176/Pid.Sus/2017/PN Sbg
Putusan PN SIBOLGA Nomor 176/Pid.Sus/2017/PN Sbg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Candra Grana Rajagukguk;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa CANDRA GRANA RAJAGUKGUK tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa ; - 1 (satu) potong baju seragam SMP warna putih; - 1 (satu) potong rok panjang seragam SMP warna biru; Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 176/Pid.Sus/2017/PN Sbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Candra Grana Rajagukguk;
2. Tempat lahir : Sibolga;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 4 Februari 1989;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Kuali Gang Sehati No. 01 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Tidak ada;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2017 sampai dengan tanggal 29 April 2017;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2017 sampai dengan tanggal 19 Mei 2017;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juni 2017;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juni 2017 sampai dengan tanggal 16 Juli 2017;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juli 2017 sampai dengan tanggal 14 September 2017;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 September 2017 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2017;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 176/Pid.Sus/2017/PN Sbg tanggal 2 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 176/Pid.Sus/2017/PN Sbg tanggal 2 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Candra Grana Rajagukguk bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76 D dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 dari UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Candra Grana Rajagukguk tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (satu) potong baju seragam SMP (warna putih);
- 1 (satu) potong rok panjang seragam SMP warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa CANDRA GRANA RAJAGUKGUK tersebut dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Terdakwa berjanji untuk tidak melakukan perbuatan kejahatan lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa CANDRA GRANA RAJAGUKGUK pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2017 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2017, bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati No. 01 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam kamar yang ditempati oleh ayah kandung terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati tepatnya didalam kamar yang ditempati oleh ayah kandung terdakwa, terlebih dahulu terdakwa menyuruh korban Lorita membeli rokok dan memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah membeli rokok korban kemudian masuk kedalam kamar dimana terdakwa berada untuk memberikan rokok tersebut dan saat itu posisi terdakwa sedang tiduran, kemudian saat korban hendak keluar dari dalam kamar tersebut terdakwa langsung bangun dan mengunci pintu kamar lalu menarik baju sekolah yang dipakai korban sehingga kancing baju korban terlepas, kemudian terdakwa membuka kancing baju sekolah yang dipakai korban, dan saat itu korban sempat mengatakan kepada terdakwa “ngapain abang, namun terdakwa tidak menghiraukannya, setelah baju korban terbuka, kemudian terdakwa menidurkan korban dilantai kamar lalu menaikkan bra (BH) yang dipakai korban lalu terdakwa meremas payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian terdakwa menaikkan rok sekolah yang dipakai korban lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celanan dalam yang dipakainya saat itu dan langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya kedalam lobang kemaluan korban hingga puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemalauan korban, setelah terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp.7.000.- (tujuh tibu rupiah), kemudian perbuatan yang kedua dilakukan terdakwa pada awal bulan maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yang mana saat itu korban sedang menonton TV diruang tamu lalu terdakwa memanggil korban lalu membawa korban kedalam kamar tidur ayah kandung mereka, seperti biasa terdakwa langsung mengunci pintu kamar, kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana yang dipakainya dan korban pun menurutinya setelah itu terdakwa langsung meremas payudara korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya kemudian terdakwa langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan perbuatan yang ketiga dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar orang tua terdakwa, dengan cara yang sama dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah), kemudian yang keempat yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar tidur rumah orang tua terdakwa dengan cara yang sama mengajak korban masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menyuruh korban membuka celananya kemudian terdakwa meremas payu dara korban dengan kedua tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemaluan korban, setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp.600,- (enam ribu rupiah), dan akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka robek diselaput darah, arah jam 2, 6, 7, 9 dengan kesimpulan selaput darah tidak utuh + Primigravida + kehamilan dalam rahim (34 minggu) + anak hidup, sesuai dengan hasil visum et repetum Nomor : 2537/001/RSUD/IV/2017 tanggal 19 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Robby Pakpahan SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 76 D dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
(Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Lomona Sitanggang, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2017 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati No. 01 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga terdakwa CANDRA GRANA RAJAGUKGUK melakukan percabulan dengan saksi korban Lorita Pintauli Rajagukguk ;
