46/PID.SUS/2017/PN BNT
Putusan PN BUNTOK Nomor 46/PID.SUS/2017/PN BNT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MILKAN LAKSAMANA bin JUANDA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Milkan Laksamana bin Juanda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis dextro; - 1 (satu) buah botol bekas bedak bayi warna hijau muda;-- - 1 (satu) tas bahu kecil warna coklat merk poloallto; Dimusnahkan; - Uang RI syah sebesar Rp30.000,00 dengan rincian: a. Uang RI syah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; b. Uang RI syah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; - 1 (satu) buah handphone merk Oppo dengan warna putih; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah unit sepeda motor merk Honda warna merah Nomor Polisi KH 3576 DH; Dikembalikan kepada Terdakwa Milkan Laksamana bin Juanda; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Bnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---------Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:---------------------------------------------------
Nama lengkap : Milkan Laksamana bin Juanda;----------------------------
Tempat lahir : Buntok;--------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/3 Maret 1994;-----------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. H. Indar Gang Al Hilal RT.19 RW.05 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau Jl. Jaya Karsa Gang Ma Antung I Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;----------------------------------
Agama : Islam;----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta;--------------------------------------------------------------
---------Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:-------
Penyidik sejak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;-------
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017;-------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 13 Juli 2017;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 11 September 2017;------------------------------------
---------Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Susilayati, S.H. dan Tomi Apandi Putra, S.H.I., Advokat/Penasehat Hukum dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit, beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 17/Pen.PH.Pid/2017/PN Bnt, tanggal 20 Juni 2017;--------------------------------------
---------Pengadilan Negeri tersebut;------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca:------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II Nomor 46/Pen.Pid/2017/PN Bnt tanggal 14 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;---------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pen.Pid/2017/PN Bnt, tanggal 14 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;-----------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;----------------------------
---------Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;-------------------------
---------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Milkan Laksamana Bin Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan kesatu;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Milkan Laksamana Bin Juanda dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;------------------
Menyatakan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------
270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis dextro;---------------------------------
1 buah kaleng bekas bedak bayi warna hijau muda;------------------------------
1 tas bahu kecil warna coklat merk poloalto;-----------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------
Uang RI yang sah sebesar Rp30.000,00 dengan rincian 1 lembar Rp20.000,00 dan 1 lembar Rp10.000,00;--------------------------------------------
1 buah Hp merk Oppo warna putih;----------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara;----------------------------------------------------------------------
1 unit sepeda motor merk Honda warna merah Nopol KH 3576 DH;----------
Dikembalikan kepada Terdakwa;-----------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa Milkan Laksamana Bin Juanda dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);---
---------Setelah mendengar nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi putusan yang seringan-ringannya agar Terdakwa dapat melanjutkan kehidupannya menjadi manusia yang lebih baik dengan pertimbangan Terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;---------------------------------------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;----------------------------------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:------
Dakwaan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa ia Terdakwa Milkan Laksamana Bin Juanda pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di jalan Pelita Raya RT.34 Kel. Buntok Kota Kec. Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok kelas II yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa sedang berada di sekitaran gedung musium buntok bersama dengan Saksi Zainudin dan Saksi Tawan kemudian datang petugas kepolisian melakukan razia di sekitar gedung musium buntok lalu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan dan ditemukan kaleng bekas bedak bayi warna hijau muda yang setelah dibuka ternyata berisi obat jenis dextro sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir atau sama dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) butir, pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah tas bahu warna cokelat, uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 20.000,- 1 lembar dan Rp. 10.000,- 1 lembar, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type beat warna merah Nopol KH 3576 DH. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa bahwa obat jenis Dextro tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari orang lain sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus isi 14 (empat belas) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa diberi bonus dari penjual sebanyak 3 (tiga) bungkus isi 14 (empat belas) butir kemudian semua obat jenis dextro yang telah Terdakwa beli tersebut Terdakwa bungkus kembali dimana setiap bungkusnya berisi 8 (delapan) butir dan Terdakwa jual Rp. 10.000 per bungkus, sedangkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah sisa hasil penjualan sebanyak 50 (lima puluh) bungkus selama tiga hari. Perbuatan tersebut sudah Terdakwa lakukan kurang lebih selama 3 (tiga) hari akan tetapi dalam kepemilikan, menyimpan, penguasaan dan mengedarkan obat-obat tersebut Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian, dan obat jenis dextro telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polsek dusun Selatan untuk diproses lebih lanjut;-----------------------------------------
