17/Pid.Sus/2015/PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : SYAMSUDDIN Als ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI JPU : ANINDYA DHARMIKA PARAMASTRI, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUDDIN Als ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) buah Kutipan Akta Nikah Nomor : 194/7/12/998 atas nama Arham Tohir Bin M. Sanusi P, tanggal 03 November 1998 yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah, Dikembalikan kepada saksi ISLAMIYAH Binti ST. HARISA ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 17/Pid.Sus/2015/PN.Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang telah mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama : SYAMSUDDIN Als. Abd. SOMAD Bin
M. SUYUTI
Tempat Lahir : Maros
Umur / Tanggal Lahir : 42 Tahun / 09 November 1972
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : BTN Asabri Blok B2 No.21 A, RT.01
RW.06, Desa Moncongloe Lappara
Kec. Moncongloe, Kabupaten Maros
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tersebut ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 08 Desember 2014 sampai dengan tanggal 28 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/16/XII/2014/Reskrim, tanggal 08 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 06 Februari 2014, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan No. B-45/R.4.I6/Euh.1/12/2014, tanggal 23 Desember 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–09/R.4.16/Euh.2/02/2015, tanggal 05 Februari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 09 Februari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015, berdasarkan Penetapan No.35/Pen.Pid/2015/PN.Mrs., tanggal 09 Februari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 Mei 2015, berdasarkan Penetapan No.50/Pen.Pid.B/2015/PN.Mrs tanggal 03 Maret 2015 ;
Terdakwa tersebut dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama SUPRIONO, SH., berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor : 17/Pen.Pid/2015/PN.Mrs, tanggal 17 Februari 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros, Nomor 17/Pen.Pid/2015/PN.Mrs, tanggal 09 Februari 2015, tentang Penunjukan Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Hakim Nomor : 17/Pen.Pid/2015/PN.Mrs., tanggal 10 Februari 2015, tentang Penetapan Hari Sidang, SELASA, tanggal 17 FEBRUARI 2015 ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maros Nomor Register Perkara : PDM – 09/Mrs/Euh.2/2015, tanggal 17 Maret 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana dakwaan kami yaitu Dakwaan Kesatu Primair Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti 1 ( satu ) buah Kutipan Akta Nikah Nomor : 194/7/12/998 atas nama Arham Tohir Bin M. Sanusi P, tanggal 03 November 1998 yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah, Dikembalikan kepada saksi ISLAMIYAH Binti ST. HARISA ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mengakui segala kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya itu serta memohon kepada Hakim untuk memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa masih ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perk : PDM–09/Mrs/Euh.2/ 02/2015, tanggal 00 Februari 2015, pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Primair
Bahwa ia Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di BTN Asabri Blok B2 No.21 A, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI dan saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA tinggal serumah di BTN Asabri Blok B2 No.21 A, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dan telah mempunyai anak atas nama SITI AISYAH berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 676/IST/PNK/KCS/2005, SITI HABSYAH berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 677/IST/PNK/KCS/2005, MUHAMMAD ISMAIL berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 678/IST/PNK/KCS/2005 ;
Bahwa berawal ketika Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI mendengar informasi dari anak Terdakwa yang mengatakan melihat saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA berselingkuh dengan laki – laki lain ketika Terdakw tidak berada dirumah, karena emosi Terdakwa lalu menyeret saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA dan membaringkannya dilantai lalu Terdakwa menekan saksi korban dan mengayunkan tinjunya dengan tangan bagian kanan beberapa kali atau setidak – tidaknya lebih dari 1 ( satu ) kali kea rah wajah saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA dan memukul tangan kiri saksi korban ISLAMIYAH karena pada saat Terdakwa memukul wajah saksi korban sempat ditahan pukulan tersebut sehingga mengenai tangan kiri saksi korban ISLAMIYAH serta saksi SITI AISYAH Binti SYAMSUDDIN juga melihat Terdakwa meninju perut saksi korban ISLAMIYAH sebanyak 1 (satu) kali tetapi saksi SITI AISYAH Binti SYAMSUDDIN tidak bisa melerai karena takut dengan Terdakwa SYAMSUDDIN ;
