782 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 K/PDT.SUS/2010
PT. WAHANA PHOENIX MANDIRI Tbk; INDOVER BANK ASIA LIMITED, DK
TOLAK
P U T U S A N
No. 782 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan memutuskan perkara perdata khusus (Kepailitan) pada tingkat kasasi dalam perkara :
PT. WAHANA PHOENIX MANDIRI Tbk, berkedudukan di Wisma BII Lantai 7, Ruang 709, Jalan Pemuda 60-70, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada: MUCHTAR MOH. SALEH, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Surabya No. 12 BTN Taman Baru, Kota Mataram;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit;
m e l a w a n:
INDOVERT BANK ASIA LIMITED, dahulu Indovert Bank (Asia) Limited, suatu Perseroan yang berdiri berdasarkan dan tunduk kepada hukum Hongkong Special Administrative Region of the People’s Republic of China, berkedudukan di Suites 1901-02, 19th Floor, Central Plaza No. 18, Harbour Road, Wanchai, Hongkong;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON SEBAGAI KREDITUR DAN TERMOHON SEBAGAI DEBITUR.
Bahwa Pemohon merupakan suatu Perseroan Terbatas yang berdiri dan tunduk pada hukum Negara Hongkong, berkedudukan hukum di Hongkong yang bergerak dalam bidang perbankan, finansial serta perdagangan, didirikan dengan nama Indover Bank Asia Limited, sebagaimana tertera pada Memorandum and New Articles of Association (adopted by a special Resolution passed on 24 June 2009) (Lampiran -1);
Bahwa Termohon adalah suatu Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia berkantor pusat di Surabaya, beralamat di Wisma BII, Lantai 7 & Ruang 709 Jalan Pemuda 60-70, Surabaya 60271, dan memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh Pemohon;
ADANYA KEWAJIBAN/UTANG TERMOHON KEPADA PARA PEMOHON YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH.
Bahwa antara Pemohon dengan Termohon terdapat suatu hubungan hukum berdasarkan Akta Facility Agreement No. 76 tertanggal 28 Desember 2007, dibuat di hadapan Notaris Tetty Herawaty Soebroto, SH.,MH. (“Perjanjian Fasilitas 76”), dimana Pemohon bertindak selaku kreditor sedangkan Termohon dan salah satu perusahaan terafiliasinya yaitu PT. Phonix Mas Persada bertindak sebagai debitor; (Lampiran -2);
Bahwa Perjanjian Fasilitas 76 tersebut masing-masing bertujuan memberikan fasilitas pinjaman restrukturisasi sejumlah USD 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Termohon, sebagaimana tertera pada Article 1 angka 1.1 dari Purpose (tujuan) yang menyatakan (vide lampiran-2):
The Facility
Non revolving Term Loan up to USD 750.000,00 (United States Dollar Seven Hundred Fifty Thousand Only) available for drawdowns within thee (3) months from the date of This Facility Agreement;
Yang diterjemahkan secara resmi dan tersumpah sebagai berikut:
Fasilitas
Pinjaman berjangka tidak beruntun sampai dengan USD 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) yang tersedia untuk penarikan dalam waktu tiga (3) bulan sejak tanggal Perjanjian Fasilitas ini;
Bahwa Perjanjian Fasilitas 76 harus dibayarkan kembali kepada Pemohon secara cicilan dengan uraian sebagaimana tertera pada Article 1.4 Repayment dari Perjanjian Fasilitas 76 (vide Lampiran-2) sebagai berikut:
Repayment
The Facility shall be repaid in monthly instalments with acrued interest thereon commencing six (6) months from the date of this facilyti Agreement as follows:
| No | Instalment | Amount in USD (United States Dollar) | Due date |
| 1 | First Instalment | 10.000 (ten thousand) | 28 June 2008 |
| 2 | Second Instalment | 10.000 (ten thousand) | 28 July 2008 |
