456/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 456/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANWAR FATONI Alias TONI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANWAR FATONI Alias TONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Pil LL sebanyak 784 butir yang dikemas dalam pembungkus grenjeng rokok dan serbuk Pil LL ; - 1 (satu) buah kaleng Rokok Gudang Garam Surya ; - 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit Hand Phone Merek Nokia warna hitam dengan nomor 085231076469 ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR: 456/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara Pemeriksaan Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : ANWAR FATONI Alias TONI ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 17 Februari 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Dusun Kupang Rt. 2 Rw. 1, Desa Tebel, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang;
Pekerjaan :Swasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 13 Mei 2017 ;
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan Surat Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Mei 2017 sampai dengan tanggal 2 Juni 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak Tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 7 September 2017;
Hakim Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2017 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 6 September 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ANWAR FATONI bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memuhi standar dan / persyaratan keamanan, khasiat,atau kemanfatan dan mutu “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar terhadap Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Merek Nokia dengan nomor 085231076469 ;
Pil Double L terdiri dari 784 butir Pil Double L ;
1 (satu) bungkus Pil Double L jenis serbuk, yang bertuliskan Vitamin B1 ;
1 (satu) bungkus kosong rokok gudang garam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lesan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Pledoi dari Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 8 Agustus 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa ANWAR FATONI alias TONI pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira jam 17.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di Dsn. Kupang RT.02/ RW.01, Ds. Tebel, Kec. Bareng, Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sebelum maghrib sekitar jam 17.00 wib saksi MOHAMAD TRIDARMAWAN als WAWAN datang ke warung Mie ayam jualan terdakwa untuk beli Pil Dobel L dengan harga perbungkusnya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian cocok harga dan terdakwa memberikan Pil Dobel L sebanyak 3 (berisi perbungkus 10 butir jadi sebanyak 3 bungkus 30 butir), kemudian saksi MOHAMAD TRIDARMAWAN als WAWAN pergi, terdakwa tetap melanjutkan jualan Mie Ayam, sekitar jam 18.15 Wib datang petugas dari Polsek Bareng melakukan penggeledahan di warung Mie dan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Nokia dengan nomer 085231076469 dan Pil Dobel L terdiri dari 784 butir pil dobel L dengan rincian 8 bungkus kertas grenjeng warna silver setiap bungkusnya isi 8 butir sebanyak 64 butir, 72 bungkus kertas grenjeng berisi 10 butir, warna merah 12 bungkus warna kuning 42 bungkus warna silver 17 bungkus jadi semua jumlahnya 720 butir ditambah 64 butir menjadi total semuanya 784 butir dobel L dan 1 (satu) bungkus pil dobel L jenis serbuk, yang bertuliskan Vitamin B1, 1 Gudang garam yang digunakan untuk isi pil dobel L, 1 (satu) bungkus kosong rokok gudang garam, selanjutnya terdakwa dilakukan penangkapan oleh Polisi selanjutnya dibawa ke Polsek Bareng guna penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi BUDI SANTOSO
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Pinggiran Jalan Raya di Warung Jualan Mie Ayam Dusun Kupang Rt.2 Rw.1 Desa Tebel Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pi Double L ;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat di Jalan Raya Dusun Kupang Kecamatan Bareng sering dijadikan transaksi Pil Double L lalu saksi dan saksi KOMARODIN bersama anggota Polsek Bareng lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan lalu mencurigai dua orang yang belum diketahui namanya memesan Pil Double L setelah melihat orang tersebut lalu langsung mengarah ke penjual mie ayam kemudian saksi dan anggota Polsek Bareng lainnya mengikuti kedua orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan ;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : Pil Double L sebanyak 30 butir yang dikemas dalam kertas