317/Pid.Sus/2014/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 317/Pid.Sus/2014/PN.Yyk
Hukum
P U T U S A N
Nomor : 317/Pid.Sus/2014/PN.Yyk
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : TAMAR JAYA;
Tempat lahir : Yogyakarta ;
Umur / tanggal lahir : 55 Tahun / 07 Desember 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Serangan NG II /26 RT.02 RW.01 Kelurahan
Notoprajan, Kecamatan Ngampilan ,
Kota Yogyakarta ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Juni 2014 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Yogyakarta, masing-masing oleh ;
Penyidik Polri sejak tanggal 3 Juni 2014 sampai dengan tanggal 22 Juni 2014 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 01 Agustus 2014 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 2 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 3 September 2014 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 3 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 2 Nopember Oktober 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 ;
Terdakwa di dampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya yang bernama MUHAMAD IKBAL, SH, Advokat/Penasehat Hukum bersama dengan Advokat Magang yang bernama 1. HASRUL BUAMONA,2.MARTO,SHJ, 3. YURISTIAWAN P.W,SH 4. HASNO,SHJ, 5. TEGUH R.M, SH, dan 6. HERMAWATI, SH pada Advokat Pengacara LK3 SEKAR MELATI Kota Yogyakarta, yang beralamat Kantor di Jl.Batikan No.20 Kota Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 September 2014 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta teranggal 11 September 2014 dengan Nomor : W13.UI/107/Pid.IX/2014/PN.Yyk ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkenaan dengannya ;
Telah mendengar keterangan saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah melihat dan mencermati barang bukti ;
Telah memperhatikan tuntutan Penuntut Umum tertanggal 13 Nopember 2014 yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa :
1. Menyatakan Terdakwa Tamar Jaya bersalah melakukan tindak pidana “Secara paksa melakukan perbuatan cabul terhadap anak “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kesatu, melanggar pasal 82 Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju anak tanpa lengan warna orange dan hijau ;
1 (satu) potong baju dalam warna hijau ;
1 (satu) potong celana pendek warna kuning.
Dikembalikan kepada saksi Elys Musyuniasih.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tertanggal 20 Nopember 2014 yang dalam kesimpulannya berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaannya dan mohon Terdakwa dibebaskan diri dakwaan tersebut, serta dikeluarkan dari tahanan demi hokum dan direhabiitasi nama baiknya serta dipulihkan harkat dan martabatnya ;
Telah pula memperhatikan tanggapan Penuntut Umum secara tertulis tertanggal 27 Nopember 2014 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas tanggapan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa secara lisan menyatakan tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut UmumNo. Reg. Perk. : PDM-120/Yogya/Ep.1/08/2014 tertanggal 31 Agustus 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa Tamar Jaya pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti antara bulan Desember 2013 sampai bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan bulan Mei 2014 bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa Tamar Jaya di Serangan NG II/26 RT.02 RW.01 Kel. Notoprajan, Kec. Ngampilan, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi antara bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Mei 2014, pada saat saksi Azahra Salsa Billah yang berusia kurang dari 3 (tiga) tahun dan Mas Radit bermain di rumah yang ditempati oleh Terdakwa Tamar Jaya di Serangan NG II/26 RT.02 RW.01 Kel. Notoprajan, Kec. Ngampilan, Kota Yogyakarta,selanjutnya Terdakwa Tamar Jaya mengajak saksi Azahra Salsa Billah dan Mas Radit masuk ke dalam rumah yang ditempati oleh Terdakwa Tamar Jaya tersebut, selanjutnya Terdakwa Tamar Jaya menyalakan Televisi dan menonton Jathilan di rumah yang ditempati oleh Terdakwa Tamar Jaya tersebut, selanjutnya mas Radit joget, selanjutnya saksi Azahra Salsa Billah duduk dipangku oleh Terdakwa Tamar Jaya, selanjutnya Terdakwa Tamar Jaya membuka celana dalam milik saksi Azahra Salsa Billah, namun tidak sampai dilepas, selanjutnya jari tengah tangan kanan Terdakwa Tamar Jaya dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi Azahra Salsa Billah dan saat itu saksi Azahra Salsa Billah menangis terus, namun mulut saksi Azahra Salsa Billah dibungkam terus oleh Terdakwa Tamar Jaya dan saat itu Terdakwa Tamar Jaya juga memelototi kepada saksi Azahra Salsa Billah, selanjutnya Terdakwa Tamar Jaya berhasil diamankan, selanjutnya Terdakwa Tamar Jaya beserta barang bukti yang berupa : 1 (satu) potong baju anak tanpa lengan warna orange dan hijau, 1 (satu) potong baju dalam warna hijau, dan 1 (satu) potong celana pendek warna kuning, berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Kota Yogyakarta, dan akibat dari perbuatan Terdakwa Tamar Jaya terhadap saksi Azahra Salsa Billah, berdasarkan :
Visum Et Repertum dari Puskesmas Ngampilan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor : 352/61 tanggal 05 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. Nurhidayati, bahwa pada tanggal 19 Mei 2014, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Azahra Salsa Billah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Selaput dara : berlubang, dengan bentuk dan tepi tidak teratur dengan robekan lama arah jam 10-11, kulit sekitar lubang kemaluan kemerahan disebabkan kekerasan benda tumpul.
Hasil pemeriksaan psikologis No. 35/NK.DN/B/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Psikolog Rifka Annisa Dra. Hartanti Rahayu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Azahra Salsa Billah, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Diagnosa :
Kondisi emosi testi kurang stabil setelah terjadi pelecahan seksual, yaitu testi menjadi lebih mudah marah dan menangis.
Testi kesulitan untuk mengenali dan mengekspresikan emosi yang berkaitan dengan pelecehan seksual yang dialaminya.
Prognosis :
Pemahaman dan penerimaan dari orang tua dan lingkungan keluarga terdekat akan membantu proses pemulihan testi dari dampak emosional pelecahan seksual yang dialaminya.
Rekomendasi:
Seiring dengan bertambahnya kemampuan kognitif testi, orang tua (ibu) mempersiapkan diri untuk memberikan pemahaman pada testi tentang pelecehan seksual yang dialaminya.
Ibu menyadari kerentanan testi sebagai dampak pelecehan seksual sehingga ibu meluangkan waktu untuk berinteraksi, menunjukkan penerimaan, dan memberikan dorongan pada testi untuk menumbuhkan kepercayaan dirinya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Tamar Jaya pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti antara bulan Desember 2013 sampai bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan bulan Mei 2014 bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa Tamar Jaya di Serangan NG II/26 RT.02 RW.01 Kel. Notoprajan, Kec. Ngampilan, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi antara bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Mei 2014, pada saat saksi Azahra Salsa Billah yang berusia kurang dari 3 (tiga) tahun dan Mas Radit bermain di rumah yang ditempati oleh Terdakwa Tamar Jaya di Serangan NG II/26 RT.02 RW.01 Kel. Notoprajan, Kec. Ngampilan, Kota Yogyakartaselanjutnya Terdakwa Tamar Jaya mengajak saksi Azahra Salsa Billah dan Mas Radit masuk ke dalam rumah yang ditempati oleh Terdakwa Tamar Jaya tersebut, selanjutnya Terdakwa Tamar Jaya menyalakan Televisi dan menonton Jathilan di rumah yang ditempati oleh Terdakwa Tamar Jaya tersebut, selanjutnya mas Radit joget, selanjutnya saksi Azahra Salsa Billah duduk dipangku oleh Terdakwa Tamar Jaya, selanjutnya Terdakwa Tamar Jaya membuka celana dalam milik saksi Azahra Salsa Billah, namun tidak sampai dilepas dan lalu jari tengah tangan kanan Terdakwa Tamar Jaya dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi Azahra Salsa Billah dan saat itu saksi Azahra Salsa Billah menangis, namun mulut saksi Azahra Salsa Billah dibungkam terus oleh Terdakwa Tamar Jaya dan saat itu Terdakwa Tamar Jaya juga memelototi kepada saksi Azahra Salsa Billah, selanjutnya Terdakwa Tamar Jaya berhasil diamankan, selanjutnya Terdakwa Tamar Jaya beserta barang bukti yang berupa : 1 (satu) potong baju anak tanpa lengan warna orange dan hijau, 1 (satu) potong baju dalam warna hijau, dan 1 (satu) potong celana pendek warna kuning, berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Kota Yogyakarta, dan akibat dari perbuatan Terdakwa Tamar Jaya terhadap saksi Azahra Salsa Billah, berdasarkan :
Visum Et Repertum dari Puskesmas Ngampilan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor : 352/61 tanggal 05 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. Nurhidayati, bahwa pada tanggal 19 Mei 2014, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Azahra Salsa Billah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Selaput dara : berlubang, dengan bentuk dan tepi tidak teratur dengan robekan lama arah jam 10-11, kulit sekitar lubang kemaluan kemerahan disebabkan kekerasan benda tumpul.
Hasil pemeriksaan psikologis No. 35/NK.DN/B/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Psikolog Rifka Annisa Dra. Hartanti Rahayu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Azahra Salsa Billah, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Diagnosa :
Kondisi emosi testi kurang stabil setelah terjadi pelecahan seksual, yaitu testi menjadi lebih mudah marah dan menangis.
Testi kesulitan untuk mengenali dan mengekspresikan emosi yang berkaitan dengan pelecehan seksual yang dialaminya.
Prognosis :
Pemahaman dan penerimaan dari orang tua dan lingkungan keluarga terdekat akan membantu proses pemulihan testi dari dampak emosional pelecahan seksual yang dialaminya.
Rekomendasi:
Seiring dengan bertambahnya kemampuan kognitif testi, orang tua (ibu) mempersiapkan diri untuk memberikan pemahaman pada testi tentang pelecehan seksual yang dialaminya.
Ibu menyadari kerentanan testi sebagai dampak pelecehan seksual sehingga ibu meluangkan waktu untuk berinteraksi, menunjukkan penerimaan, dan memberikan dorongan pada testi untuk menumbuhkan kepercayaan dirinya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ayat (2) KUH Pidana ;
Menimbang bahwa, atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahaminya ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut baik Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti ;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum sebanyak 5 (lima) orang yang dalam memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah/janji sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AZAHRA SALSA BILLA
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah lama karena rumah Saksi dekat dengan rumahnya Terdakwa;
Bahwa saksi kalau panggil Terdakwa dengan Panggilan Pak Tamar ;
Bahwa umur Saksi 3 Tahun ;
Bahwa rumah Terdakwa dengan rumah saksi berdekatan berhadap-hadapan berjarak 1 rumah ;
Bahwa saksi kalau main dirumahnya pak Tamar itu sendiri ;
Bahwa yang dilakukan pak Tamar begini…. (saksi Azahra sambil menunjukan jarinya ditaruhkan diatas kemaluannya);
Bahwa kalau saksi main sendiri dirumahnya pak Tamar, Saksi disetelkan Jatilan lalu saksi dipangku dan jarinya pak Tamar dimasukan disini…. (saksi sambil mununjukan kemaluannya sendiri ) saksi menangis, setelah saksi menangis digendong sama pak Tamar`diajak jalan-jalan ;
Bahwa saksi main ke rumah pak Tamar pagi-pagi dan disana ada Radit cucunya pak Tamar ;
Bahwa saat jarinya pak Tamar dimasukkan disini (saksi sambil mununjukan kemaluannya) Radit ada duduk dikursi sedang nonton Jatilan di TV yang disetelkan pak Tamar ;
Bahwa setelah itu, pagi-pagi masih melakukan lagi jarinya dimasukkan kekemaluan saksi, lalu Saksi nangis karena kesakitan lalu pak Tamar marah lalu saksi diam Saksi digendong dibawa masuk kedalam rumah lalu saksi dikasih makanan ;
Bahwa saksi sering main dirumahnya pak Tamar main sama cucunya Pak Tamar yang bernama Radit ;
Bahwa di kamar rumahnya pak Tamar memasukkan jarinya dengan cara celana luarnya dilepas dan celana dalamnya dimiringkan kemudain jarinya Terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi begini (jari saksi sambil menunjukan kekemaluannya );
Bahwa benar itu baju yang saksi pakai main kerumahnya pak Tamar (setelah saksi Azahra ditunjukan barang bukti yang berupa 1(satu) potong baju anak tanpa lengan warna orange,1(satu) potong baju dalam warna hijau, 1(satu) potong celana pendek warna kuning ;
Bahwa saksi tahu ini ruangan di rumah pak Tamar (Penuntut Umum menunjukan gambar ruangan ruangan dirumahnya Terdakwa yang ada terlampir dalam berkas perkara dihadapan Majelis Hakim, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya) ;
Bahwa setelah digituin saksi tidak lagi main kesana, karena takut ;
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa menerangkan, kalau saksi benar main kerumah Terdakwa dan tidak benar kalau Terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluannya saksi ;
2. ELYS MUSYUNIASIH
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, sekira bulan 7 Mei 2014 ada sampai 1 (satu) minggu anak saksi yang bernama Azahra Salsa Billa menangis terus tetapi saat itu saksi tidak tahu apa sebabnya. Saat saksi selesai mandiin anak saksi, pada saat akan dibedakin dekat kemaluannya, tiba-tiba saksi lihat dikemaluannya anak Saksi bentuknya sudah berubah tidak seperti anak kecil pada umumnya bentuk kemaluan anak Saksi sudah “ Mlowoh terbuka “ ;
Bahwa setelah saksi melihat kemaluan anak saksi yang tidak seperti biasanya itu saksi kaget dalam hati bertanya “ Lho …kok kemaluannya anak saksi jadi begini “. Kemudian saat itu juga saksi tanyakan kepada anak saksi, ” Dik ini kok begini, siapa yang buat begini .” lalu jawab anak saksi :” pak Tamar Bun ;” siapa Dik :” pak Tamar Bun” Dinakalin Pak Tamar Bun:” “dInakalin Piye”. :” Digiin Bun “, sambil menunjukkan contoh dengan menarik Jari Saksi lalu ditaruh diatas kemaluannya Azahra ;
Bahwa saat itu saksi kaget, tetapi saksi masih merahasiakan semuanya ini supaya jangan ada orang lain tahu;
Bahwa setelah saksi dengar yang dikatakan anak saksi :“pak Tamar Bun “ paginya anak saksi, Saksi bawa ke Puskesmas dan diperiksa oleh dokter Puskesma kemudian saksi konsultasi ke Psikolog Puskesmas;
Bahwa Terdakwa suka mencari anak saksi terus, katanya “Azahra dimana Yun, tuh dirumah ada Radit“. Dengan jengkel, lalu saksi bilang sama anak Saksi :” Zahra tuh dicari Radit “ lalu jawabnya ” Emoh Akh…aku baru nonton TV “;
Bahwa Terdakwa ulang-ulang mencari anak Saksi ke rumah dan nanyakan anak Saksi tetapi anak Saksi tidak mau, sampai Saksi bilang “ Zahra tuuh Radit datang, temani dulu:” “ Emoh Bun “;
Bahwa setiap hari anak saksi di rumah sama neneknya. Saksi bekerja di pabrik rokok di Karangkajen Yogyakarta dan Bapaknya tidak ada karena sudah bercerai ;
Bahwa setelah Saksi tahu kalau anak Saksi digituin sama Terdakwa lalu Saksi lapor ke Polisi tanggal 9 Mei 2014 di Polda ;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian, anak Saksi nangis lagi, lalu Saksi tilpon Mbak Dian Polwan, lalu kata Mbak Dian:” periksa lagi saja”.
