2407/Pid.Sus/2017/P.N. Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 2407/Pid.Sus/2017/P.N. Sby
TRIYANTO Bin SUKARNO
1. Menyatakan terdakwa TRIYANTO BIN SUKARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket plastik kecil nrkotika jenis sabu dengan berat ± 1,20 gram berserta dengan pembungkusnya ; - 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru dongker ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 2407/Pid.Sus/2017/P.N. Sby .
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TRIYANTO Bin SUKARNO ;
Tempat lahir : Boyolali ;
Umur /tanggal lahir : 39 Tahun / 11 Maret 1978 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pulorejo RT.006 RW.001 Kel. Manggis Kec. Mojosongo Boyolali ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (sopir) ;
Pendidikan : SLTP ;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain :
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama SUDIRO HUSODO, SH., MH., M.Kn. DKK berdasarkan dengan surat kuasa khusus tertanggal 30 September 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Agustus 2017 Nomor : 2407/Pid.Sus/2017/PN.Sby Tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa TRIYATNO Bin SUKARNO ;
Penetapan Majelis Hakim tanggal 23 Agustus 2017 Nomor : 2407/ Pid.Sus/ 2017 / PN.Sby tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 10 Oktober 2017 No.Reg.Perkara : PDM-335/TG.PRK/08/2017 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dan karena itu menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa TRIYANTO BIN SUKARNO bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRIYANTO BIN SUKARNO selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair selama 2 (dua) tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu seberat ± 1,20 gram berserta dengan pembukusnya ;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru dongker ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan bara g bukti pada hari saptu tanggal 03 Juni Tahun 2017 telah dilakukan penimbangan barang bukti dari tersangka TRIYANTO BIN SUKARNO berupa : 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu seberat ± 1,20 gram berserta dengan pembukusnya. Selanjutnya diberi kertas label warna merah dan distempel bertuliskan Polri dilakukan di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Berat Brutto) ;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No LAB : 5553/NNF/2017 tanggal 14 Juni 2017 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas cokelat bersegel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
665/2017/NNF : berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,509 gram (Berat Netto) ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5553/NNF/2017 tanggal 14 Juni 2017 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas milik TRIYANTO BIN SUKARNO, oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT. LULUK MULJANI, ANISWATI ROFIAH, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti no 6655/2017/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa dengan nomor :
6655/2017/NNF : berupa satu kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,408 gram dikembalikan (Berat Netto)
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis tertanggal 17 Oktober 2017 dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan atas dakwaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Agustus 2017 yang berbunyi sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 06 September 2017 sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa TRIYANTO BIN SUKARNO, pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar jam 16.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2017 atau setidaknya pada tahun 2017 bertempat di Kantin Pertaminan Jl. Perak Barat No. 227 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya Terdakwa berada di Kantin Pertamina Jl. Perak Barat No. 227 Surabaya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar jam 16.00 Wib dimana Terdakwa ditangkap oleh saksi SUKIYAS dan saksi NANANG HARIYADI yang merupakan anggota kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan terhadap diri Terdakwa dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,20 gram beserta dengan pembungkusnya yang disimpan didalam saku celana panjang bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakai oleh Terdakwa.
Bahwa sebelumnya pada hari sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar pukul 07.00 wib di depan Pertamina Jl. Perak Barat Surabaya, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari YANTO (DPO) sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,-.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa jual kembali dan sebagian Terdakwa menggunakan sendiri.
Bahwa Terdakwa berhasil menjual sebagian narkotika jenis sabu kepada Teman Terdakwa yaitu saksi HADI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar pukul 11.00 wib di dalam kantin Pertamina Jl. Perak Barat No. 227 Surabaya sebanyak 1 (satu) poket kecil dengan harga Rp. 200.000,- dan Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi HADI SUSANTO sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu hanya kepada teman sopir Terdakwa dan Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sejak 2 (dua) bulan.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 03 Juni Tahun 2017 telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Tersangka TRIYANTO BIN SUKARNO berupa : 1 (satu) poket plastik kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,20 gram beserta pembungkusnya. Selanjutnya diberi kertas label warna merah di lak warna merah dan di stempel bertuliskan Polri dilakukan di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5553/ NNF/ 2017 tanggal 14 Juni 2017 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlaksegel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
6655/ 2017/ NNF:berupa satu kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,509 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5553/ NNF/ 2017 tanggal 14 Juni 2017 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik Tersangka TRIYANTO BIN SUKARNO, oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT, LULUK MULJANI, ANISWATI ROFIAH, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 6655/ 2017/ NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa dengan nomor :
6655/ 2017/ NNF:berupa satu kantong plastik berisikan Kristal dengan berat netto 0,408 gram warna putih dikembalikan.
