30/PID.SUS/2013/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 30/PID.SUS/2013/PN.MAL
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Produk Pornografi”;
P U T U S A N
NOMOR : 30/ Pid. Sus /2013 / PN. Mal.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA ;
Tempat lahir : Tanjung Lapang (Kabupaten Malinau);
Umur/tgl lahir : 38 tahun / 2 Maret 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kabupaten Malinau ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa dalam perkara ini baik Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim tidak dilakukan penahanan karena terdakwa sedang menjalani hukuman penjara pada perkaranya yang lain ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dipersidangan meskipun hak untuk itu telah ditawarkan dan diberitahukan sebagaimana mestinya oleh Majelis Hakim ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan alat bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah memperhatikan Laporan Penelitian dari Pembimbing Kemasyarakatan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM – 07/Mal/01/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Memiliki Pornografi”; ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Blacberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringan hukuman karena terdakwa dan sangat menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif tertanggal 02 April 2013 No.Reg. Perkara : PDM – 22/ Mal/ 04/ 2013 sebagai berikut ;
Kesatu:
Bahwa ia TERDAKWA , baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan SAKSI II (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekira jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di sebuah rumah di Km. 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dan SAKSI II baru bangun tidur, kemudian terdakwa mengajak SAKSI II untuk berhubungan badan dan disetujui oleh SAKSI II , kemudian sebelum melakukan hubungan badan, terdakwa mengaktifkan aplikasi video pada Handphone Blackberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559 milik terdakwa, kemudian terdakwa menyandarkan Handphone tersebut ke dinding rumah dan mengganjal handphone tersebut dengan menggunakan cermin di bagian bawah handphone agar handphone tersebut tidak rebah. Kemudian SAKSI II berkata “gak usahlah kau buat video itu, nanti orang liatnya.........”, dan terdakwa menjawab “nanti kuhapus dan nanti kubuat kode pengaman, nanti nggak nggak ada orang bisa liat....”. Kemudian terdakwa berbaring di lantai dan melepas celana dalamnya, selanjutnya SAKSI II berdiri dengan posisi mengangkang di atas terdakwa dan SAKSI II melepas kain bali yang dipakai untuk menutup badan SAKSI II , kemudian SAKSI II jongkok dan memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina SAKSI II , selanjutnya terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun ± 3 menit, kemudian terdakwa berganti posisi dengan berada diatas SAKSI II , sedangkan SAKSI II berbaring di lantai dengan posisi mengangkang, kemudian terdakwa memasukan penis ke vagina SAKSI II dan mengoyangkan pantatnya naik turun ± 2 menit, selanjutnya terdakwa merapatkan paha SAKSI II , kemudian terdakwa kembali menggoyangkan pantatnya maju mundur selama ± 2 menit hingga air mani terdakwa keluar di dalam vagina SAKSI II ;
Bahwa setelah melakukan rekaman adegan persetubuhan antara terdakwa dan saksi FEEBI yang tersimpan dalam Handphone Blackberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559 dengan judul VID-20121231, terdakwa dan SAKSI II menonton hasil rekaman tersebut dan tidak menghapusnya, sampai akhirnya pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2013 sekira pukul 16.30 handphone tersebut ditemukan oleh SAKSI I dan langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa dalam hal terdakwa membuat rekaman adegan persetubuhan dengan SAKSI II dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ----------------------
Atau
Kedua
Bahwa ia TERDAKWA pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekira jam 11.00 Wita sampai dengan hari Kamis tanggal 3 Januari 2013 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2012 hingga bulan Januari tahun 2013, bertempat di sebuah rumah di Km. 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2012, sekira jam 11.00 Wita, terdakwa dan SAKSI II baru bangun tidur, kemudian terdakwa mengajak SAKSI II untuk berhubungan badan dan disetujui oleh SAKSI II , kemudian sebelum melakukan hubungan badan, terdakwa mengaktifkan aplikasi video pada Handphone Blackberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559 milik terdakwa, kemudian terdakwa menyandarkan Handphone tersebut ke dinding rumah dan mengganjal handphone tersebut dengan menggunakan cermin di bagian bawah handphone agar handphone tersebut tidak rebah. Kemudian SAKSI II berkata “gak usahlah kau buat video itu, nanti orang liatnya.........”, dan terdakwa menjawab “nanti kuhapus dan nanti kubuat kode pengaman, nanti nggak nggak ada orang bisa liat....”