109/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 109/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Other Participants (1)
- SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - Obat Dexto sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas ) butir kemudian disisihkan 5 (lima ) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium sehingga sisa keseluruhan 308 ( tiga ratus delapan ) butir ; - 1 (satu) buah plastikkecil warna hitam ; - 10 buah plastik kecil warna hitam ; - 1 (satu) buah handphon samsung warna putih ; dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sejumlah Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); dirampas untuk Negara ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor109/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI (Alm)
Tempat Lahir : Sungai Luang (Babirik)
Umur / Tgl. Lahir : 22 tahun / Tanggal lupa Bulan Desember 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan
/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Sungai Luang Desa Parupukan Rt 02 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : MTsN (tamat)
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan, Nomor : SP. Kap / 59 / IX / 2015 / Resnarkoba, tanggal 03 Nopember 2015 ;
Terdakwa sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemsayarakatan Klas II Amuntai ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI (Alm), bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ,” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang tersebut di dalam Surat Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Dextro sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) butir kemudian disisihkan 5(lima) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratories sehingga sisa keseluruhan 308 (tiga ratus delapan) buitr.
1 (satu) buah plastic kecil warna putih transparan
10 (sepuluh) buah plastic kecil warna hitam
1 (satu) buah handphone Samsung warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
4. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai memohon keringanan hukuman, dikarenakan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan menyesali segala perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula sebagaimana tuntutan in cassu;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan in cassu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015, bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai (LP Klas IIB Amuntai) Jl. Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai sebagai narapidana menelpon sdri. NURUL (DPO) yang berstatus sebagai pacar terdakwa untuk memesan obat Jenis Dextro untuk dijual kembali kepada para narapidana lain, kemudian sekira pukul 09.30 sdri NURUL (DPO) datang membesuk terdakwa sambil menyerahkan obat Jenis Dextro sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir yang sebelumnya tersimpan di dalam celana yang sdri. Nurul kenakan kepada terdakwa, kemudian oleh terdakwa obat jenis Dextro tersebut disembunyikan dibelakang badan, kemudian pada saat berada di dalam Sel nomor 01 Lembaga Pemasyarakatan Amuntai terdakwa langsung membuka dan membagi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Dextro tersebut ke dalam bungkusan plastic kecil warna hitam dengan isi masing – masing 50 (lima puluh) butir sebanyak 4 (empat) bungkus, 30 (tiga puluh) butir sebanyak 1(satu) bungkus dan 10 (sepuluh) butir sebanyak 4 (empat) bungkus dengan jumlah keseluruhan 270 (dua ratus tujuh puluh) butir dan sisanya 80 (delapan puluh) butir tidak dibungkus, selanjutnya pada sekira jam 13.00 wita saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI seorang narapidana kamar sel nomor 08 mendatangi terdakwa di Kamar sel nomor 01, langsung bertanya “mau membeli obat Dextro” lalu dijawab terdakwa “ada ai” kemudian saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 6 (enam) bungkus kantong plastic warna hitam yang berisi obat jenis Dextro dengan jumlah keseluruhan sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) butir kepada saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI, kemudian pada saat saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI kembali ke kamar sel nomor 08, saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) yang merupakan Petugas Penjaga LP Amuntai merasa curiga lalu menggeledah pakaian saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI dan menemukan obat jenis Dextro warna kuning di saku celana bagian depan saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI, kemudian saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) mengamankan dan menginterogasi saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI, selanjutnya saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) dan Petugas Penjaga LP Amuntai lainnya setelah mendapatkan informasi dari saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar sel terdakwa dan menemukan 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir obat jenis Dextro yang disimpan oleh terdakwa di atas Plafon dan uang hasil penjualan Obat jenis Dextro dari saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) yang dititipkan oleh terdakwa kepada teman satu sel terdakwa yaitu sdr. SUWANDI Bin RAHMADI (Ybs sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung).