Bahwa kemudian saksi membawa kembali anak saksi ke Puskesmas, Ngampilan Yogyakarta kata dokter yang memeriksa” Ooh… iya ini lubangnya lebih gede lagi “. Lalu difoto ;
Bahwa rumah Saksi dekat dengan rumah Terdakwa dempet-dempetan berhadap-hadapan
Bahwa saksi pernah dilihatin foto kemaluan Terdakwa, tapi saksi tidak tahu apa maksudnya Terdakwa melihatkan foto kemaluannya Terdakwa kepada Saksi ;
Bahwa Terdakwa pernah “ngajak” saksi dan Terdakwa itu terkenal orangnya kayak “gitu”, Terdakwa suka ngintipin orang mandi , karena dulu Terdakwa itu tinggal di Ngampilan bawah dan Terdakwa :” Kayak gitu sama orang perempuan” terus sama warga diusir lalu pindah di Ngampilan dekat rumah Saksi ;
Bahwa saksi pernah dilihatin Terdakwa baru mengocok kemaluannya Terdakwa dihadapan saksi;
Bahwa anak saksi, saksi periksakan di Puskesmas 2 (dua) kali tanggal 8 Mei 2014 dan tanggal 19 Mei 2014 setelah itu baru lapor Polisi;
Bahwa saksi tidak melihat anusnya anak saksi, Saksi hanya fokus lihat ke kemaluannya saja ;
Bahwa pernah kakak Saksi memberitahukan kepada Saksi :” itu anakmu pernah puntingnya di kenyot-kenyot sama pak Tamar“ tanya saja anakmu itu ;
Bahwa ada komentar tetangga setelah ada kejadian anak saksi “ ooh ini ooh… kalau begitu dulu anak yang nangis terus yang digendong Terdakwa anak kecil itu berarti iya….digituin sama Terdakwa ya…. “
Bahwa setelah kejadian itu ada perubahan pada tingkah laku Azahra, berbeda sekali jadi menentang sama Saksi seperti “ ApaKowe” sering marah dan sering menggangguin adik ponakannya, tidak takut lagi sama orang, sama neneknya yang usianya 65 tahun juga tidak takut juga, tangannya itu sering “Utik-utik gitu “ dan jarinya itu sering di taruh di Vaginanya digesek-gesekkan gitu, lalu Saksi bilang sama Bapak Saksi ” Pak.. Zara kok saru ya… ngopo yoo…” lalu Saksi panggil Bapak Saksi ;
Bahwa setelah Terdakwa saksi laporkan ke Polisi lalu Terdakwa ditangkap ;
Bahwa saksi pernah diliatin kemaluannya Terdakwa, saat Saksi menjemurin pakaian lalu Terdakwa berdiri dibelakang Saksi dengan mengeluarkan kemaluannya dihadapannya Saksi ;
Bahwa setelah Terdakwa saksi laporkan ke Polisi lalu anak Terdakwa yang namanya Aji datang menemui saksi nyuruh saksi untuk mencabut tuntutannya tetapi Saksi tidak mau dan keluargannya juga datang bilang sama Bapak saksi setelah Terdakwa ditangkap Polisi;
Bahwa Aji anaknya Terdakwa bilang sama Saksi :“ Yun nek anakmu koyok ngono tenan apa karo Bapakku “ ” Wis Yun ling nggawe sengsoro Bapakku , Bapakku kuwi dipukulin konco-konco neng jero penjara karena disuruh opo ora gelem lalu dipukulin konco-koncone.” Jawaban yang Saksi katakan kepada keluarga Terdakwa dan anaknya yang bernama Aji sakit Bapakmu itu bisa sembuh tetapi sakit anakku tidak bisa sembuh ;
bahwa saat Aji anaknya Terdakwa datang kerumah Saksi Saksi katakan sama Aji :” kalau seandainya kasus seperti ini menimpa anak kamu Ji, apa yang akan kamu lakukan “ kata Aji :” sama saya akan lakukan gitu” sekarang Saksi juga sama seperti kamu : “ Akan Saksi lakukan sama dengan kamu” dan Saksi tidak mau mencabut perkara Terdakwa “ ;
Bahwa inisiatif keluarga Terdakwa datang ke rumah saksi, setelah Terdakwa ada didalam Rutan, kedatangan Aji anak Terdakwa itu menyuruh Saksi menyabut tuntutan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan tidak benar ;
3. SYUFIYANI
Bahwa saksi telah dikasih tahu anak saksi Yuni kalau Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap cucu Saksi;
Bahwa saksi tinggal dirumah saksi bersama suami, anak saksi serta cucu Saksi Azahra Salsa Billa, dan adiknya Yuni 2 (dua) orang sudah bersuami ;
Bahwa pekerjaan Saksi jualan makanan jajanan pasar, jam 7.30 Wib baru pulang kerumah kalau Saksi pulang kerumah dari Pasar sekitar jam Azahra kadang dirumah dan kadang sedang main ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena tetangga jarak satu rumah dengan rumah Terdakwa, dan Terdakwa tinggal dirumah dengan isterinya dan cucunya ;
Bahwa sucu saksi yang bernama Azahra Salsa Billa kalau main dihalaman rumah kadang juga main dirumahnya Terdakwa ;
Bahwa sucu saksi kalau main dirumahnya Terdakwa kalau ada cucunya Terdakwa yang bernama Radit ;
Bahwa Terdakwa Tamar Jaya telah mencabuli cucu saksi setelah ketahuan sama anak Saksi Yuni kemudian lalu dilaporkan Polisi :
Bahwa sewaktu cucu saksi Azahra Salsa Billa dimandiin oleh ibunya, cucu Saksi Zahra nangis terus, lalu pada saat cucu saksi Zahra ditidurkan mau dibedakin kemaluannya, anak Saksi melihat kemaluannya itu merah dan bentuknya sudah berubah sudah “ Ngoh” “ “ bolong” kayak ada lubang ;
Bahwa pada saat anak saksi mandiin cucu saksi di pagi hari, itu kena air sabun cucu Saksi itu nangis, sorenya juga gitu pada saat `dimandiin kena air sabun nagis lagi dan kemaluannya kelihatan merah, celana dalamnya Zahra itu sampai bau ;
Bahwa cucu saksi Zahra cerita kepada Saksi, kalau ia dipangku dirumah Terdakwa, lalu saat cerita sama saksi Zahra “ tunju-tunjukin kelamin Saksi ini “;
Bahwa saksi kenal barang bukti itu … itu celana dalam Zahra, dan itu celana pendek Zahra serta kaos yang dipakai Zahra cucu saksi sehari-harinya saat main dirumah Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa dilaporkan anak Saksi Yuni kemudian setelah itu ada keluarga Terdakwa datang kerumah Saksi yaitu Aji, yang dikatakan Aji kepada Saksi itu :” Yuni Ono… Mbok Wung tuh musyawarah dulu “ lalu jawab anak Saksi :” Aku lapor Polisi itu demi anakku kok…, coba kalau anak kamu digituin bagaimana “ ;
Bahwa setelah ketahuan Zahra digituin Terdakwa dan nagis terus kemudian dibawa ke Puskesmas dan diobati, diberi salep trus sembuh dan sedikit-demi sedikit sudah baik dan pulih;
Bahwa setelah kejadiannya, ada perubahan pada sikap Zahra dalam kesehariannya, Zahra suka emosi, liat Terdakwa takut lari, kalau lihat laki-laki lain tidak takut, cuma sama Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangakan keterangan saksi tersebut tidak benar dan salah semua ;
4. BERNADETHA SARJIANTI
Bahwa saksi kenal Terdakwa dan Saksi bertetanggaan sebelah dengan Terdakwa dan juga kenal dengan keluarganya Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ZAHRA main dirumahnya Terdakwa karena rumah Saksi berada didepan sedangkan rumah Terdakwa ada dibelakang rumah Saksi, jadi kalau melihat langsung ke dalam rumah Terdakwa tidak bisa ;
Bahwa saksi tahu semua masalah yang dilakukan Terdakwa kepada Azahra Salsa Billa setelah Terdakwa dilaporkan sama ibunya Zahra karena Terdakwa telah melakukan pelecehan Sexsual kepada anaknya ;
Bahwa saksi tinggal disitu dan menjadi tetangga Terdakwa sejak tahun 1999 ;
Bahwa menurut Saksi Terdakwa tingkah laku kesehariannya tidak baik, karena Saksi tahun 2014 ini pernah di sms sama Terdakwa, tapi awal mulanya Saksi tidak tahu kalau yang sms kepada Saksi itu Terdakwa dan bunyi smsnya itu sangat tidak enak sekali ;
Bahwa awal mulanya Saksi tidak tahu kalau yang sms kepada Saksi itu adalah Terdakwa, tetapi setelah Terdakwa dipancing sama buliknya Terdakwa dengan nomor HP baru Saksi baru tahu kalau yang sms kepada Saksi itu adalah Terdakwa. Terdakwa mau membalas sms tersebut dengan ngaku namanya Tamar Jaya lalu budhe Terdakwa bilang kurang ajar ;
Bahwa selain Terdakwa sms kepada Saksi,Terdakwa itu suka pamer kelaminnya ke Saksi dan Kakak Saksi dan Terdakwa suka pamer :”barangnya” di rel Kereta Api ;
Bahwa bunyi SMS Terdakwa yang dikirimkan kepada saksi bunyinya ” Laki Yook” dan Terdakwa SMS sama saksi ada 5 (lima) kali lebih dan isinya ngajak kencan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan keterangan saksi tersebut tidak benar dan salah semua ;
5. SUSILAH
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan Terdakwa Tamar Jaya, karena bertetangga dengan saksi berjarak 2 (dua) rumah dengan rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan Azahra Salsa Billa anaknya Elys Musyuniasih sebagai tetangga Saksi ;
Bahwa saksi pernah melihat ZAHRA main dirumahnya Terdakwa dengan cucunya Terdakwa yang bernama Radit ;
Bahwa Azahra Salsa Billa kalau main dirumah Terdakwa bermain dengan cucunya Terdakwa yang bernama Radit disetelkan jatilan di TV sama Terdakwa karena saat itu saat saksi kerumah Terdakwa untuk bertemu dengan isteri Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu kalau Azahra Salsa Billa dicabuli sama Terdakwa karena mendengar cerita dari tetangga dan orang-orang kampung ;
Bahwa ada orang lain yang dicabuli sama Terdakwa tetapi Saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa yang Saksi ketahui tingkah laku Terdakwa, kita ibu-ibu sedang jagong, tiba-tiba anak-anak pada lari-lari, diantaranya anak Saksi yang paling besar itu masih SMP, teriak-teriak karena ketakutan katanya Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dan anak-anak tersebut ketakutan ;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang tetapi kalau tidak nukang Terdakwa berada dirumahnya saja sebagai pengasuh cucunya Radit umurnya 3 (tiga) tahun ;
Bahwa setelah terdengar Terdakwa melakukan pencabulan kepada Azahra lalu ibu-ibu yang punya anak-anak kecil dan mbahnya yang punya cucu-cucu pada takut dan menjaga cucu-cucunya dan semua jadi takut main dirumahnya Terdakwa ;
Bahwa saksi dan ibu-ibu pernah bertanya kepada Azahra, dan dia mengatakan ”dipangku sama Terdakwa dirumahnya Terdakwa lalu disogok-sogok kemaluannya sama Terdakwa, pakai jarinya Terdakwa ” Kata Azahra Terdakwa melakukannya itu lama katanya sampai sakit
Bahwa Azahra mengatakan caranya Terdakwa melakukan pencabulan kepada dirinya dengan cara celananya dibuka lalu tinggal celana dalamnya yang tidak dibuka dan terus celana dalamnya disisihkan, kemudian laluAzahra dipangku lalu kemudian kelaminnya Azahra disogok-sogok sampai kalau kencing sakit ;
Bahwa saksi lihat Azahra lihat murung dan kadang suka menangis keras-keras ;
Bahwa saksi mendengar setelah Terdakwa dilaporkan oleh polisi oleh Yuni ibunya Azahra kemudian anaknya Terdakwa yang namanya Aji datang kerumahnya Yuni mau damai disuruh minta laporannya Yuni yang dipolisi dicabut, tetapi Yuni tidak mau, lalu jawabnya Yuni kalau anakmu digitukan, pasti kamu juga akan melakukan hal yang sama;
Bahwa Azahra cerita sama adik Saksi katanya ”aku dianuin pak Tamar lho bulik Nunuk, jarinya dimasukan ke sini (sambil nujukkan kelaminnnya) waktu aku main kerumahnya pak Tamar sendirian Bulik
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan tidak benar dan keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan didengarkan juga keterangan ahli yaitu dokter yang melakukan pemeriksaan kepada saksi Azahra Salsa Billa yang kemudian dituangkan ke dalam Visum et Repertum serta pendamping korban Azahra Salsa Billah yang bernama Dra. Hartanti Rahayu psikolog pada Rifka Annisa yang dalam memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pooknya menerangkan sebagai berikut :
1. dr. NURHIDAYANTI
Bahwa saksi bekerja sebagai Dokter Puskesmas di Ngampilan sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi yang membuat Visum Et Repertum saksi Korban Azahra Salsa Billa ;
Bahwa hasil pemeriksaan yang telah Saksi lakukan terhadap saksi korban hasilnya sebagai berikut : selaput dara berlubang, dengan bentuk dan tepi tidak teratur robekan lama arah jam 10-11, kulit sekitar lubang kemaluan kemerahan disebabkan kekerasan benda tumpul ;