grenjeng dan saat dilakukan interograsi kedua orang tersebut mengaku membeli Pil Double L dari MOCHAMAD TRIDARMAWAN selanjutnya saksi bersama anggota Polsek Bareng lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap MOCHAMAD TRIDARMAWAN yang pada saat itu berada dirumahnya di Dusun Kupang Desa Tebel dan pada saat dilakukan penangkapan MOCHAMAD TRIDARMAWAN mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari Terdakwa ANWAR FATONI yang biasa jualan mie ayam di pinggir Jalan Desa Kupang ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi KOMARODIN bersama anggota Polsek Bareng lainnya langsung menuju ke tempat Terdakwa di warung mie ayam saat itu Terdakwa sedang duduk – duduk menunggu pembeli kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANWAR FATONI dan menayakan telah mengedarkan Pil Double L awalnya tidak mengaku namun setelah ditunjukkan MOCHAMAD TRIDARMAWAN akhirnya Terdakwa mengakui kemudian langsung dilakukan penggeledahan pada warung dan rumah Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Nokia dengan nomor 085231076469 ,Pil Double L terdiri dari 784 butir Pil Double L yang dikemas dalam pembungkus grenjeng rokok ,1 (satu) buah kaleng kosong rokok gudang garam surya, 1 (satu) bungkus kosong rokok gudang garam surya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bareng ;
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada MOCHAMAD TRIDARMAWAN sebanyak 30 butir Pil Double L dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli dari AGUS yang beralamat di Pare dengan cara AGUS kalau mau pergi Mojokerto mampir ke rumah Terdakwa lalu bertransaksi menawarkan Pil Double L kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L dari AGUS setiap plastik besar sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp.600.000,- lalu dikemas dalam kertas grenjeng dan setiap grenjeng 10 butir dijual Terdakwa Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI KOMARODIN
Bahwa tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Pinggiran Jalan Raya di Warung Jualan Mie Ayam Dusun Kupang Rt.2 Rw.1 Desa Tebel Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pi Double L ;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat di Jalan Raya Dusun Kupang Kecamatan Bareng sering dijadikan transaksi Pil Double L lalu saksi dan saksi BUDI SANTOSO bersama anggota Polsek Bareng lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan lalu mencurigai dua orang yang belum diketahui namanya memesan Pil Double L setelah melihat orang tersebut lalu langsung mengarah ke penjual mie ayam lali dan anggota Polsek Bareng lainnya mengikuti kedua orang tersebut dan langsu saksmenuju ketempa bersama anggota Polsek Tembelang lainnya melung melakuakn penangkapan ;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : Pil Double L sebanyak 30 butir yang dikemas dalam kertas grenjeng dan saat dilakukan interograsi kedua orang tersebut mengaku membeli Pil Double L dari MOCHAMAD TRIDARMAWAN selanjutnya saksi bersama anggota Polsek Bareng lainnya langsung menangkapan terhadap MOCHAMAD TRIDARMAWAN yang pada saat itu berada dirumahnya di Dusun Kupang Desa Tebel dan pada saat dilakukan penangkapan MOCHAMAD TRIDARMAWAN mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari Terdakwa ANWAR FATONI yang biasa jualan mie ayam di pinggir Jalan Desa Kupang ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi BUDI SANTOSO bersama anggota Polsek Bareng lainnya langsung menuju ke tempat Terdakwa di warung mie ayam saat itu Terdakwa sedang duduk – duduk menunggu pembeli kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANWAR FATONI dan menayakan telah mengedarkan Pil Double L awalnya tidak mengaku namun setelah ditunjukkan MOCHAMAD TRIDARMAWAN akhirnya Terdakwa mengakui kemudian langsung dilakukan penggeledahan pada warung dan rumah Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Nokia dengan nomor 085231076469 ,Pil Double L terdiri dari 784 butir Pil Double L yang dikemas dalam pembungkus grenjeng rokok ,1 (satu) buah kaleng kosong rokok gudang garam surya, 1 (satu) bungkus kosong rokok gudang garam surya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bareng ;
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada MOCHAMAD TRIDARMAWAN sebanyak 30 butir Pil Double L dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli dari AGUS yang beralamat di Pare dengan cara AGUS kalau mau pergi Mojokerto mampir ke rumah Terdakwa lalu bertransaksi menawarkan Pil Double L kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L dari AGUS setiap plastik besar sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp.600.000,- lalu dikemas dalam kertas grenjeng dan setiap grenjeng 10 butir dijual Terdakwa Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI MOCHAMAD TRIDARMAWAN Als WAWAN
Bahwa saksi dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di rumah saksi Dusun Kupang Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang saksi telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus grenjeng warna kuning setiap bungkusnya berisi 10 butir jadi jumlah keseluruhannya 30 (tiga puluh) butir Pil Double L dengan gaega sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa awalnya saksi ditemui SUEB dan ADI CAHYONO sepakat akan membeli Pil Double L kemudian SUEB memberika uang kepada Terdakwa lalu saksi langsung berangkat ke warung mie ayam milik Terdakwa “ ada barang “ dijawab Terdakwa “ ada “ saksi mengatakan “ aku beli tiga bungkus “ kemudian saksi langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa kemudian setelah menerima Pil Double L saksi langsung kembali Pos pinggiran jalan Dusun Kupang DesaTebel dimana SUEB dan ADI CAHYONO menunggu ;
Bahwa selanjutnya saksi langsung menyerahkan Pil Double L tersebut dan memberikannya kepada SUEB dan ADI CAHYONO lalu mereka langsung pergi dan saksi langsung pulang kerumah untuk mandi kemudian sekitar pukul 18.00 wib saksi sedang duduk – duduk didalam rumah tiba –tiba datang pihak Kepolisian langsung menayakan apa kamu yang menjual Pil Double L kepada dua orang dijawab saksi “ ya “ kamu dapat dari mana saksi jawab “ dari Terdakwa ANWAR FATONI selanjutnya saksi disuruh menunujkkan rumah Terdakwa lalu saksi menunjukkan warung tempat jualan mie ayam milik Terdakwa lalu petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi membeli Pil Double L dari Terdakwa sudah 2 (dua) kali membelikan SUEB dan ADI CAHYONO ;
Bahwa selain mengedarkan atau menjual Pil Double L saksi juga mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri tujuannya agar badan menjadi ringan ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Warung tempat jualan mie ayam di Dusun Kupang Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang , Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Nokia dengan nomor 085231076469 ,Pil Double L sebanyak 784 butir terdiri dari 8 bungkus kertas grenjeng warna silfer setip bungkus isinya 64 butir, 72 bungkus kertas grenjeng berisi 10 butir, warna merah 12 bungkus, warna kuning 42 bungkus , warna silfer 17 bungkus sehingga total 720 butir Pil Double L, ditambah 64 Pil Double L sehingga total keseluruhan 784 butir, 1 bungkus Pil Double L jenis serbuk yang bertuliskan Vitamin B1, 1gudang garam yang digunakan untuk isi Pil Double L.,satu bungkus kosong rokok gudang garam surya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bareng ;
Bahwa awalnya sekitar pukul 17.00 wib MOCHAMAD TRIDARMAWAN datang ke warung mie ayam tempat Terdakwa berjualan lalu mengatakan “ beli 3 bungkus Pil Double L “ dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa memberikan 3 bungkus Pil Double L dan setelah menerima 3 bungkus Pil Double L, M. TRIDARMAWAN pergi dan Terdakwa tetap melanjutkan jualan mie ayam selanjutnya sekitar pukul 18.15 saat Terdakwa sedang menunggu pembeli tiba – tiba datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan diwarung dan dirumah Terdakwa dan berhasi ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Nokia dengan nomor 085231076469 ,Pil Double L sebanyak 784 butir terdiri dari 8 bungkus kertas grenjeng warna silfer setip bungkus isinya 64 butir, 72 bungkus kertas grenjeng berisi 10 butir, warna merah 12 bungkus, warna kuning 42 bungkus , warna silfer 17 bungkus sehingga total 720 butir Pil Double L, ditambah 64 Pil Double L sehingga total keseluruhan 784 butir, 1 bungkus Pil Double L jenis serbuk yang bertuliskan Vitamin B1, 1gudang garam yang digunakan untuk isi Pil Double L.,satu bungkus kosong rokok gudang garam surya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bareng ;
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada MOCHAMAD TRIDARMAWAN sebanyak 2 (dua) kali dan dalam penjualan Pil Double L tersebut setiap bungkusnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) karena setiap membeli Pil Double L satu plastik berisi 100 (seribu) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dalam mengedarkan Pil Double L setiap 1000 (seribu) butir Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa lakukan kurang lebih selama 2 (dua) bulan ;
Bahwa dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa pergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli dari AGUS di Pare ;
Bahwa cara Terdakwa membeli Pil Double L dari AGUS adalah setiap AGUS pergi ke Mojokerto untuk urusan pribadinya AGUS mampir di warung miliknya sambil mengedarkan atau menjual 1 kantong plastik berisi 1000 butir, kadang – kadang Terdakwa langsung membayar kadang – kadang dipinjamin dahulu kalau datang lagi baru dibayar ,,jadi tidak ada janjian ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Merek Nokia warna hitam dengan nomor 085231076469 ;
Pil LL sebanyak 784 butir yang dikemas dalam pembungkus grenjeng rokok dan serbuk Pil LL ;
1 (satu) buah kaleng Rokok Gudang Garam Surya ;
1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4701/NOF/2017 tertanggal 3 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
6965/2017/NOF..- berupa 5 ( lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,865 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 3594 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Warung tempat jualan mie ayam di Dusun Kupang Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Bahwa benar awalnya ada informasi dari masyarakat di Jalan Raya Dusun Kupang Kecamatan Bareng sering dijadikan transaksi Pil Double L lalu saksi KOMARODIN dan saksi BUDI SANTOSO bersama anggota Polsek Bareng lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan lalu mencurigai dua orang yang belum diketahui namanya memesan Pil Double L setelah melihat orang tersebut lalu langsung mengarah ke penjual mie ayam lali dan anggota Polsek Bareng lainnya mengikuti kedua orang tersebut dan langsu saksmenuju ketempa bersama anggota Polsek Tembelang lainnya melung melakuakn penangkapan ;
Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : Pil Double L sebanyak 30 butir yang dikemas dalam kertas grenjeng dan saat dilakukan interograsi kedua orang tersebut mengaku membeli Pil Double L dari MOCHAMAD TRIDARMAWAN selanjutnya saksi bersama anggota Polsek Bareng lainnya langsung menangkapan terhadap MOCHAMAD TRIDARMAWAN yang pada saat itu berada dirumahnya di Dusun Kupang Desa Tebel dan pada saat dilakukan penangkapan MOCHAMAD TRIDARMAWAN mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari Terdakwa ANWAR FATONI yang biasa jualan mie ayam di pinggir Jalan Desa Kupang ;
Bahwa benar awalnya sekitar pukul 17.00 wib MOCHAMAD TRIDARMAWAN datang ke warung mie ayam tempat Terdakwa berjualan lalu mengatakan “ beli 3 bungkus Pil Double L “ dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa memberikan 3 bungkus Pil Double L dan setelah menerima 3 bungkus Pil Double L, M. TRIDARMAWAN pergi dan Terdakwa tetap melanjutkan jualan mie ayam selanjutnya sekitar pukul 18.15 saat Terdakwa sedang menunggu pembeli tiba – tiba datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan diwarung dan dirumah Terdakwa dan berhasi ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Nokia dengan nomor 085231076469 ,Pil Double L sebanyak 784 butir terdiri dari 8 bungkus kertas grenjeng warna silfer setip bungkus isinya 64 butir, 72 bungkus kertas grenjeng berisi 10 butir, warna merah 12 bungkus, warna kuning 42 bungkus , warna silfer 17 bungkus sehingga total 720 butir Pil Double L, ditambah 64 Pil Double L sehingga total keseluruhan 784 butir, 1 bungkus Pil Double L jenis serbuk yang bertuliskan Vitamin B1, 1gudang garam yang digunakan untuk isi Pil Double L.,satu bungkus kosong rokok gudang garam surya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bareng ;
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4701/NOF/2017 tertanggal 3 Mei 2017 : Terhadap barang bukti berupa :6965/2017/NOF..- berupa 5 ( lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,865 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 3594 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada MOCHAMAD TRIDARMAWAN sebanyak 2 (dua) kali dan dalam penjualan Pil Double L tersebut setiap bungkusnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) karena setiap membeli Pil Double L satu plastik berisi 100 (seribu) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar dalam mengedarkan Pil Double L setiap 1000 (seribu) butir Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa lakukan kurang lebih selama 2 (dua) bulan ;
Bahwa benar dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa pergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli dari AGUS di Pare dengan cara adalah setiap AGUS pergi ke Mojokerto untuk urusan pribadinya AGUS mampir di warung miliknya sambil mengedarkan atau menjual 1 kantong plastik berisi 1000 butir, kadang – kadang Terdakwa langsung membayar kadang – kadang dipinjamin dahulu kalau datang lagi baru dibayar jadi tidak ada janjian ;
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Ad.1 : Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai Subyek Hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah ANWAR FATONI Alias TONI sebagaimana identitas Terdakwa yang termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau Error in Persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 : Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bab I ketentuan pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut ajaran ilmu hukum pidana teori sengaja dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Sengaja sebagai maksud yaitu : sengaja melakukan perbuatan karena adanya tujuan untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki oleh pelaku;
Sengaja pasti terjadi yaitu : pelaku melakukan perbuatan dengan menghendaki tujuan atau keinginan dari pelaku tersebut bahwa perbuatannya akan terjadi sesuai dengan keinginan pelaku;
Sengaja kemungkinan akan terjadi yaitu : pelaku dalam melakukan perbuatannya karena ada tujuan diatas, keinginan yang dikehendaki namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan semula akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada Hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Warung tempat jualan mie ayam di Dusun Kupang Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang,Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Menimbang bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat di Jalan Raya Dusun Kupang Kecamatan Bareng sering dijadikan transaksi Pil Double L lalu saksi KOMARODIN dan saksi BUDI SANTOSO bersama anggota Polsek Bareng lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan lalu mencurigai dua orang yang belum diketahui namanya memesan Pil Double L setelah melihat orang tersebut lalu langsung mengarah ke penjual mie ayam kemudian saksi KOMARODIN dan saksi BUDI SANTOSO bersama anggota Polsek Bareng lainnya mengikuti kedua orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : Pil Double L sebanyak 30 butir yang dikemas dalam kertas grenjeng dan saat dilakukan interograsi kedua orang tersebut mengaku membeli Pil Double L dari MOCHAMAD TRIDARMAWAN selanjutnya saksi KOMARODIN dan BUDI SANTOSO bersama anggota Polsek Bareng lainnya langsung menangkap MOCHAMAD TRIDARMAWAN yang pada saat itu berada dirumahnya di Dusun Kupang Desa Tebel dan pada saat dilakukan penangkapan MOCHAMAD TRIDARMAWAN mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari Terdakwa ANWAR FATONI yang biasa jualan mie ayam di pinggir Jalan Desa Kupang ;
Menimbang bahwa kejadian tersebut awalnya sekitar pukul 17.00 wib MOCHAMAD TRIDARMAWAN datang ke warung mie ayam tempat Terdakwa berjualan lalu mengatakan “ beli 3 bungkus Pil Double L “ dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa memberikan 3 bungkus Pil Double L dan setelah menerima 3 bungkus Pil Double L, M. TRIDARMAWAN pergi dan Terdakwa tetap melanjutkan jualan mie ayam selanjutnya sekitar pukul 18.15 saat Terdakwa sedang menunggu pembeli tiba – tiba datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan diwarung dan dirumah Terdakwa dan berhasi ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merek Nokia dengan nomor 085231076469 ,Pil Double L sebanyak 784 butir terdiri dari 8 bungkus kertas grenjeng warna silfer setip bungkus isinya 64 butir, 72 bungkus kertas grenjeng berisi 10 butir, warna merah 12 bungkus, warna kuning 42 bungkus , warna silfer 17 bungkus sehingga total 720 butir Pil Double L, ditambah 64 Pil Double L sehingga total keseluruhan 784 butir, 1 bungkus Pil Double L jenis serbuk yang bertuliskan Vitamin B1, 1gudang garam yang digunakan untuk isi Pil Double L.,satu bungkus kosong rokok gudang garam surya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bareng ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada MOCHAMAD TRIDARMAWAN sebanyak 2 (dua) kali dan dalam penjualan Pil Double L tersebut setiap bungkusnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) karena setiap membeli Pil Double L satu plastik berisi 100 (seribu) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dalam mengedarkan Pil Double L setiap 1000 (seribu) butir Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa lakukan kurang lebih selama 2 (dua) bulan yang Terdakwa pergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari sedangkan dalam mendapatkan Pil Double L Terdakwa membeli dari AGUS di Pare dengan cara adalah setiap AGUS pergi ke Mojokerto untuk urusan pribadinya AGUS mampir di warung miliknya sambil mengedarkan atau menjual 1 kantong plastik berisi 1000 butir, kadang – kadang Terdakwa langsung membayar kadang – kadang dipinjamin dahulu kalau datang lagi baru dibayar jadi tidak ada janjian ;