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Dextro sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara terdakwa menjual kembali secara eceran dengan harga Rp.2000 (dua ribu rupiah) per butir;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis DEXTRO yang (+) positif mengandung Dekstrometorfan (yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 04.1.35.07.13.3855 tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013) sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, No.Lab: 8840/NOF/2015 tanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN. S.Si, MT selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, IMAM MUKTI, S.Si, M.Si selaku Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan LULUK MULJANI selaku Paur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai sebagai narapidana menelpon sdri. NURUL (DPO) yang berstatus sebagai pacar terdakwa untuk memesan obat Jenis Dextro untuk dijual kembali kepada para narapidana lain, kemudian sekira pukul 09.30 sdri NURUL (DPO) datang membesuk terdakwa sambil menyerahkan obat Jenis Dextro sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir yang sebelumnya tersimpan di dalam celana yang sdri. Nurul kenakan kepada terdakwa, kemudian oleh terdakwa obat jenis Dextro tersebut disembunyikan dibelakang badan, kemudian pada saat berada di dalam Sel nomor 01 Lembaga Pemasyarakatan Amuntai terdakwa langsung membuka dan membagi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Dextro tersebut ke dalam bungkusan plastic kecil warna hitam dengan isi masing – masing 50 (lima puluh) butir sebanyak 4 (empat) bungkus, 30 (tiga puluh) butir sebanyak 1(satu) bungkus dan 10 (sepuluh) butir sebanyak 4 (empat) bungkus dengan jumlah keseluruhan 270 (dua ratus tujuh puluh) butir dan sisanya 80 (delapan puluh) butir tidak dibungkus, selanjutnya pada sekira jam 13.00 wita saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI seorang narapidana kamar sel nomor 08 mendatangi terdakwa di Kamar sel nomor 01, langsung bertanya “mau membeli obat Dextro” lalu dijawab terdakwa “ada ai” kemudian saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 6 (enam) bungkus kantong plastic warna hitam yang berisi obat jenis Dextro dengan jumlah keseluruhan sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) butir kepada saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI, kemudian pada saat saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI kembali ke kamar sel nomor 08, saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) yang merupakan Petugas Penjaga LP Amuntai merasa curiga lalu menggeledah pakaian saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI dan menemukan obat jenis Dextro warna kuning di saku celana bagian depan saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI, kemudian saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) mengamankan dan menginterogasi saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI, selanjutnya saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) dan Petugas Penjaga LP Amuntai lainnya setelah mendapatkan informasi dari saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar sel terdakwa dan menemukan 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir obat jenis Dextro yang disimpan oleh terdakwa di atas Plafon dan uang hasil penjualan Obat jenis Dextro dari saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) yang dititipkan oleh terdakwa kepada teman satu sel terdakwa yaitu sdr. SUWANDI Bin RAHMADI (Ybs sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung).
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Dextro sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara terdakwa menjual kembali secara eceran dengan harga Rp.2000 (dua ribu rupiah) per butir ;
Bahwa terdakwa yang memiliki latar belakang pendidikan Madrasah Tsanawiah Negeri (setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat jenis DEXTRO yang (+) positif mengandung Dekstrometorfan (yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 04.1.35.07.13.3855 tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013) sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, No.Lab: 8840/NOF/2015 tanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN. S.Si, MT selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, IMAM MUKTI, S.Si, M.Si selaku Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan LULUK MULJANI selaku Paur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 198 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm), yang memberikan Keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana mengedarkan obat Dextro yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai (LP Klas IIB Amuntai) Jl. Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa benar saksi sebagai Petugas Penjagaan di LP Amuntai mengenal terdakwa yang berstatus narapidana di LP Amuntai dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi yang sedang bertugas melakukan penjagaan melihat saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI seorang narapidana kamar sel nomor 08 keluar dari kamar sel nomor 01 yang dihuni oleh terdakwa, karena saksi merasa curiga kemudian memanggil dan menggeledah pakaian saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI dan ditemukan obat dextro warna kuning sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) butir kemudian saksi melaporkan temuan obat dextro tersebut kepada pimpinan LP Amuntai.
