68 / PID / 2018 / PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 68 / PID / 2018 / PT TJK
Hendy Kurniawan Bin Muhammad Teguh;
MENGADILI ï€ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 23 Mei 2018 Nomor:22/Pid.Sus/2018/PN.Kbu. yang dimintakan banding tersebut;- ï€ Menyatakan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- ï€ Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- ï€ Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.- (Dua ribu lima ratus rupiah).-
P
Salinan:
U T U S A NNomor 68 / PID / 2018 / PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : Hendy Kurniawan Bin Muhammad Teguh;
Tempat lahir : Gedung Tataan;
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 12 Januari 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Cabang 4, Desa Cahaya Negeri, Keca-matan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS.
Terdakwa dipersidangan tingkat pertama didampingi oleh Penasihat Hukum: M. Idran Fran, S.H., M.H. Advokat/Penasihat Hukum dari Lembaga YLKBH Fiat Yustisia yang beralamat di Jalan Jeruk Gang Rambai no.99 Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara berdasarkan Penetapan Nomor 48/Pen.Pid/2018/PN Kbu tanggal 21 Februari 2018;- ---------------------------------
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan tanggal 27 September 2017;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 27 September 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 25 November 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Pertama), sejak tanggal 26 November 2017 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Kedua), sejak tanggal 26 Desember 2017 sampai dengan tanggal 24 Januari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Pertama), sejak tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 Maret 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Maret 2018 sampai dengan tanggal 14 Mei 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 15 Mei 2018 sampai dengan tanggal 13 Juni 2018;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 26 Juni 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2018.
Pengadilan Tinggi tersebut;- --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 23 Mei 2018 Nomor:22/Pid.Sus/2018/PN.Kbu. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;- -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 08 Februari 2018 Nomor: PDM-13/K.Bumi/01/2018 Terdakwa didakwa:
DAKWAAN:
Kesatu
-----Bahwa Terdakwa HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira jam 19.30 - wib. atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2017 bertempat di Rutan Kelas II A Kota Bumi Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bumi, Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu dua paket sabu dengan berat netto 1,3792 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira jam 19-30 wib pada saat sedang melaksanakan tugas piket pada Rutan Kelas II A Kota Bumi Lampung Utara diminta tolong oleh ARIEVALL HENDRI als EENG, bahwa ARIEVALL HENDRI als EENG akan menitipkan nasi bungkus, tak lama kemudian datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenal menitipkan nasi bungkus buat ARIEVALL HENDRI als EENG Bin HERMANSYAH yang di letakan di sudut pintu masuk Rutan Kelas II A Kotabumi Lampung Utara lalu nasi bungkus tersebut diambil oleh terdakwa HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH dan diletakan dimeja pemeriksaan kemudian datang Polisi berpakaian preman terhadap seorang laki-laki yang mengantarkan nasi tersebut dan benar pada dilakukan pemeriksaan terdapat dua paket sabu dengan berat netto 1,3792 gram berada di dalam 1 (satu) bungkus nasi tersebut;
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.5AJ/X/2017/ BALAI LAB NARKOBA tanggal 02 Oktober 2017, Barang Bukti: Barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat:
2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3792 gram.
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH.
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat:---
1 (satu) buah pot plastik bening berisikan urine ± 20 ml An. HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH.
Barang bukti tersebut disita dari milik tersangka HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih No.1 dan Urine An. Hendy Kurniawan Bin Muhamad teguh No. 2 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua:
-----Bahwa terdakwa HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekira jam 21.00. wib. atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2017 bertempat di kamar mandi dirumah terdakwa di Dusun Cabang 4 Desa Cahaya Negeri Kec. Abung Barat Kab. Lampung Uatara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekira jam 21.00 wib bertempat di kamar mandi dirumah terdakwa di Dusun Cabang 4 Desa Cahaya Negeri Kec. Abung Barat Kab. Lampung Uatara menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan cara sabu berupa kristal putih dimasukan kedalam tabung kaca, kemudian tabung kaca tersebut di sambungkan kedalam botol plastik yang berisi air melalui pipet/sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang berisi kristal itu dibakar dengan menggunakan korek gas hingga menguap (mengeluarkan asap), lalu asap tersebut dihisap melalui sedotan plastik dari sisi lain dari botol plastik, sehingga asap tersebut terfilter masuk melewati air yang berada di dalam botol plastik dan masuk kedalam mulut lalu asap tersebut dihembuskan seperti merokok.
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.5AJ/X/2017/ BALAI LAB NARKOBA tanggal 02 Oktober 2017, Barang Bukti: Barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat:
2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3792 gram.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH.
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat:---
1 (satu) buah pot plastik bening berisikan urine ± 20 ml An. HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH.
Barang bukti tersebut disita dari milik tersangka HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih No.1 dan Urine An. Hendy Kurniawan Bin Muhamad teguh No. 2 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika.