Bahwa akibat pukulan yang dilakukan Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI kepada saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA, saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA mengalami memar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 800.43/08/XII/2014, tanggal 07 Desember 2014 dibawah sumpah yang ditandatangani oleh dr. Ety Suharti dari Rumah Sakit Umum Daerah Daya, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Luka memar pada kelopak mata bawah ( kanan )
Uk. 3 x 1,5 cm
Luka memar pada kelopak mata atas ( kanan )
Uk. 4,5 x 1 cm
Nampak perdarahan pada mata putih ( kanan )
Luka memar pada pipi kiri uk. 2,5 x 1,5 cm
Luka memar pada pipi kiri bagian bawah uk.5 x 5 cm
Luka memar pada bibir atas uk. 6,5 x 1,5 cm
Luka memar pada bibir bawah uk. 4,5 x 1,5 cm
Leher : Tidak apa – apa
Punggung : Tidak apa – apa
Dada : Tidak apa – apa
Perut : Tidak apa – apa
Pinggang : Tidak apa – apa
Alat kelamin : Tidak apa – apa
Anggota gerak
Atas : Luka memar pada punggung tangan kiri uk. 4,5x3,5 cm
Bawah : Tidak apa – apa
Kesimpulan : Penderita datang keadaan sadar dan keadaan umum baik, pada pemeriksaan fisik kami dapatkan : luka memar pada kelopak mata kanan atas dan bawah, Nampak perdarahan pada mata putih kanan, luka memar pada pipi kiri, pipi kiri bagian bawah, bibir atas dan bibir bawah serta luka memar pada punggung kanan tangan kiri akibat persentuhan / kekerasan benda tumpul ;
Bahwa perbuatan Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidair
Bahwa ia Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI, pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Kesatu Primair diatas, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang bernama ISLAMIYAH Binti ST. HARISA yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari – hari, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI dan saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA tinggal serumah di BTN Asabri Blok B2 No.21 A, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dan telah mempunyai anak atas nama SITI AISYAH berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 676/IST/PNK/KCS/2005, SITI HABSYAH berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 677/IST/PNK/KCS/2005, MUHAMMAD ISMAIL berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 678/IST/PNK/KCS/2005 ;
Bahwa berawal ketika Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI mendengar informasi dari anak Terdakwa yang mengatakan melihat saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA berselingkuh dengan laki – laki lain ketika Terdakw tidak berada dirumah, karena emosi Terdakwa lalu menyeret saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA dan membaringkannya dilantai lalu Terdakwa menekan saksi korban dan mengayunkan tinjunya dengan tangan bagian kanan beberapa kali atau setidak – tidaknya lebih dari 1 ( satu ) kali kea rah wajah saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA dan memukul tangan kiri saksi korban ISLAMIYAH karena pada saat Terdakwa memukul wajah saksi korban sempat ditahan pukulan tersebut sehingga mengenai tangan kiri saksi korban ISLAMIYAH serta saksi SITI AISYAH Binti SYAMSUDDIN juga melihat Terdakwa meninju perut saksi korban ISLAMIYAH sebanyak 1 (satu) kali tetapi saksi SITI AISYAH Binti SYAMSUDDIN tidak bisa melerai karena takut dengan Terdakwa SYAMSUDDIN ;
Bahwa akibat pukulan yang dilakukan Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI kepada saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA, saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA mengalami memar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 800.43/08/XII/2014, tanggal 07 Desember 2014 dibawah sumpah yang ditandatangani oleh dr. Ety Suharti dari Rumah Sakit Umum Daerah Daya, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Luka memar pada kelopak mata bawah ( kanan )
Uk. 3 x 1,5 cm
Luka memar pada kelopak mata atas ( kanan )
Uk. 4,5 x 1 cm
Nampak perdarahan pada mata putih ( kanan )
Luka memar pada pipi kiri uk. 2,5 x 1,5 cm
Luka memar pada pipi kiri bagian bawah uk.5 x 5 cm
Luka memar pada bibir atas uk. 6,5 x 1,5 cm
