520/Pid.Sus/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 520/Pid.Sus/2016/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XAVERIANDY SUTANTO Pgl TANTO
1. Menyatakan terdakwa XAVERIANDY SUTANTO Pgl. TANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan Gula Kristal Putih Tanpa SNI”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
P U T U S A N
No. 520/Pid.Sus/2016/PN Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : XAVERIANDY SUTANTO Pgl TANTO ;
Tempat lahir : Padang ;
Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 18 September 1965 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln.Kampung Nias II Dalam No.8/A Kel.Belakang Pondok Kec. Padang Selatan Kota Padang ;
A g a m a : Katolik ;
Pekerjaan : Wiraswasta (Pimpinan CV. Rimbun Padi Berjaya);
Pendidikan : S-1 Universitas Bung Hatta (tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat penetapan / perintah penahanan:
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, jenis tahanan kota di Padang tanggal 21 Juni 2016 Nomor Print-2014/ N.3.10/ Euh.2/ 06/ 2016 sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang dengan jenis Tahanan Kota di Padang tanggal 11 Juli 2016 Nomor : 350/Pen.Pid/2016/PN.Pdg sejak tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Padang dengan jenis tahanan Kota di Padang tanggal 2 Agustus 2016 Nomor 543/Pen.Sus/2016/PN.Pdg sejak tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang dengan jenis tahanan kota di Padang tanggal 22 Agustus 2016 no.541/Pen.Pid-Sus/2016/PN.Pdg sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan 30 Oktober 2016;
Sejak tanggal 17 September 2016 terdakwa ditahan dalam perkara lain sampai dengan sekarang;
Terdakwa sejak pemeriksaan saksi a de charge didampingi oleh Penasihat Hukum Defika Yufiandra, S.H., Desman Ramadhan, S.H keduanya Advokat/ Penasihat Hukum berkantor di Kantor Hukum Independen beralamat pada Jalan Padang Pasir I No. 28 Kota Padang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 050/SK/KHI/10-16 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 dibawah Nomor : 89/PF.Pid/K/2016/PN.Pdg;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat surat perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa XAVERIANDY SUTANTO Pgl. TANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan Gula Tanpa SNI”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan Barang Bukti, berupa :
650 kardus gula tanpa merk yang masing-masing berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus;
1500 kardus gula merek Berlian Jaya “si putih” yang masing-masing kardus berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus;
200 kardus gula merek Berlian Jaya “si putih” yang masing-masing kardus berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus.Dirampas untuk dimusnahkan;
3800 karung/190 ton gula operasi pasar induk koperasi kartika dengan berat 50 kg/karung;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) unit merek Food Machninery Trading warna hijau, kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih, kemasan plastik tanpa merk, kardus merek Berlian Jaya, kardus tanpa merk dan lakban bening;
Dikembalikan kepada CV. Rimbun Padi Berjaya;
Foto copy Akte Pendirian CV Rimbun Padi Berjaya tanggal 26 Maret 2009 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy Akte Pemasukan dan Pengeluaran serta Perubahan CV Rimbun Padi Berjaya Nomor : 81 tanggal 09 April 2012 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy Akte Perubahan Anggaran Dasar CV Rimbun Padi Berjaya Nomor : 71 tanggal 31 Agustus 2015 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy tanda Daftar Perusahaan CV. Rimbun Padi Berjaya Nomor : 03.07.10.11006 tanggal 11 Juli 2012 atas nama CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Padang;
Foto copy izin gangguan No.SK:2161/IG-I/BPMPTSP/X/2015/ tanggal 13 Oktober 2015 An. CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan BPMPTSP Kota Padang;
Foto copy surat Nomor : 0034/IUI/BPMPTSP/IX/2015 tanggal 08 Desember 2015 Tentang Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip Kepala BPMPTSP An. CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan BPMPTSP Kota Padang;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161338 kepada Swalayan Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 28 Maret 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161410 Citra Gunung Pangilun pada tanggal 30 Maret 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161766 dari Swalayan Suzuya Rocky Plaza pada tanggal 21 April 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161780 Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161772 Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa XAVERIANDY SUTANTO PGL TANTO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua, karenanya mohon Terdakwa XAVERIANDY SUTANTO PGL TANTO dibebaskan dari dakwaan tersebut (vrijspraak) dan;
Membebaskan Terdakwa XAVERIANDY SUTANTO PGL TANTO dari segala kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum;
Memulihkan hak XAVERIANDY SUTANTO PGL TANTO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan Barang Bukti kepada XAVERIANDY SUTANTO PGL TANTO, berupa :
650 kardus gula tanpa merek yang masing-masing berisikan 20 bungkus dengan berat 1 (satu) kg/bungkus;
1.500 Kardus gula merek berlian Jaya “Siputih” yang masing-masing kardus berisikan 20 bungkus dengan berat 1 (satu) kg/bungkus;
200 Karung gula merek Berlian Jaya “Siputih” yang masing karung berisikan 25 bungkus drngan berat 1 (satU) kg/bungkus;
3.800 Karung/190 Ton Gula Operasi Pasar Induk Koperasi Kartika, dengan berat 50 (lima puluh) kg/karung;
2 (dua) unit mesin packing/kemasan Merek SVC 150 warna merah;
2 (dua) unit mesin packing/kemasan Merek Food Machine Trading warna hijau;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa terebut di atas, Penuntut Umum telah memberikan tanggapannya secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya; dan selanjutnya Penasihat Hukum terdakwapun secara tertulis menyatakan tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa XAVERIANDY SUTANTO Pgl TANTO pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Gudang CV. Rimbun Padi Berjaya di Jalan By Pass KM 22 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai pelaku usaha telah memperdagangkan barang berupa Gula Kristal Putih di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang berbunyi pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 68/Permentan/OT.140/06/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih Secara Wajib, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa XAVERIANDY SUTANTO Pgl TANTO sebagai pemilik usaha CV. Rimbun Padi Berjaya yang bergerak di bidang Industri Pengolahan Gula, pada bulan Februari 2016 membeli 200 (dua ratus) ton gula kristal putih dari Operasi Pasar Merek Induk Koperasi Kartika dari pedagang besar di Jakarta, lalu pada bulan Maret tahun 2016 terdakwa kembali membeli sebanyak 200 (dua ratus) ton gula kristal putih dari Operasi Pasar Merek Induk Koperasi Kartika dari pedagang besar di Jakarta, dimana gula kristal putih yang dibeli terdakwa tersebut tidak memilki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Selanjutnya gula kristal putih yang telah dibeli terdakwa tersebut, dibawa terdakwa ke Gudang CV. Rimbun Padi Berjaya yang berlamat di Jalan By Pass KM 22 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Kemudian di dalam gudang tersebut terdakwa mengemas ulang gula kristal putih tersebut kedalam kemasan yang telah dipersiapkan terdakwa dengan cara membuka jahitan karung gula operasi pasar merek Induk Koperasi Kartika, lalu dicurahkan ke dalam mesin pengemas, kemudian dari mesin pengemas, gula tersebut dimasukkan ke dalam kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih dan kemasan tanpa merek.
Selanjutnya terdakwa memasukan gula yang telah dikemas tersebut kedalam kardus merek Berlian Jaya Si Putih dan kardus tanpa merek untuk selanjutnya diperdagangkan terdakwa kepada :
Swalayan Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 28 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161338;
Swalayan Citra Gunung Pangilun pada tanggal 30 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161410;
Swalayan Suzuya Rocky Plaza pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161766;
Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161780;
Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161772;
Bahwa gula kristal putih merk Berlian Jaya Si Putih tersebut, sebelum diperdagangkan tidak diajukan terdakwa kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 68/Permentan/OT.140/06/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih Secara Wajib.
Bahwa kemudian pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perbuatan terdakwa yang telah memperdagangkan gula kristal putih tanpa SNI, memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Kemudian anggota Ditreskrimsus Polda Sumbar pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira pukul 17.00 Wib mendatangi Gudang CV. Rimbun Padi Berjaya milik terdakwa, di gudang tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan barang bukti berupa 3800 (tiga ribu delapan ratus) karung gula kristal putih dengan kemasan merek Operasi Pasar Induk Koperasi Kartika tanpa label SNI, 650 (enam ratus lima puluh) kardus tanpa merek dan tanpa label SNI, 1700 (seribu tujuh ratus) kardus gula kristal putih merek Berlian Jaya Si Putih tanpa label SNI, serta alat pengemas berupa 2 (dua) unit mesin packing dengan merek SVC 150 dan 2 (dua) unit merek Food Machninery Trading warna hijau, kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih, kemasan plastik tanpa merk, kardus merek Berlian Jaya, kardus tanpa merk dan lakban bening. Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib, dimana gula kristal putih yang diperdagangkan terdakwa tanpa SNI tersebut dapat merugikan masyarakat karena tidak terdapat jaminan keamanan dan standar mutu yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 57 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib .
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa XAVERIANDY SUTANTO Pgl TANTO pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Gudang CV. Rimbun Padi Berjaya di Jalan By Pass KM 22 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang berupa Gula Kristal Putih yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) berbunyi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut dilarang memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa XAVERIANDY SUTANTO Pgl TANTO sebagai pemilik usaha CV. Rimbun Padi Berjaya yang bergerak di bidang Industri Pengolahan Gula, pada bulan Februari 2016 membeli 200 (dua ratus) ton gula kristal putih dari Operasi Pasar Merek Induk Koperasi Kartika dari pedagang besar di Jakarta, lalu pada bulan Maret tahun 2016 terdakwa kembali membeli sebanyak 200 (dua ratus) ton gula kristal putih dari Operasi Pasar Merek Induk Koperasi Kartika dari pedagang besar di Jakarta dimana gula kristal putih yang dibeli terdakwa tersebut tidak memilki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Selanjutnya gula kristal putih yang telah dibeli terdakwa tersebut, dibawa terdakwa ke Gudang CV. Rimbun Padi Berjaya yang berlamat di Jalan By Pass KM 22 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Kemudian di dalam gudang tersebut terdakwa mengemas ulang gula kristal putih tersebut kedalam kemasan yang telah dipersiapkan terdakwa dengan cara membuka jahitan karung gula merek Induk Koperasi Kartika, lalu dicurahkan ke dalam mesin pengemas, kemudian dari mesin pengemas gula tersebut dimasukan ke dalam kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih dimana gula kristal putih merek Berlian Jaya Siputih tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI). Selanjutnya gula merek Berlian Jaya Si Putih tersebut diperdagangkan terdakwa kepada :
Swalayan Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 28 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161338;
Swalayan Citra Gunung Pangilun pada tanggal 30 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161410;
Swalayan Suzuya Rocky Plaza pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161766;
Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161780;
Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161772;
Bahwa kemudian pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar yang mendapatkan informasi dari warga tentang perbuatan terdakwa yang telah memperdagangkan gula kristal putih tanpa Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI), memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti informasi warga tersebut. Kemudian anggota Ditreskrimsus Polda Sumbar pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira pukul 17.00 Wib mendatangi Gudang CV. Rimbun Padi Berjaya milik terdakwa, di gudang tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan barang bukti berupa 3800 (tiga ribu delapan ratus) karung gula kristal putih dengan kemasan merek Operasi Pasar Induk Koperasi Kartika tanpa label SNI, 650 (enam ratus lima puluh) kardus tanpa merek dan tanpa label SNI, 1700 (seribu tujuh ratus) kardus gula kristal putih merek Berlian Jaya Si Putih tanpa label SNI, serta alat pengemas berupa 2 (dua) unit mesin packing dengan merek SVC 150 dan 2 (dua) unit merek Food Machninery Trading warna hijau, kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih, kemasan plastik tanpa merk, kardus merek Berlian Jaya, kardus tanpa merk dan lakban bening. Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa gula kristal putih yang diperdagangkan harus memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) dan di kemasannya diberi label SNI, karena Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) adalah untuk kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dari barang yang diperdagangkan tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 huruf a UU RI No.20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU RI No.20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang bahwa atas eksepsi terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya, dan selanjutnya oleh Majelis Hakim telah dijatuhkan Putusan sela tertanggal 25 Agustus 2016 yang pada pokoknya amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan keberatan (Eksepsi) Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara Nomor: 520/Pid.Sus/2016/PN.Pdg atas nama Terdakwa Xaveriandy Sutanto Pgl.Tanto;
Menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli dipersidangan, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Dito Landerson Pgl.Dito, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa sebelumnya ada informasi lalu diadakan razia saksi sebagai anggota Polri bersama petugas lainnya mendatangi sebuah gudang di Jalan By Pass yang diduga merupakan tempat atau gudang pengemasan Gula Kristal Putih bermerek Berlian Jaya;
Bahwa waktu itu saksi menemui Terdakwa (Xaveriandy Sutanto) sebagai direktur perusahaan CV. Rimbun Padi Berjaya dan menemui Memi isteri Terdakwa selaku pimpinan gudang tersebut yang bernama;
Bahwa setelah itu kami melakukan pengecekan kedalam gudang pada hari Selasa tanggal 26 April 2016, dan diwaktu itu menemukan kegiatan pengemasan Gula Kristal Putih dari karung kekemasan plastik merek Belian Jaya tanpa label SNI lalu kami mengamankan dan membawa sampel tersebut ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut;
Bahwa kemudian saksi dan tim melakuan pengecekan ke toko-toko dan swalayan di Kota Padang dan menemukan kemasan gula merek Berlian Jaya Siputih dan kemasan tanpa merek yang tidak memiliki label SNI;
Bahwa setelah ditanya kepada Terdakwa jawabannya SNI tersebut dalam proses dan Terdakwa tidak bisa memperlihatkan dokumen SNI itu;
Bahwa saksi juga ada melihat permohonan pengurusan untuk SNI itu;
Bahwa kemasan yang ditemukan digudang dengan kemasan yang di swalayan atau di toko sama;
Bahwa saksi mengamankannya dengan cara memasang Police Line dihadapan pemilik gudang yaitu Terdakwa dan juga isterinya;
Bahwa kemasan karung gula operasi pasar merek Induk Koperasi Kartika tersebut tidak berlabel SNI, kemasan karung gula operasi pasar merek Induk Koperasi Kartika tersebut sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) ton sedangkan yang telah dikemas kedalam merek Berlian Jaya Siputih sebanyak 48 (empat puluh delapan) ton;
Bahwa alat yang digunakan oleh CV.Rimbun Padi Berjaya untuk melakukan pengemasan gula itu adalah:
Mesin packing.
Plastik yang bermerek Berlian Jaya Siputih;
Kardus merek Berlian Jaya;
Lakban bening;
Dan Kardus polos;
Bahwa CV.Rimbun Padi Berjaya melakukan kemasan Gula Kristal Putih merek Berlian Jaya Siputih berat 1 kg dan kemasan Gula Kristal Putih tanpa merek atau polos seberat 1 kg;
Bahwa cara karyawan CV.Rimbun Padi Berjaya mengemas gula itu dengan cara membuka jahitan karung kemudian dicurahkan kedalam mesin packing dan dari packing dimasukkan kedalam kemasan merek Belian Jaya Siputih dan kemasan tanpa merek langsung di press dengan mesin packing;
Bahwa setelah dikemas ulang lalu karyawan CV.Rimbun Padi Berjaya kemudian, kemasan tersebut dimasukkan kedalam kemasan kardus merek Berlian Jaya;
Bahwa maksud dan tujuan CV.Rimbun Padi Berjaya mengemas gula tersebut adalah untuk dipasarkan ketoko-toko dan swalayan di Kota Padang, Medan dan Jambi;
Bahwa ada 5 (lma) tempat yang sudah kami temukan gula itu tanpa SNI, di swalayan Ramayana Lestari Sentosa, swalayan Budiman, swalayan Suzuya, Rocky Plaza, dan swalayan Citra;
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Saf Parman, S.H Pgl. Parman, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa sebelumnya ada informasi lalu diadakan razia; saksi anggota Polri bersama petugas lainnya mendatangi sebuah gudang di Jalan By Pass yang diduga merupakan tempat atau gudang pengemasan Gula Kristal Putih bermerek Berlian Jaya;
Bahwa waktu itu saksi dan tim menemui Terdakwa (Xaveriandy Sutanto) selaku pimpinan dari gudang tersebut dan karyawan yang bernama Memi isteri Terdakwa;
Bahwa nama perusahaannya CV.Rimbun Padi Berjaya direkturnya adalah Terdakwa (Xaveriandy Sutanto);
Bahwa setelah itu kami melakukan pengecekan kedalam gudang dan diwaktu itu kami menemukan kegiatan pengemasan Gula Kristal Putih dari karung kekemasan plastik merek Belian Jaya tanpa label SNI lalu kami mengamankan dan membawa sampel tersebut ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut;
Bahwa pengecekan itu kami lakukan pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekitar pukul 5.00 WIB sore;
Bahwa kemudian kami melakuan pengecekan ke toko-toko dan swalayan di Kota Padang lalu kami menemukan kemasan gula merek Berlian Jaya Siputih dan kemasan tanpa merek yang memiliki label SNI;
Bahwa setelah ditanya kepada Terdakwa jawabannya SNI tersebut dalam proses dan Terdakwa tidak bisa memperlihatkan dokumen SNI itu;
Bahwa ada kami lihat permohonan pengurusan untuk SNI itu tetapi tanggalnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa kemasan di toko dan swalayan mereknya Berlian Jaya Siputih;
Bahwa ada karyawannya didalam gudang itu bertugas mengemas Gula Kristal Putih itu dengan menggunakan mesin packing;
Bahwa kemasan yang kami temukan digudang dengan kemasan yang di swalayan atau toko sama;
Bahwa setelah diketemukan Kami mengamankannya dengan cara memasang Police Line; memasang Police Line itu dihadapan pemilik gudang yaitu Terdakwa dan juga isterinya;
Bahwa sebelum dikemas Gula tersebut adalah gula operasi pasar mereknya Induk Koperasi Kartika dan tidak berlabel SNI.
Bahwa kami menemukan kemasan karung gula operasi pasar merek Induk Koperasi Kartika tersebut sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) ton sedangkan yang telah dikemas kedalam merek Berlian Jaya Siputih sebanyak 48 (empat puluh delapan) ton;
Bahwa alat yang digunakan oleh CV.Rimbun Padi Berjaya untuk melakukan pengemasan gula itu adalah:
Mesin packing;
Plastik yang bermerek Berlian Jaya Siputih;
Kardus merek Berlian Jaya;
Lakban bening;
Dan Kardus polos;
Bahwa CV.Rimbun Padi Berjaya melakukan kemasan Gula Kristal Putih merek Berlian Jaya Siputih berat 1 kg dan kemasan Gula Kristal Putih tanpa merek atau polos seberat 1 kg;
Bahwa cara karyawan CV.Rimbun Padi Berjaya mengemas gula itu dengan cara membuka jahitan karung kemudian dicurahkan kedalam mesin packing dan dari packing dimasukkan kedalam kemasan merek Belian Jaya Siputih dan kemasan tanpa merek langsung di press dengan mesin packing;
Bahwa setelah dikemas ulang lalu oleh karyawan CV.Rimbun Padi Berjaya kemasan tersebut dimasukkan kedalam kemasan kardus merek Berlian Jaya;
Bahwa maksud dan tujuan CV.Rimbun Padi Berjaya mengemas gula tersebut adalah untuk dipasarkan ketoko-toko dan swalayan di Kota Padang, Medan dan Jambi;
Bahwa ada 5 (lma) tempat yang sudah kami temukan gula itu tanpa SNI. yaitu di swalayan Ramayana Lestari Sentosa, swalayan Budiman, swalayan Suzuya Rocky Plaza dan swalayan Citra;
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Mhd.Reza Pahlevi Pgl.Reza, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIB di gudang CV Rimbun Padi Berjaya di jalan By Pass Km 22 petugas menemukan pengemasan Gula Kristal Putih tersebut;
Bahwa saksi bekerja di Toko Budiman yang beralamat di Sawahan jabatan saksi adalah sebagai Kepala Toko sejak Tahun 2014;
Bahwa saksi tahu dengan CV.Rimbun Padi Berjaya, perusahaan itu bergerak dibidang usaha menjual Gula Kristal Putih dan di Toko tempat saksi bekerja; gula tersebut dijual oleh CV.Rimbun Padi Berjaya yang sudah dikemasnya;
Bahwa CV.Rimbun Padi Berjaya terakhir menjual Gula Kristal Putih itu ke Toko Budiman tanggal 21 April 2016;
Bahwa merek kemasan yang dikemas oleh CV.Rimbun Padi Berjaya itu adalah Berlian Jaya Siputih dan Berlian Jaya Simanis;
Bahwa bentuk kemasan gula di Toko Budiman tersebut adalah sebagai berikut:
Gula Kristal Putih dalam kemasan plastik yang berwarna kuning itu untuk merek Simanis;
Gula Kristal Putih dalam kemasan plastik yang berwarna hijau untuk merek Siputih;
Bahwa untuk Gula Kristal Putih kemasan plastik warna hijau Siputih ukuran berat 500 gram dan juga ada yang 1 kg sedangkan Gula Kristal Putih kemasan plastik warna kuning juga 1 kg;
Bahwa gula Kristal Putih kemasan Siputih berat 1kg dan berat 500 gram serta Simanis berat 1 kg yang dijual oleh CV.Rimbun Padi Berjaya kepada Toko Budiman adalah Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya Siputih berat 1 kg 10 (sepuluh) kardus, Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya Siputih berat 500 gram 20 (dua puluh) kardus, Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya Simanis berat 1 kg 10 (sepuluh) kardus;
