289/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 289/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUBI Bin ABDUL KARIM
DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
P U T U S A N
Nomor : 289 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kgn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | RUBI Bin ABDUL KARIMAwang 26 Tahun/ 21 Juli 1991 Laki-laki. Indonesia. Desa Awang Rt.003 Rw.002 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Islam. wiraswasta SD (tamat) |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 September 2017 berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol : SP.Kap/23/IX/2017/Reskrim;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 23 September 2017 s/d tanggal 12 Oktober 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kandangan ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, sejak tanggal 13 Oktober 2017 s/d tanggal 21Nopember 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kandangan ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, sejak tanggal 15 Nopember 2017 s/d tanggal 4 Desember 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kandangan ;
Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 23 Nopember 2017 s/d tanggal 22 Desember 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan;
Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 23 Desember 2017 s/d tanggal 20 Pebruari 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum MUS MURAN RASYIDI, SH Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Jl.Mayjend. Soetoyo S No.67A Telp. (0517) 21209 No.HP. 085248837233 Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan surat penetapan tanggal 23 Nopember 2017 No.289/Pid.Sus/2017/PN.Kgn.
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yaitu :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal : 23 Nopember 2017 Nomor : 289/Pid.Sus/2017/PN.Kgn, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 23 Nopember 2017, Nomor : 289 / Pid./ 2017 / PN.Kgn, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa RUBI Bin ABDUL KARIM beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 20 Desember 2017 Nomor : PDM -296/ KANDA / 11 / 2017 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa RUBI Bin ABDUL KARIMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUBI Bin ABDUL KARIMdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Jenis Carnophen sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box/ 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir;
1 (satu) buah dompet Merk Quiksilver warna coklat;
1 (satu) buah karung warna putih;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nopol DA 6286 EV, Noka : MH1JF5125CK987889 dan Nosin : JF51E2948349;.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai hasil penjualan obat jenis Carnophen sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan ( Pledoi ) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyampaikan Dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada Pembelaan ( Pledoi ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Kandangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM - 296/ KANDA/11/2017, tanggal 22 Nopember 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa RUBI Bin ABDUL KARIM pada hari Jum’at tanggal 22 September 2017 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, bertempat Desa Durian Rabung Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan obat jenis carnophen tanpa ijin di Desa Durian rabung Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian beberapa Anggota Kepolisian yang diantaranya adalah saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA bersama dengan saksi DEDI PURNOMO langsung menuju ketempat informasi tersebut, setelah tiba ditempat tersebut kedua saksi melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan membawa sesuatu yang terbungkus dengan karung warna putih yang diletakan ditengah-tengah sepeda motor, lalu saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA bersama dengan saksi DEDI PURNOMO mengamankan terdakwa dilanjutkan dengan melakukan pengecekan barang yang dibawa terdakwa dimana ditemukan obat jenis carnophen yang disimpan terdakwa dalam 1 (satu) buah karung warna putih kemudian dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box/7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir, dan kemudian dilakukan pemeriksaan pada badan terdakwa pada saku celana ditemukan dompet yang berisi uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan ditanyakan kepada terdakwa perihal barang-barang tersebut, terdakwa menerangkan bahwa obat jenis carnophen adalah milik terdakwa dan uang tunai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) adalah hasil penjualan obat jenis carnophen yang mana terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat jenis carnophen, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Batung untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dengan cara membeli dari dari Sdr. UDIN ABANG namun pada saat itu terdakwa hanya bertemu dengan anak buahnya yang bernama sdr. BAJAK yang beralamat di sekitar Pasar Amuntai Kelurahan Pasir Mas Kab. Hulu Sungai Utara dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) perkotaknya pada saat itu terdakwa memesan obat sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box jadi uang pembeliannya sebanyak Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun saat itu terdakwa baru membayar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah obat tersebut dijual, rencana terdakwa akan menjual kepada sdr. IJAY bertempat tingal di Desa Batu Laki Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan yang sebelumnya telah memesan obat jenis carnophen kepada terdakwa dengan harga Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per boxnya dan harga penjualan obat jenis carnophen dengan cara mengecer Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keeping, apabila terdakwa berhasil menjual obat jenis carnophen kepada sdr. IJAY akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai perhitungan keuntungan menjual obat sebanyak 2 (dua) kali kepada sdr. Ijay dengan hitungan keuntungan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per boxnya, namun keuntungan lebih besar ketika terdakwa menjual dengan cara mengecer dirumah dengan keuntungan Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu);
