118/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 118/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHMUD
pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
P U T U S A N
Nomor : 118/Pid.Sus/2013/PN.Smp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : MAHMUD ;
Tempat lahir : Sumenep ;
Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 17 Maret 1978 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Banasare Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (Tamat) ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 13 April 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah pula memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAHMUD bersalah melakukan tindak pidana sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu telah mengemudikan kendaraaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan KHOIRUL ROZIQIN meninggal dunia perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menyatakan terdakwa MAHMUD bersalah melakukan tindak pidana yang telah mengemudikan kendaraaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban MOHAMMAD FADLI luka ringan dan kerusakan kendaraan sepeda motor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHMUD dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Pick Up Mits L 300 No Pol. : M 8032 VA dilengkapi STNKB dan SIM A, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa MAHMUD ;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario No Pol. : M 4294 W dilengkapi STNKB, dikembalikan kepada sdr. Choirul Roziqin/Mohammad fadli atau kepada yang berhak menerimanya ;
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan atas permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KE SATU
Bahwa ia terdakwa MAHMUD. pada hari Jumat tanggal 12 bulan april tahun 2013, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di di Jalan DPU Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumenep, telah mengemudikan kendaraan bermotor Mobil Pick-Up L-300 No. Pol. : M 8032 VA, yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban pengemudi Sepeda motor Honda Vario No Pol. : M 4294 W yang bernma KHOIRUL ROZIQIN meninggal dunia , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diats terdakwa MAHMUD sewaktu mengemudikan Mobil Pick Up Mits L 300 No Pol. : M 8032 VA berpenumpang SIDI dan ARWI melaju dan bergerak dari arah Timur keluar dari halaman rumah PAHRUS berbelok kearah selatan menyisir dibahu jalan sebelah timur kemudian berbelok/bergerak kekanan menuju ke jalan utama malam hari situasi arus lalu lintas sepi, cuaca cerah, jalan membujur arah Utara ke Selatan, kondisi jalan tanjakan dan beraspal, terdakwa mengemudikan Mobil tidak menyalakan lampu dan tidak memperhatikan penguna jalan lain.
Bahwa terdakwa MAHMUD pada saat mengemudikan mobil Pick Up Mits L 300 No Pol. : M 8032 VA melaju dengan kecepatan rendah + 20 KM/Jam menyisir dibahu jalan sebelah timur menuju kearah Selatan kemudian berbelok/bergerak kekanan menuju ke jalan utama tidak mengutamakan arus lalulintas dari arah Utara ke Selatan dan tidak menghidupkan/menyalakan lampu.
Bahwa pada saat Mobil Pick Up Mits L 300 No Pol. : M 8032 VA yang dikemudikan oleh terdakwa MAHMUD menyisir dibahu jalan sebelah timur menuju kearah selatan kemudian berbelok/bergerak kekanan menuju ke jalan utama bersamaan dengan itu melaju Sepeda motor Honda Vario No Pol. : M 4294 W yang dikemudikan oleh korban KHOIRUL ROZIQIN membonceng MOHAMMAD FADLI melaju dari arah Utara ke Selatan searah dibelakangnya dengan jarak kurang lebih 10 Meter berusaha untuk menghidar merngurungi kecepatan dan berusaha menghentikan speda motor yang dikemudikan dengan cara mengerem dan menghindar kekiri untuk menghidari terjadi kecelakaan atau tabrakan akan tetapi tidak berhasil, sehingga terjadi kecelakaan yaitu Speda motor yang dikemudikan korban KHOIRUL ROZIQIN membonceng MOHAMMAD FADLI menabrak menabrak body belakang samping kiri Mobil Pick Up Mits L 300 No Pol. : M 8032 VA yang dikemudikan oleh terdakwa MAHMUD, sehingga karena itu korban KHOIRUL ROZIQIN mengalami luka-luka di rawat di RSUD Sumenep kemudian meninggal dunia sebagaimana mana hasil Visum Et Repertum Nomor 370/75/435.210/VR/IV/2013 tanggal 13 April 2013 pada RSUD dr. H. MOH. ANWAR Kabupaten Sumenep, dokter SUSANTI ROSMALA D. dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Umum
Label mayat : tidak ada.