---------Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan POM RI Palangka Raya Nomor:167/LHP/V/PNBP/2017 tanggal 10 Mei 2017 dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa obat-obatan yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut positif mengandung Dextromethorpan termasuk dalam golongan obat keras daftar G;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;---------------------------------------------------------------
Atau;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua:------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa ia Terdakwa Milkan Laksamana Bin Juanda pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di jalan Pelita Raya RT.34 Kel. Buntok Kota Kec. Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok kelas II yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3)” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;-------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa sedang berada di sekitaran gedung musium buntok bersama dengan Saksi Zainudin dan Saksi Tawan kemudian datang petugas kepolisian melakukan razia di sekitar gedung musium buntok lalu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan dan ditemukan kaleng bekas bedak bayi warna hijau muda yang setelah dibuka ternyata berisi obat jenis dextro sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir atau sama dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) butir, pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah tas bahu warna cokelat, uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 20.000,- 1 lembar dan Rp. 10.000,- 1 lembar, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type beat warna merah Nopol KH 3576 DH. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa bahwa obat jenis Dextro tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari orang lain sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus isi 14 (empat belas) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa diberi bonus dari penjual sebanyak 3 (tiga) bungkus isi 14 (empat belas) butir kemudian semua obat jenis dextro yang telah Terdakwa beli tersebut Terdakwa bungkus kembali dimana setiap bungkusnya berisi 8 (delapan) butir dan Terdakwa jual Rp. 10.000 per bungkus, sedangkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah sisa hasil penjualan sebanyak 50 (lima puluh) bungkus selama tiga hari. Perbuatan tersebut sudah Terdakwa lakukan kurang lebih selama 3 (tiga) hari akan tetapi dalam kepemilikan, menyimpan, penguasaan dan mengedarkan obat-obat tersebut Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian serta dalam transaksi jual beli tidak menggunakan resep dari dokter, dan obat jenis dextro telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polsek dusun Selatan untuk diproses lebih lanjut;-----------------------------------------
---------Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan POM RI Palangka Raya Nomor:167/LHP/V/PNBP/2017 tanggal 10 Mei 2017 dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa obat-obatan yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut positif mengandung Dextromethorpan termasuk dalam golongan obat keras daftar G;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;------------------------------------------------------
Atau;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga:------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa ia Terdakwa Milkan Laksamana Bin Juanda pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di jalan Pelita Raya RT.34 Kel. Buntok Kota Kec. Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok kelas II yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;------------------------------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa sedang berada di sekitaran gedung musium buntok bersama dengan Saksi Zainudin dan Saksi Tawan kemudian datang petugas kepolisian melakukan razia di sekitar gedung musium buntok lalu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan dan ditemukan kaleng bekas bedak bayi warna hijau muda yang setelah dibuka ternyata berisi obat jenis dextro sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir atau sama dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) butir, pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah tas bahu warna cokelat, uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 20.000,- 1 lembar dan Rp. 10.000,- 1 lembar, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type beat warna merah Nopol KH 3576 DH. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa bahwa obat jenis Dextro tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari orang lain sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus isi 14 (empat belas) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa diberi bonus dari penjual sebanyak 3 (tiga) bungkus isi 14 (empat belas) butir kemudian semua obat jenis dextro yang telah Terdakwa beli tersebut Terdakwa bungkus kembali dimana setiap bungkusnya berisi 8 (delapan) butir dan Terdakwa jual Rp. 10.000 per bungkus, sedangkan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah sisa hasil penjualan sebanyak 50 (lima puluh) bungkus selama tiga hari. Perbuatan tersebut sudah Terdakwa lakukan kurang lebih selama 3 (tiga) hari akan tetapi dalam kepemilikan, menyimpan, penguasaan dan mengedarkan obat-obat tersebut Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena pendidikan Terdakwa hanya setingkat SMA, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polsek dusun Selatan untuk diproses lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------
---------Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan POM RI Palangka Raya Nomor:167/LHP/V/PNBP/2017 tanggal 10 Mei 2017 dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa obat-obatan yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut positif mengandung Dextromethorpan termasuk dalam golongan obat keras daftar G;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;--------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:-----------------------------