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen yang positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : LP.Nar.K.17.1315 tanggal 3 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs. Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Obat dan Makanan Banjarmasin yang telah ditarik izin edarnya bedasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RUBI Bin ABDUL KARIM pada hari Jum’at tanggal 22 September 2017 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, bertempat Desa Durian Rabung Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan obat jenis carnophen tanpa ijin di Desa Durian rabung Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian beberapa Anggota Kepolisian yang diantaranya adalah saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA bersama dengan saksi DEDI PURNOMO langsung menuju ketempat informasi tersebut, setelah tiba ditempat tersebut kedua saksi melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan membawa sesuatu yang terbungkus dengan karung warna putih yang diletakan ditengah-tengah sepeda motor, lalu saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA bersama dengan saksi DEDI PURNOMO mengamankan terdakwa dilanjutkan dengan melakukan pengecekan barang yang dibawa terdakwa dimana ditemukan obat jenis carnophen yang disimpan terdakwa dalam 1 (satu) buah karung warna putih kemudian dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box/7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir, dan kemudian dilakukan pemeriksaan pada badan terdakwa pada saku celana ditemukan dompet yang berisi uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan ditanyakan kepada terdakwa perihal barang-barang tersebut, terdakwa menerangkan bahwa obat jenis carnophen adalah milik terdakwa dan uang tunai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) adalah hasil penjualan obat jenis carnophen yang mana terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat jenis carnophen, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Batung untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dengan cara membeli dari dari Sdr. UDIN ABANG namun pada saat itu terdakwa hanya bertemu dengan anak buahnya yang bernama sdr. BAJAK yang beralamat di sekitar Pasar Amuntai Kelurahan Pasir Mas Kab. Hulu Sungai Utara dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) perkotaknya pada saat itu terdakwa memesan obat sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box jadi uang pembeliannya sebanyak Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun saat itu terdakwa baru membayar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah obat tersebut dijual, rencana terdakwa akan menjual kepada sdr. IJAY bertempat tingal di Desa Batu Laki Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan yang sebelumnya telah memesan obat jenis carnophen kepada terdakwa dengan harga Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per boxnya dan harga penjualan obat jenis carnophen dengan cara mengecer Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keeping, apabila terdakwa berhasil menjual obat jenis carnophen kepada sdr. IJAY akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai perhitungan keuntungan menjual obat sebanyak 2 (dua) kali kepada sdr. Ijay dengan hitungan keuntungan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per boxnya, namun keuntungan lebih besar ketika terdakwa menjual dengan cara mengecer dirumah dengan keuntungan Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu);
Bahwa terdakwa yang memilki latar belakang pendidikan Sekolah Dasar tidak memiliki tidak memilki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis carnophen yang positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : LP.Nar.K.17.1315 tanggal 3 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs. Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Obat dan Makanan Banjarmasin.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Jum’at tanggal 22 September 2017 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, bertempat Desa Durian Rabung Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi bersama rekan keja saksi diantaranya DEDI PURNOMO Bin SUKARMAN karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa obat sediaan farmasi yangdisimpan dan diedarkan atau di jual terdakwa adalah obat jenis Carnophen;
Bahwa adapun obat jenis Carnophen tersebut disimpan terdakwa sebelum diamankan pihak kepolisian yaitu didalam 1 (satu) buah karung warna putih kemudian dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang diletakan di tengah-tengah sepeda motor;
Bahwa pada saat itu terdakwa hendak mengantarkan obat jenis Carnophen kepada saudara IJAY yang berada di Ds. Batu Laki Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa setelah menemukan obat-obatan jenis Carnophen tersebut lalu saksi dan saksi DEDI PURNOMO Bin SUKARMANmemeriksa saku celana milik terdakwa dan saat itu menemukan dompet yang berisi uang hasil penjualan yang diakui oleh terdakwa sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Batung untuk diproses hokum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan Obat jenis Carnophen tersebut membeli dari Sdra UDIN ABANG dengan perantara temannya yang bernama saudara BAJAK;
