207/Pid.Sus/2017/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 207/Pid.Sus/2017/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- Muhtadin bin Ahmad Sumarjo;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Muhtadin bin Ahmad Sumarjo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhtadin bin Ahmad Sumarjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Granmax Pick Up warna hitam Nopol BE 9943 UE dengan No. Rangka: MHKP3CA1JFK090369 dan No. Mesin: DFJ5714 berikut 1 (satu) lembar STNKB No. 0388990/LP/2015 dan 1 (satu) lembar SIM A An. MUHTADIN; Dikembalikan kepada saksi SUHARDI RAMLI bin GIYONO PAWIRO; - 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Vega R warna biru Nopol BE 4459 RF dengan No. Rangka: MH33P90016K017261 dan No. Mesin: 3P9-017244 berikut 1 (satu) lembar STNKB No. 04031902/LP/2016 dan 1 (satu) lembar SIM C An. AJI BAYU HAZAR; Dikembalikan kepada saksi LASIMIN AGUS HAMBALI bin AMAT REJO; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 207/Pid.Sus/2017/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Muhtadin bin Ahmad Sumarjo;
Tempat lahir : Lugusari;
Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/20 Desember 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia.;
Tempat tinggal : Kel. Lugusari, Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah ditahan dengan jenis tahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal tanggal 25 Juli 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2017;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum walaupun telah diberi haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 207/Pen.Pid/2017/PN Kot. tanggal 25 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 207/Pen.Pid/2017/PN Kot. tanggal 25 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhtadin bin Ahmad Sumarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Duni” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Dakwaan Primair dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhtadin bin Ahmad Sumarjo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa Muhtadin bin Ahmad Sumarjo berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar Terdakwa Muhtadin bin Ahmad Sumarjo tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Granmax Pick Up warna hitam Nopol BE 9943 UE dengan No. Rangka: MHKP3CA1JFK090369 dan No. Mesin: DFJ5714 berikut 1 (satu) lembar STNKB No. 0388990/LP/2015 dan 1 (satu) lembar SIM A An. MUHTADIN;
Dikembalikan kepada saksi SUHARDI RAMLI bin GIYONO PAWIRO;
1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Vega R warna biru Nopol BE 4459 RF dengan No. Rangka: MH33P90016K017261 dan No. Mesin: 3P9-017244 berikut 1 (satu) lembar STNKB No. 04031902/LP/2016 dan 1 (satu) lembar SIM C An. AJI BAYU HAZAR;
Dikembalikan kepada saksi LASIMIN AGUS HAMBALI bin AMAT REJO;
Menetapkan agar Terdakwa Muhtadin bin Ahmad Sumarjo, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian sehingga terdakwa mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MUHTADIN Bin AHMAD SUMARJO pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekitar Pukul 22.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Lintas Barat Kelurahan Tambah Rejo Barat Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Pringsewu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, di jalan lurus beraspal baik dengan garis tengah marka jalan terputus dengan cuaca gelap di malam hari dengan kondisi sepi arus lalu lintas, Terdakwa sedang mengemudikan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Pick-Up Nomor Polisi BE 9943 UE yang berada pada jalurnya dari arah Kecamatan Gading Rejo menuju ke arah Kecamatan Pagelaran dengan kecepatan sekitar 70-80 Km/ Jam karena di depan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tidak ada kendaraan lain yang melintas, kemudian pada jarak sekitar 50 (Lima Puluh) Meter Terdakwa yang masih mengemudikan mobil melihat 1 (Unit) Sepeda Motor Yamaha Vega Nomor Polisi BE 4459 RF yang dikendarai berboncengan oleh AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO yang berada pada jalurnya dari arah Kecamatan Pringsewu menuju ke arah Kecamatan Gading Rejo, lalu pada jarak sekitar 16 (Enam Belas) Meter Terdakwa masih melihat sepeda motor tersebut masih melaju pada jalurnya, kemudian pada jarak 11 (Sebelas) Meter Terdakwa melihat tidak dengan