Saksibernama Zainudin bin Kambran di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Pelita Raya RT.34 tepatnya di bawah Gedung Museum Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Dusun Selatan;-----------------------------
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan telah diduga melakukan tindak pidana menjual obat jenis dextro;-----------------------------
Bahwa Saksi mengetahui penangkapan terhadap Terdakwa yaitu awalnya Saksi bersama dengan Saksi Tawan sedang berboncengan naik sepeda motor dan ketika melintas di dekat Gedung Museum Buntok melihat ada Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi menghampiri Terdakwa sambil mengobrol dan tidak lama datang petugas kepolisian melakukan razia dan Saksi melihat Terdakwa mengeluarkan kaleng bekas bedak bayi berwarna hijau dilempar oleh Terdakwa kearah bawah tangga Gedung Museum;-----------
Bahwa ternyata ada pihak kepolisian yang melihat perbuatan Terdakwa lalu menyuruh Terdakwa untuk mengambil kaleng tersebut;------------------
Bahwa pada saat kaleng tersebut dibuka ternyata isinya obat jenis dextro sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus dan masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir obat jenis dextro atau sama dengan 270 butir dan uang sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);----------------------------
Bahwa pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah handphone warna putih milik Terdakwa dan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah Nopol KH 3576 DH serta 1 buah tas bahu warna coklat;--------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa obat dextro tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual oleh Terdakwa kepada orang lain yang ingin membeli dan uang yang ditemukan tersebut menurut pengakuan Terdakwa adalah sisa dari hasil penjualan obat dextro;------------------------
Bahwa pada waktu penangkapan terhadap Terdakwa, petugas Kepolisian ada memperlihatkan Surat Perintah Tugas dalam melaksanakan penggeledahan dan penangkapan;------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat jenis dextro tersebut kepada orang lain;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar;------------------------------------------------------------------
Saksibernama M. Tawan Bin Burhandi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Pelita Raya RT.34 tepatnya di bawah Gedung Museum Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Dusun Selatan;-----------------------------
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan telah diduga melakukan tindak pidana menjual obat jenis dextro;-----------------------------
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan Saksi Zainudin sedang berboncengan naik sepeda motor dan ketika melintas di dekat Gedung Museum melihat ada Terdakwa;------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi menghampiri Terdakwa sambil mengobrol dan tidak lama datang petugas kepolisian melakukan razia dan Saksi melihat Terdakwa mengeluarkan kaleng bekas bedak bayi berwarna hijau dilempar oleh Terdakwa kearah bawah tangga Gedung Museum;-----------
Bahwa ternyata ada pihak kepolisian yang melihat perbuatan Terdakwa lalu menyuruh Terdakwa untuk mengambil kaleng tersebut;------------------
Bahwa pada saat kaleng tersebut dibuka ternyata isinya obat jenis dextro sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus dan masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir obat jenis dextro atau sama dengan 270 butir dan uang sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);----------------------------
Bahwa pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah handphone warna putih milik Terdakwa dan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah Nopol KH 3576 DH serta 1 buah tas bahu warna coklat;--------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa obat dextro tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual oleh Terdakwa kepada orang lain yang ingin membeli dan uang yang ditemukan tersebut menurut pengakuan Terdakwa adalah sisa dari hasil penjualan obat dextro;------------------------
Bahwa pada waktu penangkapan terhadap Terdakwa, petugas Kepolisian ada memperlihatkan Surat Perintah Tugas dalam melaksanakan penggeledahan dan penangkapan;------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat jenis dextro tersebut kepada orang lain;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar;------------------------------------------------------------------
Saksibernama Dandung Susanto bin Suhadi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Pelita Raya RT.34 tepatnya di sekitar Gedung Museum Buntok, Saksi bersama tim dari Polsek Dusun Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras daftar G jenis dextro;-
Bahwa sebelum Saksi melakukan penangkapan ada melihat Terdakwa mengeluarkan kaleng bekas bedak bayi berwarna hijau lalu dilempar oleh Terdakwa kearah bawah tangga Gedung Museum;-----------------------
Bahwa kemudian Saksi menyuruh Terdakwa untuk mengambil kaleng tersebut dan pada saat kaleng tersebut dibuka ternyata isinya obat jenis dextro sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus dan masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir obat jenis dextro atau sama dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) butir;-----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi juga mengamankan uang sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone warna putih milik Terdakwa dan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah Nopol KH 3576 DH serta 1 buah tas bahu warna coklat;-------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, obat jenis dextro tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari orang di Daerah Ampah dan oleh Terdakwa akan dijual seharga Rp10.000,00 perbungkusnya;-----------------
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis dextro tersebut seharga Rp450.000,00 sebanyak 48 bungkus isi 14 butir, namun setelah sampai di rumah obat tersebut dibungkus ulang oleh Terdakwa sehingga setiap bungkus berisi 8 butir dan dijual dengan harga Rp10.000,00;-----------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat jenis dextro tersebut kepada orang lain;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar;------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli bernamaIkae Berlianie, S. Farm, Apt. bin Ledang Rasad, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------