| 3 | Third Instalment | 10.000 (ten thousand) | 28 August 2008 |
| 4 | Fourth Instalment | 10.000 (ten thousand) | 28 September 2008 |
| 5 | Fifth Instalment | 10.000 (ten thousand) | 28 Oktober 2008 |
| 6 | Sixth Instalment | 10.000 (ten thousand) | 28 November 2008 |
| 7 | Seventh Instalment | 18,000 (eighteen thousand) | 28 Desember 2008 |
| 8 | Eight Instalment | 18,000 (eighteen thousand) | 28 January 2009 |
| 9 | Nineth Instalment | 18,000 (eighteen thousand) | 28 February 2009 |
| 10 | Tenth Instalment | 25,000 (Twenty five thousand) | 28 March 2009 |
| 11 | Eleventh Instalment | 25,000 (Twenty five thousand) | 28 April 2009 |
| 12 | Twelevth Instalment | 25,000 (Twenty five thousand) | 28 May 2009 |
| 13 | Thirteenth Instalment | 69,962 (Sixty nine thousand nine hundred and sixty two thousand | 28 June 2009 |
| 14 | Fourteenth Instalment | 69,962 (Sixty nine thousand nine hundred and sixty two thousand | 28 July 2009 |
| 15 | Fiveteenth Instalment | 69,962 (Sixty nine thousand nine hundred and sixty two thousand | 28 August 2009 |
| 16 | Sixteenth Instalment | 69,962 (Sixty nine thousand nine hundred and sixty two thousand | 28 September 2009 |
| 17 | Seventeenth Instalment | 69,962 (Sixty nine thousand nine hundred and sixty two thousand | 28 October 2009 |
| 18 | Eighteenth Instalment | Balance | 28 November 2009 |
Yang diterjemahkan secara resmi dan tersumpah sebagai berikut:
Pelunasan…………………….
Fasilitas ini harus dilunasi dengan cicilan bulanan dengan bunga yang masih harus dibayar atasnya yang dimulai enam (6) bulan sejak tanggal Perjanjian Fasilitas ini sebagai berikut:
| No. | Cicilan | Besarnya dalam USD (Dollar Amerika Serikat) | Tanggal Jatuh Tempo |
| 1. | Cicilan pertama | 10.000 (sepuluh ribu) | 28 Juni 2008 |
| 2, | Cicilan kedua | 10.000 (sepuluh ribu) | 28 Juli 2008 |
| 3. | Cicilan ketiga | 10.000 (sepuluh ribu) | 28 Agustus 2008 |
| 4. | Cicilan keempat | 10.000 (sepuluh ribu) | 28 September 2008 |
| 5. | Cicilan kelima | 10.000 (sepuluh ribu) | 28 Oktober 2008 |
| 6. | Cicilan keenam | 10.000 (sepuluh ribu) | 28 Nopember 2008 |
| 7. | Cicilan ketujuh | 18.000 (delapan belas ribu) | 28 Desember 2008 |
| 8. | Cicilan kedelapan | 18.000 (delapan belas ribu) | 28 Januari 2009 |
| 9. | Cicilan kesembilan | 18.000 (delapan belas ribu) | 28 Pebruari 2009 |
| 10. | Cicilan kesepuluh | 25.000,- (dua puluh lima ribu) | 28 Maret 2009 |
| 11. | Cicilan kesebelas | 25.000,- (dua puluh lima ribu) | 28 April 2009 |
| 12. | Cicilan kedua belas | 25.000,- (dua puluh lima ribu) | 28 Mei 2009 |
| 13. | Cicilan ketiga belas | 69.962 (enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua) | 28 Juni 2009 |
| 14. | Cicilan keempat belas | 69.962 (enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua) | 28 Juli 2009 |
| 15. | Cicilan kelima belas | 69.962 (enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua) | 28 Agustus 2009 |
| 16. | Cicilan keenam belas | 69.962 (enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua) | 28 September 2009 |
| 17. | Cicilan ketujuh belas | 69.962 (enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua) | 28 Oktober 2009 |
| 18. | Cicilan kedelapan belas | Sisa | 28 November 2009 |
Cicilan pertama jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2008 sedangkan Cicilan terakhir/kedelapan belas jatuh tempo pada tanggal 28 November 2009;
Bahwa atas utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas 76, Termohon telah memberikan jaminan-jaminan yang dapat dieksekusi kepada Pemohon sebagai berikut:
a). Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1019/Bertais atas tanah seluas 8235 m² , Sertifikat Hak Tanggungan No. 112/2008 tertanggal 22 Januari 2008;
b). Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1018/Bertais atas tanah seluas 8233 m², Sertifikat Hak Tanggungan No. 113/2008 tertanggal 22 Januari 2008;
c). Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1596/Bertais atas tanah seluas 3400 m², Sertifikat Hak Tanggungan No. 114/2008 tertanggal 22 Januari 2008;
d). Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1599/Bertais atas tanah seluas 1070 m², Sertifikat Hak Tanggungan No. 115/2008 tertanggal 22 Januari 2008;
e). Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1012/Bertais atas tanah seluas 702 m², Sertifikat Hak Tanggungan No. 147/2008 tertanggal 28 Januari 2008;
f). Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 942 dan 945/Bertais atas tanah seluas 705 m² dan 574 m², Sertfikat Hak Tanggungan No. 2222/2008 tertanggal 23 September 2008;
Bahwa Pemohon kemudian hanya menerima pembayaran 2 (dua) kali dari Pemohon dan sejak pembayaran ketiga yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2008 Termohon berhenti melakukan pembayaran. Pemohon telah berulang kali melakukan peringatan atas jatuh tempo hutang tertagih tersebut kepada Termohon melalui surat Pemohon No. Ref. CRD/FAX/ACH-019/2008 tertanggal 11 September 2008 Re: Facility: Letter dated 28 November 2007 (Lampiran 3), surat No. Ref: CRD/ACH-051/08 tertanggal 17 September 2008 Re: Facility: Letter dated 28 November 2007-Notarized Deeds No. 75 and 76 dated 28 December 2007 (Lampiran-4), dan terakhir No. Ref.: CRD/ACH-055/08 tertanggal 3 Oktober 2008 Re: Facility:Letter dated 28 November 2007-Notarized Deeds No. 75 and 76 dated 28 December 2007 (Lampiran-5);
Bahwa karena Termohon tidak mengindahkan kewajiban tertunggaknya tersebut kemudian Pemohon mengajukan proses eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan-jaminan sebagaimana tertera pada uraian angka 6 di atas;
Kemudian berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Mataram No. 3/PDT.EKS/2009/PN.MTR tertanggal 31 Agustus 2009 (Lampiran -6) jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 3/PDT.EKS/2009/PN.MTR tertanggal 22 Oktober 2009 (Lampiran-7) jo Penetapan Lelang Eksekusi Nomor: 3/PDT.EKS/ 2009/PN.MTR tertanggal 29 Oktober 2009 (Lampiran-8) serta salinan risalah lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram Nomor 188/ 2009 tertanggal 17 Desember 2009 (Lampiran-9) telah dilakukan lelang atas sebagian jaminan dan didapatkan nilai hasil lelang sejumlah Rp. 3.170.000.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta Rupiah) atau sama dengan USD 313,993.68 (tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga Dollar Amerika enam puluh delapan sen) ;
Dari total nilai tersebut yang merupakan bagian pembayaran dari
Termohon berdasarkan lampiran perhitungan pembayaran dan kewajiban
Termohon periode 31 Desember 2007 hingga 30 April 2010 (Lampiran-l0)
adalah sebagai berikut :
Pembayaran Pokok (Principal) sebesar USD 180,089.53 (seratus delapan
puluh ribu delapan puluh sembilan ratus Dollar Amerika Serikat lima puluh tiga sen) dan Pembayaran Bunga (Interest) sebesar USD 40,170.60 (empat puluh ribu seratus tujuh puluh Dollar Amerika Serikat enam puluh sen).
9. Bahwa dengan demikian masih terdapat utang yang telah jatuh tempo dan
dapat ditagih dari Termohon kepada Pemohon sebesar USD
233,473.97 (dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga Dollar
Amerika Serikat sembilan puluh tujuh sen).
TERMOHON SEBAGAI DEBITOR MEMPUNYAI DUA ATAU LEBIH KREDITOR.
