107/PID.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 107/PID.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTARYO Pgl. TARYO SUWARDI Pgl DI TASMAN Pgl. ARMAN HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA
1. Menyatakan Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN, dan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN, dan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Dulang warna hitam; - 1 (satu) buah helai terpal warna biru; - 1 (satu) buah Cangkul; - 1 (satu) buah ember warna hitam; - 2 (dua) potong pipa Paralon warna putih dengan panjang masing-masing ± 5 (lima) meter; - 2 (buah) buah slang plastik dengan panjang masing-masing ± 5 (lima) meter; - 2 (dua) helai karpet warna coklat; Dirampas untuk Dimusnahkan. - 1 (satu) set mesin sedot/dompeng merk YINGTIAN; Dirampas untuk Negara. 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 107/PID.B/2012/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Negeri Muaro, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa : -----------
TERDAKWA I : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SUTARYO Pgl. TARYO Desa Karang Wono 60 tahun / tgl- bln-1952 Laki-laki Indonesia Desa Karang Wono Kecamatan Tambak Romo Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah Islam Buruh tambang SD (tidak tamat) |
TERDAKWA II : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SUWARDI Pgl DI Desa Karang Wono 28 tahun / tanggal 07 Agustus 1984 Laki-laki Indonesia Desa Karang Wono Kecamatan Tambak Romo Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah Islam Buruh tambang SD |
TERDAKWA III : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | TASMAN Pgl. ARMAN Tambak Romo 46 tahun / 17 Agustus 1966 Laki-laki Indonesia Desa Karang Wono Kecamatan Tambak Romo Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah Islam Buruh tambang SD (kelas VI) |
TERDAKWA IV : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA Desa Karang Wono 20 tahun / 16 Desember 1996 Laki-laki Indonesia Desa Karang Wono Kecamatan Tambak Romo Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah Islam Buruh tambang SD |
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan, oleh : ----------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 16 Juni 2012 sampai dengan tanggal 05 Juli 2012;-
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 06 Juli 2012 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2012 ; --------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2012 ;---------------------------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Mauro sejak tanggal 13 Agustus 2012 sampai dengan 11 September 2012; ------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro, sejak tanggal 12 September 2012 sampai dengan tanggal 10 November 2012. --------------------------------
--------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------
Bahwa para terdakwa dipersidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------
--------Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mauro Nomor : 109/PEN.PID/2012/PN.MR tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa Perkara, Terdaftar Register Nomor : 107/PID.B/2012/PN.MR atas nama Terdakwa SUTARYO Pgl. TARYO, Cs. ;-----
--------Telah membaca berkas perkara atas nama Para Terdakwa tersebut ------
--------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------
--------Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut;
--------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung atas diri Para Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut : ------
Menyatakan Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN, dan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA bersalah melakukan Tindak Pidana Penambangan emas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN, dan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), subsidair masing-masing 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Dulang warna hitam;
1 (satu) buah helai terpal warna biru;
1 (satu) buah Cangkul;
1 (satu) buah ember warna hitam;
2 (dua) potong pipa Paralon warna putih dengan panjang masing-masing ± 5 (lima) meter;
2 (buah) buah slang plastik dengan panjang masing-masing ± 5 (lima) meter;
2 (dua) helai karpet warna coklat;
Dirampas untuk Dimusnahkan.