Bahwa menurut keterangan terdakwa sudah kenal 3 (tiga) bulan yang lalu dan selama ini terdakwa hanya melakukan transkasi tersebut hanya bertemu dengan Sdra BAJAK kemudian untuk pekerjaannya terdakwa tidak mengetahui pasti apa pekerjaan mereka kemudian untuk alamat tempat tinggal mereka di sekitaran Pasar Amuntai Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari saudara BAJAK tersebut sudah beberapa kali yang dimulai sejak awal bulan Juli 2017 dan yang terakhir pada hari Kamis Tanggal 21 September 2017 Skj. 19.00 di Pasar Amuntai Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara;
Bahwa terdakwa sudah sepakat untuk melakukan transaksi melalui Handphone dengan saudara BAJAK kemudian terdakwa diminta untuk mendatangi saudara BAJAK yang berada di Pasar Amuntai Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara setelah bertemu pelaku dan saudara BAJAK langsung melakukan transaksi dengan cara terdakwa menyerahkan uang pembeliannya selanjutnya saudara BAJAK menyerahkan obat Carnophen tersebut;
Bahwa Obat jenis Carnophen yang dibeli dari saudara BAJAK yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box / 7.500 (tujuh ribu lima ratus) Butir;
Bahwa harga obat jenis Carnophen yang dibeli dari saudara BAJAK seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) perbox nya dan saat itu terdakwa membeli sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box, jadi uang pembeliannya sebanyak Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa baru membayar sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah obat tersebut laku terjual dan yang menerima pembayarannya adalah Sdra BAJAK;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut digunakan untuk dijual kembali oleh terdakwa;
Bahwa selama ini terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut kepada saudara IJAY sudah 2 (dua) kali dan yang ketiga terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian dan harga obat yang dijual terdakwa kepada saudara IJAY sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa untuk transaksinya selama ini terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen langsung dibayar tunai oleh saudara IJAY;
Bahwa harga penjualan obat jenis Carnophen dengan cara mengecer tersebut dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping nya;
Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa berhasil menjual obat Carnophen tersebut kepada saudara IJAY terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 2.625.000 (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhitungan tersebut sesuai dengan keuntungan yang telah terdakwa peroleh ketika terdakwa berhasil menjual obat Carnophen tersebut kepada saudara IJAY 2 (dua) kali yaitu dengan perhitungan keuntungan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per box nya, namun keuntungan tersebut lebih besar ketika terdakwa menjualnya dengan cara mengecer dirumah yaitu perhitungan keuntungannya sebanyak Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diperjual belikan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi DEDI PURNOMO Bin SUKARMAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Jum’at tanggal 22 September 2017 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, bertempat Desa Durian Rabung Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi bersama rekan keja saksi diantaranya I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa obat sediaan farmasi yangdisimpan dan diedarkan atau di jual terdakwa adalah obat jenis Carnophen;
Bahwa adapun obat jenis Carnophen tersebut disimpan terdakwa sebelum diamankan pihak kepolisian yaitu didalam 1 (satu) buah karung warna putih kemudian dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang diletakan di tengah-tengah sepeda motor;
Bahwa pada saat itu terdakwa hendak mengantarkan obat jenis Carnophen kepada saudara IJAY yang berada di Ds. Batu Laki Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa setelah menemukan obat-obatan jenis Carnophen tersebut lalu saksi dan saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA memeriksa saku celana milik terdakwa dan saat itu menemukan dompet yang berisi uang hasil penjualan yang diakui oleh terdakwa sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Batung untuk diproses hokum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan Obat jenis Carnophen tersebut membeli dari Sdra UDIN ABANG dengan perantara temannya yang bernama saudara BAJAK;
Bahwa menurut keterangan terdakwa sudah kenal 3 (tiga) bulan yang lalu dan selama ini terdakwa hanya melakukan transkasi tersebut hanya bertemu dengan Sdra BAJAK kemudian untuk pekerjaannya terdakwa tidak mengetahui pasti apa pekerjaan mereka kemudian untuk alamat tempat tinggal mereka di sekitaran Pasar Amuntai Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari saudara BAJAK tersebut sudah beberapa kali yang dimulai sejak awal bulan Juli 2017 dan yang terakhir pada hari Kamis Tanggal 21 September 2017 Skj. 19.00 di Pasar Amuntai Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara;
Bahwa terdakwa sudah sepakat untuk melakukan transaksi melalui Handphone dengan saudara BAJAK kemudian terdakwa diminta untuk mendatangi saudara BAJAK yang berada di Pasar Amuntai Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara setelah bertemu pelaku dan saudara BAJAK langsung melakukan transaksi dengan cara terdakwa menyerahkan uang pembeliannya selanjutnya saudara BAJAK menyerahkan obat Carnophen tersebut;