Bahwa Terdakwa diketahui pula bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa TRIYANTO BIN SUKARNO, pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar jam 16.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2017 atau setidaknya pada tahun 2017 bertempat di Kantin Pertaminan Jl. Perak Barat No. 227 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya Terdakwa berada di Kantin Pertamina Jl. Perak Barat No. 227 Surabaya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar jam 16.00 Wib dimana Terdakwa ditangkap oleh saksi SUKIYAS dan saksi NANANG HARIYADI yang merupakan anggota kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan terhadap diri Terdakwa dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,20 gram beserta dengan pembungkusnya yang disimpan didalam saku celana panjang bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakai oleh Terdakwa.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,20 gram beserta dengan pembungkusnya adalah milik Terdakwa.
Bahwa sebelumnya pada hari sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar pukul 07.00 wib di depan Pertamina Jl. Perak Barat Surabaya, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari YANTO (DPO) sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,-.
Bahwa Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- dengan menggunakan uang Terdakwa sendiri.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa jual kembali dan sebagian Terdakwa menggunakan sendiri.
Bahwa Terdakwa berhasil menjual sebagian narkotika jenis sabu kepada Teman Terdakwa yaitu saksi HADI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar pukul 11.00 wib di dalam kantin Pertamina Jl. Perak Barat No. 227 Surabaya sebanyak 1 (satu) poket kecil dengan harga Rp. 200.000,- dan Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi HADI SUSANTO sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu hanya kepada teman sopir Terdakwa dan Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sejak 2 (dua) bulan.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 03 Juni Tahun 2017 telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Tersangka TRIYANTO BIN SUKARNO berupa : 1 (satu) poket plastik kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,20 gram beserta pembungkusnya. Selanjutnya diberi kertas label warna merah di lak warna merah dan di stempel bertuliskan Polri dilakukan di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5553/ NNF/ 2017 tanggal 14 Juni 2017 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlaksegel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
6655/ 2017/ NNF:berupa satu kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,509 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5553/ NNF/ 2017 tanggal 14 Juni 2017 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik Tersangka TRIYANTO BIN SUKARNO, oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT, LULUK MULJANI, ANISWATI ROFIAH, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 6655/ 2017/ NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa dengan nomor :
6655/ 2017/ NNF:berupa satu kantong plastik berisikan Kristal dengan berat netto 0,408 gram warna putih dikembalikan.
