236/PID.SUS/2015/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 236/PID.SUS/2015/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAMSUDIN Als SYAM Bin PUNALAM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SYAMSUDIN Als SYAM Bin PUNALAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUDIN Als SYAM Bin PUNALAM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mesin kompresor merk SHARK; - 1 (satu) buah alat pernafasan (regulator) berikut dengan selangnya; - Sebagian perangkat mesin penambangan berupa : knalpot mesin, pengaman depan pom pasir, tabung minyak mesin, bagian mesin jongkok, tutup platok, saringan udara, cabang tiga penyemprot air dan pengengkol mesin; - 1 (satu) potong selang lipat dengan panjang sekira 1 (satu) meter; - 1 (satu) potong selang spiral dengan panjang sekira setengah meter; - 1 (satu) buah kain karpet; - 1 (satu) belahan drum plastic; - 1 (satu) buah ken ukuran 25 liter berisikan minyak solar ± 20 liter. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 236/Pid.Sus/2015/PN.SKW.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama Lengkap : SYAMSUDIN Als SYAM Bin PUNALAM.
Tempat lahir : Warga Mulia;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Bukit Tiga No.29 Rt.025/007 Kel. Roban, Kec Singkawang Tengah, Kota Singkawang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD Kelas 5 (Tidak tamat).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 17 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016;
Menimbang, bahwa Setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Terdakwa akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dalam perkara ini dan apabila Terdakwa tidak mampu untuk mencari sendiri maka Majelis Hakim akan menunjuk seorang Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa secara cuma-cuma namun meskipun telah diingatkan akan hak-haknya tersebut namun dalam menghadapi persidangan perkara ini Terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa ia akan maju sendiri serta menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang diajukan di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 11 Febuari 2016 Nomor Reg. Perkara : PDM-93/III/SKW/12/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpaIzin Usaha Pertambangan (IUP)“ sebagaimana yang terurai dalam dakwaan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menghukum pula terhadap terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM supaya dikurangkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin kompresor merk SHARK;
1 (satu) buah alat pernafasan (regulator) berikut dengan selangnya;
Sebagian perangkat mesin penambangan berupa : knalpot mesin, pengaman depan pom pasir, tabung minyak mesin, bagian mesin jongkok, tutup platok, saringan udara, cabang tiga penyemprot air dan pengengkol mesin;
1 (satu) potong selang lipat dengan panjang sekira 1 (satu) meter;
1 (satu) potong selang spiral dengan panjang sekira setengah meter;
1 (satu) buah kain karpet;
1 (satu) belahan drum plastic
1 (satu) buah ken ukuran 25 liter berisikan minyak solar ± 20 liter.
AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan nota permbelaan secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 11 Febuari 2016 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa;
Terdakwa tidak mengetahui peraturan atau Undang-undang tentang Pertambangan;
Terdakwa hanya sebagai pekerja;
Lokasai yang terdakwa kerjakan bekas lokaso Dompeng bekas orang kerjakan;
Terdakwa menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga menyatakan tetap pada Pembelaannya / Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan No. Reg. PER. : PDM-93/III/SKW/12/2015 tertanggal 17 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
--------- Bahwa ia terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM baik bertindak secara sendiri atau bersama-sama dengan saudara PI’I dan saudara PIAN serta saudara BANDIT (Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Wonosari Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang untuk memeriksa dan mengadilinya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM baik bertindak secara sendiri atau bersama-sama dengan saudara PI’I dan saudara PIAN serta saudara BANDIT (Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang berada di Jalan Wonosari Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 Wib anggota Kepolisian Resort Singkawang beserta anggota Polsek Singkawang Tengah dan Anggota Polsek Singkawang Timur melakukan pengecekan terhadap informasi dari masyarakat tersebut dan ternyata benar bahwa adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut kemudian polisi mendatangi para perkerja tambang tersebut setelah didatangi para perkerja tersebut banyak yang kabur, polisi hanya berhasil menangkap 1 (satu) orang yang bernama SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM (terdakwa), sedangkan saudara PI’I dan saudara PIAN berhasil melarikan diri.
Selanjutnnya petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM siapa yang menyuruh mereka berkerja dan ijin apa yang mereka miliki di lokasi tersebut, ternyata yang menyuruh mereka berkerja adalah saudara BANDIT dan mereka tidak ada memiliki ijin dalam melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut.