jelas dengan berasumsi bahwa sepeda motor tersebut akan menyeberang ke jalur yang dilewati oleh mobil Terdakwa sedangkan Terdakwa melihat sepeda motor tersebut tidak menyalakan lampu untuk berbelok, sehingga Terdakwa dengan tidak membunyikan klakson mobil tiba-tiba mengambil inisiatif untuk memasuki jalur yang dilewati sepeda motor tersebut dengan kecepatan yang tidak dikurangi dari kecepatan sebelumnya sampai akhirnya mobil yang dikemudikan Terdakwa berbenturan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO hingga menyeret sepeda motor tersebut sekitar 30 (Tiga Puluh) Meter dari jarak titik benturan yang menyebabkan AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO tergeletak tidak sadarkan diri di pinggir jalan dengan mengalami luka pada bagian kepala dan mengeluarkan darah;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada tanggal 03 Februari 2017 atas nama jenazah AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO dinyatakan meninggal dunia dengan penyebab kematian Cedera Kecelakaan Lalu Lintas, selain itu Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada No. 83/RSMH/II/2017 tanggal 25 Maret 2017 yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017, diperoleh Hasil Pemeriksaan Luar terhadap Korban atas nama M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO, sebagai berikut:
Pasien: Tidak Sadar;
Daerah Kepala: Luka Terbuka Pada Pelipis Kiri 3x1x1Cm dan Pada Pelipis Kanan 2x1x1Cm, serta Luka Lecet Pada Wajah;
Daerah Kaki: Patah Tulang Terbuka Pada Tumit Kaki Kanan;
Kesimpulan: Pasien Datang Dalam Tidak Sadar, Terdapat Luka Terbuka Tidak Beraturan Pada Pelipis Kiri 3x1x1Cm dan Pada Pelipis Kanan 2x1x1Cm serta Luka Lecet Pada Wajah dan Patah Tulang Terbuka Pada Tumit Kaki Kanan;
Sedangkan Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada No. 84/RSMH/II/2017 tanggal 25 Maret 2017 yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017, diperoleh Hasil Pemeriksaan Luar terhadap Korban atas nama AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI, sebagai berikut:
Pasien: Tidak Sadar;
Daerah Kepala: Luka Terbuka Pada Pelipis Kiri;
Daerah Kaki: Patah Tulang Terbuka Pada Telapak Kaki Kanan;
Kesimpulan: Pasien Datang Dalam Tidak Sadar, Terdapat Luka Terbuka Pada Pelipis Kiri dan Patah Tulang Terbuka Pada Telapak Kaki Kanan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa MUHTADIN Bin AHMAD SUMARJO pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekitar Pukul 22.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Lintas Barat Kelurahan Tambah Rejo Barat Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Pringsewu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, di jalan lurus beraspal baik dengan garis tengah marka jalan terputus dengan cuaca gelap di malam hari dengan kondisi sepi arus lalu lintas, Terdakwa sedang mengemudikan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Pick-Up Nomor Polisi BE 9943 UE yang berada pada jalurnya dari arah Kecamatan Gading Rejo menuju ke arah Kecamatan Pagelaran dengan kecepatan sekitar 70-80 Km/ Jam karena di depan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tidak ada kendaraan lain yang melintas, kemudian pada jarak sekitar 50 (Lima Puluh) Meter Terdakwa yang masih mengemudikan mobil melihat 1 (Unit) Sepeda Motor Yamaha Vega Nomor Polisi BE 4459 RF yang dikendarai berboncengan oleh AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO yang berada pada jalurnya dari arah Kecamatan Pringsewu menuju ke arah Kecamatan Gading Rejo, lalu pada jarak sekitar 16 (Enam Belas) Meter Terdakwa masih melihat sepeda motor tersebut masih melaju pada jalurnya, kemudian pada jarak 11 (Sebelas) Meter Terdakwa melihat tidak dengan jelas dengan berasumsi bahwa sepeda motor tersebut akan menyeberang ke jalur yang dilewati oleh mobil Terdakwa sedangkan Terdakwa melihat sepeda motor tersebut tidak menyalakan lampu untuk berbelok, sehingga Terdakwa dengan tidak membunyikan klakson mobil tiba-tiba mengambil inisiatif untuk memasuki jalur yang dilewati sepeda motor tersebut dengan kecepatan yang tidak dikurangi dari kecepatan sebelumnya sampai akhirnya mobil yang dikemudikan Terdakwa berbenturan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO hingga menyeret sepeda motor tersebut sekitar 30 (Tiga Puluh) Meter dari jarak titik benturan yang menyebabkan AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO tergeletak tidak sadarkan diri di pinggir jalan dengan mengalami luka pada bagian kepala dan mengeluarkan darah;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada No. 83/RSMH/II/2017 tanggal 25 Maret 2017 yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017, diperoleh Hasil Pemeriksaan Luar terhadap Korban atas nama M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO, sebagai berikut:
Pasien: Tidak Sadar;
Daerah Kepala: Luka Terbuka Pada Pelipis Kiri 3x1x1Cm dan Pada Pelipis Kanan 2x1x1Cm, serta Luka Lecet Pada Wajah;
Daerah Kaki: Patah Tulang Terbuka Pada Tumit Kaki Kanan;
Kesimpulan: Pasien Datang Dalam Tidak Sadar, Terdapat Luka Terbuka Tidak Beraturan Pada Pelipis Kiri 3x1x1Cm dan Pada Pelipis Kanan 2x1x1Cm serta Luka Lecet Pada Wajah dan Patah Tulang Terbuka Pada Tumit Kaki Kanan;
Sedangkan Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada No. 84/RSMH/II/2017 tanggal 25 Maret 2017 yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017, diperoleh Hasil Pemeriksaan Luar terhadap Korban atas nama AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI, sebagai berikut:
Pasien: Tidak Sadar;
Daerah Kepala: Luka Terbuka Pada Pelipis Kiri;
Daerah Kaki: Patah Tulang Terbuka Pada Telapak Kaki Kanan;
Kesimpulan: Pasien Datang Dalam Tidak Sadar, Terdapat Luka Terbuka Pada Pelipis Kiri dan Patah Tulang Terbuka Pada Telapak Kaki Kanan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Edo Saputra bin Satino, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.34 WIB di jalan raya lintas barat KM 35-36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu telah terjadi kecelakaan lalu lintas, antara kendaraan mobil Daihatsu Granmax yang dikendarai oleh terdakwa dengan pengendara sepeda motor milik korban yang mengakibatkan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya, karena pada saat itu posisi saksi sedang berada di dalam mobil yang sedang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa mobil yang terdakwa kendarai tersebut adalah mobil milik bos yaitu pak Suwandi;
Bahwa awal mula kejadiannya, saksi bersama terdakwa dari Bandar Lampung dan hendak menuju ke Pagelaran dengan mengangkut ikan, lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak tiang hotel Regency setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari arah Pagelaran menuju ke Bandar Lampung;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi tidak sadarkan diri dan saksi mengetahui kejadiannya, saat itu saksi dibangunkan oleh terdakwa, lalu saksi dan terdakwa turun dari mobil dan kemudian saksi dan terdakwa beserta mobil diamankan oleh warga;
Bahwa pada saat itu jalur mobil yang dikendarai oleh terdakwa bersama saksi berada di posisi jalur yang sudah benar tetapi saat itu mobil yang saksi kendarai bersama terdakwa sudah berhadapan dengan sepeda motor korban;
Bahwa saat itu, mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan kecepatan 60-70 KM/jam;
Bahwa saat itu saksi tidak merasakan mobil yang dikendarai oleh terdakwa melakukan pengereman, saat itu terdakwa hanya membanting setir untuk menghindari tabrakan;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut, sepeda motor yang dikendarai oleh korban mengalami kerusakan body depan dan pecah ban, sedangkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengalami kerusakan kaca besar depan pecah, kap depan penyok, bumper depan pecah dan lampu utama sebelah kiri pecah;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, saksi sempat melihat sepeda motor korban dari jarak + 40 meter dengan posisi sepeda motor tersebut berada di jalur mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi mengetahuinya karena pada saat itu saksi melihat dari lampu sepeda motor;
Bahwa tindakan terdakwa untuk menghindarkan kecelakaan tersebut dengan cara terdakwa membanting setir ke kanan, tetapi sepeda motor kembali ke jalurnya sehingga terjadi tabrakan di jalur sepeda motor tersebut;