Bahwa benar saksi dan Petugas Penjagaan LP lainnya melakukan introgasi terhadap saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI dan diperoleh keterangan bahwa saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI membeli obat dextro sebanyak 134 butir dari terdakwa dengan harga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa benar saksi dan Petugas Penjagaan LP Amuntai lainnya serta disaksikan oleh terdakwa melakukan penggeledahan kamar terdakwa kemudian ditemukan 179 (seratus tujuh puluh Sembilan) butir obat Dextro yang disembunyikan oleh terdakwa diatas plafond dan saksi juga berhasil menyita uang hasil penjualan obat Dextro Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dari teman sekamar terdakwa yang mana saat itu terdakwa menitipkan sementara.
Bahwa benar, dihadapan saksi dan Petugas Penjagaan lainnya, terdakwa mengakui terus terang perbuatanya yang menjual obat Dextro sebanyak 134 butir seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI dan mengakui bahwa terdakwalah pemilik dari 179 (seratus tujuh puluh Sembilan) butir obat Dextro yang ditemukan diatas plafon kamar.
Bahwa benar, dihadapan saksi dan Petugas Penjagaan lainnya, terdakwa mengakui mendapatkan obat Dextro dengan jumlah keseluruhan 350 (tiga ratus lima puluh) butir dari sdri. NURUL (DPO) yang berstatus sebagai pacar terdakwa.
Bahwa dihadapan saksi dan Petugas Penjagaan lainnya, terdakwa menerangkan bahwa sdri. NURUL (DPO) saat menjenguk di LP Amuntai membawa 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro yang disimpan di Celana Dalam kemudian obat Dextro tersebut diserahkan oleh terdakwa dengan cara sdri. NURUL (DPO) memiringkan badannya kemudian terdakwa kembali kekamar sel nya langsung membagi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat dextro menjadi beberapa bungkusan kecil, dengan setiap bungkus ada yang berisi 50 (lima puluh) butir, ada yang berisi 30 (tigapuluh) butir dan ada yang isinya 10 (sepuluh) butir.
Bahwa benar, perbuatan terdakwa kemudian dilaporkan kepada Kepolisian Polres Hulu Sungai Utara untuk diproses hukum.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI, yang memberikan Keterangan di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana mengedarkan obat Dextro yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai (LP Klas IIB Amuntai) Jl. Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa benar saksi adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman badan di LP Amuntai.
Bahwa benar, saksi yang merupakan penghuni kamar sel nomor 08 mendatangi terdakwa dikamar sel nomor 01 telah membeli 134 (seratus tiga puluh empat) butir obat Dextro dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dari terdakwa.
Bahwa benar, saksi yang bermaksud kembali kekamar sel nomor 08 dipanggil oleh saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) yang sedang bertugas melakukan penjagaan saat itu merasa curiga ketika melihat saksi keluar dari kamar sel terdakwa.
Bahwa benar, saksi digeledah oleh saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) dan ditemukan 134 (seratus tiga puluh empat) butir obat dextro yang disimpan di saku celana depan kemudian saksi diamankan oleh saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) dan ketika dilakukan interogasi saksi mengakui perbuatan bahwa obat dextro tersebut dibeli dari terdakwa.
Bahwa benar saksi bersama terdakwa kemudian diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polres HSU untuk dimintai keterangan.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan..
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
3. Saksi YANDIE WIKARNA Bin SURIYANI, yang memberikan Keterangan di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana mengedarkan obat Dextro yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai (LP Klas IIB Amuntai) Jl. Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa benar, saksi dan saksi TAUFIKURRAHMAN Bin DAHLAN yang merupakan petugas kepolisian satuan narkoba Polres HSU mendapat telepon dari Petugas LP Amuntai yang memberitahukan bahwa ada salah satu narapidana penghuni LP Amuntai yang kedapatan telah mengedarkan obat Dextro.