Bahwa robekan yang terjadi pada saksi korban itu robekan lama karena dari hasil pemeriksaan saksi sebagai dokter robekan tersebut sudah lebih dari 8 (delapan ) jam ;
Bahwa robekan yang terjadi pada saksi korban yang menunjukan robekan pada jam 10–11 itu waktu diperiksa tidak mengeluarkan darah, robekannya tidak penuh ;
Bahwa kemerahan pada Vagina saksi korban itu dikarenakan sel-sel Elytrosit kalau trauma besar secara kasat mata kelihatan kemerahan, itu ada kemungkinan benda masuk ;
Bahwa pada saksi korban itu masih anak-anak pada umumnya selaput daranya menurut kacamata kedokteran pada anak itu harus masih tertutup, dan pada saksi korban selaput daranya kemerahan kalau kencing sakit karena itu akibat luka jadi kalau kencing jadi pedih
Bahwa yang masuk dalam Vagina saksi korban itu benda kecil atau besar Saksi kurang tahu ;
Bahwa apabila perbuatan aktivitas sexsual terjadi pada orang yang pasif perempuannya secara paksa itu tandanya terjadi robekan Hymenya atau selaput daranya robek menunjukkan pada jam 10, jam11, jam 1atau jam 2 ;
Bahwa vagina kemerahan pada saksi korban bukan karena gatal atau penyakit kulit tetapi karna diakibatkan tekanan benda tumpul disitu ;
Bahwa saksi korban diperiksa yang pertama itu tanggal 8 Mei 2014 saksi korban datang ke Puskesmas Ngampilan dengan Ibunya, diperiksa yang kedua pada tanggal 19 Mei 2014 datang dengan Ibunya ;
Bahwa hasil pemeriksaan tanggal 19 Mei 2014 lubang vaginanya lebih besar dan tetap kemerahan, dan di dokumentasikan saksi ;
Bahwa saksi katakan kepada ibunya korban untuk ke dokter Kandungan saja untuk lebih Spesifiknya, kalau saksi dokter umum ;
Bahwa Polisi meminta Visum Et Repertum hasil pemeriksaan yang telah Saksi lakukan terhadap saksi korban ;
Bahwa saksi sebagai dokter yang memeriksa korban tidak memeriksa ulang saksi korban karena kalau di Visum ulang kasihan anaknya, karena takut terjadi gangguan Psikologi anak ;
Bahwa sakai ada bertanya kepada korban, siapa yang melakaukannya, oleh korban dijawab dinakalin pak Tamar ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar dan salah semua ;
Dra.HARTANTI RAHAYU
Bahwa klien saksi korban pelecehan sexsual dari Terdakwa itu bernama Azahra Salsa Billa umur 3 (tiga) tahun anak dari Elys Musyuniasih, dengan melakukan pendampingan untuk perkembangan jiwanya kedepan ;
Bahwa saksi sebagai pendamping Pishykolog korban yang pertama Saksi lakukan observasi (penggalian kejadian) terhadap korban dengan permainan boneka ;
Bahwa saat pertama kali klien tidak mau takut dan malu, tetapi dengan pendekatan secara kontinu dan saat saksi menyebut nama Terdakwa, klien mengalihkan perhatian terus menundukkan kepalanya dan tampak ampak murung ;
Bahwa adanya kejadian yang terjadi pelecehan sexsual terhadap klien yang telah dilakukan oleh Terdakwa sangat besar bisa terjadi potensi mengganggu semuanya juga mengganggu perkembangan jiwanya kedepannya, dan ada perubahan sikap cepat gampang marah, cepat emosi dan murung kalau dia ingat itu tetapi kalau korban tidak diingatkan korban akan bermain seperti biasa dan lupa, dan pengaruh dari kejadian tersebut ;
Bahwa trauma yang lama terhadap korban pelecehan sexsual seperti yang dialami klien trauma masa lalu atas kejadian masa lalu dan itu tidak bisa hilang, bahkan Taruma itu bisa melekat seumur hidup ;
Bahwa saksi bertemu dengan klien 3 (tiga) kali pertemuan, yang petama tanggal 29 September 2014 sedangkan yang terakhir pada tanggal 6 Oktober 2014. Pertemuan yang terakhir klien sudah asyik dengan bermainnya dan sudah ceria kembali ;
Bahwa anak-anak seusia klien belum bisa memilahkan mana permainan yang berbahaya atau mana permainan yang tidak berbahaya, dan usia 3 (tahun) tahun belum mempunyai fantasi sex karena hormonnya belum berkembang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan tidak benar ;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum membacakan keterangan saksi Ruth Martini Slamet Lestari sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidik tanggal 21 Mei 2014, sebagaimana termaktub dalam berita acara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan didengarkan juga keterangan saksi yang meringankan Terdakwa, yang dalam memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
IDA MARLINA
Bahwa saksi tetangga dekat dengan Terdakwa, rumah Saksi dan rumah Terdakwa selisih satu rumah berhadap - hadapan ;
Bahwa saksi tinggal di Serangan Ngampilan tersebut tahun 2000 tetapi setelah itu saksi pergi, baru kemudian tinggal di Serangan lagi tahun 2008 ;
Bahwa saksi kenal baik dengan Terdakwa karena Saksi kalau memanggil Terdakwa itu Pakde Tamar, dan saksi suka minta tolong sama Terdakwa untuk memperbaiki rumah saksi kalau ada yang rusak atau untuk mengecat rumah ;
Bahwa menurut saksi Terdakwa itu orangnya baik suka menolong tetangga bahkan anak saksi yang sekarang umurnya 11 (sebelas) tahun Klas VI SD suka main dirumah Terdakwa sejak umur 3 (tiga) tahun dan sekarang sudah berumur 11 (sebelas) tahun, kalau anak saksi main dirumah Terdakwa main dokter-dokteran ;
Bahwa saksi tahu semua masalah yang dilakukan Terdakwa kepada korban Azahra Salsa Billa setelah Terdakwa ditahan di Poltabes karena dilaporkan sama ibunya korban Terdakwa telah melakukan pelecehan Sexsual kepada anaknya dan setelah itu saksi kemudian tanyakan kepada anak saksi “dik apakah kamu suka dinakalin pak Tamar” , jawab anak Saksi : “ tidak Ma… tidak pernah dinakalin pak Tamar “ ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
OBET ASDWIANTO
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena bertetangga berjarak 5 (lima) meter rumah dari rumah saksi, tepatnya rumah Terdakwadidepan ;
Bahwa Terdakwa tinggal dirumah tersebut dengan dengan isteri dan satu orang anaknya karena anaknya Terdakwa yang besar namanya Aji sudah menikah dan sudah bekerja dan tinggal dirumahnya sendiri ;
Bahwa anak saksi bernama Yemita, sering main kerumahnya Terdakwa kalau pas dirumahnya Terdakwa ada cucunya Terdakwa yang bernama Radit ;
Bahwa anak saksi main dirumahnya Terdakwa sering distelin Jatilan, kadang Terdakwa pas ada dirumah kalau Terdakwa tidak bekerja ;
Bahwa anak saksi tidak dinakalin Terdakwa ;
Bahwa saksi main dirumahnya Terdakwa kalau pas saksi mengantar anak saksi main dengan Radit cucunya Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar kalau Terdakwa suka mengeluarkan alat kelaminnya dan memperlihatkan kepada orang lain
Bahwa tidak mendengar kalau Terdakwa suka sms yang saru-saru kepada orang lain dan suka nakalin anak - anak kecil dan melakukan pelecehan terhadap anak kecil ;
Bahwa yang saksi dengar yang melakukan pelecehan sexsual kepada saksi korban adalah Terdakwa ;
Bahwa menurut saksi Terdakwa orangnya baik dan sosialnya tinggi, dengan tetangganya baik ;
Bahwa dahulu Terdakwa tinggal di Serangan lalu pindah ke Ngampilan, tetapi Saksi tidak tahu kenapa Terdakwa pindah ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan didengarkan saksi verbal lisan, yang dalam memberikan keterangan dibawah sumpah/janji sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
GATOT SANTOSO
Bahwa saksi sebagai Penyidik Terdakwa Tamar Jaya saat diperiksa di Polisi kemudian dibuat BAP ;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan Terdakwa yang tinggal di Serangan NG II/ 26 RT.02 RW.01 Notoprajan Ngampilnan Yogyakarta, sehubungan dengan adanya laporan dari tetangganya Terdakwa yang bernama Elys Musyuniasih, karena Terdakwa telah melakukan pelecehan terhadap anaknya yang bernama Azahra Salsa Billa yang masih berumur 3 (tiga) tahun ;
Bahwa semua hak-haknya Terdakwa saat sebagai tersangka untuk didampingi Penasehat Hukum atau tidak didampingi Penasehat Hukum pada saat saksi periksa di Kepolisian sudah dijelaskan ;
Bahwa pada saat Terdakwa Tamar Jaya Saksi periksa kemudian di BAP Polisi dan ditanda tangani oleh Terdakwa tanpa tekanan dan tanpa Paksaan tersebut Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, walaupun pada saat sebelum Terdakwa diperiksa semua hak-haknya Terdakwa untuk atau tidak didampingi Penasehat Hukum sudah saksi sampaikan, tetapi pada saat Saksi sampaikan tersebut Terdakwa memilih dan mengatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Bahwa keadaan ruangan pemeriksaan Tamar Jaya biasa saja seperti ruangan pada umumnya ada makanan dan ada minuman, suasananya santai dan Terdakwa minum ;
Bahwa pada saat Terdakwa Saksi periksa dan kemudian dibuatkan BAP Polisinya, setelah BAP Polisi tersebut selesai dan diserahkan kepada Terdakwa untuk membaca BAP Polisi tersebut barangkalai masih ada yang kurang atau mau ditambah, tetapi Terdakwa bilang sudah cukup dan kemudian BAP tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa saat itu Terdakwa tidak mengatakan kalau Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa tidak mengatakan kalau BAP Polisi tersebut tidak benar dan Terdakwapun tidak protes BAP Polisi tersebut ;
Bahwa apabila Terdakwa sebagai orang yang tidak mampu dan ingin didampingi oleh Pansehat Hukum dari kepolisian kita sebagai Penyidik siap membatu dan telah disiapkan Penasehat Hukum kepolisian yang mendampingi Terdakwa dalam pemeriksaan, dan bila saat itu Terdakwa bilang ingin didampingi Penasehat Hukum saat itu juga akan didatangkan Penasehat Hukum, tetapi saat itu Terdakwa dan anaknya (keluarganya Terdakwa mengatakan tidak ingin didampingi Penasehat Hukum), dan pihak kami Polisi sudah menunggu satu jam, tetapi kemudian Terdakwa keluarganya Terdakwa mengatakan tidak ingin didampngi Penasehat Hukum kemudian pemeriksaanya Terdakwa dilanjutkan lagi ;
Bahwa pada saat pemeriksaan terhadap Terdakwa saksi cukup bertanya dan Terdakwa menjawab pertanyaan saksi dan tidak ada aktifitas fisik berupa kekerasan ;
BAP polisi Nomor 10, itu dibenarkan oleh Terdakwa, dan tidak ada kekerasan fisik kepada Terdakwa ;
Bahwa BAP yang saksi buat sesuai apa yang saksi tanyakan kepada Terdakwa, kemudian dijawab sama Terdakwa setelah saksi tanyakan sampai dua tigakali Saksi tanyakan setelah Terdakwa menjawab kemudian saksi baru mengetiknya sesuai yang dikatakan oleh Terdakwa saat saksi periksa ;
Bahwa selesai saksi buat BAP dan kemudian dibaca dan ditandatangani Terdakwa kemudian anak dan isterinya Terdakwa saksi suruh membaca juga BAP Polisi tersebut, kemudian Terdakwa dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan ;
Bahwa saat menangkap Terdakwa caranya kami kasih tahu dulu warga, pak Rt, dan pak RWnya baru menuju kerumah Terdakwa. Kami jelaskan kepada Terdakwa soal penangkapannya tersebut, baru Terdakwa ikut saja setelah kita jelaskan ”ini lho saudara saksi tangkap karena begini “ ;
Bahwa ada Visum korban dari Puskesmas Ngampilan yang dibuat sebelum pelaporan terhadap Terdakwa dan ibunya korban bilang bahwa ia pernah memeriksakan anaknya di Puskesmas Ngampilan Yogyaarta sebelum lapor, dan menurut saksi itu yang benar dibuat Visum dahulu baru kemudian lapor di Polisi ;
Bahwa saksi, Dian Ratnaningrum dan Dian Sugiandari tidak ada memukul Terdakwa dan tidak memaksa Terdakwa untuk tanda tangan BAP Polisi, saat itu setelah BAP Polisi selesai Saksi ketik Saksi serahkan kepada Terdakwa untuk dibaca juga BAP Polisi BAP Polisi pada Nomor 10 sampai dengan BAP Polisi Nomor 14 setelah Terdakwa baca BAP Polisi tersebut kemudian ditanda tangani Terdakwa pada juga tiap halamannya ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa pada pemeriksaan yang kedua Terdakwa sudah didampingi Penasehat Hukum Ibu Hermawati, SH dan Terdakwa ada komplain pada keterangan BAP Polisi yang nomor 10 dan Nomor 11 katanya Terdakwa tidak melakukan seperti pada BAP Polisi yang Nomor 10 dan Nomor 11 Saksi tidak tahu kenapa tiba-tiba Terdakwa mencabut keterangannya pada Nomor 10 dan Nomor 11 BAP Polisi tersebut ;