Bahwa kondisi cuaca pada saat terjadinya kecelakaan tersebut dalam keadaan cerah serta arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Bahwa saat itu saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun perubahan lampu yang dilakukan oleh terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Suhardi Ramli bin Giyono Pawiro, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.34 WIB di jalan raya lintas barat KM 35-36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan mobil Daihatsu Granmax milik saksi yang dikendarai oleh Terdakwa Muhtadin dengan pengendara sepeda motor;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya setelah mendengar kabar, lalu saksi langsung menuju ke rumah sakit dan saksi berada di rumah sakit sampai subuh;
Bahwa pada saat di rumah sakit, saksi bertemu dengan keluarga korban dan saat di rumah sakit korban masih bernapas dan korban meninggal dunia menjelang subuh;
Bahwa mobil milik saksi yang dikendarai oleh terdakwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut dilengkapi dengan STNK;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Heri Suharto bin Mujio Utomo, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.34 WIB di jalan raya lintas barat KM 35-36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, anak saksi yang sedang mengendarai sepeda motor bersama sepupunya mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, anak saya telah meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya setelah mendengar kabar jam 23.30 WIB yang menerangkan bahwa anak saksi sudah berada di rumah sakit dan anak saksi meninggal dunia setelah kejadian sekira jam 02.00 WIB;
Bahwa kondisi anak saksi setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut kondisinya mengalami patak kaki dan mengalami luka di kepala sehingga anak saksi tidak dapat tertolong lagi dan meninggal dunia;
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah saksi untuk melakukan perdamaian dan antara keluarga saksi dengan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian;
Bahwa biaya rumah sakit ditanggung oleh terdakwa;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh anak saksi adalah milik sepupu saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Lasimin Agus Hambali bin Amat Rejo, keterangannya dibacakan sebagaimana tertuang dalam BAP Penyidik di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ahli waris dari Aji Bayu Hazar bin Lasimin Agus Hambali yang merupakan anak kandung saksi nomor 5 (lima) dari pernikahan saksi dengan Sujinem binti Sanrasid;
Bahwa anak saksi yaitu Aji Bayu Hazar bin Lasimin Agus Hambali telah mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.24 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Km 35 – 36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu;
Bahwa saksi mengetahui Aji Bayu Hazar bin Lasimin Agus Hambali mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.24 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Km 35 – 36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, setelah saksi diberitahu lewat handphone oleh pihak Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu jam 23.30 WIB;
Bahwa setelah mendapat kabar kecelakaan tersebut, saksi terkejut dan langsung menuju Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, sesampainya di rumah sakit sekira jam 23.50 WIB dan saksi mendapati anak saksi dalam keadaan tidak sadarkan diri kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2017 sekira jam 03.30 WIB meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah duka di Desa Tegalrejo Pekon Gadingrejo Utara, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu;
Bahwa yang saksi tahu, penyebab kecelakaan tersebut dari keluarga saksi bahwa mobil Daihatsu Granmax Pick Up Nopol BE 9943 UE menabrak anak saksi yang berangkat dari rumah mengunakan sepeda motor tersebut BE 4459 RF;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Miyanto bin Sugino, keterangannya dibacakan sebagaimana tertuang dalam BAP Penyidik di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.24 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Km 35 – 36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu;
Bahwa saksi mengetahui terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.24 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Km 35 – 36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, karena saksi sedang berada di sekitaran tempat kejadian saat kecelakaan terjadi;
Bahwa saksi melihat langsung detik-detik terjadinya kecelakaan tersebut karena saksi berada sekira 40 (empat puluh) mter dari lokasi kecelakaan dan saksi saat itu sedang berada di depan Hotel regency;