Bahwa setiap kardus isinya 20 (dua puluh) bungkus yang berat 1 kg sedangkan yang berat 500 gram isinya satu kardus 40 bungkus sementara harganya kalau yang Siputih berat 1 kg Rp.12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah) harga Simanis berat 1 kg Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) dan Siputih berat 500 gram harganya Rp.6.300,00 (enam ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa cara CV.Rimbun Padi Berjaya itu menjual gula kepada Toko Budiman adalah pertama pihak dari CV.Rimbun Padi Berjaya yaitu sales datang ketoko Budiman lalu saksi sebagai kepala toko membuat surat pesanan yang isinya pesanan gula yang dibutuhkan oleh Toko Budiman; kemudian surat tersebut saksi serahkan kepada sales CV.Rimbun Padi Berjaya, kemudian pada tanggal 21 April 2016 gula yang dipesan diantar oleh CV.Rimbun Padi Berjaya dengan menggunakan mobil box yang sesuai dengan pesanan;
Bahwa gula yang saksi pesan sudah dijual dan semuanya sudah terjual;
Bahwa gula berlian jaya yang saksi tahu hanya ada Produksi Rumah Tangga (PDRT);
Bahwa selama ini tidak ada yang komplen dengan gula tersebut;
Bahwa sekarang Budiman masih tetap menjual lagi dan sudah diperlihatkan sertifikat SNI nya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi Fransiska Ninda Rudatin Pgl.Ninda, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tahu petugas Kepolisian dari Polda Sumbar ada menemukan Gula Kristal Putih yang telah dikemas oleh CV.Rimbun Padi Berjaya tidak berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia);
Bahwa jabatan saksi di Ramayana adalah sebagai Buyer (mengorder/ membeli) barang termasuk Gula Kristal Putih; sebagai Buyer (mengorder/ membeli) sejak Tahun 2010;
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan CV.Rimbun Padi Berjaya dari nota penjualan Gula Kristal Putih;
Bahwa nama supliernya adalah Xaveriandy Sutanto yang mana perusahaan tersebut bergerak dibidang usaha menjual Gula Kristal Putih yang telah dikemasnya;
Bahwa CV.Rimbun Padi Berjaya menjual Gula Kristal Putih itu ke Ramayana adalah pada tanggal 28 Maret 2016;
Bahwa merek kemasan yang dilakukan oleh CV.Rimbun Padi Berjaya terhadap Gula Kristal Putih adalah Berlian Jaya Siputih dan Berlian Jaya Simanis;
Bahwa bentuk kemasan Gula Kristal Putih yang dikemas oleh CV.Rimbun Padi Berjaya itu adalah:
Bahwa gula Kristal Putih dalam kemasan plastik warna hijau putih yang bertuliskan Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya Siputih;
Bahwa Gula Kristal Putih dalam kemasan plastik warna kuning putih yang bertuliskan Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya Simanis;
Bahwa beratnya dalam satu bungkus masing-masing adalah 1 kg baik gula Siputih maupun Simanis;
Bahwa gula kristal putih yang dijual oleh CV.Rimbun Padi Berjaya kepada Ramayana dengan kemasan yang bertuliskan Gula Tebu Pilihan Berlian Berjaya Siputih dengan berat 1 kg sebanyak 20 (dua puluh) kardus, sedangkan gula yang bertuliskan Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya Simanis berat 1 kg sebanyak 30 (tiga puluh) kardus;
Bahwa satu kardus isinya 20 (dua puluh); harga satu bungkusnya Rp.12.700,00 (dua belas ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa cara CV.Rimbun Padi Berjaya menjual gula kepada Ramayana pertama pada tanggal 26 Maret 2016 sales dari CV.Rimbun Padi Berjaya datang ke Ramayana atas nama suplier Xaveriandy Sutanto untuk mengorder gula kepada saksi, kemudian saksi membuat surat pesanan yang isinya memesan gula sesuai yang dibutuhkan oleh Ramayana lalu surat tersebut saksi serahkan kepada sales Cv.Rimbun Padi Berjaya;
Bahwa sampai di Ramayana gula tersebut saksi terima dan dicek setelah sesuai dengan yang kita pesan lalu ditanda tangani berarti gula sudah diterima dengan baik lalu gula itu dipajang di supermarket, dan sudah terjual semuanya;
Bahwa Gula yang dipesan pada tanggal 28 Maret 2016 itu pembayarannya sudah dilakukan dan telah dibayar melalui transfer ke Bank BCA sejumlah Rp12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dibayarkan ke rekening CV.Rimbun Padi Berjaya;
Bahwa gula yang saksi terima itu semua kemasan tidak ada label SNI nya;
Bahwa sekarang Ramayana masih tetap menjual lagi dan sudah diperlihatkan sertifikat SNI nya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Pipit Semayang Anggraini Pgl.Pipit, memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tahu dihadapkan kepersidangan sebagai saksi sehubungan dengan petugas Kepolisian dari Polda Sumbar ada menemukan Gula Kristal Putih yang telah dikemas oleh CV.Rimbun Padi Berjaya tidak berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia);
Bahwa Jabatan saksi di Suzuya Rocky adalah sebagai Buyer (mengorder/ membeli) barang termasuk Gula Kristal Putih sejak Tahun 2011;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pimpinannya dan yang saksi tahu di nota tersebut nama supliernya adalah Rosliana Oesman Pgl. Ce Ros yang mana perusahaan tersebut bergerak dibidang usaha menjual Gula Kristal Putih yang telah dikemasnya.
Bahwa CV.Rimbun Padi Berjaya menjual Gula Kristal Putih itu ke Suzuya Rocky adalah pada tanggal 21 April 2016.
Bahwa merek kemasan yang dilakukan oleh CV.Rimbun Padi Berjaya terhadap Gula Kristal Putih adalah Berlian Jaya Siputih dan Berlian Jaya Simanis.
Bahwa bentuk kemasan Gula Kristal Putih yang dikemas oleh CV.Rimbun Padi Berjaya itu adalah Gula Kristal Putih dalam kemasan plastik warna kuning putih yang bertuliskan Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya Simanis.
Bahwa gula Kristal Putih yang dijual oleh CV.Rimbun Padi Berjaya kepada Suzuya Rocky dengan kemasan yang bertuliskan Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya Simanis berat 1 kg sebanyak 5 (lima) kardus, satu kardus isinya 20 (dua puluh);
Bahwa harga satu bungkus Rp.12.800,00 (dua belas ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa cara CV.Rimbun Padi Berjaya menjual gula kepada Suzuya Rocky pertama pada tanggal 20 April 2016 saksi selaku Buyer di Suzuya Rocky mengorder gula kepada Rosliana Oesman Pgl. Ce Ros selaku
supplier dari perusahaan tersebut memalalui telepon lalu saksi buat surat pesanan kemudian pada tanggal 21 April 2016 gula yang saksi pesan diantar oleh pihak CV.Rimbun Padi Berjaya;
Bahwa gula yang dipesan pada tanggal 21 April 2016 itu pembayarannya sudah dilakukan dan telah dibayar melalui transfer ke Bank BNI sejumlah Rp1.280.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Dibayarkan ke rekening CV.Rimbun Padi Berjaya, biasanya pembayaran itu dilakukan biasanya setelah barang diterima selama 14 (empat belas) yaitu pada tanggal 5 Mei 2016;
Bahwa semua kemasan tidak ada label SNI nya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Amri Hidayat Pgl.Amri, memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi Standar Indonesia berupa gula kristal putih;
Bahwa saksi bekerja di Swalayan Citra Gunung Pangilun yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Nanggalo Kecamatan Nanggalo Kota Padang sebagai Kepala Gudang;
Bahwa saksi sebagai Kepala Gudang di Citra Gunung Pangilun mengetahui dan saksi pernah menerima pembelian gula tersebut, pada tanggal 30 Maret 2016 dan saksi mengetahui berdasarkan nota;
Bahwa Citra Gunung Pangilun mendapatkan gula tersebut dengan cara di beli kepada CV.Rimbun Padi Berjaya tidak ada SNInya;
Bahwa gula tersebut banyaknya yang saksi terima sesuai dengan foto copy nota pembelian tanggal 30 Maret 2016 yang disahkan oleh CV.Rimbun Padi Berjaya sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) kg siputih dan 260 (dua ratus enaqm puluh) kg simanis;
Bahwa gula yang sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) kg itu di packing dalam 13 (tiga belas) kardus dalam satu kardus isinya 20 (dua puluh) kemasan, satu kemasan beratnya 1 (satu) kg;
Bahwa disaat saksi menerima gula pada tanggal 30 Maret 2016 tersebut ada dilengkapi dengan faktur pembelian;
Bahwa kemasan plastik gula Kristal yang bermerak Berlian Jaya yang dikemas oleh CV.Rimbun Padi Berjaya yang dibeli oleh Swalayan Citra tidak ada berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI);
Bahwa gula tersebut diantar ke Swalayan Citra dalam bentuk kemasan kardus dan karung yang mana dalam kardus tersebut berisi 20 (dua puluh) kemasan dan kemasan karung berisi 25 (dua puluh lima) kemasan;
Bahwa sampai saat ini tidak ada yang komplen dari konsumen dengan gula tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Syukri Naldi Eka Putra Pgl.Syukri, memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa ceritanya berawal dari pihak kepolisian dari Polda Sumbar ada menemukan Gula Kristal Putih yang telah dikemas oleh CV.Rimbun Padi Berjaya tidak berlabel SNI;
Bahwa saksi bekerja di Toko Budiman yang berada di Jalan Pondok Padang, jabatan saksi disana adalah Kepala Toko sejak Tahun 2014;
Bahwa saksi dengan CV.Rimbun Padi Berjaya kenal sejak tahun 2015, ia bergerak dibidang usaha menjual Gula Kristal Putih yang sudah dikemas ke Toko Budiman yang di Pondok;
Bahwa CV.Rimbun Padi Berjaya terakhir menjual Gula Kristal Putih ke Toko Budiman pada tanggal 21 April 2016, dengan merek Berlian Jaya Siputih dan Berlian Jaya Simanis; berat tiap kemasan 1 kg dan 0,5 kg;
Bahwa gula Kristal Putih yang dijual oleh CV.Rimbun Padi Berjaya kepada Toko Budiman adalah sebagai berikut:
Bahwa Gula Kristal Putih kemasan plastik warna hijau putih bertuliskan Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya Siputih berta 1 kg sebanyak 5 (lima) kardus;
Bahwa Gula Kristal Putih kemasan plastik warna hijau putih yang bertuliskan Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya Siputih berat 500 gram sebanyak 3 (tiga) kardus;
Bahwa Gula Kristal Putih kemasan plastic warna kuning putih bertuliskan Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya Simanis berat 1 kg sebanyak 5 (lima) kardus;
Bahwa harga gula tersebut kalau yang Siputih berat 1 kg Rp12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah), kalau yang Simanis berat 1 kg harganya Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) sedangkan Siputih berat 500 gram harganya Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa cara CV.Rimbun Padi Berjaya menjual gula tersebut adalah: pada tanggal 20 April 2016 sales dari perusahaan itu datang ke Toko Budiman untuk mengorder gula lalu saksi selaku Kepala Toko membuat surat pesanan yang isinya memesan gula sesuai dengan kebutuhan toko, setelah surat pesanan dibuat lalu diserahkan kepada sales perusahaan;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 April 2016 gula yang pesan diantar oleh sales CV.Rimbun Padi Berjaya;
Bahwa pembayarannya sudah dibayar melalui Giro pada tanggal 11 Mei 2016 sejumlah Rp3.306.000,00 (tiga juta tiga ratus enam ribu rupiah);
Bahwa gula Kristal Putih merek Berlian Jaya yang dijual oleh CV.Rimbun Padi Berjaya kepada toko Budiman pada tanggal 21 April 2016 pada kemasannya tidak ada label SNI;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli Suhendro Asmoro, S.H, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Baghwa jabatan saksi sekarang ini adalah sebagai Kasubdit Analisa Kasus Perlindungan Konsumen dan Bimbingan Operasional Petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa dan Penyidik PNS Perlindungan Konsumen pada Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag;
Bahwa dasar saksi sebagai Ahli adanya surat perintah tugas dari Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga RI;
Bahwa kaitan dengan barang SNI adalah suatu standar yang ditetapkan oleh pemerintah suatu produk atau barang yang diperdagangkan dan SNI itu ada dua SNI Sukarela dan SNI Wajib;
Bahwa yang dimaksud dengan Gula Kristal Putih sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 68 Tahun 2013 pasalk 1 angka 1 adalah gula yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi atau proses lainnya sehingga langsung dapat dikonsumsi wajib diberlakukan SNI (Standar Nasiobnal Indonesia);
Bahwa tujuan wajib SNI pertama adalah untuk melindungi produk dalam negeri, keamanan lingkungan dan kesehatan, maksudnya tidak menimbulkan korban, tidak ada pencemaran dan tidak menimbulkan sakit;
Bahwa cara untuk mendapatkan SNI itu mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) untuk dilakukan sertifikasi berupa rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk telah memenuhi standar regulasi;
Bahwa yang berhak mengeluarkan SNI itu adalah Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014;
Bahwa pasal 1 angka 7 UU no. 20 tahun 2014 Yaitu tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
Bahwa Terhadap produk kalau sudah dapat Surat Penggunaan Standar Nasional Indonisia lalu dibubuhkan label dan sudah legal untuk dipasarkan dan pembubuhan tanda SNI pada barang;
Bahwa SNI masing-masing produk ada nomornya;
Bahwa kalau produk A sudah ber SNI menjual kepada B dan dihanti labelnya, maka bila terjadi seperti itu wajib lagi mengganti SNI baru;
Bahwa yang dimaksud dengan kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas atau membungkus barang yang bersentuhan langsung dengan barang.