1 (satu) set mesin sedot/dompeng merk YINGTIAN;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya para terdakwa tersebut dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
--------Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Para Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Para Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Para Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ; -------
--------Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Para Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; --------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN, dan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA telah didakwa dengan surat dakwaan tertanggal 13 Agustus 2012, No. Reg. Perkara : PDM-64/PL.PJG/Ep.3/08/2012 dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa ia Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO, terdakwa II SUWARDI Pgl. DI, terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN, terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA, Sdr. KUMBIL Pgl. KUMBIL (DPO), sdr. NEDI Pgl. NEDI (DPO), saksi JUNAIDI BAHRI Pgl. EDI RAMBO dan saksi WARSONO Pgl. BRONGGOL (dilakukan Penuntutan terpisah) secara bersama-sama bersekutu satu sama lain ataupun dengan cara mereka sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2012 bertempat di Pinggiran Aliran Sungai Betung Jorong Koto di Bawah Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -------------------------------
-------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi HAVID HARDIMAN Pgl. HAVID bersama dengan saksi WAWAN FITRIANTO Pgl. WAWAN beserta rekan-rekan yang lain sedangkan melakukan Razia terhadap para pekerja dompeng, lalu saksi HAVID HARDIMAN Pgl. HAVID bersama dengan saksi WAWAN FITRIANTO Pgl. WAWAN melihat ada 6 (enam) orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para penambang tersebut, namun hanya 4 (empat) orang yang berhasil ditangkap yaitu : terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV, sedangkan 2 (dua) orang berhasil melarikan diri yaitu Sdr. KUMBIL Pgl. KUMBIL (DPO), sdr. NEDI Pgl. NEDI (DPO). lalu dikumpulkan barang bukti, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Rumbai, setelah dilakukan interogasi kepada para terdakwa diketahui pemilik mesin adalah saksi JUNAIDI BAHRI Pgl. EDI RAMBO dan saksi WARSONO Pgl. BRONGGOL sebagai pemilik tanah lokasi penambangan. Bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan pertama kalinya kami merangkai perlengkapan (mesin) untuk penambangan emas setelah mesin terpasang dilengkapi dengan pipa paralon dan slang, kemudian membuat asbuk setelah selesai membuat lubang di sebidang tanah, areal atau lokasi dengan menggunakan cangkul kemudian lubang tersebut ditembak dengan menggunakan air sehingga lubang tersebut bisa mencapai diameter 4 (empat) meter setelah itu air yang berada di dalam lubang tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot, lalu air tersebut dinaikkan ke atas asbuk yang bercampur dengan tanah dan pasir serta koral dan air, selanjutnya pasir dan koral tersebut akan tersaring dengan menggunakan karpet warna coklat yang terletak diatas asbuk, kemudian emas yang disedot tersebut akan tertinggal atau lengket diatas karpet tersebut. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas sebagai tukang cangkul, terdakwa III sebagai tukang buang sampah, terdakwa IV sebagai tukang buang batu atau kerikil, sdr. Kumbil sebagai tukang tembak air dan sdr. Nedi sebagai penjaga mesin. Sistem pembagian adalah para terdakwa diberi gaji perharinya sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) oleh saksi Warsono Pgl. Bronggol dan kalau penghasilan penambangan emas tersebut mendapatkan hasil sebanyak minimal 5 gr (lima gram) perharinya, maka para terdakwa mendapat 50 % (lima puluh persen dan 50 % (lima puluh persen) untuk pemilik mesin, sedangkan sembako dan kosumsi para penambang ditanggung sendiri-sendiri oleh para terdakwa. Untuk sewa lokasi tanah dibayar oleh saksi Warsono Pgl. Bronggol kepada saksi JUNAIDI BAHRI Pgl. EDI RAMBO sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per minggunya. Pekerjaan penambangan emas tersebut telah dilakukan oleh para terdakwa sejak 15 (lima belas) hari tetapi belum ada menghasilkan. Akibat penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dapat merusak lingkungan disekitar lokasi penambangan, rusaknya aliran sungai, rusaknyatata guna lahan dan air disekitar penambangan dan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan penambangan. Dan akibat penambangan emas tanpa izin tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap negara yaitu berupa PNPB (pendapatan negara buka pajak) dalam bentuk royalty yang harus dibayar sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh lima persen) dikali dengan harga jual emas per kilo gram emas, sedangkan untuk iuran tetap adalah sebesar US$ 2 (dua dolar) per Hektar.---------------------------
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ; -------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah, masing-masing sebagai berikut : --------
1. SAKSI: HAVID HARDIMAN Pgl. HAVID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa; ------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggiran Aliran Sungai Betung Jorong Koto di bawah Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I SUTARYO Pgl TARYO, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl ARMAN, dan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl HENDRA, KUMBIL Pgl KUMBIL , NEDI Pgl NEDI, saksi JUNAEDI BAHRI Pgl EDI RAMBO dan saksi WARSONO Pgl BRONGGOL;--------------------------------