Bahwa terdakwa menjelaskan saat melakukan kegiatan pertambangan tersebut pertama-tama terdakwa dan para perkerja lainnya yakni saudara PI’I dan saudara PIAN melakukan pemantauan waliyah yang akan dilakukan kegiatan pertambangan tersebut setelah mendapatkan lokasi tersebut kemudian terdakwa dan para pekerja lainnya memasukan alat-alat pertambangan tersebut ke lokasi pertambangan emas kemudian terdakwa dan para perkerja lainya membuat lubang diatas tanah dengan menggunakan alat bantu 1 (satu) unit mesin dompeng dan selang warna kuning dengan cara di semprotkan ke tanah sehingga berbentuk lubang dengan lebar ± 1 meter kedalaman 1,5 meter selanjutnya lubang tersebut didalami kembali dengan cara yang sama hingga kedalaman 5 meter barulah tanah tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan spiral, selanjutnya tanah tersebut mengalir ke kian (karpet penyaring emas) yang mana pada saat lubang kedalaman 5 meter terdakwa melakukan penyelaman dengan menggunakan alat bantu pernapasan (regulator) yang selangnya menyambung ke kompresor dan dalam hal menjaga selang pernafasan (regulator) selama terdakwa menyelam dilakukan oleh saudara PI’I dan saudara PIAN, kemudian setelah emas bercampur tanah tersebut berada di karpet penyaring barulah dicuci dalam 1 (satu) buah belahan drum plastik yang berisi air oleh saudara PI’I dan saudara PIAN dan selanjutnya di ulang-ulang sehingga mendapatkan emas. Selanjutnya setelah mendapatkan emas mentah kemudian emas tersebut oleh terdakwa dibawa kerumah saudara BANDIT yang untuk selanjutnya oleh saudara BANDIT emas hasil pertambangan tanpa ijin tersebut dilakukan pengolahan lagi sehingga menjadi emas murni dan nantinya untuk dijual di pasaran. Bahwa dalam pekerjaan penambangan emas tanpa ijin tersebut sudah disepakati bersama mengenai pembagian hasil yang mana saudara BANDIT selaku bos mendapatkan 50% dan pekerja 50% dari hasil pekerja tersebut yang sebesar 50% dibagi lagi dengan jumlah berapa orang yang bekerja, misalnya dalam pertambangan emas tanpa ijin tersebut mendapatkan keuntungan dalam penjualan emas sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka saudara BANDIT selaku bos/pemilik mendapatkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan para pekerja mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian pembagian untuk para pekerja dibagi tiga orang yang bekerja dengan jumlah per orangnya mendapatkan uang sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang mana pembagian hasil tersebut dilakukan dirumah saudara BANDIT.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saudara PI’I dan saudara PIAN serta saudara BANDIT telah melakukan aktifitas penambangan emas di lokasi tambang yang terletak di Jalan Wonosari Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan secara lisan dalam persidangan ini mengerti, jelas dan tidak menmgajukan eksepsi atau keberatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi M.ABDANU.Z :
Bahwa Saksi bersama anggota polres singkawang ada memback up penangkapan pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang dilakukan di Jalan Wonosari Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang yang sebelumnya dilakukan oleh tim dari Polres Singkawang.
Bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar Jam 10.00 Wib di Lokasi tambang emas Jalan Wonosari Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur, Kota Singkawang.
Bahwa personil yang melakukan penangkapan dari Polres Singkawang dibantu oleh Polsek Singkawang Tengah dan Polsek Singkawang Timur sekitar 10 orang yang juga dibantu oleh beberapa orang dari Polres Singkawang.
Bahwa dari penangkapan tersebut petugas ada mengamankan karyawan/pekerja tambang beserta barang bukti yaitu an. Terdakwa SYAMSUDIN alias SYAM bin PUNALAM.
Bahwa terdakwa SYAMSUDIN alias SYAM bin PUNALAM tidak memiliki ijin pertambangan rakyat dari Pemerintah setempat dalam melakukan aktivitas tambang emas di lokasi Jalan Wonosari Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur, Kota Singkawang.
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat terdakwa ditangkap sedang melakukan aktivitas tambang masing-masing berupa 1 (satu) unit mesin Kompresor Merk SHARK, 1 (satu) buah alat pernapasan (REGULATOR) berikut dengan selangnya, sebagian perangkat mesin penambang berupa : Blok Oil Mesin, Tabung Minyak Mesin, Bagian Mesin Jongkok, Tutup Platok, Saringan Udara, Cabang Tiga Penyemprot air dan Pengengkol Mesin, 1 (satu) potong selang lipat dengan panjang sekira 1 (satu) meter, 1 (satu) potong selang spiral dengan panjang sekira setengah meter, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) belahan drum plastik, 1 (satu) buah ken ukuran 20 liter berisi minyak Solar.
Bahwa peran dari pada terdakwa SYAMSUDIN alias SYAM bin PUNALAM dalam usaha penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah sebagai karyawan yang bertugas turun langsung dilapangan.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa SYAMSUDIN alias SYAM bin PUNALAM mesin dompeng / alat tambang emas tersebut adalah milik bosnya yang bernama BANDIT (dalam daftar pencarian orang/DPO) namun saat penangkapan saudara BANDIT tidak ditempat dan tidak tahu dimana keberadaannya saat ini.
