251/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWARNO bin SUDARJI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUWARNO bin SUDARJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KARENA KELALAIANNYA DALAM MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari ; 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan agar barang bukti berupa : - Sepeda Motor Yamaha Nopol R-4817-ZL; - 1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Nopol R-4817-ZL NO : 2088276/JG/2014; - SIM C atasnama SUWARNO No : 700212191962; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa SUWARNO bin SUDARJI ; - Sepeda Motor Yamaha Nopol R-4691-TM; - 1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Nopol R-4691-TM NO : 0670155/JG/2013; - SIM C atasnama WARDOYO No : 700212191962; Dikembalikan kepada Saksi WARDOYO bin DARMO WINOTO ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN Kbm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a lengkap : SUWARNO bin SUDARJI
Tempat lahir : Purbalingga
Umur/Tgl lahir : 46 tahun / 2 Februari 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Poris Gaga Baru RT 002/RW 002,
Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper
Tangerang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Perintah/ Penetapan dari :
Penyidik : Tidak Ditahan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Oktober 2016 s/d tanggal 1 Nopember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Oktober 2016 s/d tanggal 17 Nopember 2016 dan diperpanjang oleh Wakil Ketua Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 18 Nopember 2016 s/d tanggal 16 Januari 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah diberitahukan yang seluas-luasnya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen No. : 251/Pid.Sus/2016/PN.Kbm tertanggal 19 Oktober 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN.Kbm tertanggal 19 Oktober 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-252/Kebum/1016 tertanggal 13 Oktober 2016 ;
Setelah mendengar dipersidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUWARNO bin SUDARJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana atur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUWARNO bin SUDARJI berupa pidana penjara selama 2 (tiga)bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani..
Menyatakan barang bukti berupa :
Sepeda Motor Yamaha Nopol R-4817-ZL;
1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Nopol R-4817-ZL NO : 2088276/JG/2014;
SIM C atasnama SUWARNO No : 700212191962;
dikembalikan kepada Terdakwa SUWARNO bin SUDARJI
Sepeda Motor Yamaha Nopol R-4691-TM;
1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Nopol R-4691-TM NO : 0670155/JG/2013;
SIM C atasnama Wardoyo No : 700212191962;
dikembalikan kepada Saksi Wardoyo bin DARMO WINOTO ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan terdakwa yang pada pokoknya : memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, karena terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Setelah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Kebumen karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUWARNO bin SUDARJI, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa dengan memboncengkan Saksi Suprayati (Istri Terdakwa SUWARNO bin SUDARJI) mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan kecepatan 30-40kpj (tiga puluh sampai dengan empat puluh kilo meter per jam) berangkat dari Purworejo dengan tujuan Purbalingga, sesampainya di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan Taman Kanak-kanak (TK) Timur Raya masuk Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen dengan kondisi jalan lurus terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan terdapat marka terputus-putus ditengah-tengah badan jalan arus lalulintas ramai cuaca cerah sore hari, Sepeda Motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai Terdakwa berjalan dibelakang mobil yang tidak dikenal searah didepannya, kemudian Terdakwa bermaksud mendahului mobil tidak dikenal tersebut dengan menyalakan lampu sein kanan, namun karena arus lalu lintas dari arah berlawanan ramai kemudian tanpa memperhatikan kendaraan yang ada disamping kiri Terdakwa, tanpa membunyikan klakson dan tanpa menyalakan lampu sein kiri, Terdakwa berjalan ke kiri bermaksud mendahului mobil tidak dikenal tersebut dari sebelah kiri, namun Terdakwa tidak melihat ada Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang dikendarai oleh Saksi WARDOYO dengan memboncengkan Saksi Eka Widyawati dan seorang balita bernama YUDISTIRA Al Khalifi yang pada saat itu berada disebelah kiri Terdakwa, sehingga stang sebelah kiri Sepeda Motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai Terdakwa menyenggol stang sebelah kanan Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang dikendarai oleh Saksi WARDOYO, karena signggolan tersebut Saksi WARDOYO terpental bersama Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM hingga berada dibahu jalan sebelah kiri/selatan dan penumpangnya yaitu seorang balita yang bernama Al Khalifi terpental dari pangkuan Saksi Eka Widyawati hingga masuk ke dalam saluran irigasi, sedangkan Terdakwa bersama Saksi SUPARYATI berserta Sepeda Motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang kendarai Terdakwa terjatuh ditepi jalan sebelah kiri/selatan.