Bahwa benar, saksi dan saksi TAUFIKURRAHMAN Bin DAHLAN langsung mendatangi LP Amuntai dan melihat terdakwa dan seorang narapidana bernama HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI yang sudah diamankan oleh Petugas LP Amuntai bersama dengan barang bukti berupa 313 (tiga ratus tiga belas) butir obat dextro dan uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah)
Bahwa benar saksi dan saksi TAUFIKURRAHMAN Bin DAHLAN langsung membawa terdakwa dan saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI serta barang bukti ke kantor Polres HSU untuk dimintai keterangan.
Bahwa benar, terdakwa mengakui bahwa cara terdakwa mendapatkan dan memasukkan obat dextro tersebut adalah dari sdri. NURUL (DPO) yang berstatus pacar terdakwa yang datang membesuk.
Bahwa benar, terdakwa mengakui sebelumnya dari dalam LP Amuntai terdakwa menelpon sdri. NURUL (DPO) meminta untuk dibawakan uang namun karena sdri NURUL (DPO) saat itu tidak berisi uang menawarkan terdakwa untuk menjual obat dextro kepada narapidana lain dan terdakwa menyetujuinya.
Bahwa benar, berdasarkan pengakuan terdakwa, saat datang membesuk sdri. NURUL membawa 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro yang disimpan di Celana Dalam kemudian obat Dextro tersebut diserahkan oleh terdakwa dengan cara sdri. NURUL (DPO) memiringkan badannya kemudian terdakwa dengan tangan kanan menerima obat dextro tersebut.
Bahwa benar, terdakwa kembali kekamar sel yang dihuninya kemudian langsung membagi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat dextro menjadi beberapa bungkusan kecil, dengan setiap bungkus ada yang berisi 50 (lima puluh) butir, ada yang berisi 30 (tigapuluh) butir dan ada yang isinya 10 (sepuluh) butir.
Bahwa benar, terdakwa kemudian menjual 134 (seratus tiga puluh empat) butir obat dextro seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada penghuni narapidana lain yaitu saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI dan perbuatan terdakwa yang telah mengedarkan obat dextro tersebut diketahui oleh saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm dan petugas penjagaan LP Amuntai kemudian dilakukan penggeledahan di kamar sel terdakwa dan ditemukan 179 (seratus tujuh puluh Sembilan) butir obat dextro yang disimpan diatas plafond an uang Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
4. Saksi TAUFIKURRAHMAN Bin DAHLAN, yang memberikan Keterangan di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana mengedarkan obat Dextro yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai (LP Klas IIB Amuntai) Jl. Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa benar, saksi dan saksi YANDIE WIKARNA Bin SURIYANI yang merupakan petugas kepolisian satuan narkoba Polres HSU mendapat telepon dari Petugas LP Amuntai yang memberitahukan bahwa ada salah satu narapidana penghuni LP Amuntai yang kedapatan telah mengedarkan obat Dextro.
Bahwa benar, saksi dan saksi YANDIE WIKARNA Bin SURIYANI langsung mendatangi LP Amuntai dan melihat terdakwa dan seorang narapidana bernama HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI yang sudah diamankan oleh Petugas LP Amuntai bersama dengan barang bukti berupa 313 (tiga ratus tiga belas) butir obat dextro dan uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah)
Bahwa benar saksi dan saksi YANDIE WIKARNA Bin SURIYANI langsung membawa terdakwa dan saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI serta barang bukti ke kantor Polres HSU untuk dimintai keterangan.
Bahwa benar, terdakwa mengakui bahwa cara terdakwa mendapatkan dan memasukkan obat dextro tersebut adalah dari sdri. NURUL (DPO) yang berstatus pacar terdakwa yang datang membesuk.