Bahwa pada saat melakukan penangkapan, saksi melihat para pekerja penambangan emas tersebut menggunakan 1 (satu) set mesin dompeng yang sudah lengkap dengan slang serta paralonnya, menggunakan cangkul, dulang, serta karpet, lalu para pekerja membuat asbuk dan membentangkan karpet di atas asbuk tersebut sebagai tempat penyaringan emas ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap para pekerja tambang diketahui bahwa penambangan tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang;---------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, para terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan dari pihak yang berwenang;-------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, para terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan;----------------------------------------------
Bahwa sebagai pemilik lahan serta alat-alat tambang adalah Datuk Aripin;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan para terdakwa tersebut dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak dan berlobang cukup besar, tanaman menjadi mati, serta air sungai menjadi keruh;---------------------
--------Menimbang, bahwa Para Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
2. SAKSI: WAWAN FITRIANTO Pgl. WAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa; ------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggiran Aliran Sungai Betung Jorong Koto di bawah Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I SUTARYO Pgl TARYO, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl ARMAN, dan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl HENDRA, KUMBIL Pgl KUMBIL , NEDI Pgl NEDI, saksi JUNAEDI BAHRI Pgl EDI RAMBO dan saksi WARSONO Pgl BRONGGOL;--------------------------------
Bahwa pada saat melakukan penangkapan, saksi melihat para pekerja penambangan emas tersebut menggunakan 1 (satu) set mesin dompeng yang sudah lengkap dengan slang serta paralonnya, menggunakan cangkul, dulang, serta karpet, lalu para pekerja membuat asbuk dan membentangkan karpet di atas asbuk tersebut sebagai tempat penyaringan emas ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap para pekerja tambang diketahui bahwa penambangan tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang;---------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, para terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan dari pihak yang berwenang;-------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, para terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan;----------------------------------------------
Bahwa sebagai pemilik lahan serta alat-alat tambang adalah Datuk Aripin;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan para terdakwa tersebut dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak dan berlobang cukup besar, tanaman menjadi mati, serta air sungai menjadi keruh;---------------------
--------Menimbang, bahwa Para Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
3. SAKSI: JUNAEDI BAHRI Pgl. EDI RAMBO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggir Aliran Sungai Betung Jrg Koto dibawah Kanagarian Koto Besar Kec Koto Besar Kab Dhamasraya, saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO ditangkap Polisi bersama dengan saksi WARSONO Pgl BRONGGOL serta bersama empat orang pekerja lainnya yang ikut sebagai pekerja dipertambangan emas tersebut yaitu Terdakwa I SUTARYO Pgl TARYO, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl ARMAN, dan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl HENDRA, KUMBIL Pgl KUMBIL , NEDI Pgl NEDI;------------------------------------------
Bahwa tanah yang dijadikan sebagai lokasi penambangan merupakan tanah milik saksi sendiri yang dikontrak atau disewa oleh saksi WARSONO Pgl BRONGGOL;-------------------------------------------------------
Bahwa tanah yang dijadikan lokasi penambangan merupakan tanah milik saksi sendiri yang disewa atau dikontrak sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per minggunya oleh saksi WARSONO Pgl BRONGGOL; ------------
Bahwa untuk minggu peetama saksi telah menerima uang sewa lokasi sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk minggu kedua yang terakhir kali diterima oleh terdakwa pada tanggal 13 Juni 2012;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu menahu mengenai izin kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh saksi WARSONO Pgl BRONGGOL;---------------
--------Menimbang, bahwa Para Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
4. SAKSI: WARSONO BRONGGOL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggir Aliran Sungai Betung Jrg Koto dibawah Kanagarian Koto Besar Kec Koto Besar Kab Dhamasraya, saksi WARSONO Pgl BRONGGOL ditangkap Polisi bersama dengan saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO serta bersama empat orang pekerja lainnya yang ikut sebagai pekerja dipertambangan emas tersebut yaitu Terdakwa I SUTARYO Pgl TARYO, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl ARMAN, dan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl HENDRA, KUMBIL Pgl KUMBIL , NEDI Pgl NEDI;------------------------------------------