Bahwa saksi tidak tanyakan Terdakwa dengan pertanyaan kenapa Terdakwa mencabut keterangannya pada BAP Polisi Nomor 10 dan Nomor 11 ;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2014 malam kebetulan saksi pas ada kantor dan pemeriksaan Terdakwa sudah selesai dan sudah diserhakan ke petugas tahanan, saksi mendengar suara :” Aduh… Aduh…”lalu saksi ingin tahu dan saksi “melongok” lihat diruang tahanan ternyata saksi lihat Terdakwa sudah “bonyok-bonyok” dipelonco sesama tahanan. Lalu Saksi kasih tahu tahanan lain :” Ingat nanti kalau ada apa-apa dengan Tamar Jaya, saksi akan turun tangan menangani kalian“ Setelah itu Terdakwa Tamar Jaya terimakasih sama Saksi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan keterangan saksi tidak benar. Dan Terdakwa menyatakan yang benar adalah :
Bahwa saksi Gatot Santoso memukuli Terdakwa ;
Bahwa BAP Polisi yang kedua itu benar Tanda Tangan Saksi ;
Bahwa BAP Polisi yang Nomor. 10 dan Nomor.11 tidak benar ;
Bahwa Terdakwa dipukuli sesama tahanan lain itu benar dan kemudian Saksi Gatot Santoso datang melerai kemudian Terdakwa mengucapkan terikasih kepada saksi itu benar ;
ILYAS
Bahwa saat pemeriksaan Terdakwa Saksi hanya mengikuti sebentar, dan tidak mendampingi sampai dengan selesai pemeriksaan ;
Bahwa sebagai WaKasat saksi tugasnya menyaksikan jalannya penyidikan ;
Bahwa saksi sebagai WaKasat, saat penyidikan Terdakwa Saksi ada disitu kurang lebih setengah jam saja, karena ada kegiatan luar kantor setelah itu saksi pamit keluar sama team ;
Bahwa saat Terdakwa diperiksa oleh Penyidik, Terdakwa menolak untuk didampingi Penasehat Hukum ;
Bahwa apabila Terdakwa mau dan minta didampingi oleh Penasehat Hukum sementara Terdakwa belum punya Penasehat Hukum kita tunjuk Penasehat Hukumnya pak EDY HARYANTO,SH kalau Terdakwa mau, kalau Terdakwa mau bawa Penasehat Hukum sendiri juga boleh ;
Bahwa dalam pemeriksaan Terdakwa ini ada Surat Pernyataan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan keterangan tersebut tidak benar ;
DIAN RATNA NINGRUM
Bahwa yang melakukan untuk pemeriksaan peyidikan Terdakwa Tamar Jaya adalah pak Gatot ;
Bahwa dalam pemeriksaan Terdakwa, saksi dahulu diperiksa kemudian Terdakwa diperiksa. Tehnisnya pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa ditanya dahulu baru kemudian jawabannya langsung diketik jadi tidak bisa ada karang-karang dari Penyidik ;
Bahwa setelah proses pemeriksaan tanya jawab oleh Penyidik selesai kemudian di print dan diserahkan kepada Terdakwa Tamar Jaya untuk diperiksa dan dibaca oleh Terdakwa kemudian ditanta tangani oleh Terdakwa tanpa dipaksa ataupun dilakukan kekerasan fisik kepadanya ;
Bahwa tanya jawab kepada Terdakwa langsung diketik setelah Terdakwa menjawab, dan Saksi juga kadang ikut tanya kepada Terdakwa melalui pak gatot untuk penggalian fakta ;
Bahwa saksi ikut menangkap Terdakwa dan juga sebagai Penyidiknya;
Bahwa tidak ada penekanan Phisik dan Phisikis terhadap Terdakwa ;
Bahwa saat Terdakwa di periksa BAP Polisi ada penolakan dari Terdakwa untuk tidak pakai Penasehat Hukum dan ada surat penolakannya dari Terdakwa. Saat di BAP Polisi yang kedua baru Terdakwa didampingi Penasehat Hukum ;
Bahwa saat Terdakwa Tamar Jaya mau diperiksa Penyidik ditanya dahulu mau pakai Penasehat Hukum atau tidak, kemudian dikasih kesempatan jeda waktu, dan kita tunggu sampai setengah jam kataya anak Terdakwa mau cari Penasehat Hukum, setelah kita tunggu sampai setengah jam kemudian anak Terdakwa memberitahukan bahwa tidak jadi ada yang mendampingi lalu pemeriksaan dilanjutkan
Bahwa ruangan pemeriksaan Terdakwa terbuka, kaca dan banyak orang sliweran jalan, dan ruangannya dari luar bisa dilihat semua orang lain dari luar ;
Bahwa pada saat pak Gatot selesai melakukan pemeriksaan Penyidikan Terdakwa, kemudian hasil keterangan pemeriksaan Terdakwa itu di print kemudian dibawa kepada Terdakwa untuk di baca, lalu sama Pak Gatot ditanya :” Kowe biso moco opo ora ?” (kamu bisa baca atau tidak) kata Terdakwa :”Nggih Saged” (ya.. bisa), lalu kata Terdakwa lagi :” Nggih Pak sampun leres “(ya.. Pak sudah betul) kemudian BAP Polisi tersebut ditanda tangani Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar ;
DIAN SUGIANDARI
Bahwa Terdakwa di BAP Polisi duakali ;
Bahwa setelah Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa menolak BAP yang pertama ;
Bahwa setelah Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Hermawati pada BAP kedua, Terdakwa menolak jawabannya BAP pertama Nomor 10 dan 11 tersebut, setelah itu baru ada BAP Polisi yang kedua sebagai BAP Polisi tambahan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa sikap dan cara Terdakwa menjawab pertanyaan tegas ;
Bahwa tidak ada pemukulan dan tidak ditodong pistol saat pemeriksaan Terdakwa;
Bahwa pemeriksaan Terdakwa sesuai Prosedur dan SOP
Bahwa Terdakwa sudah ditawarkan untuk memakai Penasehat Hukum atau tidak, tetapi Terdakwa menolak untuk memakai Penasehat Hukum ;
Bahwa pada saat Terdakwa di BAP pertama oleh Penyidik Polisi keluarganya ada mendampingi ;
Bahwa untuk BAP Polisi yang kedua keluarga terdakwa tidak ada dan tidak harus didampingi keluarganya ;
Bahwa dalam pemeriksaan orang dewasa dan anak itu tidak sama kalau untuk pemeriksaan anak itu kita tawarkan di tempat wisata dan anak itu maunya dimana lalu kita ikuti keinginannya dimana ;
Bahwa untuk pemeriksaan Zahra kita tawarkan maunya dimana di Gembira Loka atau ditaman pintar, kemudian Zahra memilih di Taman Pintar ;
Bahwa hasil pemeriksaannya dikantor kita ketik, dan dalam pemeriksaannya tersebut Zahra selalu menyebut nama :”pak Tamar, pak Tamar“ dengan jelas, pada saat ditanya siapa yang melakukan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan didengarkan juga keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi dan diajukan dipersidangan ini karena Terdakwa dituduh melakukan pelecehan Sexsual kepada Azahra Salsa Billa berusia 2,5 tahun anak tetangga Terdakwa di tempat tinggal Terdakwa Serangan NG II /36 RT.02 RW.01 Noto Prajan, Kecamatan Ngampilan Yogayakarta ;
Bahwa Zahra sering main dirumah Terdakwa kalau dirumah Terdakwa pas ada cucu Terdakwa yang namanya Radit tetapi kalau cucu Terdakwa Radit tidak ada dirumah Terdakwa, Zahra tidak main kerumah Terdakwa, kalau mainnya sudah selesai Zahra ya terus pulang ;
Bahwa saat Zahra main dirumah Terdakwa yang ada di rumah Terdakwa yaitu cucu Terdakwa, isteri Terdakwa, menantu Terdakwa dan anak Terdakwa , mereka duduk-duduk dan Terdakwa setelkan kuda lumping dari CD di TV. Zahra dan cucu Terdakwa nonton bersama-sama dan Terdakwa, juga joget-joget ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memangku Zahra dan memasukkan jari tangan Terdakwa kedalam lubang kemaluannya, karena pada saat Zahra main kerumah Terdakwa, Terdakwa hanya memperhatikan Zahra dan cucu Terdakwa joget kuda lumping ;
Bahwa sewaktu Terdakwa mau ditangkap, Terdakwa tanyakan kepada Polisi:” Kenapa saya ditangkap dan apa yang saya lakukan ?” kemudian Polisi tersebut menjawab :” Nanti saja jelaskan di Kantor Polisi sekarang pak Tamar ikut ke Kantor Polisi “ ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, 3 Juni 2014 jam 8.30 ;
Bahwa BAP di Nomor 10 dan Nomor 11 tidak benar ;
Bahwa BAP Nomor 10 dan 11 tersebut Terdakwa tanda tangani karena saat itu Terdakwa tertekan dan muka Terdakwa rusak dupukuli oleh Polisi yang memeriksa Terdakwa, yaitu pak Gatot Santoso, Bu Dian Ratna Ningrum dan Dian Sugiandari ;
Bahwa BAP Polisi tersebut tidak benar, Terdakwa tidak pernah melakukan hal seperti itu terhadap Zahra dan Terdakwa mencabut semua keterangan Terdakwa di BAP Polisi tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyangkal dan mencabut semua keterangan yang telah Terdakwa berikan dan di BAP oleh Polisi yang telah Terdakwa tanda tangani ;
Bahwa pada saat Zahra main dirumah Terdakwa, Terdakwa ada disitu juga dengan cucu, isteri, menantu dan anak Terdakwa juga kadang juga ada bu Ida Marlina tetangga Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pindah dari Ngampilan bawah ke Ngampilan atas karena dulu isteri Terdakwa pindah, kemudian semua pindah lagi kesitu disuruh sama Pakde Terdakwa karena nanti rumah Terdakwa dikuasai Ruth Martini bulik Terdakwa;
Bahwa alat kelamin Zahra luka disebabkan karena apa Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa Zahra takut sama Terdakwa
Bahwa Terdakwa tidak tahu anaknya yang namanya Aji bertemu ibunya Azahra Salsa Billa yang bernama Elys Musyuniasih itu ;
Bahwa Zahra main ke rumah Terdakwa sekira April - Mei - Juni 2014
Bahwa Terdakwa ada membuat surat tertanggal 2 Nopember 2014 yang dikirimkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, yang mengatakan bahwa Zahra begitu, karena jatuh dari sepeda, dan itu yang saudara dengar dari ibu-ibu tetangga saudara ;
Bahwa Terdakwa masih aktif melakukan kegiatan sexsual meskipun isteri Terdakwa sudah monopouse 3 (tiga) tahun yang lalu, kadang satu minggu dua kali ;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan visum et repertum dokter Nomor : 352/61 tanggal 05 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. Nurhidayati dokter pada PUSKESMAS Ngampilan Kota Yogyakarta, yang menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Mei 2014, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Azahra Salsa Billah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Selaput dara : berlubang, dengan bentuk dan tepi tidak teratur dengan robekan lama arah jam 10-11, kulit sekitar lubang kemaluan kemerahan disebabkan kekerasan benda tumpul ;
Kesimpulan : ditemukan selaput dara dalam kondisi berlubang, bentuk dan tepi tidak teratur dengan robekan lama arah jam 10-11 diakibatka kekerasan benda tumpul
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan hasil pemeriksaan psikologis No. 35/NK.DN/B/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Psikolog Rifka Annisa Pusat Perkembangan Sumberdaya Untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang bernama Dra. Hartanti Rahayu, telah dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap Azahra Salsa Billah, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Diagnosa :
Kondisi emosi testi kurang stabil setelah terjadi pelecahan seksual, yaitu testi menjadi lebih mudah marah dan menangis ;
Testi kesulitan untuk mengenali dan mengekspresikan emosi yang berkaitan dengan pelecehan seksual yang dialaminya ;
Prognosis :
Pemahaman dan penerimaan dari orang tua dan lingkungan keluarga terdekat akan membantu proses pemulihan testi dari dampak emosional pelecahan seksual yang dialaminya ;
Rekomendasi:
Seiring dengan bertambahnya kemampuan kognitif testi, orang tua (ibu) mempersiapkan diri untuk memberikan pemahaman pada testi tentang pelecehan seksual yang dialaminya ;
Ibu menyadari kerentanan testi sebagai dampak pelecehan seksual sehingga ibu meluangkan waktu untuk berinteraksi, menunjukkan penerimaan, dan memberikan dorongan pada testi untuk menumbuhkan kepercayaan dirinya ;