Bahwa kecelakaan itu terjadi antara mobil Daihatsu Granmax Pick Up Nopol BE 9943 UE yang berjalan dari arah Gadingrejo menuju pringsewu dengan sepeda motor Yamaha Vega Nopol BE 4459 RF yang berjalan dari arah Pringsewu menuju Gadingrejo;
Bahwa untuk yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega BE 4459 RF saksi tidak mengenalinya namun dapat saksi ingat bahwa ketika itu sepeda motor Yamaha Vega BE 4459 RF dikendarai oleh seorang laki-laki berumur sekitar 20 tahun dan penumpangnya adalah seorang laki-laki berumur sekira 20 tahun, sedangkan untuk pengemudi mobil Daihatsu Granmax Pick Up Nopol BE 9943 UE saksi tidak mengenalinya namun seingat saksi ketika itu dikemudiakan oleh seorang laki-laki berumur sekitar 30 tahun dan penumpangnya seorang laki-laki berumur 20 tahun;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira pukul 22.24 WIB saksi sedang berdiri di depan Hotel Regency, kemudian saksi melihat sepeda motor YamaNopol BE 4459 RF berjalan perlahan dari arah Pringsewu menuju Gadingrejo dan disaat bersama datang mobil Daihatsu Granmax Pick Up Nopol BE 9943 UE yang berjalan dari arah Gadingrejo menuju Pringsewu dan sesaat kemudian terjadilah tabrakan dan mobil Daihatsu Granmax Pick Up Nopol BE 9943 UE menabrak pagar depan Hotel Regency, seketika itu saksi melihat apa yang terjadi dan saksi melihat terdapat 2 (dua) orang laki-laki tergeletak di pinggir jalan sebelah kiri (dilihat dari arah Pringsewu menuju Gadingrejo) lalu saksi melihat sepeda motor tersebut BE 4459 RF yang terjepit body depan mobil Daihatsu Granmax Pick Up Nopol BE 9943 UE, kemudian saksi melihat pengemudi dan penumpang mobil Daihatsu Granmax yang masih berada di dalam mobil tidak lama kemudian pengemudi keluar dari kaca samping supir, banyak warga yang keluar dan turut membantu korban untuk dibawa ke rumah sakit terdekat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Imron Rosadi bin Suhaimi, keterangannya dibacakan sebagaimana tertuang dalam BAP Penyidik di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.24 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Km 35 – 36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu;
Bahwa yang saksi tahu kecelakaan itu terjadi antara mobil Daihatsu Granmax Pick Up Nopol BE 9943 UE dengan sepeda motor Yamaha Vega Nopol BE 4459 RF;
Bahwa saksi mengetahui benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.24 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Km 35 – 36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, karena saksi sedang duduk di Pos Satpam Hotel Regency yang posisinya berada di sebelah kiri (dilihat dari arah Pringsewu menuju Gadingrejo);
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung detik-detik terjadinya kecelakaan tersebut, seketika terjadinya kecelakaan namun saksi bisa membenarkantelah terjadinya kecelakaan setelah saksi mendengar suara benturan yang keras dari arah jalan raya (saksi perkirakan sumber suara berjarak sekira lima puluh meter);
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 saksi sedang duduk di Pos Satpam Hotel Regency Gadingrejo bersama kawan saksi bernama Wahyu Pratama bin Effendi dan Miyanto bin Sugino yang sedang berdiri menghadap jalan . tiba-tiba dari arah Gadingrejo saksi mendengar suara benturan yang keras dari arah jalan raya dan beberapa detik kemudian saksi melihat mobil Daihatsu Granmax Pick Up Nopol BE 9943 UE menabrak pagar depan Hotel Regency lalu saksi berlari menghampiri mobil Daihatsu Granmax Pick Up Nopol BE 9943 UE yang menabrak tembok, kemudian saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tergeletak di pinggir jalan sebelah kiri (dilihat dari arah Pringsewu menuju Gadingrejo),lalu saksi melihat sepeda motor Yamaha Vega Nopol BE 4459 RF yang terjepit body depan mobil Daihatsu Granmax Pick Up Nopol BE 9943 UE dan melihat hal tersebut saksi menyuruh supir dan kenek mobil Daihatsu Granmax untuk mengamankan diri di Pos Satpam Hotel Regency;
Bahwa saksi melihat kondisi pengendara dan penumpang sepeda motor Yamaha Vega Nopol BE 4459 RF dalam kondisi tidak sadarkan diri sedangkan kondisi pengemudi mobil Daihatsu Granmax Pick Up Nopol BE 9943 UE pada saat itu tidak mengalami luka-luka namun penumpangnya saksi ketahui mengalami luka terkena pecahan kaca di bagian punggung;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.34 WIB di jalan raya lintas barat KM 35-36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, antara kendaraan mobil Daihatsu Granmax yang terdakwa kendarai dengan pengendara sepeda motor;