Bahwa Obat jenis Carnophen yang dibeli dari saudara BAJAK yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box / 7.500 (tujuh ribu lima ratus) Butir;
Bahwa harga obat jenis Carnophen yang dibeli dari saudara BAJAK seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) perbox nya dan saat itu terdakwa membeli sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box, jadi uang pembeliannya sebanyak Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa baru membayar sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah obat tersebut laku terjual dan yang menerima pembayarannya adalah Sdra BAJAK;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut digunakan untuk dijual kembali oleh terdakwa;
Bahwa selama ini terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut kepada saudara IJAY sudah 2 (dua) kali dan yang ketiga terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian dan harga obat yang dijual terdakwa kepada saudara IJAY sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa untuk transaksinya selama ini terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen langsung dibayar tunai oleh saudara IJAY;
Bahwa harga penjualan obat jenis Carnophen dengan cara mengecer tersebut dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping nya;
Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa berhasil menjual obat Carnophen tersebut kepada saudara IJAY terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 2.625.000 (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhitungan tersebut sesuai dengan keuntungan yang telah terdakwa peroleh ketika terdakwa berhasil menjual obat Carnophen tersebut kepada saudara IJAY 2 (dua) kali yaitu dengan perhitungan keuntungan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per box nya, namun keuntungan tersebut lebih besar ketika terdakwa menjualnya dengan cara mengecer dirumah yaitu perhitungan keuntungannya sebanyak Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diperjual belikan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ahli. FARDIYANNOOR, M, Se. Apt Bin H.M. JAPAR, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan di kepolisian diberikan dibawah sumpah atas persetujuan majelis hakim BAP nya dibacakan, sbb :
Bahwa benar saksi sebagai ahli dibidang kefarmasian;
Bahwa benar saat ini Ahli menjabat sebagai Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana tugas dan wewenang saksi dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar dari jenis penggolongannya obat jenis Dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas dimana penggunannya dibatasi dan harus sesuai dengan indikasi (harus sesuai penggunaannya) dan untuk obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras sehingga dalam penggunaannya harus dengan resep dokter;
Bahwa benar apabila obat jenis Dextro dan Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya tekanan sistem pernafasan dan akibat yang lebih buruk lagi dapat menyebabkan depresi dan dalam ketergantungan terhadap obat tersebut;
Bahwa benar standar penggunaan untuk obat jenis Dextro maksimal 4 (empat) kali sehari 1-2 tablet sekali minum dan untuk obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau ditentukan lain menurut petunjuk dokter. Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat jenis Dextro dan Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki ijin dari pihak yang berwenangan;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA RUBI Bin ABDUL KARIM menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti hadir dan diperiksa dipersidangan ini terkait adanya perkara tindak pidana peredaran obat tanpa ijin pihak berwenang.
Bahwa terdakwa telah mengerti dan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang pertama dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan tersebut;
Bahwa terdakwa telah mengerti dan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang pertama dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan tersebut;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telahditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin pada hari pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 Skp. 16.00 Wita di Desa Durian Rabung Kec. Padang Batung Kab Hulu Sungai Selatan,terdakwa telah diamankan oleh saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA bersama dengan saksi DEDI PURNOMO Bin SUKARMAN karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa obat sediaan farmasi yang terdakwa beli adalah jenis Carnophen dan tujuan terdakwa membeli obat itu adalah untuk di jual kembali;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dari Sdra UDIN ABANG namun saat itu terdakwa hanya bertemu dengan anak buahnya yang bernama Sdra BAJAK, dengan mereka sebelumnya terdakwa telah kenal akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa terdakwa terdakwa mengenal mereka dengan nama Sdra UDIN ABANG dan Sdra BAJAK tersebut sekitar tiga bulan yang lalu, namun selama ini terdakwa hanya bertemu dengan Sdra BAJAK saja dan untuk pekerjaan mereka terdakwa tidak mengetahui sedangkan untuk alamat tempat tinggalnya di sekitar Pasar Amuntai Kelurahan Pasir Mas Kab. Hulu Sungai Utara;
Bahwa terdakwa membeli obat Carnophen Sdra BAJAK tersebut sudah 3 (tiga) kali, yang saya mulai sejak awal bulan Juli 2017 dan yang terahkir pada hari Kamis tanggal 21 September 2017 skj 19.00 wita di sekitar Pasar Amuntai Kel. Pasir Mas Kab. Hulu Sungai Utara;
Bahwa sebelumnya memang kami sepakat untuk melakukan transaksi tersebut melalui Handphone kemudian terdakwa diminta untuk mendatangi ke rumahnya sehingga terdakwa berangkat dari rumah sendirian menuju ke Pasar Amuntai untuk menemui Sdra BAJAK dan setelah bertemu dengannya kami langsung transaksi terdakwa menyerahkan uang pembeliannya selanjutnya Sdra BAJAK menyerahkan Obat Carnophen tersebut;