Bahwa kemasan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Pasal 1 angka 1 Nomor : 31/M-DAG/PER/10/2011 yaitu tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus;
Bahwa SPPT-SNI itu surat untuk membubuhkan tanda SNI;
Bahwa kalau sudah memiliki sertifikat tetapi label SNI belum dibubuhkan, kami akan menguji dulu barang tersebut;
Bahwa bagi yang melanggar sanksinya pidana 5 (lima) tahun dan denda 2 miliyar rupiah;
Bahwa yang dimaksud dengan SNI (Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di seluruh Indonesia, hal Itu tertuang dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Sedangkan dalam Pasal 22 ayat 1 nya terhadap kemasan produk yang telah diberlakukan SNI Wajib mencantumkan tanda / label SNI;
Bahwa SNI itu diberlakukan untuk Gula Kristal Putih secara wajib 24 (dua puluh empat) bulan saat tanggal diundangkan tanggal 20 Juni 2013 sehingga wajib diberlakukan sejak tanggal 19 Juni 2015 dan itu berlaku untuk seluruh Indonesia;
Bahwa efek hukum terhadap barang disita dulu kemudian diuji kalau sesuai kita perintahkan mereka untuk menyesuaikan dengan regulasi;
Bahwa kegunaan SNI terhadap Gula Kristal Putih itu secara wajib adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan hokum bagi masyarakat dan juga memberikan jaminan kepastian hokum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi, hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara wajib;
Bahwa SPPT itu untuk masing-masing produk; dan yang wajib punya SPPT adalah produsen;
Bahwa SPPT itu kepunyaan pribadi, pengajuannya juga pribadi.
Bahwa Ya disita untuk Negara yaitu pasal 8 ayat 4 wajib ditarik dari peredaran;
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa yaitu;
1. Prof.Dr.H.Elwi Danil, S.H., M.H, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa dalam tiori hukum kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan hukum adalah apabila perbuatan unsur-unsur memenuhi hukum pidana, unsur ada dua unsur Objektif yaitu perbuatan yang dilakukan dan unsur Subjektif yaitu orang yang melakukan perbuatan. Dan ada dua tiori yaitu tiori Monistis yaitu tidak memisahkan perbuatan orang sedangkan tiori Dualistis memisahkan antara perbuatan pidana pada sisi lain. Terkait dengan perbuatan melawan hukum adalah unsur melawan hukum, subjektif kesalahan pertanggungjawaban pidana dan tiori Dualistis yang dilakukan orang yang tidak bisa dipidana;
Bahwa dalam hal terbukti telah melakukan pidana yang dilarang oleh undang-undang tidaklah secara otomatis ada alasan-alasan pemaaf atau pembenar penghapus pidana;
Bahwa melawan hukum material itu dapat dibedakan melawan hukum negatif dan positif, negatif sebagai alasan tidak mengatakan pada seseorang, positif untuk menghukum orang, pengertian negatif menurut undang-undang yang dilarang akan tetapi harus ada hal-hal yang ditemukan dalam pratek sesungguhnya;
Bahwa pandangan saksi terhadap itu khusus pasal 113 sekali perbuatan menurut perbuatan hukum dicari pratek dagangan ketika barang diedarkan tentang SNI atau apakah sedang diurus SNInya apakah SNI itu sudah dibebankan pada produsen, kalau dalam pratek SNI sudah dikeluarkan oleh produsen lalu pedagang lalai menempelkan SNI dan pasalnya dipertimbangkan sifat melawan hukum itu dianggap tidak melawan hukum, ada unsur subjektif orang yang melakukan perbuatan dalam hukum kita mengenal prinsip dan itu sudah dipergunakan tanpa ada pidana yang tidak suatu perbuatan pidana;
Bahwa didalam setiap unsur Delik selalu dirumuskan aspek kesalahan sebagai unsur Delik yang bersangkutan Bestandevadelik maka Penuntut Umum yang membuktikan kesalahan tersebut unsur untuk kesalahan dalam pasal 113 harus dilihat dari unsur memperdagangkan;
Bahwa kenyataan dalam pratek terjadinya pertentangan norma, misal undang-undang Perdagangan dan undang-undang kaitannya dengan undang-undang pidana khusus yang paling khusus adalah aturan khusus undang-undang yang umum dan undang-undang yang lebih khusus SNI katanya undang-undang perdagangan dengan undang-undang terakhirlah yang diterapkan;
Bahwa sebagai sanksi adminstrasi barang yang tidak SNI ditarik dulu lalu dimohonkan untuk mengurus SNInya;
Bahwa pasal 103 ayat 1 selama penyidik alat Negara PNS dibidang penyidik dikaitkan dengan polisi berwenang tetapi dalam kaitan dengan spesialis ada penyidik khusus PPNS, penyidik polri sebagai coordinator, PPNS dibawah penyidik kepolisian perbuatan pidana didahului dengan niat;
Bahwa kesalahan itu dapat dibedakan sengaja dan kelalaian sengaja melakukan perbuatan untuk memperkaya diri memperoleh keuntungan sengaja dan kemungkinan harus ditelusuri dan mungkin juga untuk menghilangkan kesalahannya;
Bahwa saksi tidak bisa menilai apa sengaja atau kelalaian, pasal-pasal delik memang ada sengaja atau kelalaian, itu berkaitan dengan perbuatan orang, dalam pasal itu adalah sengaja bukan kelalaian pencelaan itu niat jahat;
Bahwa niat jahat itu berkaitan dengan sikap batin, contoh ia mengedarkan barang tanpa label SNI dapat untung tetapi kalau dia urus SNI akan timbul kerugian itu menggunakan niat jahat kalau ia urus SNI ia akan dapat untung kecil;
Bahwa wajib itu maksudnya hukum itu jangan kita lihat undang-undang saja kita kaitkan dengan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat;
Bahwa slasan belum tahu dengan undang-undang tidak bisa sebagai alasan ketika undang-undang sudah diundangkan semua orang harus tahu dengan undang-undang secara umum tidak bisa jadi alasan tidak tahu;
Bahwa untuk kelengkapan administrasi lebih dahulu dari pada hukum pidana;
Bahwa hukum pidana sudah diingatkan dan sudah diberi teguran ketika itulah hokum pidana dilakukan;
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli Lucky Raspati, S.H., M.H., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa secara tioritis tidak mengetahui perbuatan pidana tidak bisa dipidana karena ketidak tahuannya itu;
Bahwa pada prinsipnya ketika ada suatu perbuatan delik pada siapa ditujukan hukum adminstrasi sanksi pidana ketika delik itu, contoh minyak tidak standar yang dikonsumsi oleh masyarakat kalau itu tidak ada baru diberi sanksi.