Bahwa bidang keahlian Ahli adalah sebagai staf Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan;----------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli sediaan farmasi hanya dapat diproduksi oleh badan usaha yang telah memiliki ijin usaha industri dan/atau oleh tenaga farmasi (apoteker dan/atau asisten apoteker) yang sesuai dengan derajat kompetensinya;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli penyaluran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha, lembaga, fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya yang telah memiliki ijin sebagai penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menyalurkan sediaan farmasi berupa bahan obat dan alat kesehatan;---------------------------------------
Bahwa menurut Ahli praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan;----------------------------
Bahwa menurut Ahli obat dextro termasuk dalam sediaan farmasi, sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mendapatkan nomor ijin edar dan dalam hal pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pelayanannya harus dilakukan dengan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan;------------
Bahwa menurut Ahli obat dextro termasuk dalam golongan obat keras yang dalam pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian hanya dapat dilakukan di Apotek berdasarkan resep dokter;------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis dextro sudah dibatalkan izin edarnya oleh kepala BPOM RI sehingga dalam peredarannya harus dibawah pengawasan apoteker ataupun asisten apoteker;--------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli apabila penggunaan dextro secara berlebihan dan tanpa resep dokter dapat mengakibatkan ketergantungan karena dapat merusak susunan saraf otak;----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli, orang perseorangan yang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian bidang farmasi dilarang menjual ataupun mengedarkan secara bebas obat jenis dextro;------------------------------
Bahwa obat keras jenis dextro telah dicabut ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 juli 2013;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Pelita Raya RT.34 tepatnya di halaman Gedung Museum Kabupaten Barito Selatan, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Dusun Selatan;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa obat jenis dextro sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir di dalam kaleng bekas bedak bayi warna hijau muda, uang sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah tas bahu warna coklat serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol KH 3576 DH;--------------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis dextro tersebut dengan cara membeli dari Ian di Ampah sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus masing-masing isi 14 (empat belas) butir seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah di Buntok oleh Terdakwa dibungkus ulang obat dextro tersebut sebanyak 8 (delapan) butir setiap bungkusnya dan dijual kembali dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya;----
Bahwa uang sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah sisa dari penjualan obat dextro dan handphone yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah sebagai sarana komunikasi untuk melakukan transaksi penjualan obat dextro;------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut dibawa oleh pihak kepolisian ke Polsek Dusun selatan guna proses lebih lanjut;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis dextro tersebut dengan cara dijual dan menginformasikan kepada calon pembeli melalui handphone milik Terdakwa yang telah disita oleh pihak kepolisian dan uang hasil penjualan obat jenis dextro tersebut Terdakwa pergunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian bidang farmasi untuk menjual dan mengedarkan obat jenis dextro tersebut;---------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa akan haknya untuk mengajukan Saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi a de charge tersebut;----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis dextro;----------------------------------
1 (satu) buah botol bekas bedak bayi warna hijau muda;--------------------------
1 (satu) tas bahu kecil warna coklat merk poloallto;---------------------------------
Uang RI syah sebesar Rp30.000,00 dengan rincian:-------------------------------
Uang RI syah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;-------------------------------------------------------------------------------
Uang RI syah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk Oppo dengan warna putih;-----------------------
1 (satu) buah unit sepeda motor merk Honda warna merah Nomor Polisi KH 3576 DH;----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan laporan hasil pengujian Badan POM RI Nomor: 167/LHP/V/PNBP/2017 tanggal 10 Mei 2017, dengan kesimpulan bahwa tablet berwarna kuning mengandung dextromethorphan golongan obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 juli 2013;-------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:---------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 22.30 Wib, Saksi Dandung Susanto bin Suhadi bersama dengan tim kepolisian dari Polsek Dusun Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Milkan Laksamana bin Juanda di Jalan Pelita Raya RT.34 tepatnya di halaman Gedung Museum Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa telah ditemukan obat jenis dextro sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir atau sama dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) butir yang disimpan di dalam kaleng bekas bedak bayi warna hijau muda milik Terdakwa Milkan Laksamana bin Juanda;----------------
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dengan cara membeli dari Ian di daerah Ampah seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus masing-masing berisi 14 (empat belas) butir;------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian setelah di Buntok, obat jenis dextro tersebut oleh Terdakwa dibungkus ulang menjadi sebanyak 8 (delapan) butir setiap bungkusnya dan dijual kembali dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan obat jenis dextro tersebut dengan cara dijual dan untuk menginformasikan kepada calon pembeli melalui handphone milik Terdakwa dan uang hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan uang sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) adalah sisa dari hasil penjualan obat dextro;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasakan laporan hasil pengujian Badan POM RI Nomor: 167/LHP/V/PNBP/2017 tanggal 10 Mei 2017, dengan kesimpulan bahwa tablet berwarna kuning mengandung dextromethorphan golongan obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 juli 2013;-----------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Setiap orang;------------------------------------------------------------------------------------