Bahwa awalnya terdakwa pulang dari Bandar Lampung menuju Pagelaran, lalu sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira jam 23.00 WIB, saya melihat ada sepeda motor dari arah berlawanan, lalu terdakwa mencoba untuk mengerem tetapi sepeda motor tersebut sudah terlaku dekat dengan marka jalan lalu terdakwa mencoba membanting setir ke arah sebelah kanan tetapi sepeda motor tersebut kembali ke jalurnya, sehingga sepeda motor tersebut semakin dekat dengan mobil yang terdakwa kendarai dan terjadilah tabrakan yang tidak dapat terdakwa hindarkan;
Bahwa setelah mobil berhenti lalu terdakwa membangunkan pengawal/kenek terdakwa yang bernama Edo Saputra yang merupakan teman satu kampung dan turun dari mobil untuk mencoba menolong korban;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut 2 (dua) orang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit;
Bahwa terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut, kecepatan mobil yang terdakwa kendarai sekitar 60-70 km/jam;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa lalai dalam mengendarai mobil tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa tidak sedang mengantuk;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak bisa menghindarkan kecelakaan tersebut karena posisi sepeda motor korban sudah sangat dekat dengan mobil yang saya kendarai;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Granmax Pick Up warna hitam Nopol BE 9943 UE dengan No. Rangka: MHKP3CA1JFK090369 dan No. Mesin: DFJ5714 berikut 1 (satu) lembar STNKB No. 0388990/LP/2015 dan 1 (satu) lembar SIM A An. MUHTADIN, 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Vega R warna biru Nopol BE 4459 RF dengan No. Rangka: MH33P90016K017261 dan No. Mesin: 3P9-017244 berikut 1 (satu) lembar STNKB No. 04031902/LP/2016 dan 1 (satu) lembar SIM C An. AJI BAYU HAZAR, telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada No. 83/RSMH/II/2017 tanggal 25 Maret 2017 yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017, diperoleh Hasil Pemeriksaan Luar terhadap Korban atas nama M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO;
Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada No. 84/RSMH/II/2017 tanggal 25 Maret 2017 yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017, diperoleh Hasil Pemeriksaan Luar terhadap Korban atas nama AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.34 WIB di jalan raya lintas barat KM 35-36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, antara kendaraan mobil Daihatsu Granmax yang terdakwa kendarai dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh korban AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan korban M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO;
Bahwa benar awalnya terdakwa pulang dari Bandar Lampung menuju Pagelaran, lalu sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira jam 23.00 WIB, saya melihat ada sepeda motor dari arah berlawanan, lalu terdakwa mencoba untuk mengerem tetapi sepeda motor tersebut sudah terlaku dekat dengan marka jalan lalu terdakwa mencoba membanting setir ke arah sebelah kanan tetapi sepeda motor tersebut kembali ke jalurnya, sehingga sepeda motor tersebut semakin dekat dengan mobil yang terdakwa kendarai dan terjadilah tabrakan yang tidak dapat terdakwa hindarkan;
Bahwa benar setelah mobil berhenti lalu terdakwa membangunkan pengawal/kenek terdakwa yang bernama Edo Saputra yang merupakan teman satu kampung dan turun dari mobil untuk mencoba menolong korban;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut 2 (dua) orang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit;
Bahwa benar terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan tersebut, kecepatan mobil yang terdakwa kendarai sekitar 60-70 km/jam;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa lalai dalam mengendarai mobil tersebut;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa tidak bisa menghindarkan kecelakaan tersebut karena posisi sepeda motor korban sudah sangat dekat dengan mobil yang saya kendarai;