. Kemudian terdakwa berbaring di lantai dan melepas celana dalamnya, selanjutnya SAKSI II berdiri dengan posisi mengangkang di atas terdakwa dan SAKSI II melepas kain bali yang dipakai untuk menutup badan SAKSI II , kemudian SAKSI II jongkok dan memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina SAKSI II , selanjutnya terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun ± 3 menit, kemudian terdakwa berganti posisi dengan berada diatas SAKSI II , sedangkan SAKSI II berbaring di lantai dengan posisi mengangkang, kemudian terdakwa memasukan penis ke vagina SAKSI II dan mengoyangkan pantatnya naik turun ± 2 menit, selanjutnya terdakwa merapatkan paha SAKSI II , kemudian terdakwa kembali menggoyangkan pantatnya maju mundur selama ± 2 menit hingga air mani terdakwa keluar di dalam vagina SAKSI II ;
Bahwa setelah melakukan rekaman adegan persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II yang tersimpan dalam Handphone Blackberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559 dengan judul VID-20121231, terdakwa dan SAKSI II menonton hasil rekaman tersebut dan tidak menghapusnya, sampai akhirnya pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2013 sekira pukul 16.30 handphone tersebut ditemukan oleh SAKSI I dan langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa dalam hal terdakwa memiliki rekaman adegan persetubuhan dengan SAKSI II dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaan Penuntut Umum, maka dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
SAKSI I , dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan saksi telah menemukan video porno di dalam handphone blackberry suami saksi yakni terdakwa, yang mana pemeran dari video porno tersebut adalah suami saksi dan SAKSI II ;
Bahwa saksi menemukan handphone blackberry suami saksi yang di dalamnya terdapat video porno tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 wita di rumah saksi yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi yang pada saat itu bersama SAKSI III pergi ke rumah saksi yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang dengan maksud ingin membersihkan rumah, kemudian setelah sampai di rumah tersebut saksi mengumpulkan pakaian terdakwa bersama pakaian SAKSI II untuk dibakar, namun pada saat akan dibakar tiba-tiba ada handphone blackberry yang jatuh ke tumpukan baju yang tidak lain adalah handphone dari terdakwa, sehingga saksi langsung menyuruh SAKSI III untuk membuka handphone tersebut karena saksi tidak bisa membuka handphone tersebut ;
Bahwa saksi menyuruh SAKSI III untuk membuka handphone milik terdakwa karena saksi curiga bahwa pasti ada apa-apanya di dalam handphone tersebut, sehingga SAKSI III pun membuka handphone milik terdakwa dan menemukan video persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa perempuan yang menjadi pasangan dari terdakwa adalah SAKSI II karena saksi sebelumnya sudah pernah melihat SAKSI II bersama terdakwa di rumah saksi yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang dengan salah satu ciri fisik dari SAKSI II adalah adanya tato di tangannya yang sama persis dengan tato ditangan perempuan yang menjadi pasangan terdakwa dalam video porno tersebut ;
Bahwa setelah menemukan video porno terdakwa bersama SAKSI II tersebut, maka SAKSI III memberitahu saksi bahwa ini bisa menjadi bukti perselingkuhan antara terdakwa dan SAKSI II , karena setiap kali saksi melporkan perselingkuhan terdakwa bersama SAKSI II selalu diabaikan oleh pihak kepolisian, sehingga keesokan harinya setelah menemukan video porno tersebut, saksi langsung melaporkannya ke Polres Malinau ;
Bahwa adapun tempat atau lokasi dari perekaman video tersebut adalah dilakukan di rumah saksi yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang tepatnya di ruang tamu dengan durasi video lebih kurang 9 (sembilan) menit ;
Bahwa selama ini hubungan saksi dengan terdakwa sebenarnya baik-baik saja sebagaimana keluarga atau rumah tangga pada umumnya, namun pada tanggal 15 Desember 2012 saksi bersama 3 (tiga) orang anaknya pulang kampung ke Desa Sempayang dengan maksud untuk liburan Natal di kampung, sedangkan terdakwa pada saat itu tidak ikut dengan alasan akan tetap bekerja ;