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan penambangan emas tanpa ijin di wilayah tersebut sudah lama beroperasi namun beberapa kali peringatan secara persuasif oleh pemerintah setempat serta polsek setempat memalui Babinkamtibmas serta pemanggilan tertulis sudah dilakukan secara berkala namun setelah berhenti beraktivitas mulai lagi beraktivitas.
Bahwa timbulnya kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan oleh masyarakat karena kurangnya lapangan pekerjaan di kota Singkawang serta adanya peran oknum makelar yang mempunyai modal dengan sengaja menyuruh masyarakat untuk mengolah tanahnya untuk di tambang namun hasilnya dijual kembali ke makelar tersebut tanpa ada pajak yang masuk ke pemerintah setempat.
Bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin diwilayah Wonosari Kel. Pajintan tersebut adalah kegiatan perorangan yang telah lama berhenti namun kembali diolah sehingga terjadi kerusakan alam.
Bahwa selain terdakwa SYAMSUDIN ada 2 (dua) orang pekerja tambang yang melarikan diri saat akan diamankan petugas kepolisian.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang melakukan aktifitas/kegiatan pertambangan yakni terdakwa sedang masuk kedalam lubang tanah yang sebelumnya dibuat oleh terdakwa dalam mencari bahan mineral berupa emas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
2.Saksi BUDI RAHAYU WIDODO:
Bahwa saksi bersama anggota polres Singkawang ada memback up penangkapan pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang dilakukan di Jalan Wonosari Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang yang sebelumnya dilakukan oleh tim dari Polres Singkawang.
Bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar Jam 10.00 Wib di Lokasi tambang emas Jalan Wonosari Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur, Kota Singkawang.
Bahwa personil yang melakukan penangkapan dari Polres Singkawang dibantu oleh Polsek Singkawang Tengah dan Polsek Singkawang Timur sekitar 10 orang yang juga dibantu oleh beberapa orang dari Polres Singkawang.
Bahwa dari penangkapan tersebut petugas ada mengamankan karyawan/pekerja tambang beserta barang bukti yaitu an. Terdakwa SYAMSUDIN alias SYAM bin PUNALAM.
Bahwa terdakwa SYAMSUDIN alias SYAM bin PUNALAM tidak memiliki ijin pertambangan rakyat dari Pemerintah setempat dalam melakukan aktivitas tambang emas di lokasi Jalan Wonosari Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur, Kota Singkawang.
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat terdakwa ditangkap sedang melakukan aktivitas tambang masing-masing berupa 1 (satu) unit mesin Kompresor Merk SHARK, 1 (satu) buah alat pernapasan (REGULATOR) berikut dengan selangnya, sebagian perangkat mesin penambang berupa : Blok Oil Mesin, Tabung Minyak Mesin, Bagian Mesin Jongkok, Tutup Platok, Saringan Udara, Cabang Tiga Penyemprot air dan Pengengkol Mesin, 1 (satu) potong selang lipat dengan panjang sekira 1 (satu) meter, 1 (satu) potong selang spiral dengan panjang sekira setengah meter, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) belahan drum plastik, 1 (satu) buah ken ukuran 20 liter berisi minyak Solar.
Bahwa peran dari pada terdakwa SYAMSUDIN alias SYAM bin PUNALAM dalam usaha penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah sebagai karyawan yang bertugas turun langsung dilapangan.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa SYAMSUDIN alias SYAM bin PUNALAM mesin dompeng / alat tambang emas tersebut adalah milik bosnya yang bernama BANDIT (dalam daftar pencarian orang/DPO) namun saat penangkapan saudara BANDIT tidak ditempat dan tidak tahu dimana keberadaannya saat ini.
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan penambangan emas tanpa ijin di wilayah tersebut sudah lama beroperasi namun beberapa kali peringatan secara persuasif oleh pemerintah setempat serta polsek setempat memalui Babinkamtibmas serta pemanggilan tertulis sudah dilakukan secara berkala namun setelah berhenti beraktivitas mulai lagi beraktivitas.
Bahwa timbulnya kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan oleh masyarakat karena kurangnya lapangan pekerjaan di kota singkawang serta adanya peran oknum makelar yang mempunyai modal dengan sengaja menyuruh masyarakat untuk mengolah tanahnya untuk di tambang namun hasilnya dijual kembali ke makelar tersebut tanpa ada pajak yang masuk ke pemerintah setempat.
Bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin diwilayah Wonosari Kel. Pajintan tersebut adalah kegiatan perorangan yang telah lama berhenti namun kembali diolah sehingga terjadi kerusakan alam.
Bahwa selain terdakwa SYAMSUDIN ada 2 (dua) orang pekerja tambang yang melarikan diri saat akan diamankan petugas kepolisian.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang melakukan aktifitas/kegiatan pertambangan yakni terdakwa sedang masuk kedalam lubang tanah yang sebelumnya dibuat oleh terdakwa dalam mencari bahan mineral berupa emas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
3. Saksi DERI SUSANTO Als. DERI :
Bahwa saksi ikut bersama anggota polres Singkawang dan menyaksikan penangkapan pelaku yang diduga melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang dilakukan di Jalan Wonosari Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang.
Bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar Jam 10.00 Wib di Lokasi tambang emas Jalan Wonosari Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur, Kota Singkawang.
Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan adalah kegiatan pertambangan emas tanpa ijin usaha pertambangan.
Bahwa yang turun kelapangan dalam melakukan penangkapan terhadap penambang emas tanpa ijin usaha pertambangan adalah pihak Kepolisian Polsek Singkawang Timur, Polsek Singkawang Tengah serta dari Polres Singkawang.
Bahwa saksi ada ikut serta menyaksikan pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku pertambangan emas tersebut yang mana saksi juga diminta oleh pihak Kepolisian dari Polsek Singkawang Timur untuk menyaksikan dan membantu pihak Kepolisian untuk membongkar seperangkat alat-alat mesin dompeng tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan pertambangan emas tersebut yang mana saksi hanya diminta untuk menyaksikan dan membantu pihak Kepolisian untuk membongkar seperangkat alat-alat mesin dompeng tersebut dikarenakan pekerjaan tetap saksi selaku tukang bengkel.
Bahwa sepengetahuan saksi pertambangan emas tanpa ijin tersebut sudah lama berlangsung mungkin hampir sekitar 10 (sepuluh) tahunan yang mana pertambangan tersebut dilakukan oleh orang luar daerah kampung Wonosari , dikarenakan saksi merupakan warga Wonosari.
Bahwa pihak Kepolisian mengamankan seseorang yakni terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM selaku pekerja penambang emas tersebut dan ada juga mengamankan barang bukti yang terkait dalam penambangan emas tersebut.
Bahwa terhadap terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM pada saat itu ditanyakan mengenai ijin usaha pertambangan emas ditempat tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya, dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin apapun dalam penambangan emas tersebut.
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Kompresor Merk SHARK, 1 (satu) buah alat pernapasan ( REGULATOR) berikut dengan selangnya, Sebagiana Perangkat Mesin Penambang berupa Blok Oil Mesin, Tabung Minyak Mesin, Bagian Mesin Jongkok, Tutup Platok, Saringan Udara, Cabang Tiga Penyemprot air dan Pengengkol Mesin, 1 (satu) potong selang lipat dengan panjang sekira 1 (satu) meter, 1 (satu) potong selang spiral dengan panjang sekira setengah meter, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) belahan drum plastik, 1 (satu) buah ken ukuran 20 liter berisi minyak Solar, adalah benar barang bukti yang pada saat itu ada dilokasi pertambangan dan telah disita oleh pihak Kepolisian.
Bahwa terdakwa SYAMSUDIN Als. SYAM Bin PUNALAM, adalah pekerja tambang yang telah dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sedang melakukan aktifitas/kegiatan pertambangan yakni terdakwa sedang masuk kedalam lubang tanah yang sebelumnya dibuat oleh terdakwa dalam mencari bahan mineral berupa emas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar pendapati Ahli yakni;
1. Ahli M. YOGA FUADI, ST :
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang ilmu pertambangan yakni dibidang Energi Sumber Daya mineral berdasarkan profesi ahli sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang, selain itu keahlian tersebut ahli peroleh melalui Pendidikan Formal S1 Tehnik Pertambangan di Universitas Pembangunan Nasional di Jogjakarta, selanjutnya ahli bertugas di Kalimantan Barat di kantor Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang tahun 2010.
Bahwa Pekerjaan / Jabatan ahli sekarang ini dibagian staf sebagai PNS di di bidang Energi Sumber Daya mineral Kota Singkawang.
Bahwa tugas pokok ahli adalah mengumpulkan dan mengolah data dibidang pertambangan, pelayanan perizinan pengusahaan, potensi bahan galian, serta pengembangan pengusahaan pertambangan.
Bahwa sebelumnya ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli dalam perkara pertambangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh :
Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalarn satu wilayah kabupaten/ kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa benar ahli menerangkan berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan kepada :
a. Badan usaha;
b. Koperasi; dan
c. Perseorangan.
Bahwa untuk wilayah Kota Singkawang masih dalam proses pengajuan wilayah pertambangan ke Direktorat jendral mineral dan batu bara, yang mana nantinya apabila pengajuan tersebut telah diterbitkan maka khusus untuk wilayah kota Singkawang hanya diperbolehkan untuk penambangan mineral non logam dan batuan, sehingga kegiatan untuk penambangan mineral logam yang dilakukan di wilayah kota Singkawang tidak diperbolehkan.
Bahwa adapun dampak dari usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan ijin usaha yang telah diberikan yakni :
Apabila suatu perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ijin yang telah di berikan baik dari Mentri, Gubernur, Walikota / Bupati, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana dan sanski administrai yang mana sanksi adminitrasi tersebut berupa pencabutan ijin yang sebelumnya telah diberikan misalkan apabila suatu perusahaan telah mendapatkan ijin Eksplorasi sedangkan perusahaan tersebut sudah melakukan Operasi Produksi (Eksploitasi) maka terhadap terhadap perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi baik berupa pidana maupun sanksi administrasi berupa pencabutan terhadap ijin yang telah diberikan sebelumnya.
Negara / pemerintah akan mengalami kerugian yang mana tidak adanya pemasukan yang seharusnya setiap perusahaan yang apabila sudah mendapatkan ijin untuk melakukan usaha Pertambangan wajib untuk memberikan iuran tetap dan iuran produksi (Royalti).
Terjadinya kerusakan lingkungan diwilayah dan sekitar areal tambang dikarenakan tidak adanya dokumen tentang pengelolaan lingkungan yang seharusnya dimiliki setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan, yang mana pertambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah, sehingga dari dinas pertambangan tidak bisa sepenuhnya melakukan pengawasan/ pemantauan terhadap suatu perusahaan yang melakukan peretambangan disuatu wilayah tempat pertambangan tersebut dilakukan.
Bahwa ahli menerangkan dalam hal kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan melakukan kegiatan usaha pertambangan dikarenakan berdasarkan Pemerintah Kota Singkawang belum ada mengeluarkan ijin usaha pertambangan jenis golongan apapun.
Bahwa ahli menerangkan hukuman yang dapat disangkakan terhadap terdakwa di dalam UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), atau ayat (5), dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor : 4003k/30/mem/2013, Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan dan pengecekan langsung di lokasi tambang melalui alat GPS (Global Potitioning System) dan ditemukan bahwa untuk titik koordinat pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa SYAMSUDIN yaitu 109°1’37.8’’BT 0°54’14.2’’LU berada pada wilayah usaha pertambangan Kota Singkawang.
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut Terdakwa tidak membantahnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin kompresor merk SHARK;
1 (satu) buah alat pernafasan (regulator) berikut dengan selangnya;
Sebagian perangkat mesin penambangan berupa : knalpot mesin, pengaman depan pom pasir, tabung minyak mesin, bagian mesin jongkok, tutup platok, saringan udara, cabang tiga penyemprot air dan pengengkol mesin;
1 (satu) potong selang lipat dengan panjang sekira 1 (satu) meter;
1 (satu) potong selang spiral dengan panjang sekira setengah meter;
1 (satu) buah kain karpet;
1 (satu) belahan drum plastic
1 (satu) buah ken ukuran 25 liter berisikan minyak solar ± 20 liter.
yang ketika diperlihatkan kepada Saksi-saksi maupun Terdakwa, mereka menyatakan mengakui dan mengenalnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dalam masalah Pertambangan tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 10.30 wib di Jl. Wonosari, Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang.
Bahwa Pertambangan yang dilakukan Terdakwa yaitu kegiatan pertambangan emas.
Bahwa kronologis kejadian hingga terdakwa bisa melakukan aktivitas tambang awalnya terdakwa bersama-sama dengan saudara PI’I dan saudara PIAN serta saudara BANDIT (Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) melakukan pemantauan wilayah yang akan dilakukan pertambangan emas tersebut setelah menemukan lokasi selanjutnya kami memasukkan alat-alat pertambangan tersebut ke lokasi kemudian kami membuat lobang di atas tanah dengan menggunakan alat bantu satu unit mesin dompeng dan selang warna kuning dengan cara di semprotkan ketanah hingga berbentuk lubang dengan lebar ± 1 m kedalaman 1,5 m selanjutnya lubang tersebut didalami kembali dengan cara yang sama hingga kedalaman 5 m barulah tanah tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan spiral selanjutnya tanah tersebut mengalir ke kian (karpet penyaring emas) yang mana pada saat lubang kedalaman 5 m saya melakukan penyelaman dengan menggunakan alat bantu Pernapasan (regulator) yang selangnya menyambung ke kompresor, setelah emas yang bercampur tanah tersebut berada di karpet penyaring barulah dicuci dalam satu buah belahan drum plastic yang berisi air dan selanjutnya didulang hingga mendapatkan emas.
Bahwa Pertambangan emas yang dilakukan di lokasi tersebut sudah sekitar 1 tahunan yang mana selama sembilan bulan lokasinya agak dalam dari lokasi sekarang ini dan terdakwa bertugas sebagai pengali yang bertugas (menjaga mesin biar tidak mati, menjalankan air dan menjaga teman pada saat menyelam dalam kolam) dan dilokasi sekarang ini baru sekitar 3 bulan terdakwa bertugas sebagai penyelam yaitu mengambil tanah dalam lobang dan menyemprot tanah yang mengandung emas tersebut.
Bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut terdakwa ada menggunakan alat bantu untuk proses kegiatan pertambangan tersebut yaitu berupa :
1 (satu) unit mesin Kompresor Merk Shark.
1 (satu) buah alat pernapasan (Regulator) berikut dengan selangnya.
2 (dua) buah mesin dompeng.
Spiral warna biru.
Selang semprot warna kuning.
Kian (karpet penyaring emas).
Minyak solar sebanyak 20 Liter.
1 (satu ) buah belahan drum plastic.
Bahwa dalam melakukan aktivitas tambang terdakwa hanya di suruh oleh Sdr. BANDIT selaku bos terdakwa / pemilik modal.
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah kenal dengan Sdr. BANDIT selaku bos terdakwa namun hanya sebatas teman saja yang mana alamat Sdr. BANDIT di Bukit Burung/Mungguk pancung Singkawang.
Bahwa pemilik alat-alat tambang emas tersebut merupakan milik Sdr. BANDIT.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lahan lokasi pertambangan emas tersebut yang mana terdakwa hanya pekerja yang disurah Sdr. BANDIT untuk melakukan pertambangan emas tersebut, yang secara persis mengetahui lahan lokasi pertambangan emas tersebut adalah Sdr. BANDIT.
Bahwa selain terdakwa ada juga teman terdakwa yang membantu dalam pertambangan emas tersebut yaitu Sdr. Pi’i yang beralamat mungguk pancung Roban Singkawang dan Sdr. Pian yang beralamat Misbar Roban Singkawang.
Bahwa peran Sdr. Pi’i dan Sdr. Pian sama yaitu sebagai pengail yang bertugas (menjaga mesin biar tidak mati, menjalankan air dan menjaga teman pada saat menyelam dalam kolam) sedangkan peran terdakwa selaku penyelam yaitu mengambil tanah dalam lobang dan menyemprot tanah yang mengandung emas sedangkan Sdr. Bandit selaku pemilik alat-alat pertambangan emas yang kami lakukan dan penjual hasil tambang berupa emas.
Bahwa yang berada di lokasi pada saat itu terdakwa, Sdr. Pi’i dan Sdr. Pian sedangkan Sdr. Bandit tidak ada dilokasi pertambangan namun untuk Sdr. Pi’i dan Sdr. Pian kabur pada saat melihat pihak kepolisian datang sedangkan terdakwa tidak bisa melarikan diri dikarenakan pada saat itu terdakwa sedang menyelam dalam kolam di area pertambangan emas tersebut.
Bahwa selain pihak Kepolisian ada juga seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang menyaksikan dan membantu pihak Kepolisian untuk membongkar/melepas alat-alat tambang tersebut.
Bahwa yang terdakwa ketahui hanya logam mulia seperti emas saja dilokasi pertambangan tersebut dan tidak ada lainnya.
Bahwa selama satu tahun terdakwa memperoleh emas diarea tersebut sebanyak ± 30 Gram yang mana pendapatan kami perhari kadang tidak menentu biasa tidak ada hasil, biasa dalam perhari hanya mendapat 200 mili dan paling banyak medapatkan 6 gram.
Bahwa yang menjual emas tersebut adalah Sdr. Bandit (selaku Bos terdakwa) dan kepada siapa emas tersebut dijual oleh Sdr. Bandit terdakwa tidak mengetahuinya yang mana terakhir kali kami menjual dengan harga Rp.435.000,-/gram itupun terdakwa mengetahui dari bon penjualan emas yang dibawa oleh Sdr. Bandit.
Bahwa kegiatan penjualan hasil tambang berupa emas tersebut dilakukan setiap hari tergantung dari pendapatan.
Bahwa dalam pekerjaan tambang tersebut mengenai pembagian hasil sudah kami sepakati bersama yang mana selaku bos mendapatkan 50% dan pekerja 50% dari hasil pekerja tersebut sebesar 50% dibagi lagi dengan jumlah berapa orang yang bekerja.
Bahwa yang bertanggung jawab baik dilapangan untuk kegiatan penjualan maupun kegiatan pertambangan emas adalah Sdr. Bandit selaku bos terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah ada memiliki ijin atau tidak pertambangan tersebut yang mana hal tersebut bos terdakwa yang mengetahuinya yaitu Sdr. Bandit.
Bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) maupun surat ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) secara resmi dari pemerintah baik secara perorangan maupun secara kelompok/badan usaha yang mana dalam pertambangan tersebut terdakwa hanya sebatas pekerja saja.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat persesuaian satu sama lain sehingga dapat ditarik fakta hukum (rechtelijkfiet) sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dalam masalah Pertambangan tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 10.30 wib di Jl. Wonosari, Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang.
Bahwa benar Pertambangan yang dilakukan Terdakwa yaitu kegiatan pertambangan emas.
Bahwa benar kronologis kejadian hingga terdakwa bisa melakukan aktivitas tambang awalnya terdakwa bersama-sama dengan saudara PI’I dan saudara PIAN serta saudara BANDIT (Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) melakukan pemantauan wilayah yang akan dilakukan pertambangan emas tersebut setelah menemukan lokasi selanjutnya kami memasukkan alat-alat pertambangan tersebut ke lokasi kemudian kami membuat lobang diatas tanah dengan menggunakan alat bantu satu unit mesin dompeng dan selang warna kuning dengan cara di semprotkan ketanah hingga berbentuk lubang dengan lebar ± 1 m kedalaman 1,5 m selanjutnya lubang tersebut didalami kembali dengan cara yang sama hingga kedalaman 5 m barulah tanah tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan spiral selanjutnya tanah tersebut mengalir ke kian (karpet penyaring emas) yang mana pada saat lubang kedalaman 5 m saya melakukan penyelaman dengan menggunakan alat bantu Pernapasan (regulator) yang selangnya menyambung ke kompresor, setelah emas yang bercampur tanah tersebut berada di karpet penyaring barulah dicuci dalam satu buah belahan drum plastic yang berisi air dan selanjutnya didulang hingga mendapatkan emas.
Bahwa benar Pertambangan emas yang dilakukan di lokasi tersebut sudah sekitar 1 tahunan yang mana selama sembilan bulan lokasinya agak dalam dari lokasi sekarang ini dan terdakwa bertugas sebagai pengali yang bertugas (menjaga mesin biar tidak mati, menjalankan air dan menjaga teman pada saat menyelam dalam kolam) dan dilokasi sekarang ini baru sekitar 3 bulan terdakwa bertugas sebagai penyelam yaitu mengambil tanah dalam lobang dan menyemprot tanah yang mengandung emas tersebut.
Bahwa benar dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut terdakwa ada menggunakan alat bantu untuk proses kegiatan pertambangan tersebut yaitu berupa :
1 (satu) unit mesin Kompresor Merk Shark.
1 (satu) buah alat pernapasan (Regulator) berikut dengan selangnya.
2 (dua) buah mesin dompeng.
Spiral warna biru.
Selang semprot warna kuning.
Kian (karpet penyaring emas).
Minyak solar sebanyak 20 Liter.
1 (satu ) buah belahan drum plastic.
Bahwa benar dalam melakukan aktivitas tambang terdakwa hanya di suruh oleh Sdr. BANDIT selaku bos terdakwa / pemilik modal.
Bahwa benar terdakwa sebelumnya sudah kenal dengan Sdr. BANDIT selaku bos terdakwa namun hanya sebatas teman saja yang mana alamat Sdr. BANDIT di Bukit Burung/Mungguk pancung Singkawang.
Bahwa benar pemilik alat-alat tambang emas tersebut merupakan milik Sdr. BANDIT.
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah dan petugas yang berwenang.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal , yakni melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, yakni melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan yang dikehendaki oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat pada Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang ;
2. Unsur yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”.
3. Unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan Itu;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, doktrin maupun yurisprudensi yang mengartikan bahwa manusia sebagai subyek hukum yang sempurna, sebagai pelaku sesuatu perbuatan yang jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari suatu tindakan yang dirumuskan sebagai tindak pidana maka kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa SYAMSUDIN Als SYAM Bin PUNALAM sebagai subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa Terdakwa mengalami ketidak sempurnaan kejiwaan, jika perbuatan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi sebagai “Setiap Orang” dengan demikian unsur pertama ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. “Unsur yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”.
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ke-7 UU No. 4 tahun 2009 yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Yang mana IUP tersebut diberikan oleh Bupati/walikota, dan IUP ini bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi maupun perseorangan (pasal 37 dan pasal 38).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi,pendapat Ahli, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti saling bersesuaian dan diketahui secara jelas bahwa masalah Pertambangan tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 10.30 wib di Jl. Wonosari, Tanah Tiga Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang.
Menimbang, bahwa kejadian hingga terdakwa bisa melakukan aktivitas tambang yang awalnya terdakwa bersama-sama dengan saudara PI’I dan saudara PIAN serta saudara BANDIT (Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) melakukan pemantauan wilayah yang akan dilakukan pertambangan emas tersebut setelah menemukan lokasi selanjutnya mereka memasukkan alat-alat pertambangan tersebut ke lokasi kemudian membuat lobang diatas tanah dengan menggunakan alat bantu satu unit mesin dompeng dan selang warna kuning dengan cara di semprotkan ketanah hingga berbentuk lubang dengan lebar ± 1 m kedalaman 1,5 m selanjutnya lubang tersebut didalami kembali dengan cara yang sama hingga kedalaman 5 m barulah tanah tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan spiral selanjutnya tanah tersebut mengalir ke kian (karpet penyaring emas) yang mana pada saat lubang kedalaman 5 m saya melakukan penyelaman dengan menggunakan alat bantu Pernapasan (regulator) yang selangnya menyambung ke kompresor, setelah emas yang bercampur tanah tersebut berada di karpet penyaring barulah dicuci dalam satu buah belahan drum plastic yang berisi air dan selanjutnya didulang hingga mendapatkan emas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian, dimana terdakwa sendiri mengakui perbuatannya yang diketahui secara jelas bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah.