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;---------------------------------------------------------------------
Yang tidak memiliki izin edar;---------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang;----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini, adalah setiap orang (een eider) atau siapa saja pelaku (dader) dari tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggungjawab menurut hukum atas segala perbuatannya dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur–unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;--------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Milkan Laksamana bin Juanda kepersidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, hal mana berdasarkan keterangan Terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan Saksi-Saksi yang satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuaian, Terdakwa telah membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara tersebut, sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);-------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa dipersidangan menerangkan pula bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti Jalannya persidangan Terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar oleh karena itu menurut Majelis, Terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana;---------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi;---------------
Ad.2. Unsur yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat rumusan tindak pidana yang dibuat secara alternatif yakni perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja yakni dikehendaki dan diketahui oleh Terdakwa;--------------------
---------Menimbang, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tidak memberi definisi mengenai arti kesengajaan, definisi kesengajaan dapat diambil dari Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan kesengajaan (opzet) sebagai mengetahui dan menghendaki (wellen en witten) atau dengan kata lain orang yang melakukan perbuatan sengaja menghendaki perbuatan itu dan menyadari apa yang dilakukannya;------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sesuai doktrin hukum pidana modern, adanya 3 (tiga) gradasi (corak) dari kesengajaan yaitu:----------------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku;---------------------------------------------
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of nood zekelijkheids bewustzijn) untuk mencapai maksud yang sebenarnya Terdakwa harus melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang;-----------------
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis), kesengajaan ini sering sukar untuk dibedakan dengan kealpaan (culpa) yang menjadi standar kesengajaan ini adalah sejauh mana pengetahuan dan kesadaran pelaku, tentang tindakan dan akibat terlarang;-------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;---------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Kesehatan, menyatakan:-------------------------------
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;----------------------------------------------------------------------------
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan;------------------------------------------------------------------------------------
Pemerintah berwenang mencabut izin edar danmemerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;----------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:----------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini, dimana sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 22.30 Wib, Saksi Dandung Susanto bin Suhadi bersama dengan tim dari Polsek Dusun Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Milkan Laksamana bin Juanda di Jalan Pelita Raya RT.34 tepatnya di halaman Gedung Museum Buntok, Kabupaten Barito Selatan;-------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa telah ditemukan obat jenis dextro sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir atau sama dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) butir yang disimpan di dalam kaleng bekas bedak bayi warna hijau muda milik Terdakwa Milkan Laksamana bin Juanda;-------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dengan cara membeli dari Ian di daerah Ampah seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus masing-masing isi 14 (empat belas) butir dan Terdakwa mengedarkan obat jenis dextro tersebut dengan cara dijual dan untuk menginformasikan kepada calon pembeli melalui handphone merk Oppo warna putih milik Terdakwa dan uang hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan uang sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) merupakan sisa dari hasil penjualan obat dextro;-----
Bahwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, Terdakwa mengakui membeli obat jenis jenis dextro dari Ian di daerah Ampah seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus masing-masing berisi 14 (empat belas) butir) dan setelah di Buntok oleh Terdakwa dibungkus ulang obat dextro tersebut menjadi sebanyak 8 (delapan) butir setiap bungkusnya dan dijual kembali dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya dan uang sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) adalah sisa dari penjualan obat dextro dan handphone merk Oppo warna putih milik Terdakwa sebagai sarana komunikasi untuk melakukan transaksi penjualan obat dextro;-------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis dextro yang termasuk dalam golongan sediaan farmasi dalam bentuk obat dan dengan melihat rangkaian perbuatan dari Terdakwa tersebut, maka nyata perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja yakni atas kehendak Terdakwa sendiri;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan, unsur yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur yang tidak memiliki izin edar;-----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa kualifikasi terlarang dalam unsur ini adalah perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;-----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa fakta menunjukkan Terdakwa telah terbukti mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis dextro yang termasuk dalam golongan sediaan farmasi dalam bentuk obat;---------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa menurut Ahli Ikae Berlianie, S. Farm, Apt. bin Ledang Rasad, obat dextro termasuk dalam golongan obat keras yang dalam pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian hanya dapat dilakukan di Apotek berdasarkan resep dokter dan sudah dibatalkan izin edarnya oleh kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, sehingga dalam peredarannya harus dibawah pengawasan apoteker ataupun asisten apoteker;-----------------------------