Bahwa kelalaian Terdakwa adalah kurang hati-hati dalam berkendara, tidak menunggu arus lalu lintas dari arah berlawanan kosong saat akan mendahului dari sebelah kanan mobil tidak dikenal yang berjalan searah di depan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa berusaha mendahului mobil tidak dikenal tersebut dari sebelah kiri dengan berjalan tanpa membunyikan klakson, tanpa menyalakan lampu sein kiri dan tanpa memperhatikan kendaraan lain yang berjalan disamping kiri Terdakwa, sehingga stang sebelah kiri Sepeda Motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai Terdakwa menyenggol stang sebelah kanan Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang dikendarai oleh Saksi WARDOYO, mengakibatkan YUDISTIRA Al Khalifi terlihat pada kepala bagian belakang kanan tampak bengkak kebiruan ukuran 3cm x 5cm x 1cm (tiga centimeter kali lima centimeter kali satu centimeter), yang kemudian meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen sesuai SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 456/L/RSUD-KBM/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang ditandatangani RIKAMTO S.Kep.Ns.MM selaku Kasi Rekam Medis & Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen dan VISUM ET REPERTUM Nomor : 441.6/073/E/VII/2016 tanggal 05 Agustus 2016yang ditandatangani Dr. Andika Dwi Cahya Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen, dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN
Datang anak laki-laki usia 2 (dua) tahun dengan bengkak pada kepala bagian belakang kanan, warna kebiruan ukuran 3cm x 5cm x 1cm (tiga centimeter kali lima centimeter kali satu centimeter) dalam keadaaan tidak sadar sebab luka disebabkan karena tumbukan dengan benda tumpul dengan kecepatan tinggi sebab tidak sadar karena kerusakan jaringan otak luas, dalam perawatan pasien meninggal karena kerusakan jaringan otak luas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti sebagai berikut :
Keterangan Saksi ;
Surat ;
Keterangan Terdakwa ;
Ad.1. Keterangan Saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi SUPARYATI binti GIMIN SASTRO WIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa, karena saksi adalah istri terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, antara sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM;
Bahwa pada saat kejadian, saksi selaku pembonceng sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai oleh terdakwa selaku suami saksi sedangkan saksi tidak kenal dengan pengendara maupun pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM;
Bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai oleh terdakwa adalah milik adik ipar saksi, kondisi mesin saat itu bagus, spion ada kanan kiri, lampu utama menyala, riting kanan kiri depan belakang berfungsi dengan baik, spidometer berfungsi, klakson berfungsi dengan baik;
Bahwa terdakwa dapat mengendarai sepeda motor sejak tahun 2007 dan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL baru sekali saat itu;
Bahwa terdakwa sudah memiliki SIM C yang berlaku hingga tanggal 02 Februari 2021;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dari Purworejo dengan tujuan Purbalingga, sesampainya di di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai Terdakwa berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 30 - 40 km / jam, posisi berjalan di badan jalan sebelah selatan / kiri jalan dengan jarak bodi kiri dengan tepi jalan sebelah kiri sekitar 1 m, tiba-tiba Saksi ketahui sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM berjalan di samping belakang sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai Terdakwa dengan kecepatan sekitar 30-40 km / jam, saat itu Terdakwa bermaksud mendahului kendaraan tidak dikenal yang berjalan di depan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL namun karena dari arah berlawanan ada kendaraan lain sehingga akhirnya Terdakwa bermaksud mendahului melalui sebelah kiri dengan mengambil arah ke kiri kendaraan di depannya, namun karena Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain yang ada dibelakang maupun samping kirinya, tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson dan tidak menyalakan lampu sign sehingga sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang Terdakwa kendarai bersignggolan dengan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang berjalan dekat di samping kiri belakang sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL, kemudian kedua sepeda motor terjatuh;
Bahwa setelah kejadian, saksi melihat pengendara dan pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM jatuh tergeletak di pinggir jalan sebelah selatan badan jalan dan salah satu penumpangnya seorang balita masuk ke dalam sungai dan terbawa arus sungai;
Bahwa saat banyak warga yang kemudian menolong balita yang terjebur kesungai sedangkan saksi menolong ibu balita tersebut, selanjutnya semua korban dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun;
Bahwa saksi dan Terdakwa hanya setahun sekali melewati jalan di tempat kejadian, saat itu kondisi jalan lurus dari arah barat ke timur, beraspal halus, terdapat marka jalan dua arah, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, sedangkan arus lalu lintas ramai siang hari;
