84/Pid.Sus/2017/Pn Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 84/Pid.Sus/2017/Pn Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GANDA JHONI MANULLANG ALS GANDA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) Bungkus Plastik bening berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu berat 0,14Gram ditimbang menggunakan bungkus plastic dan setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim barang bukti dianalisa dan sisanya dikembalikan dengan berat brutto 0,07(Nol Koma Nol Tujuh) Gram: - 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe F1S warna Gold:- 1 (satu) unit handphone merek Samsung GT-E1272: - 1 (satu) Lembar Slip Setoran melalui Bank BNI Teluk Dalam dari GANDA MANULLANG kepada Bpk ADI SYAHPUTRA KHAN dengan nominal uang Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah. Dipergunakan dalam pembuktian perkara Adi Syahputra Khan. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 84/Pid.Sus/2017/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA
2.Tempat lahir : Medan.
3.Umur / Tgl. Lahir : 22 Tahun / tanggal 03 Juli 1994.
4. Jenis kelamin : Laki-Laki.
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat tinggal : Jalan Menteng VII GG Simalungun Ujung No 32 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
7. A g a m a : Kristen.
8. Pekerjaan : Anggota Polri.
9. Pendidikan : SMA.
Terdakwa di tahanan berdasarkan surat perintah / Penetapan penahan :
Penyidik, Tanggal 03 Mei 2017 Nomor : SP-Han/07/V/2017/Res Narkoba. sejak tanggal 03 Mei 2017 s/d 22 Mei 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum (1) tanggal 22 Mei 2017 Nomor : B – 15 / N.2.30/Euh.1 / 05 / 2017 tanggal 23 Mei 2017 s/d tanggal 11 Juni 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum (2) tanggal 07 Juni 2017 Nomor:B–20 / N.2.30/Euh.1/05/2017 tanggal 12 Juni 2017 s/d tanggal 01 Juli 2017;
Penuntut Umum tanggal 14 Juni 2017 Nomor Print-185/N.2.30/Euh.2/06/2017, sejak tanggal 14 Juni 2017 s/d tanggal 03 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 21 Juni 2017 Nomor; 99/Pen.Pid/2017/PN Gst, sejak tanggal 21 Juni 2017 s/d. Tanggal 20 Juli 2017 (Rutan);
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 5 Juli 2017 Nomor : 99/Pen.Pid/2017/PN Gst sejak tanggal 21 Juli 2017 s/d. Tanggal 18 September 2017; ( Rutan );
Perpanjangan Penahanan Tahap Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 September 2017 Nomor 1716/Pen.Pid/2017 PT.MDN sejak tanggal 19 September s/d 18 Oktober 2017;
Perpanjangan Penahanan Tahap Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Oktober 2017 Nomor 1935 Pen>pid 2017/PT.MDN sejak tanggal 19 Oktobr s/d 17 Nopember 2017.
Awal persidangan Terdakwa di didampingi oleh Penasihat Hukum, KOSMAS AMAZIHONO, SH,MH., Advokat / Penasihat Hukum ( Pos Bakum Pengadilan Neger Gunungsitoli ), berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 08/ Pen.Pid/2017/PN.Gst, tertanggal 13 Juli 2017 ;
Menimbang, bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa menggunakan Penasehat Hukumnya sesuai dengan Surat Kuasa Khusus kepada Drastis Kadar Baik Dakhi Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Eunice Tomosael (LBH-ESAEL) berkantor di Jl. Saonigeho Km. 4 Kecamatan Fanayama Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, yang telah didaftarkan dikepanitraaan pada hari Kamis Tgl. 31 Agustus 2017 denagn Nomor Reg. 4/Pid.Sus/ SK/2017/PN.Gst.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 4/Pen.Sus/2017/PN Gst. tanggal 21 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor.84/Pen.Sus/2017/PN.Gst. tanggal 06 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Berkas perkara beserta lampiran – lampirannya ;
Surat – surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG Perk : PDM - 1/N.2.30/Euh.2/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirisendiri “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat(1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tersebut dalam surat Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa masa dalam penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan..
Menetapkan barang bukti berupa;
- 1(satu) Bungkus Plastik bening berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu berat 0,14Gram ditimbang menggunakan bungkus plastic dan setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim barang bukti dianalisa dan sisanya dikembalikan dengan berat brutto 0,07(Nol Koma Nol Tujuh) Gram.
