160/Pid.Sus/2017/PN Sdw
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Sdw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
RADIAN Bin HASAN ;
1.Menyatakan terdakwa RADIAN Bin HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3.Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi KT 4130 PZ -1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi KT 4130 PZ atas nama Ida Royani Dikembalikan kepada saksi Ida Royani -1 (satu) buah SIM C atas nama Radian -1 (satu) lembar KTP atas nama Radian Dikembalikan kepada terdakwa Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Sdw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RADIAN Bin HASAN ;
Tempat lahir : Habau (Kalsel) ;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun/28 Oktober 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Melak Ilir RT. 012 Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal : 15 Agustus 2017 Nomor : Sp.Han/04/VIII/ 2017/Lantas, sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 3 September 2017 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal : 28 Agustus 2017 Nomor : B-1649/Q.4.19/Euh.1/08/2017, sejak tanggal 4 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017 ;
Penuntut Umum tanggal : 12 Oktober 2017, Nomor : PRINT-996/Q.4.19/Euh.2/10/2017, sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal : 26 Oktober 2017, Nomor : 160/Pid.Sus/2017/PN Sdw, sejak tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 24 November 2017 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Sdw, tertanggal 26 Oktober 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Sdw, tertanggal 26 Oktober 2017, tentang penetapan hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, tanggal 8 November 2017, No. Reg. Perkara : PDM-97/SDWR/TPUL/10/2017, yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa Radian Bin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Radian Bin Hasan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi KT 4130 PZ
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah KT 4130 PZ atas nama Ida Royani
Dikembalikan kepada saksi Ida Royani
1 (satu) buah SIM C atas nama Radian
1 (satu) lembar KTP atas nama Radian
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan diatas, terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis terdakwa hanya mengajukan permohonannya secara lisan tertanggal 8 November 2017 yang pada intinya terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk mengurangi hukumannya karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar Replik dan Duplik yang diajukan secara lisan dipersidangan pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan tuntutan semula dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya tertanggal 12 Oktober 2017, No. Reg. Perkara : PDM-97/SDWR/TPUL/10/2017, yang isinya sebagai berikut :
DAKWAAN
-----------Bahwa Terdakwa RADIAN Bin HASAN pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun dua ribu tujuh belas bertempat di jalan Provinsi tepatnya di jalan transkaltim Samarinda-Melak Kampung Simpang Raya Kecamatan barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekira jam 18.50 wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Rejo Basuki Rt. 08 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat menuju Kampung barong Tongkok dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah KT-4130 PZ dengan kecepatan ± 40 km/jam dan pada saat itu terdakwa membonceng saksi IDA ROYANI Binti SHOLIKIN dibelakang serta seorang anak terdakwa yaitu MUHAMMAD HAFIZUR RIZQI dengan pada posisi berdiri didepan terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa yang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah KT-4130 PZ dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam dan pada saat itu lampu penerangan jarak pendek sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah KT-4130 PZ padam / rusak sehingga hanya menggunakan lampu sorot panjang selanjutnya melintas di jalan Provinsi tepatnya di jalan trans kaltim Kampung simpang raya dengan posisi jalan lurus dan keadaan pada saat itu hujan gerimis, selanjutnya muncul korban WALIMAH yang berdiri dari pinggir jalan sebelah kanan dan hendak menyeberang ke arah kiri jalan, namun pada saat itu karena terdakwa terkejut serta tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya dan tidak sempat melakukan pengereman akan tetapi terdakwa malah menarik gas hingga terjadi benturan/tabrakan dengan korban WALIMAH selanjutnya akibat benturan antara sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah KT-4130 PZ yang dikendarai oleh terdakwa dengan korban Walimah mengakibatkan korban Walimah meninggal dunia ;
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 0075/058/RSUD HIS/VIII/17 RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR tanggal 29-08-2017 yang ditandatangani oleh Ddr. M. Sandi Deviano, dokter pada Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala :
Pada mata terdapat pembengkakan dan memar pada mata kanan.