Bahwa kaitannya dengan mutu terhadap barang yang dijual Perlu diuji labor untuk bukti materil;
Bahwa terkait dengan pasal 113 UU perdagangan, pasal 57 ayat 7 adalah terkait dengan SNI, UU Pajak, Bea Cukai itu bicara administrasi dari pelanggaran-pelanggaran;
Bahwa delik-delik yang kaitannya dengan ekonomi sanksinya pidana penjara atau denda;
Bahwa dalam UU Perdagangan bentuk instrumen barang ada dua, barang itu sendiri yang menentukan produk sesuai tidaknya dengan mutu, SNI orang Pertanian ada pemasaran dan lain sebagainya;
Bahwa barang yang tidak memiliki SNI harus diuji dulu;
Bahwa Peraturan Menteri Pertanian no. 14 wajib harus dilakukan dan harus dipenuhi karena itu perintah, Peraturan Menteri Pertanian No. 68 Tahun 2013 itu yang menetapkan pemberlakuan SNI yang ditujukan kepada orang-orang yang memiliki produk olahan hasil perkebunan;
Bahwa pasal 57 dengan pelaku usaha tidak ada kaitannya;
Bahwa ketentuan Pasal 3 yang dikemas ulang sampai hari ini yang mengatur huruf a gula putih tentang pengaturan produsenlah yang mengemas, kemasan itu diulang kembali itu menurut Peraturan Menteri Pertanian yang mengemas ulang;
Bahwa apakah kemasan sudah ada ketentuannya, saksi tidak bisa menjawab;
Bahwa Tidak ada, pasal 57 pelaku uaha yang telah melakukan SNI atau persyaratan teknis tidak membubuhi tanda SNI atau tidak lengkap dikenakan sanksi administrasi barang ditarik, apabila sertifikat sudah keluar ia boleh jual lagi jadi sanksi pidananya tidak ada;
Bahwa selama ia bukan produsen tidak punya kewajiban tetapi harus ada sanksi administrasi barang ditarik;
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa XAVERIANDY SUTANTO Pgl TANTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh polisi tentang gula tanpa label SNI;
Bahwa keterangan terdakwa di dalam BAP Penyidikan itu ada yang benar dan ada yang tidak benar terdakwa memberikan keterangan agak terpaksa maksudnya penyidik menyatakan kalau gula itu tidak sesuai dengan SNI lalu terdakwa menjawab bukan tidak sesuai dengan SNI tetapi tidak berlabel SNI;
Bahwa keterangan terdakwa yang tidak benar hanya itu saja yaitu mengenai tidak sesuai dengan SNI; keterangan terdakwa yang lain benar;
Bahwa terdakwa tidak ingat hari tanggal kalau bulannya bahwa bulan Februari 2016, terdakwa membeli gula itu di Jakarta, sedbanyak 200 ton, tidak ingat namanya tetapi kepada pedagang sedangkan yang mengorder isteri terdakwa dengan cara menelpon saja;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi jumlah yang dibayar untuk membeli gula tersebut; tetapi kalau tidak salah dibayar waktu itu 2 miliyar rupiah, langsung melalui transfer;
Bahwa setelah sampai digudang gula itu dipacking/ dikemas ulang menjadi berat 1 kg dan berat ½ kg;
Bahwa sebelumnya mereknya induk Koperasi/ Inkopad yang beratnya masing-masing karung 50 kg;
Bahwa terdakwa mengemas digudang dengan memakai plastik ada warna hijau dan kuning dengan merek Berlian Jaya Siputih dan Berlian Jaya Simanis dan sebagian lagi ada yang tidak bermerek;
Bahwa yang 200 ton apakah sudah dipasarkan semuanya terdakwa kurang tahu juga soalnya sebelum itu terdakwa juga sudah membeli gula lain di Lampung jadi sudah bercampur-campur jadi terdakwa tidak bisa memastikan apakah sudah dipasarkan semuanya;
Bahwa pemasarannya selain di Sumatera Barat juga dipasarkan ke Jambi, Riau dan Sumatera Utara itupun juga sudah bercampur dengan gula lain;
Bahwa harga 1 kg Rp.12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa tidak ingat berapa total yang dijual karena sudah bercampur;
Bahwa gula yang ada digudang sekarang yang punya asalnya Inkopad;
Bahwa pembelian yang kedua bulan Maret 2016, terdakwa tidak pernah membeli ke Inkopad terdakwa membeli kepedagang di Jakarta yang bernama Viko dan Ramlin;
Bahwa ada packing merek lain yaitu Mutiara Minang pemasarannya ke daerah Jambi;
Bahwa usaha dagang terdakwa namanya CV.Padi Rimbun Berjaya, bergerak dibidang gula, beras, tepung gula juga; direkturnya terdakwa sendiri sebagai pemilik juga;
Bahwa alamat gudang terdakwa di By Pass Km 22 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Padang;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengemas gula tersebut adalah mesin setelah dikemas baru dipasarkan;
Bahwa sebelum di ketahui petugas tidak ada terdakwa ajukan SNI ;
Bahwa gula Siputih dan Simanis itu terdakwa pasarkan sejak Tahun 2010;
Bahwa gula Berlian Jaya Siputih dan Simanis tidak dilabeli SNI; karena SNI baru berlaku bulan Juni 2015 dan terdakwa tidak tahu karena di Sumatera Barat sosialisasi tentang SNI baru pada bulan April 2016; jadi gula yang pasarkan selama ini ada izin bukan tidak ada izin;
Bahwa Polisi menemukan gula yang tidak berlabel SNI itu pada tanggal 26 April 2016 sore hari;
Bahwa waktu polisi datang kegudang memang terdakwa tidak dapat memperlihatkan sertifikat SNI waktu itu ada 3 (tiga) macam gula ketiganya tidak ada label SNI;
Bahwa faktur itu memang benar sebetulnya sudah terdakwa tarik semua mungkin sebagian sudah terjual;
Bahwa terdkwa mengajukan permohonan SNI tanggal 11 April 2016;
Bahwa terdakwa digerebek tanggal 26 April 2016 dan sejak itu pula gula kristal putih terdakwa tarik;
Bahwa sebagai pelaku usaha yang bergerak dibidang gula terdakwa ada mempunyai izin lengkap dari Pemko Padang;
Bahwa jumlah barang bukti yang diberi Polis Line sebanyak 50 (lima puluh) Ton yang sudah dipacking dalam gudang dan belum diedarkan;
Bahwa terdakwa tidak ingat berapa banyak yang sudah diedarkan, setelah itu terdakwa tarik gula itu;
Bahwa dasar pemasaran GKP oleh terdakwa, karena sebelum SNI terdakwa memiliki Akta Pendirian Persero, Izin Usaha PIRT (Produk Industri Rumah Tangga dan lain-lain;
Bahwa surat undangan untuk sosialisasi tersebut benar tanggal 17 Maret 2016 yang diterima tanggal 7 April 2016 sedangkan pelaksanaannya tangal 12 April 2016.
Bahwa baru setelah digerebeg Polisi, kemudian terdakwa ajukan permohonan SNI sebenarnya sebelum SNI terdakwa sudah ajukan permohonan sertifikat SNI;
Bahwa setelah surat keterangan, ada dilakukan analisis ke labor terhadap produk gula yaitu ketempat pengujian Skopindo; yang diuji adalah yang diambil kegudang terdakwa.hasil uji labor yang bertanggal 21 Juni 2016, setelah itu keluar sertifikat SNI tanggal 24 Juni 2016;
Bahwa surat-surat semuanya yang ada, terdakwa perlihatkan kepada penyidik tetapi penyidik tidak menyita;
Bahwa benar terdakwa pernah disurati oleh Sekda Prov.Sumbar tentang SNI itu;
Bahwa sebelumnya kami pernah menyurati Gubernur menanyakan tentang gula lalu Gubernur menyurati Menteri Perdagangan;
Bahwa selama ini terhadap gula yang sudah dipasarkan belum ada yang karacunan dan sebagainya;
Bahwa Terdakwa sebagai Distributor setiap bulan Ramadhan terdakwa melakukan operasi pasar di Mesjid-mesjid dan lain-lain;
Bahwa Terdakwa ikut operasi pasar karena kesadaran terdakwa saja dan terdakwa membeli disaat gula murah makanya terdakwa ikut operasi pasar;
Bahwa Label SNI itu ditempelkan dibagian bawah bungkusan gula;
Bahwa berapa jumlah yang telah ditarik terdakwa tidak ingat lagi tetapi jumlah yang ada digudang 50 Ton. yang ditarik yang di Padang ini saja;
Bahwa satu kardus isinya 20 bungkus dengan berat 1 kg. semuanya tidak pakai label SNI;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak tahu kalau mengemas ulang ada izin lagi setelah itu baru tahu kalau kemasan harus SNI juga.
Bahwa terdakwa tahu kewajiban terdakwa yang mana terdakwa sebagai pelaku usaha harus mengurus ulang.
Menimbang bahwa Penunut mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Foto copy Akte Pendirian CV Rimbun Padi Berjaya tanggal 26 Maret 2009 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy Akte Pemasukan dan Pengeluaran serta Perubahan CV Rimbun Padi Berjaya Nomor : 81 tanggal 09 April 2012 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy Akte Perubahan Anggaran Dasar CV Rimbun Padi Berjaya Nomor : 71 tanggal 31 Agustus 2015 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy tanda Daftar Perusahaan CV. Rimbun Padi Berjaya Nomor : 03.07.10.11006 tanggal 11 Juli 2012 atas nama CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Padang;
Foto copy izin gangguan No.SK:2161/IG-I/BPMPTSP/X/2015/ tanggal 13 Oktober 2015 An. CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan BPMPTSP Kota Padang;
Foto copy surat ijin usaha perdagangan nomor:0882/03.07.3/ SIUP/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 atas nama CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Padang;
Foto copy surat Nomor : 0034/IUI/BPMPTSP/IX/2015 tanggal 08 Desember 2015 Tentang Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip Kepala BPMPTSP An. CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan BPMPTSP Kota Padang;
Menimbang bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti berupa :
650 kardus gula tanpa merk yang masing-masing berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus;
1500 kardus gula merek Berlian Jaya “si putih” yang masing-masing kardus berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus;
200 kardus gula merek Berlian Jaya “si putih” yang masing-masing kardus berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus;
3800 karung/190 ton gula operasi pasar induk koperasi kartika dengan berat 50 kg/karung;
2 (dua) unit merek Food Machninery Trading warna hijau, kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih, kemasan plastik tanpa merk, kardus merek Berlian Jaya, kardus tanpa merk dan lakban bening;
2(dua) unit packing/kemasan merk SVC 150 warna merah;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161338 kepada Swalayan Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 28 Maret 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161410 Citra Gunung Pangilun pada tanggal 30 Maret 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161766 dari Swalayan Suzuya Rocky Plaza pada tanggal 21 April 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161780 Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161772 Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum terdakwa mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :
Photocopy Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Rimbun Padi Berjaya Nomor 71 tanggal 31 Agustus 2015 yang dibuat dihadapan Eli Satria (Bukti T.1);
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor: 03.07.3.10.11006 tanggal 11 Juli 2012 (Bukti T.2);
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 0882/03.07.3/ SIUP/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (Bukti T. 3);
4. Fotocopy Izin Gangguan Nomor 2161/IG-I/BPMPTSP/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 (Bukti T.4);
5. Fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pinta Pemerintah Kota Padang Nomor: 0034/IUI/SPMTSP/IX/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip Kepala Badan Penanam Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Bukti T.5);
6. Fotocopy Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga No.209137101814 dari Dinas Kesehatan Kota Padang (Bukti T.6);
7. Fotocopy Surat Undangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 535/270/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 perihal Bantuan Pengiriman Calon Peserta Sosialisasi Kemasan Sertifikat Halal, MD, SNI bagi IKM dan terlampir surat Perintah Tugas Nomor 094/260/DP3E.PDG/IND/IV/2016 (Bukti T.7);
8. Fotocopy Sertifikat Nomor: 530/004/Ind.Agro/IV/2016 dari Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Sumatera Barat tanggal 13 April 2016 (Bukti T.8);
9. Fotocopy Surat Nomor: 012/CV.RPB/IV/PDG/2016 tanggal 11 April 2016, Perihal Permohonan Konsultasi/Pendampingan Penyusunan Sistem Managemen Mutu ISO 9001 2008 (Bukti T.9);
10. Fotocopy Surat Keterangan dari Badan Penelitian Dan Pengembangan Balai Besar Industri Agro Nomor: 1934/Bd/BBIA/IV/2016 tanggal 22 April 2016 terkait dengan kerjasama Pendampingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9002:2008 dalam rangka Persiapan Perolehan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk Gula Kristal Putih (Bukti T.10);
11. Fotocopy Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 500/189/Perek-Sarana/2016 tanggal 14 April 2016 (Bukti T. 11);
12. Fotocopy Report of Analysis dari Sucofindo, tanggal 27 April 2016 (Bukti T.12):
13 Fotocopy Laporan Hasil Uji Labor dari Balai Besar Industri Agro Nomor: 6269/LHU/Bd/ABICAL.1/VI/2016 tanggal 21 Juni 2016 (Bukti T.13);
14. Fotocopy Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk BBIA (LSPro-BBIA) dan Sertifikat Nomor 481/BBIA/LSPro-BBIA tanggal 24 Juni 2016 (Bukti T.14);
15. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Nomor: 160130-ABICS-ISO9001 tanggal 24 Juni 2016 (Bukti T.15);
16. Fotocopy Surat Direktorat jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 79/PKTN/SD/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Sumatera Utara (Bukti T.16);
17. Fotocopy Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor 813/SJ-DAG/SD/6/2016 tanggal 9 Juni 2016 (Bukti T.17);
18. Fotocopy Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan(Bukti T.18);
19. Foto gula kemasan yang tidak ber-SNI yang diperjualbelikan di salah satu swalayan di Kota Padang (Bukti T.19);
Foto saat Operasi Pasar Gula pada tahun 2015, yang dilaksanakan oleh CV. Semesta Berjaya Kejasama dengan PRIMKOPKAR KODIM 0312 Padang (Bukti T.20);
Rekaman Keterangan Ahli Terdakwa di Persidangan pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 25 Oktober 2016 (Bukti T.21);
Rekap Return penarikan gula CV. Rimbun Padi Berjaya yang sudah beredar (Bukti T.22);
Bukti ini menjelaskan bahwa telah ditariknya peredaran gula CV. Rimbun Padi Berjaya sebanyak 5.324 pcs gula dengan rincian sebagai berikut:
14/04/2016 di Ramayana sebanyak 444 Pcs
20/04/2016 di Ramayana sebanyak 93 Pcs
21/04/2016 di Budiman Swalayan sebanyak 6 Pcs
21/04/2016 di Budiman Swalayan sebanyak 10 Pcs
25/04/2016 di Suzuya sebanyak 12 Pcs
28/04/2016 di Citra Thamrin sebanyak 252 Pcs
28/04/2016 di Citra Pengambiran sebanyak 192 Pcs
28/04/2016 di Citra Jondul sebanyak 300 Pcs
28/04/2016 di Citra GN. Pangilun sebanyak 133 Pcs
28/04/2016 di Citra Belimbing sebanyak 749 Pcs
28/04/2016 di Citra Andalas sebanyak 558 Pcs
28/04/2016 di Citra Balai Baru sebanyak 136 Pcs
28/04/2016 di Citra Sungai Balang sebanyak 255 Pcs
28/04/2016 di Citra Adinegoro sebanyak 323 Pcs
12/05/2016 di Ramayana sebanyak 314 Pcs
14/05/2016 di Suzuya sebanyak 77 Pcs
18/05/2016 di Rili Swalayan sebanyak 836 Pcs
26/05/2016 di SJS Swalayan sebanyak 634 Pcs
Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan oleh Badan POM RI No. PN.06.05.51.08.16.7386.PKPE/MD/0736 dan No. PN.06.05.51.08. 16.7388.PKPE/MD/0737 dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 05 September 2016 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 05 September 2021 (Bukti T.23);
Sertifikat Produk INDUK KOPERASI KARTIKA No. 02816DN-354-LSPro PPMB tanggal 02 Mei 2016 (Bukti T.24);
Fotocopy ringkasan Keterangan Ahli Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH., M.H. dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan di PN Padang pada hari selasa tanggal 25 Oktober 2016 (Bukti T.25);
Menimbang , bahwa dari keterangan terdakwa-terdakwa dan bukti dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa direktur CV. Rimbun Padi Berjaya beralamat di Jalan By Pass KM 22 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, mempunyai usaha dibidang antara lain distribusi beras dan gula;
Bahwa bulan Februari dan Maret 2016 terdakwa membeli gula kristal putih sebanyak 200 ton dari pedagang di Jakarta ;
Bahwa gula yang dibeli terdakwa tersebut kemudian dikemas ulang dalam plastik ukuran berat 1 kg dan 0,5 kg dengan merk Berlian Jaya Siputih dan Berlian Jaya Simanis ;
Gula dalam kemasan 1 kg dan 0,5 kg tersebut dipasarkan di beberapa kota diantaranya di Padang, Jambi, Sumatera Utara dan Pekan Baru ;
Bahwa pada tanggal 26 April 2016 di kota Padang ada 5 supermaket diketemukan oleh petugas gula kristal putih merk Berlian Jaya Siputih dan Sianis yang tidak ada label SNI ;
Bahwa setelah diketahui petugas adanya gula yang tidak ber SNI tersebut, kemudian gula kristal putih yang dipasarkan di beberapa toko dan supermarket yang belum terjual, kemudian ditarik oleh terdakwa dari pasar;
Bahwa hasil penarikan dari beberapa toko dan swalayan di kota Padang yang dilakukan terdakwa keseluruhan ada 5.948 kg;
Bahwa setelah ada penggerebegan oleh petugas terdakwa baru mengajukan sertifikasi SNI, dan sertifikasi uji kelayakan itu telah keluar tanggal penerbitan 24 Juni 2016, No. Sertifikat: 481/BBIA/LSPro-BBIA;
Bahwa terdakwa memperdagangkan gula kristal putih merek Berlian Jaya Siputih dan Simanis tersebut ke pedagang, toko-toko atau swalayan yang ada di daerah Sumatera Barat, Riau, Sumut dan Jambi, diantaranya kepada beberapa toko/swalayan di kota Padang berikut :
Swalayan Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 28 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161338;
Swalayan Citra Gunung Pangilun pada tanggal 30 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161410;
Swalayan Suzuya Rocky Plaza pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161766;
Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161780;
Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan No : RF161772;
Bahwa gula kristal putih merk Berlian Jaya Si Putih dan Simanis tersebut, pada saat diperdagangkan belum diajukan terdakwa kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI);
Bahwa kemudian pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira pukul 17.00 Wib mendatangi Gudang CV. Rimbun Padi Berjaya milik terdakwa, di gudang tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan barang bukti berupa :
3800 (tiga ribu delapan ratus) karung gula kristal putih dengan kemasan merek Operasi Pasar Induk Koperasi Kartika tanpa label SNI (seberat 190 Ton);
650 (enam ratus lima puluh) kardus tanpa merek dan tanpa label SNI (seberat 13 Ton);
1700 (seribu tujuh ratus) kardus gula kristal putih merek Berlian Jaya Si Putih tanpa label SNI (seberat 35 Ton);
serta alat pengemas berupa 2 (dua) unit mesin packing dengan merek SVC 150;
2 (dua) unit merek Food Machninery Trading warna hijau;
kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih, kemasan plastik tanpa merk, kardus merek Berlian Jaya, kardus tanpa merk dan lakban bening;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang namun belum dimuat dalam putusan ini, dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu :
Ke satu melanggar Pasal 113 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 57 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib, ATAU
Ke dua melanggar Pasal 65 huruf a UU RI No.20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU RI No.20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
Menimbang bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung membuktikan unsur-unsur pada dakwaan yang terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ; dalam perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada tersebut di atas, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif ke satu yakni melanggar Pasal 113 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 57 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 68/Permentan/ OT.140/6/2013 tentang pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pelaku usaha;
Memperdagangkan barang di dalam negeri berupa Gula Kristal Putih;
Tidak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib;
Ad. 1) Unsur “ pelaku usaha“;
Menimbang bahwa unsur pertama ini dimaksudkan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang harus bertanggung-jawab segala aktivitasnya sesuai dengan kewajiban hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa pengertian pelaku usaha sesuai dengan ketentuan pasal 1 ke-14 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan adalah “setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dengan berkedudukan dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini seorang laki-laki dewasa bernama XAVERIANDY SUTANTO Pgl TANTO yang identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa, serta didukung dengan bukti surat berupa:
Foto copy Akte Pendirian CV Rimbun Padi Berjaya tanggal 26 Maret 2009 ;
Foto copy Akte Perubahan Anggaran Dasar CV Rimbun Padi Berjaya Nomor : 71 tanggal 31 Agustus 2015 ;
Foto copy tanda Daftar Perusahaan CV. Rimbun Padi Berjaya Nomor : 03.07.10.11006 tanggal 11 Juli 2012 ;
Foto copy izin gangguan No.SK:2161/IG-I/BPMPTSP/X/2015/ tanggal 13 Oktober 2015 An. CV. Rimbun Padi Berjaya;
Bahwa terdakwa sebagai direktur sekaligus pemilik dari badan usaha CV. Rimbun Padi Berjaya yang beralamat di Jl. By Pass Km.22 RT.003/ RW.015 Kota Padang, yang bergerak di bidang usaha Perdagangan dan Industri Pengolahan Gula;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa sebagai pelaku usaha yang
melakukan re packing terhadap gula kristal putih bukan sebagai pekebun atau produsen atau pengimpor gula kristal putih sebagaimana yang dimaksudkan oleh ketentuan UU no.14 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Permentan No. 68/Permentan/OT.140/6/2013 tersebut; maka terhadap terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban;
Menimbang bahwa keterangan ahli Suhendro Asmoro, SH. Kasubdit Pengawasan Analisa Kasus Perlindungan Konsumen dan Bimbingan Operasional Petugas Barang Beredar dan Jasa Kementrian Perdagangan RI, menyatakan bahwa pengemasan ulang gula kristal putih dan membubuhi merk baru adalah dikategorikan sebagai produsen;
Menimbang bahwa dari pendapat ahli tersebut dihubungkan dengan tujuan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib, dalam pasal 2 ayat 2 huruf a, menyatakan : memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat dari peredaran produk Gula Kristal Putih yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya; serta secara logika bahwa dalam tindakan pengemasan tersebut tidak dapat dijamin akan adanya pencampuran atau yang sejenisnya, sehingga keaslian/kemurnian GKP yang dikemas ulang tersebut perlu dijamin kualitasnya; oleh karena itu maka terdakwa yang melakukan pengemasan ulang harus tunduk pula kepada Peraturan Menteri Pertanian tersebut;
Menimbang bahwa sebagai direktur perusahaan, terdakwa yang berhak untuk mewakili perusahaan sesuai dengan akte pendirian; selama proses pemeriksaan dipersidangan terdakwa mampu dengan tegas menanggapi setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya; serta selama proses perkara ini tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat menimbulkan keragu-raguan tentang kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa, karena terdakwa selaku direktur CV. Rimbun Padi Berjaya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun ruhaninya;
Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan ditolak dan memang dialah terdakwa yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya, maka unsur pelaku usaha ini telah terpenuhi;
Ad. 2) Unsur “memperdagangkan barang di dalam negeri berupa Gula Kristal Putih“;
Menimbang bahwa pengertian memperdagangkan pada pasal 1 angka 1 UU RI No.7 tahun 2014 Tentang Perdagangan adalah: “tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi;
Menimbang bahwa pengertian gula kristal putih menurut ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib, adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lainnya sehingga langsung dapat dikonsumsi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum terdakwa telah membeli gula kristal pada bulan Februari dan Maret 2016 di Jakarta, gula bermerk Gula Operasi Pasar Induk Kartika, sebanyak 200 (dua ratus) Ton dengan harga sekitar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), kemudian gula tersebut setelah diterima disimpan di Gudang CV. Rimbun Padi Berjaya, selanjutnya gula tersebut dikemas oleh CV Rimbun Padi Berjaya ke dalam kemasan merek Berlian Jaya Si Putih, Berlian Jaya Si Manis dan kemasan tanpa merk dengan ukuran 1 (satu) kg dan ½ (setengah) kg dengan harga Rp.12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah) setiap kilogramnya; bahwa gula kemasan ulang tersebut kemudian didistribusikan ke pedagang dan supermarket di kota Padang antara lain Swalayan Ramayana Lestari Sentosa, Swalayan Citra Gunung Pangilun, Swalayan Suzuya Rocky Plaza dan Swalayan Budiman; disamping itu juga di pasarkan dikota Jambi, Sumatera Utara dan Riau;
Menimbang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperdagangakan gula kristal putih tersebut diperkuat dengan bukti transaksi berupa :
Nota Penjualan No : RF161338 Swalayan Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 28 Maret 2016;
Nota Penjualan No : RF161410 Swalayan Citra Gunung Pangilun pada tanggal 30 Maret 2016;
Nota Penjualan No : RF161766 Swalayan Suzuya Rocky Plaza pada tanggal 21 April 2016;
Nota Penjualan Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 No : RF161780;
Nota Penjualan No : RF161772 Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016.