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe F1S warna Gold;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung GT-E1272;
- 1 (satu) Lembar Slip Setoran melalui Bank BNI Teluk Dalam dari GANDA MANULLANG kepada Bpk ADI SYAHPUTRA KHAN dengan nominal uang Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah.
Dipergunakan dalam pembuktian perkara Adi Syahputra Khan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar Permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim memberikan Hukuman yang seringan – ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa sangat menyesali atas perbuatan yang telah dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan Tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya dan terhadap Tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
C. DAKWAAN :
PERTAMA
---------Bahwa TerdakwaGANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA, pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2017, bertempat di Jalan Pelita Gang Camat Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriGunungsitoli, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------Bahwa bermula ketika NOVA ZATULO SARUMAHA (berkas perkara terpisah) memesan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA kemudian pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 13.00 WIB di kos milik Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA yang beralamat di Jalan Pelita Gang Camat Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA menjualNarkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada NOVA ZATULO SARUMAHA dengan cara Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA menerima uang sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari NOVA ZATULO SARUMAHA dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto (menggunakan bungkusan plastik bening) seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram kepada NOVA ZATULO SARUMAHA. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB terhadap NOVA ZATULO SARUMAHA ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Nias Selatan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui oleh NOVA ZATULO SARUMAHA dibeli dari Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA.
---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No Lab : 4648/NNF/2017 tanggal 02 Mei 2017 dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan kesimpulan dari hasil analisis barang bukti 1 (satu) bungkus plastik dibalut kertas alumunium foil berisi kristal putih dengan berat butto 0,14 (nol koma satu empat) gram diduga narkotika milik NOVA ZATULO SARUMAHA Alias NOVA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Bahwa Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDAtidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U:
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA, pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2017, bertempat di Jalan Pelita Gang Camat Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
---------Bahwa bermula ketika NOVA ZATULO SARUMAHA (berkas perkara terpisah) memesan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA kemudian pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 13.00 WIB di kos milik Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA yang beralamat di Jalan Pelita Gang Camat Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada NOVA ZATULO SARUMAHA dengan cara Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto (menggunakan bungkusan plastik bening) seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram kepada NOVA ZATULO SARUMAHA. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB terhadap NOVA ZATULO SARUMAHA ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Nias Selatan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui oleh NOVA ZATULO SARUMAHA dibeli dari Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA.
---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No Lab : 4648/NNF/2017 tanggal 02 Mei 2017 dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan kesimpulan dari hasil analisis barang bukti 1 (satu) bungkus plastik dibalut kertas alumunium foil berisi kristal putih dengan berat butto 0,14 (nol koma satu empat) gram diduga narkotika milik NOVA ZATULO SARUMAHA Alias NOVA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Bahwa Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDAtidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U :
KETIGA:
--------- Bahwa Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA, pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2017, bertempat di Jalan Pelita Gang Camat Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, secara tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara menggunakan alat bantu berupa bong yang dibuat dari botol minuman merk Aqua yang bagian tutupnya dilubangi untuk dimasukkan pipet bengkok sebanyak 2 (dua) buah, kemudian botol minuman Aqua ditutup dengan tutup yang telah dimasukkan 2 (Dua) pipet bengkok tersebut, setelah itu dimasukkan kaca virek kesalah satu pipet yang terhubung dengan tutup botol lalu dari kaca virex tersebut dimasukkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, setelah itu Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA membakar kaca virex menggunakan mancis yang bagian ujung diberi jarum suntik, setelah mengeluarkan asap maka Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA menghisap asap tersebut dari pipet satunya yang terhubung dengan tutup botol secara berulang kali hingga asap yang dihasilkan habis.
---------Bahwa setelah dilakukan uji pemeriksaan laboratorium forensik terhadap urine milik Terdakwa GANDA JHONI MANULLANG Alias GANDA yang dituangkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No Lab : 4650/NNF/2017 tanggal 04 Mei 2017 dengan kesimpulan dari hasil analisis terhadap 1 (Satu) botol plastik berisi 25 (Dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik GANDA JHONI MANULLANG adalah benar mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan terhadap Dakwan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Faogonaduhu Bu’ulolo, dibawah janji dalam persidangan memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik kepolisian dan semua keterangan Saksi benar dan tidak ada perubahan.