Pembungkus mayat : tidak ada.
Penutup mayat : dijumpai kain jarik warna coklat motif bulat.
Pakaian mayat : - dijumpai kaos lengan panjang warna ungu tertulis “Love Your’re Forever.
Dijumpai sarung warna hijau keunguan motif kotak-kotak.
Dijumpai celana dalam warna kombinasi abu-abu, biru, hitam motif garis.
Perhiasan mayat : tidak ada.
Benda disamping mayat : tidak ada.
Tanda-tanda kematian : - tidak dijumpai lebam mayat pada leher, punggung, tangan,
bokong dan kaki bagian belakang.
Tidak dijumpai kaku mayat leher, rahang, sendi-sendi tangan dan kaki
Identifikasi umum : dijumpai sesosok mayat laki-laki, dikenal, umur 18 tahun, pajang badan 175 cm, wajah lonjong, rambut hitam.
Indentifikasi khusus : tidak ada.
Pemeriksaan Luar
Kepala : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Dahi : dijumpai jahitan pada dahi kanan ukuran 5 cm.
Mata : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Hidung : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Pipi : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Telinga : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Mulut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Gigi : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Rahang : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Dagu : dijumpai luka lecet pada dagu kanan ukuran 3,5 x 2 cm.
Leher : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Dada : dijumpai memar pada dada kanan ukuran 4x4 cm disertai
luka lecet ukuran 1x1 cm.
Perut : dijumpai luka lecet pada dada kanan sebelah bawah ukuran
7x3,5 cm.
Alat kelamin : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Punggung : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Pinggang : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Bokong : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Anggota gerak atas : - dijumpai dislokasi pada selangka kanan disertai luka lecet ukuran 3x1 cm.
dijumpai luka lecet pada siku kanan ukuran 5x3 cm.
dijumpai jahitan pada jari tengah tangan kanan ukuran 3 cm.
dijumpai luka lecet pada pinggul kanan ukuran 2,5x1,5 cm.
Anggota gerak bawah : dijumpai luka lecet pada lutut kaki kiri ukuran 1,5x1 cm.
Ringkasan Pemeriksaan Luar
dijumpai jahitan pada dahi kanan.
Dijumpai luka lecet pada dagu kanan.
Dijumpai dislokasi pada selangka kanan disertai luka lecet.
Dijumpai memar pada dada kanan disertai luka lecet.
Dijumpai luka lecet pada dada kanan bagian bawah.
Dijumpai luka lecet pada siku kanan.
Dijumpai jahitan pada jari tengah tangan kanan.
Dijumpai luka lecet pada pinggul kanan.
Dijumpai luka lecet pada lutut kaki kiri.
Kseimpulan
Telah diperiksa sesosok mayat laki-laki, dikenal, umur 18 tahun, panjang badan 175 cm, wajah lojong, rambut hitam.
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, berdasarkan sesuai permintaan B/218/IV/2013/Satlantas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam ketentuan pasal pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Negara RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
D A N
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MAHMUD. pada hari Jumat tanggal 12 bulan april tahun 2013, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di di Jalan DPU Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumenep, telah mengemudikan kendaraan bermotor Mobil Pick-Up L-300 No. Pol. : M 8032 VA, yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain yang bernama MOHAMMAD FADLI luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diats terdakwa MAHMUD sewaktu mengemudikan Mobil Pick Up Mits L 300 No Pol. : M 8032 VA berpenumpang SIDI dan ARWI melaju dan bergerak dari arah Timur keluar dari halaman rumah PAHRUS berbelok kearah selatan menyisir dibahu jalan sebelah timur kemudian berbelok/bergerak kekanan menuju ke jalan utama malam hari situasi arus lalu lintas sepi, cuaca cerah, jalan membujur arah Utara ke Selatan, kondisi jalan tanjakan dan beraspal, terdakwa mengemudikan Mobil tidak menyalakan lampu dan tidak memperhatikan penguna jalan lain.