ATAU
Ketiga:
-----Bahwa terdakwa HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUHpada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira jam 19.30 - wib. atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2017 bertempat di Rutan Kelas II A Kota Bumi Lampung Utaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bumi, Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika yaitu dua paket sabu dengan berat netto 1,3792 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira jam 19-30 wib pada saat sedang melaksanakan tugas piket pada Rutan Kelas II A Kota Bumi Lampung Utara diminta tolong oleh ARIEVALL HENDRI als EENG, bahwa ARIEVALL HENDRI als EENG akan menitipkan nasi bungkus, tak lama kemudian datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenal menitipkan nasi bungkus buat ARIEVALL HENDRI als EENG Bin HERMANSYAH yang di letakan di sudut pintu masuk Rutan Kelas II A Kota bumi lampung Utara lalu nasi bungkus tersebut diambil oleh terdakwa HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH dan diletakan dimeja pemeriksaan kemudian datang Polisi berpkaian preman terhada seorang laki-laki yang mengantarkan nasi tersebut dan benar pada dilakukan pemeriksaan terdapat dua paket sabu dengan berat netto 1,3792 gram berada di dalam 1 (satu) bungkus nasi tersebut, atas kejadian tersebut terdakwa tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.5AJ/X/2017/ BALAI LAB NARKOBA tanggal 02 Oktober 2017, Barang Bukti: Barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat:
2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3792 gram.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH.
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat:---
1 (satu) buah pot plastik bening berisikan urine ± 20 ml An. HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH.
Barang bukti tersebut disita dari milik tersangka HENDY KURNIAWAN Bin MUHAMAD TEGUH.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih No.1 dan Urine An. Hendy Kurniawan Bin Muhamad teguh No. 2 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UU. RI. Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 April 2018 Reg.Perk.Nomor: PDM-13/K.Bumi/01/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HENDI KURNIAWAN BIN MUHAMMAD TEGUH terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah “memiliki, meyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sebagaimana dalam dakwaan kesatu, melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua ) buah paket kecil shabu berat bruto 1,74 gram
1 (satu)unit Handphone merk samsung
(dirampas untuk dimusnahkan).
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi telah menjatuhkan putusan tanggal 23 Mei 2018 Nomor:22/Pid.Sus/2018/PN.Kbu. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hendy Kurniawan Bin Muhamad Teguh, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 2 (dua) buah paket kecil shabu berat bruto 1,74 gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Indah Puspitarani,S.H./ Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 28 Mei 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor:8/Akta.Bdg/2018/PN.Kbu., permintaan banding mana telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 30 Mei 2018;- ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 31 Mei 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 8 Juni 2018;- --------------------------
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum mengemukakan sebagai berikut:
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tidak sesuai dengan Pasal yang dibuktikan oleh Penuntut Umum yaitu :
Penuntut Umum menyatakan dalam surat Tuntutan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut umum;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum
Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Putusan Majelis Hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Berdasarkan alasan tersebut kami Jaksa Penuntut Umum mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutus sesuai dengan tuntutan kami tanggal 11 April 2018.
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tanggal 25 Juni 2016, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari itu juga, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Juni 2018, yang pada pokoknya kontra memori banding tersebut membenarkan pertimbangan hukum dan putusan a quo serta memohon agar putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 23 Mai 2018 Nomor:22/Pid.Sus/2018/PN.Kbu. dapat dikuatkan, atau bila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seringan-ringannya;- ----
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor:22/Pid.Sus/2018/PN.Kbu. tanggal 23 Mei 2018 sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sebagaimana ternyata dari surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 5 Juni 2018 Nomor:W9-U3/750/HK.01/VI/2018;- -----------------
Menimbang, bahwa permintaan atau pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang–Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;- ---------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 23 Mei 2018 Nomor 22/Pid.B/2018/PN.Kbu., memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 31 Mei 2018 dan kontra memori banding dari Terdakwa tanggal 25 Juni 2018, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kotabumi mengenai unsur-unsur dalam dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dan benar, sehingga oleh karenanya Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga yang didakwakan kepada Terdakwa, dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;- ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang dalil-dalil yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menurut Pengadilan Tinggi tidak ada mengemukakan hal baru dan hanya merupakan pengulangan dari uraian hukum dalam tuntutan Penuntut Umum dan bukan merupakan hal baru, hal-hal mana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi dan patut untuk dikesampingkan. Demikian halnya kontra memori banding dari Terdakwa yang sifatnya membenarkan putusan a quo, oleh karenanya kontra memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan patut dikesampingkan pula;- ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 23 Mei 2018 Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN.Kbu. yang dimintakan banding tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dikuatkan;- -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah ditahan, maka lamanya ia ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- ---------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa;- -----------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan per-Undang–Undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;- ----------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- ------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 23 Mei 2018 Nomor:22/Pid.Sus/2018/PN.Kbu. yang dimintakan banding tersebut;- ------
Menyatakan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- --------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- ----------------
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.- (Dua ribu lima ratus rupiah).- ---------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 oleh kami INDAH SULISTYOWATI, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim Ketua dengan BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. dan PARLAS NABABAN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim–Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung-karang tanggal 2 Juli 2018 Nomor:68/Pen.Pid/2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta Hj. RIYA YANDRIATI, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjung-karang, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa atau pun Penasihat Hukumnya.- ------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. INDAH SULISTYOWATI, S.H., M.H.
d.t.o.
Panitera Pengganti,
2. PARLAS NABABAN, S.H., M.H.
d
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ...- - 2018.)
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19551016 198003 1007
.t.o.Hj. RIYA YANDRIATI, S.H., M.H.