---------Menimbang, bahwa obat jenis dextro saat ini sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah dibatalkan sejak tahun 2013 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI berdasarkan surat No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 juli 2013, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi obat dextro;------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi diperoleh fakta benar Terdakwa untuk menjual obat-obatan tersebut adalah bukan toko obat atau apotik, sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan maupun mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan, serta Terdakwa juga tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian;------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi pula secara sah dan meyakinkan menurut hukum;------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari ketentuan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu/pertama;---------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;--------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menganut sistim komulatif dalam penjatuhan pidana, yaitu disamping pidana badan berupa pidana penjara juga kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;--------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis dextro;----------------------------------
1 (satu) buah botol bekas bedak bayi warna hijau muda;--------------------------
1 (satu) tas bahu kecil warna coklat merk poloallto;---------------------------------
Oleh karena barang bukti sebagaimana dalam point 1 s.d. 3 tersebut di atas, merupakan alat/sarana yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan dikemudian hari akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;--------------------------------------------------------------------------------------
Uang RI syah sebesar Rp30.000,00 dengan rincian:-------------------------------
Uang RI syah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;-------------------------------------------------------------------------------
Uang RI syah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;-------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti sebagaimana dalam point 4 tersebut di atas, berupa uang hasil penjualan obat jenis dextro dan merupakan alat untuk melakukan perbuatan pidana, yang mana uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh Negara, maka terhadap barang bukti tersebut harus ditetapkan agar dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk Oppo dengan warna putih;-----------------------
Oleh karena barang bukti sebagaimana dalam point 5 tersebut di atas, merupakan sarana atau alat yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatan pidana dan mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan agar dirampas untuk Negara;--------
1 (satu) buah unit sepeda motor merk Honda warna merah Nomor Polisi KH 3576 DH;----------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti sebagaimana dalam point 6 tersebut di atas, milik Terdakwa Milkan Laksamana bin Juanda, maka dikembalikan kepada Terdakwa Milkan Laksamana bin Juanda;------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan:----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;--------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merusak mental, moral dan perilaku, baik bagi Terdakwa sendiri maupun bagi generasi muda;----------------------------------------
Keadaan yang meringankan:-----------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana dikemudian hari setelah selesai menjalani pidana;------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;---------------------------------
---------Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;---------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Milkan Laksamana bin Juanda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;----------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------
270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis dextro;---------------------------------
1 (satu) buah botol bekas bedak bayi warna hijau muda;------------------------
1 (satu) tas bahu kecil warna coklat merk poloallto;-------------------------------
Dimusnahkan;----------------------------------------------------------------------------------
Uang RI syah sebesar Rp30.000,00 dengan rincian:------------------------------
Uang RI syah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;-----------------------------------------------------------------------------
Uang RI syah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk Oppo dengan warna putih;----------------------
Dirampas untuk Negara;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah unit sepeda motor merk Honda warna merah Nomor Polisi KH 3576 DH;---------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa Milkan Laksamana bin Juanda;------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
---------Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2017, oleh Ade Suherman, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Agustinus, S.H. dan John Ricardo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lianova, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, serta dihadiri oleh Agung Cap Prawarmianto, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.----------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Agustinus, S.H. Ade Suherman, S.H., M.H.
ttd
John Ricardo, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Lianova, S.H.
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERA PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II,
BUDIYAN NOOR, S.H.
NIP. 19720917 199403 1 001