaku pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Pasar Sentral untuk memberikan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada LA ODE YUSRIN. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, selanjutnya ASWARDY melakukan pemindahbukuan dari rekening BRI Nomor 4886-01-021445-53-0 atas nama ANASTASYA IMERTON KONGRES ke rekening BRI Nomor 0326-01-001630-53-1 atas nama ASWARDY sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Selanjutnya ASWARDY menarik tunai uang tersebut dan diberikan kepada LA ODE YUSRIN di depan kantor BRI unit Pasar Sentral Kota Baubau.
Bahwa rangkaian pemberian uang kepada AGUS FEISAL HIDAYAT sebagaimana diuraikan diatas, dilakukan oleh Terdakwa dengan mengingat kekuasaan dan wewenang AGUS FEISAL HIDAYAT yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk memberikan beberapa proyek kepada Terdakwa melalui intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan atau setidak-tidaknya menurut Terdakwa kekuasaan atau kewenangan tersebut melekat pada jabatan atau kedudukan AGUS FEISAL HIDAYAT.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasasn Korupsi Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2018 tanggal 8 Oktober 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TONY KONGRES, Alias ACUCU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TONY KONGRES, Alias ACUCU berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa TONY KONGRESAlias ACUCU membayar uang pengganti sejumlah Rp71.650.000,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan seluruh barang bukti digunakan untuk pembuktian dalam perkara lain;
5. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan pada tanggal 22 Oktober 2018 Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TONY KONGRES Alias ACUCU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3( tiga ) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
| 1 | 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Daftar Kegiatan DAK Fisik 2018, senilai jumlah Rp56,740,702,000 (lima puluh enam miliayar tujuh tatus empat puluh juta tujuh ratus dua ribu rupiah) |
| 2 | 2 (dua) lembar print out dokumen dengan judul “Perencanaan Anggaran Biaya Pemenangan Pasangan Agus Feisal Hidayat dan H. La Ode Arusani Pada Pilkada Kab. Buton Selatan Tahun 2017 Periode Januari – Februari”. |
| 3 | 1 (satu) bundel fotocopy Tabel Laporan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). |
| 4 | 1 (satu) bundel fotocopy Summary Report Informasi Lelang Kode 337719, Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap II) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan |
| 5 | 1 (satu) bundel fotocopy Summary Report Informasi Lelang Kode 327719, Rekonstruksi Talud Penahan Abrasi Pantai Desa Bahari II dan III Kecamatan Sampolawa (Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan |
| 6 | 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-3087 tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama AGUS FEISAL HIDAYAT S.Sos., M.Si. tanggal 16 Mei 2017 |
| 7 | 1 (satu ) bundel Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No: 046/SPP-LS/SETDA/V/2018 tahun 2018 |
| 8 | 3 (tiga) lembar asli daftar pembayaran tertulis SKPD yang belum bayar |
| 9 | 1 (satu ) bundel asli coret-coretan tulisan tangan berisi rincian angka nominal uang dan nama orang |
| 10 | 2 (dua) lembar fotocopy berwarna Usulan Rencana Kegiatan DAK Reguler TA. 2018 Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara |
| 11 | 1 (satu) lembar fotocopy berwarna Uraian Kegiatan dan Anggaran Bidang Bina Marga |
| 12 | 1 (satu) bundel asli Register SP2D periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Buton Selatan |
| 13 | 1 (satu) lembar fotocopy berwarna Data Base Bangunan Gedung, Data Base Keciptakaryaan, serta Bangunan Gedung dan Keciptakaryaan. |
| 14 | 1 (satu) bundel fotocopy berwarna Kegiatan Pembangunan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Selatan TA. 2018 |
| 15 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Buton Selatan No: 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
| 16 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Buton Selatan TA 2018 |
| 17 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pengadaan Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap III) ULP Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan 2018 |
| 18 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pengadaan Pembuatan Pagar Rumah Jabatan Baru ULP Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan 2018 |
| 19 | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap III) No: 050/03/DPA-Setda/KONT/IV/2018 tanggal 25 April 2018 |
| 20 | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja No: 04/KONT/KONSTRUKSI.PULP-BM/IV/2018 tanggal 27 April 2018 antara Dinas PUPR Pemkab Buton Selatan dengan CV WAKATOBI NUSA INDAH, Pekerjaan Pengaspalan Jalan Jembatan Batas Kota Lawela TA 2018 |