Menimbang bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, telah terbukti bahwa terdakwa telah memperdagangkan gula kristal putih di kawasan Negara Kesatuan RI;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya pada analisa yuridis unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa, pada pokoknya tidak membantah adanya aktivitas dari terdakwa dalam perdagangan Gula Kristal Putih tersebut;
Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3) Unsur “tidak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib“;
Menimbang bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 10 UU RI No.7 tahun 2014 Tentang Perdagangan yang dimaksud dengan Standar Nasional Indonesia adalah: “standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi”;
Bahwa dalam Pasal 57 UU no. 7 tahun 2014 tersebut disebutkan:
(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi: a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib;
(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib;
(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
Menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib, pasal 1 angka 6 menentukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI), yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) kepada produsen yang mampu menghasilkan produk sesuai persyaratan SNI GKP;
Bahwa dalam pasal 4 ayat (1) menentukan: perusahaan yang memproduksi / mengimpor GKP wajib menerapkan ketentuan SNI GKP;
Bahwa dalam pasal 9 ayat (1) menentukan: perusahaan GKP yang telah memiliki SPPT-SNI sebagai mana dimaksudkan pasal 4 ayat (2) wajib mengemas dan membubuhkan tanda SNI GKP pada setiap kemasan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang;
Bahwa SNI GKP tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No.68/Permentan/OT.140/6/2013 adalah 3140.3.2:2010 dan amandemen 1.2011 gula kristal putih;
Bahwa selanjutnya dalam pasal 3 ayat (3) Permentan RI tersebut pemberlakuan SNI secara wajib diberlakukan bagi :a. GKP dalam kemasan; dan b. GKP yang diproses kemas ulang;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa GKP yang diperdagangkan terdakwa tersebut tidak ada label SNI dalam kemasannya, baik dalam kemasan merk Berlian Jaya Si Putih maupun Si Manis yang ada di toko-toko/swalayan yang ada di Kota Padang, maupun daerah lain di Sumatera Barat dan sekitarnya;
Menimbang bahwa dari fakta tidak adanya label SNI dalam kemasan GKP produk CV. Rimbun Padi Berjaya yang dipimpin oleh terdakwa, berarti dapat disimpulkan bahwa saat GKP itu diedarkan oleh terdakwa, GKP tersebut belum ada sertifikat produk pengguna SNI (SPPT-SNI); sertifikat SNI belum ada karena belum dilakukan pengujian laboratorium;
Menimbang bahwa pada saat diketahuiya ada gula yang beredar di pasaran tanpa SNI, yakni pada tanggal 26 April 2016 lalu dilakukan penyitaan oleh petugas Kepolisian; dan pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan SPPT-SNI atas gula yang telah diedarkan dan juga gula yang ada di gudang terdakwa tersebut; sehingga kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas Kepolisian;
Menimbang bahwa dalam pembelaannya terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan bahwa;
Gula Kristal Putih yang dibeli terdakwa telah ber SNI karena dibeli dari induk Koperasi;
bahwa kemudian telah dilakukan tes laboratorium kemudian keluar SPPT-SNI pada tanggal 24 Juni 2016;
Bahwa yang wajib SNI adalah dikenakan pada barangnya bukan pada produknya;
Maka atas fakta hukum tersebut terdakwa dan Penasihat Hukumnya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan;
Menimbang bahwa atas sanggahan yang disampaikan oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa dari ketentuan perudang-undangan yaitu UU no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan dalam Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian usur ‘Pelaku Usaha’ di atas, kewajiban SNI dikenakan kepada pelaku usaha;
Menimbang bahwa dari fakta dipersidangan, ketika diketemukan adanya kemasan gula tidak ber SNI pada tanggal 26 April 2016; lalu dilakukan penyitaan pada tanggal 21 Mei 2016 terdakwa tidak dapat menunjukkan SPPT-SNI; dan terdakwa baru memperoleh SPPT-SNI yang terbit pada tanggal 24 Juni 2016 sebagaimana bukti T.14 yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang bahwa tujuan SNI sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permentan RI No.68/Permentan/OT.140/6/2013, menyatakan aturan SNI terhadap GKP ini bertujuan untuk :
Memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk GKP yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya;
Memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran GKP;
Mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan dan peredara GKP;
Meningkatkan daya saing GKP;
Bahwa menurut Pasal 4 ayat (4) UU RI No.7 Tentang Perdagangan, pemberlakuan SNI dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut :
Keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup;
Daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
Kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
Bahwa Permentan RI No.68/Permentan/OT.140/6/2013, dalam pasal 9 ayat (1) menentukan: perusahaan GKP yang telah memiliki SPPT-SNI sebagai mana dimaksudkan pasal 4 ayat (2) wajib mengemas dan membubuhkan tanda SNI GKP pada setiap kemasan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang;
Menimbang bahwa dari ketentuan tersebut di atas untuk menjamin kualitas barang dan agar setiap orang megetahui bahwa suatu barang yang diwajibkan SNI telah mempunyai SPPT-SNI, maka pada produk yang di wajibkan tersebut wajib di bubuhi SNI pada tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang; dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa wajib SNI tersebut wajib berlaku baik pada barang maupun pada produknya;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut; maka sanggahan tersebut ditolak; dan berpendapat bahwa unsur “tidak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib“ ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut di atas, maka Pasal 113 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 57 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 57 ayat (7) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yakni “Pelaku usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa penarikan Barang dari Distribusi”;
Maka sesuai dengan keterangan ahli yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Prof.Dr.H.Elwi Danil, S.H., M.H dan Lucky Raspaty, SH.,MH., berhubungan dengan ketentuan pasal 57 ayat (7) tersebut karena ternyata GKP yang djual oleh terdakwa telah sesuai dengan ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI, seharusnya terhadap terdakwa dilakukan tindakan sanksi administrasi terlebih dahulu berupa penarikan barang dari distribusi; bukan diajukan dalam perkara pidana;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, ketika GKP dipasaran diketahui tanpa SNI yaitu tanggal 26 April 2016, saat itu terdakwa tidak bisa menunjukkan sertifikat SNI karena belum mempuyai SPPT-SNI yang diwajibkan terhadap GKP; dan SPPT-SNI tersebut baru dimiliki oleh terdakwa pada tanggal 24 Juni 2016;
Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, oleh karena saat GKP beredar dipasaran diketahui tidak ber SNI, maka ketentuan pasal 57 ayat (7) UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan tidak bisa diberlakukan terhadap diri terdakwa; oleh karena itu bantahan tersebut harus dinyatakan ditolak; demikian juga terhadap pledoi Penasihat Hukum terdakwa yang lainnya dinyatakan ditolak karena terhadap terdakwa dapat melakukan pembelaan dalam persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa sepanjang proses pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan hal hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan atas pemidanaan terhadap diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan harus dipidana yang jenis dan lamanya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlulah dipertimbangkan hal hal yang memberatkan maupun yang meringankan yaitu ;
- Hal hal yang memberatkan ;
Terdakwa tidak mematuhi program pemerintah tentang wajib SNI atas barang yang diperdagangkan;
Terdakwa dalam status tahanan kota telah melanggar syarat-syarat yang ditentukan dalam tahanan kota, yakni keluar kota tanpa ijin pada pejabat yang berwenang;
- Hal hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap cukup setimpal dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dipidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 4 dan 5 KUHAP dikarenakan dalam perkara ini terhadap terdakwa dilakukan peahanan kota, berdasarkan surat perintah / penetapan yang sah, maka masa penangkapan atau penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang bahwa dalam perkara ini disamping terdakwa diancam dengan pidana perampasan kemerdekaan, juga diancam dengan pidana denda; oleh karena itu terhadap terdakwa akan dijatuhi pula pidana denda yang besarnya tersebut dalam amar putusan;
Menimbang bahwa terhadap pidana denda yang dikenakan kepada terdakwa, bilamana terdakwa tidak melakukan pembayaran sejumlah denda yang ditentukan, maka kepadanya akan dijatuhi pidana kurungan yang lamanya tersebut dalam amar putusan sebagai pengganti denda tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti yang di sita dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa barang bukti yang disebutkan dalam tuntutan oleh Penuntut Umum, Majelis tidak sependapat, karena yang terbukti dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, Gula Kristal Putih yang beredar di pasaran adalah 5.948 kg. (bukti T.22); karena barang tersebut mempunyai nilai ekonomi, yang saat ini ada dalam kekuasaan terdakwa, maka sudah sepatutnya dirampas untuk negara; sedangkan terhadap barang bukti :
650 kardus gula tanpa merk yang masing-masing berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus;
1500 kardus gula merek Berlian Jaya “si putih” yang masing-masing kardus berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus;
200 kardus gula merek Berlian Jaya “si putih” yang masing-masing kardus berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus;
3800 karung/190 ton gula operasi pasar induk koperasi kartika dengan berat 50 kg/karung;
yang ada dalam gudang terdakwa, karena belum diedarkan, dan kemudian pada tanggal 24 Juni 2016 telah keluar SPPT-SNInya, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada CV. Rimbun Padi Berjaya; disamping itu barang bukti berupa :
2(dua) unit packing/kemasan merk SVC 150 warna merah;
2 (dua) unit merek Food Machninery Trading warna hijau;
Barang bukti tersebut tidak ada kaitannya secara langsung dengan perkara ini, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada kepada CV. Rimbun Padi Berjaya;
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
Foto copy Akte Pendirian CV Rimbun Padi Berjaya tanggal 26 Maret 2009 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy Akte Pemasukan dan Pengeluaran serta Perubahan CV Rimbun Padi Berjaya Nomor : 81 tanggal 09 April 2012 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy Akte Perubahan Anggaran Dasar CV Rimbun Padi Berjaya Nomor : 71 tanggal 31 Agustus 2015 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy tanda Daftar Perusahaan CV. Rimbun Padi Berjaya Nomor : 03.07.10.11006 tanggal 11 Juli 2012 atas nama CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Padang;
Foto copy surat ijin usaha perdagangan nomor: 0882/03.07.3/SIUP/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 atas nama CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Padang;
Foto copy izin gangguan No.SK:2161/IG-I/BPMPTSP/X/2015/ tanggal 13 Oktober 2015 An. CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan BPMPTSP Kota Padang;