Bahwa terdakwa MAHMUD pada saat mengemudikan mobil Pick Up Mits L 300 No Pol. : M 8032 VA melaju dengan kecepatan rendah + 20 KM/Jam menyisir dibahu jalan sebelah timur menuju kearah Selatan kemudian berbelok/bergerak kekanan menuju ke jalan utama tidak mengutamakan arus lalulintas dari arah Utara ke Selatan dan tidak menghidupkan/menyalakan lampu.
Bahwa pada saat Mobil Pick Up Mits L 300 No Pol. : M 8032 VA yang dikemudikan oleh terdakwa MAHMUD menyisir dibahu jalan sebelah timur menuju kearah selatan kemudian berbelok/bergerak kekanan menuju ke jalan utama bersamaan dengan itu melaju Sepeda motor Honda Vario No Pol. : M 4294 W yang dikemudikan oleh korban KHOIRUL ROZIQIN membonceng MOHAMMAD FADLI melaju dari arah Utara ke Selatan searah dibelakangnya dengan jarak kurang lebih 10 Meter berusaha untuk menghidar merngurungi kecepatan dan berusaha menghentikan speda motor yang dikemudikan dengan cara mengerem dan menghindar kekiri untuk menghidari terjadi kecelakaan atau tabrakan akan tetapi tidak berhasil, sehingga terjadi kecelakaan yaitu Speda motor yang dikemudikan korban KHOIRUL ROZIQIN membonceng MOHAMMAD FADLI menabrak menabrak body belakang samping kiri Mobil Pick Up Mits L 300 No Pol. : M 8032 VA yang dikemudikan oleh terdakwa MAHMUD, sehingga karena itu korban MOHAMMAD FADLI mengalami luka ringan dirawat di Puskesmas Bluto serta kedua kendaraan mengalami kerusakan. Sebagaimana hasil Visum Etrepertum Pemerintah Kabupaten sumenep Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Bluto Nomor: 398/V.E.T.R/IV/2013, tanggal 13 April 2013 dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : Luka robek pada bibir atas ukuran tiga kali satu sentimeter koma luka lecet pada dahi sebelah kiri ukuran tiga kali tiga senti meter titik.
Leher : Tidak ada kelainan.
Dada : Tidak ada Kelainan.
Anggota gerak atas : Bengkak bahu kanan diameter sepuluh sentimeter titik
Perut : Tidak ada kelainan.
Punggung : Tidak ada kelainan.
Alat kelamin : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak bawah : Luka lecet pada lutut kanan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter titik.
Kesimpulan : didapatkan luka robek pada bibir atas koma luka lecet dahi kiri koma bengkak bahu kanan koma luka lecet lutut kanan akibat persetubuhan dengan benda tumpul dengan kwalifikasi luka ringan dan tidak menyebabkan kecacatan titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam ketentuan pasal 310ayat (2) Undang-Undang Negara RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dimana keterangannya telah didengar dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana berikut :
Saksi SIDI :
Bahwa terjadi peristiwa laka lantas pada hari jumat tanggal 12 April 2013 di Jalan DPU Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep antara sepeda motor Honda Vario dengan mobil pik up ;
Bahwa saksi berada didalam mobil bersama Terdakwa dan saksi Arwi ;
Bahwa pengemudi pik up adalah Terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil dari arah timur dalam kondisi gerimis, tiba-tiba ada motor Honda Vario dari arah utara sudah terlihat dekat dan terjadi tabrakan ;
Bahwa Terdakwa saat itu mobil pik up berada di bahu jalan akan masuk ke jalan utama, namun lampu mobil tidak dalam kondisi menyala ;
Bahwa korban yang berjumlah dua orang yang terjatuh langsung dibawa Terdakwa dan saksi ke rumah sakit dilanjutkan Terdakwa melapor ke kantor polisi ;
Bahwa tidak berselang lama saksi mendengar korban ada yang meninggal satu orang sedangkan yang dibonceng selamat ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dipersidangan ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut umum telah memanggil saksi lainnya namun tidak datang, maka Penuntut Umum memohon agar keterangan saksi di BAP Polisi dapat dibacakan, dan atas persetujuan Terdakwa Hakim Ketua memerintahkan agar keterangan saksi yang dimohonkan Penuntut Umum untuk dibacakan aykni Saksi ARWI, keterangannya pada pokoknya sama dengan saksi SIDI yaitu :