Bahwa selain mempunyai utang kepada Pemohon, ternyata Termohon
juga mempunyai kewajiban kepada kreditur-kreditur lain, yaitu :PT. Bank Umurn Koperasi Indonesia (BUKOPIN), beralamat di Gedung
Bank BUKOPIN, Jl. M.T. Haryono Kav. 50-51, Jakarta 12770;PT. Bank International Indonesia Tbk, beralamat di Plaza BII, Jl. M.H. Thamrin Kav. 22 No. 51, Jakarta 10350 ;
Dengan demikian Termohon mempunyai kreditur lain selain Pemohon
oleh karena itu permohonan pernyataan pailit Pemohon telah mempunyai
dasar dan alasan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) khususnya unsur “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor”;
TENTANG PERMOHONAN PAILIT TERHADAP TERMOHON.
Bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon ini telah
diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-
undangan termasuk tapi tidak terbatas kepada UU Kepailitan khususnya
Pasal 2 angka (1), dimana:Adanya Debitor, yaitu Termohon ;
Adanya 2 (dua) atau lebih Kreditor, yaitu kedudukan Pemohon serta keberadaan kreditor lain yang diketahui, PT. Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN) dan PT. Bank International Indonesia Tbk. ;Adanya sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, yaitu keberadaan tunggakan sebesar USD 233,473.97 (dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga Dollar Amerika Serikat sembilan puluh tujuh sen) atas kewajiban Termohon terhadap Pemohon yang telah jatuh tempo sejak 28 Agustus 2008 ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas jelas permohon pailit yang diajukan Pemohon terhadap Termohon adalah berdasarkan fakta-fakta
jelas dan sederhana, sehingga dengan demikian dapat dikabulkan karena
sejalan dengan unsur "terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana" sebagaimana diamanatkan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Oleh
karena itu permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon ini sudah
selayaknya untuk wajib dikabulkan;Bahwa untuk melindungi kepentingan-kepentingan Kreditor pada umumnya
dan Pemohon pada khususnya maka selama Putusan atas Permohonan a quo diproses, Pemohon dengan segala rasa hormat mohon kepada Ketua
Pengadilan Niaga Surabaya qq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk
menunjuk kurator guna mengawasi pengelolaan usaha Termohon dan
mengawasi pembayaran kepada Kreditor, pengalihan atau pengagunan
kekayaan Termohon yang mana dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan Kurator, serta dalam rangka menghindari kerumitan Auctio Pauliana maupun tindakan-tindakan yang tidak diwajibkan namun berpotensi merugikan Kreditor ;Bahwa sebagai Kurator tersebut di atas, dan pada waktunya nanti menjadi
Kurator tetap yang melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, Pemohon dengan ini memohonkan kepada Ketua Pengadilan Niaga
Surabaya qq Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk mengangkat Ferdie
Soethiono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus terdaftar pada Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No C.HT.OS.lS-42, dan Adhiguna
Abdipradhana Herwinda, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus terdaftar pada
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No C.HT.OS.lS-43, keduanya berkantor di Ferdie Soethiono & Partners Law Office, beralamat di Gedung Kreativ House Suite 202, J1. K.H. Hasyim Ashari No. 48 B, Jakarta 10130, yang berhak untuk menjabat sebagai Kurator sementara maupun Kurator tetap, dan tidak mempunyai benturan kepentingan ;
Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan Pemohon dalam Permohonan dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya qq Majelis Hakim pemeriksa perkara niaga yang terhormat yang memeriksa perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
(termasuk permohonan pengangkatan Kurator sementara);Menyatakan Termohon pailit dengan segala akibat hukumnya sesuai
dengan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga
Surabaya untuk mengawasi pengurusan dan penyelesaian harta pailit ;Menunjuk dan mengangkat Ferdie Soethiono, S.H., M.H., Kurator dan
Pengurus terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No
C.HT.OS.lS-42, dan Adhiguna Abdipradhana Herwinda, S.H., M.H., Kurator
dan Pengurus terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
No. C.HT.05.15-43, keduanya berkantor di Ferdie Soethiono & Partners Law Office, beralamat di Gedung Kreativ House Suite 202, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 48 B, Jakarta 10130, untuk menjabat sebagai Kurator sementara maupun Kurator dan/atau pemberesan harta pailit;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga Surabaya u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan eksepsi yang berbunyi sebagai berikut:
EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NEGERI MATARAM:
Bahwa perkara permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon adalah sama dengan perkara yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, gugatan perdata perkara No. 14/PDT.G/2010/ PN.MTR, tanggal 5 Pebruari 2010;
Bahwa yang disengketakan dalam permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon adalah tentang perjanjian pinjaman sesuai dengan Akta Fasiliti Agreemen No. 75 dan No. 76, tanggal 27 Desember 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Tetty Herawaty Soebroto, SH.,MH. Sebesar USD 750,000.00 yang apabila dirupiahkan sejumlah ± 6.000.000.000,00 (enam milyar Rupiah) adalah sama dengan sengketa perdata yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Mataram No.14/PDT.G/20101 PN.MTR. (surat gugatan dan jawaban gugatan dari Pemohon tertanggal 22 April 2010 masing-masing terlampir) ;
Bahwa yang menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Mataram tentang
jumlah pembayaran Termohon pada Pemohon karena Pemohon melalui
Pengadilan Negeri Mataram telah melelang 4 (empat) obyek hak
tanggungan atas nama Termohon sedangkan nilai hak tanggungan sesuai
dengan Sertifikat Hak Tanggungan atas 4 obyek hak tanggungan yang telah
dilelang tersebut Rp 12.412.952.000,00 (dua belas miliar empat ratus dua
belas juta sembilan ratus lima puluh dua ribu Rupiah) sementara Pemohon
telah melelang 4 hak tanggungan melalui Pengadilan Negeri Mataram
tersebut senilai Rp 3.170.000.000,00 (tiga milyar seratus tujuh puluh juta
Rupiah), hal inilah yang menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Mataram ;
Bahwa untuk menghindari dalam suatu perkara terjadi tumpang tindih
putusan nantinya serta tidak memberikan kepastian hukum kepada para
pencari keadilan maka melalui eksepsi tentang kompetensi absolut ini
Termohon memohon untuk menolak permohonan dari Pemohon karena ada
sengketa perdata di Pengadilan Negeri Mataram perkara No. 14/PDT.G/ 20101 PN.MTR. dan belum diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan yaitu putusan No. 11/PAILIT/2010/PN.NIAGA.SBY., tanggal 19 Juli 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon PT. Wahana Phoenix Mandiri Tbk beralamat di Wisma BII, Lantai 7, Ruang 709, Jl. Pemuda 60-70, Surabaya 60271 dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat sdr. Budi Susilo, SH.,MH., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat Ferdie Soethiono, SH.,MH. dan Adhiguna Abdipradhana Herwinda, SH.,MH., keduanya berkantor di Ferdie Soethiono & Partners Law Office, beralamat di Gedung Kreativ House Suite 202, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 48 B, Jakarta 10130, sebagai Kurator;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.417.000,- (dua juta empat ratus tujuh belas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat putusan tersebut diucapkan yaitu pada tanggal 19 Juli 2010, kedua belah pihak yang berperkara hadir di persidangan kemudian terhadapnya oleh Termohon Pailit, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 22 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No./Kas/Pailit/PN.Niaga Surabaya jo. Nomor: 11/Pailit/2010/ PN.Niaga.Surabaya yang dibuat oleh Wakil Panitera pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada hari itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Pemohon Pailit yang pada tanggal 22 Juli 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit, dan diajukan jawaban memori kasasi pada tanggal 29 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon Pailit dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Tentang Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Wewenang (Pasal 30 huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung) adalah sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/PN. Niaga Sby, tanggal 19 Juli 2010 adalah putusan Pengadilan Niaga yang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit (Termohon Kasasi) karena sesuai dengan bukti T-41 maupun bukti P-2 dan bukti P-2a bahwa Pemohon Pailit/ Termohon Kasasi adalah perusahaan yang tunduk pada hukum Hongkong yang menurut asas hukum perjanjian yang dianut oleh hukum Indonesia yang berhak menyelesaikan sengketa hukum akibat perjanjian antara
warga negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia dengan warga negara asing/badan hukum asing adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hal ini oleh Pengadilan Niaga Surabaya baik dalam pertimbangan hukum maupun amar putusannya tidak pernah dipertimbangkan, maka mohon Pengadilan Niaga Surabaya dinyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit/Termohon Kasasi, oleh karena itu mohon Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/ Pailit/2010/PN-Niaga SBY.,tanggal 19 Juli 2010 dengan mengadili sendiri : Menyatakan permohonan pailit dari Termohon Kasasi tidak dapat diterima.Bahwa putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/PN.Niaga SBY. tanggal 19 Juli 2010 adalah putusan Pengadilan Niaga yang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit (Termohon Kasasi) karena sesuai dengan ketentuan pasal 17 Perjanjian Fasilitas No. 76 tanggal 28 Desember 2007, Bukti T-41, Bukti P-2a) disebutkan bahwa pilihan hukum untuk menyelesaikan akibat perjanjian tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karena itu putusan Pengadilan Niaga Surabaya telah melanggar ketentuan Pasal 17 Perjaniian fasilitas No. 76 tanggal 28 Desember 2007, oleh karena itu mohon Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/PN-Niaga SBY. tanggal 19 Juli 2010 dengan mengadili sendiri: Menyatakan permohonan Pailit dari Termohon Kasasi tidak dapat diterima.
Keberatan Pengadilan Niaga Surabaya Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum yang Berlaku serta Lalai Memenuhi Syarat-syarat yang Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Mengancam Kelalaian itu Dengan Batalnya Putusan yang bersangkutan (Pasal 30 huruf b dan c Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung) adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/PN.Niaga.SBY pada halaman 28 dengan jelas disebutkan bahwa berdasarkan bukti P-1 dan P-1a, disebutkan bahwa "telah dapat membuktikan bahwa Pemohon merupakan Perseroan Terbatas yang berdiri dan tunduk pada hukum Negara Hongkong serta berkedudukan di Hongkong yang bergerak dalam bidang perbankan, finansial serta perdagangan yang didirikan dengan nama INDOVER ASIA LIMITED (dahulu INDOVER BANK (ASIA) LIMITED dst…….., adalah pertimbangan hukum yang salah menerapkan hukum karena dalam putusan dalam halaman 1 jelas disebutkan bahwa Pemohon Pailit/Termohon Kasasi adalah INDOVER BANK ASIA LIMITED (dahulu INDOVER BANK (ASIA) LIMITED) sedangkan dalam pertimbangan hukumnya halaman 28 disebutkan Pemohon Pailit adalah INDOVER ASIA LIMITED bukan INDOVER BANK ASIA LIMITED, jadi antara Indover Bank Asia Limited dengan Indover Asia Limited adalah berbeda, oleh karena itu pertimbangan hukum maupun amar putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut telah terjadi salah subyek hukum yang memohon pailit karena baik pemohon kasasi maupun Termohon kasasi tidak pemah mempunyai hubungan hukum apapun dengan Indover Asia Limited (mohon lihat bukti T-14 dan bukti P-2 dan P-2a), berdasarkan hal tersebut diatas maka mohon kepada Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.11/Pailit/2010/ PN.Niaga.SBY dengan mengadili sendiri: Menyatakan permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit/Termohon kasasi tidak dapat diterima;
Bahwa putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/ PN.Niaga.SBY. tanggal 19 Juli 2010 adalah putusan yang salah menerapkan hukum karena Pemohon Pailit/Termohon Kasasi tidak berkompeten untuk mengajukan permohonan pailit karena sesuai dengan pengakuan Pemohon Pailit/TermohonKasasi dalam surat permohonan pailitnya dengan jelas disebutkan bahwa pemohon adalah Indover Bank Asia Limited dahulu adalah Indover Bank (Asia) limited yang berarti ada kata dahulu, dalam hal ini Indover Bank Asia Limited telah dilikuidasi oleh Pemerintah RI sesuai dengan bukti T-3 yaitu tentang siaran pers Bank Indonesia bahwa Indover Bank Asia Limited telah dibekukan operasionalnya sejak tanggal 7 Oktober 2008 yang menurut hukum Indover Bank Asia Limited tidak dapat bertindak sebagai pemohon karena telah mati/dilikuidasi, oleh karena itu mohon putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/PN.NIAGA.SBY untuk dibatalkan dengan mengadili sendiri menyatakan permohon pailit dari pemohon tidak dapat diterima;
Bahwa putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.11/Pailit/2010/PN. NIAGA.SBY tanggal 19 Juli 2010 adalah putusan yang salah menerapkan hukum karena sesuai dengan surat bukti T-4 yaitu surat dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram Nomor: W25.U1/192/HK.02/1/2010 tanggal 21 Januari 2010, dengan jelas disebutkan bahwa adanya perkara antara INDOVER ASIA LIMITED (Termohon Kasasi) dengan PT. WAHANA PHONIX MANDIRI Tbk. Perkara Nomor: 3/PDT.EKS/2009/ PN.MTR, bukan perkara antara INDOVER BANK ASIA LIMITED, padahal sebagaimana pengakuan pemohon pailit pada permohonan pailitnya angka 8 jelas disebut pula bahwa Pemohon adalah Indover Asia Limited bukan Indover Bank Asia Limited, berdasarkan hal tersebut Pemohon Kasasi/Termohon Pailit menggugat Perdata ke Pengadilan Negeri Mataram perkara Nomor: 14/PDT.G/2010/PN.MTR tanggal 5 Februari 2010 (BuktiT-1) akan tetapi Pengadilan Negeri Niaga Surabaya baik dalam pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya hal ini tidak pernah sama sekali dipertimbangkan hal tersebut, oleh karena itu mohon putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/PN.NIAGA.SBY. tanggal 19 Juli 2010 dibatalkan dengan mengadili sendiri menyatakan permohonan pailit dari permohon untuk ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya No. 11/Pailit/ 2010/PN.NIAGA.SBY. tanggal 19 Juli 2010 adalah putusan yang salah menerapkan hukum karena sebagaimana pengakuan Pemohon Pailit/ Terrnohon Kasasi bahwa pinjaman pada Terrnohon Kasasi/Pemohon Pailit dilakukan oleh 2 (dua) badan hukum yaitu PT. PHONIX MAS PERSADA dan PT. WAHANA PHONIX MANDIRI Tbk. Hal ini sesuai
dengan bukti T-1, T-2, T-4, T-5 akan tetapi Pengadilan Negeri
Niaga Surabaya tidak pernah mempertimbangkan bukti tersebut, hanya
mempertimbangkan bukti-bukti Pemohon Pailit/Terrnohon Kasasi
belaka, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 178 Ayat 2 HIR
Jo. Yurisprudensi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 6 Maret
1952 Nomor 293/1950 PDT termuat dalam hukum, Majalah PAHI 1952
No. 3 halaman 43, oleh karena itu mohon putusan Pengadilan Niaga
Surabaya No. 11/Pailit/2010/PN.NIAGA.SBY. tanggal 19 Juli 2010 dibatalkan dengan Mahkamah Agung RI. mengadili sendiri menyatakan
permohonan pailit dari Pemohon Pailit ditolak dan atau setidak-
tidaknya tidak dapat diterima seluruhnya;Bahwa putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/ PN.NIAGA.SBY. tanggal 19 Juli 2010 adalah putusan yang salah
menerapkan hukum karena tidak pernah mempertimbangkan bahwa
kedudukan Pemohon Pailit yaitu INDOVER BANK ASIA LIMITED telah
dilikuidasi (telah mati), akan tetapi melalui Pengadilan Negeri Niaga
Surabaya ini Indover Bank Asia Limited dihidupkan kembali, padahal
Pemohon Kasasi punya niat baik untuk menyelesaikan kewajiban pada
Indover Bank Asia Limited bukan kepada Indover Asia Limited karena
antara 2 (dua) badan hukum tersebut berbeda, jangan sampai apabila
kewajiban tersebut dilakukan akan menimbulkan persoalan hukum baru
di kemudian hari yang akan menyulitkan Pemohon Kasasi nantinya, oleh
karena itu mohon putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/
2010/PN.NIAGASBY. tanggal 19 Juli 2010 dibatalkan dengan
Mahkamah Agung RI. mengadili sendiri menyatakan permohonan pailit
dari Pemohon Pailit ditolak dan atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima seluruhnya;Bahwa putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/PN. NIAGA.SBY tanggal 19 Juli 2010 adalah putusan yang salah menerapkan hukum karena sesuai dengan ketentuan Pasal 2 (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 bahwa kedudukan Pemohon Kasasi sebagai Perusahaan Efek (TBK) yang menurut ketentuan tersebut bahwa yang dapat mengajukan permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal, akan tetapi hal ini oleh Pengadilan Niaga Surabaya tidak pernah dipertimbangkan, oleh karena itu mohon putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/PN.Niaga.SBY tanggal 19 Juli 2010 adalah yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 (4) Undang-undang No. 37 Tahun 2004, oleh karena itu mohon dibatalkan dengan Mahkamah Agung mengadili sendiri menyatakan permohonan pailit dari Pemohon Pailit (Termohon Kasasi) tidak dapat diterima dan setidak-tidaknya dinyatakan ditolak seluruhnya;