Bahwa benar, terdakwa mengakui sebelumnya dari dalam LP Amuntai terdakwa menelpon sdri. NURUL (DPO) meminta untuk dibawakan uang namun karena sdri NURUL (DPO) saat itu tidak berisi uang menawarkan terdakwa untuk menjual obat dextro kepada narapidana lain dan terdakwa menyetujuinya.
Bahwa benar, berdasarkan pengakuan terdakwa, saat datang membesuk sdri. NURUL membawa 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro yang disimpan di Celana Dalam kemudian obat Dextro tersebut diserahkan oleh terdakwa dengan cara sdri. NURUL (DPO) memiringkan badannya kemudian terdakwa dengan tangan kanan menerima obat dextro tersebut.
Bahwa benar, terdakwa kembali kekamar sel yang dihuninya kemudian langsung membagi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat dextro menjadi beberapa bungkusan kecil, dengan setiap bungkus ada yang berisi 50 (lima puluh) butir, ada yang berisi 30 (tigapuluh) butir dan ada yang isinya 10 (sepuluh) butir.
Bahwa benar, terdakwa kemudian menjual 134 (seratus tiga puluh empat) butir obat dextro seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada penghuni narapidana lain yaitu saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI dan perbuatan terdakwa yang telah mengedarkan obat dextro tersebut diketahui oleh saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm dan petugas penjagaan LP Amuntai kemudian dilakukan penggeledahan di kamar sel terdakwa dan ditemukan 179 (seratus tujuh puluh Sembilan) butir obat dextro yang disimpan diatas plafond an uang Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI (Alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Benar dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat Dextro pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai (LP Klas IIB Amuntai) Jl. Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa benar terdakwa mendapatkan dan memasukkan obat dextro tersebut adalah dari sdri. NURUL (DPO) yang berstatus sebagai pacar terdakwa yang datang membesuk.
Bahwa benar, terdakwa sebelumnya dari dalam LP Amuntai menelpon sdri. NURUL (DPO) meminta untuk dibawakan uang namun karena sdri NURUL (DPO) saat itu tidak berisi uang menawarkan terdakwa untuk menjual obat dextro kepada narapidana lain dan terdakwa menyetujuinya.
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 pukul 09.30 sdri. NURUL datang membesuk terdakwa sambil membawa 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro yang disimpan di Celana Dalam kemudian obat Dextro tersebut diserahkan oleh terdakwa dengan cara sdri. NURUL (DPO) memiringkan badannya memiringkan badan kearah kanan kemudian dengan tangan sebelah kiri mengeluarkan obat jenis Dextro dari celana dan menyerahkan kepada terdakwa kemudian oleh terdakwa obat jenis Dextro tersebut disembunyikan dibelakang badan
Bahwa benar, terdakwa kembali kekamar sel yang dihuninya kemudian langsung membagi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat dextro menjadi beberapa bungkusan kecil, dengan setiap bungkus ada yang berisi 50 (lima puluh) butir, ada yang berisi 30 (tigapuluh) butir dan ada yang isinya 10 (sepuluh) butir.
Bahwa benar, tak berapa lama sekira pukul 13.00 wita saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI yang merupakan penghuni kamar sel nomor 08 mendatangi terdakwa dikamar sel nomor 01 kemudian membeli 134 (seratus tiga puluh empat) butir obat Dextro dan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa benar, saat saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI yang bermaksud kembali kekamar sel nomor 08 dipanggil oleh saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) yang sedang bertugas melakukan penjagaan saat itu merasa curiga ketika melihat saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI keluar dari kamar sel terdakwa.
Bahwa benar, saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI digeledah oleh saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) dan ditemukan 134 (seratus tiga puluh empat) butir obat dextro yang disimpan di saku celana depan kemudian saksi diamankan oleh saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) dan ketika dilakukan interogasi saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI mengakui perbuatan bahwa obat dextro tersebut dibeli dari terdakwa.