| 21 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP 20/SPM-LS/V/PU/2018 Pekerjaan Pengaspalan Jalan Jembatan Batas Kota Lawela TA 2018 |
| 22 | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja No: 01/KONT/PU-BM/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 antara Dinas PUPR Pemkab Buton Selatan dengan CV BINTANG JAYA, Pemeliharaan Rutin Badan Jalan |
| 23 | 1 (satu) bundel Asli dokumen Perjalanan Dinas Bupati Buton Selatan, untuk menghadiri pembukaan musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (MUSRENBANGNAS) 2018 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta pada tanggal 27 April 2018 sampai dengan 2 Mei 2018. |
| 24 | 2 (dua) lembar Nota tertanggal 20-05-2018 bertuliskan “Tuan Acucu, Toko Sumber Maju” dengan nilai transaksi sebesar Rp. Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) berserta nota kopiannya |
| 25 | 1 (satu) lembar kertas Bank Danamon bertuliskan tangan yang baris paling atas bertuliskan “20/4 Cen Cen 400.000.000”. |
| 26 | 4 (empat) lembar nota bertuliskan tangan “24-6-217, BUSEL” |
| 27 | 1 (satu) lembar kertas bertuliskan tangan “terima dari Acucu sebanyak 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) BauBau 21-4-2018 yang menerima Yusrin” |
| 28 | 1 (satu) lembar nota kopi bertuliskan tangan “30/04-18 Toko Sumber Maju |
| 29 | 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan tangan “Seratus Lima Puluh Juta Rupiah, Kirim Untuk Bos. BNI/BCA, BB 23-4-18”. |
| 30 | 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 04/Kont/Konstruksi.PULP-BM/IV/2018 tanggal 27 April 2018 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Selatan dengan CV. WAKATOBI, dengan nama pekerjaan Pengaspalan Jalan Jembatan Batas Kota Lawela |
| 31 | 1 (satu) buah Kartu Passpor BCA Plantinum dengan nomor kartu 6019004517812325 |
| 32 | 1 (satu) buah Kartu Platinum Debit Mandiri dengan nomor kartu 4617005117230454 |
| 33 | 1 (satu) buah Kartu Platinum Debit Mandiri dengan nomor kartu 4617005120542192 atas nama ASTARIADI KURNIAWAN |
| 34 | 1 (satu) buah buku bertuliskan Buku Kerja KPU Provinsi Banten 2017 |
| 35 | 1 (satu) bundel print out yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar bertuliskan Door To Door Campaign Muna Barat |
| 36 | 2 (dua) buah alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama RUSDA MAHMUD – SJAFEI KAHAR berupa kantong plastik berisikan sticker |
| 37 | 1 (satu) buah alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama RUSDA MAHMUD – SJAFEI KAHAR berupa kaos |
| 38 | 1 (satu) bundel amplop bertuliskan catatan uang dari SKPD |
| 39 | 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI berwarna biru dengan nomor kartu 6013014305496112 |
| 40 | 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, Unit Pasar Sentral Baubau Nomor Seri 102705724 dengan nomor rekening 4886-01-021445-53-0 atas nama Anastasia Imerton Kongres |
| 41 | 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama Cabang 0326 Bau bau, dengan nomor buku tabungan 31765061, dengan nomor rekening 0326-01-001630-53-1 |
| 42 | 1 (satu) lembar Print out transfer ATM Link Mandiri ke rekening penampungan KPK Bank Mandiri No. Rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 06/28/18 pukul 15:28 senilai Rp 10.000.000. |
| 43 | 2 (dua) lembar print out Daftar Kontrak kegiatan DAK Reguler dan DAU Bidang Jalan TA 2018 |
| 44 | 1 (satu) lembar nota tertanggal 23 -05-2018 dengan nilai transaksi sejumlah Rp. 730.000, (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan stempel “UD Made Komputer Baubau”. |
| 45 | 1 (satu) lembar nota penjualan bertuliskan CV. TOKO BANDUNG tertanggal 23-5-2018 dengan nilai transaksi sejumlah Rp. 612.000, (enam ratus dua belas ribu rupiah) dengan stempel “Lunas 23 May 2018”. |
| 46 | 1 (satu) lembar nota bertuliskan “Senyum 5000 18M1013969-Hirfan-230518 15:39:29” dengan nilai transaksi Rp. 1.495.000. (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ; |
| 47 | 1 (satu) jilid buku dengan judul pemerintah Kabupaten Buton Selatan, pergeseran dokumen pelaksanaan anggaran, satuan kerja perangkat daerah, sekretariat daerah tahun anggaran 2018 |
| 48 | 1 (satu) jilid buku dengan judul pemerintah Kabupaten Buton Selatan, pergeseran dokumen pelaksanaan anggaran, satuan kerja perangkat daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2018 |
| 49 | 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak dan Lelang Pekerjaaan Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap II) tahun 2017 |
| 50 | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kontrak dan lelang Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Siompu Barat Kecamatan Siompu Barat 2017 |