Telinga mengalir darah, gendang telinga sukar dinilai
Luka pada Kepala :
Pada kepala bagian sisi kanan, terdapat luka robek ukuran kurang lebih tiga sentimeter, sisi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, tebing terdiri atas kulit, lapisan lemak dan otot, dasar luka otot terdapat perdarahan aktif. Daerah sekitar luka robek membengkak dengan ukuran diamtere kurang lebih delapan sentimeter, membentuk kubah.
Dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan fisik dan penunjang terhadap wanita usia 51 tahun, yang dibawa oleh keluarga oleh karena menjadi korban tabrakan di ajlan raya. Pada pasien ditemukan luka memar pada mata kanan, terdapat luka robek dan emmear pada sisi kanankepala, yang sesuai dengan luka akibat benturan benda tumpul. Akibat perlukaan yang terjad, pasien perlu mendapat perawatan di rumah sakit. Selama masa perawatan kondisi pasien memburuk, dan pasein di nyatakan meninggal kurang lebih sembilan jam setelah kejadian. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi dipersidangan sebagai berikut :
Saksi SITI MASRADAH Binti ABDUL HALIM (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan menandatangani BAP yang dibuat oleh penyidik;
Bahwa saksi dipersidangan ini ingin menerangkan terkait dengan kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan pejalan kaki yaitu orang tua saksi yang bernama Walimah ;
Bahwa adapun kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekitar jam 19.00 Wita di Jalan Trans Kaltim Samarinda – Melak atau tepatnya di Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, yang mana saat kejadian tersebut saksi berada di rumah saksi di Kampung Simpang Raya RT.14 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari itu juga yaitu Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekitar jam 19.30 Wita yang mana saksi dihubungi oleh kakak saksi yang bernama Marisa melalui handphone yang mana saat itu kakak saksi mengatakan kalau mamak kecelakaan dan sekarang ada di rumah sakit ;
Bahwa setelah mendapatkan kabar kalau ibu saksi mengalami kecelakaan kemudian saksi bersama suami saksi langsung berangkat ke rumah sakit Harapan Insan Sendawar dan sesampainya di rumah sakit saksi mmelihat ibu saksi dilakukan perawatan yang mana kondisi saat itu ibu saksi mengalami luka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ibu saksi saat ini telah meninggal dunia yaitu pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekitar jam 02.30 Wita
Bahwa saat kejadian kecelakaan secara langsung saksi tidak melihatnya karena saksi berada di rumah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi MASRATU RISA Alias MARISA Binti ABDUL HALIM (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan menandatangani BAP yang dibuat oleh penyidik;
Bahwa saksi dipersidangan ini ingin menerangkan terkait dengan kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KT 4130 PZ dengan ibu kandung saksi yang bernama saudari Walimah ;
Bahwa adapun kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekitar jam 19.00 Wita di Jalan Trans kaltim Samarinda – Melak tepatnya di Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa awalnya saat itu saksi bersama suami saksi sedang melintas di Jalan Trans Kaltim Samarinda – Melak tepatnya di Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, saat melintas di Jalan Trans Kaltim tersebut saksi dan suami saksi melihat kerumunan orang sedang berada di tengah jalan, melihat hal tersebut kemudian saksi dan suami saksi langsung mendekati kerumunan orang tersebut dan saksi melihat seorang perempuan paruh baya sedang tergeletak di tengah badan jalan dan sebuah sepeda motor dan seorang laki-laki yang berada di dekat sepeda motor tersebut tergeletak di sebelah kiri badan jalan dan setelah saksi perhatikan perempuan paruh baya tersebut adalah ibu kandung saksi ;