Bahwa benar berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada tanggal 03 Februari 2017 atas nama jenazah AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO dinyatakan meninggal dunia dengan penyebab kematian Cedera Kecelakaan Lalu Lintas, selain itu Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada No. 83/RSMH/II/2017 tanggal 25 Maret 2017 yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017, diperoleh Hasil Pemeriksaan Luar terhadap Korban atas nama M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO, dengan kesimpulan: Pasien Datang Dalam Tidak Sadar, Terdapat Luka Terbuka Tidak Beraturan Pada Pelipis Kiri 3x1x1Cm dan Pada Pelipis Kanan 2x1x1Cm serta Luka Lecet Pada Wajah dan Patah Tulang Terbuka Pada Tumit Kaki Kanan dan Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada No. 84/RSMH/II/2017 tanggal 25 Maret 2017 yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017, diperoleh Hasil Pemeriksaan Luar terhadap Korban atas nama AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI, dengan kesimpulan: Pasien Datang Dalam Tidak Sadar, Terdapat Luka Terbuka Pada Pelipis Kiri dan Patah Tulang Terbuka Pada Telapak Kaki Kanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas sebagai berikut:
Primair : Melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidair : Melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas, dimana apabila dakwaan primair dari dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair dan apabila dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan dakwaan yang lainnya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenakan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, haruslah memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalamnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tindak pidana itu adalah Muhtadin bin Ahmad Sumarjo yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara Penyidikan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa Muhtadin bin Ahmad Sumarjo dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak atau subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan pasal 1 ke-8 dan pasal 23 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dalam hal ini misalnya kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Granmax Pick Up warna hitam Nopol BE 9943 UE dengan No. Rangka: MHKP3CA1JFK090369 dan No. Mesin: DFJ5714 dengan 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Vega R warna biru Nopol BE 4459 RF dengan No. Rangka: MH33P90016K017261 dan No. Mesin: 3P9-017244;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula dengan keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta bahwa benar pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.34 WIB di jalan raya lintas barat KM 35-36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, antara kendaraan mobil Daihatsu Granmax yang terdakwa kendarai dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh korban AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan korban M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “mengemudikan kendaraan bermotor”;
Ad.3.Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kelalaian yang dimaksud sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau karena kealpaannya atau karena kurang kehati-hatiannya dimana kelalaian dalam hukum pidana sering disebut dengan delik culpa. Bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalam melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan dengan keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta adalah sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 22.34 WIB di jalan raya lintas barat KM 35-36 Pekon Tambah Rejo Barat, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, antara kendaraan mobil Daihatsu Granmax yang terdakwa kendarai dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh korban AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan korban M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO;
Bahwa benar awalnya terdakwa pulang dari Bandar Lampung menuju Pagelaran, lalu sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira jam 23.00 WIB, saya melihat ada sepeda motor dari arah berlawanan, lalu terdakwa mencoba untuk mengerem tetapi sepeda motor tersebut sudah terlaku dekat dengan marka jalan lalu terdakwa mencoba membanting setir ke arah sebelah kanan tetapi sepeda motor tersebut kembali ke jalurnya, sehingga sepeda motor tersebut semakin dekat dengan mobil yang terdakwa kendarai dan terjadilah tabrakan yang tidak dapat terdakwa hindarkan;
