135/PID/2015/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 135/PID/2015/PT.BTN
CHEN YI CHI
1.Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 740/Pid.Sus/2015/PN.Tng., tanggal 26 Agustus 2015 yang dimintakan banding tersebut. 3.Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 4.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 135/PID/2015/PT.BTN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | CHEN YI CHI |
| Tempat Lahir | : | Taiwan |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 62 tahun / 19 September 1952 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Taiwan |
| Tempat Tinggal | : | Shen Cia Yi Sh, 77, Zhiang No. 3 Taiwan |
| Agama | : | Buddha |
| Pekerjaan | : | - |
| Pendidikan | : | Setara SMP (tidak tamat). |
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 10 DESEMBER 2014 sampai dengan tanggal 29 DESEMBER 2014,
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 DESEMBER 2014 sampai dengan tanggal 07 PEBRUARI 2015,
3. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 08 PEBRUARI 2015 sampai dengan tanggal 09 MARET 2015,
4. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 10 MARET 2015 sampai dengan tanggal 08 APRIL 2015,
5. Penuntut Umum, sejak tanggal 07 APRIL 2015 sampai dengan tanggal 26 APRIL 2015,
6. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 14 APRIL 2015 sampai dengan tanggal 13 MEI 2015,
7. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 14 MEI 2015 sampai dengan tanggal 12 JULI 2015,
8. Perpanjangan Penahanan Kesatu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 13 JULI 2015 sampai dengan tanggal 11 AGUSTUS 2015 ;
9. Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 12 AGUSTUS 2015 sampai dengan tanggal 10 SEPTEMBER 2015;
10.Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015;
11. Perpanjangann Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 November 2015;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah memperhatikan dan membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 135/PEN.PID/2015/PT.BTN tanggal 4 November 2015 tentang penunjukan Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
SuratDakwaanJaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara : PDM-175/TNG/4/2015 tertanggal 10 April 2015 yang berbunyi sebagai berikut: KESATU
---------- Bahwa Terdakwa CHEN YI CHI bersama-sama AHAI (masih DPO) pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2014, bertempat di Terminal II D Kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara percobaan atau dengan permufakatan jahat", perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2015 saat Terdakwa CHEN YI CHI berada di Cina dihubungi melalui telephone oleh Sdr. AHAI (masih DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk membawa paket shabu dari Cina ke Indonesia dengan dijanjikan upah sebesar 3.000 Yuan dan upah tambahan sebesar 13.000 Yuan setibanya Terdakwa kembali di Cina, setelah disepakati keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2015 Terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. AHAl di Loby Hotel Huo Cie Hai di Guangdong China yang menyerahkan tiket pesawat dan sebuah koper yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah gulungan tirai yang berisi Shabu yang akan dibawa Terdakwa ke Indonesia. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 Terdakwa terbang dari Hongkong ke Indonesia dengan menggunakan pesawat China Airlines nomor penerbangan CI 0679 route Hongkong - Indonesia dan sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa tiba di Indonesia dan turun melalui Terminal 2 D Kedatangan Intemasional Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, namun pada saat melalui pemeriksaan mesin X-ray Sdr. AGUSTA WAHYU ARDIANTO dan Sdr. HENDRA PRATAMA yang masing-masing merupakan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencuriga isi dari barang bawaan Terdakwa yaitu berupa sebuah koper warna hitam merk “GUANFU” dengan claimtag Bagasi CI 060524 an. CHEN YI CHI dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah penggulung tirai yang terdapat pipa besi yang digunakan untuk menyimpan plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu yang setelah dilakukan penimbangan berat brutto sejumlah 1.010 (seribu sepuluh) gram. Sehingga atas temuan tersebut Terdakwa beserta barang bukti berupa sebuah koper warna hitam merk “GUANFU“ yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah penggulung tirai yang terdapat pipa besi yang berisi shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Polri No. Lab : 3997/NNF/2014 tanggal 30 Desember 2014 yang ditanda-tangani oleh pemeriksa JASWANTO, BSc dan NOVIA HERYANI telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik Tersangka CHEN YI CHI berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 14,4203 gram, dengan kesimpulan : Kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat 14,3073 gram.