Bahwa Terdakwa diketahui pula bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dipersidangan dibawah sumpah dan yang keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. SUKIYAS : dibawah sumpah di persidangan menerangkan keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hariu Saptu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib di Kantin Pertamina Jl. Perak Barat No. 227 Surabaya ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan rekan saksi yang bernama BRIGADIR NANANG HARIYADI ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa sehubungan dengan terdakwa telah kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu ;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil Narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 1.20 gram berserta dengan bungkusnya ;
Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis shabu tersebut tersebut saksi temukan dari saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakai oleh terdakwa;
Saksi 2. HADI SUSANTO Bin MUNAWAR: dibawah sumpah di persidangan menerangkan keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian yaitu pada hari Saptu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib di dalam kantin Pertamina Jl. Tanjung Perak Barat No. 227 Surabnaya ;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian sehubungan dengan perkara saksi sebelumnya yaitu telah menggunakan Narkorika jenis shabu ;
Bahwa pada saat saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian saksi sedang bermain judi jenis remi bersama dengan teman-teman sopir saksi ;
Bahwa barang bukti yang berhasil didapatkan oleh petugas kepolisian pada saat menggeledah saya yaitu 1 (satu) klip plastik kecil bekas pakai Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat lebih kurang 0,26 gram berserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat lebih kurang 2,95 gram berserta pipet kacanya, 1 (satu) buah korek api gas warna merah dan seperangkat alat hisap Narkotika (Bong) yeng terbuat dari botol plastik ;
Bahwa saksi mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa ;
Bahwa saksi membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa pada hari Saptu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 11.00 Wib di dalam kantin Pertamina Jl. Tanjung Perak Barat No. 227 Surabaya ;
Bahwa saat itu saksi membeli sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut : 1 (satu) poket plastik kecil nrkotika jenis sabu dengan berat ± 1,20 gram berserta dengan pembungkusnya, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru dongker Dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa TRIYNTO BIN SUKARNO :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisan pada hari Saptu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib di Kantin Pertamina Jl Perak Barat No.227 Surabaya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian sehubungan dengan Terdakwa telah kedapatan membawa Narkotika Jenis shabu dan sebelumnya Terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu ;
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah 1 (satu) poket plastik kecil Narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 1,20 gram ;
Bahwa barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara Yanto dengan cara membeli ;
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Jenis shabu tersebut dari saudara YANTO pada hari saptu tanggal 03 Juni 2017 sekirsa pukul 07.00 Wib di depan pertamina Jl. Perak Barat Surabaya ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa membeli Narkotika dari saudara YANTO sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika tersebut adalah Terdakwa jual kembali dan sebagian Terdakwa gunakan sendiri ;
Bahwa Terdakwa sudah menjual sebagian Narkotika milik Terdakwa tersebut kepada teman Terdakwa sendiri yang bernama HADI SUSANTO ;
Bahwa saat itu Terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu kepada saudara HADI SUSANTO sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti dihubungkan satu sama lain maka telah terbukti fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisan pada hari Saptu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib di Kantin Pertamina Jl Perak Barat No.227 Surabaya ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian sehubungan dengan Terdakwa telah kedapatan membawa Narkotika Jenis shabu dan sebelumnya Terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu ;
Bahwa benar barang bukti yang berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah 1 (satu) poket plastik kecil Narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 1,20 gram ;
Bahwa benar barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara Yanto dengan cara membeli ;
Bahwa benar Terdakwa membeli Narkotika Jenis shabu tersebut dari saudara YANTO pada hari saptu tanggal 03 Juni 2017 sekirsa pukul 07.00 Wib di depan pertamina Jl. Perak Barat Surabaya ;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa membeli Narkotika dari saudara YANTO sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika tersebut adalah Terdakwa jual kembali dan sebagian Terdakwa gunakan sendiri ;
Bahwa benar Terdakwa sudah menjual sebagian Narkotika milik Terdakwa tersebut kepada teman Terdakwa sendiri yang bernama HADI SUSANTO ;
Bahwa benar saat itu Terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu kepada saudara HADI SUSANTO sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta tersebut, maka haruslah ditentukan Apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipersalahkan kepadanya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, dan Terdakwa harus dijatuhi pidana ?, ataukah Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ( Vrijspraak ) atau perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dimaksud bukan merupakan tindak pidana ( Ontslag van Vervolging ), maka dalam hal ini Pengadilan akan mempertimbangkannya dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal :
Primair : Pasal 114 ayat (1). RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika
Atau
Subsidair : Pasal 112 ayat (1) RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara tersebut dengan bentuk dakwaan tunggal melanggar Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur tindak pidana sebagai berikut :
Unsur Barang siapa ;
Unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum ;
Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Ad. 1 Unsur ” Barang siapa ”:
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah TRIYANTO BIN SUKARNO yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan selama kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan yang sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupaun keadaan tertentu, baik bersifat absolute maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud pasl 48 KUHP ;
Dengan demikian unsur “BARANG SIAPA” ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan secara hukum ;
Ad. 2 Unsur ” Yang tanpa hak atau melawan hukum”:
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi SUKIYAS dan saksi NANANG HARIYADI dan keterangan Terdakwa TRIYANTO BIN SUKARNO, surat, petunjuk dan barang bukti persidangan diperoleh fakta hukum :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisan pada hari Saptu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib di Kantin Pertamina Jl Perak Barat No.227 Surabaya ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian sehubungan dengan Terdakwa telah kedapatan membawa Narkotika Jenis shabu dan sebelumnya Terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu ;
Bahwa benar barang bukti yang berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah 1 (satu) poket plastik kecil Narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 1,20 gram ;
Bahwa benar barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara Yanto dengan cara membeli ;
Bahwa benar Terdakwa membeli Narkotika Jenis shabu tersebut dari saudara YANTO pada hari saptu tanggal 03 Juni 2017 sekirsa pukul 07.00 Wib di depan pertamina Jl. Perak Barat Surabaya ;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa membeli Narkotika dari saudara YANTO sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika tersebut adalah Terdakwa jual kembali dan sebagian Terdakwa gunakan sendiri ;
Bahwa benar Terdakwa sudah menjual sebagian Narkotika milik Terdakwa tersebut kepada teman Terdakwa sendiri yang bernama HADI SUSANTO ;
Bahwa benar saat itu Terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu kepada saudara HADI SUSANTO sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang ;
Dengan demikian unsur “Yang tanpa hak atau melawan hukum” ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan secara hukum ;
Ad. 3 Unsur ” Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”:
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi SUKIYAS dan saksi NANANG HARIYADI dan keterangan Terdakwa TRIYANTO BIN SUKARNO, surat, petunjuk dan barang bukti persidangan diperoleh fakta hukum :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisan pada hari Saptu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib di Kantin Pertamina Jl Perak Barat No.227 Surabaya ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian sehubungan dengan Terdakwa telah kedapatan membawa Narkotika Jenis shabu dan sebelumnya Terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu ;
Bahwa benar barang bukti yang berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah 1 (satu) poket plastik kecil Narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 1,20 gram ;
Bahwa benar barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara Yanto dengan cara membeli ;
Bahwa benar Terdakwa membeli Narkotika Jenis shabu tersebut dari saudara YANTO pada hari saptu tanggal 03 Juni 2017 sekirsa pukul 07.00 Wib di depan pertamina Jl. Perak Barat Surabaya ;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa membeli Narkotika dari saudara YANTO sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika tersebut adalah Terdakwa jual kembali dan sebagian Terdakwa gunakan sendiri ;
Bahwa benar Terdakwa sudah menjual sebagian Narkotika milik Terdakwa tersebut kepada teman Terdakwa sendiri yang bernama HADI SUSANTO ;
Bahwa benar saat itu Terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu kepada saudara HADI SUSANTO sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang ;
Dengan demikian unsur “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal dalam dakwaan telah terpenuhi, oleh karena itu dapat disimpulkan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Sekunder tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan kesalahan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa karena selama dalam persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maka ia harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak pembinaan generasi muda ;
Perbuatan Terdakwa menggangu stabilitas dan keamanan negara ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa mengaku terus terang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini sudah dipandang adil ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam RUTAN, maka masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tidak terdapat adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) poket plastik kecil nrkotika jenis sabu dengan berat ± 1,20 gram berserta dengan pembungkusnya, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru dongker ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah nanti ;
Mengingat Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta ketentuan hukum lain yang berlaku dan bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TRIYANTO BIN SUKARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) poket plastik kecil nrkotika jenis sabu dengan berat ± 1,20 gram berserta dengan pembungkusnya ;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru dongker ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : SELASA, tanggal : 24 OKTOBER 2017, oleh : DWI PURWADI, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis, -------------------------------ANNE RUSIANA, SH.,M.Hum. dan PUJO SAKSONO, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas serta dibantu oleh : H. MUKHTAR HADRIS, SH., MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri oleh : ANDHI GINANJAR, SH., MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Terdakwa ;
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
ANNE RUSIANA, SH., M.Hum. DWI PURWADI, SH., MH.
PUJO SAKSONO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
H. MUKHTAR HADRIS, SH., MH