Luka memar pada bibir bawah uk. 4,5 x 1,5 cm
Leher : Tidak apa – apa
Punggung : Tidak apa – apa
Dada : Tidak apa – apa
Perut : Tidak apa – apa
Pinggang : Tidak apa – apa
Alat kelamin : Tidak apa – apa
Anggota gerak
Atas : Luka memar pada punggung tangan kiri uk. 4,5x3,5 cm
Bawah : Tidak apa – apa
Kesimpulan : Penderita datang keadaan sadar dan keadaan umum baik, pada pemeriksaan fisik kami dapatkan : luka memar pada kelopak mata kanan atas dan bawah, Nampak perdarahan pada mata putih kanan, luka memar pada pipi kiri, pipi kiri bagian bawah, bibir atas dan bibir bawah serta luka memar pada punggung kanan tangan kiri akibat persentuhan / kekerasan benda tumpul ;
Bahwa perbuatan Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI, pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Kesatu Primair diatas, telah melakukan Penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI dan saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA tinggal serumah di BTN Asabri Blok B2 No.21 A, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dan telah mempunyai anak atas nama SITI AISYAH berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 676/IST/PNK/KCS/2005, SITI HABSYAH berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 677/IST/PNK/KCS/2005, MUHAMMAD ISMAIL berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 678/IST/PNK/KCS/2005 ;
Bahwa berawal ketika Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI mendengar informasi dari anak Terdakwa yang mengatakan melihat saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA berselingkuh dengan laki – laki lain ketika Terdakw tidak berada dirumah, karena emosi Terdakwa lalu menyeret saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA dan membaringkannya dilantai lalu Terdakwa menekan saksi korban dan mengayunkan tinjunya dengan tangan bagian kanan beberapa kali atau setidak – tidaknya lebih dari 1 ( satu ) kali kea rah wajah saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA dan memukul tangan kiri saksi korban ISLAMIYAH karena pada saat Terdakwa memukul wajah saksi korban sempat ditahan pukulan tersebut sehingga mengenai tangan kiri saksi korban ISLAMIYAH serta saksi SITI AISYAH Binti SYAMSUDDIN juga melihat Terdakwa meninju perut saksi korban ISLAMIYAH sebanyak 1 (satu) kali tetapi saksi SITI AISYAH Binti SYAMSUDDIN tidak bisa melerai karena takut dengan Terdakwa SYAMSUDDIN ;
Bahwa akibat pukulan yang dilakukan Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI kepada saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA, saksi korban ISLAMIYAH Binti ST. HARISA mengalami memar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 800.43/08/XII/2014, tanggal 07 Desember 2014 dibawah sumpah yang ditandatangani oleh dr. Ety Suharti dari Rumah Sakit Umum Daerah Daya, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Luka memar pada kelopak mata bawah ( kanan )
Uk. 3 x 1,5 cm
Luka memar pada kelopak mata atas ( kanan )
Uk. 4,5 x 1 cm
Nampak perdarahan pada mata putih ( kanan )
Luka memar pada pipi kiri uk. 2,5 x 1,5 cm
Luka memar pada pipi kiri bagian bawah uk.5 x 5 cm
Luka memar pada bibir atas uk. 6,5 x 1,5 cm
Luka memar pada bibir bawah uk. 4,5 x 1,5 cm
Leher : Tidak apa – apa
Punggung : Tidak apa – apa
Dada : Tidak apa – apa
Perut : Tidak apa – apa
Pinggang : Tidak apa – apa
Alat kelamin : Tidak apa – apa
Anggota gerak
Atas : Luka memar pada punggung tangan kiri uk. 4,5x3,5 cm
Bawah : Tidak apa – apa
Kesimpulan : Penderita datang keadaan sadar dan keadaan umum baik, pada pemeriksaan fisik kami dapatkan : luka memar pada kelopak mata kanan atas dan bawah, Nampak perdarahan pada mata putih kanan, luka memar pada pipi kiri, pipi kiri bagian bawah, bibir atas dan bibir bawah serta luka memar pada punggung kanan tangan kiri akibat persentuhan / kekerasan benda tumpul ;
Bahwa perbuatan Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan tersebut di atas, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, maka persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi – saksi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Penuntut umum telah menghadirkan saksi dipersidangan, dimana sebelum memberi keterangan saksi telah disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agamanya masing - masing sebagai berikut :
Saksi ABD. RAUF Bin LAHABI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di BTN Asabri Blok B2 No.21A, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istrinya yang bernama Islamiyah Binti St. Harisa ;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat secara langsung, namun saksi hanya mendapat cerita dari warga saksi ;