Bahwa setelah mengetahui bahwa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah ibu kandung saksi kemudian saksi dan suami saksi langsung mencari pertolongan untuk membawa ibu saksi ke rumah sakit dan sesampainya di rumah sakit saksi langsung menghubungi adik saksi yaitu saksi Siti Masradah melalui handphone dan mengabarkan kalau ibu kecelakaan dan sekarang berada di rumah sakit ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ibu saksi mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ibu saksi saat ini telah meninggal dunia yaitu pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekitar jam 02.30 Wita
Bahwa setelah ibu saksi meninggal dunia kemudian dari pihak keluarga terdakwa ada datang ke rumah saksi untuk mengucapkan bela sungkawa ;
Bahwa pihak keluarga terdakwa sampai saat ini belum ada memberikan bantuan atau santunan kepada keluarga saksi ;
Bahwa saksi masih trauma apabila ingat kalau ibu saksi yang menjadi korban kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SARIPUDIN Bin IMANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan menandatangani BAP yang dibuat oleh penyidik;
Bahwa saksi dipersidangan ini ingin menerangkan terkait dengan kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KT 4130 PZ dengan mertua saksi yang bernama saudari Walimah ;
Bahwa adapun kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekitar jam 19.00 Wita di Jalan Trans kaltim Samarinda – Melak tepatnya di Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa awalnya saat itu saksi bersama istri saksi yaitu saksi Masratu Risa sedang melintas di Jalan Trans Kaltim Samarinda – Melak tepatnya di Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, saat melintas di Jalan Trans Kaltim tersebut saksi dan istri saksi melihat kerumunan orang sedang berada di tengah jalan, melihat hal tersebut kemudian saksi dan istri saksi langsung mendekati kerumunan orang tersebut dan saksi melihat seorang perempuan paruh baya sedang tergeletak di tengah badan jalan dan sebuah sepeda motor dan seorang laki-laki yang berada di dekat sepeda motor tersebut tergeletak di sebelah kiri badan jalan dan tidak lama kemudian istri saksi berkata kepada saksi “Pak ini ibu” dan dari situ saksi baru menyadari bahwa yang menjadi korban kecelakaan adalah mertua saksi sendiri ;
Bahwa setelah mengetahui bahwa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah mertua saksi kemudian saksi dan istri saksi langsung mencari pertolongan untuk membawa mertua saksi ke rumah sakit dan sesampainya di rumah sakit istri saksi langsung menghubungi adiknya yaitu saksi Siti Masradah melalui handphone dan mengabarkan kalau ibu kecelakaan dan sekarang berada di rumah sakit ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mertua saksi mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mertua saksi saat ini telah meninggal dunia yaitu pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekitar jam 02.30 Wita
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ANDI BASO PARENG-RENGI Bin ANDI ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan menandatangani BAP yang dibuat oleh penyidik ;
Bahwa saksi ingin menerangkan terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekitar jam 19.00 Wita di Jalan Trans Kaltim Samarinda – Melak tepatnya di Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa awalnya saat itu saksi sedang berada di ruang laka lantas kantor Polres Kutai Barat, lalu kemudian saksi mendapat laporan bahwa telah terjadi laka lantas di Jalan Trans Kaltim Samarinda – Melak tepatnya di Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi langsung menuju ke tempat terjadinya kecelakaan bersama dengan anggota polisi lainnya dan sesampainya di lokasi saksi melihat sepeda motor honda scoopy warna merah yang merupakan sepeda motor bekas kecelakaan, kemudian saksi bertanya kepada warga sekitar yang berada di lokasi dan warga sekitar menerangkan bahwa pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang terlibat kecelakaan tersebut sudah di bawa ke rumah sakit Harapan Insan Sendawar ;