Bahwa saksi melihat SAKSI II bersama terdakwa di rumahnya yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang adalah sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada tanggal 18 Desember 2012, kemudian kedua pada tanggal 21 Desember 2012 dan ketiga setelah hari raya Natal pada tanggal 28 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
SAKSI II , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan video porno persetubuhan antara saksi dengan terdakwa yang direkam oleh terdakwa dengan menggunakan handphone blackberry ;
Bahwa video porno persetubuhan antara saksi dan terdakwa tersebut direkam pada siang hari tanggal 31 Desember 2012 di rumah terdakwa yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa adalah berpacaran lebih kurang 1 (satu) bulan, dan selama 1 (satu) bulan tersebut saksi dan terdakwa tinggal serumah dan sering melakukan hubungan intim atau persetubuhan ;
Bahwa pada saat terdakwa merekam adegan persetubuhan tersebut, terdakwa sempat meminta izin kepada saksi, namun saksi pada saat itu sempat berkata “ga usalah kau buat video itu, nanti orang liatnya...”, kemudian terdakwa menjawab “nanti ku hapus dan nanti kubuat kode pengaman, nanti nggak bisa orang liat” ;
Bahwa setelah saksi bersama terdakwa melakukan persetubuhan, saksi bersama terdakwa menonton sama-sama video yang di rekam oleh terdakwa ;
Bahwa adapun cara terdakwa merekam adegan persetubuhan saksi dengan terdakwa adalah dilakukan dengan cara terdakwa menyandarkan handphone blackberry yang digunakan untuk merekam di dinding dengan diganjal pakai cermin agar handphone tersebut tidak jatuh, kemudian setelah posisinya sudah tepat dan pas maka terdakwa langsung mengambil posisi untuk melakukan persetubuhan dengan saksi dengan berbaring di lantai di atas tikar tanpa menggunakan busana atau pakaian, sementara saksi pada saat itu masih berdiri dengan menggunakan sarung bali ;
Bahwa pada saat terdakwa sudah dalam keadaan telanjang berbaring diatas lantai, maka saksi pun langsung mendatangi terdakwa sambil membuka sarung bali yang saksi pakai, kemudian jongkok diatas terdakwa sambil memasukan penis atau kemaluan terdakwa ke dalam vagina saksi, setelah itu saksi menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian saksi dan terdakwa berganti posisi dengan cara terdakwa berada diatas sedangkan saksi berada di bahwah berbaring dilantai ;
Bahwa kemudian setelah terdakwa berada diatas, maka terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi yang pada saat itu sudah dalam keadaan mengangkang, setelah itu terdakwa mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 2 (dua) menit, setelah itu terdakwa berganti posisi dengan merapatkan paha saksi sambil memasukan kembali penisnya ke dalam vagina saksi dan dimaju mundurkan, kemudian sekitar lebih kurang 2 (dua) menit terdakwa mengeluarkan spermanya ke dalam vagina saksi ;
Bahwa adapun durasi video porno persetubuhan antara saksi dan terdakwa adalah lebih kurang 9 (sembilan) menit ;
Bahwa maksud dan tujuan saksi melakukan perekaman atau menyetujui terdakwa merekam adegan persetubuahannya adalah untuk konsumsi pribadinya bersama terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan 2 (dua) orang saksi yang telah disumpah di tingkat penyidikan yaitu :
SAKSI III, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipenyidik sehubungan dengan saksi telah menemukan video porno di dalam handphone blackberry milik terdakwa yang diperankan oleh terdakwa sendiri dengan seorang perempuan ;
Bahwa saksi menemukan handphone blackberry terdakwa yang di dalamnya terdapat video porno tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 wita di rumah terdakwa yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa saksi melihat video porno persetubuhan terdakwa bersama seorang perempuan pada saat saksi bersama kakak sepupunya yaitu SAKSI I yang tidak lain adalah istri terdakwa pergi ke rumah terdakwa yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang dengan maksud ingin membersihkan rumah, kemudian setelah sampai di rumah tersebut SAKSI I mengumpulkan baju-baju kotor dan dari tumpukan baju-baju kotor tersebut ada handphone yang terjatuh yang tidak lain adalah handphone blacberry milik terdakwa sehingga SAKSI I menyuruh saksi untuk membuka handphone tersebut karena SAKSI I tidak bisa membuka handphone tersebut ;
Bahwa setelah saksi membuka handphone tersebut, maka saksi mengecek folder media dan menemukan video terdakwa sedang berhubungan badan dengan seorang perempuan di dalam rumahnya yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang, sehingga keesokan harinya saksi bersama SAKSI I melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malinau;