Bahwa, berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati tepatnya didalam kamar yang ditempati oleh ayah kandung terdakwa, terlebih dahulu terdakwa menyuruh korban Lorita membeli rokok dan memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah membeli rokok korban kemudian masuk kedalam kamar dimana terdakwa berada untuk memberikan rokok tersebut dan saat itu posisi terdakwa sedang tiduran, kemudian saat korban hendak keluar dari dalam kamar tersebut terdakwa langsung bangun dan mengunci pintu kamar lalu menarik baju sekolah yang dipakai korban sehingga kancing baju korban terlepas;
Bahwa, kemudian terdakwa membuka kancing baju sekolah yang dipakai korban, dan saat itu korban sempat mengatakan kepada terdakwa “ngapain abang, namun terdakwa tidak menghiraukannya, setelah baju korban terbuka, kemudian terdakwa menidurkan korban dilantai kamar lalu menaikkan bra (BH) yang dipakai korban lalu terdakwa meremas payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian terdakwa menaikkan rok sekolah yang dipakai korban lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celanan dalam yang dipakainya saat itu dan langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya kedalam lobang kemaluan korban hingga puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemalauan korban;
Bahwa, setelah terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp.7.000.- (tujuh tibu rupiah), kemudian perbuatan yang kedua dilakukan terdakwa pada awal bulan maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yang mana saat itu korban sedang menonton TV diruang tamu lalu terdakwa memanggil korban lalu membawa korban kedalam kamar tidur ayah kandung mereka, seperti biasa terdakwa langsung mengunci pintu kamar;
Bahwa, kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana yang dipakainya dan korban pun menurutinya setelah itu terdakwa langsung meremas payudara korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya kemudian terdakwa langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa;
Bahwa, kemudian memberikan uang kepada korban Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan perbuatan yang ketiga dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar orang tua terdakwa, dengan cara yang sama dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa, kemudian yang keempat yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar tidur rumah orang tua terdakwa dengan cara yang sama mengajak korban masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menyuruh korban membuka celananya kemudian terdakwa meremas payu dara korban dengan kedua tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemaluan korban;
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi;
Sinta Malau, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2017 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati No. 01 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga terdakwa CANDRA GRANA RAJAGUKGUK melakukan percabulan dengan saksi korban Lorita Pintauli Rajagukguk ;
Bahwa, berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati tepatnya didalam kamar yang ditempati oleh ayah kandung terdakwa, terlebih dahulu terdakwa menyuruh korban Lorita membeli rokok dan memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah membeli rokok korban kemudian masuk kedalam kamar dimana terdakwa berada untuk memberikan rokok tersebut dan saat itu posisi terdakwa sedang tiduran, kemudian saat korban hendak keluar dari dalam kamar tersebut terdakwa langsung bangun dan mengunci pintu kamar lalu menarik baju sekolah yang dipakai korban sehingga kancing baju korban terlepas;
Bahwa, kemudian terdakwa membuka kancing baju sekolah yang dipakai korban, dan saat itu korban sempat mengatakan kepada terdakwa “ngapain abang, namun terdakwa tidak menghiraukannya, setelah baju korban terbuka, kemudian terdakwa menidurkan korban dilantai kamar lalu menaikkan bra (BH) yang dipakai korban lalu terdakwa meremas payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian terdakwa menaikkan rok sekolah yang dipakai korban lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celanan dalam yang dipakainya saat itu dan langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya kedalam lobang kemaluan korban hingga puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemalauan korban;
Bahwa, setelah terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp.7.000.- (tujuh tibu rupiah), kemudian perbuatan yang kedua dilakukan terdakwa pada awal bulan maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yang mana saat itu korban sedang menonton TV diruang tamu lalu terdakwa memanggil korban lalu membawa korban kedalam kamar tidur ayah kandung mereka, seperti biasa terdakwa langsung mengunci pintu kamar;
Bahwa, kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana yang dipakainya dan korban pun menurutinya setelah itu terdakwa langsung meremas payudara korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya kemudian terdakwa langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa;
Bahwa, kemudian memberikan uang kepada korban Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan perbuatan yang ketiga dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar orang tua terdakwa, dengan cara yang sama dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa, kemudian yang keempat yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar tidur rumah orang tua terdakwa dengan cara yang sama mengajak korban masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menyuruh korban membuka celananya kemudian terdakwa meremas payu dara korban dengan kedua tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemaluan korban;
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi;
Dora Simanjuntak, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2017 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati No. 01 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga terdakwa CANDRA GRANA RAJAGUKGUK melakukan percabulan dengan saksi korban Lorita Pintauli Rajagukguk ;