Menimbang, bahwa selain saksi tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah sebagaimana dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 18 Agustus 2014 berupa :
1(satu) potong baju anak tanpa lengan warna orange ;
1(satu) potong baju dalam warna hijau ;
1(satu) potong celana pendek warna kuning ;
Barang bukti tersebut dikenal dan dibenarkan oleh saksi, namun tidak dikenal oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang relevan terjadi dan terungkap di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ini, diambil alih dan dianggap termuat sebagai satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menguraikan fakta hukum maupun memberikan pertimbangan atas unsur pokok pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terlebih dahulu akan memberikan penilaian atas alat bukti yang diperoleh dipersidangan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 184 KUHAP. Penilaian tersebut perlu dipertimbangkan untuk mengetahui alat bukti mana yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dan mempunyai nilai pembuktian yuridis dalam perkara ini ;
Keterangan Saksi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keterangan saksi adalah mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu, serta dinyatakan secara lisan dan langsung di depan persidangan. Bukan berupa pendapat ataupun dugaan. Keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga (testimonium de auditu) tidaklah dapat diartikan sebagai saksi, sebagaimana ditentukan pasal 185 ayat (1) KUHAP. Agar suatu keterangan saksi sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian, maka unsur sumpah/janji harus melekat pada suatu keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa dalam menilai kebenaran keterangan saksi-saksi dimaksud, maka haruslah diperhatikan 4 (empat) hal sebagaimana yang ditentukan pasal 185 ayat (6) KUHAP yaitu :
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang saksi lain ;
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain ;
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu ;
Cara hidup dan kesusilaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya ;
Menimbang, bahwa kesemua saksi yang dihadirkan di depan persidangan, baik oleh Penuntut Umum maupun saksi yang meringankan Terdakwa diajukan melalui Penasihat Hukumnya maupun saksi verbal lisan, kesemuanya memberikan keterangan secara pribadi di persidangan, serta diikat dengan sumpah/janji sesuai dengan agamanya, kecuali saksi korban Azahra Salsa Billah. Sehingga secara yuridis formal dapat dijadikan alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kesaksian sebagai alat bukti ;
Menimbang, bahwa Saksi (korban) Azahra Salsa Billah dalam memberikan keterangannya tanpa sumpah sebagaimana yang ditentukan rumusan Pasal 171 huruf a KUHAP. Oleh karena saksi tersebut masih berumur 3 (tiga) tahun sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-02032012-0179 tanggal 8 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi atas nama Azahra Salsa Billah yang lahir 12 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa dalam memberikan keterangannya di persidangan oleh karena saksi (korban) masih berusia 3 (tiga) tahun, maka Majelis memandang perlu saksi (korban) tersebut didampingi oleh ibu kandungnya yang bernama Elys Musyuniasih. Hal tersebut dilakukan agar perkembangan kejiwaan saksi (korban) tidak terpengaruh dengan keadaan proses formal persidangan. Meskipun di persidangan pendamping kejiwaan korban dari lembaga Rifka Annisa yang melakukan pemantauan dan diagnose kejiwaan saksi (korban) pasca kejadian yang dialami saksi (korban) juga hadir mendampingi ;
Menimbang, bahwa saksi Azahra Salsa Billah merupakan korban dalam tindak pidana ini telah memberikan keterangan tentang apa yang ia alami sendiri terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya. Sehingga keterangan yang diberikan di depan persidangan tanpa sumpah sebagaimana dimaksud di atas, akan dipadukan dengan keterangan saksi lainnya sebagaimana dalam berkas perkara, surat maupun alat bukti lainnya. Demikian pula terhadap saksi Elys Musyuniasih dan Syufiyani yang secara kualitas hadir dan mengetahui tentang dugaan tindak pidana ini dari pemberitahuan saksi (korban) setelah secara langsung melihat kondisi fisik pada alat kelamin saksi (korban) dan perkembangan kejiwaan sasksi (korban) Azahra Salsa Billah. Terlebih saksi Elys Musyuniasih dimaksud melakukan pengaduan kepada Kapolresta Yogyakarta tanggal 29 Mei 2014 atas terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dugaan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada diri Terdakwa berkaitan dengan perlindungan anak, yang korbannya adalah anak yang masih berusia 3 (tiga) tahun saat memberikan keterangan, maka adalah wajar dan patut pemberian keterangan maupun penilaian keterangan tersebut dilakuka sesuai dengan tahapan usia saksi (korban) dengan bahasa dan kepolosan anak usia dini ;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap saksi Bernadetha Sarjianti dan Susilah meskipun kedua saksi tidak pernah melihat tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yang dilakukan terhadap saksi (korban) Azahra Salsa Billah, namun kedua saksi tersebut pernah mendengar secara langsung dari saksi (korban) tentang perbuatan Terdakwa yang dilakukan terhadap dirinya. Bahkan saksi Bernadetha Sarjianti pernah diajak kencan oleh Terdakwa melalui Short Massage Service (SMS) ;
Menimbang, bahwa terhadap kedua orang saksi yang meringankan Terdakwa tidak mengetahui secara pasti tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan, namun dari keterangan saksi diketahui kalau saksi (korban) Azahra Salsa Billah sering bermain ke rumah Terdakwa bersama cucu Terdakwa yang bernama Radith, serta saksi mengetahui kejadian yang alami oleh saksi (korban) dari perbincangan orang-orang dikampung. Disisi lain saksi-saksi yang meringankan juga menerangkan tentang perilaku Terdakwa yang baik dalam hidup bermasyarakat ;
Menimbang, bahwa tentang adanya kondisi dan situasi yang terjadi yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi (korban) Azahra Salsa Billah yang menurut Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya saling bertentangan, tidaklah dapat dijadikan dasar bahwa keterangan saksi-saksi dimaksud tidak dapat dipergunakan untuk mempertimbangkan unsur pokok pidana dalam dakwaan ini. Oleh karena dugaan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum merupakan pasal dakwaan yang berkenaan dengan kesusilaan, maka segala kejadian yang terjadi yang melingkupinya hanya dapat diketahui kebenarannya oleh mereka yang terlibat langsung di dalamnya, dalam hal ini saksi (korban) Azahra Salsa Billah dan Terdakwa. Sedangkan terhadap saksi lainya tidaklah mengetahui secara pasti kejadian yang terjadi di dalam rumah Terdakwa tersebut, namun hanya sebatas pada pentautan keterangan saksi-saksi dengan alat bukti lainnya ;
Menimbang, bahwa di sisi lain saksi (korban) Azahra Salsa Billah dalam memberikan keterangannya di persidangan, takut melihat sosok Terdakwa, sehingga Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang pada saat saksi (korban) memberikan kesaksiannya. Bahkan Majelis Hakim melihat secara kasat mata adanya trauma pada diri saksi (korban) disaat nama Terdakwa disebut atau saat saksi (korban) menyebut nama Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, keterangan saksi-saksi dimaksud mempunyai tingkat kwalitas tertentu dalam menentukan apakah dalil-dalil dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya, memenuhi kesemua unsur pokok tindak pidana secara sah dan meyakinkan. Majelis Hakim jiuga menilai, bahwa kesaksian saksi-saksi dimaksud, kesemuanya mempunyai nilai pembuktian yang sangat mendukung satu dengan lainnya. Terlebih bilamana dicermati 4 (empat) butir sebagaimana yang dirumuskan pasal 185 ayat (6) KUHAP tersebut di atas maupun keberadaan beberapa saksi tersebut dalam dugaan tindak pidana ini sebagaimana dalam hukum pembuktian ;
Keterangan Ahli
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang atas suatu keadaan yang memiliki keahlian khusus dan pengetahuan yang dimilikinya secara objektif, dengan maksud membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan ;
Menimbang, bahwa pasal 186 KUHAP menyebutkan pengertian keterangan ahli dalam proses pemeriksaan sidang yaitu apa yang dinyatakan oleh seorang ahli dalam sidang. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa keterangan ahli ini dapat juga diberikan pada waktu pemeriksaan oleh Penyidik atau Penuntut Umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum atas perintah Majellis menghadirkan ahli dr. Nurhidayati dan pendamping psikolog saksi (korban) ;
Menimbang, bahwa terhadap ahli dr. Nurhidayati yang oleh Penuntut Umum dikategorikan sebagai ahli dalam perkara ini, Majelis Hakim menilainya bahwa kehadiran ahli dr. Nurhidayati memberikan keterangannya di persidangan untuk menerangkan secara jelas tentang visum et repertum Nomor : 352/61 tanggal 05 Juni 2014 yang ditandatangani oleh ahlisebagai dokter pada PUSKESMAS Ngampilan Kota Yogyakarta, tentang kebenaran fakta hasil visum maupun terhadap hal yang meliputi pengambilan dan hasil kesimpulan sebagaimana disebutkan dalam visut et repertum. Serta keadaan lainya yang dilakukan oleh ahli dr. Nurhidayati terhadap saksi (korban) sebelum memuatnya dalam visum et repertum. Oleh karenanya Majelis Hakim memberikan penilaian dan kekuatan yuridis sebagai alat bukti ahli dalam perkara ini, yang nantinya akan memadukannya dengan kekuatan bukti surat maupun keteranga saksi lainnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Penasihat Hukum sebagaimana dalam nota pembelaannya yang menyebutkan kehadiran dr. Nurhidayati bukan dalam kapasitas sebagai ahli dikarenakan bukan dokter spesialis kulit dan kelamin, sehingga tidak punya kompetensi untuk mengetahui penyebab memar atau cederanya Vagina saksi Azahra Salsa Billa, dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa siapa atau apa yang disebut sebagai ahli, tidaklah dijelaskan dalam KUHAP. Sehingga terhadap hal tersebut tentang ahli atau tidaknya seseorang lebih ditekankan kepada factor yang cenderung bersifat subjektif, tanpa mendasarkan apakah seorang itu memahami secara objektif, utuh dan menyeluruh atau tidak terhadap suatu permasalahan yang dihadapkan kepadanya. Dalam pengertian bahwa tentang ahli atau tidaknya seseorang kecenderungannya tidak ditentukan oleh pengetahuan atau keahliannya yang khusus, melainkan lebih ditentukan oleh karena panggilan dari Penyidik, Penuntut Umum ataupun Pengadilan (Majelis Hakim) yang wajib dipenuhinya. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat, seorang ahli yang diperiksa di semua tingkat pemeriksaan dalam rangka membuat terang suatu perkara, bila merasa tidak memiliki pengetahuan atau keahlian khusus tentang sesuatu hal wajib mengundurkan diri. Dan di perisdangan keberadaan dan kehadiran kedua ahli (baik dr. Nurhidayati dan Dra. Hartanti Rahayu) dimaksud berkenan untuk memberikan keterangan dengan kapasitas dan kwalitas sebagaimana disebutkan di atas. Dengan demikian adanya alasan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan ;
3. Surat