Bahwa jumlah obat Carnophen tersebut yang terdakwa pesan dari Sdra BAJAK tersebut sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bok @ bok sebanyak 10 keping atau sama dengan 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir;
Bahwa harga pembelian obat Carnophen tersebut seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per boknya dan ketika itu terdakwa memesan obat tersebut sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bok jadi uang pembeliannya sebanyak Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun saat itu baru terdakwa bayar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar terdakwa setelah obat laku terjual;
Bahwa uang menerima uang pembelian tersebut langsung diterima oleh Sdra BAJAK dan pada saat itu hanya ada terdakwa dengan Sdra BAJAK saja tidak ada orang lain yang bersama kami;
Bahwa Obat jenis Carnophen tersebut rencananya akan jual kepada Sdra IJAY yang bertempat tinggal di Desa Batu Laki Kec. Padang Batung Kab. HSS yang sebelumnya telah memesan obat Carnophen tersebut kepada terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 dengan cara terdakwa mengantar ke Kandangan namun saat di jalan terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan menemukan Obat carnophen tersebut yang bungkus dengan karung di sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut kepada Sdra IJAY seharga Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per boknya, dan selama ini untuk transaksinya setiap kali terdakwa menyerahkan Obat Carnophen langsung dibayar tunai oleh Sdra IJAY;
Bahwa selain kepada Sdra IJAY tterdakwa menjual obat Carnophen tersebut di rumah tempat tinggal terdakwa dengan cara mengecer per keping atau per butir kepada pembeli yang datangdengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping;
Bahwa apabila terdakwa berhasil menjual obat Carnophen tersebut kepada IJAY terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhitungan tersebut sesuai dengan kentungan yang telah diperoleh dan terdakwa sudah berhasil menjual obat tersebut kepadanya 2 (dua) kali yaitu dengan perhitungan keuntungan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per boknya, namun keuntungan tersebut lebih besar ketika terdakwa menjualnya dengan cara mengecer di rumah yaitu perhitungan keuntungannya yaitu Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophentersebut kurang lebihsudah 3 (tiga) tahun sebelum terdakwa diamankan pihak Kepolisian Sektor Padang Batung, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual/mengedarkan obat Carnophen tersebut dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa :
Obat Jenis Carnophen sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box/ 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir;
Uang tunai hasil penjualan obat jenis Carnophen sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah dompet Merk Quiksilver warna coklat;
1 (satu) buah karung warna putih;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nopol DA 6286 EV, Noka : MH1JF5125CK987889 dan Nosin : JF51E2948349
yang telah dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ternyata antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Kandangan terjadi pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 Skp. 16.00 Wita di Desa Durian Rabung Kec. Padang Batung Kab Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa karena terdakwa ada memiliki obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa benar saat ditangkap ditemukan 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang diselipkan terdakwa pada dinding rumah bagian dapur, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat tersebut dan terdakwa mengakui kalau obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa benar pada diri terdakwa didapati obat jenis Carnophen 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen yang diakui terdakwa digunakan untuk dijual dengan para pembeli, kemudian oleh para saksi ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui adalah milik terdakwa;
Bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut terdakwa dapatkan dari Sdra UDIN ABANG dan Sdra BAJAK tersebut sekitar tiga bulan yang lalu, namun selama ini terdakwa hanya bertemu dengan Sdra BAJAK saja dan untuk pekerjaan mereka terdakwa tidak mengetahui sedangkan untuk alamat tempat tinggalnya di sekitar Pasar Amuntai Kelurahan Pasir Mas Kab. Hulu Sungai Utara, sedangkan terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa benar jumlah obat Carnophen tersebut yang terdakwa pesan dari Sdra BAJAK tersebut sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bok @ bok sebanyak 10 keping atau sama dengan 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir;
Bahwa benar harga pembelian obat Carnophen tersebut seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per boknya dan ketika itu terdakwa memesan obat tersebut sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bok jadi uang pembeliannya sebanyak Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun saat itu baru terdakwa bayar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar terdakwa setelah obat laku terjual;
Bahwa benar uang menerima uang pembelian tersebut langsung diterima oleh Sdra BAJAK dan pada saat itu hanya ada terdakwa dengan Sdra BAJAK saja tidak ada orang lain yang bersama kami;
