167/PID/2017/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 167/PID/2017/PT SMR
Nama lengkap : ACHMAD MAHYUDDIN Bin ACHMAD ZUMAHUDDIN Tempat lahir : Banjarmasin Umur / tanggal lahir : 49 tahun / 16 Maret 1968 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Pengadegan Utara, Nomor 16, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta atau KCP MMU Babulu Darat, Jalan Propinsi, Km. 47, RT. 002, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur. Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan BUMN
- Menguatkan
PUTUSAN
Nomor : 167/PID/2017/PTSMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang mengadili perkara - perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : ACHMAD MAHYUDDIN Bin ACHMAD ZUMAHUDDIN Tempat lahir : Banjarmasin Umur / tanggal lahir : 49 tahun / 16 Maret 1968 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Pengadegan Utara, Nomor 16, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta atau KCP MMU Babulu Darat, Jalan Propinsi, Km. 47, RT. 002, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur. Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan BUMN
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Maret 2017 selanjutnya Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik POLRI, sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan tanggal 19 April 2017;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara selaku Penuntut Umum, sejak tanggal 20 April 2017 sampai dengan tanggal 29 Mei 2017;
Perpanjangan Kesatu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2017;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sejak tanggal 29 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Juli 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan tanggal 28 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sejak tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan 15 Nopember 2017;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 08 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 06 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 07 Desember 2017 sampai dengan tanggal 04 Februari 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun haknya telah diberitahukan namun Terdakwa menyatakan akan menghadapi persidangan sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca, Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 167/PID/2017/PT.SMR tanggal 4 Desember 2017 tentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 167/PID/2017/PT.SMR dalam tingkat banding;
Telah membaca, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 2 Nopember 2017 Nomor: 214/Pid.Sus/2017/PN.Tgt;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-093/PPU/07/2017 tanggal 12 Juli 2017 sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa ACHMAD MAHYUDDIN Bin ACHMAD ZUMAHUDDIN pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017, hari Selasa tanggal 7 Maret 2017, hari Rabu tanggal 8 Maret 2017, hari Jumat tanggal 10 Maret 2017, hari Selasa tanggal 14 Maret 2017, hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dan hari Jumat tanggal 17 Maret 2017, atau pada waktu-waktu lain pada bulan Maret 2017, bertempat di Kantor Cabang Pembantu Mandiri Mitra Usaha (KCP MMU) Babulu Darat di Jalan Propinsi Km. 47 Rt. 002 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengajaMembuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, antara beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mulanya pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2017 sekira pukul 17.00 wita saksi RIO FATKHURROCHMAN Bin H. SINUWAN selaku teller pada KCP MMU Babulu Darat menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa sebagai Kepala KCP MMU Babulu Darat melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas, setelah pemeriksaan dan tidak ada selisih antara jumlah fisik uang dalam brankas lalu terdakwa memposting laporan kas harian pada aplikasi BDS (Branch Delivery System) Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 17.18 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 16.43 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 16.43 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Jumat Tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 17.52 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Selasa Tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 17.16 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 15.57 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Kamis Tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 17.09 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Jumat Tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 17.45 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 saksi JAILANI Bin HM. AINI SEMAN selaku BBC (Branch Business Control) Bank Mandiri Area Balikpapan melakukan pemeriksaan kas pada KCP MMU Babulu Darat, lalu saksi Jailani bersama dengan saksi Rio Fathkurrochman melakukan penghitungan fisik uang yang terdapat dalam brankas dan jumlah uang yang ada pada brankas pada saat pemeriksaan adalah Rp. 169.763.800,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) sedangkan data yang ada pada aplikasi BDS seharusnya uang yang ada dalam brankas adalah Rp. 669.763.800,- (enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) sehingga terdapat selisih antara fisik uang yang ada dalam brankas dengan jumlah saldo yang terdapat pada aplikasi BDS Bank Mandiri sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa pada tanggal 3 Maret 2017, tanggal 7 Maret 2017, tanggal 8 Maret 2017, tanggal 10 Maret 2017, tanggal 14 Maret 2017, tanggal 15 Maret 2017, tanggal 16 Maret 2017 dan tanggal 17 Maret 2017 telah mengambil sejumlah uang dari brankas KCP MMU Babulu Darat tanpa membuat nota pelaporan dan tidak membuat bukti pengambilan uang dan terdakwa tidak memposting pengeluaran uang tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak ada selisih antara kondisi fisik uang yang berada dalam brankas/ khasanah dengan saldo yang terdapat pada aplikasi BDS Bank Mandiri.
Bahwa pada masing-masing tanggal tersebut terdakwa membuat Berita Acara Pemeriksaan Uang Kas yang tidak sesuai dengan kondisi fisik uang yang terdapat dalam brankas karena pada masing-masing tanggal tersebut terdakwa melakukan pengeluaran uang kas untuk keperluan pribadi terdakwa, dan terdakwa membuat jumlah uang yang dilaporkan melalui Berita Acara Pemeriksaan Uang Kas sama dengan jumlah saldo yang terdapat pada aplikasi BDS Bank Mandiri.
Bahwa dengan perbuatan terdakwa yang tidak membuat pelaporan pengeluaran uang dan tidak memposting pengeluaran uang oleh terdakwa pada aplikasi BDS Bank Mandiri menyebabkan adanya perbedaan antara jumlah fisik uang yang berada dalam brankas KCP MMU Babulu Darat dengan data saldo kas yang terdapat dalam aplikasi BDS Bank Mandiri.
Bahwa terdakwa merupakan Karyawan Bank Mandiri sejak bulan Maret 2008 lalu berdasarkan Surat Nomor : 9Ar.BLP/HRD1178/2016 tanggal 11 Juli 2016 terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu Mandiri Mitra Usaha Bank Mandiri Babulu Darat dengan gaji sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bank Mandiri mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ACHMAD MAHYUDDIN Bin ACHMAD ZUMAHUDDIN pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017, hari Selasa tanggal 7 Maret 2017, hari Rabu tanggal 8 Maret 2017, hari Jumat tanggal 10 Maret 2017, hari Selasa tanggal 14 Maret 2017, hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dan hari Jumat tanggal 17 Maret 2017, atau pada waktu-waktu lain pada bulan Maret 2017, bertempat di Kantor Cabang Pembantu Mandiri Mitra Usaha Babulu Darat di Jalan Propinsi Km. 47 Rt. 002 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, antara beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa merupakan karyawan Bank Mandiri sejak tahun 2008 dan berdasarkan berdasarkan Surat Nomor : 9Ar.BLP/HRD1178/2016 tanggal 11 Juli 2016 terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu Mandiri Mitra Usaha Bank Mandiri Babulu Darat dengan gaji sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2017 sekira pukul 17.00 wita saksi RIO FATKHURROCHMAN Bin H. SINUWAN selaku teller pada KCP MMU Babulu Darat menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu Mandiri Mitra Usaha Babulu Darat selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas, setelah pemeriksaan dan tidak ada selisih antara jumlah fisik uang dalam brankas lalu terdakwa memposting laporan kas harian pada aplikasi BDS (Branch Delivery System) Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 17.18 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 16.43 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 16.43 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Jumat Tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 17.52 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Selasa Tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 17.16 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 15.57 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Kamis Tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 17.09 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Pada hari Jumat Tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wita saksi Rio Fatkhurrochman menyerahkan Nota Pelaporan penyerahan dan penerimaan uang kas kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap uang secara fisik pada brankas dan membuat berita acara pemeriksaan uang kas yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang terdapat dalam brankas karena sebelumnya terdakwa telah mengambil sejumlah uang dari brankas untuk keperluan pribadi terdakwa dan dalam berita acara pemeriksaan kas tersebut terdakwa membuat seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri, lalu terdakwa memposting laporan kas harian tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kemudian sekira pukul 17.45 wita terdakwa masuk kembali ke dalam brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari dalam brankas untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah mengambil uang tersebut terdakwa tidak membuat pelaporan pengeluaran uang maupun memposting laporan pengeluaran uang pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak terjadi selisih antara data yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan jumlah fisik uang dalam brankas setelah terdakwa mengambil uang, sehingga data uang kas yang terekam dalam system BDS Bank Mandiri tidak sesuai dengan jumlah fisik uang dalam brankas.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 saksi JAILANI Bin HM. AINI SEMAN selaku BBC (Branch Business Control) Bank Mandiri Area Balikpapan melakukan pemeriksaan kas pada KCP MMU Babulu Darat, lalu saksi Jailani bersama dengan saksi Rio Fathkurrochman melakukan penghitungan fisik uang yang terdapat dalam brankas dan jumlah uang yang ada pada brankas pada saat pemeriksaan adalah Rp. 169.763.800,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) sedangkan data yang ada pada aplikasi BDS seharusnya uang yang ada dalam brankas adalah Rp. 669.763.800,- (enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) sehingga terdapat selisih antara fisik uang yang ada dalam brankas dengan jumlah saldo yang terdapat pada aplikasi BDS Bank Mandiri sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa pada tanggal 3 Maret 2017, tanggal 7 Maret 2017, tanggal 8 Maret 2017, tanggal 10 Maret 2017, tanggal 14 Maret 2017, tanggal 15 Maret 2017, tanggal 16 Maret 2017 dan tanggal 17 Maret 2017 telah mengambil sejumlah uang dari brankas KCP MMU Babulu Darat tanpa membuat nota pelaporan dan tidak membuat bukti pengambilan uang dan terdakwa tidak memposting pengeluaran uang tersebut pada aplikasi BDS Bank Mandiri dengan tujuan agar tidak ada selisih antara kondisi fisik uang yang berada dalam brankas/ khasanah dengan saldo yang terdapat pada aplikasi BDS Bank Mandiri.
Bahwa pada masing-masing tanggal tersebut terdakwa membuat Berita Acara Pemeriksaan Uang Kas yang tidak sesuai dengan kondisi fisik uang yang terdapat dalam brankas karena pada masing-masing tanggal tersebut terdakwa melakukan pengeluaran uang kas untuk keperluan pribadi terdakwa, dan terdakwa membuat jumlah uang yang dilaporkan melalui Berita Acara Pemeriksaan Uang Kas sama dengan jumlah saldo yang terdapat pada aplikasi BDS Bank Mandiri.
Bahwa dengan perbuatan terdakwa yang tidak membuat pelaporan pengeluaran uang dan tidak memposting pengeluaran uang oleh terdakwa pada aplikasi BDS Bank Mandiri menyebabkan adanya perbedaan antara jumlah fisik uang yang berada dalam brankas KCP MMU Babulu Darat dengan data saldo kas yang terdapat dalam aplikasi BDS Bank Mandiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Kantor Cabang Pembantu Mandiri Mitra Usaha Babulu Darat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan Tuntutan Nomor Reg. Perkara : PDM-093/PPU/07/ 2017 tanggal 26 Oktober 2017, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ACHMAD MAHYUDDIN Bin ACHMAD ZUMAHUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dilakukan beberapa kali” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD MAHYUDDIN Bin ACHMAD ZUMAHUDDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari jumat tanggal 03 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 03 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari selasa tanggal 07 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 07 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari rabu tanggal 08 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 08 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari jumat tanggal 10 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 10 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari selasa tanggal 14 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 14 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari rabu tanggal 15 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 15 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari kamis tanggal 16 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 16 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 yang diperiksa oleh an. JAILANI,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari Senin tanggal 20 Maret 2017 yang diperiksa oleh an. ARIF WIBOWO (Pjs. Branch Manager),
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari Senin tanggal 20 Maret 2017 yang diperiksa oleh an. JAILANI,
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP.DIR/099/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Pengangkatan Pegawai PT. Bank Mandiri An. ACHMAD MAHYUDDIN,
1 (satu) lembar Surat Human Capital Services No. HCL.HCS/HCO.0964/2016 tanggal 10 Juni 2016, Sdr. ACHMAD MAHYUDDIN dimutasikan ke KCP MMU sebagai Branch Manager atau Kepala KCP MMU Babulu Darat sesuai surat Nomor : 9Ar.BLP/HRD 1178/2016/ tanggal 11 Juli 2016 yang ditandatangani oleh SURYA TEDI Pjs. Area Head PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
1 (satu) lembar slip/ lembar gajian An. ACHMAD MAHYUDDIN NIP. 0868309766 bulan Pebruari 2017,
1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. ACHMAD MAHYUDDIN,
1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat di Balikpapan tanggal 20 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. ACHMAD MAHYUDDIN,
1 (satu) rangkap Nota Penyerahan dan Penerimaan Uang Kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke KCP MMU tanggal 17 Maret 2017,
semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit alat perekam gambar atau DVR CCTV Merk Calion H 264 Digital Video Recorder,
1 (satu) buah flashdisk/ hasil rekaman gambar alat DVR CCTV merk Calion H 264 Digital Video Recorder milik kantor Bank Mandiri KCP MMU Babulu Darat,
dikembalikan kepada PT. Bank Mandiri Area Balikpapan melalui saksi PUJI HERU SUBARDI;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah memberi putusan dalam perkara tanggal 2 Nopember 2017 Nomor : 214/Pid.Sus/2017/PN.Tgt, amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ACHMAD MAHYUDDIN Bin ACHMAD ZUMAHUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MEMBUAT PENCATATAN PALSU DALAM PEMBUKUAN SUATU BANK YANG DILAKUKAN BERKALI-KALI”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari jumat tanggal 03 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 03 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari selasa tanggal 07 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 07 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari rabu tanggal 08 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 08 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari jumat tanggal 10 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 10 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari selasa tanggal 14 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 14 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari rabu tanggal 15 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 15 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari kamis tanggal 16 Maret 2017 yang tertera mengetahui an. ACHMAD MAHYUDDIN dengan lampiran 1 (satu) rangkap Nota penyerahan dan penerimaan uang kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke Kepala KCP MMU, tanggal 16 Maret 2017,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 yang diperiksa oleh an. JAILANI,
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari Senin tanggal 20 Maret 2017 yang diperiksa oleh an. ARIF WIBOWO (Pjs. Branch Manager),
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan uang kas rupiah dan valuta asing dengan logo PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat hari Senin tanggal 20 Maret 2017 yang diperiksa oleh an. JAILANI,
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP.DIR/099/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Pengangkatan Pegawai PT. Bank Mandiri An. ACHMAD MAHYUDDIN,
1 (satu) lembar Surat Human Capital Services No. HCL.HCS/HCO.0964/2016 tanggal 10 Juni 2016, Sdr. ACHMAD MAHYUDDIN dimutasikan ke KCP MMU sebagai Branch Manager atau Kepala KCP MMU Babulu Darat sesuai surat Nomor : 9Ar.BLP/HRD 1178/2016/ tanggal 11 Juli 2016 yang ditandatangani oleh SURYA TEDI Pjs. Area Head PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
1 (satu) lembar slip/ lembar gajian An. ACHMAD MAHYUDDIN NIP. 0868309766 bulan Pebruari 2017,
1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. ACHMAD MAHYUDDIN,
1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat di Balikpapan tanggal 20 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. ACHMAD MAHYUDDIN,
1 (satu) rangkap Nota Penyerahan dan Penerimaan Uang Kas dari Kepala KCP MMU ke Teller dan dari Teller kembali ke KCP MMU tanggal 17 Maret 2017,
semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit alat perekam gambar atau DVR CCTV Merk Calion H 264 Digital Video Recorder,
1 (satu) buah flashdisk/ hasil rekaman gambar alat DVR CCTV merk Calion H 264 Digital Video Recorder milik kantor Bank Mandiri KCP MMU Babulu Darat,
dikembalikan kepada PT. Bank Mandiri Area Balikpapan melalui Saksi PUJI HERU SUBARDI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tersebut Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot, hal mana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding tanggal 8 November 2017 No. 214/Pid.Sus/2017/PN.Tgt, dan permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 November 2017;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tersebut Jaksa Penuntut Umum juga telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot, hal mana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding tanggal 9 November 2017 No. 214/Pid.Sus/2017/PN.Tgt, dan permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 10 November 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 18 November 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 22 November 2017 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 November 2017;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa dan Penuntut Umum, sebelum berkas perkara ini dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot sesuai dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa yaitu masing-masing tertanggal : 20 November 2017 Nomor : W18-U5/1507/ Pid.01.06/XI/2017;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan memperhatikan dengan seksama memori banding dari Terdakwa tersebut ternyata hanya merupakan pengulangan dan tidak merupakan hal-hal yang baru, dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh hakim tingkat pertama dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal : 2 November 2017 Nomor : 214/Pid.Sus/2017/PN.Tgt, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama telah di pertimbangkan dengan tepat dan benar, baik mengenai unsur- unsur tindak pidana yang didakwakan maupun mengenai pidana yang dijatuhkan dipandang telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa oleh karena itu terhadap pertimbangan- pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut akan diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal : 2 November 2017 Nomor : 214/Pid.Sus/2017/PN.Tgt dapat di pertahankan dan dikuatkan dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dipidana dan berada dalam tahanan serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 242 KUHAP, diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dan segala pasal-pasal yang terkait dan terdapat dalam Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum yang lain;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal : 2 November 2017 Nomor : 214/Pid.Sus/2017/PN.Tgt, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Rabu, tanggal : 6 Desember 2017, oleh kami S.J. MARAMIS. SH., sebagai Ketua Majelis, dengan H. SULTHONI, SH.MH. dan Dr.H. SUBIHARTA, SH.M.Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarakan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 4 Desember 2017 Nomor : 167/PID/2017/PT.SMR putusan mana pada hari Rabu, tanggal : 13 Desember 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MUSIFAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timurdi Samarinda tersebut, dan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,KETUA MAJELIS,
H. SULTHONI, SH.MH. S.J. MARAMIS, SH.
Dr. H. SUBIHARTA, SH, M. Hum. PANITERA PENGGANTI,
MUSIFAH, SH.