Bahwa setelah itu kemudian saksi pergi ke rumah sakit dan sesampainya di rumah sakit Harapan Insan Sendawar saksi melihat korban yang diketahui identitasnya bernama saudari Walimah sedang tidak sadarkan diri dan saksi juga melihat terdakwa yang mana kondisi terdakwa saat itu mengalami luka di bagian bibirnya ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa saat itu menerangkan bahwa yang menabrak saudari Walimah adalah terdakwa ;
Bahwa terdakwa menabrak saudari Walimah dengan menggunakan sepeda motor honda Scoopy dan alasan terdakwa menabrak saudari Walimah karena terdakwa tidak melihat saudari Walimah sedang berjalan kaki untuk menyeberang jalan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi IDA ROYANI Binti SHOLIKIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah istri terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi berada di lokasi karena saksi membonceng sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa adapun kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekitar jam 19.00 Wita di Jalan Trans Kaltim Samarinda – Melak Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa awalnya pada saat itu saksi bersama anak saksi dan terdakwa sedang melakukan perjalanan dari tempat tinggal saksi di Kampung Rejo Basuki RT.08 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai barat menuju ke arah Kampung Barong Tongkok dengan menggunakan sepeda motormerk Honda Scoopy warna merah nomor polisi KT 4130 PZ yang pada saat itu dikendarai terdakwa, lalu sekitar jam 19.00 Wita Saat sepeda motor yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Trans Kaltim Kampung Simpang Raya dengan posisi badan jalan lurus secara tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai suami saksi rebah ke sebelah kanan badan jalan hingga menyebabkan saksi dan anak saksi terjatuh di atas badan jalan, setelah itu kemudian saksi berdiri dari jatuh dan meminta pertolongan ke warga sekitar dan saat berdiri tersebut saksi melihat terdakwa dan ada seorang perempuan paruh baya tergeletak di tengah badan jalan dengan kondisi mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah ;
Bahwa saksi tidak tahu persis posisi ketika terdakwa menabrak perempuan paruh baya tersebut yang menjadi korban karena saat itu pandangan saksi tidak mengarah ke depan jalan posisi saksi melihat ke arah helm terdakwa ;
Bahwa saat kejadian ketika saksi terjatuh saksi bisa berdiri lagi sementara terdakwa masih tergeletak rebah di badan jalan karena bibirnya terluka sedangkan anak saksi jatuh terbaring dan korban terbaring di tengah jalan ;
Bahwa setelah itu kemudian pertolongan datang dan kemudian, saksi, terdakwa, anak terdakwa dan korban di bawa ke rumah sakit ;
Bahwa korban saat ini telah meninggal dunia ;
Bahwa setelah kejadian tersebut dan diketahui korban meninggal dunia kemudian saksi sepakat dengan keluarga untuk terdakwa menyerahkan diri ke kantor polisi ;
Bahwa sepeda motor Honda Scoopy tersebut adalah milik saksi ;
Bahwa saksi dan keluarga ada pergi ke rumah keluarga korban untuk silaturhami dan disitu saksi membawa uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada keluarga korban, akan tetapi ketika hendak diserahkan keluarga korban menolaknya dengan alasan tidak mau menerimanya kalau tidak ada uang antang atau uang denda secara adat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan oleh karena saksi tidak mempunyai uang mangkanya saksi sampai sekarang belum menyerahkan uang tersebut;
Bahwa saat kejadian saksi tidak mendengar bunyi suara klakson dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa kondisi pada malam itu hujan gerimis, lampu penerangan samar-samar dan lalu lintas di jalan tersebut sepi ;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa kurang lebih 40 km/jam ;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor kondisi terdakwa tidak dalam pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) dan tidak pula mengajukan ahli ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyidik dan menandatangani BAP yang dibuat oleh penyidik dan terdakwa membenarkan tanda tangan yang ada pada BAP adalah tanda tangan terdakwa