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa CHEN YI CHI bersama-sama AHAI (masih DPO) pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2014, bertempat di Terminal II D Kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara percobaan atau dengan permufakatan jahat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2015 saat Terdakwa CHEN YI CHI berada di Cina dihubungi melalui telephone oleh Sdr. AHAI (masih DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk membawa paket shabu dari Cina ke Indonesia dengan dijanjikan upah sebesar 3.000 Yuan dan upah tambahan sebesar 13.000 Yuan setibanya Terdakwa kembali di Cina, setelah disepakati keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2015 Terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. AHAI di Loby Hotel Huo Cie Hai di Guangdong China yang menyerahkan tiket pesawat dan sebuah koper yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah gulungan tirai yang di dalamnya berisi Shabu yang akan dibawa Terdakwa ke Indonesia.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 Terdakwa terbang dari Hongkong ke Indonesia dengan menggunakan pesawat China Airlines nomor penerbangan CI 0679 route Hongkong - Indonesia dan sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa tiba di Indonesia dan turun melalui Terminal 2 D Kedatangan lnternasional Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, namun pada saat melalui pemeriksaan mesin X-ray Sdr. AGUSTA WAHYU ARDIANTO dan Sdr. HENDRA PRATAMA yang masing-masing merupakan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencuriga isi dari barang bawaan Terdakwa yaitu berupa sebuah koper warna hitam merk “GUANFU” dengan Claimtag Bagasi Cl 060524 an. CHEN YI CHI dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah penggulung tirai yang terdapat pipa besi yang digunakan untuk menyimpan plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu yang setelah dilakukan penimbangan berat brutto sejumlah 1.010 (seribu sepuluh) gram. Sehingga atas temuan tersebut Terdakwa beserta barang bukti berupa sebuah koper warna hitam merk “GUANFU” di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah penggulung tirai yang terdapat pipa besi yang berisi shabu brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Polri No. Lab : 3997/NNF/2014 tanggal 30 Desember 2014 yang ditanda-tangani oleh pemeriksa JASWANTO, BSc dan NOVIA HERYANI telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik Tersangka CHEN YI CHI berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 14,4203 gram, dengan kesimpulan kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat 14,3073 gram.
----- Perbuatan Terdakwa sabagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa CHEN YI CHI bersama-sama AHAI (masih DPO) pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2014, bertempat di Terminal II D Kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekitar jam 21.00 WIB saat Sdr. AGUSTA WAHYU ARDIANTO dan Sdr. HENDRA PRATAMA, AMD yang masing-masing merupakan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno sedang melaksanakan tugas sebagai Petugas operator X-ray di Terminal 2 D Kedatangan lnternasional Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, mencurigai barang bawaan seorang penumpang pesawat China Airlines Nomor penerbangan CI 0679 yang tak lain adalah Terdakwa CHEN YI CHI karena pada saat melalui pemeriksaan mesin X-ray koper warna hitam merk “GUANFU" dengan Claimtag Bagasi CI 060524 an. CHEN YI CHI terlihat terdapat barang mencurigakan dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah penggulung tirai yang terdapat pipa besi yang digunakan untuk menyimpan plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu yang setelah dilakukan peningbangan berat brutto sejumlah 1.010 (seribu sepuluh) gram. Sehingga atas temuan tersebut Terdakwa beserta barang bukti berupa sebuah koper warna hitam merk “GUANFU" di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah penggulung tirai yang terdapat pipa besi yang berisi shabu brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram diamankan oleh petugas untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Polri No. Lab : 3997/NNF/2014 tanggal 30 Desember 2014 yang ditanda-tangani oleh pemeriksa JASWANTO, BSc dan NOVIA HERYANI telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik Tersangka CHEN YI CHI berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 14,4203 gram, dengan kesimpulan kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat 14,3073 gram.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA ;
TuntutanPidanaJaksa Penuntut Umum tertanggal Rabu, 8 Juli 2015 No.Reg. Perk : PDM-147/TNG/4/2015,tanggal yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa CHEN YI CHI, telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana “Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, mengimpor atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHEN YI CHI dengan pidana MATI;
3. Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah koper warna hitam merek “GUANFU" yang di dalamnya tersimpan : 3 (tiga) buah penggulung tirai yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan :
- Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) gram,
- Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) gram,
- Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto 336 (tiga ratus tiga puluh enam) gram,
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk “ NOKIA” berikut simcard,
dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah passport asli negara TAIWAN dengan nomor 305632863 atas nama CHEN YI CHI
dikembalikan kepada Terdakwa CHEN YI CHI ;
- 1 (satu) lembar tiket Pesawat China Airlines dengan nomor Penerbangan CI 0679 atas nama CHEN YI CHI,
- 1 (satu) lembar Departure Card atas nama CHEN YI CHI,
- 1 (satu) lembar Visa On Arrival Receipt,
tetap terlampir dalam berkas perkara;
4. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
Salinan resmiPutusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 740/Pid.Sus/2015/PN.TNG.,tanggal 26 Agustus 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa CHEN YI CHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat mengimpor Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHEN YI CHI dengan pidana “seumur hidup”;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah koper warna hitam merek “GUANFU" yang di dalamnya tersimpan : 3 (tiga) buah penggulung tirai yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan :
- Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) gram,
- Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) gram,
- Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto 336 (tiga ratus tiga puluh enam) gram,
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk “ NOKIA” berikut simcard,
dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah passport asli negara TAIWAN dengan nomor 305632863 atas nama CHEN YI CHI,
dikembalikan kepada Terdakwa CHEN YI CHI ;
- 1 (satu) lembar tiket Pesawat China Airlines dengan nomor Penerbangan CI 0679 atas nama CHEN YI CHI,
- 1 (satu) lembar Departure Card atas nama CHEN YI CHI,
- 1 (satu) lembar Visa On Arrival Receipt,
tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 1 September 2015 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Agustus 2015, Nomor 740/Pid.Sus/2015/PN.Tng., tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 03 September 2015 secara patut dan saksama ;
Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Oktober 2015 dan Surat tanda terima Memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 27 Oktober 2015;
Surat Pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tertanggal 2 September 2015 untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara banding tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi terhitung mulai tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015, selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, Jaksa Penuntut Umum dalam Memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan :
Putusan Hakim belum sesuai dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya membasmi dan memerangi masalah NARKOBA dan telah sejalan dengan politik hukum pemerintah dalam usaha memerangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Putusan Hakim belum memberikan daya tangkal/efek jera baik kepada terdakwa maupun kepada masyarakat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 740/Pid.Sus/2014 /PN.Tng.,tanggal 26 Agustus 2015 atas nama terdakwa CHEN YI CHI. Dan memutuskan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah menjatuhkan pidana terhadap terhadap diri terdakwa dengan pidana “seumur hidup” adalah telah tepat dan telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, serta telah memenuhi rasa keadilan, baik rasa keadilan masyarakat maupun rasa keadilan bagi terdakwa.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan merupakan pembalasan, akan tetapi merupakan juga sebagai sarana pendidikan bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Hakim Tingkat Pertama tidak menerapkan hukuman sebagaimana mestinya, Pengadilan Tinggi tidak menemukan dalam putusannya, Hakim Tingkat Pertama tidak melanggar hukum Acara, sehingga alasan keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidaklah beralasan.
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Agustus 2015 Nomor 740/Pid.Sus/2015/PN.Tng.,serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambilalih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan menurut ketentuan pasal 21 jo.Pasal 27 ayat (1), (2) Pasal 193 ayat (2) KUHAP, tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi akan memutus dengan amar putusan sebagai tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 740/Pid.Sus/2015/PN.Tng., tanggal 26 Agustus 2015 yang dimintakan banding tersebut.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin tanggal 16 November 2015 oleh SYAUKAT MURSALIN, S.H.M.H, sebagai Ketua Majelis, R. YULIANA RAHADIE,S.H., dan PARLINDUNGAN NAPITUPULU,S.H.M.Hum., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan SUNIYANTA,S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten,dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
R. YULIANA RAHADIE,S.H. SYAUKAT MURSALIN,S.H.M.H
PARLINDUNGAN NAPITUPULU,S.H.M.Hum.
Panitera Pengganti,
SUNIYANTA,S.H.