Bahwa terjadi peristiwa laka lantas pada hari jumat tanggal 12 April 2013 di Jalan DPU Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep antara sepeda motor Honda Vario dengan mobil pik up ;
Bahwa saksi berada didalam mobil bersama Terdakwa dan saksi Sidi ;
Bahwa pengemudi pik up adalah Terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil dari arah timur dalam kondisi gerimis, tiba-tiba ada motor Honda Vario dari arah utara sudah terlihat dekat dan terjadi tabrakan ;
Bahwa Terdakwa saat itu mobil pik up berada di bahu jalan akan masuk ke jalan utama, namun lampu mobil tidak dalam kondisi menyala ;
Bahwa korban yang berjumlah dua orang yang terjatuh langsung dibawa Terdakwa dan saksi ke rumah sakit dilanjutkan Terdakwa melapor ke kantor polisi ;
Bahwa tidak berselang lama saksi mendengar korban ada yang meninggal satu orang sedangkan yang dibonceng selamat ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dipersidangan ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Bahwa terjadi peristiwa laka lantas pada hari jumat tanggal 12 April 2013 di Jalan DPU Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep antara sepeda motor Honda Vario dengan mobil pik up ;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil pik up L300 Nopol M 8032 VA sedangkan saksi Sidi dan saksi Arwi duduk disamping Terdakwa ;
Bahwa saat itu mobil terdakwa melaju dengan kecepatan 20 km/jam ;
Bahwa saat itu Terdakwa mengemudikan mobil dari arah timur dalam kondisi gerimis, tiba-tiba ada motor Honda Vario dari arah utara sudah terlihat dekat dan terjadi tabrakan ;
Bahwa saat itu mobil pik up Terdakwa berada di bahu jalan akan masuk ke jalan utama, namun lampu mobil tidak dalam kondisi menyala ;
Bahwa korban yang berjumlah dua orang yang terjatuh langsung dibawa Terdakwa dan saksi ke rumah sakit dilanjutkan Terdakwa melapor ke kantor polisi ;
Bahwa tidak berselang lama saksi mendengar korban ada yang meninggal satu orang sedangkan yang dibonceng selamat ;
Bahwa Terdakwa telah menyantuni keluarga korban dan telah pula berdamai secara kekeluargaan ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu berupa :
1 (satu) unit Mobil Pick Up Mits L 300 No Pol. : M 8032 VA dilengkapi STNKB dan SIM A ;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario No Pol. : M 4294 W dilengkapi STNKB ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terjadi peristiwa laka lantas pada hari jumat tanggal 12 April 2013 di Jalan DPU Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep antara sepeda motor Honda Vario dengan mobil pik up ;
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan mobil pik up L300 Nopol M 8032 VA sedangkan saksi Sidi dan saksi Arwi duduk disamping Terdakwa ;
Bahwa benar saat itu mobil terdakwa melaju dengan kecepatan 20 km/jam ;
Bahwa benar saat itu Terdakwa mengemudikan mobil dari arah timur dalam kondisi gerimis, tiba-tiba ada motor Honda Vario dari arah utara sudah terlihat dekat dan terjadi tabrakan ;
Bahwa benar saat itu mobil pik up Terdakwa berada di bahu jalan akan masuk ke jalan utama, namun lampu mobil tidak dalam kondisi menyala ;
Bahwa benar korban yang berjumlah dua orang yang terjatuh langsung dibawa Terdakwa dan saksi ke rumah sakit dilanjutkan Terdakwa melapor ke kantor polisi ;