Bahwa saksi adalah ketua RT ditempat tinggal Terdakwa dan Terdakwa bersama istrinya memang benar adalah warga saksi ;
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri dan tinggal serumah sejak lama ;
Bahwa saksi tidak melihat luka – luka pada saksi korban ;
Bahwa saat ini saksi korban bersama anak – anaknya sudah meninggalkan rumahnya dan sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ISLAMIYAH Binti ST. HARISA, keterangan saksi dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di rumah saksi di BTN Asabri Blok B2 No.21 A Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Bahwa Terdakwa adalah suami sah saksi dan telah menjalin rumah tangga selama kurang lebih 16 ( enam belas ) tahun dan telah mempunyai 3 ( tiga ) orang anak ;
Bahwa awalnya Terdakwa menuduh saksi berselingkuh dengan laki – laki lain, lalu Terdakwa emosi dan meninju kearah wajah saksi dengan tangan kanannya beberapa kali sehingga saksi mengalami bengkak dan memar pada bagian wajah ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut wajah saksi mengalami luka memar dan bengkak pada mata sebelah kanan, luka bengkak pada bibir dan beberapa memar pada bagian wajah saksi ;
Bahwa setelah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut saksi tidak dapat melakukan kegiatan sehari – hari selama 1 ( satu ) minggu ;
Bahwa saksi bekerja sebagai petugas cleaning service pada Kantor Kejaksaan Tinggi Makassar sehingga selama 1 ( satu ) minggu tersebut saksi tidak masuk kantor ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, anak saksi yang bernama Siti Aisyah melihat langsung Terdakwa memukul saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi SITI AISYAH Binti SYAMSUDDIN, keterangan saksi dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di rumah saksi di BTN Asabri Blok B2 No.21A, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Terdakwa telah memukul saksi korban Islamiyah Binti St. Harisa ;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah orangtua saksi ;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban tinggal serumah ;
Bahwa awal kejadiannya Terdakwa menyeret saksi korban lalu menidurkan saksi korban dilantai lalu menindih saksi korban dan memukul wajah korban dengan cara meninjunya beberapa kali dengan menggunakan kepalan tangan ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi tidak bisa berbuat apa – apa karena saksi takut dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut setelah mendapat laporan dari saksi bahwa saksi korban sering bermesra – mesraan dengan laki – laki lain ;
Bahwa saksi sering melihat saksi korban membawa teman laki – lakinya ke rumah saat Terdakwa tidak ada dirumah dan saksi melihat saksi korban bermesraan ;
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajahnya yaitu dikedua pipi, mata sebelah kanan, bengkak pada bibir dan memar pada tangan sebelah kanan ;
Bahwa setelah pemukulan tersebut saksi korban tidak dapat bekerja selama 1 ( satu ) minggu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi SITI HABSYAH Binti SYAMSUDDDIN, keterangan saksi dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di rumah saksi di BTN Asabri Blok B2 No.21A, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Terdakwa telah memukul saksi korban Islamiyah Binti St. Harisa ;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah kedua orangtua saksi dan selama ini tinggal satu rumah ;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat secara langsung, karena saksi berada didalam kamar dan kejadian pemukulan tersebut dilakukan diruangan tengah rumah saksi ;
Bahwa saat itu saksi hanya diam saja karena takut dengan Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena Terdakwa mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh saksi korban ;
Bahwa saksi juga sering melihat saksi korban membawa teman laki – lakinya ke rumah dan bermesraan, hal tersebut dilakukan oleh saksi korban saat Terdakwa tidak berada dirumah ;
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajahnya yaitu dikedua pipi, mata sebelah kanan, bengkak pada bibir dan memar pada tangan sebelah kanan ;