Bahwa, berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati tepatnya didalam kamar yang ditempati oleh ayah kandung terdakwa, terlebih dahulu terdakwa menyuruh korban Lorita membeli rokok dan memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah membeli rokok korban kemudian masuk kedalam kamar dimana terdakwa berada untuk memberikan rokok tersebut dan saat itu posisi terdakwa sedang tiduran, kemudian saat korban hendak keluar dari dalam kamar tersebut terdakwa langsung bangun dan mengunci pintu kamar lalu menarik baju sekolah yang dipakai korban sehingga kancing baju korban terlepas;
Bahwa, kemudian terdakwa membuka kancing baju sekolah yang dipakai korban, dan saat itu korban sempat mengatakan kepada terdakwa “ngapain abang, namun terdakwa tidak menghiraukannya, setelah baju korban terbuka, kemudian terdakwa menidurkan korban dilantai kamar lalu menaikkan bra (BH) yang dipakai korban lalu terdakwa meremas payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian terdakwa menaikkan rok sekolah yang dipakai korban lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celanan dalam yang dipakainya saat itu dan langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya kedalam lobang kemaluan korban hingga puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemalauan korban;
Bahwa, setelah terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp.7.000.- (tujuh tibu rupiah), kemudian perbuatan yang kedua dilakukan terdakwa pada awal bulan maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yang mana saat itu korban sedang menonton TV diruang tamu lalu terdakwa memanggil korban lalu membawa korban kedalam kamar tidur ayah kandung mereka, seperti biasa terdakwa langsung mengunci pintu kamar;
Bahwa, kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana yang dipakainya dan korban pun menurutinya setelah itu terdakwa langsung meremas payudara korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya kemudian terdakwa langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa;
Bahwa, kemudian memberikan uang kepada korban Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan perbuatan yang ketiga dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar orang tua terdakwa, dengan cara yang sama dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa, kemudian yang keempat yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar tidur rumah orang tua terdakwa dengan cara yang sama mengajak korban masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menyuruh korban membuka celananya kemudian terdakwa meremas payu dara korban dengan kedua tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemaluan korban;
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi;
Lorita Pintauli Br. Rajagukguk, bahwa keterangan saksi dibacakan dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2017 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati No. 01 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga terdakwa CANDRA GRANA RAJAGUKGUK melakukan percabulan dengan saksi korban Lorita Pintauli Rajagukguk ;
Bahwa, berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati tepatnya didalam kamar yang ditempati oleh ayah kandung terdakwa, terlebih dahulu terdakwa menyuruh korban Lorita membeli rokok dan memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah membeli rokok korban kemudian masuk kedalam kamar dimana terdakwa berada untuk memberikan rokok tersebut dan saat itu posisi terdakwa sedang tiduran, kemudian saat korban hendak keluar dari dalam kamar tersebut terdakwa langsung bangun dan mengunci pintu kamar lalu menarik baju sekolah yang dipakai korban sehingga kancing baju korban terlepas;
Bahwa, kemudian terdakwa membuka kancing baju sekolah yang dipakai korban, dan saat itu korban sempat mengatakan kepada terdakwa “ngapain abang, namun terdakwa tidak menghiraukannya, setelah baju korban terbuka, kemudian terdakwa menidurkan korban dilantai kamar lalu menaikkan bra (BH) yang dipakai korban lalu terdakwa meremas payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian terdakwa menaikkan rok sekolah yang dipakai korban lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celanan dalam yang dipakainya saat itu dan langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya kedalam lobang kemaluan korban hingga puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemalauan korban;
Bahwa, setelah terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp.7.000.- (tujuh tibu rupiah), kemudian perbuatan yang kedua dilakukan terdakwa pada awal bulan maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yang mana saat itu korban sedang menonton TV diruang tamu lalu terdakwa memanggil korban lalu membawa korban kedalam kamar tidur ayah kandung mereka, seperti biasa terdakwa langsung mengunci pintu kamar;
Bahwa, kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana yang dipakainya dan korban pun menurutinya setelah itu terdakwa langsung meremas payudara korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya kemudian terdakwa langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa;
Bahwa, kemudian memberikan uang kepada korban Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan perbuatan yang ketiga dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar orang tua terdakwa, dengan cara yang sama dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa, kemudian yang keempat yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar tidur rumah orang tua terdakwa dengan cara yang sama mengajak korban masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menyuruh korban membuka celananya kemudian terdakwa meremas payu dara korban dengan kedua tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemaluan korban;
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2017 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati No. 01 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga terdakwa CANDRA GRANA RAJAGUKGUK melakukan percabulan dengan saksi korban Lorita Pintauli Rajagukguk ;