Bahwa titik tabrak terjadi antara bagian stang kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan stang kanan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM di badan jalan sebelah selatan / kiri sekitar 1 m dari bahu jalan sebelah kiri/selatan;
Bahwa saksi membenarkan sket TKP terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut, pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM mengalami luka patah tangan kiri dan pendarahan pada pinggang kiri sedangkan anaknya seorang anak laki-laki usia 2 tahun meninggal dunia akibat terpental dari pangkuan ibunya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi WARDOYO bin DARMO WINOTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi tidak kenal, tidak ada hubungan keluarga, dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM;
Bahwa pada saat kejadian saksi selaku pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM dengan memboncengkan istri saksi yaitu saksi Eka Widiyawati, saksi tidak kenal dengan pengendara dan pembonceng sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL;
Bahwa sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM adalah milik saksi signdiri, spion lengkap kanan kiri, lampu sign kanan kiri depan belakang berfungsi dengan baik, lampu utama menyala, klakson berfungsi dengan baik;
Bahwa saksi sudah bisa mengendarai sepeda motor sudah kurang lebih 21 tahun dan memiliki sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM sejak 3 tahun yang lalu;
Bahwa saksi sudah trampil mengendarai sepeda motor dan sudah memiliki SIM C yang berlaku sampai tanggal 07 Agustus 2016;
Bahwa sebelum kejadian, saksi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM dengan memboncengkan saksi Eka Widiyawati dan anak saksi Al Khalifi, sesampainya di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang saksi kendarai berjalan dari arah timur kebarat, saat itu saksi bersama saksi Tri Yuliarso selaku adik kandung saksi yang mengendarai sepeda motor berjalan di depan saksi, posisi berjalan di tepi jalan sebelah kiri / selatan dengan kecepatan 35 km / jam, saat itu saksi ketahui arus lalu lintas di samping kanan depan saksi berjalan mobil yang tidak saksi kenal, lalu dibelakang mobil yang tidak dikenal tersebut berjalan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL, saat itu posisi saksi tepat disamping kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan jarak kurang lebih 2 m, tiba-tiba tanpa memberikan isyarat terlebih dahulu sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL bergerak ke kiri / selatan bermaksud mendahului mobil tidak dikenal didepannya melalui sebelah kirinya sehingga langsung bertabrakan dengan stang kanan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang saksi kendarai, kemudian saksi jatuh ke kiri, saat itu istri dan anak saksi jatuh terpisah dengan saksi;
Bahwa posisi akhir saksi dan istri saksi berada di bahu jalan sebelah selatan bersama dengan sepeda motor yang saksi kendarai sedangkan anak saksi terjebur ke sungai irigasi yang ada disebelah selatan bahu jalan, kemudian saksi dibantu masyarakat berusaha mencari anak saksi dan saat ditemukan anak saksi dalam kondisi setengah sadar selanjutnya anak dan istri saksi dibawa ke Puskesmas Kutowinangun, kemudian anak saksi dirujuk ke RSUD Kebumen dan akhirnya anak saksi meninggal dunia pada sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Kebumen;
Bahwa jenazah anak saksi dimakamkan pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di Pemakaman Desa Blimbing Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara ;
Bahwa dari pihak pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL sudah memberikan bantuan biaya rumah sakit dan selamatan anak Saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi EKA WIDYAWATI binti DARMO SUWITO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa Saksi tidak kenal, tidak ada hubungan keluarga, dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM;
Bahwa pada saat kejadian Saksi selaku pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang dikendarai oleh suami Saksi yaitu Saksi WARDOYO, Saksi tidak kenal dengan pengendara dan pembonceng sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL;
Bahwa sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM adalah milik Saksi signdiri, spion lengkap kanan kiri, lampu sign kanan kiri depan belakang berfungsi dengan baik, lampu utama menyala, klakson berfungsi dengan baik;
Bahwa Saksi WARDOYO sudah bisa mengendarai sepeda motor sudah kurang lebih 21 tahun dan memiliki sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM sejak 3 tahun yang lalu;
Bahwa Saksi WARDOYO sudah trampil mengendarai sepeda motor dan sudah memiliki SIM C yang berlaku sampai tanggal 07 Agustus 2016;