Bahwa adapun tulisan dari folder yang berisi persetubuhan terdakwa tersebut tertulis VID-20121231 yang menandakan bahwa video tersebut dibuat pada tanggal 31 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
SAKSI IV , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipenyidik sehubungan dengan saksi telah menerima laporan pada saat sedang piket di reskrim Polres Malinau dari SAKSI I tentang video porno di dalam handphone blackberry milik terdakwa ;
Bahwa setelah saksi membuka handphone blackberry yang diberikan oleh SAKSI I , maka saksi membuka handphone tersebut dan melihat video persetubuhan yang diperankan oleh terdakwa bersama SAKSI II dengan durasi kurang lebih 10 (sepuluh) menit ;
Bahwa adapun posisi terdakwa dan SAKSI II pada saat melakukan persetubuhan tersebut adalah dengan cara terdakwa berbaring telanjang di lantai, kemudian SAKSI II berdiri dengan posisi mengangkang diatas terdakwa sambil membuka kain sarung bali yang ia pakai untuk menutup badannya, setelah itu SAKSI II jongkok dan memasukkan penis terdakwa kedalan vagina SAKSI II sambil menggoyang-goyangkan pantatnya sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian terdakwa dan SAKSI II ganti posisi dengan posisi terdakwa berada diatas dan SAKSI II berada dibawah kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina SAKSI II sambil menggoyangkan pantatnya sekitar lebih kurang 2 (dua) menit, setelah itu terdakwa merapatkan kaki SAKSI II sambil menggerakkan pantatnya maju mundur sekitar lebih kurang 2 (dua) menit lalu terdakwa mengeluarkan air mani ;
Bahwa video porno antara terdakwa dan SAKSI II terlihat sangat jelas dan keduanya telanjang bulat tanpa menggunakan sehelai kain ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah handphone merk Blacberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas, dipersidangan telah diperlihatkan dan disita secara sah, sehingga secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan video porno persetubuhan antara terdakwa dengan SAKSI II yang direkam oleh terdakwa dengan menggunakan handphone blackberry ;
Bahwa video porno persetubuhan antara terdakwa SAKSI II tersebut direkam pada siang hari tanggal 31 Desember 2012 di rumah terdakwa yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa yang saat itu baru bangun tidur mengajak SAKSI II untuk berhubungan badan dan setelah di iyakan oleh SAKSI II , maka terdakwa berniat untuk merekam adegan persetubuhannya tersebut dengan mengambil handphonenya di lantai, namun pada saat itu SAKSI II sempat menolak dengan berkata “ga usalah kau buat video itu, nanti orang liatnya...”, kemudian terdakwa menjawab “nanti ku hapus dan nanti kubuat kode pengaman, sehingga orang nggak bisa liat”, setelah itu SAKSI II diam sambil tersenyum sehingga terdakwa pun langsung mengaktifkan mode video handphonenya dan menyandarkan handphone terdakwa di dinding rumah sambil diganjal dengan menggunakan cermin agar handphone tersebut tidak jatuh ;
Bahwa kemudian setelah posisi handphone yang digunakan sudah tepat dan pas maka terdakwa langsung mengambil posisi untuk melakukan persetubuhan dengan SAKSI II dengan berbaring di lantai di atas tikar tanpa menggunakan busana atau pakaian, sementara SAKSI II pada saat itu masih berdiri dengan menggunakan sarung bali ;
Bahwa pada saat terdakwa sudah dalam keadaan telanjang berbaring diatas lantai, maka SAKSI II pun langsung mendatangi terdakwa dan berdiri mengangkang diatas terdakwa sambil membuka sarung bali yang SAKSI II pakai untuk menutup badannya, kemudian SAKSI II jongkok diatas terdakwa sambil memasukan penis atau kemaluan terdakwa ke dalam vagina SAKSI II dengan posisi SAKSI II diatas terdakwa, setelah itu SAKSI II menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit, setelah itu terdakwa dan SAKSI II berganti posisi dengan cara terdakwa berada diatas sedangkan SAKSI II berada di bahwah berbaring dilantai ;
Bahwa kemudian setelah terdakwa berada diatas SAKSI II , maka terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina SAKSI II yang pada saat itu sudah dalam keadaan mengangkang, setelah itu terdakwa mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 2 (dua) menit, setelah itu terdakwa berganti posisi lagi dengan merapatkan paha SAKSI II sambil memasukan kembali penisnya ke dalam vagina SAKSI II dengan cara dimaju mundurkan, kemudian sekitar lebih kurang 2 (dua) menit terdakwa mengeluarkan spermanya ke dalam vagina SAKSI II ;