Bahwa benar terdakwa dipanggil oleh Petugas Penjagaan dan ketika di interogasi terdakwa mengakui perbuatanya kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan ditemukan 179 (seratus tujuh puluh Sembilan) butir obat Dextro yang disembunyikan oleh terdakwa diatas plafond dan juga petugas penjagaan berhasil menyita uang hasil penjualan obat Dextro Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dari teman sekamar terdakwa yang mana saat itu terdakwa menitipkan sementara kemudian sisa obat dextro sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir telah dikonsumsi terdakwa.
Bahwa benar terdakwa mengedarkan obat jenis Dextro sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara terdakwa menjual kembali secara eceran dengan harga Rp.2000 (dua ribu rupiah) per butir
Bahwa benar, terdakwa kemudian diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polres HSU.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Obat Dextro sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) butir kemudian disisihkan 5(lima) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratories sehingga sisa keseluruhan 308 (tiga ratus delapan) buitr.
1 (satu) buah plastic kecil warna putih transparan
10 (sepuluh) buah plastic kecil warna hitam
1 (satu) buah handphone Samsung warna putih
Uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan Alternatif oleh karena itu majelis hakim akan membuktikan salah satu dakwaan yang terbukti yaitu : Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim / Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI (Alm) dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun Saksi-Saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak terjadi “eror in persona” (kesalahan orang) ;
Menimbang, bahwa secara obyektif, orang yang didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat dan akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan orang bernama SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI (Alm) Terdakwa mempunyai pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan jasmani dan rohani yang sehat, sehingga Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta sebagaimana terurai dan telah dipertimbangkan di atas, Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “setiap orang” dalam delik yang didakwakan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terpenuhi;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan jika salah satu unsur terbukti maka dalam pasal ini terbukti.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(Crimineel Wetboek) tahun 1809 dicantumkan sengaja ialah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintah oleh Undang-undang.
Dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu Crimineel Wetboek tahun 1881(yang menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915) maka “sengaja” itu“de(bewute) richting van den wil op een bepaald misdriif” (dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu), lalu mengenai MvT ini, Prof. Satochid Kartanegara, SH, mengutarkan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willens en weten” ( dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu), lalu mengenai Mvt ini, Prof. Satochid Kartanegara, SH, mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willens en wetten” (dikehendaki dan diketahui) adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, harus mengendaki (wilen) perbuatan itu serta harus menginsafi/ mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.
Berdasarkan teori hukum dikenal dengan 2 ( dua ) teori yaitu :
Teori kehendak (willstehorie) Menurut teori ini bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu. Jadi berdasarkan teori ini baik dalam perbuatan ataupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga si pembuat dapat ditujukan kepada pembuat, akibat dalam hal ikhwal yang menyertainya.
Teori Pengetahuan atau Membayangkan (Voorstellings theorie). Teori ini menerangkan bahwa sengaja adalah apabila suatu akibat yang ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan itu dan oleh karena tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan yang terlebih dahulu telah dibuat tersebut. Menurut teori ini bahwa akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat ditunjuk kepada perbuatannya saja. Menurut Prof. Moeljanto, SH, bahwa teori ini sangat memuaskan karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) dimana dalam seseorang untuk menghendaki suatu itu, lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan, lagi pula kehendak merupakan arah maksud dan tujuan hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong).