Bahwa saksi WARSONO Pgl BRONGGOL adalah sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin donpeng tersebut;-------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh para pekerja dengan menggunakan 1 (satu) set mesin dompeng lengkap dengan slang serta paralonnya, kemudian para pekerja membuat asbuk sebagai tempat penyaringan, dan barulah setelah itu membuat lobang pada tanah dengan menggunakan cangkul, selanjutnya lobang tersebut ditembak dengan menggunkan air sehingga diameter lobang mencapai 4 (empat) meter, kemudian air tersebut dialirkan ke atas asbuk dan di atas asbuk air akan bercampur dengan tanah, pasir serta koral, lalu air yang bercampur dengan tanah, pasir serta koral tersebut akan tersaring oleh karpet yang berada di atas asbuk, dan emas akan menempel atau lengket di atas karpet, setalah itu emas yang tertinggal di atas karpet diambil dan diolah sehingga menjadi pentolan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah yang dijadikan lokasi penambangan merupakan tanah milik saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO yang disewa atau dikontrak sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per minggunya;---------------------
Bahwa untuk minggu pertama saksi telah menyerahkan uang sewa lokasi sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk minggu kedua yang terakhir kali diterima oleh saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO pada tanggal 13 Juni 2012;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu;-------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Para Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
5. SAKSI: ROCHIMAN Pgl. KIMPUL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa ; -----------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggir Aliran Sungai Betung Jrg Koto dibawah Kanagarian Koto Besar Kec Koto Besar Kab Dhamasraya, saksi ditangkap Polisi bersama dengan saksi JUNAIDI BAHRI PgL EDI RAMBO ;------------------
Bahwa saksi sendiri tidak mengetahui kenapa dirinya ditangkap oleh Polisi; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi dimintai tolong oleh terdakwa saksi JUNAIDI BAHRI PgL EDI RAMBO untuk membabat kebun karet miliknya;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi membabat kebun karet milik saksi JUNAIDI BAHRI PgL EDI RAMBO, saksi sama sekali tidak melihat adanya lokasi tambang, tetapi pada saat ditangkap polisi, saksi melihat Polisi membawa mesin dan pada saat saya sampai di Polsek saksi diperlihatkan sebuah paralon dan cangkul;------------------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui pemilik mesin dan alat-alat tersebut, baru setelah polisi memberi tahu saksi baru mengetahui bahwa pemilik barang-barang tersebut adalah milik saksi WARSONO PgL BRONGGOL ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa hubungan antara saksi WARSONO PgL BRONGGOL dengan saksi JUNAIDI BAHRI PgL EDI RAMBO;--------------
Bahwa saksi diberitahu oleh Polisi kalau saksi WARSONO PgL BRONGGOL dan saksi JUNAIDI BAHRI PgL EDI RAMBO ditangkap Polisi karena masalah tambang emas liar;--------------------------------------
Bahwa saksi kemudian dilepaskan oleh Polisi karena saksi tidak ikut terlibat dalam penambangan emas yang melibatkan saksi WARSONO PgL BRONGGOL dengan saksi JUNAIDI BAHRI PgL EDI RAMBO;---------
--------Menimbang, bahwa Para Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah tersebut, Penuntut Umum membacakan saksi yang lain karena tidak dapat hadir dalam persidangan, atas nama RAJA HUSEIN Pgl JOSEN, dimana keterangan saksi pada pokoknya sama dengan Berita Acara Pemeriksaan saksi dihadapan Penyidik pada tanggal 02 Agustus 2012 ;--------------------------------
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang mengenai tanggapannya atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selain saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah dengan masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI : RATNA SARI INDAH, ST. Pgl RATNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa Ahli diminta sebagai ahli dalam perkara Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin sesuai dengan permintaan permohonan ahli dari Polsek Sungai Rumbai No. Pol. :B/155/VI/2012/Reskrim tanggal 22 Juni 2012 dan sebagai ahli ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nomor : 540/238/ESDM/ST/PU/VI-2012 tanggal 26 Juni 2012, dan pendidikan Ahli adalah Sarjana Teknik Pertambangan;-------------------------------------
Bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut berada di Pinggiran Aliran Sungai Betung Jorong Koto di bawah Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara seluruh kegiatan pertambangan baik pertambangan mineral dan batu bara harus memiliki izin dari pihak yang berwenang memberikan izin;------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;----------------------------
Bahwa di wilayah Kab. Dharmasraya belum ada izin pertambangan emas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang memberikan izin;--
Bahwa akibat dari kegiatan penambangan yang dilakukan para terdakwa adalah rusaknya daerah aliran sungai, rusaknya tata guna lahan, dan air di sekitar lokasi penambangan menjadi tercemar, serta merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau illegal;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bagi penambang yang memiliki izin, maka harus menyetor ke kas negara sebesar US$ 2 (dua US Dollar) perhektar, sedangkan royalti yang harus disetorkan ke negara adalah sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen) dikali harga jual per kilo gramnya;----------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara, izin yang harus dimiliki penambang adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan para terdakwa tidak memiliki izin tersebut;------------------------------------------
Bahwa cara pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan setelah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) dan sampai saat ini Wilayah Pertambangan (WP) mineral belum ditetapkan oleh Kementerian ESDM di Jakarta; penambang harus mengurus persyaratan teknis berupa surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai 1. Sumuran pada IPR paling dalam 25 meter, 2. Menggunakan pompa mekanik pengelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 Horse Power untuk 1 IPR, 3. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak dan jika berbentuk koperasi ditambah dengan persyaratan berupa laporan keuangan satu tahun terakhir. Setelah persyaratan dipenuhi oleh penambang dan surat keputusan ditanda tangani oleh Bupati barulah penambang boleh melakukan aktivitas penambangan emas;---------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi ahli tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO telah memberikan keterangan sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggir Aliran Sungai Betung Jrg Koto dibawah Kanagarian Koto Besar Kec Koto Besar Kab Dhamasraya, Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO ditangkap Polisi bersama dengan Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl ARMAN, Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl HENDRA serta saksi WARSONO Pgl BRONGGOL dan saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO;------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pertambangan emas tersebut sudah berlangsung ± 15 hari; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang yang menyuruh Para Terdakwa melakukan pernambangan tersebut adalah saksi WARSONO Pgl BRONGGOL karena dia adalah sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin donpeng tersebut;----------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, sebagai pemilik tanah atau lahan untuk pernambangan emas tersebut adalah saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang yang membayar upah / gaji Para Terdakwa adalah saksi WARSONO Pgl BRONGGOL;------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja harian dengan gaji perhari sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------
Bahwa cara penambangan emas tersebut yaitu lobang digali dengan mengunakan cangkul selanjutnya ditembak dengan air mengunakan slang, kemudian tanah galian tersebut disedot dengan mengunakan mesin sedot dan dinaikan ke asbuk, selanjutnya tanah dan pasir disaring dengan mengunakan karpet untuk mendapatkan biji emas;------
Bahwa selama Terdakwa bekerja, Terdakwa belum mendapatkan emas;--
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu mengenai masalah izin tambang;-
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa II SUWARDI Pgl DI telah memberikan keterangan sebagai berikut: --------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggir Aliran Sungai Betung Jrg Koto dibawah Kanagarian Koto Besar Kec Koto Besar Kab Dhamasraya, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI ditangkap Polisi bersama dengan Terdakwa I SUTARYO Pgl TARYO, Terdakwa III TASMAN Pgl ARMAN, Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl HENDRA serta saksi WARSONO Pgl BRONGGOL dan saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO;------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pertambangan emas tersebut sudah berlangsung ± 15 hari; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang yang menyuruh Para Terdakwa melakukan pernambangan tersebut adalah saksi WARSONO Pgl BRONGGOL karena dia adalah sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin donpeng tersebut;----------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, sebagai pemilik tanah atau lahan untuk pernambangan emas tersebut adalah saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang yang membayar upah / gaji Para Terdakwa adalah saksi WARSONO Pgl BRONGGOL;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja harian dengan gaji perhari sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------
Bahwa cara penambangan emas tersebut yaitu lobang digali dengan mengunakan cangkul selanjutnya ditembak dengan air mengunakan slang, kemudian tanah galian tersebut disedot dengan mengunakan mesin sedot dan dinaikan ke asbuk, selanjutnya tanah dan pasir disaring dengan mengunakan karpet untuk mendapatkan biji emas;------
Bahwa selama Terdakwa bekerja, Terdakwa belum mendapatkan emas;--
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu mengenai masalah izin tambang;-
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN telah memberikan keterangan sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggir Aliran Sungai Betung Jrg Koto dibawah Kanagarian Koto Besar Kec Koto Besar Kab Dhamasraya, Terdakwa III TASMAN Pgl ARMAN ditangkap Polisi bersama dengan Terdakwa I SUTARYO Pgl TARYO, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl HENDRA serta saksi WARSONO Pgl BRONGGOL dan saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO;------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pertambangan emas tersebut sudah berlangsung ± 15 hari; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang yang menyuruh Para Terdakwa melakukan pernambangan tersebut adalah terdakwa WARSONO Pgl BRONGGOL karena dia adalah sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin donpeng tersebut;----------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, sebagai pemilik tanah atau lahan untuk pernambangan emas tersebut adalah saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang yang membayar upah / gaji Para Terdakwa adalah saksi WARSONO Pgl BRONGGOL;------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja harian dengan gaji perhari sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa baru bekerja di lokasi tambang itu selama 2 hari dan belum menerima upah;------------------------------------------------------------
Bahwa cara penambangan emas tersebut yaitu lobang digali dengan mengunakan cangkul selanjutnya ditembak dengan air mengunakan slang, kemudiann tanah galian tersebut disedot dengan mengunakan mesin sedot dan dinaikan ke asbuk, selanjutnya tanah dan pasir disaring dengan mengunakan karpet untuk mendapatkan biji emas;------
Bahwa selama Terdakwa bekerja, Terdakwa belum mendapatkan emas;--
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu mengenai masalah izin tambang;-
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA telah memberikan keterangan sebagai berikut: ---------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggir Aliran Sungai Betung Jrg Koto dibawah Kanagarian Koto Besar Kec Koto Besar Kab Dhamasraya, Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl HENDRA ditangkap Polisi bersama dengan Terdakwa I SUTARYO Pgl TARYO, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl ARMAN serta saksi WARSONO Pgl BRONGGOL dan saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO;-------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pertambangan emas tersebut sudah berlangsung ± 15 hari; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang yang menyuruh Para Terdakwa melakukan pernambangan tersebut adalah saksi WARSONO Pgl BRONGGOL karena dia adalah sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin donpeng tersebut;----------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, sebagai pemilik tanah atau lahan untuk pernambangan emas tersebut adalah saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang yang membayar upah / gaji Para Terdakwa adalah saksi WARSONO Pgl BRONGGOL;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja harian dengan gaji perhari sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------
Bahwa cara penambangan emas tersebut yaitu lobang digali dengan mengunakan cangkul selanjutnya ditembak dengan air mengunakan slang, kemudian tanah galian tersebut disedot dengan mengunakan mesin sedot dan dinaikan ke asbuk, selanjutnya tanah dan pasir disaring dengan mengunakan karpet untuk mendapatkan biji emas;------
Bahwa selama Terdakwa bekerja, Terdakwa belum mendapatkan emas;--
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu mengenai masalah izin tambang;-
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : --------
1 (satu) buah Dulang warna hitam;
1 (satu) buah helai terpal warna biru;
1 (satu) buah Cangkul;
1 (satu) buah ember warna hitam;
2 (dua) potong pipa Paralon warna putih dengan panjang masing-masing ± 5 (lima) meter;
2 (buah) buah slang plastik dengan panjang masing-masing ± 5 (lima) meter;
2 (dua) helai karpet warna coklat;
1 (satu) set mesin sedot/dompeng merk YINGTIAN;
------ Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Para Terdakwa telah membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah dipergunakan oleh Para Terdakwa;-----------------
--------Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dihubungkan dengan barang bukti yang yang diajukan di persidangan, terungkap fakta yuridis seperti tersebut di bawah ini:
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggiran Aliran Sungai Betung Jorong Koto di bawah Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN, Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA, serta KUMBIL Pgl. KUMBIL, NEDI Pgl. NEDI, saksi JUNAEDI BAHRI Pgl. EDI RAMBO, dan saksi WARSONO BRONGGOL telah melakukan Penambangan liar; ----------------------------
Bahwa benar alat-alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah 1 (satu) set mesin sedot/dompeng merk YINGTIAN untuk menyedot air, koral, pasir atau tanah dari dalam lobang, 1 (satu) buah dulang warna hitam untuk membersihkan atau memisahkan emas dari pasir, 1 (satu) helai terpal warna biru untuk menampung emas yang sudah berada di atas asbuk, 1 (satu) buah cangkul untuk membuka lobang atau untuk mencangkul tanah, 1 (satu) buah ember warna hitam untuk perlintasan terakhir lewatnya air, pasir, koral, dan tanah yang menuju asbuk, 2 (dua) buah slang plastik dengan panjang masing-masing ± 5 (lima) meter untuk menembak air ke arah tanah yang berada di lobang, 6 (enam) helai karpet warna coklat untuk penyaringan agar terpisah antara emas dengan air, pasir, koral, tanah yang terletak di atas asbuk;-------------------------------------------------------
Bahwa benar penambangan dilakukan dengan cara pertama-tama para terdakwa secara bersama-sama merangkai perlengkapan (mesin) untuk penambangan emas serta memasang pipa paralon dn slang, kemudian membuat asbuk, setelah itu Para Terdakwa membuat lobang di sebidang tanah dengan menggunakan cangkul, lalu lobang tersebut ditembak dengan air sehingga besarnya diameter lobang mencapai ± 4 (empat) meter, setelah itu air yang berada di dalam lobang disedot dengan menggunakan mesin sedot dan air tersebut dinaikkan ke atas asbuk yang bercampur dengan tanah, pasir, serta koral. Air yang bercampur dengan tanah, pasir, dan koral tersebut akan disaring dengan menggunakan karpet warna coklat yang terletak di atas asbuk, lalu butiran emas akan menempel atau tertinggal di atas karpet;--------------
Bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan atas permintaan atau suruhan dari saksi WARSONO Pgl. BRONGGOL terhadap para terdakwa dan pekerja tambang lainnya, dan saksi WARSONO Pgl. BRONGGOL adalah sebagai pemilik dari alat-alat tambang tersebut yang digunakan oleh para pekerja;-----------------------
Bahwa benar saksi WARSONO Pgl. BRONGGOL adalah sebagai pemilik dari alat-alat tambang tersebut yang digunakan oleh para terdakwa, sedangkan lokasi penambangan merupakan tanah milik saksi JUNAIDI BAHRI Pgl EDI RAMBO;-----------------------------------------------------------
Bahwa benar kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR); ------------------------------------------------------
Bahwa benar izin yang harus dilengkapi oleh para penambang adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan setelah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); penambang harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan semua persyaratan administrasi berupa surat permohonan, KTP, komoditas tambang yang dimohon (emas), surat keterangan dari desa atau nagari, NPWP; penambang harus mengurus persyaratan teknis berupa surat pernyataan yang menguat paling sedikit mengenai 1. Sumuran pada IPR paling dalam 25 meter, 2. Menggunakan pompa mekanik pengelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 Horse Power untuk 1 IPR, 3. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak, jika berbentuk Koperasi maka harus disertakan laporan keuangan satu tahun terakhir. Setelah persyaratan dipenuhi, barulah kegiatan pertambangan bisa dilaksanakan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat dari perbuatan para terdakwa adalah merusak daerah aliran sungai, rusaknya tata guna lahan, dan air di sekitar lokasi serta merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau ilegal;----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk menentukan Para Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;-------------------
--------Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;---------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------
Setiap Orang ; -------
Yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); -------
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta;----------------
--------Menimbang bahwa ketiga unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah manusia pada umumnya, artinya siapa saja sebagai subjek itu pendukung hak dan kewajiban, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum dapat diajukan sebagai Terdakwa ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa orang yang diajukan sebagai para terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang masing-masing bernama SUTARYO Pgl. TARYO, SUWARDI Pgl DI, TASMAN Pgl. ARMAN, dan HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA dengan identitas lengkap sebagaimana surat dakwaan; -----------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan , Para Terdakwa hadir dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, kondisi demikian dapat dilihat dari penampilan dan cara mereka berkomunikasi dapat melihat, mendengar, serta menjawab dengan lancar setiap pertanyaan yang diajukan kepada mereka, sehingga berdasarkan kondisi tersebut tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan pembenar dan atau pemaaf yang dapat menghapuskan Para Terdakwa dari ancaman pidana atas perbuatan yang mereka lakukan ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur Setiap Orang dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ; -------------------------------------
Ad. 2. Yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Menimbang, bahwa unsur kedua ini menguraikan beberapa pilihan atas suatu perbuatan, adalah karena apabila salah satu perbuatan saja yang dilakukan maka dapat dianggap telah memenuhi unsur ini;---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN, Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA, serta KUMBIL Pgl. KUMBIL, NEDI Pgl. NEDI, saksi JUNAEDI BAHRI Pgl. EDI RAMBO (pemilik lahan), dan saksi WARSONO BRONGGOL (pemilik mesin) telah melakukan Penambangan liar dengan cara pertama-tama para terdakwa secara bersama-sama merangkai perlengkapan (mesin) untuk penambangan emas serta memasang pipa paralon dn slang, kemudian membuat asbuk, setelah itu Para Terdakwa membuat lobang di sebidang tanah dengan menggunakan cangkul, lalu lobang tersebut ditembak dengan air sehingga besarnya diameter lobang mencapai ± 4 (empat) meter, setelah itu air yang berada di dalam lobang disedot dengan menggunakan mesin sedot dan air tersebut dinaikkan ke atas asbuk yang bercampur dengan tanah, pasir, serta koral. Air yang bercampur dengan tanah, pasir, dan koral tersebut akan disaring dengan menggunakan karpet warna coklat yang terletak di atas asbuk, lalu butiran emas akan menempel atau tertinggal di atas karpet;---------
Menimbang, bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR), selain itu merusak daerah aliran sungai, rusaknya tata guna lahan, dan air di sekitar lokasi serta merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau ilegal ;---------------------------
Dengan demikian unsur “yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi;------
Ad. 3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta
Menimbang, bahwa unsur ini mengatur tentang peranan dari masing-masing orang yang diajukan sebagai terdakwa, yang disusun secara alternatif, sehingga dengan telah terpenuhi salah satu dari peranan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa salah satu peranan yang diatur dalam unsur ini adalah “turut serta melakukan”, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa “turut serta melakukan” dalam arti kata “bersama-sama” melakukan sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan dari orang yang turut melakukan “ -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan cara Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN, Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA, serta KUMBIL Pgl. KUMBIL, NEDI Pgl. NEDI, saksi JUNAEDI BAHRI Pgl. EDI RAMBO (pemilik lahan), dan saksi WARSONO BRONGGOL (pemilik mesin) secara bersama-sama merangkai perlengkapan (mesin) untuk penambangan emas serta memasang pipa paralon dn slang, kemudian membuat asbuk, setelah itu Para Terdakwa membuat lobang di sebidang tanah dengan menggunakan cangkul, lalu lobang tersebut ditembak dengan air sehingga besarnya diameter lobang mencapai ± 4 (empat) meter, setelah itu air yang berada di dalam lobang disedot dengan menggunakan mesin sedot dan air tersebut dinaikkan ke atas asbuk yang bercampur dengan tanah, pasir, serta koral. Air yang bercampur dengan tanah, pasir, dan koral tersebut akan disaring dengan menggunakan karpet warna coklat yang terletak di atas asbuk, lalu butiran emas akan menempel atau tertinggal di atas karpet, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ; --------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; ----- ------
--------Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ; --------
--------Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Para Terdakwa tetap dipertahankan ;
--------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) buah Dulang warna hitam;
1 (satu) buah helai terpal warna biru;
1 (satu) buah Cangkul;
1 (satu) buah ember warna hitam;
2 (dua) potong pipa Paralon warna putih dengan panjang masing-masing ± 5 (lima) meter;
2 (buah) buah slang plastik dengan panjang masing-masing ± 5 (lima) meter;
2 (dua) helai karpet warna coklat;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------------
1(satu) set mesin sedot/dompeng merk YINGTIAN;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan yang mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk negara;------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
--------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Para Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa merusak lingkungan dan merugikan negara;
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas illegal meaning;-------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama proses persidangan;------------------------------------------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------------------
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;------------------
Para Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ; --------
--------Mengingat Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan segala ketentuan dalam KUHAP (Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan ;------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN, dan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)” ; ----------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUTARYO Pgl. TARYO, Terdakwa II SUWARDI Pgl DI, Terdakwa III TASMAN Pgl. ARMAN, dan Terdakwa IV HENDRA EFENDI Pgl. HENDRA tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-----------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; -----------------------
4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Dulang warna hitam;
1 (satu) buah helai terpal warna biru;
1 (satu) buah Cangkul;
1 (satu) buah ember warna hitam;
2 (dua) potong pipa Paralon warna putih dengan panjang masing-masing ± 5 (lima) meter;
2 (buah) buah slang plastik dengan panjang masing-masing ± 5 (lima) meter;
2 (dua) helai karpet warna coklat;
Dirampas untuk Dimusnahkan.
1 (satu) set mesin sedot/dompeng merk YINGTIAN;
Dirampas untuk Negara.
6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, pada hari Jumat, tanggal 5 Oktober 2012, oleh kami SUSILO DYAH CATURINI, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, ABDUL BASYIR, SH, MH. dan ADHI ISMOYO, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu TAFRIOZA selaku Panitera Pengganti, dihadiri SUCI LESTARI ASRAL, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, serta dihadapan Para Terdakwa.---------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : ABDUL BASYIR, SH, MH. ADHI ISMOYO, SH, MH. | HAKIM KETUA SIDANG SUSILO DYAH CATURINI,SH. |
PANITERA PENGGANTI
T A F R I O Z A