Bahwa benar Obat jenis Carnophen tersebut rencananya akan jual kepada Sdra IJAY yang bertempat tinggal di Desa Batu Laki Kec. Padang Batung Kab. HSS yang sebelumnya telah memesan obat Carnophen tersebut kepada terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 dengan cara terdakwa mengantar ke Kandangan namun saat di jalan terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan menemukan Obat carnophen tersebut yang bungkus dengan karung di sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut kepada Sdra IJAY seharga Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per boknya, dan selama ini untuk transaksinya setiap kali terdakwa menyerahkan Obat Carnophen langsung dibayar tunai oleh Sdra IJAY;
Bahwa selain kepada Sdra IJAY tterdakwa menjual obat Carnophen tersebut di rumah tempat tinggal terdakwa dengan cara mengecer per keping atau per butir kepada pembeli yang datangdengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping;
Bahwa apabila terdakwa berhasil menjual obat Carnophen tersebut kepada IJAY terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhitungan tersebut sesuai dengan kentungan yang telah diperoleh dan terdakwa sudah berhasil menjual obat tersebut kepadanya 2 (dua) kali yaitu dengan perhitungan keuntungan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per boknya, namun keuntungan tersebut lebih besar ketika terdakwa menjualnya dengan cara mengecer di rumah yaitu perhitungan keuntungannya yaitu Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa benar obat-obatan tersebut berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1315, tanggal 3 Oktober 2017 disimpulkan bahwa barang bukti tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol, adalah tablet dengan bahan aktif dextrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Bahwa benar obat-obatan tersebut termasuk obat keras jenis G dan obat bebas terbatas yang dalam peredarannya harus memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang.
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang sehingga dilarang mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut :
Pertama : Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; atau
kedua : Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang berdasarkan fakta terungkapdipersidangan menurut majelis paling mendekati pembuktian hukum dengan perbuatan terdakwa yang apabila dakwaan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan pertama, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan yaitu sesuai Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja turut serta;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama RUBI Bin ABDUL KARIM yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa RUBI Bin ABDUL KARIM, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa secara terminologi yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ dapat diartikan sebagai sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata untuk mencapai keinginannya tersebut, dimana antara kesadaran yang timbul akibat hasil pemikiran dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir apakah perbuatan tersebut akan dilaksanakan atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak ada memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” yang mana hal ini berbeda dengan sistem hukum yang pernah berlaku di Negara Belanda yaitu Crimineel Wetboek secara tegas menyebutkan “opzet” merupakan suatu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau yang diharuskan dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 Skp. 16.00 Wita di Desa Durian Rabung Kec. Padang Batung Kab Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa karena terdakwa ada memiliki obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang dan rencananya dijual kepada pembeli, obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian dan diyakini obat-obat berupa Obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang diselipkan terdakwa pada dinding rumah bagian dapur yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri obat jenis Carnophen tersebut terdakwa dapatkan dari dari Sdra UDIN ABANG dan Sdra BAJAK tersebut sekitar tiga bulan yang lalu, namun selama ini terdakwa hanya bertemu dengan Sdra BAJAK saja dan untuk pekerjaan mereka terdakwa tidak mengetahui sedangkan untuk alamat tempat tinggalnya di sekitar Pasar Amuntai Kelurahan Pasir Mas Kab. Hulu Sungai Utara, sedangkan terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 2 (dua) bulan jumlah obat Carnophen tersebut yang terdakwa pesan dari Sdra BAJAK tersebut sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bok @ bok sebanyak 10 keping atau sama dengan 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir terdakwa melakukan perbuatannya dengan harapan mendapatkan keuntungan dan akan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut kepada Sdra IJAY seharga Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per boknya, dan selama ini untuk transaksinya setiap kali terdakwa menyerahkan Obat Carnophen langsung dibayar tunai oleh Sdra IJAY, terdakwa juga menjual obat Carnophen tersebut di rumah tempat tinggal terdakwa dengan cara mengecer per keping atau per butir kepada pembeli yang datangdengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping, apabila terdakwa berhasil menjual obat Carnophen tersebut kepada IJAY terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhitungan tersebut sesuai dengan kentungan yang telah diperoleh dan terdakwa sudah berhasil menjual obat tersebut kepadanya 2 (dua) kali yaitu dengan perhitungan keuntungan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per boknya, namun keuntungan tersebut lebih besar ketika terdakwa menjualnya dengan cara mengecer di rumah yaitu perhitungan keuntungannya yaitu Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Dengan sengaja sebagaimana maksud dalam unsure ini telah terpenuhi.