Bahwa sebelum kejadian, Saksi WARDOYO mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM dengan memboncengkan Saksi dan anak Saksi Al Khalifi berangkat dari Wonogiri dengan tujuan ke Banjarnegara, sesampainya di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang Saksi WARDOYO kendarai berjalan dari arah timur kebarat dengan kecepatan 35 km / jam posisi berjalan di badan jalan sebelah selatan / kiri dengan jarak bodi kiri sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM dengan tepi jalan sebelah kiri sekitar 80 cm, saat itu Saksi dan suami Saksi tidak melihat adanya sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL karena tiba-tiba sepeda motor sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL sudah berada di samping kanan depan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang dikendarai suami saksi, saat itu suami saksi tetap berjalan biasa / tidak menambah kecepatan karena arus lalu lintas ramai, tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL bergerak ke arah depan kanan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM dengan tujuan akan mendahului sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang suami Saksi kendarai yang berada disebelah belakang kiri kendaraan tidak dikenal yang saat itu posisinya berada di depan sebelah kanan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM, namun karena posisi sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL terlalu dekat dengan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM sehingga stang kedua sepeda motor tersebut bersignggolan kemudian kedua sepeda motor terjatuh ke kiri;
Bahwa saat terjatuh, saksi dan anak saksi terpisah, saat itu saksi terpental dan jatuh dibahu jalan sebelah kiri / selatan, sedangkan anak saksi jatuh terpental dan masuk ke saluran irigasi, kemudian dengan dibantu warga sekitar akhirnya anak saksi berhasil ditemukan dan sudah dalam keadaan lemas, kemudian korban dibawa ke Puskesmas Kutowinangun untuk kemudian dirujuk ke RSUD Kebumen dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa akibat kejadian tersebut suami saksi mengalami luka lecet dan bengkak pada kaki, saksi mengalami patah tulang tangan kiri, luka retak pada pinggul kiri, luka sobek pada pelipis kiri dan anak saksi yang bernama AL Khalifi meninggal dunia, penumpang sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL mengalami luka lecet, sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM mengalami kerusakan pada lampu sign kiri patah dan spion lepas dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL mengalami kerusakan tustep kiri bengkok;
Bahwa titik tabrak terjadi antara bagian stang kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan stang kanan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM di badan jalan sebelah selatan / kiri sekitar 1 m dari bahu jalan sebelah kiri / selatan;
Bahwa saksi membenarkan sket TKP terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Ad.2.Surat
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan alat bukti Surat berupa VISUM ET REPERTUM Nomor : 441.6/073/E/VII/2016 tanggal 05 Agustus 2016 yang ditandatangani Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen dan SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 456/L/RSUD-KBM/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang ditandatangani RIKAMTO S.Kep.Ns.MM selaku Kasi Rekam Medis & Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen, dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN :
Datang anak laki-laki usia 2 (dua) tahun dengan bengkak pada kepala bagian belakang kanan, warna kebiruan ukuran 3cm x 5cm x 1cm (tiga centimeter kali lima centimeter kali satu centimeter) dalam keadaaan tidak sadar sebab luka disebabkan karena tumbukan dengan benda tumpul dengan kecepatan tinggi sebab tidak sadar karena kerusakan jaringan otak luas, dalam perawatan pasien meninggal karena kerusakan jaringan otak luas.
Ad.3.Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan terdakwa membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan dengan pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen, telah telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM;
Bahwa saat kejadian, terdakwa sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan memboncengkan saksi Suparyati sedangkan terdakwa tidak kenal dengan pengendara maupun pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM;
Bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai oleh terdakwa adalah milik adik ipar terdakwa, kondisi mesin saat itu bagus, spion ada kanan kiri, lampu utama menyala, riting kanan kiri depan belakang berfungsi dengan baik, spidometer berfungsi, klakson berfungsi dengan baik;
Bahwa terdakwa dapat mengendarai sepeda motor sejak tahun 2007 dan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL baru sekali saat itu;