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan terdakwa telah menabrak seorang perempuan parah bayu yang bernama saudari Walimah hingga menyebabkan meninggal dunia ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekitar jam 18.50 Wita terdakwa sedang melakukan perjalanan dari tempat tinggal terdakwa di Kampung Rejo Basuki RT.08 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat menuju Kampung Barong Tongkok dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi KT 4130 PZ, lalu sekitar jam 19.00 Wita pada saat terdakwa melintas di Jalan Trans Kaltim Kampung Simpang Raya pada posisi badan jalan lurus secara tiba-tiba dari jalur jalan sebelah kanan muncul seorang perempuan paruh baya yang diketahui bernama saudari Walimah menyeberang jalan dengan cara berlari, melihat hal tersebut terdakwa terkejut dan tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang terdakwa kendarai hingga terjadi benturan atau tabrakan antara sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan pejalan kaki tersebut hingga menyebabkan sepeda motor yang terdakwa kendarai terjatuh rebah ke sebelah kiri di atas badan jalan dan menyebabkan terdakwa mengalami luka pada bibir ;
Bahwa setelah tabrakan tersebut terdakwa tidak mengetahui kondisi korban saudari Walimah karena saat setelah terjadi tabrakan terdakwa kondisinya juga tidak sadarkan diri ;
Bahwa posisi terdakwa terakhir melihat korban sebelum terjadi tabrakan adalah sekitar 5 (lima) meter dan saat itu terdakwa tidak melakukan upaya untuk mengentikan sepeda motor seperti halnya melakukan pengereman ataupun berusaha membelokkan arah stang sepeda motor ke sebelah kiri atau kanan untuk menghindari tabrakan ;
Bahwa seandainya terdakwa melakukan pengereman kemungkinan tidak terjadi tabrakan karena ketika saat terdakwa melakukan pengereman laju sepeda motor bisa terhenti dan salahnya terdakwa tidak melakukan pengereman ;
Bahwa kecepatan terdakwa saat itu 40 km/jam dan jalan saat itu malam hari dalam kondisi hujan gerimis, lampu penerangan di pinggir jalan tidak begitu terang ;
Bahwa selain terdakwa saat itu istri terdakwa membonceng terdakwa dibelakang sedangkan anak terdakwa membonceng di depan ;
Bahwa lampu penerangan sepeda motor terdakwa untuk lampu pendeknya mati/putus sehingga menyebabkan penerangan lampu dari sepeda motor tidak bisa maksimal ;
Bahwa terdakwa saat ini korban saudari Walimah sudah meninggal dunia ;
Bahwa selain tidak melakukan pengereman saat itu terdakwa juga tidak ada membunyikan klakson ;
Bahwa sepeda motor Honda Scoopy tersebut adalah milik istri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KT 4130 PZ, 1 (satu) buah SIM C atas nama Radian, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KT 4130 PZ atas nama Ida Royani, 1 (satu) lembar KTP atas nama Radian, yang mana barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan barang bukti dan dipersidangan baik saksi-saksi maupun terdakwa mengenali barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 0075/058/RSUD HIS/VIII/17 RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR tanggal 29-08-2017 yang ditandatangani oleh Ddr. M. Sandi Deviano, dokter pada Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala :
Pada mata terdapat pembengkakan dan memar pada mata kanan.
Telinga mengalir darah, gendang telinga sukar dinilai
Luka pada Kepala :
Pada kepala bagian sisi kanan, terdapat luka robek ukuran kurang lebih tiga sentimeter, sisi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, tebing terdiri atas kulit, lapisan lemak dan otot, dasar luka otot terdapat perdarahan aktif. Daerah sekitar luka robek membengkak dengan ukuran diamtere kurang lebih delapan sentimeter, membentuk kubah.
Dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan fisik dan penunjang terhadap wanita usia 51 tahun, yang dibawa oleh keluarga oleh karena menjadi korban tabrakan di ajlan raya. Pada pasien ditemukan luka memar pada mata kanan, terdapat luka robek dan emmear pada sisi kanankepala, yang sesuai dengan luka akibat benturan benda tumpul. Akibat perlukaan yang terjad, pasien perlu mendapat perawatan di rumah sakit. Selama masa perawatan kondisi pasien memburuk, dan pasein di nyatakan meninggal kurang lebih sembilan jam setelah kejadian. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekitar jam 18.50 Wita terdakwa sedang melakukan perjalanan dari tempat tinggal terdakwa di Kampung Rejo Basuki RT.08 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat menuju Kampung Barong Tongkok dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi KT 4130 PZ, lalu sekitar jam 19.00 Wita pada saat terdakwa melintas di Jalan Trans Kaltim Kampung Simpang Raya pada posisi badan jalan lurus secara tiba-tiba dari jalur jalan sebelah kanan muncul korban yang bernama saudari Walimah menyeberang jalan dengan cara berlari, melihat hal tersebut terdakwa terkejut dan tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang terdakwa kendarai hingga terjadi benturan atau tabrakan antara sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan pejalan kaki tersebut hingga menyebabkan sepeda motor yang terdakwa kendarai terjatuh rebah ke sebelah kiri di atas badan jalan dan menyebabkan terdakwa mengalami luka pada bibir dan tidak sadarkan diri demikian juga saudari Walimah akibat tabrakan tersebut tergeletak di tengah badan jalan dengan kondisi mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah ;
Bahwa akibat kecelakaan lalul lintas tersebut mengakibatkan saudari Walimah meninggal dunia ;
Bahwa posisi terdakwa terakhir melihat korban saudari Walimah sebelum terjadi tabrakan adalah sekitar 5 (lima) meter dan saat itu terdakwa tidak melakukan upaya untuk mengentikan sepeda motor seperti halnya melakukan pengereman ataupun berusaha membelokkan arah stang sepeda motor ke sebelah kiri atau kanan untuk menghindari tabrakan dan juga terdakwa tidak ada membunyikan klakson sepeda motor ;
Bahwa lampu penerangan sepeda motor terdakwa untuk lampu pendeknya mati/putus sehingga menyebabkan penerangan lampu dari sepeda motor Honda Scoopy tersebuttidak bisa maksimal ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana telah tercatat dalam berita acara sidang perkara ini, dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perorangan sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa kata ‘setiap orang’ disini bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur pasal yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap orang tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama Radian Bin Hasan, yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat penuntutan Penuntut Umum. Dengan demikian yang dimaksud dengan ‘setiap orang’ disini adalah Terdakwa Radian Bin Hasan yang dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa kendaraan bermotor menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, dan yang dimaksud kelalaian adalah suatu sikap batin ketika melakukan suatu perbuatan yang berbentuk sifat kekurang hati-hatian yang bersangkutan baik akibat tidak memikirkan akan timbulnya suatu resiko padahal seharusnya hal itu dipikirkannya (kelalaian yang tidak disadari) mampu memikirkan tentang tidak akan timbulnya suatu resiko yang pada kejadian tersebut resiko tersebut timbul (kelalaian yang disadari) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang telah terungkap dipersidangan awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekitar jam 18.50 Wita terdakwa sedang melakukan perjalanan dari tempat tinggal terdakwa di Kampung Rejo Basuki RT.08 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat menuju Kampung Barong Tongkok dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi KT 4130 PZ, lalu sekitar jam 19.00 Wita pada saat terdakwa melintas di Jalan Trans Kaltim Kampung Simpang Raya pada posisi badan jalan lurus secara tiba-tiba dari jalur jalan sebelah kanan muncul korban yang bernama saudari Walimah menyeberang jalan dengan cara berlari, melihat hal tersebut terdakwa terkejut dan tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang terdakwa kendarai hingga terjadi benturan atau tabrakan antara sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan pejalan kaki tersebut hingga menyebabkan sepeda motor yang terdakwa kendarai terjatuh rebah ke sebelah kiri di atas badan jalan dan menyebabkan terdakwa mengalami luka pada bibir dan tidak sadarkan diri demikian juga saudari Walimah akibat tabrakan tersebut tergeletak di tengah badan jalan dengan kondisi mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah dan menyebabkan saudari Walimah meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 0075/058/RSUD HIS/VIII/17 RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR tanggal 29-08-2017 yang ditandatangani oleh Ddr. M. Sandi Deviano, dokter pada Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala :
Pada mata terdapat pembengkakan dan memar pada mata kanan.
Telinga mengalir darah, gendang telinga sukar dinilai
Luka pada Kepala :
Pada kepala bagian sisi kanan, terdapat luka robek ukuran kurang lebih tiga sentimeter, sisi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, tebing terdiri atas kulit, lapisan lemak dan otot, dasar luka otot terdapat perdarahan aktif. Daerah sekitar luka robek membengkak dengan ukuran diamtere kurang lebih delapan sentimeter, membentuk kubah.
Dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan fisik dan penunjang terhadap wanita usia 51 tahun, yang dibawa oleh keluarga oleh karena menjadi korban tabrakan di ajlan raya. Pada pasien ditemukan luka memar pada mata kanan, terdapat luka robek dan emmear pada sisi kanankepala, yang sesuai dengan luka akibat benturan benda tumpul. Akibat perlukaan yang terjad, pasien perlu mendapat perawatan di rumah sakit. Selama masa perawatan kondisi pasien memburuk, dan pasein di nyatakan meninggal kurang lebih sembilan jam setelah kejadian. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti bahwa ketika terdakwa mengetahui posisi saudari Walimah yang akan menyeberang dengan jarak 5 (lima) meter terdakwa tidak ada melakukan upaya pengereman atau berusaha membelokkan stang sepeda motor tersebut sebagai upaya untuk menghentikan laju sepeda motor, dan ketika terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut terdakwa menyadari kalau lampu pendek sepeda motor terdakwa putus atau mati sehingga menyebabkan penerangan lampu sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut tidak maksimal, dan dari hal tersebut dapat diketahui bahwa kalau seandainya terdakwa melakukan upaya pengereman pasti kecelakaan tersebut dapat dihindari akan tetapi faktanya terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut atau dengan kata lain terdakwa sebenarnya menyadari bahwa dengan melakukan pengereman maka laju sepeda motor dapat dikurangi atau berhenti dan bisa terhindar dari kecelakaan akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, demikian juga terdakwa seharusnya menyadari dengan keadaan lampu pendek sepeda motor yang mati maka dapat menyebabkan lampu penerangan sepeda motor jadi terganggu dan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan tetapi faktanya terdakwa tetap mengendari sepeda motor tersebut di malam hari dengan kondisi lampu pendek sepeda motor mati, sehingga dari hal tersebut ada sifat kekurang hati-hatian pada diri terdakwa di dalam mengendarai sepeda motor atau dengan kata lain telah terdapat unsur kelalaian di dalam diri terdakwa ketika mengendarai sepeda motor tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan bahwa unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, telah terpenuhi menurut hukum dalam wujud nyata perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal yang yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi dan Majelis Hakim yakin akan kesalahan terdakwa, maka harus dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikualifisir sebagai tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, dapat disimpulkan terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertuturkata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, di samping itu tidak ternyata di persidangan bahwa terdakwa mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selain hukuman badan berupa pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka kepada terdakwa juga akan dikenai pidana denda yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini, yang mana apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dari pidana denda tersebut yaitu berupa pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi KT 4130 PZ, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah KT 4130 PZ atas nama Ida Royani, oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan diketahui milik saksi Ida Royani maka status barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Ida Royani, sedangkan untuk 1 (satu) buah SIM C atas nama Radian, 1 (satu) lembar KTP atas nama Radian, oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan diketahui milik terdakwa maka status barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saudari Walimah meninggal dunia ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban saudari Walimah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki pola perilakunya dikemudian hari ;
Antara terdakwa dan keluarga korban saudari Walimah telah terjadi kesepakatan perdamaian ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa RADIAN Bin HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi KT 4130 PZ
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi KT 4130 PZ atas nama Ida Royani
Dikembalikan kepada saksi Ida Royani
1 (satu) buah SIM C atas nama Radian
1 (satu) lembar KTP atas nama Radian
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari Rabu, tanggal 8 November 2017 oleh kami Suwandi, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, I Putu Suyoga, S.H.,M.H. dan Hario Purwo Hantoro,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu Zulkifli Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kutai Barat, serta dihadiri oleh Andi Yaprizal, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan terdakwa.
Hakim Ketua
Suwandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota Hakim Anggota
I Putu Suyoga, S.H.,M.H. Hario Purwo Hantoro,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Zulkifli