Bahwa setelah pemukulan tersebut saksi korban tidak dapat bekerja selama 1 ( satu ) minggu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi SALMA Bin SYAMSUDDIN, keterangan saksi dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di BTN Asabri Blok B2 No.21A, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Islamiyah Binti ST. Harisa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya secara langsung, saksi mengetahui bahwa keesokan harinya saat melihat dirumah korban sudah ramai orang, lalu saksi datang ke rumah korban dan menanyakan kepada saksi korban ada kejadian apa dan dijawab oleh saksi korban bahwa Terdakwa telah memukul saksi korban ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat saksi korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajahnya yaitu dikedua pipi, mata sebelah kanan, bengkak pada bibir dan memar pada tangan sebelah kanan ;
Bahwa setelah pemukulan tersebut saksi korban tidak dapat bekerja selama 1 ( satu ) minggu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat dirumah Terdakwa di BTN Asabri Blok B2 No.21A, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istri Terdakwa yaitu saksi korban Islamiyah Binti ST. Harisa ;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban tersebut menikah kurang lebih 16 ( enam belas ) tahun dan tinggal serumah ;
Bahwa awalnya Terdakwa mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh saksi korban tersebut dari informasi yang diberikan oleh anak Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa karena emosi lalu memukul saksi korban dengan kepalan tangan kearah wajah saksi korban beberapa kali dan meninju perut saksi korban sebanyak 1 ( satu ) kali ;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan surat nikah yang mana pada buku nikah tersebut nama Terdakwa berbeda karena saat itu Terdakwa menggunakan KTP orang lain, namun yang melakukan pernikahan tersebut adalah benar Terdakwa ;
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajahnya yaitu dikedua pipi, mata sebelah kanan, bengkak pada bibir dan memar pada tangan sebelah kanan ;
Bahwa setelah pemukulan tersebut saksi korban tidak dapat bekerja selama 1 ( satu ) minggu ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, dipersidangan Penuntut Umum di dalam perkara ini tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi yang telah didengar keterangannya dengan bersumpah di persidangan dan keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh adanya fakta yuridis dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2014, sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di BTN Asabri No.21A, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Islamiyah Binti ST. Harisa ;
Bahwa benar Terdakwa dan saksi korban Islamiyah Binti ST. Harisa adalah suami istri dan sudah menikah selama kurang lebih 16 ( enam belas ) tahun dan telah dikaruniai 3 ( tiga ) orang anak dan selama ini tinggal satu rumah ;
Bahwa awal kejadiannya Terdakwa mendapatkan laporan dari anak saksi yang mengatakan bahwa saksi korban sering membawa teman laki – lakinya ke rumah dan bermesraan, hal tersebut dilakukan pada saat saksi sedang berada diluar kota ;
Bahwa benar atas dasar informasi tersebut saksi merasa emosi lalu menyeret saksi korban dan menindih saksi korban dilantai lalu melakukan pemukulan dengan kepalan tangan kearah wajah saksi korban beberapa kali ;
Bahwa benar saat melakukan pemukulan tersebut Terdakwa hanya menggunakan tangan kosong ;
Bahwa benar pada saat kejadian anak saksi korban yang bernama Siti Aisyah Binti Syamsuddin melihat secara langsung Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban ;
Bahwa benar anak saksi korban yang lainnya yang bernama Siti Habsyah Binti Syamsuddin saat kejadian berada didalam kamar karena merasa ketakutan dengan Terdakwa ;
Bahwa benar akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajahnya yaitu dikedua pipi, mata sebelah kanan, bengkak pada bibir dan memar pada tangan sebelah kanan ;
Bahwa benar setelah pemukulan tersebut saksi korban tidak dapat bekerja selama 1 ( satu ) minggu ;
Bahwa benar saksi korban telah dilakukan Visum et Repertum Nomor : 800.43/08/XII/2014, tanggal 07 Desember 2014 dibawah sumpah yang ditandatangani oleh dr. Ety Suharti dari Rumah Sakit Umum Daerah Daya, dengan hasil pemeriksaan yang berkesimpulan bahwa pada pemeriksaan fisik terdapat luka memar pada kelopak mata kanan atas dan bawah, Nampak perdarahan pada mata putih kanan, luka memar pada pipi kiri, pipi kiri bagian bawah, bibir atas dan bibir bawah serta luka memar pada punggung kanan tangan kiri akibat persentuhan / kekerasan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan dakwaan dari Penuntut Umum, Terdakwa tersebut telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yaitu :
Kesatu :
Primair : Melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subsidair : Melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ATAU