Menimbang, bahwa suatu surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dapat dijadikan sebagai alat bukti suatu surat adalah selain berkas perkara atas nama Terdakwa sebagai bentuk resmi yang dibuat pejabat umum yang berwenang, dengan suatu notasi, atas adanya penilaian terhadap alat bukti yang ditemukan dipersidangan berupa keterangan saksi, maupun keterangan Terdakwa, sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa adanya keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya tentang banyaknya ketidak sesuaian isi berita acara pemeriksaan saksi-saksi, dan Terdakwa dibandingkan dengan fakta dalam persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan antara pengertian dan kekuatan pembuktian dari surat dimaksud dengan fakta berupa keterangan saksi sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas ;
Menimbang, bahwa hukum acara, kepada Penuntut Umum diwajibkan untuk membuktikan surat dakwaannya, dan Penasihat Hukum/Terdakwa membuktikan bahwa Terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Untuk hal tersebut, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang sama untuk pembuktian dari masing-masing. Tentang kekuatan pembuktian dan penilaian pembuktian Majelis Hakim akan memberikan pertimbangannya bersamaan dalam unsur pokok pidana secara berimbang. Terlebih Majelis Hakim telah memberikan penilaian terhadap masing-masing dari alat bukti yang ditemukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis hakim akan menggunakan bukti Visum Et Repertum dari Puskesmas Ngampilan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor : 352/61 tanggal 05 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. Nurhidayati ;
Menimbang, bahwa tentang adanya keraguan dari Penasihat Hukum Terdakwa tentang hasil visum et repertum, terutama tentang kompetensi dari dr. Nurhidayati terhadap keterangan yang dituangkan untuk kemudian dijelaskan dan diterangkan di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa posisi dan kwalitas dari dr. Nurhidayati telah ditetapkan sebagai alat bukti keterangan saksi, sedangkan produk berupa Visum Et Repertum Majelis Hakim menilainya sebagai alat bukti surat sebagai produk Pro Justicia dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa disisi lain terhadap hasil pemeriksaan psikologis No. 35/NK.DN/B/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Psikolog Rifka Annisa Dra. Hartanti Rahayu, yang melakukan pemeriksaan terhadap Azahra Salsa Billah dipertimbangkan oleh karena ianya mempunyai keterpautan dengan pembuktian kejiwaan dari saksi (korban) maka terhadap hal tersebut, Majelis Hakim akan mempergunakannya sebagai bukti surat, sepanjang terdapat adanya persesuaian dengan keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa secara yuridis formal bukti surat sebagaimana yang telah ditentukan tersebut adalah bukti yang bernilai sempurna. Dari sisi yuridis materiil alat bukti dimaksud bukanlah alat bukti yang mempunyai kekuatan mengikat, ianya mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bersifat bebas, dengan tetap mentautkannya dengan alat bukti lainnya. Terlebih dengan diakuinya adanya keberadaan dan kebenaran secara materiil isi surat dimaksud di persidangan ;
4
. Petunjuk
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk tersebut dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti ini, akan diterapkan oleh Majelis Hakim apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang ditentukan pasal 183 KUHAP. Terlebih terhadap kekuatan nilai pembuktian yang diterangkan oleh saksi Azahra Salsa Billa dengan persesuaian keterangannya di dalam Berita Acara tingkat penyidikan maupun alat bukti surat yang terkait dengan keadaan yang diumpai dan berkaitan dengan saksi dimaksud. Namun terhadap hal tersebut tetap berpedoman kepada azas geen straf zonder schuld (tiada hukuman tanpa kesalahan), dan terhadap hal ini Pengadilan Negeri tidak terikat atas persesuaian yang diwujudkan oleh petunjuk, sepanjang dapat dibuktikan lain oleh Terdakwa ;
5. Keterangan Terdakwa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keterangan Terdakwa adalah apa yang Terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan Terdakwa yang diberikan diluar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Bentuk keterangan yang dapat diklasifikasikan sebagai keterangan Terdakwa yang diberikan diluar sidang yaitu keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan, dan keterangan itu dicatat dalam berita acara penyidikan, serta ditanda tangani oleh pejabat penyidik dan ditandatangani atau dicap jempol oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Terdakwa yang diberikan di luar siding sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan Terdakwa pertama pada tanggal 3 Juni 2014 di tingkat penyidik, yang saat dilakukan pemeriksaan mencabut keterangannya butir 10 dan 11 pada pemeriksaan pertama, dan diterangkan di depan persidangan dengan alasan adanya unsur kekerasan maupun pemaksaan yang dilakukan oleh verbal lisan pada saat melakukan pemeriksaan pertama dan pemeriksaan pertama tersebut tidak diidampingi oleh Penasihat Hukum ;
Menimbang, bahwa KUHAP menegaskan bahwa Terdakwa diberikan hak untuk mencabut keterangannya sebagaimana termuat dalam BAP dengan disertai logika yuridis yang jelas ;
Bahwa di persidangan Majellis Hakim memerintahkan kepada yang disebutkan oleh Terdakwa (verbal lisan) untuk mengetahui kebenarannya telah terjadi perbuatan sewenang-wenang bahkan kekerasan terhadap Terdakwa saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagaimana yang diterangkan oleh Terdakwa ;
Bahwa kesemua saksi verbalisan Gatot Santoso, Ilyas, Dian Sugiandari, dan Dian Ratnaningrum menerangkan bahwa Terdakwa telah diberikan hak-haknya sebagai Tersangka saat dilakukan penangkapan, termasuk untuk didampingi Penasihat Hukum, bahkan keluarganya yang juga hadir pada saat itu, diberikan kesempatan agar Terdakwa didampini Penasihat Hukum, tetapi keluarga Terdakwa tidak bisa menghadirkan Penasihat Hukum pada hari itu, dan oleh karenanya Terdakwa telah membuat surat pernyataannya untuk itu sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan di tingkap penyidik. Namun pada saat Terdakwa dilakukan pemeriksaan tambahan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang tunjuk sendiri oleh Terdakwa/keluarganya ;
Bahwa saksi verbal lisan juga menerangkan tidak ada dilakukan kekeraasan maupun pemaksaan dalam menggali keterangan dari Terdakwa. Operational system pemeriksaan diakukan sesuai dengan prosedur tetap, sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi Terdakwa. Di sisi lain Terdakwa tidak dapat membuktikan adanya tindakan kekerasan maupun pemaksaan ataupun juga bekas-bekas penyiksaan yang dilakukan oleh saksi verbal lisan terhadap dirinya. Sehingga dengan demikian pencabutan keterangan Terdakwa dimaksud tidaklah beralasan dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa butir 5 dan 6 dalam pembelaannya, perihal ketidak fairan pengambilan keterangan Terdakwa di saat pemeriksaan di hadapan penyidik yang tidak didampingi oleh Penasihat Hukum tidaklah berlasan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas. Terlebih Penyidik telah memberitahukan hak-hak Tersangka dalam proses penyidikan sebagaimana termuat dalam berita acara tanggal 03 Juni 2014. Disisi lain Terdakwa telah membubuhkan tandatangannya dihadapan penyidik berkenaan dengan surat pernyataan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum tertanggal 03 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim tetap akan mempergunakan keterangan Terdakwa yang bersesuaian dengan keterangan yang diberikan di luar persidangan dan tidak dibantah oleh Terdakwa ;
Menimbang, dengan telah dipertimbangkannya alat bukti dimaksud dalam perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan melakukan penggalian fakta hukum yang tidak diragukan lagi kebenarannya sebagai berikut :
Bahwa antara bulan Desember 2013 s/d bulan Mei 2014 bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa di Serangan NG II/26 RT.02 RW.01 Kel. Notoprajan, Kec. Ngampilan, Kota Yogyakarta, Terdakwa Tamar Jaya melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Azahra Salsa Billah ;
Bahwa kejadian tersebut, diawali dengan saksi Azahra Salsa Billlah dan cucu Terdakwa yang bernama Radit masuk ke dalam rumah Terdakwa tersebut, dan selanjutnya Terdakwa menyalakan Televisi dan memutar tontonan CD Jathilan.
Bahwa selanjutnya cucu Terdakwa Radit joged, sedangkan Terdakwa mendudukkan saksi Azahra Salsa Billah dengan cara dipangku Terdakwa.
Bahwa dari keterangan saksi Elys Musyuniasih sekira bulan 7 Mei 2014 ada sampai 1 (satu) minggu anak saksi yang bernama Azahra Salsa Billa menangis terus tetapi saat itu saksi tidak tahu apa sebabnya. Saat saksi selesai mandiin anak saksi, pada saat akan dibedakin dekat kemaluannya, tiba-tiba saksi lihat dikemaluannya anak Saksi bentuknya sudah berubah tidak seperti anak kecil pada umumnya bentuk kemaluan anak Saksi sudah “ Mlowoh terbuka “ ;
Bahwa setelah saksi Elys Musyuniasihmelihat kemaluan anak saksi yang tidak seperti biasanya itu skaget dalam hati bertanya lho …kok kemaluannya anak saksi jadi begini. Kemudian saat itu juga saksi tanyakan kepada anak saksi, dik ini kok begini, siapa yang buat begini, lalu jawab anak saksi, pak Tamar Bun, siapa dik, pak Tamar Bun dinakalin pak Tamar Bun, dinakalin piye, digiin Bun, sambil menunjukkan contoh dengan menarik Jari Saksi lalu ditaruh diatas kemaluannya Azahra
Bahwa sebelum saksi Elys Musyuniasihmengetahui kejadian yang menimpa anaknya Terdakwa berulang-ulang mencari anak Saksi ke rumah dan nanyakan anak Saksi tetapi anak Saksi tidak mau, sampai Saksi bilang , Zahra tuuh Radit datang, temani dulu, dijawab anak saksi Emoh Bun ;
Bahwa Terdakwa pernah “ngajak” saksi Elys Musyuniasih dan Terdakwa itu terkenal orangnya kayak “gitu”, Terdakwa suka ngintipin orang mandi karena dulu Terdakwa itu tinggal di Ngampilan bawah dan Terdakwa kayak gitu sama orang perempuan terus sama warga diusir lalu pindah di Ngampilan dekat rumah Saksi ;
Bahwa saksi Azahra Salsa Billah juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada saat di rumah Terdakwa ada Radit dan Terdakwa menyalakan televisi Jathilan, dan isteri Terdakwa pergi ke pasar ;
Bahwa saksi Elys Musyuniasih memeriksakan anaknya Azahra Salsa Billa di Puskesmas 2 (dua) kali yaitu tangga tanggal 08 Mei 2014 dan 19 Mei 2014, dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resort Kota Yogyakarta ;
Bahwa sebelum tanggal 19 Mei 2014, saksi Syufiyani mengetahui bahwa cucunya saksi Azahra Salsa Billa hampir setiap malam selalu mengalami kesakitan terutama di bagian alat kelaminnya, namun saksi Syufiyani tidak begitu memperhatikannya.
Bahwa saksi Elys Musyuniasih tidak melihat anusnya anak saksi, Saksi hanya fokus lihat ke kemaluannya saja ;
Bahwa kakak Saksi Elys Musyuniasih pernah memberitahukan kepada Saksi :” itu anakmu pernah puntingnya di kenyot-kenyot sama pak Tamar“ tanya saja anakmu itu ;
Bahwa setelah kejadian tersebut alat kelamin saksi Azahra Salsa Billah terasa sakit, dari sering menangis bilamana saksi buang air kecil ;
Bahwa saat di dengar keterangan saksi Azahra Salsa Billah di persidangan, saksi Azahra Salsa Billa takut melihat Terdakwa, dan meminta agar Terdakwa dikeluarkan dari dalam ruang persidangan ;.