Bahwa terdakwa sudah memiliki SIM C yang berlaku hingga tanggal 02 Februari 2021 ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dari Purworejo dengan tujuan Purbalingga, sesampainya di di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 30 - 40 km / jam, posisi berjalan di badan jalan sebelah selatan / kiri jalan dengan jarak bodi kiri dengan tepi jalan sebelah kiri sekitar 1 m, saat itu searah didepan terdakwa berjalan mobil tidak dikenal dan dibelakang terdakwa berjalan kendaraan tidak dikenal, arus lalu lintas saat itu ramai, kemudian terdakwa bermaksud mendahului mobil tidak dikenal yang berjalan searah di depan terdakwa dengan menyalakan lampu sign kanan, namun karena arus lalu lintas dari arah berlawanan ramai kemudian tanpa memperhatikan kendaraan yang ada disamping kiri terdakwa, tanpa membunyikan klakson dan tanpa menyalakan lampu sign kiri, terdakwa berjalan ke kiri bermaksud mendahului mobil tidak dikenal tersebut lewat sebelah kiri hal itu mengakibatkan bagian stang kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL bersignggolan dengan stang kanan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang saat itu berjalan disamping kiri sepeda motor yang terdakwa kendarai di badan jalan sebelah selatan / kiri sekitar 1 m dari bahu jalan sebelah kiri / selatan, lalu terdakwa dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang terdakwa kendarai jatuh dengan posisi melintang ditengah-tengah lajur jalan sebelah kiri / selatan, kemudian terdakwa menepikan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL ke bahu jalan sebelah selatan, saat itu terdakwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM dalam keadaan sadar dan melihat penumpangnya seorang perempuan kondisi setengah sadar berada dibahu jalan sebelah selatan, kemudian terdakwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM mencari anaknya seorang balita laki-laki dengan dibantu masyarakat sekitar, kemudian balita tersebut ditemukan disaluran irigasi yang berada di sebelah selatan bahu jalan dalam kondisi tidak sadar, kemudian balita tersebut dibawa ke Rumah Sakit, setelah itu terdakwa mendekati istri terdakwa yang mengalami luka di pelipis kiri sobek, lalu korban dibawa ke RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun;
Bahwa terdakwa tidak begitu hapal kondisi jalan di TKP karena hanya setahun sekali melewati jalan di tempat kejadian, saat itu kondisi jalan lurus dari arah barat ke timur, beraspal halus, terdapat marka jalan dua arah, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, terdapat sungai irigasi di sebelah selatan bahu jalan dan arus lalu lintas ramai siang hari;
Bahwa akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM mengalami luka lecet dan bengkak pada kaki, pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM mengalami patah tulang tangan kiri, luka retak pada pinggul kiri, luka sobek pada pelipis kiri dan seorang balita yang bernama Yudistira AL Khalifi meninggal dunia, penumpang sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yaitu Saksi Suparyati mengalami luka lecet, sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM mengalami kerusakan pada lampu sign kiri patah dan spion lepas dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL mengalami kerusakan tustep kiri bengkok;
Bahwa titik tabrak terjadi antara bagian stang kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan stang kanan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM di badan jalan sebelah selatan / kiri sekitar 1 m dari bahu jalan sebelah kiri / selatan;
Bahwa terdakwa membenarkan sket TKP terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kondisi jalan pada saat itu padat merayap karena bertepatan dengan hari raya Lebaran kedua;
Bahwa terdakwa pada saat kejadian, tidak membawa barang-barang di sepeda motornya;
Bahwa terdakwa mempunyai SIM C dan masih berlaku;
Bahwa pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor tersebut, kondisi terdakwa tidak sedang mengantuk atau sedang konsumsi obat;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa merupakan milik adik terdakwa ;
Bahwa akibat adanya kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa dan istri terdakwa mengalami luka sedikit ;
Bahwa terdakwa telah memberi bantuan biaya pemakaman sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan biaya pengobatan untuk saksi Eka Widyawati sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Sepeda Motor Yamaha Nopol R-4817-ZL;
1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Nopol R-4817-ZL NO : 2088276/JG/2014;
SIM C atasnama SUWARNO No : 700212191962;
Sepeda Motor Yamaha Nopol R-4691-TM;
1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Nopol R-4691-TM NO : 0670155/JG/2013;
SIM C atasnama Wardoyo No : 700212191962;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, dimana para saksi dan terdakwa mengenali serta membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini untuk mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau pun alat bukti lainnya yang bersifat meringankan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ihwal yang telah terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Suwarno bin Sudarji diperiksa dipersidangan sehubungan dengan pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, telah telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM;
Bahwa benar saat kejadian, terdakwa Suwarno bin Sudarji sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan memboncengkan saksi Suparyati sedangkan terdakwa Suwarno bin Sudarji tidak kenal dengan pengendara maupun pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM;