| 51 | 1 (satu) bundel dokumen pengadaan Pekerjaan Kontruksi Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap III) 2018 |
| 52 | 1 (satu) unit flashdisk warna hitam, merk: sandisk, model: dual usb drive 3.0, kapasitas: 32gb, nomor kode: BM170925820Z yang di dalamnya berisikan file |
| 53 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple, Warna : Hitam, Model : MQAF2PA/A, S/N : C39VW6M4JCL8, IMEI : 353045093051231, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0111 6264 5683 01, serta Back Cover warna hitam dengan tulisan adidas |
| 54 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple, Warna : Hitam, Model : MN4V2PA/A, S/N : F2LT49P9HFYD, IMEI : 353808088208458, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0015 0000 0654 5706, serta Back Cover warna hitam |
| 55 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-G950FD, S/N : RR8J40KZH9Y, IMEI 1 : 358061/08/034639/8, IMEI 2 : 358062/08/034639/6, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0343 2513 6780 00, serta Back Cover warna hitam dengan tulisan SAMSUNG Galaxy S8, terdapat retak pada bagian layar bawah & kanan atas.2 (dua) buah kunci berwarna silver dengan tulisan “SOLID |
| 56 | 1 (satu) buah flash disk merk W Store type USB 2.0 kapasitas 8 GB warna hitam biru yang berisi file rekaman CCTV teras Bank BRI Unit Pasar Sentral pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 |
| 57 | 1 (satu) keping DVD-R SN: MAPA02RD25131788 1 yang berisi data komunikasi perkara Buton Selatan |
| 58 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-G570Y/DS, S/N : RR8HC0L30RT, IMEI 1 : 353421085894807, IMEI 2 : 353422085894805, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel tanpa nomor kode, kartu SIM 2 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0841 2500 9876 02, serta Micro SD Merk : PINCOTE |
| 59 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Nokia, Warna : Hitam, Model : TA-1034, IMEI 1 : 356037087377133, IMEI 2 : 356037087777134, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0594 8282 6072 00, kartu SIM 2 Operator : Indosat dengan No Kode : 6201 3000 2324 14952-U |
| 60 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk merk : Toshiba, kapasitas : 8 GB, S/N : 7427EA2C39F2C011D8F912C0 (dilihat menggunakan USBDeview), terdapat label bertuliskan "flashdisk biru". |
| 61 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Xiaomi, Warna : Hitam, Model : MAG138, S/N : a2c8d34d7ce4, IMEI 1 : 865689030421345, IMEI 2 : 865689030421352, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0020 0000 1312 8615, serta Back Cover transparan |
| 62 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-C710F/DS, S/N : RR8K1025L4L, IMEI 1 : 352806091163331, IMEI 2 : 352807091163339, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0525 0000 0261 8449, kartu SIM Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0325 0000 0169 4284, serta backcase warna hitam dengan tulisan IPAKY |
| 63 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Laptop, Merk : Acer, Tipe/Model : ES-471-39Y1, Nomor Seri : NXMN2SN0025051C1137600 tanpa power charger |
| 64 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple, Warna : Putih-Rose Gold, Model : MQ3E2PA/A, S/N : FFNV7W1JHXR6, IMEI : 356681089662677, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel tanpa no kode, serta Back Cover transparan dengan tulisan ibacks |
| 65 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Nokia, Warna : Putih, Model : TA-1017, IMEI 1 : 357297085681956, IMEI 2 : 357297086081958, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0842 2548 3386 02 |
| 66 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : OPPO, Warna : Putih-Rose Gold, Model : X9009, S/N : U4L7E6RGLRUSQ8KB, IMEI 1 : 861230034109133, IMEI 2 : 861230034109125, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0389 6267 7831 00, kartu SIM 2 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0015 0000 0040 5932, serta Back Cover transparan |
| 67 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Nokia, Warna : Hitam, Model : RM-1187, IMEI 1 : 354858082700108, IMEI 2 : 354858082700116, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Kartu As dengan No Kode : 6210 0474 8283 2222, serta Micro SD Kapasitas : 4 GB |
| 68 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-A300H, S/N : R51G12R1AWL, IMEI 1 : 356523/06/072217/1, IMEI 2 : 356524/06/072217/9, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 8962 1001 4225 3999 31, dan Micro SD warna Hitam, Kapasitas : 8GB, No Kode : MK14157 3125AU008G serta flip cover warna hitam dengan tulisan ROCK |
| 69 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Gold, Model : SM-G925F, S/N : RR8G600ZLSY, IMEI : 359667064674883, yang di dalamnya terdapat kartu SIM Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0015 0000 0312 2659, serta Back Cover warna Hitam |