Foto copy surat Nomor : 0034/IUI/BPMPTSP/IX/2015 tanggal 08 Desember 2015 Tentang Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip Kepala BPMPTSP An. CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan BPMPTSP Kota Padang;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161338 kepada Swalayan Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 28 Maret 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161410 Citra Gunung Pangilun pada tanggal 30 Maret 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161766 dari Swalayan Suzuya Rocky Plaza pada tanggal 21 April 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161780 Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161772 Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016;
Photocopy Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Rimbun Padi Berjaya Nomor 71 tanggal 31 Agustus 2015 yang dibuat dihadapan Eli Satria (Bukti T.1);
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor: 03.07.3.10.11006 tanggal 11 Juli 2012 (Bukti T.2);
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 0882/03.07.3/SIUP/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (Bukti T. 3);
Fotocopy Izin Gangguan Nomor 2161/IG-I/BPMPTSP/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 (Bukti T.4);
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pinta Pemerintah Kota Padang Nomor: 0034/IUI/SPMTSP/IX/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip Kepala Badan Penanam Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Bukti T.5);
Fotocopy Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga No.209137101814 dari Dinas Kesehatan Kota Padang (Bukti T.6);
Fotocopy Surat Undangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 535/270/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 perihal Bantuan Pengiriman Calon Peserta Sosialisasi Kemasan Sertifikat Halal, MD, SNI bagi IKM dan terlampir surat Perintah Tugas Nomor 094/260/DP3E.PDG/ IND/IV/ 2016 (Bukti T.7);
Fotocopy Sertifikat Nomor: 530/004/Ind.Agro/IV/2016 dari Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Sumatera Barat tanggal 13 April 2016 (Bukti T.8);
Fotocopy Surat Nomor: 012/CV.RPB/IV/PDG/2016 tanggal 11 April 2016, Perihal Permohonan Konsultasi/Pendampingan Penyusunan Sistem Managemen Mutu ISO 9001 2008 (Bukti T.9);
Fotocopy Surat Keterangan dari Badan Penelitian Dan Pengembangan Balai Besar Industri Agro Nomor: 1934/Bd/BBIA/IV/2016 tanggal 22 April 2016 terkait dengan kerjasama Pendampingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9002:2008 dalam rangka Persiapan Perolehan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk Gula Kristal Putih (Bukti T.10);
Fotocopy Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 500/189/Perek-Sarana/2016 tanggal 14 April 2016 (Bukti T. 11);
Fotocopy Report of Analysis dari Sucofindo, tanggal 27 April 2016 (Bukti T.12):
13 Fotocopy Laporan Hasil Uji Labor dari Balai Besar Industri Agro Nomor: 6269/LHU/Bd/ABICAL.1/VI/2016 tanggal 21 Juni 2016 (Bukti T.13);
Fotocopy Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk BBIA (LSPro-BBIA) dan Sertifikat Nomor 481/BBIA/LSPro-BBIA tanggal 24 Juni 2016 (Bukti T.14);
Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Nomor: 160130-ABICS-ISO9001 tanggal 24 Juni 2016 (Bukti T.15);
Fotocopy Surat Direktorat jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 79/PKTN/SD/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Sumatera Utara (Bukti T.16);
Fotocopy Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor 813/SJ-DAG/SD/6/2016 tanggal 9 Juni 2016 (Bukti T.17);
Fotocopy Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan(Bukti T.18);
Foto gula kemasan yang tidak ber-SNI yang diperjualbelikan di salah satu swalayan di Kota Padang (Bukti T.19);
Foto saat Operasi Pasar Gula pada tahun 2015, yang dilaksanakan oleh CV. Semesta Berjaya Kejasama dengan PRIMKOPKAR KODIM 0312 Padang (Bukti T.20);
Rekaman Keterangan Ahli Terdakwa di Persidangan pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 25 Oktober 2016 (Bukti T.21);
Rekap Return penarikan gula CV. Rimbun Padi Berjaya yang sudah beredar (Bukti T.22);
Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan oleh Badan POM RI No. PN.06.05.51.08.16.7386.PKPE/MD/0736 dan No. PN.06.05.51.08.16.7388.PKPE/MD/0737 dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 05 September 2016 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 05 September 2021 (Bukti T.23);
Sertifikat Produk INDUK KOPERASI KARTIKA No. 02816DN-354-LSPro PPMB tanggal 02 Mei 2016 (Bukti T.24);
Fotocopy ringkasan Keterangan Ahli Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH., M.H. dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan di PN Padang pada hari selasa tanggal 25 Oktober 2016 (Bukti T.25);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 57, Pasal 113 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 68/Permentan/ OT.140/6/2013 tentang pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib, Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa XAVERIANDY SUTANTO Pgl. TANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan Gula Kristal Putih Tanpa SNI”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
Menyatakan Barang Bukti, berupa :
Gula Kristal putih seberat 5.948 kg;
Dirampas untuk negara;
650 kardus gula tanpa merk yang masing-masing berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus;
1500 kardus gula merek Berlian Jaya “si putih” yang masing-masing kardus berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus;
200 kardus gula merek Berlian Jaya “si putih” yang masing-masing kardus berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus;
3800 karung/190 ton gula operasi pasar induk koperasi kartika dengan berat 50 kg/karung;
2(dua) unit packing/kemasan merk SVC 150 warna merah;
2 (dua) unit merek Food Machninery Trading warna hijau;
Dikembalikan kepada CV. Rimbun Padi Berjaya;
Foto copy Akte Pendirian CV Rimbun Padi Berjaya tanggal 26 Maret 2009 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy Akte Pemasukan dan Pengeluaran serta Perubahan CV Rimbun Padi Berjaya Nomor : 81 tanggal 09 April 2012 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy Akte Perubahan Anggaran Dasar CV Rimbun Padi Berjaya Nomor : 71 tanggal 31 Agustus 2015 telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Eli Satria, SH;
Foto copy tanda Daftar Perusahaan CV. Rimbun Padi Berjaya Nomor : 03.07.10.11006 tanggal 11 Juli 2012 atas nama CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Padang;
Foto copy surat ijin usaha perdagangan nomor:0882/03.07.3/ SIUP/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 atas nama CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Padang;
Foto copy izin gangguan No.SK:2161/IG-I/BPMPTSP/X/2015/ tanggal 13 Oktober 2015 An. CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan BPMPTSP Kota Padang;
Foto copy surat Nomor : 0034/IUI/BPMPTSP/IX/2015 tanggal 08 Desember 2015 Tentang Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip Kepala BPMPTSP An. CV. Rimbun Padi Berjaya telah dilegalisir yang dikeluarkan BPMPTSP Kota Padang;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161338 kepada Swalayan Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 28 Maret 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161410 Citra Gunung Pangilun pada tanggal 30 Maret 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161766 dari Swalayan Suzuya Rocky Plaza pada tanggal 21 April 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161780 Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016;
Foto copy Nota Penjualan No : RF161772 Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016;
Photocopy Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Rimbun Padi Berjaya Nomor 71 tanggal 31 Agustus 2015 yang dibuat dihadapan Eli Satria (Bukti T.1);
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor: 03.07.3.10.11006 tanggal 11 Juli 2012 (Bukti T.2);
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 0882/03.07.3/SIUP/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (Bukti T. 3);
Fotocopy Izin Gangguan Nomor 2161/IG-I/BPMPTSP/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 (Bukti T.4);
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pinta Pemerintah Kota Padang Nomor: 0034/IUI/SPMTSP/IX/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip Kepala Badan Penanam Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Bukti T.5);
Fotocopy Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga No.209137101814 dari Dinas Kesehatan Kota Padang (Bukti T.6);
Fotocopy Surat Undangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 535/270/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 perihal Bantuan Pengiriman Calon Peserta Sosialisasi Kemasan Sertifikat Halal, MD, SNI bagi IKM dan terlampir surat Perintah Tugas Nomor 094/260/DP3E.PDG/IND/IV/2016 (Bukti T.7);
Fotocopy Sertifikat Nomor: 530/004/Ind.Agro/IV/2016 dari Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Sumatera Barat tanggal 13 April 2016 (Bukti T.8);
Fotocopy Surat Nomor: 012/CV.RPB/IV/PDG/2016 tanggal 11 April 2016, Perihal Permohonan Konsultasi/Pendampingan Penyusunan Sistem Managemen Mutu ISO 9001 2008 (Bukti T.9);
Fotocopy Surat Keterangan dari Badan Penelitian Dan Pengembangan Balai Besar Industri Agro Nomor: 1934/Bd/BBIA/IV/2016 tanggal 22 April 2016 terkait dengan kerjasama Pendampingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9002:2008 dalam rangka Persiapan Perolehan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk Gula Kristal Putih (Bukti T.10);
Fotocopy Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 500/189/Perek-Sarana/2016 tanggal 14 April 2016 (Bukti T. 11);
Fotocopy Report of Analysis dari Sucofindo, tanggal 27 April 2016 (Bukti T.12):
13 Fotocopy Laporan Hasil Uji Labor dari Balai Besar Industri Agro Nomor: 6269/LHU/Bd/ABICAL.1/VI/2016 tanggal 21 Juni 2016 (Bukti T.13);
Fotocopy Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk BBIA (LSPro-BBIA) dan Sertifikat Nomor 481/BBIA/LSPro-BBIA tanggal 24 Juni 2016 (Bukti T.14);
Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Nomor: 160130-ABICS-ISO9001 tanggal 24 Juni 2016 (Bukti T.15);
Fotocopy Surat Direktorat jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 79/PKTN/SD/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Sumatera Utara (Bukti T.16);
Fotocopy Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor 813/SJ-DAG/SD/6/2016 tanggal 9 Juni 2016 (Bukti T.17);
Fotocopy Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan(Bukti T.18);
Foto gula kemasan yang tidak ber-SNI yang diperjualbelikan di salah satu swalayan di Kota Padang (Bukti T.19);
Foto saat Operasi Pasar Gula pada tahun 2015, yang dilaksanakan oleh CV. Semesta Berjaya Kejasama dengan PRIMKOPKAR KODIM 0312 Padang (Bukti T.20);
Rekaman Keterangan Ahli Terdakwa di Persidangan pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 25 Oktober 2016 (Bukti T.21);
Rekap Return penarikan gula CV. Rimbun Padi Berjaya yang sudah beredar (Bukti T.22);
Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan oleh Badan POM RI No. PN. 06.05.51.08.16.7386.PKPE/MD/0736 dan No. PN.06.05.51.08.16.7388. PKPE/MD/0737 dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 05 September 2016 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 05 September 2021 (Bukti T.23);
Sertifikat Produk INDUK KOPERASI KARTIKA No. 02816DN-354-LSPro PPMB tanggal 02 Mei 2016 (Bukti T.24);
Fotocopy ringkasan Keterangan Ahli Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH., M.H. dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan di PN Padang pada hari selasa tanggal 25 Oktober 2016 (Bukti T.25);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016 oleh kami H. Amin Ismanto, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Sutedjo, S.H., M.H., dan Sri Hartati, S.H., M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Agustini selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Rusmin, S.H., M.H, Sofia Elfi, S.H dan Rikhi Benindo Maghaz, S.H., selaku Penuntut Umum serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
dto dto
1. Sutedjo, S.H., M.H Amin Ismanto, S.H.,M.H
dto
2. Sri Hartati,S.H., M.H
Panitera Pengganti,
dto
Agustini