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai oleh terdakwa Suwarno bin Sudarji adalah milik adik ipar terdakwa, kondisi mesin saat itu bagus, spion ada kanan kiri, lampu utama menyala, riting kanan kiri depan belakang berfungsi dengan baik, spidometer berfungsi, klakson berfungsi dengan baik;
Bahwa benar terdakwa Suwarno bin Sudarji dapat mengendarai sepeda motor sejak tahun 2007 dan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL baru sekali saat itu;
Bahwa benar terdakwa Suwarno bin Sudarji sudah memiliki SIM C yang berlaku hingga tanggal 02 Februari 2021 ;
Bahwa benar sebelum kejadian terdakwa Suwarno bin Sudarji mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dari Purworejo dengan tujuan Purbalingga, sesampainya di di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai terdakwa Suwarno bin Sudarji berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 30 - 40 km / jam, posisi berjalan di badan jalan sebelah selatan / kiri jalan dengan jarak bodi kiri dengan tepi jalan sebelah kiri sekitar 1 m, saat itu searah didepan terdakwa Suwarno bin Sudarji berjalan mobil tidak dikenal dan dibelakang terdakwa berjalan kendaraan tidak dikenal, arus lalu lintas saat itu ramai, kemudian terdakwa Suwarno bin Sudarji bermaksud mendahului mobil tidak dikenal yang berjalan searah di depan terdakwa Suwarno bin Sudarji dengan menyalakan lampu sign kanan, namun karena arus lalu lintas dari arah berlawanan ramai kemudian tanpa memperhatikan kendaraan yang ada disamping kiri terdakwa Suwarno bin Sudarji, tanpa membunyikan klakson dan tanpa menyalakan lampu sign kiri, terdakwa berjalan ke kiri bermaksud mendahului mobil tidak dikenal tersebut lewat sebelah kiri hal itu mengakibatkan bagian stang kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL bersignggolan dengan stang kanan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang saat itu berjalan disamping kiri sepeda motor yang terdakwa kendarai di badan jalan sebelah selatan / kiri sekitar 1 m dari bahu jalan sebelah kiri / selatan, lalu terdakwa dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang terdakwa kendarai jatuh dengan posisi melintang ditengah-tengah lajur jalan sebelah kiri / selatan, kemudian terdakwa menepikan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL ke bahu jalan sebelah selatan, saat itu terdakwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM dalam keadaan sadar dan melihat penumpangnya seorang perempuan kondisi setengah sadar berada dibahu jalan sebelah selatan, kemudian terdakwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yaitu saksi Wardoyo mencari anaknya seorang balita laki-laki yang akhirnya diketahui bernama Yudhistira Al Khalifi dengan dibantu masyarakat sekitar, kemudian balita tersebut ditemukan disaluran irigasi yang berada di sebelah selatan bahu jalan dalam kondisi tidak sadar, kemudian balita tersebut dibawa ke Rumah Sakit, setelah itu terdakwa mendekati istri terdakwa yang mengalami luka di pelipis kiri sobek, lalu korban dibawa ke RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun ;
Bahwa benar terdakwa tidak begitu hapal kondisi jalan di TKP karena hanya setahun sekali melewati jalan di tempat kejadian, saat itu kondisi jalan lurus dari arah barat ke timur, beraspal halus, terdapat marka jalan dua arah, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, terdapat sungai irigasi di sebelah selatan bahu jalan dan arus lalu lintas ramai siang hari;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM mengalami luka lecet dan bengkak pada kaki, pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM mengalami patah tulang tangan kiri, luka retak pada pinggul kiri, luka sobek pada pelipis kiri dan seorang balita yang bernama Yudistira AL Khalifi meninggal dunia, penumpang sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yaitu saksi Suparyati mengalami luka lecet, sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM mengalami kerusakan pada lampu sign kiri patah dan spion lepas dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL mengalami kerusakan tustep kiri bengkok;
Bahwa benar akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut telah mengakibatkan korban seorang anak balita bernama Yudistira Al Khalifi meninggal dunia sebagaimana bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM Nomor : 441.6/073/E/VII/2016 tanggal 05 Agustus 2016 yang ditandatangani Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen dan SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 456/L/RSUD-KBM/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang ditandatangani RIKAMTO S.Kep.Ns.MM selaku Kasi Rekam Medis & Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen, dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN :
Datang anak laki-laki usia 2 (dua) tahun dengan bengkak pada kepala bagian belakang kanan, warna kebiruan ukuran 3cm x 5cm x 1cm (tiga centimeter kali lima centimeter kali satu centimeter) dalam keadaaan tidak sadar sebab luka disebabkan karena tumbukan dengan benda tumpul dengan kecepatan tinggi sebab tidak sadar karena kerusakan jaringan otak luas, dalam perawatan pasien meninggal karena kerusakan jaringan otak luas.