| 70 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk warna : Putih, merk : Toshiba, kapasitas : 8 GB, S/N : 0022CFF6B89BC040E3A396E5 (dilihat menggunakan USBDeview) |
| 71 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis hard disk external merk: Seagate, kapasitas 320 GB, S/N : 2GH22LV1, warna hitam |
| 72 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis hard disk external merk: Toshiba, S/N : 42D8P18TTSX3, warna hitam |
| 73 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk warna : biru, dengan gambar logo partai PAN no.8 dan tulisan Caleg DPR-RI Dapil Kepulauan Riau, Asman Abnur, SE, M.Si |
| 74 | 1233 (Seribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan jumlah Rp. 123.300.000,00 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ; |
| 75 | 2568 (Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah) dengan total uang Rp. 256.800.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus rupiah) ; |
| 76 | 312 (Tiga Ratus Dua Belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) dengan total uang Rp. 15.600.000,00 (lima belas juta enam belas ribu rupiah) ; |
| 77 | 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,-. (dua ribu rupiah) |
| 78 | 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1000,- (seribu rupiah) ; |
| 79 | 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp100.000,00 ( seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp1.700.000,00 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ; |
| 80 | Uang Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer via ATM Link Mandiri ke rekening penampungan KPK Bank Mandiri No. Rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 06/28/18 pukul 15:28. |
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Agus Feisal Hidayat;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 22 Oktober 2018 sesuai Akta Permintaan Banding Nomor 10/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 22 Oktober 2018, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2018, sesuai akta pemberitahuan permintaan banding Nomor 10/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 23 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding pada tanggal 21 November 2018 sesuai dengan surat tanda terima memori banding Nomor 10/SRT.Pid.Sus/TPK/2018/PN Kdi tanggal 21 November 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa/Kuasa Hukumnya pada tanggal 21 November 2018 sesuai akta pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor 10/Akta Pid.Sus-Tpikor/2018/PN Kdi tanggal 21 November 2018 dan atas memori banding Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 28 November 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 05 Desember 2018 sesuai akta pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding Nomor 10/Akta.Pid.Sus-Tipikor/2018/PN Kdi tanggal 05 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing Nomor W23.U1/2039/HK.07/11/2018 tanggal 29 November 2018 dan Nomor W23.U1/2040/HK.07/11/2018 tanggal 29 November 2018 selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 29 November 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 22 Oktober 2018 sebagaimana yang diuraikan dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pidana pokok yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak disertai dengan pertimbangan yang cukup ;
Bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan pertimbangan tidak dicantumkannya pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan merupakan kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dalam memaknai esensi surat dakwaan maupun mengenai keuangan Negara karena uang pengganti adalah merupakan jenis pidana tambahan yang dapat dijatuhkan hakim tanpa perlu harus dicantumkan dalam surat dakwaan ;
Bahwa adanya kekeliruan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang hanya mempertimbangkan bahwa uang yang berasal dari Simon Liong alias Chen Chen yang dipinjam dari orang lain, yang dikuasai oleh Terdakwa bukanlah kategori keuangan Negara tetapi uang suap dari Simon Liong yang belum diserahkan kepada saksi Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton Selatan ;
Berdasarkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa baik pidana pokok dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pada tanggal 8 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh alasan-alasan yang diajukan dan dikemukakan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memori banding tersebut di atas dan Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dan membenarkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut dan mohon pula supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 22 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut dan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 22 Oktober 2018 beserta semua bukti-buktinya dan memperhatikan pula alasan-alasan dalam memori banding Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kontra memori banding Terdakwa/Kuasa Hukumnya,berpendapat bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tentang telah terbuktinya Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primair sehingga pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari diambil alih menjadi pendapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dalam mengadili perkara Terdakwa pada tingkat banding, begitu pula mengenai pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding menilai sudah setimpal dengan kesalahan Terdakwa kecuali mengenai pidana tambahan berupa membayar uang pengganti dan pidana pengganti dendamemandang perlu untuk mengadakan perbaikan dengan pertimbangan sebagai berikut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti dengan pertimbangan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak tercantum dalam surat dakwaan dan juga mengenai uang yang ada pada diri Terdakwa dalam rekening BRI atas nama anak Terdakwa bernama Anastasya I Merton Kongres sejumlah Rp71.650.000,- (tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)adalah uang yang bersal dari saksi Simon Liong yang dipinjam dari orang lain sehingga uang tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tidak termasuk dalam kategori keuangan Negara yang diperoleh/ dinikmati oleh Terdakwa atau orang lain akan tetapi uang suap dari Simon Liong yang belum diserahkan kepada saksi Agus Feisal Hidayat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam sistem yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan berdiri sendiri, dalam buku kesatu Bab II KUHP mengenai pemidanaan, sistem yang digunakan adalah sistem umum yang memberi kebebasan dan kepercayaan sepenuhnya kepada Hakim, termasuk pidana tambahan pembayaran uang pengganti, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, maka pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan karena merupakan jenis pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang merupakan diskresi Hakim sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
Menimbang, bahwa pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi, yang diatur dalam BAB II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan demikian pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya berlaku untuk pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tidak hanya untuk korupsi yang merugikan keuangan negara tetapi semua jenis korupsi (Vide pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Menimbang, bahwa mengenai pidana pengganti denda yaitu pidana penjara yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding adalah keliru, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (2) KUHP yang menyebutkan jika dijatuhkan hukuman denda, dan denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 22 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut, harus diperbaiki sekedar mengenai uang penggantidan pidana pengganti denda,sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selama waktu penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 5 ayat (1) hurup b Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 22 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai uang pengganti dan pidana pengganti denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TONY KONGRES Alias ACUCU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3(tiga)tahun dan pidana denda sebesarRp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp71.650.000,- (tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
| 1 | 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Daftar Kegiatan DAK Fisik 2018, senilai jumlah Rp56,740,702,000 (lima puluh enam miliayar tujuh tatus empat puluh juta tujuh ratus dua ribu rupiah) | |
| 2 | 2 (dua) lembar print out dokumen dengan judul “Perencanaan Anggaran Biaya Pemenangan Pasangan Agus Feisal Hidayat dan H. La Ode Arusani Pada Pilkada Kab. Buton Selatan Tahun 2017 Periode Januari – Februari”. | |
| 3 | 1 (satu) bundel fotocopy Tabel Laporan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). | |
| 4 | 1 (satu) bundel fotocopy Summary Report Informasi Lelang Kode 337719, Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap II) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan | |
| 5 | 1 (satu) bundel fotocopy Summary Report Informasi Lelang Kode 327719, Rekonstruksi Talud Penahan Abrasi Pantai Desa Bahari II dan III Kecamatan Sampolawa (Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan | |
| 6 | 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-3087 tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama AGUS FEISAL HIDAYAT S.Sos., M.Si. tanggal 16 Mei 2017 | |
| 7 | 1 (satu ) bundel Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No: 046/SPP-LS/SETDA/V/2018 tahun 2018 | |
| 8 | 3 (tiga) lembar asli daftar pembayaran tertulis SKPD yang belum bayar | |
| 9 | 1 (satu ) bundel asli coret-coretan tulisan tangan berisi rincian angka nominal uang dan nama orang. | |
| 10 | 2 (dua) lembar fotocopy berwarna Usulan Rencana Kegiatan DAK Reguler TA. 2018 Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara | |
| 11 | 1 (satu) lembar fotocopy berwarna Uraian Kegiatan dan Anggaran Bidang Bina Marga | |
| 12 | 1 (satu) bundel asli Register SP2D periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Buton Selatan | |
| 13 | 1 (satu) lembar fotocopy berwarna Data Base Bangunan Gedung, Data Base Keciptakaryaan, serta Bangunan Gedung dan Keciptakaryaan. | |
| 14 | 1 (satu) bundel fotocopy berwarna Kegiatan Pembangunan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Selatan TA. 2018 | |
| 15 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Buton Selatan No: 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |
| 16 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Buton Selatan TA 2018 | |
| 17 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pengadaan Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap III) ULP Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan 2018 | |
| 18 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pengadaan Pembuatan Pagar Rumah Jabatan Baru ULP Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan 2018 | |
| 19 | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap III) No: 050/03/DPA-Setda/KONT/IV/2018 tanggal 25 April 2018 | |
| 20 | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja No: 04/KONT/KONSTRUKSI.PULP-BM/IV/2018 tanggal 27 April 2018 antara Dinas PUPR Pemkab Buton Selatan dengan CV WAKATOBI NUSA INDAH, Pekerjaan Pengaspalan Jalan Jembatan Batas Kota Lawela TA 2018 | |
| 21 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP 20/SPM-LS/V/PU/2018 Pekerjaan Pengaspalan Jalan Jembatan Batas Kota Lawela TA 2018 | |
| 22 | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja No: 01/KONT/PU-BM/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 antara Dinas PUPR Pemkab Buton Selatan dengan CV BINTANG JAYA, Pemeliharaan Rutin Badan Jalan | |
| 23 | 1 (satu) bundel Asli dokumen Perjalanan Dinas Bupati Buton Selatan, untuk menghadiri pembukaan musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (MUSRENBANGNAS) 2018 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta pada tanggal 27 April 2018 sampai dengan 2 Mei 2018. | |
| 24 | 2 (dua) lembar Nota tertanggal 20-05-2018 bertuliskan “Tuan Acucu, Toko Sumber Maju” dengan nilai transaksi sebesar Rp. Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) berserta nota kopiannya | |
| 25 | 1 (satu) lembar kertas Bank Danamon bertuliskan tangan yang baris paling atas bertuliskan “20/4 Cen Cen 400.000.000”. | |
| 26 | 4 (empat) lembar nota bertuliskan tangan “24-6-217, BUSEL” | |
| 27 | 1 (satu) lembar kertas bertuliskan tangan “terima dari Acucu sebanyak 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) BauBau 21-4-2018 yang menerima Yusrin” | |
| 28 | 1 (satu) lembar nota kopi bertuliskan tangan “30/04-18 Toko Sumber Maju | |
| 29 | 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan tangan “Seratus Lima Puluh Juta Rupiah, Kirim Untuk Bos. BNI/BCA, BB 23-4-18”. | |
| 30 | 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 04/Kont/Konstruksi.PULP-BM/IV/2018 tanggal 27 April 2018 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Selatan dengan CV. WAKATOBI, dengan nama pekerjaan Pengaspalan Jalan Jembatan Batas Kota Lawela | |
| 31 | 1 (satu) buah Kartu Passpor BCA Plantinum dengan nomor kartu 6019004517812325 | |
| 32 | 1 (satu) buah Kartu Platinum Debit Mandiri dengan nomor kartu 4617005117230454 | |
| 33 | 1 (satu) buah Kartu Platinum Debit Mandiri dengan nomor kartu 4617005120542192 atas nama ASTARIADI KURNIAWAN | |
| 34 | 1 (satu) buah buku bertuliskan Buku Kerja KPU Provinsi Banten 2017 | |
| 35 | 1 (satu) bundel print out yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar bertuliskan Door To Door Campaign Muna Barat | |
| 36 | 2 (dua) buah alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama RUSDA MAHMUD – SJAFEI KAHAR berupa kantong plastik berisikan sticker | |
| 37 | 1 (satu) buah alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama RUSDA MAHMUD – SJAFEI KAHAR berupa kaos | |
| 38 | 1 (satu) bundel amplop bertuliskan catatan uang dari SKPD | |
| 39 | 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI berwarna biru dengan nomor kartu 6013014305496112 | |
| 40 | 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, Unit Pasar Sentral Baubau Nomor Seri 102705724 dengan nomor rekening 4886-01-021445-53-0 atas nama Anastasia Imerton Kongres | |
| 41 | 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama Cabang 0326 Bau bau, dengan nomor buku tabungan 31765061, dengan nomor rekening 0326-01-001630-53-1 | |
| 42 | 1 (satu) lembar Print out transfer ATM Link Mandiri ke rekening penampungan KPK Bank Mandiri No. Rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 06/28/18 pukul 15:28 senilai Rp 10.000.000. | |
| 43 | 2 (dua) lembar print out Daftar Kontrak kegiatan DAK Reguler dan DAU Bidang Jalan TA 2018 | |
| 44 | 1 (satu) lembar nota tertanggal 23 -05-2018 dengan nilai transaksi sejumlah Rp. 730.000, (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan stempel “UD Made Komputer Baubau”. | |
| 45 | 1 (satu) lembar nota penjualan bertuliskan CV. TOKO BANDUNG tertanggal 23-5-2018 dengan nilai transaksi sejumlah Rp. 612.000, (enam ratus dua belas ribu rupiah) dengan stempel “Lunas 23 May 2018”. | |
| 46 | 1 (satu) lembar nota bertuliskan “Senyum 5000 18M1013969-Hirfan-230518 15:39:29” dengan nilai transaksi Rp. 1.495.000. (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ; | |
| 47 | 1 (satu) jilid buku dengan judul pemerintah Kabupaten Buton Selatan, pergeseran dokumen pelaksanaan anggaran, satuan kerja perangkat daerah, sekretariat daerah tahun anggaran 2018 | |
| 48 | 1 (satu) jilid buku dengan judul pemerintah Kabupaten Buton Selatan, pergeseran dokumen pelaksanaan anggaran, satuan kerja perangkat daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2018 | |
| 49 | 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak dan Lelang Pekerjaaan Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap II) tahun 2017 | |
| 50 | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kontrak dan lelang Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Siompu Barat Kecamatan Siompu Barat 2017 | |
| 51 | 1 (satu) bundel dokumen pengadaan Pekerjaan Kontruksi Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati (Lanjutan Tahap III) 2018 | |
| 52 | 1 (satu) unit flashdisk warna hitam, merk: sandisk, model: dual usb drive 3.0, kapasitas: 32gb, nomor kode: BM170925820Z yang di dalamnya berisikan file | |
| 53 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple, Warna : Hitam, Model : MQAF2PA/A, S/N : C39VW6M4JCL8, IMEI : 353045093051231, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0111 6264 5683 01, serta Back Cover warna hitam dengan tulisan adidas | |
| 54 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple, Warna : Hitam, Model : MN4V2PA/A, S/N : F2LT49P9HFYD, IMEI : 353808088208458, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0015 0000 0654 5706, serta Back Cover warna hitam | |
| 55 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-G950FD, S/N : RR8J40KZH9Y, IMEI 1 : 358061/08/034639/8, IMEI 2 : 358062/08/034639/6, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0343 2513 6780 00, serta Back Cover warna hitam dengan tulisan SAMSUNG Galaxy S8, terdapat retak pada bagian layar bawah & kanan atas.2 (dua) buah kunci berwarna silver dengan tulisan “SOLID | |
| 56 | 1 (satu) buah flash disk merk W Store type USB 2.0 kapasitas 8 GB warna hitam biru yang berisi file rekaman CCTV teras Bank BRI Unit Pasar Sentral pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 | |
| 57 | 1 (satu) keping DVD-R SN: MAPA02RD25131788 1 yang berisi data komunikasi perkara Buton Selatan | |
| 58 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-G570Y/DS, S/N : RR8HC0L30RT, IMEI 1 : 353421085894807, IMEI 2 : 353422085894805, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel tanpa nomor kode, kartu SIM 2 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0841 2500 9876 02, serta Micro SD Merk : PINCOTE | |
| 59 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Nokia, Warna : Hitam, Model : TA-1034, IMEI 1 : 356037087377133, IMEI 2 : 356037087777134, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0594 8282 6072 00, kartu SIM 2 Operator : Indosat dengan No Kode : 6201 3000 2324 14952-U | |
| 60 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk merk : Toshiba, kapasitas : 8 GB, S/N : 7427EA2C39F2C011D8F912C0 (dilihat menggunakan USBDeview), terdapat label bertuliskan "flashdisk biru". | |
| 61 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Xiaomi, Warna : Hitam, Model : MAG138, S/N : a2c8d34d7ce4, IMEI 1 : 865689030421345, IMEI 2 : 865689030421352, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0020 0000 1312 8615, serta Back Cover transparan | |