Bahwa benar setelah mobil berhenti lalu terdakwa membangunkan pengawal/kenek terdakwa yang bernama Edo Saputra yang merupakan teman satu kampung dan turun dari mobil untuk mencoba menolong korban;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut 2 (dua) orang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit;
Bahwa benar terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan tersebut, kecepatan mobil yang terdakwa kendarai sekitar 60-70 km/jam;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa lalai dalam mengendarai mobil tersebut;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa tidak bisa menghindarkan kecelakaan tersebut karena posisi sepeda motor korban sudah sangat dekat dengan mobil yang saya kendarai;
Bahwa benar berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada tanggal 03 Februari 2017 atas nama jenazah AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI dan M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO dinyatakan meninggal dunia dengan penyebab kematian Cedera Kecelakaan Lalu Lintas, selain itu Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada No. 83/RSMH/II/2017 tanggal 25 Maret 2017 yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017, diperoleh Hasil Pemeriksaan Luar terhadap Korban atas nama M. IQBAL SUHARTO Bin HERI SUHARTO, dengan kesimpulan: Pasien Datang Dalam Tidak Sadar, Terdapat Luka Terbuka Tidak Beraturan Pada Pelipis Kiri 3x1x1Cm dan Pada Pelipis Kanan 2x1x1Cm serta Luka Lecet Pada Wajah dan Patah Tulang Terbuka Pada Tumit Kaki Kanan dan Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada No. 84/RSMH/II/2017 tanggal 25 Maret 2017 yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017, diperoleh Hasil Pemeriksaan Luar terhadap Korban atas nama AJI BAYU HAZAR Bin LASIMAN AGUS HAMBALI, dengan kesimpulan: Pasien Datang Dalam Tidak Sadar, Terdapat Luka Terbuka Pada Pelipis Kiri dan Patah Tulang Terbuka Pada Telapak Kaki Kanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilakukan penangkapan kemudian ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Granmax Pick Up warna hitam Nopol BE 9943 UE dengan No. Rangka: MHKP3CA1JFK090369 dan No. Mesin: DFJ5714 berikut 1 (satu) lembar STNKB No. 0388990/LP/2015 dan 1 (satu) lembar SIM A An. MUHTADIN, diketahui milik saksi SUHARDI RAMLI bin GIYONO PAWIRO, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi SUHARDI RAMLI bin GIYONO PAWIRO, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Vega R warna biru Nopol BE 4459 RF dengan No. Rangka: MH33P90016K017261 dan No. Mesin: 3P9-017244 berikut 1 (satu) lembar STNKB No. 04031902/LP/2016 dan 1 (satu) lembar SIM C An. AJI BAYU HAZAR, diketahui milik saksi LASIMIN AGUS HAMBALI bin AMAT REJO, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi LASIMIN AGUS HAMBALI bin AMAT REJO;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor;
Hal-hal yang meringankan:
Adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Muhtadin bin Ahmad Sumarjo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhtadin bin Ahmad Sumarjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Granmax Pick Up warna hitam Nopol BE 9943 UE dengan No. Rangka: MHKP3CA1JFK090369 dan No. Mesin: DFJ5714 berikut 1 (satu) lembar STNKB No. 0388990/LP/2015 dan 1 (satu) lembar SIM A An. MUHTADIN;
Dikembalikan kepada saksi SUHARDI RAMLI bin GIYONO PAWIRO;
1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Vega R warna biru Nopol BE 4459 RF dengan No. Rangka: MH33P90016K017261 dan No. Mesin: 3P9-017244 berikut 1 (satu) lembar STNKB No. 04031902/LP/2016 dan 1 (satu) lembar SIM C An. AJI BAYU HAZAR;
Dikembalikan kepada saksi LASIMIN AGUS HAMBALI bin AMAT REJO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Selasa, tanggal 5 September 2017, oleh Faridh Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mahendra Prabowo K.P., S.H., M.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Setiawan, S.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Gatra Yudha P., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: d.t.o Mahendra Prabowo K.P., S.H., M.H. d.t.o Joko Ciptanto, S.H., M.H. | Hakim Ketua, d.t.o Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. | ||
Panitera Pengganti d.t.o Bambang Setiawan, S.H. | |||