Bahwa benar titik tabrak terjadi antara bagian stang kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan stang kanan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM di badan jalan sebelah selatan / kiri sekitar 1 m dari bahu jalan sebelah kiri / selatan;
Bahwa benar pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor tersebut, kondisi terdakwa tidak sedang mengantuk atau sedang konsumsi obat;
Bahwa benar terdakwa telah memberi bantuan biaya pemakaman sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan biaya pengobatan untuk saksi Eka Widyawati sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Karena kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum penyandang hak dan kewajiban. Subjek hukum ini dapat berupa “individu” (naturelijke persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon);
Menimbang, bahwa Terdakwa SUWARNO bin SUDARJI diajukan dipersidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, dianggap mampu dan cakap mempertanggungjawabkan segala perbuatan, sehingga dari kenyataan tersebut menurut Majelis Hakim, terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
A.d. 2. Unsur “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor“ :
Menimbang, bahwa secara doktrinal, untuk adanya suatu kelalaian harus dipenuhi dua syarat yakni pertama, dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku tidak hati-hati (bertindak tanpa perhitungan) dan kedua, adanya akibat yang terjadi karena tidak adanya kehati-hatian itu harus dapat dibayangkan atau diduga sebelumnya ;
Menimbang, bahwa mengenai syarat pertama diatas hakikatnya ditujukan pada kelalaian terhadap “perbuatannya” bukan terhadap “akibatnya”, kelalaian ini biasanya terjadi pada jenis tindak pidana formil yaitu jenis tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada aspek “perbuatan”, sedangkan pada syarat kedua hakikatnya ditujukan pada kelalaian terhadap “akibatnya” bukan terhadap “perbuatannya”, kelalaian ini biasanya terjadi pada jenis tindak pidana materil yaitu jenis tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada aspek “akibat” ;
Menimbang, bahwa ”kendaraan bermotor” diartikan sebagai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, sebagaimana dalam dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen, telah telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM, dimana sepeda motor merupakan kendaraan bermotor karena digerakkan dengan mesin dan tidak berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, terdakwa sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dengan memboncengkan saksi Suparyati sedangkan terdakwa tidak kenal dengan pengendara maupun pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM, sedangkan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai oleh terdakwa adalah milik adik ipar terdakwa, kondisi mesin saat itu bagus, spion ada kanan kiri, lampu utama menyala, riting kanan kiri depan belakang berfungsi dengan baik, spidometer berfungsi, klakson berfungsi dengan baik;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL dari Purworejo dengan tujuan Purbalingga, sesampainya di Jalan Raya Kebumen - Purworejo tepatnya di depan TK Timur Raya termasuk Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 30 - 40 km / jam, posisi berjalan di badan jalan sebelah selatan / kiri jalan dengan jarak bodi kiri dengan tepi jalan sebelah kiri sekitar 1 m, saat itu searah didepan terdakwa berjalan mobil tidak dikenal dan dibelakang terdakwa berjalan kendaraan tidak dikenal, arus lalu lintas saat itu ramai, kemudian terdakwa bermaksud mendahului mobil tidak dikenal yang berjalan searah di depan terdakwa dengan menyalakan lampu sign kanan, namun karena arus lalu lintas dari arah berlawanan ramai kemudian tanpa memperhatikan kendaraan yang ada disamping kiri terdakwa, tanpa membunyikan klakson dan tanpa menyalakan lampu sign kiri, terdakwa berjalan ke kiri bermaksud mendahului mobil tidak dikenal tersebut lewat sebelah kiri hal itu mengakibatkan bagian stang kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL bersignggolan dengan stang kanan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM yang saat itu berjalan disamping kiri sepeda motor yang terdakwa kendarai di badan jalan sebelah selatan / kiri sekitar 1 m dari bahu jalan sebelah kiri / selatan, lalu terdakwa dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL yang terdakwa kendarai jatuh dengan posisi melintang ditengah-tengah lajur jalan sebelah kiri / selatan, kemudian terdakwa menepikan sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi : R-4817-ZL ke bahu jalan sebelah selatan, saat itu terdakwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM dalam keadaan sadar dan melihat penumpangnya seorang perempuan kondisi setengah sadar berada dibahu jalan sebelah selatan, kemudian terdakwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : R-4691-TM mencari anaknya seorang balita laki-laki dengan dibantu masyarakat sekitar, kemudian balita tersebut ditemukan disaluran irigasi yang berada di sebelah selatan bahu jalan dalam kondisi tidak sadar, kemudian balita tersebut dibawa ke Rumah Sakit, setelah itu terdakwa mendekati istri terdakwa yang mengalami luka di pelipis kiri sobek, lalu korban dibawa ke RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi tabrakan tersebut, telah ternyata terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak melakukan pengereman ataupun menyalakan lampu sign ke kiri, sehingga pada akhirnya terjadi benturan sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dihubungkan dengan pengertian culpa/kelalaian yang telah diuraikan maka telah menunjukkan telah nyata adanya perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati (kurang perhitungan) dan akibat dari ketidak hati-hatiannya (kurang perhitungan) dan seharusnya terdakwa dapat memberikan sinyal (isyarat) dengan membunyikan klakson, maka sudah seharusnya terdakwa menyadari benar bahwa tindakan yang kurang hati-hati dalam berlalu lintas dapat menyebabkan akibat yang fatal;