Bahwa, berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati tepatnya didalam kamar yang ditempati oleh ayah kandung terdakwa, terlebih dahulu terdakwa menyuruh korban Lorita membeli rokok dan memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah membeli rokok korban kemudian masuk kedalam kamar dimana terdakwa berada untuk memberikan rokok tersebut dan saat itu posisi terdakwa sedang tiduran, kemudian saat korban hendak keluar dari dalam kamar tersebut terdakwa langsung bangun dan mengunci pintu kamar lalu menarik baju sekolah yang dipakai korban sehingga kancing baju korban terlepas;
Bahwa, kemudian terdakwa membuka kancing baju sekolah yang dipakai korban, dan saat itu korban sempat mengatakan kepada terdakwa “ngapain abang, namun terdakwa tidak menghiraukannya, setelah baju korban terbuka, kemudian terdakwa menidurkan korban dilantai kamar lalu menaikkan bra (BH) yang dipakai korban lalu terdakwa meremas payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian terdakwa menaikkan rok sekolah yang dipakai korban lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celanan dalam yang dipakainya saat itu dan langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya kedalam lobang kemaluan korban hingga puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemalauan korban;
Bahwa, setelah terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp.7.000.- (tujuh tibu rupiah), kemudian perbuatan yang kedua dilakukan terdakwa pada awal bulan maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yang mana saat itu korban sedang menonton TV diruang tamu lalu terdakwa memanggil korban lalu membawa korban kedalam kamar tidur ayah kandung mereka, seperti biasa terdakwa langsung mengunci pintu kamar;
Bahwa, kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana yang dipakainya dan korban pun menurutinya setelah itu terdakwa langsung meremas payudara korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya kemudian terdakwa langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa;
Bahwa, kemudian memberikan uang kepada korban Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan perbuatan yang ketiga dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar orang tua terdakwa, dengan cara yang sama dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa, kemudian yang keempat yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar tidur rumah orang tua terdakwa dengan cara yang sama mengajak korban masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menyuruh korban membuka celananya kemudian terdakwa meremas payu dara korban dengan kedua tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemaluan korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam persidangan telah mengajukan alat bukti Surat dan telah dibacakan di Persidangan berupa:
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Reno Maruli Tua Silaban mengalami luka gores pada pipi kanan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/0475/I/20117 tanggal 06 Januari 2017 dari hasil pemeriksaan pada bagian kepala atas nama Reno Maruli Tu Silaban luka Gores pada pipi kanan ada 3 tempat masing-masing (1).P=5 cm, L=0,1 cm (II) P==3 cm L=0,2 cm, (III) P=03 cm L=0,2 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2017 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati No. 01 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga terdakwa CANDRA GRANA RAJAGUKGUK melakukan percabulan dengan saksi korban Lorita Pintauli Rajagukguk ;
Bahwa, berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati tepatnya didalam kamar yang ditempati oleh ayah kandung terdakwa, terlebih dahulu terdakwa menyuruh korban Lorita membeli rokok dan memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah membeli rokok korban kemudian masuk kedalam kamar dimana terdakwa berada untuk memberikan rokok tersebut dan saat itu posisi terdakwa sedang tiduran, kemudian saat korban hendak keluar dari dalam kamar tersebut terdakwa langsung bangun dan mengunci pintu kamar lalu menarik baju sekolah yang dipakai korban sehingga kancing baju korban terlepas;
Bahwa, kemudian terdakwa membuka kancing baju sekolah yang dipakai korban, dan saat itu korban sempat mengatakan kepada terdakwa “ngapain abang, namun terdakwa tidak menghiraukannya, setelah baju korban terbuka, kemudian terdakwa menidurkan korban dilantai kamar lalu menaikkan bra (BH) yang dipakai korban lalu terdakwa meremas payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian terdakwa menaikkan rok sekolah yang dipakai korban lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celanan dalam yang dipakainya saat itu dan langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya kedalam lobang kemaluan korban hingga puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemalauan korban;
Bahwa, setelah terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp.7.000.- (tujuh tibu rupiah), kemudian perbuatan yang kedua dilakukan terdakwa pada awal bulan maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yang mana saat itu korban sedang menonton TV diruang tamu lalu terdakwa memanggil korban lalu membawa korban kedalam kamar tidur ayah kandung mereka, seperti biasa terdakwa langsung mengunci pintu kamar;
Bahwa, kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana yang dipakainya dan korban pun menurutinya setelah itu terdakwa langsung meremas payudara korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya kemudian terdakwa langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa;