Dengan demikian unsur “sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan Itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa melakukan aktivitas tambang awalnya terdakwa bersama-sama dengan saudara PI’I dan saudara PIAN serta saudara BANDIT (Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) melakukan pemantauan wilayah yang akan dilakukan pertambangan emas tersebut setelah menemukan lokasi selanjutnya kami memasukkan alat-alat pertambangan tersebut ke lokasi kemudian kami membuat lobang di atas tanah dengan menggunakan alat bantu satu unit mesin dompeng dan selang warna kuning dengan cara di semprotkan ketanah hingga berbentuk lubang dengan lebar ± 1 m kedalaman 1,5 m selanjutnya lubang tersebut didalami kembali dengan cara yang sama hingga kedalaman 5 m barulah tanah tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan spiral selanjutnya tanah tersebut mengalir ke kian (karpet penyaring emas) yang mana pada saat lubang kedalaman 5 m saya melakukan penyelaman dengan menggunakan alat bantu Pernapasan (regulator) yang selangnya menyambung ke kompresor, setelah emas yang bercampur tanah tersebut berada di karpet penyaring barulah dicuci dalam satu buah belahan drum plastic yang berisi air dan selanjutnya didulang hingga mendapatkan emas.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dalam pekerjaan tambang tersebut mengenai pembagian hasil sudah disepakati bersama yang mana sdr. BANDIT selaku bos mendapatkan 50% dan pekerja 50% dari hasil pekerja tersebut yang sebesar 50% dibagi lagi dengan jumlah berapa orang yang bekerja yang dibagikan oleh Terdakwa sendiri;
Dengan demikian unsur “Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan Itu” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal, telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa benar Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu“Secara bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan";
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang diajukan secara tertulis oleh Terdakwa dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan isi dari pada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan Terdakwa tersebut memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Dakwaan Tunggal tersebut, maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan dijatuhi Denda sebesar Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan kurungan, maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, disamping pertimbangan yuridis sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor lainnya yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman atas diri para Terdakwa, pertimbangan mana perlu Majelis Hakim uraikan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap ilmu hukum itu sendiri, Hak Asasi Terdakwa, masyarakat dan Negara, pertanggungjawaban terhadap diri Majelis Hakim sendiri serta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan dianggap adil serta manusiawi dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yang berupa :
1 (satu) unit mesin kompresor merk SHARK;
1 (satu) buah alat pernafasan (regulator) berikut dengan selangnya;
Sebagian perangkat mesin penambangan berupa : knalpot mesin, pengaman depan pom pasir, tabung minyak mesin, bagian mesin jongkok, tutup platok, saringan udara, cabang tiga penyemprot air dan pengengkol mesin;
1 (satu) potong selang lipat dengan panjang sekira 1 (satu) meter;
1 (satu) potong selang spiral dengan panjang sekira setengah meter;
1 (satu) buah kain karpet;
1 (satu) belahan drum plastic
1 (satu) buah ken ukuran 25 liter berisikan minyak solar ± 20 liter.
Adalah telah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa sebagai alat bagi para Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
Mengadili..........
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa SYAMSUDIN Als SYAM Bin PUNALAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUDIN Als SYAM Bin PUNALAM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin kompresor merk SHARK;
1 (satu) buah alat pernafasan (regulator) berikut dengan selangnya;
Sebagian perangkat mesin penambangan berupa : knalpot mesin, pengaman depan pom pasir, tabung minyak mesin, bagian mesin jongkok, tutup platok, saringan udara, cabang tiga penyemprot air dan pengengkol mesin;
1 (satu) potong selang lipat dengan panjang sekira 1 (satu) meter;
1 (satu) potong selang spiral dengan panjang sekira setengah meter;
1 (satu) buah kain karpet;
1 (satu) belahan drum plastic;
1 (satu) buah ken ukuran 25 liter berisikan minyak solar ± 20 liter.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016 oleh kami SRI HASNAWATI,SH,M.Kn selaku Hakim Ketua Majelis, GUNTUR NURJADI,SH dan ARIE HAZAIRIN, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2016 oleh kami SRI HASNAWATI,SH,MKn selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh P.H.H PATRA SIANIPAR,SH dan ARIE HAZAIRIN,SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh BURHANUDDIN selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh HENDAR RASYID.N,SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
P.H.H PATRA SIANIPAR,SH. SRI HASNAWATI,SH,MK.n.
ARIE HAZAIRIN,SH.
PANITERA PENGGANTI,
BURHANUDDIN.