Bahwa putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/PN. NIAGA.SBY tanggal 19 Juli 2010 adalah putusan yang salah menerapkan hukum karena baik dalam pertimbangan hukumnya maupun dalam amar putusannya tidak jelas berapa jumlah kewajiban hutang Pemohon Kasasi pada Termohon Kasasi setelah dilakukan pelelangan atas 4 (empat) nilai obyek hak tanggungan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mataram No. 3/Pdt.EKS/2009/PN.MTR padahal sesuai dengan akta Hak Tanggungan atas 4 Nilai obyek hak Tanggungan yang dilelang oleh Pengadilan Negeri Mataram tersebut senilai Rp12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah), atas persoalan hukum ini sehingga Pemohon Kasasi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram perkara perdata No. 14/PDT.G/2010/PN.MTR oleh karena itu mohon putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 11/Pailit/2010/PN.Niaga.SBY tanggal 19 Juli 2010 dibatalkan dengan Mahkamah Agung mengadili sendiri menyatakan permohonan pailit dari Pemohon Pailit ditolak seluruhnya dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap dari alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan kasasi :
bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya) telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa alasan keberatan kasasi tentang tidak berwenang atau melampaui batas wewenang oleh Judex Facti (Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya) tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan) secara tegas mengatur tentang putusan atas permohonan pailit dan hal-hal lain yang yang berkaitan dan atau tidak diatur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan Debitor dan Pasal 3 angka 5 Undang-Undang Kepailitan, tentang tempat kedudukan hukum sesuai dengan Anggaran Dasar badan hukum tersebut;
bahwa alasan keberatan kasasi lainnya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Pailit mempunyai kapasitas untuk mengajukan permohonan a quo, karena Termohon Pailit masih memiliki sisa utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US $ 233.473,97;
bahwa Pemohon Pailit dalam Akta No. 76 Pasal 17.3 diberikan hak eksklusif, sehingga dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
adanya hutang dapat dibuktian secara sederhana;
Telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, tentang :
Debitur memiliki 2 (dua) Kreditur atau lebih yaitu Pemohon, BUKOPIN dan BII;
Adanya utang sebesar US $ 233.473,97;
Utang tidak dibayarkan dan sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dan Termohon Pailit tidak membayar sesuai prosedur pencicilan sehingga tertunggak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula tidak ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Juli 2010 No. 11/PAILIT/2010/PN.NIAGA.SBY., dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. WAHANA PHOENIX MANDIRI Tbk tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. WAHANA PHOENIX MANDIRI Tbk, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2006, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. WAHANA PHOENIX MANDIRI Tbk, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at 29 Oktober 2010 oleh Prof. Dr. Valerine JLK,SH.,MA. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sultoni Mohdally, SH.,MH. dan H. Achmad Yamanie, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, SH.,MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ Sultoni Mohdally, SH.,MH Ttd./
Ttd./ H. Achmad Yamanie, SH.,MH Prof. Dr. Valerine JLK,SH.,MA
Panitera Pengganti:
Ttd./
Barita Sinaga, SH.,MH
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i………………Rp. 6. 000,00
2. R e d a k s i………………Rp. 1. 000,00
3. Administrasi kasasi………….Rp. 4. 493. 000,00
Jumlah ………………..Rp. 5. 000. 000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
A.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040.049.629.