Bahwa Saksi mengatakan bahwa ia diperiksa dipersidangan ini terkait Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda.
Bahwa Penangkapan Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda Pada hari kamis tanggal 27 Mei 2017 sekira pukul 11:00 Wib di Kantor Sat Narkoba Polres NIas Selatan dimana Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda ditangkap Terkait dengan Penangkapan Terdakwa yang bernama Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova.
Bahwa Awalnya pada saat pemeriksaan Nova zatulo Sarumaha dimana keterangannya pada saat diperiksa mengatakan bahwa ia bersama-sama memakai Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda dimana Mereka mengkonsumsi sabu sebelum ditangkap Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova dikost Teredakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda, setelah kami melakukan pengembangan maka Awalnya kami memanggil Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda sebagai saksi kemudian dan atas keterangan saksi yang lain maka kami menetapakn Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda sebagai tersangka.
Bahwa setelah kami melakukan pemeriksaan kepada kedua Terdakwa tersebut maka mereka mengakui bahwa sabu-sabu yang mereka konsumsi tersebut berasal dari Adi Syah Khan Alias Putra.
Bahwa setelah kami melakukan pengembangan maka kami melakukan penagkapan kepada Adi Syahputra Khan Alias Khan tetapi berkas 3 terdakwa tersebut kami pisah.
Bahwa setelah kami melakukan penggeledahan maka Terdakwa Adi Syahputra Khan Alias Putra mengakui bahwa mereka bertiga memakai sabu-sabu di kost Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda.
Bahwa setahu saksi barang bukti berupa barang bukti 1. 1 (satu) buah plastik klep transparan ukuran kecil berisi butiran menyerupai Kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca ukuran kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu sisa pakai, 2 (dua) buah pipet plastik tang telah dibengkokkan disita dari Terdakwa Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova.
Bahwa kami melakukan penggeledahan kepada Nova Zatulo Sarumaha pada saat ia sedang mengendari sepeda motor di jalan menuju pulang kerumahnya..
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa setahu saksi Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu untuk dikonsumsi besama teman-teman Terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat Kost Terdakwa di Geledah, tidak ada satu pun barang bukti yang didapat dari Kost Terdakwa.
Bahwa setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa maka Terdakwa mengakui bahwa keterangan Novazatulo Sarumaha Alias Nova dan Adi Syahputra Khan Alias Putra benar semua.
Bahwa saksi tidak tahu, tetapi setahu saksi Terdakwa Jhoni Ganda Manullang Serta Novazatulo Sarumaha Alias Nova dan Adi Syahputra Khan Alias Putra sering mengkonsumsi Narkoti Jenis Sabu.
Bahwa pada saat itu saksi dan rekan-rekan melakukan penangkapan kepada Nova Zatulo Sarumaha maka pada saat kami melakukan pemeriksaan maka Terdakwa Nova zatulo sarumaha mengatakan ia mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Terdakwa Adi Syahputra Khan Alias Putra.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa tidak jadi target hanya karena Novazatulo Sarumaha Alias Nova dan Adi Syahputra Khan Alias Putra maka terdakwa Jhoni Ganda Manullang Alias Ganda diketahui mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu tersebut.
Bahwa saksi mengatakan bahwa terdakwa ditangkap di Kantor Sat Narkoba Polres Nias Selatan.
Bahwa pada saat Terdakwa lagi dinas, kemudian Terdakwa di panggil untuk menghadap di Kantor Sat Narkoba Polres Nias Selatan, setelah terdakwa datang dan terdakwa kami periksa atas keterangan Novazatulo Sarumaha Alias Nova dan Adi Syahputra Khan Alias Putra, dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa sebelum Novazatulo Sarumaha Alias Nova maka terdakwa bersama Novazatulo Sarumaha Alias Nova dan Adi Syahputra Khan Alias Putra mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut di Kost Terdakwa An. Jhoni Ganda Manullang Alias Ganda.
Bahwa setalah kami melakukan penangkapan kepada terdakwa pada tanggal 03 Mei 2017 maka keesokkan harinya Terdakwa di Test Urin dan hasilnya terdakwa positif mengkonsumsi Narkoba.
Bahwa setahu Saksi Terdakwa sendirian tinggal di Kost, teman-teman terdakwa Novazatulo Sarumaha Alias Nova dan Adi Syahputra Khan Alias Putra tinggal bersama orang tua mereka.
Bahwa setahu saksi Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka karena keterangan Novazatulo Sarumaha Alias Nova dan Adi Syahputra Khan Alias Putra serta terdakwa juga mengakui semua bahwa benar sebelum Novazatulo Sarumaha Alias Nova ditangkap maka mereka di mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut di kost Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi.
2. Saksi SUTAN HASIBUAN, SE, dibawah sumpah/janji dalam persidangan memberikan keterangan ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, dan bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini.
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi dan seluruh keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan.
Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan dalam persidangan ini terkait penyalahgunaan Narkoti Jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa Jhoni Ganda Maullang Alias ganda.
Bahwa setahu Saksi Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkoba berdasarkan keterangan Teman-Teman Terdakwa yang bernama Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova dan Adi Syah Putra Khan Alias Putra.
Bahwa yang ditangkap pertama kali adalah teman Terdakwa yang bernama Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova.
Bahwa kami mendengar dari informasi Masyarakat yang mengatakan bahwa Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova ada membawa Narkotika, sehingga pada saat itu kami melakukan penangkapan kepada Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova dan setelah kami melakukan penggeledahan badan maka kami mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klep transparan ukuran kecil berisi butiran menyerupai Kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca ukuran kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu sisa pakai, 2 (dua) buah pipet plastik tang telah dibengkokkan, dimana barang bukti tersebut kami sita dari teman Terdakwa An. Nova Zatulo sarumaha Alias Nova.
Bahwa setelah kami melakukan pemeriksaan Kepada Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova maka ia mengaku bahwa sebelum Nova Zatulo Sarumaha di tangkap maka mereka mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut di di Kost Jhoni Ganda manullang Alias Ganda.
Bahwa setelah kami melakukan pemeriksaan kepada terdakwa maka terdakwa mengakui bahwa sebelum Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova ditangkap mereka bertiga mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu di Kostnya terdakwa.
Bahwa setahu Saksi yang mengkonsumsi Narkotika di Kost Terdakwa pada saat itu yaitu Terdakwa sendiri dan 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova dan Adi Syhaputra Khan Alias Putra.
Bahwa Narkotika tersebut milik Adi Syahputra Alias Putra.
Bahwa Adi Syah Putra sudah dilakukan pengkapan, tetapi berkasnya terpisah dari berkas Terdakwa.
Bahwa sebalumnya terdakwa bukan target tetapi hanya karena keterangan Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova maka Terdakwa ditetapkas sebagai Tersangka.
Bahwa pada saat terdakwa diperiksa dikepolisian maka ia mengakui bahwa ia telah besama-sama dengan temannya tersebut sebelum Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova ditangkap.
Bahwa pada saat Terdakwa dan teman-temannya mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut masih ada sisa dan sisanya tersebut dibawa oleh Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova yang dijadikan barang bukti dalam persidangan ini.
Bahwa saksi tidak tahu tetapi pada saat Terdakwa dilakukan Test Urin maka terdakwa positif mengkonsusmsi Narkotika Jenis sabu.
Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa maka terdakwa mengakui bahwa tidak ada izin dari Instansi terkait untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut.
Bahwa Terdakwa pada saat kami melakukan penagkapan tidak melakukan perlawanan.
Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa di kepolisian maka ia mengakui dan keterangnya tersebut ditandatangani terdakwa sendri.
Bahwa Pada saat Terdakwa diperiksa maka terdakwa tidak ada dipaksa baik dalam pemeriksaan maupun didalam penandatangannan beriata acara pemeriksaan.
Bahwa Pada saat pemeriksaan Terdakwa dikepolisian, Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum.
Bahwa berdasarkan keterangan Nova Zatulo Sarumaha dan ketarangan terdakwa juga maka terdakwa ditangkap..
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi.
Saksi Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova dibawah sumpah/janji dalam persidangan memberikan keterangan ;
Bahwa Saksi Mahkota pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik kepolisian dan semua keterangan Saksi Mahkota benar dan tidak ada perubahan.
Bhawa saksi mengatakan bahwa ia diperiksa dipersidangan ini terkait Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Mahkota dan Adi Syahputra Khan.
Bahwa saksi mahkota mengkonsumsi Narkota Jenis Sabu tersebut di Kost Jhoni Ganda Manullang.
Bahwa yang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu di Kost Terdakwa Jhoni Ganda Manullang adalah Terdakwa Jhoni Ganda Manullang, Saksi Mahkota dan Adi Syahputra Khan.
Bahwa yang duluan ditangkap ada Saksi Mahkota.
Bahwa Saksi Mahkota ditangkap pada tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 14:00 Wib dijalan Saonigeho Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan yang menangkap Saksi Mahkota adalah 4(empat) orang anggota Polri dari Sat Narkoba Polres Nias Selatan.
Bahwa barang bukti yang didapat dari Saksi Mahkota saat itu adalah 1 (satu) buah plastik klep transparan ukuran kecil berisi butiran menyerupai Kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca ukuran kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu sisa pakai 2 (dua) buah pipet plastik tang telah dibengkokkan.
Bahwa Awalnya Saksi Mahkota mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu di Kost Terdakwa Jhonni Ganda Manullang Alias Ganda, pada saat Saksi Mahkota dan teman-temannya mengkonsumsi Narkoba tersebut ada sisi Barang bukti yang belum habis dikonsumsi, kemudian Saksi Mahkota membawa sisa yang belum habis dikonsumsi tersebut dan pada saat Saksi Mahkota ditangkap oleh Polisi dari Satuan Narkoba Polres Nias Selatan maka barang bukti diambil oleh Polisi.
Bahwa Barang bukti tersebut dari Terdakwa Ganda Manullang.
Bahwa Pada saat saksi menanyakan kepada Terdakwa, ia mengatakan barang bukti tersebut diambil dari Adi Syahputra Khan Alias Putra.
Bahwa yang dibeli terdakwa pada saat itu adalah 1(satu) bungkus dan sisanya itulah yang saya bawa pada saat polisi menangkap saya.
Bahwa Harga 1(satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Rp.450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa barang bukti sisa yang kami konsumsi di Kost terdakwa pada saat itu saya jual kepada Ardin Yanto Fau Alias Ardin.
Bahwa saksi mahkota menjual seharga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) kepada Ardin Yanto Fau Alias Ardin.
Bahwa Uang yang dipakai Terdakwa untuk membeli Sabu tersebut adalah uang Saksi Mahkota sebesar Rp. Rp.450.000.-(empat ratus ribu rupiah).
Bahwa kami mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu tersebut hanya 1 (satu) Kali di kost Terdakwa.
Bahwa Saksi Mahkota dan teman – teman tidak pernah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut di tempat lain.
Bahwa Saksi Mahkota tidak mempunyai Izin dari Instansi yang berwewenang untuk menggunakan Narkotika.
Bahwa setahu Saksi Mahkota Terdakwa tidak ada menjual Narkotika Jenis Sabu;
Bahwa setahu saksi Ardin Yanto Fau Alias Ardin Membei Narkoba tersebut untuk dikonsumsi bersama saksi Mahkota.
Bahwa setahu Saksi Mahkota Terdakwa melakukan pemesanan Narkoti tersebut melalui Handphone;
Bahwa saksi Mahkota sudah lama kenal dengan Terdakwa.
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya;
Bahwa Terdakwa hadir dalam persidangan ini terkait karena penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Bahwa Semua keterangan terdakwa yang diberikan dikepolisian ada yang tidak benar.
Bahwa Pada saat terdakwa diperiksa dikepolisian terdakwa mengalami tekan dari pimpinan.
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat terdakwa ikut Apel yang melakukan panangkapan pada saat itu adalah Provost .
Bahwa pada saat Provost menangkap Terdakwa maka provost tersebut membawa terdakwa ke Sat Narkoba Polres Nias Selatan.
Bahwa Terdakwa mengalami tekanan dari pimpinan pada saat Terdakwa tidak mengakui penyalah gunaan Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjual Narkotika Jenis Sabu.
Bahwa terdakwa memang sering memakai Narkotika Jenis Sabu.
Bahwa Terdakwa membeli Narotika Jenis Sabu pada saat dikonsumsi bersama Nova Zatulo Sarumaha dan Ardin Yanto Fau Alias Ardin adalah dari Sinove .
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut seharga Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) per bungkus.
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika dari Sinove tersebut 1(satu) bungkus.
Bahwa Pada saat Terdakwa dan teman-teman memakai yang 1(satu) bungkus yang dibeli terdakwa masih ada sisa, itulah yang dibawa teman terdakwa yang bernama Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova pada saat ditangkap oleh Polisi.
Bahwa benar Terdakwa menjadi saksi dalam perkara Adi Syahputra Khan Alias Putra.
Bahwa setahu Terdakwa Sinove dari Desa Siwalawa tersebut belum pernah ditangkap oleh Pihak Kepolisian.;
Bahwa Terdakwa kenal dengan sinove dari Siwalawa sejak mereka Sekolah Perawat Kesehatan (SPK);
Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa sering mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu dengan Sinove dari Desa Siwalawa;
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu seharga Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa ia kenal dengan Putra.
Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa putra tidak pernah menjual sabu-sabu tetapi Putra pernah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu.
Bahwa selain barang bukti, terdakwa dan teman – teman terdakwa memakai aqua dan Redbull.
Bahwa Terdakwa mengatakan sekali kapai saja.
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap Polisi tidak ada mendapatkan barang bukti.
Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa ia juga sebagai saksi dalam perkara Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova.
Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) bungkus Narkoti tersebut seberat 0, 25 gram.
Bahwa Keterangan Terdakwa dalam BAP tidak benar.
Bahwa itu karena atas izin pimpinan.
Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu sering dikonsumsinya tetapi Terdakwa tidak pernah memperjual belikan.
Bahwa Terdakwa ditahan karena pengakuan Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan, mengajukan barang-barang bukti berupa:
- 1(satu) Bungkus Plastik bening berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu berat 0,14Gram ditimbang menggunakan bungkus plastic dan setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim barang bukti dianalisa dan sisanya dikembalikan dengan berat brutto 0,07(Nol Koma Nol Tujuh) Gram.
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe F1S warna Gold;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung GT-E1272;
- 1 (satu) Lembar Slip Setoran melalui Bank BNI Teluk Dalam dari GANDA MANULLANG kepada Bpk ADI SYAHPUTRA KHAN dengan nominal uang Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut yang menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat dan telah dibacakan di persidangan berupa :
Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Barang Bukti Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dari No Lab : 4650/NNF/2017 tanggal 04 Mei 2017 dengan kesimpulan dari hasil analisis terhadap 1 (Satu) botol plastik berisi 25 (Dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik GANDA JHONI MANULLANG adalah benar mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian, surat bukti serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar penangkapan Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda Pada hari kamis tanggal 27 Mei 2017 sekira pukul 11:00 Wib di Kantor Sat Narkoba Polres NIas Selatan dimana Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda ditangkap Terkait dengan Penangkapan Terdakwa yang bernama Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova.
Bahwa Awalnya pada saat pemeriksaan Nova zatulo Sarumaha dimana keterangannya pada saat diperiksa mengatakan bahwa ia bersama-sama memakai Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda dimana Mereka mengkonsumsi sabu sebelum ditangkap Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova dikost Teredakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda, setelah saksi-saksi melakukan pengembangan maka awalnya saksi-saksi memanggil Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda sebagai saksi kemudian dan atas keterangan saksi yang lain maka saksi-saksi menetapakn Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda sebagai tersangka.
Bahwa benar setelah saksi melakukan pemeriksaan kepada kedua Terdakwa tersebut maka mereka mengakui bahwa sabu-sabu yang mereka konsumsi tersebut berasal dari Adi Syah Khan Alias Putra.
Bahwa benar setelah saksi-saksi melakukan pengembangan maka kami melakukan penagkapan kepada Adi Syahputra Khan Alias Khan tetapi berkas 3 terdakwa tersebut saksi-saksi pisah.
Bahwa benar setelah saksi-saksi melakukan penggeledahan maka Terdakwa Adi Syahputra Khan Alias Putra mengakui bahwa mereka bertiga memakai sabu-sabu di kost Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda.
Bahwa benar setahu saksi barang bukti berupa barang bukti . 1 (satu) buah plastik klep transparan ukuran kecil berisi butiran menyerupai Kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca ukuran kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu sisa pakai, 2 (dua) buah pipet plastik tang telah dibengkokkan disita dari Terdakwa Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova.
Bahwa benar saksi melakukan penggeledahan kepada Nova Zatulo Sarumaha pada saat ia sedang mengendari sepeda motor di jalan menuju pulang kerumahnya..
Bahwa benar pada saat itu terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa benar setahu saksi Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu untuk dikonsumsi besama teman-teman Terdakwa.
Bahwa benar sepengetahuan saksi pada saat Kost Terdakwa di Geledah, tidak ada satu pun barang bukti yang didapat dari Kost Terdakwa.
Bahwa benar setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa maka Terdakwa mengakui bahwa keterangan Novazatulo Sarumaha Alias Nova dan Adi Syahputra Khan Alias Putra benar semua.
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah menjual Narkotika Jenis Sabu.
Bahwa benar terdakwa memang sering memakai Narkotika Jenis Sabu.
Bahwa benar Terdakwa membeli Narotika Jenis Sabu pada saat dikonsumsi bersama Nova Zatulo Sarumaha dan Ardin Yanto Fau Alias Ardin adalah dari Sinove .
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut seharga Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) per bungkus.
Bahwa benar Terdakwa membeli Narkotika dari Sinove tersebut 1(satu) bungkus.
Bahwa benar pada saat Terdakwa dan teman-teman memakai yang 1(satu) bungkus yang dibeli terdakwa masih ada sisa, itulah yang dibawa teman terdakwa yang bernama Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova pada saat ditangkap oleh Polisi.
Bahwa benar Terdakwa menjadi saksi dalam perkara Adi Syahputra Khan Alias Putra.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat semuanya serta merupakan satu kesatuan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum sebagaimana ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu:
Kesatu : Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau
Kedua : Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau
Ketiga : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,.
Menimbang, bahwa menurut Djoko Prakoso dalam bukunya Tugas dan Peranan jaksa dalam Pembangunan, Ghalia Indonesia, Jakarta,1983, hlm.50 mengatakan bahwa dalam dakwaan alternatif didakwakan beberapa tindak pidana akan tetapi ada satu perbuatan hanya satu tindak pidana harus dibuktikan. Lebih lanjut dikatakan bahwa dakwaan alternatif diajukan dalam hal jaksa meragukan peraturan hukum manakah yang akan diterapkan oleh hakim atas perbuatan yang menurut penilaiannya telah ternyata tersebut;
Menimbang, bahwa berhubung dengan itu penuntut umum dalam perkara ini di dalam tuntutan Terdakwa sesuai dengan fakta yang diperoleh selama persidangan, yaitu dakwaan Ketiga;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa setelah majelis meneliti secara seksama fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas yang paling mendekati untuk dibuktikan adalah dakwaan Ketiga yaitu Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap” pada unsur setiap penyalah guna menurut hemat Majelis Hakim adalah sama dengan unsur setiap orang yaitu subyek hukum atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke persidangan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa mengaku bernama terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda yang identitasnya sama seperti dalam surat dakwaan dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini dan pula berdasarkan keterangan saksi-saksi, ternyata benar bahwa terdakwalah orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut dan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa alat bukti surat berupa Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Barang Bukti Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dari No Lab : 4650/NNF/2017 tanggal 04 Mei 2017 dengan kesimpulan dari hasil analisis terhadap 1 (Satu) botol plastik berisi 25 (Dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik GANDA JHONI MANULLANG adalah benar mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang, di samping itu Terdakwa di persidangan juga tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah orang yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, sehingga dengan demikian unsur ke-1 (satu) pasal di atas telah terpenuhi, sehingga dengan demikian unsur Setiap Penyalah Guna telah terpenuhi ;
Ad.2. Melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa dimaksud “Penyalahguna” adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan atau melawan hukum (vide pasal 1 angka 15 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009);
Menimbang, bahwa sedangkan dimaksud “menyalahgunakan” tidak didefinisikan di dalam “Ketentuan Umum” maupun dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, akan tetapi berdasarkan formulasi ketentuan pasal 7 dan pasal 8 tentang klasifikasi peruntukan Narkotika maupun Narkotika Golongan I, yaitu : bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan /atau pengembangan ilmu pengetahuan (vide pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), dan Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia dianostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (vide pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), dengan demikian dapat disimpulkan pengertian “Menyalahgunakan” artinya mengguna atau memakai atau mengkonsumsi Narkotika tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau istilah yuridisnya “menggunakan narkotika tanpa hak dan atau melawan hukum”;
Menimbang, bahwa di persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa alat bukti surat berupa Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Barang Bukti Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dari No Lab : 4650/NNF/2017 tanggal 04 Mei 2017 dengan kesimpulan dari hasil analisis terhadap 1 (Satu) botol plastik berisi 25 (Dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik GANDA JHONI MANULLANG adalah benar mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari alat bukti keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan diperoleh fakta terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda di tangkap Pada hari kamis tanggal 27 Mei 2017 sekira pukul 11:00 Wib di Kantor Sat Narkoba Polres NIas Selatan dimana Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda ditangkap Terkait dengan Penangkapan Terdakwa yang bernama Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova, Awalnya pada saat pemeriksaan Nova zatulo Sarumaha dimana keterangannya pada saat diperiksa mengatakan bahwa ia bersama-sama memakai Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda dimana Mereka mengkonsumsi sabu sebelum ditangkap Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova dikost Teredakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda, setelah melakukan pengembangan maka awalnya memanggil Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda sebagai saksi kemudian dan atas keterangan saksi yang lain maka kami menetapkan Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda sebagai tersangka.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan terdakwa memang sering memakai Narkotika Jenis Sabu, Terdakwa membeli Narotika Jenis Sabu pada saat dikonsumsi bersama Nova Zatulo Sarumaha dan Ardin Yanto Fau Alias Ardin beserta Sinove dan Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut seharga Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) per bungkus. Dan terdakwa juga mengakui barang sabu-sabu tersebut terdakwa beli dari Adi Syahputra Khan Alias Khan bahwa mereka bertiga memakai sabu-sabu di kost Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda.
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan Nova zatulo Sarumaha dimana keterangannya pada saat diperiksa mengatakan bahwa ia bersama-sama memakai Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda yang sebelum ditangkap Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova dikost Teredakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda karena Pada saat memakai masih ada sisa sehingga teman terdakwa yang bernama Nova Zatulo Sarumaha Alias Nova untuk dipergunakan kembali sehingga pada saat itulah ditangkap oleh Polisi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 juncto pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, Narkotika golongan I dilarang untuk dikonsumsi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Menyalah gunakan Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri” menurut majelis telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : - 1(satu) Bungkus Plastik bening berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu berat 0,14Gram ditimbang menggunakan bungkus plastic dan setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim barang bukti dianalisa dan sisanya dikembalikan dengan berat brutto 0,07(Nol Koma Nol Tujuh) Gram: - 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe F1S warna Gold:- 1 (satu) unit handphone merek Samsung GT-E1272: - 1 (satu) Lembar Slip Setoran melalui Bank BNI Teluk Dalam dari GANDA MANULLANG kepada Bpk ADI SYAHPUTRA KHAN dengan nominal uang Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah. Dipergunakan dalam pembuktian perkara Adi Syahputra Khan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penyalahgunaan Narkotika ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjajnji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa sebagai Justice collaborator untuk mengungkap predaran Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ganda Jhoni Manullang Alias Ganda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) Bungkus Plastik bening berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu berat 0,14Gram ditimbang menggunakan bungkus plastic dan setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim barang bukti dianalisa dan sisanya dikembalikan dengan berat brutto 0,07(Nol Koma Nol Tujuh) Gram:
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe F1S warna Gold:- 1 (satu) unit handphone merek Samsung GT-E1272:
- 1 (satu) Lembar Slip Setoran melalui Bank BNI Teluk Dalam dari GANDA MANULLANG kepada Bpk ADI SYAHPUTRA KHAN dengan nominal uang Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah.
Dipergunakan dalam pembuktian perkara Adi Syahputra Khan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunugsitoli, pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2017, oleh MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, S.H., sebagai Hakim Ketua, KENNEDY PUTRA SETEPU, SH.,MH. dan AGUNG CORY F.D LAIA, SH,.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Nopember 2017 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut, dibantu oleh YULIDARMAN ZENDRATO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh ERWINTA TARIGAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang
KENNEDY PUTRA SETEPU, SH.,MH. MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, SH.
AGUNG CORY F.D LAIA, SH,.MH.
Panitera Pengganti
YULIDARMAN ZENDRATO, SH