Menimbang, bahwa dalam perbuatan terdakwa ketika mengendarai sepeda motor telah terdapat adanya unsur kelalaian, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur ini telah terpenuhi ;
A.d. 3. Unsur “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa ”kecelakaan lalu lintas” diartikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disigngaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang, dan kecelakaan lalu lintas berat;
Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam Pasal 229 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari adanya kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Yudhistira al Khalifi meninggal dunia, sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 441.6/073/E/VII/2016 tanggal 05 Agustus 2016 yang ditandatangani Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen dan SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 456/L/RSUD-KBM/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang ditandatangani RIKAMTO S.Kep.Ns.MM selaku Kasi Rekam Medis & Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen, dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN :
Datang anak laki-laki usia 2 (dua) tahun dengan bengkak pada kepala bagian belakang kanan, warna kebiruan ukuran 3cm x 5cm x 1cm (tiga centimeter kali lima centimeter kali satu centimeter) dalam keadaaan tidak sadar sebab luka disebabkan karena tumbukan dengan benda tumpul dengan kecepatan tinggi sebab tidak sadar karena kerusakan jaringan otak luas, dalam perawatan pasien meninggal karena kerusakan jaringan otak luas, dengan demikian unsur “mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung-jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KARENA KELALAIANNYA DALAM MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA, sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya, dengan mempertimbangkan serta memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pidana tersebut ;
Keadaan yang memberatkan :
Akibat kelalaian terdakwa, telah mengakibatkan YUDISTIRA Al Khalifi meninggal dunia ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang kelalaiannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati lagi dalam mengemudikan kendaraan bermotor ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga anak dan istri ;
Telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban ;
Terdakwa telah memberi bantuan biaya pemakaman sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan biaya pengobatan saksi Eka Widyawati sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa selain keadaan yang memberatkan dan meringankan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana juga memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan kepada terdakwa agar terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan selama pemeriksaan perkara berlangsung maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun menangguhkan penahanan tersebut, maka adalah beralasan memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Sepeda Motor Yamaha Nopol R-4817-ZL;
1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Nopol R-4817-ZL NO : 2088276/JG/2014;
SIM C atasnama SUWARNO No : 700212191962;
Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa kendaraan tersebut adalah milik adik terdakwa yang dikendarai oleh terdakwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan keberadaannya masih diperlukan untuk keperluan sehari-hari, sehingga statusnya dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Suwarno bin Sudarji ;
Sepeda Motor Yamaha Nopol R-4691-TM;
1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Nopol R-4691-TM NO : 0670155/JG/2013;
SIM C atasnama Wardoyo No : 700212191962;
Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa kendaraan tersebut adalah milik saksi Wardoyo yang dikendarai oleh saksi tersebut pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan keberadaannya masih diperlukan untuk keperluan sehari-hari, sehingga statusnya dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Wardoyo ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan seperti tersebut diatas, menurut hemat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini, dipandang telah cukup tepat dan adil ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal-Pasal dari KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUWARNO bin SUDARJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KARENA KELALAIANNYA DALAM MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
Sepeda Motor Yamaha Nopol R-4817-ZL;
1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Nopol R-4817-ZL NO : 2088276/JG/2014;
SIM C atasnama SUWARNO No : 700212191962;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa SUWARNO bin SUDARJI ;
Sepeda Motor Yamaha Nopol R-4691-TM;
1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Nopol R-4691-TM NO : 0670155/JG/2013;
SIM C atasnama Wardoyo No : 700212191962;
Dikembalikan kepada Saksi Wardoyo bin DARMO WINOTO ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari : SENIN, tanggal 14 NOPEMBER 2016, oleh kami : AFIT RUFIADI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRLANDO, S.H. dan NIKENTARI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 15 NOPEMBER 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh : AGUNG PRASETYO, S.H. dan NIKENTARI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh : SUWARTI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh : GERRY IMANTORO, S.H., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen, dan dihadapan terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUNG PRASETYO, S.H. AFIT RUFIADI, S.H.
HAKIM ANGGOTA II,
NIKENTARI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUWARTI, S.H.