Bahwa dipersidangan ditunjukkan foto Terdakwa kepada saksi Azahra Salsa Billah dan dijawab oleh saksi Azahra Salsa Billah dengan sapaan pak Tamar ;
Bahwa dipersidangan saksi Azahra Salsa Billa mengenali rumah Terdakwa sebagaimana foto yang terlampir di berkas BAP ;
Bahwa dipersidangan saksi Azahra Salsa Billa mengenali barang bukti dalam perkara ini, yaitu : 1 (satu) potong baju anak tanpa lengan warna oranye, 1 (satu) potong baju dalam warna hijau, dan 1 (satu) potong celana pendek warna kuning sebagai miliknya ;
Bahwa Terdakwa pernah menunjukkan foto telanjang kepada saksi Elys Musyuniasih ;
Bahwa sepengetahuan saksi Elys Musyuniasih, setelah mengalami pencabulan oleh Terdakwa Tamar Jaya, tingkah laku saksi Azahra Salsa Billah menjadi lebih berani dan mudah marah ;
Bahwa setelah mengalami pencabulan oleh Terdakwa Tamar Jaya, saksi Azahra Salsa Billah pernah menunjukkan kelakukan aneh yaitu bagian alat kelamin saksi Azahra Salsa Billah dielus-eluskan dan digesek-gesekkan di bantal guling ;
Bahwa tanggal 19 Mei 2014, saksi Elys Musyuniasih cerita kepada saksi Syufiyani bahwa saksi Azahra Salsa Billah telah mengalami pencabulan oleh tetangga sendiri, yaitu Terdakwa Tamar Jaya ;
Bahwa sepengetahuan saksi Bernadetha Sarjianti, Terdakwa Tamar Jaya memang mempunyai perilaku yang lebih dalam hubungan seksual, buktinya saksi Bernadetha Sarjianti pernah diajak untuk berkencan oleh Terdakwa Tamar Jaya melalui short message service (SMS) dan ternyata setelah kasus Terdakwa Tamar Jaya terungkap, ada tetangga saksi Bernadetha Sarjianti yang juga di short message service (SMS) oleh Terdakwa Tamar Jaya untuk berkencan ;
Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2014, saksi Susilah bersama tetangga yang lain bertanya kepada saksi Azahra Salsa Billah yang saat itu sedang bermain mengenai kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Tamar Jaya kepada saksi Azahra Salsa Billah dan saat itu saksi Azahra Salsa Billah menceritakan dengan jelas sekaligus mempraktekkannya di depan saksi Susilah dan tetangga yang lain bahwa Terdakwa Tamar Jaya memangku saksi Azahra Salsa Billah di rumah Terdakwa Tamar Jaya lalu jari telunjuk Terdakwa Tamar Jaya diukkan ke dalam alat kelamin saksi Azahra Salsa Billah dan celana saksi Azahra Salsa Billah saat itu tidak dilepas tapi disisihkan dan saat itu saksi Azahra Salsa Billah menangis, namun mulut saksi Azahra Salsa Billah ditutup dengan menggunakan tangan Terdakwa Tamar Jaya ;
Bahwa sewaktu anak saksi Susilah yang perempuan dan saat itu masih sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada saat setelah maghrib pulang ke rumah dan anak saksi Susilah teriak-teriak kepada saksi Susilah dan berkata kepada saksi Susilah pak Tamar mengeluarkan burungnya dan hal tersebut terjadi lebih dari 2 (dua) kali ;
Bahwa antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, terkadang saksi Obed Asdwianto mendengar Terdakwa Tamar Jaya menyalakan Televisi baik dangdut atau campur sari atau Jatilan sering keras-keras.
Bahwa Terdakwa diperiksa tanggal 3 Juni 2014 di Unit PPA Polresta Kota Yogyakarta dan saksi verbalisant Gatot Santoso menawarkan kepada Terdakwa mengenai penasihat hukum yang ditunjuk oleh Penyidik, yaitu : Edy Haryanto, S.H. sebelum dilakukan pemeriksaan dan saat itu Terdakwa menjawab tidak akan menggunakan penasihat hukum.
Bahwa tanggal 3 Juni 2014, Terdakwa Tamar Jaya menandatangani surat pernyataan tidak didampingi penasihat hukum/pengacara dan Terdakwa saat itu juga menandatangani berita acara tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukum.
Bahwa saat itu saksi verbalisant Gatot Santoso melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Tamar jaya saat itu dengan dibantu oleh saksi verbalisant Dian Ratnaningrum, namun saksi verbalisant Dian Ratnaningrum hanya menambahkan pokok-pokok pertanyaan yang perlu ditambahkan ;
Bahwa pemeriksaan terhadap Terdakwa Tamar Jaya saat itu berjalan dengan santai dan tidak ada perlawanan dari Terdakwa saat itu dan kepada Terdakwa saat itu juga ditawarkan makan dan minum saat pemeriksaan tersebut ;
Bahwa saat Terdakwa Tamar Jaya diperiksa hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 sampai dengan selesainya pemeriksaan tersebut, saksi verbalisant Gatot Santoso bersama saksi verbalisant Ilyas, saksi verbalisant Dian Sugiandari, dan Saksi verbalisant Dian Ratnaningrum tidak melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis kepada Terdakwa Tamar Jaya ;
Bahwa jawaban Terdakwa pada No. 10 dan 11 dalam berita acara pemeriksaan tersangka Tamar Jaya pada hari Selasa tanggal 3 Juni merupakan jawaban dari Terdakwa sendiri saat itu dan tanpa ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh saksi verbalisant Gatot Santoso maupun saksi verbalisant Dian Ratnaningrum kepada Terdakwa saat itu.
Bahwa pemeriksaan tersangka saat itu di peyidik ditandatangani oleh Terdakwa Tamar Jaya ;
Bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Terdakwa Tamar Jaya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sesuai petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum dan saat pemeriksaan tersebut, Terdakwa didampingi oleh pendamping yang bernama : “Hermawati, S.H.”
Bahwa dalam pemeriksaan tambahan yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2014, Terdakwa saat itu mencabut keterangan dalam jawaban no. 10 dan no. 11 dalam berita acara pemeriksaan tersangka Tamar Jaya tanggal 3 Juni 2014 ;
Bahwa sepengetahuan saksi verbalisant Gatot Santoso, pada tanggal 3 Juni 2014 sekitar jam 18.00 Wib, setelah Terdakwa Tamar Jaya dimasukkan ke sel di bagian Tahanan dan barang bukti (Tati) Polresta Yogyakarta, saksi verbalisant Gatot Santoso mendengar keributan di sel tersebut, selanjutnya saksi verbalisant mendatangi sel tersebut dan mendapati Terdakwa Tamar Jaya saat itu dibagian perutnya sudah memar dan lalu saksi verbalisant Gatot Santoso mengingatkan ke tahanan yang lain untuk tidak mengganggu tahanan saksi yang bernama “Tamar Jaya” dan saat itu Terdakwa Tamar Jaya mengucapkan terimakasih kepada saksi verbalisant Gatot Santoso ;
Bahwa di persidangan Terdakwa mencabut keterangannya sebagaimana dalam BAP tanggal 3 Juni 2014 Nomor 10 (bahwa benar saya memang pernah melakukan perbuatan cabul terhadap Sdri. Zahra dengan cara menggendong atau memangku sdri. Zahra sambil memasukkan jari tengah tangan kanan saya ke dalam kemaluan sdri. Zahra sebanyak satu kali) dan Nomor 11 (bahwa benar pada saat itu sdri. Zahra saya suruh untuk nungging kemudian saya menyingkapkan celana dalam sdri. Zahra kemudian saya masukkan jari tengah kanan saya ke dalam dubur sdri. Zahra sebanyak satu kali kemudian sdri. Zahra tersebut nangis dan saya berusaha menenangkannya dengan cara menutup mulut sdri. Zahra dengan tangan kanan saya dan mengantarkan pulang) ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka haruslah dibuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, dan perbuatan itu dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan ada tidaknya perbuatan pidana dari dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa, dengan menghubungkan antara fakta hukum yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsur pokok tindak pidana untuk selanjutnya akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pidana, yang apabila salah satu unsur pokok pidana maupun pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dibebaskan. Namun bilamana semuanya terpenuhi serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karenanya haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dengan sistematika alternatif, Kesatu Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 atau Kedua Pasal 290 ayat (2) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena sistematika dakwaan disusun secara alternatif, dengan memperhatikan maksud dari bentuk surat dakwaan alternatif sebagaimana dalam buku II Mahkamah Agung serta fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maupun asas hukum lex spesialis derogate lex generalis dari maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur pokok pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan unsur pokok pidanasebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Ad.1 Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah identik dengan barang siapa dalam ranah hukum pidana materiel yaitu subyek hukum pidana, yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia sebagai naturlijk persoon yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa secara tegas membenarkan identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan. Demikian pula dengan saksi-saksi, mengenal dan membenarkan, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa, sehingga tidak terjadi kesalahan orang dalam mengajukan Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti memenuhi unsur pokok pidana sebagaimana yang didakwakan, juga apakah Terdakwa termasuk dalam katagori orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya setelah mempertimbangkan unsur pokok ini. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi adanya ;
Ad2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut ilmu hukum pidana sebagaimana dalam memori penjelasan (Memori Van Toelichting) dapat diartikan adanya :
Opzet Als Oogmerk (kesengajaan yang bersifat tujuan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsyafi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku.
Opzet by Zekerheids Bewustzijn (kesengajaan wears keinsyafan kepastian) yaitu bahwa pengertian kesengajaan wears keinsyafan kepastian ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
Opzet by Mogelijkheids Bewustzijn (kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia hanya menyadari an menginsyafi kemungkinan bahwa akibat itu kemungkinan akan mengikuti perbuatan itu.