Bahwa, kemudian memberikan uang kepada korban Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan perbuatan yang ketiga dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar orang tua terdakwa, dengan cara yang sama dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa, kemudian yang keempat yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar tidur rumah orang tua terdakwa dengan cara yang sama mengajak korban masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menyuruh korban membuka celananya kemudian terdakwa meremas payu dara korban dengan kedua tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemaluan korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yang diatur dalam Pasal 76 D dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “setiap orang“ dalam ketentuan pasal ini adalah ditujukan kepada orang perseorangan dan atau korporasi sebagai subyek hukum yang diduga telah melakukan suatu perbuatan yang diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal ini, dan terhadapnya dapat dimintai pertanggung jawaban hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan satu orang Terdakwa kedepan persidangan yaitu Candra Grana Rajagukguk, dan setelah diperiksa ternyata Terdakwa mengaku dan membenarkan semua identitasnya sebagaimana yang diuraikan di dalam surat dakwaan, dan ternyata pula Terdakwa sehat jasmani maupun rohani serta mampu mengemukakan segala kepentingannya di persidangan, sehingga kepada Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Unsur Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas terdiri dari beberapa elemen unsur perbuatan, dimana elemen-elemen unsur tersebut bersifat alternatif sehingga semua elemen-elemen unsur tersebut tidak harus terbukti dalam perbuatan Terdakwa, tetapi sudah cukup apabila salah satu diantara elemen-elemen unsur tersebut terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam unsur ini adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” menurut Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya pada angka 2 disebutkan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan anak yang dimaksud dalam perkara ini ialah Lorita Pintauli Rajagukguk yang saat kejadian masih berusia 17 (tujuh belas) tahun sehingga menurut Undang-Undang (hukum) masih dikategorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Kuali Gang Sehati tepatnya didalam kamar yang ditempati oleh ayah kandung terdakwa, terlebih dahulu terdakwa menyuruh korban Lorita membeli rokok dan memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah membeli rokok korban kemudian masuk kedalam kamar dimana terdakwa berada untuk memberikan rokok tersebut dan saat itu posisi terdakwa sedang tiduran, kemudian saat korban hendak keluar dari dalam kamar tersebut terdakwa langsung bangun dan mengunci pintu kamar lalu menarik baju sekolah yang dipakai korban sehingga kancing baju korban terlepas, kemudian terdakwa membuka kancing baju sekolah yang dipakai korban, dan saat itu korban sempat mengatakan kepada terdakwa “ngapain abang, namun terdakwa tidak menghiraukannya, setelah baju korban terbuka, kemudian terdakwa menidurkan korban dilantai kamar lalu menaikkan bra (BH) yang dipakai korban lalu terdakwa meremas payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian terdakwa menaikkan rok sekolah yang dipakai korban lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celanan dalam yang dipakainya saat itu dan langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya kedalam lobang kemaluan korban hingga puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemalauan korban;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp.7.000.- (tujuh tibu rupiah), kemudian perbuatan yang kedua dilakukan terdakwa pada awal bulan maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yang mana saat itu korban sedang menonton TV diruang tamu lalu terdakwa memanggil korban lalu membawa korban kedalam kamar tidur ayah kandung mereka, seperti biasa terdakwa langsung mengunci pintu kamar, kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana yang dipakainya dan korban pun menurutinya setelah itu terdakwa langsung meremas payudara korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya kemudian terdakwa langsung memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa, kemudian memberikan uang kepada korban Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan perbuatan yang ketiga dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar orang tua terdakwa, dengan cara yang sama dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa, kemudian yang keempat yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang sama yaitu didalam kamar tidur rumah orang tua terdakwa dengan cara yang sama mengajak korban masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menyuruh korban membuka celananya kemudian terdakwa meremas payu dara korban dengan kedua tangannya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa memasukkan dan menggesek-gesekkan batang kemaluannya didalam lobang kemaluan korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma didalam lobang kemaluan korban;
Menimbang, bahwa dari pertimbangkan tersebut jelas Terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sehingga unsur ini tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong baju seragam SMP warna putih, 1 (satu) potong rok panjang seragam SMP warna biru, yang merupakan benda yang digunakan untuk mselakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban kehilangan masa depannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa CANDRA GRANA RAJAGUKGUK tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”,sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa ;
1 (satu) potong baju seragam SMP warna putih;
1 (satu) potong rok panjang seragam SMP warna biru;
Dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, pada hari Kamis, tanggal 28 September 2017, oleh kami, Alex T.M.H. Pasaribu, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, Tetty Siskha, S.H.M.H., Bob Sadiwijaya S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dibantu oleh Mimmi Mariyani, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sibolga, serta dihadiri oleh Hiras A. Silaban, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tetty Siskha, S.H.M.H. Alex T.M.H. Pasaribu, S.H.M.H.
Bob Sadiwijaya S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Mimmi Mariyani