Bahwa benar tidak berselang lama saksi mendengar korban ada yang meninggal satu orang sedangkan yang dibonceng selamat ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan kumulatip yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu terhadap Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur karena salah atau lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa MAHMUD dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Ia Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur barang siapa disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur karena salah atau lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa yang disebut lalai adalah suatu tindakan atau perbuatan yang kurang berhati-hati, lengah atau tidak mengindahkan sesuatu ;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini adalah pada hari jumat tanggal 12 April 2013 di Jalan DPU Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep telah terjadi laka lantas antara sepeda motor Honda Vario dengan mobil pik up dimana saat itu Terdakwa yang mengemudikan mobil pik up L300 Nopol M 8032 VA ditemani oleh saksi Sidi dan saksi Arwi duduk disamping Terdakwa dan mobil melaju dari arah timur dalam kondisi gerimis, mobil yang saat itu berada di bahu jalan akan masuk ke jalan utama, sedangkan lampu mobil tidak dalam kondisi menyala, disaat yang bersamaan muncul sepeda motor Honda Vario Nopol Pol. : M 4294 W yang dikemudikan oleh korban Khoirul Roziqin berboncengan dengan Mohammad Fadli datang dari arah timur dan tidak melihat mobil terdakwa karena saat itu jalan gelap dan lampu mobil tidak menyala sehingga terjadilah tabrakan hingga mengakibatkan nyawa Khoirul Roziqin tidak tertolong atau meninggal dunia, hal ini diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum Nomor 370/75/435.210/VR/IV/2013 tanggal 13 April 2013 pada RSUD dr. H. MOH. ANWAR Kabupaten Sumenep, dokter SUSANTI ROSMALA D. dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Umum
Label mayat : tidak ada.
Pembungkus mayat : tidak ada.
Penutup mayat : dijumpai kain jarik warna coklat motif bulat.
Pakaian mayat : - dijumpai kaos lengan panjang warna ungu tertulis “Love Your’re Forever.
Dijumpai sarung warna hijau keunguan motif kotak-kotak.
Dijumpai celana dalam warna kombinasi abu-abu, biru, hitam motif garis.
Perhiasan mayat : tidak ada.
Benda disamping mayat : tidak ada.
Tanda-tanda kematian : - tidak dijumpai lebam mayat pada leher, punggung, tangan,
bokong dan kaki bagian belakang.
Tidak dijumpai kaku mayat leher, rahang, sendi-sendi tangan dan kaki
Identifikasi umum : dijumpai sesosok mayat laki-laki, dikenal, umur 18 tahun, pajang badan 175 cm, wajah lonjong, rambut hitam.
Indentifikasi khusus : tidak ada.
Pemeriksaan Luar
Kepala : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Dahi : dijumpai jahitan pada dahi kanan ukuran 5 cm.
Mata : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Hidung : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Pipi : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Telinga : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Mulut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Gigi : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Rahang : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Dagu : dijumpai luka lecet pada dagu kanan ukuran 3,5 x 2 cm.
Leher : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Dada : dijumpai memar pada dada kanan ukuran 4x4 cm disertai
luka lecet ukuran 1x1 cm.
Perut : dijumpai luka lecet pada dada kanan sebelah bawah ukuran
7x3,5 cm.
Alat kelamin : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Punggung : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Pinggang : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Bokong : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Anggota gerak atas : - dijumpai dislokasi pada selangka kanan disertai luka lecet ukuran 3x1 cm.
dijumpai luka lecet pada siku kanan ukuran 5x3 cm.
dijumpai jahitan pada jari tengah tangan kanan ukuran 3 cm.
dijumpai luka lecet pada pinggul kanan ukuran 2,5x1,5 cm.
Anggota gerak bawah : dijumpai luka lecet pada lutut kaki kiri ukuran 1,5x1 cm.