Bahwa setelah terdakwa bersama SAKSI II melakukan persetubuhan, maka terdakwa bersama SAKSI II menonton sama-sama video yang di rekam oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa adapun hubungan terdakwa dengan SAKSI II adalah berpacaran lebih kurang 1 (satu) bulan, dan selama 1 (satu) bulan tersebut terdakwa bersama SAKSI II tinggal serumah dan sering melakukan hubungan intim atau persetubuhan ;
Bahwa adapun durasi video porno persetubuhan antara saksi dan terdakwa adalah lebih kurang 9 (sembilan) menit ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa merekan adegan persetubuhannya dengan SAKSI II adalah untuk konsumsi pribadinya bersama SAKSI II ;
Bahwa terdakwa merekam adegan persetubuhannya dengan SAKSI II dengan menggunakan handphone blackberry type Curve warna hitam ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini saksi yang didengar keterangannya di persidangan adalah 2 (dua) orang yaitu SAKSI I dan SAKSI II serta keterangan 2 (dua) orang saksi lainnya yang sudah disumpah di tingkat penyidikan dibacakan dipersidangan yaitu SAKSI III dan SAKSI IV ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 162 KUHAP, keterangan saksi yang telah disumpah ditingkat penyidikan yang dibacakan di persidangan, nilainya disamakan dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan Pasal 162 KUHAP, maka di dalam perkara ini terdapat keterangan 3 (tiga) saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Desember 2012 di rumah terdakwa yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau, terdakwa telah merekam adegan persetubuhannya dengan SAKSI II dengan menggunakan handphone blackberry type Curve warna hitam ;
Bahwa video porno persetubuhan antara terdakwa SAKSI II tersebut direkam pada siang hari tanggal 31 Desember 2012 di rumah terdakwa yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa yang saat itu baru bangun tidur mengajak SAKSI II untuk berhubungan badan dan setelah di iyakan oleh SAKSI II , maka terdakwa berniat untuk merekam adegan persetubuhannya tersebut dengan mengambil handphonenya di lantai, namun pada saat itu SAKSI II sempat menolak dengan berkata “ga usalah kau buat video itu, nanti orang liatnya...”, kemudian terdakwa menjawab “nanti ku hapus dan nanti kubuat kode pengaman, sehingga orang nggak bisa liat”, setelah itu SAKSI II diam sambil tersenyum sehingga terdakwa pun langsung mengaktifkan mode video handphonenya dan menyandarkan handphone terdakwa di dinding rumah sambil diganjal dengan menggunakan cermin agar handphone tersebut tidak jatuh ;
Bahwa kemudian setelah posisi handphone yang digunakan sudah tepat dan pas maka terdakwa langsung mengambil posisi untuk melakukan persetubuhan dengan SAKSI II dengan berbaring di lantai di atas tikar tanpa menggunakan busana atau pakaian, sementara SAKSI II pada saat itu masih berdiri dengan menggunakan sarung bali ;
Bahwa pada saat terdakwa sudah dalam keadaan telanjang berbaring diatas lantai, maka SAKSI II pun langsung mendatangi terdakwa dan berdiri mengangkang diatas terdakwa sambil membuka sarung bali yang SAKSI II pakai untuk menutup badannya, kemudian SAKSI II jongkok diatas terdakwa sambil memasukan penis atau kemaluan terdakwa ke dalam vagina SAKSI II dengan posisi SAKSI II diatas terdakwa, setelah itu SAKSI II menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit, setelah itu terdakwa dan SAKSI II berganti posisi dengan cara terdakwa berada diatas sedangkan SAKSI II berada di bahwah berbaring dilantai ;
Bahwa kemudian setelah terdakwa berada diatas SAKSI II , maka terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina SAKSI II yang pada saat itu sudah dalam keadaan mengangkang, setelah itu terdakwa mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 2 (dua) menit, setelah itu terdakwa berganti posisi lagi dengan merapatkan paha SAKSI II sambil memasukan kembali penisnya ke dalam vagina SAKSI II dengan cara dimaju mundurkan, kemudian sekitar lebih kurang 2 (dua) menit terdakwa mengeluarkan spermanya ke dalam vagina SAKSI II ;
Bahwa setelah terdakwa bersama SAKSI II melakukan persetubuhan, maka terdakwa bersama SAKSI II menonton sama-sama video yang di rekam oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa adapun hubungan terdakwa dengan SAKSI II adalah berpacaran lebih kurang 1 (satu) bulan, dan selama 1 (satu) bulan tersebut terdakwa bersama SAKSI II tinggal serumah dan sering melakukan hubungan intim atau persetubuhan ;
Bahwa adapun durasi video porno persetubuhan antara saksi dan terdakwa adalah lebih kurang 9 (sembilan) menit ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa merekan adegan persetubuhannya dengan SAKSI II adalah untuk konsumsi pribadinya bersama SAKSI II ;