Menimbang, bahwa secara umum pengertian kesengajaan adanya niat dan kehendak sejak semula dalam diri Terdakwa yang diikuti dengan perbuatan yang dilarang secara jelas oleh Undang undang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah dengan mempergunakan tenaga fisik atau jasmaniah tidak kecil secara tidak sah yang dilakukan oleh Terdakwa misalnya memukul, menyepak, menendang dengan tangan atau senjata dari segala macam, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya. Sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah ancaman secara fisik dari Terdakwa terhadap korban yang membuat korban merasa sakit ataupun tidak berdaya melawan kehendak si pelaku.Salah satu dari keadaan tersebut oleh Terdakwa diikuti dengan salah satu dari perbuatan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak sehingga Terdakwa dapat melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap diri korban ;
Menimbang, bahwa selain mendasarkan kepada pengertian dengan sengaja dmaksud, dalam unsur ini juga terdapat pelbagai perbuatan sebagai perbuatan yang bersifat alternatif elemen, yang secara hukum dalam perkara ini dilarang untuk dilakukan.Maksudnya adalah tidak harus keseluruhan perbuatan yang ada dalam unsur ini harus terbukti dilakukan oleh Terdakwa, cukup apabila salah satu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah terbukti, maka unsur ini dianggap terbukti adanya ;
Menimbang, bahwa unsur ini juga mensyaratkan adanya serangkaian perbuatan yang dilakukan dengan melanggar kesusilaan ataupun bentuk kesopanan lainnya ataupun perbuatan keji dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, yang kesemuanya dilakukan dengan paksa tanpa adanya kerelaan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum diketahui bahwa sekira bulan Desember 2013 s/d bulan Mei 2014 bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa di Serangan NG II/26 RT.02 RW.01 Kel. Notoprajan, Kec. Ngampilan, Kota Yogyakarta, Terdakwa Tamar Jaya melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Azahra Salsa Billah. Kejadian tersebut, diawali dengan saksi Azahra Salsa Billlah dan cucu Terdakwa yang bernama Radit masuk ke dalam rumah Terdakwa tersebut, dan selanjutnya Terdakwa menyalakan Televisi dan memutar tontonan CD Jathilan. Selanjutnya cucu Terdakwa Radit joged, sedangkan Terdakwa mendudukkan saksi Azahra Salsa Billah dengan cara dipangku Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Elys Musyuniasih sekira bulan 7 Mei 2014 ada sampai 1 (satu) minggu anak saksi yang bernama Azahra Salsa Billa menangis terus tetapi saat itu saksi tidak tahu apa sebabnya. Saat saksi selesai mandiin anak saksi, pada saat akan dibedakin dekat kemaluannya, tiba-tiba saksi lihat dikemaluannya anak Saksi bentuknya sudah berubah tidak seperti anak kecil pada umumnya bentuk kemaluan anak Saksi sudah “ Mlowoh terbuka “.Setelah saksi Elys Musyuniasih melihat kemaluan anak saksi yang tidak seperti biasanya itu skaget dalam hati bertanya “ Lho …kok kemaluannya anak saksi jadi begini “. Kemudian saat itu juga saksi tanyakan kepada anak saksi, ”dik ini kok begini, siapa yang buat begini .” lalu jawab anak saksi :” pak Tamar bun ;” siapa dik :” pak Tamar bun” dinakalin Pak Tamar Bun:” “dinakalin piye”. :” digiin Bun “, sambil menunjukkan contoh dengan menarik jari saksi Elys Musyuniasih lalu ditaruh diatas kemaluannya Azahra ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Azahra Salsa Billah diketahui kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada saat di rumah Terdakwa ada Radit dan Terdakwa menyalakan televisi jathilan, dan isteri Terdakwa pergi ke pasar ;
Menimbang, bahwa sebelum saksi Elys Musyuniasihmengetahui kejadian yang menimpa anaknya Terdakwa berulang-ulang mencari anak Saksi ke rumah dan nanyakan anak Saksi tetapi anak Saksi tidak mau, sampai Saksi bilang “ Zahra tuh Radit datang, temani dulu ” , “ Emoh Bun “;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah “ngajak” saksi Elys Musyuniasih dan Terdakwa itu terkenal orangnya kayak “gitu”, Terdakwa suka ngintipin orang mandi karena dulu Terdakwa itu tinggal di Ngampilan bawah dan Terdakwa :” Kayak gitu sama orang perempuan” terus sama warga diusir lalu pindah di Ngampilan dekat rumah Saksi ;
Menimbang, bahwa saksiElys Musyuniasih memeriksakan anaknya Azahra Salsa Billa di Puskesmas 2 (dua) kali tanggal 8 Mei 2014 dan tanggal 19 Mei 2014, dan saksiElys Musyuniasih tidak melihat anusnya anak saksi, saksi hanya fokus lihat ke kemaluannya saja ;
Menimbang, bahwa setelah kejadian tersebut alat kelamin saksi Azahra Salsa Billah terasa sakit, dari sering menangis bilamana saksi buang air kecil ;
Menimbang, bahwa saat di dengar keterangan saksi Azahra Salsa Billah di persidangan, saksi Azahra Salsa Billa takut melihat Terdakwa, dan meminta agar Terdakwa dikeluarkan dari dalam ruang persidangan. Dan sewaktu dipersidangan ditunjukkan foto Terdakwa kepada saksi Azahra Salsa Billah dan dijawab oleh saksi Azahra Salsa Billah dengan sapaan pak Tamar, sertadipersidangan saksi Azahra Salsa Billa mengenali rumah Terdakwa sebagaimana foto yang terlampir di berkas BAP ;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Juni tahun 2014, saksi Susilah bersama tetangga yang lain bertanya kepada saksi Azahra Salsa Billah yang saat itu sedang bermain mengenai kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Tamar Jaya kepada saksi Azahra Salsa Billah dan saat itu saksi Azahra Salsa Billah menceritakan dengan jelas sekaligus mempraktekkannya di depan saksi Susilah dan tetangga yang lain bahwa Terdakwa Tamar Jaya memangku saksi Azahra Salsa Billah di rumah Terdakwa Tamar Jaya lalu jari telunjuk Terdakwa Tamar Jaya diukkan ke dalam alat kelamin saksi Azahra Salsa Billah dan celana saksi Azahra Salsa Billah saat itu tidak dilepas tapi disisihkan dan saat itu saksi Azahra Salsa Billah menangis, namun mulut saksi Azahra Salsa Billah ditutup dengan menggunakan tangan Terdakwa Tamar Jaya ;
Menimbang, bahwa dalam berita acara pemeriksaan Terdakwa di depan Penyidik tanggal 3 Juni 2014 Nomor 10, Terdakwa menerangkan bahwa benar saya memang pernah melakukan perbuatan cabul terhadap Sdri. Zahra dengan cara menggendong atau memangku sdri. Zahra sambil memasukkan jari tengah tangan kanan saya ke dalam kemaluan sdri. Zahra sebanyak satu kali. Demikian pula pada Nomor 11, Terdakwa menerangkan bahwa benar pada saat itu sdri. Zahra saya suruh untuk nungging kemudian saya menyingkapkan celana dalam sdri. Zahra kemudian saya masukkan jari tengah kanan saya ke dalam dubur sdri. Zahra sebanyak satu kali kemudian sdri. Zahra tersebut nangis dan saya berusaha menenangkannya dengan cara menutup mulut sdri. Zahra dengan tangan kanan saya dan mengantarkan pulang ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 08 Mei 2014, saksi Elys Musyuniasih membawa saksi Azahra Salsa Billah untuk diperiksa alat kelaminnya di Puskes Ngampilan Kota Yogyakarta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resort Kota Yogyakarta ;
Menimbang, bahwa dari hasil visum et repertum dokter Nomor : 352/61 tanggal 05 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. Nurhidayati dokter pada PUSKESMAS Ngampilan Kota Yogyakarta, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Selaput dara : berlubang, dengan bentuk dan tepi tidak teratur dengan robekan lama arah jam 10-11, kulit sekitar lubang kemaluan kemerahan disebabkan kekerasan benda tumpul ;
Kesimpulan : ditemukan selaput dara dalam kondisi berlubang, bentuk dan tepi tidak teratur dengan robekan lama arah jam 10-11 diakibatka kekerasan benda tumpul
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang meringankan Terdakwa, tidaklah dapat dijadikan dasar bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana unsur pokok pidana ini. Oleh karena keberadaan saksi-saksi dimaksud hanya sebatas menerangkan tentang prilaku kehidupan sosial dari Terdakwa. Bukanlah menerangkan tentang alibi lain dari perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum. Dengan kata lain, bahwa anasir ataupun alasan yang mendukung bahwa Terdakwa tidak melakukan suatu tindakan maupun perbuatan sebagaimana dalam unsur ini, tidaklah didukung dengan suatu bukti dari Terdakwa, kalau ia Terdakwa tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ataupun yang diterangkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari hasil observasi/pemeriksaan psikologis No. 51/NK.DN/B/XI/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Psikolog Rifka Annisa yang bernama Dra. Hartanti Rahayu, telah dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap Azahra Salsa Billah, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Diagnosa :
Kondisi emosi testi kurang stabil setelah terjadi pelecahan seksual, yaitu testi menjadi lebih mudah marah dan menangis ;
Testi kesulitan untuk mengenali dan mengekspresikan emosi yang berkaitan dengan pelecehan seksual yang dialaminya ;
Menimbang, bahwa dari pendapat psikolog Dra.Hartanti Rahayu dalam hasil pemeriksaannya juga menyatakan anak umur 3 tahun belum bisa berbohong mengenai fantasi seksual, karena anak belum mampu berpikir secara abstrak. Perkataan yang diberikan oleh anak pada usia ini biasanyasesuai dengan apa yang pernah dialaminya, tidak ada motif manipulasi hal itu disebabkan adanya keterbatasan perspektif pada anak memiliki kemungkinan untuk berbohong ;
Menimbang, bahwa perspektif yang digunakan anak masih menggunakan perpektif dirinya sendiri. Sehingga pada usia anak 3 tahun memiliki kemampuan intuisi, yaitu keyakinan benar pada perasaan dan peka sehingga tidak memungkinkan anak untuk berbohong. Hal itu ditambah dengan tidak adanya pengalaman terlebih dahulu dan anak belum memiliki kematangan hormone dan kematangan psikis. Sehingga jarang ditemukan atau bahkan tidak ditemukan fantasi yang mengarah ke imajinasi terkait pikiran pada hal-hal abztrak ;
Menimbang, bahwa dengan diberikannya keterangan secara langsung di depan persidangan oleh saksi Azahra Salsa Billa tentang apa yang dialaminya secara langsung, dari perbuatan Terdakwa kepada dirinya, adalah identik dan sesuai dengan yang telah diberikan di luar persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan di depan penyidik 12 Mei 2014 dan 5 Agustus 2014. Sehingga Majelis Hakim meyakini keterangan yang diberikan oleh saksi Azahra Salsa Billa benar adanya ;
Menimbang, bahwa disisi lain bilamana keterangan yang diberikan Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan di depan penyidik 3 Juni 2014 nomor 10 dan 11 adalah bersesuaian dengan keterangan saksi Azahra Salsa Billah. Perihal pencabutan keterangan dimaksud oleh Terdakwa Majelis Hakim telah memberikan penilaian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Elys Musyuniasih, setelah mengalami pencabulan oleh Terdakwa Tamar Jaya, tingkah laku saksi Azahra Salsa Billah menjadi lebih berani dan mudah marah, dan pernah menunjukkan kelakukan aneh yang berupa bagian alat kelamin saksi Azahra Salsa Billah dielus-eluskan dan digesek-gesekkan di bantal guling ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan fakta tersebut diatas, dengan dialakukannya serangkaian perbuatan oleh Terdakwa menunjukkan adanya bentuk kesengajaan yang dilakukan berupa kekerasan dengan membujuk anak yaitu saksi Azahra Salsa Billa untuk dilakukannya perbuatan cabul terhadap dirinya, dengan cara sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis di atas ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi adanya ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar sebagaimana dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP, 50 KUHP dan 51 ayat (1) KUHP yang dimiliki oleh Terdakwa, maka maka disimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhinya unsur objektif/actus reus secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan syarat subjektif yaitu apakah syarat pemidanaan berupa unsur pertanggungjawaban pidana/mens rea dipenuhi oleh Terdakwa sebagai berikut :
Menimbang.bahwa mengenai pertanggung jawaban pidana kepada diri Terdakwa haruslah dibuktikan bahwa Terdakwalah sebagai pelaku dari tindak pidana dan terbukti ada kesalahan serta tidak adanya alasan pemaaf ;
Menimbang, bahwa dari sisi subjek hukum tindak pidana, Terdakwa adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa yang diduga dan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaaan, yang oleh Terdakwa membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, demikian pula dengan kesemua saksi mengenalinya. Sehingga dalam hal ini orang yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, bukan orang lain dan tidak terjadi adanya kesalahan orang;
Menimbang, bahwa menurut penglihatan Majelis selama pemeriksaan, Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang di bawah pengampuan serta cakap dan mampu merespos jalannya persidangan dengan baik, sehingga disimpulkan Terdakwa adalah subjek hukum yang sempurna sebagai pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2003 yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan formulasi hukum positif yang harus ditegakkan oleh mereka yang melakukan penyimpangan atasnya, dan oleh karena di atas Majelis Hakim telah menyimpulkan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dimaksud, dan ternyata perbuatan tersebut telah melanggar kepentingan hukum yang hendak dilindungi dari perlindungan hukum korban, maka perbuatan Terdakwa tersebut masuk dalam lingkup kesalahan melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaaf dalam kategori Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 ayat (2) KUHP dan Pasal 51 ayat (2) KUHP pada diri Terdakwa :
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur objektif maupun unsur subjektif, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya itu berupa penjatuhan sanksi pidana, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwayang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, Variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam hidup, tumbuh, berkembang dan beradaptasi secara optimal seceau dengan harkat dan martabat kemanusiaan, baik fisik maupun kejiwaan, serta mendapatkan perlindungan demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas. Disisi lain penjatuhan pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, diantaranya untuk memberikan dampak psychologishe kepada masyarakat ;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaatdankerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa ;
Menimbang, bahwa oleh karena formulasi dalam dakwaan Kesatu ini juga memuat adanya pidana denda, maka Terdakwa juga haruslah dijatuhi pidana denda yang bilamana tidak dapat dibayar oleh Terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1(satu) potong baju anak tanpa lengan warna orange ;
1(satu) potong baju dalam warna hijau ;
1(satu) potong celana pendek warna kuning ;
Barang bukti tersebut adalah barang yang dikenakan oleh saksi Azahra Salsa Billa saat terjadinya tindak pidana ini, maka terhadapnya dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bersifat preventif, edukatif, korektif dan kontempelatif yang pada akhirnya dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain yang akan melakukan perbuatan yang sama, maka putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dirasakan lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan tidak diperoleh suatu bukti yang menandakan bahwa Terdakwa termasuk dalam ketidak mampuan secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat ataupun bukti lainnya, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak kehormatan keluarga saksi Elys Musyuniasih dan merusak masa depan Azahra Salsa Billa ;
Perbuatan Terdakwa berakibat kepada perkembangan jiwa/psikis dan masa depan saksi Azahra Salsa Billa ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hal-hal tersebut, kiranya sanksi pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini, setimpal dengan tingkat dan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan bagi semua pihak ;
Memperhatikan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TAMAR JAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebanyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) potong baju anak tanpa lengan warna orange ;
1(satu) potong baju dalam warna hijau ;
1(satu) potong celana pendek warna kuning ;
dikembalikan kepada saksi Azahra Salsa Billa ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 oleh kami SUWARNO, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG SUNANTO, SH, MH dan IKHWAN HENDRATO, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Hakim Ketua sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh TUNTUM RAHAYU, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan dihadiri oleh EUIS RATNAWATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya MUHAMMAD IKBAL, SH.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
BAMBANG SUNANTO, SH, MH SUWARNO, SH, MH
IKHWAN HENDRATO, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
TUNTUM RAHAYU, SH