| 62 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-C710F/DS, S/N : RR8K1025L4L, IMEI 1 : 352806091163331, IMEI 2 : 352807091163339, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0525 0000 0261 8449, kartu SIM Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0325 0000 0169 4284, serta backcase warna hitam dengan tulisan IPAKY | |
| 63 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Laptop, Merk : Acer, Tipe/Model : ES-471-39Y1, Nomor Seri : NXMN2SN0025051C1137600 tanpa power charger | |
| 64 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple, Warna : Putih-Rose Gold, Model : MQ3E2PA/A, S/N : FFNV7W1JHXR6, IMEI : 356681089662677, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel tanpa no kode, serta Back Cover transparan dengan tulisan ibacks | |
| 65 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Nokia, Warna : Putih, Model : TA-1017, IMEI 1 : 357297085681956, IMEI 2 : 357297086081958, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0842 2548 3386 02 | |
| 66 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : OPPO, Warna : Putih-Rose Gold, Model : X9009, S/N : U4L7E6RGLRUSQ8KB, IMEI 1 : 861230034109133, IMEI 2 : 861230034109125, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 6210 0389 6267 7831 00, kartu SIM 2 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0015 0000 0040 5932, serta Back Cover transparan | |
| 67 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Nokia, Warna : Hitam, Model : RM-1187, IMEI 1 : 354858082700108, IMEI 2 : 354858082700116, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Kartu As dengan No Kode : 6210 0474 8283 2222, serta Micro SD Kapasitas : 4 GB | |
| 68 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Hitam, Model : SM-A300H, S/N : R51G12R1AWL, IMEI 1 : 356523/06/072217/1, IMEI 2 : 356524/06/072217/9, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 1 Operator : Telkomsel dengan No Kode : 8962 1001 4225 3999 31, dan Micro SD warna Hitam, Kapasitas : 8GB, No Kode : MK14157 3125AU008G serta flip cover warna hitam dengan tulisan ROCK | |
| 69 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Samsung, Warna : Gold, Model : SM-G925F, S/N : RR8G600ZLSY, IMEI : 359667064674883, yang di dalamnya terdapat kartu SIM Operator : Telkomsel dengan No Kode : 0015 0000 0312 2659, serta Back Cover warna Hitam | |
| 70 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk warna : Putih, merk : Toshiba, kapasitas : 8 GB, S/N : 0022CFF6B89BC040E3A396E5 (dilihat menggunakan USBDeview) | |
| 71 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis hard disk external merk: Seagate, kapasitas 320 GB, S/N : 2GH22LV1, warna hitam | |
| 72 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis hard disk external merk: Toshiba, S/N : 42D8P18TTSX3, warna hitam | |
| 73 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk warna : biru, dengan gambar logo partai PAN no.8 dan tulisan Caleg DPR-RI Dapil Kepulauan Riau, Asman Abnur, SE, M.Si | |
| 74 | 1233 (Seribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan jumlah Rp. 123.300.000,00 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ; | |
| 75 | 2568 (Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah) dengan total uang Rp. 256.800.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus rupiah) ; | |
| 76 | 312 (Tiga Ratus Dua Belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) dengan total uang Rp. 15.600.000,00 (lima belas juta enam belas ribu rupiah) ; | |
| 77 | 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,-. (dua ribu rupiah) | |
| 78 | 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1000,- (seribu rupiah) ; | |
| 79 | 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp100.000,00 ( seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp1.700.000,00 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ; | |
| 80 | Uang Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer via ATM Link Mandiri ke rekening penampungan KPK Bank Mandiri No. Rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 06/28/18 pukul 15:28. |
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Agus Feisal Hidayat;
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamistanggal 6 Desember 2018 oleh kami H.CHARIS MARDIYANTO, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Ketua Majelis, SUGENG, S.H., M.H. dan TIGOR SAMOSIR, S.H., M.H. Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 9/PEN.PID.SUS-TPK/2018/PT KDI tanggal 3 Dersember 2018 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta SYAMSUDDIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
SUGENG, S.H., M.H. H.CHARIS MARDIYANTO, S.H., M.H.
ttd.
TIGOR SAMOSIR, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SYAMSUDDIN, SH
Turunan putusan sesuai dengan aslinya.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, S.H., M.Hum.
NIP. 19610420 198411 1 001.