Ad.3 unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 Skp. 16.00 Wita di Desa Durian Rabung Kec. Padang Batung Kab Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa karena terdakwa ada memiliki obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang dan rencananya dijual kepada pembeli, obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian dan diyakini obat-obat berupa Obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang diselipkan terdakwa pada dinding rumah bagian dapur yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri obat jenis Carnophen tersebut terdakwa dapatkan dari dari Sdra UDIN ABANG dan Sdra BAJAK tersebut sekitar tiga bulan yang lalu, namun selama ini terdakwa hanya bertemu dengan Sdra BAJAK saja dan untuk pekerjaan mereka terdakwa tidak mengetahui sedangkan untuk alamat tempat tinggalnya di sekitar Pasar Amuntai Kelurahan Pasir Mas Kab. Hulu Sungai Utara, sedangkan terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 2 (dua) bulan jumlah obat Carnophen tersebut yang terdakwa pesan dari Sdra BAJAK tersebut sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bok @ bok sebanyak 10 keping atau sama dengan 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir terdakwa melakukan perbuatannya dengan harapan mendapatkan keuntungan dan akan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut kepada Sdra IJAY seharga Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per boknya, dan selama ini untuk transaksinya setiap kali terdakwa menyerahkan Obat Carnophen langsung dibayar tunai oleh Sdra IJAY, terdakwa juga menjual obat Carnophen tersebut di rumah tempat tinggal terdakwa dengan cara mengecer per keping atau per butir kepada pembeli yang datangdengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping, apabila terdakwa berhasil menjual obat Carnophen tersebut kepada IJAY terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhitungan tersebut sesuai dengan kentungan yang telah diperoleh dan terdakwa sudah berhasil menjual obat tersebut kepadanya 2 (dua) kali yaitu dengan perhitungan keuntungan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per boknya, namun keuntungan tersebut lebih besar ketika terdakwa menjualnya dengan cara mengecer di rumah yaitu perhitungan keuntungannya yaitu Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dan terurai di atas, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan pertama tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” dalam tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan pertama telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan oleh Terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terhadap terdakwa perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebelumnya sudah tahu perbuatannya melanggar hukum tetapi tetap melakukannya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena banyak generasi muda yang menjadi korban obat terlarang;
Terdakwa tidak mendukung anjuran pemerintah yang berusaha memberantas penyalahgunaan obat yang dilarang edar ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah menjalankan masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka kepada terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : Obat Jenis Carnophen sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box/ 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir;
Uang tunai hasil penjualan obat jenis Carnophen sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah dompet Merk Quiksilver warna coklat;
1 (satu) buah karung warna putih;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nopol DA 6286 EV, Noka : MH1JF5125CK987889 dan Nosin : JF51E2948349, berdasarkan Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dinyatakan uang akan dirampas untuk Negara dan obat akan dirampas untuk selanjutnya dimusnahkan sedangkan barang bukti lainnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUBI Bin ABDUL KARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 4.000.000.,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Jenis Carnophen sebanyak 75 (tujuh puluh lima) box/ 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir;
1 (satu) buah dompet Merk Quiksilver warna coklat;
1 (satu) buah karung warna putih;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nopol DA 6286 EV, Noka : MH1JF5125CK987889 dan Nosin : JF51E2948349;.
Dikembalikan kepada terdakwa;
Uang tunai hasil penjualan obat jenis Carnophen sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Rabu, tanggal 3 Januari 2018, oleh kami : EKO SETIAWAN, SH. selaku Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, SH. dan MUHAMMAD ARSYAD, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh SITI FARIDAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan dan dihadiri oleh HERLINDA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan serta dihadapan Terdakwa tanpa dihadapan Penasehat Hukum terdakwa.
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
1. RUBIYANTO BUDIMAN, SH. EKO SETIAWAN,SH.
2. MUHAMMAD ARSYAD, SH.
PANITERA PENGGANTI,
SITI FARIDAH