Ringkasan Pemeriksaan Luar
dijumpai jahitan pada dahi kanan.
Dijumpai luka lecet pada dagu kanan.
Dijumpai dislokasi pada selangka kanan disertai luka lecet.
Dijumpai memar pada dada kanan disertai luka lecet.
Dijumpai luka lecet pada dada kanan bagian bawah.
Dijumpai luka lecet pada siku kanan.
Dijumpai jahitan pada jari tengah tangan kanan.
Dijumpai luka lecet pada pinggul kanan.
Dijumpai luka lecet pada lutut kaki kiri.
Kseimpulan
Telah diperiksa sesosok mayat laki-laki, dikenal, umur 18 tahun, panjang badan 175 cm, wajah lojong, rambut hitam. Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap dakwaan kedua yaitu Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan kedua ini sama dengan orang yang dimaksud dalam dakwaan pertama dan telah pula dipertimbangkan terhadap unsur tersebut, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan usnur setiap orang dalam dakwaan pertama sebagai pertimbangan dalam dakwaan kedua ini, sehingga unsure inipun telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (vide Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud lalai adalah suatu tindakan atau perbuatan yang kurang berhati-hati, lengah atau tidak mengindahkan sesuatu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa Mahmud yang mengemudikan mobil pik up L300 Nopol : M 8032 VA pada hari jumat tanggal 12 April 2013 di Jalan DPU Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep telah mengakibatkan kecelakaan dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh korban Khoirul Roziqin yang mengemudikan Honda Vario Nopol : Pol. : M 4294 W yang berboncengan dengan Mohammad Fadli, kecelakaan tersevbut dikarenakan Terdakwa saat mengemudikan mobil L300 Nopol : M 8032 VA akan masuk ke jalan utama tidak menyalakan lampu utama mobil padahal saat itu kondisi gelap dan hujan gerimis sehingga tidak dapat dilihat oleh korban yang mengendarai Honda Vario dan terjadilah tabrakan yang mengakibatkan pembonceng yaitu Mohammad Fadli mengalami luka sebagaimana hasil hasil Visum Etrepertum Pemerintah Kabupaten sumenep Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Bluto Nomor: 398/V.E.T.R/IV/2013, tanggal 13 April 2013 dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : Luka robek pada bibir atas ukuran tiga kali satu sentimeter koma luka lecet pada dahi sebelah kiri ukuran tiga kali tiga senti meter titik.
Leher : Tidak ada kelainan.
Dada : Tidak ada Kelainan.
Anggota gerak atas : Bengkak bahu kanan diameter sepuluh sentimeter titik
Perut : Tidak ada kelainan.
Punggung : Tidak ada kelainan.
Alat kelamin : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak bawah : Luka lecet pada lutut kanan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter titik.
Kesimpulan : didapatkan luka robek pada bibir atas koma luka lecet dahi kiri koma bengkak bahu kanan koma luka lecet lutut kanan akibat persetubuhan dengan benda tumpul dengan kwalifikasi luka ringan dan tidak menyebabkan kecacatan titik.
Menimbang, bahwa selain itu kendaraan Honda Vario NoPol. : M 4294 W mengalami kerusakan sebagaimana berupa rusaknya kaca spion sebelah kiri dan beberapa lecet dibodi motor, dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi kesemuanya maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka mereka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan dimana telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada korban ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MAHMUD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalainya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkanorang lain mati dan luka ringan “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Pick Up Mits L 300 No Pol. : M 8032 VA dilengkapi STNKB dan SIM A, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa MAHMUD ;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario No Pol. : M 4294 W dilengkapi STNKB, dikembalikan kepada sdr. Choirul Roziqin/Mohammad fadli atau kepada yang berhak menerimanya ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013, oleh Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO, SH, MH dan WIDODO HARIAWAN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dibantu oleh RUSMIATI SALEH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Drs. WAHYUDI, SH, MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISDARYANTO, SH, MH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
RUSMIATI SALEH