Bahwa terdakwa merekam adegan persetubuhannya dengan SAKSI II dengan menggunakan handphone blackberry type Curve warna hitam ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum sebagaimana dikemukakan di atas berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi semua unsur delik sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus terpenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif dan dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan kesatulah yang sesuai dengan fakta hukum diatas, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dengan perbuatan terdakwa yaitu Pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikutut ;
Setiap Orang ;
Memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap orang ” disini adalah siapa saja sebagai subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa bernama TERDAKWA yang identitasnya telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan, sehingga sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri ternyata selama dalam proses pemerikasaan perkara ini, terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan Unsur Setiap Orang atas diri terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan “Unsur Setiap Orang” telah terpenuhi secara hukum ;
Ad 2. Unsur Memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi ;
Menimbang, bahwa unsur kedua dalam pasal ini bersifat alternatif, hal ini dapat dilihat dari kata “atau” yang berarti mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, sehingga dengan terpenuhinya salah satu unsur dalam unsur kedua ini maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, eksata, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap fakta hukum bahwa pada tanggal 31 Desember 2012 di rumah terdakwa yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau, terdakwa telah merekam adegan persetubuhannya dengan SAKSI II dengan menggunakan handphone blackberry type Curve warna hitam milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa yang saat itu baru bangun tidur mengajak SAKSI II untuk berhubungan badan, dan setelah di iyakan oleh SAKSI II maka terdakwa berniat untuk merekam adegan persetubuhannya tersebut dengan mengambil handphonenya di lantai, namun pada saat itu SAKSI II sempat menolak dengan berkata “ga usalah kau buat video itu, nanti orang liatnya...”, kemudian terdakwa menjawab “nanti ku hapus dan nanti kubuat kode pengaman, sehingga orang nggak bisa liat”, setelah itu SAKSI II diam sambil tersenyum sehingga terdakwa pun langsung mengaktifkan mode video handphonenya dan menyandarkan handphone terdakwa di dinding rumah sambil diganjal dengan menggunakan cermin agar handphone tersebut tidak jatuh ;
Bahwa kemudian setelah posisi handphone yang digunakan untuk merekam sudah tepat dan pas maka terdakwa langsung mengambil posisi untuk melakukan persetubuhan dengan SAKSI II dengan cara berbaring di lantai di atas tikar tanpa menggunakan busana atau pakaian, sementara SAKSI II pada saat itu masih berdiri dengan menggunakan kain sarung bali ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa sudah dalam keadaan telanjang berbaring diatas lantai, maka SAKSI II pun langsung mendatangi terdakwa dan berdiri mengangkang diatas terdakwa sambil membuka kain sarung bali yang SAKSI II pakai untuk menutup badannya, kemudian SAKSI II jongkok diatas terdakwa sambil memasukan penis atau kemaluan terdakwa ke dalam vagina SAKSI II dengan posisi SAKSI II diatas terdakwa, setelah itu SAKSI II menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit, setelah itu terdakwa dan SAKSI II berganti posisi dengan cara terdakwa berada diatas sedangkan SAKSI II berada di bahwah berbaring dilantai ;
Menimbang, bahwa kemudian setelah terdakwa berganti posisi dan berada diatas SAKSI II , maka terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina SAKSI II yang pada saat itu sudah dalam keadaan mengangkang, setelah itu terdakwa mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 2 (dua) menit, setelah itu terdakwa berganti posisi lagi dengan merapatkan paha SAKSI II sambil memasukan kembali penisnya ke dalam vagina SAKSI II dengan cara dimaju mundurkan, kemudian sekitar lebih kurang 2 (dua) menit terdakwa mengeluarkan spermanya ke dalam vagina SAKSI II ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa bersama SAKSI II melakukan persetubuhan, maka terdakwa bersama SAKSI II menonton bersama video yang di rekam oleh terdakwa tersebut, kemudian setelah menonton video adegan persetubuhan tersebut, baik terdakwa maupun SAKSI II tidak menghapus video tersebut hingga akhirnya handphone blackberry type Curve warna hitam milik terdakwa yang digunakan untuk menyimpan video tersebut ditemukan oleh istri terdakwa yaitu SAKSI I yang pada saat itu ingin membersihkan rumah dengan SAKSI III , sehingga ketika istri terdakwa menemukan handphone tersebut, maka istri terdakwa menyuruh SAKSI III untuk membuka handphone tersebut karena istri terdakwa curiga bahwa pasti ada apa-apa di dalam handphone tersebut ;
Menimbang, bahwa kemudian setelah SAKSI III membuka handphone blackberry melik terdakwa tersebut, maka SAKSI III melihat video persetubuhan yang diperankan oleh terdakwa bersama SAKSI II , kemudian video tersebut selanjutnya diperlihatkan oleh SAKSI III kepada istri terdakwa ;
Menimbang, bahwa adapun hubungan terdakwa dengan SAKSI II adalah statusnya berpacaran lebih kurang 1 (satu) bulan, dan selama berpacaran selama lebih kurang 1 (satu) bulan tersebut terdakwa bersama SAKSI II tinggal serumah di rumah terdakwa yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang dan sering melakukan hubungan intim atau persetubuhan ;
Menimbang, bahwa adapun durasi video porno persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II tersebut adalah lebih kurang 9 (sembilan) menit. Sedangkan tujuan terdakwa bersama SAKSI II merekam adegan persetubuhannya awalnya adalah untuk konsumsi pribadinya terdakwa, namun setelah terdakwa selesai bersetubuh dengan SAKSI II maka video tersebut juga ditonton oleh SAKSI II yang sebelumnya sempat menolak untuk direkam, dan SAKSI II pun tidak menghapus video yang ada di dalam handphone terdakwa tersebut setelah menontonnya. Demikian pula terdakwa juga tidak menghapus video tersebut, padahal sebelumnya iya mengatakan kepada SAKSI II untuk menghapusnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta tersebut di atas, maka ternyata video persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II tersebut, baik terdakwa maupun SAKSI II tidak pernah dihapus dari handphone terdakwa, dan malah menyimpannya hingga akhirnya handphone yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video tersebut ditemukan oleh istri terdakwa yaitu SAKSI I yang pada saat itu ingin membersihkan rumahnya di KM 07 Desa Kuala Lapang bersama dengan SAKSI III , sehingga handphone yang digunakan untuk merekan adegan persetubuhan tersebut selanjutnya dilaporkan oleh istri terdakwa ke Polres Malinau ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan Unsur “Memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi secara hukum atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yaitu Pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum terhadap diri terdakwa telah seluruhnya terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (perbaikan) dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima dimasyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara terdakwa telah ditahan atau menjalani hukaman dalam perkaranya yang lain, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (2) b jo Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Blacberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan asusila, maka terhadap status barang bukti tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana tersebut maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa melanggar norma kesusilaan yang harusnya dijunjung tinggi ;
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan orang lain padahal masih terikat dalam suatu perkawinan ;
Terdakwa sudah pernah dihukum dan pada saat ini juga sedang menjalani hukuman pada perkaranya yang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas dan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana selama3 (tiga) tahun, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 32 Undang - Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Undang - Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Produk Pornografi”;
Menghukum terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 7(tujuh) bulan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Blacberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559..
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang dilaksanakan pada hari: Jumat tanggal 24 Mei 2013 oleh kami : PRIYANTO, SH. M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis,LA ODE ARSAL KASIR, SH. dan WILGANIA AMMERILIA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariSenin tanggal 27 Mei 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh : SUDIRMAN SITIO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, dihadiri oleh IBNU SAHAL, SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinauserta dihadiri oleh Terdakwa ;
Hakim –Hakim Anggota : Hakim Ketua
LA ODE ARSAL KASIR, SH. PRIYANTO, SH. M.Hum.
2. WILGANIA AMMERILIA, SH.
Panitera Pengganti
SUDIRMAN SITIO, SH.