Selanjutnya dalam ilmu pengetahuan Hukum Pidana dikenal adanya 3 (tiga) garadasi kesengajaan yaitu :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (Opzet Als Oogemerk) Yang dimaksud dengan kesengajaan yang bersifat tujuan di sini adalah kehendak dan akibat dikehendak oleh sipelaku (Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61- 65 )
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opset Biji Zekerheids Bewustzijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kepastian yaitu apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ( Asas- Asas Hukum Pidana Hukum Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61-65)
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheid – Bewustzijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan si pelaku harus dapat membayangkan kemungkinan akan terjadi akibat dari perbuatannya (Asas – Asas Hukum Pidana Hukum Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61-65)
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan Obat dalam pasal 1 angka 8 obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan sesuai keterangan Para saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang dihadirkan di depan persidangan yang diperkuat oleh alat bukti Surat diperoleh fakta bahwa benar terdakwa telah ditangkap pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai (LP Klas IIB Amuntai) Jl. Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara karena telah mengedarkan obat jenis DEXTRO tanpa dilengkapi dengan izin dan resep dokter.
Bahwa terdakwa yang merupakan seorang narapidana penghuni LP Amuntai mendapatkan obat jenis Dextro tersebut dengan cara menelepon sdri. NURUL (DPO) yang berstatus sebagai pacar terdakwa kemudian memesan obat Jenis Dextro kepada sdri. NURUL (DPO) untuk di jual kepada para narapidana lain. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 pukul 09.30 sdri NURUL (DPO) yang datang membesuk terdakwa menyerahkan sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro, kemudian dikamar sel nomor 01 terdakwa membagi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Dextro tersebut menjadi beberapa bungkusan kecil, dengan setiap bungkus ada yang berisi 50 (lima puluh) butir, ada yang berisi 30 (tigapuluh) butir dan ada yang isinya 10 (sepuluh) butir, tak barapa lama sekira jam 13.00 wita saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI seorang narapidana kamar sel nomor 8 mendatangi terdakwa di Kamar sel nomor 01 membeli obat jenis Dextro dengan jumlah keseluruhan sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) butir dan menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan ketika saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI akan kembali ke kamar sel nomor 8, saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) yang merupakan Petugas Penjaga LP Amuntai merasa curiga kemudian menggeledah pakaian saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI dan ditemukan obat jenis Dextro warna kuning di saku celana bagian depan, dan saat itu saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) mengamankan dan menginterogasi saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI, selanjutnya saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO (Alm) dan Petugas Penjaga LP Amuntai lainnya menggeledah sel kamar terdakwa dan menemukan 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir obat jenis Dextro yang disimpan oleh terdakwa di atas Plafon dan uang hasil menjual Obat jenis Dextro dari saksi HENDRA MUHAMMAD WAHYUDI Bin AINI sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk diproses hukum.
Bahwa barang bukti sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) butir obat dextro telah dilakukan penyisihan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan laboratories dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : obat jenis DEXTRO (+) positif mengandung Dekstrometorfan (yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 04.1.35.07.13.3855 tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013) sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, No.Lab: 8840/NOF/2015 tanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN. S.Si, MT selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, IMAM MUKTI, S.Si, M.Si selaku Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan LULUK MULJANI selaku Paur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum. Oleh karenanya, unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan selama pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan Pertanggung jawaban pidana Terdakwa maka terhadap Terdakwa harus dijatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan setelah keluar dari penjara Terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa hingga saat ini berada dalam tahanan rumah tahanan Negara maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obatan yang dilarang beredar;
Perbuatan terdakwa merusak kesehatan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang, sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARPANI Als PANSAH Bin ZAINI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Obat Dexto sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas ) butir kemudian disisihkan 5 (lima ) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium sehingga sisa keseluruhan 308 ( tiga ratus delapan ) butir ;
1 (satu) buah plastikkecil warna hitam ;
10 buah plastik kecil warna hitam ;
1 (satu) buah handphon samsung warna putih ;
dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sejumlah Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari RABU tanggal 27 April 2016 oleh kami MUHAMMAD DZULHAQ, SH. selaku Hakim Ketua Majelis HENDRA NOVRIYANDIE, S.H., M.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh TIYAN ANDESTA, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HENDRA NOVRIYANDIE, S.H., M.H MUHAMMAD DZULHAQ, S.H
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum