54/Pid.Sus/2017/PN Sdw
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 54/Pid.Sus/2017/PN Sdw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS KETOKUNG
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS KETOKUNGtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam berada tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hijau No. Pol. KT 3901 PK serta STNK an. Misael Mino lengkap dengan kunci kontaknya; • 1 (satu) lembar surat ijin mengemudi golongan C an. Misael Mino; Dikembalikan kepada Misael Mino; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 54/Pid.Sus/2017/PN Sdw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yangmemeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :
Nama lengkap : MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS
KETOKUNG;
Tempat lahir : Pintug;
Umur/tanggal lahir : 45Tahun / 10 Maret 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Kamp. Sekolaq Joleq Rt. 03 Kec. SekolaqDarat Kab. Kutai Barat;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n :Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2017sampai dengan 29 April 2017;
Hakim sejak tanggal21 April 2017 sampai dengan 20 Mei 2017;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat sejak tanggal 21 Mei 2017 sampai dengan 19 Juli 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu BAYU MURTI WARDOYO, SH. dan KARDIANSYAH KALEB, SH.,M.Hum. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 April 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 2 Mei 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membacaberkas perkara beserta seluruh surat-surat yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa bukti surat serta barang buktidipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 13 Juni 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS KETOKUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban LOMEN meninggal dunia”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS KETOKUNG berupa pidana penjara 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan;
Menyatakan Barang Bukti Berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hijau No. Pol. KT. 3901.PK serta STNK atas nama Sdr. MISAEL MINO;
1 (satu) Lembar Surat Ijin Mengemudi Golongan C atas nama sdr. MISAEL MINO;
(dikembalikan kepada Terdakwa Misael Mino Anak dari Kornelius Ketokung);
4. Menetapkan agar Terdakwa MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS KETOKUNG membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya permohonan agar terdakwa dijatuhi pidana yang seadil-adilnya dengan pertimbangan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah berdamai dan memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa selain pembelaan lisan penasihat hukumnya, terdakwa mengajukan pembelaan tersendiri secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan:
Sudah mengadakan perdamaian dengan keluarga korban dan surat perdamaian disahkan secara adat;
Telah membayar uang santunan dengan keluarga korban sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan sumbangan biaya acara, kotak jenasah dan kuburan;
Telah menjalani proses hukum;
Mempunyai tanggung jawab besar dalam keluarga yaitu pinjaman uang di Bank BRI Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan surat tanah bangunan tempat tinggal;
Punya anak sekolah melanjut ke SMP perlu biaya banyak;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya tersebut penuntut umum mengajukan replik secara tertulis yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa/penasihat hukumnya mengajukan duplik secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwaterdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 11 April 2017dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS KETOKUNG pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2016 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2016 bertempat di Jalan Umum Kamp. Sumber Sari Rt.02 Kec. Barong Tongkok Kab Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat Telah “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban LOMEN meninggal dunia”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2016 sekitar jam 08.00 wita Terdakwa mengantar istrinya yang bernama Sdri. YULIANA dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hijau No. Pol. KT. 3901 PK dari kamp. Sekolaq Joleq menuju tempat kerja istri Terdakwa yang berada di kamp. Simpang Raya kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, selanjutnya setelah mengantar istri terdakwa, terdakwa kembali melakukan perjalanan menuju ke arah kamp. Sekolaq joleq;
Bahwa kemudian sekitar pukul 08.30 wita pada saat Terdakwa melintas di jalan umum kamp. Sumber Sari dimana kondisi jalan lurus agak menurun dengan kecepatan kendaraan rata-rata 60 km/jam;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak memperhatikan jalan yang berada di depannya karena memperhatikan warung nasi kuning yang berada di sebelah kiri jalan dan pada saat itu ramai dikunjungi pembeli dan tidak memperhatikan sekelilingnya;
Bahwa setelah perhatian terdakwa tertuju pada warung nasi kuning yang berada di sebelah kiri jalan selanjutnya terdakwa kembali melihat ke depan arah jalan dan pada saat itu muncullah korban LOMEN dari arah depan yang hendak menyeberang jalan, karena awalnya terdakwa yang tidak fokus mengendarai motornya dan memperhatikan warung nasi kuning yang berada di sebelah kiri jalan selanjutnya terdakwa terkejut serta tidak dapat menguasai kendaraannya dan selanjutnya terdakwa menabrak korban LOMEN sehingga badan korban LOMEN sebelah kanan yang terkena stang sepeda motor sebelah kiri yang dikendarai oleh terdakwa terpental sejauh kurang lebih 5 (lima) meter di sebelah kiri badan jalan, sedangkan terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa terseret sejauh kurang lebih 5 (lima) meter dari titik tabrakan.
Bahwa terdakwa yang tidak memperhatikan keadaan didepannya serta tidak melakukan pengereman sebelum terjadinya tabrakan sehingga mengakibatkan korban LOMEN meninggal dunia di Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar;
Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No: 0075/054/RSUD HIS/VIII/16 tanggal 23 Januari 2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar dengan kesimpulan ditemukan pembengkakan pada tulang baji kanan dengan ukuran dua kali dua sentimeter, pupil mata kanan berukuran enam milimeter, pupil mata kiri berukuran tiga millimeter. Pada daerah tulang selangka kanan terdapat perubahan bentuk. Pada daerah pergelangan tangan kanan, ditemukan adanya perubahan bentuk, tampak pembengkakan dengan ukuran kurang lebih dua kali dua sentimeter. Pada daerah tungkai bawah kanan terdapat luka robek dengan ukuran kurang lebih dua koma lima kali nol koma lima kali nol koma lima sentimeter;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebutterdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. ANATALIA LISTINA Anak dari SINGAN;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 12 Agustus 2017 sekira jam 08.00 Wita di Jalan Umum Kampung Sumber Sari Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat;
Bahwa saksi saat itu ada ditempat kejadian dan baru melihat kejadiannya setelah terjadi tabrakan dimana saksi adalah anak kandung korban Sdri. Lomen;
Bahwa saksi tidak melihat langsung tabrakan namun hanya mendengar suara “braak” dan melihat korban yang sudah dalam keadaan tergeletak dijalan tidak sadarkan diri;
Bahwa pada saat kejadian saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motornYamaha Mio warna hijau No. Pol. KT. 3901 PKdari arah Simpang Raya menuju kearah Kampung Sekolaq Joleq;
Bahwa kecepatan kendaraan terdakwa sekitar 60 km/jam, dimana keadaan cuaca cerah, lalu lintas sepi, jalanan beraspal;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson ataupun bunyi/tanda pengereman yang dilakukan terdakwa;
Bahwa saksi melihat dari jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dimana saksi melihat korban menyeberang jalan dari warung jualan nasi kuning;
Bahwa setelah kecelakaan korban dirawat dirumah sakit HIS saksi mengetahui korban mengalami luka pendarahan dibagian kepala, retak tulang pipi, kaki patah dan tulang rusuk patah;
Bahwaterdakwa juga saksi lihat mengalami luka lecet di tangannya dan sempat membantu membawa korban kerumah sakit;
Bahwa korban setelah sempat dirawat kemudian meninggal dunia;
Bahwasetelah kejadian terdakwa memberikan santunan/uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan sudah ada perdamaian saling memaafkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi 2. MOCH. CHOIRUL BIN SUMITO;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 12 Agustus 2017 sekira jam 08.30 Wita di Jalan Umum Kampung Sumber Sari Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motorYamaha Mio warna hijau No. Pol. KT. 3901 PK menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan;
Bahwa pada saat kejadian saksi mengetahui dan melihat sendiri, dimana saksi berada diwarung nasi kuning sekitar 8 (delapan) meter dari lokasi kecelakaan dan saksi sedang mengarahkan pandangan ke jalan;
Bahwa saksi melihat korban dalam posisi sudah menyeberang jalan dan saksi melihat sepeda motor terdakwa melaju dengan kecepatan cukup tinggi dari arah Simpang Raya menuju Kampung Joleq lalu dalam jarak yang sangat dekat sekitar 2 (dua) meter menabrak korban hingga korban terpental ketepi jalan sedangkan terdakwa beserta sepeda motornya terjatuh dan terseret diatas badan jalan;
Bahwa saksi memperkirakan kecepatan sepeda motor terdakwa saat itu sekitar 60-70 km/jam;
Bahwa saksi tidak mendengar terdakwa sempat membunyikan klakson dan tidak sempat mengerem/mengurangi kecepatan sepeda motornya;
Bahwa saat itu kondisi jalan beraspal lurus, cuaca cerah, lalu lintas sepi;
Bahwa saksi kemudian menolong terdakwa sedangkan masyarakat/keluarga korban sudah menolong korban dan kemudian membawanya kerumah sakit HIS;
Bahwa saksi sempat melihat terdakwa tidak fokus melihat jalan sesaat sebelum tabrakan karena pandangannya sempat melihat kearah warung nasi kuning;
Bahwa setelah kejadian saksi mendengar korban sudah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi 3. ABDULAH BIN MUHAMAD YAQUB;
Menimbang, bahwa saksi keterangan saksi tersebut dibacakan dipersidangan oleh penuntut umum dan terdakwa tidak keberatan;
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2017 sekira jam 08.30 Wita dijalan umum Kamp. Sumber Sari Rt.02 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tepat berada didepan warung saya jualan;
Setahu saya kecelakaan tersebut adalah seorang nenek (perempuan) yang berjalan kaki dalam posisi menyebrang badan jalan aspal ditabrak oleh sebuah sepeda motor sehingga mengakibatkan nenek tersebut meninggal dunia;
Sebelum terjadinya kecelakaan saya mengetahui dan melihat saat nenek tersebut (dibungkuskan nasi) nenek tersebut berjalan meninggalkan warung saya, namun saat sedang melayani masyarakat (pembeli lainnya), lalu secara tiba-tiba saya mendengar suara benturan atau gesekan yang cukup keras, kemudian saya menoleh pandangan dan melihat bahwa nenek tersebut telah ditabrak oleh sepeda motor, selanjutnya saya mendekati dan berupaya melakukan pertolongan;
Awalnya hari Jumat tanggal 12 Agustus 2017 mulai jam 07030 Wita saya bersama istri memulai membuka warung saya berjualan diantaranya adalah berjualan nasi kuning, lalu sekira jam 08.30 Wita diantara masyarakat pembeli yang lain, ada seorang nenek yang juga membeli nasi kuning diwarung saya, dan setelah nenek tersebut selesai dilayani (dibungkuskan nasi) nenek tersebut berjalan meninggalkan warung untuk menyebrangi badan jalan aspal, secara tiba-tiba sepengetahuan saya, nenek tersebut ditabrak oleh sebuah sepeda motor sehingga menyebabkan nenek tersebut jatuh bersamaan oleh seorang pengendara dan sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. beberapa waktu kemudian saya mendengar berita bahwa nenek yang mengalami kecelakaan tersebut telah meninggal dunia;
Sepengetahuan saya sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berwarna hijau jenis matic namun saya tidak memperhatikan secara pasti merk ata plat nomor polisi motor tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwaterdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (saksi A De Charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya juga telah didengar keteranganterdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami dan korbannya yang bernama Lomenmeninggal dunia;
Bahwa peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 12 Agustus 2017 sekira jam 08.30 Wita dijalan umum Kamp. Sumber Sari Rt.02 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol. KT. 3901 PK yang terdakwa kendarai menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan;
Bahwa kejadiannya terdakwa dari arah Simpang Raya habis mengantar istri dalam perjalanan kembali ke Kampung Joleq, pada saat dijalan umum Kamp. Sumber Sari Rt.02 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam saat itu agak kurang fokus karena memperhatikan warung nasi kuning dikiri jalan yang cukup ramai sehingga saat pandangan terdakwa kembali kearah depan tepatnya didepan warung nasi kuning sudah ada korban dalam posisi ditengah jalan hendak menyeberang, dan dalam jarak yang sudah sangat dekat sekitar 2 (dua) meter terdakwa tidak sempat membunyikan klakson ataupun mengerem mengurangi kecepatan kendaraan terdakwa dan terjadilah benturan dimana stang motor terdakwa mengenai badan korban sehingga korban terpental dan terjatuh demikian pula terdakwa beserta kendaraan terjatuh dan terseret sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa saat itu kondisi jalan beraspal lurus, cuaca cerah, lalu lintas sepi;
Bahwa terdakwa melihat korban tergeletak dipinggir jalan kemudian berusaha menolong bersama keluarga korban dan masyarakat disitu dan terdakwa ikut membawa korban kerumah sakit HIS;
Bahwa akibat tabrakan tersebut terdakwa melihat korban mengalami pendarahan serta tidak sadarkan diri;
Bahwa setelah kejadian terdakwa mendengar korban sudah meninggal dunia;
Bahwa terdakwa memiliki SIM yang masih berlaku dan sudah cukup lama berkendara;
Bahwa terdakwa sudah ada perdamaian dan memberikan santunan kepada keluarga korban sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan terdakwa dankedepannya terdakwa akan lebih berhati-hati dalam berkendara;
Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi dipersidangan Penuntut Umum jugamenghadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hijau No. Pol. KT 3901 PK serta STNK an. Misael Mino lengkap dengan kunci kontaknya;
1 (satu) lembar surat ijin mengemudi golongan C an. Misael Mino;
barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat dipergunakan memperkuat pembuktian dipersidangandan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan, dimana saksi-saksi maupun terdakwa telah menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat berupa Hasil Visum Et Repertum No: 0075/054/RSUD HIS/VIII/16 tanggal 23 Januari 2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar dengan kesimpulan ditemukan pembengkakan pada tulang baji kanan dengan ukuran dua kali dua sentimeter, pupil mata kanan berukuran enam milimeter, pupil mata kiri berukuran tiga millimeter. Pada daerah tulang selangka kanan terdapat perubahan bentuk. Pada daerah pergelangan tangan kanan, ditemukan adanya perubahan bentuk, tampak pembengkakan dengan ukuran kurang lebih dua kali dua sentimeter. Pada daerah tungkai bawah kanan terdapat luka robek dengan ukuran kurang lebih dua koma lima kali nol koma lima kali nol koma lima sentimeter;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS KETOKUNG mengalami kejadian kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa mengendarai sepeda motorYamaha Mio warna hijau No. Pol. KT. 3901 PKtelah menabrak seorang pejalan kaki yang bernama Lomen pada Hari Jumat tanggal 12 Agustus 2017 sekira jam 08.30 Wita dijalan umum Kamp. Sumber Sari Rt.02 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat;
Bahwa benar kejadiannya terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol. KT. 3901 PKdari arah Simpang Raya sehabis mengantar istri terdakwa dalam perjalanan kembali ke Kampung Joleq, pada saat dijalan umum Kamp. Sumber Sari Rt.02 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam saat itu agak kurang fokus karena memperhatikan warung nasi kuning dikiri jalan yang cukup ramai sehingga saat pandangan terdakwa kembali kearah depan tepatnya didepan warung nasi kuning sudah ada korban Lomen dalam posisi ditengah jalan hendak menyeberang, dan dalam jarak yang sudah sangat dekat sekitar 2 (dua) meter terdakwa tidak sempat membunyikan klakson ataupun mengerem mengurangi kecepatan kendaraan terdakwa dan terjadilah benturan dimana stang sepeda motor terdakwa mengenai badan korban sehingga korban terpental dan terjatuh demikian pula terdakwa beserta kendaraan terjatuh dan terseret sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa benar saat itu kondisi jalan beraspal lurus, cuaca cerah, lalu lintas sepi;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut korban yang terpental dan terjatuh dipinggir jalan dan mengalami pendarahan dibagian kepala (hidung) serta tidak sadarkan diri;
Bahwa benar terdakwa bersama keluarga korban serta masyarakat menolong korban dan membawa kerumah sakit HIS Sendawar, dan setelah setelah beberapa saat korban meninggal dunia;
Bahwa benar sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 0075/054/RSUD HIS/VIII/16 tanggal 23 Januari 2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar dengan kesimpulan ditemukan pembengkakan pada tulang baji kanan dengan ukuran dua kali dua sentimeter, pupil mata kanan berukuran enam milimeter, pupil mata kiri berukuran tiga millimeter. Pada daerah tulang selangka kanan terdapat perubahan bentuk. Pada daerah pergelangan tangan kanan, ditemukan adanya perubahan bentuk, tampak pembengkakan dengan ukuran kurang lebih dua kali dua sentimeter. Pada daerah tungkai bawah kanan terdapat luka robek dengan ukuran kurang lebih dua koma lima kali nol koma lima kali nol koma lima sentimeter;
Bahwa benar terdakwa memiliki SIM C (surat ijin mengemudi C) yang masih berlaku;
Bahwa benar terdakwa sudah ada perdamaian dan memberikan santunan kepada keluarga korban sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sesuai dengan berita acara persidangan ini dianggap turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatasterdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal yaitumelanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau siapa saja selaku subyek hukum yang terhadap dirinya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Dengan demikian pada dasarnya unsur ini terkait erat dengan perbuatan orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban dimana kepadanya kemudian dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Selanjutnya dalam perkara ini, setiap orang yang dimaksudkan adalah ditujukan kepada orang yang didudukkan sebagai terdakwa didepan persidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum dipersidangan MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS KETOKUNG adalah orang yang dihadapkan selaku terdakwa dalam perkara ini dan didalam pemeriksaan didepan persidangan ternyata identitasnya telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dan ternyata pula selama persidangan terdakwa bertingkah laku normal, sehat jasmani dan rohani, dapat mendengar dan menjawab semua pertanyaan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah dalam posisi sebagai pengemudi yaituorang yang mengemudikan KendaraanBermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (Pasal 1 angka 23 UU No. 22 Tahun 2009), sedangkan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel (Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya adalah suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian terhadap akibat yang dapat timbul atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;
Menimbang, bahwa sebagaimana pemeriksaan dipersidangan ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS KETOKUNG mengalami kejadian kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa mengendarai sepeda motorYamaha Mio warna hijau No. Pol. KT. 3901 PK telah menabrak seorang pejalan kaki yang bernama Lomen pada Hari Jumat tanggal 12 Agustus 2017 sekira jam 08.30 Wita dijalan umum Kamp. Sumber Sari Rt.02 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat;
Bahwa benar kejadiannya terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol. KT. 3901 PK dari arah Simpang Raya sehabis mengantar istri terdakwa dalam perjalanan kembali ke Kampung Joleq, pada saat dijalan umum Kamp. Sumber Sari Rt.02 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam saat itu agak kurang fokus karena memperhatikan warung nasi kuning dikiri jalan yang cukup ramai sehingga saat pandangan terdakwa kembali kearah depan tepatnya didepan warung nasi kuning sudah ada korban Lomen dalam posisi ditengah jalan hendak menyeberang, dan dalam jarak yang sudah sangat dekat sekitar 2 (dua) meter terdakwa tidak sempat membunyikan klakson ataupun mengerem mengurangi kecepatan kendaraan terdakwa dan terjadilah benturan dimana stang sepeda motor terdakwa mengenai badan korban sehingga korban terpental dan terjatuh demikian pula terdakwa beserta kendaraan terjatuh dan terseret sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa benar saat itu kondisi jalan beraspal lurus, cuaca cerah, lalu lintas sepi;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut korban yang terpental dan terjatuh dipinggir jalan dan mengalami pendarahan dibagian kepala (hidung) serta tidak sadarkan diri;
Bahwa benar terdakwa bersama keluarga korban serta masyarakat menolong korban dan membawa kerumah sakit HIS Sendawar, dan setelah setelah beberapa saat korban meninggal dunia;
Bahwa benar sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 0075/054/RSUD HIS/VIII/16 tanggal 23 Januari 2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar dengan kesimpulan ditemukan pembengkakan pada tulang baji kanan dengan ukuran dua kali dua sentimeter, pupil mata kanan berukuran enam milimeter, pupil mata kiri berukuran tiga millimeter. Pada daerah tulang selangka kanan terdapat perubahan bentuk. Pada daerah pergelangan tangan kanan, ditemukan adanya perubahan bentuk, tampak pembengkakan dengan ukuran kurang lebih dua kali dua sentimeter. Pada daerah tungkai bawah kanan terdapat luka robek dengan ukuran kurang lebih dua koma lima kali nol koma lima kali nol koma lima sentimeter;
Bahwa benar terdakwa memiliki SIM C (surat ijin mengemudi C) yang masih berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terbukti pada Hari Jumat tanggal 12 Agustus 2017 sekira jam 08.30 Wita dijalan umum Kamp. Sumber Sari Rt.02 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, terdakwa MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS KETOKUNGyang mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol. KT. 3901 PK dengan kecepatan sepeda motor terdakwa sekitar 60-70 Km/jamdari arah Simpang Raya menuju Kampung Joleq menabrak seorang pejalan kaki yang bernama LOMEN, yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda sehingga telah memenuhi pengertian Pasal 1 angka 8 dan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa mengemudikan sepeda motornyadalam keadaan kurang fokus tidak konsentrasi pada jalan namun menoleh dan memperhatikan warung nasi kuning di kiri jalannya yang saat itu cukup ramai pengunjung, sehingga ketika terdakwa melihat kearah jalan depannya dalam jarak yang sudah sangat dekat Terdakwa telah melihat korban Lomen sudah berada ditengah jalan hendak menyeberang jalan, terdakwa kaget dan jarak sangat dekat sekitar 2 (dua) meter tidak sempat membunyikan klakson, mengerem untuk mengurangi kecepatan sepeda motornya ataupun membanting setir untuk menghindari korbansehingga Terdakwa menabrak korban Lomen. Bahwa kecepatan kendaraan terdakwa saat itu sekitar 60-70 km/jam, kondisi jalan beraspal lurus, cuaca dalam keadaan cerah, arus lalu lintas sepi.Bahwa terdakwa dengan keadaan-keadaan tersebut sebagai seorang yang sudah berpengalaman mengendarai kendaraan dijalan, sudah memiliki surat ijin mengemudi (SIM)golongan C yang masih berlaku seharusnya dapat lebih berhati-hati, mengadakan pendugaan akan hal yang mungkin terjadi dan seharusnya ia lakukan, apalagi posisi terdakwa yang mengendalikan sepeda motor sebagai pengambil keputusan untuk dapat berhenti dan mendahulukan korban pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Dengan demikian dapat disimpulkan terdakwa telah melakukan kelalalaian, kurang hati-hati dan tidak mengadakan penduga-dugaan akan akibat yang bisa terjadi karena perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta akibat tabrakan tersebut korban terpental terjatuh dipinggir jalan sedangkan terdakwa bersama sepeda motornya terjatuhdan terseret keluar dari badan jalan aspal sekitar 5 (lima) meter yang menunjukkan bahwa benturan yang terjadi cukup keras. Bahwa korbanmengalami pendarahan dibagian kepala (hidung) serta tidak sadarkan diri selanjutnya korban dibawa kerumah sakit HIS Sendawar. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 0075/054/RSUD HIS/VIII/16 tanggal 23 Januari 2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar dengan kesimpulan ditemukan pembengkakan pada tulang baji kanan dengan ukuran dua kali dua sentimeter, pupil mata kanan berukuran enam milimeter, pupil mata kiri berukuran tiga millimeter. Pada daerah tulang selangka kanan terdapat perubahan bentuk. Pada daerah pergelangan tangan kanan, ditemukan adanya perubahan bentuk, tampak pembengkakan dengan ukuran kurang lebih dua kali dua sentimeter. Pada daerah tungkai bawah kanan terdapat luka robek dengan ukuran kurang lebih dua koma lima kali nol koma lima kali nol koma lima sentimeter;
Menimbang, bahwa setelah sempat dirawat dirumah sakit HIS Sendawar korban kemudian meninggal dunia;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan kelalaian yaitu kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya dengan tidak melakukan pendugaan-dugaan akan akibat yang dapat terjadi disamping terdakwa sudah dewasa dan memiliki SIMC yang menandakan bahwa terdakwa mempunyai kecakapan dalam mengemudi dan pengalaman yang sudah cukup seharusnya lebih mampu melakukan penghati-hatian selama berkendara;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal duniatelah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang kwalifikasinya “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan haruslah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa selama proses perkara terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah maka seluruh masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan untuk menjamin pelaksanaan putusan dapat dilaksanakan dengan baik maka diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa:1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hijau No. Pol. KT 3901 PK serta STNK an. Misael Mino lengkap dengan kunci kontaknya serta 1 (satu) lembar surat ijin mengemudi golongan C an. Misael Mino, oleh karena dipersidangan terbukti sebagai milik Misael Mino maka sepantasnya dikembalikan kepada terdakwa Misael mino;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana makaterdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa bersalah;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati serta tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah berdamai dan memberikan bantuan/santunan kepada keluarga korban;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan pula tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan namun pada hakekatnya merupakan suatu upaya pembinaan terhadap pelaku tindak pidana agar dapat menginsyafi perbuatannya serta dapat memperbaiki diri dan perbuatannya kedepan lebih baik dan lebih berhati-hati sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi dirinya dan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahannya;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4)Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MISAEL MINO Anak dari KORNELIUS KETOKUNGtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hijau No. Pol. KT 3901 PK serta STNK an. Misael Mino lengkap dengan kunci kontaknya;
1 (satu) lembar surat ijin mengemudi golongan C an. Misael Mino;
Dikembalikan kepada Misael Mino;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Hari Senin tanggal 19 Juni 2017 oleh kami I PUTU SUYOGA, SH.,MH.sebagai Hakim ketua, ALIF YUNAN NOVIARI, SH. dan HARIO PURWO HANTORO, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Hari Selasa tanggal 20Juni 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALFAN MUFRODY, SH. sebagai Panitera,ANNAS HUDA SOFIANUDDIN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Barat serta terdakwa didampingi penasihat hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ALIF YUNAN NOVIARI, SH. I PUTU SUYOGA, SH.,MH.
HARIO PURWO HANTORO, SH., MH.
Panitera Pengganti
ALFAN MUFRODY, SH.