Kedua : Melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secata Alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu Primair dari Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang telah didapat dipersidangan dihubungkan dengan unsur – unsur dari pasal – pasal yang akan dipertimbangkan tersebut di atas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik WNI maupun WNA ;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa yaitu SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi, namun apakah Terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka akan dipertimbangkan lebih lanjut unsur – unsur selanjutnya dari Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Ad.2 Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2014, sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di BTN Asabri No.21A, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Islamiyah Binti ST. Harisa. Bahwa awalnya ketika Terdakwa mendapatkan laporan dari anak saksi korban yang bernama Siti Aisyah Binti Syamsuddin yang mengatakan bahwa saksi korban sering membawa teman laki – lakinya ke rumah dan bermesraan, hal tersebut dilakukan pada saat saksi sedang berada diluar kota ;
Menimbang, bahwa atas informasi tersebut Terdakwa merasa emosi lalu menyeret saksi korban dan menindih saksi korban dilantai lalu melakukan pemukulan dengan kepalan tangan kearah wajah saksi korban beberapa kali dengan tangan kosong, sehingga saksi korban mengalami bengkak dan memar pada bagian wajahnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 800.43/08/XII/2014, tanggal 07 Desember 2014 dibawah sumpah yang ditandatangani oleh dr. Ety Suharti dari Rumah Sakit Umum Daerah Daya, dengan hasil pemeriksaan yang berkesimpulan bahwa pada pemeriksaan fisik terdapat luka memar pada kelopak mata kanan atas dan bawah, Nampak perdarahan pada mata putih kanan, luka memar pada pipi kiri, pipi kiri bagian bawah, bibir atas dan bibir bawah serta luka memar pada punggung kanan tangan kiri akibat persentuhan / kekerasan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan uraian diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah dapat terpenuhi oleh Terdakwa maka dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum telah dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum telah terpenuhi oleh Terdakwa maka dakwaan Penuntut Umum tersebut dapat dibuktikan dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah karena telah terbukti sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan dan juga pada diri Terdakwa tersebut terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana ditentukan dalam KUHP, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ( 4 ) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan rasa sakit pada saksi korban ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap dan berlaku sopan selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal – hal tersebut diatas, terhadap perbuatan Terdakwa, dan memperhatikan masa depan Terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan sudah adil, baik ditinjau dari segi edukatifnya kepada Terdakwa maupun preventifnya kepada masyarakat ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka patut pula Terdakwa dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat akan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tertang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYAMSUDDIN Als ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAMSUDDIN Als. ABD. SOMAD Bin M. SUYUTI dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah Kutipan Akta Nikah Nomor : 194/7/12/998 atas nama Arham Tohir Bin M. Sanusi P, tanggal 03 November 1998 yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah, Dikembalikan kepada saksi ISLAMIYAH Binti ST. HARISA ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari KAMIS, tanggal 19 MARET 2015 oleh kami RISTANTI RAHIM, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, BARYANTO, SH. LLM., dan MELISSA, SH.MH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 24 MARET 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dibantu oleh SUHERMAN., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Maros, dihadiri oleh ANINDYA DHARMIKA PARAMASTRI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros serta Terdakwa ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
BARYANTO, SH. LLM. RISTANTI RAHIM, SH. MH.
Ttd.
M E L I S S A, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
S U H E R M A N