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4701/NOF/2017 tertanggal 3 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
6965/2017/NOF..- berupa 5 ( lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,865 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 3594 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ditas bahwa antara kehendak atau tujuan dari Terdakwa sudah sesuai atau cocok dengan perbuatannya dan Terdakwa ANWAR FATONI Alias TONI sendiri sebenarnya telah memperkirakan atau mengetahui akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ANWAR FATONI Alias TONI merupakan perbuatan sengaja sebagai maksud Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada MOCHAMAD TRIDARMAWAN sehingga menyebabkan MOCHAMAD TRIDARMAWAN dan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Bareng untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat “ sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan,penyimpanan,pengolahan, promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi , keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa Terdakwa ANWAR FATONI Alias TONI telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L pada Hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Warung tempat jualan mie ayam di Dusun Kupang Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang,
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada MOCHAMAD TRIDARMAWAN sebanyak 2 (dua) kali dan dalam penjualan Pil Double L tersebut setiap bungkusnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) karena setiap membeli Pil Double L satu plastik berisi 100 (seribu) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dalam mengedarkan Pil Double L setiap 1000 (seribu) butir Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa lakukan kurang lebih selama 2 (dua) bulan yang Terdakwa pergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari sedangkan dalam mendapatkan Pil Double L Terdakwa membeli dari AGUS di Pare dengan cara adalah setiap AGUS pergi ke Mojokerto untuk urusan pribadinya AGUS mampir di warung miliknya sambil mengedarkan atau menjual 1 kantong plastik berisi 1000 butir, kadang – kadang Terdakwa langsung membayar kadang – kadang dipinjamin dahulu kalau datang lagi baru dibayar jadi tidak ada janjian dan Terdakwa sendiri dalam mendapatkan Pil Double L tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I dan dalam kenyataannya Terdakwa mengetahui kalau menjual Pil Double L tersebut tanpa adanya izin adalah dilarang dan Terdakwa sendiri bukanlah Apoteker atau seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian maupun Dokter serta tidak mempunyai keahlian dibidang Kesehatan sehingga Terdakwa tidak berhak untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur hukuman penjara dan denda maka kepada Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka ganti dengan pidana kurungan yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
Pil LL sebanyak 784 butir yang dikemas dalam pembungkus grenjeng rokok dan serbuk Pil LL ;
1 (satu) buah kaleng Rokok Gudang Garam Surya ;
1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit HP Merek Nokia warna hitam dengan nomor 085231076469
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut merupakan alat atau sarana untuk melakuakan kejahatan yaitu sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan Pil Double L tetapi barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut akan ditetapkan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasan 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas obat – obat berbahaya;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang – Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANWAR FATONI Alias TONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Pil LL sebanyak 784 butir yang dikemas dalam pembungkus grenjeng rokok dan serbuk Pil LL ;
1 (satu) buah kaleng Rokok Gudang Garam Surya ;
1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit Hand Phone Merek Nokia warna hitam dengan nomor 085231076469 ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari Jum’at , tanggal 8 September 2017, oleh kami WAHYU KUSUMANINGRUMS.H.M.Hum selaku Hakim Ketua serta SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,SH dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 11 September 2017 oleh Majelis Hakim Ketua tersebut dibantu oleh MUHLIS,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh MOCH INDRA SUBRATA,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.H WAHYU KUSUMANINGRUM,S.H,Mhum
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
MUHLIS, S.H